127/Pid.Sus/2015/PN Klk
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 127/Pid.Sus/2015/PN Klk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
IPANSYAH Als IPAN Bin M. NORDIN (Alm);
1. Menyatakan terdakwa IPANSYAH Als IPAN Bin M. NORDIN (Alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: 1. Kayu Olahan berupa: - Kayu Jenis Resak ukuran 5 x 5 x 380 cm sebanyak 104 potong atau sama dengan 0,9880 m ³; - Kayu jenis Resak ukuran 5 x 7 x 380 cm sebanyak 105 potong atau sama dengan 1,3965 m ³; - Kayu jenis Meranti ukuran 1,5 x 17 x 380 cm sebanyak 175 keping atau sama dengan 1,6958 m ³; - Kayu jenis Meranti ukuran 4 x 6 x 380 cm sebanyak 36 potong atau sama dengan 0,3282 m ³; - 1 (satu) buah kelotok tanpa tudung panjang 8 m lebar 1,5 cm les hijau; 2) 1 (satu) unit mesin penggerak Dongfeng 20 merk Matic warna abu-abu; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 127/Pid.Sus/2015/PN Klk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : IPANSYAH Als IPAN Bin M. NORDIN (Alm);
Tempat lahir : Sampit;
Umur/tanggal lahir : 31 tahun/17 Agustus 1984;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Manusup Hilir, Rt. VII, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya, walaupun hak tersebut telah disampaikan kepada terdakwa di persidangan;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 29 Maret 2015 s/d tanggal 17 April 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 18 April 2015 s/d tanggal 27 Mei 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Mei 2015 s/d tanggal 15 Juni 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, sejak tanggal 9 Juni 2015 s/d tanggal 8 Juli 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kaula Kapuas, sejak tanggal 9 Juli 2015 s/d tanggal 6 September 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah memeriksa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa IPANSYAH Als. IPAN Bin NORDIN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-undang R.I. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan yang telah kami dakwakan dalam dakwaan Pertama;
Menjatuhkan pidana terahadap IPANSYAH Als. IPAN Bin NORDIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap di tahan;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1) Kayu Olahan berupa:
Kayu Jenis Resak ukuran 5 x 5 x 380 cm sebanyak 104 potong atau sama dengan 0,9880 m³;
Kayu jenis Resak ukuran 5 x 7 x 380 cm sebanyak 105 potong atau sama dengan 1,3965 m³;
Kayu jenis Meranti ukuran 1,5 x 17 x 380 cm sebanyak 175 keping atau sama dengan 1,6958 m³;
Kayu jenis Meranti ukuran 4 x 6 x 380 cm sebanyak 36 potong atau sama dengan 0,3282 m³;
1 (satu) buah kelotok tanpa tudung panjang 8 m lebar 1,5 cm les hijau;
2) 1 (satu) unit mesin penggerak Dongfeng 20 merk Matic warna abu-abu;
Dirampas untuk negara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menyampaikan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, disusul duplik lisan dari terdakwa yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pertama
Bahwa terdakwa IPANSYAH Als. IPAN Bin M. NORDIN pada hari Sabtu Tanggal 28 Bulan Maret Tahun 2015 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2015 bertempat di Daerah Aliran Sungai (DAS) Talekong Punai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Bermula dari terdakwa yang baru saja membeli kayu Olahan jenis meranti dan Resak berbagai ukuran dan dalam bentuk balok dan papan sebanyak 420 potong/keeping atau sama dengan 4,4086 m³ dari warga masyarakat di Desa Manusup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas yang selanjutnya kayu olahan jenis meranti dan resak yang baru terdakwa beli tersebut terdakwa angkut dengan menggunakan 1 (satu) buah kelotok tanpa nama dengan les warna hijau panjang ± 8 meter dan lebar ± 1,5 meter dengan mesin penggerak jenis Dongfeng 20 merk Matic warna abu-abu milik terdakwa, selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saat saksi MUNHAKIM dan rekan-rekan lainnya yang merupakan anggota KODIM 1011 Kuala Kapuas sedang berpatroli dengan menggunakan klotok terkait adanya laporan masyarakat mengenai maraknya anggota masyarakat yang mengangkut kayu olahan, lalu saksi MUNHAKIM dan rekan-rekannya bertemu dengan terdakwa yang sedang mengendarai klotok, yang pada saat diberhentikan dan dimintai keterangan mengenai kayu olahan yang terdakwa angkut tersebut, lalu terdakwa mengakui bahwa kayu olahan tersebut sebagai miliknya, namun ketika saksi MUNHAKIM menanyakan mengenai surat/dokumen Surat Keterangan Sah nya Hasil Hutan (SKSHH) yang menyertai kayu tersebut yang berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) namun terdakwa tak dapat menunjukkannya oleh karena tidak memilikinya, kemudian terdakwa beserta kayu olahan dan 1 (satu) buah kelotok yang mengangkutnya diamankan ke kantor KODIM 1011 Kuala Kapuas, untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak Polres Kapuas;
Berdasarkan Rekapitulasi Hasil Perhitungan dan Pengukuran Kayu Olahan/Gergajian yang terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan Kayu Olahan tanggal 10 April 2015 an. Terdakwa IPANSYAH Als. IPAN Bin M. NORDIN dan Daftar Pengukuran Kayu Olahan/Gergajian Nomor : 13/DUK-KO/DPK-KPS/IV/2015 tanggal 10 April 2015 yang ditandatangani oleh Tim Pengukur dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Pemerintahan Kabupaten Kapuas diperoleh hasil sebagai berkut:
| No. | Jenis Kayu | Tebal (cm) | Lebar (cm) | Panjang (cm) | Jumlah (ptg/kpg) | Volume (M3) | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1. 2. | Meranti Resak | 1,5 4 5 5 | 17 6 5 7 | 380 380 380 380 | 175 36 104 105 | 1,6958 0,3283 0,9880 1,3965 | |
| Jumlah | - | - | - | 420 | 4,4086 | - |
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-undang R.I. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan;
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa IPANSYAH Als. IPAN Bin M. NORDIN pada hari Sabtu Tanggal 28 Bulan Maret Tahun 2015 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2015 bertempat di Daerah Aliran Sungai (DAS) Talekong Punai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Bermula dari terdakwa yang baru saja membeli kayu Olahan jenis meranti dan Resak berbagai ukuran dan dalam bentuk balok dan papan sebanyak 420 potong/keeping atau sama dengan 4,4086 m³ dari warga masyarakat di Desa Manusup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas yang selanjutnya kayu olahan jenis meranti dan resak yang baru terdakwa beli tersebut terdakwa angkut dengan menggunakan 1 (satu) buah kelotok tanpa nama dengan les warna hijau panjang ± 8 meter dan lebar ± 1,5 meter dengan mesin penggerak jenis Dongfeng 20 merk Matic warna abu-abu milik terdakwa, selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saat saksi MUNHAKIM dan rekan-rekan lainnya yang merupakan anggota KODIM 1011 Kuala Kapuas sedang berpatroli dengan menggunakan klotok terkait adanya laporan masyarakat mengenai maraknya anggota masyarakat yang mengangkut kayu olahan, lalu saksi MUNHAKIM dan rekan-rekannya bertemu dengan terdakwa yang sedang mengendarai klotok, yang pada saat diberhentikan dan dimintai keterangan mengenai kayu olahan yang terdakwa angkut tersebut, lalu terdakwa mengakui bahwa kayu olahan tersebut sebagai miliknya, namun ketika saksi MUNHAKIM menanyakan mengenai surat/dokumen Surat Keterangan Sah nya Hasil Hutan (SKSHH) yang menyertai kayu tersebut yang berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) namun terdakwa tak dapat menunjukkannya oleh karena tidak memilikinya, kemudian terdakwa beserta kayu olahan dan 1 (satu) buah kelotok yang mengangkutnya diamankan ke kantor KODIM 1011 Kuala Kapuas, untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak Polres Kapuas:
Berdasarkan Rekapitulasi Hasil Perhitungan dan Pengukuran Kayu Olahan/Gergajian yang terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan Kayu Olahan tanggal 10 April 2015 an. Terdakwa IPANSYAH Als. IPAN Bin M. NORDIN dan Daftar Pengukuran Kayu Olahan/Gergajian Nomor : 13/DUK-KO/DPK-KPS/IV/2015 tanggal 10 April 2015 yang ditandatangani oleh Tim Pengukur dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Pemerintahan Kabupaten Kapuas diperoleh hasil sebagai berkut:
| No. | Jenis Kayu | Tebal (cm) | Lebar (cm) | Panjang (cm) | Jumlah (ptg/kpg) | Volume (M3) | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1. 2. | Meranti Resak | 1,5 4 5 5 | 17 6 5 7 | 380 380 380 380 | 175 36 104 105 | 1,6958 0,3283 0,9880 1,3965 | |
| Jumlah | - | - | - | 420 | 4,4086 | - |
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-undang R.I. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti akan isi dan maksudnya serta terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan, sebagai berikut:
Saksi MUNHAKIM Bin BARMAWI KAMAL IDRIS, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik serta keterangan yang saksi berikan dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa saksi adalah anggota Kodim 1011 Kapuas;
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan terkait saksi beserta tim dari Kodim 1011 Kapuas yang telah mengamankan terdakwa karena membawa sejumlah kayu olahan;
Bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2015 sekitar jam 02.00 Wib di Sungai Telekong Punei, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas;
Bahwa awalnya saksi bersama tim lainnya sedang melakukan patroli berdasarkan perintah dari atasan saksi, kemudian saat melintasi Sungai Talekong Punai, saksi beserta tim, melihat 8 (delapan) buah kelotok/perahu air yang sedang membawa kayu olahan, sehingga mereka menghentikan kelotok-kelotok tersebut yang ternyata salah satunya adalah milik terdakwa;
Bahwa kelotok milik terdakwa saat itu sedang membawa kayu olahan jenis Meranti serta Resak lalu ketika ditanyakan mengenai surat atau dokumen dari kayu tersebut, ternyata terdakwa menjawab tidak ada, sehingga saksi beserta tim mengamankan terdakwa termasuk pemilik kelotok lainnya, berikutnya mereka diserahkan ke Polres Kapuas untuk menempuh proses hukum lebih lanjut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi RIKI ADI SUPRIATNA, SE Bin SUPARDI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik serta keterangan yang saksi berikan dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa saksi adalah anggota Polisi dari Polres Kapuas;
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan terkait terdakwa yang telah diamankan pihak Kodim 1011 Kapuas karena membawa sejumlah kayu olahan;
Bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2015 sekitar jam 02.00 Wib di Sungai Telekong Punei, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian itu, hanya ketika jam 07.00 Wib atasan saksi diberitahu melalui telpon oleh pihak Kodim kalau mereka telah mengamankan terdakwa, sehingga atasan saksi memerintahkan saksi bersama tim dari Polres Kapuas untuk datang ke kantor Kodim. Disana saksi bersama tim melihat terdakwa telah diamankan bersama 4 (empat) orang rekannya yang lain;
Bahwa menurut keterangan terdakwa saat di kantor Kodim, kayu tersebut dibawa menggunakan 1 (satu) buah kelotok/perahu air milik terdakwa;
Bahwa menurut terdakwa pula, kayu olahan yang dibawanya, merupakan kayu jenis Meranti serta Resak sejumlah 420 (empat ratus dua puluh) potong atau sama dengan 4,4086 M3 (empat koma empat kosong delapan enam meter kubik);
Bahwa kayu yang terdakwa bawa tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen yang sah, dimana seharusnya terdakwa melengkapinya dengan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
3. Saksi SUPARNO, SE Bin WIRYO SUPARTO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik serta keterangan yang saksi berikan dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa saksi adalah PNS pada Dinas Perkebunan Dan Kehutanan Kabupaten Kapuas;
Bahwa saksi bersama tim dari Dinas Perkebunan Dan Kehutanan Kabupaten Kapuas pernah melakukan pengukuran serta penghitungan terhadap kayu olahan yang disita dari terdakwa, pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 di halaman kantor Polres Kapuas;
Bahwa saksi maupun rekan saksi melakukan penghitungan serta pengukuran kayu olahan tersebut, berdasarkan permintaan dari Polres Kapuas serta Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Perkebunan Dan Kehutanan Kabupaten Kapuas;
Bahwa dari hasil pengukuran serta penghitungan tersebut, kayu yang disita dari terdakwa merupakan kayu olahan berbentuk papan maupun balok, jenis Meranti serta Resak yang seluruhnya berjumlah 420 (empat ratus dua puluh) potong atau sama dengan 4,4086 M3 (empat koma empat kosong delapan enam meter kubik);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Ahli MUSTAPA KAMAL Bin H. M. ARNI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa ahli adalah PNS pada Dinas Perkebunan Dan Kehutanan Kabupaten Kapuas;
Bahwa ahli pernah diperiksa Penyidik terkait penghitungan ahli terhadap kerugian Negara dari kayu olahan yang disita dari terdakwa karena tidak dilengkapi dengan SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan);
Bahwa perhitungan itu dilakukan atas permintaan dari Polres Kapuas serta surat perintah Tugas dari Kepala Dinas Perkebunan Dan Kehutanan Kabupaten Kapuas;
Bahwa syarat yang diperlukan untuk mengangkut kayu olahan, yaitu sudah dipenuhinya kewajiban untuk membayar PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) serta DR (Dana Reboisasi), kemudian ketika diangkut dilengkapi pula dengan FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan);
- Bahwa kayu olahan yang disita dari terdakwa sebanyak 420 (empat ratus dua puluh) potong atau sama dengan 4,4086 M3 (empat koma empat kosong delapan enam meter kubik), karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, yakni FAKO telah menimbulkan kerugian Negara yang diperhitungkan sebagai berikut:
Kerugian dari PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) sebesar Rp. 670.108,- (enam ratus tujuh puluh ribu seratus delapan rupiah);
Kerugian dari DR (Dana Reboisasi) sebesar US$ 145,49 (seratus empat puluh lima dolar Amerika koma empat puluh sembilan sen);
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli di atas terdakwa menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa Penyidik serta keterangan yang terdakwa berikan dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa terdakwa diperiksa Penyidik terkait terdakwa yang telah diamankan oleh pihak Kodim 1011 Kapuas karena membawa sejumlah kayu olahan;
Bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2015 sekitar jam 02.00 Wib di Sungai Telekong Punei, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas;
Bahwa terdakwa membawa kayu olahan tersebut menggunakan 1 (satu) buah kelotok/perahu air milik terdakwa;
Bahwa kayu olahan yang terdakwa bawa merupakan kayu berbentuk papan maupun balok, jenis Meranti serta Resak yang seluruhnya berjumlah 420 (empat ratus dua puluh) potong atau sama dengan 4,4086 M3 (empat koma empat kosong delapan enam meter kubik);
Bahwa kayu olahan tersebut milik terdakwa yang dibeli dari Bansaw (tempat penggergajian kayu) di Desa Manusup sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)/kubik serta akan terdakwa jual kembali di Tabatan, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan dengan harga sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)/kubik;
Bahwa kayu olahan tersebut tidak dilengkapi surat atau dokumen apapun;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan baginya (a de charge) walaupun hak tersebut telah disampaikan kepada terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa:
Kayu Olahan berupa:
Kayu Jenis Resak ukuran 5 x 5 x 380 cm sebanyak 104 potong atau sama dengan 0,9880 m³;
Kayu jenis Resak ukuran 5 x 7 x 380 cm sebanyak 105 potong atau sama dengan 1,3965 m³;
Kayu jenis Meranti ukuran 1,5 x 17 x 380 cm sebanyak 175 keping atau sama dengan 1,6958 m³;
Kayu jenis Meranti ukuran 4 x 6 x 380 cm sebanyak 36 potong atau sama dengan 0,3282 m³;
1 (satu) buah kelotok tanpa tudung panjang 8 m lebar 1,5 cm les hijau;
2) 1 (satu) unit mesin penggerak Dongfeng 20 merk Matic warna abu-abu;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan, maka segala peristiwa yang tercatat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa dan barang bukti, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2015 sekitar jam 02.00 Wib di Sungai Telekong Punei, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, terdakwa telah diamankan oleh pihak Kodim 1011 Kapuas, ketika terdakwa sedang membawa sejumlah kayu olahan, menggunakan 1 (satu) buah kelotok/perahu air milik terdakwa. Hingga akhirnya oleh pihak Kodim, terdakwa diserahkan ke Polres Kapuas untuk menempuh proses hukum selanjutnya;
Bahwa kayu olahan tersebut milik terdakwa yang dibeli dari Bansaw (tempat penggergajian kayu) di Desa Manusup sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)/kubik dan akan terdakwa jual kembali di Tabatan, Kabupaten Barito Kuala, dengan harga sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)/kubik;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kayu Olahan atas nama terdakwa, tanggal 10 April 2015, yang terlampir dalam berkas perkara, didukung keterangan saksi Suparno, SE, petugas pengukur dari Dinas Perkebunan Dan Kehutanan Kabupaten Kapuas, kayu yang terdakwa bawa merupakan kayu olahan/gergajian berbentuk papan dan balok, kelompok kayu Meranti dan Resak sebanyak 420 (empat ratus dua puluh) potong atau sama dengan 4,4086 M3 (empat koma empat kosong delapan enam meter kubik);
Bahwa kayu olahan yang terdakwa bawa, ternyata tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen yang sah, sehingga mengakibatkan kerugian Negara, karena tidak dipenuhinya kewajiban untuk membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) bagi Negara yang menurut Ahli Mustapa Kamal, diperhitungkan, sebagai berikut:
Kerugian dari PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) sebesar Rp.670.108,- (enam ratus tujuh puluh ribu seratus delapan rupiah);
Kerugian dari DR (Dana Reboisasi) sebesar US$ 145,49 (seratus empat puluh lima dolar Amerika koma empat puluh sembilan sen);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan terbukti atau tidaknya dakwaan Penuntut Umum berdasarkan alat-alat bukti yang terangkum dalam fakta-fakta hukum di atas;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, sebagai berikut:
Pertama, melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan; atau
Kedua, melanggar pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, maka merupakan kewajiban bagi Majelis Hakim untuk memilih salah satu dakwaan yang paling tepat diterapkan terhadap terdakwa dan setelah memperhatikan fakta-fakta hukum yang dipaparkan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap terdakwa lebih tepat diterapkan dakwaan pertama di atas;
Menimbang, bahwa dakwaan pertama Penuntut Umum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, memiliki unsur-unsur, sebagai berikut:
Orang perseorangan;
Dengan sengaja Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu;
Tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Unsur-unsur di atas dipertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Orang perseorangan.
Menimbang, bahwa kata orang perseorangan pada hakikatnya sama dengan kata barang siapa yang menurut doktrin hukum pidana menunjuk pada siapa saja sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, tetapi dalam rumusan pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum di atas bukan merupakan unsur tindak pidana tetapi subyek tindak pidana yang perlu dibuktikan untuk menghindari terjadinya kesalahan mengenai orang dalam suatu proses perkara pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang bernama IPANSYAH Als IPAN Bin M. NORDIN (Alm) sebagai terdakwa dalam perkara ini. Sesuai identitasnya sebagaimana tersebut di atas, cocok dengan identitas yang diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan dibenarkan oleh terdakwa, sehingga terdakwa adalah orang perseorangan, oleh karenanya masuk dalam pengertian subyek hukum;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas, maka unsur ”orang perseorangan” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu sub unsur telah terbukti, maka unsur inipun telah terpenuhi. Jadi merupakan sebuah kekeliruan apabila terdapatnya anggapan jika salah satu sub unsur tidak terbukti, mengakibatkan unsur tersebut tidak terpenuhi, alasannya adalah pembentuk undang-undang merumuskan berbagai macam bentuk tindak pidana atau delik dalam sebuah rumusan unsur dengan tujuan agar pelaku dapat dijerat oleh ketentuan pidana, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagaimana terurai di atas, pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2015 sekitar jam 02.00 Wib di Sungai Telekong Punei, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, terdakwa telah diamankan oleh pihak Kodim 1011 Kapuas, ketika terdakwa sedang membawa sejumlah kayu olahan, menggunakan 1 (satu) buah kelotok/perahu air milik terdakwa. Hingga akhirnya oleh pihak Kodim, terdakwa diserahkan ke Polres Kapuas untuk menempuh proses hukum selanjutnya;
Menimbang, bahwa kayu olahan tersebut milik terdakwa yang dibeli dari Bansaw (tempat penggergajian kayu) di Desa Mausup sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)/kubik dan akan terdakwa jual kembali di Tabatan, Kabupaten Barito Kuala, dengan harga sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)/kubik;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kayu Olahan atas nama terdakwa, tanggal 10 April 2015, yang terlampir dalam berkas perkara, didukung keterangan saksi Suparno, SE, petugas pengukur dari Dinas Perkebunan Dan Kehutanan Kabupaten Kapuas, kayu yang terdakwa bawa merupakan kayu olahan/gergajian berbentuk papan dan balok, kelompok kayu Meranti dan Resak sebanyak 420 (empat ratus dua puluh) potong atau sama dengan 4,4086 M3 (empat koma empat kosong delapan enam meter kubik);
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta-fakta hukum di atas, walaupun kayu olahan yang terdakwa bawa menggunakan sebuah kelotok/angkutan sungai belum sampai di tempat tujuan, sebab ditengah perjalanan terdakwa diamankan oleh pihak TNI terlebih dahulu, namun harus dicermati bahwa kegiatan terdakwa memuat kayu olahan tersebut ke dalam alat angkut sudah termasuk sebagai pengertian mengangkut menurut salah satu sub unsur di atas, karena dalam penjelasan pasal 16 alinea pertama Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, mendefinisikan bahwa alat angkut dinyatakan telah mengangkut hasil hutan apabila sebagian atau seluruh hasil hutan telah berada di dalam alat angkut untuk dikirim atau dipindahkan ke tempat lain;
Menimbang, bahwa selain itu sejak awal terdakwa tahu kayu olahan yang dibelinya belum dilengkapi dokumen yang sah, jadi perbuatan terdakwa sudah mencerminkan adanya sebuah rangkaian dari suatu kesengajaan karena terdakwa pasti mengetahui akan akibat yang timbul nantinya, baik langsung atau tidak langsung berimplikasi pada kelestarian kawasan hutan, khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas, maka dengan demikian unsur “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan dokumen angkutan hasil hutan kayu, antara lain berupa surat keterangan sahnya hasil hutan, daftar kayu bulat, daftar kayu olahan, faktur angkutan kayu bulat dan faktur angkutan kayu olahan sedangkan dalam pasal 16 menentukan, setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagaimana terurai di atas, saat ditangkap kayu olahan yang terdakwa angkut, ternyata tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen yang sah dan fakta tersebut diperkuat pula dengan kenyataan bahwa, hingga selesainya pemeriksaan perkara ini, terdakwa tidak dapat menunjukkan adanya surat-surat atau dokumen-dokumen sah lainnya yang berlaku sebagai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), yang seharusnya menyertai kayu-kayu yang diangkut terdakwa sehingga akibatnya menimbulkan kerugian Negara, karena terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) serta Dana Reboisasi (DR) bagi Negara yang menurut Ahli Mustapa Kamal, diperhitungkan, sebagai berikut:
Kerugian dari PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) sebesar Rp.670.108,- (enam ratus tujuh puluh ribu seratus delapan rupiah);
Kerugian dari DR (Dana Reboisasi) sebesar US$ 145,49 (seratus empat puluh lima dolar Amerika koma empat puluh sembilan sen);
Menimbang, bahwa sebagaimana diterangkan dalam penjelasan pasal 15 dan ketentuan pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan di atas, ketika mengangkut kayu olahan tersebut mestinya terdakwa harus melengkapinya dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang secara konkrit dalam prakteknya berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO), sebagai bentuk pemenuhan kewajiban terdakwa terhadap Negara tetapi tidak pernah dilaksanakan terdakwa, maka dengan demikian unsur “tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka seluruh unsur dalam dakwaan pertama, pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban kesalahan terdakwa, baik itu merupakan alasan pemaaf atau alasan pembenar, maka terdakwa tidak dapat dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan hukum, sehingga haruslah dinyatakan bahwa ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tersebut dan harus dijatuhi pidana penjara yang sepadan dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa dalam pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pada pokoknya menggariskan bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana ini, berupa pidana penjara yang dikumulatifkan dengan pidana denda sehingga terhadap terdakwa selain dijatuhi pidana penjara harus pula dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang seluruhnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dengan jenis penahanan dalam Rumah Tahanan Negara, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam Rumah Tahanan Negara, maka cukup beralasan untuk memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa:
Kayu Olahan berupa:
Kayu Jenis Resak ukuran 5 x 5 x 380 cm sebanyak 104 potong atau sama dengan 0,9880 m³;
Kayu jenis Resak ukuran 5 x 7 x 380 cm sebanyak 105 potong atau sama dengan 1,3965 m³;
Kayu jenis Meranti ukuran 1,5 x 17 x 380 cm sebanyak 175 keping atau sama dengan 1,6958 m³;
Kayu jenis Meranti ukuran 4 x 6 x 380 cm sebanyak 36 potong atau sama dengan 0,3282 m³;
1 (satu) buah kelotok tanpa tudung panjang 8 m lebar 1,5 cm les hijau;
2) 1 (satu) unit mesin penggerak Dongfeng 20 merk Matic warna abu-abu;
Sesuai amanat penjelasan pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, “Di samping hasil hutan yang tidak disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, alat angkut, baik darat maupun perairan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dimaksud dirampas untuk Negara, hal itu dimaksudkan agar pemilik jasa angkutan/pengangkut ikut bertanggung jawab atas keabsahan hasil hutan yang diangkut”, sehingga tanpa pengecualian terhadap barang bukti tersebut diatas dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan selama proses persidangan berlangsung terdakwa tidak pernah memohon agar dibebaskan dari pembebasan biaya perkara, maka sesuai pasal 222 KUHAP, terhadap terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan Putusan, Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencarnya membasmi praktek ilegal loging;
Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugikan Negara;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, kiranya pidana yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan ini telah sesuai dengan rasa keadilan dan diharapkan dapat menyadarkan terdakwa atas perbuatannya;
Mengingat, ketentuan pasal 83 Ayat (1) hurup b Jo pasal 12 huruf e, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Kerusakan Hutan serta ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa IPANSYAH Als IPAN Bin M. NORDIN (Alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
Kayu Olahan berupa:
Kayu Jenis Resak ukuran 5 x 5 x 380 cm sebanyak 104 potong atau sama dengan 0,9880 m³;
Kayu jenis Resak ukuran 5 x 7 x 380 cm sebanyak 105 potong atau sama dengan 1,3965 m³;
Kayu jenis Meranti ukuran 1,5 x 17 x 380 cm sebanyak 175 keping atau sama dengan 1,6958 m³;
Kayu jenis Meranti ukuran 4 x 6 x 380 cm sebanyak 36 potong atau sama dengan 0,3282 m³;
1 (satu) buah kelotok tanpa tudung panjang 8 m lebar 1,5 cm les hijau;
2) 1 (satu) unit mesin penggerak Dongfeng 20 merk Matic warna abu-abu;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas pada hari Kamis, tanggal 9 Juli 2015, oleh kami REZA APRIADI, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, DIKDIK HARYADI, SH., MH dan SATRIADI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh SATRIADI, SH dan SONDRA MUKTI LAMBANG LINUWIH, SH sebagai Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh RAHMADI, SH sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh FRENGKI WIBOWO, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas serta dihadapan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, | Hakim Ketua Majelis, , |
SATRIADI, SH | REZA APRIADI, SH |
SONDRA MUKTI LAMBANG LINUWIH, SH | Panitera Pengganti, RAHMADI, SH |