270/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Putusan PN KEBUMEN Nomor 270/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARDI Bin KASJI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ARDI Bin KASJI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TELAH MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir ; 4. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) unit Kbm Truk No.Pol. Z-9013-UX • 1 (satu) lembar STNK Truk No.Pol. Z-9013-UX An. HAYATI, S.Pd. • 1 (satu) lembar SIM BII Umum atas nama ARDI Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa • 1 (satu) unit Becak Motor Dikembalikan kepada saksi TIYARNI 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2500 (dua ribu lima ratus rupiah );
PUTUSAN
Nomor 270 / Pid.Sus / 2016 / PN.Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : ARDI Bin KASJI
Tempat lahir : Ciamis
Umur/Tgl. Lahir : 53 tahun / 7 Desember 1963
Jenis kelamin : Laki laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Cikalong RT.04 / RW.III, Kecamatan Sidamulih Kabupaten Ciamis
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor No.270 / Pid.Sus / 2016 / PN. Kbm tanggal 14 November 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor No.270 / Pid.Sus / 2016 / PN. Kbm tanggal 14 November 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ARDI Bin KASJI bersalah melakukan tindak pidana ”Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARDI Bin KASJI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kbm Truk No.Pol. Z-9013-UX
1 (satu) lembar STNK Truk No.Pol. Z-9013-UX An. HAYATI, S.Pd.
1 (satu) lembar SIM BII Umum atas nama ARDI
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa
1 (satu) unit Becak Motor
Dikembalikan kepada saksi TIYARNI
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya terdakwa memohon keringan hukuman dikarenakan terdakwa merasa menyesal dan akan berhati hati dalam berkendara
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa Ardi bin Kasji pada hari jumat tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2016 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di jalan Deandeles termasuk Desa Kaibon Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Kebumen “ telah mengemudikan kendaraan bermotor Kbm Truk Mitsubishi No.Pol. Z-9013-UX yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, menyebabkan orang lain meninggal dunia yaitu korban Ahmad Tarno “ yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa selaku pengemudi Kbm Truk Mitsubishi No.Pol.Z-9013-UX melaju dari arah timur ke barat yaitu dari Solo dengan tujuan ke Pangandaran bersama dengan seorang kernet saksi Kusnandar yang duduk di kursi sebelah kiri terdakwa ;
Bahwa terdakwa hapal jalur tempat kejadian saat itu kondisi jalan baik, beraspal, lebar jalan kurang lebih 5 meter, tidak terdapat marka jalan putus putus, terdapat bahu jalan di kanan dan kiri badan jalan, arus lalu lintas sepi, cuaca gerimis malam hari dan kondisi kendaraan Kbm Truk Mitsubishi No.Pol.Z-9013-UX sebelum kejadian kondisi mesin baik, ban standar, rem baik, klakson baik, lampu utama baik, lampu riting baik, speedometer ada, spion dua lengkap ;
Bahwa terdakwa mengemudikan Kbm Truk Mitsubishi No.Pol.Z-9013-UX berjalan dari arah timur ke barat bermuatan kerupuk dengan berat sekitar 4 ton berjalan dengan kecepatan tinggi 60 km/jam dengan posisi berjalan lurus di jalur jalan sebelah kiri/selatan kurang lebih 1 meter dari bahu jalan sebelah kiri/selatan , saat itu arus lalu lintas sedang terdakwa melihat searah di depan terdakwa maupun dari arah berlawanan kosong dibelakang terdakwa juga kosong, saat mengemudikan Kbm Truk Mitsubishi No.Pol.Z-9013-UX pandangan terdakwa lurus ke depan dan pada jarak sekira 10 meter terdakwa melihat becak motor yang dikendarai Sdr. Ahmad Tarno di bahu jalan sebelah kiri/selatan sudah naik jalan aspal roda kanan dibahu jalan sebelah selatan, saat itu saksi Kusnandar selaku kernet sempat memperingatkan terdakwa “ awas awas didepan ada becak “ namun terdakwa tetap berjalan lurus tidak mengurangi kecepatan, tidak melakukan pengereman hanya melepaskan gasnya mengedim lampu jarak jauh dan membunyikan klakson panjang 1 kali kemudian pada jarak sekitar 5 meter becak motor tersebut hendak menyebrang dari tepi jalan sebelah selatan ke tepi jalan sebelah utara dan pada saat becak sudah berada ditengah tengah badan jalan terdakwa panik, bingung dan kaget, tidak melakukan upaya menghindar ke kanan dan ke kiri karena jarak sudah dekat serta tidak berusaha mengurangi kecepatan dan tidak melakukan pengereman jauh jauh sebelumnya sehingga tabrakan tidak dapat di hindarkan, setelah terjadi tabrakan tersebut terdakwa menepikan Kbm Truk Mitsubishi No.Pol.Z-9013-UX ditepi jalan sebelah kanan sekitar jarak 2 meter kemudian terdakwa turun dan melihat korban mengendara becak motor dalam keadaan sadar mengalami luka pada bagian wajah, telinga mengeluarkan darah dengan posisi kepala disebelah utara dan kaki sebelah selatan selanjutnya terdakwa bersama warga menolong korban untuk dibawa ke Puskesmas Ambal kemudian selang beberapa jam datang petugas Polsek Ambal dan mengamankan terdakwa guna proses lebih lanjut ;
Bahwa akibat kurang hati hati terdakwa yaitu mengemudikan kendaraan di jalan desa dengan kecepatan tinggi pada hal kecepatan maksimum seharusnya 40 km/jam tidak mengurangi kecepatan dan tidak melakukan pengereman jauh jauh sebelumnya yang berakibat Sdr. Ahmad Tarno mengalami luka luka kemudian meninggal dunia ;
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum nomor 441.6/079/VII/2016 tanggal 27 Agustus 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Daroji. Sp.B dokter RSUD Dr. Soedirman menyatakan terperiksa Sdr. Ahmad Tarno, umur 65 tahun, jenis kelamin laki laki dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : telah dilakukan pemeriksaan orang sakit kecelakaan lalu lintas didapatkan luka lecet lecet, cidera kepala sedang, traum dada kanan dengan kelainan retak tulang iga ke 2 sampai ke 7 yang menyebabkan hematothorax dextra (pendarahan paru) dan pneumothorax dextra ( udara paru keluar) karena tertusuk tulang iga tersebut pada tanggal 6 Agustus 2016 penderita meninggal dunia ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
KUSNANDAR BIN ROSIDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa keterangannya saksi yang ada di Polisi adalah benar semua ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun perkawinan namun makan gaji dari terdakwa dan saksi tidak keberatan disumpah ;
Bahwa kejadian tersebut pada hari jum’at tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa mengendarai Kbm Truk No.Pol. Z-9013-UX sedangkan saksi pada waktu itu duduk di jok sebelah kiri terdakwa pulang dari Solo/dari arah timur sambil membawa muatan kerupuk sekitar 4 ton menuju ke Pangandaran arah barat namun di perjalanan saksi melihat ada becak motor sekitar 10 meter jaraknya dibahu jalan sebelah kiri roda kiri sudah naik bahu jalan aspal kemudian saksi memperingatkan terdakwa “ awas awal didepan ada becak” tapi terdakwa tetap berjalan tidak mengurangi kecepatan, tidak melakukan pengereman hanya melepaskan gasnya, mengedim lampu jarak jauh dan membunyikan suara klakson panjang 1 kali kemudian jarak sekitar 5 tiba tiba becak motor tersebut berjalan menyebrang dari tepi jalan sebelah selatan ke tepi jalan sebelah utara sehingga saksi kaget dan terdakwa tidak melakukan upaya menghindar ke kanan atau ke kiri akhirnya terus menabrak becak motor yang dikendarai korban setelah terjadi tabrakan terdakwa menepikan kendaraannya di bahu jalan sebelah utara kemudian saksi bersama terdakwa turun melihat korban dan pada waktu itu korban keadaan sadar hanya mengalami luka pada bagian wajah selanjutnya saksi bersama terdakwa dan warga tempat menolong korban untuk dibawa ke Puskesmas Ambal menggunakan kendaraan warga tidak lama kemudian datang petugas Kepolisian dari Polsek Ambal mengamankan terdakwa bersama saksi di bawa ke Polsek Ambal untuk diperiksa setelah beberapa hari kemudian mendapat informasi korban meninggal dunia ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa sudah mempunyai SIM BII Umum dan sudah lama mengendarai mobil, dan pada waktu itu kecepatannya sekitar 60 km/jam;
Bahwa setelah melihat becak motor yang dikendarai oleh korban sekitar jarak 5 meter terdakwa tidak sempat mengerem, menghindar, setelah menabrak baru mengerem karena pada waktu itu jaraknya sudah dekat dan terdakwa kaget/panik ;
Bahwa keadaan jalannya pada waktu itu keadaan baik, beraspal lebar kurang lebih 5 meter, tidak terdapat marka jalan, cuaca gerimis malam hari, arus lalu lintas sepi dan pada saat terdakwa mengendarai kendaraan truk tersebut dalam keadaan tidak mengantuk atau mabuk dan kondisi kendaraan pada waktu sebelum terjadinya kecelakaan semuanya baik masih berfungsi dan lengkap;
Bahwa saksi bersama terdakwa sudah sering ke Solo menggunakan kendaraan tersebut karena dua hari sekali pergi ke Solo membawa kelapa dari Pangandaran ;
Bahwa mengenai terdakwa atau keluarga terdakwa telah memberikan uang santunan untuk keluarga korban saksi tidak mengetahui ;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
TIYARNI Binti KASANDUWIRYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas;
Bahwa keterangannya saksi yang ada di Polisi adalah benar semua ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun perkawinan namun makan gaji dari terdakwa dan saksi tidak keberatan disumpah ;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Jum’at tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 21.20 Wib ketika saksi sedang berada dirumah diberitahukan oleh Paryono bahwa suami saksi mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Deandels termasuk Desa Kaibon Kecamatan Ambal ketika sedang mengendarai cator dan sekarang dibawa ke Puskesmas Ambal selanjutnya saksi menyuruh anak saksi bernama Bagong Jemirun untuk pergi ke Puskesmas Ambal sedangkan saksi tetap dirumah menunggu informasi dari anak saksi kemudian anak saksi memberitahukan bahwa suami saksi di rujuk ke rumah sakit umum Soedirman Kebumen setelah dirawat beberapa hari kemudian dirawat di rumah sakit pada hari sabtu tanggal 6 Agustus 2016 suami saksi meninggal dunia kemudian dimakamkan di pemakaman umum ;
Bahwa saat itu korban mengendarai becak motor mau beli bensin dan rokok, dan korban sebelum kejadian pada waktu itu dalam keadaan sehat;
Bahwa atas kejadian ini saksi sudah iklas karena sudah merupakan takdir dan tidak akan kembali lagi ;
Bahwa ketika korban dirawat dirumah sakit saksi tidak melihat hanya menurut informasi dari anak saksi ketika korban di Puskesmas Ambal tidak sadarkan diri terus dirujuk ke RSUD Soedirman Kebumen selama 7 hari ;
Bahwa atas kejadian ini dari keluarga terdakwa atau terdakwa pernah memberi santunan terhadap korban sebesar Rp.5.500.000,- kemudian dibuatkan surat perdamaian atas kejadian ini dan tidak ada rasa dendam terhadap terdakwa ;
Bahwa becak motornya itu ada lampunya, yang dikendarai oleh korban sehari harinya itu dipergunakan untuk membawa rumput yang menabrak becak motor korban oleh kendaraan truk ;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
DWI APRIYANTO BIN SUPARMIN, keterangannya dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Deandeles termasuk Desa Kaibon Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Kbm truk No.Pol. Z-9013-UX dengan becak motor pada waktu saksi sedang berada dikantor melaksanakan piket menerima telepon dari masyarakat ;
Bahwa pada saat kejadian jalan dalam keadaan baik, beraspal, lebar kurang lebih 5 meter, tidak terdapat marka jalan, terdapat bahu jalan di kanan dan kiri badan jalan, cuaca gerimis dan arus lalu lintas ramai arus sepi kejdian malam hari ;
Bahwa ketika saksi datang ketempat kejadian terdapat cator dengan posisi akhir di bahu jalan sebelah kanan menghadap ke barat mengalami kerusakan pada pelek kiri bengkok, bodi samping kanan penyok, tidak terdapat rem ataupun goresan benda keras sedangkan koprban pada waktu itu sudah dibawa ke Puskesmas Ambal dan setibanya di Puskesmas melihat korban setengah sadar , mengalami luka pendarahan ditelinga, luka di pipi kanan kemudian korban di rujuk ke RSUD Soedirman Kebumen dan setelah beberapa hari dirawat korban terus meninggal dunia ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ( a de charge )
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa : ARDI Bin KASJI
Bahwa Terdakwa telah membenarkan seluruh keterangannya yang telah diberikan didepan Penyidik Polisi dalam BAP ;
Bahwa kejadian tersebut pada hari jum’at tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa mengendarai Kbm Truk No.Pol. Z-9013-UX sedangkan saksi Kusnandar pada waktu itu duduk di jok sebelah kiri terdakwa pulang dari Solo/dari arah timur sambil membawa muatan kerupuk sekitar 4 ton menuju ke Pangandaran arah barat namun di perjalanan saksi melihat ada becak motor sekitar 10 meter jaraknya dibahu jalan sebelah kiri roda kiri sudah naik bahu jalan aspal kemudian saksi memperingatkan terdakwa “ awas awal didepan ada becak” tapi terdakwa tetap berjalan tidak mengurangi kecepatan, tidak melakukan pengereman hanya melepaskan gasnya, mengedim lampu jarak jauh dan membunyikan suara klakson panjang 1 kali kemudian jarak sekitar 5 tiba tiba becak motor tersebut berjalan menyebrang dari tepi jalan sebelah selatan ke tepi jalan sebelah utara sehingga saksi Kusnandar kaget dan terdakwa tidak melakukan upaya menghindar ke kanan atau ke kiri akhirnya terus menabrak becak motor yang dikendarai korban setelah terjadi tabrakan terdakwa menepikan kendaraannya di bahu jalan sebelah utara kemudian saksi bersama terdakwa turun melihat korban dan pada waktu itu korban keadaan sadar hanya mengalami luka pada bagian wajah selanjutnya saksi Kusnandar bersama terdakwa dan warga tempat menolong korban untuk dibawa ke Puskesmas Ambal menggunakan kendaraan warga tidak lama kemudian datang petugas Kepolisian dari Polsek Ambal mengamankan terdakwa bersama saksi di bawa ke Polsek Ambal untuk diperiksa setelah beberapa hari kemudian mendapat informasi korban meninggal dunia ;
Bahwa terdakwa sudah mempunyai SIM BII Umum dan sudah lama mengendarai mobil, dan pada waktu itu kecepatannya sekitar 60 km/jam;
Bahwa terdakwa setelah melihat becak motor yang dikendarai oleh korban sekitar jarak 5 meter terdakwa tidak sempat mengerem, menghindar, setelah menabrak baru mengerem karena pada waktu itu jaraknya sudah dekat dan terdakwa kaget/panik ;
Bahwa keadaan jalannya pada waktu itu keadaan baik, beraspal lebar kurang lebih 5 meter, tidak terdapat marka jalan, cuaca gerimis malam hari, arus lalu lintas sepi dan pada saat terdakwa mengendarai kendaraan truk tersebut dalam keadaan tidak mengantuk atau mabuk dan kondisi kendaraan pada waktu sebelum terjadinya kecelakaan semuanya baik masih berfungsi dan lengkap;
Bahwa terdakwa sudah sering ke Solo menggunakan kendaraan tersebut karena dua hari sekali pergi ke Solo membawa kelapa dari Pangandaran;
Bahwa saat itu korban mengendarai becak motor mau beli bensin dan rokok, dan korban sebelum kejadian pada waktu itu dalam keadaan sehat;
Bahwa atas kejadian ini keluarga korban sudah iklas karena sudah merupakan takdir dan tidak akan kembali lagi ;
Bahwa ketika korban dirawat dirumah sakit menurut informasi ketika korban di Puskesmas Ambal tidak sadarkan diri terus dirujuk ke RSUD Soedirman Kebumen selama 7 hari ;
Bahwa atas kejadian ini keluarga terdakwa atau terdakwa pernah memberi santunan terhadap korban sebesar Rp.5.500.000,- kemudian dibuatkan surat perdamaian atas kejadian ini dan tidak ada rasa dendam terhadap terdakwa ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat sebagai berikut :
Visum Et Repertum nomor 441.6/079/VII/2016 tanggal 27 Agustus 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Daroji. Sp.B dokter RSUD Dr. Soedirman menyatakan terperiksa Sdr. Ahmad Tarno, umur 65 tahun, jenis kelamin laki laki dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : telah dilakukan pemeriksaan orang sakit kecelakaan lalu lintas didapatkan luka lecet lecet, cidera kepala sedang, traum dada kanan dengan kelainan retak tulang iga ke 2 sampai ke 7 yang menyebabkan hematothorax dextra (pendarahan paru) dan pneumothorax dextra ( udara paru keluar) karena tertusuk tulang iga tersebut pada tanggal 6 Agustus 2016 penderita meninggal dunia
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit Kbm Truk No.Pol. Z-9013-UX
1 (satu) lembar STNK Truk No.Pol. Z-9013-UX An. HAYATI, S.Pd.
1 (satu) lembar SIM BII Umum atas nama ARDI
1 (satu) unit Becak Motor
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar, terdakwa Ardi bin Kasji pada hari jumat tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di jalan Deandeles termasuk Desa Kaibon Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen selaku pengemudi Kbm Truk Mitsubishi No.Pol.Z-9013-UX melaju dari arah timur ke barat yaitu dari Solo dengan tujuan ke Pangandaran bersama dengan seorang kernet saksi Kusnandar yang duduk di kursi sebelah kiri terdakwa ;
Bahwa benar, terdakwa hapal jalur tempat kejadian saat itu kondisi jalan baik, beraspal, lebar jalan kurang lebih 5 meter, tidak terdapat marka jalan putus putus, terdapat bahu jalan di kanan dan kiri badan jalan, arus lalu lintas sepi, cuaca gerimis malam hari dan kondisi kendaraan Kbm Truk Mitsubishi No.Pol.Z-9013-UX sebelum kejadian kondisi mesin baik, ban standar, rem baik, klakson baik, lampu utama baik, lampu riting baik, speedometer ada, spion dua lengkap ;
Bahwa benar, terdakwa mengemudikan Kbm Truk Mitsubishi No.Pol.Z-9013-UX berjalan dari arah timur ke barat bermuatan kerupuk dengan berat sekitar 4 ton berjalan dengan kecepatan tinggi 60 km/jam dengan posisi berjalan lurus di jalur jalan sebelah kiri/selatan kurang lebih 1 meter dari bahu jalan sebelah kiri/selatan , saat itu arus lalu lintas sedang terdakwa melihat searah di depan terdakwa maupun dari arah berlawanan kosong dibelakang terdakwa juga kosong ;
Bahwa benar, saat mengemudikan Kbm Truk Mitsubishi No.Pol.Z-9013-UX pandangan terdakwa lurus ke depan dan pada jarak sekira 10 meter terdakwa melihat becak motor yang dikendarai Sdr. Ahmad Tarno di bahu jalan sebelah kiri/selatan sudah naik jalan aspal roda kanan dibahu jalan sebelah selatan, saat itu saksi Kusnandar selaku kernet sempat memperingatkan terdakwa “ awas awas didepan ada becak “ namun terdakwa tetap berjalan lurus tidak mengurangi kecepatan, tidak melakukan pengereman hanya melepaskan gasnya mengedim lampu jarak jauh dan membunyikan klakson panjang 1 kali kemudian pada jarak sekitar 5 meter becak motor tersebut hendak menyebrang dari tepi jalan sebelah selatan ke tepi jalan sebelah utara dan pada saat becak sudah berada ditengah tengah badan jalan terdakwa panik, bingung dan kaget, tidak melakukan upaya menghindar ke kanan dan ke kiri karena jarak sudah dekat serta tidak berusaha mengurangi kecepatan dan tidak melakukan pengereman jauh jauh sebelumnya sehingga tabrakan tidak dapat di hindarkan ;
Bahwa benar, setelah terjadi tabrakan tersebut terdakwa menepikan Kbm Truk Mitsubishi No.Pol.Z-9013-UX ditepi jalan sebelah kanan sekitar jarak 2 meter kemudian terdakwa turun dan melihat korban mengendara becak motor dalam keadaan sadar mengalami luka pada bagian wajah, telinga mengeluarkan darah dengan posisi kepala disebelah utara dan kaki sebelah selatan selanjutnya terdakwa bersama warga menolong korban untuk dibawa ke Puskesmas Ambal kemudian selang beberapa jam datang petugas Polsek Ambal dan mengamankan terdakwa guna proses lebih lanjut;
Bahwa benar, akibat kurang hati hati terdakwa yaitu mengemudikan kendaraan di jalan desa dengan kecepatan tinggi pada hal kecepatan maksimum seharusnya 40 km/jam tidak mengurangi kecepatan dan tidak melakukan pengereman jauh jauh sebelumnya yang berakibat Sdr. Ahmad Tarno mengalami luka luka kemudian meninggal dunia ;
Bahwa benar, sesuai dengan Visum Et Repertum nomor 441.6/079/VII/2016 tanggal 27 Agustus 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Daroji. Sp.B dokter RSUD Dr. Soedirman menyatakan terperiksa Sdr. Ahmad Tarno, umur 65 tahun, jenis kelamin laki laki dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : telah dilakukan pemeriksaan orang sakit kecelakaan lalu lintas didapatkan luka lecet lecet, cidera kepala sedang, traum dada kanan dengan kelainan retak tulang iga ke 2 sampai ke 7 yang menyebabkan hematothorax dextra (pendarahan paru) dan pneumothorax dextra ( udara paru keluar) karena tertusuk tulang iga tersebut pada tanggal 6 Agustus 2016 penderita meninggal dunia ;
Bahwa benar, terdakwa sudah memberikan bantuan biaya pemakaman dan selamatan sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar, pihak korban sudah memaafkan terdakwa dan telah mengikhlaskan kejadian ini dan menganggap sebagai musibah ;
Bahwa benar, terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang
Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsure Setiap Orang disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 23 adalah pengemudi yaitu orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi
Menimbang, bahwa pada dasarnya unsur setiap orang menunjuk pada manusia sebagai subyek hukum yang dapat menjadi subjek atau pelaku tindak pidana. Menurut ketentuan KUHP yang merupakan subjek tindak pidana adalah manusia (naturlijke persoonen), hal ini terungkap dalam memori penjelasan (Memorie van Toelichting) Pasal 59 KUHP dinyatakan “suatu tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh manusia” ;
Menimbang, bahwa ilustrasi unsur barang siapa ini lebih lanjut diterjemahkan dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 sebagai kata “setiap orang” yang kongruen (sama dan sebangun) dengan terminologi kata “barang siapa”. Kata setiap orang disini merupakan setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan atas pertanyaan Majelis Hakim, Terdakwa tersebut memberikan keterangan identitas jati dirinya sama dan sesuai dengan identitas orang yang disebut sebagai Terdakwa ARDI Bin KASJI. Identitas jati diri Terdakwa tersebut didukung dan dikuatkan pula dengan keterangan Saksi – Saksi mengenai Terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat kesalahan orang atau subyek hukum dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, ternyata Terdakwa dapat menjawab pertanyaan dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya bahwa Terdakwa dapat memberikan tanggapan terhadap setiap Saksi – Saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan. Oleh karena itu pula Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani serta dapat dituntut pertanggungjawaban atas perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa akan tetapi untuk menetapkan apakah benar Terdakwa tersebut merupakan subyek atau pelaku dari suatu perbuatan pidana dalam perkara ini masih perlu dibuktikan, apakah Terdakwa benar-benar telah melakukan suatu rangkaian perbuatan atau tingkah laku sebagaimana yang didakwakan. Jika benar Terdakwa melakukan suatu rangkaian perbuatan atau tingkah laku yang memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan, maka dengan sendirinya unsur “barang siapa” tersebut telah terpenuhi, sehingga Terdakwa tersebut ialah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis akan mempertimbangkan unsur - unsur berikutnya dan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur - unsur delik inti atau bestanddeel delict dari tindak pidana yang didakwakan
Ad.2 Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 8 adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel
Menimbang, bahwa yang dimaksud Karena Kelalaiannya adalah kurang penduga-duga dan kurang penghati-hati. Mengenai isi kealpaan yang pertama bahwa mengadakan penduga-duga terhadap akibat, berarti disini harus diletakkan adanya hubungan antara batin terdakwa dengan akibat yang timbul, bahkan perlu dicari hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan akibat yang dilarang. Hubungan yang pertama letaknya dalam bidang kesalahan, sedangkan hubungan yang kedua letaknya dalam lapangan perbuatan pidana. Adanya kurang penduga-duga saja belum merupakan culpa, karena masih diperlukan kurang penghati-hati dari si pembuat. Tidak mengadakan penghati-hati yang menjadi pusat penghatiannya adalah pernilaian tentang apa yang dilakukan oleh pembuat, bahwa apa yang diperbuat itu dicocokkan dengan penginsyafan batin terdakwa terhadap aturan-aturan hukum
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 24 adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengguna Jalan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 27 adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan saksi-saksi, serta keterangan terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan pula dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yang juga bersesuaian, maka telah diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa Ardi bin Kasji pada hari jumat tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di jalan Deandeles termasuk Desa Kaibon Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen selaku pengemudi Kbm Truk Mitsubishi No.Pol.Z-9013-UX melaju dari arah timur ke barat yaitu dari Solo dengan tujuan ke Pangandaran bersama dengan seorang kernet saksi Kusnandar yang duduk di kursi sebelah kiri terdakwa. Terdakwa hapal jalur tempat kejadian saat itu kondisi jalan baik, beraspal, lebar jalan kurang lebih 5 meter, tidak terdapat marka jalan putus putus, terdapat bahu jalan di kanan dan kiri badan jalan, arus lalu lintas sepi, cuaca gerimis malam hari dan kondisi kendaraan Kbm Truk Mitsubishi No.Pol.Z-9013-UX sebelum kejadian kondisi mesin baik, ban standar, rem baik, klakson baik, lampu utama baik, lampu riting baik, speedometer ada, spion dua lengkap ;
Menimbang, bahwa terdakwa mengemudikan Kbm Truk Mitsubishi No.Pol.Z-9013-UX berjalan dari arah timur ke barat bermuatan kerupuk dengan berat sekitar 4 ton berjalan dengan kecepatan tinggi 60 km/jam dengan posisi berjalan lurus di jalur jalan sebelah kiri/selatan kurang lebih 1 meter dari bahu jalan sebelah kiri/selatan , saat itu arus lalu lintas sedang terdakwa melihat searah di depan terdakwa maupun dari arah berlawanan kosong dibelakang terdakwa juga kosong, saat mengemudikan Kbm Truk Mitsubishi No.Pol.Z-9013-UX pandangan terdakwa lurus ke depan dan pada jarak sekira 10 meter terdakwa melihat becak motor yang dikendarai Sdr. Ahmad Tarno di bahu jalan sebelah kiri/selatan sudah naik jalan aspal roda kanan dibahu jalan sebelah selatan, saat itu saksi Kusnandar selaku kernet sempat memperingatkan terdakwa “ awas awas didepan ada becak “ namun terdakwa tetap berjalan lurus tidak mengurangi kecepatan, tidak melakukan pengereman hanya melepaskan gasnya mengedim lampu jarak jauh dan membunyikan klakson panjang 1 kali kemudian pada jarak sekitar 5 meter becak motor tersebut hendak menyebrang dari tepi jalan sebelah selatan ke tepi jalan sebelah utara dan pada saat becak sudah berada ditengah tengah badan jalan terdakwa panik, bingung dan kaget, tidak melakukan upaya menghindar ke kanan dan ke kiri karena jarak sudah dekat serta tidak berusaha mengurangi kecepatan dan tidak melakukan pengereman jauh jauh sebelumnya sehingga tabrakan tidak dapat di hindarkan ;
Menimbang, bahwa setelah terjadi tabrakan tersebut terdakwa menepikan Kbm Truk Mitsubishi No.Pol.Z-9013-UX ditepi jalan sebelah kanan sekitar jarak 2 meter kemudian terdakwa turun dan melihat korban mengendara becak motor dalam keadaan sadar mengalami luka pada bagian wajah, telinga mengeluarkan darah dengan posisi kepala disebelah utara dan kaki sebelah selatan selanjutnya terdakwa bersama warga menolong korban untuk dibawa ke Puskesmas Ambal kemudian selang beberapa jam datang petugas Polsek Ambal dan mengamankan terdakwa guna proses lebih lanjut, akibat kurang hati hati terdakwa yaitu mengemudikan kendaraan di jalan desa dengan kecepatan tinggi pada hal kecepatan maksimum seharusnya 40 km/jam tidak mengurangi kecepatan dan tidak melakukan pengereman jauh jauh sebelumnya yang berakibat Sdr. Ahmad Tarno mengalami luka luka kemudian meninggal dunia
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum
Ad.3 Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan saksi-saksi, serta keterangan terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan pula dengan visum et repertum serta barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yang juga bersesuaian, maka telah diperoleh fakta hukum :
Bahwa akibat kurang hati hati terdakwa yaitu mengemudikan kendaraan di jalan desa dengan kecepatan tinggi pada hal kecepatan maksimum seharusnya 40 km/jam tidak mengurangi kecepatan dan tidak melakukan pengereman jauh jauh sebelumnya yang berakibat Sdr. Ahmad Tarno mengalami luka luka kemudian meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum nomor 441.6/079/VII/2016 tanggal 27 Agustus 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Daroji. Sp.B dokter RSUD Dr. Soedirman menyatakan terperiksa Sdr. Ahmad Tarno, umur 65 tahun, jenis kelamin laki laki dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : telah dilakukan pemeriksaan orang sakit kecelakaan lalu lintas didapatkan luka lecet lecet, cidera kepala sedang, traum dada kanan dengan kelainan retak tulang iga ke 2 sampai ke 7 yang menyebabkan hematothorax dextra (pendarahan paru) dan pneumothorax dextra ( udara paru keluar) karena tertusuk tulang iga tersebut pada tanggal 6 Agustus 2016 penderita meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Telah Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan terdakwa tidak akan mengulanginya lagi dan merasa menyesal serta terdakwa sudah memberikan bantuan biaya pemakaman dan selamatan sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada pihak korban dan pihak korban sudah memaafkan terdakwa serta telah mengikhlaskan kejadian ini dan menganggap sebagai musibah maka kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Kbm Truk No.Pol. Z-9013-UX, 1 (satu) lembar STNK Truk No.Pol. Z-9013-UX An. HAYATI, S.Pd, 1 (satu) lembar SIM BII Umum atas nama ARDI yang telah disita dari terdakwa, tetapi bukan milik terdakwa, maka dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa ARDI Bin KASJI, sedangkan 1 (satu) unit Becak Motor yang telah disita dari saksi TIYARNI, dikembalikan kepada saksi TIYARNI
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa membuat keluarga korban merasa kehilangan keluarganya
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya, sehingga memperlancar persidangan
Terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum
Terdakwa telah memberikan bantuan kepada pihak keluarga korban dan telah melakukan perdamaian
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ARDI Bin KASJI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TELAH MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Kbm Truk No.Pol. Z-9013-UX
1 (satu) lembar STNK Truk No.Pol. Z-9013-UX An. HAYATI, S.Pd.
1 (satu) lembar SIM BII Umum atas nama ARDI
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa
1 (satu) unit Becak Motor
Dikembalikan kepada saksi TIYARNI
5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2500 (dua ribu lima ratus rupiah );
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, pada hari SENIN tanggal 19 DESEMBER 2016, oleh AFIT RUFIADI, SH, sebagai Hakim Ketua, F I R L A N D O, SH dan NIKENTARI,SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 20 DESEMBER 2016, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ENDANG SUMARNO,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, serta dihadiri oleh TRIMO,SH,MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan Terdakwa
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
F I R L A N D O, SH. AFIT RUFIADI, SH.
NIKENTARI, SH.MH
Panitera Pengganti,
ENDANG SUMARNO,SH