102/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 102/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
TAMBOL MARUBA MANURUNG
KUAT
-
P U T U S A N
Nomor : 102/PID/2016/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : TAMBOS MARUBA MANURUNG;
Tempat Lahir : Belawan;
Umur/Tgl Lahir : 44 Tahun / 02 Januari 1971;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Sumatera, No.28., Kelurahan Belawan II., Kecamatan Medan Belawan;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 07 September 2015 sampai dengan tanggal 26 September 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Medan sejak tanggal 11 September 2015 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, sejak tanggal 11 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 09 Desember 2015;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 26 Februari 2016, nomor : 102/PID/2016/PT.MDN, serta berkas perkara Pengadilan Negeri Medan nomor : 2595/Pid.B/2015/PN.Mdn, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan No.Reg.Perkara : PDM- /RP.9/Epp.2/09/2015 tanggal 9 September 2015 yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU
----------- Bahwa ia terdakwa Tambos Maruba Manurung pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014, sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2014 atau pada tahun 2014, bertempat di Jalan Sumatera Nomor 30 Lingkungan 42 Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Lasmaria Br Tampubolon, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, ketika saksi korban sedang duduk di teras rumahnya dan anak saksi korban yaitu saksi Gresita Pratiwi Br Marpaung yang saat itu sedang menjaga kedai minyak di pinggir Jalan Sumatera Belawan mengadu kepada saksi korban dan mengatakan kepada saksi korban, "Mak..mak lihat itu si Tambos" dan pada saat itu terdakwa memarahi Gresita Pratiwi Br Marpaung di kedai depan rumah saksi korban tersebut kemudian terjadi pertengkaran antara terdakwa dan saksi korban seketika terdakwa memukul mata sebelah kanan saksi korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali serta mencekik leher saksi korban dan menendang dengan kaki ke arah kemaluan saksi korban sebanyak 2 (dua) kali sehingga saksi korban menangis kesakitan kemudian saksi korban melempar martil ke arah terdakwa dan mengenai kaki terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, saksi korban Lasmarian Br Tampubolon menjadi terhalang pekerjaannya karena tidak bisa berjualan rokok dan minyak eceran.
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Pangkalan Utama TNI AL I RUMKITAL Dr. Komang Makes tanggal 30 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh dr. Faizah dengan hasil pemeriksaan terhadap Saksi Korban Lasmaria Br. Tampubolon yaitu mengalami bengkak di kelopak bawah mata kanan dan merah pada mata kanan dengan kesimpulan bengkak dan merah akibat benda tumpul.
----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa ia terdakwa Tambos Maruba Manurung pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014, sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2014 atau pada tahun 2014, bertempat di Jalan Sumatera Nomor 30 Lingkungan 42 Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain yaitu saksi korban Lasmaria Br. Panjaitan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, ketika saksi korban sedang duduk di teras rumahnya dan anak saksi korban yaitu saksi Gresita Pratiwi Br Marpaung yang saat itu sedang menjaga kedai minyak di pinggir Jalan Sumatera Belawan mengadu kepada saksi korban dan mengatakan kepada saksi korban, "Mak..mak lihat itu si Tambos" dan pada saat itu terdakwa memarahi Gresita Pratiwi Br Marpaung di kedai depan rumah saksi korban tersebut kemudian terjadi pertengkaran antara terdakwa dan saksi korban seketika terdakwa memukul mata sebelah kanan saksi korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali serta mencekik leher saksi korban dan menendang dengan kaki ke arah kemaluan saksi korban sebanyak 2 (dua) kali sehingga saksi korban menangis kesakitan kemudian saksi korban melempar martil ke arah terdakwa dan mengenai kaki terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, saksi korban Lasmarian Br Tampubolon menjadi terhalang pekerjaannya karena tidak bisa berjualan rokok dan minyak eceran.
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Pangkalan Utama TNI AL I RUMKITAL Dr. Komang Makes tanggal 30 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh dr. Faizah dengan hasil pemeriksaan terhadap Saksi Korban Lasmaria Br. Tampubolon yaitu mengalami bengkak di kelopak bawah mata kanan dan merah pada mata kanan dengan kesimpulan bengkak dan merah akibat benda tumpul.
----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------
Membaca surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan No.Reg.Perkara : PDM- /RP.9/Epp.2/09/2015 tanggal 9 September 2015 bahwa Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TAMBOS MARUBA MANURUNG secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TAMBOS MARUBA MANURUNG berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan rumah.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Membaca putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 2595/Pid.B/2015/PN.Mdn, tanggal 13 Januari 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa TAMBOS MARUBA MANURUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, karena terpidana melakukan sesuatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Membaca Akta Permintaan Banding No. 07/Akta.Pid/2016/PN.Mdn yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan, bahwa pada tanggal 19 Januari 2016, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 2595/Pid.B/2015/PN.Mdn, tanggal 13 Januari 2016;
Membaca relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan, bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa tanggal 5 Februari 2016;
Membaca surat Pengadilan Negeri Medan nomor : W2.U1/1417/HK.01/I/2016 tanggal 27 Januari 2016, yang ditujukan masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, untuk mempelajari berkas perkara nomor : 2595/Pid.B/2015/PN.Mdn, selama 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal pemberitahuan tersebut sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak ada mengajukan memori banding, sehingga Pengadilan Tinggi tidak mengetahui alasan keberatan Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan nomor:2595/Pid.B/2015/PN.Mdn, tanggal 13 Januari 2016, yang dimintakan banding tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari berkas perkara nomor : 2595/Pid.B/2015/PN.Mdn beserta surat-surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 2595/Pid.B/2015/PN.Mdn, tanggal 13 Januari 2016, berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan penganiayaan”, ( melanggar pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum, telah tepat dan benar karena pertimbangan-pertimbangan tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan, oleh karenanya Pengadilan Tinggi dapat menyetujuinya dan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama menjadi pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara Terdakwa ditingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, menurut Pengadilan Tinggi pidana yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat sesuai dengan kesalahan Terdakwa dan telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dan diharapkan memberi efek bagi Terdakwa maupun masyarakat lainnya untuk tidak melakukan kejahatan serupa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 2595/Pid.B/2015/PN.Mdn, tanggal 13 Januari 2016, dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dikedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
Mengadili :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 2595/Pid.B/2015/PN.Mdn, tanggal 13 Januari 2016, yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 oleh kami : Hj. WAGIAH ASTUTI, SH. Hakim Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, H. DASNIEL, SH.MH. dan ADE KOMARUDIN, SH.MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 26 Februari 2016, nomor : 102/PID/2016/PT.MDN, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 6 April 2016, oleh Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut serta FACHRIAL, SH.MHum. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
1. H. DASNIEL, SH.MH. Hj. WAGIAH ASTUTI, SH.
ttd
2. ADE KOMARUDIN, SH.MHum.
Panitera Pengganti,
FACHRIAL, SH.MHum.
Untuk salinan, sesuai dengan aslinya,
Wakil Panitera,
HAMONANGAN RAMBE, SH.MH.
Nip. 040043391.