39/PDT/2017/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 39/PDT/2017/PT MND
RIANA S.TOMPUNU lawan BOMI SOLANG
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Amurang No.89/Pdt.G/2016/ PN.Amr tanggal 26 Januari 2017 yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sejumlah Rp. 150. 000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 39/PDT/2017/PT.MND
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Manado yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
RIANA S.TOMPUNU, umur 30 tahun, tempat tanggal lahir Makaaroyen 13 April 1983, pekerjaan swasta, alamat Desa Makaaroyen, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada ENJEL JOIN TENDEAN, S.H., DIAN RIO MENGKO, S.H., dan CHRISTIAN ENGELHARD PAPENDANG, S.H., Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “Enjel Join Tendean, S.H. & Rekan”, beralamat kantor di Perum Griya Bintang Permai Blok C No.9 Sea, Kec.Pineleng, Kabupaten Minahasa, HP: 085240897686 – 0885256167377, email: [email protected], berdasarkan Surat Kuasa nomor 49/SK-EJT/UMUM/IX/2016 tanggal 26 September 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Amurang nomor 70/SK.Prak/ 2016/PN.Amr;
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat;
L a w a n :
BOMI SOLANG, umur 30 tahun, tempat tanggal lahir Makaaroyen 30 Desember 1985, pekerjaan tani, alamat Desa Makaaroyen, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan
dengan perkara ini ;
Telah membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Amurang
tanggal 26 Januari 2017, Nomor : 89/Pdt.G/2016/PN.Amr. ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Membaca Surat Gugatan tertanggal 20 September 2016 yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat, gugatan perlawanan mana terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Amurang pada tanggal 22 September 2016 dibawah register perkara Nomor : 89/Pdt.G/2016/PN.Amr., dengan uraian selengkapnya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang sah, yang menikah di Makaroyen tanggal 10 April 2010 sesuai Kutipan Akta Perkawinan No.39/01/2014;
Bahwa dalam perkawinan tersebut Penggugat dan Tergugat belum mempunyai keturunan;
Bahwa awalnya rumah tangga Penggugat dan Tergugat hidup rukun dan damai layaknya suami istri yang sah;
Bahwa seiring waktu berjalan Penggugat dan Tergugat terjadi percekcokan perselisihan dan perbedaan pendapat;
Bahwa sejak tahun 2015 sampai sekarang, Penggugat dan Tergugat tidak hidup bersama-sama lagi layaknya suami istri yang sah;
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah membuat surat kesepakatan bersama untuk berpisah;
Bahwa Penggugat merasa bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak bisa dipertahankan lagi karena Tergugat sudah tidak mau hidup bersama-sama lagi, sehingga tujuan rumah tangga yang bahagia dan kekal tidak bisa terwujud, dan akhirnya Penggugat mengajukan gugatan ini dan berharap agar pengadilan dapat memutuskan ikatan perkawinan Penggugat dan Tergugat dengan perceraian;
Bahwa, dari uraian kenyataan sebagaimana terurai diatas jelas tergambar bahwa rumah tangga Penggugat dan Terguggat sudah tidak dapat dipertahankan lagi, sehingga Penggugat mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Amurang, dan berharap agar Pengadilan Negeri Amurang menyatakan ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dapat diputus karena perceraian;
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka dengan ini Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Amurang melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Makaroyen pada tanggal 10 April 2010 sesuai Kutipan Akta Perkawinan No.39/01/2014, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Amurang untuk memberitahukan sehelai salilan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Minahasa Selatan untuk dicatat pada daftar yang disediakan untuk itu;
Biaya perkara menurut hukum;
Mohon keadilan;
Membaca, Surat Jawaban tertanggal 10 November 2016 yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat, surat jawaban mana uaraian selengkapnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI:
POKOK PERKARA:
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil dan hal-hal lain yang diajukan Penggugat dalam gugatannya kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas dan terang tentang kebenarannya;
Bahwa benar dalil Penggugat point (2) dan point (3) antara Tergugat dengan Penggugat adalah suami istri yang sah dan dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat belum mempunyai keturunan;
Bahwa benar dalil Penggugat pada point (3) yang menyatakan bahwa kehidupan rumah tangga Tergugat dan Penggugat awalnya berlangsung rukun dan damai;
Bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sering terjadi percekcokan, perselisihan dan perbedaan pendapat karena Penggugat tidak melakukan kewajibannya sebagai seorang kepala keluarga;
Bahwa kehidupan rumah tangga Tergugat dan Penggugat berlangsung tidak harmonis, karena sejak awal menikah Penggugat tidak melakukan kewajibannya sebagai kepala keluarga;
Bahwa sejak tahun 2011 sampai dengan 2016 seluruh penghasilan Penggugat dipergunakan tidak untuk kepentingan dan nafkah istri (Tergugat) melainkan seluruh penghasilannya dinikmati sendiri oleh Penggugat (selanjutnya akan kami buktikan dalam persidangan);
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point (6) dalam surat gugatannya. Fakta yang sebenarnya adalah bahwa Tergugat tidak pernah membuat suatu kesepakatan dengan Penggugat untuk suatu perceraian;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point (7) dalam surat gugatannya karena Tergugat selalu berupaya membina rumah tangga yang bahagia namun Penggugat selalu mengancam untuk menceraikan Tergugat;
Bahwa perlu dipertegas saudara Penggugat ingin menceraikan Tergugat melalui proses hukum dan artinya Penggugat telah siap untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
DALAM REKONVENSI:
Bahwa terhadap hal-hal yang telah dikemukakan dalam konvensi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan rekonvensi yang merupakan satu kesatuan yang utuh, serta mohon Tergugat dalam konvensi disebut sebagai Penggugat Rekonvensi;
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah menikah di Makaaroyen tanggal 10 April 2010;
Bahwa perkawinan antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sudah tidak dapat dipertahankan lagi, karena secara terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, sehingga tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun dalam membina rumah tangga;
Bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sejak awal menikah tidak melakukan kewajibannya sebagai seorang kepala keluarga dalam kehidupan rumah tangga sehingga sering terjadi percekcokan, perselisihan, dan perbedaan pendapat;
Bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejak tahun 2011 seluruh penghasilannya dipergunakan tidak untuk kepentingan dan nafkah istrinya melainkan seluruh penghasilannya dinikmati sendiri oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telah berusaha semaksimal mungkin untuk mengingatkan dan menyadarkan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tentang kewajibannya tetapi tidak pernah dihiraukan;
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi berhak untuk menuntut kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk nafkah selama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak memberikan nafkah kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sejak Januari 2011 s/d bulan September 2016 = 57 bulan x Rp5.000.000,- = Rp285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah);
Bahwa akibat Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selalu mengancam untuk menceraikan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sehingga pada bulan Mei 2014 Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mengalami tekanan psikis yang berat dan setiap bulannya harus bolak-balik berobat di Manado pada dr.Frida M.Agu,Sp.KJ sampai dengan sekarang ini (selanjutnya akan kami buktikan dalam persidangan);
Bahwa sejak bulan Mei 2014 Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi biaya perawatan ditanggung sepenuhnya oleh orang tua Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
Bahwa demi kepentingan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi berhak untuk menuntut kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi biaya perawatan dari bulan Mei 2014 s/d bulan September 2016 = 17 bulan x Rp3.000.000,- = Rp51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah);
Bahwa demi kepentingan dan masa depan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi berhak untuk menuntut kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi biaya hidup setiap bulannya Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa permohonan tersebut cukuplah beralasan untuk dikabulkan, mengingat tidak ada satu cacat apapun juga dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi seperti contoh: tidak mempunyai catat fisik badan, tidak pernah terlibat kasus pidana, tidak pernah memakai narkoba dan lain sebagainya;
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, bersama dengan ini Penggugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi mohon dengan hormat kepada Ketua/Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini berkenan memutus perkara ini dengan menyatakan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima sepanjang berkenaan dengan Tergugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi
untuk seluruhnya;
Menyatakan perkawinan antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk memberikan uang nafkah selama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak memberikan nafkah kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sejak bulan Januari 2011 s/d bulan September 2016 = 57 bulan x Rp5.000.000,- = Rp285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah);
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk memberikan biaya perawatan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dari bulan Maret 2014 s/d bulan September 2016 = 17 bulan x Rp3.000.000,- = Rp51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah);
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi memberikan biaya hidup kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi setiap bulannya Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) sejak dikeluarkannya putusan;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi membayar segala biaya perkara
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Mengutip serta memperhatikan tentang hal-hal yang tercantum dan
terurai sebagaimana dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Amurang tanggal 26 Januari 2017 Nomor : 89/Pdt.G/2016/PN.Amr., yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Mengadili :
DALAM KONVENSI:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan
Tergugat yang dilangsungkan di Makaaroyen pada tanggal 10 April 2010 sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor 39/01/2014, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Amurang untuk mengirim sehelai salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai pada Pegawai Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan untuk mendaftarkan putusan perceraian tersebut dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
DALAM REKONVENSI:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk memberikan biaya perawatan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah);
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selain dan selebihnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp541.000,- (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 03/Akta/ 2017/PN.Amr., No. 89/Pdt.G/2016/PN.Amr., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Amurang, yang menerangkan bahwa pada tanggal 06 Februari 2017, Pembanding semula Tergugat melalui Kuasa Hukumnya telah memohon pemeriksaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Amurang tanggal 26 Januari 2017 Nomor : 89/Pdt.G/2016/PN.Amr.;
Membaca Relas Pemberitahuan Banding Nomor : 89/Pdt.G/2016/PN.Amr. yang laksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Amurang, yang menyatakan bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat melalui Kuasa Hukumnya, telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 13 Februari 2017;
Membaca memori banding tertanggal 10 Februari 2017 yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat melalui kuasa hukumnya, memori banding mana diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Amurang pada tanggal 27 Februari 2017 ;
Membaca Relas Penyerahan Memori Banding Nomor : 89/Pdt.G/2016/ PN.Amr. yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Amurang, yang menyatakan bahwa memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat, telah diberitahukan dan diserahkan secara sah dan seksama kepada pihak Terbanding semula Penggugat pada tanggal 28 Februari 2017;
Membaca kontra memori banding tertanggal 6 Maret 2017 yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Amurang pada tanggal 6 Maret 2017 ;
Membaca Relas Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor : 89/Pdt.G/ 2016/PN.Amr., yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Amurang, yang menyatakan bahwa kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat tersebut, telah diberitahukan dan diserahkan secara sah dan seksama kepada Pembanding semula Tergugat melalui Kuasa Hukumnya pada tanggal 8 Maret 2017;
Membaca, masing-masing Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Banding Nomor : 89/Pdt.G/ 2016/PN.Amr.. yang laksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Amurang, kepada pihak Pembanding semula Tergugat melalui kuasa hukumnya pada tanggal 01 Maret 2017 dan kepada pihak Terbanding semula Penggugat pada tanggal 28 Februari 2017, sehingga mana sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Manado telah ternyata bahwa kepada masing-masing pihak perkara tersebut telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Amurang dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah pemberitahuan tersebut diterima;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Pembanding semula Tergugat melalui kuasa hukumnya, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga oleh karena itu maka permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang bahwa Pembanding semula Tergugat, telah mengajukan keberatan terhadap putusan No.89/Pdt.G/2016/PN.Amr, sebagaimana yang diuraikan dalam memori banding tanggal 10 Februari 2017 yang pada pokoknya menuntut agar putusan tersebut diatas dibatalkan dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sangat keberatan dan tidak dapat menerima Putusan Hakim Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri Amurang), oleh karena itu Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi berkepentingan agar Pengadilan Tinggi Manado berkenan untuk memutus permohonan banding dalam perkara ini dengan putusan yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Amurang dan mengabulkan permohonan banding Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, oleh karena menurut hemat Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi Hakim Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri Amurang) telah salah menerapkan hukum yang berlaku dan telah salah menafsirkan hukum;
Bahwa Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sangat keberatan dan tidak dapat menerima pertimbangan hukum dari Hakim Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri Amurang), karena telah mengabaikan fakta-fakta yang ada dan Bukti-bukti yang diajukan oleh Pembanding semula
Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
Bahwa Pertimbangan Hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusan halaman 19, dikutip sebagai berikut :
Menimbang, Majelis hakim menilai Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat membuktikan besaran pengeluaran pengobatan yang dikeluarkan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, oleh karena terhadap besaran yang dikeluarkan gugatan angka (4) tidak sesuai, oleh karenanya majelis hakim berdasarkan rasa keadilan menilai, menentukan jumlah yang pantas untuk digantikan sebagai konpensasi biaya perawatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi adalah sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) .
Bahwa keterangan saksi Yanti Kumendong memberikan kesaksian yang pada intinya mengatakan tergugat sakit selama dua tahun terakhir (hal. 9) dan keterangan saksi Deky Tompunu dalam kesaksiannya mengatakan Tergugat sakit sejak 2014, bahwa setiap kali pengobatan saksi harus mengeluarkan biaya kurang lebih satu juta rupiah, bahwa penggugat tidak pernah membiayai pengobatan Tergugat (Hal. 10), sehingga menurut Pembanding Pertimbangan Hakim Tingkat Pertama belum memenuhi rasa keadilan yang hanya menentukan biaya perawatan selama dua tahun Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanpa mempertimbangkan tuntutan Pembanding dalam gugatan rekonvensi (hal. 4 dan 5), karena selama Pembanding sakit setiap bulan harus berobat selama 2 tahun dan biaya perawatan ditanggung orang tua Pembanding Semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi.
Bahwa Hakim Tingkat Pertama dalam mengadili dan memeriksa perkara aquo justru telah melakukan kesalahan penerapan hukum dengan mengabaikan pembuktian yang diajukan oleh Pembanding termasuk tidak menentukan uang nafkah, padahal hal tersebut adalah keawajiban dari bekas suami (Terbanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi) kepada bekas istri (Pembanding/Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi);
Bahwa dari uraian-uraian tersebut di atas terbukti bahwa Hakim Tingkat Pertama telah tidak melakukan peradilan dengan cermat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, karena dalam menjatuhkan putusannya Hakim Tingkat Pertama mengabaikan sama sekali bukti-bukti sangkalan yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi,
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tergugat, terbanding semula penggugat, mengajukan kontra memori banding tanggal 6 Maret 2017 yang isinya sebagai berikut :
Bahwa Tergugat/ Pembanding telah keliru dalam membuat Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Amurang Tanggal 26 Januari 2017 Nomor : 89/Pdt.G/2016/PN.Amr, karena dalam isi memori Banding Pembanding/ Tergugat Tanggal Putusan yang disebutkan berbeda dengan saat Putusan tersebut dibacakan/ diucapkan;
Bahwa setelah mempelajari alasan-alasan memori Banding dari Tergugat/ Pembanding, maka Penggugat/ Terbanding berpendapat bahwa semua alasan Banding tersebut telah di kemukakan oleh Tergugat/ Pembanding di dalam Jawaban Gugatan dan semuanya sudah di pertimbangkan oleh Majelis Hakim;
Bahwa alasan-alasan permohonan Banding dari Pembanding/ Tergugat bukan merupakan keberatan atas kekeliruan pertimbangan Hukum dari Majelis Hakim dan menurut pendapat Penggugat / Terbanding alasan tersebut merupakan Jawaban Gugatan oleh karena itu harus dikesampingkan;
Bahwa salah satu yang menjadi alasan Banding dari Tergugat/ Pembanding yang ada dalam Memori Banding pada Poin 3 yaitu tentang besaran uang kopensasi, Penggugat/ Terbanding berpendapat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama sudah benar dan adil dalam Putusanya yang menetukan besarnya uang kompensasi tersebut;
Bahwa menurut Penggugat/ Terbanding, seluruh pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama sudah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Amurang No.89/Pdt.G/2016/PN.Amr., tanggal 26 Januari 2017 dan telah pula membaca memori banding tanggal 10 Februari 2017 dan kontra memori banding tanggal 6 Maret 2017, maka Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut dibawah ini :
Menimbang, bahwa mencermati memori banding pembanding semula penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi tersebut diatas yang pada intinya sebagaimana termuat dalam angka 3 dan 4 yaitu keberatan dalam jumlah biaya perawatan yang ditentukan judex factie sebesar Rp. 2.000.000 (Dua juta rupiah) dan tidak menentukan uang nafkah, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa uraian pertimbangan judex factie untuk sampai pada kesimpulan menentukan biaya perawatan sebesar Rp. 2.000.000 (Dua juta rupiah) sudah tepat dan sudah benar menurut hukum, demikian juga pertimbangan tentang tidak dikabulkannya biaya nafkah sudah tepat dan benar menurut hukum karena pembanding tidak dapat membuktikan dipersidangan berapa penghasilan yang definitife dari Terbanding semula Penggugat setiap bulannya;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa keberatan-keberatan pembanding sebagaimana termuat dalam surat memori bandingnya tidak beralasan sehingga harus dikesampingkan, dan selain daripada itu, setelah Pengadilan Tinggi mencermati seluruh uraian pertimbangan judex factie, berpendapat bahwa seluruh pertimbangan-pertimbangan judex factie sudah tepat dan benar menurut hukum, dan karenanya seluruh pertimbangan judex factie tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan dalam mengadili perkara ini, sehingga putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor : 89/Pdt.G/2016/PN.Amr tanggal 26 Januari 2017 harus dipertahankan dan dikuatkan dalam tingkat banding.
Menimbang, bahwa oleh karena pembanding semula penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi tetap kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam tingkat banding, maka semua biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, harus dibebankan kepada pembanding,yang dalam tingkat banding akan disebutkan jumlahnya dalam Amar putusan ini.
Mengingat, ketentuan pasal-pasal dari RBG dan Undang-Undang yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Amurang No.89/Pdt.G/2016/ PN.Amr tanggal 26 Januari 2017 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Manado pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2017, oleh Kami : EFENDI PASARIBU, S.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Manado selaku Hakim Ketua Majelis, YAP ARFEN RAFAEL, S.H.,M.H. dan IMAM SYAFI’I, S.H.,M.Hum., masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Manado selaku Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 16 Maret 2017 Nomor : 39/PDT/2017/PT.MND., ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding, dan putusan ini diucapkan pada hari : Rabu tanggal 31 Mei 2017 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dan dibantu oleh ARWIN, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.-
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, ttd YAP ARFEN RAFAEL, S.H.,M.H. ttd IMAM SYAFI’I, S.H.,M.Hum., | HAKIM KETUA ttd EFENDI PASARIBU, S.H. |
PANITERA PENGGANTI,
ttd
A R W I N, S.H.
Biaya-biaya :
Pemberkasan Rp. 139.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Meterai Rp. 6.000,-
J u m l a h Rp. 150.000,-
Untuk salinan,
Pengadilan Tinggi Manado
Panitera ,
ARMAN, S.H.
NIP . 19571023 198103 1 004