23 K/PDT.SUS/2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 K/PDT.SUS/2008
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Terboyo Industri Barat Dalam II Blok N No. 3C, Kawasan Industri Terboyo
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
No. 023 K/Pdt.Sus/2008
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. EBAKO NUSANTARA, berkedudukan di Kawasan Industri Jl. Raya Barat dalam II Blok N, No. 3 C Semarang, dalam hal ini diwakili oleh DYAH RETNO LUKITANINGTYAS, Manager Personalia PT Ebako Nusantara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Oktober 2007 ;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pengusaha ;
m e l a w a n
S U M I N I, bertempat tinggal di Jl. Sendang, RT. 01 RW. 04, Kel. Muktiharjo Kec. Genuk Kota Semarang, selaku anak sulung dari almarhum MUJIMIN Buruh PT. Embako Nusantara, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya 1. ROMELAN, SH., dan kawan-kawan, Pengurus Federasi Serikat Buruh Indenpenden DPP yang berkantor di Jl. Wonodri Joho I No. 987 B Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Juli 2007 ;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pekerja ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pekerja telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Pengusaha di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa PT. Ebako Nusantara (TERGUGAT) adalah Perusahaan yang bergerak di bidang perkayuan ( Meubel ) dengan orientasi penjualan ke Luar Negeri (eksport) ;
Bahwa PT. Ebako Nusantara (TERGUGAT), sebelumnya berkedudukan di Jl. Industri Raya Barat No. 67 Semarang dengan mengontrak Gedung Eks PT. Intraco, sejak tahun 1997 ;
Bahwa almarhum MUJIMIN direkrut oleh Tergugat sebagai Satpam Senior dari PT. Intraco yang berkedudukan di Jl. Industri Raya Barat No. 67 Semarang yang merupakan Perusahaan Cabang dan Pusatnya PT. Intarco berkedudukan di Jl. Raya Semarang – Demak Km. 12,7 Demak, setelah almarhum MUJIMIN bekerja sejak 1 Agustus 1993 sampai dengan 8 April 1997 yang kemudian mengundurkan diri dari PT. Intraco yang berkedudukan di Jl. Industri Raya Barat No. 67 Semarang pada 8 April 1997 dikarenakan PT. Intraco yang berkedudukan di Jl. Industri Raya Barat No. 67 Semarang pada tahun 1997 telah tutup, dan almarhum menerima surat pengalaman kerja dari PT. Intraco Pusat di Jl. Raya Semarang – Demak Km. 127 Demak, dengan Nomor : 005/SDM/INTR/IV/97 tertanggal 08 April 1997, tentang tutupnya PT. Intraco cabang berkedudukan di Jl. Industri Raya Barat No. 67 Semarang pada tahun 1997 adalah logis karena pada tahun tersebut keadaan Negara sedang krisis moneter dan banyak perusahaan yang tutup termasuk PT. Intraco yang berkedudukan di Jl. Industri Raya Barat No. 67 Semarang, yang mana puncaknya adalah terjadi krisis moneter ditandai lengsernya Bapak Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998 dari kursi Presiden ;
Bahwa pada awal tahun 2005 Tergugat, merelokasi perusahaannya dari Jl. Industri Raya Barat No. 67 Semarang ke Kawasan Industri Terboyo Jl. Raya Barat Dalam II Blok N, No. 3 C Semarang dengan mengikutsertakan almarhum Mujimin sebagai buruhnya ;
Bahwa almarhum Mujimin bekerja pada Tergugat dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Satpam dan Kartu Tanda Anggota Satpam No. Pol : C-4/0173/V/2004 dan No. Reg. NR-040173 ;
Bahwa upah terakhir almarhum Mujimin orang tua Penggugat adalah upah terakhir terdiri dari upah pokok dan Tunjangan Jabatan sebesar Rp. 610.000,- + Rp. 50.000,- = Rp. 660.000,- perbulan ;
Bahwa almarhum Mujimin adalah Anggota Federasi Serikat Buruh Independen Dewan Pimpinan Pusat yang berkedudukan di PT. Ebako Nusantara tercatat dengan nomor induk Anggota 25100027590 ;
Bahwa awal mula terjadi Perselisihan Hak Pemutusan Hubungan Kerja antara Tergugat dengan Penggugat sebagai ahli waris almarhum Mujimin sebagai orang tua Penggugat bahwa pada tanggal 14 Maret 2006 almarhum Mujimin meninggal dunia karena sakit, sehingga telah bermasa kerja dari bulan April 1997 sampai 14 Maret 2006 yakni selama 8 tahun 11 bulan , yang mana sampai saat ini Hak PHK meninggal dunia belum dibayarkan Tergugat kepada Penggugat sebagai ahli waris almarhum Mujimin akibat adanya perbedaan pendapat pertama besarnya uang pinjaman almarhum Mujimin pada Tergugat yang hanya diakui oleh ahli waris Mujimin sebagi Penggugat sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), sedang Tergugat mengklaim pinjaman almarhum Mujimin Rp. 11.500.000,-( sebelas juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa sehubungan dengan adanya pinjam-meminjam almarhum Mujimin dengan Tergugat maka Penggugat sebagi ahli waris almarhum Mujimin sampai saat ini baru menerima uang santunan yakni sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) dari Tergugat pada hari Rabu 22 Maret 2006 dari Tergugat yang mana serah terima uang antara Penggugat dan Tergugat dilaksanakan di PT. Ebako Nusantara (Perusahaan Tergugat ), pada saat serah terima Penggugat telah meminta bukti tanda terima pada Tergugat dan Tergugat hanya berjanji akan memberikan bukti tanda terima yang sampai sekarang belum diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat. Pada saat serah terima uang tersebut Tergugat mengatakan pada Penggugat, uang ini sebagai uang untuk selamatan (bancakaan ; Jawa red) Bapak kamu almarhum, jadi bukan sebagai uang PHK meninggal dunia yang merupakan hak Penggugat sebagai ahli waris almarhum Mujimin dan juga Tergugat mengatakan pada Penggugat sisa pinjaman Bapak kamu Rp. 200.000,- diikhlaskan perusahaan yang mana Tergugat juga tidak mengatakan berapa jumlah pinjaman almarhum Mujimin pada Penggugat ;
Bahwa Penggugat menerima Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua dari Kantor Cabang PT. Jamsostek (Persero) Kaligawe, Semarang yakni sebesar Rp.9.594.920.00,-(sembilan juta lima ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh rupiah), dengan tanda bukti penerimaan kuitansi No. V-04036482, pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2006 ;
Bahwa orang tua almarhum Mujimin pada waktu sakit telah dirawat inap di Rumah Sakit Sultan Agung yang menghabiskan biaya inap dan pengobatan sebesar Rp. 1. 560.000,- dari Asuransi Kesehatan Hati Mas hanya diganti biaya inapnya saja yakni Rp. 60.000,-(enam puluh ribu rupiah) x 9 hari = Rp.540.000,-(lima ratus empat puluh ribu rupiah) sehingga masih kurang Rp.1.560.000,-(satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) - Rp.540.000,-(lima ratus empat puluh ribu rupiah) = Rp. 1.020.000,- (satu juta dua puluh ribu rupiah) dan sesuai UU No. 03 Tahun 1992 tentang Jamsostek jo PP No. 14 Tahun 1993 tentang Tata Cara Pelaksanaan 4 Program Jamsostek (JK, JKK,JKM dan JPK ) jika pekerja/buruh sakit maksimal klaim Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah) dan karena Tergugat tidak mengikutkan almarhum Mujimin pada Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan namun mengikuti Asuransi Kesehatan Hati Mas sedang biaya rawat inap dan pengobatan sejumlah Rp.1.560.000,-(satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) hanya diganti rawat inapnya saja Rp.540.000,-(lima ratus empat puluh ribu rupiah) maka Tergugat harus mengganti kekurangan biaya rumah sakit almarhum Mujimin sebesar Rp. 1.020.000,-(satu juta dua puluh ribu rupiah) yang harus dibayarkan pada Penggugat selaku ahli waris almarhum Mujimin ;
Bahwa pada tanggal 31 Juli 2006, pada perundingan mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang, Tergugat mengklaim almarhum Mujimin mempunyai pinjaman sebesar Rp. 11.500.000,-(sebelas juta lima ratus ribu rupiah) tetapi Tergugat oleh Penggugat telah diminta untuk menunjukkan bukti akad kredit (perjanjian pinjam-meminjam) dan ternyata Tergugat tidak dapat membuktikan dengan akad kredit (perjanjian pinjam-meminjam) hanya menunjukkan bukti kuitansi berupa sehelai kertas yang bertuliskan Rp.11.500.000,-(sebelas juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 28 Januari 2005, yang mana sangat diragukan keoutentikannya bukti kuitansi berupa sehelai kertas tersebut ;
Bahwa Penggugat selaku ahli waris Almarhum Mujimin, pada perundingan Mediasi tanggal 31 Juli 2006 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kota Semarang, telah menyanggah (tidak mengakui) almarhum Mujimin menandatangani pada bukti kuitansi berupa sehelai kertas yang diklaim sebagai bukti pinjaman almarhum Mujimin oleh Tergugat dikarenakan tanda tangan pada bukti kuitansi pada sehelai kertas yang ditunjukkan Tergugat tidak sama dengan tanda tangan pada KTP Almarhum Mujimin orang tua Penggugat ;
Bahwa Penggugat juga telah menyanggah bahwa almarhum Mujimin sebagai orang tua Penggugat tidak pernah memiliki pinjaman kepada Tergugat sebesar Rp.11.500.000,-(sebelas juta lima ratus ribu rupiah), tetapi hanya sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan telah diangsur sebanyak 13 kali sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah), perbulan pada tiap penggajian, sehingga sisa pinjaman almarhum Mujimin pada Tergugat adalah sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) - (Rp. 100.000 x 13 bulan) = Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisa pinjaman tersebut oleh Tergugat sudah diikhlaskan maka pinjaman orang tua Penggugat almarhum Mujimin adalah sudah lunas ;
Bahwa Penggugat mengetahui dan mengakui bahwa pinjaman almarhum Mujimin sebagai orang tua, mempunyai pinjaman pada Tergugat sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) adalah benar adanya yakni pada 28 Januari 2005 yang digunakan oleh almarhum Mujimin untuk membayar biaya almarhum Waginem istri almarhum Mujimin yang menderita sakit komplikasi yaitu darah tinggi dan kencing manis di rumah sakit Sultan Agung yakni rawat inap dan pengobatan sekitar Rp.1.060.000,-(satu juta enam puluh ribu rupiah) dan sisanya sekitar Rp. 440.000,-(empat ratus empat puluh ribu rupiah), untuk biaya lain-lain ;
Bahwa berdasarkan fakta yang terjadi dan sesuai keterangan para buruh yang bekerja pada Tergugat bahwa yang dapat meminjam uang sebesar Rp. 11.500.000,-(sebelas juta lima ratus ribu rupiah) atau lebih pada Tergugat adalah hanya kalangan Staf Perusahaan yang mana secara rasional pada saat almarhum meminjam uang sesuai sudah 63 tahun melebihi batas usia pensiun, maka tidak benar Tergugat mengklaim almarhum Mujimin punya pijaman Rp. 11.500.000,-(sebelas juta lima ratus ribu rupiah), adapun alasan ketidak benaran tersebut adalah :
- Bahwa pinjaman almarhum Mujimin akan lunas dalam waktu 9 tahun 6 bulan atau 110 kali jika tiap bulan mengangsur Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) saat mana almarhum sudah uzur yaitu 72 tahun dan tidak mungkin dalam usia tersebut mampu untuk tetap bekerja sedang pada kenyataannya pinjaman baru berjalan dari Pebruari 2005 sampai Pebruari 2006 (13 bulan ) pada 14 Maret 2006 almarhum Mujimin sudah dipanggil oleh yang Maha Kuasa karena sakit, dan usia saat pinjaman lunas adalah 72 tahun jika almarhum Mujimin masih hidup, usia mana yang melanggar batas usia pensiun normal 55 tahun sesuai pasal 167 ayat 5 UU No.13 Tahun 2003 jo Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 92 Tahun 1992 ;
Bahwa masalah pinjaman adalah masalah hukum perdata privat maka harus sesuai pasal 1320, 1321 dan 1338 KUH Perdata yang pada kenyataannya perikatan antara Tergugat dengan almarhum Mujimin tidak pernah ada sama sekali, dan sesuai hukum kebiasaan tentang pinjam-meminjam ada unsur-unsur yang harus dipenuhi antar lain : ada barang penjamin, siapa garansi penjaminnya, berapa lamanya angsuran dan akad kreditnya dibuat rangkap dua bermaterai cukup, satu untuk Peminjam dan satu untuk Pemberi pinjaman ;
Bahwa almarhum Mujimin orang tua Penggugat menerima upah dua bulan terakhir sebelum meninggal dunia yakni periode Januari 2006 dan priode Pebruari 2006 dalam slip gaji yang diterima almarhum Mujimin dari Tergugat tertulis potongan angsuran pinjaman dua bulan terakhir adalah sebagai berikut :
Periode penggajian tanggal 31 Januari 2006, rincian : Gaji Pokok sebesar Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah), Tunjangan Jabatan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), potongan angsuran pinjaman ke 12 sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) dan iuran Jamsostek Rp. 9.500,- (sembilan ribu lima ratus rupiah) sehingga sisa upah yang diterima sebesar Rp. 540.500,-(lima ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah) ;
Periode penggajian tanggal 28 Pebruari 2006, rincian : Gaji Pokok sebesar Rp. 610.000,-(enam ratus sepuluh ribu rupiah), Tunjangan Jabatan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), potongan angsuran pinjaman ke-13 sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dan iuran Jamsostek Rp.11.750,-(sebelas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sehingga sisa upah yang diterima sebesar Rp.548.500,- (lima ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Bahwa dari kedua slip gaji di atas Tergugat tidak mencantumkan jumlah pinjaman, jumlah angsuran dan sisa angsuran, maka Tergugat tidak dapat membuktikan pinjaman sesungguhnya dari almarhum Mujimin dan yang benar pinjaman almarhum Mujimin sesuai yang diakui oleh Penggugat sebagai anak kandung almarhum Mujimin sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan diangsur selama 15 bulan, pengakuan pinjaman almarhum Mujimin oleh Penggugat sebagai anak almarhum yang sulung (ahli waris) dengan alasan Penggugat adalah anak yang paling dekat dengan almarhum Mujimin yang mana almarhum Mujimin setiap ada masalah selalu diungkapkan oleh almarhum kepada Penggugat termasuk pada waktu sebelum meninggal dunia almarhum mengeluarkan kartu Kepesertaan Jamsostek dari dompetnya yang ditunjukkan pada Penggugat sebagai anak sulung dengan mengatakan “ndok kartu iki simpenen, iki iso diijolke duwit yen bapak wis ora ono “( nak kartu ini disimpan, ini dapat diuangkan jika bapak sudah tidak ada) ;
Bahwa sesuai dengan pasal 166 UU No. 13 Tahun 2003, maka Penggugat sebagai anak kandung (ahli waris ) almarhum Mujimin berhak atas PHK meninggal dunia sebesar :
- Uang Pesangon = 2 x (Rp.660.000 x 9 bln) = Rp.11.880.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp.660.000,- x 4 bulan = Rp. 2.640.000,-
- Ganti rugi Perumahan & Kesehatan= 15% x Rp.14.520.000 = Rp.2.178.000,-
T o t a l…………………. = Rp.16.698.000
(enam belas juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah)
Bahwa Penggugat belum menerima sepersenpun hak PHK meninggal dunia sebagai ahli waris almarhum Mujimin dari Tergugat yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp.16.698.000,-(enam belas juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) ;
Bahwa sesuai dengan pasal 154 huruf d UU No. 13 Tahun 2003, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi putusan secara serta merta ( uitvoerbaar bij voorraad ) dengan isi : Memerintahkan kepada Tergugat untuk menjalankan isi putusan walaupun melakukan upaya hukum atas perkara ini ;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang kami uraikan diatas, maka kami atas nama Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, berkenan untuk memeriksa perkara dan mengadili serta memberikan putusan hukum yang isinya sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Memerintahkan Tergugat membayar kekurangan biaya berobat dan rawat inap almarhum Mujimin sebesar Rp.1.560.000,-(satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) - Rp.540.000,-(lima ratus empat puluh ribu rupiah) = Rp.1.020.000,-(satu juta dua puluh ribu rupiah) kepada Penggugat sebagai ahli waris almarhum Mujimin karena Tergugat tidak mengikutkan almarhum Mujimin pada Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Jamsostek namun Tergugat mengikutkan Asuransi Kesehatan Hati Mas yang mana sesuai aturan Asuransi Kesehatan Hati Mas Setia hanya mengganti biaya rawat inap sebesar Rp. 540.000,-(lima ratus empat puluh ribu rupiah) dan sesuai UU No. 03 Tahun 1992 tentang Jamsostek jo PP No. 14 Tahun 1993 tentang Tata Cara Pelaksanaan Empat Program Jamsostek (JKK,JKM, JHT, dan JPK) biaya berobat almarhum Mujimin menjadi tanggung jawab Tergugat pada sidang acara pemeriksaan pertama atau kedua sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap mengenai perkara ini ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan perbuatan Tergugat tidak membayar hak PHK meniggal dunia kepada Penggugat sebagai ahli waris Almarhum Mujimin adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
Menyatakan hak PHK meninggal dunia bagi Penggugat ahli waris Almarhum Mujimin sebesar :
- Uang Pesangon = 2 x (Rp.660.000 x 9 bln) =Rp.11.880.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp.660.000,- x 4 bln =Rp. 2.640.000,-
-Ganti rugi Perumahan & Kesehatan=15% xRp.14.520.000=Rp. 2.178.000,-
T o t a l……………………………………… =Rp. 16.698.000,-
( enam belas juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah )
Menyatakan surat perjanjian pinjam-meminjam sebesar Rp. 11.500.000,-(sebelas juta lima ratus ribu rupiah) antara Almarhum Mujimin dengan Tergugat 28 Januari 2005 tidak ada ;
Menyatakan pinjaman Almarhum Mujimin orang tua Penggugat pada Tergugat sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) adalah benar dan sah ;
Menyatakan pinjaman Almarhum Mujimin dengan Tergugat sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sudah selesai (lunas) ;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar secara tunai hak PHK meninggal dunia almarhum Mujimin kepada Penggugat sebagai ahli waris sebesar :
- Uang Pesangon = 2 x (Rp.660.000 x 9 bln)= Rp.11.880.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp.660.000 x 4 bln = Rp. 2.640.000,-
- Ganti rugi Perumahan & Kesehatan=15 % x Rp.14.520.000=Rp.2.178.000,-
T o t a l……………………………… = Rp.16.698.000,-
( enam belas juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah )
Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi putusan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun Tergugat melakukan upaya hukum atas putusan ini ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
ATAU :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang telah mengambil putusan, yaitu putusan No.53/G/2007/PHI.SMG. tanggal 10 Oktober 2007 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Menolak gugatan Provisi Penggugat ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
menghukum Tergugat untuk membayar sisa kekurangan pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak yang belum dibayarkan sebesar Rp.9.731.500,-(sembilan juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya sebesar nihil ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diucapkan dalam sidang yang dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat pada tanggal 10 Oktober 2007 kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Oktober 2007 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 05 November 2007 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No.30/Kas / XI /2007/PHI.SMG. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 05 November 2007 (pada hari itu juga) ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 8 November 2007 telah diberitahukan tentang memori kasasi dari Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 19 November 2007 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Pada Surat Gugatan Perselisihan PHK Nomor 01/G-PHK/FSBI-DPP/VII/2007 tertanggal 23 Juli 2007 Kuasa Hukum Termohon Kasasi semula Penggugat berjumlah 4 orang sedangkan pada Replik tertanggal 23 Agustus 2007 Kuasa Hukum Termohon Kasasi semula Penggugat berjumlah 5 orang tanpa ada Surat Kuasa baru untuk Kuasa Hukum bernama FAJAR EIB UTOMO, Amd. T, SH., dan seharusnya Kuasa Hukum bernama FAJAR EIB UTOMO, Amd.,T, S.H., menjadi batal, dan sehingga Perkara dengan No. 53/G/2007/PHI SMG seharusnya tidak dapat dilanjutkan / gugur ;
Bahwa gugatan Penggugat pada posita angka 7 tidak benar, dimana almarhum Mujimin wafat pada 14 Maret 2006 sedangkan Federasi Buruh Independen PT. Ebako Nusantara baru tercatat dengan pengesahan tertanggal 5 Juni 2006 sehingga kuasa hukum yang diberikan Ahli Waris kepada DPP FSBI adalah bertentangan dengan Undang-Undang No.2 Tahun 2004 Pasal 87 sehingga kuasa hukum Penggugat menjadi batal ;
Dalam putusan Majelis Hakim tidak memperhatikan bahwa Tanda Tangan pada Bukti Pinjaman adalah sama dengan pada Tanda Tangan Slip Gaji, sehingga pinjaman tersebut adalah sah secara hukum ;
Bahwa Pemohon Kasasi semula Tergugat telah memberikan uang pesangon sesuai dengan pasal 166 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
- Uang pesangon : 2 x Rp.610.000 x 9 = Rp.10.980.000,-
- Uang penghargaan masa kerja : 1 x Rp.610.000 x 3 = Rp. 1.830.000,-
- Uang Penggantian : 15 % = Rp. 1.921.500,-
Perumahan & Pengobatan : Rp.14.731.500,-Dikurangi sisa pinjaman :
Pinjaman : Rp. 11.500.000,-
Diangsur : Rp. 1.300.000,-
Sisa Pinjaman : Rp. 10.200.000,-
Total Hak yang harus diterima : Rp 4.531.500,-
Dan Pemohon Kasasi semula Tergugat telah membayar sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) merupakan pembulatan dari perincian tersebut di atas ;
Dalam Putusan Majelis Hakim tidak melihat adanya etiked yang kurang baik atau ketidak jujuran Ahli Waris ( Termohon Kasasi semula Penggugat ) yang tidak mengakui telah menerima pesangon sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah ) dimana dengan diterimanya uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut seharusnya Hak ( Pesangon ) yang seharusnya didapat oleh Ahli Waris sudah terbayarkan / lunas. Dan perkara penyerahan Pesangon dianggap selesai karena semua perhitungan sesuai dengan bukti penerimaan dan perincian perhitungan pesangon berdasarkan Pasal 166 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 ;
Menimbang bahwa seorang Ahli Waris tidak hanya bersedia menerima hak-haknya namun harus bersedia menanggung semua kewajibannya termasuk pembayaran hutang / pinjaman, maka seharusnya di dalam Putusan Majelis Hakim memperhatikan hal tersebut dan memperhitungkannya dalam pembayaran pesangon ;
Dengan memperhatikan bahwa alamat Pemohon Kasasi semula Tergugat yang tercantum pada Surat Gugatan Perselisihan PHK Nomor 01/G-PHK/FSBI-DPP/VII/2007 tertanggal 23 Juli 2007 adalah Jl. Industri Raya Barat No. 67 Semarang dan pindah ke alamat Jl. Raya Barat Dalam II Blok N No.3 C Semarang, sedangkan Pemohon Kasasi semula Tergugat tidak menempati alamat tersebut, maka seharusnya proses perkara No. 53/G/2007/PHI SMG tidak dapat dilanjutkan / gugur ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa terhadap keberatan-keberatan a quo tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena hutang piutang di luar kewenangan Pengadilan PHI, sedangkan keberatan-keberatan Pemohon Kasasi lainnya juga tidak dapat dibenarkan karena merupakan pengulangan dari jawaban gugatan, lagi pula mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. Ebako Nusantara tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah ), maka pihak-pihak yang berpekara tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. EBAKONUSANTARA tersebut ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 09 April 2008 oleh PROF. DR.H. MUCHSIN, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, DWI TJAHYO SOEWARSONO, SH., dan FAUZAN, SH. MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung masing-masing sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Mejelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh RITA ELSY, SH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a,
Ttd/DWI TJAHYO SOEWARSONO, SH., Ttd/PROF. DR.H. MUCHSIN, SH.
Ttd/FAUZAN, SH. MH.,
Panitera Pengganti,
Ttd/RITA ELSY, SH.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 040 049 629