226/Pid.Sus-LH/2016 /PN Bjn
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 226/Pid.Sus-LH/2016 /PN Bjn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Bejo Bin Sakiman
MENGADILI 1. Menyatakan TerdakwaBejo Bin Sakiman telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ““dengan sengaja melakukan penebangan pohon di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan pribadi dan tidak untuk tujuan komersial tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang” sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti: - 2 (dua) batang kayu jati ukuran 200 cm Ø 22 cm = 0,174 m3. Dirampas untuk Negara cq Perhutani KPH Bojonegoro. - 1 (satu) buah gergaji potong. - 1 (satu) buah korek api yang ada senternya. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR: 226/Pid.Sus-LH/2016 /PN Bjn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa:
Nama lengkap : Bejo Bin Sakiman
Tempat lahir : Bojonegoro
Umur/Tanggal lahir : 55 tahun/ 12 Desember 1960
Jenis kelamin : Laki - Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dk. Sugihan, Ds. Kedungsumber, Kec. Temayang, Kab. Bojonegoro
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Terdakwa ditangkap pada tanggal 22 Juni 2016 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor Pol. SP.Kap/02/VI/2016/Reskrim tanggal 23 Juni 2016 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 23 Juni 2016 sampai dengan tanggal 12 Juli 2016
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juli 2016 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2016
3. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 4 September 2016
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 24 September 2016
5. Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 September 2016 sampai dengan 23 Nopember 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 226/Pid.Sus-LH/2016/PN.Bjn tanggal 26 Agustus 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor226/Pid.Sus-LH/2016/PN.Bjn tanggal 26 Agustus 2016tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, danTerdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa BEJO bin SAKIMAN erbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Turut serta dengan sengaja melakukan penebangan pohon diluar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan pribadi dan tidak untuk tujuan komersial, dilakukan oleh orang yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang” sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua Jaksa Penuntut umum melanggar Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 11 ayat (4) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap di tahan, dan denda sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), Subsidiair 2 (duau) bulan kurungan bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) batang kayu jati ukuran 200 cm Ø 22 cm = 0,174 m3.
Dirampas untuk Negara cq Perhutani KPH Bojonegoro.
1 (satu) buah gergaji potong.
1 (satu) buah korek api yang ada senternya.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Pertama :
-------- Bahwa terdakwa BEJO bin SAKIMAN bersama-sama dengan Sdr. SARJI (DPO) pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 sekira jam 23.00 Wib, atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di dalam kawasan hutan petak 57C RPH Sugihan BKPH Tretes KPH Bojonegoro Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, “ Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang,mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan “, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara :
- Pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 sekira jam 20.00 Wib, terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SARJI berangkat dari rumah menuju ke petak 57 C RPH Sugihan, BKPH Tretes KPH Bojonegoro Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro dengan membawa gergaji potong, pecok dan korek api yang ada lampu senternya untuk penerangan, selanjutnya setelah sampai di kawasan hutan petak 57C RPH Sugihan, terdakwa memilih pohon kayu jati yang dianggap bagus, kemudian terdakwa dan SARJI (DPO) secara bersama-sama menggergaji pohon jati tersebut, hingga akhirnya pohon jati tersebut roboh ;
- Bahwa setelah roboh kemudian pohon kayu jati tersebut dipotong menjadi dua bagian dengan panjang sama yaitu masing-masing panjangnya 200 cm, lalu terdakwa dan SARJI membersihkan ranting-rantingnya yang selanjutnya akan dipacak menjadi persegi, lalu datang petugas dari KRPH Tretes dan KRPH Bakulan yang sedang melaksanakan patroli, selanjutnya petugas tersebut menangkap terdakwa, sementara Sdr. SARJI berhasil melarikan diri, kemudian terdakwa beserta barang bukti berupa: 2 (dua) batang kayu jati ukuran 200 cm Ø 22 cm = 0,174 m3, 1 (satu) buah gergaji potong dan 1 (satu) buah korek api yang ada senternya dibawa ke Polsek Temayang untuk diproses hukum lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa melakukan penebangan kayu jati didalam kawasan hutan 57 C RPH Sugihan, BKPH Tretes KPH Bojonegoro Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegorotersebut, tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut dengan menebang 1 (satu) batang kayu jati yang dipotong menjadi dua bagian yaitu dengan ukuran 200 cm Ø 22 cm kubikasi 0,174 m3 milik RPH Sugihan BKPH Tretes KPH Bojonegoro, Negara dirugikan sebesar Rp 3.131.918,00 (tiga juta seratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus delapan belas rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Atau
Kedua :
-------- Bahwa terdakwa BEJO bin SAKIMAN bersama-sama dengan Sdr. SARJI (DPO) pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 sekira jam 23.00 Wib, atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di dalam kawasan hutan petak 57C RPH Sugihan BKPH Tretes KPH Bojonegoro Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, “ Dengan sengaja melakukan penebangan pohon diluar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan pribadi dan tidak untuk tujuan komersial, dilakukan oleh orang yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau disekitar kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan “,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara :
- Pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 sekira jam 20.00 Wib, terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SARJI berangkat dari rumah menuju ke petak 57 C RPH Sugihan, BKPH Tretes KPH Bojonegoro Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro dengan membawa gergaji potong, pecok dan korek api yang ada lampu senternya untuk penerangan, selanjutnya setelah sampai di kawasan hutan petak 57C RPH Sugihan, terdakwa memilih pohon kayu jati yang dianggap bagus, kemudian terdakwa dan SARJI (DPO) secara bersama-sama menggergaji pohon jati tersebut, hingga akhirnya pohon jati tersebut roboh ;
- Bahwa setelah roboh kemudian pohon kayu jati tersebut dipotong menjadi dua bagian dengan panjang sama yaitu masing-masing panjangnya 200 cm, lalu terdakwa dan SARJI membersihkan ranting-rantingnya yang selanjutnya akan dipacak menjadi persegi, lalu datang petugas dari KRPH Tretes dan KRPH Bakulan yang sedang melaksanakan patroli, selanjutnya petugas tersebut menangkap terdakwa, sementara Sdr. SARJI berhasil melarikan diri, kemudian terdakwa beserta barang bukti berupa: 2 (dua) batang kayu jati ukuran 200 cm Ø 22 cm = 0,174 m3, 1 (satu) buah gergaji potong dan 1 (satu) buah korek api yang ada senternya dibawa ke Polsek Temayang untuk diproses hukum lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa melakukan penebangan kayu jati didalam kawasan hutan 57 C RPH Sugihan, BKPH Tretes KPH Bojonegoro Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegorotersebut, tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang ;
- Bahwa terdakwa berdomisili disekitar kawasan hutan tersebut dan terdakwa menebang kayu jati tersebut tidak untuk tujuan komersial, tetapi akan dipergunakan untuk tambal sulam rumah milik terdakwa ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut dengan menebang 1 (satu) batang kayu jati yang dipotong menjadi dua bagian yaitu dengan ukuran 200 cm Ø 22 cm kubikasi 0,174 m3 milik RPH Sugihan BKPH Tretes KPH Bojonegoro, Negara dirugikan sebesar Rp 3.131.918,00 (tiga juta seratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus delapan belas rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 11 ayat (4) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti akan maksudnya, serta tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan yang didengar keterangannya dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SaksiSUWITO ;
BahwaTerdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan menebang pohon dikawasan hutan tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 sekira jam 23.00 Wib. bertempat di dalam kawasan hutan petak 57 c RPH Sugihan BKPH Tretes KPH Bojonegoro turut wilayah Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro;
Bahwa mengetahui karena saat itu sedang patroli gabungan diantaranya RPH Bakulan, RPH Tretes, RPH Sugihan yang dipimpin langsung Asper Tretes Yaitu Dadit Diyanto, saya sendiri dan Susilo Hadi serta rekan Perhutani lainnya, sesampainya di kawasan hutan petak 57 c RPH Tretes telah mendengar suara kayu dipacak dengan menggunakan alat
Bahwa mendengar hal tersebut selanjutnya saksi melakukan pengintaian dari jarak kurang lebih 10 meter dan saksi telah malihat ada dua batang kayu yang telah dipotong dan tergeletak disamping tunggaknya serta melihat dua orang laki-laki yang satu sedang memacak dan yang satunya lagi sedang menunggu selanjutnya melakukan penangkapan dan berhasil menangkap terdakwa sedangkan temannya berhasil melarikan diri, selanjutnya membawa terdakwa ke Polsek Temayang` berikut barang buktinya guna proses lebih lanjut ;
Bahwa Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 (dua) batang kayu jati ukuran 200 cm Φ 22 cm = 0,174 m3, Sebuah gergaji potong dan sebuah korek api yang ada senternya;
Bahwa Terdakwa memotong satu pohon kayu jati kemudian dipotong menjadi dua batang ;
Bahwa Berdasarkan pengakuan terdakwa, bahwa alat yang digunakan memotong kayu jati berupa gergaji potong sedangkan pada saat memacak menggunakan pecok namun belum sempat memacak keburu ketangkap petugas;
Bahwa dalam melakukan perkerjaannya, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa jarak rumah terdakwa dengan tempat penebangan kayu jatiyang dilakukan terdakwa tersebut kurang lebih satu kilo ;
Bahwa Pada saat melakukan penangkapn terdakwa, situasi gelap dan sinar rembulan remang-remang namun masih bisa melihat ;
Bahwa Kayu yang dipotong terdakwa tersebut tanaman kurang lebih tahun 1973 dan telah berumur 43 tahun;
Bahwa Akibat perbuatan terdakwa pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.3.131.918,- berdasarkan SKPT No.664/KPTS/DIR/2010 tanggal 1 Oktober 2010;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi HADI SUSILO;
Bahwasetahu saksi Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan menebang pohon dikawasan hutan tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 sekira jam 23.00 Wib. bertempat di dalam kawasan hutan petak 57 c RPH Sugihan BKPH Tretes KPH Bojonegoro turut wilayah Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro;
Bahwa saksi mengetahui saat itu BKPH sedang patroli gabungan diantaranya RPH Bakulan, RPH Tretes, RPH Sugihan yang dipimpin langsung Asper Tretes Yaitu Dadit Diyanto, KRPH Suwito dan saya sendiri serta rekan Perhutani lainnya, sesampainya di kawasan hutan petak 57 c RPH Tretes telah mendengar suara kayu dipacak dengan menggunakan alat ;
Bahwa mendengar hal tersebut selanjutnya saya melakukan pengintaian dari jarak kurang lebih 10 meter dan saya telah malihat ada dua batang kayu yang telah dipotong dan tergeletak disamping tunggaknya serta melihat dua orang laki-laki yang satu sedang memacak dan yang satunya lagi sedang menunggu selanjutnya melakukan penangkapan dan berhasil menangkap terdakwa sedangkan temannya berhasil melarikan diri, selanjutnya membawa terdakwa ke Polsek Temayang` berikut barang buktinya guna proses lebih lanjut ;
Bahwa Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 (dua) batang kayu jati ukuran 200 cm Φ 22 cm = 0,174 m3, Sebuah gergaji potong dan sebuah korek api yang ada senternya;
Bahwa Terdakwa memotong satu pohon kayu jati kemudian dipotong menjadi dua batang ;
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, bahwa alat yang digunakan memotong kayu jati berupa gergaji potong sedangkan pada saat memacak menggunakan pecok namun belum sempat memacak keburu ketangkap petugas;
Bahwa dalam melakukan perkerjaannya, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.3.131.918,- berdasarkan SKPT No.664/KPTS/DIR/2010 tanggal 1 Oktober 2010 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebutterdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa diperidangan telah dibacakan keterangan saksi ahli yang ada Berita Acara Penyidikan yang bernama DADI DUJANTO karena ahli tersebut telah dipanggil secara patut tetapi tidak dapat hadir diperidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa ahli masuk Instansi Perhutani sejak tahun 1993 dan menjadi Asper/KBKPH tretes sejak bulan Mei 2011 dan sebelumnya menjadi Asper/KBKPH Tengger ;
Bahwa riwayat pendidikan/pekerjaan ahli, pendidikan Perhutani Madiun tahun 1993 masuk Instansi Perhutani sejak tahun 1993 dan sampai sekarang sebagai Asper/KBKPH tretes ;
Bahwa terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan menebang pohon dikawasan hutan tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 sekira jam 23.00 Wib. bertempat di dalam kawasan hutan petak 57 c RPH Sugihan BKPH Tretes KPH Bojonegoro turut wilayah Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro;
Bahwa yang dimaksud kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap, khususnya Daerah Bojonegoro khususnya Kec. Temayang ;
Bahwa kawasan hutan petak 57 c RPH Tretes merupakan kawasan Negara yang dilindungi berdasarkan BATB yang dibuat Jaman Belanda tahun 1930 ;
Bahwa Kayu jati yang dipotong terdakwa adalah kayu jati yang diambil dari kawasan hutan, dimana tonggak dan penemuan kayu jati berjarak kurang lebih 1 (satu) meter;
Bahwa dalam pasal 12 huruf b UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang ;
Bahwa Kayu yang dipotong terdakwa tersebut termasuk golongan KU IV tanaman kurang lebih tahun 1973 dan telah berumur 43 tahun;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.3.131.918,- berdasarkan SKPT No.664/KPTS/DIR/2010 tanggal 1 Oktober 2010;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebutterdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan dirinya (a de charge);
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwamemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diajukan dipersidangan ini karena menebang pohon dikawasan hutan tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 sekira jam 23.00 Wib. bertempat di dalam kawasan hutan petak 57 c RPH Sugihan BKPH Tretes KPH Bojonegoro turut wilayah Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro;
bahwapada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 sekira jam 20.00 Wib, terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SARJI berangkat dari rumah menuju ke petak 57 C RPH Sugihan, BKPH Tretes KPH Bojonegoro Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro dengan membawa gergaji potong, pecok dan korek api yang ada lampu senternya untuk penerangan, selanjutnya setelah sampai di kawasan hutan petak 57C RPH Sugihan, terdakwa memilih pohon kayu jati yang dianggap bagus, kemudian terdakwa dan SARJI (DPO) secara bersama-sama menggergaji pohon jati tersebut, hingga akhirnya pohon jati tersebut roboh. Setelah roboh kemudian pohon kayu jati tersebut dipotong menjadi dua bagian dengan panjang sama yaitu masing-masing panjangnya 200 cm, lalu terdakwa dan SARJI membersihkan ranting-rantingnya yang selanjutnya akan dipacak menjadi persegi, lalu datang petugas dari KRPH Tretes dan KRPH Bakulan yang sedang melaksanakan patroli, selanjutnya petugas tersebut menangkap terdakwa, sementara SARJI berhasil melarikan diri
Bahwa Pohon kayu jati yang terdakwatebang sebanyak 1 (satu) batang pohon kemudian setelah roboh terdakwa potong menjadi 2 (dua) batang ukuran 200 Φ 22 cm namun baru saja akan di pacak menjadi persegi tiba-tiba ditangkap petugas;
Bahwa Untuk menebang kayu jati tersebut terdakwamenggunakan alat berupa gergaji potong, pecok dan korek api yang ada senternya;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menebang pohon kayu jati untuk dipergunakan sendiri untuk memperbaiki rumah ;
Bahwa gergaji potong dan pecok yang terdakwa pergunakan untuk memotong kayu jati tersebut adalah milik sendiri ;
Bahwa dalam melakukan perkerjaannya, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
- 2 (dua) batang kayu jati ukuran 200 cm Ø 22 cm = 0,174 m3.
- 1 (satu) buah gergaji potong.
- 1 (satu) buah korek api yang ada senternya.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut, oleh para saksi maupun terdakwa menyatakan mengenalnya dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal lain yang cukup relevan, namun belum dapat dimuat dalam putusan ini, cukup dimuat dalam Berita Acara Sidang dan mutatis mutandis telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan dipersidangan ini karena menebang pohon dikawasan hutan tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 sekira jam 23.00 Wib. bertempat di dalam kawasan hutan petak 57 c RPH Sugihan BKPH Tretes KPH Bojonegoro turut wilayah Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro;
bahwapada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 sekira jam 20.00 Wib, terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SARJI berangkat dari rumah menuju ke petak 57 C RPH Sugihan, BKPH Tretes KPH Bojonegoro Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro dengan membawa gergaji potong, pecok dan korek api yang ada lampu senternya untuk penerangan, selanjutnya setelah sampai di kawasan hutan petak 57C RPH Sugihan, terdakwa memilih pohon kayu jati yang dianggap bagus, kemudian terdakwa dan SARJI (DPO) secara bersama-sama menggergaji pohon jati tersebut, hingga akhirnya pohon jati tersebut roboh. Setelah roboh kemudian pohon kayu jati tersebut dipotong menjadi dua bagian dengan panjang sama yaitu masing-masing panjangnya 200 cm, lalu terdakwa dan SARJI membersihkan ranting-rantingnya yang selanjutnya akan dipacak menjadi persegi, lalu datang petugas dari KRPH Tretes dan KRPH Bakulan yang sedang melaksanakan patroli, selanjutnya petugas tersebut menangkap terdakwa, sementara SARJI berhasil melarikan diri
Bahwa Pohon kayu jati yang terdakwatebang sebanyak 1 (satu) batang pohon kemudian setelah roboh terdakwa potong menjadi 2 (dua) batang ukuran 200 Φ 22 cm namun baru saja akan di pacak menjadi persegi tiba-tiba ditangkap petugas;
Bahwa Untuk menebang kayu jati tersebut terdakwa menggunakan alat berupa gergaji potong, pecok dan korek api yang ada senternya;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menebang pohon kayu jati untuk dipergunakan sendiri untuk memperbaiki rumah ;
Bahwa gergaji potong dan pecok yang terdakwa pergunakan untuk memotong kayu jati tersebut adalah milik sendiri ;
Bahwa dalam melakukan perkerjaannya, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yang berasal dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dan keterangan terdakwa serta didukung barang bukti yang ada, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah fakta-fakta tersebut dapat memenuhi unsur-unsur delik dalam pasal yang didakwakan kepada terdakwa, dan apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu alternatif kesatu Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 11 ayat (4) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP atau alternatif kedua Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 11 ayat (4) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 11 ayat (4) UU Rl Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan /atau di sekitar kawasan hutan;
Dengan sengaja melakukan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersil tanpa izin dari pejabat yang berwenang ;
Yang dilakukan secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
ad. 1. Orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan /atau di sekitar kawasan hutan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Orang perseorangan“ dalam pasal ini adalah orang perseorangan yang dimaksud ditujukan hanya kepada orang-orang atau masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan, dan dalam perkara ini Terdakwa Bejo Bin Sakimandari fakta persidangan adalah benar orang yang tinggal disekitar kawasan hutan kawasan hutan petak 57 c RPH Sugihan BKPH Tretes KPH Bojonegoro turut wilayah Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro sebagaimana keterangan Saksi-Saksi dan terdakwa sendiri dipersidangan yang menerangkan bahwa Terdakwa adalah warga yang tinggal di Dk. Sugihan, Ds. Kedungsumber, Kec. Temayang, Kab. Bojonegoro dan dihubungkan juga dengan surat keterangan dari Kepala Desa Kedungsumber No.474/391/21.2001/VII/2016 tanggal 24 Juli 2016 yang menerangkan terdakwa bahwa terdak Kabupaten Bojonegoro yang pendapatannya dibawah rata-rata (tidak mampu), tinggal di kawasan hutan dan mata pencahariannya bercocok tanam sebagai petani pesanggem dalam kawasan, dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur pertama ini telah terpenuhi ;
Ad.2.Dengan sengaja melakukan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersil tanpa izin dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah adanya perbuatan penebangan pohon atau kayu yang dilakukan oleh masyarakat di sekitar kawasan hutan yang bukan kawasan hutan konservasi dan hutan lindung, dengan tujuan yang sifatnya untuk keperluan sendiri, dan dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 sekira jam 20.00 Wib, terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SARJI berangkat dari rumah menuju ke petak 57 C RPH Sugihan, BKPH Tretes KPH Bojonegoro Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro dengan membawa gergaji potong, pecok dan korek api yang ada lampu senternya untuk penerangan, selanjutnya setelah sampai di kawasan hutan petak 57C RPH Sugihan, terdakwa memilih pohon kayu jati yang dianggap bagus, kemudian terdakwa dan SARJI (DPO) secara bersama-sama menggergaji pohon jati tersebut, hingga akhirnya pohon jati tersebut roboh. Setelah roboh kemudian pohon kayu jati tersebut dipotong menjadi dua bagian dengan panjang sama yaitu masing-masing panjangnya 200 cm, lalu terdakwa dan SARJI membersihkan ranting-rantingnya yang selanjutnya akan dipacak menjadi persegi, lalu datang petugas dari KRPH Tretes dan KRPH Bakulan yang sedang melaksanakan patroli, selanjutnya petugas tersebut menangkap terdakwa, sementara SARJI berhasil melarikan diri, kemudian terdakwa beserta barang bukti berupa: 2 (dua) batang kayu jati ukuran 200 cm Ø 22 cm = 0,174 m3, 1 (satu) buah gergaji potong dan 1 (satu) buah korek api yang ada senternya dibawa ke Polsek Temayang untuk diproses hukum lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa oleh terdakwa kayu tersebut rencananya akan dipergunakan untuk keperluan sendiri untuk memperbaiki rumah ;
Menimbang, bahwa unsur sengaja / kesengajaan terdakwa menurut Majelis Hakim adalah berdasarkan pada pertimbangan diatas terdakwa dalam melakukan perbuatan diatas menyadari dan menginsyafi, karena terdakwa pada dasarnya mengetahui perbuatannya dilarang oleh hukum akan tetapi terdakwa tetap melakukannya, disisi lain bahwa penebangan kayu jati yang dilakukan oleh Terdakwa didalam kawasan hutan 57 C RPH Sugihan, BKPH Tretes KPH Bojonegoro Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegorotanpa ada ijin dari yang berwenang hal mana dapat diketahui keterangan Saksi-Saksi yang dihadirkan dipersidangan juga dari keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa ketika melakukan penebangan pohon jati tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang, dengan demikian unsur inipun menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selain itu Dakwaan Penuntut Umum di juncto kan dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mensyaratkan tindak pidana tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih, bahwa dari fakta persidangan terungkap ketika SaksiSuwito dan saksi Hadi Susilo pada saat patroli gabungan dan saksi telah malihat ada dua batang kayu yang telah dipotong dan tergeletak disamping tunggaknya serta melihat dua orang laki-laki yang satu sedang memacak dan yang satunya lagi sedang menunggu selanjutnya melakukan penangkapan dan berhasil menangkap terdakwa sedangkan temannya berhasil melarikan diri yang dipersidangan diakui terdakwa bahwa temannya tersebut bernama Sarji hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 sekira jam 20.00 Wib, terdakwa bersama-sama dengan SARJI berangkat dari rumah menuju ke petak 57 C RPH Sugihan, BKPH Tretes KPH Bojonegoro Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro dengan membawa gergaji potong, pecok dan korek api yang ada lampu senternya untuk penerangan, selanjutnya setelah sampai di kawasan hutan petak 57C RPH Sugihan, terdakwa memilih pohon kayu jati yang dianggap bagus, kemudian terdakwa dan SARJI (DPO) secara bersama-sama menggergaji pohon jati tersebut, hingga akhirnya pohon jati tersebut roboh, dengan demikian unsur ini pun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, ternyata semua unsur dalam Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 12 ayat huruf b UU Rl Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPyang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi, dan berdasarkan alat-alat bukti yang ada, Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwalah pelakunya, sehingga berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan yaitu terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terhadap pribadi dan perbuatan ada alasan penghapus atau peniadaan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga berakibat dapat atau tidaknya terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa tentang alasan pemaaf ( schulduitsluitings gronden) adalah bersifat subjektif dan melekat pada diri terdakwa / pelaku, khususnya mengenai sikap bathin sebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam pasal 44 ayat (1), 48, 49 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan majelis hakim tidak menemukan keadaan-keadaan sebagaimana ketentuan pasal-pasal diatas, sehingga terdakwa dikategorikan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tentang alasan pembenar ( rechtsvaardingungs gronden ) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau hal-hal lain diluar bathin pembuat, sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat (1), 50 dan pasal 51 ayat (1) KUHP, dan selama proses persidangan majelis hakim tidak menemukan fakta-fakta yang membuktikan adanya keadaan-keadaan yang dikehendaki oleh pasal-pasal tersebut diatas sehingga menghilangkan / menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena dipersidangan tidak ditemukan alasan-alasan penghapus pidana terhadap terdakwa, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan telah terpenuhi syarat-syarat penjatuhan pidana terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa tentang berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini menurut hemat Majelis Hakim adalah cukup adil dan manusiawi;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 11 ayat (4) UU Rl Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutanselain mengatur mengenai pidana penjara juga diatur pula mengenai pidana denda, oleh sebab itu terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda yang besarnya termuat dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa, tidaklah dimaksudkan untuk balas dendam atau merendahkan harkat dan martabatnya, namun untuk menyadarkan terdakwa akan kesalahannya dan untuk pembinaan baginya, serta diharapkan mampu menjadi daya tangkal bagi terdakwa untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum, tetapi pidana tersebut seimbang dengan rasa keadilan yang hidup ditengah masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karenaterdakwa selama pemeriksaan terhadap dirinya berada di dalam tahanan berdasarkan surat perintah penangkapan dan penahanan yang sah, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan (vide pasal 22 ayat 4 KUHAP);
Menimbang, bahwa oleh karena selama ini terdakwa berada dalam tahanan, dengan demikian berdasarkan pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP, Hakim beralasan untuk menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
2 (dua) batang kayu jati ukuran 200 cm Ø 22 cm = 0,174 m3, karena barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis maka harus dirampas untuk Negara cq Perhutani KPH Bojonegoro.
1 (satu) buah gergaji potong.
1 (satu) buah korek api yang ada senternya, karena barang bukti tersebut adalah alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dengan memperhatikan Pasal 222 KUHAP, maka terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan merugikan Negara dalam hal ini Perum Perhutani.
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa mengakui terus terang, dan menyesali perbuatannya
- Terdakwa belum pernah dihukum
- Terdakwa tulang punggung keluarga
Memperhatikan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 11 ayat (4) UU Rl Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 193 ayat 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta pasal-pasal peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan TerdakwaBejo Bin Sakiman telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ““dengan sengaja melakukan penebangan pohon di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan pribadi dan tidak untuk tujuan komersial tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang” sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti:
2 (dua) batang kayu jati ukuran 200 cm Ø 22 cm = 0,174 m3.
Dirampas untuk Negara cq Perhutani KPH Bojonegoro.
1 (satu) buah gergaji potong.
1 (satu) buah korek api yang ada senternya.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2016, oleh Agung Nugroho Suryo Sulistio,SH.M.Hum, sebagai Hakim Ketua, Eka Prasetya Budi Dharma, SH.MHdan Meirina Dewi Setiawati, SH.M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis, tanggal 6 Oktober 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Kusaeri,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bojonegoro, serta dihadiri oleh Dekry Wahyudi,SH Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Eka Prasetya Budi D, SH.MH Meirina Dewi Setiawati,SH.M.Hum | Hakim Ketua, Agung Nugroho Suryo S,SH.M.Hum | |
Panitera Pengganti, Kusaeri, SH | ||