22/Pid.Sus/2017/PN Kph
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 22/Pid.Sus/2017/PN Kph
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARPAN DAHARI Als ARPAN Bin ANSORI (Alm)
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ARPAN DAHARI Als ARPAN Bin ANSORI (Alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar sarung warna merah kotak-kotak; - 1 (satu) lembar celana dasar panjang warna hitam polos; - 1 (satu) lembar baju batik lengan pendek warna merah motif bunga; - 2 (dua) lembar celana dalam warna abu-abu; - 1 (satu) lembar sarung warna hitam motif garis-garis; - 1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 22/Pid.Sus/2017/PN Kph
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kepahiang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:
-
-
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
ARPAN DAHARI Als ARPAN Bin ANSORI (Alm);
Desa Suro Muncar;
19 Tahun / 27 Desember 1997;
Laki-laki;
Indonesia;
Kel. Talang Empat Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah;
Islam;
Pelajar;
-
Terdakwa ditangkap pada tanggal 31 Januari 2017 ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, masing-masing oleh :
Penyidik sejak tanggal 1 Februari 2017 sampai dengan tanggal 20 Februari 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 21 Februari 2017 sampai dengan tanggal 1 April 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Maret 2017 sampai dengan tanggal 18 April 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang sejak tanggal 12 April 2017 sampai dengan tanggal 11 Mei 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sejak tanggal 12 Mei 2017 sampai dengan tanggal 10 Juli 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum WAHIDIN KASMIR, S.H.,, beralamat di Jl. Lintas Kepahiang-Curup Desa Pelangkian Nomor 05 Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Propinsi Bengkulu, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 22/Pen.Pid.Sus /2017/PN Kph tanggal 19 April 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor : 22/Pen.Pid.Sus/2017/PN.KPH tanggal 12 April 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 22/Pen.Pid.Sus/2017/PN.KPH tanggal 12 April 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ARPAN DAHARI Als ARPAN Bin ANSORI (Alm) telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana memaksa, melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun 6 (Enam) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah rupiah) subsidair 6 (enam) Bulan kurungan dengan perintah supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti, berupa :
1 (satu) lembar sarung warna merah kotak-kotak;
1 (satu) lembar celana dasar panjang warna hitam polos;
1 (satu) lembar baju batik lengan pendek warna merah motif bunga;
2 (dua) lembar celana dalam warna abu-abu;
1 (satu) lembar sarung warna hitam motif garis-garis;
1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna hitam;
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara tertulis di persidangan pada tanggal 30 Mei 2017 yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan sebagai berikut :
Menolak sebagian tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum;
Menolak tuntutan hukuman yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama 7 (tujuh) tahun subsider 6 (enam) bulan;
Menerima permohonan yang diajukan dalam pembelaanini;
Dan menjatuhkan hukuman dengan seringan-ringannya dengan alasan :
Terdakwa masih ikut Orang Tua;
Terdakwa masih ingin menjalani pendidikan;
Terdakwa ingin membahagiakan Orang Tua karena Kakak sudah menikah semua, Ibu sudah tua, Bapak sudah meninggal jadi Ibu tinggal sendirian;
Terdakwa mengakui khilaf;
Setelah mendengar permohonan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Pembelaan dan permohonan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa ARPAN DAHARI Als ARPAN Bin ANSORI (Alm) pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Desember 2016 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2016 atau masih dalam tahun 2016 bertempat di Asrama Kelas I Pesantren Darusalam Kel. Dusun Kepahiang Kec.Kepahiang Kab.Kepahiang yang kemudian ia Terdakwa ARPAN DAHARI Als ARPAN Bin ANSORI (Alm) pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2017 atau masih dalam tahun 2017 bertempat di Asrama Kelas I Pesantren Darusalam Kel. Dusun Kepahiang Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadilinya, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Desember Tahun 2016 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa mendatangi Asrama I yang dihuni oleh para santri Kelas I Pesantren Darusalam saat itu Terdakwa menghampiri ranjang tempat tidur Anak (Korban) HARITS kemudian Terdakwa merebahkan tubuhnya dan tidur bersebelahan dengan Anak (Korban) HARITS, sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa bangun lalu Anak (Korban) HARITS yang sedang tidur dengan posisi membelakangi Terdakwa ditarik oleh Terdakwa sehingga posisi Anak (Korban) HARITS berhadapan dengan Terdakwa, setelah itu Terdakwa mencium-cium pipi Anak (Korban) HARITS kemudian mencium-cium bibir Anak (Korban) HARITS, saat itu Anak (Korban) HARITS berusaha menghindar dengan cara kembali membelakangi Terdakwa namun Terdakwa tetap berusaha memenuhi hasratnya sehingga Terdakwa menarik kembali tubuh Anak (Korban) HARITS sehingga posisi Anak (Korban) HARITS kembali berhadapan dengan Terdakwa lalu Terdakwa kembali mencium-cium bibir Anak (Korban) HARITS, saat itu Anak (Korban) HARITS mencoba menghindar dengan cara kembali berpaling membelakangi Terdakwa namun Terdakwa menarik kembali tubuh Anak (Korban) HARITS sehingga posisi Anak (Korban) HARITS terlentang, kemudian Terdakwa duduk dan langsung menarik celana dan celana dalam yang dikenakan Anak (Korban) HARITS sampai batas lutut, lalu Terdakwa merebahkan tubuhnya bersebelahan dengan Anak (Korban) HARITS, lalu tangan Anak (Korban) HARITS ditarik oleh Terdakwa dan diarahkan ke alat kelamin (penis) Terdakwa sembari Terdakwa berkata ”Genggam dek genggam” lalu tangan Anak (Korban) HARITS yang memegang alat kelamin (penis) Terdakwa tersebut digerakkan dengan cara maju mundur oleh Terdakwa menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanan Terdakwa memegang dan menggerak-gerakan tangannya pada alat kelamin (penis) Anak (Korban) HARITS, selanjutnya Terdakwa mendorong tubuh Anak (Korban) HARITS sehingga posisi Anak (Korban) HARITS tidur dalam posisi miring lalu Terdakwa memiringkan badannya tepat dibelakang tubuh Anak (Korban) HARITS kemudian alat kelamin (penis) Terdakwa yang sudah mengeras dilumuri oleh Terdakwa dengan menggunakan air ludahnya kemudian alat kelamin (penis) Terdakwa diarahkan Terdakwa ke lubang anus (dubur) Anak (Korban) HARITS setelah alat kelamin (penis) Terdakwa masuk kedalam lubang anus (dubur) Anak (Korban) Harits kemudian Terdakwa menggerak-gerakan pantatnya maju mundur selama kurang lebih 3 (tiga) menit kemudian Terdakwa mencabut alat kelamin (penis) Terdakwa dari lubang anus (dubur) Anak (Korban) HARITS lalu Terdakwa melumuri air ludahnya ke lubang anus (dubur) Anak (Korban) HARITS sembari Terdakwa berkata ”Jangan ngomong-ngomong kek orang, kelak kakak yang malu” saat itu Anak (Korban) HARITS merasa ketakutan, lalu Terdakwa memasukan kembali alat kelamin (penis) Terdakwa ke dalam lubang anus (dubur) Anak (Korban) HARITS sambil menggerakkan pantatnya maju mundur selama sekira 2 (dua) menit kemudian Terdakwa mencabut alat kelamin (penis) Terdakwa dari lubang anus (dubur) Anak (Korban) HARITS kemudian Terdakwa memegang sambil meggerak-gerakan tangannya pada alat kelamin (penis) Terdakwa sendiri hingga akhirnya Terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma yang diarahkan ke pantat Anak (Korban) HARITS. Setelah itu Terdakwa memakaikan kembali celana dan celana dalam Saksi kemudian Terdakwa tidur namun sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa bangun dan pergi dari Asrama I Pesantren Darussalam tersebut;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa mendatangi Asrama Kelas I Pesantren Darusalam Kel. Dusun Kepahiang Kab.Kepahiang saat itu Terdakwa menghampiri Anak (Korban) HARITS yang sudah tidur lalu Terdakwa merebahkan tubuhnya dan tidur bersebelahan dengan Anak (Korban) HARITS, lalu sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa bangun lalu Terdakwa langsung mencium-cium pipi Anak (Korban) HARITS yang posisinya tidur miring membelakangi Terdakwa, kemudian Terdakwa menarik tubuh Anak (Korban) HARITS hingga posisi Anak (Korban) HARITS berhadapan dengan Terdakwa lalu Terdakwa mencium-cium bibir Anak (Korban) HARITS namun Anak (Korban) HARITS berusaha menghindar dengan membalikkan tubuhnya sehingga kembali membelakangi Terdakwa namun Terdakwa tetap ingin memenuhi hasratnya dengan kembali menarik tubuh Anak (Korban) HARITS secara perlahan sehingga posisi Anak (Korban) HARITS kembali berhadapan dengan Terdakwa lalu Terdakwa mengangkat sarung yang dikenakan Anak (Korban) Harits dan mengikatkan sarung tersebut ke pinggang Anak (Korban) HARITS setelah itu Terdakwa membuka celana dalam yang dikenakan Anak (Korban) HARITS, lalu Terdakwa mengangkat sarung yang dikenakannya dan membuka celana dalamnya selanjutnya Terdakwa menarik pinggang Anak (Korban) HARITS agar lebih mendekat ke arah tubuh Terdakwa dan alat kelamin (penis) Terdakwa yang sudah mengeras ditempelkan oleh Terdakwa ke selangkangan Anak (Korban) HARITS sambil menggesekkan alat kelamin (penis) Terdakwa tersebut hingga akhirnya dari alat kelamin (penis) Terdakwa mengeluarkan cairan sperma, setelah itu Terdakwa merebahkan tubuhnya lalu sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa menyuruh Anak (Korban) HARITS untuk mandi sedangkan Terdakwa pergi dari Asrama I Pesantren Darussalam tersebut;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pada Anak (Korban) MUHAMMAD HARITS MARPAUNG Als ARIS Bin UMAR PATTAH telah dilakukan pemeriksaan dubur dan ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul sesuai dengan kesimpulan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Kepahiang Nomor: 353/016/VR/1.2 tanggal 18 Februari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter RATNA SIAGIAN, Dokter Pemeriksa pada Rumah sakit Umum Daerah Kepahiang, mengetahui dr. FEBI NURSANDA selaku Plt Direktur RSUD Kepahiang;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan dan mengerti terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Anak Korban MUHAMMAD HARIST MARPAUNG Als ARIS Bin UMAR FATAH, dibawah umur dan tidak disumpah, didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Anak Korban merupakan korban pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa kejadian pencabulan tersebut yang pertama terjadi pada bulan Desember 2016 sekira pukul 02.00 WIB dan yang kedua yaitu pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Asrama I Mts Darussalam yang terletak di Kel. Dusun Kepahiang Kec. Kepahiang Kab.Kepahiang ;
Bahwa Anak Korban sebelumnya sekolah di Mts Darussalam dan sekarang Anak Korban pindah ke sekolah SMP Negeri 2 Kepahiang;
Bahwa Anak Korban pindah sekolah karena Anak Korban telah dicabuli oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mencabuli Anak Korban pada malam hari sekira pukul 02.00 WIB pada saat Anak Korban sedang tidur di asrama bersama dengan 22 (dua puluh dua) orang anak-anak teman sekolah Anak Korban;
Bahwa pada malam kejadian pencabulan tersebut tepatnya pada bulan Desember 2016 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa mendatangi tempat tidur Anak Korban kemudian Anak Korban tidur di sebelah kanan Anak Saksi WAWAN dan di sebelah kirinya adalah Anak Saksi MAULIAN, sedangkan posisi Terdakwa tidur tepat berada di samping Anak Korban dan pada waktu Anak Korban sedang tidur, tiba-tiba Terdakwa membalikan badan Anak Korban lalu Terdakwa mencium bibir Anak Korban, setelah itu Anak Korban membalikkan badannya lalu Terdakwa memegang tangan kanan Anak Korban dan tangan Anak Korban diletakkan di kemaluan Terdakwa;
Bahwa pada waktu kejadian yang kedua yaitu pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa mendatangi tempat tidur Anak Korban,dan pada waktu itu Terdakwa memakai sarung dan tangan Anak Korban dimasukkan ke dalam sarung Terdakwa sedangkan pada malam itu Anak Korban menggunakan celana kemudian celana Anak Korban dipeloroti oleh Terdakwa sampai batas tumit Anak Korban, lalu Terdakwa membuka sarungnya, kemudian badan Anak Korban tidur dalam posisi miring kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya pada lubang dubur Anak Korban lalu Terdakwa mengeluarkan air maninya di lubang dubur Anak Korban dan Anak Korban merasan duburnya terasa hangat kemudian Anak Korban mengelap cairan yang keluar dari kemaluan Terdakwa dengan menggunakan selimut Anak Saksi WAWAN selanjutnya Terdakwa manaikkan celana Anak Korban lalu Terdakwa pindah tempat tidur;
Bahwa pada waktu Terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut, Anak Korban berusaha membangunkan temannya tetapi tidak jadi karena Anak Korban takut Terdakwa malu;
Bahwa Anak Korban ada menceritakan kejadian pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Anak Saksi Maulian ;
Bahwa Anak Korban maupun Anak Saksi MAULIAN tidak ada menceritakan kejadian pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut kepada Ustadz karena Anak Korban takut dan malu;
Bahwa Terdakwa ada mengatakan kepada Anak Korban agar jangan menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain karena Terdakwa malu;
Bahwa petugas penjaga kamar dan penanggungjawab kamar di asrama tersebut adalah kakak kelas Anak Korban dan 1 (satu) orang kakak kelas harus mengawasi 2 (dua) kamar namun pintu kamar tersebut tidak terkunci;
Bahwa setiap kali melakukan perbuatan cabul terhadap Anak Korban tersebut Terdakwa tidak pernah mengancam Anak Korban;
Bahwa setelah kejadian tersebut Anak Korban mengatakan kepada Ibu Anak Korban bahwa Anak Korban tidak mau lagi kembali ke asrama karena Anak Korban telah dicabuli oleh Terdakwa;
Bahwa jarak kamar Terdakwa dengan kamar Anak Korab kira-kira 7 (tujuh) kamar dan Terdakwa datang ke kamar Anak Korban selalu malam hari;
Bahwa setelah kejadian pencabulan tersebut Anak Korban berusaha menghindar untuk bertemu dengan Terdakwa dan kadang-kadang Anak Korban keluar lewat belakang;
Bahwa sepengetahuan Anak Korban menurut aturan asrama kakak kelas tidak boleh tidur di kamar tidur adik kelas;
Bahwa Anak Korban merasa jijik pada saat Terdakwa mencium Anak Korban;
Bahwa Anak Korban hanya diam saja ketika Terdakwa membuka celana Anak Korban karena Anak Korban takut Terdakwa marah dan Terdakwa malu dengan teman yang lain;
Bahwa Anak Korban pernah mengalami mimpi basah sejak kelas VI Sekolah Dasar;
Bahwa atas keterangan Anak Korban tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi EKA GUSTIANI, S.IP Als EKA Binti FIRDAUS, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi merupakan Ibu dari Anak Korban HARITS;
Bahwa Anak Korban HARITS pernah menceritakan kepada Saksi bahwa kemaluan Anak Korban HARITS telah di pegang oleh Terdakwa dan lubang dubur Anak Korban HARITS telah dimasuki alat kelamin Terdakwa;
Bahwa menurut cerita Abak Korban HARITS kepada Saksi bahwa Anak Korban HARITS sudah dua kali dicabuli oleh Terdakwa yaitu pada bulan Desember 2016 sekira pukul 02.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira pukul 02.00 WIB;
Bahwa menurut cerita Anak Korban HARITS kepada Saksi bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2017 sekira pukul 16.30 WIB Saksi bermaksud untuk mengajak Anak Korban pulang ke pesantren tersebut dengan berkata ”Pela balik Bang, ndak diantar Ayah atau Mama”, kemudian dijawab oleh Anak Korban “ Idak usahlah balik Ma, Abang lah idak nyaman lagi, idak enak lagi belajar disitu”, kemudian Saksi menjawab “Kelak Abang dimarah Ayah” lalu Anak Korban menjawab “Abang tu sering dibanguni jam 02.00 malam, Abang tu sering dicium-cium, Abang ndak diperkosa samo YAI ARPAN,” lalu setelah mendengar cerita Anak Korban HARITS kemudian Saksi menceritakan kepada suami Saksi kemudian setelah suami Saksi pulang lalu Saksi bersama dengan suami Saksi langsung bertanya kepada Anak Korban dan atas pertanyaan Saksi dan Suami Saksi kemudian Anak Korban HARITS mengatakan ” Yo alat kelamin Abang ada dipegang-pegang terus dan alat kelaminnyo dimasukkan ke lubang dubur Abang”;
Bahwa setelah mendengar cerita dari Anak Korban HARITS tersebut selanjutnya Saksi bersama dengan suami Saksi membawa Anak Korban HARITS ke Rumah Sakit Umum Daerah Kepahiang untuk di Visum;
Bahwa setelah kejadian pencabulan tersebut Anak Korban HARITS agak pendiam dan kalau ditanya hanya menganggukan kepala saja;
Bahwa Saksi memohon keadilan dan agar Terdakwa di hukum sesuai perbuatannya;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Anak Saksi M. RAMADHANI FERDIAN Als DANI Bin JULIAN SAKTI, dibawah umur dan tidak disumpah, didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Anak Saksi merupakan teman Anak Korban HARITS karena Anak Korban HARITS pernah satu sekolah denga Anak Saksi di Pesantren Darussalam yang terletak di Kel. Dusun Kepahiang Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang;
Bahwa Anak Saksi mengetahui Anak Korban HARITS telah dicabuli oleh Terdakwa karena pada malam hari tapi hari, tanggal dan bulan Anak Saksi lupa namun pada tahun 2016 Terdakwa pernah datang ke kamar tidur Anak Saksi dan Anak Korban HARITS kira-kira pukul 21.00 WIB dan pada waktu Terdakwa datang ke kamar tersebut ada Anak Saksi, Anak Saksi MAULIAN, Anak Saksi WAHYU dan Anak Saksi DONI dan Terdakwa pada waktu itu datang sendirian ke kamar tersebut;
Bahwa tujuan Terdakwa datang ke dalam kamar tersebut untuk bercerita saja dan menemui Anak Korban HARITS;
Bahwa pada waktu Terdakwa datang ke kamar tersebut tidak ada penjaga kamar;
Bahwa pada malam itu Terdakwa tidur bersama Anak Korban HARITS;
Bahwa Anak Saksi mengetahui Terdakwa pergi dari tempat tidur Anak Korban HARITS kira-kira pukul 04.00 WIB;
Bahwa pada malam kejadian pencabulan tersebut badan Anak Saksi tersenggol Anak Korban HARITS sehingga Anak Saksi terbangun dan Anak Saksi melihat Terdakwa berada di ujung kaki Anak Korban HARITS;
Bahwa pada waktu malam sekira pukul 22.00 WIB lampu didalam kamar tersebut dimatikan oleh kakak kelas selaku penjaga kamar;
Bahwa Anak Korban HARITS pernah menceritakan kepada Anak Saksi sekira pukul 08.00 WIB pada waktu Anak Saksi dan Anak Korban sedang berada di WC cerita bahwa Anak Korban hampir dicabuli oleh Terdakwa karena tangan Anak Korban dimasukkan ke sarung Terdakwa untuk memegang alat kelamin Terdakwa;
Bahwa Anak Korban hanya diam saja karena takut dengan Terdakwa;
Bahwa Anak Saksi pernah melihat Terdakwa tidur sambil memeluk badan Anak Korban HARITS pada saat posisi Anak Saksi tidur berada dibawah kaki Anak Korban HARITS;
Bahwa sepengetahuan Anak Saksi kira-kira sudah 1 (satu) bulan Terdakwa tidur bersebelahan di kamar Anak Korban HARITS;
Bahwa kakak kelas tidak boleh menginap di kamar adik kelas;
Bahwa Anak Saksi tidak pernah mengalami hal yang sama seperti yang dialami oleh Anak Korban HARITS, namun Anak Saksi pernah dicium-cium dibagian pipi bukan dilakukan oleh Terdakwa, melainkan oleh Saudara ROBI FIRLI yaitu murid kelas II MA di Pesantren Darussalam;
Bahwa atas keterangan Anak Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Anak Saksi MAULIAN FADLI Als FADLI Bin NAZARUDIN, dibawah umur dan tidak disumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Anak Saksi merupakan teman Anak Korban HARITS karena Anak Korban HARITS pernah satu sekolah denga Anak Saksi di Pesantren Darussalam yang terletak di Kel. Dusun Kepahiang Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang;
Bahwa Anak Saksi mengetahui Anak Korban HARITS telah dicabuli oleh Terdakwa karena pada malam hari tapi hari, tanggal dan bulan Anak Saksi lupa namun pada tahun 2016 Terdakwa pernah datang ke kamar tidur Anak Saksi dan Anak Korban HARITS kira-kira pukul 21.00 WIB dan pada waktu Terdakwa datang ke kamar tersebut ada Anak Saksi, Anak Saksi DANI, Anak Saksi WAHYU, dan Anak Saksi DONI dan Terdakwa pada waktu itu datang sendirian ke kamar tersebut;
Bahwa tujuan Terdakwa datang ke dalam kamar tersebut untuk bercerita saja dan menemui Anak Korban HARITS;
Bahwa pada waktu Terdakwa datang ke kamar tersebut tidak ada penjaga kamar;
Bahwa pada malam itu Terdakwa tidur bersama Anak Korban HARITS;
Bahwa Anak Saksi mengetahui Terdakwa pergi dari tempat tidur Anak Korban HARITS kira-kira pukul 04.00 WIB;
Bahwa pada malam kejadian pencabulan tersebut badan Anak Saksi tersenggol Anak Korban HARITS sehingga Anak Saksi terbangun dan Anak Saksi melihat Terdakwa berada di ujung kaki Anak Korban HARITS;
Bahwa pada waktu malam sekira pukul 22.00 WIB lampu didalam kamar tersebut dimatikan oleh kakak kelas selaku penjaga kamar;
Bahwa Anak Korban HARITS pernah menceritakan kepada Anak Saksi sekira pukul 08.00 WIB pada waktu Anak Saksi dan Anak Korban sedang berada di WC cerita bahwa Anak Korban hampir dicabuli oleh Terdakwa karena tangan Anak Korban dimasukkan ke sarung Terdakwa untuk memegang alat kelamin Terdakwa;
Bahwa Anak Korban hanya diam saja karena takut dengan Terdakwa;
Bahwa Anak Saksi pernah melihat Terdakwa tidur sambil memeluk badan Anak Korban HARITS pada saat posisi Anak Saksi tidur berada dibawah kaki Anak Korban HARITS;
Bahwa sepengetahuan Anak Saksi kira-kira sudah 1 (satu) bulan Terdakwa tidur bersebelahan di kamar Anak Korban HARITS;
Bahwa kakak kelas tidak boleh menginap di kamar adik kelas;
Bahwa Anak Saksi tidak pernah mengalami hal yang sama seperti yang dialami oleh Anak Korban HARITS, namun Anak Saksi pernah dicium-cium dibagian pipi bukan dilakukan oleh Terdakwa, melainkan oleh Saudara ROBI FIRLI yaitu murid kelas II MA di Pesantren Darussalam;
Bahwa atas keterangan Anak Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Anak Saksi WAHYUDI AL-GHOFRUN Als WAWA Als WAHYU Bin HADI WIDODO, dibawah umur dan tidak disumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Anak Saksi merupakan teman Anak Korban HARITS karena Anak Korban HARITS pernah satu sekolah denga Anak Saksi di Pesantren Darussalam yang terletak di Kel. Dusun Kepahiang Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang;
Bahwa Anak Saksi mengetahui Anak Korban HARITS telah dicabuli oleh Terdakwa karena pada malam hari tapi hari, tanggal dan bulan Anak Saksi lupa namun pada tahun 2016 Terdakwa pernah datang ke kamar tidur Anak Saksi dan Anak Korban HARITS kira-kira pukul 21.00 WIB dan pada waktu Terdakwa datang ke kamar tersebut ada Anak Saksi, Anak Saksi DANI, Anak Saksi WAHYU, dan Anak Saksi DONI dan Terdakwa pada waktu itu datang sendirian ke kamar tersebut;
Bahwa tujuan Terdakwa datang ke dalam kamar tersebut untuk bercerita saja dan menemui Anak Korban HARITS;
Bahwa pada waktu Terdakwa datang ke kamar tersebut tidak ada penjaga kamar;
Bahwa pada malam itu Terdakwa tidur bersama Anak Korban HARITS;
Bahwa Anak Saksi mengetahui Terdakwa pergi dari tempat tidur Anak Korban HARITS kira-kira pukul 04.00 WIB;
Bahwa pada malam kejadian pencabulan tersebut badan Anak Saksi tersenggol Anak Korban HARITS sehingga Anak Saksi terbangun dan Anak Saksi melihat Terdakwa berada di ujung kaki Anak Korban HARITS;
Bahwa pada waktu malam sekira pukul 22.00 WIB lampu didalam kamar tersebut dimatikan oleh kakak kelas selaku penjaga kamar;
Bahwa Anak Korban HARITS pernah menceritakan kepada Anak Saksi sekira pukul 08.00 WIB pada waktu Anak Saksi dan Anak Korban sedang berada di WC cerita bahwa Anak Korban hampir dicabuli oleh Terdakwa karena tangan Anak Korban dimasukkan ke sarung Terdakwa untuk memegang alat kelamin Terdakwa;
Bahwa Anak Korban hanya diam saja karena takut dengan Terdakwa;
Bahwa Anak Saksi pernah melihat Terdakwa tidur sambil memeluk badan Anak Korban HARITS pada saat posisi Anak Saksi tidur berada dibawah kaki Anak Korban HARITS;
Bahwa sepengetahuan Anak Saksi kira-kira sudah 1 (satu) bulan Terdakwa tidur bersebelahan di kamar Anak Korban HARITS;
Bahwa kakak kelas tidak boleh menginap di kamar adik kelas;
Bahwa Anak Saksi tidak pernah mengalami hal yang sama seperti yang dialami oleh Anak Korban HARITS, namun Anak Saksi pernah dicium-cium dibagian pipi bukan dilakukan oleh Terdakwa, melainkan oleh Saudara ROBI FIRLI yaitu murid kelas II MA di Pesantren Darussalam;
Bahwa atas keterangan Anak Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah melakukan pencabulan kepada Anak Korban HARITS;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan pencabulan tersebut sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Desember 2016 sekira pukul 02.00 WIB dan pada tanggal 26 Januari 2017 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di dalam kamar Anak Korban HARITS di Asrama I Pesantren Darussalam yang terletak di Kel. Dusun Kepahiang Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang;
Bahwa Terdakwa mendatangi kamar Anak Korban HARITS pada malam hari sekira pukul 21.00 WIB dan pukul 22.00 WIB dengan tujuan untuk mengobrol dengan Anak Korban HARITS supaya Terdakwa lebih mengenal Anak Korban HARITS;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap Anak Korban HARITS karena pada waktu Terdakwa bangun dari tidur terlintaslah dalam pikiran Terdakwa untuk melakukan perbuatan cabul tersebut kepada Anak Korban HARITS;
Bahwa cara Terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara pada malam kejadian yang pertama tersebut Anak Korban HARITS tidur dalam keadaan miring, lalu Terdakwa telentangkan setelah Anak Korban HARITS dalam posisi telentang selanjutnya Terdakwa mencium pipi Anak Korban HARITS, kemudian pada saat Anak Korban HARITS membalikkan badannya lalu badan Anak Korban HARITS ditarik lagi oleh Terdakwa kemudian Terdakwa mengambil tangan Anak Korban HARITS lalu Terdakwa letakkan pada kemaluan Terdakwa;
Bahwa pada waktu kejadian pencabulan yang kedua, Terdakwa pernah 1 (satu) kali memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam lubang anus Anak Korban HARITS dengan terlebih dahulu meludahi alat kelamin Terdakwa agar alat kelamin Terdakwa mudah masuk ke dalam lubang anus Anak Korban HARITS, dan pada saat Terdakwa melakukan perbuatan tersebut posisi Anak Korban HARITS sedang tidur berhadapan dengan Terdakwa;
Bahwa perasaan Terdakwa saat memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam lubang anus Anak Korban HARITS tersebut Terdakwa merasa puas dan lega;
Bahwa pada saat Terdakwa mencabuli tersebut Anak Korban HARITS sempat menolak keinginan Terdakwa dan setelah melakukan perbuatan cabul tersebut Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban HARITS agar jangan menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain karena Terdakwa malu;
Bahwa Terdakwa menikmati pada saat melakukan perbutan tersebut sehingga kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma dan sperma tersebut Terdakwa lap dengan menggunakan kain selimut;
Bahwa Terdakwa tertarik dengan Anak Korban HARITS karena Anak Korban HARITS orangnya baik;
Bahwa Terdakwa menyesal telah menyodomi Anak Korban HARITS karena Terdakwa telah berbuat dosa dan telah merusak pikiran Anak Korban HARITS;
Bahwa sebelumnya sekira 6 (enam) bulan sebelum kejadian dengan Anak Korban HARITS, Terdakwa juga pernah melakukan perbuatan cabul dengan Saudara PANDU yang juga merupakan teman Terdakwa sesama santri di Pesantren Darussalam dan perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh Terdakwa dan Saudara PANDU atas dasar suka sama suka;
Bahwa yang menyebabkan Terdakwa melakukan perbuatan seksual menyimpang tersebut karena sewaktu Terdakwa masih kecil kira-kira berumur 10 (sepuluh) tahun Terdakwa pernah dicabuli oleh saudara tiri Terdakwa dengan cara memasukkan alat kelamin saudara Tiri Terdakwa ke dalam lubang anus Terdakwa;
Bahwa Terdakwa merasa ketagihan melakukan perbuatan sodomi tersebut;
Bahwa Terdakwa juga menyukai perempuan dan sudah mempunyai pacar;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap Saksi-saksi selesai, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa jika akan menghadirkan Saksi yang keterangannya menguntungkan terhadap perbuatan pidana yang telah dituduhkan kepadanya, dan atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan menghadirkan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar sarung warna merah kotak-kotak;
1 (satu) lembar celana dasar panjang warna hitam polos;
1 (satu) lembar baju batik lengan pendek warna merah motif bunga;
2 (dua) lembar celana dalam warna abu-abu;
1 (satu) lembar sarung warna hitam motif garis-garis;
1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna hitam;
Barang bukti mana telah diperlihatkan di persidangan dan terhadap barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa. Dan penyitaan barang bukti tersebut telah sah menurut hukum, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat digunakan sebagai alat pembuktian yang sah di persidangan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa:
Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Kepahiang Nomor: 353/016/VR/1.2 tanggal 18 Februari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter RATNA SIAGIAN, Dokter Pemeriksa pada Rumah sakit Umum Daerah Kepahiang, mengetahui dr. FEBI NURSANDA selaku Plt Direktur RSUD Kepahiang;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan pencabulan tersebut sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Desember 2016 sekira pukul 02.00 WIB dan pada tanggal 26 Januari 2017 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di dalam kamar Anak Korban HARITS di Asrama I Pesantren Darussalam yang terletak di Kel. Dusun Kepahiang Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang;
Bahwa Anak Korban HARITS sebelumnya sekolah di Mts Darussalam dan sekarang Anak Korban HARIST pindah ke sekolah SMP Negeri 2 Kepahiang;
Bahwa Anak Korban HARITS pindah sekolah karena Anak Korban HARIST telah dicabuli oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mencabuli Anak Korban HARITS pada malam hari sekira pukul 02.00 WIB pada saat Anak Korban HARITS sedang tidur di asrama bersama dengan 22 (dua puluh dua) orang anak-anak teman sekolah Anak Korban HARITS ;
Bahwa pada malam kejadian pencabulan tersebut tepatnya pada bulan Desember 2016 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa mendatangi tempat tidur Anak Korban HARITS kemudian Anak Korban HARITS tidur di sebelah kanan Anak Saksi WAWAN dan di sebelah kirinya adalah Anak Saksi MAULIAN, sedangkan posisi Terdakwa tidur tepat berada di samping Anak Korban HARITS dan pada waktu Anak Korban HARITS sedang tidur, tiba-tiba Terdakwa membalikkan badan Anak Korban HARITS lalu Terdakwa mencium bibir Anak Korban HARITS, setelah itu Anak Korban HARITS membalikkan badannya lalu Terdakwa memegang tangan kanan Anak Korban HARITS dan tangan Anak Korban HARITS diletakkan di kemaluan Terdakwa;
Bahwa pada waktu kejadian yang kedua yaitu pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa mendatangi tempat tidur Anak Korban HARITS,dan pada waktu itu Terdakwa memakai sarung dan tangan Anak Korban HARITS dimasukkan ke dalam sarung Terdakwa sedangkan pada malam itu Anak Korban HARITS menggunakan celana kemudian celana Anak Korban HARITS dipeloroti oleh Terdakwa sampai batas tumit Anak Korban HARITS, lalu Terdakwa membuka sarungnya, kemudian badan Anak Korban HARITS tidur dalam posisi miring kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya pada lubang dubur Anak Korban HARITS lalu Terdakwa mengeluarkan air maninya di lubang dubur Anak Korban HARITS dan Anak Korban HARITS merasa duburnya terasa hangat kemudian Anak Korban HARITS mengelap cairan yang keluar dari kemaluan Terdakwa dengan menggunakan selimut Anak Saksi WAWAN selanjutnya Terdakwa menaikkan celana Anak Korban HARITS lalu Terdakwa pindah tempat tidur;
Bahwa pada waktu Terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut, Anak Korban HARITS berusaha membangunkan temannya tetapi tidak jadi karena Anak Korban HARITS takut Terdakwa malu;
Bahwa Anak Korban HARITS ada menceritakan kejadian pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Anak Saksi Maulian ;
Bahwa Anak Korban HARITS maupun Anak Saksi MAULIAN tidak ada menceritakan kejadian pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut kepada Ustadz karena Anak Korban HARITS takut dan malu;
Bahwa Terdakwa ada mengatakan kepada Anak Korban HARITS agar jangan menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain karena Terdakwa malu;
Bahwa jarak kamar Terdakwa dengan kamar Anak Korban HARITS kira-kira 7 (tujuh) kamar dan Terdakwa datang ke kamar Anak Korban HARITS selalu malam hari;
Bahwa setelah kejadian pencabulan tersebut Anak Korban HARITS berusaha menghindar untuk bertemu dengan Terdakwa dan kadang-kadang Anak Korban HARITS keluar lewat belakang;
Bahwa sepengetahuan Anak Korban HARITS menurut aturan asrama kakak kelas tidak boleh tidur di kamar tidur adik kelas;
Bahwa Anak Korban HARITS merasa jijik pada saat Terdakwa mencium Anak Korban HARIST;
Bahwa Anak Korban HARITS hanya diam saja ketika Terdakwa membuka celana Anak Korban HARITS karena Anak Korban takut Terdakwa marah dan Terdakwa malu dengan teman yang lain;
Bahwa Anak Korban HARITS pernah mengalami mimpi basah sejak kelas VI Sekolah Dasar;
Bahwa setelah kejadian tersebut Anak Korban HARITS mengatakan kepada Ibu Anak Korban HARITS yaitu Saksi EKA GUSTIANI,S.IP Als EKA Binti FIRDAUS bahwa Anak Korban HARITS tidak mau lagi kembali ke asrama karena Anak Korban HARIST telah dicabuli oleh Terdakwa;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2017 sekira pukul 16.30 WIB Saksi EKA GUSTIANI,S.IP Als EKA Binti FIRDAUS bermaksud untuk mengajak Anak Korban HARITS pulang ke pesantren tersebut dengan berkata ”Pela balik Bang, ndak diantar Ayah atau Mama”, kemudian dijawab oleh Anak Korban HARIST “Idak usahlah balik Ma, Abang lah idak nyaman lagi, idak enak lagi belajar disitu”, kemudian Saksi EKA GUSTIANI,S.IP Als EKA Binti FIRDAUS menjawab “Kelak Abang dimarah Ayah” lalu Anak Korban HARITS menjawab “Abang tu sering dibanguni jam 02.00 malam, Abang tu sering dicium-cium, Abang ndak diperkosa samo YAI ARPAN,” lalu setelah mendengar cerita Anak Korban HARITS kemudian Saksi EKA GUSTIANI,S.IP Als EKA Binti FIRDAUS menceritakan kepada suami Saksi kemudian setelah suami Saksi pulang lalu Saksi EKA GUSTIANI,S.IP Als EKA Binti FIRDAUS bersama dengan suami Saksi langsung bertanya kepada Anak Korban HARIST dan atas pertanyaan Saksi EKA GUSTIANI,S.IP Als EKA Binti FIRDAUS dan Suami Saksi kemudian Anak Korban HARITS mengatakan ” Yo alat kelamin Abang ada dipegang-pegang terus dan alat kelaminnyo dimasukkan ke lubang dubur Abang”;
Bahwa Terdakwa mendatangi kamar Anak Korban HARITS pada malam hari sekira pukul 21.00 WIB dan pukul 22.00 WIB dengan tujuan untuk mengobrol dengan Anak Korban HARITS supaya Terdakwa lebih mengenal Anak Korban HARITS;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap Anak Korban HARITS karena pada waktu Terdakwa bangun dari tidur terlintaslah dalam pikiran Terdakwa untuk melakukan perbuatan cabul tersebut kepada Anak Korban HARITS;
Bahwa perasaan Terdakwa saat memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam lubang anus Anak Korban HARITS tersebut Terdakwa merasa puas dan lega;
Bahwa pada saat Terdakwa mencabuli tersebut Anak Korban HARITS sempat menolak keinginan Terdakwa dan setelah melakukan perbuatan cabul tersebut Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban HARITS agar jangan menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain karena Terdakwa malu;
Bahwa Terdakwa menikmati pada saat melakukan perbuatan tersebut sehingga kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma dan sperma tersebut Terdakwa lap dengan menggunakan kain selimut;
Bahwa Terdakwa tertarik dengan Anak Korban HARITS karena Anak Korban HARITS orangnya baik;
Bahwa Terdakwa menyesal telah menyodomi Anak Korban HARITS karena Terdakwa telah berbuat dosa dan telah merusak pikiran Anak Korban HARITS;
Bahwa sebelumnya sekira 6 (enam) bulan sebelum kejadian dengan Anak Korban HARITS, Terdakwa juga pernah melakukan perbuatan cabul dengan Saudara PANDU yang juga merupakan teman Terdakwa sesama santri di Pesantren Darussalam dan perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh Terdakwa dan Saudara PANDU atas dasar suka sama suka;
Bahwa yang menyebabkan Terdakwa melakukan perbuatan seksual menyimpang tersebut karena sewaktu Terdakwa masih kecil kira-kira berumur 10 (sepuluh) tahun Terdakwa pernah dicabuli oleh saudara tiri Terdakwa dengan cara memasukkan alat kelamin saudara Tiri Terdakwa ke dalam lubang anus Terdakwa;
Bahwa Terdakwa merasa ketagihan melakukan perbuatan sodomi tersebut;
Bahwa Terdakwa juga menyukai perempuan dan sudah mempunyai pacar;
Bahwa telah dilakukan pemeriksaan dubur dan ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul sesuai dengan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Kepahiang Nomor: 353/016/VR/1.2 tanggal 18 Februari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter RATNA SIAGIAN, Dokter Pemeriksa pada Rumah sakit Umum Daerah Kepahiang, mengetahui dr. FEBI NURSANDA selaku Plt Direktur RSUD Kepahiang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk berbentuk tunggal yaitu Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan;
Memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak, ;
Untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” (Hijdie) disini adalah barang siapa atau siapa saja selaku subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku dan/atau dapat diterapkan Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana Indonesia;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah dihadirkan Terdakwa ARPAN DAHARI Als ARPAN Bin ANSORI (Alm), yang setelah diteliti tentang Identitasnya ternyata telah sesuai dengan Identitas Terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sedang diketahui bahwa terhadap diri Terdakwa tersebut berlaku dan/atau dapat diterapkan Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana Indonesia, sehingga dengan demikian bahwa unsur “Setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Azas–azas Hukum Pidana menurut pendapat Prof. MOELYATNO, SH yang dimaksud dengan kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan, atau dengan kata lain kesengajaan adalah menghendaki dan mengetahui ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menghendaki dan mengetahui adalah seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja itu haruslah menghendaki apa yang ia buat, dan harus mengetahui pula apa yang ia buat beserta akibatnya ;
Menimbang, bahwa fakta hukum yang relevan dengan perbuatan Terdakwa sebagaimana yang dimaksud dengan unsur “Dengan sengaja” adalah sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan pencabulan tersebut sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Desember 2016 sekira pukul 02.00 WIB dan pada tanggal 26 Januari 2017 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di dalam kamar Anak Korban HARITS di Asrama I Pesantren Darussalam yang terletak di Kel. Dusun Kepahiang Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang;
Bahwa Terdakwa mendatangi kamar Anak Korban HARITS pada malam hari sekira pukul 21.00 WIB dan pukul 22.00 WIB dengan tujuan untuk mengobrol dengan Anak Korban HARITS supaya Terdakwa lebih mengenal Anak Korban HARITS;
Bahwa Terdakwa mencabuli Anak Korban HARITS pada malam hari sekira pukul 02.00 WIB pada saat Anak Korban HARITS sedang tidur di asrama bersama dengan 22 (dua puluh dua) orang anak-anak teman sekolah Anak Korban HARITS ;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap Anak Korban HARITS karena pada waktu Terdakwa bangun dari tidur terlintaslah dalam pikiran Terdakwa untuk melakukan perbuatan cabul tersebut kepada Anak Korban HARITS;
Bahwa Terdakwa menikmati pada saat melakukan perbuatan cabul tersebut sehingga kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma dan sperma tersebut Terdakwa lap dengan menggunakan kain selimut;
Bahwa perasaan Terdakwa saat memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam lubang anus Anak Korban HARITS tersebut Terdakwa merasa puas dan lega;
Bahwa Terdakwa merasa ketagihan melakukan perbuatan sodomi tersebut;
Bahwa sepengetahuan Anak Korban HARITS menurut aturan asrama kakak kelas tidak boleh tidur di kamar tidur adik kelas;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas menurut Majelis Hakim dengan demikian unsur “Dengan sengaja” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad. 3. Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak” :
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif atau pilihan, artinya apabila salah satu unsur telah terpenuhi maka unsur-unsur selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah suatu tindakan yang memojokkan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajar baginya selain daripada mengikuti kehendak dari si pemaksa ;
Menimbang, bahwa didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dikategorikan sebagai anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih berada dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa Anak Korban MUHAMMAD HARIST MARPAUNG Als ARIS Bin UMAR FATAH pada saat terjadinya pencabulan tersebut masih termasuk usia belum dewasa/anak-anak sesuai dengan tanggal lahir yang tertera dalam identitas Anak Korban MUHAMMAD HARIST MARPAUNG Als ARIS Bin UMAR FATAH yang lahir pada tanggal 19 Juni 2004, sehingga pada saat kejadian pencabulan tersebut Anak Korban MUHAMMAD HARIST MARPAUNG Als ARIS Bin UMAR FATAH masih berusia 12 (dua belas) tahun 6 (enam) bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa kejadian pencabulan tersebut tepatnya pada bulan Desember 2016 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa mendatangi tempat tidur Anak Korban HARITS kemudian Anak Korban HARITS tidur di sebelah kanan Anak Saksi WAWAN dan di sebelah kirinya adalah Anak Saksi MAULIAN, sedangkan posisi Terdakwa tidur tepat berada di samping Anak Korban HARITS dan pada waktu Anak Korban HARITS sedang tidur, tiba-tiba Terdakwa membalikkan badan Anak Korban HARITS lalu Terdakwa mencium bibir Anak Korban HARITS, setelah itu Anak Korban HARITS membalikkan badannya lalu Terdakwa memegang tangan kanan Anak Korban HARITS dan tangan Anak Korban HARITS diletakkan di kemaluan Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada waktu kejadian yang kedua yaitu pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa mendatangi tempat tidur Anak Korban HARITS,dan pada waktu itu Terdakwa memakai sarung dan tangan Anak Korban HARITS dimasukkan ke dalam sarung Terdakwa sedangkan pada malam itu Anak Korban HARITS menggunakan celana kemudian celana Anak Korban HARITS dipeloroti oleh Terdakwa sampai batas tumit Anak Korban HARITS, lalu Terdakwa membuka sarungnya, kemudian badan Anak Korban HARITS tidur dalam posisi miring kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya pada lubang dubur Anak Korban HARITS lalu Terdakwa mengeluarkan air maninya di lubang dubur Anak Korban HARITS dan Anak Korban HARITS merasa duburnya terasa hangat kemudian Anak Korban HARITS mengelap cairan yang keluar dari kemaluan Terdakwa dengan menggunakan selimut Anak Saksi WAWAN selanjutnya Terdakwa menaikkan celana Anak Korban HARITS lalu Terdakwa pindah tempat tidur;
Menimbang, bahwa pada waktu Terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut, Anak Korban HARITS berusaha membangunkan temannya tetapi tidak jadi karena Anak Korban HARITS takut Terdakwa malu;
Menimbang, bahwa Anak Korban HARITS ada menceritakan kejadian pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Anak Saksi Maulian, baik Anak Korban HARITS maupun Anak Saksi MAULIAN tidak ada menceritakan kejadian pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut kepada Ustadz karena Anak Korban HARITS takut dan malu;
Mneimbang, bahwa Terdakwa ada mengatakan kepada Anak Korban HARITS agar jangan menceritakan kejadian pencabulan tersebut kepada orang lain karena Terdakwa malu dan setelah kejadian pencabulan tersebut Anak Korban HARITS berusaha menghindar untuk bertemu dengan Terdakwa dan kadang-kadang Anak Korban HARITS keluar lewat belakang;
Menimbang, bahwa Anak Korban HARITS merasa jijik pada saat Terdakwa mencium Anak Korban HARIST dan Anak Korban HARITS hanya diam saja ketika Terdakwa membuka celana Anak Korban HARITS karena Anak Korban HARITS takut Terdakwa marah dan Terdakwa malu dengan teman yang lain;
Menimbang, bahwa dari rangkaian-rangkaian perbuatan tersebut diatas menurut Majelis Hakim dengan demikian unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad. 5. Unsur “Untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;
Menimbang, bahwa Terdakwa mencabuli Anak Korban HARITS pada malam hari sekira pukul 02.00 WIB pada saat Anak Korban HARITS sedang tidur di asrama bersama dengan 22 (dua puluh dua) orang anak-anak teman sekolah Anak Korban HARITS ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendatangi kamar Anak Korban HARITS pada malam hari sekira pukul 21.00 WIB dan pukul 22.00 WIB dengan tujuan untuk mengobrol dengan Anak Korban HARITS supaya Terdakwa lebih mengenal Anak Korban HARITS;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan perbuatan pencabulan tersebut sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Desember 2016 sekira pukul 02.00 WIB dan pada tanggal 26 Januari 2017 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di dalam kamar Anak Korban HARITS di Asrama I Pesantren Darussalam yang terletak di Kel. Dusun Kepahiang Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang;
Menimbang, bahwa pada malam kejadian pencabulan tersebut tepatnya pada bulan Desember 2016 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa mendatangi tempat tidur Anak Korban HARITS kemudian Anak Korban HARITS tidur di sebelah kanan Anak Saksi WAWAN dan di sebelah kirinya adalah Anak Saksi MAULIAN, sedangkan posisi Terdakwa tidur tepat berada di samping Anak Korban HARITS dan pada waktu Anak Korban HARITS sedang tidur, tiba-tiba Terdakwa membalikkan badan Anak Korban HARITS lalu Terdakwa mencium bibir Anak Korban HARITS, setelah itu Anak Korban HARITS membalikkan badannya lalu Terdakwa memegang tangan kanan Anak Korban HARITS dan tangan Anak Korban HARITS diletakkan di kemaluan Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada waktu kejadian yang kedua yaitu pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa mendatangi tempat tidur Anak Korban HARITS,dan pada waktu itu Terdakwa memakai sarung dan tangan Anak Korban HARITS dimasukkan ke dalam sarung Terdakwa sedangkan pada malam itu Anak Korban HARITS menggunakan celana kemudian celana Anak Korban HARITS dipeloroti oleh Terdakwa sampai batas tumit Anak Korban HARITS, lalu Terdakwa membuka sarungnya, kemudian badan Anak Korban HARITS tidur dalam posisi miring kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya pada lubang dubur Anak Korban HARITS lalu Terdakwa mengeluarkan air maninya di lubang dubur Anak Korban HARITS dan Anak Korban HARITS merasa duburnya terasa hangat kemudian Anak Korban HARITS mengelap cairan yang keluar dari kemaluan Terdakwa dengan menggunakan selimut Anak Saksi WAWAN selanjutnya Terdakwa menaikkan celana Anak Korban HARITS lalu Terdakwa pindah tempat tidur;
Menimbang, bahwa pada waktu kejadian pencabulan yang kedua, Terdakwa pernah 1 (satu) kali memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam lubang anus Anak Korban HARITS dengan terlebih dahulu meludahi alat kelamin Terdakwa agar alat kelamin Terdakwa mudah masuk ke dalam lubang anus Anak Korban HARITS, dan pada saat Terdakwa melakukan perbuatan tersebut posisi Anak Korban HARITS sedang tidur berhadapan dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap Anak Korban HARITS karena pada waktu Terdakwa bangun dari tidur terlintaslah dalam pikiran Terdakwa untuk melakukan perbuatan cabul tersebut kepada Anak Korban HARITS dan perasaan Terdakwa saat memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam lubang dubur Anak Korban HARITS tersebut Terdakwa merasa puas dan lega;
Menimbang, bahwa Terdakwa menikmati pada saat melakukan perbuatan cabul tersebut sehingga kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma dan sperma tersebut Terdakwa lap dengan menggunakan kain selimut;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa mencabuli Anak Korban HARITS sempat menolak keinginan Terdakwa dan setelah melakukan perbuatan cabul tersebut Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban HARITS agar jangan menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain karena Terdakwa malu;
Menimbang, bahwa setelah kejadian pencabulan tersebut Anak Korban HARITS mengatakan kepada Ibu Anak Korban HARITS yaitu Saksi EKA GUSTIANI,S.IP Als EKA Binti FIRDAUS bahwa Anak Korban HARITS tidak mau lagi kembali ke asrama karena Anak Korban HARIST telah dicabuli oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2017 sekira pukul 16.30 WIB Saksi EKA GUSTIANI,S.IP Als EKA Binti FIRDAUS bermaksud untuk mengajak Anak Korban HARITS pulang ke pesantren tersebut dengan berkata ”Pela balik Bang, ndak diantar Ayah atau Mama”, kemudian dijawab oleh Anak Korban HARIST “Idak usahlah balik Ma, Abang lah idak nyaman lagi, idak enak lagi belajar disitu”, kemudian Saksi EKA GUSTIANI,S.IP Als EKA Binti FIRDAUS menjawab “Kelak Abang dimarah Ayah” lalu Anak Korban HARITS menjawab “Abang tu sering dibanguni jam 02.00 malam, Abang tu sering dicium-cium, Abang ndak diperkosa samo YAI ARPAN,” lalu setelah mendengar cerita Anak Korban HARITS kemudian Saksi EKA GUSTIANI,S.IP Als EKA Binti FIRDAUS menceritakan kepada suami Saksi kemudian setelah suami Saksi pulang lalu Saksi EKA GUSTIANI,S.IP Als EKA Binti FIRDAUS bersama dengan suami Saksi langsung bertanya kepada Anak Korban HARIST dan atas pertanyaan Saksi EKA GUSTIANI,S.IP Als EKA Binti FIRDAUS dan Suami Saksi kemudian Anak Korban HARITS mengatakan ”Yo alat kelamin Abang ada dipegang-pegang terus dan alat kelaminnyo dimasukkan ke lubang dubur Abang”;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut telah dilakukan pemeriksaan dubur Anak Korban HARITS dan ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul sesuai dengan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Kepahiang Nomor: 353/016/VR/1.2 tanggal 18 Februari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter RATNA SIAGIAN, Dokter Pemeriksa pada Rumah sakit Umum Daerah Kepahiang, mengetahui dr. FEBI NURSANDA selaku Plt Direktur RSUD Kepahiang;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim dengan demikian unsur “Untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul”;
Menimbang, bahwa Terdakwa mampu bertanggungjawab maka terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi sanksi yang setimpal dengan perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan sanksi yang setimpal adalah merupakan suatu keharusan dalam menegakkan keadilan, berdasarkan hal tersebut penjatuhan pidana bukanlah semata-mata untuk menghukum Terdakwa yang bersifat pembalasan akan tetapi pidana tersebut haruslah dapat dijadikan oleh Terdakwa sebagai suatu hal yang dapat mendidik dan menyadarkan Terdakwa akan kesalahan yang telah dilakukannya sehingga dimasa yang akan datang tidak terulangi lagi ;
Menimbang, bahwa dalam Pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim adalah sebagai berikut :
Menolak sebagian tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum;
Menolak tuntutan hukuman yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama 7 (tujuh) tahun subsider 6 (enam) bulan;
Menerima permohonan yang diajukan dalam pembelaan ini;
Dan menjatuhkan hukuman dengan seringan-ringannya dengan alasan :
Terdakwa masih ikut Orang Tua;
Terdakwa masih ingin menjalani pendidikan;
Terdakwa ingin membahagiakan Orang Tua karena Kakak sudah menikah semua, Ibu sudah tua, Bapak sudah meninggal jadi Ibu tinggal sendirian;
Terdakwa mengakui khilaf;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi oleh seluruh perbuatan pidana dan Majelis Hakim yakin akan kesalahan Terdakwa maka Nota Pembelaan Terdakwa yang memohon Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa tentang lama dan jenis pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa perbuatan pidana yang didakwakan kepada Terdakwa dan telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan oleh Majelis Hakim adalah perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, merupakan pemikiran pembuat Undang-Undang sesuai dengan arah politik hukum Negara khususnya dalam upaya memberikan perlindungan kepada anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yang menyebabkan Terdakwa melakukan perbuatan seksual menyimpang tersebut karena sewaktu Terdakwa masih kecil kira-kira berumur 10 (sepuluh) tahun Terdakwa pernah dicabuli oleh saudara tiri Terdakwa dengan cara memasukkan alat kelamin saudara tiri Terdakwa ke dalam lubang anus Terdakwa sehingga mengakibatkan Terdakwa merasa ketagihan melakukan perbuatan sodomi tersebut;
Menimbang, bahwa mengingat latar belakang pendidikan Terdakwa yang merupakan seorang santri yang secara sadar dan mengetahui bahwa perbuatan seksual yang menyimpang tersebut adalah sebuah “Dosa Besar” dan kesalahan namun ketika hasrat tersebut muncul secara tiba-tiba yang tidak bisa dikendalikan oleh Terdakwa sehingga mengakibatkan Terdakwa merasa ketagihan melakukan perbuatan sodomi tersebut;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa memiliki penyakit kelainan seksual sehingga haruslah dilakukan terapi baik secara medis maupun secara psikologis agar Terdakwa dapat sembuh dari penyakit kelainan seksual tersebut dan supaya psikis Terdakwa bisa kembali normal agar dapat menjalani fitrah manusia yang diciptakan oleh Sang Pencipta yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai makhluk yang berpasang-pasangan antara Lelaki dan Perempuan sehingga Terdakwa dapat menjalani kehidupan bermasyarakat dan memiliki kebutuhan seksual secara normal sebagaimana yang berlaku dalam norma agama dan norma kesusilaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan lamanya hukuman terhadap Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah menyalahi fitrah manusia yang diciptakan berpasang-pasangan antara Lelaki dan Perempuan;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak perkembangan psikis anak;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri agar menjadi pribadi yang lebih baik;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa kepada Terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pidana denda dengan besaran sebagaimana yang termuat dalam amar putusan, dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa ketentuan barang bukti yang diatur dalam Pasal 46 jo. Pasal 194 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka barang bukti yang disita dapat diserahkan kepada pihak yang berhak, dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) lembar sarung warna merah kotak-kotak;
1 (satu) lembar celana dasar panjang warna hitam polos;
1 (satu) lembar baju batik lengan pendek warna merah motif bunga;
2 (dua) lembar celana dalam warna abu-abu;
Terhadap barang bukti tersebut adalah pakaian yang digunakan oleh Anak Korban MUHAMMAD HARIST MARPAUNG Als ARIS Bin UMAR FATAH pada saat Terdakwa mencabuli Anak Korban MUHAMMAD HARIST MARPAUNG Als ARIS Bin UMAR FATAH dan terhadap barang bukti tersebut merupakan benda yang disita oleh Penyidik Polri dari Anak Korban MUHAMMAD HARIST MARPAUNG Als ARIS Bin UMAR FATAH yang dapat menimbulkan trauma yang sangat mendalam dengan kejadian pencabulan ini dan barang bukti tersebut merupakan pakaian yang menjadi kenangan pahit dalam kehidupan Anak Korban MUHAMMAD HARIST MARPAUNG Als ARIS Bin UMAR FATAH, maka sudah sepantasnya terhadap barang bukti tersebut haruslah dimusnahkan;
1 (satu) lembar sarung warna hitam motif garis-garis;
1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna hitam;
Terhadap barang bukti tersebut adalah pakaian yang digunakan oleh Terdakwa pada saat Terdakwa mencabuli Anak Korban MUHAMMAD HARIST MARPAUNG Als ARIS Bin UMAR FATAH, maka terhadap barang bukti tersebut Majelis Hakim berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Ketentuan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ARPAN DAHARI Als ARPAN Bin ANSORI (Alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar sarung warna merah kotak-kotak;
1 (satu) lembar celana dasar panjang warna hitam polos;
1 (satu) lembar baju batik lengan pendek warna merah motif bunga;
2 (dua) lembar celana dalam warna abu-abu;
1 (satu) lembar sarung warna hitam motif garis-garis;
1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang, pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2017 oleh NURJUSNI, SH., sebagai Hakim Ketua, YULIA MARHAENA, SH., dan YONGKI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan Putusan mana yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SIDIANTO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepahiang, serta dihadiri oleh ARYA MARSEPA, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepahiang dan dihadapan Terdakwa tanpa didampingi oleh WAHIDIN KASMIR, SH selaku Penasihat Hukumnya.
| Hakim-Hakim Anggota, YULIA MARHAENA, S.H., YONGKI, S.H., | Hakim Ketua, NURJUSNI, S.H., |
Panitera Pengganti,
SIDIANTO, S.H.,