Nomor 30/Pid.Sus/2015/PN Njk
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 30/Pid.Sus/2015/PN Njk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. ARIF FAUZI Bin KOIRUDIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa M. ARIF FAUZI Bin KOIRUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 2 (dua) bulan; 3. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rutan di Nganjuk ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 900 (sembilan ratus) butir Pil Dobel L (5 butir disisihkan untuk Labfor) dirampas untuk dimusnahkan ; 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 30/Pid.Sus/2015/PN Njk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Nganjuk yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : M. ARIF FAUZI Bin KOIRUDIN
Tempat Lahir : Nganjuk
Umur/Tanggal Lahir : 25 tahun / 9 September 1989
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Sobontoro Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk
Agama : Islam
Pekerjaan : Kuli bangunan;
Pendidikan : STM
Terdakwa tidak ditahan karena sedang menjalani tahanan dalam perkara lain:
Terdakwa tidak bersedia didampingi Penasehat Hukum walaupun telah ditawarkan oleh Ketua Majelis Hakim, hak dari terdakwa tersebut didepan persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca berita acara pemeriksaan pendahuluan serta surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah memeriksa barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan pidana dari penuntut umum yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan bahwa Terdakwa M. ARIF FAUZI Bin KOIRUDIN, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang dilakukan secara berturut turut sebanyak 2 (dua) kali” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa M. ARIF FAUZI Bin KOIRUDIN selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan pidana denda Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
- 900 (sembilan ratus) butir pil dobel L, Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada terdakwa M. ARIF FAUZI Bin KOIRUDIN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, 00 (lima ribu rupiah);
Telah mendengar permohonan secara lisan terdakwa di depan persidangan atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Telah mendengar pernyataan Penuntut Umum terhadap permohonan secara lisan terdakwa tersebut, yang menyatakan tetap pada tuntutannya;
Telah mendengar tanggapan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum tersebut, yang juga tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa M. ARIF FAUZI Bin KOIRUDIN pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2014 pukul 21.00 Wib dan pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2014 pukul 14.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2014 bertempat di rumah MOH. IMRON Dusun Sobontoro Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk dan di pinggir jalan masuk Dusun Sobontoro Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk , setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 98 ayat (2) dan (3), yang dilakukan secara berturut turut sebanyak 2 (dua) kali, setidaknya lebih dari satu kali yang merupakan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara:
Awalnya antara terdakwa dengan ANDIK sudah saling kenal dan terjalin kerjasama dalam peredaran Pil Dobel L dimana terdakwa mendapatkan Pil Dobel L dari ANDIK dengan cara menelpon atau SMS (namun terdakwa tidak mengetahui alamat ANDIK).
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2014 terdakwa menghubungi ANDIK via SMS untuk memesan 1.000 butir pil dobel L lalu sekira pukul 18.30 Wib ANDIK membalas SMS terdakwa mengabarkan bahwa pil dobel L diletakkan di pinggir jalan dalam kaleng rokok dekat lampu merah perempatan Desa/Kec Prambon Kab Nganjuk sebanyak 1.000 butir seharga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa pergi mengambil dan meletakkan uang Rp 300.000,00 ke dalam kaleng rokok lalu pulang ke rumah.
Kemudian terdakwa tanpa keahlian telah mengedarkan obat pil dobel L (Triheksifenidil HCL) yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu kepada MOH. IMRON pada hari:
- Minggu tanggal 14 Desember 2014 pukul 15.00 Wib di rumah MOH. IMRON Dsn Sobontoro Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kab Nganjuk menjual 10 (sepuluh) butir pil dobel L seharga Rp 10.000,00 (sepuluh ribu). Keuntungan yang terdakwa peroleh Rp 7.000,00 untuk penjualan 10 butir.
- Minggu tanggal 21 Desember 2014 pukul 14.30 Wib di pinggir jalan masuk Dusun Sobontoro Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kab Nganjuk memberi 5 (lima) butir
Pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2014 sekira pukul 16.30 Wib saat terdakwa sedang Cangkrukan di Dusun Tuko Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kab Nganjuk ditangkap petugas Polsek Prambon Nganjuk. Saat dilakukan penggeledahan dari saku jaket terdakwa berhasil ditemukan 900 (sembilan ratus) butir Pil dobel L.
Bahwa terhadap barang bukti pil dobel L yang disita dari terdakwa disisihkan sebanyak 5 butir untuk dilakukan pemeriksaan dengan nomor bukti: 10624/2014/NOF dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Cab Surabaya No. Lab: 8214/NOF/2014 pada hari Senin tanggal 5 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani mengingat Sumpah Jabatan oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si, MT, IMAM MUKTI, S.Si, Apt. dan LULUK MULJANI masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Bareskrim POLRI Cab Surabaya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa: 5 (lima) butir tablet warna putih Logo “LL” dengan berat Netto 0,833 gram yang disita dari terdakwa: M. ARIF FAUZI Bin KOIRUDIN adalah positip Triheksifenidil HCL (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras) dan terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan pembuktian dalil-dalil dakwaannya dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Brigadir SUDARSO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Awalnya pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2014 pukul 16.30 Wib petugas Polsek Prambon Nganjuk berhasil menangkap M ARIF FAUZI dalam perkara pengeroyokan dan saat digeledah dari saku celana ditemukan barang bukti 900 pil dobel L.
Saksi menangkap terdakwa saat sedang cangkrukan di Dusun Tuko Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk
Selanjutnya pil dobel L dijual/diedarkan kepada MOH. IMRON:
sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 10.000,00 (sepuluh ribu) pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2014 pukul 15.00 Wib di rumah MOH. IMRON Dsn Sobontoro Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kab Nganjuk.
sebanyak 5 (lima) butir sebanyak pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2014 pukul 14.30 Wib dipinggir jalan masuk Desa Sobontoro Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kab Nganjuk.
Terdakwa tidak mempunyai usaha apotek maupun toko obat dan dalam mengedarkan pil dobel L tidak menggunakan resep dokter, tanpa keahlian dan tanpa ijin pihak berwenang.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Brigadir YUDHA KRISTIAWAN, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan bahwa:
Awalnya pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2014 pukul 16.30 Wib petugas Polsek Prambon Nganjuk berhasil menangkap M ARIF FAUZI dalam perkara pengeroyokan dan saat digeledah dari saku celana ditemukan barang bukti 900 pil dobel L.
Saksi berhasil menangkap terdakwa saat sedang cangkrukan di Dusun Tuko Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk
Selanjutnya pil dobel L dijual/diedarkan kepada MOH. IMRON:
sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 10.000,00 (sepuluh ribu) pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2014 pukul 15.00 Wib di rumah MOH. IMRON Dsn Sobontoro Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kab Nganjuk.
sebanyak 5 (lima) butir sebanyak pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2014 pukul 14.30 Wib dipinggir jalan masuk Desa Sobontoro Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kab Nganjuk.
Terdakwa tidak mempunyai usaha apotek maupun toko obat dan dalam mengedarkan pil dobel L tidak menggunakan resep dokter, tanpa keahlian dan tanpa ijin pihak berwenang.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
MOH. IMRON, dibawah sumpah, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selanjutnya saksi membeli/diberi Pil Dobel L
membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 10.000,00 (sepuluh ribu) pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2014 pukul 15.00 Wib di rumah MOH. IMRON Dsn Sobontoro Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kab Nganjuk.
diberi sebanyak 5 (lima) butir pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2014 pukul 14.30 Wib di pinggir jalan masuk Desa Sobontoro Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kab Nganjuk.
Sepengetahuan saksi, terdakwa tidak mempunyai usaha apotek maupun toko obat dan dalam mengedarkan pil dobel L tidak menggunakan resep dokter, tanpa keahlian dan tanpa ijin pihak berwenang.
Bahwa saksi ditangkap pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2014 pukul 20.00 Wib di rumah saksi masuk Dusun Sobontoro Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Keterangan Ahli Dra PENI SULISTYOWATI, Apt (BA SUMPAH/dibacakan)
Bahwa pendidikan saksi adalah Sarjana Apoteker.
Bahwa Saksi bekerja di Kantor Dinas Kesehatan Kab Nganjuk sebagai Kepala UPTD Instalasi Farmasi sejak tahun 16 Mei 2014.
Bahwa obat dobel L mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCL untuk mengobati penderita parkinson
Bahwa reaksi setelah meminum Pil Dobel L pikiran menjadi tenang dan bisa berhalusinasi;
Bahwa orang yang mengedarkan harus mempunyai keahlian khusus di bidang kefarmasian dan mempunyai ijin apotik dan cara pembelian harus menggunakan resep dokter (tidak dijual bebas)
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa dipersidangan, Penuntut Umum telah mengajukan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Cab Surabaya No. Lab: 8214/NOF/2014 pada hari Senin tanggal 5 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani mengingat Sumpah Jabatan oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si, MT, IMAM MUKTI, S.Si, Apt. dan LULUK MULJANI masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Bareskrim POLRI Cab Surabaya menyimpulkan bahwa barang bukti No. 10624/2014/NOF berupa: 5 (lima) butir tablet warna putih Logo “LL” dengan berat Netto 0,833 gram yang disita dari terdakwa: M. ARIF FAUZI Bin KOIRUDIN adalah positip Triheksifenidil HCL (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras);
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya antara terdakwa dengan ANDIK sudah saling kenal dan terjalin kerjasama dalam peredaran Pil Dobel L dimana terdakwa mendapatkan Pil Dobel L dari ANDIK dengan cara menelpon atau SMS (namun terdakwa tidak mengetahui alamat ANDIK);
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2014 terdakwa menghubungi ANDIK via SMS untuk memesan 1.000 butir pil dobel L lalu sekira pukul 18.30 Wib ANDIK membalas SMS terdakwa mengabarkan bahwa pil dobel L diletakkan di pinggir jalan dalam kaleng rokok dekat lampu merah perempatan Desa/Kec Prambon Kab Nganjuk sebanyak 1.000 butir seharga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa pergi mengambil dan meletakkan uang Rp 300.000,00 ke dalam kaleng rokok lalu pulang ke rumah.;
Bahwa kemudian terdakwa tanpa keahlian telah mengedarkan obat pil dobel L (Triheksifenidil HCL) yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu kepada MOH. IMRON pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2014 pukul 15.00 Wib di rumah MOH. IMRON Dsn Sobontoro Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kab Nganjuk menjual 10 (sepuluh) butir pil dobel L seharga Rp 10.000,00 (sepuluh ribu). Keuntungan yang terdakwa peroleh Rp 7.000,00 untuk penjualan 10 butir dan Minggu tanggal 21 Desember 2014 pukul 14.30 Wib di pinggir jalan masuk Dusun Sobontoro Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kab Nganjuk memberi 5 (lima) butir dan pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2014 sekira pukul 16.30 Wib saat terdakwa sedang Cangkrukan di Dusun Tuko Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kab Nganjuk ditangkap petugas Polsek Prambon Nganjuk. Saat dilakukan penggeledahan dari saku jaket terdakwa berhasil ditemukan 900 (sembilan ratus) butir Pil dobel L.
Bahwa terhadap barang bukti pil dobel L yang disita dari terdakwa disisihkan sebanyak 5 butir untuk dilakukan pemeriksaan dengan nomor bukti: 10624/2014/NOF dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Cab Surabaya No. Lab: 8214/NOF/2014 pada hari Senin tanggal 5 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani mengingat Sumpah Jabatan oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si, MT, IMAM MUKTI, S.Si, Apt. dan LULUK MULJANI masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Bareskrim POLRI Cab Surabaya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa: 5 (lima) butir tablet warna putih Logo “LL” dengan berat Netto 0,833 gram yang disita dari terdakwa: M. ARIF FAUZI Bin KOIRUDIN adalah positip Triheksifenidil HCL (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras) dan terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 900 (sembilan ratus) butir pil dobel L;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah sehingga dapat dipergunakan dalam pembuktian dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadi pula hal-hal sebagaimana tersebut dalam berita acara persidangan perkara ini, yang untuk singkatnya putusan, dianggap sebagai tercantum dalam pertimbangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, bukti surat, keterangan terdakwa, serta adanya barang bukti, yang bersesuaian satu dengan lainnya dalam persidangan perkara ini, didapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya antara terdakwa dengan ANDIK sudah saling kenal dan terjalin kerjasama dalam peredaran Pil Dobel L dimana terdakwa mendapatkan Pil Dobel L dari ANDIK dengan cara menelpon atau SMS (namun terdakwa tidak mengetahui alamat ANDIK);
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2014 terdakwa menghubungi ANDIK via SMS untuk memesan 1.000 butir pil dobel L lalu sekira pukul 18.30 Wib ANDIK membalas SMS terdakwa mengabarkan bahwa pil dobel L diletakkan di pinggir jalan dalam kaleng rokok dekat lampu merah perempatan Desa/Kec Prambon Kab Nganjuk sebanyak 1.000 butir seharga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa pergi mengambil dan meletakkan uang Rp 300.000,00 ke dalam kaleng rokok lalu pulang ke rumah.;
Bahwa kemudian terdakwa tanpa keahlian telah mengedarkan obat pil dobel L (Triheksifenidil HCL) yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu kepada MOH. IMRON pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2014 pukul 15.00 Wib di rumah MOH. IMRON Dsn Sobontoro Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kab Nganjuk menjual 10 (sepuluh) butir pil dobel L seharga Rp 10.000,00 (sepuluh ribu). Keuntungan yang terdakwa peroleh Rp 7.000,00 untuk penjualan 10 butir dan Minggu tanggal 21 Desember 2014 pukul 14.30 Wib di pinggir jalan masuk Dusun Sobontoro Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kab Nganjuk memberi 5 (lima) butir dan pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2014 sekira pukul 16.30 Wib saat terdakwa sedang Cangkrukan di Dusun Tuko Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kab Nganjuk ditangkap petugas Polsek Prambon Nganjuk. Saat dilakukan penggeledahan dari saku jaket terdakwa berhasil ditemukan 900 (sembilan ratus) butir Pil dobel L.
Bahwa terhadap barang bukti pil dobel L yang disita dari terdakwa disisihkan sebanyak 5 butir untuk dilakukan pemeriksaan dengan nomor bukti: 10624/2014/NOF dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Cab Surabaya No. Lab: 8214/NOF/2014 pada hari Senin tanggal 5 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani mengingat Sumpah Jabatan oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si, MT, IMAM MUKTI, S.Si, Apt. dan LULUK MULJANI masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Bareskrim POLRI Cab Surabaya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa: 5 (lima) butir tablet warna putih Logo “LL” dengan berat Netto 0,833 gram yang disita dari terdakwa: M. ARIF FAUZI Bin KOIRUDIN adalah positip Triheksifenidil HCL (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras) dan terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut dapat memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan dan apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahannya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh penuntut umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal, yang untuk dapat dinyatakan bersalah, perbuatan terdakwa harus memenuhi unsur-unsur dari pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang didakwakan yaitu:
Barangsiapa;
Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 98 ayat (2) dan (3);
yang dilakukan secara berturut turut sebanyak 2 (dua) kali, setidaknya lebih dari satu kali yang merupakan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
ad. 1. Unsur : Barangsiapa.
Menimbang, bahwa unsur “Barangsiapa” menunjukkan tentang yang diminta pertanggungjawaban pidana sebagai subyek tindak pidana adalah perseorangan atau korporasi. Dengan memperhatikan pengertian tersebut dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan, yang dimaksud “Barangsiapa” dalam perkara ini mempunyai identitas yang sama dengan terdakwa yang dimaksud dalam surat dakwaan, yaitu terdakwa ARIF FAUZI Bin KOIRUDIN serta ternyata terdakwa mampu untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik dan terdakwa tidak dalam keadaan mempunyai alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menjadi alasan untuk menghapuskan suatu pertanggungjawaban pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur ke-1 “Barangsiapa” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur : Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 98 ayat (2) dan (3).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan telah terungkap:
Bahwa awalnya antara terdakwa dengan ANDIK sudah saling kenal dan terjalin kerjasama dalam peredaran Pil Dobel L dimana terdakwa mendapatkan Pil Dobel L dari ANDIK dengan cara menelpon atau SMS (namun terdakwa tidak mengetahui alamat ANDIK);
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2014 terdakwa menghubungi ANDIK via SMS untuk memesan 1.000 butir pil dobel L lalu sekira pukul 18.30 Wib ANDIK membalas SMS terdakwa mengabarkan bahwa pil dobel L diletakkan di pinggir jalan dalam kaleng rokok dekat lampu merah perempatan Desa/Kec Prambon Kab Nganjuk sebanyak 1.000 butir seharga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa pergi mengambil dan meletakkan uang Rp 300.000,00 ke dalam kaleng rokok lalu pulang ke rumah.;
Bahwa kemudian terdakwa tanpa keahlian telah mengedarkan obat pil dobel L (Triheksifenidil HCL) yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu kepada MOH. IMRON pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2014 pukul 15.00 Wib di rumah MOH. IMRON Dsn Sobontoro Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kab Nganjuk menjual 10 (sepuluh) butir pil dobel L seharga Rp 10.000,00 (sepuluh ribu). Keuntungan yang terdakwa peroleh Rp 7.000,00 untuk penjualan 10 butir dan Minggu tanggal 21 Desember 2014 pukul 14.30 Wib di pinggir jalan masuk Dusun Sobontoro Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kab Nganjuk memberi 5 (lima) butir dan pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2014 sekira pukul 16.30 Wib saat terdakwa sedang Cangkrukan di Dusun Tuko Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kab Nganjuk ditangkap petugas Polsek Prambon Nganjuk. Saat dilakukan penggeledahan dari saku jaket terdakwa berhasil ditemukan 900 (sembilan ratus) butir Pil dobel L.
Bahwa terhadap barang bukti pil dobel L yang disita dari terdakwa disisihkan sebanyak 5 butir untuk dilakukan pemeriksaan dengan nomor bukti: 10624/2014/NOF dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Cab Surabaya No. Lab: 8214/NOF/2014 pada hari Senin tanggal 5 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani mengingat Sumpah Jabatan oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si, MT, IMAM MUKTI, S.Si, Apt. dan LULUK MULJANI masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Bareskrim POLRI Cab Surabaya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa: 5 (lima) butir tablet warna putih Logo “LL” dengan berat Netto 0,833 gram yang disita dari terdakwa: M. ARIF FAUZI Bin KOIRUDIN adalah positip Triheksifenidil HCL (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras) dan terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 “Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 98 ayat (2) dan (3)” telah terpenuhi.
Ad. 3. Unsur : yang dilakukan secara berturut turut sebanyak 2 (dua) kali, setidaknya lebih dari satu kali yang merupakan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan telah terungkap:
Bahwa awalnya antara terdakwa dengan ANDIK sudah saling kenal dan terjalin kerjasama dalam peredaran Pil Dobel L dimana terdakwa mendapatkan Pil Dobel L dari ANDIK dengan cara menelpon atau SMS (namun terdakwa tidak mengetahui alamat ANDIK);
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2014 terdakwa menghubungi ANDIK via SMS untuk memesan 1.000 butir pil dobel L lalu sekira pukul 18.30 Wib ANDIK membalas SMS terdakwa mengabarkan bahwa pil dobel L diletakkan di pinggir jalan dalam kaleng rokok dekat lampu merah perempatan Desa/Kec Prambon Kab Nganjuk sebanyak 1.000 butir seharga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa pergi mengambil dan meletakkan uang Rp 300.000,00 ke dalam kaleng rokok lalu pulang ke rumah.;
Bahwa kemudian terdakwa tanpa keahlian telah mengedarkan obat pil dobel L (Triheksifenidil HCL) yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu kepada MOH. IMRON pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2014 pukul 15.00 Wib di rumah MOH. IMRON Dsn Sobontoro Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kab Nganjuk menjual 10 (sepuluh) butir pil dobel L seharga Rp 10.000,00 (sepuluh ribu). Keuntungan yang terdakwa peroleh Rp 7.000,00 untuk penjualan 10 butir dan Minggu tanggal 21 Desember 2014 pukul 14.30 Wib di pinggir jalan masuk Dusun Sobontoro Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kab Nganjuk memberi 5 (lima) butir dan pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2014 sekira pukul 16.30 Wib saat terdakwa sedang Cangkrukan di Dusun Tuko Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kab Nganjuk ditangkap petugas Polsek Prambon Nganjuk. Saat dilakukan penggeledahan dari saku jaket terdakwa berhasil ditemukan 900 (sembilan ratus) butir Pil dobel L.
Bahwa terhadap barang bukti pil dobel L yang disita dari terdakwa disisihkan sebanyak 5 butir untuk dilakukan pemeriksaan dengan nomor bukti: 10624/2014/NOF dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Cab Surabaya No. Lab: 8214/NOF/2014 pada hari Senin tanggal 5 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani mengingat Sumpah Jabatan oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si, MT, IMAM MUKTI, S.Si, Apt. dan LULUK MULJANI masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Bareskrim POLRI Cab Surabaya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa: 5 (lima) butir tablet warna putih Logo “LL” dengan berat Netto 0,833 gram yang disita dari terdakwa: M. ARIF FAUZI Bin KOIRUDIN adalah positip Triheksifenidil HCL (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras) dan terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-3 “yang dilakukan secara berturut turut sebanyak 2 (dua) kali, setidaknya lebih dari satu kali yang merupakan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa semua unsur yang menjadi syarat terjadinya suatu tindak pidana dalam Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal sebagaimana dakwaan tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana sebagai dimaksud dalam Pasal 44 s/d 51 KUHP, sehingga terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahannya dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur pula pidana denda, maka terhadap terdakwa akan dijatuhkan pula pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini dan terhadap denda tersebut apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa putusan yang dijatuhkan haruslah tidak sekedar menjunjung tinggi kepastian hukum (rule of law) namun juga memberikan rasa keadilan pada masyarakat (social justice). Disisi lain, putusan yang dijatuhkan haruslah benar-benar bertujuan menyelesaikan permasalahan sehingga memberi kecenderungan agar pasca putusan, keseimbangan masyarakat bisa kembali mendekati seperti sedia kala (restitutio in integrum).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Penuntut Umum dan terdakwa, sehingga apa yang tertera pada amar putusan ini telah dianggap tepat dan adil serta tidak melampaui kewenangan Pengadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan harus dijatuhi pidana, sedangkan selama ini terdakwa telah ditahan maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) b KUHAP Majelis beralasan untuk menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 46 ayat (2) KUHAP terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merusak kesehatan serta mental generasi muda;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Mengingat Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal-Pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa M. ARIF FAUZI Bin KOIRUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 2 (dua) bulan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rutan di Nganjuk ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 900 (sembilan ratus) butir Pil Dobel L (5 butir disisihkan untuk Labfor) dirampas untuk dimusnahkan ;
5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk, pada hari : Selasa, tanggal 31 Maret 2015 oleh kami : DWIANTO JATI SUMIRAT, SH. selaku Hakim Ketua Majelis, PRONGGO JOYONEGARA, SH. dan ANDRIS HENDA GOUTAMA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut diatas, dibantu oleh ADANG TJEPAKA, SH., sebagai Panitera Pengganti, dihadiri KRISTHINA SULISTYOWATIE, SH., M.Hum., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dan terdakwa;
HAKIM ANGGOTA: Ttd PRONGGO JOYONEGARA, SH. Ttd ANDRIS HENDA GOUTAMA, SH. | HAKIM KETUA MAJELIS: Ttd DWIANTO JATI SUMIRAT, SH. |
PANITERA PENGGANTI
Ttd
ADANG TJEPAKA, SH.
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
ADANG TJEPAKA, SH.
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
ttd
SUJA’I, SH.MH
NIP. 19630113 199103 1 00 3