43/Pid.Sus/2014/PN.Mrs
Putusan PN MAROS Nomor 43/Pid.Sus/2014/PN.Mrs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Terdakwa : FACHRI NURJAMAN bin DRS.NURJAMAN - JPU : EMILIA FITRIANI,SH
MENGADILI : 1) Menyatakan Terdakwa FACHRI NURJAMAN BIN DRS NURJAMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia”. 2) Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa FACHRI NURJAMAN BIN DRS.NURJAMAN tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 3) Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa bersyarat 8 (delapan) bulan berakhir; 4) Menetapkan agar barang. bukti berupa : • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol : DD 6571DE dikembalikan kepada FACHRI NURJAMAN BIN DRS NURJAMAN • 1 (satu) lembar) STNK asli sepeda motor honda beat Nopol DD6571DE dikembalikan kepada orang tua terdakwa bernama DRS.NURJAMAN; • 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit Nopol. DD 6179CD dikembalikan kepada istri korban yang bernama Hj. Catan Binti Dg Saleman; 5) Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 43/Pid.Sus/2014/PN.Mrs.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kelas IB Maros yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama Lengkap : FACHRI NURJAMAN bin DRS.NURJAMAN
Tempat lahir : MAROS
Umur/tanggal lahir : 13 tahun/ 22 Oktober 2000
Jenis Kelamin : Laki laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : BTN Solindo Blok D1 No.2,Kelurahan
Bontoa Kecamatan Mandai, Kabupaten
Maros
A g a m a : Islam
Pekerjaan : pelajar
Terdakwa tidak dilakukan penahanan
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukum, yaitu SUPRIONO,SH Advokat/Pengacara berdasarkan Surat kuasa khusus tanggal 25 Maret 2014;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Maros tanggal 24 Maret 2014 No. 43/Pen.Pid/2014/PN.Mrs tentang penunjukan Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Maros tanggal 25 Maret 2014 No. 43/Pen.Pid/2014/PN.Mrs tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa FACHRI NURJAMAN bin DRS.NURJAMAN beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah mempertimbangkan hasil litmas BAPAS Makassar ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa FACHRI NURJAMAN bin DRS.NURJAMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”KARENA LALAINYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” sebagaimana diatur dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FACHRI NURJAMAN bin DRS.NURJAMAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol : DD 6571DE dan 1 (satu) lembar) STNK asli sepeda motor honda beat Nopol DD6571DE dikembalikan kepada terdakwa FACHRI NURJAMAN bin DRS.NURJAMAN;
1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit Nopol. DD 6179CD dikembalikan Hj. Catan Binti Dg Saleman;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan Terdakwa/penasihat hukum Terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya memohon pada Hakim agar memberikan keringanan hukum karena terdakwa masih muda dan masih mempunyai masa depan yang baik;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta duplik Terdakwa/penasihat hukum Terdakwa, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Penelitian BAPAS Kelas I Makassar yang pada pokoknya sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 24 Maret 2014 No. 17/MRS/Euh.2/3/2014 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa FACHRI NURJAMAN BIN DRS.NURJAMAN pada hari sabtu tanggal 12 Oktober 2013 sekitar pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan oktober tahun 2013 bertempat di dusun Panasakang desa kurusumange, kecamatan tanralili, kabupaten maros atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri maros, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas , terdakwa FACHRI NURJAMAN BIN DRS.NURJAMAN sedang mengemudikan sepeda motor honda beat Nopol. DD6571DE sambil berboncengan dengan saksi Saiful Fahmi bin Mustamin dengan kecepatan sekitar 40km/jam bergerak dari arah batangase menuju kariangodengan cuaca cerah pada sore hari. Kondisi jalan lurus beraspal dan lalu lintas sepi, dalam keadaan demikian seharusnya terdakwa FACHRI NURJAMAN BIN DRS NURJAMAN ekstra hati-hati dengan memperhatikan kendaraan lain yang sedang melintas dan memberikan isyarat berupa klakson motor, pengereman maupun isyarat lain kepada pengguna kendaraan bermotor lain sampai batas aman baik terdakwa FACHRI NURJAMAN ataupun bagi orang lain saksi korban, akan tetapi terdakwa FACHRI NURJAMAN tidak mengindahkannya, melainkan ketika terdakwa FACHRI NURJAMAN BIN DRS. NURJAMAN sedang mengemudikan kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol DD6571DE, terdakwa melihat sebuah sepeda motor honda supra fit Nopol . DD6179CD yang dikendarai oleh saksi korban H.Beddu bergerak dari sebelah kiri jalan jika dilihat dari arah batangase menuju kariango dan memotong jalan atau membelok jalan ke kanan jalan hendak menuju arah batangase, sehingga pada saat itu terdakwa FACHRI NURJAMAN tidak bisa menguasai sepeda motor yang dikendarai dan langsung menabrak bandepan sepeda motor milik saksi korban , mengakibatkan terdakwa FACHRI NURJAMAN BIN DRS.NURJAMAN dan saksi SAIFUL FAHMI BIN MUSTAMIN terjatuh dan terlempar dari sepeda motornya sedangkan saksi korban H.Beddu terseret dan meninggal dunia;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa FACHRI NURJAMAN bin Drs.NURJAMAN mengakibatkan Saksi korban H.Beddu meninggal dunia sesuai Visum Et Repertum RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo makassar nomor HK: 05.1/2.4.19/14/2013 tanggal 18 desember 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Nasrullah, SpBS telah melakukan pemeriksaan fisik pada saksi korban H.Beddu sebagai berikut :
Hasil pemeriksaan :
Riwayat penyakit luka robek di kepala begian belakang dialami sejak lima jam sebelum masuk rumah sakit akibat kecelakaan lalu lintas, ada kesadaran menurun, ada riwayat pingsan, mual dan muntah
Daerah kepala: tampa luka robek di kepala bagian belakang ukuran panjang tujuh sentimeter, tidak terdapat perdarahan aktif, tidak terdapat luka memar terdapat pembengkakan kulit sekitarnya;
Kesimpulan : luka tersebut sesuai dengan perlukaan akibat persentuhan benda tumpul
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4)UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut tidak diajukan keberatan oleh Terdakwa/penasihat hukum Terdakwa, oleh karena itu Hakim telah melanjutkan pemeriksaan perkara ini sampai selesai ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
SAIFUL FAHMI BIN MUSTAMIN (tidak disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah teman terdakwa dan saat kejadian membonceng kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa telah terjadi kecelakaan pada Sabtu tanggal 12 Oktober 2013 sekitar pukul 16.30 wita, di kampung Panassakang, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros (jalan poros batangase-kariango);
Bahwa kronologinya : terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat menemui saksi SAIFUL FAHMI didepan masjid dekat rumah saksi SAIFUL FAHMI, lalu terdakwa mengajak saksi SAIFUL FAHMI berjalan jalan ke kariango; terdakwa FACHRI NURJAMAN memboncengkan saksi SAIFUL FAHMI menuju kariango; bahwa sampai di kampung Panassakang saksi SAIFUL FAHMI melihat seorang laki-laki dari depan warung pinggir jalan sebelah kiri hendak memutar arah; kemudian saksi SAIFUL FAHMI mengingatkan kepada terdakwa agar pelan-pelan, namun terdakwa tidak mendengar dan tetap melaju; pada saat sepeda motor korban sudah ditengah jalan, tiba-tiba terdakwa menabrak ban depan motor korban ; akibat kejadian itu, terdakwa dan saksi SAIFUL terlempar jatuh dan menabrak pohon sedangkan korban dan sepeda motor terjatuh di badan jalan;
Bahwa terdakwa melakukan pengereman dan berusaha mengindar ke kanan tapi tidak bisa;
Bahwa terdakwa dan saksi SAIFUL tidak memakai HELM dan tidak mempunyai SIM;
Bahwa kecepatan sepeda motor 50km/jam cuaca sore hari terang, jalanan sepi beraspal beton dan kondisi jalan menurun;
Bahwa terdakwa FACHRI NURJAMAN telah dapat mengendarai sepeda motor selama 1 tahun;
Bahwa korban juga tidak membunyikan klakson ;
Bahwa korban tidak sempat menoleh ke belakang dan terus memutar balik arah ke kanan ;
Bahwa atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
YULINDA BINTI BAKRI (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa korban adalah kakek saksi;
Bahwa telah terjadi kecelakaan pada hari sabtu 12 oktober 2013, sekitar pukul 16.30 wita bertempat di dusun Panassakang , tanralili, kabupaten Maros ;
Bahwa pelaku adalah terdakwa FACHRI NURJAMAN dan korbannya adalah kakek saksi bernama H.Beddu;
Bahwa saat kejadian, saksi berada didalam rumah; tiba-tiba mendengar suara benturan keras dari arah depan rumah; setelah itu saksi langsung keluar dan melihat kedua sepeda motor tabrakan;
Bahwa jarak saksi dengan tempat kejadian adalah 8 (delapan) meter;
Bahwa korban dari rumah saksi hendak pulang menuju Makaraeng mengendarai sepeda motor Honda Supra ;
Bahwa korban mengalami luka robek di kepala bagian belakang dan meninggal dunia di RSU Dr Wahidin Makassar ;
Bahwa korban terlentang di jalan lalu diangkat ke rumah dan masih hidup lalu dibawa kerumah sakit;
Bahwa atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
MURNI BINTI H.BEDDU (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa korban adalah bapak saksi;
Bahwa telah terjadi kecelakaan pada hari sabtu 12 oktober 2013, sekitar pukul 16.30 wita bertempat di dusun Panassakang , kecamatan Tanralili, kabupaten Maros ;
Bahwa pelaku adalah terdakwa FACHRI NURJAMAN dan korbannya adalah kakek saksi bernama H.Beddu;
Bahwa saat kejadian, saksi berada didalam kamar mandi rumah; tiba-tiba mendengar suara benturan keras dari arah depan rumah; setelah itu saksi langsung keluar dan melihat kedua sepeda motor tabrakan;
Bahwa jarak saksi dengan tempat kejadian adalah 8 (delapan) meter;
Bahwa korban dari rumah saksi hendak pulang menuju Makaraeng mengendarai sepeda motor Honda Supra ;
Bahwa saat kejadian, korban mengalami luka robek di kepala bagian belakang dan masih hidup; akan tetapi karena mengalami muntah darah dan tidak bisa bicara, besoknya pada hari minggu 13 Oktober 2013 meninggal dunia di RSU Dr Wahidin Makassar ;
Bahwa korban terlentang di jalan lalu diangkat ke rumah dan masih hidup lalu dibawa kerumah sakit;
Bahwa atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Hj.CATAN BINTI DG SALEMAN (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa korban adalah suami saksi;
Bahwa telah terjadi kecelakaan pada hari sabtu 12 oktober 2013, sekitar pukul 16.30 wita bertempat di dusun Panassakang , kecamatan Tanralili, kabupaten Maros ;
Bahwa saat kejadiaan saksi berada di rumah dan tiba tiba mendapat telepon dari anak saksi bahwa suami saksi mengalami kecelakaan dengan sepeda motor dan dibawa kerumah sakit;
Bahwa saat kejadian, korban mengalami luka robek di kepala bagian belakang dan masih hidup; akan tetapi karena mengalami muntah darah dan tidak bisa bicara, besoknya pada hari minggu 13 Oktober 2013 meninggal dunia di RSU Dr Wahidin Makassar ;
Bahwa atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi–saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan berkeberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan pada Sabtu tanggal 12 Oktober 2013 sekitar pukul 16.30 wita, di kampung Panassakang, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros (jalan poros batangase-kariango);
Bahwa kronologinya : terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat menemui saksi SAIFUL FAHMI didepan masjid dekat rumah saksi SAIFUL FAHMI, lalu terdakwa mengajak saksi SAIFUL FAHMI berjalan jalan ke kariango; terdakwa FACHRI NURJAMAN memboncengkan saksi SAIFUL FAHMI menuju kariango; bahwa sampai di kampung Panassakang saksi SAIFUL FAHMI melihat seorang laki-laki dari depan warung pinggir jalan sebelah kiri hendak memutar arah; kemudian saksi SAIFUL FAHMI mengingatkan kepada terdakwa agar pelan-pelan, namun terdakwa tidak mendengar dan tetap melaju; pada saat sepeda motor korban sudah ditengah jalan, tiba-tiba terdakwa menabrak ban depan motor korban ; akibat kejadian itu, terdakwa dan saksi SAIFUL terlempar jatuh dan menabrak pohon sedangkan korban dan sepeda motor terjatuh di badan jalan;
Bahwa terdakwa berusaha melakukan pengereman dan berusaha mengindar ke kanan tapi tidak bisa karena jarak dengan korban hanya 5 meter;
Bahwa terdakwa dan saksi SAIFUL tidak memakai HELM dan tidak mempunyai SIM serta tidak membawa STNK;
Bahwa kecepatan sepeda motor 50km/jam cuaca sore hari terang, jalanan sepi beraspal beton dan kondisi jalan menurun;
Bahwa terdakwa korban juga tidak membunyikan klakson ;
Bahwa korban tiba tiba memutar balik arah ke kanan ;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol : DD 6571DE dan 1 (satu) lembar) STNK asli sepeda motor honda beat Nopol DD6571DE dikembalikan kepada terdakwa FACHRI NURJAMAN bin DRS.NURJAMAN;
1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit Nopol. DD 6179CD dikembalikan Hj. Catan Binti Dg Saleman
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan pada Sabtu tanggal 12 Oktober 2013 sekitar pukul 16.30 wita, di kampung Panassakang, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros (jalan poros batangase-kariango);
Bahwa kronologinya : terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat menemui saksi SAIFUL FAHMI didepan masjid dekat rumah saksi SAIFUL FAHMI, lalu terdakwa mengajak saksi SAIFUL FAHMI berjalan jalan ke kariango; terdakwa FACHRI NURJAMAN memboncengkan saksi SAIFUL FAHMI menuju kariango; bahwa sampai di kampung Panassakang saksi SAIFUL FAHMI melihat seorang laki-laki dari depan warung pinggir jalan sebelah kiri hendak memutar arah; kemudian saksi SAIFUL FAHMI mengingatkan kepada terdakwa agar pelan-pelan, namun terdakwa tidak mendengar dan tetap melaju; pada saat sepeda motor korban sudah ditengah jalan, tiba-tiba terdakwa menabrak ban depan motor korban ; akibat kejadian itu, terdakwa dan saksi SAIFUL terlempar jatuh dan menabrak pohon sedangkan korban dan sepeda motor terjatuh di badan jalan;
Bahwa terdakwa berusaha melakukan pengereman dan berusaha mengindar ke kanan tapi tidak bisa karena jarak dengan korban hanya 5 meter;
Bahwa terdakwa dan saksi SAIFUL tidak memakai HELM dan tidak mempunyai SIM serta tidak membawa STNK;
Bahwa kecepatan sepeda motor 50km/jam cuaca sore hari terang, jalanan sepi beraspal beton dan kondisi jalan menurun;
Bahwa terdakwa korban juga tidak membunyikan klakson ;
Bahwa korban tiba tiba memutar balik arah ke kanan ;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal, sehingga akan dipertimbangkan dakwaan tunggal, yaitu pasal 310 ayat (4) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa;
Unsur Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor ;
Unsur Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa;
Menimbang,Bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa ke muka persidangan, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benar Terdakwalah orang yang dimaksud aleh penuntut umum sesuai identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan yakni FACHRI NURJAMAN BIN DRS.NURJAMAN, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti
Unsur Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengemudikan kendaraan bermotor adalah menjalankan kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin di jalan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud lalai/alpa menurut doktrin haruslah memuat elemen-elemen, yakni :
Pelaku kurang melakukan penduga-dugaan terhadap apa yang akan terjadi
Pelaku tidak atau kurang melakukan kehati-hatian yang diperlukan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengemudi jalan lain yang mengakibatkan korban dan atau kerugian harta benda.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Bahwa telah terjadi kecelakaan pada Sabtu tanggal 12 Oktober 2013 sekitar pukul 16.30 wita, di kampung Panassakang, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros (jalan poros batangase-kariango);
Menimbang, Bahwa kronologinya : terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat menemui saksi SAIFUL FAHMI didepan masjid dekat rumah saksi SAIFUL FAHMI, lalu terdakwa mengajak saksi SAIFUL FAHMI berjalan jalan ke kariango; terdakwa FACHRI NURJAMAN memboncengkan saksi SAIFUL FAHMI menuju kariango; bahwa sampai di kampung Panassakang saksi SAIFUL FAHMI melihat seorang laki-laki dari depan warung pinggir jalan sebelah kiri hendak memutar arah; kemudian saksi SAIFUL FAHMI mengingatkan kepada terdakwa agar pelan-pelan, namun terdakwa tidak mendengar dan tetap melaju; pada saat sepeda motor korban sudah ditengah jalan, tiba-tiba terdakwa menabrak ban depan motor korban ; akibat kejadian itu, terdakwa dan saksi SAIFUL terlempar jatuh dan menabrak pohon sedangkan korban dan sepeda motor terjatuh di badan jalan; Bahwa terdakwa berusaha melakukan pengereman dan berusaha mengindar ke kanan tapi tidak bisa karena jarak dengan korban hanya 5 meter;
Bahwa terdakwa dan saksi SAIFUL tidak memakai HELM dan tidak mempunyai SIM serta tidak membawa STNK;
Menimbang, Bahwa kecepatan sepeda motor 50km/jam cuaca sore hari terang, jalanan sepi beraspal beton dan kondisi jalan menurun; Bahwa terdakwa korban juga tidak membunyikan klakson; Bahwa korban tiba tiba memutar balik arah ke kanan ;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa mengendarai sepeda motor, tiba-tiba korban berbalik arah tanpa menghiraukan kendaraan terdakwa di belakangnya. Sehingga tabrakan tidak dapat dihindarkan lagi oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa fakta hukum tentang SIM, Helm dan STNK yang tidak dibawa oleh terdakwa menyatakan bahwa terdakwa secara lalai tidak mengindahkan kewajiban-kewajiban sebagai pengendara sepeda motor, dengan demikian unsur lalai telah nyata pada diri terdakwa saat melakukan tindak pidana, dengan oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi dan terbukti;
Unsur Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, telah mengakibatkan orang lain meninggal yakni H.Beddu yang di buktikan dengan bukti Visum Et Repertum Nomor HK.05.01/2.4.19/141/2013 tanggal 18 desember 2013 dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ahli forensik Jerny Dase,SH,SpF, Mkes dan Dokter Pemeriksa Dr.Nasrullah,SpBs;dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur - unsur dari pasal dakwaan tunggal tersebut, sehingga berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung tertib lalu lintas ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya
Terdakwa masih anak anak dan belum pernah dihukum
Terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yang akan diputuskan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa BAPAS Kelas I Makassar telah memberikan hasil penelitiannya ke persidangan oleh karena itu Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa hasil penelitian BAPAS Kelas I Makassar adalah sebagai berikut :
terdakwa FACHRI NURJAMAN BIN DRS.NURJAMAN adalah anak dari bapak Drs Nurjaman dan seorang ibu Nuraeny,SE;
bahwa terdakwa adalah anak ketiga dari 3 bersaudara;
bahwa keluarga terdakwa termasuk dalam kondisi wajar dan tidak pernah ada masalah hukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil penelitian BAPAS tersebut, maka hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa masih dalam kategori anak-anak yang harus diberikan kasih sayang dan diberikan bimbingan secara komprehensif baik dari keluarga, masyarakat maupun dari negara;
Bahwa terdakwa baru pertama kali berhubungan dengan hukum, sehingga diharapkan masih bisa diberikan pembinaan dan pengawasan yang optimal;
Bahwa mengenai saran BAPAS Kelas I Makassar tentang pengembalian terdakwa kepada orang tua, Hakim tunggal akan menetapkan hal tersebut dalam amar putusan ini dikaitkan dengan sistem pemidanaan terhadap anak ;
Menimbang, bahwa mengenai pemidanaan terhadap anak,Hakim mempertimbangkan sebagai berikut bahwa terdakwa FACHRI NURJAMAN BIN DRS.NURJAMAN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum pidana, namun demikian menurut hakim tunggal bahwa sistem pemidanaan perlu diberikan dengan memandang individualisasi pemidanaan dimana bahwa pemidanaan harus menjaga keseimbangan antara kepentingan umum dan kepentingan anak; oleh karena itu perlu ditetapkan kepada terdakwa tidak perlu menjalani pidana dengan masa bersyarat yang akan ditentukan di dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 310 (4) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan jo.Pasal 14 KUHP, Undang-undang No. 3 Tahun 1997 peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa FACHRI NURJAMAN BIN DRS NURJAMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia”.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa FACHRI NURJAMAN BIN DRS.NURJAMAN tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa bersyarat 8 (delapan) bulan berakhir;
Menetapkan agar barang. bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol : DD 6571DE dikembalikan kepada FACHRI NURJAMAN BIN DRS NURJAMAN
1 (satu) lembar) STNK asli sepeda motor honda beat Nopol DD6571DE dikembalikan kepada orang tua terdakwa bernama DRS.NURJAMAN;
1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit Nopol. DD 6179CD dikembalikan kepada istri korban yang bernama Hj. Catan Binti Dg Saleman;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada Hari SELASA tanggal 08 APRIL 2014, Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Maros BARYANTO,SH,LLM selaku Hakim Tunggal putusan tersebut diucapkan pada hari SELASA tanggal 08 APRIL 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Tunggal dibantu oleh SARAH MAKASAR,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kelas IB Maros dihadiri oleh EMILIA FITRIANI,SH Penuntut umum, Terdakwa dan Penasehat Hukumnya;
Hakim,
BARYANTO,SH,LLM
Panitera Pengganti
SARAH MAKASAR,SH