83/ PDT/ 2015/ PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 83/ PDT/ 2015/ PT BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Comparative (2)
PEMBANDING semula PELAWAN; JIMMY SOEGIARTO, SE M E L A W A N 1.TERBANDING semula TERLAWAN; EDY SANTOSO WIJAYA, 2.TURUT TERBANDING semula TURUT TERLAWAN; UDIN NASRUDIN, SH,M.Hum
1.Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan; 2.Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 786/ Pdt.Plw/2014/PN.Tng tanggal 9 Juni 2015, yang dimohonkan banding tersebut; 3.Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 83/ PDT/ 2015/ PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
JIMMY SOEGIARTO, SE, beralamat di Jalan Widya Chandra V/25 Senayan Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang bernama SYAHRIR SIREGAR, SH. dan RACHMAD SYARIEF, SH. Advokat/Pengacara dan Konsultan pada Kantor SYAHRIR SIREGAR & PARTNERS, yang beralamat di Menara Sona Topas Jalan Jend. Sudirman Kav. 26 Lt. 19 Jakarta Selatan 12920, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 047/SSP/VI/ 2015 tanggal 10 Juni 2015, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PELAWAN;
M E L A W A N
EDY SANTOSO WIJAYA, beralamat di Villa Melati Mas Blok L-6 No. 32 BSD Kecamatan Serpong Utara, Kabupaten Tangerang Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang bernama H. HOSEN AHO, SH., DEDI SEMBOWO, SH., dan AGUS WAJIANTO, SH, Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum pada kantor hukum ’’H.HOSEN AHO,SH & ASSOCIATES”, beralamat di Jalan Taman Amir Hamzah No. 2 Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 Juli 2015, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERLAWAN;
UDIN NASRUDIN, SH,M.Hum. Notaris, Kota Tangerang Selatan, beralamat di BSD Anggrek Loka Jalan Anggrek Hitam Blok AA No. 29 Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING semula TURUT TERLAWAN;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 83/PEN/PDT/2015/ PT BTN, tanggal 10 September 2015 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan semua surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pelawan telah menggugat Terlawan dengan surat gugatannya tertanggal 19 Desember 2014 dan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 19 Desember 2014 dalam register nomor : 786/Pdt.Plw/2014/PN.Tng, yang isinya adalah sebagai berikut :
Bahwa Verzet (Perlawanan) atau disebut juga gugatan perlawanan terhadap putusan atau penetapan Pengadilan dapat diajukan oleh :
Pihak Tereksekusi atau Partai Verzet
Pihak Ketiga Berdasarkan Hak Milik (Derden Verzet)
vide Pasal 195 ayat 6 HIR
Bahwa gugatan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan selaku Pihak Tereksekusi adalah berkeberatan terhadap perintah eksekusi pengosongan atas "sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan yang terdiri dari 3 (tiga) sertifikat", yaitu :
- Sertifikat Hak Milik Nomor 05826/Jelupang seluas 204 m2 (dua ratus empat meter persegi)
Sertifikat Hak Milik Nomor 05830/Jelupang seluas 127 m2 (seratus dua puluh tujuh meter persegi)
Sertifikat Hak Milik Nomor 05364/Jelupang seluas 530 m2 (lima ratus tiga puluh meter persegi)
yang terletak di Propinsi Banten, Kota Tangerang Selatan, Kec. Serpong Utara, Kel. Jelupang, setempat dikenal sebagai Kampung Jelupang (“selanjutnya disebut : bidang tanah bangunan sengketa aquo"), yang akan dieksekusi dengan pengosongan oleh Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan Penetapan Eksekusi Pengosongan No.47/Pen/Eks/2014/PN Tng jo. No. 183/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 24 Juli 2014 ;
Bahwa Pelawan menerima Relaas Panggilan Aanmaning dari Pengadilan Negeri Tengerang yang memerintahkan kepada Pelawan selaku Termohon Eksekusi agar mengosongkan tanah bangunan yang terletak di Propinsi Banten, Kota Tangerang Selatan, Kec. Serpong Utara, Kel. Jelupang, setempat dikenal sebagai Kampung Jelupang tersebut dari penguasaannya, dan menyerahkannya kepada Terlawan selaku Pemohon Eksekusi sebagaimana bunyi Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang No. 47/Pen./Eks./2014/PN.Tng jo. No.183/Pdt.G/2014 /PN.Tng tanggal 24 Juli 2014 (Bukti P-1) ;
Bahwa eksekusi pengosongan tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tangerang atas dasar adanya permohonan eksekusi pengosongan dari Terlawan, guna menjalankan bunyi Putusan Pengadilan Yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewesjde) yaitu : "Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 183/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 24 Juli 2014" ( Bukti P - 2 )
Putusan tersebut diperiksa tanpa hadirnya pihak-pihak : Tergugat (Pelawan saat ini) dan Turut Tergugat (Turut Terlawan saat ini) - diputus Verstek ;
Bahwa amar/diktum Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewesjde) tersebut yang diiadikan dasar landasan pelaksanaan eksekusi adalah amar/diktum Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 183/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 24 Juli 2014, yang dikutip berbunyi :
MENGADILI
Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil secara patut namun tidak pernah hadir ;
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan Verstek ;
Menyatakan secara hukum tanah dan bangunan objek sengketa adalah sah milik Penggugat, yang terdiri dari:
Tanah dan bangunan terletak di Kelurahan Jelupang Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, seluas 127 m2 (seratus dua puluh tujuh meter persegi) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05830 atas nama Penggugat dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Jalan Desa
Sebelah Timur : tanah milik Asmah
Sebelah Selatan : tanah milik Edy Santoso Wijaya
Sebelah Barat : tanah milik Leni
Tanah dan bangunan terletak di Kelurahan Jelupang Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, seluas 204 m2 (dua ratus empatmeter persegi) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05826 atas nama Penggugat dengan batas-batas :
Sebelah Utara : tanah milik Edy Santoso Wijaya/tanah milik Asmah
Sebelah Timur : tanah milik Mungkas Wigono
Sebelah Selatan : tanah milik Edy Santoso Wijaya
Sebelah Barat : tanah milik Rusmin Nuryadin
Tanah dan bangunan terletak di Kelurahan Jelupang Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, seluas 530 m2 (lima ratus tiga puluh meter persegi) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05364 atas nama Penggugat dengan batas-batas :
Sebelah Utara : tanah milik Edy Santoso Wijaya
Sebelah Timur : tanah milik Mungkas Wigono
Sebelah Selatan : tanah milik Edy Santoso Wijaya
Sebelah Barat : tanah milik Rusmin Nuryadin
Menyatakan secara hukum, sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan
bangunan yang menjadi OBJEK SENGKETA, sebagaimana telah dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 19 Juni 2014;Menyatakan secara hukum, bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan
melawan hukum;Menyatakan secara hukum, membatalkan Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 200 tanggal 30 November 2011;
Menyatakan secara hukum, bahwa Tergugat, mengambil alih, menguasai, menyuruh orang lain menempati, merusak dan membongkar sebagian bangunan yang ada pada tanah dan bangunan objek sengketa tanpa alas hak yang sah adalah perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan mengembalikan serta
menyerahkan tanah dan bangunan objek sengketa dalam keadaan kosong tanpa beban baik dari tangannya atau tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat Kepolisian ;Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 1.160.000.000,- (satu milyar seratus enam puluh juta rupiah)
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan perkara ;
Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang
timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.927.000,- (empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) ;Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Bahwa tujuan perlawanan terhadap eksekusi yang diajukan pihak tereksekusi, pada hakekatnya : untuk menunda atau membatalkan eksekusi dengan jalan menyatakan putusan yang hendak dieksekusi tidak mengikat. Inilah tujuan pokok pengajuan perlawanan dari pihak tereksekusi;
Bahwa penerapan penundaan eksekusi berdasarkan perlawanan pihak tereksekusi/partai verzet berdasarkan Pasal 207 HIR atau Pasal 225 RBG disesuaikan dengan "asas kasuistik" dan "asas eksepsional. Oleh karena itu, dilarang menerapkan alasan perlawanan tereksekusi secara "generalis". Tidak setiap perlawanan tereksekusi terhadap eksekusi menunda eksekusi. Apabila secara faktual terdapat alasan perlawanan yang sangat mendasar, Ketua Pengadilan Negeri dapat mengabulkan penundaan eksekusi sampai putusan perlawanan memperoleh kekuatan hukum tetap. Sebaliknya, kalau perlawanan tereksekusi sama sekali tidak mempunyai alasan yang mendasar, dilarang mengabulkan penundaan eksekusi. Atas dasar alasan itu pulalah Pelawan memohon pada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tangerang melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan putusan Provisi terlebih dahulu, menunda pelaksanaan eksekusi, dan selanjutnya menjatuhkan putusan membatalkan eksekusi pengosongan aquo ;
Alasan-alasan kasuistik dan eksepsional tersebut akan dijabarkan dalam gugatan perlawanan ini ;
Bahwa pelayanan hukum yang bijak atas penundaan eksekusi apabila diajukan perlawanan oleh pihak tereksekusi ialah dengan cara memeriksa lebih dulu gugatan perlawanan. Eksekusi dibiarkan dulu sementara dalam keadaan status-quo. Bila tanggal eksekusi belum ditentukan, eksekusi didiamkan buat sementara sampai perkara perlawanan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Setelah perlawanan diputus, baru diambil sikap selanjutnya sesuai dengan hasil putusan perlawanan. Kalau perlawanan dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan penundaan eksekusi atas alasan perlawanan pihak tereksekusi. Sebaliknya kalau perlawanan ditolak, eksekusi lebih baik dijalankan ;
Bahwa alasan yang dapat dibenarkan untuk menunda sementara didasarkan atas alasan untuk meneliti lebih dahulu di persidangan apakah perlawanan mengandung fakta dan dasar yang mendasar. Pertimbangan ini di dalam penetapan penundaan harus dirumuskan secara tegas sehingga semua pihak mengerti dengan jelas alasan penundaan dan nasib penundaan itu sendiri, yakni nasib penundaan tergantung dari putusan perlawanan. Kalau perlawanan dikabulkan, eksekusi dapat terus ditunda sampai putusan perlawanan mempunyai kekuatan hukum tetap. Tetapi kalau perlawanan ditolak, penundaan eksekusi harus segera dicabut, dan eksekusi dijalankan ;
Bahwa selama eksekusi tersebut tidak ada sanggahan, bantahan ataupun keberatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, dan eksekusi pengosongan belum dilaksanakan, eksekusi tersebut sah dan patut untuk dilaksanakan. Tetapi, jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pelaksanaan eksekusi pengosongan, cukup beralasan kiranya Pengadilan menunda terlebih dahulu eksekusi pengosongan tersebut menunggu adanya putusan dari perkara perlawanan yang diajukan. Atau membatalkan eksekusi dengan alasan eksekusi noneksekutabel ;
Hal ini guna menghindari terjadinya tumpang tindih dan kontradiksi antara satu putusan dengan putusan lainnya, kontradiksi antara eksekusi dengan putusan perlawanan ;
Bahwa gugatan perlawanan Pelawan saat ini bukan berisi perlawanan atau melawan dan merubah bunyi amar Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tetapi melawan bunyi perintah eksekusi pengosongan sebagaimana termaktub dalam Bunyi Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang yang memerintahkan Pelawan selaku Termohon Eksekusi segera mengosongkan secara sukarela tanah bangunan rumah yang terletak di Propinsi Banten, Kota Tangerang Selatan, Kec. Serpong Utara, Kel. Jelupang, setempat dikenal sebagai Kampung Jelupang ;
Bahwa dasar alasan perintah eksekusi atas dasar bunyi Putusan Incraht mengambil alih perintah hukuman yang tercantum dalam amar/diktum Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 183/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 24 Juli 2014 butir 8, yang berbunyi : "Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan mengembalikan serta menyerahkan tanah dan bangunan objek sengketa dalam keadaan kosong tanpa beban baik dari tangannya atau tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat Kepolisian";
Bahwa Pelawan sangat keberatan dengan bunyi perintah eksekusi pengosongan atas bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya sebagai obyek sengketa perkara, oleh karena di dalam pertimbangan Putusan Incracht aquo tidak mempertimbangkan dan membatalkan Akta Notaris yang dibuat dihadapan Turut Terlawan selaku Notaris berupa Akta Kuasa Untuk Menjual No. 201 tanggal 30 November 2011 (Bukti P - 3) yang dibuat dan ditandatangani Pelawan selaku : "Penerima Kuasa" dengan Terlawan selaku : "Pemberi Kuasa", yaitu kuasa jual atas bidang tanah berikut bangunan obyek sengketa yang terletak di Propinsi Banten, Kota Tangerang Selatan, Kec. Serpong Utara, Kel. Jelupang, setempat dikenal sebagai Kampung Jelupang ;
Bahwa bunyi daripada Akta tersebut yaitu kuasa khusus dari Pemberi Kuasa/Terlawan kepada Penerima Kuasa/Pelawan, sebagai berikut : "Untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa (Terlawan) dalam segala hal, menjual/mengoperkan/melepaskan dengan cara apaun juga atas sebidang tanah yng diatasnya berdiri sebuah bangunan, yang terdiri dari 3 (tiga) sertifikat yaitu :
Sertifikat Hak Milik Nomor 05826/Jelupang seluas 204 m2 (dua ratus empat meter persegi)
Sertifikat Hak Milik Nomor 05830/Jelupang seluas 127 m2 (seratus dua
puluh tujuh meter persegi)
Sertifikat Hak Milik Nomor 05364/Jelupang seluas 530 m2 (lima ratus tiga
puluh meter persegi)"
Artinya : bahwa berdasarkan kuasa jual tersebut Pelawan berhak
Menjual, memindahtangankan dan/atau melepaskan hak pada siapapun juga (pembeli)
Menyerahkan tanah dan bangunan tersebut diatas kepada siapun juga (pembeli)
Menetapkan harga dan syarat-syarat penjualan pemindahtangan dan/atau uang ganti rugi serta memberi tanda terima (kwitansi)-nya yang sah
Menghadap pada pejabat-pejabat yang berwenang, menandatangani surat-surat/akta, termasuk Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta melakukan semua tindakan yang dipandang baik dan berguna untuk mencapai maksud tersebut diatas
Bahwa di satu sisi bunyi amar putusan, Pelawan harus mengosongkan bidang tanah bangunan sengketa aquo, tetapi disisi lain Pelawan juga mempunyai hak atas kepemilikan tanah bangunan sengketa aquo berdasarkan Kuasa Untuk Jual tersebut diatas, yang direncanakan akan dieksekusi oleh Pengadilan. Ada 2 (dua) sisi mata uang yang berbeda yang seyogyanya harus diluruskan sebelum Pengadilan Negeri Tangerang menjalankan upaya eksekusi pengosongan, yang sudah barang tentu akan sangat merugikan kepentingan Pelawan atas bidang tanah bangunan sengketa tersebut jika eksekusi tetap dilakukan ;
Bahwa Akta Kuasa Untuk Menjual No. 201 merupakan Akta yang berdiri sendiri disamping adanya Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa No. 200 yang telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 183/Pdt.G/2014/ PN.Tng tanggal 24 Juli 2014. Walaupun Pengadilan telah membatalkan Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa No. 200, tidak secara otomatis Akta Kuasa Untuk Menjual No. 201 ikut dibatalkan juga, kecuali Akta tersebut masuk dalam pertimbangan hukum dan diputus dalam bunyi amar putusan. Bahwa di dalam gugatan perkara No.183/Pdt.G/2014/PN .TNG, Terlawan dahulu selaku Penggugat dalam perkara, sama sekali tidak mendalilkan tentang keberadaan adanya Akta Kuasa Untuk Menjual No. 201 tersebut, sehingga Pengadilan tidak mempertimbangkan dan membatalkan Akta aquo ;
Jika pada saatnya eksekusi pengosongan tetap dijalankan oleh Pengadilan, dan fisik bidang tanah bangunan sengketa aquo (obyek eksekusi) beralih dalam penguasaan Terlawan, tentunya akan sangat merugikan kepentingan Pelawan yang masih memiliki Akta Kuasa Untuk Menjual bidang tanah bangunan. Pelawan secara seketika dapat dan berhak menjual bidang tanah bangunan tersebut pada orang lain, mengingat ASLI daripada dokumen ketiga Sertifikat berada pada Pelawan, dan tidak ada Putusan Pengadilan yang menyatakan atau membatalkan akta tersebut, terlebih lagi memerintahkan Pelawan mengembalikan ketiga Sertifikat;
Atas dasar hal-hal tersebut cukup beralasan kiranya Pengadilan Negeri Tangerang menunda pelaksanaan eksekusi pengosongan atas bidang tanah bangunan obyek sengketa aquo. Pelawan masih memegang ketiga sertifikat atas kepemilikan tanah bangunan sengketa aquo tersebut dan sertifikat tersebut tidak dinyatakan batal atau dibatalkan oleh Pengadilan, Pelawan masih memiliki Akta Kuasa Untuk Menjual atas bidang tanah bangunan sengketa aquo, Pengadilan tidak menyatakan batal atau membatalkan Akta Kuasa Untuk Menjual tersebut;
Bahwa dengan adanya perintah eksekusi yang memerintahkan Pelawan mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa aquo tersebut kepada Terlawan, sangatlah merugikan Pelawan, karena Pelawan masih mempunyai hak atas bidang tanah bangunan sengketa tersebut;
Berdasarkan hal tersebut cukup beralasan kiranya Upaya Eksekusi Pengosongan yang akan dijalankan oleh Pengadilan dibatalkan karena berakibat menimbulkan adanya ketidak pastian hukum ;
Dasar alasan gugatan perlawanan berikutnya adalah :
Antara Pelawan dengan Terlawan masih ada ikatan hukum jual beli
Bahwa antara Pelawan dengan Terlawan telah membuat perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa yang dibuat dihadapan Udin Nasrudin S.H.M.Hum (Turut Terlawan) Notaris di Kota Tangerang Selatan dengan Akta No. 201 tanggal 30 November 2011, atas jual beli obyek bidang tanah bangunan sengketa perkara aquo ;
Bahwa di dalam pertimbangan hukum putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menjadi dasar eksekusi pengosongan saat ini yaitu Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 183/Pdt.G/2014/PN.TNG tanggal 24 Juni 2014, akta pengikatan jual beli tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim perkara, lalu kemudian Pengadilan menjatuhkan Putusan dalam amar Putusannya berbunyi : "Menyatakan secara hukum, membatalkan Akta Pengikatan Jual Bell dan Kuasa Nomor 200 tanggal 30 November 2011" ;
Bahwa putusan tersebut telah melebihi daripada apa yang diminta dalam posita perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Terlawan, yang terlebih lagi menghukum Pelawan segera mengosongkan bidang tanah yang sudah menjadi miliknya berdasarkan transaksi jual beli yang dibuat dihadapan Notaris ;
Bahwa suatu akta othentik (Pengikatan Jual Beli) tidak dapat begitu saja dibatalkan tanpa ada pertimbangan hukum yang jelas. Dimana gugatan atas perbuatan melawan hukum yang diajukan Terlawan dalam gugatannya semula hanya mendalilkan hutang piutang dan tidak mempersoalkan telah terjadinya jual beli (baik dalam posita gugatannya maupun dalam pertimbangan hukum putusan).mohon periksa ;
Bahwa yang dapat membatalkan satu perikatan akta outhentik adalah para pihak yang membuat akta tersebut. Dan kalaupun Pengadilan membatalkan satu akta outhentik dalam amar putusannya, Pengadilan terlebih dahulu mempertimbangkan secara seksama apakah perikatan jual beli tersebut telah melanggar hukum dan ada perbuatan melawan hukum atas terjadinya ikatan jual beli tersebut;
Apalagi dalam pertimbangan dan amar Putusan aquo, sama sekali tidak mendalilkan dan mempertimbangkan adanya Akta Outhentik lainnya berupa Akta Kuasa Untuk Menjual No. 201 tanggal 30 November 2011, yaitu Akta yang dibuat dihadapan Udin Nasrudin S.H.Mhum (Turut Terlawan) Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang ditanda tangani para pihak Penjual : Terlawan dengan pihak Pembeli : Pelawan. Selama akta tersebut belum dinyatakan batal, dan belum dibatalkan pihak-pihak atau dibatalkan keberadaannya oleh Pengadilan, berarti akta tersebut sampai saat ini masih melekat dan mengikat bagi para pihak yang membuatnya yaitu Penjual: Terlawan dengan pihak Pembeli : Pelawan ;
Bahwa manakala Pengadilan melakukan eksekusi pengosongan atas bidang tanah bangunan sengketa aquo nantinya, kepemilikan atas bidang tanah bangunan sengketa aquo masih ada dan masih milik Pelawan selaku Pembeli. Apalagi 3 (tiga) sertifikat asli ada pada Pelawan ;
Berdasarkan hal-hal tersebut guna menghindari adanya upaya-upaya hukum baru terkait kepemilikan atas bidang tanah bangunan sengketa aquo di kemudian hari, beralasan kiranya Pengadilan menyatakan eksekusi yang akan dilaksanakan tidak mempunyai kekuatan hukum (non eksekutable);
Bahwa menyatakan batal eksekusi saat ini sangat relevan dan dapat dipertanggung-jawabkan dari sudut eksepsional dan kasuistik, karena apabila eksekusi tetap dipaksakan pelaksanaannya, dapat diperkirakan akan lebih menimbulkan kesulitan kelak di belakang hari, terlebih Pelawan mampu membuktikan seluruh dalil-dalil gugat perlawanannya. Dengan demikian pula cukup beralasan kiranya Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad) ;
Bahwa akta-akta pengikatan jual beli dan akta kuasa menjual yang dibuat para pihak penjual/Terlawan dengan pihak pembeli/Pelawan, dibuat atas dasar kehendak bersama yang dilakukan tanpa paksaan sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga dengan itu kedua akta yang diperbuat telah menjadi hukum diantara keduanya ;
Bahwa akta-akta tersebut tidak pernah dibatalkan oleh para pihak yang membuatnya, tetapi dengan adanya bunyi putusan atas dasar pertimbangan adanya hutang piutang antara pihak-pihak, dan tidak ada dalil-dalil dan pertimbangan hukum tentang jual beli, Pengadilan menjatuhkan putusan membatalkan pengikatan jual beli;
Bahwa dasar alasan gugatan perlawanan Pelawan ini bukanlah alasan-alasan yang mengada-ada yang secara generalis memohon pada Pengadilan untuk menunda dan membatalkan eksekusi yang akan dijalankan oleh Pengadilan ;
Bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik memohon pada Pengadilan agar memeriksa gugatan perlawanannya terlebih dahulu sebelum menjalankan eksekusi, mengingat perintah eksekusi telah merugikan kepentingan Pelawan ;
Bahwa dasar pertimbangan hukum tentang adanya perbuatan melawan hukum yang didalilkan dalam gugatan semula dari Terlawan, sama sekali tidak berdasar dan beralasan. Walaupun perkara tersebut diputus verstek tanpa kehadiran Pelawan selaku Tergugat, terbukti :
Putusan melebihi dari apa yang dituntut;
Dalil gugatan tentang adanya hutang piutang tetapi yang diputus adalah pembatalan jual beli bidang tanah bangunan sengketa aquo ;
Jual beli yang dibatalkan tetapi tidak serta merta membatalkan Akta Kuasa Jual atas bidang tanah bangunan sengketa ;
Memerintahkan Pelawan segera mengosongkan bidang tanah bangunan sengketa aquo, tetapi tidak memerintahkan mengembalikan 3 (tiga) sertifikat yang masih berada pada penguasaan Pelawan.
Bahwa mengingat bukti-bukti yang diajukan Pelawan saat ini didalam Gugatan Perlawanannya berdasarkan bukti-bukti autentik yang tidak dapat disanggah lagi atas kebenarannya, cukup beralasan Pengadilan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan seluruhnnya dan oleh karena itu atas objek sengketa yang telah diletakan sita jaminan mohon Pengadilan mengangkat kembali sita jaminan yang telah diletakan.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tangerang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan, sebagai berikut :
Dalam PROVISI :
Mengabulkan permohonan provisi Pelawan seluruhnya ;
Menunda pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang No. 47/Pen./Eks./2014/PN.Tng jo. No.183/Pdt.G/2014/ PN .Tng tanggal 24 Juli 2014 ;
Menghukum Turut Terlawan mematuhi bunyi putusan provisi ;
Menghukum Terlawan membayar ongkos perkara seluruhnya ;
Dalam POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar ;
Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang No. 47 / Pen. / Eks. / 2014 / PN Tng jo. No. 183/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 24 Juli 2014 ;
Menyatakan Eksekusi Pengosongan tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekutable);
Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakan atas tanah dan bangunan yang terletak di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang Selatan, Kecamatan Serpong Utara, Kelurahan Jelupang, setempat dikenal sebagai dengan Kampung Jelupang, yang dilaksanakan tanggal 13 Juni 2014 tidak sah dan berharga dan haruslah diangkat ;
Menghukum Turut Terlawan mematuhi bunyi putusan perkara ini ;
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
Menghukum Terlawan membayar ongkos perkara seluruhnya ;
Jika Pengadilan berpendapat lain mohon kiranya dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan perlawanan dari Pelawan tersebut, Terlawan telah mengajukan surat Jawabannya tertanggal 24 Februari 2015, mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa Terlawan menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan Pelawan, kecuali apa yang diakuinya secara tegas-tegas;
Bahwa terhadap dalil-dalil gugatan perlawanan pelawan angka 2, Terlawan menanggapi sebagai berikut :
Bahwa gugatan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan adalah perlawanan yang keliru, karena bidang tanah dan bangunan sengketa yang disita dan ada dalam penguasaan Pelawan adalah bukan bidang tanah dan bangunan milik Pelawan tetapi bidang tanah dan bangunan milik terlawan (Bukti T-1, T-2, & T-3) yang dikuasai dengan cara paksa mengambil, membawa dan menguasai barang-barang milik Terlawan yang ada dalam bangunan yang ada pada bidang tanah objek sengketa aquo, dengan cara melawan hukum dari tangan Terlawan (Bukti T-4), gugatan perlawanan dari Pelawan selaku pihak tereksekusi harus didasarkan atas hak milik, dan Pelawan harus membuktikan perihal miliknya itu dengan suatu sertifikat, agar pelawan dinyatakan sebagai Pelawan yang benar, apabila pelawan tidak dapat membuktikan bahwa ia adalah pemilik dari barang yang disita maka pelawan dinyatakan sebagai pelawan yang tidak benar atau pelawan yang tidak jujur;
Bahwa terhadap dalil-dalil gugatan perlawanan pelawan angka 3, 4, dan 5 Terlawan menanggapi sebagai berikut :
Bahwa Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 (3) HIR dan 227 RBg), kecuali apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, misalnya apabila sertifikat tanah yang disita dan/atau akan dieksekusi sejak semula jelas tercatat atas nama Pelawan atau sejak lama milik pelawan ;
Bahwa terhadap dalil-dalil gugatan perlawanan pelawan angka 7 Terlawan menanggapi sebagai berikut :
Bahwa putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah Putusan Pengadilan Negeri yang telah diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding, sama hal dengan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 183/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 24 Juli 2014, yang mana putusan tersebut bersifat condemnatoir yang berisi penghukuman, dimana pihak yang kalah dihukum untuk melaksanakan bunyi putusan tersebut;
Bahwa terhadap dalil-dalil gugatan perlawanan pelawan angka 8, 9, 10 dan 11 Terlawan menanggapi sebagai berikut :
Bahwa Akta Kuasa Untuk Menjual No. 201 tanggal 30 November 2011, Akta yang tidak pernah dibacakan dan diberitahukan oleh Turut Terlawan kepada Terlawan pada saat Akta No. 201 ditandatangani, Akta No. 201 tanggal 30 November 2011 adalah Akta Kuasa Untuk Menjual yang merupakan surat kuasa bersifat mutlak, dan bertentangan dengan Intruksi Mendagri No. 14 tahun 1982 bahwa Notaris dan PPAT dilarang memberi surat kuasa mutlak untuk menjual tanah. Dalam Putusan MA No. 2584 K/Pdt/1986 tanggal 14 April 1988, yang mengatakan “surat jual beli mutlak, mengenai jual beli tanah, tidak dapat dibenarkan karena dalam praktik sering disalahgunakan untuk menyelundupkan jual beli tanah”.
Akta No. 201 merupakan Akta Terlarang yang dibuat oleh Turut Terlawan untuk merugikan Terlawan, akan tetapi dengan dibatalkannya Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa No. 200 sebagai roh dari Akta Kuasa Untuk Menjual No. 201, yang objek aktanya adalah pada bidang tanah dan bangunan yang terdiri dari 3 (tiga) sertifikat yaitu :
Sertifikat Hak Milik Nomor 05826 atas nama Terlawan (Edy Santoso Wijaya) seluas 204 M2 (dua ratus empat meter persegi).
Sertifikat Hak Milik Nomor 05830 atas nama Terlawan (Edy Santoso Wijaya) seluas 127 M2 (seratus dua puluh tujuh meter persegi).
Sertifikat Hak Milik Nomor 05364 atas nama Terlawan (Edy Santoso Wijaya) seluas 530 M2 (lima ratus tiga puluh meter persegi).
maka Akta Kuasa Untuk Menjual No. 201 itu sudah tidak dapat dan tidak ada hak dan kekuatan hukum untuk menjual bidang tanah dan bangunan dari objek ketiga sertifikat diatas, dan objek dari pada Akta No. 200 telah dikembalikan hak dan kekuatan hukum untuk menguasai maupun untuk menjual kepada Terlawan, karena kekuatan hukum atas Akta No. 201 terdapat pada perikatan jual beli dan kuasa No. 200 antara Pelawan dan Terlawan telah dibatalkan secara hukum oleh Putusan Pengadilan No. 183/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 24 Juli 2014. Jika Pelawan dengan dibatalkannya Akta No. 200 oleh Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 183/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 24 Juli 2014 memaksakan untuk menjual kepada pihak lain objek sengketa aquo dengan berdasarkan Akta No. 201 hal ini merupakan tindak pidana. Kecuali Pelawan menjual bidang tanah dan bangunan sengketa aquo kepada orang lain itu dilakukan sebelum Terlawan mendafatarkan gugatan, sebelum Juru sita melakukan sita terhadap objek sengketa dan/atau sebelum adanya Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 183/Pdt.G/2014/PN.Tng yang membatalkan Akta Perikatan Jual Beli dan Kuasa No. 200 yang merupakan roh dari Akta Kuasa Untuk Menjual No. 201.
Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. : 183/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 24 Juli 2014 merupakan Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga terhadap isi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut sudah final dan tidak dapat diganggu gugat dalam gugatan perlawanan ini.
Ketiga Sertifikat ASLI yang berada pada Pelawan telah dijelaskan dalam gugatan Terlawan semula Penggugat, bahwa ketiga sertifikat hak milik Terlawan No. 05826, No. 05830 dan No. 05364 dijadikan jaminan hutang piutang antara Terlawan dengan Pelawan yang kemudian dinyatakan sebagai kelazim serta sebagai formalitas pada utang piutang senantiasa dibuatkan suatu Akta Perikatan Jual Beli dan Kuasa No. 200 sebagai pegangan bagi Pelawan yang meminjamkan uang, yang pada akhirnya yang dinyatakan sebagai kelaziman dan formalitas sebagai pegangan ternyata digunakan oleh pelawan sebagai alat keserakahan untuk memperalat dan menguasai bidang tanah dan bangunan objek sengketa aquo. Ketiga Sertifikat Hak Milik No. 05826, No. 05830 dan No. 05364 serta objek sengketa aquo berada pada Pelawan bukan sebagai pembeli tetapi sebagi Pemegang gadai. PEMEGANG GADAI BUKAN PEMILIK DAN TIDAK DIBENARKAN MENGAJUKAN PERLAWANAN.
Bahwa terhadap dalil-dalil gugatan perlawanan pelawan angka 12, Terlawan menganggapi sebagai berikut :
Akta Perikatan Jual Beli dan Kuasa bukan merupakan Akta Jual Beli, sehingga objek sengketa aquo bukanlah milik Pelawan. Dan Akta Perikatan Jual Beli dan Kuasa dapat dibatalkan dengan Putusan Pengadilan Negeri, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 183/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 24 Juli 2014 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga isi putusan tersebut sudah tidak dapat diganggu gugat dengan gugatan perlawanan dari pelawan.
Suatu putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat dinyatakan non eksekutable oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, apabila :
Putusan yang bersifat deklaratoir dan konstitutif.
Barang yang akan dieksekusi tidak berada di tangan Pelawan/Termohon eksekusi.
Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan di dalam amar putusan.
Amar putusan tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan.
Ketua Pengadilan Negeri Tangerang tidak dapat menyatakan suatu putusan non eksekutable, sebelum seluruh proses/acara eksekusi dilaksanakan. Penetapan non eksekutable harus didasarkan Berita Acara yang dibuat oleh juru sita yang diperintahkan untuk melaksanakan (eksekusi) putusan tersebut.
Bahwa terhadap dalil-dalil gugatan perlawanan pelawan angka 13, 14, 15 dan 16 Terlawan menanggapi sebagai berikut :
Bahwa ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yang berbunyi “supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat”;
Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
Suatu pokok persoalan tertentu.
Suatu sebab yang tidak terlarang.
Akan tetapi pada Akta Perikatan Jual Beli dan Kuasa No. 200 dan Akta Kuasa Untuk Menjual tidak terpenuhi ke empat unsur tersebut diatas, dimana Akta Perikatan Jual Beli dan Kuasa No. 200 dibuat atas dasar utang piutang bukan didasarkan atas harga transaksi tanah dan bangunan objek sengketa aquo, sedangkan pada Akta Kuasa Untuk Menjual yang masuk kedalam sifat Kuasa Mutlak bertentangan dan dilarang oleh Intruksi Mendagri No. 14 tahun 1982 dan Putusan MA-RI No. 2584 K/Pdt/1986 tanggal 14 April 1988. Berdasarkan hal tersebut Perikatan Jual Beli dibatalkan.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Terlawan mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Tangerang berkenan memutuskan :
Menolak gugatan perlawanan Pelawan, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar dan beriktikad buruk;
Menyatakan Eksekusi Pengosongan dapat dijalankan;
Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa setelah membaca gugatan Pelawan dan jawaban dari Terlawan serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak, Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 786/Pdt.Plw/2014/PN.Tng pada tanggal 9 Juni 2015, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan provisi dari pelawan ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan perlawanan dari pelawan untuk seluruhnya ;
Menghukum pelawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sejumlah : Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, menerangkan bahwa pada tanggal 9 Juni 2015 Kuasa Hukum Pembanding semula Pelawan telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan secara sah dan patut kepada Terbanding semula Terlawan dan Turut Terbanding semula Turut Terlawan masing-masing pada tanggal 22 Juni 2015;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Pelawan telah mengajukan Memori Banding tertanggal 30 Juni 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 6 Juli 2015, Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Terbanding semula Terlawan pada tanggal 6 Juli 2015 dan kepada Turut Tebanding semula Turut Terlawan pada tanggal 7 Juli 2015;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding semula Terlawan mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 10 Juli 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 29 Juli 2015, yang telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Pembanding semula Pelawan pada tanggal 10 Agustus 2015 dan kepada Turut Terbanding semula Turut Terlawan pada tanggal 4 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (Inzage) sesuai surat pemberitahuan kepada Pembanding semula Pelawan pada tanggal 10 Agustus 2015 dan kepada Terbanding semula Terlawan pada tanggal 29 Juli 2015 serta kepada Turut Terbandingsemula TurutTerlawan pada tanggal 4 Agustus 2015;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Pelawan didalam Memori Bandingnya mengemukakan hal - hal yang pada pokoknya bahwa Pembanding menolak dengan tegas dan keras pertimbangan hukum dan amar Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 786/Pdt.Plw/2014/PN Tng tanggal 9 Juni 2015, dimana secara fakta hukum, judex factie, telah salah atau keliru dalam melaksanakan dan menerapkan hukum serta memutus perkara atas dasar hal yang bertentangan dengan hukum, untuk hal mana dapat Pembanding buktikan sebagaimana buktikan sebagaimana terurai dibawah ini :
Keberatan Terhadap Pertimbangan Hukum dan Amar Putusan Tentang Provisi :
Bahwa pada dasarnya Pembanding sangat berkeberatan dengan pertimbangan hukum Judex Factie sebagaimana tertuang pada pertimbangan hukum halaman 23 alinea 5 Putusan yang berbunyi :
’’Menimbang, bahwa terhadap tuntutan provisi dari Pelawan tersebut, Majelis berpendapat, oleh karena materi dari gugatan perlawanan ini pada intinya adalah untuk membatalkan atau menunda pelaksanaan eksekusi atas putusan No. 183/Pdt.G/2014/PN Tng tanggal 24 Juli 2014 yang materinya akan dipertimbangkan nanti, maka tuntutan provisi dari Pelawan haruslah ditolak”.
Dengan dasar alasan keberatan sebagai berikut :
Bahwa benar materi gugatan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan adalah untuk membatalkan atau menunda pelaksanaan eksekusi atas putusan No. 183/Pdt.G/2014/PN Tng tanggal 24 Juli 2014 jo Perintah Eksekusi pengosongan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang No. 47/Pen/2014/PN Tng tanggal 29 September 2014;
Bahwa gugatan Terbanding dalam perkara No. 183/Pdt.G/2014/PN Tng dikabulkan dalam putusan verstek oleh Majelis Hakim tanpa mempelajari gugatan lebih dahulu, sebagaimana bunyi pertimbangan hukum putusannya sangat sederhana yaitu sepotong alinea pertimbangan yang dikutip ulang, berbunyi :
“Menimbang, bahwa Penggugat dalam perkara ini telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat mempunyai 3 (tiga) bidang tanah, yaitu :
Sertifikat No. 05830 luas 127 M²;
Sertifikat No. 05826 luas 204 M²;
Sertifikat No. 05364 luas 530 M²;
Atas nama Penggugat Edy Santoso Wijaya;
Bahwa ketiga sertifikat milik Penggugat tersebut berada pada Tergugat karena jadi jaminan hutang Penggugat kepada Tergugat, akan tetapi Tergugat secara serta merta telah mengausai objek sengketa tanpa adanya terlebih dahulu peralihan (jual beli) objek sengketa dari Penggugat kepada Tergugat;
Seharusnya secara ex officio, Hakim dalam perkara No. 183/ Pdt.G/2014/ PN Tng mempelajari isi gugatan dan kepentingan Tergugat atau Pembanding pun harus diperhatikan;
Jelas tegas dalam pertimbangan hukum sepotong tersebut disebutkan bahwa 3 (tiga) sertifikat atas nama Terbanding berada pada Pembanding karena jadi jaminan hutang Terbanding pada Pembanding, tetapi Majelis Hakim perkara No. 183/Pdt.G/2014/PN Tng justru menjatuhkan Putusan dengan amar : “Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan mengembalikan serta menyerahkan tanah dan bangunan objek sengketa dalam keadaan kosong tanpa beban baik dari tangannya atau tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secraa paksa dengan bantuan aparat kepolisian”;
Bahwa disatu sisi, masih ada hubungan hutang piutang antara Pembanding dengan Terbanding dengan jaminan berupa objek sengketa perkara aquo, tetapi Pembanding dihukum untuk menyerahkan tanah bangunan jaminan tersebut pada Terbanding maka untuk itulah dalam gugatan perlawanannya, Pembanding mengajukan tuntutan provisi agar Pengadilan menunda pelaksanaan eksekusi pengosongan yang akan dijalankan karena objek tanah bangunan yang akan dieksekusi tersebut masih dalam ikatan hubungan hutang piutang Pembanding dan Terbanding.
Keberatan Terhadap Pertimbangan Hukum dan Amar Putusan Tentang Pokok Perkara :
Bahwa secara muntadis keberatan yang dikemukakan dalam eksepsi menjadi satu kesatuan dengan bahagian pokok perkara;
Bahwa Pembanding sangat keberatan dengan pertimbangan-pertimbangan hukum serta amar putusan judex factie;
Bahwa dalam menjatuhkan putusan, seyogyanya judex factie harus mengadili semua petitum Pembanding sebagaimana diuraikan dalam gugatan perlawanannya, tidak boleh satupun yang dilupakan, satu persatu harus dipertimbangkan dengan seksama vide Pasal 178 ayat 2 HIR. Petitum-petitum Pembanding tersebut seluruhnya dinyatakan ditolak, hanya dengan satu alasan pertimbangan yaitu : “Pembanding dinyatakan bukan sebagai Pelawan yang beritikad baik dan benar” vide pertimbangan hukum alinea 4 halaman 30 putusan;
Berdasarkan atas alasan-alasan sebagaimana yang dikemukakan Pembanding tersebut diatas, beralasan kiranya Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Banten memeriksa kembali Putusan Judex Factie aquo dan Pembanding mohon dengan hormat agar kiranya Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Banten berkenan memberikan keputusan dalam Tingkat Banding sebagaimana terurai dibawah ini :
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 786/Pdt.Plw/2014/ PN Tng tanggal 9 Juni 2015;
Dan mengadili sendiri :
Dalam Provisi :
Mengabulkan permohonan provisi Pembanding seluruhnya;
Menunda pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang No. 47/Pen/Eks/2014/PN Tng jo No. 183/Pdt.G/2014/PN Tng tanggal 24 Juli 2014;
Menghukum Turut Terbanding mematuhi bunyi putusan provisi;
Menghukum Terbanding membayar ongkos perkara seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Perlawanan Pembanding untuk seluruhnya;
Menyatakan Pembanding adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar;
Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang No. 47/Pen/Eks/ 2014/PN.Tng tanggal 24 Juli 2014;
Menyatakan Eksekusi Pengosongan tidak dapat dilaksanakan (non-eksekutabel);
Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan atas tanah dan bangunan yang terletak di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang Selatan, Kecamatan Serpong Utara, Kelurahan Jelupang, setempat dikenal sebagai dengan Kampung Jelupang, yang dilaksanakan tanggal 13 Juni 2014 tidak sah dan berharga dan haruslah diangkat;
Menghukum Turut Terbanding mematuhi bunyi putusan perkara ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
Menghukum Terbanding membayar ongkos perkara seluruhnya;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Pelawan, Terbanding semula Terlawan mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya menolak dalil-dalil yang ada dalam memori banding Pembanding semula Pelawan dan mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
Menolak permohonan banding Pembanding yang semula Pelawan;
Mengadili sendiri : Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 786/Pdt.Plw/2014/PN Tng
Menghukum Pembanding yang semula Pelawan membayar biaya perkara;
Apabila Pengadilan Tinggi berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 786/Pdt.Plw/2014/PN.Tng tanggal 9 Juni 2015, dan telah pula membaca Memori Banding maupun Kontra Memori Banding tersebut diatas, tidak ada hal – hal baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan hanya mengulangi apa yang telah diajukan dalam persidangan tingkat pertama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya tersebut sudah tepat dan benar sehingga diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 786/Pdt.Plw/2014/ PN.Tng tanggal 9 Juni 2015, dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Pelawan dipihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ini;
Memperhatikan, ketentuan perundang-undangan dan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 786/ Pdt.Plw/2014/PN.Tng tanggal 9 Juni 2015, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Selasa, tanggal 10 November 2015, oleh kami SYAUKAT MURSALIN, SH.,MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis, R. YULIANA RAHADHIE, SH. dan PARLINDUNGAN NAPITUPULU, SH,MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 83/PEN/PDT/2015/PT BTN, tanggal 10 September 2015, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut dan oleh AIF SAIFUDAULLAH, SH.,MH. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua pihak yang berperkara;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd ttd
R. YULIANA RAHADHIE, SH.SYAUKAT MURSALIN, SH.,MH.
ttd
PARLINDUNGAN NAPITUPULU, SH,MH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
AIF SAIFUDAULLAH, SH.,MH.
Perincian Biaya Perkara :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
A
dministrasi Rp. 139.000,- +
Jumlah Rp. 150.000,-
(Terbilang : Seratus lima puluh ribu rupiah.)