371/Pid.Sus/2015/PN Mlg
Putusan PN MALANG Nomor 371/Pid.Sus/2015/PN Mlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS HARIANTO alias PLENTING
MENGADILI : − Menyatakan terdakwa AGUS HARIANTO alias PLENTING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” sebagaimana dalam dakwaan kesatu ; − Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS HARIANTO alias PLENTING tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; − Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; − Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; − Menetapkan agar barang bukti berupa : ï€ 2 (dua) boks yang berisi 184 (seratus delapan puluh empat) butir pil double L ; ï€ 10 (sepuluh) butir pil double L ; − HP merk CROSS warna putih ; dirampas untuk dimusnahkan ; − Uang hasil penjualan sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ; dirampas untuk negara ; ï€ Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor:371/Pid.Sus/2015/PN.Malang
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ------------------------------------------------------
Nama lengkap : AGUS HARIANTO alias PLENTING ; ---------------
Tempat lahir : Batu ; ---------------------------------------------------------
Umur/Tanggal lahir : 25 tahun / 9 Maret 1990 ; -------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ----------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; --------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Apel RT.02 Rw.09 Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu ; --------------------------------------
Agama : Islam ; --------------------------------------------------------
Pekerjaan : Petani ; -------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ------------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi penasehat hukum, dan menyatakan akan menghadap sendiri di persidangan ; ---------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan rumah, berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh : ---------------------------------------------------------
Penyidik, tanggal 12 mei 2015 No.SP.Han/10/V/2015/Sat Narkoba, sejak tanggal 12 Mei2015 sampai dengan tanggal 31 Mei 2015 ; --------------------------
Perpanjangan penahanan oleh penuntut umum, tanggal 26 Mei 2015 No.B-399/O.5.44/Epp.2/05/2015 sejak tanggal 1 Juni 2015 sampai dengan 10 Juli 2015 ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 06 Juli 2015 No.Print.328/O.5.44/Ep.2/07/2015 sejak tanggal 06 Juli 2015 sampai dengan tanggal 25 Juli 2015 ; -------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Malang, tanggal 7 Juli 2015 No.371/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Mlg sejak tanggal 7 Juli 2015 sampai dengan 5 Agustus 2015 ; -------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Malang, tanggal 29 Juli 2015, No. 371/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Mlg, sejak tanggal 6 Agustus 2015 sampai dengan 4 Oktober 2015 ; -------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; --------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara Nomor 371/Pid.Sus/2015/PN. Mlg ; ------------------
Telah mendengarkan keterangan saksi ; --------------------------------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti ; -------------------------------------------------------------
Telah mendengarkan keterangan terdakwa ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh penuntut umum sebagaimana dalam surat dakwaan Nomor PDM-28/BATU/Ep.2/07/2015 tanggal 1 Juli 2015,dengan dakwaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------
PERTAMA ; --------------------------------------------------------------------------------------------
---------------Bahwa ia terdakwa AGUS HARIANTO Als. PLENTING, pada Hari Senin, tanggal 11 Mei 2015 sekira jam 13.00 wib bertempat di rumah Tsk yang terletak di Jln. Apel RT.02 RW.09 Ds.Bumiaji Kec.Bumiaji, Kota Batu atau setidak-tidaknya pads suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau slat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), berupa pil double L sebanyak 300 (tiga ratus) butir, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Pada waktu clan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa didatangi oleh saksi TEGUH SETIAWAN dengan tujuan membeli pil double L, lalu saksi TEGUH SETIAWAN menyerahkan uang pembelian sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) tik pil double L yang berisi 10 (sepuluh) butir pil double L kepada saksi TEGUH SETIAWAN, dimana sebelumnya pads Hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa membeli Pil Double L dari saksi NAFRI ADI PRASETYO dengan cara terdakwa mengirim sms kepada saksi NAFRI ADI PRASETYO untuk memesan Pil Double L dengan mengatakan "JO... SIJI" (JO... SATU) maksudnya terdakwa memesan 1 boks Pil Double L 1 boks, kemudian saksi NAFRI ADI PRASETYO datang kerumah tersangka untuk menyerahkan 2 bok pil Double L dengan harga Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk satu boks nya, namun terdakwa belum membayar 2 Boks Pil Double L tersebut kepada saksi NAFRI ADI PRASETYO dan dari hasil penjualan Pil Double L, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.25.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk tiap boks Pil Double L ; --------------------------------------
Selanjutnya pads saat terdakwa sedang melayani saksi TEGUH SETIAWAN untuk membeli Pil Double L, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dan pads saat dilakukan penggeledahan Terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin peredaran Obat Jenis Pil Double L tersebut serta ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) boks yang berisi 184 (seratus delapan puluh empat) butir pil double L, Uang hasil penjualan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) clan HP merk CROSS warna putih serta 10 (sepuluh) butir Pil Double L ; -------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Hasil Pemenksaan Laboratoris kriminalistik NO.LAB: 3132/NOF/2015 tanggal 27 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si, MT., Filantari Cahyani, A.Md. dan Luluk Muljani terhadap barang bukti dengan nomor : 5722/2015/NOF berupa 13 (tiga betas) butir tablet warna putih logo "LL" disimpulkan bahwa tablet warna putih Logo "LL" tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; ----------------------
ATAU ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa AGUS HARIANTO Als. PLENTING, pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2015 sekira jam 13.00 wib bertempat di rumah Tsk yang terletak di An. Ape[ RT.02 RW.09 Ds. Bumiaji Kec. Bumiaji, Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau slat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), berupa pil double L sebanyak 300 (tiga ratus) butir, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa didatangi oleh saksi TEGUH SETIAWAN dengan tujuan membeli pil double L, lalu saksi TEGUH SETIAWAN menyerahkan uang pembelian sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) tik pil double L yang berisi 10 (sepuluh) butir pil double L kepada saksi TEGUH SETIAWAN, dimana sebelumnya pads Hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa membeli Pil Double L dari saksi NAFRI ADI PRASETYO dengan cara terdakwa mengirim sms kepada saksi NAFRI ADI PRASETYO untuk memesan Pil Double L dengan mengatakan "JO ... SIJI" (JO ... SATU) maksudnya terdakwa memesan 1 boks Pil Double L 1 boks, kemudian saksi NAFRI ADI PRASETYO datang ke rumah tersangka untuk menyerahkan 2 bok pil Double L dengan harga Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk satu boksnya, namun terdakwa belum membayar 2 boks pil double L tersebut kepada saksi NAFRI ADI PRASETYO clan dari hasil penjualan pil double L, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.25.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk tiap boks pil double L ; ----------------------------------------
Selanjutnya pada saat terdakwa sedang melayani saksi TEGUH SETIAWAN untuk membeli Pil Double L, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dan pads saat dilakukan penggeledahan terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin peredaran Obat Jenis Pil Double L tersebut serta ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) boks yang berisi 184 (seratus delapan puluh empat) butir pil double L, Uang hasil penjualan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan HP merk CROSS warna putih serta 10 (sepuluh) butir Pil Double L ; -------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 3732/NOF/2015 tanggal 27 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si, MT., Filantari Cahyani, A.Md. dan Luluk Muljani terhadap barang bukti dengan nomor : 5722/2015/NOF berupa 13 (tiga betas) butir tablet warna putih logo "LL" disimpulkan bahwa tablet warna putih Logo "LL" tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; ---------------------
Menimbang, untuk pembuktian dakwaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan atas alat-alat bukti sebagaimana dalam berita acara persidangan berupa : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan 2 (dua) orang saksi ; -------------------------------------------------------------
Berkas perkara (BAP) Penyidik Polres Batu No. Pol. : BP/10/VI/2015/Sat Resnarkoba atas nama tersangka AGUS HARIANTO alias PLENTING ; -------
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 3732/NOF/2015 tanggal 27 Mei 2015 ; ----------------------------------------------------------------------------
Keterangan terdakwa AGUS HARIANTO alias PLENTING ; -------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------
Saksi 1. FAHMI GHOFUR ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan saksi yang tertuang dalam BAP benar ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi yang menangkap terdakwa bersama tim dari Polres Batu pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2015 sekitar jam 13.00 WIB pada saat terdakwa berada dirumah di jl.Apel Rt.02 Rw.09 Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menagkap terdakwa karena terdakwa telah menjual pil double L kepada Teguh Setiawan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) box berisi 184 pil double L, uang hasil penjualan sebesar Rp.10.000,- dan 1 (satu) buah HP merk croos warna putih ; ------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, pil double L didapat dari Nafri Adi Prasetyo ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan terdakwa pil double L tersebut telah dijual kepada Teguh Setiawan saja dan dipakai sendiri ; -------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian khusus di bidang farmasi/obat-obatan ;
Bahwa terdakwa tidak punya izin untuk memiliki atau menjual obat atau pil tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ; ----------------
Saksi 2. NAFRI ADI PRASETYO ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan saksi yang tertuang dalam BAP benar ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjual pil dobel LL kepada terdakwa pada hari Minggu, tanggal 10 Mei 2015 sekitar jam 10.00 wib di rumah AGUS di Jl. Apel Desa Bumiaji, Kec.Bumiaji, Kota Batu ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjual pil double LL kepada terdakwa sudah beberapa kali ; --
Bahwa harga per box berisi 100 butir terdakwa jual seharga Rp.75.000,- ; -----
Bahwa saksi mendapat pil double L tersebut dari seseorang bernama Gundul (cara ranjau) sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 butir ; -------------------------------
Bahwa selain dijual kepada terdakwa, saksi juga menjual kepada Franky sebanyak 720 butir ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara saksi menjual kepada terdakwa, melalui SMS, terdakwa mengirim SMS pada saksi “JO SIJI” lalu saksi mengantarkan pil double L ke rumah terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ; ----------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula diajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 3732/NOF/2015 tanggal 27 Mei 2015, dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 5722/2015/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti paskinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; ----
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap polisi pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2015 sekitar jam 13.00 WIB, bertempat di rumah jalan Apel RT.02 RW.09 Desa Bumiaji, Kec.Bumiaji, kota Batu, ketika hendak menjual pil double L kepada Teguh Setiawan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pil double L didapat terdakwa dengan cara membeli dari NAFRI ; ------
Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli pil dobel LL dari NAFRI sebanyak 200 butir dengan harga Rp.140.000,- lalu terdakwa jual 200 butir dengan harga Rp. 200.000,- jadi untung Rp.60.000,- ; -----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak punya keahlian dibidang farmasi / obat-obatan ; --------
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula diajukan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------------------------------------------
2 (dua) boks yang berisi 184 (seratus delapan puluh empat) butir pil double L ; -
10 (sepuluh) butir pil double L ; ---------------------------------------------------------------
Uang hasil penjualan sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) ; ----------------
HP merk CROSS warna putih ; ---------------------------------------------------------------
barang bukti mana telah dilakukan penyitaan secara sah, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti sekaligus untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini telah pula diperlihatkan di muka persidangan serta dibenarkan oleh para saksi serta terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap terdakwa dinyatakan selesai, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana Nomor PDM-28/BATU/Ep.2/07/2015 tanggal 3 September 2015, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan : ----------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa AGUS HARIANTO als Plenting bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan pertama ;-------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS HARIANTO als Plenting dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; --------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : 174 (seratus tujuh puluh empat ) butir Pil Double L HP merk Cross warna putih diramaps untuk dimusnahkan. Uang hasil penjualan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; --------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana penuntut umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan (pledoi) hanya mengajukan permohonan secara lisan, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman ; -------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa, penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menilai alat bukti tersebut serta menghubungkannya satu sama lain yang saling berhubungan dan bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum yang ada hubungannya dengan pembuktian kesalahan terdakwa sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
Bahwa benar, saksi FAHMI GHOFUR bersama tim dari Polres Batu menangkap terdakwa pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2015 sekitar jam 13.00 WIB pada saat terdakwa berada di rumah di Jl. Apel Rt.02 Rw.09 Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu ; --------------------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa ditangkap karena menjual pil double L kepada Teguh Setiawan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) box berisi 184 pil double L, uang hasil penjualan sebesar Rp.10.000,- dan 1 (satu) buah HP merk croos warna putih ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, menurut pengakuan terdakwa, pil double L didapat dari saksi Nafri Adi Prasetyo ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, menurut pengakuan terdakwa pil double L tersebut telah dijual kepada Teguh Setiawan dan dipakai sendiri ; ---------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa tidak memiliki keahlian khusus di bidang farmasi/obat-obatan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa tidak punya izin untuk memiliki atau menjual obat atau pil tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli pil dobel LL dari saksi NAFRI sebanyak 200 butir dengan harga Rp.140.000,- lalu terdakwa jual 200 butir dengan harga Rp. 200.000,- jadi untung Rp.60.000,- ; --------------------------
Bahwa benar, berdasarkan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 3732/NOF/2015 tanggal 27 Mei 2015, dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 5722/2015/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti paskinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diuraikan sebagaimana tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur delik dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang disusun secara alternatif, kesatu melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau kedua melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan kesatu Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsur deliknya : -------------
Unsur setiap orang ; ----------------------------------------------------------------------------
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan tidak memiliki izin edar ; ---------------------------------
Pertimbangan unsur delik ; ----------------------------------------------------------------------
Unsur setiap orang ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dapat diartikan sebagai atau menunjukkan adanya orang atau manusia, dimana dalam ilmu hukum diartikan sebagai natuurlijke persoon yang merupakan salah satu subjek hukum, yang berhak atas hak-hak subjektif dan pelaku dalam hukum objektif serta mempunyai kewenangan hukum yaitu kecakapan menjadi subjek hukum ;-------
Menimbang, bahwa faktanya terdakwa AGUS HARIANTO alias PLENTING yang identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh dirinya sendiri, menunjuk terdakwa sebagai orang yang didakwa oleh penuntut umum dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; ----------------------------------------------------------------------
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan tidak memiliki izin edar ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa unsur memproduksi atau mengedarkan ini bersifat alternati, sehingga apabila salah satu telah terbukti, maka semua unsur ini telah terbukti pula ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kata memproduksi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan termasuk pula proses pengemasannya ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kata mengedarkan dapat diartikan suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk mengalihkan atau membuat sesuatu barang berpindahtangan dari tangan ke tangan atau dari tempat satu ke tempat lain atau dalam rangka perdagangan maupun bukan perdagangan ; ------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan : --------------
Bahwa saksi FAHMI GHOFUR bersama tim dari Polres Batu menangkap terdakwa pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2015 sekitar jam 13.00 WIB pada saat terdakwa berada di rumah di Jl. Apel Rt.02 Rw.09 Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu karena menjual pil double L kepada Teguh Setiawan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) box berisi 184 pil double L, uang hasil penjualan sebesar Rp.10.000,- dan 1 (satu) buah HP merk croos warna putih ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, pil double L didapat dari saksi Nafri Adi Prasetyo dan telah dijual kepada Teguh Setiawan dan dipakai sendiri ; --------
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian khusus di bidang farmasi/obat-obatan ;
Bahwa terdakwa tidak punya izin untuk memiliki atau menjual obat atau pil tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli pil dobel LL dari saksi NAFRI sebanyak 200 butir dengan harga Rp.140.000,- lalu terdakwa jual 200 butir dengan harga Rp. 200.000,- jadi untung Rp.60.000,- ; ---------------------------------
Bahwa berdasarkan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 3732/NOF/2015 tanggal 27 Mei 2015, dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 5722/2015/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti paskinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut di atas, dihubungkan dengan unsur delik, pengadilan berpendapat bahwa perbuatan terdakwa membeli pil double L tersebut dari saksi NAFRI ADI PRASETYO bin JIMAN sebanyak 200 butir dengan harga Rp.140.000,- lalu terdakwa jual 200 butir dengan harga Rp. 200.000,- antara lain kepada Teguh Setiawan adalah termasuk dalam kategori mengedarkan, karena terdakwa telah mengalihkan atau membuat sesuatu barang berpindahtangan dari tangan ke tangan yaitu dari terdakwa dijual kepada Teguh Setiawan dengan disepakati harga tertentu ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah barang bukti berupa 2 (dua) boks yang berisi 184 (seratus delapan puluh empat) butir pil double L dan 10 (sepuluh) butir pil double L termasuk dalam sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan ? ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 3732/NOF/2015 tanggal 27 Mei 2015, dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 5722/2015/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti paskinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari bukti surat tersebut menunjukkan bahwa pil dengan logo “LL” adalah termasuk dalam Daftar Obat Keras, oleh karenanya terbukti bahwa 2 (dua) boks yang berisi 184 (seratus delapan puluh empat) butir pil double L dan 10 (sepuluh) butir pil double L termasuk dalam sediaan farmasi dalam bentuk obat ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa mengedarkan dilakukan dengan sengaja atau tidak ; ------------------------
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting, yang dimaksudkan dengan kesengajaan adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken vaneen gevolg), artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya, dan bila dihubungkan dalam unsur delik ini, harus ada kesengajaan dalam diri terdakwa untuk memproduksi atau mengedarkan ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan terdakwa, ia mendapatkan double L tersebut dari saksi NAFRI ADI PRASETYO bin JIMAN sebanyak 200 butir dengan harga Rp.140.000,- lalu terdakwa jual 200 butir dengan harga Rp.200.000,- antara lain kepada Teguh Setiawan, sehingga mendapatkan untung Rp.60.000,-, dari fakta tersebut pengadilan berpendapat bahwa terdakwa memang menghendaki untuk mengedarkan obat tersebut, hal mana dapat terlihat dari tindakan terdakwa yang awalnya mendapatkan pil double L dari saksi NAFRI ADI PRASETYO bin JIMAN kemudian dijualnya kepada Teguh Setiawan, kehendak perbuatan tersebut ditujukan untuk mendapatkan keuntungan yaitu sebesar Rp.60.000,- oleh kerenanya pengadilan berpendapat bahwa terdapat kesengajaan dalam diri terdakwa untuk mengedarkan sedian farmasi berupa pil LL ; ----------------------------
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap pula terhadap barang bukti berupa 270 (dua ratus tujuh puluh) butir pil double L ternyata bukan merupakan kemasan aslinya tetapi dikemas ulang dengan tidak dilengkapi label/penandaan yang lengkap, hal ini melanggar UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (2), PP 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, Pasal 27 dan Pasal 28 ayat (1), (2), sehingga barang tersebut di atas dapat digolongkan sebagai sediaan farmasi berupa obat yang tidak memiliki izin edar”, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik dalam dakwaan kesatu penuntut umum, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu penuntut umum ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif dan dakwaan kesatu telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak akan dipertimbangkan lagi oleh Majelis Hakim ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana, dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana maka seseorang dapat diminta pertanggungjawaban ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, maka tindak pidana merupakan sesuatu yang bersifat eksternal dari pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Dilakukannya tindak pidana merupakan syarat eksternal kesalahan ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa selain syarat eksternal untuk adanya keasalahan ada pula syarat internal yang ada dalam diri pelaku tindak pidana, yaitu kondisi dari pelaku tindak pidana yang dapat dipersalahkan atas suatu tindak pidana yang juga merupakan unsur pertanggungjawaban pidana ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa kesalahan juga tidak dapat dilepaskan dari pelaku, yaitu dapat dicelanya pelaku, padahal sebenarnya ia dapat berbuat lain, dan untuk dapat dicelanya pelaku yang melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang keadaaan batinnya normal atau dengan kata lain untuk adanya kesalahan pada diri pelaku diperlukan syarat yaitu keadaan batin yang normal, yaitu ditentukan oleh faktor akal pelaku tindak pidana, artinya ia dapat membeda-bedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemampuan pelaku tindak pidana untuk membedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan menyebabkan yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan ketika melakukan suatu tindak pidana. Dapat dipertanggungjawabkan karena akalnya yang sehat dapat membimbing kehendaknya untuk menyesuaikan yang ditentukan oleh hukum, dan diharapkan untuk selalu berbuat sesuai dengan yang ditentukan oleh hukum ;--
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis Hakim menilai terdakwa AGUS HARIANTO alias PLENTING mampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai menurut hukum maupun yang melawan hukum dan mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan ; --------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas, disamping terhadap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, Majelis Hakim telah pula memperoleh keyakinan atas kesalahan yang ada pada diri terdakwa, selain itu pula selama dalam pemeriksaan selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik menurut Undang-undang, Doktrin, maupun Yurisprudensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dinyatakanan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, terhadap terdakwa dijatuhi pula pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ; ---------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : -----------------------------
2 (dua) boks yang berisi 184 (seratus delapan puluh empat) butir pil double L ;
10 (sepuluh) butir pil double L ; ----------------------------------------------------------------
HP merk CROSS warna putih ; ---------------------------------------------------------------
Pengadilan menetapkan dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------
Uang hasil penjualan sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) ; ----------------
Pengadilan menetapkan dirampas untuk negara ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar ongkos perkara sebesar yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ----------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; ------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : -----------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, disamping itu sangat membahayakan kepada diri terdakwa sendiri, dapat juga membahayakan orang lain ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan hukum dan undang-undang yang berkenaan dengan putusan ini, khususnya Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan undang-undang lain yang bersangkutan ; -----------------------------------------------
------------------------------------ M E N G A D I L I : -----------------------------
Menyatakan terdakwa AGUS HARIANTO alias PLENTING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” sebagaimana dalam dakwaan kesatu ; ------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS HARIANTO alias PLENTING tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; -----------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; --------------------------------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
2 (dua) boks yang berisi 184 (seratus delapan puluh empat) butir pil double L ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
10 (sepuluh) butir pil double L ; -----------------------------------------------------------
HP merk CROSS warna putih ; -----------------------------------------------------------
dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------------------------
Uang hasil penjualan sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ; ----------
dirampas untuk negara ; ------------------------------------------------------------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada hari Kamis tanggal 3 September Juli 2015, oleh kami : DR.DJANIKO MHGIRSANG,SH.,MHum sebagai Ketua Majelis, AGUS AKHYUDI,SH.,MH dan R.YUSTIAR NUGROHO,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu HERU ARYA SUSETIA,SH.,MHum sebagai Panitera pengganti, dengan dihadiri MAHARANI INDRIANINGTYAS,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu serta terdakwa.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,
AGUS AKHYUDI,SH.,MH DR.DJANIKO MH GIRSANG,SH.,MHum
R.YUSTIAR NUGROHO,SH
Panitera Pengganti,
HERU ARYA SUSETIA,SH.,MHum