52/Pid.Sus/2016/PN Cjr
Putusan PN CIANJUR Nomor 52/Pid.Sus/2016/PN Cjr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Amiludin alias Amil
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Amiludin alias Amil tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyerahkan dokumen pelengkap pabean yang dipalsukan dilakukan secara berlanjut“ sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 5 (lima) buah print out dokumen BC 2.3 Nopen 086986 tanggal 12 Oktober 2015, 092470 tanggal 28 Oktober 2015, 100634 tanggal 17 Nopember 2015, 108966 tanggal 24 Nopember 2015 dan 113075 tanggal 26 Nopember 2015; ï€ Print out official email General Manager PT. Notos yaitu [email protected]; ï€ Print out official email PPIC PT. Notos yaitu [email protected], [email protected] dan [email protected]; ï€ 1 (satu) buah computer yang berisi modul BC 2.3 Impor milik PT. Notos; ï€ 1 (satu) buah buku expedisi keluar masuk milik PT. Notos; ï€ 1 (satu) berkas copy Kontrak Kerja pengangkatan Terdakwa Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung sebagai karyawan PT. Notos; ï€ 1 (satu) buah telpon selular/handphone merk Samsung type S3 mini; ï€ Print out email pribadi Sdr. Juanedih alias Juned alias Dedi alias Buyung yaitu [email protected]; ï€ Jhonnie Walker “Black Label” (750 ml); ï€ Gold Label Reverse (750 ml); ï€ Jose Cuervo Especial Tequilla (750 ml); ï€ Martell V-SOP Medallion (700 ml); ï€ Chivas Regal (750 ml); (dengan jumlah keseluruhan 100 karton); - 1 (satu) unit container Nomor : MAGU 2455106 / 20’; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 52/Pid.Sus/2016/PN Cjr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama
Tempat Lahir
Umur/Tgl lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
:
Amiludin alias Amil;
Sukabumi;
26 Tahun/10 Juni 1990;
Laki-laki;
Indonesia;
Kp. Cigarung RT. 001/007, Kelurahan Parakan Lima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi;
Islam;
Staf Exim PT. Notos;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak 26 Desember 2015 sampai dengan tanggal 14 Januari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 15 Januari 2016 sampai dengan tanggal 23 Februari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Februari 2016 sampai dengan tanggal 19 Maret 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur sejak tanggal 3 Maret 2016 sampai dengan tanggal 1 April 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur sejak tanggal 2 April 2016 sampai dengan tanggal 31 Mei 2016;
Terdakwa di persidangan menghadap sendiri tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun atas sikapnya tersebut, Majelis Hakim telah menjelaskan tentang haknya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 56 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, akan tetapi Terdakwa tetap bermaksud menghadap sendiri di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 52/Pen.Pid/2016/PN Cjr. Tanggal 3 Maret 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 52/Pen.Pid/2016/PN Cjr. Tanggal 3 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas Perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Amiludin alias Amil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf a Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam surat dakwaan di atas;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AMILUDIN Alias AMIL berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Print out official email General Manager PT. Notos yaitu [email protected];
Print out official email PPIC PT. Notos yaitu Rinawati@notos 21.com, [email protected] dan [email protected];
1 (satu) buah computer yang berisi modul BC 2.3 Impor milik PT. Notos;
1 (satu) buah buku expedisi keluar masuk milik PT. Notos;
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung;
1 (satu) buah telpon selular/handphone merk Samsung type Fame;
Print out email pribadi sdr. Amiludin alias Amil yaitu [email protected];
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit container Nomor : MAGU 2455106/20’;
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung;
1 (satu) berkas copy Kontrak kerja pengangkatan sdr. Amiludin alias Amil sebagai karyawan PT. Notos;
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung;
Jhonnie Walker “Black Label” (750 ml);
Gold Label Reverse (750 ml);
Jose Cuervo Especial Tequilla (750 ml);
Martell V-SOP Medallion (700 ml);
Chivas Regal (750 ml);
(dengan jumlah keseluruhan 100 karton);
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan secara lisan yang disampaikan Terdakwa yang pada pokoknya bermohon untuk keringanan hukuman dengan alasan ia menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pokoknya tetap pada harapannya untuk dijatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Amiludin alias Amil bersama-sama dengan sdr. Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung (dalam berkas terpisah) dan sdr. Maxon (Daftar Pencarian Orang), pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2015, pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015, pada hari Selasa tanggal 17 Nopember 2015, pada hari Selasa tanggal 24 Nopember 2015 dan pada hari Kamis tanggal 26 Nopember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih bulan Oktober sampai dengan bulan Nopember atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di PT. Notos Jalan Sodong Alternatif Jonggol Rt. 01/03, Desa Mekargalih, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 19 Juni 2015, saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung bertemu dengan sdr. Maxon di Cibubur Junction, dimana pada pertemuan itu Sdr. Maxon menawarkan pekerjaan kepada saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung untuk membuatkan Dokumen BC 2.3 atas nama PT. Notos tapi peruntukannya bukan untuk barang impor milik PT. Notos, melainkan untuk barang impor milik sdr. Maxon, namun pada saat itu saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung tidak langsung menyanggupinya;
Bahwa setelah pertemuan dengan sdr. Maxon tersebut, saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung berkonsultasi dengan Terdakwa terkait tawaran tersebut untuk mengetahui gambaran detail dari kondisi impor di PT. Notos, karena Terdakwa yang lebih mengetahuinya, kemudian pada kesempatan itu juga saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung mengajak Terdakwa untuk bekerja sama dan mau membantu saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung untuk mengerjakan penawaran pekerjaan yang diterima dari sdr. Maxon tersebut, yang mana kemudian Terdakwa menyanggupi untuk bekerja sama dengan saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung dalam kapasitasnya sebagai orang yang membuatkan Dokumen BC 2.3 yang dipesan oleh sdr. Maxon;
Bahwa seminggu setelah pertemuan pertama dengan sdr. Maxon, saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung janjian bertemu kembali dengan sdr. Maxon di Cibubur Junction, dan pada saat itu saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung turut serta mengajak Terdakwa sekaligus dalam rangka untuk memperkenalkannya kepada sdr. Maxon, dan pada pertemuan tersebutlah terjadi kesepakatan antara saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung dan Terdakwa untuk menerima tawaran pekerjaan yang diberikan oleh sdr. Maxon dengan imbalan Rp.100.000.000,00(seratus juta rupiah) per dokumen BC 2.3 nya;
Bahwa setelah terjadi kesepakatan sdr. Maxon meminta saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung untuk dicarikan contoh dokumen pelengkap pabean (invoice/packing list) atas barang impor milik PT. Notos yang sudah pernah masuk/diimpor sebelumnya oleh PT. Notos, yang isinya memuat detail barang yang paling lengkap yang biasa diimpor oleh PT. Notos, kemudian saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung mencarikannya dan setelah mendapatkannya kemudian oleh saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung dikirimkan via email kepada sdr. Maxon;
Bahwa untuk pembuatan dan pengajuan dokumen-dokumen BC 2.3 atas nama PT. Notos tapi peruntukannya untuk barang impor milik dari sdr. Maxon tersebut, seminggu sebelumnya saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung dihubungi oleh sdr. Maxon untuk menanyakan apakah bisa dibuatkan Dokumen BC 2.3 untuk tanggal dan hari tertentu, kemudian saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung mengkonsultasikannya kepada Terdakwa. Apabila Terdakwa menyanggupi untuk membuatkan Dokumen BC 2.3 yang diminta tersebut, saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung kemudian melaporkan hal tersebut kepada sdr. Maxon bahwa pada tanggal yang diminta tersebut biasa dibuatkan dan diajukan dokumen BC 2.3 sesuai yang diminta oleh sdr. Maxon;
Bahwa kemudian sehari sebelum tanggal yang diminta oleh sdr. Maxon untuk dibuatkan Dokumen BC 2.3 tersebut, saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung menerima email berupa Dokumen Pelengkap Pabeannya (invoice, packing list dan B/L) dari sdr. Maxon sebagai dasar untuk membuat dokumen BC 2.3 yang diminta oleh sdr. Maxon tersebut, yang mana kemudian atas email yang saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung terima tersebut langsung diforwardkan/diteruskan kepada email pribadi Terdakwa pada saat itu juga, dengan rincian sebagai berikut :
Untuk Dokumen BC 2.3 Nopen: 086986 tanggal 12 Oktober 2015, saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung mengirimkan email dari email pribadinya ([email protected]) atas Dokumen Pelengkap Pabeannya (Packing list (P/L) serta Invoice nomor: 10SJ-523 tanggal: 05 Oktober 2015, dan Bill of Lading (B/L) nomor: HJSCSIN527300300 tanggal: 09 Oktober 2015) yang diterimanya dari Sdr. Maxon melalui email ([email protected]) ke email pribadi Terdakwa ([email protected]) pada tanggal 12 Oktober 2015. Kemudian Terdakwa sendiri langsung membuatkan dan mengajukan dokumen BC 2.3 nya pada Modul BC 2.3 PT. Notos berdasarkan data dokumen pelengkap pabean yang diterima via email dari saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung tersebut di atas pada hari itu juga. Setelah mendapat respon SPPB pada hari dan tanggal pengajuan Dokumen BC 2.3 itu juga 12 Oktober 2015, Terdakwa bersama-sama dengan saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung bertemu dengan sdr. Maxon di Cibubur Junction untuk menyerahkan print out Dokumen BC 2.3 Nopen. 086986 tanggal 12 Oktober 2015 yang belum ditandatangani oleh pimpinan perusahaan PT Notos dan dokumen respon SPPB-TPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Tempat Penimbunan Berikat). Kemudian tanggal 18 Oktober 2015, terdakwa bersama-sama dengan saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung bertemu dengan sdr. Maxon di Mall La Plazza – Kelapa Gading untuk menerima imbalan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atas pembuatan dan pengajuan Dokumen BC 2.3 nomor 086986 tanggal 12 Oktober 2015, yang mana kemudian atas uang tunai tersebut langsung dibagi dua dengan saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung dilokasi itu juga;
Untuk Dokumen BC 2.3 Nopen: 092470 tanggal 28 Oktober 2015, saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung mengirimkan email atas Dokumen Pelengkap Pabeannya (Packing list serta Invoice nomor 10SJ-568 tanggal 21 Oktober 2015 dan Bill of Lading nomor KMTCSIN1300413 tanggal 26 Oktober 2015) yang diterimanya dari sdr. Maxon tersebut ke email pribadi Terdakwa pada tanggal 28 Oktober 2015. Kemudian Terdakwa sendiri langsung membuatkan dan mengajukan dokumen BC 2.3 nya pada Modul BC 2.3 PT. Notos berdasarkan data dokumen pelengkap pabean yang diterima via email dari saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung tersebut di atas pada hari itu juga. Setelah mendapat respon SPPB pada hari dan tanggal pengajuan Dokumen BC 2.3 itu juga 28 Oktober 2015, Terdakwa bersama-sama dengan saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung bertemu dengan sdr. Maxon di Cibubur Junction untuk menyerahkan print out Dokumen BC 2.3 Nopen. 092470 tanggal 28 Oktober 2015 yang belum ditandatangani oleh pimpinan perusahaan PT Notos dan dokumen respon SPPB-TPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Tempat Penimbunan Berikat). Kemudian tanggal 1 November 2015, saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung yang berangkat sendirian untuk bertemu dengan sdr. Maxon di Cibubur Junction untuk menerima imbalan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atas pembuatan dan pengajuan Dokumen BC 2.3 nomor 092470 tanggal 28 Oktober 2015, yang mana kemudian atas uang tunai tersebut oleh saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung dibagi dua dengan terdakwa di kontrakan Terdakwa;
Untuk Dokumen BC 2.3 Nopen: 100634 tanggal 17 November 2015, saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung mengirimkan email atas Dokumen Pelengkap Pabeannya (Packing list nomor SJ-859-15 tanggal 09 November 2015 Invoice nomor SJ-859-15 tanggal 09 November 2015 dan Bill of Lading nomor HJSCSIN530985200 tanggal 13 November 2015) yang diterimanya dari sdr. Maxon tersebut ke email pribadi Terdakwa pada tanggal 16 November 2015. Kemudian Terdakwa sendiri langsung membuatkan dan mengajukan dokumen BC 2.3 nya pada Modul BC 2.3 PT. Notos berdasarkan data dokumen pelengkap pabean yang diterima via email dari saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung tersebut di atas pada hari itu juga. Setelah mendapat respon SPPB pada hari dan tanggal pengajuan Dokumen BC 2.3 itu juga 17 November 2015, Terdakwa bersama-sama dengan saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung bertemu dengan sdr. Maxon di Cibubur Junction untuk menyerahkan print out Dokumen BC 2.3 Nopen. 100634 tanggal 17 November 2015 yang belum ditandatangani oleh pimpinan perusahaan PT Notos dan dokumen respon SPPB-TPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Tempat Penimbunan Berikat). Tanggal 22 November 2015, saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung sendirian bertemu dengan sdr. Maxon di Cibubur Junction untuk menerima imbalan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atas pembuatan dan pengajuan Dokumen BC 2.3 Nopen. 100634 tanggal 17 November 2015, yang mana kemudian atas uang tunai tersebut oleh saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung dibagi dua dengan Terdakwa di kontrakan Terdakwa;
Untuk Dokumen BC 2.3 Nopen: 108966 tanggal 24 November 2015, saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung mengirimkan email atas Dokumen Pelengkap Pabeannya (Packing list nomor SJ-876-15 tanggal 16 November 2015 Invoice SJ-876-15 tanggal 16 November 2015 dan Bill of Lading nomor HJSCSIN531996500 tanggal 21 November 2015) yang diterimanya dari sdr. Maxon tersebut ke email pribadi Terdakwa pada tanggal 24 November 2015. Kemudian Terdakwa sendiri langsung membuatkan dan mengajukan dokumen BC 2.3 nya pada Modul BC 2.3 PT. Notos berdasarkan data dokumen pelengkap pabean yang diterima via email dari saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung tersebut di atas pada hari itu juga. Setelah mendapat respon SPPB pada hari dan tanggal pengajuan Dokumen BC 2.3 itu juga 24 November 2015, Terdakwa bersama-sama dengan saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias buyung bertemu dengan sdr. Maxon di Cibubur Junction untuk menyerahkan print out Dokumen BC 2.3 Nopen: 108966 tanggal 24 November 2015 yang belum ditandatangani oleh pimpinan perusahaan PT Notos dan dokumen respon SPPB-TPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Tempat Penimbunan Berikat). Atas pembuatan dokumen BC 2.3 Nopen: 108966 tanggal 24 November 2015 ini saksi Maxon belum sempat memberikan imbalan uang sebagaimana biasanya yaitu sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per dokumen;
Untuk Dokumen BC 2.3 nomor pendaftaran. 113075 tanggal 26 November 2015, saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung mengirimkan email atas Dokumen Pelengkap Pabeannya (Bill of Lading (B/L) No: EGLV070500190080 tanggal 24 November 2015, invoice dan packing list (P/L) No: 735-MJ15 tanggal 18 November 2015) yang diterimanya dari sdr. Maxon tersebut ke email pribadi terdakwa membuatkan dan mengajukan dokumen BC 2.3 nya pada Modul BC 2.3 PT. Notos berdasarkan data dokumen pelengkap pabean yang diterima via email dari saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung tersebut di atas pada hari itu juga. Setelah mendapat respon SPPB pada hari dan tanggal pengajuan Dokumen BC 2.3 itu juga 26 November 2015, saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung meminta/memerintahkan terdakwa sendirian untuk bertemu dengan sdr. Maxon di Cibubur Junction untuk menyerahkan Dokumen BC 2.3 Nopen. 113075 tanggal 26 November 2015 yang belum ditandatangani oleh Pimpinan perusahaan PT Notos dan dokumen respon SPPB-TPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Tempat Penimbunan Berikat). Atas pembuatan dokumen BC 2.3 nomor pendaftaran. 113075 tanggal 26 November 2015 ini sdr. Maxon juga belum sempat memberikan imbalan uang sebagaimana biasanya yaitu sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per dokumen, kemudian Terdakwa diberitahu oleh saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung melalui via sms dimana pada saat itu oleh saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung, Terdakwa diminta untuk menghindar terlebih dahulu dan jangan ke PT. Notos karena semua orang pasti menyalahkan saksi Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung atas permasalahan ini;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Desember 2015 sekitar pukul 18.30 Wib pada saat terdakwa sedang berada di rumah mertua terdakwa di kampung Kebon Pedes RT. 01/08 Desa Jambe Nenggang Kecamatan Kebon Pedes, Kabupaten Sukabumi kemudian tiba-tiba datang anggota penyidik dari KPPBC TMP A Bogor yaitu saksi Gunar Wiratno dengan dibantu oleh saksi Ari Mardhani melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian Terdakwa dibawa ke kantor KPPBC TMP A Bogor untuk proses lebih lanjut;
Bahwa perbuatan terdakwa Amiludin alias Amil sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf a Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Terhadap pembacaan Surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Ari Mardhani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Pegawai pada seksi Penyidikan dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor (KPPBC TMP A Bogor) sebagai Pelaksana sejak bulan Mei 2015;
Bahwa terkait dengan perkara Terdakwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Peyidik dan keterangan yang diberikannya sebagaimana dalam Berita Acara Peyidik semuanya benar ;
Bahwa awal mengetahuinya terjadi pada bulan November 2015, selaku petugas di bagian penindakan saksi ditugaskan untuk menyerahkan surat pemanggilan terhadap Terdakwa;
Bahwa Pemanggilan telah Saksi lakukan sebanyak 3 (tiga) kali, akan tetapi dari panggilan pertama sampai ketiga, Terdakwa tidak pernah hadir ke kantor KPPBC TMP A Bogor;
Bahwa setelah mendapat informasi tentang keberadaan Terdakwa ada di daerah Cibadak Kabupaten Bogor, maka hari itu tanggal 31 Desember 2015 dengan berbekal surat panggilan ketiga dan surat penangkapan, saksi bersama Arif Yanto langsung mencari dan menemukan Terdakwa berada di tempat penggergajian kayu (Sawmill) di Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor KPPBC TMP A Bogor untuk dilakukan pemeriksaan;
Bahwa tindak pidana kepabeanan yang diduga dilakukan Terdakwa adalah melakukan perbuatan memalsukan dokumen kepabeanan;
Bahwa dokumen kepabeanan yang disalah gunakan dimaksud adalah dokumen BC 2.3 dengan lampiran berisikan invoice, Packing list, B/L dari maskapai pelayaran, yang seakan-akan dimohonkan oleh PT. Notos dibuat oleh sdr. Amiludin staf exim PT. Notos bawahan Terdakwa, yang dibuat setelah menerima ajakan Terdakwa untuk membantu sdr. Maxon mendatangkan barang impor dari Singapore;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Manager exim pada PT. Notos, mengurusi satu diantaranya dokumen BC 2.3 untuk kepentingan impor bahan baku garmen PT. Notos, setelah sebelumnya menerima permintaan kerjasama sdr. Maxon untuk mendatangkan barang dari Singapore;
Bahwa dengan menggunakan dokumen BC 2.3, setelah datanya dimasukkan ke Aplikasi Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea Cukai, maka setelah data terinput lengkap dan benar, Sistem akan mengeluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Tempat Penimbunan Berikat (TPB), SPPB tersebutlah yang kemudian disalah gunakan sdr. Maxon untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan Tanjung Priok setelah masuk dari Singapore, berupa minuman keras di impor secara illegal;
Bahwa setahu saksi PT. Notos bergerak di bidang Industri Garmen, dengan mendapat fasilitas sebagai Perusahaan yang memiliki izin sebagai pengusaha dan penyelenggara Kawasan Berikat yaitu dapat mendatangkan bahan baku impor tanpa dipungut pajak atau diberi penangguhan bea masuk;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak ada sanggahan dan tidak ada keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Saksi Gunar Wiratno, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor (KPPBC TMP A Bogor) sebagai Kasubsi Penindakan ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik terkait dengan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa, Saksi tangkap bersama rekan Saksi bernama Ahmad Sahroni karena diduga melakukan tindak pidana memalsukan dokumen kepabeanan;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2015 saat berada di tempat penggergajian kayu (Sawmill) di Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor;
Bahwa sebelum dilakukan penangkapan, Terdakwa pernah dilakukan pemanggilan dengan surat sebanyak 3 (tiga) kali, akan tetapi tidak pernah ditanggapi dengan datang menghadap ke kantor KPPBC TMP A Bogor;
Bahwa saat dilakukan penangkapan, Terdakwa diberitahukan alasannya karena diduga memalsukan dokumen BC 2.3 milik PT. Notos, dan Terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa selain dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi pernah melakukan penyitaan terhadap barang bukti milik PT. Notos yang digunakan Terdakwa untuk melakukan tindak pidana kepabeanan berupa Komputer, buku monitoring/pemasukan barang, sebagaimana barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa dari barang bukti komputer, dapat diketahui adanya file dokumen BC 2.3 dan email pribadi sdr. Amiludin staf exim PT. Notos, yang dilakukan untuk melakukan tindak pidana kepabeanan;
Bahwa dari dokumen BC 2.3 yang dibuat Terdakwa tersebut, seakan-akan barang impor yang di datangkan PT. Notos berupa bahan-bahan garmen, akan tetapi pada kenyataannya berisikan minuman berakohol yang di datangkan dari negara Singapore;
Bahwa dari barang bukti barang impor yang berhasil digagalkan Bea Cukai Bogor dengan mendasarkan dokumen BC 2.3, dapat disita berupa 10.296 botol minuman keras, sebagaimana barang bukti sebagian yang diajukan dan diperlihatkan di persidangan;
Bahwa selain Terdakwa, yang terlibat terhadap penyalah gunaan dokumen BC 2.3 tersebut adalah sdr. Amiludin staf exim PT. Notos yang membantu menginput dokumen BC 2.3 beserta lampiran-lampirannya berupa invoice, Packing list, B/L dari maskapai pelayaran ke Aplikasi Sistem Komputer Pelayanan Bea Cukai, sehingga keluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan sdr. Maxon yang minta tolong Terdakwa untuk mendapatkan SPPB guna mengeluarkan barang impor dari Pelabuhan Tanjung Priok;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak ada sanggahan dan tidak ada keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Saksi Lee Hyung Min, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah General Manager PT. Notos yaitu sebagai Pengusaha Kawasan Berikat (PKB)/Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) di kawasan Sodong/Jonggol, Cikalongkulon, Cianjur;
Bahwa Terdakwa diajukan di persidangan ini, yang saksi ketahui adalah terkait adanya pembuatan dokumen kepabeanan yang diduga dipalsukan bersama sdr. Amiludin;
Bahwa dokumen kepabeanan yang dipalsukan adalah dokumen BC 2.3 milik PT. Notos;
Bahwa dokumen BC 2.3 tersebut merupakan dokumen impor yang digunakan untuk pengambilan barang di pelabuhan;
Bahwa dokumen BC 2.3 PT. Notos yang disalah gunakan setahu saksi dari file komputer yang biasa dioperasionalkan oleh sdr. Amiludin ada sebanyak 4 (empat) dokumen yaitu BC 2.3 No.086986 tanggal 12 Oktober 2015, BC 2.3 No.092470 tanggal 12 Oktober 2015, BC 2.3 No.100634 tanggal 17 November 2015 dan BC 2.3 No.108966 tanggal 24 November 2015;
Bahwa dari 4 (empat) dokumen BC 2.3 tersebut menurut keterang yang didapatkannya digunakan untuk mendatangkan minuman berakohol dari negara Singapore;
Bahwa PT. Notos bergerak di bidang Garmen, bahan bakunya di impor dari negara Korea dan China;
Bahwa prosedur impor bahan baku garmen PT. Notos, prosesnya diawali dengan menerima dokumen berupa invoice, packing list dan Bill of Lading (B/L) dari pihak pengirim barang melalui email resmi saksi yaitu [email protected]., dan ditembuskan kepada Sdri. Elis bagian PPIC dan bagian exim (sdr. Terdakwa dan Sdr. Amiludin). Selanjutnya oleh bagian exim sdr. Amiludin menginput data dokumen tersebut kedalam dokumen BC 2.3 dan melalui internet di input ke dalam aplikasi Sistem Komputer Pelayanan Bea Cukai, apabila diterima sistem maka keluar Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang digunakan untuk mengeluarkan barang impor dari Pelabuhan kedatangan barang dari luar negeri;
Bahwa yang membuat dokumen BC 2.3 apabila ada barang impor yang masuk ke PT. Notos adalah Sdr. Junaedih selaku Manager Exim dibantu oleh stafnya yang bernama Sdr. Amiludin;
Bahwa selama ini untuk pengajuan dokumen BC 2.3, PT. Notos telah mendelegasikan sepenuhnya kepada Terdakwa selaku manager exim atau Sdr. Amiludin untuk memprosesnya sampai barang impor masuk ke PT. Notos;
Bahwa saksi sudah mempercayakan setiap pengajuan BC 2.3 yang dilakukan oleh kedua orang tersebut sudah sesuai berdasarkan email dokumen invoice dan packing list yang juga saksi terima sebelumnya dari pihak shipper, sehingga tidak diperlukan ada persetujuan dari saksi untuk pengajuan dokumen BC 2.3 untuk kepentingan PT. Notos;
Bahwa yang menandatangani dokumen BC 2.3 PT. Notos adalah Direksi atau Kuasa Direksi, sedang Terdakwa ataupun Amiludin tidak ada kewenangan menanda tanganinya;
Bahwa tentang dokumen BC 2.3 PT. Notos yang diduga dipalsukan tersebut, sebagaimana barang bukti, terdapat tanda tangan direksi atau kuasa direksi maka itu berarti dipalsukan karena email dari shipper tidak di terima saksi;
Bahwa Dari kejadian ini pihak PT. Notos belum ada kerugian, akan tetapi Negara RI dirugikan karena ada barang impor masuk tanpa dikenakan bea masuk dan pajak;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak ada sanggahan dan tidak ada keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Saksi Kim Jang Won, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sehari-hari saksi bekerja sebagai Presiden Direktur PT. Notos, yaitu Perusahaan Garmen yang mendapat izin tempat dan penyelenggaran Kawasan Berikat;
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara ini adalah terkait adanya pembuatan dokumen kepabeanan yang diduga dipalsukan;
Bahwa dokumen kepabeanan BC 2.3 yang dipalsukan adalah BC 2.3 atas pengajuan dari PT. Notos yang mendapat ijin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat yang mendapat fasilitas bebas bea masuk/penangguhan pajak barang Impor;
Bahwa berdasar keterangan Petugas Bea Cukai Bogor yang memalsukan dokumen BC 2.3 tersebut Terdakwa bersama sdr. Junaedih, digunakan untuk mengimpor Minuman Berakohol yang di datangkan dari negara Singapore;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut, setelah ada Petugas dari Bea Cukai Bogor menanyakan tentang dokumen BC 2.3 yang tercatat dikeluarkan oleh PT. Notos yang tidak saksi ketahui dan menginformasikannya bahwa dokumen tersebut digunakan untuk mendatangkan Minuman berakohol dari negara Singapore;
Bahwa PT. Notos selama ini mengimpor bahan baku untuk Garmen di datangkan dari Negara Cina, Korea dan Hongkong tidak pernah mendatangkannya dari Singapore;
Bahwa tentang barang bukti CPU yang diajukan dan diperlihatkan di persidangan, saksi tahu itu milik PT. Notos yang sehari-harinya digunakan di ruang bagian exim dioperasionalkan oleh sdr. Amiludin staf exim dan Terdakwa selaku Manager eximnya;
Bahwa dari CPU tersebut setelah dibuka oleh staf IT PT. Notos, didalamnya ada file yang memuat dokumen email invoice, packing list dan Bill of Lading (B/L) untuk kelengkapan BC 2.3 dari email Amiludin yang diterima dari Terdakwa, dan beberapa dokumen BC 2.3 PT. Notos yang disalah gunakan oleh Terdakwa bersama sdr. Amiludin;
Bahwa setelah diketahui adanya dokumen-dokumen tersebut dari CPU bagian Exim PT. Notos, maka saksi perintahkan beberapa Staf untuk menghubungi Terdakwa ataupun sdr. Amiludin untuk mengkonformasikannya, tetapi tidak pernah lagi bisa dihubungi ataupun masuk kantor PT. Notos;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak ada sanggahan dan tidak ada keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Saksi Ike Nurjanah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sehari-hari bekerja sebagai staf bagian ekspor pada Pengusaha Kawasan Berikat (PKB)/Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) PT. Notos di kawasan Sodong/Jonggol, Cikalongkulon, Cianjur;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah adanya penyalahgunaan fasilitas dokumen impor di PT. Notos yang diduga dilakukan oleh Terdakwa dengan sdr. Amiludin;
Bahwa dokumen dimaksud adalah Dokumen BC 2.3 milik PT. Notos yang disalahgunakan oleh Terdakwa bersama Amiludin untuk mendatangkan barang dari Singapore yang menurut keterangan Petugas Bea Cukai Bogor adalah berupa Minuman beralkohol;
Bahwa PT. Notos bergerak di bidang industri garmen, sering mengimpor bahan baku garmen dari luar negeri, biasanya dari negara Cina, Korea dan Hongkong, tidak pernah mendatangkan dari Singapore;
Bahwa dokumen BC 2.3 PT. Notos setahu saksi biasanya setelah di aplikasikan ke Sistem Komputer Pelayanan Bea Cukai, kemudian dari Sistem mendapat respon balik berupa Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dari Sistem, maka biasanya barang keluar dari pelabuhan dan diterima oleh PT. Notos selang 2 (dua) hari, dibawa oleh Perusahaan ekspedisi AM Cargo;
Bahwa Terdakwa di PT. Notos bertugas selaku Manager Exim, menangani ekspor impor barang-barang milik PT. Notos, sedang sdr. Amiludin selaku staf exim khusus mengurusi dokumen-dokumen terkait impor barang milik PT. Notos;;
Bahwa barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan di persidangan adalah CPU yang biasa digunakan oleh sdr. Amiludin untuk mengerjakan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan Impor PT. Notos;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak ada sanggahan dan tidak ada keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Saksi Rina Marta Riani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah terkait adanya pemalsuan dokumen kepabeanan impor di PT. Notos yang di duga dilakukan oleh Terdakwa bersama staf exim sdr. Amiludin;
Bahwa dokumen yang dipalsukan adalah dokumen BC 2.3 milik PT. Notos, yang saksi sendiri kurang memahami terhadap dokumen tersebut;
Bahwa sehari-hari saksi sebagai Manager HRD (Human Resources Development) pada PT. Notos, pengetahuan saksi terhadap Terdakwa di PT. Notos adalah sebagai Manager Ekspor Impor sejak bulan Mei 2015;
Bahwa sdr. Amiludin yang lebih dulu bekerja di PT. Notos dibandingkan Terdakwa, adalah staf Terdakwa di bagian Exim PT. Notos;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak ada sanggahan dan tidak ada keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Saksi Fajar Purnomo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sehari-hari bekerja sebagai tenaga IT PKB/PDKB PT. Notos sejak bulan April 2014 sampai sekarang;
Bahwa terkait dengan perkara Terdakwa ini saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan keterangan saksi tetap sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa PT. Notos adalah perusahaan bergerak di bidang industri garmen, menghasilkan pakaian jadi yang dipasarkan untuk di ekspor ke luar negeri;
Bahwa setahu saksi, tugas Terdakwa di PT. Notos sebagai manager exim di PT. Notos mengurusi tentang dokumen yang berhubungan dengan expor dan impor;
Bahwa sehubungan dengan perkara ini yang saksi ketahui bahwa saksi pernah mendapat perintah ibu Elis dari Perusahaan untuk membuka computer/CPU yang ada di bagian exim, karena computer tersebut ada passwordnya, sedang sdr. Amiludin staf exim yang biasa mengoperasionalkan sedang tidak berada di kantor PT. Notos ;
Bahwa saat saksi membuka computer tersebut di ruang bagian exim pada meja kerja sdr. Amiludin, selain ibu Elis ada terdapat beberapa Petugas dari Bea Cukai Bogor yang menyaksikannya, dan saksi kemudian diminta membuka file-file terkait dokumen impor yang ada dalam CPU;
Bahwa setelah ditemukan file dokumen yang dimaksudkan maka kemudian di print;
Bahwa dokumen yang di print tersebut diantaranya beberapa dokumen BC 2.3 dan email pribadi sdr. Amiludin yang berisikan tentang invoice, packing list dan dokumen B/L yang berhubungan dengan dokumen BC 2.3, sebagaimana diajukan dan diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak ada sanggahan dan tidak ada keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Saksi Elis Korina, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di PT. Notos selaku Staf Production Planning and Inventory Control (PPIC) PT. Notos yang mengolah berbagai produksi garmen atas permintaan buyer, mulai dari kedatangan bahan baku, saat barang di produksi sampai barang di ekspor;
Bahwa terkait dengan perkara ini saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik, dan keterangan yang tertuang dalam Berita acara pemeriksaan Saksi adalah benar;
Bahwa selaku staf bagian PPIC PT. Notos, kebiasaannya saksi selalu mendapatkan tembusan email atas barang yang di impor PT. Notos, dari Pemasok barang yang ditujukan kepada Direktur PT. Notos, dengan ditembusan pula ditujukan kepada General Manager PT. Notos dan Bagian Exim;
Bahwa kiriman email berupa packing list, dan invoice atas barang yang akan dikirim oleh Shipper/Pemasok, selanjutnya ditindak lanjuti bagian exim, untuk membuat dokumen impor melalui Aplikasi Sistem Bea Cukai secara online;
Bahwa setelah proses aplikasi sistem dinilai memenuhi persyaratan maka akan keluar Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Tempat Penimbunan Berikat (TPB), yang oleh bagian exim, SPPB tersebut dikirim ke Forwader PT. Notos yaitu AM. Cargo yang akan mengeluarkan barang impor dari Pelabuhan Tanjung Priok dan membawanya ke PT. Notos;
Bahwa berkenaan dengan perkara Terdakwa ini, Petugas Bea Cukai pada bulan Nopember 2015 pernah datang memperlihatkan 4(empat) bendel dokumen BC 2.3 saat datang ke PT. Notos dan melakukan klarifikasi, saksi selaku bagian PPIC sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah mendapatkan tembusan Invoice, packing list dan B/L dari Shipper/Pemasok Barang Impor yang berhubungan dengan dokumen BC 2.3 tersebut;
Bahwa karena Terdakwa maupun sdr. Amiludin tidak berada di tempat dan tidak bisa dihubungi, maka atas perintah Presiden Direktur PT. Notos, dilakukan pemeriksaan dan membuka komputer/CPU yang biasa digunakan oleh sdr. Amiludin staf exim, setelah CPU berhasil dibuka oleh sdr. Fajar Purnomo, tenaga IT PT. Notos, diketahui ada 4(empat) dokumen BC 2.3 pada file Impor PT. Notos yang dibuat oleh sdr. Amiludin, beserta data Invoice dan packing list yang dijadikan dasar untuk pembuatan dokumen BC 2.3 ada tercantum pada email pribadi sdr. Amiludin;
Bahwa dokumen-dokumen yang ada pada CPU tersebut berupa BC 2.3, packing list, invoice dan lain-lainnya kemudian di print, dokumen tersebut betul sebagaimana diajukan dan diperlihatkan dalam persidangan ini;
Bahwa dokumen-dokumen BC 2.3 yang dibuat oleh sdr. Amiludin tersebut digunakan untuk impor barang apa dan oleh siapa, saksi tidak mengetahuinya, dan sejak kedatangan Petugas Bea Cukai Bogor ke kantor PT. Notos, Terdakwa dan sdr. Amiludin tidak lagi pernah masuk kantor;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak ada sanggahan dan tidak ada keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Saksi Andi Sasmita, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai Karyawan pada PT. Ace Multitrans Cargo (AM Cargo) selaku PPKJ;
Bahwa terkait dengan perkara ini saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik, dan keterangan yang tertuang dalam Berita acara pemeriksaan Saksi adalah benar;
Bahwa PT. Ace Multitrans Cargo (AM Cargo) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa Forwarder dan EMKL atau perusahaan ekspedisi, sedang PT. Notos yang saksi ketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri garmen;
Bahwa PT. Notos dengan PT. AM Cargo selama ini ada kerjasama untuk proses clearance atas barang-barang impor milik PT. Notos, PT. AM Cargo melakukan clearance atas dokumen impornya (BC 2.3) dan juga proses pengangkutan/trucking atas barang impor PT. Notos dari pelabuhan bongkar ke Perusahaan PT. Notos;
Bahwa apakah selain dengan perusahaan PT. AM Cargo, PT. Notos ada melakukan kerjasama dengan perusahaan cargo lain, saksi tidak tahu;
Bahwa sepengetahuan saksi, PT. Notos mengimpor bahan baku untuk Garmen didatangkan dari Negara Cina, Korea dan Hongkong, tidak pernah mengimpor barang dari Singapura;
Bahwa prosedur pengeluaran barang impor milik PT. Notos, pertama PT. AM Cargo menerima house B/L dari agen di luar negeri, atas house B/L tersebut PT. AM Cargo memberikan notification/pemberitahuan kepada PT. Notos, biasanya dilakukan melaui email milik Terdakwa selaku Manager exim PT. Notos, yang isinya memberitahukan terkait kapan rencana kedatangan kapal dan sekaligus meminta untuk melakukan koreksi terhadap house B/L yang diterima AM Cargo dari agen di luar negeri. Setelah dilakukan pemeriksaan dan tidak ada koreksi, kemudian House B/L tersebut dikirimkan kepada agen kembali untuk diterbitkan Master house B/L Surender. Selanjutnya pada saat kapal datang, PT. AM Cargo meminta inward manifest (BC 1.1) atas barang impor PT. Notos tersebut ke Pelayaran. Setelah menerima inward manifest (BC 1.1) dimaksud, maka atas dasar B/L Surender yang sebelumnya diterima dari agen, dan dokumen BC 1.1 tersebut dikirim ke email milik sdr. Amiludin staf exim PT. Notos untuk dibuatkan dokumen BC 2.3 nya. Setelah dokumen BC 2.3 diterima, bersama berkas pelengkap kepabeannya (invoice, packing list) berikut surat kuasa dari pihak PT. Notos, PT. AM Cargo melakukan proses customs clearance terhadap barang impor milik PT. Notos;
Bahwa mengeluarkan barang impor dari pelabuhan tanpa menggunakan dokumen BC 2.3 tetap bisa dilakukan, tetapi akan dikenakan pajak dan bea masuk yaitu dengan menggunakan dokumen BC 2.0;
Bahwa kebiasaan yang berjalan apabila ada barang impor PT. Notos yang masuk, maka pertama kali akan di informasikan kepada Terdakwa selaku Manager exim PT. Notos;
Bahwa PT. Notos setiap bulannya mengimpor barang antara 3(tiga) sampai 6(enam) kali setiap bulannya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak ada sanggahan dan tidak ada keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Saksi Wawat, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di Kantor Direktorat Bea dan Cukai Bogor sebagai Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai I pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor (KPPBC TMP A Bogor);
Bahwa tugas saksi sebagai Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai antara lain melakukan penata usahaan dokumen kepabeanan dan pelayanan pemeriksaan dokumen impor dan ekspor, pemeriksaan dan pencacahan barang, pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor, penimbunan dan pengangkutan barang impor, pengawasan pemuatan barang ke sarana pengangkut pada Kawasan Berikat serta koordinasi dengan baawahan saya yaitu pemeriksa pada Hanggar Pabean dan Cukai;
Bahwa Terdakwa diajukan di persidangan ini berdasar informasi yang saksi terima dari bagian Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai adalah terkait dengan permasalahan dugaan pemalsuan dokumen kepabeanan, yaitu pengajuan dokumen BC 2.3 fasilitas PT. Notos;
Bahwa pemalsuan dokumen dimaksud adalah mengenai masuknya barang impor dengan memanfaat fasilitas yang dimiliki PT. Notos sebagai Perusahaan kawasan berikat, tetapi dimanfaatkan untuk memasukkan barang impor tidak sesuai dengan peruntukan PT. Notos;
Bahwa bagian hanggar memiliki tugas pengawasan terhadap Perusahaan yang masuk kawasan berikat, termasuk diantaranya PT. Notos perusahaan yang bergerak di bidang industri garmen;
Bahwa setahu Saksi PT. Notos sering mengimpor bahan baku untuk industri garmen, dan saksi selalu melakukan pengawasan apabila ada barang impor masuk ke Perusahaan PT. Notos;
Bahwa terkait dengan permasalahan Terdakwa yang telah menggunakan dokumen BC 2.3 PT. Notos untuk mengimpor barang, saksi tidak tahu barang apa yang didatangkan, karena selaku bagian hanggar saksi tidak pernah melakukan pengawasan terkait dengan barang yang di impor dengan menggunakan dokumen yang dipermasalahkan tersebut;
Bahwa bagian hanggar mengadakan pengawasan dengan melakukan kegiatan pencocokan nomor, ukuran peti kemas dengan data yang tercantum dalam SPPB dan dokumen BC 2.3. Setelah hasil pencocokan menunjukan ada kesesuaian, dilanjutkan pengawasan pembongkaran atau stripping untuk memastikan jumlah dan jenis kemasan atas barang impor, selesai dibongkar dapat ditimbun dan digunakan untuk proses produksi barang perusahaan kawan berikat;
Bahwa selama ini setahu saksi yang bertugas mengajukan dokumen BC 2.3 di PT. Notos ke Aplikasi Sistem Komputer Pelayanan Bea Cukai adalah Terdakwa,dari dokumen tersebut memuat Nomor pendaftaran, tanggal pengajuan, jenis barang dan lain-lain;
Bahwa sepengetahuan saksi sebelum ada permasalahan perkara ini, yang bertugas mengajukan dokumen BC 2.3 PT. Notos, dikerjakan oleh Terdakwa selaku Manager exim bersama dengan sdr. Amiludin staf exim PT. Notos;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak ada sanggahan dan tidak ada keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Saksi Dennys Febriano Inukertapati, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di Direktorat Bea dan Cukai Bogor selaku Pelaksana Pemeriksa pada Pabean dan Cukai I pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor (KPPBC TMP A Bogor);
Bahwa sebagai Pelaksana Pemeriksa Pabean saksi memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mendapat fasilitas Kawasan Berikat (KB) Cluster 32 yang terdiri dari PT. Aurora Word Cianjur, PT. Fasic Indonesia, PT. Hanyoung Electric Indonesia, PT. Ikon Garmindo dan PT. Notos;
Bahwa secara spesifik tugas dan tanggungjawab saksi melakukan pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor (BC 2.0) dan impor (BC 2.3) Perusahaan KB, kedua melakukan pengawasan terhadap pemasukan barang dari supplier local (BC 4.0), ketiga melakukan pengawasan terhadap pemasukan barang dalam rangka pekerjaan sub kontrak (BC 2.6 dan BC 2.7);
Bahwa tentang dokumen BC 2.3 PT. Notos, sepengetahuan saksi, yang membuat dan mengajukan adalah Terdakwa selaku manager exim dibantu oleh Sdr. Amiludin selaku staf exim di PT. Notos;
Bahwa pengajuan dokumen BC 2.3 dari PT. Notos dilakukan secara online melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) CEISA, tanpa memberitahu secara lisan atau tertulis kepada Petugas hanggar Bea dan Cukai yang mengawasi kegiatan ekspor dan impor PT. Notos;
Bahwa terkait dengan pembuatan dokumen kepabeanan yang diduga palsu dari PT. Notos, setahu saksi dari keterangan Petugas Penindankan dan Penyidikan Bea Cukai, ada sebanyak 5 (lima) dokumen BC 2.3, dari kelima dokumen tersebut saksi tidak pernah sekalipun melakukan pemeriksaan terhadap barang impor yang tercatat dalam dokumen BC 2.3 dan lampirannya;
Bahwa biasanya Petugas hanggar akan melakukan pemeriksaan setelah barang impor masuk ke kawasan berikat, dan kegiatan demikian diketahui pihak Bea Cukai karena ada pemberitahuan dari Pihak Perusahaan;
Bahwa pengawasan tersebut diawali dengan memeriksa dokumen pelindung yang melekat pada barang yang akan diperiksa dan dicocokkan pula dengan dokumen dari sistem yang ada di perusahaan;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan dan penelusuran 5(lima) dokumen BC 2.3 yang dimohonkan melalui PT. Notos sebagaimana yang dibawa Petugas PP Bea dan Cukai, diketahui bahwa dokumen tersebut benar terdaftar pada SKP CEISA dan diajukan oleh PT. Notos;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak ada sanggahan dan tidak ada keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Saksi V. Romi Haryanto Sarumaha, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah pegawai pada kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor (KPPBC TMP A Bogor) selaku Kasubsi Pengolahan Data;
Bahwa dalam keseharian saksi memiliki tanggung jawa melakukan kontrol/memantau pelaksanaan program aplikasi oleh unit terkait, melakukan pelayanan dukungan teknis komunikasi data dan pertukaran data elektronik serta mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data kepabeanan dan cukai;
Bahwa terkait dengan perkara Terdakwa pada awalnya saksi kedatangan Petugas Bea Cukai bagian P2, yang menanyakan tentang dokumen BC 2.3 yang masuk ke sistem dari PT. Notos (tertanggal 26 November 2015);
Bahwa setelah dibuka aplikasi pada sistem, dapat diketahui ada beberapa dokumen BC 2.3 yang diajukan oleh PT.Notos ke Aplikasi Sistem Komputer Pelayanan (SKP) BC 2.3 KPPBC TMP A Bogor, dan telah mendapatkan respon nomor daftar dan keluar SPPB-TPB dari SKP BC 2.3 KPPBC TMP A Bogor pada tanggal 26 November 2015, namun atas pengajuan BC 2.3 tersebut belum dilakukan penutupan pos BC 1.1 (Tutup PU) sampai dengan saat ini, sehingga atas barang impor tersebut statusnya seakan masih di kawasan Pabean Pelabuhan Bongkar;
Bahwa setahu saksi PT. Notos merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri garmen yang memiliki fasilitas Kawasan Berikat;
Bahwa tindak lanjut penanganan oleh Petugas Bea Cukai bagian P2 setelah ada penemuan pada sistem/data pada SKP BS 2.3 di KPPBC TMP A Bogor tersebut bagaimana, saksi tidak tahu namun kemudian saksi diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menginput/mengajukan dokumen BC 2.3 PT. Notos tersebut ke dalam Aplikasi sistem SKP BC 2.3 Bea Cukai;
Bahwa saksi tidak pula tahu bagaimana kelanjutan atas barang yang diinformasikan Petugas P2, apakah masih berada di Kawasan Pabean Pelabuhan Bongkar ataukah sudah keluar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak ada sanggahan dan tidak ada keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Saksi Junaedih, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sebelum ada perkara ini bekerja di PT. Notos, sebelum bekerja di PT. Notos bekerja di PT. Anugrah Abadi Bersama (PT. AAB) di Sukabumi sebagai staf bagian exim;
Bahwa Saksi kenal dengan sdr. Maxon sekitar tahun 2008, ketika bekerja di Sukabumi, yang menggantikannya di bagian exim, setelah itu ketika ketemu lagi bertukar nomor handphone, dan komunikasi lewat BBM atau handphone, sampai kemudian mengajak ketemuan di Cibubur Junction;
Pada saat sepakat ketemuan di Cibubur Junction tersebut, Saksi datang sendiri demikian juga dengan sdr. Maxon, saat itulah sdr. Maxon menawarkan kerjasama untuk dapat mengeluarkan barang impor dari Singapore dari Pelabuhan dengan menggunakan dokumen BC 2.3 dengan menggunakan fasilitas yang dimiliki PT Notos sebagai Pengusaha Kawasan Berikat (PKB);
Bahwa menurut penyampaian sdr. Maxon, barang impor dari Singapore tersebut berupa bahan garmen, dan Saksi dijanjikan akan diberi imbalan sebesar Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) setiap dokumen BC 2.3 PT. Notos yang dibuat;
Bahwa atas ajakan sdr. Maxon tersebut, saat itu tidak langsung Saksi menyanggupinya;
Bahwa ajakan sdr. Maxon tersebut kemudian dibicarakannya dengan Terdakwa di kantor PT. Notos, dan atas ajakan sdr. Maxon tersebut, Terdakwa menyanggupi untuk membantu membuatkan dokumen BC 2.3 dimaksud;
Bahwa Saksi bersama Terdakwa kemudian melakukan pertemuan dengan sdr. Maxon di Cibubur Junction untuk membicarakan tentang ajakan sebelumnya, sampai akhirnya sdr. Maxon minta untuk dikirimi bentuk dokumen BC 2.3 PT. Notos beserta dokumen-dokumen lampirannya yang paling lengkap untuk dijadikan contoh sdr. Maxon untuk kelengkapan membuat dokumen BC 2.3 tersebut;
Bahwa Saksi kemudian menerima email dari sdr. Maxon yang berisi invoice dan packing list untuk dijadikan dasar membuat dokumen BC 2.3, selanjutnya kiriman email sdr. Maxon tersebut dilanjutkannya dikirim ke email pribadi Terdakwa untuk dapat diproses lebih lanjut dalam membuat dokumen BC 2.3 PT. Notos sesuai dengan invoice, packing list dan B/L yang dikirim sdr. Maxon melalui email;
Bahwa proses membuat dokumen BC 2.3 PT. Notos ajakan kerjasama sdr. Maxon dengan cara yang sama dengan dokumen BC 2.3 yang pertama dibuat, dilakukan sebanyak 5(lima) kali yaitu dilakukan pada bulan Oktober 2015 dan bulan Nopember 2015;
Bahwa setiap dokumen BC 2.3 PT. Notos selesai dibuat dengan mendasarkan invoice, packing list dan B/L kiriman email sdr. Maxon, kemudian diserahkan Saksi bersama Terdakwa kepada sdr. Maxon, dan sdr. Maxon sesuai janjinya memberikan kepada Saksi uang tunai sebanyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di Cibubur Junction atau di Mall La Piazza Kelapa Gading;
Bahwa setiap menerima uang tunai sebanyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari sdr. Maxon tersebut dibagi berdua dengan Terdakwa, dimana bagian Saksi digunakannya untuk melunasi hutang-hutangnya;
Bahwa dari 5(lima) dokumen BC 2.3 PT. Notos yang dibuat dan diserahkan, sdr. Maxon memberi uang tunai sesuai janjinya baru sebanyak 3(tiga) kali atau berjumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa dalam membuat dokumen BC 2.3 tersebut semuanya dikerjakan oleh Terdakwa, Saksi hanya memfasilitasi dan memonitoring setelah menerima email dari sdr. Maxon;
Bahwa sepengetahuan Saksi dokumen BC 2.3 yang diserahkan kepada sdr. Maxon sebelumnya tidak ada tertera tandatangan Direktur PT. Notos, kalau kemudian diperlihatkan dipersidangan tentang 5(lima) dokumen BC 2.3 ada tanda tangan Direktur PT. Notos, Saksi tidak mengetahui siapa yang melakukannya;
Bahwa tentang penggunaan dokumen BC 2.3 PT. Notos oleh sdr. Maxon kemudian bermasalah atau diketahui Petugas Bea Cukai, Saksi mengetahuinya setelah mendapat kabar dari sdr. Maxon;
Bahwa Saksi sadar saat sdr. Maxon mengajak kerjasama untuk dibuatkan dokumen BC 2.3 PT. Notos bukan peruntukannya yang semestinya, perbuatan tersebut adalah menyimpang dan tidak diperbolehkan, dan Saksi sebelumnya tidak melakukan hal yang demikian;
Bahwa meskipun Saksi selaku Manager exim PT. Notos, karena tidak paham maka selama ini belum pernah membuat sendiri dokumen BC 2.3 PT. Notos, dokumen tersebut selalu dibuat oelh staf exim Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Teguh Priyono, dibawah sumpah pada pokoknya berpendapat sebagai berikut:
Bahwa saya bekerja pada Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IX pada kantor Pengawasan dan Pelayanan TMP A Bogor;
Bahwa saksi menduduki dalam jabatan tersebut di Bogor sejak Oktober 2015 sampai sekarang;
Bahwa tugas dalam jabatan saya adalah melayani perusahaan-perusahaan yang mendapatkan fasilitas kawasan berikat yang ada di wilayah Bogor, Cianjur dan Sukabumi;
Bahwa yang dimaksud dengan kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya untuk diekspor dan memberikan fasilitas kepada Pengusaha berupa penangguhan pengenaan bea masuk atau pungutan Pajak;
Bahwa untuk mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat, kriteria yang harus dimiliki oleh suatu perusahaan berdasar ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan No.147/PMK.04/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.120/PMK.04/2013 tentang Kawasan Berikat, diantaranya : Pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui kantor pabean yang mengawasi dan permohonan dimaksud, dapat diajukan setelah fisik bangunan berdiri untuk produksi, gudang, ruangan dan sarana kerja bagi petugas bea dan cukai;
Bahwa selain hal tersebut, ada hal pokok lain yang harus dimiliki perusahaan dimaksud, yaitu wajib mempunyai sarana dan tenaga IT, CCTV dan dapat mengakses Aplikasi SKP Bea Cukai secara on line untuk memasukkan/menginput dokumen pemberitahuan pabean berupa BC 2.3;
Bahwa tidak setiap perusahaan mendapatkan fasilitas kawasan berikat, karena untuk mendapatkan fasilitas kawasan berikat, Pengusaha harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Menteri Keuangan terlebih dahulu;
Bahwa Perusahaan kawasan berikat apabila hendak mendatangkan barang Impor maka terlebih dahulu harus mengajukan dokumen BC 2.3 yang memuat tentang invoice, packing list, B/L dan dokumen lainnya untuk impor;
Bahwa pengajuan dokumen BC 2.3, dilakukan secara online dalam Aplikasi Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai, yang dalam hal ini pengoperasionalnya bekerjasama dan dikelola oleh PT. Edi;
Bahwa Aplikasi Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai, sistem telah terkoneksi dengan masing-masing Perusahaan yang berkepentingan dalam bidang kepabeanan;
Bahwa pihak Bea Cukai dalam hal menerima pengajuan dokumen BC 2.3 dari perusahaan, maka Sistem Komputer Pelayanan (SKP) BC 2.3 memberikan respon penerimaan dan melakukan penelitian data BC 2.3 yang dikirim oleh Pengusaha TPB. Apabila data tersebut lengkap dan benar, SKP BC 2.3 menerbitkan nomor daftar dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)-TPB. Selanjutnya SKP di kantor pembongkaran menerima data BC 2.3 SPPB-TPB dari server SKP, kemudian Pengusaha TPB mengirimkan lembar pertama SPPB-TPB kepada pejabat bea cukai yang mengelola manifest. Pejabat bea cukai yang mengelola manifest melakukan pencocokan data lalu melakukan penutupan pos BC 1.1 pada SKP. Setelah pengusaha menerima SPPB-TPB yang telah diberi catatan penutupan pos BC 1.1 lalu menyerahkan kepada pejabat bea cukai yang mengawasi pengeluaran untuk dicocokan data dokumen dengan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan atau peti kemas yang bersangkutan dan melakukan penyegelan serta mencatat identitas sarana pengangkut, nomor dan segel pada SPPB-TPB yang akan digunakan oleh Pengusaha untuk melindungi pengeluaran barang dari kawasan pabean;
Bahwa terkait penggunaan dokumen BC 2.3 yang disalah gunakan untuk mengimpor barang yang tidak sesuai bukan untuk kepentingan Perusahaan Kawasan Berikat, maka yang dirugikan adalah Negara, karena tidak dapat memungut bea masuk dan Pajak yang seharusnya dipungut terhadap barang yang di impor tersebut;
Bahwa tidak setiap barang yang akan di impor, terlebih dahulu harus minta izin kepada Bea dan Cukai, tetapi terhadap barang impor tersebut akan dikenakan bea masuk dan pungutan Pajaknya;
Bahwa dalam kasus penyalahgunaan dokumen BC 2.3 sehingga kemudian keluar SPPB-TPB pada PT. Notos PKB, peristiwa tersebut untuk wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Bogor baru kali ini terjadi;
Bahwa dari dokumen BC 2.3 PT. Notos yang diperlihatkan oleh Penyidik Bea Cukai kepada saya yang diduga palsu karena antara data invoice dan packing list yang terdata tidak sesuai dengan barang riilnya yang di impor, ada sebanyak 5(lima) dokumen, yaitu masing-masing BC 2.3 Nopen 086986 tanggal 12 Oktober 2015, 092470 tanggal 28 Oktober 2015, 100634 tanggal 17 November 2015, 108966 tanggal 24 Oktober 2015 dan 113075 tanggal 26 November 2015;
Bahwa dokumen-dokumen tersebut dari Aplikasi Sistem Komputer Pelayanan (SKP) BC 2.3 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)-TPB yang mengirim dan membuat adalah dari bagian Exim PT. Notos;
Bahwa bagian exim PT. Notos adalah Terdakwa sdr. Junaedih selaku manager eximnya dan sdr. Amiludin selaku staf exim bagian impor barang PT. Notos;
Bahwa dari dokumen BC 2.3 yang telah terespon keluar dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)-TPB, apabila di kaitkan dengan barang bukti dari barang pengiriman yang berhasil disita oleh Penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang didasarkan atas dokumen BC 2.3 nomor pendaftaran 113075 tanggal 26 November 2015 berupa 1(satu) unit kontainer Nomor : MAGU 2455106/20’, bersikan Minuman berakohol dari berbagai Merek, berjumlah 885 karton atau berisi 10.296 botol minuman berakohol, maka potensi kerugian Negara akibat tidak dibayarnya PPN, PPh, cukai dan bea masuk adalah sebesar Rp6.330.269.310,00 (enam milyar tiga ratus tiga puluh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus sepuluh rupiah);
Bahwa dengan di inputnya dokumen BC 2.3 ke dalam sistem SKP Bea dan Cukai, maka secara sistem akan dilakukan verifikasi terkait dengan elemen-elemen dokumen lainnya berupa invoice, packing list, dan Bill of Lading (B/L), jika oleh sistem data tersebut diterima dan dinilai lengkap dan benar, SKP BC 2.3 secara sistem akan menerbitkan nomor daftar dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)-TPB;
Bahwa dokumen BC 2.3 dan SPPB-TPB dalam perkara ini apabila diperhatikan secara teliti maka dapat di analisa adanya kejanggalan bahwa dengan daftar packing list yang ada dihubungkan dengan ukuran kontainer yang dipakai, ukuran 20 feet, terbaca sangat tidak sesuai dengan jumlah barang yang ada, seharusnya menggunakan ukuran 40 feet, jadi bisa disimpulkan bahwa antara packing list dengan kontainer tidak singkron;
Bahwa sangat dimungkinkan ketika barang telah dikeluarkan dari Pelabuhan kedatangan barang impor, barang dimaksud tidak sampai ke tujuan di Perusahaan Kawan Berikut, contohnya yang terjadi dalam perkara ini;
Atas pendapat atau keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan;
Noviari Harman D., dibawah sumpah pada pokoknya berpendapat sebagai berikut:
Bahwa saya bekerja di PT. EDI (Electronic Data Interchange) Indonesia sejak tahun 1996 dan saya sebagai Vice President Customer Service;
Bahwa PT. EDI Indonesia adalah penyelenggara jasa PDE Kepabeanan di Indonesia yang menyampaikan dokumen/informasi secara electronic bagi para pengguna jasa;
Bahwa hubungan kerja PT. EDI dengan sistem kepabeanan adalah melakukan pendaftaran pengguna jasa di jaringan PDE kepabeanan, dan berperan sebagai mediator yang menghubungkan system komputerisasi importir/kawasan berikat dengan komputerisasi bea dan cukai;
Bahwa prosedur yang dilakukan oleh PT. EDI dalam memberikan pelayanan kepada para pengguna jasa yaitu melakukan proses penginstalan dan aktifasi pengguna jasa/pelanggan;
Bahwa yang dilakukan PT. EDI dalam memberikan pelayanan kepada Bea Cukai, pada pertamanya adalah mengajukan permohonan kepada Direktorat Bea dan Cukai dengan beberapa persyaratan untuk mendapatkan Surat Persetujuan Bea dan Cukai (SPBC), kedua membawa SPBC beserta berkas administrasi untuk mendapatkan software enabler di PT. EDI Indonesia atau PALAPA, ketiga menerima identitas pengguna PDE (EDI Number) dari PT. EDI Indonesia, keempat mengambil CD modul TPB (BC 2.3) dan lembar Kode Aktifasi BC 2.3 di Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (DIKC), keenam melakukan instalasi TPB dan Enabler kemudian mendaftarkan di jaringan PDE Kepabeanan;
Bahwa data-data electronic yang difasilitasi oleh PT. EDI yang berkaitan dengan kepabaenan berupa PIB (Pemberitahuan Impor Barang), PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang, BC 2.3 untuk kawasan berikat, Manifest Barang;
Bahwa tentang dokumen BC 2.3 PT. Notos, terkait dengan perkara Terdakwa, saya pernah ditunjukan oleh Petugas Bea Cukai ada 5(lima) dokumen BC 2.3 yang di input antara bulan Oktober 2015 dan Nopember 2015, dan kelima dokumen BC 2.3 tersebut semuanya terekam oleh jaringan yang dikelola oleh PT. EDI;
Bahwa dalam menyediakan pelayanan jasa kepabeanan, PT. EDI tidak mengetahui jenis barang yang ada dalam dokumen kepabeanan, tetapi untuk pemilik dan alamat perusahaan PT. EDI mengetahui;
Atas pendapat atau keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bekerja di PT. Notos selaku staf bagian exim
Bahwa Terdakwa terkait dengan perkara ini pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan keterangan yang diberikannya tersebut semuanya benar sebagaimana tertuang dalam Berita acara pemeriksaan Penyidik;
Bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa diawali adanya penyampaian saksi Junaedih kepada Terdakwa di ruang bagian exim Kantor PT. Notos tentang kehendak sdr. Maxon yang minta tolong untuk dibuatkan dokumen BC 2.3 melalui PT. Notos, dan karena ada dijanjikan diberi imbalan Rp 100.000.000,00(seratus juta rupiah) per dokumen BC 2.3, Terdakwa menyanggupi membantu untuk membuatkan dokumen dimaksud;
Bahwa selang seminggu kemudian, Terdakwa diajak saksi Junaedih ke salah satu cafe di Cibubur Junction untuk menemui sdr. Maxon;
Bahwa dalam pertemuan tersebut setelah bertemu dan berbicara dengan sdr. Maxon, disepakati saksi Junaedih dengan dibantu Terdakwa akan membantu membuatkan dokumen BC 2.3 untuk mengeluarkan barang yang akan di impor milik sdr. Maxon dari pelabuhan Tanjung Priok dengan imbalan Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah) per dokumen;
Bahwa selanjutnya sdr. Maxon minta dikirimi email contoh invoice dan packing list atas barang impor milik PT. Notos yang pernah masuk sebelumnya, minta yang isinya paling lengkap memuat detail barang-barang yang diimpor oleh PT. Notos;
Bahwa sdr. Maxon setelah diberi contoh barang-barang yang di impor PT. Notos, kemudian mengirim email ke saksi Junaedih, yang kemudian saksi Junaedih meneruskan mengirimkannya kepada email pribadi Terdakwa tentang invoice dan packing list, berisi uraian barang-barang menyerupai barang-barang yang di impor PT. Notos, dan dokumen B/L dari pihak Shipper yang menerangkan barang dikirim dari Singapora;
Bahwa dengan dasar invoice dan packing list serta B/L dari sdr. Maxon tersebut, Terdakwa kemudian melalui kantor PT. Notos melanjutkan pengajuan dokumen BC 2.3 secara on line menggunakan akun PT. Notos ke Aplikasi Sistem Komputer Pelayanan (SKP) BC 2.3, setelah data terinput lengkap, sistem memberikan respon penerimaan atas penelitian data BC 2.3 tersebut, maka SKP BC 2.3 kemudian menerbitkan nomor daftar dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)-TPB;
Bahwa selanjutnya data BC 2.3 dan SPPB-TPB dari server SKP di print, dan dokumen inilah yang kemudian diserahkan kepada sdr. Maxon;
Bahwa pembuatan dokumen BC 2.3 untuk memenuhi permintaan sdr. Maxon demikian ada dibuat Terdakwa sebanyak 5(lima) kali, yaitu untuk dokumen BC 2.3 yang pertama dibuat pada tanggal 12 Oktober 2015, di dasarkan atas kiiriman email Terdakwa kepada Terdakwa berupa packing list dan ivoice tertanggal 5 Oktober 2015 dan Bill Of Lading (B/L) tanggal 9 Oktober 2015;
Bahwa benar 5(lima) dokumen-dokumen BC 2.3 yang diajukan dan diperlihatkan adalah dokumen BC 2.3 atas nama PT. Notos yang dibuat Terdakwa untuk kepentingan sdr. Maxon;
Bahwa dokumen BC 2.3 dan SPPB-TPB PT. Notos tersebut selanjutnya diserahkan kepada saksi Junaedih, dan saksi Junaedih kemudian mengajak Terdakwa menemui Sdr. Maxon di Mall La Piazza Kelapa Gading pada tanggal 18 Oktober 2015 untuk menyerahkan dokumen BC 2.3 tersebut;
Bahwa saat menyerahkan dokumen BC 2.3 dan SPPB-TPB PT. Notos tersebut, saksi Junaedih diberi uang sebanyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) oleh sdr. Maxon, setelah itu uang tersebut oleh saksi Junaedih dibagi dua dengan Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2015 saksi Junaedih bersama Terdakwa bertemu kembali dengan sdr. Maxon di Mall La Piazza Kelapa Gading untuk menyerahkan dokumen BC 2.3 dan SPPB-TPB PT. Notos yang kedua, dibuat mendasarkan kiriman email invoice dan packing list serta B/L dari sdr. Maxon sebelumnya, dan setelah menyerahkan oleh sdr. Maxon diberi uang kembali sebanyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setelah itu uang tersebut oleh saksi Junaedih dibagi dua dengan Terdakwa;
Bahwa demikian seterusnya untuk Dokumen BC 2.3 ketiga tanggal 17 November 2015, keempat 24 November 2015 dan kelima dibuat tanggal 26 Nopember 2015 caranya sama seperti pembuatan dokumen BC 2.3 yang pertama;
Bahwa saksi Junaedih bersama Terdakwa, dari 5(lima) dokumen BC 2.3 tersebut baru mendapatkan uang dari sdr. Maxon sebanyak 3(tiga) kali, masing-masing sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan setiap menerima dibagi berdua antara saksi Junaedih dengan Terdakwa, sedang untuk dokumen BC 2.3 tanggal 24 November 2015 dan 26 November 2015 belum diberi oleh sdr. Maxon;
Bahwa uang yang Terdakwa terima dari pembagian atas pemberian sdr. Maxon sebanyak Rp150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) tersebut telah Terdakwa gunakan semuanya untuk membayar utang biaya nikah sebelumnya;
Bahwa dalam dokumen BC 2.3 PT. Notos yang sebenarnya, tidak ada mencantumkan tandatangan dari Direktur PT. Notos karena Direktur ada memberikan kuasa kepada bagian exim, tetapi dalam dokumen BC 2.3 PT. Notos untuk kepentingan sdr. Maxon ada dicantumkan tanda tangan direktur akan tetapi bukan tanda tangan direktur yang bersangkutan, dipalsukan setelah diserahkan sdr. Maxon, siapa yang memalsukan Terdakwa tidak tahu;
Bahwa tentang perbedaaan dokumen BC 2.3 yang asli dibuat untuk kepentingan PT. Notos dengan BC 2.3 yang dibuat untuk kepentingan sdr. Maxon (palsu), perbedaannya pada isian Asal Negara Pengirim barang/Shipper dalam dokumen BC 2.3 tersebut, pada dokumen BC 2.3 untuk asli PT. Notos tidak pernah mengimpor barang dari negara Singapora;
Bahwa Direktur PT. Notos selama Terdakwa bertugas di bagian exim, tidak pernah melakukan control atau mengawasi bagian impor, khususnya dalam hal pembuatan dokumen BC 2.3 karena sudah dipercayakan kepada Manager exim;
Bahwa proses pembuatan dokumen BC 2.3 sampai bisa digunakan untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan, diawali dengan menerima email, ditindak lanjuti membuat dokumen dengan cara menginput data yang diperoleh dari email, berupa shipper, nomor invoice dan packing list, nomor B/L, jenis kemasan dan container. Selanjutnya berkomunikasi dengan Petugas Pengelola Aplikasi PIB untuk menunggu keluarnya SPPB setelah keluar lalu dicetak dalam file PDF, file SPPB dan PIB setelah tercetak kemudian dikirim via email kepada forwarder (PT. MA Cargo), selanjutnya menunggu container datang di Perusahaan, setelah container datang perusahaan menghubungi pihak bagian Pengawasan Bea dan cukai untuk dilakukan pengecekan atas barang impor tersebut;
Bahwa proses pembuatan dokumen BC 2.3 biasanya selesai antara 2(dua) sampai 3(tiga) hari, tergantung link BC 1.1 dari pihak pelayaran;
Bahwa CPU yang diajukan dan diperlihatkan di persidangan, benar CPU yang ada di meja kerja Terdakwa di PT. Notos, yang digunakan untuk membuat dokumen BC 2.3 maupun menyimpan dokumen terkait, CPU tersebut berpasword dan hanya bisa dibuka oleh saksi Junaedih, Terdakwa dan Pegawai bagian IT PT. Notos;
Bahwa setahu Terdakwa, saksi Junaedih tahu dan pernah membuat dokumen BC 2.3 mengingat yang bersangkutan sebagai Manager exim di PT. Notos ;
Bahwa berkenaan dengan Terdakwa membantu membuat dokumen BC 2.3 sdr. Maxon atas ajakan saksi Junaedih dikemudian bermasalah, pertama kali Terdakwa tahu dari penyampaian saksi Junaedih yang memberitahukan Terdakwa melalui handphone agar supaya menghindar terlebih dulu;
Bahwa dalam kaitannya dengan pembuatan dokumen BC 2.3 yang dipesan oleh sdr. Maxon, Terdakwa tidak pernah berhubungan langsung dengan sdr. Maxon tapi melalui saksi Junaedih;
Bahwa Terdakwa menyadari pembuatan dokumen BC 2.3 PT. Notos, ketentuannya hanya untuk PT. Notos sebagai Perusahaan Engusaha Kawasan Berikat (PKB), pihak lain tidak diperbolehkan;
Bahwa Terdakwa selaku staf bagian exim PT. Notos, apabila ada barang impor datang di Perusahaan kadang-kadang ikut terlibat melakukan pengecekan, sedang tentang dokumen BC 2.3 yang digunakan sdr. Maxon, Terdakwa tidak pernah terlibat melakukan pengecekan dan tidak pernah tahu isi barang impor yang sebenarnya, Terdakwa hanya membantu menyiapkan dokumennya saja;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
5(lima) buah print out dokumen BC 2.3 Nopen 086986 tanggal 12 Oktober 2015, 092470 tanggal 28 Oktober 2015, 100634 tanggal 17 Nopember 2015, 108966 tanggal 24 Nopember 2015 dan 113075 tanggal 26 Nopember 2015;
Print out official email General Manager PT. Notos yaitu [email protected];
Print out official email PPIC PT. Notos yaitu Rinawati@notos 21.com, [email protected] dan [email protected];
1(satu) buah computer yang berisi modul BC 2.3 Impor milik PT. Notos;
1(satu) buah buku expedisi keluar masuk milik PT. Notos;
1(satu) buah telpon selular/handphone merk Samsung type S3 mini;
Print out email pribadi Sdr. Junaedih Alias Juned Alias Dedi Alias Buyung yaitu [email protected];
1 (satu) botol Jhonnie Walker “Black Label” (750 ml);
1 (satu) botol Gold Label Reverse (750 ml);
1 (satu) botol Jose Cuervo Especial Tequilla (750 ml);
1 (satu) botol Martell V-SOP Medallion (700 ml);
1 (satu) botol Chivas Regal (750 ml);
Jumlah keseluruhan sebanyak 100 karton;
1(satu) unit container Nomor : MAGU 2455106/20’;
1(satu) berkas copy Kontrak Kerja pengangkatan sdr. Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung sebagai karyawan PT. Notos;
Barang-barang bukti semuanya dikenal dan dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, surat-surat yang diajukan di Persidangan, Majelis Hakim telah mendapatkan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berdasar keterangan saksi Ari Mardhani dan Gunar Wiratno, masing-masing Petugas Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor (KPPBC TMP A Bogor), pada tanggal 25 Desember 2015 Terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi-saksi tersebut, setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali tetapi tidak dipenuhi, karena diduga melakukan tindak pidana kepabeanan;
Bahwa Terdakwa sehari-harinya sebelumnya bekerja di PT. Notos selaku staf ekspor-impor (exim), yang mengurusi segala dokumen yang terkait dengan masalah ekspor dan impor yang dilakukan oleh PT. Notos yang bergerak di bidang garmen, dengan memiliki staf di bagian impor Terdakwa dan staf di bagian ekspor saksi Ike Nurjanah;
Bahwa PT. Notos merupakan perusahaan bergerak di bidang garmen, termasuk perusahaan yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagai Perusahaan (Pengusaha) yang mendapat izin Kawasan Berikat (PKB), berdasar SK. Menteri Keuangan Nomor 1357/KM.4/2014 tanggal 24 Juli 2014;
Bahwa sebagai Perusahaan yang ditetapkan sebagai Kawasan Berikat (PKB), menurut Ahli Teguh Priyono, PT. Notos mendapat fasilitas berupa : diberi penangguhan bea masuk (saat melakukan impor barang bahan baku), tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah;
Bahwa PT. Notos menurut saksi-saksi Lee Hyung Min, Kim Jang Won, Ike Nurjanah, Elis Kurnia, untuk mendatangkan bahan-bahan baku Garmen diimpor dari negara Korea, Hongkong dan Cina, untuk mengurus dokumen impor sebagai perusahaan kawasan berikat, kesehariannya di PT. Notos dikelola oleh saksi Junaedih selaku Manager exim dengan Terdakwa selaku stafnya bagian Impor;
Bahwa Terdakwa selaku staf bagian exim PT. Notos, setiap ada impor barang untuk PT. Notos, yang pemberitahuannya di tujukan kepada Direktur PT. Notos (saksi Kim Jang Wong), biasanya akan menerima tembusan/cc email dimaksud, selain General Manager (saksi Lee Hyung min) dan bagian Kuasa PPIC (saksi Elis Korina), dari Pihak Pengirim barang (shipper) berupa invoice dan packing list, selain notice/pemberitahuan dari pihak forwader dan MKL PT. Ace Multitrans Cargo (AM Cargo/saksi Andi Sasmita) terkait jadwal kedatangan barang impor beserta dokumen B/L;
Bahwa dari dokumen invoice, packing list dan B/L, oleh Terdakwa di input/dibuat pengajuan dokumen BC 2.3 melalui Aplikasi Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai, yang dikelola oleh PT. Electronic Data Interchange (PT. EDI/ahli Noviari Harman D), dari SKP BC 2.3 secara sistem akan menerbitkan Nomor Daftar dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
Bahwa dengan dasar dokumen BC 2.3 dan SPPB, AM Cargo selaku pihak Forwader/EMKL rekanan PT. Notos, melakukan proses Custom clearance di Pelabuhan bongkar dan trucking atas barang impor ke Kawasan Berikat PT. Notos di Jonggol Cianjur;
Bahwa dengan peran pentingnya tugas Terdakwa di PT. Notos sebagai PKB, sdr. Maxon kenalan saksi Junaedih di Cibubur Junction pada bulan Oktober 2015 menyampaikan kepada saksi Junaedih minta dibantu untuk dibuatkan dokumen BC 2.3 PT. Notos, bukan untuk barang impor milik PT. Notos, melainkan untuk barang impor milik sdr. Maxon dengan dijanjikan per dokumen BC 2.3 diberikan imbalan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa setelah saksi Junaedih menyampaikan kehendak sdr. Maxon kepada Terdakwa, staf exim bagian impor PT. Notos dan kemudian setuju untuk membantu saksi Junaedih, maka berdua kemudian sepakat melakukan pertemuan dengan sdr. Maxon di salah satu cafe Cibubur Junction;
Bahwa bertemu di Cafe Cibubur Junction dengan saksi Junaedih dan Terdakwa, setelah membicarakan tentang pembuatan dokumen BC 2.3 PT. Notos, sdr. Maxon meminta kepada saksi Junaedih untuk dikirimi email contoh data invoice dan packing list atas barang impor milik PT. Notos yang pernah masuk sebelumnya, yang isinya terlengkap memuat detail barang-barang yang diimpor oleh PT. Notos;
Bahwa sdr. Maxon setelah diberi dokumen contoh barang-barang yang di impor PT. Notos, kemudian mengirim email ke saksi Junaedih, yang kemudian saksi Junaedih meneruskan mengirimkannya kepada email pribadi Terdakwa tentang invoice dan packing list, berisi uraian barang-barang menyerupai barang-barang yang di impor PT. Notos, dan dokumen B/L dari pihak Shipper yang menerangkan barang dikirim dari Singapura;
Bahwa dengan dasar invoice dan packing list serta B/L dari sdr. Maxon tersebut, Terdakwa kemudian melalui kantor PT. Notos melanjutkan pengajuan dokumen BC 2.3 secara on line menggunakan akun PT. Notos ke Aplikasi Sistem Komputer Pelayanan (SKP) BC 2.3, setelah data terinput lengkap, sistem memberikan respon penerimaan atas penelitian data BC 2.3 tersebut, maka SKP BC 2.3 kemudian menerbitkan nomor daftar dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)-TPB;
Bahwa data BC 2.3 dan SPPB-TPB dari server SKP selanjutnya di print saksi Amiludin, dan hasilnya kemudian diserahkan kepada saksi Junaedih, oleh saksi Junaedih bersama mengajak Terdakwa menemui sdr. Maxon di Mall La Piazza Kelapa Gading pada tanggal 18 Oktober 2015;
Bahwa dengan menyerahkan dokumen BC 2.3 dan SPPB-TPB PT. Notos tersebut, saksi Junaedih diberi uang sebanyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) oleh sdr. Maxon, dan uang tersebut oleh saksi Junaedih dibagi dua dengan Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2015 sdr. Junaedih bersama Terdakwa bertemu kembali dengan sdr. Maxon di Mall La Piazza Kelapa Gading untuk menyerahkan dokumen BC 2.3 dan SPPB-TPB PT. Notos yang kedua, dibuat mendasarkan kiriman email invoice dan packing list serta B/L dari sdr. Maxon sebelumnya, dan setelah menyerahkan dokumen BC 2.3 tersebut, saksi Junaedih oleh sdr. Maxon diberi uang kembali sebanyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setelah itu uang tersebut oleh saksi Junaedih dibagi dua dengan Terdakwa;
Bahwa demikian seterusnya untuk Dokumen BC 2.3 ketiga tanggal 17 November 2015, keempat 24 November 2015 dan kelima dibuat tanggal 26 Nopember 2015 caranya sama seperti pembuatan dokumen BC 2.3 yang pertama dan kedua;
Bahwa Terdakwa bersama saksi Junaedih, dari 5(lima) dokumen BC 2.3 yang diserahkan kepada sdr. Maxon, baru mendapatkan uang imbalan dari sdr. Maxon sebanyak 3(tiga) kali, masing-masing sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan setiap menerima dibagi berdua antara saksi Junaedih dengan Terdakwa, sedang untuk dokumen BC 2.3 tanggal 24 November 2015 dan 26 November 2015 belum diberi oleh sdr. Maxon;
Bahwa uang yang diterima oleh Terdakwa dan saksi Junaedih dari pembagian pemberian sdr. Maxon, masing-masing sebanyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut telah digunakan semuanya untuk membayar hutang;
Bahwa tentang perbedaaan dokumen BC 2.3 yang asli dibuat untuk kepentingan PT. Notos dengan BC 2.3 yang dibuat untuk kepentingan sdr. Maxon (palsu), perbedaannya pada isian Asal Negara Pengirim barang/Shipper dalam isian dokumen BC 2.3 tersebut, pada dokumen BC 2.3 untuk (asli) PT. Notos tidak pernah mengimpor barang dari negara Singapura;
Bahwa CPU yang diajukan dan diperlihatkan di persidangan, benar CPU yang ada di meja kerja Terdakwa di PT. Notos, yang digunakan untuk membuat dokumen BC 2.3 PT. Notos untuk sdr. Maxon, CPU tersebut berpasword dan hanya bisa dibuka oleh Terdakwa, saksi Junaedih dan saksi Fajar Purnomo staf bagian IT PT. Notos;
Bahwa Terdakwa mengetahui pembuatan dokumen BC 2.3 PT. Notos, ketentuannya hanya untuk PT. Notos sebagai Perusahaan PKB, pihak lain tidak diperbolehkan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama saksi Junaedih dengan membuat dokumen BC 2.3 tidak untuk peruntukan yang semestinya tersebut, menurut Ahli Teguh Priyono, dari dokumen BC 2.3 yang telah terespon keluar dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)-TPB, apabila di kaitkan dengan barang bukti dari barang pengiriman yang berhasil disita oleh Penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang didasarkan atas dokumen BC 2.3 nomor pendaftaran 113075 tanggal 26 November 2015 berupa 1(satu) unit kontainer Nomor : MAGU 2455106/20’, bersikan Minuman berakohol dari berbagai Merek, berjumlah 885 karton atau berisi 10.296 botol minuman berakohol, maka potensi kerugian Negara akibat tidak dibayarnya PPN, PPh, cukai dan bea masuk adalah sebesar Rp6.330.269.310,00 (enam milyar tiga ratus tiga puluh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus sepuluh rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasar fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 103 huruf (a) Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan;
Ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah setiap orang atau manusia pribadi sebagai subyek hukum yang mempunyai kesempurnaan daya pikir dan tidak cacat mental serta kepadanya dapat dibebani pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa di depan persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan seorang laki-laki yang bernama : Amiludin alias Amil, dengan identitas sebagaimana disebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang pada awal persidangan ketika ditanyakan kepada Terdakwa oleh Hakim Ketua, Terdakwa membenarkannya. Selain itu dari keterangan beberapa saksi selama pemeriksaan di depan persidangan, membenarkan bahwa identitas yang dimaksud dalam surat dakwaan adalah Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan dipersidangan, dari pengamatan Majelis Hakim terhadap Terdakwa, Terdakwa dinilai dapat mengikuti persidangan dengan baik, menjawab pertanyaan dan memberikan keterangan dengan lancar, tanpa mengalami hambatan dalam komunikasi;
Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim selama proses pemeriksaan persidangan berlangsung, tidak menemukan adanya fakta yang bisa dijadikan dasar adanya alasan pembenar ataupun alasan pema’af, bahwa Terdakwa dapat dinilai sebagai orang yang tidak mampu bertindak dan mempertanggungjawabkan atas perbuatannya secara hukum ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur setiap orang dinilai telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, baik dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti diperoleh fakta bahwa diawali adanya pertemuan antara saksi Junaedih dengan sdr. Maxon di Cibubur Junction, pada pertemuan tersebut sdr. Maxon menawarkan kerjasama kepada saksi Junaedih untuk membantu membuatkan Dokumen BC 2.3 PT. Notos, sebagai Perusahaan Kawasan Berikat (PKB), bukan untuk kepentingan barang impor milik PT. Notos, melainkan untuk kepentingan barang yang akan di impor sdr. Maxon, dengan dijanjikan akan diberikan imbalan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) setiap dokumennya. Seminggu kemudian setelah penawaran kerjasama tersebut dibicarakan saksi Juanedih kepada Terdakwa, staf dibagian exim khusus impor PT. Notos, yang dinilai saksi Junaedih selaku Manager exim PT. Notos lebih memahami dalam membuat dokumen BC 2.3 PT. Notos dan menyetujui untuk membantu saksi Junaedih, maka sdr. Junaedih kemudian menerima penawaran sdr. Maxon untuk membantu membuatkan dokumen BC 2.3 PT. Notos dan melakukan pertemuan di Cafe Cibubur Junction dengan sdr. Maxon mengajak serta Terdakwa untuk membicarakan persiapan dalam membuat dokumen BC 2.3 yang dikehendaki; Bahwa pada pertemuan tersebut Terdakwa dan saksi Junaedih menerima penawaran kerjasama yang disampaikan sdr. Maxon dengan imbalan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per dokumen BC 2.3 PT. Notos, dan sdr. Maxon kemudian meminta sdr. Juanedih untuk mengirimi contoh dokumen pelengkap pabean berupa invoice dan packing list atas barang impor yang biasa di datangkan oleh PT. Notos;
Bahwa setelah menerima kiriman contoh dokumen pelengkap pabean berupa invoice dan packing list atas barang impor yang biasa di datangkan oleh PT. Notos melalui e-mail dari saksi Junaedih, sdr. Maxon kemudian mengirim kembali dokumen pelengkap pabean yang telah dibuatnya berupa invoice dan packing list serta B/L dari Shipper kepada saksi Junaedih melalui e-mail yang kemudian di forward/diteruskan kirim kepada e-mail pribadi Terdakwa, untuk dijadikan dasar dalam membuat dokumen BC 2.3 yang dikedendaki oleh sdr. Maxon;
Bahwa oleh Terdakwa dari data dokumen yang dikirim sdr. Maxon, dari ruang kerja bagian exim PT. Notos, yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI. Nomor 1357/KM.4/2014 tanggal 24 Juli 2014 PT. Notos yang berlokasi di Jalan Sodong/Alternatif Jonggol RT. 01/RW. 03 Desa Mekargalih, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ditetapkan sebagai Tempat Kawasan Berikat dan Penyelenggara Kawasan Berikat dan Pengusaha Kawasan Berikat, menggunakan komputer/CPU bagian exim melakukan pengajuan dokumen BC 2.3 secara online dalam Aplikasi Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai.
Menurut Pendapat Ahli Teguh Priyono dan Ahli Noviari D, Aplikasi SKP Bea dan Cukai dengan menerima pengajuan dokumen BC 2.3 dari perusahaan PKB (PT. Notos), maka Sistem Komputer Pelayanan (SKP) BC 2.3 memberikan respon penerimaan dan melakukan penelitian data dokumen BC 2.3 yang masuk. Selanjutnya sistem dengan diinput data lengkap dan benar, maka SKP BC 2.3 merespon menerbitkan nomor daftar dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)-TPB. Setelah dokumen BC 2.3 dan SPPB-TPB di print out, maka dokumen inilah yang kemudian digunakan oleh Pengusaha PKB untuk melindungi pengeluaran barang impor dari kawasan pabean tanpa dibebani oleh Negara pungutan bea masuk dan pajak terhadap barang impor;
Bahwa setelah dokumen BC 2.3 dan SPPB-TPB di print out oleh Terdakwa, dokumen tersebut oleh saksi Junaedih bersama Terdakwa diserahkan kepada sdr. Maxon di Mall La Piazza Kelapa Gading pada tanggal 18 Oktober 2015, dengan menyerahkan dokumen BC 2.3 dan SPPB-TPB PT. Notos tersebut, saksi Junaedih diberi uang sebanyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) oleh sdr. Maxon, setelah itu uang tersebut oleh saksi Junaedih dibagi dua dengan Terdakwa;
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama saksi Junaedih demikian dilakukan berturut-turut sebanyak 5(lima) kali, dari bukti Print Out dokumen-dokumen yang didapatkan CPU yang biasa digunakan oleh Terdakwa di ruang kerja bagian exim PT. Notos, dapat diketahui bahwa:
Dokumen BC 2.3 Nomor Pendaftaran 086986 tanggal 12 Oktober 2015, Terdakwa menerima e-mail dokumen Pelengkap Pabeannya (Packing list (P/L) serta Invoice Nomor : 10SJ-523 tanggal 05 Oktober 2015, dan Bill of Lading (B/L) Nomor : HJSCSIN527300300 tanggal 09 Oktober 2015) dari sdr. Maxon pada tanggal 12 Oktober 2015;
Dokumen BC 2.3 Nomor Pendaftaran 092470 tanggal 28 Oktober 2015, terdakwa menerima email atas Dokumen Pelengkap Pabeannya (Packing list serta Invoice nomor 10SJ-568 tanggal 21 Oktober 2015 dan Bill of Lading nomor KMTCSIN1300413 tanggal 26 Oktober 2015) dari sdr. Maxon pada tanggal 28 Oktober 2015;
Dokumen BC 2.3 Nomor Pendaftaran 100634 tanggal 17 November 2015, terdakwa menerima email atas Dokumen Pelengkap Pabeannya (Packing list nomor SJ-859-15 tanggal 09 November 2015 Invoice nomor SJ-859-15 tanggal 09 November 2015 dan Bill of Lading nomor HJSCSIN530985200 tanggal 13 November 2015) dari sdr. Maxon pada tanggal 16 November 2015;
Dokumen BC 2.3 Nomor pendaftaran 108966 tanggal 24 November 2015, terdakwa menerima email atas Dokumen Pelengkap Pabeannya (Packing list nomor SJ-876-15 tanggal 16 November 2015 Invoice SJ-876-15 tanggal 16 November 2015 dan Bill of Lading nomor HJSCSIN531996500 tanggal 21 November 2015) dari sdr. Maxon pada tanggal 24 November 2015;
Dokumen BC 2.3 Nomor Pendaftaran 113075 tanggal 26 November 2015, terdakwa menerima email atas Dokumen Pelengkap Pabeannya (Bill of Lading (B/L) no: EGLV070500190080 tanggal 24 November 2015, invoice dan packing list (P/L) no: 735-MJ15 tanggal 18 November 2015) dari sdr. Maxon pada tanggal 25 November 2015;
Bahwa dari dokumen-dokumen tersebut digunakan oleh sdr. Maxon untuk mengeluarkan barang-barang impor dari Kawasan Pabean/Pelabuhan Tanjung Priok, tanpa sepengetahuan dari Pihak Pengusaha Kawasan Berikat PT. Notos;
Bahwa dari barang impor yang didasarkan atas dokumen BC 2.3 Nomor Pendaftaran 113075 tanggal 26 November 2015 yang berhasil dilakukan Penyitaan oleh Penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa 1(satu) unit kontainer Nomor : MAGU 2455106/20’, menurut Penilaian Ahli Teguh Priyono, potensi kerugian Negara akibat tidak dibayarnya PPN, PPh, cukai dan bea masuk atas barang-barang yang ada dalam kontainer berupa Minuman berakohol dari berbagai Merek berjumlah 885 karton berisikan 10.296 botol Minuman Berakohol, adalah sebesar Rp6.330.269.310,00 (enam milyar tiga ratus tiga puluh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus sepuluh rupiah);
Menimbang, bahwa dengan berhasil dilakukannya Penyitaan 1(satu) unit kontainer Nomor : MAGU 2455106/20’, dimana barang impor dalam kontainer tersebut dapat keluar dari kawasan kepabeanan/Pelabuhan Tanjung Priok dengan mendasarkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)-TPB dari dokumen BC 2.3 Nomor Pendaftaran 113075 tanggal 26 November 2015 didasarkan atas data invoice dan Packing list bahan baku garmen, pada faktanya ternyata berisikan Minuman berakohol dari berbagai Merek berjumlah 885 karton berisikan 10.296 botol Minuman Berakohol, maka dapat dibuktikan bahwa dokumen BC 2.3 PT. Notos (Nomor Pendaftaran 113075 tanggal 26 November 2015) yang di buat oleh Terdakwa bersama saksi Junaedih tersebut didasarkan atas data invoice dan Packing list yang tidak sesuai dengan daftar barang yang di impor, sehingga dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan yang dijadikan dasar untuk membuat dokumen BC 2.3 Nomor Pendaftaran 113075 tanggal 26 November 2015 telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur “menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan” telah terpenuhi dan sah menurut hukum dilakukan oleh Terdakwa;
Ad.3. Unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, baik dari keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti diperoleh fakta bahwa pada awalnya saksi Junaedih kenal dengan sdr. Maxon sekitar tahun 2008, ketika bekerja di Sukabumi, yang menggantikannya di bagian exim, setelah itu ketika bertemu saling bertukar nomor telepon, dan komunikasi lewat BBM atau handphone, sampai kemudian sdr. Maxon mengajak saksi Junaedih ketemuan di Cibubur Junction. Pada saat bertemu di Cibubur Junction tersebut, sdr. Maxon menawarkan kerjasama/memberi pekerjaan kepada sdr. Junaedih untuk dapat membantu mengeluarkan barang impor dari Singapore milik sdr. Maxon dari kawasan pabean/pelabuhan menggunakan dokumen BC 2.3 dengan memakai fasilitas yang dimiliki PT Notos sebagai Pengusaha Kawasan Berikat (PKB). Saksi Junaedih diminta membantu dengan membuatkan Dokumen BC 2.3 atas nama PT. Notos untuk peruntukan barang impor milik sdr. Maxon dengan dijanjikan akan diberikan imbalan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) setiap dokumennya. Seminggu kemudian setelah penawaran kerjasama tersebut dibicarakan saksi Junaedih kepada Terdakwa, stafnya dibagian exim khusus impor PT. Notos, yang dinilai saksi Junaedih selaku Manager exim PT. Notos lebih memahami dalam membuat dokumen BC 2.3 PT. Notos dan menyetujui untuk membantu saksi Junaedih, maka saksi Junaedih kemudian menerima penawaran sdr. Maxon untuk membantu membuatkan dokumen BC 2.3 PT. Notos dan melakukan pertemuan di Cafe Cibubur Junction dengan sdr. Maxon mengajak serta Terdakwa untuk membicarakan persiapan dalam membuat dokumen BC 2.3 yang dikehendaki; Bahwa pada pertemuan tersebut saksi Junaedih dan Terdakwa menerima penawaran kerjasama yang disampaikan sdr. Maxon dengan imbalan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per dokumen BC 2.3 PT. Notos, dan sdr. Maxon kemudian meminta saksi Junaedih untuk mengirimi contoh dokumen pelengkap pabean berupa invoice dan packing list atas barang impor yang biasa di datangkan oleh PT. Notos;
Bahwa setelah menerima kiriman contoh dokumen pelengkap pabean berupa invoice dan packing list atas barang impor yang biasa di datangkan oleh PT. Notos melalui e-mail dari saksi Junaedih, sdr. Maxon kemudian mengirim kembali dokumen pelengkap pabean yang telah dibuatnya berupa invoice dan packing list serta B/L dari Shipper kepada saksi Junaedih melalui e-mail yang kemudian di forward/diteruskan kirim kepada e-mail pribadi Terdakwa, untuk dijadikan dasar dalam membuat dokumen BC 2.3 yang dikedendaki oleh sdr. Maxon;
Bahwa oleh Terdakwa dari data dokumen yang dikirim sdr. Maxon, dari ruang kerja bagian exim PT. Notos, yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI. Nomor 1357/KM.4/2014 tanggal 24 Juli 2014 PT. Notos yang berlokasi di Jalan Sodong/Alternatif Jonggol RT. 01/RW. 03 Desa Mekargalih, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ditetapkan sebagai Tempat Kawasan Berikat dan Penyelenggara Kawasan Berikat dan Pengusaha Kawasan Berikat, menggunakan komputer/CPU bagian exim melakukan pengajuan dokumen BC 2.3 secara online dalam Aplikasi Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas telah jelas peran Terdakwa dalam pembuatan dokumen BC 2.3 PT. Notos PKB setelah mendapatkan ajakan saksi Junaedih yang diminta bantu sdr. Maxon kemudian mengajak Terdakwa staf bagian exim PT. Notos untuk membuat dokumen yang dikehendaki sdr. Maxon tersebut, yang pada faktanya antara data dalam dokumen pelengkap yang dijadikan dasar membuat dokumen BC 2.3, isinya tidak sesuai dengan barang impor yang di datangkan, serta barang impor yang dikeluarkan dari kawasan pabean tersebut peruntukannya bukan untuk PT. Notos sebagaimana yang ditetap sebagai PKB sesuai SK. Menteri Keuangan RI. (in casu sdr. Maxon), dengan demikian unsur “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi dan sah menurut hukum atas diri Terdakwa;
Ad.4. Unsur ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pembuktian yang terungkap dipersidangan, telah didapatkan fakta bahwa saksi Junaedih dan Terdakwa telah membuat dokumen BC 2.3 PT. Notos untuk memenuhi permintaan sdr. Maxon dibuat sebanyak 5(lima) kali, setiap dokumen BC 2.3 PT. Notos dibuat di dasarkan atas kiriman email saksi Junaedih kepada Terdakwa berupa packing list dan ivoice dan Bill Of Lading (B/L) yang dibuat dan diterima dari sdr. Maxon melalui email kepada saksi Junaedih;
Bahwa setelah mendapatkan data dari email saksi Junaedih, Terdakwa melalui kantor PT. Notos di bagian exim melanjutkan pengajuan dokumen BC 2.3 secara on line menggunakan akun PT. Notos ke Aplikasi Sistem Komputer Pelayanan (SKP) BC 2.3, setelah data terinput lengkap, sistem memberikan respon penerimaan atas penelitian data BC 2.3 tersebut, SKP BC 2.3 menerbitkan nomor daftar dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)-TPB. Selanjutnya data BC 2.3 dan SPPB-TPB dari server SKP di print, dan dokumen inilah yang kemudian diserahkan kepada sdr. Maxon untuk digunakan sebagai dokumen mengeluarkan barang impor dari kawasan Pabean Kawasan Berikat;
Bahwa dokumen BC 2.3 dan SPPB-TPB PT. Notos tersebut selalu diserahkan kepada saksi Junaedih bersama Terdakwa dengan menemui Sdr. Maxon, dan sdr. Maxon dari menerima menyerahkan dokumen BC 2.3 dan SPPB-TPB PT. Notos tersebut, memberi uang sebanyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagai imbalan kepada saksi Junaedih, setelah itu uang tersebut oleh saksi Junaedih dibagi berdua dengan Terdakwa;
Bahwa dokumen BC 2.3 yang dibuat oleh Terdakwa bersama saksi Junaedih sebanyak 5(lima) kali yaitu:
Dokumen BC 2.3 Nomor Pendaftaran: 086986 tanggal 12 Oktober 2015, terdakwa menerima email atas Dokumen Pelengkap Pabeannya (Packing list (P/L) serta Invoice Nomor : 10SJ-523 tanggal 05 Oktober 2015, dan Bill of Lading (B/L) Nomor : HJSCSIN527300300 tanggal 09 Oktober 2015) dari sdr. Maxon pada tanggal 12 Oktober 2015;
Dokumen BC 2.3 Nomor Pendaftaran: 092470 tanggal 28 Oktober 2015, terdakwa menerima email atas Dokumen Pelengkap Pabeannya (Packing list serta Invoice nomor 10SJ-568 tanggal 21 Oktober 2015 dan Bill of Lading nomor KMTCSIN1300413 tanggal 26 Oktober 2015) dari sdr. Maxon pada tanggal 28 Oktober 2015;
Dokumen BC 2.3 Nomor Pendaftaran: 100634 tanggal 17 November 2015, terdakwa menerima email atas Dokumen Pelengkap Pabeannya (Packing list nomor SJ-859-15 tanggal 09 November 2015 Invoice nomor SJ-859-15 tanggal 09 November 2015 dan Bill of Lading nomor HJSCSIN530985200 tanggal 13 November 2015) dari sdr. Maxon pada tanggal 16 November 2015;
Dokumen BC 2.3 Nomor Pendaftaran: 108966 tanggal 24 November 2015, terdakwa menerima email atas Dokumen Pelengkap Pabeannya (Packing list nomor SJ-876-15 tanggal 16 November 2015 Invoice SJ-876-15 tanggal 16 November 2015 dan Bill of Lading nomor HJSCSIN531996500 tanggal 21 November 2015) dari sdr. Maxon pada tanggal 24 November 2015;
Dokumen BC 2.3 Nomor Pendaftaran: 113075 tanggal 26 November 2015, terdakwa menerima email atas Dokumen Pelengkap Pabeannya (Bill of Lading (B/L) no: EGLV070500190080 tanggal 24 November 2015, invoice dan packing list (P/L) no: 735-MJ15 tanggal 18 November 2015) dari sdr. Maxon pada tanggal 25 November 2015;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas, perbuatan Terdakwa menurut Majelis Hakim tentang unsur “ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” telah terpenuhi dan sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 103 huruf a Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
5 (lima) buah print out dokumen BC 2.3 Nopen 086986 tanggal 12 Oktober 2015, 092470 tanggal 28 Oktober 2015, 100634 tanggal 17 Nopember 2015, 108966 tanggal 24 Nopember 2015 dan 113075 tanggal 26 Nopember 2015;
Print out official email General Manager PT. Notos yaitu [email protected];
Print out official email PPIC PT. Notos yaitu [email protected], [email protected] dan [email protected];
1 (satu) buah computer yang berisi modul BC 2.3 Impor milik PT. Notos;
1 (satu) buah buku expedisi keluar masuk milik PT. Notos;
1 (satu) berkas copy Kontrak Kerja pengangkatan Terdakwa sdr. Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung sebagai karyawan PT. Notos;
1 (satu) buah telpon selular/handphone merk Samsung type S3 mini;
Print out email pribadi Sdr. Juanedih Alias Juned Alias Dedi Alias Buyung yaitu [email protected];
Jhonnie Walker “Black Label” (750 ml);
Gold Label Reverse (750 ml);
Jose Cuervo Especial Tequilla (750 ml);
Martell V-SOP Medallion (700 ml);
Chivas Regal (750 ml);
dengan jumlah keseluruhan 100 karton
1 (satu) unit container Nomor : MAGU 2455106 / 20’;
Barang-barang bukti tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah menodai niat baik Pemerintah atas kebijakan Kawasan Berikat, untuk mendorong geliatnya aktifitas industri untuk menumbuhkan kesempatan kerja;
Perbuatan Terdakwa telah merugikan Negara dan Perekomian Negara dengan membantu Penyelundup menghindari pungutan negara atas bea masuk dan pajak barang impor;
Terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa memiliki tanggungan istri dan anak yang menggantungkan nafkah dirinya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 103 huruf a Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Amiludin alias Amil tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyerahkan dokumen pelengkap pabean yang dipalsukan dilakukan secara berlanjut“ sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
5 (lima) buah print out dokumen BC 2.3 Nopen 086986 tanggal 12 Oktober 2015, 092470 tanggal 28 Oktober 2015, 100634 tanggal 17 Nopember 2015, 108966 tanggal 24 Nopember 2015 dan 113075 tanggal 26 Nopember 2015;
Print out official email General Manager PT. Notos yaitu [email protected];
Print out official email PPIC PT. Notos yaitu [email protected], [email protected] dan [email protected];
1 (satu) buah computer yang berisi modul BC 2.3 Impor milik PT. Notos;
1 (satu) buah buku expedisi keluar masuk milik PT. Notos;
1 (satu) berkas copy Kontrak Kerja pengangkatan Terdakwa Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung sebagai karyawan PT. Notos;
1 (satu) buah telpon selular/handphone merk Samsung type S3 mini;
Print out email pribadi Sdr. Juanedih alias Juned alias Dedi alias Buyung yaitu [email protected];
Jhonnie Walker “Black Label” (750 ml);
Gold Label Reverse (750 ml);
Jose Cuervo Especial Tequilla (750 ml);
Martell V-SOP Medallion (700 ml);
Chivas Regal (750 ml);
(dengan jumlah keseluruhan 100 karton);
1 (satu) unit container Nomor : MAGU 2455106 / 20’;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa Junaedih alias Juned alias Dedi alias Buyung;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, pada hari Kamis tanggal 3 Mei 2016, oleh Ahmad Yasin, S.H.,M.H., sebagi Hakim Ketua Majelis, Arizal Anwar, S.H., M.H., dan Erlinawati, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim Anggota Laurenz Stephanus Tampubolon, S.H. dan Erlinawati, S.H., dibantu oleh Dahlan, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cianjur, serta dihadiri oleh Toni Purnama, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim–Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Ttd Ttd
1. Laurenz Stephanus Tampubolon, S.H. Ahmad Yasin, S.H., M.H.
Ttd
2. Erlinawati, S.H.
Panitera Pengganti
Ttd
Dahlan, S.H.