131/Pid.Sus/2015/PN.Tjg
Putusan PN TANJUNG Nomor 131/Pid.Sus/2015/PN.Tjg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H. SUPIAN Als ABAH SARI Bin ARDIAN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa H. SUPIAN Als ABAH SARI Bin ARDIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah”. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa H. SUPIAN Als ABAH SARI Bin ARDIAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari [idana yang dijatuhkan: 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Taft No. Pol AG 608 V warna merah maron beserta kuncinya. Dikembalikan kepada Terdakwa - 5 (lima) buah jirigen ukuran 35 (tiga puluh lima) yang berisikan BBM jenis solar sekitar 150 (seratus lima puluh) liter. - 1 (satu) buah jerigen ukuran 10 (sepuluh) liter yang berisikan 10 (sepuluh) liter BBM jenis solar. - 1 (satu) buah drum warna biru yang ditutup dengan kain spanduk. -- - 1 (satu) buah selang dengan panjang sekitar 240 (dua ratus empat puluh) cm. Jumlah secara keseluruhan BBM jensi solar adalah 160 (seratus enam puluh) liter. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah).
p u t u s a n
No. 131/Pid.Sus/2015/PN.Tjg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjung yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ------------------
Nama lengkap : H. SUPIAN Als ABAH SARI Bin
ARDIAN. ---------------------------------------
Tempat lahir : Pasar Panas. ---------------------------------
Umur atau tanggal lahir : 47 tahun / 08 Maret 1968. -----------------
Jenis kelamin : Laki-laki. ----------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia. -------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Kasiau Rt. 4 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong. ------------------------------
Agama : Islam. -------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta. -----------------------------------------
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan dalam rumah tahanan negara di Tanjung, oleh : ---------------------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 6 Juni 2015 sampai dengan tanggal 25 Juni 2015; -------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Juni 2015 sampai dengan tanggal 14 Juli 2015; ----------------------------------------------------------------------------
Hakim, sejak tanggal 30 Juni 2015 sampai dengan tanggal 29 Juli 2015, diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, sejak tanggal 30 Juli 2015 sampai dengan tanggal 27 September 2015; -------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyatakan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi penasehat hukum, meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk didampingi penasehat hukum; ---------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; --------------------------------------------------------
Telah membaca : ----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung tanggal 30 Juni 2015 No. 131/Pid.Sus/2015/PN.Tjg. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; ----------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung tanggal 30 Juni 2015 No. 131/Pen.Pid/2015/PN.Tjg. tentang penetapan hari sidang; ---
Berkas perkara atas nama terdakwa H. SUPIAN Als ABAH SARI Bin ARDIAN beserta seluruh lampirannya; ------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan dakwaan; ---------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa; ------------------
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa H. SUPIAN Als ABAH SARI Bin ARDIAN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “telah menyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dalam Dakwaan KESATU Jaksa Penuntut Umum; ------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. SUPIAN Als ABAH SARI Bin ARDIAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan; ------------
Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------
1 (satu) unit Mobil Daihatsu Taft No. Pol AG 608 V warna merah maron beserta kuncinya. ------------------------------------------------------------
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA --------------------------------------------
5 (lima) buah jirigen ukuran 35 (tiga puluh lima) yang berisikan BBM jenis solar sekitar 150 (seratus lima puluh) liter. ------------------------------
1 (satu) buah jerigen ukuran 10 (sepuluh) liter yang berisikan 10 (sepuluh) liter BBM jenis solar. ---------------------------------------------------
1 (satu) buah drum warna biru yang ditutup dengan kain spanduk. -----
1 (satu) buah selang dengan panjang sekitar 240 (dua ratus empat puluh) cm. -------------------------------------------------------------------------------
Jumlah secara keseluruhan BBM jensi solar adalah 160 (seratus enam puluh) liter. ----------------------------------------------------------------------------------DIRAMPAS UNTUK NEGARA. --------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah). -------------------------------------------------------------
Telah mendengar permohonan terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan pidana dengan alasan ia merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta masih memiliki tanggungan keluarga; --------------------------
Telah mendengar replik dari Penuntut Umum serta duplik dari terdakwa yang masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam SURAT DAKWAN NO. REG. PERKARA : PDM-115/TAJG/6/2015 tertanggal 25 Juni 2015, sebagai berikut : -----------------------
KESATU -------------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa terdakwa H. SUPIAH Als ABHA SARI Bin ARDIAN pada hari Jum’at tanggal 05 Juni 2015, sekitar jam 17.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2015, tepatnya di jalan Trans Kalsel Kaltim Desa Pasar Panas Kasiau Rt. 04 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum pengadilan Negeri tanjung, telah menyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga Bahan bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah. Perbuatan tersebut dilakukan denganc ara sebagai berikut : --------------------------
Berawal pada hari Jum’at tanggal 05 Juni 2015 sekitar jam 17.30 Wita tepatnya di jalan Trans Kalsel Kaltim Desa Pasar Panas Kasiau Rt. 04 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan petugas kepolisian melakukan patroli kemudian singgah di depan masjid untuk membeli minuman tidak berapa lama datang 1 (satu) unit Mobil Taft No. Pol AG 608 V warna merah maron masuk belakang ruko, sehingga petugas kepolisian curiga terhadap mobil tersebut membawa BBM jenis solar, untuk itu petugas langsung mendatangi mobil tersebut dan memeriksanya, saat petugas tanya barang yang dibawa terdakwa H. Supian mengatakna membawa BBM jenis solar dan selanjutnya petugas memeriksa isi dalam mobil tersebut dan memang benar 1 (satu) unit Mobil Taft No. Pol AG 608 V warna merah maron yang disopiri oleh terdakwa H. Supian membawa BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 55 (lima puluh lima) liter yang termuat dalam 2 (dua) buah jirigen yang didalam mobilnya dibagian belakang kursi depan dan samping itu juga ditemukan 1 (satu) buah drum kosong yang tertutup kain spanduk didalam mobil tersebut serta 1 (satu) buah selang, kemudian ditemukan juga BBM jenis solar di belakang ruko Terdakwa H. Supian sebanyak kurang lebih 105 (seratus lima) liter yang termuat didalam 3 (tiga0 buah jirigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter dan 1 (satu) buah jirigen ukuran 10 (sepuluh) liter, kemudian terdakwa h. Supian dan mobilnya beserta BBM jenis solarnya dibawa ke Polres Tabalong guna proses lebih lanjut. ------------
Bahwa jumlah BBM jenis solar adalah kurang lebih 160 (seratus enam puluh) liter dengan rincian sebagai berikut, -------------------------------------------
5 (lima) buah jirigen ukuran 35 (tiga puluh lima) yang berisikan BBM jenis solar sekitar 150 (seratus lima puluh) liter. ------------------------------
1 (satu) buah jerigen ukuran 10 (sepuluh) liter yang berisikan 10 (sepuluh) liter BBM jenis solar. ---------------------------------------------------
Bahwa untuk jenis solar kurang lebih 160 (seratus enma puluh) liter adalah milik terdakwa yang didapatkan dari melangsir (membeli secara berulang-ulang) dari SPBU Mabuun, selanjutnya terdakwa membeli di SPBU Mabuun dengan harga Rp. 6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah). Kemudian terdakwa membeli BBM tersebut untuk dijual kembali dengan harga perliternya Rp. 7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah). ----------------------------------
Bahwa BBM jenis solar tersebut terdakwa jual di depan ruko/toko milik terdakwa yang beralamat di jalan Trans Kalsel Kaltim Desa Pasar Panas Kasiau Rt. 04 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan dan BBm tersebut terdakwa jual kepada pengguna mobil solar. -----------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. ------------
ATAU
KEDUA -----------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa terdakwa H. SUPIAH Als ABHA SARI Bin ARDIAN pada hari Jum’at tanggal 05 Juni 2015, sekitar jam 17.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2015, tepatnya di jalan Trans Kalsel Kaltim Desa Pasar Panas Kasiau Rt. 04 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum pengadilan Negeri tanjung, telah melakukan penyimpanan (Bahan Bakar Minyak) sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin Usaha Penyimpanan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Jum’at tanggal 05 Juni 2015 sekitar jam 17.30 Wita tepatnya di jalan Trans Kalsel Kaltim Desa Pasar Panas Kasiau Rt. 04 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan petugas kepolisian melakukan patroli kemudian singgah di depan masjid untuk membeli minuman tidak berapa lama datang 1 (satu) unit Mobil Taft No. Pol AG 608 V warna merah maron masuk belakang ruko, sehingga petugas kepolisian curiga terhadap mobil tersebut membawa BBM jenis solar, untuk itu petugas langsung mendatangi mobil tersebut dan memeriksanya, saat petugas tanya barang yang dibawa terdakwa H. Supian mengatakna membawa BBM jenis solar dan selanjutnya petugas memeriksa isi dalam mobil tersebut dan memang benar 1 (satu) unit Mobil Taft No. Pol AG 608 V warna merah maron yang disopiri oleh terdakwa H. Supian membawa BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 55 (lima puluh lima) liter yang termuat dalam 2 (dua) buah jirigen yang didalam mobilnya dibagian belakang kursi depan dan samping itu juga ditemukan 1 (satu) buah drum kosong yang tertutup kain spanduk didalam mobil tersebut serta 1 (satu) buah selang, kemudian ditemukan juga BBM jenis solar di belakang ruko Terdakwa H. Supian sebanyak kurang lebih 105 (seratus lima) liter yang termuat didalam 3 (tiga0 buah jirigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter dan 1 (satu) buah jirigen ukuran 10 (sepuluh) liter, kemudian terdakwa h. Supian dan mobilnya beserta BBM jenis solarnya dibawa ke Polres Tabalong guna proses lebih lanjut. ------------
Bahwa jumlah BBM jenis solar adalah kurang lebih 160 (seratus enam puluh) liter dengan rincian sebagai berikut, -------------------------------------------
5 (lima) buah jirigen ukuran 35 (tiga puluh lima) yang berisikan BBM jenis solar sekitar 150 (seratus lima puluh) liter. ------------------------------
1 (satu) buah jerigen ukuran 10 (sepuluh) liter yang berisikan 10 (sepuluh) liter BBM jenis solar. ---------------------------------------------------
Bahwa untuk jenis solar kurang lebih 160 (seratus enma puluh) liter adalah milik terdakwa yang didapatkan dari melangsir (membeli secara berulang-ulang) dari SPBU Mabuun, selanjutnya terdakwa membeli di SPBU Mabuun dengan harga Rp. 6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah). Kemudian terdakwa membeli BBM tersebut untuk dijual kembali dengan harga perliternya Rp. 7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah). ----------------------------------
Bahwa BBM jenis solar tersebut terdakwa jual di depan ruko/toko milik terdakwa yang beralamat di jalan Trans Kalsel Kaltim Desa Pasar Panas Kasiau Rt. 04 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan dan BBm tersebut terdakwa jual kepada pengguna mobil solar. -----------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 53 huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. ---
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan; --------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang disita dalam perkara ini berupa : ----------
1 (satu) unit Mobil Daihatsu Taft No. Pol AG 608 V warna merah maron beserta kuncinya, -------------------------------------------------------------------------
5 (lima) buah jirigen ukuran 35 (tiga puluh lima) yang berisikan BBM jenis solar sekitar 150 (seratus lima puluh) liter, -----------------------------------------
1 (satu) buah jerigen ukuran 10 (sepuluh) liter yang berisikan 10 (sepuluh) liter BBM jenis solar, --------------------------------------------------------
1 (satu) buah drum warna biru yang ditutup dengan kain spanduk, ---------
1 (satu) buah selang dengan panjang sekitar 240 (dua ratus empat puluh) cm, --------------------------------------------------------------------------------------------
Jumlah secara keseluruhan BBM jensi solar adalah 160 (seratus enam puluh) liter, -------------------------------------------------------------------------------------------------
serta menghadapkan 2 (dua) orang saksi, bernama : --------------------------------
WIRANATA SEMBIRING – SINARTA SEMBIRING, ---------------------------
M. RENDY SEPTIAN NASORI Bin NASORI, -------------------------------------
NOVELLA NURHIDAYAT Als NOVELLA Bin ANWAR SYAHBANA (Alm), ----------------------------------------------------------------------------------------
yang masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi WIRANATA SEMBIRING – SINARTA SEMBIRING, memberikan keterangan sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap di ruko / toko milik terdakwa yang terletak di jalan Trans Kalsel Kaltim Desa Pasar Panas Kasiau Rt. 04 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan; -------------------
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa bermula saat saksi dan petugas kepolisian lainnya melakukan patroli kemudian singgah di depan Masjid untuk membeli minuman di pinggir jalan, tidak berapa lama datang 1 (satu) unit Mobil Taft No. Pol AG 608 V warna merah maron yang dikemudikan oleh terdakwa langsung masuk ke belakang ruko / toko milik terdakwa; -----------------------------------------------------------
Bahwa karena saksi dan petugas kepolisian lainnya curiga terhadap mobil yang dikemudkan oleh terdakwa tersebut, lalu saksi dan petugas kepolisian lainnya langsung mendatangi mobil tersebut dan memeriksanya; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat saksi dan petugas kepolisian lainnya bertanya apa yang dibawa oleh terdakwa, terdakwa mengatakan membawa BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar dan selanjutnya saksi dan petugas kepolisian lainnya langsung memeriksa isi dalam mobil tersebut dan memang benar 1 (satu) unit Mobil Taft No. Pol AG 608 V warna merah maron yang disopiri oleh terdakwa membawa BBM BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar sebanyak 55 (lima puluh lima) liter yang termuat dalam 2 (dua) buah jirigen yang diletakkan dibagian belakang kursi depan, juga ditemukan 1 (satu) buah drum kosong yang tertutup kain spanduk didalam mobil tersebut, serta 1 (satu) buah selang; ----------------------------
Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan kemudian ditemukan juga BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar di belakang ruko ‘toko terdakwa sebanyak kurang lebih 105 (seratus lima) liter yang termuat didalam 3 (tiga) buah jirigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter dan 1 (satu) buah jirigen ukuran 10 (sepuluh) liter, kemudian terdakwa dan mobilnya beserta BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solarnya dibawa ke Polres Tabalong guna proses lebih lanjut. -------------------------------------------------
Bahwa SPBU (Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum) Mabuun hanya menjual BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual dan mengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar dari pihak yang berwenang; ------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti yang dihadirkan di persidangan, saksi menerangkan masih ingat dan mengenalnya, yaitu barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penangkapan di tempat kejadian perkara. --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi M. RENDY SEPTIAN NASORI Bin NASORI, memberikan keterangan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap di ruko / toko milik terdakwa yang terletak di jalan Trans Kalsel Kaltim Desa Pasar Panas Kasiau Rt. 04 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan; -------------------
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa bermula saat saksi dan petugas kepolisian lainnya melakukan patroli kemudian singgah di depan Masjid untuk membeli minuman di pinggir jalan, tidak berapa lama datang 1 (satu) unit Mobil Taft No. Pol AG 608 V warna merah maron yang dikemudikan oleh terdakwa langsung masuk ke belakang ruko / toko milik terdakwa; -----------------------------------------------------------
Bahwa karena saksi dan petugas kepolisian lainnya curiga terhadap mobil yang dikemudkan oleh terdakwa tersebut, lalu saksi dan petugas kepolisian lainnya langsung mendatangi mobil tersebut dan memeriksanya; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat saksi dan petugas kepolisian lainnya bertanya apa yang dibawa oleh terdakwa, terdakwa mengatakan membawa BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar dan selanjutnya saksi dan petugas kepolisian lainnya langsung memeriksa isi dalam mobil tersebut dan memang benar 1 (satu) unit Mobil Taft No. Pol AG 608 V warna merah maron yang disopiri oleh terdakwa membawa BBM BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar sebanyak 55 (lima puluh lima) liter yang termuat dalam 2 (dua) buah jirigen yang diletakkan dibagian belakang kursi depan, juga ditemukan 1 (satu) buah drum kosong yang tertutup kain spanduk didalam mobil tersebut, serta 1 (satu) buah selang; ----------------------------
Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan kemudian ditemukan juga BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar di belakang ruko ‘toko terdakwa sebanyak kurang lebih 105 (seratus lima) liter yang termuat didalam 3 (tiga) buah jirigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter dan 1 (satu) buah jirigen ukuran 10 (sepuluh) liter, kemudian terdakwa dan mobilnya beserta BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solarnya dibawa ke Polres Tabalong guna proses lebih lanjut. -------------------------------------------------
Bahwa SPBU (Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum) Mabuun hanya menjual BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual dan mengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar dari pihak yang berwenang; ------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti yang dihadirkan di persidangan, saksi menerangkan masih ingat dan mengenalnya, yaitu barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penangkapan di tempat kejadian perkara. --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi NOVELLA NURHIDAYAT Als NOVELLA Bin ANWAR SYAHBANA (Alm), memberikan keterangan sebagai berikut : --------------
Bahwa saksi berkerja sebagai operator pengisian BBM (Bahan bakar Minyak) di SPBU (Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum) Mabuun dengan Nomor 6471501 sejak 3 (tiga) tahun lalu sampai sekarang; ---
Bahwa SPBU (Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum) Mabuun terletak di Kec. Murung Pudak kab. Tabalong; ------------------------------
Bahwa SPBU (Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum) Mabuun hanya menjual BBM (Bahan bakar Minyak) jenis solar yang disubsidi pemerintah; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tetapi terdakwa dengan mobil jenis Taft sering membeli BBM (Bahan bakar Minyak) jenis solar subsidi di SPBU (Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum) Mabuun; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa harga jual BBM (Bahan bakar Minyak) jenis solar subsidi di SPBU (Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum) Mabuun adalah sekitar Rp. 6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah); --------------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidnagan berupa mobil, yaitu mobil milik terdakwa, sedangkan barang bukti lainnya saksi tidak tahu; -----------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas persetujuan terdakwa, Penuntut Umum di persidangan telah membacakan keterangan seorang ahli yang bernama DAMBHA HERVIYANTO TADJUDIN Bin HERU TADJUDIN, yang pada diberikan dibawah sumpah dihadapan penyidik, sebagaimana yang diberikan di hadapan Penyidik Pembantu yang bernama MUHAMMAD BUSTAN, SH pangkat BRIGADIR NRP 86010781 pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015; ---
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu; --
Menimbang, bahwa terdakwa memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa hari Jum’at tanggal 5 Juni 2015 sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Jalan Trans Kalsel-Kaltim kasiau Rt. 4 Desa Kasiau Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong, terdakwa ditangkap oleh polisi; --------------
Bahwa penangkapan terdakwa terjadi pada saat terdakwa sedang menurunkan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak kurang lebih 55 (lima puluh lima) liter yang dimuat di dalam jerigen dari atas mobil terdakwa jenis daihatsu taft Nopol AG 608 V; -------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa diminta oleh anggota polisi untuk menunjukkan tempat penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar terdakwa lainnya dan terdakwa tunjukkan; -----------------------------------------
Bahwa selanjutnya ditemukan lagi bahan bakar minyak jenis solar adalah 160 (seratus enam puluh) liter, yang terbagi : ------------------------------------
5 (lima) buah jirigen ukuran 35 (tiga puluh lima) yang berisikan BBM jenis solar sekitar 150 (seratus lima puluh) liter. ------------------------------
1 (satu) buah jerigen ukuran 10 (sepuluh) liter yang berisikan 10 (sepuluh) liter BBM jenis solar. ---------------------------------------------------
1 (satu) buah drum warna biru yang ditutup dengan kain spanduk. -----
1 (satu) buah selang dengan panjang sekitar 240 (dua ratus empat puluh) cm. -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membeli seluruh bahan bakar minyak jenis solar tersebut di SPBU Mabuun seharga Rp. 6.900,- (enam ribu sembilan ratus ribu rupiah) dan dijual kembali oleh terdakwa kepada masyarakt umum seharga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah); -------------------------
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut dijual terdakwa di depan toko/ruko milik terdakwa; ----------------------------------------------------------------
Bahwa cara terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah dengan cara melangsir (membeli sambil mengantri) di SPBU Mabuun, lalu menyedot bahan bakar minyak jenis solar yang ada dit angki mobil milik terdakwa dengan menggunakan selang sepanjang 240 (dua ratus empat puluh) cm dan memasukkannya ke dalam beberapa jerigen dan drum yang ada di toko/ ruko milik terdakwa; ---------
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak jenis solar tersebut sudah dilakukan beberapa bulan; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa SPBU Mabuun tidak pernah menjual bahan bakar minyak jenis solar non subsidi, melainkan hanya menjual solar subsidi pemerintah; ----
Bahwa terdakwa dalam mengangkut dan menjual bahan bakar minyak jenis solar subsidi tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang; ---
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan keterangan seorang ahli bernama DAMBHA HAERVIYANTI TADJUDIN Bin HERU TADJUDIN yang tertuang dalam BAP penyidikan. Terhadap keterangan saksi dan ahli yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa keterangan ahli DAMBHA HAERVIYANTI TADJUDIN Bin HERU TADJUDIN tersebut telah diberikan dibawah sumpah, dalam hal ini dapat dipersamakan dengan ahli yang diberikan di persidangan di bawah sumpah; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan 3 (tiga) orang saksi yang diberikan di bawah sumpah tersebut, keterangan ahli dan keterangan terdakwa yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, serta adanya barang bukti dalam perkara ini, telah terbukti fakta-fakta hukum, sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa ditangkap Jum’at tanggal 5 Juni 2015 sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Jalan Trans Kalsel-Kaltim kasiau Rt. 4 Desa Kasiau Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong; -----------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 05 Juni 2015 sekitar jam 17.30 Wita tepatnya di jalan Trans Kalsel Kaltim Desa Pasar Panas Kasiau Rt. 04 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, saat petugas kepolisian melakukan patroli kemudian singgah di depan Masjid untuk membeli minuman, tidak berapa lama datang 1 (satu) unit Mobil Taft No. Pol AG 608 V warna merah maron yang dikemudikan oleh terdakwa langsung masuk ke belakang ruko / toko milik terdakwa; -------------------------------------
Bahwa benar karena petugas kepolisian lainnya curiga terhadap mobil yang dikemudkan oleh terdakwa tersebut, lalu petugas kepolisian lainnya langsung mendatangi mobil tersebut dan memeriksanya; ------------------------
Bahwa benar saat petugas kepolisian bertanya apa yang dibawa oleh terdakwa, terdakwa mengatakan membawa BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar dan selanjutnya petugas kepolisian lainnya langsung memeriksa isi dalam mobil tersebut dan memang benar 1 (satu) unit Mobil Taft No. Pol AG 608 V warna merah maron yang disopiri oleh terdakwa membawa BBM BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar sebanyak 55 (lima puluh lima) liter yang termuat dalam 2 (dua) buah jirigen yang diletakkan dibagian belakang kursi depan, juga ditemukan 1 (satu) buah drum kosong yang tertutup kain spanduk didalam mobil tersebut, serta 1 (satu) buah selang; ---------------------
Bahwa benar selanjutnya dilakukan pengembangan kemudian ditemukan juga BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar di belakang ruko toko terdakwa sebanyak kurang lebih 105 (seratus lima) liter yang termuat didalam 3 (tiga) buah jirigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter dan 1 (satu) buah jirigen ukuran 10 (sepuluh) liter, kemudian terdakwa dan mobilnya beserta BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solarnya dibawa ke Polres Tabalong guna proses lebih lanjut; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar SPBU (Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum) Mabuun hanya menjual BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar jumlah BBM jenis solar yang ditemukan petugas di rumah terdakwa adalah kurang lebih 160 (seratus enam puluh) liter dengan rincian sebagai berikut, ------------------------------------------------------------------------------
5 (lima) buah jirigen ukuran 35 (tiga puluh lima) yang berisikan BBM jenis solar sekitar 150 (seratus lima puluh) liter. -----------------------------------------
1 (satu) buah jerigen ukuran 10 (sepuluh) liter yang berisikan 10 (sepuluh) liter BBM jenis solar. ---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar untuk jenis solar kurang lebih 160 (seratus enma puluh) liter adalah milik terdakwa yang didapatkan dari melangsir (membeli secara berulang-ulang) dari SPBU Mabuun, selanjutnya terdakwa membeli di SPBU Mabuun dengan harga Rp. 6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah). Kemudian terdakwa membeli BBM tersebut untuk dijual kembali dengan harga perliternya Rp. 7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah). --------------------------
Bahwa benar BBM jenis solar tersebut terdakwa jual di depan ruko/toko milik terdakwa yang beralamat di jalan Trans Kalsel Kaltim Desa Pasar Panas Kasiau Rt. 04 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan dan BBm tersebut terdakwa jual kepada pengguna mobil solar; ------------------
Bahwa benar cara terdakwa mendapatkan BBM tersebut di SPBU Maburai adalah dengan cara ikut anteri seperti pembeli yang lainnya dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil daihatsu taft Nopol AG 608 V; --------------
Bahwa benar terdakwa melakukan jual beli atau niaga BBM jenis solar sejak beberapa bulan yang lalu sampai sekarang dan melakukan jual beli BBM jenis solar tersebut adalah untuk mencari keuntungan dari hasil penjualan BBM tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai izin usaha pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan di Kantor Polres Tabalong untuk diproses lebih lanjut; -------
Bahwa benar terhadap barang bukti yang dihadirkan di persidangan, saksi-saksi dan terdakwa menerangkan masih ingat dan mengenalnya, yaitu barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penangkapan di tempat kejadian perkara. ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; --------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim bebas memilih dakwaan mana yang akan dibuktikan terlebih dahulu, dengan ketentuan apabila salahs atu dakwaan telah terbukti, maka dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum aygn terungkap di persidangan maka Majelis Hakim akan membuktikan atau mempertimbangkan dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang; --------------------------------------------------------------------------
Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “setiap orang”; ---------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang bernama H. SUPIAN Als ABAH SARI Bin ARDIAN yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan; -----------------
Menimbang, bahwa dalam hal ini : ------------------------------------------------
Secara obyektif, terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan; --------------------------------------------------------------------------------
Secara subyektif, terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi; ------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur ke dua “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif dengan ditandai digunakannya kata penghubung “Atau” maka apabila salah satu komponen terbukti maka sudah dapat membuktikan unsur ini; --------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah terbukti penangkapan terhadap terdakwa tersebut dilakukan pada hari pada hari Jum’at tanggal 05 Juni 2015 sekitar jam 17.30 Wita tepatnya di jalan Trans Kalsel Kaltim Desa Pasar Panas Kasiau Rt. 04 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, saat petugas kepolisian melakukan patroli kemudian singgah di depan Masjid untuk membeli minuman, tidak berapa lama datang 1 (satu) unit Mobil Taft No. Pol AG 608 V warna merah maron yang dikemudikan oleh terdakwa langsung masuk ke belakang ruko / toko milik terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa membawa BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar dan selanjutnya petugas kepolisian lainnya langsung memeriksa isi dalam mobil tersebut dan memang benar 1 (satu) unit Mobil Taft No. Pol AG 608 V warna merah maron yang disopiri oleh terdakwa membawa BBM BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar sebanyak 55 (lima puluh lima) liter yang termuat dalam 2 (dua) buah jirigen yang diletakkan dibagian belakang kursi depan, juga ditemukan 1 (satu) buah drum kosong yang tertutup kain spanduk didalam mobil tersebut, serta 1 (satu) buah selang. Selanjutnya dilakukan pengembangan kemudian ditemukan juga BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar di belakang ruko toko terdakwa sebanyak kurang lebih 105 (seratus lima) liter yang termuat didalam 3 (tiga) buah jirigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter dan 1 (satu) buah jirigen ukuran 10 (sepuluh) liter, sehingga jumlah BBM jenis solar yang ditemukan petugas di rumah terdakwa adalah kurang lebih 160 (seratus enam puluh) liter dengan rincian sebagai berikut, --------------------------------------------------
5 (lima) buah jirigen ukuran 35 (tiga puluh lima) yang berisikan BBM jenis solar sekitar 150 (seratus lima puluh) liter. -----------------------------------------
1 (satu) buah jerigen ukuran 10 (sepuluh) liter yang berisikan 10 (sepuluh) liter BBM jenis solar. ---------------------------------------------------------------------
kemudian terdakwa dan mobilnya beserta BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solarnya dibawa ke Polres Tabalong guna proses lebih lanjut. -------------------------
Menimbang, bahwa jenis solar kurang lebih 160 (seratus enma puluh) liter adalah milik terdakwa yang didapatkan dari melangsir (membeli secara berulang-ulang) dari SPBU Mabuun, selanjutnya terdakwa membeli di SPBU Mabuun dengan harga Rp. 6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah). Kemudian terdakwa membeli BBM tersebut untuk dijual kembali dengan harga perliternya Rp. 7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah). Bahan bakar minyak jenis solar tersebut terdakwa jual di depan ruko/toko milik terdakwa yang beralamat di jalan Trans Kalsel Kaltim Desa Pasar Panas Kasiau Rt. 04 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan dan BBm tersebut terdakwa jual kepada pengguna mobil solar. Cara terdakwa mendapatkan BBM tersebut di SPBU Maburai adalah dengan cara ikut anteri seperti pembeli yang lainnya dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil daihatsu taft Nopol AG 608 V. Terdakwa melakukan jual beli atau niaga BBM jenis solar sejak beberapa bulan yang lalu sampai sekarang dan melakukan jual beli BBM jenis solar tersebut adalah untuk mencari keuntungan dari hasil penjualan BBM jenis solar tersebut; -----------------------------------------------
Selain itu BBM (bahan bakar minyak) jenis solar yang diangkut dan dijual terdakwa tersebut adalah termasuk jenis BBM (bahan bakar minyak) yang disubsidi oleh pemerintah karena terdakwa membeli dari pelangsir/pengecer yang membeli dari SPBU di Mabuun yang tidak ada menjual BBM (bahan bakar minyak) jenis bensin / premium non subsidi, serta dalam melakukan perbuatannya tersebut terdakwa tidak pernah mendapat izin dari pihak yang berwenang baik untuk mengangkutnya maupun untuk menjualnya kembali; ---
Menimbang, bahwa bersadarkan keterangan ahli, yang dimaksud dengan penyalahgunaan pengolahan, pengankutan, penyimpanan dan atau niaga terhadap BBM yang bersubsidi oleh pemerintah adalah apabila kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti lain kegiatan pengoplosan, penyimpanan alokasi, pengangkutan dan penjualan bahan bakar keluar negeri; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bersadarkan keterangan ahli, yang dimaksuddengan BBM bersubsidi adalah BBM yang dijual kepada masyarakat yang harganya ditetapkan oleh pemerintah yaitu solar Rp 6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah) sesuai dengan Keputusan Energi dan Sumber Daya Mineral No. 2486K/12/MEM/2015 tanggal 27 Maret 2015, BBM yang disubsidi pemerintah premium, solar dan minyak tanah. Dari aspek pengguna BBM subsidi diperuntukan untuk transportasi (Premium dan solar), memasak dan penerangan (Minyak tanah) dan yang mempunyai hak untuk menggunakan BBM solar bersubsidi adalah usaha kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum, sedangkan BBM non subsidi adalah BBM yang dijual kepada masyarakat dengan harga pasar yang harganya dapat berubah; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas telah jelas perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar karena tidak ada izin dari pihak yang berwenang; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “Menyalahgunakan Pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” telah terpenuhi; -----
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat
melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana; -------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu telah memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
Keadaan-keadaan yang memberatkan : --------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat; --------------------------------
Perbuatan terdakwa menimbulkan antrian yang panjang di SPBU; -----
Keadaan-keadaan yang meringankan : ---------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di persidangan; -------------------------------------
Terdakwa telah memohon keringanan pidana dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; -------------
Terdakwa tidak pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya; -----------
Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga; -----------------------------
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, menurut Majelis Hakim, tuntutan pidana dari Penuntut Umum dipandang terlalu berat sedangkan pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini adalah sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan
masyarakat; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan, maka lamanya masa penahanan yang telah djalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa, maka harus ditetapkan terdakwa tetap ditahan; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 ( satu ) unit Mobil Daihatsu Taft Nopol AG 608 V warna merah maron beserta kuncinya, yang diajukan di persidangan telah dapat dibuktikan dipergunakan untuk melakukan kejahatan, tetapi juga telah dapat dibuktikan kepemilikannya, selain itu juga merupakan alat mata mencaharian terdakwa, maka perlu ditetapkan untuk dikembalikan kepada terdakwa; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 5 (lima) buah jirigen ukuran 35 (tiga puluh lima) yang berisikan BBM jenis solar sekitar 150 (seratus lima puluh) liter, 1 (satu) buah jerigen ukuran 10 (sepuluh) liter yang berisikan 10 (sepuluh) liter BBM jenis solar, 1 (satu) buah drum warna biru yang ditutup dengan kain spanduk, 1 (satu) buah selang dengan panjang sekitar 240 (dua ratus empat puluh) cm. Jumlah secara keseluruhan BBM jensi solar adalah 160 (seratus enam puluh) liter, dipersidangan telah dapat dibuktikan sebagai alat terdakwa untuk melakukan tindak pidanan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, tetapi masih memiliki nilai ekonomis dan merupakan mata uang resmi negara, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut di rampas untuk negara; ------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini; ---------------------------------------
Mengingat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 193 KUHP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; --------------------------------------------------------
M E N G A D I L I : --------------------------------
Menyatakan terdakwa H. SUPIAN Als ABAH SARI Bin ARDIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah”. ----------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa H. SUPIAN Als ABAH SARI Bin ARDIAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; ------
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari [idana yang dijatuhkan: -----------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; -----------------
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------
1 (satu) unit Mobil Daihatsu Taft No. Pol AG 608 V warna merah maron beserta kuncinya. ---------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa --------------------------------------------------
5 (lima) buah jirigen ukuran 35 (tiga puluh lima) yang berisikan BBM jenis solar sekitar 150 (seratus lima puluh) liter. ---------------------------
1 (satu) buah jerigen ukuran 10 (sepuluh) liter yang berisikan 10 (sepuluh) liter BBM jenis solar. ------------------------------------------------
1 (satu) buah drum warna biru yang ditutup dengan kain spanduk. --
1 (satu) buah selang dengan panjang sekitar 240 (dua ratus empat puluh) cm. ---------------------------------------------------------------------------
Jumlah secara keseluruhan BBM jensi solar adalah 160 (seratus enam puluh) liter. ------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara. -------------------------------------------------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah). ----------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung pada hari Rabu, tanggal 8 Juli 2015 oleh kami BUDIANSYAH, SH., MH selaku Hakim Ketua, NOVITA WITRI, SH., M.Kn dan HENDRA NOVRYANDIE, SH., MH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi Hakim-hakim Anggota yang sama, dibantu oleh TARTONO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh AGUS RUDI WAWAN, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung dan terdakwa. -----------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
NOVITA WITRI, SH., M.Kn BUDIANSYAH, SH., MH
HENDRA NOVRYANDIE,SH., MH
Panitera Pengganti,
TARTONO