200/Pid.Sus/2016/PN Dgl
Putusan PN DONGGALA Nomor 200/Pid.Sus/2016/PN Dgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa MARSAL Alias RISAL Vs JPU
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Terdakwa MARSAL Alias RISAL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah); 3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Memerintahkan barang bukti: ï€ 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna putih No.Pol. DN 2118 IA; ï€ 1 (satu) lembar STNK dan Nota Pajak Sepeda Motor Yamaha Mio 125 DN 2118 IA; Dikembalikan kepada Terdakwa MARSAL Alias RISAL; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor:200/Pid.Sus/2016/PNDgl
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Donggala yang memeriksa dan mengadili Perkara-perkara Pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
N a m a : MARSAL Alias RISAL;
Tempat lahir : Kapiroe;
Umur / Tgl Lahir : 20 Tahun / 29 April 1966;
Jenis kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Kapiroe, Kecamatan Palolo, Kab. Sigi;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Oktober 2016 s/d tanggal 02 Nopember 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Donggala, sejak tanggal 20 Oktober 2016 s/d tanggal 18 Nopember 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Donggala, sejak tanggal 19 November 2016 s/d tanggal 17 Januari 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca;
Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksan Negeri Donggala tertanggal 17 Oktober 2016 Nomor Register Kejaksan: B- 1312/R.2.14/Euh.2/10/2016 perihal pelimpahan perkara dan dakwaan terhadap Terdakwa MARSAL Alias RISAL;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Donggala tanggal 20 Oktober 2016 No. 200/Pid.Sus/2016/PN.Dgl, perihal Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Terdakwa MARSAL Alias RISAL;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala tanggal 20 Oktober 2016 No. 200/Pid.Sus/2015/PN.Dgl, perihal penetapan hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa MARSAL Alias RISAL;
Telah mendengar surat dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum dipersidangan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, Terdakwa dan dengan memperhatikan adanya barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan pidana dari penuntut umum yang dibacakan pada tanggal 16 Februari 2016, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa MARSAL alias RISAL terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dalam Surat Dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARSAL alias RISAL berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio 125 warna putih No. Pol. DN 2118 1A;
1 (satu) lembar STNK dan Nota Pajak sepeda Motor Yamaha Mio 125 DN 2118IA;
Dikembalikan kepada yang berhak;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Telah mendengar Pledooi (pembelaan) Terdakwa secara lisan dalam persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya dengan demikian memohon keringanan hukuman;
Telah mendengar Tanggapan Penuntut Umum yang diajukan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya dan sebaliknya Terdakwa dan/atau penasihat hukum Terdakwa bertetap pada permohonannya untuk memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan dengan surat dakwaan No.Reg. Perk PDM-79/Dongg/Euh.2/10/2016 tanggal 25 Oktober 2016, yang selengkapnya sebagai berikut:
-------- Bahwa Terdakwa MARSAL alias RIZAL pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2016 sekitar pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2016, bertempat di Jalan Poros Palu – Palolo di Desa Sidera Kec. Biromaru Kab. Sigi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, telah “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannnya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, terdakwa mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio 125 dengan Nomor Polisi DN 2118 IA bergerak dari arah Palu menuju Ke Palolo atau dari arah Utara menuju ke arah Selatan dalam perjalanan melewati jembatan di Desa Jono Oge didepan terdakwa seorang pengedara sepeda motor kemudian kendaraan terdakwa tetap berada dibelakang sepeda motor tersebut namum ada sebuah mobil truck di depan mengurangi kecepatannya dengan seketika dan pengendara sepeda motor di depan terdakwa juga mengrem tiba-tiba karena jaraknya dekat dengan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa sehinga terdakwa dengan gerakan refleks melambung sepeda motor di depan sekaligus juga melambung mobil truck didepan dan pada saat melambung terdakwa sempat menoleh kebelakang dan tidak konsentrasi atau fokus memperhatikan kondisi dan keadaan di depan dan begitu pandangan terdakwa kedepan dan melihat seorang pejalan kaki yang melintas dengan posisi sudah dekat sehingga terdakwa tidak sempat mengrem sepeda motor yang dikendarainya dan langsung menabrak korban hingga sepeda dan terdakwa terjatuh dan korban terpental ke pinggir jalan dengan kondisi luka pada bagian tangan dan bagian kepala;
Bahwa pada saat setelah kejadian terdakwa tidak sadarkan diri nanti setelah terdakwa sadar setelah dibawa ke rumah saksi dengan sebuah mobil dan terdakwa mengetahui kalau korban juga di rawat di rumah sakit Torabelo Sigi dan meninggal dunia setelah dirawat;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan ± 60 km/ jam pada persnelang 4, tidak membunyikan klakson, di mana keadaan jalan lurus beraspal, cuaca terang pada pagi hari, dan arus lalu lintas sepi serta tidak ada halangan atau hambatan sehingga terdakwa terpaksa menabrak perjalan kaki yang sementara melintas;
Bahwa terdakwa kurang hati–hati dan memperhatikan kendaraan didepannya yang mengurangi kecepatan tidak langsung melambung dan menambah kecepatan sepeda motornya sehingga tidak bisa menghindari korban yang sedang menyeberang jalan.
Bahwa akibat kelalaian terdakwa, korban terlempar dipinggir jalan dengan kondisi luka dan tidak sadarkan diri dan korban sempat dirawat dan dan tak lama Korban TAGWIR LABUNTINA meninggal dunia diRumah Sakit Torabelo Sigi berdasarkan Surat Keterangan Kematian No: 472.12/695/LB/RSUD SIGI tanggal 16 Juni 2016 dan Visum Et Repertum Nomor : 440/800-1009/VI/RSUD/2016 tanggal 15 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Adetya Silvani Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Tora Beli Sigi Anutapura Palu, dengan pada bagian kepala tampak memar pada kepala bagian belakang, luka robekl pada bagian bawah telinga, tampak luka lecet pada bahu sebelah kanan, luka robek pada lengan bawah sebelah kanan, tampak lula lecet pada punggung kaki, luka robek pada ibu jari kaki luka luka tersebut akibat trauma benda tumpul hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi / keberatan;
Menimbang, bahwa untuk lebih menguatkan pembuktian dakwaannya, Penuntut umum telah pula mengajukan bukti saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi ADAM MALIK alias MALIK;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan karena ada kejadian kecelakaan lalulintas dimana terdakwa menabrak bapak saksi;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2016 bertempat di jalan poros Palu-Palolo di Desa Sidera Kec. Biromaru dekat rumah saksi pada pukul 14.30 Wita;
Bahwa pada saat kejadian saksi ada di Desa Tobuli di sekolah anak saksi;
Bahwa awal mulanya saat itu saksi berada di sekolah lagi menjemput anak saksi, kemudian saksi menerima telepon kalau bapak saksi kecelakaan. Kemudian saksi pulang kerumah, dan saksi mendapati info kalau bapak saksi ada di rumah sakit di Sidera;
Bahwa bapak saksi sempat mendapatkan perawatan dari rumah sakit, kemudian pada pukul 18. 20 Wita bapak saksi meninggal;
Bahwa saksi melihat pada tubuh bapak saksi ada luka patah di tangan, keluar darah dari telinga dan luka lecet pada kaki. Berdasarkan hasil visum et repertum tertanggal 14 Juni 2016;
Bahwa saksi ke lokasi kejadian perkara nanti setelah saksi dari rumah sakit;
Bahwa saksi tidak sempat melihat motor yang digunakan Terdakwa dilokasi kejadian, nanti dikantor polisi baru saksi melihat motor tersebut;
Bahwa keluarga terdakwa memberikan santunan yang diterima oleh kakak saksi;
Bahwa setahu saksi kondisi jalan pada saat itu lagi dilakukan pengerukan untuk pelebaran jalan dan kondisi dipinggir jalan banyak gundukan pasir karena sedang dilakukan pelebaran jalan
Bahwa setahu saksi dilokasi kejadian memang banyak anak-anak yang suka balapan disekitar jalan itu karena merupakan jalan lurus dan jalur jalan tersebut besar;
Bahwa usia bapak saksi adalah sekitar 80 tahun;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya
Saksi NUR ALAM alias ALAM;
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan saksi pada penyidik kepolisian dan semua keterangan saksi benar;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan karena ada kejadian kecelakaan lalulintas yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa setahu saksi Terdakwa mengendarai motor jenis Yamaha Mio;
Bahwa setahu saksi yang menjadi korban yaitu Pak TAQWIR;
Bahwa saat kejadian saksi berada dirumah saksi sedang tidur;
Bahwa peristiwa kecelakaan tersebut kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2016 bertempat di jalan poros Palu-Palolo di Desa Sidera Kec. Biromaru dekat rumah saksi pada pukul 14.30 Wita;
Bahwa awal mulanya saat itu saksi sedang tidur di dalam rumah saksi di Desa Sidera Kec. Biromaru kemudian saksi mendengar suara benturan benda keras sebanyak satu kali kemudian saksi keluar dan menuju lokasi yang tidak jauh dari rumah saksi. Dan pada saat itu, saksi melihat sepeda motor sudah jatuh dan saksi melihat ada 2 (dua) orang yang tergeletang disamping motor tersebut. Kemudian saksi dekati, dan saksi melihat ada pak TAQWIR dan terdakwa yang merupakan tetangga saksi sehingga saksi langsung mengakat korban menuju rumah RATNA bersama para pengendara lain. Tidak lama kemudian datang mobil ambulance dan membawa korban dan terdakwa ke rumah sakit Torabelo Sigi;
Bahwa saat setelah kecelakaan terjadi korban masih hidup dan masih sadar tetapi sudah tidak ngomong lagi;
Bahwa pada saat itu ada yang membantu saksi mengangkat korban dan kami sepakat membawa korban kerumah sakit;
Bahwa menurut warga, pada saat itu korban sedang berjalan kaki mau menyebrang kesebrang jalan untuk membeli sesuatu;
Bahwa posisi terdakwa dengan korban tidak sampai 1 meter dengan motor dan posisi korban pada saat itu sekitar kerukan jalan yang sedang dikerjakan yang berada dipinggir jalan serta terjadi pada siang hari;
Bahwa saksi tidak tahu korban dari arah mana, saksi cuma mendengar kalau korban ingin menyebrang untuk belanja;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah di ajukan bukti surat berupa: Surat Keterangan Kematian No: 472.12/695/LB/RSUD SIGI tanggal 16 Juni 2016 atas nama Korban TAGWIR LABUNTINA dan Visum Et Repertum Nomor: 440/800-1009/VI/RSUD/2016, tanggal 15 Juni 2016, terhadap Korban TAGWIR LABUNTINA, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Adetya Silvani Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Tora Beli Sigi Anutapura Palu, dengan pada bagian kepala tampak memar pada kepala bagian belakang, luka robek pada bagian bawah telinga, tampak luka lecet pada bahu sebelah kanan, luka robek pada lengan bawah sebelah kanan, tampak lula lecet pada punggung kaki, luka robek pada ibu jari kaki luka luka tersebut akibat trauma benda tumpul hingga mengakibatkan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi a de charge atau saksi-saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa Majelis juga telah mendengarkan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan berkenaan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari hari Selasa, tanggal 14 Juni 2016 bertempat di jalan poros Palu-Palolo di Desa Sidera Kec. Biromaru dekat rumah saksi pada pukul 14.30 Wita;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio 125 tanpa TNKB warna putih dengna Nopol DN 2118IA menabrak pejalan kaki bernama TAQWIR LABUNTINA;
Bahwa Sepeda motor yang dikendarai terdakwa bergerak dari arah Utara menuju arah Selatan atau dari arah Palu Menuju Palolo sedang korban berjalan menyeberang dari arah Timur menuju ke Barat;
Bahwa lokasi kejadian kondisi jalan beraspal, lurus dan bahu jalan sepanjang Jalan Desa Sidera dalam penggusuran/perbaikan;
Bahwa posisi sepeda motor yang ada didepan dan mobil truck yang mengerangi kecepatan secara tiba-tiba sehingga terdakwa menghidar ke kanan dengan kecepatan 60 km/ jam tanpa memperhatikan kondisi di depan dan tidak sempat membunyikan klakson;
Bahwa terdakwa sempat melihat korban melintas menyerang jalan dengan jalan kaki dan jaraknya 2 meter dari terdakwa tidak sempat menghindar langsung menabrak korban sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa jatuh dan korban jatuh tergeletak;
Bahwa sesaat setelah kejadian terdakwa tidak sadarkan diri sampai ke RSUD Tora Belo sedangkan korban sempat dirawat dan akhirnya meninggal dunia;
Bahwa dari pihak keluarga terdakwa sudah memberikan biaya duka dan keluarga korban sudah ikhlas atas kejadian kecelakaan yang mengebabkan korban meninggal dunia;
Bahwa antara terdakwa dengan keluarga korban sudah berdamai;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat alat-alat bukti tersebut penuntut umum juga telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio 125 warna putih No. Pol. DN 2118 1A;
1 (satu) lembar STNK dan Nota Pajak sepeda Motor Yamaha Mio 125 DN 2118IA;
Terhadap barang bukti tersebut kasemuanya telah disita dan diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka terhadap barang-barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Sidang turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, bukti surat serta barang bukti, Selama persidangan Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuai;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, bukti Surat dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2016 bertempat di jalan poros Palu-Palolo di Desa Sidera Kec. Biromaru dekat rumah saksi pada pukul 14.30 Wita telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio 125 warna putih No. Pol. DN 2118 1A yang dikendarai Terdakwa terhadap Korban TAGWIR LABUNTINA;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio 125 tanpa TNKB warna putih dengna Nopol DN 2118IA menabrak pejalan kaki bernama TAQWIR LABUNTINA;
Bahwa Sepeda motor yang dikendarai terdakwa bergerak dari arah Utara menuju arah Selatan atau dari arah Palu Menuju Palolo sedang korban berjalan menyeberang dari arah Timur menuju ke Barat;
Bahwa lokasi kejadian kondisi jalan beraspal, lurus dan bahu jalan sepanjang Jalan Desa Sidera dalam penggusuran/perbaikan;
Bahwa posisi sepeda motor yang ada didepan dan mobil truck yang mengerangi kecepatan secara tiba-tiba sehingga terdakwa menghidar ke kanan dengan kecepatan 60 km/ jam tanpa memperhatikan kondisi di depan dan tidak sempat membunyikan klakson;
Bahwa terdakwa sempat melihat korban melintas menyerang jalan dengan jalan kaki dan jaraknya 2 meter dari terdakwa tidak sempat menghindar langsung menabrak korban sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa jatuh dan korban jatuh tergeletak;
Bahwa dari pihak keluarga terdakwa sudah memberikan biaya duka dan keluarga korban sudah ikhlas atas kejadian kecelakaan yang mengebabkan korban meninggal dunia;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian No: 472.12/695/LB/RSUD SIGI tanggal 16 Juni 2016 atas nama Korban TAGWIR LABUNTINA dan Visum Et Repertum Nomor: 440/800-1009/VI/RSUD/2016, tanggal 15 Juni 2016, terhadap Korban TAGWIR LABUNTINA, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Adetya Silvani Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Tora Beli Sigi Anutapura Palu, dengan pada bagian kepala tampak memar pada kepala bagian belakang, luka robek pada bagian bawah telinga, tampak luka lecet pada bahu sebelah kanan, luka robek pada lengan bawah sebelah kanan, tampak lula lecet pada punggung kaki, luka robek pada ibu jari kaki luka luka tersebut akibat trauma benda tumpul hingga mengakibatkan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa Jaksa penutut umum telah mengajukan Dakwaan Tunggal kepada Terdakwa yaitu Terdakwa melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan membutikan dakwaan Penuntut Umum yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan yang mempunyai Unsur–unsur sebagai beriku:
Unsur Setiap orang;
Unsur karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Unsur Mengakibatkan matinya orang;
Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa unsur “Setiap Orang” berdasarkan pasal 1 butir 16 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak adalah orang perorangan atau korporasi yang dalam perkara ini setiap orang adalah orang perorangan pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dipertanggung jawabkan atas setiap perbuatannya dimuka hukum, dalam perkara ini menunjukkan tentang subyek pelaku atau siapa pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana yang dimaksud yaitu Terdakwa MARSAL Alias RISAL yang oleh Penuntut Umum diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan Majelis Hakim dan Penuntut Umum serta mampu menanggapi semua keterangan saksi dan pengakuan Terdakwa sendiri yang mengakui identitasnya dalam surat dakwaan penuntut umum dan dihubungkan dengan identitas diri Terdakwa dalam Berita Acara Penyidikan dan surat dakwaan Penuntut Umum ternyata benar adalah Terdakwa adalah orang yang bernama MARSAL Alias RISAL sebagaimana identitas Terdakwa dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Unsur “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”
Menimbang, bahwa menurut ilmu pengetahuan hukum dan yurisprudensi terutama yang dikembangkan oleh Prof. SIMONS, menyatakan bahwa culpa atau lalai itu mengandung unsur unsur tidak adanya kehati-hatian atau kurang perhatian terhadap akibat yang dapat timbul;
Menimbang, bahwa doktrin atau ilmu pengetahuan hukum telah menentukan bahwa untuk adanya suatu kealpaan atau kelalaian atau kulpa harus memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
Perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan karena kurang hati-hati atau kurang waspada;
Pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukan kurang hati-hati itu;
Menimbang, bahwa Kecelakaan Lalu Lintas menurut ketentuan dalam Pasal 1 Ke-24 Undang-Undang No. 22 tahun 2002 adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti terungkap fakta:
Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2016 bertempat di jalan poros Palu-Palolo di Desa Sidera Kec. Biromaru dekat rumah saksi pada pukul 14.30 Wita telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio 125 warna putih No. Pol. DN 2118 1A yang dikendarai Terdakwa terhadap Korban TAGWIR LABUNTINA;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio 125 tanpa TNKB warna putih dengna Nopol DN 2118IA menabrak pejalan kaki bernama TAQWIR LABUNTINA;
Bahwa Sepeda motor yang dikendarai terdakwa bergerak dari arah Utara menuju arah Selatan atau dari arah Palu Menuju Palolo sedang korban berjalan menyeberang dari arah Timur menuju ke Barat;
Bahwa lokasi kejadian kondisi jalan beraspal, lurus dan bahu jalan sepanjang Jalan Desa Sidera dalam penggusuran/perbaikan;
Bahwa posisi sepeda motor yang ada didepan dan mobil truck yang mengerangi kecepatan secara tiba-tiba sehingga terdakwa menghidar ke kanan dengan kecepatan 60 km/ jam tanpa memperhatikan kondisi di depan dan tidak sempat membunyikan klakson;
Bahwa terdakwa sempat melihat korban melintas menyerang jalan dengan jalan kaki dan jaraknya 2 meter dari terdakwa tidak sempat menghindar langsung menabrak korban sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa jatuh dan korban jatuh tergeletak;
Bahwa dari pihak keluarga terdakwa sudah memberikan biaya duka dan keluarga korban sudah ikhlas atas kejadian kecelakaan yang mengebabkan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa tindakan atau perbuatan yang di lakukan dengan kurangnya kehati – hatian atau kurangnya kewaspadaaan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Terdakwa dengan, sehingga perbuatan mana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian kepada orang lain atau sesuatu yang tidak dikehendaki oleh orang lain, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi dan karenanya terbukti menurut hukum;
unsur “Mengakibatkan Matinya Orang lain”
Menimbang, bahwa unsur mengakibatkan matinya orang lain adalah akibat dari kelalaian, kealpaan atau kesalahan Terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi–saksi yang dihadapkan di persidangan serta fakta yang terungkap dari keterangan Terdakwa di persidangan serta berdasarkan Surat Keterangan Kematian No: 472.12/695/LB/RSUD SIGI tanggal 16 Juni 2016 atas nama Korban TAGWIR LABUNTINA dan Visum Et Repertum Nomor: 440/800-1009/VI/RSUD/2016, tanggal 15 Juni 2016, terhadap Korban TAGWIR LABUNTINA, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Adetya Silvani Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Tora Beli Sigi Anutapura Palu, dengan pada bagian kepala tampak memar pada kepala bagian belakang, luka robek pada bagian bawah telinga, tampak luka lecet pada bahu sebelah kanan, luka robek pada lengan bawah sebelah kanan, tampak lula lecet pada punggung kaki, luka robek pada ibu jari kaki luka luka tersebut akibat trauma benda tumpul hingga mengakibatkan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa merujuk pada uraian diatas telah ternyata korban TAGWIR LABUNTINA meninggal akibat kecelakaan tersebut, oleh karenanya telah nampak adanya hubungan antara perbuatan yang terjadi dengan akibat yang muncul maka terhadap unsur ini Majelis Hakim berpendapat telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan–pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum telah dapat dibuktikan, maka Majelis sependapat dengan Penuntut Umum dan Perbuatan Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan sepanjang pengamatan dipersidangan pada diri Terdakwa tidak ditemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan kesalahannya, baik alasan pembenar ataupun pemaaf, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya serta dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan pidana Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan, terhadap Terdakwa yang dinyatakan bersalah selain dijatuhi pidana penjara, juga dihukum untuk membayar sejumlah uang denda, maka oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, terhadap Terdakwa dihukum pula untuk membayar denda, yang apabila denda tersebut tidak dibayar Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan yang besarnya denda dan pidana kurungan pengganti denda akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP, masa penahanan tersebut harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka beralasan menurut hukum untuk menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna putih No.Pol. DN 2118 IA, 1 (satu) lembar STNK dan Nota Pajak Sepeda Motor Yamaha Mio 125 DN 2118 IA, terhadap barang bukti tersebut Majelis berpendapat untuk dikembalikan kepada yang berhak yaitu darimana barang tersebut telah disita;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan semata-mata untuk melakukan balas dendam terhadap apa yang telah dilakukan Terdakwa namun bertujuan untuk melakukan pembinaan (edukatif) bagi Terdakwa juga sebagai sarana preventif (pencegahan) bagi yang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa dikemudian hari, dan Terdakwa masih dapat dilakukan pembinaan sehingga tidak melakukan lagi kesalahan dikemudian hari, maka pidana yang akan dijatuhkan dibawah ini menurut Majelis sudah pantas dan adil dengan kadar kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pada Terdakwa sehingga putusan yang akan dijatuhkan dirasakan dapat memenuhi rasa keadilan, baik menurut hukum maupun masyarakat;
Hal–hal yang Memberatkan yaitu:
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban;
Hal – hal yang Meringankan yaitu:
Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat, akan Pasal-pasal dari Undang-Undang yang bersangkutan Khususnya Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan serta Peraturan-Peraturan hukum yang lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa Terdakwa MARSAL Alias RISAL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah);
Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna putih No.Pol. DN 2118 IA;
1 (satu) lembar STNK dan Nota Pajak Sepeda Motor Yamaha Mio 125 DN 2118 IA;
Dikembalikan kepada Terdakwa MARSAL Alias RISAL;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala pada hari Kamis, tanggal 8 Desember 2016, oleh kami ACHMAD RASJID, S.H selaku Hakim Ketua Majelis, TAUFIQURROHMAN, S.H., M.Hum dan MUHAMMAD TAOFIK, S.H selaku Hakim-hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2016, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh MARYANTO M. PASOLANG, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Donggala, dihadiri oleh HAMKA MUCHTAR, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Donggala serta Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
TTDTTD
TAUFIQURROHMAN, S.H.,M.Hum ACHMAD RASJID, S.H
TTD
MUHAMMAD TAOFIK, S.H
PANITERA PENGGANTI
TTD
MARYANTO M. PASOLANG, S.H