24/G/2016/PHI.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 24/G/2016/PHI.SBY
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUDARTO, B.E DKK ME;AWAN PT. MAHAKAM MANDIRI MAKMUR
MENGADILI : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI ; ï€ Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA ; 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Surat Skorsing dari Tergugat untuk Para Penggugat, sebagaimana tertuang di dalam bukti P-1.a, tertanggal 18 Mei 2015, P-1.b, tertanggal 18 Juni 2015, P-1.c, tertanggal 27 Juli 2015, dan Surat Skorsing yang tertuang pada bukti P-2.a, tertanggal18 Mei 2015, P-2.b, tertanggal 18 Juni 2015, P-3.c, tertanggal 27 Juli 2015, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum ; 3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 31 Juli 2015 ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat, uang pesangon sebesar 2 ( dua ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 ( satu ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat ( 4 ), dengan rincian sebagai berikut : 1. SUDARTO, BE ;  Uang pesangon, 2 x 9 x Rp. 2.710.000,- = Rp. 48.780.000,-  Uang penghargaan masa kerja, 1 x 5 x Rp. 2.710.000,- = Rp. 13.550.000,-  Uang penggantian hak, 15% x Rp. 62.330.000,- = Rp. 9.349.500,- Jumlah total, sebesar = Rp. 71.679.500,- 2. M. TOHIR ;  Uang pesangon, 2 x 9 x Rp. 2.710.000,- = Rp. 48.780.000,-  Uang penghargaan masa kerja, 1 x 4 x Rp. 2.710.000,- = Rp. 10.840.000,-  Uang penggantian hak, 15% x Rp. 59.620.000,- = Rp. 8.943.000,- Jumlah total, sebesar Rp. 68.563.000,- 5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat, upah selama Para Penggugat tidak dipekerjakan, selama 3 ( tiga ) bulan, dengan rincian sebagai berikut : 1. SUDARTO, BE, sebesar 3 x Rp. 2.710.000,- = Rp. 8.130.000,- 2. M. TOHIR, sebesar 3 x Rp. 2.710.000,- = Rp. 8.130.000,- 6. Menolak tuntutan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI : - Menolak tuntutan Penggugat seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Membebankan biaya dalam perkara kepada Negara ;
P U T U S A N
Nomor: 24/G/2016/PHI.SBY
SALINAN.
--------DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA --------
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perselisihan hubungan industrial pada Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
SUDARTO, B.E, Warga Negara Indonesia, pekerja PT. MAHAKAM MANDIRI MAKMUR, yang beralamat Banjar Sugihan Stasiun, RT. 07, RW. 04, Tandes, Kota Surabaya ;
M. TOHIR, Warga Negara Indonesia, pekerja PT. MAHAKAM MANDIRI MAKMUR, yang beralamat di Tambak Grising Baru, Blok. 3, Gg. 4, Nomor. 23, Kota Surabaya ;
yang dalam perkara ini diwakili oleh kuasa hukumnya, bernama 1.M. Tambunan, S.H,2. Tiksno Wardoyo, S.H, M.H, 3. Ely Jhonson, S.H, 4. Choirul Subeki, S.H, Advokad dan Konsultan Hukum, pada Kantor Hukum “ M. TAMBUNAN, SH & REKAN, yang berkantor di Jalan. Kutisari Selatan II, Nomor. 66, Kota Surabaya, dengan surat kuasa khusus tertanggal, 27 Januari 2016, yang untuk selanjutnya disebut sebagai : ParaPenggugat ;
M E L A W A N
PT. MAHAKAM MANDIRI MAKMUR, yang beralamat di Jalan. Margomulyo Indah, Blok G, Nomor. 14, Kota Surabaya, yang dalam perkara ini diwakili oleh kuasa hukumnya bernama : Agung Silo Widodo Basuki, S.H, dan Sumardi, S.H, Advokat & Konsultan Hukum pada kantor Advokad AGUNG & Partner, yang beralamat Kantor di Ngesong, Dukuh Kupang, 2/40, Kota Surabaya, dengan surat kuasa khusus, tertanggal 27 Februari 2016, yang untuk selanjutnya disebut sebagai : Tergugat
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat – surat dalam perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan Para Pihak di dalam persidangan ;
Setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan para pihak di persidangan ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Hal. 1 dari 24 hal. Put. No. 24/G/2016/PHI-Sby
Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal, 03 Februari 2016, yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal, 3 – 02 - 2016, dengan Register Nomor : 24/G/2016/PHI. SBY, yang gugatannya pada pokoknya telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa, para Penggugat telah bekerja di perusahaan Tergugat dengan masa kerja yang berbeda-beda dan menerima upah dibawah UMK Kota Surabaya dengan pembayaran terakhir sampai dengan bulan April 2015 antara lain :
SUDARTO, BE diangkat menjadi pekerja tetap dengan jabatan Security pada bulan Pebruari 2001 atau masa kerja 14 tahun lebih ;
M.TOHIR, diangkat menjadi pekerja tetap dengan jabatan Operator Forklip pada bulan Nopember 2003 atau masa kerja 12 tahun lebih ;
2. Bahwa, Tergugat merupakan subyek hukum berbadan hukum berbentuk perseroan terbatas dimana kegiatan usaha dibidang produksi Kayu ;
3. Bahwa, pada bulan Januari 2015 Tergugat memberitahukan kepada para Penggugat tentang adanya rencana pemutusan hubungan kerja dan akan diberikan hak pesangon secara mengangsur selama 2 (dua) tahun dengan perhitungan UMK Tahun 2013;
4. Bahwa, terhadap pemberitahuan tersebut antara pihak Tergugat dengan Para Penggugat melakukan perudingan bipartit dimana pihak Tergugat diwakili Sdr. Chandra menjelaskan tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Para Penggugat ;
5. Bahwa, dengan adanya penjelasan Tergugat yang menyatakan tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja, maka Para Penggugat memohon kepada Tergugat agar upah UMK Tahun 2015 Kota Surabaya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya termasuk kekurangan pembayaran upah selama ini oleh Tergugat dapat dibayarkan namun ditolak oleh Tergugat ;
6. Bahwa, oleh karena Tergugat menolak pelaksanaan pembayaran UMK Tahun 2015 Kota Surabaya, termasuk pembayaran kekurangan UMR tersebut, maka
Hal. 2 dari 24 hal. Put. No. 24/G/2016/PHI-Sby
Para Penggugat mengadukan permasalahan pelanggaran normatif dan mencatatkan perselisihan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, akan halnya pengaduan permasalahan itu sendiri sudah dilakukan perundingan tripartit akan tetapi tidak tercapai kesepakatan ;
7. Bahwa, pada tanggal 18 Mei 2015 Tergugat mengeluarkan surat Keputusan yang memutuskan memberikan skorsing kepada Para Penggugat dalam waktu selama 1 (satu) bulan yang ditindak lanjuti perpanjangan 2 (dua) bulan yaitu tanggal 18 Juni 2015 dan tanggal 27 Juli 2015, tanpa menghiraukan hak-hak hukum Para Penggugat antara lain Tergugat tidak membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Para Penggugat sehingga skorsing dimaksud haruslah dinyatakan tidak sah ;
8. Bahwa, andaikatapun dianggap benar Tergugat melakukan skorsing kepada Para Penggugat, maka skorsing dimaksud bukan merupakan skorsing sebagai mana diatur dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, namun merupakan suatu rekayasa belaka untuk tujuan tertentu karena dengan sebenarnya Tergugat tidak pernah melaksanakan kewajiban membayar upah beserta hak-hak yang biasa diterima para Penggugat, bahkan yang palingironissekali Tergugat melakukan pembiaran atas kepastian hukum tanpa melakukan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Para Penggugat;
9. Bahwa, pada tanggal 07 September 2015 Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya menerbitkan Anjuran dengan Nomor : 70/PHI/IX/2015 yang menganjurkan:
9.1. Agar pengusaha PT. Mahakam Mandiri Makmur membayar kepada masing-masing pekerja berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) , uang penghargaan masa kerja sesuai Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 ;
9.2. Agar Perusahaan PT. Mahakam Mandiri Makmur membayar kepada masing – masing pekerja kekurangan upah Tahun 2015 sesui perhitungan
Hal. 3 dari 24 hal. Put. No. 24/G/2016/PHI-Sby
Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan ;
10. Bahwa, terhadap Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya tertanggal 07 September 2015 tersebut, Penggugat menerima isi anjuran sebagaimana point 11 diatas ;
11. Bahwa, Pasal 169 ayat (1.b) Pekerja dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih ;
12. Bahwa, skorsing tanggal 18 Mei 2015, tanggal 18 Juni 2015 dan tanggal 27 Juli 2015 adalah tidak sah dan Para Penggugat beranggapan Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial termasuk Tergugat tidak membayar upah Para Penggugat selama 3 (tiga) bulan lebih ;
13. Bahwa, sejatinya Penggugat tidak ingin mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) akan tetapi demi kepastian hukum dan juga tindakan Tergugat yang melakukan skorsing tanpa membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima Para Penggugat bahkan Tergugat tidak melakukan proses pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian hubungan industrial dan apabila dipaksakan untuk menjalin hubungan kerja kembali maka, tidak akan ada keharmonisan dalam hubungan kerja ;
14. Bahwa, Tergugat telah tidak membayar upah Penggugat sejak bulan Desember 2013 maka pasal 93 ayat (2) huruf f Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menentukan bahwa ketentuan “ no work no pay “ tidak berlaku dan Tergugat wajib membayar upah Penggugat apabila bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan akan tetapi Tergugat tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari;
15. Bahwa, Pendapat Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 37/PUU-IX/2011 tanggal 19 September 2011 yaitu : Menurut Mahkamah, perlu ada penafsiran yang pasti terkait frasa “belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat
Hal. 4 dari 24 hal. Put. No. 24/G/2016/PHI-Sby
(2) UU No. 13 Tahun 2003, agar terdapat kepastian Hukum yang adil dalam pelaksanaan dari frasa “belum ditetapkan” a quo, sehingga para pihak dapat memperoleh jaminan dan kepastian Hukum terhadap perolehan hak – hak mereka dalam hal terjadinya perselisihan hubungan industrial. Menurut Mahkamah, frasa “belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 harus dimaknai putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena putusan Pengadilan Hubungan Industrial ada yang dapat langsung memperoleh kekuatan hukum tetap pada tingkat pertama oleh Pengadilan Hubungan Industrial, yaitu putusan mengenai perselisihan kepentingan, putusan mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan, serta putusan mengenai perselisihan hak dan PHK yang tidak dimohonkan kasasi. Adapun putusan mengenai perselisihan hak dan PHK yang dimohonkan kasasi harus menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung terlebih dahulu baru memperoleh kekuatan hukum tetap ;
16. Bahwa, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 37/PUU-IX/2011 tanggal 19 September 2011, maka Tergugat wajib membayar Upah Proses sampai dengan Putusan yang berkekuatan hukum tetap ;
17. Bahwa, oleh karena Tergugat telah melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, berupa tindakan skorsing tertanggal 18 Mei 2015, tanggal 18 Juni 2015 dan tanggal 27 Juli 2015 kepada Para Penggugat yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja, akan tetapi Tergugat tidak membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima Para Penggugat, sedangkan Penggugat tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan dari Tergugat sebagaimana dimaksud Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan berdasarkan Pasal 169 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 191 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Penggugat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja dengan mendapatkan Uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)
Hal. 5 dari 24 hal. Put. No. 24/G/2016/PHI-Sby
Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah Penggugat yang belum dibayar sejak bulan Mei 2015 sampai dengan Agustus 2015 dikalikan UMK Kota Surabaya Tahun 2015 sebesar Rp. 2.710.000,- dan ditambah upah proses semenjak bulan September 2015 sampai dengan Putusan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan Mahkamah Konsitusi No. 37/PUU-IX/2011 tanggal 19 September 2011 dengan perincian sebagai berikut :
17.1. SUDARTO, BE, bekerja sejak bulan Mei 2001 atau masa kerja 14 tahun lebih :
- Uang Pesangon 2 x 9 x Rp. 2.710.000,- = Rp. 48.780.000,-
- Uang Penghargaan masa kerja 5 x Rp. 2.710.000,- = Rp.13.550.000,-
- Uang Penggantian Hak 15% x Rp.62.330.000,- =Rp. 9.349.500,-
Jumlah : = Rp. 71.679.500,-
Upah proses bulan September 2015 sampai dengan Putusan yang berkekuatan Hukum tetap.
17. 2. M.TOHIR, bekerja sejak bulan Maret 2003 atau masa kerja 12 Tahun lebih :
- Uang Pesangon 2 x 9 x Rp. 2.710.000,- =Rp. 48.780.000,-
- Uang Penghargaan masa kerja 5 x Rp. 2.710.000,- =Rp. 13.550.000,-
- Uang Penggantian Hak 15% x Rp.62.330.000,- =Rp. 9.349.500,-
Jumlah : =Rp. 71.679.500,-
- Upah proses bulan September 2015 sampai dengan Putusan yang berkekuatan Hukum tetap.
18. Bahwa, perkara ini timbul akibat dari perbuatan dari Tergugat, maka Tergugat harus dihukum membayar seluruh biaya perkara ;
Berdasarkan hal-hal/fakta yang terurai secara jelas dan lengkap tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat mohon dengan hormat agar Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya berkenan, memeriksa, mengadili dan memutus :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan ;
3. Menyatakan Skorsing oleh Tergugat kepada Penggugat tanggal 18 Mei 2015,
Hal. 6 dari 24 hal. Put. No. 24/G/2016/PHI-Sby
tanggal 18 Juni 2015 dan tanggal 27 Juli 2015 adalah TIDAK SAH ;
4. Menyatakan Tergugat belum membayar upah Penggugat semenjak bulan Mei 2015 ;
5. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung putusan ini dibacakan ;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
6.1. SUDARTO, BE, bekerja sejak bulan Pebruari 2001 atau masa kerja 14 tahun lebih :
- Uang Pesangon 2 x 9 x Rp. 2.710.000,- ...................=Rp. 48.780.000,-
- Uang Penghargaan masa kerja 5 x Rp. 2.710.000,- ..=Rp. 13.550.000,-
- Uang Penggantian Hak 15% x Rp.62.330.000,-...........=Rp 9.349.500,-
Jumlah : ....................................................................=Rp. 71.679.500,-
Upah proses bulan September 2015 sampai dengan Putusan yang berkekuatan Hukum tetap.
6. 2. M.TOHIR, bekerja sejak bulan Maret 2003 atau masa kerja 11 Tahun lebih :
- Uang Pesangon 2 x 9 x Rp. 2.710.000,- ...................= Rp. 48.780.000,-
- Uang Penghargaan masa kerja 5 x Rp. 2.710.000,- = Rp. 13.550.000,-
- Uang Penggantian Hak 15% x Rp.62.330.000,-..........= Rp. 9.349.500,-
Jumlah : ................................................................... = Rp. 71.679.500,-
- Upah proses bulan September 2015 sampai dengan Putusan yang berkekuatan Hukum tetap.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau : Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan baik Para Penggugat maupun Tergugat yang hadir menghadap di persidangan adalah masing-masing kuasanya ;
Hal. 7 dari 24 hal. Put. No. 24/G/2016/PHI-Sby
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara, akan tetapi upaya tersebut tidak berhasil, kemudian pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Para Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Para Penggugat ;
Menimbang, bahwa atas gugatan dari Para Penggugat tersebut, Tergugat dipersidangan telah mengajukan jawaban secara tertulis, pada persidangan tanggal, 14 Maret 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan gugatan Penggugat tidak disusun secara sistematis, gugatan Penggugat tidak jelas dan terlalu mengada-ada. Oleh karenanya, gugatan kabur tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Gugatan Penggugat juga tidak lengkap karena tidak memiliki bukti risalah baik dan benar berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 2 tahun 2004 yang wajib dilampirkan berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) dan wajib mengembalikan berkasnya oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk dilengkapi dengan melakukan perundingan bipartit dan membuat risalah perundingan bipartit yang belum dilakukan dan dibuat oleh para pihak. Oleh karena itu gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat untuk diajukan.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berkenan memutuskan dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA- KONPENSI
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tersebut tidak dapat diterima.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat sebagaimana diuraikan dan dimaksud dalam surat gugatannya, sebab dalil -
Hal. 8 dari 24 hal. Put. No. 24/G/2016/PHI-Sby
dalil tersebut adalah tidak benar, tanpa dasar serta sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta hukum yang sesungguhnya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat dan sepanjang tidak merugikan kepentingan hukum Tergugat.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Bahwa oleh karena itu, sudah selayaknya Majelis Hakim yang mulia MENOLAK gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM REKONPENSI
Bahwa Tergugat memohon di anggap pula sebagai Penggugat Rekonpensi serta Penggugat disebut pula sebagai Tergugat Rekonpensi;
Bahwa,hal-hal yang telah di uraikan pada bagian Eksepsi dan jawaban pokok perkara pada konpensi diatas,mohon untuk dianggap terulang kembali dan menjadi kesatuan bagian yang tak terpisahkan dengan gugatan Rekonpensi;
Bahwa Tergugat Rekonpensi telah bekerja pada Penggugat Rekonpesi (PT Mahakam Mandiri Makmur) Sudarto BE bekerja sejak bulan Februari 2001 dengan jabatan terakhir sebagai security dan M.Tohir bekerja sejak bulan Nopember 2003 dengan jabatan terakhir sebagai operator forklift;
Bahwa, Tergugat Rekonpensi dalam bekerja seringkali melakukan pelanggaran-pelanggaran dan mogok kerja yang tidak jelas serta menunjukkan rendahnya tingkat kedisiplinan dalam bekerja;
Bahwa dengan berpedoman pada peraturan perundangan-undangan, Penggugat Rekonpesi berupaya untuk bertindak sebijak dan semaksimal mungkin dengan menghindari tindakan Pemutusan Hubungan Kerja;
Bahwa terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi, Penggugat Rekonpesi mengambil keputusan menjatuhkan sanksi dengan memberikan teguran lisan dan Surat Peringatan kepada Tergugat Rekonpensi;
Bahwa tidak dapat dipungkiri, serangkaian tindakan dari Tergugat Rekonpensi terhadap Penggugat Rekonpensi mengandung indikasi adanya upaya penghalang-halangan terhadap kegiatan Penggugat Rekonpensi dan sejumlah karyawan lainnya.
Hal. 9 dari 24 hal. Put. No. 24/G/2016/PHI-Sby
Bahwa,akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi pada point 7 maka Penggugat Rekonpesi menderita kerugian materiil sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan kerugian immaterial yang apabila dinilai dengan uang adalah Rp, 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonpensi secara tunai dan seketika.
Bahwa,untuk menjamin agar Tergugat Rekonpensi bersedia untuk melaksanakan isi putusan,maka layak dan patut apabila Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar denda atas keterlambatan melaksanakan putusan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perhari,secara tunai dan seketika terhitung sejak putusan perkara aquo diucapkan oleh Majelis Hakim di depan persidangan sampai dengan dilaksanakan putusan perkara aquo.
Bahwa, karena gugatan Penggugat Rekonpensi ini terdapat cukup bukti maka mohon putusan pengadilan dalam perkara ini di jalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan kasasi.
Berdasarkan keterangan dan dalil-dalil Tergugat/Penggugat Rekonpensi yang telah diuraikan, mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara berkenan mengeluarkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
DALAM POKOK PERKARA - KONPENSI
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Hal. 10 dari 24 hal. Put. No. 24/G/2016/PHI-Sby
Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) secara tunai dan seketika.
Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) secara tunai dan seketika
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar denda atas keterlambatan melaksanakan putusan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perhari,secara tunai dan seketika terhitung sejak putusan perkara aquo diucapkan oleh Majelis Hakim di depan persidangan sampai dengan dilaksanakan putusan perkara aquo.
Menyatakan putusan pengadilan dalam perkara ini di jalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan kasasi.
Menyatakan Tergugat Rekonpensi bersalah telah melakukan tindakan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan perusahaan;
Menghukum tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara.
ATAU
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut, Para Penggugat mengajukan replik pada persidangan tanggal, 21 Maret 2016 dan kemudian Tergugat di persidangan menyatakan tidak mengajukan duplik ;
Menimbang, bahwa kemudian untuk menguatkan dalil gugatannya di persidangan Para Penggugat, telah mengajukan alat-alat bukti surat, yang diberi tanda P-1.a sampai dengan P-3, yang mana setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata telah sesuai, sebagai berikut ;
Foto copy Surat Keputusan tanpa nomor dari Tergugat yang ditujukan kepada Sudarto BE, tanggal 18 Mei 2015, yang diberi tanda bukti P-1a.;
Foto copy Surat Keputusan tanpa nomor dari Tergugat yang ditujukan kepada Sudarto BE, tanggal 18 Juni 2015, yang diberi tanda bukti P-1b.;
Foto copy Surat Keputusan tanpa nomor dari Tergugat yang ditujukan kepada Sudarto BE, tanggal 27 Juli 2015, yang diberi tanda bukti P-1c.;
Hal. 11 dari 24 hal. Put. No. 24/G/2016/PHI-Sby
Foto copy Surat Keputusan tanpa nomor dari Tergugat yang ditujukan kepada M. Tohir, tanggal 18 Mei 2015, yang diberi tanda bukti P-2a.;
Foto copy Surat Keputusan tanpa nomor dari Tergugat yang ditujukan kepada M. Tohir, tanggal 18 Juni 2015, yang diberi tanda bukti P-2b.;
Foto copy copy Surat Keputusan tanpa nomor dari Tergugat yang ditujukan kepada M. Tohir, tanggal 27 Juli 2015, yang diberi tanda bukti P-2c.;
Foto copy Surat Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Nomor : 70/PHI/IX/2015 tertanggal 07 September 2014 perihal Anjuran Mediator, yang diberi tanda bukti P-3 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan kebenaran dari dalil sangkalannya, Tergugat juga telah mengajukan alat-alat bukti surat, yang diberi tanda T-1.a sampai dengan T-2.c, yang berupa data print out, sebagai berikut ;
Foto copy absensi atas nama Sudarto. Bulan Maret 2015, tidak masuk kerja tanpa keterangan sebanyak 19 ( sembilan belas) hari, yang diberi tanda bukti T-1a ;
Foto copy absensi atas nama Sudarto. Bulan April 2015, tidak masuk kerja tanpa keterangan sebanyak 7 ( tujuh) hari, yang diberi tanda bukti T-1b ;
Foto copy absensi atas nama Sudarto. Bulan Mei 2015, tidak masuk kerja tanpa keterangan sebanyak 16 ( enam belas) hari, yang diberi tanda bukti T-1c ;
Foto copy absensi atas nama M. Tohir, bulan Maret 2015, tidak masuk kerja tanpa keterangan sebanyak 5 ( lima) hari, yang diberi tanda bukti T-2a ;
Foto copy absensi atas nama M. Tohir, bulan April 2015, tidak masuk kerja tanpa keterangan sebanyak 19 ( sembilan belas ) hari, yang diberi tanda bukti T-2b ;
Foto copy absensi atas nama M. Tohir, bulan Mei 2015, tidak masuk kerja tanpa keterangan sebanyak 1 ( satu) hari, yang diberi tanda bukti T-2c ;
Menimbang, bahwa di persidangan baik Para Penggugat maupun Tergugat, menyatakan tidak mengajukan saksi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Para Penggugat maupun Tergugat telah menyerahkan kesimpulannya masing-masing, pada persidangan tanggal, 19 April 2016 ;
Hal. 12 dari 24 hal. Put. No. 24/G/2016/PHI-Sby
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pihak yang berperkara tidak mengajukan sesuatu lagi dalam perkara ini, maka selanjutnya Para Pihak mohon Putusan ;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi Putusan ini, maka segala sesuatu yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan Perkara ini dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
TENTANG HUKUMNYA
DALAM KONPENSI ;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa selain mengajukan bantahan terhadap materi pokok perkara, Tergugat juga mengajukan eksepsi sebagaimana tertuang dalam surat jawabannya, sehingga Majelis Hakim wajib untuk mempertimbangkan terlebih dahulu eksepsi dari Tergugat tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 125, 133, 134 dan 136 HIR jo pasal 114 Rv, eksepsi adalah tangkisan atau bantahan berkaitan dengan syarat-sayrat formil pengajuan gugatan, dimana selain mengenai kewenangan mengadili, haruslah disampaikan bersama-sama dengan jawaban pertama terhadap pokok perkaranya ;
Menimbang, bahwa adapun eksepsi Tergugat pada pokoknya adalah berkaitan dengan;
Gugatan Para Penggugat kabur dengan alasan bahwa gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat tidak memiliki dasar hukum yang jelas, tidak disusun secara sistematis, dan terlalu mengada-ada ;
Gugata Para Penggugat tidak memenuhi syarat atau tidak lengkap, dengan alasan bahwa gugatan tersebut tidak dilampiri risalah baik risalah perundingan bipartit dan risalah mediasi, sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat ( 1 ) dan ( 2 ), serta pasal 4 ayat ( 1 ), Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ;
Menimbang, bahwa atas eksepsi dari Tergugat tersebut, Para Penggugat menyanggahnya yang pada intinya, adalah bahwa Tergugat tidak memahami
Hal. 13 dari 24 hal. Put. No. 24/G/2016/PHI-Sby
gugatan yang dapat dikualifikasikan sebagai gugatan yang kabur, karena posita atau fondamentum petendi gugatan ini, pada angka 1 sampai dengan 9 telah menguraikan peristiwa yang mendasari gugatan, dan kemudian klasifikasi perbuatan Tergugat terurai pada angka 12, serta tuntutan dari Para Penggugat terurai pada bagian petitumnya, sehingga Para Penggugat berkesimpulan eksepsi dari Tergugat tersebut tidak beralasan dan harus ditolak
Menimbang, bahwa atas perbedaan dalil para pihak tersebut, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :
Bahwa, menurut Majelis Hakim yang dimaksud dengan gugatan yang dapat dianggap kabur adalah apabila gugatan tersebut tidak terang atau isinya tidak jelas, atau juga formulasinya yang tidak runtut, serta dapat juga dengan alasan antara posita dengan petitumnya tidak berkaitan, tidak relevan atau tidak sinkron atau juga bahkan bertentangan ;
Bahwa, kemudian setelah Majelis Hakim membaca dan mempelajari secara seksama baik posita maupun petitum surat gugatan dari Para Penggugat, Majelis dapat menyimpulkan bahwa gugatan dari Para Penggugat tersebut telah cukup jelas dan dapat dipahami dengan baik, yang pada pokoknya bahwa peristiwa yang mendasari gugatan Para Penggugat, kemudian bentuk perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat telah terurai secara terang didalam posita gugatan Para Penggugat dan tuntutan dari Para Penggugat telah sesuai dengan positanya sebagaimana terurai secara lengkap di dalam petitum surat gugatannya ;
Bahwa, adapun eksepsi Tergugat berkenaan dengan ketentuan pasal, 4 Undang-undang Nomor. 2 tahun 2004, yaitu terkait dengan perihal risalah perundingan bipartit, Majelis Hakim berpendapat bahwa hal tersebut bukan merupakan kewenangan Majelis untuk menilai dan mempertimbangkannya, sedangkan berhubungan dengan pasal, 6 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ), perihal risalah mediasi dalam perkara ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa sesuai dengan lampiran surat gugatan dari Para Penggugat, ternyata bersama surat gugatan tersebut telah dilampirkan pula satu bendel berkas berupa Anjuran
Hal. 14 dari 24 hal. Put. No. 24/G/2016/PHI-Sby
atas perkara a quo, yaitu Anjuran Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Nomor. 70/PHI/IX/2015, tertanggal, 7 September 2015, maka atas dasar adanya lampiran Anjuran tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan dalam perkara ini dinyatakan telah memenuhi syarat berupa lampiran risalah perundingan mediasi, karena dalam prakteknya selama ini pada Pengadilan Hubungan Industrial Anjuran telah dianggap atau dipersamakan dengan risalah, dengan alasan yang pada intinya bahwa Anjuran adalah hasil akhir dari proses mediasi, sedangkan risalah adalah catatan dari proses mediasi itu sendiri, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan gugatan dalam perkara ini dinyatakan telah memenuhi syarat dengan dilampirkannya Anjuran dalam surat gugatan perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya atas pertimbangan hukum tersebut diatas, maka terkait dengan eksepsi dari Tergugat, perihal gugatan dianggap kabur dan tidak memenuhi syarat, harus dinyatakan tidak beralasan lagi dan sudah semestinya harus dinyatakan ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat adalah seperti tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa pokok perkara dalam perkara a quo adalah tentang pemutusan hubungan kerja ;
Menimbang, bahwa pada intinya dalam surat gugatannya, Para Penggugat menerangkan, sebagai berikut ;
Bahwa, Penggugat SUDARTO, BE, adalah pekerja tetap Tergugat dengan jabatan Security, yang bekerja sejak bulan Februari 2001 ;
Bahwa, Penggugat M. TOHIR, adalah pekerja tetap Tergugat dengan jabatan operator forklip, yang bekerja sejak bulan November 2003 ;
Bahwa, menurut Para Penggugat awal permasalahan ini terjadi pada intinya bahwa pada bulan Januari 2015 Tergugat memberitahukan kepada Para Penggugat bahwa Tergugat akan melakukan pemutusan hubungan kerja
Hal. 15 dari 24 hal. Put. No. 24/G/2016/PHI-Sby
terhadap Para Penggugat dengan akan memberikan hak pesangon dengan
diangsur selama 2 ( dua ) tahun, dengan menggunakan dasar UMK tahun 2013 ;
Bahwa, dengan adanya rencana tersebut diatas, maka Penggugat dengan Tergugat melakukan perundingan bipartit, tetapi Tergugat menjelaskan tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja tersebut, kemudian oleh karena telah mendapat penjelasan tentang tidak adanya rencana PHK, maka Para Penggugat memohon agar Tergugat melaksanakan UMK tahun 2015 dan kekurangan upah Para Penggugat selama ini ;
Bahwa, oleh karena Tergugat menolak semua permohonan dari Para Penggugat, maka Para Penggugat mengadukan permasalahan pelanggaran normatif tersebut dan mencatatkan perselisihannya pada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya ;
Bahwa, atas hal tersebut kemudian Tergugat pada tanggal 18 Mei 2015, tanggal 18 Juni 2015, dan tanggal 27 Juli 2015, mengeluarkan surat skorsing terhadap Para Penggugat, berlaku masing-masing untuk 1 ( satu ) bulan, dengan tidak membayar upah beserta hak-hak lainnya dari Para Penggugat, oleh karena tindakan skorsing tersebut dianggap oleh Para Penggugat tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka Para Penggugat beranggapan lebih tepat menurut hukum jika hubungan kerja diantara mereka diakhiri dengan berdasarkan pasal 169 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ), jo pasal 191, Undang-undang Nomor. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengajukan tintutan-tuntutan yang secara rinci dan lengkap diuraikan didalam surat gugatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil dan tuntutan dari Para Penggugat tersebut Tergugat dalam jawaban konpensinya pada intinya hanya menyatakan menyanggah dan menolak, seluruh dalil-dalil gugatan Para Penggugat, dengan alasan yang pada intinya bahwa dalil-dalil gugatan tersebut tidak benar, tanpa dasar serta sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta yang sesungguhnya ;
Hal. 16 dari 24 hal. Put. No. 24/G/2016/PHI-Sby
Menimbang, bahwa, hubungan industrial sebagaimana tertuang dalam pasal I angka 16. Undang-undang Nomor. 13 tahun 2003, telah menegaskan bahwa hubungan yang terbentuk antara para pelaku produksi, dimana hubungan hukum antara pengusaha dengan pekerja/buruh tersebut, disebut sebagai hubungan kerja, dasar filosofis dari hubungan kerja adalah sistem hubungan yang didasari dengan nilai-nilai pancasila dan UUD tahun 1945, yaitu nilai keadilan, semangat musyawarah mufakat, semangat persatuan, dan dengan cara-cara yang berperadaban, serta semuanya senantiasa dilingkupi rasa kasih sayang sebagai sesama umat Tuhan, jika semangat ini, masing-masing pihak memahami dan mengindahkan, niscaya akan terbangun suatu hubungan industrial yang adil, dinamis namun tetap harmonis, hal demikian pada akhirnya justru akan sangat mendukung bagi kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya serta kemajuan usaha tempat hubungan kerja tersebut terjadi ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan masalah dalam pada perkara ini, yang telah diperselisihkan oleh para pihak, menurut Majelis Hakim hal tersebut diawali dengan adanya peristiwa pemberian surat skorsing dari Tergugat kepada Para Penggugat, atas hal tersebut Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut :
Bahwa, berdasarkan bukti-bukti yang relevan, yaitu bukti P-1.a dan P-1.b, tentang Surat Skorsing atas nama Sudarto, tertanggal, 18 Mei 2015 dan tertanggal, 18 Juni 2015, dapat diketahui bahwa alasan Tergugat memberikan surat skorsing kepada Sdr. Sudarto atau salah satu dari Penggugat adalah memberi kesempatan kepada Penggugat untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan oleh Penggugat ;
Bahwa, selanjutnya berdasarkan bukti-bukti, yaitu bukti P-2.a dan P-2.b, tentang Surat Skorsing atas nama M. TOHIR, tertanggal, 18 Mei 2015 dan tertanggal, 18 Juni 2015, dapat diketahui pula, bahwa alasan Tergugat memberikan surat skorsing kepada Sdr. M. TOHIR atau salah satu dari Penggugat yang lainnya, adalah memberi kesempatan kepada Penggugat tersebut untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan, sehingga dari bukti-bukti tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut Tergugat, Para Penggugat diberikan surat
Hal. 17 dari 24 hal. Put. No. 24/G/2016/PHI-Sby
skorsing dikarenakan Para Penggugat dianggap telah melakukan kesalahan-kesalahan atau pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan dalam hubungan kerja ;
Bahwa, dengan demikian dari pertimbangan hukum diatas, dapat dipahami bahwa surat skorsing sebagaimana tersebut didalam bukti-bukti diatas bukanlah surat skorsing sebagaimana dimaksud dalam pasal 155 ayat ( 3 ), Undang-undang Nomor. 13 tahun 2003, dan lebih tepat dipahami sebagai surat peringatan tertulis yang diberikan oleh Tergugat kepada Para Penggugat ;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Tergugat melakukan skorsing atau tidak mempekerjakan Para Penggugat dalam rangka memberikan peringatan kepada Para Penggugat, dengan alasan karena Para Penggugat dianggap telah melakukan kesalahan-kesalahan atau pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan dalam hubungan kerja, atas alasan dari Tergugat tersebut Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut :
Bahwa, pada prinsipnya dalam pemeriksaan perkara pada Pengadilan Hubungan Industrial, beban pembuktian pada pokoknya diserahkan sepenuhnya kepada para pihak yang berperkara, maka terkait dengan bukti-bukti berupa surat skorsing yang diberikan oleh Tergugat tersebut, maka Tergugat haruslah dapat mengajukan bukti-bukti untuk dapat menguatkan atau memastikannya ;
Bahwa, atas pertimbangan sebelumnya kemudian Mejelis Hakim memeriksa secara teliti dan cermat, bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat guna mendukung dalilnya tersebut, maka terdapat bukti T-1.a, T-1.b dan T-1.c, tentang Absensi, pada bulan Maret, April dan Mei tahun 2015, atas nama Sudarto atau salah satu dari Para Penggugat, kemudian terdapat bukti T-2.a, T-2.b dan T-2.c, tentang Absensi, pada bulan Maret, April dan Mei tahun 2015, atas nama M. Tohir atau salah satu dari Para Penggugat yang lainnya, kemudian setelah Majelis Hakim amati dan cari apa maksud dari bukti-bukti tersebut, ternyata di dalam buktinya tidak disebutkan dan dinyatakan tentang perihal apa yang ingin dikuatkan atau dipastikan dari bukti- bukti tersebut, namun hanya di dalam daftar buktilah dinyatakan yang pada intinya menyebutkan bahwa Para Penggugat sering tidak masuk kerja tanpa keterangan ;
Hal. 18 dari 24 hal. Put. No. 24/G/2016/PHI-Sby
Bahwa, oleh sebab itu, karena secara material Tergugat tidak menyebutkan tuduhan kesalahan-kesalahan atau pelanggara-pelanggaran yang dilakukan oleh Para Penggugat itu secara terang dan rinci, di dalam bukti-bukti tersebut, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa tuduhan kesalahan-kesalahan atau pelanggaran ketentuan sebagaimana tercantum di dalam surat skorsing sebagaimana termuat didalam bukti-bukti tersebut diatas, dinyatakan tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berkesimpulan bahwa tuduhan kesalahan-kesalahan atau pelanggaran terhadap ketentuan hubungan kerja, sebagaimana tercantum di dalam surat skorsing yang termuat didalam bukti-bukti dari Tergugat, dinyatakan tidak terbukti, maka sebagai konsekuensi hukumnya atas perbuatan Tergugat yang telah tidak mempekerjakan kepada Para Penggugat tersebut, haruslah dinyatakan Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat, dan kemudian atas peristiwa pemutusan hubungan kerja ini, oleh karena Tergugat tidak juga menunjukkan bukti-bukti lainya lagi yang berkaitan, maka menurut Majelis Hakim ketentuan hukum yang paling tepat yang dapat digunakan sebagai dasar dalam pemutusan hubungan kerja pada perkara ini adalah berbentuk pemutusan hubungan kerja, dengan tanpa adanya kesalahan yang dilakukan oleh Para Penggugat, dan pemutusan hubungan kerja yang demikian dapat dikualifikasikan layaknya Tergugat memutus hubungan kerja Para Penggugat dengan alasan melakukan pengurangan tenaga kerja atau melakukan efisiensi ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan hak dan kewajiban para pihak atas peristiwa pemutusan hubungan kerja tersebut, terlebih dahulu Majelis Hakim akan menetapkan kapan waktu yang tepat menurut hukum, dapat dinyatakannya putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat, maka berdasarkan petitum subsider dari Penggugat jo pasal 100 Undang-undang Nomor. 2 tahun 2004, dan keinginan dari para pihak yang pada intinya dapat disimpulkan bahwa tidak ingin melanjutkan hubungan kerjanya lagi, serta dengan mempertimbangkan kondisi dari perusahaan Tergugat sehingga akan lebih adil bagi keduanya, maka Majelis Hakim menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 31 Juli 2015 atau sejak bulan terakhir
Hal. 19 dari 24 hal. Put. No. 24/G/2016/PHI-Sby
diterbitkannya Surat Skorsing yang diakui oleh para pihak, yang diterbitkan oleh Tergugat untuk Para Penggugat ;
Menimbang, bahwa oleh karena surat skorsing sebagaimana tertuang di dalam bukti P-1.a, tertanggal 18 Mei 2015, P-1.b, tertanggal 18 Juni 2015, P-1.c, tertanggal 27 Juli 2015, dan Surat Skorsing yang tertuang pada bukti P-2.a, tertanggal18 Mei 2015, P-2.b, tertanggal 18 Juni 2015, P-3.c, tertanggal 27 Juli 2015, oleh karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya pasal 155 ayat ( 3 ), Undang-undang Nomor. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Surat Skorsing sebagaimana telah diuraikan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebelumnya khususnya bahwa hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat telah dinyatakan putus sejak tanggal 31 Juli 2015 dan sesuai ketentuan pasal 90 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor. 13 tahun 2003, serta sesuai pula dengan tuntutan dari Para Penggugat, maka atas pemutusan hubungan kerja tersebut Para Penggugat berhak atas uang pesangon sebesar 2 ( dua ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 ( satu ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat ( 4 ), dengan uraian sebagai berikut :
SUDARTO, BE ;
Masa kerja, 14 tahun 6 bulan ;
Uang pesangon, 2 x 9 x Rp. 2.710.000,- ...................... = Rp. 48.780.000,-
Uang penghargaan masa kerja, 1 x 5 x Rp. 2.710.000,- = Rp. 13.550.000,-
Uang penggantian hak, 15% x Rp. 62.330.000,- ........... = Rp. 9.349.500,-
Jumlah total, sebesar Rp. 71.679.500,-
M. TOHIR ;
Masa kerja, 11 tahun 8 bulan ;
Uang pesangon, 2 x 9 x Rp. 2.710.000,- ...................... = Rp. 48.780.000,-
Uang penghargaan masa kerja, 1 x 4 x Rp. 2.710.000,- = Rp. 10.840.000,-
Uang penggantian hak, 15% x Rp. 59.620.000,- ........... = Rp. 8.943.000,-
Jumlah total, sebesar Rp. 68.563.000,-
Menimbang, bahwa terkait dengan tuntutan Para Penggugat lainnya yaitu
Hal. 20 dari 24 hal. Put. No. 24/G/2016/PHI-Sby
upah selama Para Penggugat tidak dipekerjakan oleh Tergugat, maka sesuai dengan pertimbangan hukum sebelumnya yang pada intinya bahwa berdasarkan petitum subsider dari Para Penggugat, jo pasal 100 Undang-undang Nomor. 2 tahun 2004, dan keinginan dari para pihak yang pada intinya tidak ingin melanjutkan hubungan kerjanya lagi, serta setelah Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta tentang kemampuan perusahaan yang dapat disimpulkan di dalam persidangan, maka Majelis Hakim berkesimpulan, mengabulkan tuntutan Para Penggugat atas upah selama Para Penggugat tidak dipekerjakan yaitu selama 3 bulan, yaitu bulan Mei, bulan Juni dan bulan Juli tahun 2015, dengan rincian sebagai berikut ;
SUDARTO, BE, sebesar 3 x Rp. 2.710.000,- = Rp. 8.130.000,-
M. TOHIR, sebesar 3 x Rp. 2.710.000,- = Rp. 8.130.000,-
Menimbang, bahwa petitum Para Penggugat maupun sanggahan dari Tergugat, yang secara substansial telah tercakup dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim, tidak perlu diberikan pertimbangan lagi secara khusus dan sendiri-sendiri ;
Menimbang, bahwa bukti-bukti yang diajukan para pihak, telah diperiksa secara seksama oleh Majelis Hakim, dan yang memiliki relevansi sudah dipertimbangkan semuanya, namun Mejelis Hakim menilai bukti-bukti yang tidak berhubungan, tidak perlu dituangkan seluruhnya dalam pertimbangan hukum Majelis dan harus dianggap telah menjadi pertimbangan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat sudah tidak mengajukan petitumnya lagi, dan berdasarkan pertimbangan hukum seperti diuraikan diatas, maka gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat yang telah disertai dengan bukti-bukti yang cukup, juga telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka sudah semestinya apabila tuntutan Para Penggugat untuk dikabulkan sebagian ;
DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa selain mengajukan bantahan dalam surat jawabannya, Tergugat konpensi juga mengajukan tuntutan rekonpensi, yang harus Majelis Hakim pertimbangkan tuntutan tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam gugatan rekonpensi ini, maka Tergugat konpensi berkedudukan sebagai Penggugat Rekonpensi dan Para Penggugat konpensi berkedudukan sebagai Para Tergugat rekonpensi ;
Hal. 21 dari 24 hal. Put. No. 24/G/2016/PHI-Sby
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang telah disampaikan dan diajukan para pihak dalam pemeriksaan gugatan dalam konpensi, secara mutatis mutandis harus dianggap terulang kembali dalam bagian rekonpensi ini ;
Menimbang, bahwa adapun dalil-dalil pokok gugatan rekonpensi dari Penggugat rekonpensi adalah bahwa Para Tergugat dalam bekerja seringkali melakukan pelanggaran-pelanggaran, mogok kerja dan menunjukkan rendahnya kedisiplinan dalam bekerja, selain itu Para Tergugat juga diindikasikan oleh Penggugat Rekonpensi melakukan upaya penghalang-halangan terhadap kegiatan Penggugat Rekonpensi dan karyawannya, atas hal tersebutlah kemudian Penggugat Rekonpensi mengajukan dalam tuntutan rekonpensinya antara lain kerugian materiil Rp. 25.000.000,- dan kerugian immaterial sebesar Rp. 50.000.000,- serta denda atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara ini, juga tuntutan lainnya sebagaimana telah diuraikan dalam surat tuntutan rekonpensinya ;
Menimbang, bahwa dalil dan tuntutan dari Penggugat Rekonpensi tersebut pada pokoknya adalah berupa dalil dan tuntutan yang bertolak belakang dengan dalil-dalil dan tuntutan-tuntutan dari Para Tergugat Rekonpensi, dan oleh karena pada pertimbangan hukum dalam konpensi, tuntutan dari Para Penggugat konpensi atau Para Tergugat Rekonpensi telah dinyatakan untuk dikabulkan sebagian, maka sudah tentu terhadap tuntutan dari Penggugat Rekonpensi yang materinya adalah kebalikannya haruslah dinyatakan tidak memiliki dasar hukum lagi oleh karenanya harus dinyatakan untuk ditolak seluruhnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat konpensi / Tergugat rekonpensi telah dinyatakan dikabulkan sebagian, maka Tergugat konpensi / Penggugat rekonpensi haruslah di hukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 58 Undang-undan No. 2 tahun 2004 ditentukan bahwa, pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya yang nilai gugatanya dibawah Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah ), oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah ), maka biaya dalam perkara ini dibebankan kepada Negara ;
Mengingat dan memperhatikan HIR, Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang - undang Nomor 2 tahun 2004 tentang
Hal. 22 dari 24 hal. Put. No. 24/G/2016/PHI-Sby
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta peraturan perundangan lainya yang berkaitan ;
MENGADILI :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI ;
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Surat Skorsing dari Tergugat untuk Para Penggugat, sebagaimana tertuang di dalam bukti P-1.a, tertanggal 18 Mei 2015, P-1.b, tertanggal 18 Juni 2015, P-1.c, tertanggal 27 Juli 2015, dan Surat Skorsing yang tertuang pada bukti P-2.a, tertanggal18 Mei 2015, P-2.b, tertanggal 18 Juni 2015, P-3.c, tertanggal 27 Juli 2015, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum ;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 31 Juli 2015 ;
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat, uang pesangon sebesar 2 ( dua ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 ( satu ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat ( 4 ), dengan rincian sebagai berikut :
SUDARTO, BE ;
Uang pesangon, 2 x 9 x Rp. 2.710.000,- ...................... = Rp. 48.780.000,-
Uang penghargaan masa kerja, 1 x 5 x Rp. 2.710.000,- = Rp. 13.550.000,-
Uang penggantian hak, 15% x Rp. 62.330.000,- ........... = Rp. 9.349.500,-
Jumlah total, sebesar = Rp. 71.679.500,-
M. TOHIR ;
Uang pesangon, 2 x 9 x Rp. 2.710.000,- ...................... = Rp. 48.780.000,-
Uang penghargaan masa kerja, 1 x 4 x Rp. 2.710.000,- = Rp. 10.840.000,-
Uang penggantian hak, 15% x Rp. 59.620.000,- ........... = Rp. 8.943.000,-
Jumlah total, sebesar Rp. 68.563.000,-
Hal. 23 dari 24 hal. Put. No. 24/G/2016/PHI-Sby
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat, upah selama Para Penggugat tidak dipekerjakan, selama 3 ( tiga ) bulan, dengan rincian sebagai berikut :
SUDARTO, BE, sebesar 3 x Rp. 2.710.000,- = Rp. 8.130.000,-
M. TOHIR, sebesar 3 x Rp. 2.710.000,- = Rp. 8.130.000,-
Menolak tuntutan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONPENSI :
Menolak tuntutan Penggugat seluruhnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Membebankan biaya dalam perkara kepada Negara ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Selasa, tanggal 26 April 2016 dengan Majelis Hakim ISJUAEDI, S.H, M.H, sebagai Ketua Majelis, ALFIL SYAHRIL, S.H., dan TITUK TUMULI, S.Sos., M.H., masing-masing Hakim Ad Hoc sebagai Hakim Anggota, dan Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 03 Mei 2016, oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, dan dibantu oleh ATUB CHAMDANI, S.H, M.H., selaku Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan dihadiri oleh kuasa Para Penggugat dan Kuasa Tergugat ;
Hakim Anggota, ttd. Alfil Syahril, S.H. ttd. Tituk Tumuli, S.Sos., M.H. | Ketua Majelis, ttd. Isjuaedi, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
ttd.
Atub Chamdani, S.H., M.H.
Hal. 24 dari 24 hal. Put. No. 24/G/2016/PHI-Sby