140 /PID-SUS/2014/PN SAG
Putusan PN SANGGAU Nomor 140 /PID-SUS/2014/PN SAG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DISMAS BIAU Alias DISMAS Anak BIYAU
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa terdakwa DISMAS BIAU Alias DISMAS Anak BIYAU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYALAHGUNAKAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG DISUBSIDI PEMERINTAH”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 18 (delapan belas) hari dan denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah buku catatan pembukuan minyak solar warna coklat merk OKEY; - 7 (tujuh) buah drum besi warna merah putih kapasitas @210 (dua ratus sepuluh) liter bertuliskan PERTAMINA yang berisikan BBM jenis solar sebanyak ± 1.444,86 (seribu empat ratus empat puluh empat koma delapan puluh enam) liter; - 1 (satu) buah drum besi warna merah putih kapasitas @210 (dua ratus sepuluh) liter bertuliskan PERTAMINA yang berisikan air sebanyak ±210 (dua ratus sepuluh) liter; - 14 (empat belas) buah jerigen dengan kapasitas @20 (dua puluh) liter yang berisikan BBM jenis solat sebanyak ± 280 (dua ratus delapan puluh) liter; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 140/PID.Sus/2014/PN Sag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sanggau yang Mengadili perkara-perkara Pidana pada Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : DISMAS BIAU Alias DISMAS Anak BIYAU;
Tempat lahir : Kiarak;
Umur/Tanggal Lahir : 47 Tahun/ 05 April 1967;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dsn Kiarak Desa Entabuk Kecamatan Belitang Hilir Kab. Sekadau;
Agama : Katholik;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 12 Juni 2014 kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan:
Penyidik, sejak tanggal 13 Juni 2014 s/d tanggal 02 Juli 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 03 Juli 2014 s/d tanggal 11 Agustus 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Agustus 2014 s/d 30 Agustus 2014;
Majelis Hakim, sejak tanggal 21 Agustus 2014 s/d tanggal 19 September 2014;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu HERI SUHAIRI, SH., pekerjaan Advokat/ Pengacara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Juni 2014 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sanggau dengan Nomor 47/2014 tanggal 26 Agustus 2014;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca surat – surat dalam berkas perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi;
Telah mendengar keterangan Terdakwa;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum tertanggal 26 September 2012 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa DISMAS BIAU Als DISMAS Anak BIYAU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, melanggar Pasal 55 Undang – Undang RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DISMAS BIAU Als DISMAS Anak BIYAU dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku catatan pembukuan minyak solar warna coklat merk OKEY;
7 (tujuh) buah drum besi warna merah putih kapasitas @210 (dua ratus sepuluh) liter bertuliskan PERTAMINA yang berisikan BBM jenis solar sebanyak ± 1.444,86 (seribu empat ratus empat puluh empat koma delapan puluh enam) liter;
1 (satu) buah drum besi warna merah putih kapasitas @210 (dua ratus sepuluh) liter bertuliskan PERTAMINA yang berisikan air sebanyak ±210 (dua ratus sepuluh) liter;
14 (empat belas) buah jerigen dengan kapasitas @20 (dua puluh) liter yang berisikan BBM jenis solat sebanyak ± 280 (dua ratus delapan puluh) liter;
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut Penuntut Umum tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
Primair:
Bahwa ia terdakwa DISMAS BIAU als DISMAS Anak BIYAU pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2014 dan hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2014 bertempat di gudang semi permanen milik terdakwa, Dusun Kiarak Desa Entabuk Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa DISMAS BIAU als DISMAS Anak BIYAU memiliki usaha angkutan buah sawit milik petani plasma perkebunan kelapa sawit PT. Kalimantan Sanggar Pusaka (KSP) dan rental eksavator di Kecamatan Belitang Hilir, yang mana untuk memenuhi kebutuhan armada truk dan eksavator atau alat berat yang dikelolanya, terdakwa membeli BBM jenis solar dari saksi BARNABAS als NABAS dengan harga Rp. 8.500,- yang antaran pertama pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2014 sebanyak 1470 (seribu empat ratus tujuh puluh) liter atau senilai Rp. 12.495.000,- (dua belas juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) namun baru dibayar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), selanjutnya antaran kedua pada hari hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sebanyak 1260 (seribu dua ratus enam puluh) liter dan belum dibayar oleh terdakwa, oleh terdakwa BBM jenis solar tersebut dimasukkan dalam drum-drum dan jerigen-jerigen yang berada digudang semi permanen miliknya, sedangkan saksi BARNABAS als NABAS mendapatkan BBM jenis solar tersebut dari mengantri di SPBU dan AKR serta kios-kios BBM yang berada di Kabupaten Sekadau;
Bahwa diketahui BBM jenis solar yang bersubsidi pemerintah dijual dengan harga Rp. 5.500,- dan Non subsidi dengan harga Rp. 13.000,- , dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh terdakwa angkutan buah sawit dan rental eksavator atau alat berat wajib menggunakan BBM jenis solar Non Subsidi sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan BBM dan Perpres No. 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak jenis tertentu;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang Undang RI. No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Subsidair:
Bahwa ia terdakwa DISMAS BIAU als DISMAS Anak BIYAU pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2014 bertempat sebagaimana mana yang telah diuraikan dalam dakwaan primair diatas, melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 (UU RI No .22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas) tanpa Izin Usaha Penyimpanan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas, ketika itu anggota Polres Sekadau mendapat informasi yang mengatakan ada seseorang melakukan penimbunan BBM jenis solar di Dusun Kiarak Desa Entabuk Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau, atas informasi tersebut kemudian oleh saksi IRWANSYAH dan saksi SUBHAN SYAH KHAN mendatangi gudang semi permanen milik terdakwa selanjutnya melakukan pengecekan dan pemeriksaan dan menemukan 10 drum besi bertuliskan PERTAMINA yang berisikan BBM jenis solar dan 14 jerigen dengan kapasitas 20 liter yang berisikan BBM jenis solar, selanjutnya kedua saksi menanyakan surat-surat apa saja yang dimiliki oleh terdakwa seperti ijin penyimpanan namun terdakwa tidak bisa menunjukkan surat-surat yang dimaksud, selanjutnya kedua saksi mengunci gudang tersebut dan memasang garis polisi warna kuning dan berpesan agar 10 drum besi bertuliskan PERTAMINA yang berisikan BBM jenis solar dan 14 jerigen dengan kapasitas 20 liter yang berisikan BBM jenis solar tidak boleh diganggu atau dipindah tangankan serta diganti isinya dengan yang lain guna penyelidikan lebih lanjut:
Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 23 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, menegaskan bahwa kegiatan Usaha Hilir Minyak dan gas bumi hanya dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha yang telah mendapat izin usaha dari pemerintah dalam hal ini Cq . Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan terdakwa dalam hal ini tidak memiliki izin usaha penyimpanan untuk melakukan kegiatan penyimpanan bahan Bakar Minyak;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf c Undang Undang RI. No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Lebih Subsidair:
Bahwa ia terdakwa DISMAS BIAU als DISMAS Anak BIYAU pada waktu dan tempat sebagaimana mana yang telah diuraikan dalam dakwaan primair diatas, melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ( UU RI No .22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas ) tanpa Izin Usaha Niaga, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa DISMAS BIAU als DISMAS Anak BIYAU memiliki usaha angkutan buah sawit milik petani plasma perkebunan kelapa sawit PT. Kalimantan Sanggar Pusaka (KSP) dan rental eksavator di Kecamatan Belitang Hilir, yang mana untuk memenuhi kebutuhan armada truk dan eksavator atau alat berat yang dikelolanya, terdakwa membeli BBM jenis solar dari saksi BARNABAS als NABAS dengan harga Rp. 8.500,- yang antaran pertama pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2014 sebanyak 1470 (seribu empat ratus tujuh puluh) liter atau senilai Rp. 12.495.000,- (dua belas juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) namun baru dibayar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), selanjutnya antaran kedua pada hari hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sebanyak 1260 (seribu dua ratus enam puluh) liter dan belum dibayar oleh terdakwa, oleh terdakwa BBM jenis solar tersebut dimasukkan dalam drum-drum dan jerigen-jerigen yang berada digudang semi permanen miliknya, sedangkan saksi BARNABAS als NABAS mendapatkan BBM jenis solar tersebut dari mengantri di SPBU dan AKR serta kios-kios BBM yang berada di Kabupaten Sekadau;
Bahwa diketahui BBM jenis solar yang bersubsidi pemerintah dijual dengan harga Rp. 5.500,- dan Non subsidi dengan harga Rp. 13.000,-, dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh terdakwa angkutan buah sawit dan rental eksavator atau alat berat wajib menggunakan BBM jenis solar Non Subsidi sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan BBM dan Perpres No. 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak jenis tertentu;
Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 23 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, menegaskan bahwa kegiatan Usaha Hilir Minyak dan gas bumi hanya dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha yang telah mendapat izin usaha dari pemerintah dalam hal ini Cq. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan terdakwa dalam hal ini tidak memiliki izin usaha niaga untuk melakukan kegiatan niaga bahan Bakar Minyak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf d Undang Undang RI. No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi yang memberikan keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi I. NIKOLAUS GEWA Alias NIKO;
Bahwa pada hari KAMIS tanggal 29 MEI 2014 sekitar pukul 19.00 WIB di gudang milik terdakwa yang terletak di Dusun Kiarak Desa Entabuk Kec. Belitang Hili Kab. Sekadau pihak kepolisian telah mengamankan 10 (sepuluh) drum besi warna merah putih bertuliskan PERTAMINA dan 14 (empat belas) jerigen @20 (dua puluh) liter berisi BBM jenis solar milik terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa pernah membeli BBM jenis solar dari sdr. NABAS sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 04 Mei 2014 dan tanggal 28 Mei 2014 sebanyak 6 (enam) sampai 7 (tujuh) drum dengan cara memesan terlebih dahulu kemudian diantar oleh sdr. NABAS menggunakan pick up merk HILUX ke gudang milik terdakwa;
Bahwa terdakwa menggunakan BBM tersebut untuk keperluan usaha yaitu bahan bakar truk yang mengangkut buah sawit dan tandan kosong serta untuk bahan bakar alat berat milik terdakwa;
Bahwa setelah barang bukti berupa BBM jenis solar tersebut disita oleh pihak kepolisian dan dipasang garis polisi, saksi sempat mengganti/ mengisi drum dengan air;
Bahwa saksi ikut memisahkan air dan BBM jenis solar tersebut bersama terdakwa, sdr. SISWANTO DEDEK dan petugas kepolisian di ruang penyimpanan barang bukti Polres Sekadau, hingga diketahui hanya tinggal 6 (enam) drum @210 (dua ratus sepuluh) liter dan 1 (satu) drum berisi 190 (seratus sembilan puluh) liter yang masih berisi BBM jenis solar ditambah dengan 14 jergen @20 liter hingga total keseluruhan sekitar 2.380 (dua ribu tiga ratus delapan puluh) liter BBM jenis solar;
Saksi 2. BARNABAS Alias NABAS anak M. BUNBUN;
Bahwa saksi pernah menjual BBM jenis solar bersubsidi pada terdakwa;
Bahwa saksi baru 2 (dua) kali menjual BBM jenis solar tersebut pada terdakwa yaitu pada tanggal 04 Mei 2014 sebanyak 7 (tujuh) drum @ 210 (dua ratus sepuluh) liter dengan jumlah 1.470 (seribu empat ratus tujuh puluh) liter dan kedua pada tanggal 28 Mei 2014 sebanyak 6 (enam) drum @ 210 (dua ratus sepuluh) liter dengan jumlah 1.260 (seribu dua ratus enam puluh) liter;
Bahwa saksi memperoleh BBM jenis solar tersebut dengan cara membeli dari kios – kios di Kabupaten Sekadau dan Sintang dengan harga Rp.6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) sampai Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dan dijual kepada terdakwa dengan harga Rp.8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah);
Bahwa saksi mengantar BBM jenis solar tersebut kepada terdakwa setelah terdakwa memesan via handphone dan kemudian mengangkutnya menggunakan mobil Hilux Nopol KB 8458 V ke tempat terdakwa;
Bahwa saksi tidak ada ijin dalam melakukan usaha membeli, menimbun, mengangkut dan menjual BBM jenis solar bersubsidi tersebut;
Saksi 3. SISWANTO Alias DEDE;
Bahwa saksi merupakan anak buah terdakwa yang bertugas di gudang penyimpanan BBM dan bengkel milik terdakwa;
Bahwa pada hari KAMIS tanggal 29 MEI 2014 sekitar pukul 19.00 WIB di gudang milik terdakwa yang terletak di Dusun Kiarak Desa Entabuk Kec. Belitang Hili Kab. Sekadau pihak kepolisian telah mengamankan 10 (sepuluh) drum besi warna merah putih bertuliskan PERTAMINA dan 14 (empat belas) jerigen @20 (dua puluh) liter berisi BBM jenis solar milik terdakwa;
Bahwa terdakwa membeli BBM jenis solar tersebut dari saksi NABAS sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 04 Mei 2014 sebanyak 7 (tujuh) drum @ 210 (dua ratus sepuluh) liter dengan jumlah 1.470 (seribu empat ratus tujuh puluh) liter dan kedua pada tanggal 28 Mei 2014 sebanyak 6 (enam) drum @ 210 (dua ratus sepuluh) liter dengan jumlah 1.260 (seribu dua ratus enam puluh) liter;
Bahwa saksi NABAS mengantar BBM jenis solar tersebut ke gudang milik terdakwa dengan menggunakan kendaraan mobil Toyota Hilux warna silver;
Bahwa BBM jenis solar tersebut dipergunakan terdakwa untuk bahan bakar truk angkutan buah kelapa sawit milik PT. KSP dan mengoperasikan 2 (dua) unit alat berat Excavator milik terdakwa;
Bahwa barang bukti BBM jenis solar yang disita oleh pihak kepolisian telah dicampur oleh air dan saksi ikut memisahkannya bersama dengan saksi NIKOLAUS GEWA, terdakwa dan 3 (tiga) orang anggota Satreskrim Polres Sekadau;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi – saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak ada menghadirkan saksi yang meringankan (adecarge);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari KAMIS tanggal 29 MEI 2014 sekitar pukul 19.00 WIB di gudang milik terdakwa yang terletak di Dusun Kiarak Desa Entabuk Kec. Belitang Hili Kab. Sekadau pihak kepolisian telah mengamankan 10 (sepuluh) drum besi warna merah putih bertuliskan PERTAMINA dan 14 (empat belas) jerigen @20 (dua puluh) liter berisi BBM jenis solar subsidi milik terdakwa dengan total keseluruhan BBM sebanyak 2.380 (dua ribu tiga ratus delapan puluh) liter;
Bahwa BBM jenis solar tersebut terdakwa beli dari saksi NABAS dengan harga Rp8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah) perliter dan akan dipergunakan terdakwa untuk menjalankan usaha rental truk angkutan buah kepala sawit milik perusahaan dan alat berat milik terdakwa;
Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli BBM jenis solar terdakwa dengan saksi NABAS yaitu pertama pada tanggal 04 Mei 2014, kedua 28 Mei 2014 dan ketiga terdakwa tidak ingat namun masih dalam tahun 2014;
Bahwa saat barang bukti telah dipasang garis polisi dan belum diangkut oleh pihak kepolisian terdakwa sempat menyuruh saksi NIKOLAUS GEWA untuk mengambil solar yang ada dalam 10 (sepuluh) drum besi bertuliskan PERTAMINA warna merah putih dan diganti dengan air, dimana BBM yang diambil tersebut disalin ke dalam jerigen dan dimasukkan ke dalam tangk minyaki truk;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan barang bukti antara lain:
1 (satu) buah buku catatan pembukuan minyak solar warna coklat merk OKEY;
7 (tujuh) buah drum besi warna merah putih kapasitas @210 (dua ratus sepuluh) liter bertuliskan PERTAMINA yang berisikan BBM jenis solar sebanyak ± 1.444,86 (seribu empat ratus empat puluh empat koma delapan puluh enam) liter;
1 (satu) buah drum besi warna merah putih kapasitas @210 (dua ratus sepuluh) liter bertuliskan PERTAMINA yang berisikan air sebanyak ±210 (dua ratus sepuluh) liter;
14 (empat belas) buah jerigen dengan kapasitas @20 (dua puluh) liter yang berisikan BBM jenis solat sebanyak ± 280 (dua ratus delapan puluh) liter;
dimana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan telah diperlihatkan dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan para terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala apa yang termuat dalam Berita Acara Persidangan telah dianggap termasuk dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidaritas yaitu melanggar:
Primair: Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Munyak Bumi dan Gas Bumi;
Subsidair: Pasal 53 huruf c UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Munyak Bumi dan Gas Bumi;
Lebih Subsidair: Pasal 53 huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Munyak Bumi dan Gas Bumi;
maka Mejelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu Primair yaitu Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Munyak Bumi dan Gas Bumi yang unsur – unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah setiap pelaku (dader) baik perorangan (persoon) maupun badan hukum (recht persoon) yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka setiap orang ini juga disebut sebagai subyek hukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan seorang terdakwa yaitu DISMAS BIAU Als DISMAS Anak BIYAU dan benar identitas Terdakwa setelah disesuaikan dipersidangan adalah benar dan sesuai dengan identitas Terdakwa yang terdapat di dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan bahwa selama persidangan berlangsung Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa dengan baik;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan hukum tersebut diatas maka dengan demikian unsur ini telah terbukti;
Ad.2.Menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan bahan bakar minyak, penyimpangan alokasi bahan bakar minyak, pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak ke Iuar negeri.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang – barang bukti yang ada dipersidangan bahwa benar pada hari KAMIS tanggal 29 MEI 2014 sekitar pukul 19.00 WIB di gudang milik terdakwa yang terletak di Dusun Kiarak Desa Entabuk Kec. Belitang Hili Kab. Sekadau pihak kepolisian telah mengamankan 10 (sepuluh) drum besi warna merah putih bertuliskan PERTAMINA dan 14 (empat belas) jerigen @20 (dua puluh) liter berisi BBM jenis solar bersubsidi milik terdakwa dengan total keseluruhan BBM sebanyak 2.380 (dua ribu tiga ratus delapan puluh) liter. Bahwa benar terdakwa telah membeli BBM jenis solar bersubsidi tersebut dari saksi BARNABAS Als NABAS sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 04 Mei 2014 sebanyak 7 (tujuh) drum @ 210 (dua ratus sepuluh) liter dengan jumlah 1.470 (seribu empat ratus tujuh puluh) liter dan kedua pada tanggal 28 Mei 2014 sebanyak 6 (enam) drum @ 210 (dua ratus sepuluh) liter dengan jumlah 1.260 (seribu dua ratus enam puluh) liter;
Menimbang, bahwa BBM tersebut dipergunakan terdakwa untuk keperluan menjalankan usaha rental truk angkutan buah kepala sawit milik perusahaan dan alat berat milik terdakwa, dimana seharusnya terdakwa mempergunakan BBM jenis solar nonsubsidi/ industri. Bahwa terdakwa mencari keuntungan dengan membeli BBM jenis solar bersubsidi dikarenakan harga BBM jenis solar nonsubsidi/ industri adalah Rp13.000,00 (tiga belas ribu rupiah) perliter atau lebih mahal dari BBM subsidi yang terdakwa beli dari saksi BARNABAS Als NABAS;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan hukum tersebut diatas maka dengan demikian unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan hukum tersebut diatas ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal yang terdapat dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal – hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan tehadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti statusnya akan ditentukan nanti dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana serta terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan agar ia dibebaskan dari kewajiban membayar biaya perkara sesuai dengan pasal 222 ayat (1) dan (2) KUHAP maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan di tetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan: Hal-hal yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah merugikan negara;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang dan memperhatikan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa terdakwa DISMAS BIAU Alias DISMAS Anak BIYAU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYALAHGUNAKAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG DISUBSIDI PEMERINTAH”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 18 (delapan belas) hari dan denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku catatan pembukuan minyak solar warna coklat merk OKEY;
7 (tujuh) buah drum besi warna merah putih kapasitas @210 (dua ratus sepuluh) liter bertuliskan PERTAMINA yang berisikan BBM jenis solar sebanyak ± 1.444,86 (seribu empat ratus empat puluh empat koma delapan puluh enam) liter;
1 (satu) buah drum besi warna merah putih kapasitas @210 (dua ratus sepuluh) liter bertuliskan PERTAMINA yang berisikan air sebanyak ±210 (dua ratus sepuluh) liter;
14 (empat belas) buah jerigen dengan kapasitas @20 (dua puluh) liter yang berisikan BBM jenis solat sebanyak ± 280 (dua ratus delapan puluh) liter;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2014 oleh kami KHAMOZARO WARUWU, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, MAULANA ABDILLAH, SH. dan MARJUANDA SINAMBELA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh WARSIDIK Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri MUHAMMAD MIRHAN, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekadau dan dihadapan terdakwa serta Penasihat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
1. MAULANA ABDILLAH, SH. KHAMOZARO WARUWU, SH.,MH.
2. MARJUANDA SIMABELA, SH.
PANITERA PENGGANTI
W A R S I D I K