17/PID/TPK/2015/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 17/PID/TPK/2015/PT.DKI
Other Participants (1)
Drs. MARTHIN FITHER SIMARMATA, MM
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding Penuntut Umum dan Terdakwa ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 103/Pid.Sus/TPK/2014/PN.JKT.PST. tanggal 09 Maret 2015 yang dimintakan banding ; 3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 17/PID/TPK/2015/PT.DKI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana Korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Drs. MARTHIN FITHER SIMARMATA, MM;
Tempat lahir : Samosir ;
Tanggal lahir : 07 Mei 1951 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Agama : Kristen ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Pekerjaan : Pensiunan Direktur Keuangan PT. ASEI Pusat ;
Pendidikan : S-2 ;
Tempat tinggal : Komplek Perumahan Nyiur Melambai III Blok LL Nomor: 19 RT. 007, RW. 007, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Kota Jakarta ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh :
Penuntut Umum sejak tanggal 11 September 2014 s.d. 30 September 2014 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 1 Oktober 2014 s.d. 30 Oktober 2014 ;
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 20 Oktober 2014 s.d. tanggal 18 Nopember 2014 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 19 Nopember 2014 s.d. tanggal 17 Januari 2015 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (pertama) sejak tanggal 18 Januari 2015 s.d. tanggal 16 Februari 2015 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (kedua) sejak tanggal 17 Februari 2015 s.d. tanggal 18 Maret 2015 ;
Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 16 Maret 2015 s.d tanggal 14 April 2015 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 15 April 2015 s.d tanggal 13 Juni 2015 ;
Diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak tanggal 14 Juni 2015 s.d tanggal 13 Juli 2015 ;
Terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya : Mgs. Muhammad Farizi, SH.,MH, Handika Honggowongso, SH, Durakim, SH, Anggari Pornawansyah, SH, R. Rangga Maulana, SH, para Advokat dari Law Office Farizi & Associates, beralamat di Jalan HR. Rasuna Said Blok X-2 Nomor 5 Gedung Ariobimo Sentral Lantai 5, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Mei 2015 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan dan surat surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah memperhatikan dan mengutip hal-hal sebagai berikut :
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa dengan Dakwaan No. Reg. Prk: PDS-26/JKT.SEL/Ft.1/10/2014 tanggal 14 Oktober 2014, sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa Drs. MARTHIN FITHERS SIMARMATA, MM selaku Direktur Keuangan PT (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-68/M-BUMN/2002 tanggal 28 Maret 2002 dan sebagai Pjs Direktur Utama PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT ASEI tanggal 29 Juli 2005 baik sendiri maupun bersama-sama dengan Drs. HARIYONO, AAAI-K sebagai Kepala Cabang PT (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia Cabang Utama Jakarta dan ABDUL LATIF, SE.MBA sebagai Direktur Utama PT Kawan Kita Bahana (PT. KKB) (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 17 Januari 2005 sampai dengan tanggal 16 Januari 2006 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2005 s/d 2006, bertempat di Kantor PT (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia Menara Kadin Indonesia Building, 22nd Floor Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2-3 Jakarta maupun Kantor PT (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia Cabang Jakarta Gedung Menara Kadin Lantai 21 Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2-3 Jakarta, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Drs. MARTHIN FITHERS SIMARMATA, MM selaku Direktur Keuangan mempunyai tugas pokok dan fungsi diatur dalam Surat Keputusan Direksi Nomor : 19/023/KEP.DIR/SHK tanggal 10 Juni 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT. Asuransi Ekspor Indonesia yang selanjutnya diubah dengan SK Direksi Nomor : 20/065/KEP.DIR/SHK Tanggal 22 November 2005 tentang Penyesuaian Organisasi dan tata Kerja Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa direktur keuangan bertugas mengurus fungsi dan kegiatan perusahaan bidang keuangan, informasi dan umum. Dalam Pasal 3 ayat (4) disebutkan : Direktur Keuangan secara struktural membawahi Divisi dan bagian sebagai berikut :
Divisi Keuangan, membawahi bagian : Bagian Keuangan, Bagian Investasi, Bagian Pembinan Usaha Kecil dan Koperasi.
Divisi Informasi dan Umum, membawahi bagian : Bagian Teknologi Informasi, Akuntansi dan Umum.
Bahwa Terdakwa Drs. MARTHIN FITHERS SIMARMATA, MM, sebagai Direktur keuangan bulan Maret 2002 dan atas dasar Surat Keputusan Mentri BUMN dan diangkat sebagai Pjs. Direktur Utama PT. Asuransi Ekspor Indonesia (PT. ASEI) pada tanggal 29 Juli 2005 tentang penunjukan sementara Direktur Utama PT. ASEI atas dasar penunjukkan dari Komisaris Utama namun baru aktif menjalankan tugas sebagai Direktur Utama PT. ASEI;
Bahwa Terdakwa Drs. MARTHIN FITHERS SIMARMATA, MM selaku Direktur Utama PT. ASEI Jakarta mempunyai tugas pokok dan fungsi yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Asuransi Ekspor Indonesia Persero berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor C2-9662 HT.01.04.Th.98 tanggal 27 Juli 1998 diatur dalam Pasal 11 tentang Tugas dan Wewenang Direksi yaitu :
1. Tugas Pokok Direksi adalah :
Memimpin dan pengurus perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektifitas perseroan.
Menguasai, memelihara dan mengurus perseroan.
2. Direksi bertanggungjawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya.
3. Setiap anggota Direksi wajib dengan etikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Setiap anggota Direksi bertanggungjawab penuh secara pribadi, apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha perseroan.
5. Direksi berhak mewakili perseroan didalam dan diluar peradilan, serta melakukan segala tindakan dan perbuatan baik mengenai pengurusan maupun pemilikan serta mengikat perseroan dengan pihak lain dan atau pihak lain dengan perseroan, dengan pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam ayat-ayat 6, 7 dan 10 pasal ini.
6. Perbuatan-perbuatan direksi dibawah ini harus mendapat persetujuan tertulis dari komisaris untuk :
Menerima pinjaman jangka pendek dari bank atau lembaga keuangan lain.
Memberikan pinjaman jangka pendek atas nama perseroan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 10 huruf c pasal ini.
Mengagunkan aktiva tetap yang diperlukan dalam melaksanakan penarikan kredit jangka pendek.
Melepaskan dan menghapuskan aktiva bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) Tahun, dan menghapuskan piutang macet, persediaan barang mati sampai dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham ... dan seterusnya sampai dengan ayat 14.
Sedangkan hak dan kewajiban direksi diatur dalam Pasal 12 anggaran dasar PT. ASEI.
- Pada tanggal 17 Januari 2005, ABDUL LATIF, SE.MBA sebagai Direktur Utama PT Kawan Kita Bahana (PT. KKB) yang diangkat berdasarkan Akta Notaris Nomor 6 tanggal 25 September 2002 mengajukan permohonan fasilitas SKBDN kepada PT. BCA Cabang Wahid Hasim Jakarta, dengan nilai pengajuan sebesar Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah).
- Bahwa kegiatan penjaminan yang dilakukan PT ASEI (Persero) atas SKBDN yang dibuka BCA bagi nasabahnya dimulai dengan penandatanganan perjanjian Nomor 17/010/IV/PERJ-DIR/ASEI tanggal 23 April 2002 antara Direksi PT ASEI (Persero) dan Direksi BCA. Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa PT ASEI (Persero) akan memberikan penjaminan kepada BCA atas L/C Impor dan SKBDN yang diterbitkan dalam rangka mendukung kegiatan ekspor nonmigas.
- Atas permohonan tersebut pada tanggal 27 Januari 2005 Kepala Cabang BCA Wahid Hasyim Jakarta mengajukan surat Nomor : 011/AO/WHD/05 yang ditujukan kepada Drs. HARIYONO, AAAI-K Kepala Cabang PT. ASEI Cabang Utama Jakarta perihal permohonan penjaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atas nama PT. Kawan Kita Bahana dengan permintaan limit sebesar Rp. 18.000.000.000,00 (delapan belas miliar rupiah). Surat tersebut melampirkan dokumen sebagai berikut:
Memo analisis kredit (tanggal 13 Januari 2005),
Fotokopi Surat PT. KKB kepada PT. ASEI (Persero) perihal permohonan limit penjaminan SKBDN (tanggal 17 Januari 2005),
Fotokopi Profil PT KKB,
Fotokopi surat pernyataan Dirut PT KKB,
Rencana pembelian dan penjualan barang.
Dalam dokumen profil PT KKB tersebut, disebutkan daftar pemasok bagi usaha pengolahan kayu PT KKB yang diajukan ada 4, yaitu:
(1) PT Buana Era Sentra Timber (BEST) Group (Jambi dan Padang),
(2) PT Usakay Nusantara (Kalteng),
(3) Koperasi Pedagang Kayu (Kalimantan),
(4) PT Citra Permata Pancamata (Papua).
Rencana pembelian kayu dibuat dalam bentuk daftar rencana volume dalam dua frekuensi pembelian (total 7.150 m3) dan cara pembelian (cash) dengan total nilai Rp 18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah) yang dijadwalkan bulan Januari dan Februari 2005, tanpa menyebutkan pemasoknya.
Data mengenai profil PT KKB yang diajukan dalam permohonan limit penjaminan antara lain sebagai berikut:
PT KKB berdiri tahun 1994 dengan nama PT Kawan Kita Bahana Motor dan bergerak di bidang usaha perdagangan kendaraan bermotor. Perubahan nama menjadi PT KKB dilakukan tahun 2002 sesuai akta notaris Nomor 6 tanggal 25 September 2002. Namun, dalam profil usaha yang diajukan PT KKB menyatakan telah memulai bisnis pengolahan kayu sejak tahun 1996.
PT KKB menyatakan memiliki pabrik pengolahan kayu di lima lokasi, yaitu Rembang, Pangkalan Bun, Sampit, Jambi dan Padang dengan kapasitas total 2.750 m3/ bulan dengan kapasitas terpasang 64%.
PT KKB menyatakan memiliki 6 buyer tetap di luar negeri.
Tanggal 2 Februari 2005 terdapat Nota Dinas Nomor 20/033/11/ND/PT/JKT kepada Kepala Cabang PT ASEI (Persero) Jakarta dari Agung B Setiawan dan Puguh Prasetya (Bagian Pemasaran dan Teknik PT ASEI (Persero) Kantor Cabang Jakarta). Isi nota dinas tersebut adalah menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan on the spot survey (OTS) yang telah dilakukan oleh Agung B Setiawan ke lokasi pabrik di Kab Batanghari Jambi tanggal 24-25 Januari 2005. OTS tersebut dilakukan menindaklanjuti nota dinas dari Kepala Cabang PT ASEI Jakarta perihal permohonan OTS ke lokasi Pabrik PT KKB di Batanghari Jambi. Lokasi yang dikunjungi ada tiga, yakni Sungai Rumbai, Sungai Pulai, dan pabrik milik PT BEST (mitra pemasok) di Jl. Penerokan km 42 Jambi. Hasil survei menyimpulkan dua lokasi pabrik PT KKB di Sungai Rumbai dan Sungai Pulai tidak terlalu besar dengan status sewa. Dalam laporan terdapat catatan bahwa survei ke lokasi Jambi atas permintaan BCA. Agung B Setiawan menyarankan untuk dilakukan survei ke pabrik PT KKB di Juana, Pati, JawaTengah.
Setelah OTS di lokasi Jambi, langsung dibuat Nota Analisis Penjaminan SKBDN Nomor 20/05/P&T/II/2005/JKT yang disampaikan PT ASEI Cabang Jakarta kepada Divisi Underwriting Asuransi Ekspor (AE) & Asuransi Kredit (AK) Kantor Pusat ASEI yang isinya menyimpulkan sebagai berikut:
PT KKB sudah memiliki track record usaha kayu sejak tahun 1996.
Sebagian besar penjualan PT KKB merupakan ekspor.
PT KKB telah menerima pemberitahuan pemberian kredit dari BCA tanggal 25 Januari 2005.
PT KKB memiliki indikator keuangan yang cukup baik.
Prospek penjualan kayu masih menunjukkan tren yang cukup baik.
Nota analisis penjaminan yang ditandatangani oleh Agung B Setiawan, Puguh Prasetya dan Hariyono selaku Kepala Cabang merekomendasikan untuk mengusulkan penutupan penjaminan SKBDN a.n. PT KKB walaupun tidak melakukan OTS ke lokasi pabrik di Juana, Pati Jateng maupun pabrik di Kalimantan. Selain itu juga tidak dilakukan pengecekan kebenaran atas 6 buyer tetap yang dimiliki PT KKB.
Kunjungan ke pabrik di Jawa Tengah akhirnya dilakukan oleh Underwriter AK Kantor Pusat Musa Harun Taufik, setelah menerima usulan dari Kantor Cabang Jakarta dengan didampingi staf underwriter dari Cabang Jakarta Agung B Setiawan.
Tanggal 7 Februari 2005 Musa Harun Taufik selaku Underwriter Asuransi Kredit Kantor Pusat PT ASEI (Persero) mengeluarkan dokumen rekomendasi Nomor 20/027/Lmt.Pertanggungan/ll/2005/UWAK dan mendapat persetujuan secara berjenjang, yaitu oleh Kepala Bagian Underwriting AK Satria Indra Gunawan, Kepala Divisi Underwriting AE-AK Paruhuman Lubis (tanggal 15 Februari 2005), Direktur Operasional M. Sarifudin (tanggal 15 Februari 2005) dan Direktur Utama Kartika B. Khaeroni (tanggal 16 Februari 2005).
Tanggal 16 Februari 2005 Kepala ASEI Cabang Jakarta, Hariyono menerbitkan Surat Keputusan Limit Penjaminan SKBDN Nomor 004/KLPBCA/JKT/2005 sebesar Rp 18.000.000.000,00. Isi surat keputusan tersebut menyatakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh KKB sebelum penerbitan polis/sertifikat penjaminan, yaitu sebagai berikut:
PT KKB menyerahkan Surat Persetujuan Pembayaran Kembali Ganti Rugi (SPPK) kepada PT ASEI secara notariil sebelum pembukaan SKBDN direalisasikan.
Penerbitan SKBDN harus didasarkan pada kontrak yang masih berlaku.
Pengalihan transaksi perbankan PT KKB di BCA yang terkait dengan penerimaan barang fasilitas SKBDN.
Setiap cash inflow penjualan harus ditransfer ke escrow account a.n. PT KKB di BCA.
Sesuai SOP PT BCA khususnya Surat Pemberitahuan Pemberian Kredit Nomor 193/ADM/WXI1/2005 tanggal 25 Januari 2005
Jaminan Utama:
Time Deposit 20% dari SKBDN yang diterbitkan.
Fiducia stock 100% dengan asuransi all risk secara banker’s clause ke BCA
Fiducia piutang secara notariil sebesar 100% dari outstanding kewajiban dan wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fiducia Negara.
g. Jaminan Tambahan:
Personal Guarantee dari pemegang saham secara notariil
Atas persetujuan pemberian limit penjaminan SKBDN PT KKB tidak dijumpai adanya reasuransi.
Tanggal 28 Februari 2005 dibuat akta jaminan fiducia nomor 95 dan 96 antara PT KKB sebagai pemberi fiducia dan BCA sebagai penerima fiducia. Yang dijadikan objek fiducia adalah stock dan piutang yang masih bersifat rencana dengan total nilai sesuai limit penjaminan yaitu Rp 18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah).
Dalam kurun waktu bulan Maret hingga Juni 2005, BCA menyampaikan surat pemberitahuan realisasi SKBDN a.n. PT KKB kepada PT ASEI (Persero) untuk diterbitkan sertifikat penjaminan yaitu sebanyak 4 kali, yaitu:
-
No Tgl Pemberitahuan No & Tgl SKBDN Nilai SKBDN (Rp) Tenor (Hari) 1 3 Maret 2005 014/006/0463/05 L
2 Maret 2005
2.970.000.000,00 120 2 21 Maret 2005 014/006/0464/05L
16 Maret 2005
2.430.000.000,00 120 3 19 Mei 2005 014/006/0469/05L 17Mei 2005 4.560.000.000,00 120 4 9 Juni 2005 014/006/0472/05L
9 Juni 2005
7.885.000.000,00 120 Total 17.845.000.000,00
Pada SKBDN yang pertama dan kedua, pihak penerima dana SKBDN (beneficiary) adalah CV Bintara Mandiri dan pada SKBDN yang ketiga dan keempat adalah UD Anugerah Sultan. Fakta yang dijumpai terkait realisasi SKBDN tersebut di atas sebagai berikut:
Dokumen SKBDN yang mempersyaratkan dokumen pengangkutan barang hanya atas realisasi SKBDN yang pertama, yaitu Nomor 014/006/0463/05L. Realisasi SKBDN yang lain tidak mempersyaratkan dokumen pengangkutan barang. Dokumen SKBDN hanya dilampiri 3 jenis dokumen, yaitu berita acara serah terima barang, invoice dan kontrak jual beli dan/atau kwitansi/wesel.
Kedua perusahaan penerima dana tidak termasuk dalam daftar pemasok yang tercantum dalam nota analisis penjaminan sebagaimana dimohonkan dan disetujui.
Terdapat penyimpangan dokumen SKBDN atas transaksi pembelian kayu dengan UD Anugerah Sultan yang informasinya disampaikan BCA dalam surat pemberitahuan realisasi SKBDN tanggal 23 Mei 2005, yaitu berupa catatan sebagai berikut:
Draft
Bank pembuka tertulis BCA-WHD seharusnya BCA-ITS
Drawee BCA WHO seharusnya BCA ITS
Tak ada kata-kata "ditarik berdasarkan SKBDN No......."
Invoice
Kop surat tidak ada "UD"
Harga satuan kurang "per m3".
Tidak ada keterangan dikirim dari/ke
Berita Acara Serah Terima
Kurang kata-kata "di gudang UD Anugerah Sultan".
Tidak ada kata-kata pembeli yg menerima dan penjual yang menyerahkan.
Surat Kontrak
- Tidak ada nomor SKBDN dalam kontrak jual beli.
d. Dalam dokumen SKBDN ketiga dan keempat terdapat kejanggalan di mana penerima uang SKBDN dan tempat tujuan pengiriman barang sama, yaitu UD Anugerah Sultan.
e. Tidak dijumpai penutupan pertanggungan/ asuransi atas stock yang menjadi objek jaminan fiducia sebagaimana ditentukan dalam perjanjian antara BCA dan PT ASEI (Persero).
f. Ternyata alamat ABDUL LATIF, SE.MBA yang terlampir dalam surat permohonan Penjaminan yang berada di Jl. Taman Brumbungan No. 9 RT.08-RW.05 Kel. Brumbungan Kec. Semarang Tengah Kota Semarang adalah fiktif, karena alamat tersebut adalah alamat kantor Kecamatan Semarang Tengah.
Pejabat PT ASEI (Persero) mengabaikan fakta-fakta di atas dan langsung menindaklanjutinya dengan penerbitan sertifikat jaminan pembayaran, yaitu:
-
No Tgl Sertifikat Jaminan No Sertifikat Jaminan Nilai SKBDN (Rp) 1 3 Maret 2005 032/SPJ-BCA/III/JKT/2005 2.970.000.000,00 2 22 Maret 2005 047/SPJ-BCA/III/JKT/2005 2.430.000.000,00 3 23 Mei 2005 105/SPJ-BCA/V/JKT/2005 4.560.000.000,00 4 10Juni 2005 128/SPJ-BCA/VI/JKT/2005 7.885.000.000,00 Total 17.845.000.000,00
- Pada transaksi antara PT KKB dan UD Anugerah Sultan yang dibayar dengan dana SKBDN meliputi hal-hal sebagai berikut :
Dalam dokumen realisasi SKBDN dinyatakan kayu log didatangkan dari Papua, namun tidak dijumpai dokumen pengiriman/pengangkutan barang. Selain itu, dinyatakan barang (kayu log) dikirim dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan tujuan ke Gudang UD Anugerah Sultan Jl Banyu Urip Jaya I No 53 Surabaya, tetapi faktanya lokasi tersebut bukan gudang, melainkan rumah tinggal yang berada di perkampungan yang padat penduduk yang tidak bisa diakses kendaraan besar dan tidak mungkin digunakan untuk penyimpanan kayu log sebanyak 340 batang seperti yang dinyatakan dalam dokumen berita acara serah terima barang.
Bahwa dalam dokumen berita acara serah terima barang yang diberikan untuk merealisasikan SKBDN ditandatangani oleh ABDUL LATIF, SE.,MBA selaku Direktur PT KKB dan UD Anugerah Sultan di Jakarta, bukan lokasi gudang di Surabaya. Meskipun yang bersangkutan mengatakan berita acara tersebut ditandatanganinya setelah Hendi Warsito mengecek di lapangan, namun Hendy Warsito menyatakan tidak pernah melihat kayu log yang ditransaksikan.
Faktur tanggal 19 Mei 2005 kop surat beralamat Jl Kalianak Barat dan faktur kedua tanggal 9 Juni 2005 beralamat Jl Banyu Urip I No 53. Lokasi Jl Kalianak Barat adalah pabrik milik perusahaan PT Primazeta Mandiri yang tidak berhubungan dengan PT KKB. Selain itu, faktur juga tidak lazim di mana dinyatakan tempat asal barang Papua, namun tidak terdapat data mengenai pengiriman/ pengangkutan kayunya.
Berdasarkan kunjungan lapangan, tidak dijumpai bukti kegiatan pengolahan dan ekspor kayu oleh PT KKB di Surabaya.
Dalam kurun waktu tanggal 12 Juli 2005 s.d. 5 Agustus 2005 terjadi proses perubahan atas ketentuan mengenai jaminan utama pada Surat Keputusan Limit Penjaminan (SKLP) sesuai usulan BCA, yaitu mengenai cash collateral dan asuransi, sebagai berikut:
Cash collateral sebesar 20% yang terdapat klausul PT ASEI dapat memblokir dan mencairkan sewaktu-waktu dihilangkan dengan alasan merupakan hak BCA karena yang ditanggung ASEI hanya 80%.
Penutupan asuransi atas stock maupun piutang/tagihan yang menjadi objek fiducia tidak 100% dari limit SKBDN, melainkan sesuai realisasi transaksi dengan alasan fluktuatif.
PT ASEI menyepakati dan menerbitkan endorsement SKLP SKBDN Nomor E004/KLP-BCA/JKT/2005-01 tanggal 5 Agustus 2005.
- Bahwa pada tanggal 13 September 2005 SKBDN Nomor 014/006/0469/05L dengan realisasi pembayaran sebesar Rp 4.997.000.000,00 telah jatuh tempo dan PT KKB mengalami gagal bayar.
Pada tanggal 14 September 2005 BCA mengirimkan surat kepada PT KKB menyatakan bahwa SKBDN Nomor 014/006/0469/05L telah jatuh tempo dengan saldo kewajiban berjumlah Rp 4.997.000.000,00. Setelah dikurangi dengan deposito PT KKB yang dikuasai BCA sebesar Rp l.003.200.000,00 jumlah yang belum dibayarkan oleh PT KKB sebesar Rp 3.993.800.000,00.
Pada tanggal 16 September 2005 terdapat surat permohonan pencairan jaminan pembayaran dari BCA kepada PT ASEI (Form: AK.07.10.00, tanpa nomor) sebesar Rp 3.993.800.000,00, Form tersebut mencatat beberapa lampiran yaitu asli sertifikat jaminan pembayaran, copy L/C, copy invoice, dokumen pelayaran/pengangkutan dan copy bukti transfer kepada advisory bank. Namun, Tidak ada copy/asli dokumen pelayaran/pengangkutan meskipun disebut dalam permohonan tersebut.
Tanggal 16 September 2005 terdapat Nota Dinas dari Kepala Cabang PT ASEI Jakarta kepada Kepala Divisi Klaim dan Subrogasi Nomor 20/173/IX/ND/JKT yang berisi penjelasan adanya potensi klaim sehubungan dengan penjaminan PT KKB. Dalam nota dinas terdapat informasi bahwa PT KKB selaku applicant SKBDN tidak melakukan penguasaan/pengolahan kayu sesuai nota analisis penjaminan yang disetujui maupun surat keputusan limit penjaminan. Pengolahan dan penjualan kayu dikuasai oleh UD Anugerah Sultan selaku penerima dana SKBDN.
Tanggal 20-21 September 2005 Agung B. Setiawan dan Imam Darwis ditugaskan melakukan survei ke Surabaya. Hasil survei sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Survey ke Surabaya yang dibuat tanggal 22 September 2005, antara lain berisi informasi bahwa kantor UD Anugerah Sultan di Surabaya hanya merupakan rumah tinggal yang terletak di gang sempit, bukan kawasan industri. Pemiliknya, tercatat bernama Syahidah Achmad sudah pergi 2 minggu sehingga tidak dapat ditemui.
Pada tanggal 10 Oktober 2005 BCA kembali mengajukan klaim kepada PT ASEI (Persero) dengan mengirimkan surat Nomor 105/SJP-BCA/V/JKT/2005 atas penjaminan SKBDN Nomor 014/006/0472/05L yang jatuh tempo tanggal 5 Oktober 2005 dan PT KKB tidak mampu membayar. Jumlah klaim yang diajukan BCA adalah sebesar Rp 6.938.800.000,00.
Tanggal 19 Oktober 2005 PT ASEI Cabang Jakarta membuat nota dinas Nomor 20/177/X/ND/KEU.ADM/JKT kepada Kepala Divisi Reasuransi, Klaim, dan Subrogasi perihal data klaim masuk, pencairan jaminan pembayaran LC SKBDN dari BCA a.n. PT KKB sertifikat Nomor 105/SJP-BCA/V/JKT/2005. Dalam nota dinas tersebut direkomendasikan agar klaim sebesar Rp 3.993.800.000,00 diproses lebih lanjut.
Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2005 Bagian Klaim Kantor Pusat membuat nota dinas Nomor 20/1015/X/ND/KLM kepada Direksi yaitu Terdakwa Drs. MARTHIN FITHERS SIMARMATA, MM selaku Direktur Keuangan PT (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia sebagai Pjs. Direktur Utama PT (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia perihal Nota analisis klaim AK-Jaminan Pembayaran SKBDN a.n. PT KKB. Bagian Klaim Kantor Pusat mengusulkan untuk membayar pencairan jaminan pembayaran SKBDN a.n. PT KKB sebesar Rp 10.932.600.000,00 terdiri atas Rp 3.993.800.000,00 (klaim I) dan Rp 6.938.800.000,00 (klaim II).
Pada tanggal 11 Nopember 2005 Terdakwa Drs. MARTHIN FITHERS SIMARMATA, MM selaku Direktur Keuangan PT (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia sebagai Pjs Direktur Utama PT (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia memberikan persetujuan pada lembar rekomendasi yang telah mendapat persetujuan secara berjenjang oleh Kepala Bagian tanggal 28 Oktober 2005, Kepala Divisi tanggal 28 Oktober 2005 dan Direktur Operasional tanggal 11 Nopember 2005.
Selanjut Terdakwa Drs. MARTHIN FITHERS SIMARMATA, MM selaku Pjs Direktur Utama menerbitkan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPB) Nomor 2854/DIR/SPPB/XI/JKT/2005 tanggal 22 November 2005 kepada Bank Mandiri agar bank melakukan transfer uang dari rekening PT ASEI di Bank Mandiri Cabang Jalan Sunda Jakarta Pusat ke rekening BCA KCU Wahid Hasyim Jakarta sebesar Rp 3.993.800.000,00. Transfer dilakukan tanggal 1 Desember 2005. Sementara, atas klaim BCA untuk SKBDN yang terakhir atau keempat akhirnya tidak jadi dibayarkan oleh PT ASEI.
Terhadap klaim yang sudah dibayarkan kepada BCA sebesar Rp 3.993.800.000,00, PT ASEI gagal memperoleh recovery karena tidak ada agunan yang dapat dieksekusi kecuali pada tanggal 16 Januari 2006 terdapat transfer dana kepada PT ASEI melalui BII sebesar Rp 500.000.000,00 dari UD Anugerah Sultan.
Perbuatan Terdakwa Drs. MARTHIN FITHERS SIMARMATA, MM baik sendiri maupun bersama-sama dengan Drs. HARIYONO, AAAI-K dan ABDUL LATIF, SE.MBA dalam proses penjaminan SKBDN kepada PT KKB telah terjadi penyimpangan yang secara melawan hukum bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tidak dijumpainya reasuransi atas penjaminan SKBDN tidak sesuai dengan Pasal 15A ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa Setiap Perusahaan Asuransi wajib memiliki dukungan reasuransi dalam bentuk perjanjian reasuransi otomatis dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi wajib memperoleh dukungan reasuransi otomatis untuk setiap produk asuransi pada setiap cabang asuransi yang dipasarkan.
Proses analisis kelayakan usaha PT KKB atas permohonan penerbitan limit penjaminan tidak dilakukan sebagaimana mestinya sesuai prosedur Nomor ASEI.IK.AK.01.02 di mana rekomendasi usulan hanya mendasarkan profil usaha yang diajukan dalam surat permohonan tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut kebenarannya.
Terkait fakta data realisasi SKBDN tidak sesuai nota analisis penjaminan (underwriter sheet) yang disetujui dan adanya kejanggalan dan/atau penyimpangan dokumen SKBDN, namun polis tetap diterbitkan menunjukkan penyimpangan atas prosedur penerbitan sertifikat jaminan pembayaran LC Impor/ SKBDN pada PT ASEI (Kode ASEI.IK.AK.01.05) yang mengharuskan penelitian kebenaran dan kelengkapan data Surat Pemberitahuan Realisasi SKBDN yang disampaikan penerima jaminan, dalam hal ini BCA.
Agunan pokok berupa stock barang/kayu tidak ditutup dengan asuransi, bahkan stock maupun tagihan yang menjadi objek jaminan fiducia tidak dijumpai. Hal ini tidak sesuai dengan perjanjian antara BCA dan PT ASEI Nomor 17/010/IV/PERJ-DIR/ASEI tanggal 23 April 2002 yang pada Pasal 2 bagian Pedoman Penjaminan LC dan SKBDN menyatakan bahwa agunan wajib ditutup pertanggungannya oleh polis asuransi kerugian dengan nilai penuh dengan banker's clause kepada penerima jaminan, dalam hal ini BCA. Dengan adanya penyimpangan tersebut, ditambah telah diketahui bahwa transaksi PT KKB yang dijamin tidak sesuai dengan persetujuan penjaminan yang diberikan, seharusnya klaim tidak dibayarkan.
Bahwa PT. Kawan Kita Bahana yang ternyata tidak memiliki kualifikasi/kredibilitas sebagai pengolah kayu log menjadi produk kayu olahan yang kemudian dapat diekspor keluar negeri, karena berdasarkan invoice yang diterbitkan pihak UD. Anugerah Sultan yang dikatakan sebagai penjual kayu log pada PT. KKB yang kemudian dibiayai dari dana PT. ASEI senilai Rp. 3.993.800.000,00 tersebut justru barangnya (kayu log senilai Rp. 3,9 Milyar) masih tetap berada di penguasaan UD Anugerah Sultan, pihak PT. KKB diduga tidak memiliki kemampuan untuk mengolah bahan baku menjadi bahan jadi sekaligus mengekspor produk dimaksud, dan sampai dengan saat ini barang yang seharusnya diikat dengan fiducia stock dan juga diasuransikan secara all risk akhirnya tidak diketahui keberadaannya, bahkan jual beli kayu log antara UD Anugerah Sultan dengan PT. Kawan Kita Bahana diduga fiktif.
Bahwa walaupun kondisi PT. KKB tidak memiliki kualifikasi/kredibilitas sebagai pengolah kayu log menjadi produk kayu olahan yang kemudian dapat diekspor keluar negeri, namun PT ASEI menerbitkan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPB) Nomor 2854/DIR/SPPB/XI/JKT/2005 tanggal 22 November 2005 kepada Bank Mandiri agar Bank melakukan transfer uang dari rekening PT ASEI di Bank Mandiri Cabang Jalan Sunda Jakarta Pusat ke rekening BCA KCU Wahid Hasyim Jakarta sebesar Rp3.993.800.000,00. Transfer dilakukan tanggal 1 Desember 2005. Sementara, atas klaim BCA untuk SKBDN yang terakhir atau keempat akhirnya tidak jadi dibayarkan oleh PT ASEI. Terhadap klaim yang sudah dibayarkan kepada BCA sebesar Rp 3.993.800.000,00 PT ASEI gagal memperoleh recovery karena tidak ada agunan yang dapat dieksekusi kecuali pada tanggal 16 Januari 2006 terdapat transfer dana kepada PT ASEI melalui BII sebesar Rp 500.000.000,00 dari UD Anugerah Sultan.
Bahwa Komposisi kepemilikan saham dari PT ASEI adalah 100 % milik pemerintah, di mana selaku Pemegang Saham adalah Menteri Keuangan dan Kementerian Tehnis yang terkait selaku Kuasa Pemegang Saham adalah Kementerian BUMN. PT. ASEI sendiri bergerak di bidang usaha Asuransi dan Penjaminan Kredit eksport dan asuransi penjaminan lainnya yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Bahwa perbuatan Terdakwa Drs. MARTHIN FITHERS SIMARMATA, MM. bersama-sama Drs. HARIYONO, AAAI-K dan ABDUL LATIF, SE.MBA maupun secara sendiri dalam pemberian penjaminan SKBDN kepada PT Kawan Kita Bahana oleh PT ASEI (Persero) telah memperkaya orang lain yaitu ABDUL LATIF, SE.MBA atau suatu korporasi yaitu PT Kawan Kita Bahana sebesar Rp 3.493.800.000,00 atau sekitar jumlah tersebut.
Bahwa perbuatan Terdakwa Drs. MARTHIN FITHERS SIMARMATA, MM. bersama-sama Drs. HARIYONO, AAAI-K dan ABDUL LATIF, SE.MBA maupun secara sendiri dalam pemberian penjaminan SKBDN kepada PT Kawan Kita Bahana oleh PT ASEI (Persero), telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 3.493.800.000,00 dengan rincian penghitungan sebagai berikut:
| No | Uraian | Jumlah |
| (1) | Jumlah pembayaran penjaminan SKBDN atas transaksi pengadaan kayu PT KKB kepada UD Anugerah Sultan | Rp. 3.993.800.000,00 |
| (2) | Jumlah pengembalian uang yang diterima PT ASEI dari UD Anugerah Sultan tgl 16 Januari 2006 | Rp 500.000.000,00 |
| Jumlah Kerugian Keuangan Negara | Rp 3.493.800.000,00 |
sesuai Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor : SR-509/D6/02/2013 Tanggal 12 Juli 2013 Perihal : Laporan hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atas nama PT. Kawan Kita Bahana oleh PT. Asuransi Ekspor Indonesia (PT. ASEI).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa Drs. MARTHIN FITHERS SIMARMATA, MM selaku Direktur Keuangan PT (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-68/M-BUMN/2002 tanggal 28 Maret 2002 dan sebagai Pjs Direktur Utama PT Asuransi Ekspor (Persero) Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT ASEI tanggal 29 Juli 2005 baik sendiri maupun bersama-sama dengan Drs. HARIYONO, AAAI-K sebagai Kepala Cabang PT (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia Cabang Utama Jakarta dan ABDUL LATIF, SE.MBA sebagai Direktur Utama PT Kawan Kita Bahana (PT. KKB) (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 17 Januari 2005 sampai dengan tanggal 16 Januari 2006 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2005 s/d 2006, bertempat di Kantor PT (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia Menara Kadin Indonesia Building, 22nd Floor Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2-3 Jakarta maupun Kantor PT (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia Cabang Jakarta Gedung Menara Kadin Lantai 21 Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2-3 Jakarta, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa Drs. MARTHIN FITHERS SIMARMATA, MM selaku Direktur Keuangan mempunyai tugas pokok dan fungsi diatur dalam Surat Keputusan Direksi Nomor : 19/023/KEP.DIR/SHK tanggal 10 Juni 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT. Asuransi Ekspor Indonesia yang selanjutnya diubah dengan SK Direksi Nomor : 20/065/KEP.DIR/SHK Tanggal 22 November 2005 tentang Penyesuaian Organisasi dan tata Kerja Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa direktur keuangan bertugas mengurus fungsi dan kegiatan perusahaan bidang keuangan, informasi dan umum. Dalam Pasal 3 ayat (4) disebutkan : Direktur Keuangan secara struktural membawahi Divisi dan bagian sebagai berikut :
Divisi Keuangan, membawahi bagian : Bagian Keuangan, Bagian Investasi, Bagian Pembinan Usaha Kecil dan Koperasi.
Divisi Informasi dan Umum, membawahi bagian : Bagian Teknologi Informasi, Akuntansi dan Umum.
- Bahwa Terdakwa Drs. MARTHIN FITHERS SIMARMATA, MM, sebagai Direktur keuangan bulan Maret 2002 dan atas dasar Surat Keputusan Mentri BUMN dan diangkat sebagai Pjs. Direktur Utama PT. Asuransi Ekspor Indonesia (PT. ASEI) pada tanggal 29 Juli 2005 tentang penunjukan sementara Direktur Utama PT. ASEI atas dasar penunjukkan dari Komisaris Utama namun baru aktif menjalankan tugas sebagai Direktur Utama PT. ASEI.
- Bahwa Terdakwa Drs. MARTHIN FITHERS SIMARMATA, MM selaku Direktur Utama PT. ASEI Jakarta mempunyai tugas pokok dan fungsi yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Asuransi Ekspor Indonesia Persero berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor C2-9662 HT.01.04.Th.98 tanggal 27 Juli 1998 diatur dalam Pasal 11 tentang Tugas dan Wewenang Direksi yaitu :
1. Tugas Pokok Direksi adalah :
Memimpin dan pengurus perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektifitas perseroan.
Menguasai, memelihara dan mengurus perseroan.
2. Direksi bertanggungjawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya.
3. Setiap anggota Direksi wajib dengan etikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Setiap anggota Direksi bertanggungjawab penuh secara pribadi, apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha perseroan.
5. Direksi berhak mewakili perseroan didalam dan diluar peradilan, serta melakukan segala tindakan dan perbuatan baik mengenai pengurusan maupun pemilikan serta mengikat perseroan dengan pihak lain dan atau pihak lain dengan perseroan, dengan pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam ayat-ayat 6, 7 dan 10 pasal ini.
6. Perbuatan-perbuatan direksi dibawah ini harus mendapat persetujuan tertulis dari komisaris untuk :
Menerima pinjaman jangka pendek dari bank atau lembaga keuangan lain.
Memberikan pinjaman jangka pendek atas nama perseroan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 10 huruf c pasal ini.
Mengagunkan aktiva tetap yang diperlukan dalam melaksanakan penarikan kredit jangka pendek.
Melepaskan dan menghapuskan aktiva bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) Tahun, dan menghapuskan piutang macet, persediaan barang mati sampai dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham ... dan seterusnya sampai dengan ayat 14.
- Sedangkan hak dan kewajiban direksi diatur dalam Pasal 12 anggaran dasar PT. ASEI.
- Pada tanggal 17 Januari 2005, ABDUL LATIF, SE.MBA sebagai Direktur Utama PT Kawan Kita Bahana (PT. KKB) yang diangkat berdasarkan Akta Notaris Nomor 6 tanggal 25 September 2002 mengajukan permohonan fasilitas SKBDN kepada PT. BCA Cabang Wahid Hasim Jakarta, dengan nilai pengajuan sebesar Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah).
- Bahwa kegiatan penjaminan yang dilakukan PT ASEI (Persero) atas SKBDN yang dibuka BCA bagi nasabahnya dimulai dengan penandatanganan perjanjian Nomor 17/010/IV/PERJ-DIR/ASEI tanggal 23 April 2002 antara Direksi PTASEI (Persero) dan Direksi BCA. Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa PT ASEI (Persero) akan memberikan penjaminan kepada BCA atas L/C Impor dan SKBDN yang diterbitkan dalam rangka mendukung kegiatan ekspor nonmigas.
- Atas permohonan tersebut pada tanggal 27 Januari 2005 Kepala Cabang BCA Wahid Hasyim Jakarta mengajukan surat Nomor : 011/AO/WHD/05 yang ditujukan kepada Drs. HARIYONO, AAAI-K Kepala Cabang PT. ASEI Cabang Utama Jakarta perihal permohonan penjaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atas nama PT. Kawan Kita Bahana dengan permintaan limit sebesar Rp. 18.000.000.000,00 (delapan belas miliar rupiah). Surat tersebut melampirkan dokumen sebagai berikut:
Memo analisis kredit (tanggal 13 Januari 2005),
Fotokopi Surat PT. KKB kepada PT. ASEI (Persero) perihal permohonan limit penjaminan SKBDN (tanggal 17 Januari 2005),
Fotokopi Profil PT KKB,
Fotokopi surat pernyataan Dirut PT KKB,
Rencana pembelian dan penjualan barang.
Dalam dokumen profil PT KKB tersebut, disebutkan daftar pemasok bagi usaha pengolahan kayu PT KKB yang diajukan ada 4, yaitu:
(1) PT Buana Era Sentra Timber (BEST) Group (Jambi dan Padang),
(2) PT Usakay Nusantara (Kalteng),
(3) Koperasi Pedagang Kayu (Kalimantan),
(4) PT Citra Permata Pancamata (Papua).
Rencana pembelian kayu dibuat dalam bentuk daftar rencana volume dalam dua frekuensi pembelian (total 7.150 m3) dan cara pembelian (cash) dengan total nilai Rp 18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah) yang dijadwalkan bulan Januari dan Februari 2005, tanpa menyebutkan pemasoknya.
Data mengenai profil PT KKB yang diajukan dalam permohonan limit penjaminan antara lain sebagai berikut:
PT KKB berdiri tahun 1994 dengan nama PT Kawan Kita Bahana Motor dan bergerak di bidang usaha perdagangan kendaraan bermotor. Perubahan nama menjadi PT KKB dilakukan tahun 2002 sesuai akta notaris Nomor 6 tanggal 25 September 2002. Namun, dalam profil usaha yang diajukan PT KKB menyatakan telah memulai bisnis pengolahan kayu sejak tahun 1996.
PT KKB menyatakan memiliki pabrik pengolahan kayu di lima lokasi, yaitu Rembang, Pangkalan Bun, Sampit, Jambi dan Padang dengan kapasitas total 2.750 m3/ bulan dengan kapasitas terpasang 64%.
PT KKB menyatakan memiliki 6 buyer tetap di luar negeri.
Tanggal 2 Februari 2005 terdapat Nota Dinas Nomor 20/033/11/ND/PT/JKT kepada Kepala Cabang PT ASEI (Persero) Jakarta dari Agung B Setiawan dan Puguh Prasetya (Bagian Pemasaran dan Teknik PT ASEI (Persero) Kantor Cabang Jakarta). Isi nota dinas tersebut adalah menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan on the spot survey (OTS) yang telah dilakukan oleh Agung B Setiawan ke lokasi pabrik di Kab Batanghari Jambi tanggal 24-25 Januari 2005. OTS tersebut dilakukan menindaklanjuti nota dinas dari Kepala Cabang PT ASEI Jakarta perihal permohonan OTS ke lokasi Pabrik PT KKB di Batanghari Jambi. Lokasi yang dikunjungi ada tiga, yakni Sungai Rumbai, Sungai Pulai, dan pabrik milik PT BEST (mitra pemasok) di Jl. Penerokan km 42 Jambi. Hasil survei menyimpulkan dua lokasi pabrik PT KKB di Sungai Rumbai dan Sungai Pulai tidak terlalu besar dengan status sewa. Dalam laporan terdapat catatan bahwa survei ke lokasi Jambi atas permintaan BCA. Agung B Setiawan menyarankan untuk dilakukan survei ke pabrik PT KKB di Juana, Pati, JawaTengah.
Setelah OTS di lokasi Jambi, langsung dibuat Nota Analisis Penjaminan SKBDN Nomor 20/05/P&T/II/2005/JKT yang disampaikan PT ASEI Cabang Jakarta kepada Divisi Underwriting Asuransi Ekspor (AE) & Asuransi Kredit (AK) Kantor Pusat ASEI yang isinya menyimpulkan sebagai berikut:
PT KKB sudah memiliki track record usaha kayu sejak tahun 1996.
Sebagian besar penjualan PT KKB merupakan ekspor.
PT KKB telah menerima pemberitahuan pemberian kredit dari BCA tanggal 25 Januari 2005.
PT KKB memiliki indikator keuangan yang cukup baik.
Prospek penjualan kayu masih menunjukkan tren yang cukup baik.
Nota analisis penjaminan yang ditandatangani oleh Agung B Setiawan, Puguh Prasetya dan Hariyono selaku Kepala Cabang merekomendasikan untuk mengusulkan penutupan penjaminan SKBDN a.n. PT KKB walaupun tidak melakukan OTS ke lokasi pabrik di Juana, Pati Jateng maupun pabrik di Kalimantan. Selain itu juga tidak dilakukan pengecekan kebenaran atas 6 buyer tetap yang dimiliki PT KKB.
Kunjungan ke pabrik di Jawa Tengah akhirnya dilakukan oleh Underwriter AK Kantor Pusat Musa Harun Taufik, setelah menerima usulan dari Kantor Cabang Jakarta dengan didampingi staf underwriter dari Cabang Jakarta Agung B Setiawan.
Tanggal 7 Februari 2005 Musa Harun Taufik selaku Underwriter Asuransi Kredit Kantor Pusat PT ASEI (Persero) mengeluarkan dokumen rekomendasi Nomor 20/027/Lmt.Pertanggungan/ll/2005/UWAK dan mendapat persetujuan secara berjenjang, yaitu oleh Kepala Bagian Underwriting AK Satria Indra Gunawan, Kepala Divisi Underwriting AE-AK Paruhuman Lubis (tanggal 15 Februari 2005), Direktur Operasional M. Sarifudin (tanggal 15 Februari 2005) dan Direktur Utama Kartika B. Khaeroni (tanggal 16 Februari 2005).
Tanggal 16 Februari 2005 Kepala ASEI Cabang Jakarta, Hariyono menerbitkan Surat Keputusan Limit Penjaminan SKBDN Nomor 004/KLPBCA/JKT/2005 sebesar Rp 18.000.000.000,00. Isi surat keputusan tersebut menyatakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh KKB sebelum penerbitan polis/sertifikat penjaminan, yaitu sebagai berikut:
PT KKB menyerahkan Surat Persetujuan Pembayaran Kembali Ganti Rugi (SPPK) kepada PT ASEI secara notariil sebelum pembukaan SKBDN direalisasikan.
Penerbitan SKBDN harus didasarkan pada kontrak yang masih berlaku.
Pengalihan transaksi perbankan PT KKB di BCA yang terkait dengan penerimaan barang fasilitas SKBDN.
Setiap cash inflow penjualan harus ditransfer ke escrow account a.n. PT KKB di BCA.
Sesuai SOP PT BCA khususnya Surat Pemberitahuan Pemberian Kredit Nomor 193/ADM/WXI1/2005 tanggal 25 Januari 2005
Jaminan Utama:
Time Deposit 20% dari SKBDN yang diterbitkan.
Fiducia stock 100% dengan asuransi all risk secara banker’s clause ke BCA
Fiducia piutang secara notariil sebesar 100% dari outstanding kewajiban dan wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fiducia Negara.
g. Jaminan Tambahan:
Personal Guarantee dari pemegang saham secara notariil
Atas persetujuan pemberian limit penjaminan SKBDN PT KKB tidak dijumpai adanya reasuransi.
Tanggal 28 Februari 2005 dibuat akta jaminan fiducia nomor 95 dan 96 antara PT KKB sebagai pemberi fiducia dan BCA sebagai penerima fiducia. Yang dijadikan objek fiducia adalah stock dan piutang yang masih bersifat rencana dengan total nilai sesuai limit penjaminan yaitu Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah).
Dalam kurun waktu bulan Maret hingga Juni 2005, BCA menyampaikan surat pemberitahuan realisasi SKBDN a.n. PT KKB kepada PT ASEI (Persero) untuk diterbitkan sertifikat penjaminan yaitu sebanyak 4 kali, yaitu:
-
No Tgl Pemberitahuan No & Tgl SKBDN Nilai SKBDN (Rp) Tenor (Hari) 1 3 Maret 2005 014/006/0463/05 L
2 Maret 2005
2.970.000.000,00 120 2 21 Maret 2005 014/006/0464/05L
16 Maret 2005
2.430.000.000,00 120 3 19 Mei 2005 014/006/0469/05L 17Mei 2005 4.560.000.000,00 120 4 9 Juni 2005 014/006/0472/05L
9 Juni 2005
7.885.000.000,00 120 Total 17.845.000.000,00
Pada SKBDN yang pertama dan kedua, pihak penerima dana SKBDN (beneficiary) adalah CV Bintara Mandiri dan pada SKBDN yang ketiga dan keempat adalah UD Anugerah Sultan. Fakta yang dijumpai terkait realisasi SKBDN tersebut di atas sebagai berikut:
Dokumen SKBDN yang mempersyaratkan dokumen pengangkutan barang hanya atas realisasi SKBDN yang pertama, yaitu Nomor 014/006/0463/05L. Realisasi SKBDN yang lain tidak mempersyaratkan dokumen pengangkutan barang. Dokumen SKBDN hanya dilampiri 3 jenis dokumen, yaitu berita acara serah terima barang, invoice dan kontrak jual beli dan/atau kwitansi/wesel.
Kedua perusahaan penerima dana tidak termasuk dalam daftar pemasok yang tercantum dalam nota analisis penjaminan sebagaimana dimohonkan dan disetujui.
Terdapat penyimpangan dokumen SKBDN atas transaksi pembelian kayu dengan UD Anugerah Sultan yang informasinya disampaikan BCA dalam surat pemberitahuan realisasi SKBDN tanggal 23 Mei 2005, yaitu berupa catatan sebagai berikut:
Draft
Bank pembuka tertulis BCA-WHD seharusnya BCA-ITS
Drawee BCA WHO seharusnya BCA ITS
Tak ada kata-kata "ditarik berdasarkan SKBDN No......."
Invoice
Kop surat tidak ada "UD"
Harga satuan kurang "per m3".
Tidak ada keterangan dikirim dari/ke
Berita Acara Serah Terima
Kurang kata-kata "di gudang UD Anugerah Sultan".
Tidak ada kata-kata pembeli yg menerima dan penjual yang menyerahkan.
Surat Kontrak
- Tidak ada nomor SKBDN dalam kontrak jual beli.
d. Dalam dokumen SKBDN ketiga dan keempat terdapat kejanggalan di mana penerima uang SKBDN dan tempat tujuan pengiriman barang sama, yaitu UD Anugerah Sultan.
e. Tidak dijumpai penutupan pertanggungan/ asuransi atas stock yang menjadi objek jaminan fiducia sebagaimana ditentukan dalam perjanjian antara BCA dan PT ASEI (Persero).
f. Ternyata alamat ABDUL LATIF, SE.MBA yang terlampir dalam surat permohonan Penjaminan yang berada di Jl. Taman Brumbungan No. 9 RT.08-RW.05 Kel. Brumbungan Kec. Semarang Tengah Kota Semarang adalah fiktif, karena alamat tersebut adalah alamat kantor Kecamatan Semarang Tengah.
Pejabat PT ASEI (Persero) mengabaikan fakta-fakta di atas dan langsung menindaklanjutinya dengan penerbitan sertifikat jaminan pembayaran, yaitu:
-
No Tgl Sertifikat Jaminan No Sertifikat Jaminan Nilai SKBDN (Rp) 1 3 Maret 2005 032/SPJ-BCA/III/JKT/2005 2.970.000.000,00 2 22 Maret 2005 047/SPJ-BCA/III/JKT/2005 2.430.000.000,00 3 23 Mei 2005 105/SPJ-BCA/V/JKT/2005 4.560.000.000,00 4 10Juni 2005 128/SPJ-BCA/VI/JKT/2005 7.885.000.000,00 Total 17.845.000.000,00
- Pada transaksi antara PT KKB dan UD Anugerah Sultan yang dibayar dengan dana SKBDN meliputi hal-hal sebagai berikut :
Dalam dokumen realisasi SKBDN dinyatakan kayu log didatangkan dari Papua, namun tidak dijumpai dokumen pengiriman/pengangkutan barang. Selain itu, dinyatakan barang (kayu log) dikirim dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan tujuan ke Gudang UD Anugerah Sultan Jl Banyu Urip Jaya I No 53 Surabaya, tetapi faktanya lokasi tersebut bukan gudang, melainkan rumah tinggal yang berada di perkampungan yang padat penduduk yang tidak bisa diakses kendaraan besar dan tidak mungkin digunakan untuk penyimpanan kayu log sebanyak 340 batang seperti yang dinyatakan dalam dokumen berita acara serah terima barang.
Bahwa dalam dokumen berita acara serah terima barang yang diberikan untuk merealisasikan SKBDN ditandatangani oleh ABDUL LATIF, SE.MBA selaku Direktur PT KKB dan UD Anugerah Sultan di Jakarta, bukan lokasi gudang di Surabaya. Meskipun yang bersangkutan mengatakan berita acara tersebut ditandatanganinya setelah Hendi Warsito mengecek di lapangan, namun Hendy Warsito menyatakan tidak pernah melihat kayu log yang ditransaksikan.
Faktur tanggal 19 Mei 2005 kop surat beralamat Jl Kalianak Barat dan faktur kedua tanggal 9 Juni 2005 beralamat Jl Banyu Urip I No 53. Lokasi Jl Kalianak Barat adalah pabrik milik perusahaan PT Primazeta Mandiri yang tidak berhubungan dengan PT KKB. Selain itu, faktur juga tidak lazim di mana dinyatakan tempat asal barang Papua, namun tidak terdapat data mengenai pengiriman/ pengangkutan kayunya.
Berdasarkan kunjungan lapangan, tidak dijumpai bukti kegiatan pengolahan dan ekspor kayu oleh PT KKB di Surabaya.
Dalam kurun waktu tanggal 12 Juli 2005 s.d. 5 Agustus 2005 terjadi proses perubahan atas ketentuan mengenai jaminan utama pada Surat Keputusan Limit Penjaminan (SKLP) sesuai usulan BCA, yaitu mengenai cash collateral dan asuransi, sebagai berikut:
Cash collateral sebesar 20% yang terdapat klausul PT ASEI dapat memblokir dan mencairkan sewaktu-waktu dihilangkan dengan alasan merupakan hak BCA karena yang ditanggung ASEI hanya 80%.
Penutupan asuransi atas stock maupun piutang/tagihan yang menjadi objek fiducia tidak 100% dari limit SKBDN, melainkan sesuai realisasi transaksi dengan alasan fluktuatif.
PT ASEI menyepakati dan menerbitkan endorsement SKLP SKBDN Nomor E004/KLP-BCA/JKT/2005-01 tanggal 5 Agustus 2005.
- Bahwa pada tanggal 13 September 2005 SKBDN Nomor 014/006/0469/05L dengan realisasi pembayaran sebesar Rp 4.997.000.000,00 telah jatuh tempo dan PT KKB mengalami gagal bayar.
Pada tanggal 14 September 2005 BCA mengirimkan surat kepada PT KKB menyatakan bahwa SKBDN Nomor 014/006/0469/05L telah jatuh tempo dengan saldo kewajiban berjumlah Rp 4.997.000.000,00. Setelah dikurangi dengan deposito PT KKB yang dikuasai BCA sebesar Rp l.003.200.000,00, jumlah yang belum dibayarkan oleh PT KKB sebesar Rp 3.993.800.000,00
Pada tanggal 16 September 2005 terdapat surat permohonan pencairan jaminan pembayaran dari BCA kepada PT ASEI (Form: AK.07.10.00, tanpa nomor) sebesar Rp 3.993.800.000,00, Form tersebut mencatat beberapa lampiran yaitu asli sertifikat jaminan pembayaran, copy L/C, copy invoice, dokumen pelayaran/pengangkutan dan copy bukti transfer kepada advisory bank. Namun, Tidak ada copy/asli dokumen pelayaran/pengangkutan meskipun disebut dalam permohonan tersebut.
Tanggal 16 September 2005 terdapat Nota Dinas dari Kepala Cabang PT ASEI Jakarta kepada Kepala Divisi Klaim dan Subrogasi Nomor 20/173/IX/ND/JKT yang berisi penjelasan adanya potensi klaim sehubungan dengan penjaminan PT KKB. Dalam nota dinas terdapat informasi bahwa PT KKB selaku applicant SKBDN tidak melakukan penguasaan/pengolahan kayu sesuai nota analisis penjaminan yang disetujui maupun surat keputusan limit penjaminan. Pengolahan dan penjualan kayu dikuasai oleh UD Anugerah Sultan selaku penerima dana SKBDN.
Tanggal 20-21 September 2005 Agung B. Setiawan dan Imam Darwis ditugaskan melakukan survei ke Surabaya. Hasil survei sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Survey ke Surabaya yang dibuat tanggal 22 September 2005, antara lain berisi informasi bahwa kantor UD Anugerah Sultan di Surabaya hanya merupakan rumah tinggal yang terletak di gang sempit, bukan kawasan industri. Pemiliknya, tercatat bernama Syahidah Achmad sudah pergi 2 minggu sehingga tidak dapat ditemui.
Pada tanggal 10 Oktober 2005 BCA kembali mengajukan klaim kepada PT ASEI (Persero) dengan mengirimkan surat Nomor 105/SJP-BCA/V/JKT/2005 atas penjaminan SKBDN Nomor 014/006/0472/05L yang jatuh tempo tanggal 5 Oktober 2005 dan PT KKB tidak mampu membayar. Jumlah klaim yang diajukan BCA adalah sebesar Rp 6.938.800.000,00.
Tanggal 19 Oktober 2005 PT ASEI Cabang Jakarta membuat nota dinas Nomor 20/177/X/ND/KEU.ADM/JKT kepada Kepala Divisi Reasuransi, Klaim, dan Subrogasi perihal data klaim masuk, pencairan jaminan pembayaran LC SKBDN dari BCA a.n. PT KKB sertifikat Nomor 105/SJP-BCA/V/JKT/2005. Dalam nota dinas tersebut direkomendasikan agar klaim sebesar Rp 3.993.800.000,00 diproses lebih lanjut.
Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2005 Bagian Klaim Kantor Pusat membuat nota dinas Nomor 20/1015/X/ND/KLM kepada Direksi yaitu Terdakwa Drs. MARTHIN FITHERS SIMARMATA, MM selaku Direktur Keuangan PT (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia sebagai Pjs Direktur Utama PT (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia perihal Nota analisis klaim AK-Jaminan Pembayaran SKBDN a.n. PT KKB. Bagian Klaim Kantor Pusat mengusulkan untuk membayar pencairan jaminan pembayaran SKBDN a.n. PT KKB sebesar Rp 10.932.600.000,00 terdiri atas Rp 3.993.800.000,00 (klaim I) dan Rp 6.938.800.000,00 (klaim II).
Pada tanggal 11 Nopember 2005 Terdakwa Drs. MARTHIN FITHERS SIMARMATA, MM selaku Direktur Keuangan PT (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia sebagai Pjs Direktur Utama PT (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia memberikan persetujuan pada lembar rekomendasi yang telah mendapat persetujuan secara berjenjang oleh Kepala Bagian tanggal 28 Oktober 2005, Kepala Divisi tanggal 28 Oktober 2005 dan Direktur Operasional tanggal 11 Nopember 2005.
Selanjut Terdakwa Drs. MARTHIN FITHERS SIMARMATA, MM selaku Pjs Direktur Utama menerbitkan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPB) Nomor 2854/DIR/SPPB/XI/JKT/2005 tanggal 22 November 2005 kepada Bank Mandiri agar bank melakukan transfer uang dari rekening PT ASEI di Bank Mandiri Cabang Jalan Sunda Jakarta Pusat ke rekening BCA KCU Wahid Hasyim Jakarta sebesar Rp 3.993.800.000,00. Transfer dilakukan tanggal 1 Desember 2005. Sementara, atas klaim BCA untuk SKBDN yang terakhir atau keempat akhirnya tidak jadi dibayarkan oleh PT ASEI.
Terhadap klaim yang sudah dibayarkan kepada BCA sebesar Rp 3.993.800.000,00, PT ASEI gagal memperoleh recovery karena tidak ada agunan yang dapat dieksekusi kecuali pada tanggal 16 Januari 2006 terdapat transfer dana kepada PT ASEI melalui BII sebesar Rp 500.000.000,00 dari UD Anugerah Sultan.
Perbuatan Terdakwa Drs. MARTHIN FITHERS SIMARMATA, MM baik sendiri maupun bersama-sama dengan Drs. HARIYONO, AAAI-K dan ABDUL LATIF, SE.MBA dalam proses penjaminan SKBDN kepada PT KKB, Terdakwa Drs. MARTHIN FITHERS SIMARMATA, MM telah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya selaku Direktur Keuangan dan Pjs. Direktur Utama PT ASEI (Persero) yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
Tidak dijumpainya reasuransi atas penjaminan SKBDN tidak sesuai dengan Pasal 15A ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa Setiap Perusahaan Asuransi wajib memiliki dukungan reasuransi dalam bentuk perjanjian reasuransi otomatis dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi wajib memperoleh dukungan reasuransi otomatis untuk setiap produk asuransi pada setiap cabang asuransi yang dipasarkan.
Proses analisis kelayakan usaha PT KKB atas permohonan penerbitan limit penjaminan tidak dilakukan sebagaimana mestinya sesuai prosedur Nomor ASEI.IK.AK.01.02 di mana rekomendasi usulan hanya mendasarkan profil usaha yang diajukan dalam surat permohonan tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut kebenarannya.
Terkait fakta data realisasi SKBDN tidak sesuai nota analisis penjaminan (underwriter sheet) yang disetujui dan adanya kejanggalan dan/atau penyimpangan dokumen SKBDN, namun polis tetap diterbitkan menunjukkan penyimpangan atas prosedur penerbitan sertifikat jaminan pembayaran LC Impor/ SKBDN pada PT ASEI (Kode ASEI.IK.AK.01.05) yang mengharuskan penelitian kebenaran dan kelengkapan data Surat Pemberitahuan Realisasi SKBDN yang disampaikan penerima jaminan, dalam hal ini BCA.
Agunan pokok berupa stock barang/kayu tidak ditutup dengan asuransi, bahkan stock maupun tagihan yang menjadi objek jaminan fiducia tidak dijumpai. Hal ini tidak sesuai dengan perjanjian antara BCA dan PT ASEI Nomor 17/010/IV/PERJ-DIR/ASEI tanggal 23 April 2002 yang pada Pasal 2 bagian Pedoman Penjaminan LC dan SKBDN menyatakan bahwa agunan wajib ditutup pertanggungannya oleh polis asuransi kerugian dengan nilai penuh dengan banker's clause kepada penerima jaminan, dalam hal ini BCA. Dengan adanya penyimpangan tersebut, ditambah telah diketahui bahwa transaksi PT KKB yang dijamin tidak sesuai dengan persetujuan penjaminan yang diberikan, seharusnya klaim tidak dibayarkan.
Bahwa PT. Kawan Kita Bahana yang ternyata tidak memiliki kualifikasi/kredibilitas sebagai pengolah kayu log menjadi produk kayu olahan yang kemudian dapat diekspor keluar negeri, karena berdasarkan invoice yang diterbitkan pihak UD. Anugerah Sultan yang dikatakan sebagai penjual kayu log pada PT. KKB yang kemudian dibiayai dari dana PT. ASEI senilai Rp. 3.993.800.000,00 tersebut justru barangnya (kayu log senilai Rp. 3,9 Milyar) masih tetap berada di penguasaan UD Anugerah Sultan, pihak PT. KKB diduga tidak memiliki kemampuan untuk mengolah bahan baku menjadi bahan jadi sekaligus mengekspor produk dimaksud, dan sampai dengan saat ini barang yang seharusnya diikat dengan fiducia stock dan juga diasuransikan secara all risk akhirnya tidak diketahui keberadaannya, bahkan jual beli kayu log antara UD Anugerah Sultan dengan PT. Kawan Kita Bahana diduga fiktif.
Bahwa walaupun kondisi PT. KKB tidak memiliki kualifikasi/kredibilitas sebagai pengolah kayu log menjadi produk kayu olahan yang kemudian dapat diekspor keluar negeri, namun PT ASEI menerbitkan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPB) Nomor 2854/DIR/SPPB/XI/JKT/2005 tanggal 22 November 2005 kepada Bank Mandiri agar Bank melakukan transfer uang dari rekening PT ASEI di Bank Mandiri Cabang Jalan Sunda Jakarta Pusat ke rekening BCA KCU Wahid Hasyim Jakarta sebesar Rp3.993.800.000,00. Transfer dilakukan tanggal 1 Desember 2005. Sementara, atas klaim BCA untuk SKBDN yang terakhir atau keempat akhirnya tidak jadi dibayarkan oleh PT ASEI. Terhadap klaim yang sudah dibayarkan kepada BCA sebesar Rp 3.993.800.000,00, PT ASEI gagal memperoleh recovery karena tidak ada agunan yang dapat dieksekusi kecuali pada tanggal 16 Januari 2006 terdapat transfer dana kepada PT ASEI melalui BII sebesar Rp 500.000.000,00 dari UD Anugerah Sultan.
Bahwa Komposisi kepemilikan saham dari PT ASEI adalah 100 % milik pemerintah, di mana selaku Pemegang Saham adalah Menteri Keuangan dan Kementerian Tehnis yang terkait selaku Kuasa Pemegang Saham adalah Kementerian BUMN. PT. ASEI sendiri bergerak di bidang usaha Asuransi dan Penjaminan Kredit eksport dan asuransi penjaminan lainnya yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Bahwa perbuatan Terdakwa Drs. MARTHIN FITHERS SIMARMATA, MM. bersama-sama Drs. HARIYONO, AAAI-K dan ABDUL LATIF, SE.MBA maupun secara sendiri dalam pemberian penjaminan SKBDN kepada PT Kawan Kita Bahana oleh PT ASEI (Persero) dengan tujuan menguntungkan orang lain yaitu ABDUL LATIF, SE.MBA atau suatu korporasi yaitu PT Kawan Kita Bahana sebesar Rp 3.493.800.000,00 atau sekitar jumlah tersebut.
Bahwa perbuatan Terdakwa Drs. MARTHIN FITHERS SIMARMATA, MM. bersama-sama Drs. HARIYONO, AAAI-K dan ABDUL LATIF, SE.MBA maupun secara sendiri dalam pemberian penjaminan SKBDN kepada PT Kawan Kita Bahana oleh PT ASEI (Persero), telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 3.493.800.000,00 dengan rincian penghitungan sebagai berikut:
-
No Uraian Jumlah (1) Jumlah pembayaran penjaminan SKBDN atas transaksi pengadaan kayu PT KKB kepada UD Anugerah Sultan Rp. 3.993.800.000,00 (2) Jumlah pengembalian uang yang diterima PT ASEI dari UD Anugerah Sultan tgl 16 Januari 2006 Rp 500.000.000,00 Jumlah Kerugian Keuangan Negara Rp 3.493.800.000,00
sesuai Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor : SR-509/D6/02/2013 Tanggal 12 Juli 2013 Perihal : Laporan hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atas nama PT. Kawan Kita Bahana oleh PT. Asuransi Ekspor Indonesia (PT. ASEI).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. PRK: PDS-26/JKT.SEL/Ft.1/10/2014, tanggal 16 Februari 2015, yang pada pokoknya menuntut Terdakwa sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa Drs. MARTHIN FITHERS SIMARMATA, MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Primair.
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Drs. MARTHIN FITHERS SIMARMATA, MM, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan,
3. Membayar pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
4. Menyatakan barang bukti seluruhnya digunakan untuk perkara atas nama terdakwa Drs. HARIYONO, AAAI-K.
5. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Salinan Resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 103/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst. tanggal 9 Maret 2015 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan, bahwa Terdakwa Drs. Marthin Fither Simarmata, MM, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa Drs. Marthin Fither Simarmata, MM, dari Dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa Drs. Marthin Fither Simarmata, MM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Drs. Marthin Fither Simarmata, MM, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa Drs. Marthin Fither Simarmata, MM., dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa Drs. Marthin Fither Simarmata, MM, tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel copy Perjanjian Penjaminan Letter of Credit Import dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri antara pihak PT. BCA Tbk dengan PT. ASEI Nomor 17/IV/010/PERJ-DIR/ASEI-BCA tanggal 23 April 2002.
1 (satu) lembar asli Disposisi dari ASEI Cabang Jakarta pada Bagian Teknik dan Pemasaran up. Agung tanggal 27 Januari 2005 perihal Surat dari BCA Cabang Wahid Hasyim Nomor : 011/AO/WHD/05 tanggal 27 Januari 2005 Perihal Permohonan SKBDN atas nama PT. Kawan Kita Bahana Rp. 18.000.000.000,00
1 (satu) lembar asli Surat Pengantar dari PT. Bank BCA Tbk Cabang Wahid Hasyim Jakarta pada PT. Asuransi Ekspor Indonesia U.P Bp. Hariyono (Kepala Cabang Jakarta) tanggal 27 Januari 2005 tentang Permohonan Penjaminan SKBDN atas nama PT. Kawan Kita Bahana beserta lampiran berupa copy Memo Pengolahan Kredit halaman 1 sampai dengan Halaman 3.
1 (dua) lembar asli Surat dari PT. Kawan Kita Bahana pada PT. Asuransi Ekspor Indonesia tanggal 17 Januari 2005 yang ditandatangani oleh H. Abdul Latief Hamdi, SE. MBA selaku Direktur Utama tentang Pengajuan permohonan Limit Penjaminan dari PT. ASEI selaku Penjamin.
2 (dua) lembar asli Profil Perusahaan Calon Terjamin atas nama PT. Kawan Kita Bahana yang ditandatangani H. Abdul Latief Hamdi, SE. MBA selaku Direktur Utama tanggal 17 Januari 2005.
1 (satu) lembar asli Rencana Pembelian / Kebutuhan Barang dan Bahan Baku, yang ditandatangani oleh Abdul Latief Hamdi selaku Pembuat / Produsen Eksportir.
1 (satu) lembar asli Rencana Penjualan dan Ekspor Barang, yang ditandatangani oleh Abdul Latief Hamdi selaku Pembuat / Produsen Eksportir.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh H. Abdul Latief Hamdi, SE. MBA selaku Direktur Utama tentang pemberian persetujuan pada pihak BCA untuk menyerahkan kepada ASEI segala informasi dan / atau data-data yang diperoleh BCA yang ditandatangani oleh H. Abdul Latief Hamdi, SE. MBA selaku Direktur Utama tanggal 17 Januari 2005.
1 (satu) bendel copy Laporan Keuangan PT. Kawan Kita Bahana Tahun Buku 1999-2003 yang telah diadit oleh Kantor Akuntan Publik Dr. Moechtrar Talib dan Rekan.
1 (satu) bendel copy Laporan Keuangan PT. Kawan Kita Bahana untuk Tahun yang berakhir Per- 31 Desember 2003 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Dr. Moechtrar Talib dan Rekan.
2 (dua) lembar asli Nota Dinas Nomor : 20/033/II/ND/PT/JKT dari Sdr. Agung B. Setiawan (Staf Pemasaran & teknik) kepada Kepala Cabang PT. ASEI Jakarta perihal Laporan OTS k ke Pabrik Pengolahan kayu (saw mill) PT. Kawan Kita Bahana Jambi.
2 (dua) lembar asli Laporan Survey (On The Spot) atas nama debitur PT. Kawan Kita Bahana yang ditandatangani oleh Agung B Setiawan dan Musa Harun Taufik selaku Surveyor tanggal 14 Februari 2005.
1 (satu) lembar asli Foto-foto Hasil Survey (On The Spot) atas nama Debitur PT. Kawan Kita Bahana.
1 (satu) bendel copy Proposal Permohonan Fasilitas Penjaminan SKBDN PT. Kawan Kita Bahana.
7 (tujuh) lembar asli Nota Analisis Penjaminan SKBDN dari PT. ASEI Cabang Jakarta kepada Divisi Underwriting AE & AK Kantor Pusat Nomor : 20/05/P&T/II/2005/JKT tanggal 2 Februari 2005.
3 (tiga) lembar copy Rekomendasi Underwriter Kantor Pusat nomor : 20/027/lmt. Pertanggungan /II/2005/WAK tanggal 7 Februari 2005 dari Bagian Underwriting AK ASEI Kantor Pusat kepada Direksi Perihal Permohonan Penerbitan Penjaminan SKBDN Usance sebesar Rp. 18.000.000.000,00 atas nama PT. Kawan Kita Bahana.
1 (satu) bendel copy Dokumen Sales Contract PT. Kawan Kita Bahana.
2 (dua) lembar asli Surat Keputusan Limit Penjaminan SKBDN Nomor : 004/KLP-BCA/JKT/2005 yang ditandatangani oleh Drs. Hariyono, AAA-K selaku Kepala PT. ASEI Cabang Jakarta.
1 (satu) bendel copy Akta Jaminan Fiducia Nomor 95 tanggal 28 Februari 2005 antara PT. Kawan Kita Bahana (Pemberi Fiducia) kepada BCA (Penerima Fiducia) atas nama Notaris Drs. Gunawan Tedjo, SH. MH.
1 (satu) bendel copy Akta Jaminan Fiducia Nomor 96 tanggal 28 Februari 2005 antara PT. Kawan Kita Bahana (Pemberi Fiducia) kepada BCA (Penerima Fiducia) atas nama Notaris Drs. Gunawan Tedjo, SH. MH.
3 (tiga) lembar copy Salinan Buku Daftar Fiducia tanggal 10 Mei 2005 Nomor : W7.004048 HT.04.06.TH.2005 / STD.
4 (empat) lembar copy Sertifikat Fiducia tanggal 10 Mei 2005 Nomor : W7.004049 HT.04.06.TH.2005 / STD.
1(satu) lembar copy Schedule of Account Receiveble PT. Kawan Kita Bahana Nomor 136/KKB senilai Rp. 18.000.000.000,00.
1 (satu) lembar copy Daftar Stok Barang Nomor : 135/DSB-KKB-II/05 tanggal 22 Februari 2005.
1 (satu) bendel copy Akta Pemberian Jaminan Boertoght Nomor 93 tanggal 28 Februari 2005 atas nama Ny. Hj. Ayyun Afroh atas nama Notaris Gunawan Tedjo.
1 (satu) bendel copy akta Pemberian Jaminan Boertoght Nomor 94 tanggal 28 Februari 2005 antara tuan Haji Abdul Latief Hamdi dengan PT. BCA atas nama Notaris Gunawan Tedjo.
1 (satu) bendel copy Surat Pemberitahuan Realisasi L/C Import atau SKBDN PT. Kawan Kita Bahana.
1 (satu) lembar asli Sertifikat Jaminan Pembayaran No. 032/SPJ-BCA/III/JKT/2005 kepada PT. Bank Central Asia Tbk selaku Penerima Jaminan yang ditandatangani oleh Hariyono selaku Kepala PT. ASEI Cabang Jakarta pada tanggal 3 Maret 2005.
1 (satu) lembar asli Sertifikat Jaminan Pembayaran No. 047/SPJ-BCA/III/JKT/2005 kepada PT. Bank Central Asia Tbk selaku Penerima Jaminan yang ditandatangani ditandatangani oleh Hariyono selaku Kepala PT. ASEI Cabang Jakarta 22 Maret 2005.
1 (satu) lembar asli Sertifikat Jaminan Pembayaran No. 105/SPJ-BCA/V/JKT/2005 kepada PT. Bank Central Asia Tbk selaku Penerima Jaminan yang ditandatangani ditandatangani oleh Hariyono selaku Kepala PT. ASEI Cabang Jakarta 23 Mei 2005.
1 (satu) lembar asli Sertifikat Jaminan Pembayaran No. 128/SPJ-BCA/VI/JKT/2005 kepada PT. Bank Central Asia Tbk selaku Penerima Jaminan yang ditandatangani oleh Hariyono selaku Kepala PT. ASEI Cabang Jakarta 10 Juni 2005.
1 (satu) bendel copy Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat (Logs) dan Kayu Jadi Olahan antara PT. Kawan Kita Bahana dengan UD. Anugerah Sultan Nomor : 350-04040405/AS-KKB/05 Nomor SKBDN : 014/006/0469/05L tanggal 4 April 2005.
1 (satu) lembar asli Nota Tagihan Jasa Jaminan L/C SKBDN Nomor : 037.06.27003.2005.JKT tanggal 3 Maret 2005 yang ditandatangani oleh Hariyono selaku Kepala PT. ASEI Cabang Jakarta.
1 (satu) lembar asli Nota Tagihan Jasa Jaminan L/C SKBDN Nomor : 055.06.27003.2005.JKT tanggal 22 Maret 2005 yang ditandatangani oleh Hariyono selaku Kepala PT. ASEI Cabang Jakarta.
1 (satu) asli lembar Nota Tagihan Jasa Jaminan L/C SKBDN Nomor : 120.06.27003.2005.JKT tanggal 23 Mei 2005 yang ditandatangani oleh Hariyono selaku Kepala PT. ASEI Cabang Jakarta.
1 (satu) lembar copy Nota Tagihan Jasa Jaminan L/C SKBDN Nomor : 146.06.27003.2005.JKT tanggal 10 Juni 2005 yang ditandatangani oleh Hariyono selaku Kepala PT. ASEI Cabang Jakarta.
1 (satu) lembar asli Disposisi dari Kepala Cabang Jakarta (Haryono) kepada Bagian Teknik dan Pemasaran tanggal 18 Juli 2005 pada sdr. Agung atas Surat BCA KCU Wahid Hasyim Nomor : 135/KRD/WHD/2005 perihal Endorsement SKLP atas nama PT. Kawan Kita Bahana.
2 (dua) lembar asli Surat dari BCA kepada ASEI Cabang Jakarta Nomor : 135/KRD/WHD/2005 tanggal 12 Juli 2005 perihal Permohonan Endorsment SKLP atas nama PT. Kawan Kita Bahana.
2 (dua) lembar copy Nota Dinas dari Cabang Jakarta kepada Kabag Underwriting AK Kantor Pusat Nomor : 20/121/VII/ND/JKT tanggal 20 Juli 2005 perihal Permohonan Endorsment Term and Condition Penjaminan SKBDN atas nama PT. Kawan Kita Bahana (Debitur BCA).
3 (tiga) lembar copy Nota Dinas dari Bagian Underwriting AK kepada Direksi Nomor : 20/281/ND/VII/W.AK tanggal 27 Juli 2005 perihal Perubahan Persyaratan dan Kondisi Penutupan Penjaminan SKBDN sebesar Rp. 18.000.000.000,00 atas nama PT. Kawan Kita Bahana di BCA.
1 (satu) lembar copy Nota Dinas dari Asuransi Ekspor kepada Direktur Utama Nomor : 20/108/ND/VIII/Div Asek tanggal 4 Agustus 2005 perihal Penjelasan Tambahan terhadap Perubahan Persyaratan dan kondisi Penutupan penjaminan SKBDN atas nama PT. kawan Kita Bahana di BCA.
1(satu) lembar asli Endorsement Surat Keputusan Limit Penjaminan SKBDN No. E-004/KLP-BCA/JKT/2005-01 yang ditandatangani oleh Hariyono selaku Kepala PT. ASEI Cabang Jakarta.
1 (satu) lembar Copy Schedule pembukaan dan pelunasan SKBDN PT. Kawan Kita Bahana
1 (satu) lembar asli Permohonan Perubahan Fasilitas Penjaminan SKBDN menjadi Penjaminan Modal Kerja Nomor 19/ KKB-BCA/IX/05 tanggal 15 September 2005 dari PT. Kawan Kita Bahana pada BCA.
1 (satu) lembar copy Nota Dinas Nomor : 20/292/IX/ND/PT/JKT tanggal 20 September 2005 dari Bagian Pemasaran dan Teknik pada Kepala Cabang ASEI perihal Permohonan Survey ke Surabaya dan Pati sehubungan proses klaim dan penjaminan SKBDN atas nama PT. Kawan Kita Bahana di Bank BCA KCU Wahid Hasyim.
1 (satu) lembar copy Memo Intern dari Sdr. Agung BS dan Sdr. Imam Darwis staf Pemasaran dan Teknik kepada Kepala Cabang ASEI tanggal 27 September 2005 tentang Penyesuaian jangka Waktu OTS ke Surabaya dan Pati sesuai SPD No. 20/031/SPD-PEG/IX/2005 tanggal 20 September 2005
2 (dua) lembar asli Surat Permohonan Pencairan Jaminan Pembayaran tanpa Nomor tanggal 16 September 2005 dari PT. Bank Central Asia Tbk kepada Asuransi Ekspor Indonesia Cabang Jakarta senilai Rp. 3.993.800.000,00 beserta copy disposisinya.
1 (satu) lembar copy Surat dari BCA Cabang Utama Wahid Hasyim kepada PT. Kawan Kita Bahana Nomor : 0226/HRD/WHD/05 tanggal 14 September 2005 tentang Penagihan Penangguhan SKBDN.,
1 (satu) lembar copy Telexswift dari Cenaidja kepada BCA eksport Departemen Nomor Telex : 60709 BCA Int IA tanggal 13 September 2005 tentang Pembayaran melalui TDP atas SKBDN Nomor : 014/006/0469/05L dengan Nilai Dokumen Rp. 4,997,000,000.00
1 (satu) lembar copy Bukti Transfer kepada BCA untuk Pelunasan SKBDN Nomor : 014/006/0469/05L atas nama PT. Kawan Kita Bahana ref Nomor : 014/006/L010936 Rp. 4,996,053,500 tanggal 13 September 2005
1 (satu) lembar copy Berita Acara Serah Terima Barang dari UD. Anugerah Sultan kepada PT. Kawan Kita Bahana tanggal 16 Mei 2005 berupa Kayu Log Merbau sebanyak 340 batang kayu dengan volume 2630m3.
1(satu) lembar copy Invoice UD. Anugerah Sultan kepada PT. Kawan Kita Bahana Nomor : 123/AS/V/2005 tanggal 19 Mei 2005 sebesar Rp. 4.997.000.000,00.
2 (dua) lembar copy SKBDN berjangka Nomor : 014/006/0469/05L tanggal 17 Mei 2005 yang diterbitkan oleh BCA Wisma BCA I sebesar Rp. 4,560,000,000.00
2 (dua) lembar copy SKBDN berjangka Nomor : 014/006/0472/05L tanggal 9 Juni 2005 sebesar Rp. 7,885,000,000.00 yang diterbitkan oleh BCA Wisma BCA I Romawi.
1 (satu) lembar copy Surat Sanggup / Aksep atau Promissory Note tanggal 9 Juni 2005 atas nama PT. Kawan Kita Bahana sebesar Rp. 8.673.500.000.000,00
1 (satu) lembar Invoice Nomor : 124/AS/VI/2005 tanggal 9 Juni 2005 sebesar Rp. 8.673.500.000,00 dari UD Anugerah Sultan terhadap PT. Kawan Kita Bahana.
1 (satu) lembar copy Berita Acara Serah Terima Barang dari UD. Anugerah Sultan kepada PT. Kawan Kita Bahana tanggal 7 Juni 2005 berupa Kayu Log Merbau dengan jumlah batang sebanyak 588 batang kayu dengan volume 4.565 m3 di Gudang UD. Anugerah Sultan di Surabaya.
1 (satu) lembar copy telexswift dari Cenaidja kepada BCA eksport Departemen Nomor Telex : 60709 BCA Int IA tanggal 5 Oktober 2005 tentang Pembayaran melalui TDP atas SKBDN Nomor : 014/006/0472/05L dengan Nilai Dokumen Rp. 8,673,500,000.00
1 (satu) lembar copy Bukti Transfer kepada BCA tanggal 5 Oktober (tanpa tahun) sebesar Rp. 8.673.500.000,00 untuk Pel. SKBDN 014/006/0472/05L atas nama PT. Kawan Kita Bahana Ref Nomor : 014/006/L010939
1 (satu) lembar copy Nota Debet dari BCA pada PT. Kawan Kita Bahana Nomor : 10316 tanggal 13 Juni 2005 sebesar Rp. 59,259,500.00 untuk Pembayaran ASEI L/C Nomor : 014/006/0472/05L.
1 (satu) lembar asli disposisi dari PT. ASEI Kepala Cabang Jakarta kepada Bagian Pemasaran dan Teknik up. Agung BS tanggal 4 Maret 2005 atas surat dari Kabag AK Kantor Pusat Tentang Perubahan TC dan Kondisi Penutupan Penjaminan LC Impor atas nama PT. Kawan Kita Bahana.
1(satu) lembar copy Nota Dinas dari Staf AK Musa Harun Taufik kepada Kabag AK Nomor : 20/070/ND/III/W.AK tanggal 4 Maret 2005, perihal perubahan persyaratan dan kondisi penutupan penjaminan L/C Import / SKBDN sebesar Rp. 18,000,000,000.00 atas nama PT. Kawan Kita Bahana.
1 (satu) lembar copy Nota Dinas dari Cabang Jakarta kepada Kabag Underwriting AK Kantor Pusat Nomor : 20/027/III/ND/JKT tanggal 4 Maret 2005 perihal Tenor SKBDN atas nama terjamin PT. Kawan Kita Bahana.
4 (empat) lembar asli Nota Dinas dari ASEI cabang Jakarta kepada Kadiv Klaim dan Subrogasi Nomor : 20/173/IX/ND/JKT tanggal 16 September 2005 perihal Potensi Klaim sehubungan dengan telah jatuh tempo pembayaran SKBDN atas nama Terjamin PT. Kawan Kita Bahana debitur PT. BCA KCU Wahid Hasyim.
2 (dua) lembar asli Surat dari ASEI Cabang Jakarta kepada BCA KCU Wahid Hasyim Nomor : 20/200/IX/KEU.ADM/JKT/ASEI tanggal 20 September 2005 perihal Klaim Jaminan Pembayaran L/C SKBDN.
1 (satu) lembar asli Nota Dinas dari Bagian Klaim Kantor Pusat ASEI kepada Bagian Keuangan Kantor Pusat Nomor : 20/879/IX/ND/KLM tanggal 21 September 2005 perihal Permohonan Penyediaan Dana Untuk pencairan jaminan pembayaran SKBDN atas nama PT. Kawan Kita Bahana dari ASEI Cabang Jakarta
1 (satu) lembar asli Surat dari ASEI Cabang Jakarta kepada PT. Kawan Kita Bahana Nomor 20/206/IX/KEU-ADM/JKT/ASEI tanggal 22 September 2005 perihal Klaim Jaminan Pembayaran
1 (satu) lembar copy Disposisi dari Kepala ASEI Cabang Jakarta kepada Bagian Teknik dan Pemasarn cc Bagian ADM dan Keu Unit Klaim tanggal 5 Oktober 2005 pada surat dari PT. Kawan Kita Bahana Nomor : 20/KKB-ASEI/IX/05 tanggal 30 September 2005 perihal Klaim Jaminan Pembayaran
1 (satu) lembar copy surat dari PT. Kawan Kita Bahana Nomor : 20/KKB-ASEI/IX/05 tanggal 30 September 2005 perihal Klaim Jaminan Pembayaran.
1 (satu) lembar asli Surat dari ASEI Cabang Jakarta kepada PT. Kawan Kita Bahana Nomor : 20/621/X/JKT/ASEI tanggal 14 Oktober 2005 perihal Pengamanan stok atas nama PT. Kawan Kita Bahana.
6 (enam) lembar asli Nota Dinas dari Cabang Jakarta kepada Kepala Divisi RKS Nomor : 20/177/X/ND/KEU.ADM/JKT tanggal 19 Oktober 2005 perihal Data Klaim Masuk – Pencairan Jaminan Pembayaran L/C SKBDN dari BCA Cabang Wahid Hasyim atas nama PT. Kawan Kita Bahana, Sertifikat No. 105/SPJ-BCA/V/JKT/2005 tgl 23.05.2005.
2 (dua) lembar asli Risalah Rapat tanggal 23 November 2005 di ruang Rapat Besar PT. ASEI Kantor Pusat, dilampiri daftar peserta rapat.
1 (satu) copy lembar Disposisi dari Kepala Divisi RKS ASEI Pusat kepada Kabag Klaim tanggal 19 Oktober 2005 atas Surat Nomor : 20/077/X/ND/KEU.ADM/JKT tanggal 19 Oktober 2005 perihal Data Klaim Masuk.
8 (delapan) lembar asli Nota Dinas dari Bagian Klaim Kantor Pusat kepada Direksi ASEI Nomor : 20/1015/X/ND/KLM tanggal 28 Oktober 2005 perihal Nota Analisis Klaim AK-Jaminan Pembayaran SKBDN atas nama PT. Kawan Kita Bahana dari ASEI Cabang Jakarta.
1 (satu) lembar asli Nota Dinas dari Bagian Klaim Kantor Pusat kepada Bagian Keuangan kantor Pusat Nomor : 20/979/X/ND/KLM tanggal 20 Oktober 2005 perihal Revisi tanggal pembayaran pencairan jaminan pembayaran.
1 (satu) lembar copy Disposisi dari Kepala ASEI Cabang Jakarta kepada Bagian Adm dan Keu cc Bagian Teknik dan Pemasaran pada Surat PT. Kawan Kita Bahana Nomor 001/KKB-ASEI/X/05 tanggal 24 Oktober 2005 perihal Jawaban atas pengamanan Stok PT. Kawan Kita Bahana
1 (satu) lembar copy surat PT. Kawan Kita Bahana kepada ASEI Kantor Cabang Jakarta Nomor 001/KKB-ASEI/X/05 tanggal 24 Oktober 2005 perihal Jawaban atas Pengamanan Stok PT. Kawan Kita Bahana
1 (satu) lembar copy Disposisi dari Kepala ASEI Cabang Jakarta kepada Bagian Teknik dan Pemasaran tanggal 31 Oktober 2005 atas Surat PT. Kawan Kita Bahana No. 002/KKB-ASEI/X/05 perihal Pembayaran SKBDN kepada ASEI tanggal 28 Oktober 2005
1 (satu) lembar copy Surat PT. Kawan Kita Bahana kepada ASEI Kantor Cabang Jakarta Nomor 002/KKB-ASEI/X/05 tanggal 28 Oktober 2005 perihal Pembayaran SKBDN kepada ASEI
1 (satu) lembar copy Fax Transmission dari Divisi RKS ASEI Pusat kepada BCA KCU Wahid Hasyim Nomor : 20/090/X/Fax/RKS/05 tanggal 31 Oktober 2005 perihal Pembayaran Pencairan Jaminan Pembayaran SKBDN atas nama PT. Kawan Kita Bahana.
1 (satu) lembar asli surat dari ASEI Cabang Jakarta kepada PT. Kawan Kita Bahana Nomor : 20/658/X/JKT/ASEI tanggal 31 Oktober 2005 perihal Komitmen Penyerahan fixed asset atas nama PT. Kawan Kita Bahana.
2 (dua) lembar copy Nota Dinas dari ASEI Cabang Jakarta pada Direksi Nomor : 20/219/XI/ND/JKT tanggal 11 November 2005 perihal Laporan Pertemuan dengan PT. Kawan Kita Bahana pada Hari Kamis tanggal 10 November 2005.
2 (dua) lembar copy Nota Dinas dari Bagian Pemasaran dan Teknik ASEI Cabang Jakarta kepada Kepala Cabang Jakarta Nomor : 20/351/XI/ND/PT/JKT tanggal 16 November 2005 perihal Permohonan OTS Fixxed Asset yang akan diserahkan PT. Kawan Kita Bahana di Juwana Pati Jawa Tengah sehubungan proses klaim SKBDN atas nama PT. Kawan Kita Bahana dan copy Nota Dinas dari Kepala CabangJakarta kepada Direksi Nomor : 20/225/XI/ND/JKT tanggal 17 November 2005 perihal Permohonan keikutsertaan Wakil Bagian SHK untuk mendampingi Cabang Jakarta dalam rangkan OTS Fixxed Asset yang akan diserahkan PT. Kawan Kita Bahana di Juwana Pati Jawa Tengah sehubungan proses klaim SKBDN atas nama PT. Kawan Kita Bahana.
1 (satu) lembar copy Email dari Moh. Syarifuddin kepada Kepala Cabang ASEI Jakarta tanggal 15 November 2005 perihal Rencana Pencairan L/C SKBDN kepada BCA.
1 (satu) lembar copy Surat dari ASEI Cabang Jakarta kepada Kabag Klaim Nomor : 20/233/IX/ND/JKT tanggal 21 November 2005 perihal Laporan Periode Pembayaran Klaim PT. Kawan Kita Bahana.
1 (satu) bendel asli Nota Dinas Nomor : 20/356/XI/ND/PT/JKT tanggal 21 November 2005 perihal Laporan Survey Fixed Asset Proses Klaim SKBDN atas nama PT. Kawan Kita Bahana.
3 (tiga) lembar copy Berita Acara Penitipan tanggal 22 November 2005 atas sertifikat dari Kepala Bagian Pemasaran dan Teknik ASEI Cabang Jakarta kepada Bagian Keuangan dan Administrasi Cabang Jakarta.
1 (satu) lembar copy Nota Dinas dari Bagian Sekretriat dan Hukum ASEI kepada Kepala ASEI Cabang Semarang Nomor : 20/290/XI/ND/SHK tanggal 22 November 2005 perihal Kuasa Penandatanganan SKMHT Debitur PT. Kawan Kita Bahana.
1 (satu) lembar copy Nota Dinas dari Bagian Klaim ASEI Kantor Pusat kepada bagian Keuangan Kantor Pusat Nomor : 20/052/XI/ND/Div-KLM tanggal 22 November 2005 perihal Permohonan Pembayaran Pencairan Jaminan Pembayaran SKBDN atas nama PT. Kawan Kita Bahana kepada PT. BCA dari ASEI Cabang Jakarta Tahap I.
1 (satu) lembar asli Surat dari ASEI Pusat pada Bank Mandiri Nomor : 2854/Dir/SPPB/XI/JKT/2005 tanggal 22 November 2005 perihal Pemindahbukuan dari rekening milik ASEI di Bank Mandiri pada BCA.
1 (satu) lembar copy Nota Dinas dari Divisi Reasuransi Klaim dan Subrograsi kepada Direksi Nomor : 20/053/XI/ND/Div.KLM tanggal 28 November 2005 perihal Pembayaran Pencairan jaminan pembayaran kepada PT. BCA KCU Wahid Hasyim atas nama PT. Kawan Kita Bahana.
1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Pencairan Jaminan Pembayaran Nomor : 013.1400.22.2005.00 tanggal 30 November 2005 dari PT. ASEI pada BCA.
1 (satu) lembar copy Rekening Koran PT. ASEI di Bank Mandiri nomor rekening 103-00-0204248-5 periode 1 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2005.
1 (satu) Lembar asli Surat dari ASEI pada BCA Nomor : 20/002/XII/Div.KLM/ASEI tanggal 1 Desember 2005 perihal Pembayaran Pencairan Jaminan Pembayaran SKBDN atas nama PT. Kawan Kita Bahana.
6 (enam) lembar copy Surat Persetujuan Pembayaran kembali ganti rugi kepada penjamin Nomor 1 tanggal 28 Februari 2005.
1 (satu) lembar copy Surat dari Divisi Reasuransi, Klaim dan Subrograsi ASEI Pusat pada PT. BCA KCU Wahid Hasyim Nomor : 20/002/XII/DIV.KLM/ASEI tanggal 1 Desember 2005 perihal Pembayaran Pencairan Jaminan Pembayaran SKBDN an. PT. Kawan Kita Bahana.
1 (satu) lembar asli Surat dari Divisi Reasuransi, Klaim dan Subrograsi ASEI Pusat pada Bp. Herwandi Kuswanto Pimpinan Cabang BCA KCU Wahid Hasyim Nomor : 20/84/XI/DIV.RKS/ASEI tanggal 6 Desember 2005 perihal Konfirmasi Stok.
1 (satu) lembar copy Agenda Pertemuan dengan PT. Kawan Kita Bahana pada tanggal 7 Desember 2005.
1 (satu) lembar copy Disposisi Kepala ASEI Cabang Jakarta tanggal 7 Desember 2005 atas surat dari PT. Kawan Kita Bahana Nomor : 001/KKB-ASEI/XII/2005 tanggal 7 Desember 2005 perihal Stok Kayu di Puruk Cahu Palangkaraya.
1 (satu) lembar copy Surat dari PT. Kawan Kita Bahana pada PT. ASEI up. Bp. Drs Hariyono Nomor : 001/KKB-ASEI/XII/2005 tanggal 7 Desember 2005 perihal Stok Kayu di Puruk Cahu Palangkaraya.
1 (satu) lembar asli Surat dari ASEI Cabang Jakarta pada PT. Kawan Kita Bahana Nomor : 20/236/XII/KEU.ADM/JKT/ASEI tanggal 8 Desember 2005 perihal Bukti Pencairan Jaminan Pembayaran.
1 (satu) lembar asli Surat dari Bagian Klaim ASEI Kantor Pusat pada PT. Kawan Kita Bahana Nomor : 20/062/XII/KLM/ASEI tanggal 8 Desember 2005 perihal Pembayaran Pencairan Jaminan Pembayaran SKBDN an. PT. Kawan Kita Bahana.
1 (satu) lembar copy Disposisi Bagian Klaim ASEI Kantor Pusat kepada Bagian Subrograsi Nomor : 20/1140/XII/ND/KLM tanggal 9 Desember 2005 perihal Pemberitahuan Pembayaran pencairan Jaminan pembayaran an. PT. Kawan Kita Bahana kepada PT. BCA KCU Wahid Hasyim dari ASEI Cabang Jakarta.
1 (satu) lembar asli Nota Dinas dari bagian Klaim kantor Pusat kepada Bagian Subrogasi Nomor : 20/1140/XII/ND/KLM tanggal 9 Desember 2005 perihal Pemberitahuan Pembayaran pencairan Jaminan pembayaran an. PT. Kawan Kita Bahana kepada PT. BCA KCU Wahid Hasyim dari ASEI Cabang Jakarta.
1 (satu) lembar copy Surat dari Kepala Cabang PT. BCA KCU Wahid Hasyim Jakarta kepada PT. ASEI Cabang Jakarta Nomor : 334/MO/WHD/05 tanggal 25 Oktober 2005 perihal Rekening Pembayaran Pencairan Jaminan SKBDN an. PT. Kawan Kita Bahana.
1 (satu) lembar copy Berita Acara Penyerahan sertifikat dari PT. Kawan Kita Bahana kepada PT. ASEI tanggal 12 Desember 2005
1 (satu) lembar copy Berita Acara Penitipan sertifikat dari Bagian Pemasaran dan Teknik ASEI Cabang Jakarta kepada Bagian Keuangan dan Administrasi ASEI Cabang Jakarta tanggal 12 Desember 2005
1 (satu) lembar copy Berita Acara Penitipan sertifikat dari Bagian Pemasaran dan Teknik ASEI Cabang Jakarta kepada Bagian Keuangan dan Administrasi ASEI Cabang Jakarta tanggal 22 November 2005
1 (satu) lembar copy Surat dari PT. Kawan Kita Bahana kepada PT. ASEI up. Bambang Sunarno (Bagian Klaim) Nomor : 002/KKB-ASEI/XII/05 tanggal 14 Desember 2005 perihal Keterlambatan Pembayaran Jaminan sebesar Rp. 3.993.800.000,00
1 (satu) lembar copy Surat dari Itang pada Puguh dan Agung tanggal 15 Desember 2005 berkaitan dengan Proses Pemasangan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan atas nama Bapak Ali (PT. KKB)
1 (satu) lembar copy Deposito Berjangka No. AF 581661 IDR 815.100.000,00 tanggal 18 Juli 2005.
5 (lima) lembar copy Laporan Survey ke Surabaya dan Pati dalam rangka bertemu CV. Anugerah Sultan (CV. AS)- Surabaya (Supplier PT. Kawan Kita Bahana/ PT. KKB) dan Melihat Stock Asset PT. KKB di Juwana Pati – Jawa Tengah.
1 (satu) lembar copy Receipt (tanda terima) dari PT. Kawan Kita Bahana kepada PT. ASEI berupa Deposito Berjangka No. AF 581661 IDR 815.100.000,00 tanggal 16 Desember 2005
1 (satu) lembar copy Berita Acara Penitipan Asli Bilyet Deposito Berjangka PT. BCA atas nama PT. Kawan Kita Bahana No. AF 581661 IDR 815.100.000,00 tanggal 16 Desember 2005 dari Bagian Pemasaran dan Teknik ASEI Cabang Jakarta kepada Bagian Keuangan dan Administrasi ASEI Cabang Jakarta.
4 (empat) lembar copy Nota Dinas dari Divisi RKS ASEI Kantor Pusat pada Direksi ASEI Nomor : 20/066/XII/ND/DIV.KLM tanggal 21 Desember 2005, perihal Pembayaran Pencairan Jaminan Pembayaran SKBDN kepada PT. Bank Central Asia KCU Wahid Hasyim a/n. PT. Kawan Kita Bahana.
1 (satu) lembar asli Disposisi dari Kepala ASEI Cabang Jakarta pada Kadiv RKS tanggal 20 Desember 2005 atas surat dari PT. Kawan Kita Bahana Nomor : 003/KKB-ASEI/XII/05 tanggal 20 Desember 2005 perihal Schedule Pembayaran Jaminan SKBDN kepada ASEI.
1 (satu) bendel copy Surat dari PT. Kawan Kita Bahana kepada PT. ASEI Cabang Jakarta Up. Drs Hariyono Nomor : 003/KKB-ASEI/XII/05 tanggal 20 Desember 2005 perihal Schedule Pembayaran Jaminan SKBDN kepada ASEI.
1 (satu) lembar asli Disposisi kepada Bagian Administrasi dan Keuangan tanggal 22 Desember 2005 atas surat dari BCA Wahid Hasyim Nomor : 404/MO/WHD/05 tanggal 22 Desember 2005.
1 (satu) lembar asli Surat dari BCA Wahid Hasyim kepada PT. ASEI Cabang Jakarta Nomor : 404/MO/WHD/05 tanggal 22 Desember 2005 perihal Penyelesaian Pencairan Jaminan SKBDN an. PT. Kawan Kita Bahana.
1 (satu) copy lembar Surat dari PT. ASEI kepada BCA KCU Wahid Hasyim Nomor : 21/105/XII/DIR.RKS/ASEI tanggal 30 Desember 2005 perihal : Konfirmasi Stok.
1 (satu) lembar copy Surat dari ASEI Kantor Cabang Jakarta pada PT. Kawan Kita Bahana up. Bp. A. Latief Hamdi, SE Nomor : 21/001/I/JKT/ASEI tanggal 3 Januari 2006 Perihal : Pembukaan Bilyet Giro an. PT. Kawan Kita Bahana kepada PT. ASEI atau Bank BCA.
2 (dua) lembar asli Nota Dinas dari Divisi RKS ASEI Kantor Pusat pada Direktur Operasional ASEI Nomor : 21/03/I/ND/RKS tanggal 11 Januari 2006, perihal Perkembangan Kasus PT. Kawan Kita Bahana untuk ke tahap legal action.
1 (satu) lembar asli Disposisi kepada Kabag Klaim tanggal 13 Januari 2006 atas Surat dari BCA KCU Wahid Hasyim kepada PT. ASEI Nomor : 002/MO/WHD/05 tanggal 11 Januari 2006 perihal : Konfirmasi Stok.
1 (satu) lembar copy Surat dari BCA KCU Wahid Hasyim kepada PT. ASEI Nomor : 002/MO/WHD/05 tanggal 11 Januari 2006 perihal : Konfirmasi Stok.
1 (satu) lembar copy Disposisi kepada Bagian Administrasi dan Keuangan tanggal 17 Januari 2006 atas Surat dari PT. Kawan Kita Bahana Nomor : 001/KKB/ASEI/06 tanggal 17 Januari 2006 perihal Pembayaran PT. Kawan Kita Bahana.
1 (satu) lembar copy Fax Surat dari PT. Kawan Kita Bahana Nomor : 001/KKB/ASEI/06 tanggal 17 Januari 2006 perihal Pembayaran PT. Kawan Kita Bahana beserta lampiran bukti transfer sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar copy Disposisi kepada Bagian T&P tanggal 23 Januari 2006 atas Surat dari PT. Kawan Kita Bahana Nomor : 002/KKB/ASEI/06 tanggal 23 Januari 2006 perihal Rencana Pelunasan.
2 (dua) lembar copy Fax Surat dari PT. Kawan Kita Bahana Nomor : 002/KKB/ASEI/06 tanggal 24 Januari 2006 perihal Rencana Pelunasan.
1 (satu) lembar asli Nota Dinas kepada Kabag Klaim tanggal 30 Januari 2006 atas Surat Pernyataan dari PT. Kawan Kita Bahana tanggal 27 Januari 2006.
1 (satu) lembar copy Fax Surat Pernyataan dari PT. Kawan Kita Bahana dan UD Anugerah Sultan tanggal 27 Januari 2006.
1 (satu) lembar asli Nota Dinas dari Divisi RKS ASEI Kantor Pusat pada Direktur Operasional ASEI Nomor : 21/012/I/ND/DIV-KLM tanggal 27 Januari 2006, perihal Notulen Pertemuan antara PT. Bank Central Asia, PT. Kawan Kita Bahana dan ASEI beserta lampirannya.
1 (satu) lembar asli Surat dari BCA KCU Wahid Hasyim kepada PT. ASEI Nomor : 032/MO/WHD/06 tanggal 30 Januari 2006 perihal : Jadual Pencairan SKBDN an. PT. Kawan Kita Bahana.
1 (satu) lembar asli Surat dari PT. ASEI kepada BCA KCU Wahid Hasyim Nomor : 21/110/II/DIR/ASEI tanggal 3 Februari 2006 perihal : Penjaminan SKBDN a/n. PT. Kawan Kita Bahana.
2 (dua) lembar asli Surat dari PT. Kawan Kita Bahana Nomor : 001/KKB/ASEI/II/06 tanggal 8 Februari 2006 perihal Rencana Pelunasan.
1 (satu) lembar asli Nota Dinas dari Cabang Jakarta pada Kabag Klaim ASEI Pusat Nomor : 21/044/II/ND/JKT tanggal 10 Februari 2006, perihal Pengantar Surat dari PT. Kawan Kita Bahana (Penjamin SKBDN PT. Bank Central Asia Tbk).
1 (satu) copy lembar Surat dari ASEI Kantor Cabang Jakarta pada PT. Kawan Kita Bahana up. Bp. A. Latief Hamdi, SE Nomor : 21/108/II/JKT/ASEI tanggal 20 Februari 2006 Perihal : Persetujuan Proses Pengikatan APHT Tingkat I.
2 (dua) lembar asli Surat dari BCA KCU Wahid Hasyim pada Direksi PT. ASEI up. Bp. Marthin F Simarmata dan Bp. Mohamad Syarifudin Nomor : 065/MO/WHD/II/06 tanggal 22 Februari 2006 perihal Permohonan Pencairan Jaminan Sehubungan dengan Kegagalan Pembayaran SKBDN Berjangka oleh PT. Kawan Kita Bahana.
3 (tiga) lembar copy Surat Pernyataan dari PT. Kawan Kita Bahana tanggal 27 Februari 2006 perihal Penandatanganan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
1 (satu) lembar asli Memo Direksi dari Bp. Marthin F Simarmata kepada Direktur Operasional dan Kepala Divisi Reasuransi Klaim dan Subrograsi tanggal 13 Maret 2006 perihal Surat tanggapan ASEI.
4 (empat) lembar asli Nota Dinas dari Divisi RKS ASEI Kantor Pusat pada Bapak Pjs Direktur Utama dan Bp. Direktur Operasional Nomor : 21/099/III/ND/DIV. RKS tanggal 6 Maret 2006, perihal Pencairan Jaminan Pembayaran SKBDN oleh PT. Kawan Kita Bahana.
1 (satu) lembar asli Disposisi kepada Kabag Subrogasi tanggal 13 Maret 2006 perihal Fax yang berkaitan dengan Rencana Pelunasan Kewajiban outstanding SKBDN atas nama PT. Kawan Kita Bahana
1 (satu) lembar asli Nota Dinas dari ASEI Cabang Jakarta kepada Kabag Subrogasi Kantor Pusat Nomor : 21/74/II/ND/JKT tanggal 10 Maret 2006 perihal Fax PO yang berkaitan dengan Rencana Pelunasan Kewajiban Outstanding SKBDN atas nama PT. Kawan Kita Bahana (penjaminan SKBDN pada BCA).
1 (satu) lembar copy Fax Purchase Order dari Posko Kemanusiaan Aceh kepada PT. Mura Sawit Cipta Persada tanggal 6 Maret 2006 perihal Purchase Order.
1 (satu) asli lembar Nota Dinas dari Bagian Subrogasi Kantor Pusat kepada PT. ASEI KC Jakarta Nomor : 21/040/III/ND/SDR tanggal 13 Maret 2006 perihal Rencana Pelunasan PT. Kawan Kita Bahana.
1 (satu) lembar asli Disposisi kepada Kepala Divisi RKS ASEI Pusat tanggal 14 Maret 2006 perihal Permohonan OTS Fixed Asset yang diserahkan PT. KKB di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah untuk kepentingan Proses SKMHT yang akan dilakukan.
1 (satu) lembar asli Nota Dinas dari Bagian Pemasaran dan Teknik AE AK Cabang Jakarta pada Kepala ASEI Cabang Jakarta Nomor : 21/076/III/ND/P&T AE-AK/Jkt tanggal 14 Maret 2006 perihal Permohonan OTS Fixed Asset yang diserahkan PT. KKB di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah untuk kepentingan Proses SKMHT yang akan dilakukan.
1 (satu) lembar asli Nota Dinas dari Bagian Subrogasi kepada PT. ASEI Kantor Cabang Jakarta Nomor : 21/044/III/ND/SBR tanggal 15 Maret 2006 perihal Survey ke Lokasi Fixed Asset PT. KKB.
1 (satu) lembar asli Disposisi kepada Kabag Subrogasi tanggal 17 Maret 2006 perihal Penjelasan PO Nomor : JUB-UPLINK/P-C/021/03/06 dan Permintaan Data Tambahan.
1 (satu) asli lembar Surat dari ASEI Cabang Jakarta kepada PT. KKB Nomor : 21/155/III/JKT/ASEI tanggal 16 Maret 2006 perihal Penjelasan PO Nomor : JUB-UPLINK/P-C/021/03/06 dan Permintaan Data Tambahan.
1 (satu) lembar asli Nota Dinas dari Divisi RKS Kepada Direksi ASEI Nomor : 21/059/III/ND/DIV-RKS tanggal 16 Maret 2006 perihal : Pembayaran Pencairan Jaminan Pembayaran SKBDN kepada PT. BCA KC Wahid Hasyim atas nama PT. KKB
1 (satu) lembar copy Nota Dinas dari Bagian Sekretariat dan Hukum ASEI Pusat kepada Kantor Cabang Jakarta Nomor : 21/082/III/ND/SHK tanggal 23 Maret 2006 perihal : Penyerahan Sertifikat Asli dan Dokumen pengikatan agunan fixed Asset PT. KKB.
2 (dua) lembar copy Surat dari PT. ASEI kepada BCA Nomor : 21/244/III/DIR/ASEI tanggal 28 Maret 2006 perihal : Proses Penyelesaian Klaim Jaminan SKBDN atas nama PT. Kawan Kita Bahana.
1 (satu) lembar copy Disposisi kepada Bagian Teknik dan Pemasaran AE-AK dan Bagian Administrasi dan Keuangan tanggal 3 April 2006 Perihal Permintaan Data Tambahan PT. KKB.
1 (satu) lembar copy Nota Dinas dari Bagian Subrogasi kepada PT. ASEI KC Jakarta Nomor : 21/060/IV/ND/SBR tanggal 3 April 2006 perihal Permintaan Data Tambahan PT. KKB.
1 (satu) lembar copy Disposisi kepada Bagian Administrasi dan Keuangan tanggal 7 April 2006 perihal Pemberitahuan Pelunasan Hutang.
1 (satu) lembar copy Surat dari BCA kepada PT. Kawan Kita Bahana up. Bp. Ali Rosyad Nomor : 191/MO/WHD/06 tanggal 7 April 2006 perihal Pemberitahuan Pelunasan Hutang.
1 (satu) lembar asli Disposisi kepada Kabag Subrogasi Nomor 21/100/IV/ND/P&T AE-AK/JKT tanggal 4 April 2006 perihal Laporan Survey OTS Fixed Asset yang diserahkan PT. KKB yang terletak di Purwodadi Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.
1 (satu) lembar asli Nota Dinas dari ASEI Cabang Jakarta kepada Kabag Subrogasi Kantor Pusat Nomor : 21/III/IV/ND/JKT tanggal 12 April 2006 perihal : Rekomendasi Proses Tindak Lanjut atas Survey Fixed Asset yang berkaitan dengan rencana pelunasan kewajiban outstanding SKBDN atas nama PT. KKB (Penjaminan SKBDN PT. BCA Tbk)
3 (tiga) lembar asli Nota Dinas beserta lampiran dari Agung B Setyawan Nomor: 21/100/IV/ND/P&T AE-AK/JKT tanggal 3 April 2005 (staf Teknik dan Pemasaran AE-AK) kepada Kepala Cabang Perihal Laporan Survey (OTS) Fixed Asset yang diserahkan PT. KKB yang terletak di Purwodadi Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.
1 (satu) lembar copy Disposisi kepada Bagian Teknik dan Pemasaran AE-AK dan Bagian Administrasi dan Keuangan tanggal 13 April 2006 Perihal Pengikatan Jaminan an. PT. KKB.
1 (satu) lembar copy Nota Dinas dari Bagian Subrogasi kepada PT. ASEI KC Jakarta Nomor : 21/070/IV/ND/SBR tanggal 13 April 2006 perihal Pengikatan Jaminan an. PT. KKB.
1 (satu) lembar asli Memo pada Sdr. Teddy Tanggal 13 April 2006 perihal Monitor Perkembangan atas Surat dari Kepala ASEI Cabang Jakarta pada PT. Kawan Kita Bahana up. Sdr. Abdul Latief Hamdi, SE selaku Direktur Utama cc Sdr. Aly Rosyad selaku Kuasa Direksi Nomor : 21/202/IV/JKT/ASEI tanggal 13 April 2006 perihal Konfirmasi Jawaban atas Surat PT. ASEI KC Jakarta No. 21/155/III/JKT/ASEI tanggal 16 Maret 2006.
1 (satu) lembar asli Surat dari Kepala ASEI Cabang Jakarta pada PT. Kawan Kita Bahana up. Sdr. Abdul Latief Hamdi, SE selaku Direktur Utama cc Sdr. Aly Rosyad selaku Kuasa Direksi Nomor : 21/202/IV/JKT/ASEI tanggal 13 April 2006 perihal Konfirmasi Jawaban atas Surat PT. ASEI KC Jakarta No. 21/155/III/JKT/ASEI tanggal 16 Maret 2006.
2 (dua) lembar copy Surat dari Direktur PT. BCA Tbk kepada PT. ASEI up YTH. Bapak Marthin F Simarmata dan Yth Moh. Sarifudin Nomor : 177/DIR/2006 tanggal 17 April 2006.
1 (satu) lembar copy Disposisi kepada Sdr. Agung tanggal 19 April 2006 perihal Jawaban atas Surat No. 21/155/III/JKT/ASEI tanggal 16 Maret 2006.
1 (satu) lembar copy Surat dari PT. Kawan Kita Bahana kepada PT. ASEI up. Bp. Hayono Nomor : 002/KKB-ASEI/IV/06 tanggal 19 April 2006 perihal Jawaban atas Surat Nomor No. 21/155/III/JKT/ASEI tanggal 16 Maret 2006.
1 (satu) lembar copy Nota Dinas dari Kantor ASEI Cabang Jakarta kepada Kepala Bagian Subrogasi Kantor Pusat Nomor : 21/129/IV/ND/JKT tanggal 21 April 2006 perihal Surat PT. Kawan Kita Bahana.
1 (satu) lembar copy Disposisi kepada Sdr. Agung tanggal 26 April 2006 perihal Upaya Recovery an. PT. Kawan Kita Bahana.
2 (dua) lembar copy Nota Dinas dari Kepala Bagian Subrogasi Kantor Pusat kepada Kepala ASEI Cabang Jakarta Nomor : 21/077/IV/ND/SBR tanggal 26 April 2006 Perihal Upaya Recovery a/n. PT. Kawan Kita Bahana.
1 (satu) lembar copy Disposisi kepada Sdr. Agung tanggal 27 April 2006 perihal Permohonan Persetujuan Pencairan Deposito an. PT. Kawan Kita Bahana.
1 (satu) lembar copy Surat dari BCA Cabang Utama Wahid Hasyim kepada ASEI Up. Bp. Hariyono (Kepala Cabang) Nomor : 215/MO/WHD/06 tanggal 26 April 2006 perihal Permohonan Persetujuan Pencairan Deposito an. PT. Kawan Kita Bahana.
1 (satu) lembar copy Berita Acara Penitipan Deposito dan Sertifikat tanggal 27 April 2006 dari Cita Dewi Arijani dan Taty Arlina kepada Tri Wasseso dan Usdriyani Roziana.
1 (satu) lembar asli Surat dari PT. ASEI Cabang Jakarta pada PT. Kawan Kita Bahana Nomor : 21/233/IV/JKT/ASEI tanggal 28 April 2006 perihal Upaya Recovery an. PT. Kawan Kita Bahana.
1 (satu) lembar copy Disposisi Kepada Kepala Divisi RKS tanggal 1 Mei 2006 perihal Permohonan Persetujuan Pencairan Deposito an. PT. KKB.
1 (satu) lembar copy Nota Dinas dari ASEI Cabang Jakarta kepada Kepala Divisi RKS No. 21/134/IV/ND/JKT tanggal 28 April 2006 perihal Permohonan Persetujuan Pencairan Deposito an. PT. KKB.
1 (satu) lembar copy Surat dari BCA Cabang Wahid Hasyim pada ASEI Cabang Jakarta No. 215/MO/WHD/06 tanggal 26 April 2006 perihal Permohonan Persetujuan Pencairan Deposito an. PT. KKB.
1 (satu) lembar copy Nota Dinas dari Cabang Jakarta kepada Bagian Klaim kantor Pusat No. 21/146/V/ND/KEU. ADM/JKT tanggal 1 Mei 2006 perihal Permohonan Persetujuan Pencairan Deposito atas nama PT. Kawan Kita Bahana
1 (satu) lembar copy Nota Dinas dari Cabang Jakarta kepada Direksi No. 21/137/V/ND/JKT tanggal 2 Mei 2006 perihal Permohonan Penggunaan Appraisal Independen untuk Penilaian fixed Assets yang diserahkan Saudara Aly Rosyad PT. KKB Sebagai Upaya Recovery Klaim Penjaminan SKBDN atas nama PT. KKB di PT. BCA Tbk.
1 (satu) lembar copy Disposisi kepada Sdr. Agung Tanggal 4 Mei 2006 perihal Surat Peryataan.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan dari PT. Mura Sawit Cipta Persada tanggal 3 Mei 2006 kepada PT. Kawan Kita Bahana.
1 (satu) lembar copy Nota Dinas dari KC Jakarta kepada Kepala Bagian Subrogasi kantor Pusat No. 21/145/V/ND/JKT tanggal 5 Mei 2006 perihal Dokumen dari PT. KKB.
1 (satu) lembar copy Nota Dinas dari Divisi RKS Kepada Direksi No. 21/126/V/ND/DI-RKS tanggal 9 Mei 2006 perihal Permohonan Pencairan Deposito dari BCA Cabang Wahid Hasyim.
1 (satu) lembar copy surat dari ASEI pada BCA Nomor : 21/351/V/DIR/ASEI tanggal 10 Mei 2006 perihal Proposal PT. KKB.
1 (satu) lembar asli Disposisi kepada Kabag Subrogasi tanggal 22 Mei 2006 perihal Jawaban PT. KKB atas surat PT. ASEI No. 21/233/IV/JKT/ASEI tanggal 28 April 2006.
1 (satu) lembar asli Surat dari PT. ASEI pada PT. KKB No. 21/300/V/JKT/ASEI tanggal 22 Mei 2006 perihal Jawaban PT. KKB atas Surat PT. ASEI No. 21/233/IV/JKT/ASEI tanggal 28 April 2006.
1 (satu) lembar copy Nota Dinas dari Bagian Klaim Kantor Pusat kepada ASEI Cabang Jakarta Nomor : 21/146/V/ND/DIV-RKS tanggal 23 Mei 2006 perihal Permohonan Pencairan Deposito dari PT. BCA Cabang Wahid Hasyim.
1 (satu) lembar copy Disposisi kepada Sdr. Agung tanggal 29 Mei 2006 perihal Permohonan Persetujuan Pencairan Deposito an. PT. KKB.
1 (satu) lembar copy Surat dari BCA kepada ASEI up Bp. Haryono (Kepala Cabang Jakarta) Nomor : 233/MO/WHD/06 tanggal 19 Mei 2006 perihal Permohonan Persetujuan Pencairan Deposito an. PT. KKB.
1 (satu) lembar copy Surat dari PT. KKB kepada ASEI up. Bp. Haryono Nomor : 001/KKB ASEI/V/06 tanggal 30 Mei 2006 perihal Jawaban Surat Nomor : 21/283/IV/JKT/ASEI.
1 (satu) lembar copy Purchace Order (PO) Nomor : JUB-UPLINK/P-C/021/03/2006 tanggal 6 Maret 2006 dari Posko Kemanusiaan Aceh kepada PT. Mura Sawit Cipta Persada.
1 (satu) lembar asli Surat dari ASEI kepada BCA Nomor : 21/043/V/DIV.RKS/ASEI tanggal 30 Mei 2006 Perihal Undangan Rapat.
1 (satu) lembar asli Disposisi kepada Kabag Subrogasi Tanggal 2 Juni 2006 perihal Jawaban PT. KKB atas Surat ASEI Cabang Jakarta.
1 (satu) lembar asli Nota Dinas dari Kantor Cabang Jakarta kepada Kepala Bagian Subrogasi Kantor Pusat No. 21/185/VI/ND/JKT tanggal 1 Juni 2006 perihal Jawaban PT. KKB atas Surat ASEI Cabang Jakarta.
1 (satu) lembar asli Notulen Rapat PT. ASEI Cabang Jakarta tanggal 3 Juni 2006 mengenai Klaim Penjaminan SKBDN an. PT. KKB.
1(satu) lembar copy Disposisi kepada Kadiv RKS tanggal 5 Juni 2006 perihal Pencairan Deposito PT. KKB.
1 (satu) lembar copy Nota Dinas dari Kantor Cabang Jakarta kepada Kepala Divisi RKS No. 21/188/VI/ND/JKT tanggal 1 Juni 2006 perihal Pencairan Deposito milik PT. KKB.
1 (satu) lembar copy Nota Dinas dari Divisi RKS kepada ASEI Cabang Jakarta No. 21/161/VI/ND/DIV.RKS tanggal 6 Juni 2006 perihal Pencairan Deposito an. PT. KKB pada PT. BCA Cabang Wahid Hasyim.
1 (satu) lembar copy Disposisi kepada Kepala Bagian Teknik dan Pemasaran AE-AK tanggal 6 Juni 2006 perihal Undangan Rapat.
1 (satu) lembar asli Nota Dinas dari Divisi RKS kepada ASEI Cabang Jakarta Nomor : 21/157/VI/ND/DIV. RKS tanggal 6 Juni 2006 perihal Undangan Rapat.
1 (satu) lembar copy Nota Dinas dari Kantor Cabang Jakarta kepada Direktur Operasional Nomor : 21/189/VI/ND/JKT tanggal 6 Juni 2006 peihal Pencairan Deposito an. PT. KKB.
1 (satu) lembar asli Surat dari PT. ASEI pada PT. KKB No. 21/068/VII/DIV. RKS/ASEI tanggal 25 Agustus 2006 perihal Undangan.
1 (satu) lembar asli Surat dari PT. ASEI pada PT. KKB No. 21/070/IX/DIV. RKS/ASEI tanggal 1 September 2006 perihal Undangan.
1 (satu) lembar asli Surat dari PT. BCA kepada PT. ASEI No. 361/MO/WHD/05 tanggal 6 September 2006 perihal Penyelesaian Pencairan Jaminan Pembayaran SKBDN atas nama PT. KKB.
1 (satu) lembar asli Surat dari PT. ASEI pada PT. KKB Nomor : 21/637/IX/DIR/ASEI tanggal 19 September 2006 perihal Posisi Saldo Kewajiban.
1 (satu) lembar asli Surat dari ASEI pada BCA Nomor : 21/665/X/DIR/ASEI tanggal 4 Oktober 2006 perihal Permohonan Pencairan JP an. PT. Kawan Kita Bahana.
2 (dua) lembar copy Nota Dinas dari Tim Penyelesaian Piutang Subrogasi kepada Direksi No. 21/005/ND/TPPS/X/2006/A tanggal 20 Oktober 2006 Perihal Laporan Perkembangan Penanganan Piutang Subrogasi an. PT. KKB dan PT. Prima Icon Steel.
1 (satu) lembar asli Surat dari BCA pada ASEI No. 0486/MO/WHD/06 tanggal 20 November 2006 perihal Penyelesaian Pencairan Jaminan Pembayaran SKBDN atas nama PT. KKB.
2 (dua) lembar copy Nota Dinas dari Tim Penyelesaian Piutang Subrogasi pada Direktur Operasional Nomor : 006/ND/TPPS/VII/2006/A tanggal 28 November 2006 perihal Progress Report.
1 (satu) lembar asli Nota Dinas dari Divisi Klaim dan Subrogasi kepada Direksi Nomor : 21/399/XII/ND/DIV-KS tanggal 7 Desember 2006 perihal Klaim SKBDN atas nama PT. KKB dari PT. BCA KCU Wahid Hasyim.
1 (satu) lembar asli Surat dari ASEI pada BCA Nomor : 21/820/XII/DIR/ASEI tanggal 13 Desember 2006 perihal Permohonan Pencairan JP an. PT. KKB.
1 (satu) lembar asli Surat dari BCA kepada ASEI No. 531/MO/WHD/06 tanggal 15 Desember 2006 perihal Penyelesaian Jaminan Pembayaran SKBDN an. PT. KKB.
1 (satu) lembar asli Surat dari BCA kepada ASEI Nomor : 033/MO/WHD/07 tanggal 23 Januari 2007 perihal Penyelesaian Pencairan Jaminan Pembayaran SKBDN atas nama PT. KKB
1 (satu) lembar copy Surat Tim Penyelesaian piutang Subrogasi (A) tanggal 25 Januari 2007 perihal laporan.
1 (satu) lembar asli Surat dari BCA kepada PT. ASEI No. 109/MO/WHD/07 tanggal 12 Maret 2007 perihal Penyelesaian Pencairan Jaminan Pembayaran SKBDN an. PT. KKB.
3 (tiga) lembar asli Nota Dinas dari Divisi Klaim dan Subrogasi kepada Direksi No. 22/079/IV/ND/DIV-KS tanggal 9 April 2007 perihal Penyelesaian Klaim Jaminan Pembayaran SKBDN dari PT. BCA KCU Wahid Hasyim an. PT. KKB.
1 (satu) lembar asli Nota Dinas dari Divisi Klaim dan Subrogasi kepada Direksi No. 22/083/IV/ND/DIV-KS tanggal 10 April 2007 perihal Penyampaian Net Surat Penyelesaian Pencairan Jaminan Pembayaran SKBDN kepada BCA KCU Wahid Hasyim an. PT. KKB.
1 (satu) lembar asli Surat dari ASEI kepada BCA No. 22/260/IV/DIR/ASEI tanggal 12 April 2007 perihal Penyelesaian Pencairan JP SKBDN an. PT. KKB.
1 (satu) lembar copy Surat dari BCA kepada ASEI No. 244/MO/WHD/07 tanggal 11 Mei 2007 perihal Penyelesaian Pencairan Jaminan Pembayaran SKBDN an. PT. KKB.
1 (satu) lembar copy Nota Dinas dari Divisi Klaim dan Subrogasi kepada Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Kepala bagian Sekretariat dan Hukum No. 22/123/V/ND/DIV.KS tanggal 22 Mei 2007 perihal Pembahasan Penyelesaian Pencairan Jaminan Pembayaran SKBDN an. PT. KKB.
2 (dua) lembar copy Nota Dinas dari Divisi Klaim dan Subrogasi kepada Direksi ASEI No. 22/141/ND/VI/Kadiv.KS tanggal 4 Juni 2007 perihal Penyerahan Debitur PT. KKB dan PT. Mahajaya Berdikari kepada Muhajir Sodruddin and Partners.
1 (satu) lembar copy Disposisi kepada Kepala Divisi SP tanggal 14 Juni 2007 perihal Undangan Presentasi Law Firm Muhajir Sodruddin and Partners.
1 (satu) lembar asli Nota Dinas dari Bagian Subrogasi kepada Kepala Divisi SP Kepala Cabang Jakarta dan Kepala Bagian SHK Nomor : 22/093/ND/VI/SBR tanggal 14 Juni 2007 perihal Undangan Undangan Presentasi Law Firm Muhajir Sodruddin and Partners.
1 (satu) lembar copy Surat beserta lampirannya dari Muhajir Sudruddin kepada PT. ASEI Nomor : 2276/MSP/LKM/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007 perihal Permohonan Tambahan Dokumen.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan selaku Kuasa Direksi PT. KKB dari Aly Rosyad tanggal 27 Juni 2007.
1 (satu) bendel copy Surat dari Law Firm Muhajir Sodruddin and Partners tanpa no dan tanggal kepada PT. ASEI perihal Legal Audit atas dokumen PT. Mura Sawit Cipta Persada
2 (dua) lembar asli surat dari BCA kepada ASEI No. 309/MO/WHD/07 tanggal 29 Juni 2007 perihal Penyelesaian Pencairan Jaminan Pembayaran SKBDN an. PT. KKB.
1 (satu) lembar asli Disposisi kepada Kepala Divisi SP tanggal 5 Juli 2007 perihal Penerbitan Addendum Perjanjian Kerjasama.
1 (satu) Lembar copy Nota Dinas dari Divisi Klaim dan Subrogasi kepada Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan No. 22/167/ND/VII/DIV.KS tanggal 5 Juli 2007 perihal Penerbitan Addendum Kerjasama dan Surat Kuasa Khusus ASEI kepada Muhajir Sodruddin and Partners dalam rangka penyelesaian piutang subrogasi ASEI an. Debitur PT. KKB.
1 (satu) lembar copy Nota dari Bagian Sekretariat dan Hukum kepada Bagian Subrogasi Nomor : 22/293/VII/ND/SHK tanggal 10 Juli 2007 perihal Penyampaian Surat Kuasa Khusus pada law Firm Muhajir Sodruddin and Partners.
1 (satu) lembar copy Surat dari PT. ASEI pada Muhajir Sodruddin and Partners No. 22/039/VII/SBR/ASEI tanggal 11 Juli 2007 perihal Penyampaian Surat Kuasa.
1 (satu) lembar copy Surat dari Muhajir Sodruddin and Partners pada PT. ASEI No. 2292/MSP-ASEI/LKM/VI/07 tanggal 13 Juli 2007 perihal Penyampaian Dokumen.
2 (dua) lembar copy Surat Kuasa dari Direksi PT. ASEI pada Muhajir Sodruddin and Partners No. 22/155/VII/Kuasa-DIR/ASEI tanggal 10 Juli 2007.
1 (satu) lembar copy Nota Dinas dari Divisi Klaim dan Subrogasi kepada Direksi No. 22/185/VII/ND/DIV-KS tanggal 16 Juli 2007 Perihal Pencairan jaminan Pembayaran SKBDN atas nama PT. KKB dari BCA.
1 (satu) lembar copy Surat dari PT. ASEI pada Muhajir Sodruddin and Partners No. 22/053/VII/SBR/ASEI tanggal 23 Juli 2007 perihal Permohonan Pembuatan Legal Opini.
1 (satu) lembar copy Surat dari Muhajir Sodruddin and Partners pada PT. ASEI No. 2299/MSP-ASEI/LKM/VII/07 tanggal 24 Juli 2007 perihal Tanggapan Atas Permohonan Pembuatan Legal Opini.
1 (satu) lembar copy Surat dari Muhajir Sodruddin and Partners pada PT. ASEI No. 2308/MSP-ASEI/LKM/VIII/07 tanggal 2 Agustus 2007 perihal Permintaan Berkas dan Klarifikasi.
1 (satu) lembar copy Nota Dinas dari Bagian Subrogasi kepada Kepala Cabang ASEI Jakarta No. 22/166/VII/ND/SBR tanggal 7 Agustus 2007 Perihal Permintaan Copy Dokumen PT. Kawan Kita Bahana yang masih dalam proses klaim.
2 (dua) lembar copy Surat dari Muhajir Sodruddin and Partners pada PT. ASEI No. 2311/MSP-ASEI/LKM/VIII/07 tanggal 7 Agustus 2007 perihal Permintaan Berkas dan Klarifikasi.
1 (satu) lembar asli Disposisi kepada Kadiv SP tanggal 9 Agustus 2007 atas Surat Nomor 22/023/VIII/SPK/DIR tanggal 7 Agustus 2007.
2 (dua) lembar copy Surat dari Pjs. Direktur Utama PT. ASEI pada Muhajir Sodruddin and Partners No. 22/023/VIII/SPK/DIR tanggal 7 Agustus 2007 perihal Surat Perintah Kerja.
1 (satu) lembar asli Disposisi kepada Kadiv SP tanggal 9 Agustus 2007 atas Surat Nomor 22/119/VIII/SBR tanggal 9 Agustus 2007.
1 (satu) lembar asli Nota Dinas dari Bagian Subrogasi kepada Kepala Cabang ASEI Jakarta No. 22/119/ND/VIII/SBR tanggal 9 Agustus 2007 Perihal Klarifikasi Jangka Waktu Untuk Surat Perintah Kerja.
1 (satu) lembar copy Nota Dinas dari Kepala Cabang ASEI Jakarta kepada Kabag Subrogasi No. 22/460/VIII/ND/JKT tanggal 10 Agustus 2007 Perihal Dokumen PT. Kawan Kita Bahana.
1 (satu) bendel copy Surat dari Muhajir Sodruddin and Partners pada PT. ASEI No. 2314/MSP-ASEI/LKM/VIII/07 tanggal 16 Agustus 2007 perihal Pendapat dari Segi Hukum atas Klaim Pencairan Jaminan SKBDN oleh PT. Bank Central Asia atas nama PT. Kawan Kita Bahana.
1 (satu) lembar copy Nota Dinas dari Divisi Klaim dan Subrogasi kepada Bagian Sekretariat dan Hukum No. 22/280/IX/ND/DIV-KS tanggal 25 September 2007 Perihal Penyampaian Laporan Resume Pendapat dari Law Firm “Muhajir” Sodruddin & Partners.
4 (empat) lembar copy Nota Dinas dari Bagian Klaim kepada Direksi No. 22/920/IX/ND/KLM tanggal 20 September 2007 Perihal Laporan Resume Pendapat dari Segi Hukum atas Klaim Pencairan Jaminan SKBDN oleh PT. Bank Central Asia atas nama PT. Kawan Kita Bahana dari Law Firm “Muhajir” Sodruddin & Partners.
1 (satu) lembar asli Surat dari Direksi PT. ASEI pada PT. BCA KCU Wahid Hasyim No. 22/691/IX/DIR/ASEI tanggal 27 September 2007 perihal Penyelesaian Pencairan JP SKBDN a/n PT. Kawan Kita Bahana.
2 (dua) lembar copy Surat dari PT. ASEI pada Muhajir Sodruddin and Partners No. 22/069/IX/DIV. KS/ASEI tanggal 28 September 2007 perihal Tindaklanjut Penyelesaian Piutang Subrogasi Debitur ASEI.
2 (dua) lembar copy Nota Dinas dari Bagian Sekretariat dan Hukum kepada Divisi Klaim dan Subrogasi No. 22/442/IX/ND/SHK tanggal 28 September 2007 Perihal Saran dan Pendapat atas Laporan Resume Pendapat Hukum dari Pihak Law Firm “Muhajir” Sodruddin & Partners.
1 (satu) lembar asli surat dari BCA kepada ASEI No. 0453/MO/WHD/07 tanggal 5 November 2007 perihal Penyelesaian Pencairan Jaminan SKBDN an. PT. Kawan Kita Bahana.
1 (satu) lembar copy Disposisi kepada Kasi AK atas Surat dari Direksi PT. ASEI pada BCA Nomor : 22/871/XI/DIR/ASEI tanggal 28 November 2007 perihal Penyelesaian Pencairan Jaminan SKBDN a/n PT. Kawan Kita Bahana.
1 (satu) lembar asli Surat dari Direksi PT. ASEI pada BCA Nomor : 22/871/XI/DIR/ASEI tanggal 28 November 2007 perihal Penyelesaian Pencairan Jaminan SKBDN a/n PT. Kawan Kita Bahana.
1 (satu) copy lembar Berita Acara Pengembalian barang/ dokumen dari Seksi P&T Asuransi Kredit kepada Bagian Keuangan dan Administrasi tanggal 5 Desember 2007.
1 (satu) lembar copy Berita Acara Penyerahan barang/ dokumen dari Staf Direksi kepada Kepala Seksi P&T Asuransi Kredit tanggal 5 Desember 2007.
1 (satu) lembar copy Berita Acara Peminjaman barang/ dokumen dari Kepala Seksi P&T Asuransi Kredit kepada Staf Direksi tanggal 5 Desember 2007.
1 (satu) lembar copy Berita Acara Peminjaman barang/ dokumen dari Kepala Bagian Keuangan dan Administrasi kepada Kepala Seksi P&T Asuransi Kredit tanggal 5 Desember 2007.
1 (satu) lembar copy Tabel Jenis Sertifikat Collateral pertanggal 5 Desember 2007 pada Kantor Cabang Jakarta.
1 (satu) bendel copy Laporan Hasil Pengawasan Intern oleh Satuan Pengawas Intern PT. ASEI Nomor : 21/001/LHPI/I/SPI tanggal 17 Januari 2006 perihal Laporan Hasil Audit atas KC Jakarta Tahun 2005.
1 (satu) bendel copy Instruksi Kerja Penerbitan Polis Untuk Asuransi KMK/Trade Financing/Penjaminan LC Impor dan SKBDN No. Dokumen : ASEI IK.AK.01.01 tanggal 29 Agustus 2005
1 (satu) bendel copy Instruksi Kerja Penyelesaian Klaim Penjaminan Kredit (Non Cash Loan) No. Dokumen : ASEI IK.AK.01.08 tanggal 29 Agustus 2005
1 (satu) bendel copy Instruksi Kerja Penagihan Subrogasi Asuransi Kredit No. Dokumen : ASEI IK.AK.01.09 tanggal 29 Agustus 2005
1 (satu) bendel copy Akta Perusahaan Terbatas Perusahaan (Persero) PT. Asuransi Ekspor Indonesia Nomor 173 tanggal 30 November 1985.
1 (satu) bendel copy Keputusan Direksi PT (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia Nomor : 19/032/KEP.DIR/SHK tanggal 20 Agustus 2004 tentang Uraian Tugas Pekerjaan.
1 (satu) bendel copy Keputusan Direksi PT (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia Nomor : 20/065/KEP.DIR/SHK tanggal 22 November 2005 tentang Uraian Tugas Pekerjaan.
1 (satu) lembar copy Berita Acara Penitipan tanggal 27 April 2006 dari Chita Dewi Arijani dan Taty Arlina pada Triwaseso dan Usdriani Roziana berupa Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 73/Jatiroto, Asli Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 6844/2006 tanggal 14 Februari 2006 dan Salinan Akta Hak Tanggungan Nomor : 21/Kyn/2006 tanggal 30 Januari 2006.
1 (satu) bendel copy Sertifikat Hak Milik Nomor 73/Jatiroto Kecamatan Kayen Kota Pati Propinsi Jawa Tengah an. Suratman bin Singokardi (didesa Jatiroto).
1 (satu) bendel copy Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 6844/2006 tanggal 14 Februari 2006.
1 (satu) bendel copy Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 21/Kyn/2006 tanggal 30 Januari 2006.
1 (satu) lembar copy Berita Acara Penitipan tanggal 6 Maret 2006 dari Bagian Pemasaran & Teknik Cabang Jakarta pada Bagian Keuangan & Administrasi Cabang Jakarta berupa Asli Legalisasi Surat Pernyataan an. PT. Kawan Kita Bahana, Asli Legalisasi Surat Pernyataan an. Aly Rosyad dan copy Akta (Kuasa Direksi) No. 19 Notaris Nanik Kustiyati, SH. Notaris di Pati.
1 (satu) bendel copy Legalisasi Surat Pernyataan an. PT. Kawan Kita Bahana tanggal 27 Februari 2006.
2 (dua) lembar copy Legalisasi Surat Pernyataan an. Aly Rosyad tanggal 27 Februari 2006.
1 (satu) bendel copy Akta (Kuasa Direksi) No. 19 Notaris Nanik Kustiyati, SH. Notaris di Pati tanggal 22 November 2005.
1 (satu) lembar copy Berita Acara Penitipan dari Bagian Pemasaran dan Teknik Cabang Jakarta kepada Bagian Keuangan dan Administrasi Cabang Jakarta tanggal 12 Desember 2005 berupa Asli Sertifikat Hak Milik No. 58 Desa Menduran Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan Prpinsi Jawa Tengah seluas lebih kurang 1.260 m2 an. Ronoredja Wariman, Asli Sertifikat Hak Milik No. 59 Desa Menduran Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan Prpinsi Jawa Tengah seluas lebih kurang 1.500 m2 an. Ronoredja Wariman, Asli Sertifikat Hak Milik No. 60 Desa Menduran Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan Prpinsi Jawa Tengah seluas lebih kurang 3.380 m2 an. Ronoredja Wariman, Asli Sertifikat Hak Milik No. 61 Desa Menduran Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan Prpinsi Jawa Tengah seluas lebih kurang 6.175 m2 an. Ronoredja Wariman.
1 (satu) bendel copy Sertifikat Hak Milik No. 58 Desa Menduran Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan Prpinsi Jawa Tengah seluas lebih kurang 1.260 m2 an. Ronoredja Wariman.
1 (satu) bendel copy Sertifikat Hak Milik No. 59 Desa Menduran Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan Prpinsi Jawa Tengah seluas lebih kurang 1.500 m2 an. Ronoredja Wariman.
1 (satu) bendel copy Sertifikat Hak Milik No. 60 Desa Menduran Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan Prpinsi Jawa Tengah seluas lebih kurang 3.380 m2 an. Ronoredja Wariman.
1 (satu) bendel copy Sertifikat Hak Milik No. 61 Desa Menduran Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan Prpinsi Jawa Tengah seluas lebih kurang 6.175 m2 an. Ronoredja Wariman.
1 (satu) lembar copy Berita Acara Penitipan dari Bagian Pemasaran dan Teknik Cabang Jakarta kepada Bagian Keuangan dan Administrasi Cabang Jakarta tanggal 22 November 2005 berupa Asli Sertifikat Hak Milik No. 835 Kelurahan Kuin Selatan Kecamatan Banjar Utara Kotamadya Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan, Asli Sertifikat Hak Milik No. 836 Kelurahan Kuin Selatan Kecamatan Banjar Utara Kotamadya Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan, Asli Sertifikat Hak Milik No. 416 Desa Anjar Sarapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah, Bukti Tanda Terima Dokumen tanggal 18 November 2005 dari Notaris Hadi Wibowo, SH Jalan Pemuda 167 Semarang, Bukti Tanda Terima SHM No. 416, 836,835.
1 (satu) bendel copy Sertifikat Hak Milik No. 835 Kelurahan Kuin Selatan Kecamatan Banjar Utara Kotamadya Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan.
1 (satu) bendel copy Sertifikat Hak Milik No. 836 Kelurahan Kuin Selatan Kecamatan Banjar Utara Kotamadya Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan.
1 (satu) bendel copy Sertifikat Hak Milik No. 416 Desa Anjar Sarapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah.
1 (satu) lembar copy Bukti Tanda Terima Dokumen tanggal 18 November 2005 dari Notaris Hadi Wibowo, SH Jalan Pemuda 167 Semarang dan Bukti Tanda Terima SHM No. 416, 836,835.
1 (satu) bendel copy Salinan Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Sahan (RUPS) Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Asuransi Ekspor Indonesia Nomor : KEP-15/MBU/2008 tanggal 8 Januari 2008 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Asuransi Ekspor Indonesia.
1 (satu) lembar copy Surat Komisaris PT. Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) Penunjukan Sdr. Marthin F Simarmata Direktur PT. Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) Untuk Menjalankan Tugas Sebagai Direktur Utama PT. Asuransi Ekspor Indonesia (Persero).
1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Direksi PT. (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia No. 19/058/KEP.DIR/SHK tanggal 15 Desember 2004 tentang Alih Tugas Pegawai.
1 (satu) lembar copy kartu nama atas nama Aly Rosyad, MBA, Hendy Wasito, SE dan Syahidah Ahmad.
2 (dua) lembar copy print out jurnal lainnya (other journal) Pemulihan Kerugian (Recovery) JKE Tanggal mutasi Januari s/d Desember 2006.
1 (satu) lembar copy Print out Surat dari PT. Kawan Kita Bahana kepada PT. Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) Nomor : 002/KKB-ASEI/II/2013 tanggal 4 Februari 2013 perihal Pelunasan Kewajiban Per Tanggal 19 September 2006 beserta lampirannya..
1 (satu) lembar copy Surat dari PT. ASEI kepada PT. Kawan Kita Bahana Nomor : 28/0054/II/SP/ASEI tanggal 15 Februari 2013 perihal Tanggapan atas Surat Tanggal 4 Februari 2013.
1 (satu) lembar copy print out Surat dari PT. Kawan Kita Bahana kepada PT. Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) Nomor : 003/KKB-ASEI/II/2013 tanggal 19 Februari 2013, Perihal Tanggapan atas surat tanggal 15 Februari 2013.
1 (satu) lembar copy Aplikasi Setoran / transfer/ Bank Mandiri dari Ali Rosyad kepada PT. ASEI sebesar Rp. 1,5 M guna pembayaran recovery PT. KKB.
1 (satu) lembar copy Transaction Inquiry rekening PT. ASEI di Bank Mandiri, Periode 22 Februari 2013.
1 (satu) lembar copy Aplikasi Setoran / transfer/ Bank Mandiri dari Ali Rosyad kepada PT. ASEI sebesar Rp. 1.993.800.000,00 guna pembayaran recovery PT. KKB.
1 (satu) lembar copy Transaction Inquiry rekening PT. ASEI di Bank Mandiri, Periode 12 April 2013 sampai 15 April 201
1 (satu) lembar copy Nota Dinas Nomor 28/0221/IV/ND/AK/RKS tanggal 12 April 2013, dari Kadiv AK dan Kepala Bagian RKS AK kepada Bagian Hukum PT. ASEI Perihal Permintaan Legal Opinion terkait surat pernyataan lunas PT. KKB beserta lampirannya.
1 (satu) lembar copy Nota Dinas Nomor : 28/0117/IV/ND/SP/HKM tanggal 16 April 2013 dari Bagian Hukum kepada Bagian RKS perihal : Penyampaian Pendapat Bagian hukum atas surat pernyataan lunas PT. KKB.
2 (dua) lembar copy Nota Dinas Nomor 28/0281/IV/ND/AK tanggal 17 April 2013, dari Kadiv AK dan Kepala Bagian RKS AK kepada Direksi.
1 (satu) lembar copy Disposisi Persetujuan dari Direktur Utama tanggal 18 April 2013 terkait Nota Dinas Nomor 28/0281/IV/ND/AK tanggal 17 April 2013, dari Kadiv AK dan Kepala Bagian RKS AK kepada Direksi.
1 (satu) lembar copy Surat dari Kepala Kepala Divisi AK bersama dengan Nismaryetti selaku Kepala Bagian RKS Nomor : 28/0080/IV/DIV/AK tanggal 18 April 2013 perihal Surat Keterangan Lunas.
2 (dua) lembar copy Berita Acara Pengembalian Barang Agunan dari pihak PT. ASEI kepada Aly Rosyad selaku Kuasa Direksi PT. Kawan Kita Bahana tanggal 12 April 2013.
2 (dua) lembar copy Surat Kuasa dari Direksi PT. ASEI pada Kepala Divisi AK Nomor : 28/0162/IV/KUASA-DIR/ASEI tanggal 10 April 2013.
1 (satu) lembar copy Nota Dinas Nomor 28/0360/VI/ND/AK/RKS tanggal 24 Juni 2013, dari Bagian RKS AK kepada Bagian Hukum PT. ASEI Perihal Penyampaian Dokumen atas nama PT. Kawan Kita Bahana
2 (dua) lembar copy Berita Acara Serah Terima Dokumen an. PT. Kawan Kita Bahana tanggal 24 Juni 2013 dari Kepala Bagian RKS Ak kepada Kasi Hukum.
6 (enam) lembar copy Instruksi Kerja Penerbitan KLP untuk Asuransi KMK/Trade Finance/ Penjaminan LC Impor & SKBDN No. Dukumen : ASEI. IK.AK.01.02 tanggal 21 Juni 2004.
1 (satu) lembar Asli Aplikasi Setoran / Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri dari Aly Rosyad kepada PT. Asuransi Ekspor Indonesia sebesar Rp. 1.993.800.000,00 (satu miliar Sembilan ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 12 April 2013 untuk Recovery PT. KKB.
1 (satu) lembar copy Aplikasi Setoran / Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri dari Aly Rosyad kepada PT. Asuransi Ekspor Indonesia sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) tanggal 22 Februari 2013 untuk Rekaveri PT. KKB.
1 (satu) lembar copy Aplikasi Transfer Bank BII dari Syahidah Achmad kepada PT. Asuransi Ekspor Indonesia sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanggal 22 Februari 2013 untuk Rekaveri PT. KKB.
1 (satu) lembar copy Surat Permohonan Kredit (SPK) No. 060/MIP/WHD/04 tanggal 25 Oktober 2004 atas nama PT. Kawan Kita Bahana.
2 (dua) lembar copy Memo Pengolahan Kredit No. 059/MO/SKM-W12/2005 tanggal 13 Januari 2005 atas nama PT. Kawan Kita Bahana.
1 (satu) lembar copy Lembar Keputusan Kredit atas nama PT. Kawan Kita Bahana, Memorandum No. 059/MO/SKM-W12/2005 tanggal 16 Januari 2005.
1 (satu) lembar copy Surat Keputusan Limit Penjaminan SKBDN No. 004/KLP-BCA/JKT/2005
1 (satu) bendel Perjanjian Penjaminan Letter of Credit Impor dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri antara PT. ASEI dengan PT. Bank BCA Tbk Nomor : 17/010/IV/PERJ-DIR/ASEI tanggal 23 April 2002.
2 (dua) lembar Surat dari PT. BCA Tbk kepada Abdul Latief Hamdi Nomor : 193/ADM/WXII/2005 tanggal 25 Januari 2005 perihal Surat Pemberitahuan Pemberian Kredit.
1 (satu) bendel copy Akta Perjanjian Kredit Nomor 92 tanggal 28 Februari 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Dr. Gunawan Tedjo, SH, MHum Notaris di Jakarta.
1 (satu) bendel copy Akta Pemberian Jaminan (Borgtocht) Nomor 93 tanggal 28 Februari 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Dr. Gunawan Tedjo, SH, MHum Notaris di Jakarta.
1 (satu) bendel copy Akta Pemberian Jaminan (Borgtocht) Nomor 94 tanggal 28 Februari 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Dr. Gunawan Tedjo, SH, MHum Notaris di Jakarta.
1 (satu) bendel copy Akta Jaminan Fidusia atas nama PT. Kawan Kita Bahana Nomor 95 tanggal 28 Februari 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Dr. Gunawan Tedjo, SH, MHum Notaris di Jakarta.
1 (satu) lembar copy Daftar Fiducia tanggal 10 Mei 2005 dan Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fiducia atas nama PT. Kawan Kita Bahana tanggal 10 Mei 2005.
1(satu) lembar copy Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fiducia dan Daftar Stock Barang Nomor : 135/DSB-KKB/II/05 tanggal 22 Februari 2005.
1 (satu) bendel copy Akta Jaminan Fiducia Nomor 96 tanggal 28 Februari 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Dr. Gunawan Tedjo, SH, MHum Notaris di Jakarta.
1 (satu) lembar copy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W-004048 HT.04.06.TH.2005/STD dan Daftar Fidusia atas nama PT. Kawan Kita Bahana tertanggal 10 Mei 2005.
1 (satu) lembar Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fiducia atas nama PT. kawan Kita Bahana tanggal 10 Mei 2005.
1 (satu) lembar Schedule of Account Receivable PT. Kawan Kita Bahana Nomor : 136/KKB/BCA/II/05 tanggal 22 Februari 2005.
1 (satu) bendel Salinan Buku Daftar Fidusia Nomor : W7.004048 HT.04.06. TH.2005/STD tanggal 10 Mei 2005.
1 (satu) bendel Salinan Buku Daftar Fidusia Nomor : W7.004049 HT.04.06. TH.2005/STD tanggal 10 Mei 2005.
1 (satu) lembar Copy Permintaan Pembukaan L/C Impor tanggal 16 Mei 2005 atas nama Pemohon PT. Kawan Kita Bahana dan Konfirmasi Pembukaan L/C SKBDN dengan Penjaminan PT. ASEI tanggal 6 Januari 2005.
2 (dua) lembar copy Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) Berjangka Transferable Nomor : 014/006/0469/05L dengan Pemohon atas nama PT. Kawan Kita Bahana sejumlah Rp. 4.560.000.000,00
1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Pembayaran dari PT. ASEI kepada PT. Bank BCA Tbk Nomor : 105/SJP-BCA/V/JKT/2005 tanggal 23 Mei 2005.
1 (satu) lembar copy Permintaan SKBDN Impor dari tanggal 6 Juni 2005 atas nama Pemohon PT. Kawan Kita Bahana.
1 (satu) lembar copy Berita Acara Serah Terima Barang kayu log merbau dari UD Anugerah Sultan kepada PT. Kawan Kita Bahana tanggal 7 Juni 2005.
1 (satu) lembar Invoice No. 124/AS/VI/2005 tanggal 9 Juni 2005 atas Kayu log senilai Rp. 8.673.500.000,00
2 (dua) lembar copy Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) Berjangka Transferable Nomor : 014/006/0472/05L dengan Pemohon atas nama PT. Kawan Kita Bahana sejumlah Rp. 7.885.000.000,00.
1 (satu) lembar copy Sertifikat Jaminan Pembayaran dari PT. ASEI kepada PT. Bank BCA Tbk Nomor : 128/SJP-BCA/VI/JKT/2005 tanggal 10 Juni 2005
1 (satu) lembar copy Surat dari PT. Bank BCA Tbk kepada PT. Kawan Kita Bahana Nomor : 0226/KRD/WHD/05 tanggal 14 September 2005 perihal Penagihan Penangguhan SKBDN senilai Rp. 3.993.800.000,00.
1 (satu) lembar copy Surat dari PT. Bank BCA Tbk kepada PT. Kawan Kita Bahana Nomor : 0278/KRD/WHD/05 tanggal 5 Oktober 2005 perihal Penagihan Penangguhan SKBDN senilai Rp. 6.938.800.000,00.
1 (satu) lembar copy Tanda Terima kelengkapan Dokumen pendukung Klaim PT. Kawan Kita Bahana dari BCA tanggal 11 Oktober 2005.
1 (satu) lembar Surat Permohonan Pencairan Jaminan Pembayaran No. 105/SJP-BCA/V/JKT/2005 atas Sertifikat Jaminan Pembayaran Nomor : 128/SJP-BCA/VI/JKT/2005 tanggal 10 Juni 2005.
1 (satu) bendel copy Akta Kuasa Direksi No. 19 Tanggal 22 November 2005 dibuat dihadapan Nanik Kustiyati, SH, Notaris di Pati.
1 (satu) lembar copy Surat dari PT. ASEI pada PT. Bank BCA Tbk Nomor : 20/002/XII/DIV.KLM/ASEI tanggal 1 Desember 2005 perihal Pembayaran Pencairan Jaminan Pembayaran SKBDN atas nama PT. Kawan Kita Bahana.
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pencairan Jaminan Pembayaran Nomor : 013.1400.22.2005.00 dari PT. ASEI pada PT. Bank BCA Tbk tanggal 20 November 2005.
1 (satu) lembar Surat dari PT. ASEI pada Bank Mandiri Cabang Jalan Sunda Nomor : 284/DIR/SPPB/XI/JKT/2005 tanggal 22 November 2005.
1 (satu) lembar copy Fax Transmission dari PT. ASEi pada Bank Central Asia Cabang Wahid hasyim tanggal 31 Oktober 2005 perihal Pembayaran Pencairan Jaminan Pembayaran SKBDN an. PT. Kawan Kita Bahana.
1 (satu) lembar Surat dari BCA Cabang Wahid Hasyim pada PT. ASEI Nomor : 404/MO/WHD/05 tanggal 19 Desember 2005 perihal Penyelesaian Pencairan jaminan Pembayaran SKBDN atas nama PT. Kawan Kita Bahana.
1 (satu) lembar Surat dari BCA Cabang Wahid Hasyim pada PT. ASEI Nomor : 002/MO/WHD/05 tanggal 11 Januari 2006 perihal Konfirmasi Stock.
1 (satu) lembar copy Surat dari PT. Kawan Kita Bahana pada PT. ASEI Nomor : 003/KKB-ASEI/I/06 tanggal 24 Januari 2006 perihal Rencana Pelunasan.
1 (satu) lembar copy Surat dari PT. ASEI pada PT. BCA Terbuka KCU Wahid Hasyim Nomor : 21/110/II/DIR/ASEI tanggal 3 Februari 2006 perihal Penjaminan SKBDN atas nama PT. Kawan Kita Bahana.
1 (satu) lembar Surat dari BCA Cabang Wahid Hasyim pada PT. ASEI Nomor : 0065MO/WHD/II/06 tanggal 22 Februari 2006 perihal Permohonan Pencairan Jaminan Sehubungan dengan Kegagalan Pembayaran SKBDN oleh PT. Kawan Kita Bahana.
1 (satu) lembar copy Proposal Penyelesaian Hutang PT. Kawan Kita Bahana kepada PT. Asuransi Ekspor Indonesia dari PT. Kawan Kita Bahana.
1 (satu) lembar copy Surat dari PT. Kawan Kita Bahana pada PT. BCA Tbk KCU Wahid Hasyim Nomor : 001/KKB-ASEI/VIII/07 tanggal 15 Agustus 2007 perihal Surat Teguran.
1 (satu) bendel copy Pedoman Internal BCA Perihal Penerbitan L/C dan SKBDN dengan Penjaminan PT. ASEI.
1 (satu) bendel copy Manual Ketentuan Perkreditan BCA.
1 (satu) lembar copy Alur Proses Kredit LC ASEI.
1 (satu) bendel copy Critized Exposure Report atas nama PT. Kawan Kita Bahana.
1 (satu) bendel copy Transmision Verification Report Asuransi ASEI tanggal 16 Februari 2006.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Dokumen dari PT. ASEI |
Dokumen dari PT. KKB |
Dokumen dari PT. BCA Tbk Seluruhnya digunakan untuk perkara atas nama terdakwa DRS. HARIYONO, AAAI-K; |
Akte Permintaan Banding No.09/Akta Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst. tanggal 16 Maret 2015 yang ditandatangan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerangkan bahwa Terdakwa telah mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 103/Pid.Sus/TPK/2014/PN.JKT.PST. tanggal 09 Maret 2015 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 25 Maret 2015 ;
Akte Permintaan Banding Nomor 09/Akta Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst. tanggal 16 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerangkan bahwa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 103/Pid.Sus/TPK/2014/PN.JKT.PST. tanggal 09 Maret 2015 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 31 Maret 2015 ;
Memori banding Terdakwa tertanggal 12 Mei 2015 yang diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 12 Mei 2015 ;
Surat tanggal 22 April 2015 Nomor : W10.U1/HN.05.IV.2015.04 yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 14 April 2015 sampai dengan tanggal 22 April 2015 ;
Surat tanggal 22 April 2015 Nomor : W10.U1/5122/HN.05.IV.2015.04 yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 14 April 2015 sampai dengan tanggal 22 April 2015 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Terdakwa diajukan dalam tenggang waktu dan dilakukan dengan cara-cara yang ditentukan undang undang, maka permintaan banding tersebut memenuhi syarat formal dan karenanya dapat diterima ;
Menimbang, bahwa banding yang diajukan Terdakwa pada pokoknya didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Terdakwa telah menyalahgunakan wewenang sangat sumir dan keliru, oleh karena Terdakwa selaku Direktur Keuangan dan Pjs. Direktur Utama PT.ASEI yang telah menyetujui perubahan syarat dan kondisi dalam Surat Keputusan Limit Penjaminan dan Persetujuan Pembayaran Klaim kepada BCA sudah sesuai dengan Instruksi Kerja yang ada di PT ASEI dan persetujuan perubahan syarat dan kondisi dalam Surat Keputusan Limit Penjaminan dan Persetujuan Pembayaran Klaim kepada BCA tersebut tidak melanggar suatu aturan atau ketentuan ;
Bahwa Terdakwa tidak dapat dibebani pertanggungjawaban sebagai pihak turut serta atas perbuatan yang dilakukan oleh Direktur Utama PT.K.K.B bernama Abdul Latif, oleh karena perbuatan yang dilakukan Abdul Latif adalah tanpa sepengetahuan dan bukan menjadi maksud Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Penutut Umum tidak mengajukan Memori banding sampai perkara ini diputuskan, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding tidak mengenathui hal-hal yang menjadi keberatan Penuntut Umum terhadap putusan tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan cermat dan seksama berkas perkara banding a quo yang terdiri dari berita acara sidang, surat-surat dan barang-barang bukti, salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 103/Pid.Sus/TPK/2014/PN.JKT.PST. tanggal 09 Maret 2015 dihubungkan dengan memori banding Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa alasan dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair, tetapi menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsidair dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), alasan dan pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar karena sesuai dan didasarkan pada alat-alat bukti yang sah dan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa mengenai alasan-alasan banding Terdakwa sebagaimana tersebut dalam memori bandingnya, alasan-alasan banding tersebut bukan mengenai hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, tetapi hanya pengulangan dari apa yang pernah disampaikan dalam persidangan Pengadilan Tingkat Pertama yang semuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, sedangkan alasan dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar. Karenanya alasan-alasan banding Terdakwa tersebut tidak dapat melemahkan atau membatalkan putusan Nomor 103/Pid.Sus/TPK/2014/PN.JKT.PST. tanggal 09 Maret 2015, sehingga harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena alasan dan pertimbangan lam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, maka Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui alasan dan pertimbangan tersebut dan selanjutnya diambil-alih dan dijadikan sebagai alasan dan pertimbangan Majelis Tingkat Banding dalam memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 103/Pid.Sus/TPK/2014/PN.JKT.PST. tanggal 09 Maret 2015, yang dimintakan banding dapat dipertahankan dan harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara dalam tingkat banding, tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan-alasan untuk menangguhkan, mengalihkan maupun untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan, karena itu sesuai Pasal 242 KUHAP kepada terdakwa harus diperintahkan untuk tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara untuk dua tingkat pengadilan ;
Mengingat, Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana dan peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 103/Pid.Sus/TPK/2014/PN.JKT.PST. tanggal 09 Maret 2015 yang dimintakan banding ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari KAMIS tanggal 28 Mei 2015 oleh kami : HERU MULYONO ILWAN, SH.,MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Hakim Ketua Majelis, SUTARTO.K.S, SH.,MH dan ASLI GINTING, SH.,MH dan Hakim Ad.Hoc Drs.H.M.AS’ADI AL MA’RUF, SH.,Msi.,MH., H. SUDIRO, SH.,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 17/PID/TPK/2015/PT.DKI. tanggal 6 Mei 2015 ditunjuk untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding. Putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HEYMAN SEMBIRING, SH.,MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
SUTARTO.K.S, SH.MH HERU MULYONO ILWAN, SH.MH
ASLI GINTING, SH.MH.
Drs.H.M.AS’ADI AL MA’RUF,SH.Msi,MH.
H.SUDIRO, SH.M.Hum
PANITERA PENGGANTI,
HEYMAN SEMBIRING,SH.MH