164/Pid.Sus/2015/PN Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 164/Pid.Sus/2015/PN Bkn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
BAHARI Als BAHI Bin MUHAMMAD (Alm);
pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama9 (sembilan) tahun;
P Putusan Pidana Umum
(Format Biasa Terbukti)
UTUSANNomor164/Pid.Sus/2015/PN.Bkn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : BAHARI Als BAHI Bin MUHAMMAD (Alm);
Tempat lahir : Tanjung Rambutan.
Umur/tanggal lahir : 42 Thn / Thn 1973
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kel. Pulau Rt. 07 Rw. 03 Kec. Bangkinang Seberang Kab. Kampar.
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Tani ;
Pendidikan : SD (tidak tamat)
Terdakwa ditangkap tanggal 23 Februari 2015kemudian ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 Februari 2015 s/d tanggal 12 Maret 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Maret 2015 s/d tanggal 21 April 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 April 2015 s/d tanggal 30 April 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 April 2015 s/d tanggal 29 Mei 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal30 Mei 2015 s/d tanggal 28 Juli 2015;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan TinggiPekanbaru sejak tanggal 29 Juli 2015 s/d tanggal 27 Agustus 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Beni Zairalatha,S.H., Indra Khalid Nasution,S.H, Ahardi,S.H., dan Dedi Irawan,S.H.,beralamat di kantor Jalan Jend.Sudirman No.28 Bangkinang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 04 April 2015 terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangkinang tanggal 07 Mei 2015 di bawah Register Nomor: 72/SK/2015/PN.Bkn;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
PenetapanKetua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor164/Pen.Pid/2015/PN.Bkntanggal 30 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 164/Pen.Pid/2015/PN.Bkntanggal 30 April 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Bahari Als Bahi bin Muhammad (Alm)telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sesuai dakwaan primair kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bahari Als Bahi bin Muhammad (Alm), dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahundan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti, berupa:
1 (satu) helai baju kaus lengan pendek warna hijau;
1 (satu) helai celana Hawaii warna pink muda;
Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Lara Cahyani Als Lara Binti Gusni Putra melalui saksi Murni Yanti Als Yanti binti Zakirman.
Menetapkan supaya TerdakwaBahari Als Bahi bin Muhammad (Alm)dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (limaribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwan primair dan dakwaan subsidair karena Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa karena saat terjadinya tindak pidana itu terdakwa sedang pergi memancing bersama teman terdakwa yang bernama sahur sedangkan pengakuan yang diberikan terdakwa pada tahan penyidikan akibat keterpaksaan karena penyidik melakukan kekerasan kepada terdakwa. Selain itu pengakuan bukannlah termasuk alat bukti sebagaimana yang ditentukan oleh KUHAP;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwaterhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa terdakwa BAHARI Als BAHI Bin MUHAMMAD (Alm) pada hari Rabu Februari 2015 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari tahun 2015 bertempat di belakang rumah orang tua saksi korban Lara di Kel. Pulau Rt.07 Rw. 03 Kec. Bangkinang Seberang Kab. Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu korban Lara Cahyani Als Lara Binti Gusni Putra berumur 7 (tujuh) tahun (berdasarkan surat keterangan kelahiran pada Rumah Sakit dan Balai Pengobatan Umum MITRA HUSADA Bangkinang, Nomor : 06/RB-BP/SKK/2007 tanggal 16 Januari 2007) untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Minggu sekira pukul 08.00 Wib saksi korban Lara Cahyani Als Lara Binti Gusni Putra sedang menonton tv dirumah terdakwa dimana terdakwa merupakan paman dari saksi Lara dan saksi pun duduk disamping terdakwa yang pada saat itu hanya terdakwa dan saksi saja yang menonton tv.
Bahwa pada saat saksi sedang asyik menonton tv, tiba-tiba timbul nafsu birahi terdakwa melihat saksi yang saat itu sedang mengenakan rok pendek kemudian terdakwa duduk lebih dekat lagi dengan saksi lalu terdakwa mulai memasukkan tangan kirinya kedalam rok saksi sambil menarik celana dalam saksi, lalu jari tangan terdakwa mulai meraba permukaan vagina saksi kemudian setelah mendapat posisi yang pas jari telunjuk kanan terdakwa masukkan kedalam lubang vagina saksi Lara sedalam setengah jari telunjuk terdakwa selama lebih kurang 1 (satu) jam, dan dikarenakan anak terdakwa yang bernama Dian datang akhirnya terdakwa pun kaget dan takut ketahuan maka terdakwa langsung menarik jari tangannya keluar dari lubang vagina saksi Lara.
Bahwa beberapa hari setelah kejadian tersebut, terdakwa melakukan perbuatannya lagi yaitu sekira bulan Desember 2014 pukul 05.30 wib dirumah orang tua saksi Lara, dimana saat itu terdakwa selesai buang air kecil dibelakang rumah terdakwa dan terdakwa melihat orang tua saksi Lara pergi kepasar kemudian timbul niat terdakwa untuk masuk kedalam rumah saksi Lara secara diam-diam untuk melakukan perbuatan yang pernah ia lakukan sebelumnya terhadap saksi Lara.
Bahwa setelah terdakwa berhasil masuk kedalam rumah saksi Lara, terdakwa masuk kekamar saksi dan melihat kakak saksi dan adik saksi tidur diatas ranjang sementara saksi Lara tidur dibawah atau dilantai, selanjutnya terdakwa langsung menggulung celana hawai yang terdakwa kenakan sebatas paha lalu terdakwa juga membuka celana dalam saksi Lara yang saat itu sedang tertidur sebatas paha kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam lubang vagina saksi Lara sambil menggoyang-goyangkan pantatnya, namun sebelum terdakwa mencapai klimaks saksi Lara pun terbangun dan terdakwa dengan cepat langsung menarik alat kemaluannya dari lubang vagina saksi Lara dan dengan bergegas mengenakan celana dalam saksi Lara, pada saat terdakwa sedang memakaikan celana dalam saksi Lara, kakak saksi yaitu Dela juga terbangun dari tidurnya dan melihat terdakwa sedang posisi jongkok tepat didepan saksi Lara dan saksi Dela mengatakan kepada terdakwa saat itu “SEMBARANGAN MASUK DIDALAM RUMAH SAYA” dan terdakwa menjawab “AKU MAU MENITIP BELANJA KEPADA IBUMU” sambil pergi keluar rumah.
Bahwa sekira hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 sekitar pukul 10.00 wib saat itu saksi Lara sedang bermain bersama anak terdakwa, melihat keadaan sepi terdakwa menyuruh anak terdakwa untuk pulang dan terdakwa pun memanggil saksi Lara dengan berkata “Lara Kesini” kemudian saksi Lara datang dengan mengatakan kepada terdakwa “Ngapa Yah” dan dijawab terdakwa “Mari kita kesana” sambil menggendong secara paksa saksi Lara dibawa kebelakang rumah orang tua saksi Lara dekat semak-semak, kemudian terdakwa langsung membuka celana dalam dan membuka celana hawai saksi Lara sampai turun kebawah dan terdakwapun juga membuka celananya kemudian terdakwa menidurkan saksi Lara ditanah dan menyuruh saksi Lara membuka kaki lalu terdakwa langsung menimpa badan saksi Lara dan memasukkan alat kelaminnya kedalam lubang vagina saksi Lara dan saksi Lara berteriak kesakitan “Udahlah yah, sakik” namun tidak dihiraukan oleh terdakwa dan terdakwa pun terus menggoyangkan pantatnya, setelah akan mencapai klimaks terdakwa langsung cepat-cepat menarik alat kelaminnya dari lubang vagina saksi Lara dan mengeluarkan cairan sperma yang dibuang terdakwa ke tanah.
Bahwa setelah perbuatan terdakwa tersebut saksi Lara diancam oleh terdakwa dengan berkata “jangan dibilang sama ayah, ibu dan orang-orang, kalau dibilangkan aku buat seperti itu lagi”, karena ketakutan saksi Lara pun langsung pergi pulang kerumah.
Bahwa beberapa hari kemudian saksi Lara pun menceritakan perbuatan terdakwa kepada kakak saksi yaitu saksi Dela, kemudian saksi Dela menceritakan kepada tante saksi yaitu saksi Zulhelni juga kepada orang tua saksi Dela.
Adapun yang dilakukan oleh orang tua saksi Lara saat itu langsung pergi melaporkan ke Polres Kampar untuk pengusutan lebih lanjut dan meminta untuk dilakukan Visum Et Repertum saksi Lara ke Rumah Sakit Bhayangkara sesuai dengan Nomor Visum Et Repertum yaitu No. VER/162/II/2015/RSB dengan Dokter Pemeriksa : dr. Eka Sriwahyuni, S.Ked dan Dokter Spesialis Forensik : M. Tegar Indrayana, S. Ked, dr. Sp. K.F.L. dengan hasil pemeriksaan :
Dua bulan sebelum pemeriksaan, korban mengaku dicabuli sebanyak satu kali dengan menggunakan penis oleh pelaku yang dikenal yaitu paman korban, dalam keadaan sadar;
Korban seorang anak perempuan mengaku berumur delapan tahun dengan kesadaran baik, keadaan umum baik, emosi tenang, rambut rapi, penampilan bersih, sikap selama pemeriksaan sangat membantu, pakaian rapi tanpa robekan, tanpa kancing terputus;
Keadaan umum jasmaniah baik dengan tekanan darah seratus per tujuh puluh milimeter air raksa, frekuensi nadi sembilan puluh dua kali per menit, frekuensi nafas dua puluh dua kali per menit, suhu tiga puluh enam derajat celcius, berat badan sembilan belas kilogram;
Tanda kelamin sekunder belum berkembang dengan gigi VII belum keluar dan gigi VIII belum keluar;
Riwayat haid : belum haid;
Pada pemeriksaan fisik : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
Alat kelamin dan kandungan ditemukan :
Mulut dan alat kelamin (vulva) :
Bibir kemaluan besar : tidak ada tanda-tanda kekerasan. Cairan keputihan negatif.
Bibir kemaluan kecil : tidak ada tanda-tanda kekerasan. Cairan keputihan negatif.
Selaput dara (Hymen) : tampak robekan baru pada jam 11 (sebelas) tidak sampai dasar.
Liang senggama, mulut leher rahim, rahim dan lubang dubur : tidak dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan Laboratorium, tanda kehamilan tidak dilakukan pemeriksaan.
Tidak ada benda bukti yang diserahkan kepada Polisi.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang anak perempuan yang menurut surat permintaan Visum et repertum berusia delapan tahun. Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Pada pemeriksaan ginekologis, selaput dara terdapat robekan baru tidak sampai dasar akibat kekerasan benda tumpul melalui liang senggama.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam hukuman sebagaimana tersebut dalam Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa BAHARI Als BAHI Bin MUHAMMAD (Alm) pada hari Minggu tanggal tidak diingat lagi bulan Oktober 2014 sekira pukul 08.00 Wib atau pada suatu hari dalam bulan Oktober tahun 2014 bertempat dirumah terdakwa di Kel. Pulau Rt.07 Rw. 03 Kec. Bangkinang Seberang Kab. Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak yaitu korban Lara Cahyani Als Lara Binti Gusni Putra berumur 7 (tujuh) tahun (berdasarkan surat keterangan kelahiran pada Rumah Sakit dan Balai Pengobatan Umum MITRA HUSADA Bangkinang, Nomor : 06/RB-BP/SKK/2007 tanggal 16 Januari 2007) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Minggu sekira pukul 08.00 Wib saksi korban Lara Cahyani Als Lara Binti Gusni Putra sedang menonton tv dirumah terdakwa dimana terdakwa merupakan paman dari saksi Lara dan saksi pun duduk disamping terdakwa yang pada saat itu hanya terdakwa dan saksi saja yang menonton tv.
Bahwa pada saat saksi sedang asyik menonton tv, tiba-tiba timbul nafsu birahi terdakwa melihat saksi yang saat itu sedang mengenakan rok pendek kemudian terdakwa duduk lebih dekat lagi dengan saksi lalu terdakwa mulai memasukkan tangan kirinya kedalam rok saksi sambil menarik celana dalam saksi, lalu jari tangan terdakwa mulai meraba permukaan vagina saksi kemudian setelah mendapat posisi yang pas jari telunjuk kanan terdakwa masukkan kedalam lubang vagina saksi Lara sedalam setengah jari telunjuk terdakwa selama lebih kurang 1 (satu) jam, dan dikarenakan anak terdakwa yang bernama Dian datang akhirnya terdakwa pun kaget dan takut ketahuan maka terdakwa langsung menarik jari tangannya keluar dari lubang vagina saksi Lara.
Bahwa beberapa hari setelah kejadian tersebut, terdakwa melakukan perbuatannya lagi yaitu sekira bulan Desember 2014 pukul 05.30 wib dirumah orang tua saksi Lara, dimana saat itu terdakwa selesai buang air kecil dibelakang rumah terdakwa dan terdakwa melihat orang tua saksi Lara pergi kepasar kemudian timbul niat terdakwa untuk masuk kedalam rumah saksi Lara secara diam-diam untuk melakukan perbuatan yang pernah ia lakukan sebelumnya terhadap saksi Lara.
Bahwa setelah terdakwa berhasil masuk kedalam rumah saksi Lara, terdakwa masuk kekamar saksi dan melihat kakak saksi dan adik saksi tidur diatas ranjang sementara saksi Lara tidur dibawah atau dilantai, selanjutnya terdakwa langsung menggulung celana hawai yang terdakwa kenakan sebatas paha lalu terdakwa juga membuka celana dalam saksi Lara yang saat itu sedang tertidur sebatas paha kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam lubang vagina saksi Lara sambil menggoyang-goyangkan pantatnya, namun sebelum terdakwa mencapai klimaks saksi Lara pun terbangun dan terdakwa dengan cepat langsung menarik alat kemaluannya dari lubang vagina saksi Lara dan dengan bergegas mengenakan celana dalam saksi Lara, pada saat terdakwa sedang memakaikan celana dalam saksi Lara, kakak saksi yaitu Dela juga terbangun dari tidurnya dan melihat terdakwa sedang posisi jongkok tepat didepan saksi Lara dan saksi Dela mengatakan kepada terdakwa saat itu “SEMBARANGAN MASUK DIDALAM RUMAH SAYA” dan terdakwa menjawab “AKU MAU MENITIP BELANJA KEPADA IBUMU” sambil pergi keluar rumah.
Bahwa sekira hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 sekitar pukul 10.00 wib saat itu saksi Lara sedang bermain bersama anak terdakwa, melihat keadaan sepi terdakwa menyuruh anak terdakwa untuk pulang dan terdakwa pun memanggil saksi Lara dengan berkata “Lara Kesini” kemudian saksi Lara datang dengan mengatakan kepada terdakwa “Ngapa Yah” dan dijawab terdakwa “Mari kita kesana” sambil menggendong secara paksa saksi Lara dibawa kebelakang rumah orang tua saksi Lara dekat semak-semak, kemudian terdakwa langsung membuka celana dalam dan membuka celana hawai saksi Lara sampai turun kebawah dan terdakwapun juga membuka celananya kemudian terdakwa menidurkan saksi Lara ditanah dan menyuruh saksi Lara membuka kaki lalu terdakwa langsung menimpa badan saksi Lara dan memasukkan alat kelaminnya kedalam lubang vagina saksi Lara dan saksi Lara berteriak kesakitan “Udahlah yah, sakik” namun tidak dihiraukan oleh terdakwa dan terdakwa pun terus menggoyangkan pantatnya, setelah akan mencapai klimaks terdakwa langsung cepat-cepat menarik alat kelaminnya dari lubang vagina saksi Lara dan mengeluarkan cairan sperma yang dibuang terdakwa ke tanah.
Bahwa setelah perbuatan terdakwa tersebut saksi Lara diancam oleh terdakwa dengan berkata “jangan dibilang sama ayah, ibu dan orang-orang, kalau dibilangkan aku buat seperti itu lagi”, karena ketakutan saksi Lara pun langsung pergi pulang kerumah.
Bahwa beberapa hari kemudian saksi Lara pun menceritakan perbuatan terdakwa kepada kakak saksi yaitu saksi Dela, kemudian saksi Dela menceritakan kepada tante saksi yaitu saksi Zulhelni juga kepada orang tua saksi Dela.
Adapun yang dilakukan oleh orang tua saksi Lara saat itu langsung pergi melaporkan ke Polres Kampar untuk pengusutan lebih lanjut dan meminta untuk dilakukan Visum Et Repertum saksi Lara ke Rumah Sakit Bhayangkara sesuai dengan Nomor Visum Et Repertum yaitu No. VER/162/II/2015/RSB dengan Dokter Pemeriksa : dr. Eka Sriwahyuni, S.Ked dan Dokter Spesialis Forensik : M. Tegar Indrayana, S. Ked, dr. Sp. K.F.L. dengan hasil pemeriksaan :
Dua bulan sebelum pemeriksaan, korban mengaku dicabuli sebanyak satu kali dengan menggunakan penis oleh pelaku yang dikenal yaitu paman korban, dalam keadaan sadar;
Korban seorang anak perempuan mengaku berumur delapan tahun dengan kesadaran baik, keadaan umum baik, emosi tenang, rambut rapi, penampilan bersih, sikap selama pemeriksaan sangat membantu, pakaian rapi tanpa robekan, tanpa kancing terputus;
Keadaan umum jasmaniah baik dengan tekanan darah seratus per tujuh puluh milimeter air raksa, frekuensi nadi sembilan puluh dua kali per menit, frekuensi nafas dua puluh dua kali per menit, suhu tiga puluh enam derajat celcius, berat badan sembilan belas kilogram;
Tanda kelamin sekunder belum berkembang dengan gigi VII belum keluar dan gigi VIII belum keluar;
Riwayat haid : belum haid;
Pada pemeriksaan fisik : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
Alat kelamin dan kandungan ditemukan :
Mulut dan alat kelamin (vulva) :
Bibir kemaluan besar : tidak ada tanda-tanda kekerasan. Cairan keputihan negatif.
Bibir kemaluan kecil : tidak ada tanda-tanda kekerasan. Cairan keputihan negatif.
Selaput dara (Hymen) : tampak robekan baru pada jam 11 (sebelas) tidak sampai dasar.
Liang senggama, mulut leher rahim, rahim dan lubang dubur : tidak dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan Laboratorium, tanda kehamilan tidak dilakukan pemeriksaan.
Tidak ada benda bukti yang diserahkan kepada Polisi.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang anak perempuan yang menurut surat permintaan Visum et repertum berusia delapan tahun. Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Pada pemeriksaan ginekologis, selaput dara terdapat robekan baru tidak sampai dasar akibat kekerasan benda tumpul melalui liang senggama.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam hukuman sebagaimana tersebut dalam Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Lara Cahyani Als Lara Binti Gusni Putratanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan mempunyai hubungan darah dengan Terdakwa karena terdakwa adalah kakak dari ayah saksi;
Bahwa saksi sekarang berusia 8 (delapan) tahun atau belum berusia 15 (lima belas) tahun sehingga saksi memberikan keterangan tanpa disumpah;
Bahwa saksi memberikan keterangan mengenai pencabulan terhadap dirinya;
Bahwa pelakunya adalah Bahari Als Bari yang merupakan suami dari tante saya;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan Cabul tersebut tiga kali;
Bahwa Terdakwa melakukan dengan memasukkan jari tangannya dan alat kelaminnya ke dalam Vagina saya;
Bahwa pertama kali kejadinya terjadi pada hari Minggu yang tanggal tidak inggat lagi sekitar tahun 2014 sekira jam 08.00 Wib di rumah terdakwa di Kel. Pulau Rt. 007 Rw. 003 Kec. Bangkinang Seberang Kab. Kampar untuk kejadian yang kedua terjadi pada hari minggu tanggal tidak ingat pada bulan Desember 2014 sekira jam 05.30 Wib di Rumah orang tua saksi dan kejadian yang ketiga pada hari tidak ingat lagi tahun 2015 sekira jam 13.00 Wib di belakang rumah orang tua saksi;
Bahwa kejadiaan pertama pada saat itu saya sedang asyik menonton televisi dan pada saat itu saya duduk disamping Terdakwa tiba-tiba Tedakwa meraba-raba Vagina saya dan memasukan jari tangannya kedalam vagina saya selanjutnya Terdakwa mencabut jarinnya ketika anaknya datang;
Bahwa kejadiaan kedua pada saat saya sedang tidur di rumah kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar rumah saya pada saat itu sedang berada dilantai kemudian didekati oleh Terdakwa dan menggulung celana Hawaii yang digunakannya sebatas paha lalu Terdakwa membuka celana dalam saya dan memasukan alat kelaminnya kedalam lubang vagina saya;
Bahwa kejadian ketiga pada saat Terdakwa memanggil saya kemudian Terdakwa mengendong saya dengan paksa dan membawa saya ke belakang rumah saya dan Terdakwa langsung membuka celana dalam saya kemudian Terdakwa membuka celananya dan menidurkan saya di tanah dan menyuruh saya membuka kaki dan langsung menimpa saya lalu memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saya karena merasa sakit saya berteriak namu hal tersebut tidak dihiraukan Terdakwa dan tetap mengoyangkan pantatnya naik turun lalu Terdakwa mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya ke tanah;
Bahwa saat kejadian pertama dan ketiga, orang tua saya berada di rumah sedangkan pada saat kejadian kedua, orang tua saya sedang pergi ke pasar;
Bahwa pada saat kejadian kedua, kakak saya yang bernama Dela Rahmadani;
Bahwa setiap Terdakwa selesai melakukan perbuatannya kepada saay, Terdakwa mengatakan kepada saya jangan bilang sama ayah, ibu dan orang-orang kalau dibilangkan aku buat seperti itu lagi;
Bahwa setelah terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap saksi, saksi pernah menceritakan kejadian tersebut kepada saksi Dela;
Bahwa akibat dari perbuatan yang terdakwa lakukan, saksi mengalami kesakitan dan perih pada alat kelamin saksi dan saksi pun menjadi malu dan trauma serta jadi banyak diam, tidak ceria lagi sepergi biasanya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksiLara Cahyani Als Lara Binti Gusni Putratersebut, Terdakwa menyatakan keberatan atas sebagian keterangan saksi tersebut dengan alasan Terdakwa tidak pernah melakukan ketiga perbuatan sebagaimana yangditerangkan oleh saksi tersebut sedangkan saksi tetap atas kesaksiannya;
Saksi Murni Yanti Als Yanti Binti Zakirmandibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan mempunyai hubungan semenda dengan terdakwa karena terdakwa adalah kakak dari suami saksi;
Bahwa saksi secara tegas menghendaki memberikan kesaksian dibawah sumpah serta Penuntut Umum dan Terdakwa secara tegas menyetujuinya;
Bahwa saksi akan memberikan keterangan mengenai pencabulan yang terjadi pada anak saksi;
Bahwa pelakunya adalah terdakwa;
Bahwa setelah mengetahui perbuatan terdakwa kepada anak saya, saya Saya melaporkan kepada saudara saya dan saudara saya lha yang melaporkan hal tersebut kepada polisi;
Bahwa anak Saya merasa sakit setiap buang air kecil;
Bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan memasukkan jari tangannya dan alat kelaminnya ke dalam vagina korban;
Bahwa dari keterangan yang diberikan oleh saksi Dela kepada saksi, perbuatan tersebut telah terdakwa lakukan sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa pertama kali peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang asyik menonton televisi dan pada saat itu korban duduk di samping terdakwa, tiba-tiba terdakwa meraba-raba vagina korban dan memasukkan jari tangannya ke dalam vagina korban. Selanjutnya Terdakwa mencabut jarinya ketika anaknya datang dan korbanpun pulang ke rumah;
Bahwa kejadiaan kedua pada saat korban sedang tidur di rumah kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar rumah saya saat itu korban sedang berada dilantai kemudian didekati oleh Terdakwa dan menggulung celana Hawaii yang digunakannya sebatas paha lalu Terdakwa membuka celana dalam korban dan memasukan alat kelaminnya kedalam lubang vagina korban;
Bahwa kejadian ketiga pada saat Terdakwa memanggil korban kemudian Terdakwa menggendong korban dengan paksa dan membawa korban ke belakang rumah terdakwa dan Terdakwa langsung membuka celana dalam korban kemudian Terdakwa membuka celananya dan menidurkan korban di tanah dan menyuruh korban membuka kaki dan langsung menimpa korban lalu memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban karena merasa sakit korban berteriak namun hal tersebut tidak dihiraukan Terdakwa dan tetap mengoyangkan pantatnya naik turun lalu Terdakwa mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya ke tanah;
Bahwa setelah melakukan perbuatan cabul tersebut, terdakwa pernah mengancam korban dengan mengatakan “ jangan dibilang sama ayah, ibu dan orang-orang, kalau dibilangkan aku buat seperti itu lagi;
Bahwa setelah terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap korban, korban pernah menceritakan kejadian tersebut kepada saksi Dela, kemudian saksi Dela pun menceritakan kejadian tersebut kepada saksi;
Bahwa rumah saksi dan rumah terdakwa bersampingan;
Bahwa saksi pernah melihat darah di celana dalam korban;
Bahwa terdakwa memiliki 2 (dua) orang anak dan anak terdakwa yang kedua bernama Agus berteman dengan korban;
Bahwa Terdakwa baik orangnya dan pernah membelikan sesuatu;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksiMurni Yanti Als Yanti Binti Zakirmantersebut, Terdakwa menyatakan keberatan atas sebagian keterangan saksi tersebut dengan alasan Terdakwa tidak pernah melakukan ketiga perbuatan sebagaimana yang diterangkan oleh saksi tersebut sedangkan saksi tetap atas kesaksiannya;
Saksi Dela Rahmadani Als Dela Binti Gusni Putratanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan mempunyai hubungan darah dengan Terdakwa karena terdakwa adalah kakak dari ayah saksi;
Bahwa saksi akan memberikan keterangan mengenai pencabulan terhadap adiknya yang bernamaLara Cahyani Als Lara Binti Gusni Putra yang saat itu berusia 7 (tujuh) tahun oleh Terdakwa;
Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada hari Minggu sekira tahun 2014 sekira pukul 08.00 Wib, pada hari Minggu pada bulan Desember 2014 sekira pukul 05.30 Wib dan pada tahun 2015 sekira pukul 13.00 Wib di Kel. Pulau RT 007 RW 003 Kec. Bangkinang Seberang Kab. Kampar;
Bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan memasukkan jari tangannya dan alat kelaminnya ke dalam vagina korban;
Bahwa Saksi pernah melihatnya sekali yaitu peristiwa yang kedua yang pada hari Minggu pada bulan Desember 2014 sekira pukul 05.30 Wibdan selebihnya berdasarkan cerita korban;
Bahwa setelah mengetahui perbuatan tersebut, saksi kemudian cerita kepada Ayah dan Ibu saksi;
Bahwa Ayah dan Ibu heran dan terkejut mendengarnya dan kemudian Ayah menjumpai Terdakwa;
Bahwa Ayah mengatakan “apa yang kamu perbuat terhadap anak saya?” kemudian Terdakwa mengatakan “tidak mungkin saya lakukan anak mu karena anak mu anak saya juga”;
Bahwa pada hari Minggu pada bulan Desember 2014 sekira pukul 05.30 Wib saat itu Ayah dan Ibu lagi pergi kepasar, Terdakwa masuk kedalam kamar pada saat itu saya lihat Terdakwa lagi nyongkok dan membuka celananya
Bahwa saksi bertanya mengapa terdakwa sembarangan masuk rumah saksi dan terdakwa menjawab mau mengantar uang belanja;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya tersebut sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa setelah mengetahui perbuatan cabul terdakwa kepada korban, saksi kemudian menceritakan kepada tante saksi yaitu saksi Zulhelni juga kepada orang tua saksi;
Bahwa saat itu orang tua saksi langsung pergi melaporkan ke Polres Kampar untuk pengusutan lebih lanjut dan meminta untuk dilakukan Visum Et Repertum saksi Lara ke Rumah Sakit Bhayangkara sesuai dengan Nomor Visum Et Repertum yaitu No. VER/162/II/2015/RSB dengan Dokter Pemeriksa : dr. Eka Sriwahyuni, S.Ked dan Dokter Spesialis Forensik : M. Tegar Indrayana, S. Ked, dr. Sp. K.F.L;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksiDela Rahmadani Als Dela Binti Gusni Putratersebut, Terdakwa menyatakan keberatan atas sebagian keterangan saksi tersebut dengan alasan Terdakwa tidak pernah melakukan ketiga perbuatan sebagaimana yang diterangkan oleh saksi tersebut sedangkan saksi tetap atas kesaksiannya;
Saksi Zulhelni Als Ani Binti Mahmuddibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi memberikan keterangan mengenai perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa kepada korban Lara Cahyani Als Lara Binti Gusni Putra;
Bahwa saksi mengetahui perbuatan tersebut pada tanggal 19 Pebruari 2015 dari cerita dela, saudaranya korban;
Bahwa Dela mengatakan kepada saya bahwa Lara diapakan oleh Ayah yaitu Terdakwa;
Bahwa saksi menanyakan maksuddiapakan tersebut kemudian Dela Ramadhan mengatakan bahwa celana Clara di buka kemudian dimasukan burung Terdakwa ke Vagina Lara;
Bahwa kapan kejadiannya Saksi tidak ingat namun terjadinya dirumah terdakwa dan di rumah korban;
Bahwa setelah mendergar cerita dari dela tersebut, saksi kemudian panggil orang tuanya dan kami berkumpul di rumah orang tuanya kemudian kami bertanya kepada korban;
Bahwa saksi menanyakan kepada korban apakah benar terdakwa telah melakukan perbuatan cabul tersebut dan kemudian korban menjawab benar;
Bahwa kemudian korban menerangkan sudah tiga kali dicabuli oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah melihat kemaluaan korban tersebut setelah perbuatan terdakwa dan ternyata kemaluan korban lecet, ada merah-merah, ada luka dan lubangnya besar;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksiZulhelni Als Ani Binti Mahmudtersebut, Terdakwa menyatakan keberatan atas sebagian keterangan saksi tersebut dengan alasan Terdakwa tidak pernah melakukan ketiga perbuatan sebagaimana yang diterangkan oleh saksi tersebut sedangkan saksi tetap atas kesaksiannya;
Saksi Gusni Putra Als Egel Bin Mahmud dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena terdakwa adalah suami dari kakak kandung istri saksi;
Bahwa saksi secara tegas menghendaki memberikan kesaksian dibawah sumpah serta Penuntut Umum dan Terdakwa secara tegas menyetujuinya;
Bahwa saksi hadir pada persidangan hari ini untuk memberikan keterangan tentang pencabulan anak saksi oleh Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui dari cerita Dela, anak saksi yang mengatakan bahwa tadi pagi terdakwa masuk kekamar rumah dan membuka celana dalam Lara;
Bahwa setelah itu, saya datanggi Sdr. Bahari Als Bahi kemudian saya tanya kenapa kamu ke kamar saya lalu dia bilang tidak ada;
Bahwa korban sendiri pernah cerita kepada saya bahwa burungnya Terdakwa pernah dimasukan ke Vagina korban;
Bahwa saksi pernah menceritakan kejadian ini kepada mertua saksi malah hubungan antara saksi dan mertua saksi memburuk;
Bahwa saat ini Lara masih sekolah;
Bahwa saksi tidak curiga terhadap bercap-cap merah di kemaluan korbankarena saksi berpikir digigit pacat;
Bahwa saksi tidak mengetahui hasil visum tersebut karena tidak melihat hasil Visum tersebut;
Bahwa Terdakwa pernah menunjukan kemaluanya kepada istri saya kemudian saya lapor ke mertua dan kami di usir;
Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan sebanyak 3 (tiga) kali dengan cara memasukkan tangan dan burung terdakwa ke vagina korban;
Bahwa saksi pernah melihat anak Terdakwa bermain dengan korban;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksiGusni Putra Als Egel Bin Mahmud tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan atas sebagian keterangan saksi tersebut dengan alasan Terdakwa tidak pernah melakukan ketiga perbuatan sebagaimana yang diterangkan oleh saksi tersebut sedangkan saksi tetap atas kesaksiannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan alat bukti surat berupa:
Visum et Repertum No. VER/162/II/2015/RSB tertanggal 20 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Eka Sriwahyuni, S.Ked selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit BhayangkaraPekanbaru telah melakukan pemeriksaan luar terhadap korban Sdri. Lara Cahyani dengan hasil kesimpulan sebagai berikut:
Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang anak perempuan yang menurut surat permintaan visum et repertum berusia delapan tahun. Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Pada pemeriksaan ginekologis, selaput dara terdapat robekan baru tidak sampai dasar akibat kekerasan tumpul melalui liang senggama;
Surat Keterangan Kelahiran seorang bayi perempuan dari pasangan suami istriIbu Murniati dan Bapak Gusti Putra No. 06/RB-BP/SKK/2007 tertanggal 16 Januari 2007 yang dikeluarkan oleh Rumah Bersalin dan Balai Pengobatan Umum Mitra Husada, Jl. Prof. M. Yamin S.H., Bangkinang;
Kartu Keluarga dengan kepala keluarga Gusni Putra Nomor: 140115120111005 tertanggal 27-01-2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar yang menerangkan Lara Cahyani anak dari Gusni Putra dan Murni Yanti lahir pada tanggal 16-01-2008;
Surat Keterangan No. 420/SDN.009-PL-BKN/2015/27 tertangal 26 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Hj. Asnah, S.Pd. SD sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri 009 Pulau Kecamatan Bangkinang yang menerangkan bahwa Lara Cahyani yang lahir di Bangkinang pada tanggal 16-01-2008 benar murid SD Negeri 009 Pulau Kecamatan Bangkinang Kelas I tahun pelajaran 2014/2015
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
BahwaTerdakwa kenal dengan korban;
Bahwa Terdakwa menyangkal semua keterangan saksi-saksi di persidangan
Bahwa umur korban saat ini adalah 8 (delapan) tahun;
Bahwa Terdakwa jarang main kerumah korban;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menunjukan kemaluannya kepada ibu Lara;
Bahwa saat kejadian pertama Terdakwa berada di rumah Terdakwa sholat subuh kemudian Terdakwa pergi motong karet
Bahwa saat kejadian kedua Terdakwapergi keladang menanam padi berangkat jam 06.00 WIB pagi pulang jam 12.00 Wib;
Bahwa saat kejadian ketiga, Terdakwa sedang mencari ikan bersama temanterdakwa di kuari telo jaraknya 15 km dari rumah terdakwa dengan mengunakan sepeda motor;
Bahwa terdakwa dalam sebulan dua kali pergi mancing sama pak sahur;
Bahwa Terdakwa mencari ikan bersama Pak Sahur orang kampung itu juga;
Bahwa Terdakwa terkejut ketika ditangkap polisi;
Bahwa Terdakwa dihadirkan dalam persidangan ini karena di tuduh mencabuli orang;
Bahwa terdakwa menyangkal keterangan yang diberikannya saat penyidikan karena keterangan tersebut diberikan terdakwa karena takut dipukul oleh polisi;
Bahwa Terdakwa tidak bisa membaca;
Bahwa saat pemeriksaan dikantor polisi BAP tersebut tidak dibacakan oleh Polisi kepada terdakwa sedangkan Terdakwa telah menerangkan kepada penyidik bahwa terdakwa tidak bisa baca tulis;
Bahwa korban adalah adalah anak keponakan dari istri terdakwa;
Bahwa jarak rumah Terdakwa dengan rumah korban adalah 5 (lima) meter;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa menyatakan Berita Acara Pemeriksaan saat Penyidikantidak benar karena menurut Terdakwa, saat memberikan keterangan Terdakwa dipaksa untuk memberikan keterangan sesuai keinginan Penyidik dan Terdakwa mendatanggani Berita Acara Pemeriksaan Penyidikantanpa mengetahui isinya karena Terdakwa tidak bisa baca dan tulis dan saksi selaku penyidik tidak membacakan Berita Acara penyidikan kepada saksi, oleh karenanya Penuntut Umum menghadirkan saksi verbal lisan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Supartini,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan ia tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa nama korban tersebut adalah Lara;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa pada bulan maret 2015 pada pukul 10.00.WIB sampai pukul 11.00 WIB pagi;
Bahwa saksi memeriksa terdakwa atas perintah Kasad;
Bahwa saat pemeriksaanada anggota polisi lain didalam yang adalah anak buah saksi;
Bahwa saksitelah menawarkan kepada Terdakwa untuk didampingi penasehat hukum namun Terdakwa menolak untuk didampingi penasehat hukum;
Bahwa sistem pemeriksaan terhadap Terdakwa adalah Sistim tanya jawab dengan cara Saksi bertanya dan Terdakwa menjawab;
Bahwa dalam pemeriksaan, Terdakwa mengakui perbuatannya tersebut tanpa adanya tekanan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksiSupartinitersebut, Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi tersebut dan tetap pada keterangan Terdakwa sebelumnya;
Saksi Abdi Gunawan, S.H.,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan ia tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi memeriksa Terdakwa dalam perkara cabul terhadap anak dibawah umur;
Bahwa saksi memeriksa terdakwa Pada pukul 20.00 WIB bulan Februari 2015;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa berdasarkan SOP yaitu saksi melakukan pertanyaan kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menjawab dan setelah itu saksi membacakan kepada Terdakwa hasil pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksitelah menawarkan kepada Terdakwa untuk didampingi penasehat hukum namun Terdakwa menolak untuk didampingi penasehat hukum;
Bahwa saksi mebacakan surat penolakan penasehat hukum kepada Terdakwa;
Bahwa tidak ada pengancaman saat dilakukan pemeriksaan kepada Terdakwa;
Bahwa tidak ada pemukulan terhadap Terdakwasaat dilakukan pemeriksaan kepada Terdakwa;
Bahwa saksi tidak ingat apakah Terdakwa pernah menjelaskan kepada saksi bahwa terdakwa tidak bisa baca tulis;
Bahwa saksi tidak memiliki surat perintahpenyidikan;
Bahwa saksi melakukanpemeriksaan terhadap Terdakwa selama 1 (satu) jam;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksiAbdi Gunawan, S.H.,tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi tersebut dan tetap pada keterangan Terdakwa sebelumnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
Saksi Asbir,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi sudah lama mengenal Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dalam kehidupan sehari-harinya baik;
Bahwa saksi sering pergi memancing dengan Terdakwa yaitu kadang hari rabu dan jumat;
Bahwa saksi dan terdakwa pergi memancing bila berangkat pagi pukul 09.00 WIB dan bila siang pukul 01.00 WIB dan pulang pada pukul 05.00 WIB sore;
Bahwa saksi dan Terdakwa pernah memancing pada bulan Februari yaitu pada hari sabtu;
Bahwa saksi dan terdakwa pergi memancing kadang bersama orang lain juga sehingga pergi bertiga;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi Asbir tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Asnawati,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengenal dan berteman dengan terdakwa sudah 5 (lima) tahun;
Bahwa pekerjaan saksi adalah membuka warung;
Bahwa hampir setiap hari setiap pulang motong karet Terdakwa singgah ke warung saksi yaitu sekitar pukul 07.00 WIB dan pukul 08.00 WIB pagi;
Bahwa Saksi mendengar cerita orang saat penangkapan terdakwa bahwa terdakwa diperiksa dipersidangan karenan Terdakwa mencabuli anak dibawah umur;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi Asnawati tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya
Saksi Ernida,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sudah hidup berumah tangga dengan Terdakwa sudah selama 16 (enam belas) tahun dan sudah memiliki anak sebanyak 3 (tiga) orang;
Bahwa saksi menikah dengan Terdakwa ketika saksi berumur 19 tahun;
Bahwa sikap Terdakwa selaku suami saksi tidak pernah marah;
Bahwa saksi kenal dengan Clara dan Clara merukan anak adik saksi;
Bahwa tempat tinggal saksi berdekatan dengan tempat tinggal Clara dan tempat tinggal saksi lebih dulu dari tempat tinggal Clara;
Bahwa rumah saksi berjarak 1 (satu) meter dari rumah Clara;
Bahwa ibu Clara bekerja jualan di pasar sedangkan ayahnya tidak ada pekerjaan dan hanya di rumah;
Bahwa ibu Clara pergi berjualan ke pasar berangkat pukul 05.00 Win dan pulang pukul 06.00 Wib sore dan ibu Clara berangkat ke pasar dengan menggunakan sepeda motor sendiri;
Bahwa saksi tidak mengetahui perbuatan cabul yang dilakukan oleh suaminya terhadap Clara;
Bahwa suami saksi kurang bisa membaca dan untuk menulis hanya sedikit-sedikit saja;
Bahwa Clara hanya sekali main kerumah saksi dan pada saat itu hanya menonton TV;
Bahwa saksi bersama Terdakwa ke ladang berangkat pukul 05.00 Wib dan pulang pukul 05.00 Wib sore dan sesampainya dirumah hanya menonton TV;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi Ernida tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju kaus lengan pendek warna hijau;
1 (satu) helai celana hawai warna pink muda;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti, telah diperlihatkan kepada Terdakwa dan saksi-saksi, dimana saksi Lara Cahyani Als Lara Binti Gusni Putra, Murni Yanti Als Yanti Binti Zakirman, Dela Rahmadani Als Dela Binti Gusni Putra, Zulhelni Als Ani Binti Mahmuddan saksi Gusni Putra Als Egel Bin Mahmud mengenal barang bukti sebagai pakaian milik saksi Lara Cahyani Als Lara Binti Gusni Putra;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi pencabulan terhadap saksi korban, Lara Cahyani Als Lara Binti Gusni Putrayang saat itu berusia 7 (tujuh) tahun oleh Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa Terdakwa melakukan dengan memasukkan jari tangannya dan alat kelaminnya ke dalam vagina korban;
Bahwa pertama kali kejadinya terjadi pada hari Minggu sekitar tahun 2014 sekira jam 08.00 Wib di rumah terdakwa di Kel. Pulau Rt. 007 Rw. 003 Kec. Bangkinang Seberang Kab. Kampar untuk kejadian yang kedua terjadi pada hari minggu di bulan Desember 2014 sekira jam 05.30 Wib di Rumah orang tua korban dan kejadian yang ketiga pada tahun 2015 sekira jam 13.00 Wib di belakang rumah orang tua korban;
Bahwa kejadiaan pertama pada saat korban sedang asyik menonton televisi dan pada saat itu korban duduk disamping Terdakwa, tiba-tiba Tedakwa meraba-raba vagina korban dan memasukan jari tangannya kedalam vagina korban selanjutnya Terdakwa mencabut jarinya ketika anak terdakwa datang;
Bahwa terdakwa memiliki 2 (dua) orang anak dan anak terdakwa yang kedua bernama Agus berteman dengan korban
Bahwa kejadiaan kedua pada saat korban sedang tidur di rumah kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar rumah korban, dimana korban pada saat itu sedang berada dilantai kemudian didekati oleh Terdakwa dan menggulung celana Hawaii yang digunakannya sebatas paha lalu Terdakwa membuka celana dalam korban dan memasukan alat kelaminnya kedalam lubang vagina korban;
Bahwa rumah saksi dan rumah terdakwa bersampingan dan saat itu ayah dan ibu korban pergi ke pasar;
Bahwa saat itu saksi dela melihatnya dan bertanya kepada terdakwa mengapa terdakwa sembarangan masuk rumah saksi dan terdakwa menjawab mau mengantar uang belanja;
Bahwa kejadian ketiga pada saat Terdakwa memanggil korban kemudian Terdakwa mengendong korban dengan paksa dan membawa korban ke belakang rumah korban dan Terdakwa langsung membuka celana dalam korban kemudian Terdakwa membuka celananya dan menidurkan korban di tanah dan menyuruh korban membuka kaki dan langsung menimpa korban lalu memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban karena merasa sakit korban berteriak namun hal tersebut tidak dihiraukan Terdakwa dan tetap mengoyangkan pantatnya naik turun lalu Terdakwa mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya ke tanah;
Bahwa saat kejadian pertama dan ketiga, orang tua korban berada di rumah korban sedangkan pada saat kejadian kedua, orang tua korban sedang pergi ke pasar;
Bahwa setelah melakukan perbuatan cabul tersebut, terdakwa pernah mengancam korban dengan mengatakan “ jangan dibilang sama ayah, ibu dan orang-orang, kalau dibilangkan aku buat seperti itu lagi
Bahwa setelah terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap korban, korban pernah menceritakan kejadian tersebut kepada saksi Dela;
Bahwa setelah terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap korban, korban pernah menceritakan kejadian tersebut kepada saksi Dela, kemudian saksi Dela pun menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban, saksi Murni Yanti Als Yanti Binti Zakirman;
Bahwa Ayah dan Ibu korban heran dan terkejut mendengarnya dan kemudian Ayah korban menjumpai Terdakwa dan bertanya “apa yang kamu perbuat terhadap anak saya?” kemudian Terdakwa mengatakan “tidak mungkin saya lakukan anak mu karena anak mu anak saya juga”;
Bahwa akibat dari perbuatan yang terdakwa lakukan, kemaluan korbansakit perih, lecet, merah-merah, ada luka dan lubangnya besarserta setiap korbanbuang air kecilkorban merasa sakit
Bahwa korban pun menjadi malu dan trauma serta jadi banyak diam, tidak ceria lagi sepergi biasanya;
Bahwa saat itu orang tua korban langsung pergi melaporkan ke Polres Kampar untuk pengusutan lebih lanjut dan meminta untuk dimintakan Visum;
Bahwa Visum et Repertum No. VER/162/II/2015/RSB tertanggal 20 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Eka Sriwahyuni, S.Ked selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru yang telah melakukan pemeriksaan luar terhadap korban Sdri. Lara Cahyani dengan hasil kesimpulan sebagai berikut:
Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang anak perempuan yang menurut surat permintaan visum et repertum berusia delapan tahun. Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Pada pemeriksaan ginekologis, selaput dara terdapat robekan baru tidak sampai dasar akibat kekerasan tumpul melalui liang senggama;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kelahiran seorang bayi perempuan dari pasangan suami istri Ibu Murniati dan Bapak Gusti Putra No. 06/RB-BP/SKK/2007 tertanggal 16 Januari 2007 yang dikeluarkan oleh Rumah Bersalin dan Balai Pengobatan Umum Mitra Husada, Jl. Prof. M. Yamin S.H., Bangkinang diketahui bahwa bayi perempuan tersebut lahir pada hari selasa, tanggal 16-01-2008;
Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga dengan kepala keluarga Gusni Putra Nomor: 140115120111005 tertanggal 27-01-2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar diketahui bahwa Lara Cahyani anak dari Gusni Putra dan Murni Yanti lahir pada tanggal 16-01-2008;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan No. 420/SDN.009-PL-BKN/2015/27 tertangal 26 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Hj. Asnah, S.Pd. SD sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri 009 Pulau Kecamatan Bangkinang diketahui bahwa Lara Cahyani yang lahir di Bangkinang pada tanggal 16-01-2008 benar murid SD Negeri 009 Pulau Kecamatan Bangkinang Kelas I tahun pelajaran 2014/2015;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakimakan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Sengaja
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak;
Untuk melakukan persetubuhandengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur“setiap orang”
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” disini disamakan dengan terminologi “Barang siapa” yaitu siapa saja selaku subyek hukum dalam hal ini Terdakwa sebagai manusia atau persoon yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Menurut Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor: 1398 K/Pid/1994tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata “barangsiapa” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/daderatau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa dan pembenaran Terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini, membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Bangkinang adalah Terdakwa Bahari Als Bahi Bin Muhammad (Alm);
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan orang dalam mengadili Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan sehingga jelaslah sudah pengertian “setiap orang” yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah Terdakwa “Bahari Als Bahi Bin Muhammad (Alm)” yang dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Bangkinang sehingga Majelis Hakim berpendirian unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2 Unsur “sengaja”.
Menimbang, bahwa menurut Memorie vanToelichting (MvT)yang dimaksud sengaja (opzet) adalah melakukan suatu perbuatan yang memenuhi syarat willens (dikehendaki) dan en wetens (diketahui) artinya untuk dikatakan telah melakukan perbuatan “dengan sengaja” maka seorang pelaku harus menghendaki adanya perbuatan tersebut dan ia mengetahui akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa unsur “dengan sengaja” dalam hal ini adalah terkait dengan perbuatan “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak”. Oleh karena itu Majelis Hakim akan membuktikan apakah terdapat kesengajaan dalam diri Terdakwa terkait dengan perbuatan “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak”.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Lara Cahyani Als Lara Binti Gusni Putradan saksi Dela Rahmadani Als Dela Binti Gusni Putrasetelah dihubungkan dengan barang bukti yang dihadirkan di persidangan diperoleh fakta yang bersesuaian yaitu:
Bahwa terdakwa telah memasukkan jari tangannya dan alat kelaminnya ke dalam Vagina korban terhadap saksi korban Lara Cahyani Als Lara Binti Gusni Putra sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa pertama kali kejadinya terjadi pada hari Minggu sekitar tahun 2014 sekira jam 08.00 Wib di rumah terdakwa di Kel. Pulau Rt. 007 Rw. 003 Kec. Bangkinang Seberang Kab. Kampar untuk kejadian yang kedua terjadi pada hari minggu di bulan Desember 2014 sekira jam 05.30 Wib di Rumah orang tua korban dan kejadian yang ketiga pada tahun 2015 sekira jam 13.00 Wib di belakang rumah orang tua korban;
Bahwa kejadiaan pertama pada saat korban sedang asyik menonton televisi dan pada saat itu korban duduk disamping Terdakwa, tiba-tiba Tedakwa meraba-raba vagina korban dan memasukan jari tangannya kedalam vagina korban selanjutnya Terdakwa mencabut jarinya ketika anak terdakwa datang;
Bahwa kejadiaan kedua pada saat korban sedang tidur di rumah kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar rumah korban, dimana korban pada saat itu sedang berada dilantai kemudian didekati oleh Terdakwa dan menggulung celana Hawaii yang digunakannya sebatas paha lalu Terdakwa membuka celana dalam korban dan memasukan alat kelaminnya kedalam lubang vagina korban;
Bahwa kejadian ketiga pada saat Terdakwa memanggil korban kemudian Terdakwa mengendong korban dengan paksa dan membawa korban ke belakang rumah korban dan Terdakwa langsung membuka celana dalam korban kemudian Terdakwa membuka celananya dan menidurkan korban di tanah dan menyuruh korban membuka kaki dan langsung menimpa korban lalu memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban karena merasa sakit korban berteriak namun hal tersebut tidak dihiraukan Terdakwa dan tetap mengoyangkan pantatnya naik turun lalu Terdakwa mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya ke tanah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas tampak bahwa terdakwa memang menghendaki memasukkan jari tangannya dan alat kelaminnya ke dalam Vagina korban karena apabila korban tidak menghendaki perbuatannya tersebut tidak mungkin korban melakukannya sebanyak 3 (tiga) kali dan terdakwa adalah pria yang telah menikah maka tentulah dia mengetahui perbuatan apa yang telah dilakukannya kepada korban. Terdakwa terlihat memang menghendaki akibat perbuatannya itu yang terlihat dari setelah melakukan perbuannya pada kejadian yang ketiga terdakwa mengeluarkan spermanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “sengaja” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.3 Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak”.
Menimbang, bahwa unsur-unsur ini terdiri dari beberapa sub-unsur yang berupa perbuatan yang bersifat alternatif, maka apabila salah satu sub-unsur telah terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa kerena unsur ini memuat perbuatan yang bersifat alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih salah satu perbuatan, yang menurut pemeriksaan persidangan paling mendekati perbuatan Terdakwa;
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi Lara Cahyani Als Lara Binti Gusni Putradan saksi Dela Rahmadani Als Dela Binti Gusni Putrasetelah dihubungkan dengan barang bukti yang dihadirkan di persidangan diperoleh fakta yang bersesuaian yaitu
Bahwa terdakwa telah memasukkan jari tangannya dan alat kelaminnya ke dalam Vagina korban terhadap saksi korban Lara Cahyani Als Lara Binti Gusni Putra sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa pertama kali kejadinya terjadi pada hari Minggu sekitar tahun 2014 sekira jam 08.00 Wib di rumah terdakwa di Kel. Pulau Rt. 007 Rw. 003 Kec. Bangkinang Seberang Kab. Kampar untuk kejadian yang kedua terjadi pada hari minggu di bulan Desember 2014 sekira jam 05.30 Wib di Rumah orang tua korban dan kejadian yang ketiga pada tahun 2015 sekira jam 13.00 Wib di belakang rumah orang tua korban;
Bahwa kejadiaan pertama pada saat korban sedang asyik menonton televisi dan pada saat itu korban duduk disamping Terdakwa, tiba-tiba Tedakwa meraba-raba vagina korban dan memasukan jari tangannya kedalam vagina korban selanjutnya Terdakwa mencabut jarinya ketika anak terdakwa datang;
Bahwa kejadiaan kedua pada saat korban sedang tidur di rumah kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar rumah korban, dimana korban pada saat itu sedang berada dilantai kemudian didekati oleh Terdakwa dan menggulung celana Hawaii yang digunakannya sebatas paha lalu Terdakwa membuka celana dalam korban dan memasukan alat kelaminnya kedalam lubang vagina korban;
Bahwa kejadian ketiga pada saat Terdakwa memanggil korban kemudian Terdakwa mengendong korban dengan paksa dan membawa korban ke belakang rumah korban dan Terdakwa langsung membuka celana dalam korban kemudian Terdakwa membuka celananya dan menidurkan korban di tanah dan menyuruh korban membuka kaki dan langsung menimpa korban lalu memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban karena merasa sakit korban berteriak namun hal tersebut tidak dihiraukan Terdakwa dan tetap mengoyangkan pantatnya naik turun lalu Terdakwa mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya ke tanah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas terlihat bahwa terdakwa “memaksa” korban dalam untuk melakukan dengan memasukkan jari tangan terdakwa dan alat kelaminterdakwa ke dalam Vagina korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Lara Cahyani Als Lara Binti Gusni Putra, saksi Murni Yanti Als Yanti Binti Zakirman, saksi Dela Rahmadani Als Dela Binti Gusni Putra. Saksi Zulhelni Als Ani Binti Mahmud dan saksi Gusni Putra Als Egel Bin Mahmud serta keterangan terdakwa diperoleh fakta yang bersesuaian yaitu:
Bahwa pertama kali kejadianya terjadi pada hari Minggu sekitar tahun 2014 sekira jam 08.00 Wib di rumah terdakwa di Kel. Pulau Rt. 007 Rw. 003 Kec. Bangkinang Seberang Kab. Kampar untuk kejadian yang kedua terjadi pada hari minggu di bulan Desember 2014 sekira jam 05.30 Wib di rumah orang tua korban dan kejadian yang ketiga pada tahun 2015 sekira jam 13.00 Wib di belakang rumah orang tua korban;
Bahwa saat ini usia korban, saksi Lara Cahyani Als Lara Binti Gusni Putra adalah 8 (delapan) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat yang telah diperlihatkan dipersidangan
1. Surat Keterangan Kelahiran seorang bayi perempuan dari pasangan suami istriIbu Murniati dan Bapak Gusti Putra No. 06/RB-BP/SKK/2007 tertanggal 16 Januari 2007 yang dikeluarkan oleh Rumah Bersalin dan Balai Pengobatan Umum Mitra Husada, Jl. Prof. M. Yamin S.H., Bangkinang:
2. Kartu Keluarga dengan kepala keluarga Gusni Putra Nomor: 140115120111005 tertanggal 27-01-2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar yang menerangkan Lara Cahyani anak dari Gusni Putra dan Murni Yanti lahir pada tanggal 16-01-2008;
3. Surat Keterangan No. 420/SDN.009-PL-BKN/2015/27 tertangal 26 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Hj. Asnah, S.Pd. SD sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri 009 Pulau Kecamatan Bangkinang yang menerangkan bahwa Lara Cahyani yang lahir di Bangkinang pada tanggal 16-01-2008 benar murid SD Negeri 009 Pulau Kecamatan Bangkinang Kelas I tahun pelajaran 2014/2015
telah ternyata bahwa korban lahir pada tanggal 16 Januari 2007;
Menimbang, bahwa peristiwa pertama hingga peristiwa ketiga terjadi pada rentang tahun 2014 hingga tahun 2015 yaitu pada saat korban berusia sekitar 7 (tujuh) tahun hingga 8 (delapan) tahun atau saat korban belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimangan-pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah melakukan kekerasan kepada korban yang masih anak sehingga unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.4 Unsur “Untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “persetubuhan” adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-aki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk ke dalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani, sesuai Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912. (Bandingkan dengan R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1996, hal. 208).
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi Lara Cahyani Als Lara Binti Gusni Putradan saksi Dela Rahmadani Als Dela Binti Gusni Putrasetelah dihubungkan dengan barang bukti yang dihadirkan di persidangan diperoleh fakta yang bersesuaian yaitu
Bahwa terdakwa telah memasukkan jari tangannya dan alat kelaminnya ke dalam Vagina korban terhadap saksi korban Lara Cahyani Als Lara Binti Gusni Putra sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa pertama kali kejadinya terjadi pada hari Minggu sekitar tahun 2014 sekira jam 08.00 Wib di rumah terdakwa di Kel. Pulau Rt. 007 Rw. 003 Kec. Bangkinang Seberang Kab. Kampar untuk kejadian yang kedua terjadi pada hari minggu di bulan Desember 2014 sekira jam 05.30 Wib di Rumah orang tua korban dan kejadian yang ketiga pada tahun 2015 sekira jam 13.00 Wib di belakang rumah orang tua korban;
Bahwa kejadiaan pertama pada saat korban sedang asyik menonton televisi dan pada saat itu korban duduk disamping Terdakwa, tiba-tiba Tedakwa meraba-raba vagina korban dan memasukan jari tangannya kedalam vagina korban selanjutnya Terdakwa mencabut jarinya ketika anak terdakwa datang;
Bahwa kejadiaan kedua pada saat korban sedang tidur di rumah kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar rumah korban, dimana korban pada saat itu sedang berada dilantai kemudian didekati oleh Terdakwa dan menggulung celana Hawaii yang digunakannya sebatas paha lalu Terdakwa membuka celana dalam korban dan memasukan alat kelaminnya kedalam lubang vagina korban;
Bahwa kejadian ketiga pada saat Terdakwa memanggil korban kemudian Terdakwa mengendong korban dengan paksa dan membawa korban ke belakang rumah korban dan Terdakwa langsung membuka celana dalam korban kemudian Terdakwa membuka celananya dan menidurkan korban di tanah dan menyuruh korban membuka kaki dan langsung menimpa korban lalu memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban karena merasa sakit korban berteriak namun hal tersebut tidak dihiraukan Terdakwa dan tetap mengoyangkan pantatnya naik turun lalu Terdakwa mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya ke tanah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Lara Cahyani Als Lara Binti Gusni Putra, saksi Murni Yanti Als Yanti Binti Zakirman dan saksi Saksi Zulhelni Als Ani Binti Mahmud dan serta keterangan terdakwa diperoleh fakta yang bersesuaian yaitu
Bahwa akibat dari perbuatan yang terdakwa lakukan, kemaluan korbansakit perih, lecet, merah-merah, ada luka dan lubangnya besarserta setiap korban buang air kecilkorban merasa sakit
Bahwa korban pun menjadi malu dan trauma serta jadi banyak diam, tidak ceria lagi seperti biasanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat telah ternyata bahwa:
Visum et Repertum No. VER/162/II/2015/RSB tertanggal 20 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Eka Sriwahyuni, S.Ked selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit BhayangkaraPekanbaru telah melakukan pemeriksaan luar terhadap korban Sdri. Lara Cahyani dengan hasil kesimpulan sebagai berikut:
Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang anak perempuan yang menurut surat permintaan visum et repertum berusia delapan tahun. Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Pada pemeriksaan ginekologis, selaput dara terdapat robekan baru tidak sampai dasar akibat kekerasan tumpul melalui liang senggama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas terlihat bahwa telah terjadi persetubuhan antar terdakwa dengan korban sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “ Untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anaktelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwaharus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwauntuk menjatuhkan pidana kepada Terdakwa harus dipertimbangkan maksimal hukuman yang dapat dijatuhkan kepada Terdakwa yang telah terbukti secara sah dan menyakinkan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anakadalah sama dengan Pasal81 ayat (1) yaitu pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima milyar rupiah);
Menimbang, bahwa selain itu juga perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa adalah paman korban
Terdakwa berbelit beli dipersidangan
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa adalah kepala keluarga dan tulang punggung keluarga
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwatelah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwaditahan dan penahanan terhadap Terdakwadilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwatetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa berupa 1 (satu) helai baju kaus lengan pendek warna hijau dan 1 (satu) helai celana hawai warna pink muda adalah milik korban maka harus dikembalikan korban yaitu Saksi Lara Cahyani Als Lara Binti Gusni Putramelalui saksi Murni Yanti Als Yanti binti Zakirman;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anakdan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Bahari Als Bahi bin Muhammad (Alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasanmemaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya “;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama9 (sembilan) tahun;
Menetapkan agar lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti, berupa:
1 (satu) helai baju kaus lengan pendek warna hijau;
1 (satu) helai celana Hawaii warna pink muda;
Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Lara Cahyani Als Lara Binti Gusni Putra melalui saksi Murni Yanti Als Yanti binti Zakirman
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2015, oleh Abdi Denata Sebayang, S,H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Ahmad Fadil, S.H., dan Angel Firstia Kresna, S.H., M.Kn., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariRabu, tanggal 03 Agustus 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Saryo Fernando, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangkinang, serta dihadiri oleh Eko Supramurbada, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukum Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota: Ahmad Fadil, S.H. Angel Firstia Kresna, S.H., M.Kn. | Hakim Ketua, Abdi Denata Sebayang, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
Saryo Fernando, S.H.