Nomor 49/ Pid. Sus /20I5/ PN Njk
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 49/ Pid. Sus /20I5/ PN Njk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WAHYU SETIAWAN Al. BOSKI BIN WARIJO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa WAHYU SETIAWAN Al. BOSKI BIN WARIJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan Sengaja Tanpa Keahlian Dan Kewenangan Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Keamanan, Khasiat Dan Kemanfaatan”; 2. Menjatuhkan pidana tertiadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebanyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: ï€ 36 (tiga puluh enam) butir pil dobel L; Dirampas untuk dimusnahkan; ï€ Uang tunai sebesar Rp60.000.00 (enam puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000(00 (lima ribu rupiah);
Nomor 49/ Pid. Sus /20I5/ PN Njk
“ DEMI KEADILAN BERDASARK AN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Pidana dalam pcradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa :
Nama lengkap : WAHYU SETIAWAN Al. BOSKI Bin WARIJO;
Terapat lahir : Nganjuk;
Umur / Tanggal lahir : 22 Tahun/21 Januari 1991.;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Putuklor Desa Gampeng Kec. Ngluyu, Kabupaten Nganjuk.
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 24 Desember 2014 sampai dengan tanggal 12 Januari 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 Januari 2015 sampai dengan tanggal 21 Pebruari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 9 Maret 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 2 Maret 2015 sampai dengan tanggal 31 Maret 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk sejak tanggal 1 April 2015 sampai dengan tanggal 30 Mei 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta mempertiatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 14 8 Pebruari 2015 No. Register Perkara: PDM-23/NJK/Euh.2/0215 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa WAHYU SETIAWAN AI. BOSKI Bin WARIJO pada hari Senin tanggal 22 Desember 2014 sekira jam 10.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2014 bertempat di Desa Karangtengah Kec. Bagor Kabupaten Nganjuk atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, 'Dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan. khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagamana dmaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU Rl Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 sekira jam 04 00 WIB Terdakwa WAHYU SETIAWAN Al. BOSKI Bin WARIJO bertemu dengan Sdr KARIYADI Al SABAR di Desa Gampeng Kec. Ngluyu Kabupaten Nganjuk untuk membeli 300 (tiga ratus) butir pil dobel "L" dengan harga Rp80 000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa pada hari Senm tanggal 22 Desember 2014 sekira jam 10.00 WIB bertempat di tempat kerja terdakwa di Desa Karangtengah Kec. Bagor Kabupaten Nganjuk terdakwa telah menjual 10 (sepuluh) butir pil dobel V dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) kepada Sdr. RON I NANTO, dan pada tempat yang sama pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 sekitar jam 08.00 WIB terdakwa juga menjual 7 (tujuh) butir pil dobel 1" dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) kepada Sdr. GUNTUR;
Bahwa beberapa Petugas dari Polres Nganjuk yang mendapat informasi peredaran obat terlarang di daerah Kabupaten Nganjuk metekukan patroli dan pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2014 sekitar jam 04.00 WIB bertempat di Dusun Putuklor Desa Gampeng Kec. Ngluyu Kabupaten Nganjuk melakukan pemeriksaan terhadap Sdr. KARIYADI Al SABAR dan di dapat informasi bahwa telah mendapatkan beberapa pil dobel V dari Terdakwa dan selanjutnya petugas menangkap terdakwa di tempat kerjanya di Desa Karangtengah Kec. Bagor Kabupaten Nganjuk dan setelah dilakukan pemeriksaan temyata di dapatkan 36 (tiga puluh enam) butir pil dobel "L" dan uang Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan pil dobel "L" tersebut, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Nganjuk untuk dilakukan proses hukum;
Bahwa dari 36 (tiga puluh enam) butir pil dobel “ L” telah disisihkan sebanyak 5 (lima) butir pil dobel "L" yang kemudian dilakukan uji lap temyata berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratoris yang dituangkan dalam berita acara Laboratoris Kriminalistik PUSLABFOR BARESKRIM POLRI cabang Surabaya Nomor : LAB : 08213/NOF/2014 tanggal 05 Januari 2015 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 10623/2014/NOF berupa tablet wama putih logo "LL" tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedar pil berbentuk tablet wama putih logo ULL" yang termasuk Daftar Obat Keras tersebut;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menu rut Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), ayat (3) UU Rl Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, tertiadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan Saksi- Saksi yaitu :
Saksi Sumanto (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu, tanggal 24 Desember 2014, sekitar jam 14.30 WIB bertempat di tempat kerja Terdakwa di Desa Karangtengah Kec. Bagor Kabupaten Nganjuk, karena Terdakwa telah menjual atau mengedarkan pil dobel L;
Bahwa awalnya Saksi bersama dengan team opsnal melakukan penangkapan dan interogasi terhadap Sdr. Karyadi dan Sdr. Karyadi mengatakan pemah menjual pil dobel L kepada Terdakwa;
Bahwa saat Saksi menangkap Terdakwa bertiasil ditemukan 36 (tiga puluh enam) butir pil dobel L dan uang tunai Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) yang diakui Terdakwa merupakan uang hasil penjualan;
Bahwa Terdakwa menjual pil dobel L kepada Sdr. Roni Nanto dan Sdr. Guntur selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya diamankan untuk diproses secara hukum;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai usaha Apotek maupun toko obat, serta tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian atau obat-obatan;
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan obat pil dobel L tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwenang dan tidak menggunakan resep dokter; Atas keterangan Saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan benar;
Saksi Yudha K. (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu, tanggal 24 Desember 2014, sekitar jam 14.30 WIB bertempat di tempat kerja Terdakwa di Desa Karangtengah Kec. Bagor Kabupaten Nganjuk, karena Terdakwa telah menjual atau mengedarkan pil dobel L;
Bahwa awalnya Saksi bersama dengan team opsnal melakukan penangkapan dan interogasi tertiadap Sdr. Karyadi dan Sdr. Karyadi mengatakan pemah menjual pil dobel L kepada Terdakwa;
Bahwa saat Saksi menangkap Terdakwa berfiasil ditemukan 36 (tiga puluh enam) butir pil dobel L dan uang tunai Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) yang diakui Terdakwa merupakan uang hasil penjualan;
Bahwa Terdakwa menjual pil dobel L kepada Sdr. Roni Nanto dan Sdr. Guntur selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya diamankan untuk diproses secara hukum;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai usaha Apotek maupun toko obat, serta tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian atau obat-obatan;
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan obat pil dobel L tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwenang dan tidak menggunakan resep dokter;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan benar,
3. Saksi Kariyadi al. Sabar (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menjual pil dobel L kepada Terdakwa pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 sekira jam 04.00 WIB dirumah Saksi termasuk Dusun Putuklor Desa Gampeng Kecamatan Ngluyu Kabupaten Nganjuk;
Bahwa Terdakwa membeli pil dobel L sebanyak 300 (tiga ratus) butir (3 box) dengan harga Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per box;
Bahwa Terdakwa membeli pil dobel L kepada Saksi rencananya untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian akan dijual lagi kepada teman-temannya yaitu Sdr. Roni Nanto dan Sdr. Guntur
Bahwa Saksi diamankan oleh petugas polisi pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2014 sekira jam 04.00 WIB dirumah Saksi di Dusun Putuklor Desa Gampeng Kecamatan Ngluyu Kabupaten Nganjuk;
Bahwa pada saat diamankan oleh petugas polisi kedapatan barang bukti uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp50.000.00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pil dobel L yang dijual oleh Terdakwa dikemas dalam plastik tidak ada komposisi serta aturan pemakainanya;
Bahwa Terdakwa dalam mengedarican pil dobel L tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian dibidang kefarmasian atau obat obatan;
Bahwa Saksi mengetahui jika Terdakwa tidak mempunyai usaha apotik atau toko obat resmi;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan benar,
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menjual pil dobel L kepada Sdr. Roni Nanto pada hari Senin tanggal 22 Desember 2014 sekitar jam 10.00 W1B di tempat kerja Terdakwa di Desa Karangtengah Kec. Bagor Kab. Nganjuk sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa juga menjual pil dobel L kepada Sdr. Guntur sebanyak 3 (tiga) kali dan yang terakhir pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 sekitar jam 08.00 WIB ditempat kerja Terdakwa sebanyak 7 (tujuh) butir dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menjual pil dobel L kepada Sdr. Roni Nanto dan Sdr. Guntur dengan cara yaitu Sdr. Roni Nanto dan Sdr. Guntur langsung datang ke tempat kerja Terdakwa untuk membeli pil dobel L;
Bahwa pil dobel L tersebut sudah dikemas oleh Terdakwa dalam plastik klip namun tidak tercantum komposisi, aturan pemakaiannya maupun masa kadaluwarsanya;
Bahwa maksud Terdakwa mengedarkan pil dobel L karena ingin mendapat keuntungan sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per box;
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa bukan seorang dokter maupun seorang apoteker dan Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian / obat obatan; Bahwa Terdakwa tidak mempunyai usaha apotik atau toko obat;
Bahwa Sdr. Roni Nanto dan Sdr. Guntur pada saat membeli pil dobel L tersebut tidak menggunakan resep dokter dan Sdr. Roni Nanto dan Sdr. Guntur juga tidak dalam kondisi sakit;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil dobel L yang dijual kepada Sdr. Roni Nato dan Sdr. Guntur tersebut dengan membeli dari Saksi Kariyadi al. Sabar pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 sekitar jam 04.00 WIB bertempat di rumah Saksi Kariyadi sebanyak 300 (tiga ratus) butir (3 box) dengan harga Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) perbox, dengan kesepakatan pembayaran pil dobel L tersebut setelah pil habis terjual;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Polres Nganjuk pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2014 sekira jam 14.30 WIB di tempat kerja Terdakwa termasuk Desa Karangtengah Kec. Bagor Kab. Nganjuk dan berhasH ditemukan 36 (tiga puluh enam) butir pil dobel L dan uang hasil penjualan sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa: Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Cabang Surabaya No. LAB.: 8213/NCJF/2014 yang dibuat pada hari Senin tanggal 5 Januari 2015 dengan kesimpulan: bahwa barang bukti No. 10623/2014/NOF berupa tablet wama putih logo "LL" diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa:
36 (tiga puluh enam) butir pil dobel L telah disisihkan sebanyak 5 (lima) butir pil dobel L untuk uji lap sehingga sisanya 31 (tiga puluh satu) butir dobel L;
Uang tunai Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pada hal-hal yang terungkap dalam persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana yang dalam akhir uraiannya mohon kepada majelis agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa WAHYU SETIAWAN Al. BOSKI Bin WARIJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja mengedarkan Persediaan farmasi tidak sesuai standar mutu pelayanan farmasi" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UU Rl Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WAHYU SETIAWAN Al. BOSKI Bin WARIJO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
36 (tiga puluh enam) butir pil dobel L telah disisihkan sebanyak 5 (lima) butir pil dobel "L" untuk uji lap sehingga sisanya 31 (tiga puluh satu) butir dobel L;
Dirampas untuk Dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebani terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan tapi hanya mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang. bahwa untuk mempersjngkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat da lam benta acara persidangan dianggap teteh termuat da lam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoJeh fakta hukum sebagai berikut Bahwa Terdakwa menjual pil dobel L kepada Sdr. Roni Nanto pada hari Senin tanggal 22 Desember 2014 sekitar jam 10.00 WIB di tempat kerja Terdakwa di Desa Karangtengah Kec Bagor Kab Nganjuk sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa juga menjual pil dobel L kepada Sdr. Guntur sebanyak 3 (tiga) kali dan yang terakhir pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 sekitar jam 08.00 WIB ditempat kerja Terdakwa sebanyak 7 (tujuh) butir dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh nbu rupiah);
Bahwa Terdakwa menjual pil dobel L kepada Sdr. Roni Nanto dan Sdr. Guntur dengan cara yaitu Sdr Roni Nanto dan Sdr Guntur langsung datang ke tempat kerja Terdakwa untuk membeli pil dobel L;
Bahwa pil dobel L tersebut sudah dikemas oleh Terdakwa dalam plastik klip namun tidak tercantum komposisi, aturan pemakaiannya maupun masa kadaluwarsanya;
Bahwa maksud Terdakwa mengedarkan pil dobel L karena ingin mendapat keuntungan sebesar Rp75.000.00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per box;
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa bukan seorang dokter maupun seorang apoteker dan Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian / obat obatan; Bahwa Terdakwa tidak mempunyai usaha apotik atau toko obat;
Bahwa Sdr Roni Nanto dan Sdr. Guntur pada saat membeli pil dobel L tersebut tidak menggunakan resep dokter dan Sdr Roni Nanto dan Sdr. Guntur juga tidak dalam kondisi sakrt;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil dobel L yang dijual kepada Sdr. Roni Nato dan Sdr. Guntur tersebut dengan membeli dari Saksi Kariyadi al. Sabar pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 sekitar jam 04.00 WIB bertempat di rumah Saksi Kariyadi sebanyak 300 (tiga ratus) butir (3 box) dengan harga Rp80 000,00 (deiapan puluh ribu rupiah) perbox, dengan kesepakatan pembayaran pil dobel L tersebut setelah pil habis terjual,
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Polres Nganjuk pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2014 sekira jam 14.30 WIB di tempat kerja Terdakwa termasuk Desa Karangtengah Kec. Bagor Kab. Nganjuk dan berhasil ditemukan 36 (tiga puluh enam) butir pil dobel L dan uang hasil penjualan sebesar Rp60.000.00 (enam puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti atau tidak melakukan pertuatan tersebut, dan apakah Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana atau tidak sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana bahwa untuk menyatakan seseorang tertukti melakukan tindak pidana, maka keseluruhan unsur-unsur daripada pasal yang didakwakan kepadanya harus tertxjkti dan terpenuhi seluruhnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang bertoentuk tunggal, yaitu melanggar Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsumya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja;
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur "Setiap orang"
Menimbang, bahwa unsur setiap orang pada dasamya menunjuk pada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan, atau setidak-tidaknya siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini, hal mana sesuai dengan kaedah dalam putusan Mahkamah Agung Rl No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, yang menyebutkan bahwa setiap orang adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam setiap tindakannya;
Menimbang, bahwa menunjuk pada subyek hukum dalam perk; telah dihadapkan ke persidangan seseorang yang bemama Wahyu Setiawanski Bin Warijo, yang telah dibenarkan identitasnya oleh yang bersangkuta selama proses pemeriksaan di persidangan Terdakwa menunjukkan sikap dapat mempertanggung jawabkan segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan, namun mengenai terbukti atau tidaknya kesalahan Terdakwa masih akan dlpertimbangkan unsur-unsur berikutnya;
Unsur "Dengan Sengaja"
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan Terdakwa dengan diliputi oleh willens (menghendaki) dan wetens (mengetahui) sehingga merupakan perbuatan yang dalam ilmu hukum dapat dikualifikasi sebagai kesengajaan sebagai maksud (opset als oogmerk), kesengajaan dengan kepastian (opset zekertieiddsbewustzinj) dan kesengajaan dengan kemungkinan (dolus eventualis) yang diwujudkan dalam bentuk serangkaian perbuatan Terdakwa membeli pil dobel L dari Saksi Kariyadi al. Sabar yaitu pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 sekira jam 04.00 WIB di rumah Saksi Kariyadi di Dusun Putuklor Desa Gampeng Kec. Ngluyu Kab. Nganjuk sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per box, selanjutnya obat dobel L dijual kepada Sdr. Roni Nanto dan Sdr. Guntur, untuk Sdr. Roni Nanto pada hari Senin tanggal 22 Desember 2014 sekitar jam 10.00 WIB di tempat kerja Terdakwa di Desa Karangtengah Kec. Bagor Kab. Nganjuk sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Bahwa Terdakwa juga menjual pil dobel L kepada Sdr. Guntur sebanyak 3 (tiga) kali dan yang terakhir pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 sekitar jam 08.00 WIB ditempat kerja Terdakwa sebanyak 7 (tujuh) butir dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Bahwa Terdakwa menjual pil dobel L kepada Sdr. Roni Nanto dan Sdr. Guntur dengan cara yaitu Sdr. Roni Nanto dan Sdr. Guntur langsung datang ke tempat kerja Terdakwa untuk membeli pil dobel L. Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L mendapat keuntungan sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per box;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui manfaat obat LL tersebut untuk menenangkan pikiran serta dosis yang Terdakwa minum adalah 2-3 butir untuk sekali minum adalah rangkaian gambaran dari adanya suatu wetens (pengetahuan) dan willens (kehendak) yang memberikan keyakinan kepada Terdakwa mengetahui dan menghendaki perbuatannya yaitu membeli dan menjual kembali pil dobel L tersebut diatas dapat dikualifikasikan sebagai keseng^aan akan kepastian, oleh karena itu unsur dengan sengaja telah terbukti;
Unsur "Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3)"
Menimbang, bahwa Pasal 98 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi:
ayat (2) : "setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan,
menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat"
ayat (3) : "ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, peredaran,
sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standard mutu pelayanan farmasi
yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah"
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti bahwa Terdakwa bukanlah seorang dokter, bukan juga seorang apoteker atau asisten apoteker sehingga Terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi/obat-obatan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam hal mengedarkan sediaan farmasi tetapi Terdakwa tetap melakukan kegiatan mengedarkan obat-obatan maka Terdakwa jelas tidak mempunyai kewenangan dan temyata rumah/tempat tinggal Terdakwa bukan merupakan gudang sarana sediaan farmasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik bahwa obat double L mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk Daftar Obat Keras dan obat double L digunakan untuk pengobatan Parkinson yang mempunyai reaksi untuk menenangkan pikiran dan dapat menimbulkan halusinasi dan obat ini hanya bisa dibeli di Apotik dengan resep dokter sehingga penjualan obat LL yang dilakukan oleh Terdakwa jelas tidak memenuhi standard, persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu karena
tidak melalui jalur resmi. Dengan demikian unsur ini telah tertxjkti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, temyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan, sehingga Majelis befkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar
Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pldana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa hams dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa hams dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh karena itu hams dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yaitu Undang-undang Rl Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka kepada Terdakwa dapat dijatuhi lebih dari satu jenis pidana pokok, yaitu selain dijatuhi pidana pokok berupa pidana penjara juga sekaligus dapat dijatuhi pula pidana pokok berupa pidana denda, dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan digantikan (disubsidairkan) dengan pidana kumngan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana tertiadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan teriebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan:
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kesehatan orang lain,
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal yang meringankan:
Terdakwa bertems terang dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa belum pemah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan selumhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan tertiadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 36 (tiga puluh enam) butir pil dobel L;
Karena mempakan alat/sarana yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan lagi maka statusnya dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang tunai sebesar Rp60.000.00 (enam pluh nbu rupiah);
Karena mempunyai nilai ekonomi maka statu snya dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besamya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 196 Undang-Undang Rl No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang Rl Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan- peraturan lain yang berkaitan dengan periora ini;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa WAHYU SETIAWAN Al. BOSKI BIN WARIJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan Sengaja Tanpa Keahlian Dan Kewenangan Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Keamanan, Khasiat Dan Kemanfaatan”;
Menjatuhkan pidana tertiadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebanyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
36 (tiga puluh enam) butir pil dobel L;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp60.000.00 (enam puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000(00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 1 April 2015 dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk oleh kami: PUJO SAKSONO, SH., MH., selaku Hakim Ketua, DONY HARDIYANTO, SH., M.Hum. dan DYAH NUR SANTI, SH., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh SUHARDI, SH., Panitera Pengganti dan dihadiri oleh LUTHCAS ROHMAN, SH., Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa.
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
(Ttd)
SUHARDI, S.H.
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
(Ttd)
SUJA’I, SH.MH
NIP. 19630113 199103 1 00 3