64 / Pid.Sus/ 2016 / PnKbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 64 / Pid.Sus/ 2016 / PnKbu
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Anuar Bin Suaidi;
1. Menyatakan Terdakwa Anuar Bin Suaidi tersebut diatas, telahterbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menggunakan tipu muslihat melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur”sebagaimana dalam dakwaan Primer penuntut Umum;- 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anuar Bin Suaidi oleh karena itu dengan pidana penjara selama8 ( delapan ) Tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000;- ( Enam Puluh Juta Rupiah ) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 ( Satu ) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;- 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 ( satu ) helai baju kemeja kotak-kotak warna biru, hijau, hitam ; - 1 ( satu ) helai celana jeans warna biru tua ; - 1 ( satu ) helai celana dalam warna ungu ; Dikembalikan kepada saksi ( korban ) ;- 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- ( dua ribu rupiah ) ;
PUTUS A N
Nomor : 64 / Pid.Sus/ 2016 / PnKbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaanbiasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8 | Nama Lengkap Tempat Lahir Umur / Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | Anuar Bin Suaidi; Gunung Raja, Sungkai Barat – Lampung Utara ; 31 Tahun / 28 Agustus 1984 ; Laki-laki ; Indonesia ; Desa Negara Bumi, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara ; Islam ; Tani ; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 13 Maret 2016sampai dengan tanggal1 April 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 April 2016sampai dengan tanggal11 Mei 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Mei 2016sampai dengan tanggal 29 Mei 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi sejak tanggal 25 Mei 2016sampai dengan tanggal23 Juni 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi sejak tanggal 24 Juni 2016sampai dengan tanggal22 Agustus 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum, yaitu Fauzi Arifin, S.H. dan RekanPara Advokat dan Konsultan Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menang Jagad yang beralamat di Jalan Radin Intan Gg Tulang Bawang I No.12 RT.004 RW/LK 001 Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten lampung Utara, Propinsi Lampung berdasarkan PenetapanPenunjukan Nomor 98/Pen.Pid/2016/Pn.Kbutanggal 1 Juni2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 64/Pid.Sus/2016/Pn Kbu tanggal 25 Mei 2016tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 64/Pid.Sus/2016/Pn Kbu tanggal 25 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ANUAR Bin SUAIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umursebagaimana dalam dakwaan primair kami, melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANUAR Bin SUAIDI dengan pidana penjara selama12 (dua belas) tahun dikurangi sepenuhnya selamaterdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANUAR Bin SUAIDI dengan pidana denda sebesarRp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kemeja kotak-kotak warna biru, hijau, hitam;
1 (satu) helai celana jeans warna biru tua;
1 (satu) helai celana dalam warna ungu,
dikembalikan kepada saksi (korban) .
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman bagi Terdakwa dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
--------- Bahwa ia terdakwa ANUAR Bin SUAIDI pada bulan Desember 2015 sekira jam 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2015 dan pada waktu lain yang hari dan tanggal tidak dapat ditentukan lagi sekira bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015, bertempat disebuah rumah kosong yang beralamat di Desa Gunung Raja Kec. Sungkai Barat Kab. Lampung Utaradan Desa Gunung Waras Kab. Way Kanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (1) KUHAP Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dikarenakan terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi berdiam di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
Bahwa pertama kali terdakwa menyetubuhi saksi korban yang masih termasuk anak-anak sesuai fotokopi Kartu Keluarga Nomor: 1803031812120002 (terlampir dalam berkas), berawal dari perkenalan terdakwadengan saksi korban sekira tahun 2014 yang kemudian pada bulan Desember 2015 terdakwa dan saksi korban merajut hubungan cinta (pacaran) kemudian terdakwa datang ke rumah saksi korban dan mengajak saksi korban untuk pergi ke tempat keluarga terdakwa, setelah saksi korban setuju selanjutnya terdakwa pamit dengan nenek saksi korban yaitu saksi Suati binti Karsono dengan berkata “MBAH SAYA PAMITAN BAWA ADEK KE TEMPAT KELUARGA” dan dijawab oleh saksi Suati binti Karsono “IYA HATI-HATI” selanjutnya terdakwa dan saksi korban dengan berboncengan sepeda motor pergi menuju sebuah rumah kosong di Desa Gunung Raja Kec. Sungkai Barat Kab. Lampung Utara, selanjutnya di dalam rumah tersebut keduanya berbincang-bincang, kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban “DEK...KAWIN YUK” dan dijawab saksi korban “GAK AH..NANTI SAKIT” kemudian terdakwa berkata “GAK PAPA PALING CUMA SEBENTAR SAKITNYA” selanjutnya terdakwa membaringkan saksi korban di atas tempat tidur kemudian membuka celana yang saksi korban kenakan, selanjutnya terdakwa membuka celana yang dikenakannya dan langsung menempelkan alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah mengeras ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban kemudian terdakwa tekan-tekan hingga masuk ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban, kemudian terdakwa menggerakan pinggulnya naik turun sehinggga alat kelamin (penis) terdakwa bergerak keluarmasuk dialat kelamin (vagina) saksi korban dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang dan terus menerus selama ± 2 (dua) menit sampai terdakwa mencapai kenikmatan (orgasme) dan mengeluarkan sperma di luar alat kelamin (vagina) saksi korban, selanjutnya saksi korban memakai kembali celananya sedangkan terdakwa berbaring tiduran di lantai kemudian berkata “JANGAN BILANGIN SAMA MBAH, MAMAK DAN BAPAK, INI RAHASIA KITA BERDUA” kemudian oleh saksi korban dijawab “TAK BILANGIN SAMA MBAH” namun terdakwa hanya diam saja, hingga kemudian terdakwa mengantarkan saksi korban pulang.
Bahwa perbuatan terdakwa tidak berhenti disitu saja, tetapi terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban pada waktu yang berbeda tanpa merasa bersalah dan saksi korban menuruti kemauan terdakwa karena terdakwa berjanji akan bertanggungjawab dan akan menikahi saksi korban, mendengar ucapan terdakwa, saksi korban menuruti apa kemauan terdakwa, yang kemudian sekira bulan Desember 2015 terdakwa menemui saksi korban dan mengajak saksi korban main kerumah keluarga terdakwa di Way Kanan, setelah saksi korban setuju selanjutnya terdakwa pamit dengan kakek dan nenek saksi korban yaitu saksi Misrak bin Raima dan saksi Suati binti Karsono, kemudian terdakwa dan saksi korban pergi dengan berboncengan sepeda motor, kemudian pada saat melintas di Desa Gunung Waras Kab. Way Kanan terdakwa berhenti dengan alasan hendak beristirahat, kemudian terdakwa mengajak saksi korban masuk beristirahat di sebuah gubuk di peladangan, selanjutnya keduanya berbincang-bincang hingga kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan namun saksi korban hanya diam dan tidak menjawab, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka celana yang dikenakannya dan diikuti oleh saksi korban dengan membuka celana yang dikenakannya sampai sebatas lutut, kemudian terdakwa juga membuka celana yang dikenakannya sampai ke lutut, selanjutnya terdakwa mengangkat kaki saksi korban ke atas kemudian menempelkan alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah mengeras ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban kemudian terdakwa menekan alat kelamin (penis) terdakwa hingga masuk ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban, kemudian terdakwa menggerakan pinggulnya naik turun sehinggga alat kelamin (penis) terdakwa bergerak keluarmasuk dialat kelamin (vagina) saksi korban dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang dan terus menerus selama ± 2 (dua) menit sampai terdakwa mencapai kenikmatan (orgasme) dan mengeluarkan sperma di luar alat kelamin (vagina) saksi korban, selanjutnya terdakwa dan saksi korban mengenakan celananya kembali kemudian melanjutkan perjalanan menuju rumah kakak terdakwa di Way Kanan.
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban menderita sesuai dengan surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Daerah Mayjend H.M. Ryacudu Kotabumi Nomor : 357/802.l-KFM/36-LU/III/2016 tanggal 15 Maret 2016 yang ditandatangani oleh dr. Syah Indra Husada Lubis, Sp. OG, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
“Dijumpai selaput dara pada alat kelamin robek hingga dasar dan berwarna pucat (robekan yang sudah lama atau mengalami proses penyembuhan) dengan arah robekan selaput dara searah jarum jam tiga, enam, tujuh, sembilan, akibat kekerasan tumpul”.-----------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
--------- Bahwa ia terdakwa ANUAR Bin SUAIDI pada bulan Desember 2015 sekira jam 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2015 dan pada waktu lain yang hari dan tanggal tidak dapat ditentukan lagi sekira bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015, bertempat disebuah rumah kosong yang beralamat di Desa Gunung Raja Kec. Sungkai Barat Kab. Lampung Utaradan Desa Gunung Waras Kab. Way Kanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (1) KUHAP Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dikarenakan terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi berdiam di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Bahwa pertama kali terdakwa menyetubuhi saksi korban yang masih termasuk anak-anak sesuai fotokopi Kartu Keluarga Nomor: 1803031812120002 (terlampir dalam berkas), berawal dari perkenalan terdakwadengan saksi korban sekira tahun 2014 yang kemudian pada bulan Desember 2015 terdakwa dan saksi korban merajut hubungan cinta (pacaran) kemudian terdakwa datang ke rumah saksi korban dan mengajak saksi korban untuk pergi ke tempat keluarga terdakwa, setelah saksi korban setuju selanjutnya terdakwa pamit dengan nenek saksi korban yaitu saksi Suati binti Karsono dengan berkata “MBAH SAYA PAMITAN BAWA ADEK KE TEMPAT KELUARGA” dan dijawab oleh saksi Suati binti Karsono “IYA HATI-HATI” selanjutnya terdakwa dan saksi korban dengan berboncengan sepeda motor pergi menuju sebuah rumah kosong di Desa Gunung Raja Kec. Sungkai Barat Kab. Lampung Utara, selanjutnya di dalam rumah tersebut keduanya berbincang-bincang, kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban “DEK...KAWIN YUK” dan dijawab saksi korban “GAK AH..NANTI SAKIT” kemudian terdakwa berkata “GAK PAPA PALING CUMA SEBENTAR SAKITNYA” selanjutnya terdakwa membaringkan saksi korban di atas tempat tidur kemudian membuka celana yang saksi korban kenakan, selanjutnya terdakwa membuka celana yang dikenakannya dan langsung menempelkan alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah mengeras ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban kemudian terdakwa tekan-tekan hingga masuk ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban, kemudian terdakwa menggerakan pinggulnya naik turun sehinggga alat kelamin (penis) terdakwa bergerak keluarmasuk dialat kelamin (vagina) saksi korban dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang dan terus menerus selama ± 2 (dua) menit sampai terdakwa mencapai kenikmatan (orgasme) dan mengeluarkan sperma di luar alat kelamin (vagina) saksi korban, selanjutnya saksi korban memakai kembali celananya sedangkan terdakwa berbaring tiduran di lantai kemudian berkata “JANGAN BILANGIN SAMA MBAH, MAMAK DAN BAPAK, INI RAHASIA KITA BERDUA” kemudian oleh saksi korban dijawab “TAK BILANGIN SAMA MBAH” namun terdakwa hanya diam saja, hingga kemudian terdakwa mengantarkan saksi korban pulang.
Bahwa perbuatan terdakwa tidak berhenti disitu saja, tetapi terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban pada waktu yang berbeda tanpa merasa bersalah dan saksi korban menuruti kemauan terdakwa karena terdakwa berjanji akan bertanggungjawab dan akan menikahi saksi korban, mendengar ucapan terdakwa, saksi korban menuruti apa kemauan terdakwa, yang kemudian sekira bulan Desember 2015 terdakwa menemui saksi korban dan mengajak saksi korban main kerumah keluarga terdakwa di Way Kanan, setelah saksi korban setuju selanjutnya terdakwa pamit dengan kakek dan nenek saksi korban yaitu saksi Misrak bin Raima dan saksi Suati binti Karsono, kemudian terdakwa dan saksi korban pergi dengan berboncengan sepeda motor, kemudian pada saat melintas di Desa Gunung Waras Kab. Way Kanan terdakwa berhenti dengan alasan hendak beristirahat, kemudian terdakwa mengajak saksi korban masuk beristirahat di sebuah gubuk di peladangan, selanjutnya keduanya berbincang-bincang hingga kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan namun saksi korban hanya diam dan tidak menjawab, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka celana yang dikenakannya dan diikuti oleh saksi korban dengan membuka celana yang dikenakannya sampai sebatas lutut, kemudian terdakwa juga membuka celana yang dikenakannya sampai ke lutut, selanjutnya terdakwa mengangkat kaki saksi korban ke atas kemudian menempelkan alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah mengeras ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban kemudian terdakwa menekan alat kelamin (penis) terdakwa hingga masuk ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban, kemudian terdakwa menggerakan pinggulnya naik turun sehinggga alat kelamin (penis) terdakwa bergerak keluarmasuk dialat kelamin (vagina) saksi korban dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang dan terus menerus selama ± 2 (dua) menit sampai terdakwa mencapai kenikmatan (orgasme) dan mengeluarkan sperma di luar alat kelamin (vagina) saksi korban, selanjutnya terdakwa dan saksi korban mengenakan celananya kembali kemudian melanjutkan perjalanan menuju rumah kakak terdakwa di Way Kanan.
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban menderita sesuai dengan surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Daerah Mayjend H.M. Ryacudu Kotabumi Nomor : 357/802.l-KFM/36-LU/III/2016 tanggal 15 Maret 2016 yang ditandatangani oleh dr. Syah Indra Husada Lubis, Sp. OG, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
“Dijumpai selaput dara pada alat kelamin robek hingga dasar dan berwarna pucat (robekan yang sudah lama atau mengalami proses penyembuhan) dengan arah robekan selaput dara searah jarum jam tiga, enam, tujuh, sembilan, akibat kekerasan tumpul”.-----------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.-------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR :
--------- Bahwa ia terdakwa ANUAR Bin SUAIDI pada bulan Desember 2015 sekira jam 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2015 dan pada waktu lain yang hari dan tanggal tidak dapat ditentukan lagi sekira bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015, bertempat disebuah rumah kosong yang beralamat di Desa Gunung Raja Kec. Sungkai Barat Kab. Lampung Utaradan Desa Gunung Waras Kab. Way Kanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (1) KUHAP Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dikarenakan terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi berdiam di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Bahwa pertama kali terdakwa perbuatan cabul kepada saksi korban yang masih termasuk anak-anak sesuai fotokopi Kartu Keluarga Nomor: 1803031812120002 (terlampir dalam berkas), berawal dari perkenalan terdakwadengan saksi korban sekira tahun 2014 yang kemudian pada bulan Desember 2015 terdakwa dan saksi korban merajut hubungan cinta (pacaran) kemudian terdakwa datang ke rumah saksi korban dan mengajak saksi korban untuk pergi ke tempat keluarga terdakwa, setelah saksi korban setuju selanjutnya terdakwa pamit dengan nenek saksi korban yaitu saksi Suati binti Karsono dengan berkata “MBAH SAYA PAMITAN BAWA ADEK KE TEMPAT KELUARGA” dan dijawab oleh saksi Suati binti Karsono “IYA HATI-HATI” selanjutnya terdakwa dan saksi korban dengan berboncengan sepeda motor pergi menuju sebuah rumah kosong di Desa Gunung Raja Kec. Sungkai Barat Kab. Lampung Utara, selanjutnya di dalam rumah tersebut keduanya berbincang-bincang, kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban “DEK...KAWIN YUK” dan dijawab saksi korban “GAK AH..NANTI SAKIT” kemudian terdakwa berkata “GAK PAPA PALING CUMA SEBENTAR SAKITNYA” selanjutnya terdakwa membaringkan saksi korban di atas tempat tidur kemudian membuka celana yang saksi korban kenakan, selanjutnya terdakwa membuka celana yang dikenakannya dan langsung menempelkan alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah mengeras ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban kemudian terdakwa tekan-tekan hingga masuk ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban, kemudian terdakwa menggerakan pinggulnya naik turun sehinggga alat kelamin (penis) terdakwa bergerak keluarmasuk dialat kelamin (vagina) saksi korban dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang dan terus menerus selama ± 2 (dua) menit sampai terdakwa mencapai kenikmatan (orgasme) dan mengeluarkan sperma di luar alat kelamin (vagina) saksi korban, selanjutnya saksi korban memakai kembali celananya sedangkan terdakwa berbaring tiduran di lantai kemudian berkata “JANGAN BILANGIN SAMA MBAH, MAMAK DAN BAPAK, INI RAHASIA KITA BERDUA” kemudian oleh saksi korban dijawab “TAK BILANGIN SAMA MBAH” namun terdakwa hanya diam saja, hingga kemudian terdakwa mengantarkan saksi korban pulang.
Bahwa perbuatan terdakwa tidak berhenti disitu saja, tetapi terdakwa kembali mencabuli saksi korban pada waktu yang berbeda tanpa merasa bersalah dan saksi korban menuruti kemauan terdakwa karena terdakwa berjanji akan bertanggungjawab dan akan menikahi saksi korban, mendengar ucapan terdakwa, saksi korban menuruti apa kemauan terdakwa, yang kemudian sekira bulan Desember 2015 terdakwa menemui saksi korban dan mengajak saksi korban main kerumah keluarga terdakwa di Way Kanan, setelah saksi korban setuju selanjutnya terdakwa pamit dengan kakek dan nenek saksi korban yaitu saksi Misrak bin Raima dan saksi Suati binti Karsono, kemudian terdakwa dan saksi korban pergi dengan berboncengan sepeda motor, kemudian pada saat melintas di Desa Gunung Waras Kab. Way Kanan terdakwa berhenti dengan alasan hendak beristirahat, kemudian terdakwa mengajak saksi korban masuk beristirahat di sebuah gubuk di peladangan, selanjutnya keduanya berbincang-bincang hingga kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan namun saksi korban hanya diam dan tidak menjawab, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka celana yang dikenakannya dan diikuti oleh saksi korban dengan membuka celana yang dikenakannya sampai sebatas lutut, kemudian terdakwa juga membuka celana yang dikenakannya sampai ke lutut, selanjutnya terdakwa mengangkat kaki saksi korban ke atas kemudian menempelkan alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah mengeras ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban kemudian terdakwa menekan alat kelamin (penis) terdakwa hingga masuk ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban, kemudian terdakwa menggerakan pinggulnya naik turun sehinggga alat kelamin (penis) terdakwa bergerak keluarmasuk dialat kelamin (vagina) saksi korban dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang dan terus menerus selama ± 2 (dua) menit sampai terdakwa mencapai kenikmatan (orgasme) dan mengeluarkan sperma di luar alat kelamin (vagina) saksi korban, selanjutnya terdakwa dan saksi korban mengenakan celananya kembali kemudian melanjutkan perjalanan menuju rumah kakak terdakwa di Way Kanan.
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban menderita sesuai dengan surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Daerah Mayjend H.M. Ryacudu Kotabumi Nomor : 357/802.l-KFM/36-LU/III/2016 tanggal 15 Maret 2016 yang ditandatangani oleh dr. Syah Indra Husada Lubis, Sp. OG, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
“Dijumpai selaput dara pada alat kelamin robek hingga dasar dan berwarna pucat (robekan yang sudah lama atau mengalami proses penyembuhan) dengan arah robekan selaput dara searah jarum jam tiga, enam, tujuh, sembilan, akibat kekerasan tumpul”.-----------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang setelah bersumpah menurut tata cara agamanya, masing-masing memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi 1: :
Bahwa saksi berkenalan dengan terdakwa pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2013, sekira pukul 16.30 Wib di jalan Asrama Polres Kerinci ;
Bahwa benar saksi (korban) masih berumur 14 tahun sesuai fotokopi Kartu Keluarga Nomor: 1803031812120002 (terlampir dalam berkas).
Bahwa benar saksi korban kenal dengan terdakwa dan telah merajut hubungan cinta (pacaran) kurang lebih selama 1 (satu) tahun.
Bahwa benar hubungan cinta (pacaran) terdakwa dengan saksi korban diketahui dan diperbolehkan oleh masing-masing keluarga.
Bahwa benar selama berpacaran terdakwa sering melakukan kontak fisik kepada saksi korban antara lain pegangan tangan, berciuman hingga meraba-raba payudara alat kelamin (vagina) saksi korban dari luar.
Bahwa benar pada bulan Desember 2015 terdakwa datang ke rumah saksi korban dan mengajak saksi korban untuk pergi ke tempat keluarga terdakwa, setelah saksi korban setuju selanjutnya terdakwa pamit dengan nenek saksi korban yaitu saksi Suati binti Karsono dengan berkata “MBAH SAYA PAMITAN BAWA ADEK KE TEMPAT KELUARGA” dan dijawab oleh saksi Suati binti Karsono “IYA HATI-HATI” selanjutnya terdakwa dan saksi korban dengan berboncengan sepeda motor pergi menuju sebuah rumah kosong di Desa Gunung Raja Kec. Sungkai Barat Kab. Lampung Utara, selanjutnya di dalam rumah tersebut keduanya berbincang-bincang, kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban “DEK...KAWIN YUK” dan dijawab saksi korban “GAK AH..NANTI SAKIT” kemudian terdakwa berkata “GAK PAPA PALING CUMA SEBENTAR SAKITNYA” selanjutnya terdakwa membaringkan saksi korban di atas tempat tidur kemudian membuka celana yang saksi korban kenakan, selanjutnya terdakwa membuka celana yang dikenakannya dan langsung menempelkan alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah mengeras ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban kemudian terdakwa tekan-tekan hingga masuk ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban, kemudian terdakwa menggerakan pinggulnya naik turun sehinggga alat kelamin (penis) terdakwa bergerak keluar masuk di alat kelamin (vagina) saksi korban dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang dan terus menerus selama ± 2 (dua) menit, namun saksi korban tidak mengetahui dan tidak merasakan apakah terdakwa mengeluarkan sperma di dalam ataupun di luar alat kelamin (vagina) saksi korban.
Bahwa benar selanjutnya saksi korban memakai kembali celananya sedangkan terdakwa berbaring tiduran di lantai kemudian berkata “JANGAN BILANGIN SAMA MBAH, MAMAK DAN BAPAK, INI RAHASIA KITA BERDUA” kemudian oleh saksi korban dijawab “TAK BILANGIN SAMA MBAH” namun terdakwa hanya diam saja, hingga kemudian terdakwa mengantarkan saksi korban pulang.
Bahwa benar perbuatan terdakwa tidak berhenti disitu saja, tetapi terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban pada waktu yang berbeda tanpa merasa bersalah dan saksi korban menuruti kemauan terdakwa karena terdakwa berjanji akan bertanggungjawab dan akan menikahi saksi korban, mendengar ucapan terdakwa, saksi korban menuruti apa kemauan terdakwa, yang kemudian sekira bulan Desember 2015 terdakwa menemui saksi korban dan mengajak saksi korban main ke rumah keluarga terdakwa di Way Kanan, setelah saksi korban setuju selanjutnya terdakwa pamit dengan kakek dan nenek saksi korban yaitu saksi Misrak bin Raima dan saksi Suati binti Karsono, kemudian terdakwa dan saksi korban pergi dengan berboncengan sepeda motor, kemudian pada saat melintas di Desa Gunung Waras Kab. Way Kanan terdakwa berhenti dengan alasan hendak beristirahat, kemudian terdakwa mengajak saksi korban masuk beristirahat di sebuah gubuk di peladangan, selanjutnya keduanya berbincang-bincang hingga kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan namun saksi korban hanya diam dan tidak menjawab, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka celana yang dikenakannya dan diikuti oleh saksi korban dengan membuka celana yang dikenakannya sampai sebatas lutut, kemudian terdakwa juga membuka celana yang dikenakannya sampai ke lutut, selanjutnya terdakwa mengangkat kaki saksi korban ke atas kemudian menempelkan alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah mengeras ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban kemudian terdakwa menekan alat kelamin (penis) terdakwa hingga masuk ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban, kemudian terdakwa menggerakan pinggulnya naik turun sehinggga alat kelamin (penis) terdakwa bergerak keluar masuk di alat kelamin (vagina) saksi korban dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang dan terus menerus selama ± 2 (dua) menit, namun saksi korban tidak mengetahui dan tidak merasakan apakah terdakwa mengeluarkan sperma di dalam ataupun di luar alat kelamin (vagina) saksi korban, selanjutnya terdakwa dan saksi korban mengenakan celananya kembali kemudian melanjutkan perjalanan menuju rumah kakak terdakwa di Way Kanan.
Bahwa benar sekira bulan Maret 2016 saksi korban merasakan sakit perut kemudian menceritakan perbuatan terdakwa terhadap dirinya kepada saksi Lasmiyati binti Muhadi dan saksi Suati binti (alm) Karsono, hingga kemudian saksi Lasmiyati melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak Kepolisian.
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban merasa trauma dan malu namun masih dapat melanjutnya sekolah.
Bahwa benar antara pihak saksi korban dengan pihak terdakwa tidak terdapat perdamaian.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa semua keterangan saksi tersebut benar ;
Saksi 2 :LASMIYATI Binti MUHADI :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi merupakan ibu kandung dari saksi (korban) .
Bahwa saksi korban selama 3 (tiga) tahun terakhir tinggal dengan mbah saksi korban yaitu saksi Suati binti (alm) Karsono.
Bahwa pada bulan Maret 2016 saksi korban mengeluhkan sakit perut, hingga kemudian saksi membawa saksi korban untuk di urut/pijat, kemudian tukang urut/pijat tersebut memberitahukan kepada saksi Lasmiyati dan saksi Misrak bahwa saksi korban sudah dimakan orang (tidak perawan), kemudian setelah ditanyakan kepada saksi korban selanjutnya saksi korban menceritakan perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa berdasarkan pengakuan saksi korban, awalnya pada bulan Desember 2015 terdakwa datang ke rumah saksi korban dan mengajak saksi korban untuk pergi ke tempat keluarga terdakwa, setelah saksi korban setuju selanjutnya terdakwa pamit dengan nenek saksi korban yaitu saksi Suati binti Karsono dengan berkata “MBAH SAYA PAMITAN BAWA ADEK KE TEMPAT KELUARGA” dan dijawab oleh saksi Suati binti Karsono “IYA HATI-HATI” selanjutnya terdakwa dan saksi korban dengan berboncengan sepeda motor pergi menuju sebuah rumah kosong di Desa Gunung Raja Kec. Sungkai Barat Kab. Lampung Utara, selanjutnya di dalam rumah tersebut keduanya berbincang-bincang, kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban “DEK...KAWIN YUK” dan dijawab saksi korban “GAK AH..NANTI SAKIT” kemudian terdakwa berkata “GAK PAPA PALING CUMA SEBENTAR SAKITNYA” selanjutnya terdakwa membaringkan saksi korban di atas tempat tidur kemudian membuka celana yang saksi korban kenakan, selanjutnya terdakwa membuka celana yang dikenakannya dan langsung menempelkan alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah mengeras ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban kemudian terdakwa tekan-tekan hingga masuk ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban, kemudian terdakwa menggerakan pinggulnya naik turun sehinggga alat kelamin (penis) terdakwa bergerak keluar masuk di alat kelamin (vagina) saksi korban dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang dan terus menerus selama ± 2 (dua) menit, namun saksi korban tidak mengetahui dan tidak merasakan apakah terdakwa mengeluarkan sperma di dalam ataupun di luar alat kelamin (vagina) saksi korban.
Bahwa perbuatan terdakwa tidak berhenti disitu saja, tetapi terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban pada waktu yang berbeda tanpa merasa bersalah dan saksi korban menuruti kemauan terdakwa karena terdakwa berjanji akan bertanggungjawab dan akan menikahi saksi korban, mendengar ucapan terdakwa, saksi korban menuruti apa kemauan terdakwa, yang kemudian sekira bulan Desember 2015 terdakwa menemui saksi korban dan mengajak saksi korban main ke rumah keluarga terdakwa di Way Kanan, setelah saksi korban setuju selanjutnya terdakwa pamit dengan kakek dan nenek saksi korban yaitu saksi Misrak bin Raima dan saksi Suati binti Karsono, kemudian terdakwa dan saksi korban pergi dengan berboncengan sepeda motor, kemudian pada saat melintas di Desa Gunung Waras Kab. Way Kanan terdakwa berhenti dengan alasan hendak beristirahat, kemudian terdakwa mengajak saksi korban masuk beristirahat di sebuah gubuk di peladangan, selanjutnya keduanya berbincang-bincang hingga kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan namun saksi korban hanya diam dan tidak menjawab, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka celana yang dikenakannya dan diikuti oleh saksi korban dengan membuka celana yang dikenakannya sampai sebatas lutut, kemudian terdakwa juga membuka celana yang dikenakannya sampai ke lutut, selanjutnya terdakwa mengangkat kaki saksi korban ke atas kemudian menempelkan alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah mengeras ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban kemudian terdakwa menekan alat kelamin (penis) terdakwa hingga masuk ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban, kemudian terdakwa menggerakan pinggulnya naik turun sehinggga alat kelamin (penis) terdakwa bergerak keluar masuk di alat kelamin (vagina) saksi korban dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang dan terus menerus selama ± 2 (dua) menit, namun saksi korban tidak mengetahui dan tidak merasakan apakah terdakwa mengeluarkan sperma di dalam ataupun di luar alat kelamin (vagina) saksi korban, selanjutnya terdakwa dan saksi korban mengenakan celananya kembali kemudian melanjutkan perjalanan menuju rumah kakak terdakwa di Way Kanan.
Bahwa selanjutnya saksi Lasmiyati melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak Kepolisian.
Bahwa antara pihak saksi korban dengan pihak terdakwa tidak terdapat perdamaian.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa semua keterangan saksi tersebut benar ;
Saksi 3 :MISRAK Bin RAIMA:
Bahwa pada hari Sabtu 19 Januari 2013 sekira pukul 23.00 wib, saksi YUSMINI menelepon saksi yang sedang berada di Jambi dan mengatakan bahwa saksi DEA belum pulang ke rumah;
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa benar saksi merupakan bapak tiri dari saksi (korban) .
Bahwa benar saksi korban selama 3 (tiga) tahun terakhir tinggal dengan mbah saksi korban yaitu saksi Suati binti (alm) Karsono.
Bahwa benar pada bulan Maret 2016 saksi korban mengeluhkan sakit perut, hingga kemudian saksi membawa saksi korban untuk di urut/pijat, kemudian tukang urut/pijat tersebut memberitahukan kepada saksi Lasmiyati dan saksi Misrak bahwa saksi korban sudah dimakan orang (tidak perawan), kemudian setelah ditanyakan kepada saksi korban selanjutnya saksi korban menceritakan perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa benar berdasarkan pengakuan saksi korban, awalnya pada bulan Desember 2015 terdakwa datang ke rumah saksi korban dan mengajak saksi korban untuk pergi ke tempat keluarga terdakwa, setelah saksi korban setuju selanjutnya terdakwa pamit dengan nenek saksi korban yaitu saksi Suati binti Karsono dengan berkata “MBAH SAYA PAMITAN BAWA ADEK KE TEMPAT KELUARGA” dan dijawab oleh saksi Suati binti Karsono “IYA HATI-HATI” selanjutnya terdakwa dan saksi korban dengan berboncengan sepeda motor pergi menuju sebuah rumah kosong di Desa Gunung Raja Kec. Sungkai Barat Kab. Lampung Utara, selanjutnya di dalam rumah tersebut keduanya berbincang-bincang, kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban “DEK...KAWIN YUK” dan dijawab saksi korban “GAK AH..NANTI SAKIT” kemudian terdakwa berkata “GAK PAPA PALING CUMA SEBENTAR SAKITNYA” selanjutnya terdakwa membaringkan saksi korban di atas tempat tidur kemudian membuka celana yang saksi korban kenakan, selanjutnya terdakwa membuka celana yang dikenakannya dan langsung menempelkan alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah mengeras ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban kemudian terdakwa tekan-tekan hingga masuk ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban, kemudian terdakwa menggerakan pinggulnya naik turun sehinggga alat kelamin (penis) terdakwa bergerak keluar masuk di alat kelamin (vagina) saksi korban dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang dan terus menerus selama ± 2 (dua) menit, namun saksi korban tidak mengetahui dan tidak merasakan apakah terdakwa mengeluarkan sperma di dalam ataupun di luar alat kelamin (vagina) saksi korban.
Bahwa benar perbuatan terdakwa tidak berhenti disitu saja, tetapi terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban pada waktu yang berbeda tanpa merasa bersalah dan saksi korban menuruti kemauan terdakwa karena terdakwa berjanji akan bertanggungjawab dan akan menikahi saksi korban, mendengar ucapan terdakwa, saksi korban menuruti apa kemauan terdakwa, yang kemudian sekira bulan Desember 2015 terdakwa menemui saksi korban dan mengajak saksi korban main ke rumah keluarga terdakwa di Way Kanan, setelah saksi korban setuju selanjutnya terdakwa pamit dengan kakek dan nenek saksi korban yaitu saksi Misrak bin Raima dan saksi Suati binti Karsono, kemudian terdakwa dan saksi korban pergi dengan berboncengan sepeda motor, kemudian pada saat melintas di Desa Gunung Waras Kab. Way Kanan terdakwa berhenti dengan alasan hendak beristirahat, kemudian terdakwa mengajak saksi korban masuk beristirahat di sebuah gubuk di peladangan, selanjutnya keduanya berbincang-bincang hingga kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan namun saksi korban hanya diam dan tidak menjawab, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka celana yang dikenakannya dan diikuti oleh saksi korban dengan membuka celana yang dikenakannya sampai sebatas lutut, kemudian terdakwa juga membuka celana yang dikenakannya sampai ke lutut, selanjutnya terdakwa mengangkat kaki saksi korban ke atas kemudian menempelkan alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah mengeras ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban kemudian terdakwa menekan alat kelamin (penis) terdakwa hingga masuk ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban, kemudian terdakwa menggerakan pinggulnya naik turun sehinggga alat kelamin (penis) terdakwa bergerak keluar masuk di alat kelamin (vagina) saksi korban dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang dan terus menerus selama ± 2 (dua) menit, namun saksi korban tidak mengetahui dan tidak merasakan apakah terdakwa mengeluarkan sperma di dalam ataupun di luar alat kelamin (vagina) saksi korban, selanjutnya terdakwa dan saksi korban mengenakan celananya kembali kemudian melanjutkan perjalanan menuju rumah kakak terdakwa di Way Kanan.
Bahwa benar antara pihak saksi korban dengan pihak terdakwa tidak terdapat perdamaian.
Bahwa benar selanjutnya saksi Lasmiyati melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak Kepolisian.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa semua keterangan saksi tersebut benar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah merajut hubungan cinta (pacaran) kurang lebih selama 1 (satu) tahun dengan saksi (korban) .
Bahwa hubungan cinta (pacaran) terdakwa dengan saksi korban diketahui dan diperbolehkan oleh masing-masing keluarga.
Bahwa selama berpacaran terdakwa sering melakukan kontak fisik kepada saksi korban antara lain pegangan tangan, berciuman hingga meraba-raba payudara alat kelamin (vagina) saksi korban dari luar.
Bahwa benar pada bulan Desember 2015 terdakwa datang ke rumah saksi korban dan mengajak saksi korban untuk pergi ke tempat keluarga terdakwa, setelah saksi korban setuju selanjutnya terdakwa pamit dengan nenek saksi korban yaitu saksi Suati binti Karsono dengan berkata “MBAH SAYA PAMITAN BAWA ADEK KE TEMPAT KELUARGA” dan dijawab oleh saksi Suati binti Karsono “IYA HATI-HATI” selanjutnya terdakwa dan saksi korban dengan berboncengan sepeda motor pergi menuju sebuah rumah kosong di Desa Gunung Raja Kec. Sungkai Barat Kab. Lampung Utara, selanjutnya di dalam rumah tersebut keduanya berbincang-bincang, kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban “DEK...KAWIN YUK” dan dijawab saksi korban “GAK AH..NANTI SAKIT” kemudian terdakwa berkata “GAK PAPA PALING CUMA SEBENTAR SAKITNYA” selanjutnya terdakwa membaringkan saksi korban di atas tempat tidur kemudian membuka celana yang saksi korban kenakan, selanjutnya terdakwa membuka celana yang dikenakannya dan langsung menempelkan alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah mengeras ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban kemudian terdakwa tekan-tekan hingga masuk ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban, kemudian terdakwa menggerakan pinggulnya naik turun sehinggga alat kelamin (penis) terdakwa bergerak keluar masuk di alat kelamin (vagina) saksi korban dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang dan terus menerus selama ± 2 (dua) menit sampai terdakwa mencapai kenikmatan (orgasme) dan mengeluarkan sperma di luar alat kelamin (vagina) saksi korban, selanjutnya saksi korban memakai kembali celananya sedangkan terdakwa berbaring tiduran di lantai kemudian berkata “JANGAN BILANGIN SAMA MBAH, MAMAK DAN BAPAK, INI RAHASIA KITA BERDUA” kemudian oleh saksi korban dijawab “TAK BILANGIN SAMA MBAH” namun terdakwa hanya diam saja, hingga kemudian terdakwa mengantarkan saksi korban pulang.
Bahwa benar perbuatan terdakwa tidak berhenti disitu saja, tetapi terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban pada waktu yang berbeda tanpa merasa bersalah dan saksi korban menuruti kemauan terdakwa karena terdakwa berjanji akan bertanggungjawab dan akan menikahi saksi korban, mendengar ucapan terdakwa, saksi korban menuruti apa kemauan terdakwa, yang kemudian sekira bulan Desember 2015 terdakwa menemui saksi korban dan mengajak saksi korban main ke rumah keluarga terdakwa di Way Kanan, setelah saksi korban setuju selanjutnya terdakwa pamit dengan kakek dan nenek saksi korban yaitu saksi Misrak bin Raima dan saksi Suati binti Karsono, kemudian terdakwa dan saksi korban pergi dengan berboncengan sepeda motor, kemudian pada saat melintas di Desa Gunung Waras Kab. Way Kanan terdakwa berhenti dengan alasan hendak beristirahat, kemudian terdakwa mengajak saksi korban masuk beristirahat di sebuah gubuk di peladangan, selanjutnya keduanya berbincang-bincang hingga kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan namun saksi korban hanya diam dan tidak menjawab, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka celana yang dikenakannya dan diikuti oleh saksi korban dengan membuka celana yang dikenakannya sampai sebatas lutut, kemudian terdakwa juga membuka celana yang dikenakannya sampai ke lutut, selanjutnya terdakwa mengangkat kaki saksi korban ke atas kemudian menempelkan alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah mengeras ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban kemudian terdakwa menekan alat kelamin (penis) terdakwa hingga masuk ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban, kemudian terdakwa menggerakan pinggulnya naik turun sehinggga alat kelamin (penis) terdakwa bergerak keluar masuk di alat kelamin (vagina) saksi korban dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang dan terus menerus selama ± 2 (dua) menit sampai terdakwa mencapai kenikmatan (orgasme) dan mengeluarkan sperma di luar alat kelamin (vagina) saksi korban, selanjutnya terdakwa dan saksi korban mengenakan celananya kembali kemudian melanjutkan perjalanan menuju rumah kakak terdakwa di Way Kanan.
Bahwa benar antara pihak terdakwa dengan pihak saksi (korban) tidak terdapat perdamaian.
Bahwa benar terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Bahwa terdakwa merasa menyesal melakukan perbuatan tersebut ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan Alat Bukti Surat berupa :
Fotokopi Kartu Keluarga Nomor: 1803031812120002 atas nama ;
Hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Daerah Mayjend H.M. Ryacudu Kotabumi pada tanggal 15 Maret 2016 Nomor : 357/802.l-KFM/36-LU/III/2016 yang ditandatangani oleh dr. Syah Indra Husada Lubis, Sp. OG yang melakukan pemeriksaan terhadap korban yang bernama dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
“Dijumpai selaput dara pada alat kelamin robek hingga dasar dan berwarna pucat (robekan yang sudah lama atau mengalami proses penyembuhan) dengan arah robekan selaput dara searah jarum jam tiga, enam, tujuh, sembilan, akibat kekerasan tumpul” ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menghubungkan dan mempersesuaikan satu dengan yang lain dari keterangan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, keterangan terdakwa sebagaimana terurai di atas, dan setelah dinilai kebenarannya, dengan memperhatikan alat bukti surat yang diajukan di persidangan, maka telah dapat diketemukan adanya fakta-fakta yang terjadi sebagai berikut :
Bahwa benar pada bulan Desember 2015 sekira jam 11.00 WIB, bertempat di sebuah rumah kosong yang beralamat di Desa Gunung Raja Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara dan Desa Gunung Waras Kabupaten Way Kanan telah terjadi tindakan pelecehan seksual terhadap saksi yang dilakukan oleh terdakwa Anuar Bin Suaidi ;
Bahwa benar terdakwa telah merajut hubungan cinta (pacaran) kurang lebih selama 1 (satu) tahun dengan saksi (korban) ;
Bahwa benar hubungan cinta (pacaran) terdakwa dengan saksi korban diketahui dan diperbolehkan oleh masing-masing keluarga ;
Bahwa benar selama berpacaran terdakwa sering melakukan kontak fisik kepada saksi korban antara lain pegangan tangan, berciuman hingga meraba-raba payudara alat kelamin (vagina) saksi korban dari luar ;
Bahwa benar pada bulan Desember 2015 terdakwa datang ke rumah saksi korban dan mengajak saksi korban untuk pergi ke tempat keluarga terdakwa, setelah saksi korban setuju selanjutnya terdakwa pamit dengan nenek saksi korban yaitu saksi Suati binti Karsono dengan berkata “MBAH SAYA PAMITAN BAWA ADEK KE TEMPAT KELUARGA” dan dijawab oleh saksi Suati binti Karsono “IYA HATI-HATI” selanjutnya terdakwa dan saksi korban dengan berboncengan sepeda motor pergi menuju sebuah rumah kosong di Desa Gunung Raja Kec. Sungkai Barat Kab. Lampung Utara, selanjutnya di dalam rumah tersebut keduanya berbincang-bincang, kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban “DEK...KAWIN YUK” dan dijawab saksi korban “GAK AH..NANTI SAKIT” kemudian terdakwa berkata “GAK PAPA PALING CUMA SEBENTAR SAKITNYA” selanjutnya terdakwa membaringkan saksi korban di atas tempat tidur kemudian membuka celana yang saksi korban kenakan, selanjutnya terdakwa membuka celana yang dikenakannya dan langsung menempelkan alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah mengeras ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban kemudian terdakwa tekan-tekan hingga masuk ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban, kemudian terdakwa menggerakan pinggulnya naik turun sehinggga alat kelamin (penis) terdakwa bergerak keluar masuk di alat kelamin (vagina) saksi korban dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang dan terus menerus selama ± 2 (dua) menit sampai terdakwa mencapai kenikmatan (orgasme) dan mengeluarkan sperma di luar alat kelamin (vagina) saksi korban, selanjutnya saksi korban memakai kembali celananya sedangkan terdakwa berbaring tiduran di lantai kemudian berkata “JANGAN BILANGIN SAMA MBAH, MAMAK DAN BAPAK, INI RAHASIA KITA BERDUA” kemudian oleh saksi korban dijawab “TAK BILANGIN SAMA MBAH” namun terdakwa hanya diam saja, hingga kemudian terdakwa mengantarkan saksi korban pulang ;
Bahwa benar perbuatan terdakwa tidak berhenti disitu saja, tetapi terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban pada waktu yang berbeda tanpa merasa bersalah dan saksi korban menuruti kemauan terdakwa karena terdakwa berjanji akan bertanggungjawab dan akan menikahi saksi korban, mendengar ucapan terdakwa, saksi korban menuruti apa kemauan terdakwa, yang kemudian sekira bulan Desember 2015 terdakwa menemui saksi korban dan mengajak saksi korban main ke rumah keluarga terdakwa di Way Kanan, setelah saksi korban setuju selanjutnya terdakwa pamit dengan kakek dan nenek saksi korban yaitu saksi Misrak bin Raima dan saksi Suati binti Karsono, kemudian terdakwa dan saksi korban pergi dengan berboncengan sepeda motor, kemudian pada saat melintas di Desa Gunung Waras Kab. Way Kanan terdakwa berhenti dengan alasan hendak beristirahat, kemudian terdakwa mengajak saksi korban masuk beristirahat di sebuah gubuk di peladangan, selanjutnya keduanya berbincang-bincang hingga kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan namun saksi korban hanya diam dan tidak menjawab, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka celana yang dikenakannya dan diikuti oleh saksi korban dengan membuka celana yang dikenakannya sampai sebatas lutut, kemudian terdakwa juga membuka celana yang dikenakannya sampai ke lutut, selanjutnya terdakwa mengangkat kaki saksi korban ke atas kemudian menempelkan alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah mengeras ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban kemudian terdakwa menekan alat kelamin (penis) terdakwa hingga masuk ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban, kemudian terdakwa menggerakan pinggulnya naik turun sehinggga alat kelamin (penis) terdakwa bergerak keluar masuk di alat kelamin (vagina) saksi korban dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang dan terus menerus selama ± 2 (dua) menit sampai terdakwa mencapai kenikmatan (orgasme) dan mengeluarkan sperma di luar alat kelamin (vagina) saksi korban, selanjutnya terdakwa dan saksi korban mengenakan celananya kembali kemudian melanjutkan perjalanan menuju rumah kakak terdakwa di Way Kanan ;
Bahwa benar antara pihak terdakwa dengan pihak saksi (korban) tidak terdapat perdamaian ;
Bahwa benar terdakwa merasa menyesal melakukan perbuatan tersebut ;
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa setelah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang terjadi sebagaimana terurai diatas, maka Majelis Hakim akan mengkaji secara yuridis terhadap perkara ini, apakah dakwaan Penuntut Umum yang didakwaan kepada terdakwa dapat diterapkan pada fakta-fakta hukum yang terjadi tersebut di atas ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang
Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain;
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah siapa saja atau orang perorangan atau badan hukum, selaku subjek hukum, yang didakwa telah melakukan tindak pidana, dimana orang atau badan hukum tersebut adalah orang atau badan hukum yang mampu bertanggung jawab menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Penuntut Umum telah mengajukan Anuar Bin Suaidi sebagai orang yang didakwa melakukan tindak pidana, dan ia juga telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai Anuar Bin Suaidi adalah orang yang sehat akalnya, sehingga dia adalah orang yang cakap dan mampu bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena telah jelas dalam perkara ini Anuar Bin Suaidi diajukan sebagai orang yang didakwa melakukan tindak pidana, dan ia adalah orang yang cakap dan mampu bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukan, maka “setiap orang” disini adalah Terdakwa Anuar Bin Suaidi, sehingga dengan demikian unsur ke-1 yaitu “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad.2Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sub-unsur telah terpenuhi maka unsur ini menjadi terpenuhi secara keseluruhan ;
Menimbang, bahwa pengertian sub unsur “dengan sengaja” dalam perkara ini merujuk pada konsep kesengajaan (opzettelijke) yang secara umum maknanya meliputi arti dari istilah “menghendaki” (willen) dan “mengetahui” (wetens), dalam arti bahwa pelaku memang menghendaki terjadinya perbuatan melawan hukum serta mengetahui pula akibat yang timbul dari perbuatan tersebut;
Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam anggota kemaluan perempuan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1 angka 1 UU No. 23 tahun 2002) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korbanpada bulan Desember 2015 sekira jam 11.00 WIB, bertempat di sebuah rumah kosong yang beralamat di Desa Gunung Raja Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara dan Desa Gunung Waras Kabupaten Way Kanan telah terjadi tindakan pelecehan seksual terhadap saksi yang dilakukan oleh terdakwa Anuar Bin Suaidi
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban awalnya terdakwa datang ke rumah saksi korban dan mengajak saksi korban untuk pergi ke tempat keluarga terdakwa, setelah saksi korban setuju selanjutnya terdakwa pamit dengan nenek saksi korban yaitu saksi Suati binti Karsono dengan berkata “MBAH SAYA PAMITAN BAWA ADEK KE TEMPAT KELUARGA” dan dijawab oleh saksi Suati binti Karsono “IYA HATI-HATI” selanjutnya terdakwa dan saksi korban dengan berboncengan sepeda motor pergi menuju sebuah rumah kosong di Desa Gunung Raja Kec. Sungkai Barat Kab. Lampung Utara ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam rumah tersebut keduanya berbincang-bincang, kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban “DEK...KAWIN YUK” dan dijawab saksi korban “GAK AH..NANTI SAKIT” kemudian terdakwa berkata “GAK PAPA PALING CUMA SEBENTAR SAKITNYA” selanjutnya terdakwa membaringkan saksi korban di atas tempat tidur kemudian membuka celana yang saksi korban kenakan, selanjutnya terdakwa membuka celana yang dikenakannya dan langsung menempelkan alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah mengeras ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban kemudian terdakwa tekan-tekan hingga masuk ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban, kemudian terdakwa menggerakan pinggulnya naik turun sehinggga alat kelamin (penis) terdakwa bergerak keluar masuk di alat kelamin (vagina) saksi korban dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang dan terus menerus selama ± 2 (dua) menit, namun saksi korban tidak mengetahui dan tidak merasakan apakah terdakwa mengeluarkan sperma di dalam ataupun di luar alat kelamin (vagina) saksi korban
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Daerah Mayjend H.M. Ryacudu Kotabumi pada tanggal 15 Maret 2016 Nomor : 357/802.l-KFM/36-LU/III/2016 yang ditandatangani oleh dr. Syah Indra Husada Lubis, Sp. OG yang melakukan pemeriksaan terhadap korban yang bernama dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:“Dijumpai selaput dara pada alat kelamin robek hingga dasar dan berwarna pucat (robekan yang sudah lama atau mengalami proses penyembuhan) dengan arah robekan selaput dara searah jarum jam tiga, enam, tujuh, sembilan, akibat kekerasan tumpul” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Fotokopi Kartu Keluarga Nomor: 1803031812120002 atas nama pada waktu kejadian masih berumur 14 (empat belas) tahun, yang berdasarkan Pasal 1 ke-1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dengan demikian saksi korban masih termasuk anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban yang menyatakan sebelum melakukan persetubuhan terdakwa telah melakukan tipu muslihat dan mengatakan serangkaian kebohongan dengan cara terdakwa datang ke rumah saksi korban dan mengajak saksi korban untuk pergi ke tempat keluarga terdakwa bahkan Terdakwa sempat berpamitan dengan Mbah saksi korban, akan tetapi terdakwa tidak membawa ke tempat keluarganya melainkan kerumah kosong yang beralamat di Desa Gunung Raja Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utaradan melakukan persetubuhan dengan saksi korban sehingga telah terbukti terdakwa menghendaki dan mengetahui pula akibat yang timbul dari perbuatannya, dihubungkan dengan salah satu sub unsur yaitu “dengan sengaja”, maka Majelis Hakim berpendapat sub unsur tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian sub unsur yang paling relevan menurut Majelis Hakim untuk diterapkan (toepassen) dalam menilai perbuatan terdakwa dalam unsur dakwaan Primair Penuntut Umum adalah sub unsur “Melakukan Tipu Muslihat dan Serangkaian Kebohonganterhadap anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anaktelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pidana yang didakwakan dalam dakwaan Primair, maka dakwaan yang selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kemeja kotak-kotak warna biru, hijau, hitam, 1 (satu) helai celana jeans warna biru tua, 1 (satu) helai celana dalam warna ungu, yang telah disita dari saksi , dikembalikan kepada saksi ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merusak generasi penerus bangsa dan norma agama;
Perbuatan terdakwa merugikan saksi ;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Tidak adanya perdamaian antara pihak terdakwa dengan pihak saksi ;
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang RI No. 23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ketentuan pasal-pasal dalam KUHAP serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;-
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Anuar Bin Suaidi tersebut diatas, telahterbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menggunakan tipu muslihat melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur”sebagaimana dalam dakwaan Primer penuntut Umum;-
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anuar Bin Suaidi oleh karena itu dengan pidana penjara selama8 ( delapan ) Tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000;- ( Enam Puluh Juta Rupiah ) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 ( Satu ) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;-
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) helai baju kemeja kotak-kotak warna biru, hijau, hitam ;
1 ( satu ) helai celana jeans warna biru tua ;
1 ( satu ) helai celana dalam warna ungu ;
Dikembalikan kepada saksi ( korban ) ;-
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- ( dua ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi pada hari Rabu Tanggal 22 Juni 2016 oleh Mas Hardi Polo,SH.sebagai Hakim Ketua, Imam Munandar,SH.MH dan Suhadi Putra Wijaya,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu , tanggal 29 Juni 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingipara Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Martina Arise Prayogie,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi dengan dihadiri oleh Rianiuly Naretta, S.Kom.,SH. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya ;-
Hakim Anggota Hakim Ketua
Imam Munandar,SH.MHMas Hardi Polo,SH.
Panitera Pengganti
Suhadi Putra Wijaya,SH Martina Arise Prayogie,SH