36/PID.SUS/TP.Korupsi/2014/PN.Ptk
Putusan PN PONTIANAK Nomor 36/PID.SUS/TP.Korupsi/2014/PN.Ptk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAIPUL BAHRI, S.Sos
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SAIPUL BAHRI, S.Sos, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair. 2. Membebaskan terdakwa SAIPUL BAHRI, S.Sos, oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut. 3. Menyatakan terdakwa SAIPUL BAHRI, S.Sos, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA”. 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAIPUL BAHRI, S.Sos, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 5. Menetapkan masa terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. 6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Asli Surat Pemberitahuan Percepatan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 640/016/PPTK-GOR/DPU/2008, Tanggal 14 Juli 2008. 2. Asli Surat Pemberitahuan Segera Melaksanakan Pekerjaan Fisik di Lapangan Nomor : 640/020/PPTK/GOR/DPU/2008, Tanggal 4 September 2008. 3. 1 (satu) bundel asli Laporan Kemajuan fisik Pelaksanaan pembangunan GOR Tahap II Lanjutan Nomor 640/030/PPTK-GOR/DPU/2008, Tanggal 24 November 2008. 4. 1 (satu) bundel asli laporan kemajuan fisik pelaksanaan pembangunan GOR Tahap II Lanjutan Nomor :640/035/PPTK-GOR/DPU/2008, tanggal 15 Desember 2008. 5. 1 (satu) bundel asli berita acara pemeriksaan pekerjaan (opname lapangan) Nomor : 640/071/PPTK-GOR/DPU/2008, tanggal 12 desember 2008. 6. Asli 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor 640/02/CK/DPU/2008, tanggal 2 juni 2008. 7. Asli 1 (satu) lembar memo dari Kepala Dinas PU Kab. Melawi Ir. Luluk Edi Priono tanggal 17 Desember 2008. 8. Asli 1 (satu) lembar memo dari Kepala Dinas PU Kab. Melawi Ir. Luluk Edi Priono tanggal 16 April 2009. 9. Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kab. Melawi Nomor : 15 Tahun 2009 tanggal 21 juli 2009 perihal Penunjukan Panitia Contract Change Order (CCO) pada bidang Cipta Karya dan Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Kab. Melawi TA 2009. 10. Surat Edaran Bupati Melawi nomor : 900/516/2008 tanggal 2008 perihal Mekanisme Pencairan Dana Proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Melawi. 11. Laporan kemajuan fisik pelaksana Pembangunan GOR tahap II lanjutan nomor : 640/030/PPTK-GOR/DPU/2008 tanggal 24 Desember 2008 sebesar 9,32%. 12. Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Melawi Nomor : 10A Tahun 2008 perihal Penunjukkan Panitia Contract Change Order pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Melawi. 13. Salinan Keputusan Bupati Melawi Nomor 900/45 tahun 2008 tanggal 21 Februari 2008 tentang Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu di lingkungan Pemkab Melawi TA 2008. 14. Berita Acara negosiasi nomor 640/29/PAN-CCO/Kimpraswiltam/XII/2007 tanggal 30 November 2007. 15. Keputusan Kepala Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi Nomor : 283 tahun 2007 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR). 16. Surat Tugas Panitia Peneliti Kelengkapan Kontrak / Peneliti Pelaksana Kontrak tanggal 15 juli 2007. 17. Keputusan Bupati Melawi Nomor 900/27 tahun 2007 tanggal 7 februari 2007, tentang Penunjukan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kuasa Bendahara Umum Daerah, Pembantu Kuasa Bendahara Umum Daerah. 18. Keputusan Bupati Melawi Nomor : 900/4 tahun 2009 tanggal 20 januari 2009 tentang Penunjukkan Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima Pembantu,Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Kab. Melawi TA. 2009. 19. Foto Copy Laporan Bulanan Pembangunan GOR Tahap I Desember 2007 20. Foto Copy Amandemen -01 nomor 640/903.A/ADD/KIMPRASWILTAM/XII/ 2007 tanggal 03 Desember 2007 atas Dokumen Kontrak Nomor : 640/761/KIMPRASWILTAM/X/2007 Tanggal 12 Oktober 2007. 21. Foto Copy rekomendasi perubahan posisi tribun utama stadion olahraga Kabupaten Melawi nomor 32/KONI-MLW/2007 tanggal 07 November 2007 22. Foto Copy Telaahan Staf Perihal Revisi Uraian Pekerjaan Pembangunan GOR TAHAP I Nomor : 643.1.1/852/KIM-TAM/XI/2007 tanggal 14 november 2007. 23. Foto Copy Surat Sanggup Menyelesaikan Pekerjaan oleh PT. NARA SUMBER CAHYADI tanggal 04 desember 2007. 24. Foto Copy Laporan Bulanan Pembangunan GOR Tahap I Bulan Oktober TA. 2007. 25. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Uang Muka Kerja 20% (dua puluh persen) Kegiatan Pembangunan Bangunan Gedung TA. 2007. 26. Foto Copy Surat Tugas Panitia Peneliti Kelengkapan Kontrak/Peneliti Pelaksanaan Kontrak nomor : 094/384/KIM-TAM/VII/2007 tanggal 05 juli 2007. 27. Foto Copy Kegiatan Pembangunan GOR Tahap I. ENGINEER-ESTIMATE (EE) Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola TA. 2007. 28. Foto Copy Penetapan Pemenang Lelang nomor : 640/ /KIMPRASWILTAM/X/2007 Tanggal 04 Oktober 2007. 29. Foto Copy Jaminan Pelaksanaan Nomor-Bond : 09/1/4017.1011.07 Tanggal 12 Oktober 2007 oleh PT. ASURANSI BASOWA PERISKOP. 30. Foto Copy Surat Edaran Bupati Melawi Perihal Uraian Tugas Pejabat Pengelolaan Keuangan pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. Melawi Nomor : 900/316/Keu-A tanggal 23 Mei 2007. 31. Foto Copy Keputusan Bupati Melawi Penunjukkan Penggunan Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Belanja Publik atas Beban APBD Kabupaten Melawi Nomor : 500/64/Tahun 2007. 32. Foto Copy Laporan Bulanan Pembangunan GOR Tahap I November 2007 33. Foto Copy Penunjukan Letak Tempat Nomor 640/65/II BAPPEDA oleh Bupati Melawi. 34. Foto Copy Dokumen Kontrak nomor : 620/ /KIMPRASWILTAM/X /2007 Tanggal 12 Oktober 2007. 35. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Terminj 60% (enam puluh persen) Pekerjaan Pembangunan GORT (Tahap II Lanjutan) TA. 2008. 36. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Terminj 100% pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) TA 2008. 37. Foto Copy Owner Estimate (OE) Pekerjaan Pembangunan GOR Tahap II Lanjutan TA 2008. 38. Foto Copy Surat Segera Melaksanakan Pekerjaan Fisik di Lapangan Nomor 640/020/PPTK/GOR/DPU/2008 Tanggal 04 september 2008. 39. Foto Copy Notulen Wawancara tanggal 2 desember 2008. 40. Foto Copy Berita Acara SHOW Cause Meeting (SCM) No. 640/022/PPTK-GOR/DPU/2008. 41. Foto Copy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Penunjukan Pembantuan Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana teknis kegiatan di lingkungan DPU Kabupaten Melawi TA. 2008 Tanggal 12 Februari 2008. 42. Foto Copy Adendum I Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) No. 643.1/654/DPU/ADD/XII/2008 Tanggal 1 Desember 2008. 43. Foto Copy Surat Perjanjian Pekerjaan. Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) No. 643.1/261/PPK-CK/DPU/VII/2008 Tanggal 2 Juli 2008. 44. Foto Copy Surat Edaran Bupati Melawi Perihal : Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun 2008 Nomor : 900/473/BPKKD Tanggal 28 oktober 2008. 45. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Terminj 20% (dua puluh persen) Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan). 46. Foto Copy Laporan Bulanan Tanggal 01 Agustus s/d 31 Agustus Pekerjaan Pembangunan Gor ( Tahap II Lanjutan) TA. 2009. 47. Foto Copy Gambar Kegiatan. 48. Foto Copy Memo Kepala Dinas PU Melawi Tanggal 17 Desember 2008 49. Asli Berita Acara Pembayaran Terminj 85% (delapan puluh lima persen) Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) TA. 2009. 50. Asli Berita Acara Pembayaran Terminj 95% (sembilan puluh lima persen) Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) TA. 2009. 51. Asli Berita Acara Pembayaran Terminj 5% (lima persen) Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) TA. 2009. 52. Asli Berita Acara Pembayaran Terminj 84,50% (delapan empat koma lima puluh persen) Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) TA. 2009. 53. Asli Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 642/4890/PGK-DPU/VII/2009 Tanggal 28 Juli 2009. 54. Penjabaran APBD TA 2009. 55. SP2D Pembayaran GOR TA 2009. 56. DokumenPelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi Nomor : 1.03.01.23.02.5.2 Tahun Anggaran 2007. 57. Surat keputusan Bupati Melawi Nomor 00/106 tanggal 08 Juni 2007 tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Kimpraswiltam Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2007. 58. Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 900/05/BA/KIMTAM/X/2007 tanggal 05 Desember 2007. 59. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (tanpa nomor) tanggal 06 Desember 2007 berita acara serah terima pekerjaan tahap 1 pembangunan GOR Melawi Tahap pertama antara H. ABDULLAH selaku Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI dengan Ir. JOHN KILLIM MARUTO, SH (ALM) selaku Pengguna Anggaran Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi. 60. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 931/0872/SPM-LS/KIMTAM/2007 tanggal 06 Desember 2007 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/2727/SP2D-LS/2007 tanggal 7 Desember 2007 senilai Rp. 1.481.250.000,00 (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) (Termyn 95%). 61. DokumenPelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Nomor : 1.03.01.02.03.5.2 Tahun Anggaran 2008. 62. Surat keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Nomor 03 tahun 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada bidang Cipta Karya dan Sumber Daya Air Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2008. 63. Surat Tugas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Nomor 640/02/CK/DPU/VI/2008. 64. Surat Penunjukan H. Abdullah untuk menjadi Pimpinan Kerja Sama Operasional (KSO) pada PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI. 65. Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 640/078/DPU/2008 tanggal 05 Desember 2008 66. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 640/079/DPU/2008 tanggal 05 Desember 2008. 67. Surat keputusan Bupati Melawi Nomor: 09.A Tahun 2009 tanggal 18 Februari 2009 tentang Penunjukkan Pengguna Anggaran/Penaggung Jawab Program, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausaha Keuangan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atas Beban Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2009. 68. Surat pernyataan keberatan no. 001 tanggal 04 Nopember 2009. Digunakan dalam Berkas Perkara Terdakwa H. ABDULLAH. 7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 36/PID.SUS/TP.Korupsi/2014/PN.Ptk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : SAIPUL BAHRI, S.Sos.
Tempat lahir : Nanga Silat ;
Umur/tanggal lahir : 54 tahun / 12 September 1968 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jln. Provinsi Km.4 Dsusun Sepan Batu Blok Raya III No. 1 RT003/RW 002 Desa Kelaik Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi ;
A g a m a : Islam ;
P e k e r j a a n : Pegawai Negeri Sipil Dinas Kebersihan, Pemadam Kebakaran dan Pertamanan Kabupaten Melawi ;
Pendidikan : SI.
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh :
Penyidik Kejaksaan Negeri Sintang sejak tanggal 22 Mei 2014 s/d tanggal 10 Juni 2014
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Sintang sejak tanggal 11 Juni 2014 s/d tanggal 20 Juli 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sintang sejak tanggal 21 Juli 2014 s/d tanggal 19 Agustus 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sintang yang kedua sejak tanggal 20 Agustus 2014 s/d tanggal 18 September 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 3 September 2014 s/d tanggal 22 September 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, sejak tanggal 17 September 2014 s/d tanggal 16 Oktober 2014 ;
Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak sejak tanggal 17 Oktober 2014 s/d tanggal 15 Desember 2014 ;
Perpanjangan Penahanan I oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, sejak tanggal 16 Desember 2014 s/d tanggal 14 Januari 2015 ;
Perpanjangan Penahanan II oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, sejak tanggal 15 Januari 2015 s/d tanggal 13 Februari 2015 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum UMI KALSUM, SH dan SUDIRMAN, SH.,MH dari : POSBAKUM ADVOKAT INDONESIA pada Pengadilan Negeri Pontianak yang beralamat di Jalan Sultan Abdurrahman No. 89 Pontianak, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Pontianan Nomor : 36 / Pid.Sus / TP.Korupsi / 2014 / PN.PTK tanggal 1 Oktober 2014 ;
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut :
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan ahli dipersidangan ;
Telah mendengar keterangan terdakwa dipersidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Penuntut Umum tertanggal 8 Januari 2015 yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan :
Menyatakan terdakwa SAIPUL BAHRI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi “ secara melawan hukum bersama-sama melakukan perbuatan Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara” dalam Dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) Undang UndangNomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Membebaskan Terdakwa SAIPUL BAHRI dari Dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan Terdakwa SAIPUL BAHRI TERBUKTI secara sah dan meyakinkan bersalah “secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SAIPUL BAHRI selama 4 (Empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menghukum terdakwa SAIPUL BAHRI bersama-sama dengan H. ABDULLAH membayar Uang Pengganti sebesar Rp.1.304.365.392,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Empat Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah) subsidair 1 (satu) bulan Penjara.
Menyatakan barang bukti Berupa :
Asli Surat Pemberitahuan Percepatan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 640/016/PPTK-GOR/DPU/2008, Tanggal 14 Juli 2008
Asli Surat Pemberitahuan Segera Melaksanakan Pekerjaan Fisik di Lapangan Nomor : 640/020/PPTK/GOR/DPU/2008, Tanggal 4 September 2008
1 (satu) bundel asli Laporan Kemajuan fisik Pelaksanaan pembangunan GOR Tahap II Lanjutan Nomor 640/030/PPTK-GOR/DPU/2008, Tanggal 24 November 2008
1 (satu) bundel asli laporan kemajuan fisik pelaksanaan pembangunan GOR Tahap II Lanjutan Nomor :640/035/PPTK-GOR/DPU/2008, tanggal 15 Desember 2008
1 (satu) bundel asli berita acara pemeriksaan pekerjaan (opname lapangan) Nomor : 640/071/PPTK-GOR/DPU/2008, tanggal 12 desember 2008
Asli 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor 640/02/CK/DPU/2008, tanggal 2 juni 2008
Asli 1 (satu) lembar memo dari Kepala Dinas PU Kab. Melawi Ir. Luluk Edi Priono tanggal 17 Desember 2008
Asli 1 (satu) lembar memo dari Kepala Dinas PU Kab. Melawi Ir. Luluk Edi Priono tanggal 16 April 2009
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kab. Melawi Nomor : 15 Tahun 2009 tanggal 21 juli 2009 perihal Penunjukan Panitia Contract Change Order (CCO) pada bidang Cipta Karya dan Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Kab. Melawi TA 2009
Surat Edaran Bupati Melawi nomor : 900/516/2008 tanggal 2008 perihal Mekanisme Pencairan Dana Proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Melawi
Laporan kemajuan fisik pelaksana Pembangunan GOR tahap II lanjutan nomor : 640/030/PPTK-GOR/DPU/2008 tanggal 24 Desember 2008 sebesar 9,32%
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Melawi Nomor : 10A Tahun 2008 perihal Penunjukkan Panitia Contract Change Order pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Melawi
Salinan Keputusan Bupati Melawi Nomor 900/45 tahun 2008 tanggal 21 Februari 2008 tentang Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu di lingkungan Pemkab Melawi TA 2008
Berita Acara negosiasi nomor 640/29/PAN-CCO/Kimpraswiltam/XII/2007 tanggal 30 November 2007
Keputusan Kepala Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi Nomor : 283 tahun 2007 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR)
Surat Tugas Panitia Peneliti Kelengkapan Kontrak / Peneliti Pelaksana Kontrak tanggal 15 juli 2007
Keputusan Bupati Melawi Nomor 900/27 tahun 2007 tanggal 7 februari 2007, tentang Penunjukan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kuasa Bendahara Umum Daerah, Pembantu Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Keputusan Bupati Melawi Nomor : 900/4 tahun 2009 tanggal 20 januari 2009 tentang Penunjukkan Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima Pembantu,Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Kab. Melawi TA. 2009
Foto Copy Laporan Bulanan Pembangunan GOR Tahap I Desember 2007
Foto Copy Amandemen -01 nomor 640/903.A/ADD/KIMPRASWILTAM/XII/2007 tanggal 03 Desember 2007 atas Dokumen Kontrak Nomor : 640/761/KIMPRASWILTAM/X/2007 Tanggal 12 Oktober 2007
Foto Copy rekomendasi perubahan posisi tribun utama stadion olahraga Kabupaten Melawi nomor 32/KONI-MLW/2007 tanggal 07 November 2007
Foto Copy Telaahan Staf Perihal Revisi Uraian Pekerjaan Pembangunan GOR TAHAP I Nomor : 643.1.1/852/KIM-TAM/XI/2007 tanggal 14 november 2007
Foto Copy Surat Sanggup Menyelesaikan Pekerjaan oleh PT. NARA SUMBER CAHYADI tanggal 04 desember 2007
Foto Copy Laporan Bulanan Pembangunan GOR Tahap I Bulan Oktober TA. 2007
Foto Copy Berita Acara Pembayaran Uang Muka Kerja 20% (dua puluh persen) Kegiatan Pembangunan Bangunan Gedung TA. 2007
Foto Copy Surat Tugas Panitia Peneliti Kelengkapan Kontrak/Peneliti Pelaksanaan Kontrak nomor : 094/384/KIM-TAM/VII/2007 tanggal 05 juli 2007
Foto Copy Kegiatan Pembangunan GOR Tahap I. ENGINEER-ESTIMATE (EE) Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola TA. 2007
Foto Copy Penetapan Pemenang Lelang nomor : 640/ /KIMPRASWILTAM/X/2007 Tanggal 04 Oktober 2007
Foto Copy Jaminan Pelaksanaan Nomor-Bond : 09/1/4017.1011.07 Tanggal 12 Oktober 2007 oleh PT. ASURANSI BASOWA PERISKOP
Foto Copy Surat Edaran Bupati Melawi Perihal Uraian Tugas Pejabat Pengelolaan Keuangan pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. Melawi Nomor : 900/316/Keu-A tanggal 23 Mei 2007
Foto Copy Keputusan Bupati Melawi Penunjukkan Penggunan Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Belanja Publik atas Beban APBD Kabupaten Melawi Nomor : 500/64/Tahun 2007
Foto Copy Laporan Bulanan Pembangunan GOR Tahap I November 2007
Foto Copy Penunjukan Letak Tempat Nomor 640/65/II BAPPEDA oleh Bupati Melawi
FotoCopy Dokumen Kontrak nomor : 620/ /KIMPRASWILTAM/X/2007 Tanggal 12 Oktober 2007
Foto Copy Berita Acara Pembayaran Terminj 60% (enam puluh persen) Pekerjaan Pembangunan GORT (Tahap II Lanjutan) TA. 2008
Foto Copy Berita Acara Pembayaran Terminj 100% pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) TA 2008
Foto Copy Owner Estimate (OE) Pekerjaan Pembangunan GOR Tahap II Lanjutan TA 2008
Foto Copy Surat Segera Melaksanakan Pekerjaan Fisik di Lapangan Nomor 640/020/PPTK/GOR/DPU/2008 Tanggal 04 september 2008
Foto Copy Notulen Wawancara tanggal 2 desember 2008
Foto Copy Berita Acara SHOW Cause Meeting (SCM) No. 640/022/PPTK-GOR/DPU/2008
Foto Copy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Penunjukan Pembantuan Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana teknis kegiatan di lingkungan DPU Kabupaten Melawi TA. 2008 Tanggal 12 Februari 2008
Foto Copy Adendum I Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) No. 643.1/654/DPU/ADD/XII/2008 Tanggal 1 Desember 2008
Foto Copy Surat Perjanjian Pekerjaan. Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) No. 643.1/261/PPK-CK/DPU/VII/2008 Tanggal 2 Juli 2008
Foto Copy Surat Edaran Bupati Melawi Perihal : Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun 2008 Nomor : 900/473/BPKKD Tanggal 28 oktober 2008
Foto Copy Berita Acara Pembayaran Terminj 20% (dua puluh persen) Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan)
Foto Copy Laporan Bulanan Tanggal 01 Agustus s/d 31 Agustus Pekerjaan Pembangunan Gor ( Tahap II Lanjutan) TA. 2009
Foto Copy Gambar Kegiatan
Foto Copy Memo Kepala Dinas PU Melawi Tanggal 17 Desember 2008
Asli Berita Acara Pembayaran Terminj 85% (delapan puluh lima persen) Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) TA. 2009
Asli Berita Acara Pembayaran Terminj 95% (sembilan puluh lima persen) Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) TA. 2009
Asli Berita Acara Pembayaran Terminj 5% (lima persen) Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) TA. 2009
Asli Berita Acara Pembayaran Terminj 84,50% (delapan empat koma lima puluh persen) Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) TA. 2009
Asli Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 642/4890/PGK-DPU/VII/2009 Tanggal 28 Juli 2009
Penjabaran APBD TA 2009
SP2D Pembayaran GOR TA 2009
DokumenPelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi Nomor : 1.03.01.23.02.5.2 Tahun Anggaran 2007
Surat keputusan Bupati Melawi Nomor 00/106 tanggal 08 Juni 2007 tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Kimpraswiltam Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2007
Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 900/05/BA/KIMTAM/X/2007 tanggal 05 Desember 2007
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (tanpa nomor) tanggal 06 Desember 2007 berita acara serah terima pekerjaan tahap 1 pembangunan GOR Melawi Tahap pertama antara H. ABDULLAH selaku Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI dengan Ir. JOHN KILLIM MARUTO, SH (ALM) selaku Pengguna Anggaran Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi.
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 931/0872/SPM-LS/KIMTAM/2007 tanggal 06 Desember 2007 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/2727/SP2D-LS/2007 tanggal 7 Desember 2007 senilai Rp. 1.481.250.000,00 (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) (Termyn 95%).
DokumenPelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Nomor : 1.03.01.02.03.5.2 Tahun Anggaran 2008
Surat keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Nomor 03 tahun 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada bidang Cipta Karya dan Sumber Daya Air Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2008.
Surat Tugas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Nomor 640/02/CK/DPU/VI/2008.
Surat Penunjukan H. Abdullah untuk menjadi Pimpinan Kerja Sama Operasional (KSO) pada PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI.
Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 640/078/DPU/2008 tanggal 05 Desember 2008
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 640/079/DPU/2008 tanggal 05 Desember 2008
Surat keputusan Bupati Melawi Nomor: 09.A Tahun 2009 tanggal 18 Februari 2009 tentang Penunjukkan Pengguna Anggaran/Penaggung Jawab Program, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausaha Keuangan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atas Beban Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2009
Surat pernyataan keberatan no. 001 tanggal 04 Nopember 2009.
Digunakan dalam Berkas Perkara Terdakwa H. ABDULLAH.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan pledoi/pembelaan secara tertulis di persidangan tertanggal 20 Januari 2015 yang pada pokoknya Penasihat Hukum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menerima pembelaan dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa SAIPUL BAHRI;
Menyatakan Terdakwa SAIPUL BAHRI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan: SUBSIDAIR : psdsl 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP;
Melepaskan Terdakwa SAIPUL BAHRI dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging);
Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa SAIPUL BAHRI pada harkat dan martabat;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, setelah mendengar Replik Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan sebagai tanggapan atas Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, dan Penasihat Hukum terdakwa dalam Dupliknya yang juga disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B-133/Q.1.12/Ft.1/09/2014 tanggal 17 September 2014 dan Surat Penetapan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 36/Pid.Sus/TP. Korupsi/2014/PN.PTK (Acara Pemeriksaan Biasa), tanggal18 September 2012 Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
PRIMAIR :
Bahwa ia, terdakwa SAIPUL BAHR Isebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi, dengan H. ABDULLAH (penuntutan dalam berkas terpisah), bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, pada suatu hari yang tidak dapat ditentukan lagi antara bulan Oktober tahun 2007 sampai dengan bulan Desember tahun 2007 atau setidak–tidaknya masih dalam tahun 2007, bertempat di Kantor Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi di Jalan Juang Km. 2 atau Kantor PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI yang beralamat di Dusun Batu Buil Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011 termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------
Bahwa berdasarkan DokumenPelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan (Sekarang Dinas Pekerjaan Umum) Kabupaten Melawi Nomor : 1.03.01.23.02.5.2Tahun Anggaran 2007 telah dialokasikan anggaran untuk Kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah)yang bersumber dari dana APBD Kab. Melawi.-------------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat keputusan Bupati Melawi Nomor: 500/64/Tahun 2007 tanggal 10 April 2007 tentang Penunjukkan Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Belanja Publik atas Beban APBD Kabupaten Melawi telah ditetapkan Ir. JOHN KILIM MARUTO, SH (almarhum) sebagai Pengguna Anggaran dan terdakwa sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi. -----------------------
Bahwa berdasarkan Surat keputusan Kepala Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi Nomor : 283 tahun 2007 tanggal 31 Mei 2007 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Kegiatan Pembangunan GOR Melawi Tahun Anggaran 2007 telah ditetapkan juga BUDIANTO, ST, EDDY LUGITO, ST, dan MARADEN SIALAGAN, ST sebagai Staf Teknis atau Pengawas Lapangan pada Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi. -----------------------
Bahwa berdasarkan Surat keputusan Bupati Melawi Nomor 00/106 tanggal 08 Juni 2007 tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi Tahun Anggaran 2007 telah ditetapkan kepanitiaan dengan susunan Ir. YULIANTO L. TARUNG sebagai Ketua Panitia, Ir. JHON WELLY sebagai Sekretaris, HERRY PURWANTO, SP sebagai Anggota, ABANG ARDIAN sebagai Anggota, TUMPAL SIMARE-MARE sebagai anggota, EKO BUDI SANTOSO, ST sebagai anggota, TOMMY GAYUS sebagai anggota pada Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi. --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat Tugas Panitia Peneliti Kelengkapan Kontrak/Peneliti Pelaksanaan Kontrak Nomor: 094/384/KIM-TAM/VII/2007 tanggal 05 Juli 2007 telah dibentukpanitia Contrak Change Order dengan susunan Panitia Peneliti Kelengkapan Kontrak/Peneliti Pelaksanaan Kontrak (Change Order) yaitu DIJANTO, BE sebagai Ketua, BUDIYANTO, ST sebagai Sekretaris, HERY HAJIANSYAH, A.Md sebagai anggota, A. TAUFIK AMRUL, ST sebagai anggota, YUSUF PASINGGI, ST sebagai anggota pada Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi. ----------------------------------------------------
Bahwa perencanaan teknis pada Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi dilaksanakan oleh PT. CIPTA INDAH CITRA, kemudian Ir. JOHN KILIM MARUTO, SH sebagai Kepala Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran telah menentukan Harga Perkiraan sendiri (HPS) atas pekerjaan tersebut sebesar Rp. 1.995.748.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Empat Puluh DelapanRupiah), kemudian proses pelelangan dimulai dengan tahapan pengumuman pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi pada tanggal 28 Agustus 2007 dengan metode Pelelangan Umum secara Pasca kualifikasi dengan evaluasi sistem gugur yang diikuti oleh 5 (lima) perusahaan dan setelah melalui beberapa tahapan evaluasi berdasarkan Surat Kepala Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi Nomor 640/Kimpraswiltam/X/2007 tanggal 04 Oktober 2007 tentang usulan calon pemenang I, maka diperoleh hasil pelelangan dan menetapkan PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI sebagai Penyedia barang/jasa (Pemenang Lelang) dengan harga penawaran sebesar Rp. 1.975.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah). ----------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas ditetapkanlah PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI sebagai Pelaksana Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi dengan Nomor Kontrak : 620/761/Kimpraswiltam/X/2007 yang ditandatangani tangal 12 Oktober 2007 dengan waktu selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 11 Oktober 2007 sampai dengan 08 Januari 2008 dengan nilai kontrak Rp. 1.975.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dengan perincian pekerjaan sebagai berikut :
Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi.
-
NO URAIAN PEKERJAAN JUMLAH HARGA
(setelah dikoreksi) (Rp)
1 2 3 BANGUNAN UTAMA 1. Pekerjaan Persiapan 163.506.599,01 2. Pekerjaan Pondasi 596.993.464,91 3. Pekerjaan Struktur 337.110.798,65 4. Pekerjaan Lantai 274.556.827,22 5. Pekerjaan Dinding 117.847.880,85 6. Pekerjaan Atap 134.639.204,59 7. Pekerjaan Plafond 26.354.457,27 8. Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela, Ventilasi 43.032.100,51 9. Pekerjaan Penggantung dan Pengunci 7.569.462,90 10. Pekerjaan Sanitair 21.350.232,64 11. Pekerjaan Pengecatan 67.997.340,93 12. Pekerjaan Elektrikal 42.317.624,87 13. Pekerjaan Lain-Lain 141.724.876,85 JUMLAH 1.975.000.871,19 Dibulatkan 1.975.000.000,00
Dalam pelaksanaan kegiatan H. ABDULLAH sebagai Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI telah menyerahkan jaminan pelaksanaan atas pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi dari PT. ASURANSIBOSOWA PERISKOP dengan Nomor Bond : 09.1.4017.1011.07 tanggal 12 Oktober 2007 senilai Rp. 98.750.000,-(Sembilanpuluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang berlaku sejak tanggal 12 Oktober 2007 sampai dengan 10 Maret 2008, selanjutnya Ir. JOHN KILIM MARUTO, SH selaku Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor 620/755.B/Kimpraswiltam/X/2007 tanggal 11 Oktober 2007. -----------------------------
Dalam pelaksanaan kegiatan H. ABDULLAH sebagai Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI berdasarkan Surat Nomor : 15/NSCS-GOR/2007 tanggal 18 Oktober 2007 telah mengajukan permohonan pencairan uang muka kepada Pengguna Anggaran Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi sebesar 20 % dari nilai kontrak atau sebesar Rp.395.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah), dan untuk itu diterbitkanlah jaminan atas pembayaran uang muka yang diterbitkan oleh PT. ASURANSI BOSOWA PERISKOP dengan nomor Bond : 09.1.4018.0844.07 tertanggal 12 Oktober 2007 senilai Rp.395.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) yang berlaku hingga tanggal 10 Maret 2008, atas dasar tersebut dilakukanlah pencairan dana dari Kas Daerah atas pembayaran uang muka tersebut dilakukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 931/0175/SPM-LS/KIMTAM/2007 tanggal 22 Oktober 2007 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/1425/SP2D-LS/2007 tanggal 1 November 2007 senilai Rp.395.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) dengan potongan PPN sebesar Rp.35.909.091,- (Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Sembilan Puluh Satu Rupiah) dan PPh Pasal 22 sebesar Rp.7.181.818,- (Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupia). ----------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam masa pelaksanaan pekerjaan pada tanggal 03 Desember 2007 dilakukan Adendum terhadap Kontrak Nomor: 640/761/Kimpraswiltam/X/2007 dengan adendum kontrak Nomor : 640/903.A/ADD/KIMPRASWILTAM/XII/2007 dengan alasan atau pertimbangan adanya perubahan posisi bangunan utama Tribun yang semula menghadap ke barat menjadi menghadap ke timur sesuai permintaan Ketua KONI Kabupaten Melawi H. SUKIMAN, sehingga dilakukan adendum tambah kurang pekerjaan tanpa merubah nilai kontrak. ----------------------
Bahwa berdasarkan Kontrak Adendum ke I atas kontrak nomor : 640/761/Kimpraswiltam/X/2007 tanggal 3 Desember 2007, pembangunan GOR Melawi Tahap I yang semula pekerjaan utamanya pembangunan Tribun senilai Rp. 1.975.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), diubah pekerjaan utamanya menjadi pekerjaan Pematangan Lahan dan Galian Saluran dengan nilai total kontrak tetap tidak berubah, dengan perincian sebagai berikut:
-
NO URAIAN PEKERJAAN AWAL
(Rp)
SETELAH CCO
(Rp)
1 2 3 4 BANGUNAN UTAMA 1. Pekerjaan Persiapan 163.506.602,01 145.885.996,21 2. Pekerjaan Pondasi 596.993.464,91 119.169.588,81 3. Pekerjaan Struktur 337.110.798,65 81.875.756,33 4. Pekerjaan Lantai 274.556.827,22 - 5. Pekerjaan Dinding 117.847.880,85 - 6. Pekerjaan Atap 134.639.204,59 - 7. Pekerjaan Plafond 26.354.457,27 - 8. Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela, Ventilasi 43.032.100,51 - 9. Pekerjaan Penggantung dan Pengunci 7.569.462,90 - 10. Pekerjaan Sanitair 21.350.232,64 - 11. Pekerjaan Pengecatan 67.997.340,93 - 12. Pekerjaan Elektrikal 42.317.624,87 - 13. Pekerjaan Lain-Lain 141.724.866,85 - PEMATANGAN LAHAN DAN GALIAN SALURAN 14. Pek. Persiapan - 6.500.000,00 15. Pek. Pematangan lahan - 1.598.770.860,75 16. Pek. Galian Saluran - 22.798.516,54 JUMLAH 1.975.000.871,19 1.975.000.718,64 DIBULATKAN 1.975.000.000,00 1.975.000.000,00
Bahwa pada tanggal 04 Desember 2007 H. ABDULLAH selaku Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI membuat surat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaan yang pada intinya H. ABDULLAH bersedia menyelesaikan pekerjaan dalam Kontrak Adendum ke INomor : 640/761/Kimpraswiltam/X/2007 tanggal 3 Desember 2007 dan apabila tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut H. ABDULLAH bersedia diproses berdasrkan hukum yang berlaku karena mengingat masa waktu kontrak kerja yang akan berakhir. -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan,berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 900/05/BA/KIMTAM/X/2007 tanggal 05 Desember 2007 yang ditanda tangani oleh Ir. SYOBIRIN selaku Site Manager PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI, kemudian BUDIANTO,ST, EDDY LUGITO, ST, MARADEN SIALAGAN, ST selaku staf teknis dan diketahui oleh terdakwa selaku PPTK, disebutkan bahwa pelaksanaan fisik pekerjaan pembangunan GOR Melawi Tahap I sampai dengan tanggal 5 Desember 2007 sudah mencapai 100%. -------------------
Bahwa terdakwa selaku PPTK mengakui pada tanggal 05 Desember 2007 saat melakukan pemeriksaan lapangan bersama-sama tenaga teknis serta dari pihak PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI tidak melakukan pengukuran volume pekerjaan secara pasti dan juga tidak membawa peralatan atau perlengkapan untuk melakukan pengecekan fisik, terdakwa hanya melihat fisik pekerjaan yang ada dengan penglihatan mata.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (tanpa nomor) tanggal 06 Desember 2007 telah dilakukan serah terima pekerjaan tahap I pembangunan GOR Melawi Tahap pertama antara H. ABDULLAH selaku Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI dengan Ir. JOHN KILLIM MARUTO, SH selaku Pengguna Anggaran Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi. -----------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian setelah Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi sudah dinyatakan selesai hingga progresnya mencapai 100%, maka dilakukan pencairan dari kas daearah atas pembayaran termin pekerjaan sebesar 95% yang dilakukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 931/0872/SPM-LS/KIMTAM/2007 tanggal 06 Desember 2007 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/2727/SP2D-LS/2007 tanggal 7 Desember 2007 senilai Rp.1.481.250.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) dengan potongan PPN sebesar Rp.134.659.091,- (Seratus Tiga Puluh Empat Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Sembilan Puluh Satu Rupiah) dan PPh Pasal 22 sebesar Rp.26.931.818,- (Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah), sedangkan sisa dari nilai kontrak sebesar Rp. 98.750.000,- (Sembilan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) atau 5% dari nilai kontrak tidak diajukan pembayarannya oleh pelaksana pekerjaan (PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI). ---------------------------------------
Bahwa pada tanggal 11 April 2011 sampai dengan 15 April 2011 telah dilakukan pemeriksaan fisik atas Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Kimpraswiltam Kab. Kabupaten Melawi oleh TIM AUDIT BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat bersama AHLI TEKNIS dari Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi, dan Penyidik dari Kejaksaan Negeri Sintang, dan menurut AHLI TEKNIS dalam Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi terdapat kekurangan volume fisik terpasang sehingga terjadi kelebihan pembayaran pada pekerjaan pematangan lahan – item pekerjaan galian Tanah Biasa (Cut), denganrincian perhitungan sebagai berikut:
Tahun 2007
-
No. Jenis Pekerjaan Sat Volume Kontrak Volume Realisasi menurut ahli teknis Selisih volume 1. Galian Tanah (Cut) M3 22.909,95 4.218,75 18.691,20
Bahwa Ahli Teknis dari Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat dalam keterangannya setelah melakukan pemeriksaan fisik dilapangan pada tanggal 11 sampai dengan 15 April 2011 atas Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi menyatakan berdasarkan dokumen konsultan perencana dinyatakan bahwa dilokasi pekerjaan terdapat bukit setinggi kurang lebih 4 (empat) meter namun pada kondisi eksisting yaitu nol persen karena diketahui bahwa lokasi tersebut merupakan tanah lapang/lapangan sehingga menurut AHLI TEKNIS dari Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat disimpulkan bahwa pada kontrak pekerjaan pembangunan GOR Melawi tahun Anggaran 2007 tidak ada pekerjaan galian tanah (cut) sebesar 22.909,95 m³, namun dari itu berdasarkan pemeriksaan dilapangan volume galian tanah (cut) Tahun Anggaran 2007 dapat dihitung dengan cara : (1/2 x (30) x 2,25) x 125 = 4.218,75 m³ dan penghitungan ini dihitung berdasarkan panjang, lebar dan tinggi tanah yang digali. -----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sebagai sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Kimpraswiltam Kab.Melawi telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu :
Bahwa terdakwa selaku Pejabat yang bertugas dan berwenang untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan, dengan penyedia barang/jasa yang telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 900/05/BA/KIMTAM/X/2007 tertanggal 05 Desember 2007 yang menyatakan progress pekerjaan sudah mencapai 100 % dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tahap I (tanpa nomor) tertanggal 06 Desember 2007 sehingga anggaran atas Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi telah dicairkan sebesar 95% kepada PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI namun tidak sesuai dengan realisasi fisik. --------------Perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat (3), menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Pasal 21 ayat (1), menyatakan bahwa Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum dan/atau jasa diterima.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 12 ayat (2) huruf a) yang menyatakan bahwa PPTK mempunyai tugas mencakup mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah pasal 132 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, dan ayat (2) yang menyatakan bahwa bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Peraturan Presiden RI Nomor 8 tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Surat Perjanjian Kerja Pemborongan (Kontrak) Nomor : 640/761/Kimpraswiltam/X/2007 ditandatangani tanggal 12 Oktober 2007.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi yang telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 900/05/BA/KIMTAM/X/2007 tertanggal 05 Desember 2007 yang menyatakan progres pekerjaan sudah mencapai 100 % dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tahap I (tanpa nomor) tertanggal 06 Desember 2007 sehingga anggaran atas Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi sudah dicairkan sebesar 95% kepada PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI namun tidak sesuai dengan realisasi fisik, telah merugikan keuangan Negara c.q Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi(APBD) sebesar Rp.1.304.365.392,-(Satu Milyar Tiga Ratus Empat Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPKP) Nomor : SR-233/PW14/5/2013 tanggal 05 Juli 2013 tentang Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Dalam Pembangunan Lapangan Bola (Stadion) Di Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2007, 2008 dan 2009. --------------
------Perbuatan terdakwa SAIPUL BAHRI sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang UndangNomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.---------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
------Bahwa ia, terdakwa SAIPUL BAHRI sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi, dengan H. ABDULLAH (penuntutan dalam berkas terpisah), bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, pada waktu dan tempat sebagaimana pada Dakwaan Primair, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
Bahwa berdasarkan DokumenPelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan (Sekarang Dinas Pekerjaan Umum) Kabupaten Melawi Nomor : 1.03.01.23.02.5.2Tahun Anggaran 2007 telah dialokasikan anggaran untuk Kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) yang bersumber dari dana APBD Kab. Melawi.------------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat keputusan Bupati Melawi Nomor: 500/64/Tahun 2007 tanggal 10 April 2007 tentang Penunjukkan Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Belanja Publik atas Beban APBD Kabupaten Melawi telah ditetapkan Ir. JOHN KILIM MARUTO, SH (almarhum) sebagai Pengguna Anggaran dan terdakwa sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi. -----------------------
Bahwa berdasarkan Surat keputusan Kepala Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi Nomor : 283 tahun 2007 tanggal 31 Mei 2007 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Kegiatan Pembangunan GOR Melawi Tahun Anggaran 2007 telah ditetapkan juga BUDIANTO, ST, EDDY LUGITO, ST, dan MARADEN SIALAGAN, ST sebagai Staf Teknis atau Pengawas Lapangan pada Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi. -----------------------
Bahwa berdasarkan Surat keputusan Bupati Melawi Nomor 00/106 tanggal 08 Juni 2007 tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi Tahun Anggaran 2007 telah ditetapkan kepanitiaan dengan susunan Ir. YULIANTO L. TARUNG sebagai Ketua Panitia, Ir. JHON WELLY sebagai Sekretaris, HERRY PURWANTO, SP sebagai Anggota, ABANG ARDIAN sebagai Anggota, TUMPAL SIMARE-MARE sebagai anggota, EKO BUDI SANTOSO, ST sebagai anggota, TOMMY GAYUS sebagai anggota pada Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi. --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat Tugas Panitia Peneliti Kelengkapan Kontrak/Peneliti Pelaksanaan Kontrak Nomor: 094/384/KIM-TAM/VII/2007 tanggal 05 Juli 2007 telah dibentuk panitia Contrak Change Order dengan susunan Panitia Peneliti Kelengkapan Kontrak/Peneliti Pelaksanaan Kontrak (Change Order) yaitu DIJANTO, BE sebagai Ketua, BUDIYANTO, ST sebagai Sekretaris, HERY HAJIANSYAH, A.Md sebagai anggota, A. TAUFIK AMRUL, ST sebagai anggota, YUSUF PASINGGI, ST sebagai anggota pada Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi. ----------------------------------------------------
Bahwa perencanaan teknis pada Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi dilaksanakan oleh PT. CIPTA INDAH CITRA, kemudian Ir. JOHN KILIM MARUTO, SH sebagai Kepala Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran telah menentukan Harga Perkiraan sendiri (HPS) atas pekerjaan tersebut sebesar Rp. 1.995.748.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah), kemudian proses pelelangan dimulai dengan tahapan pengumuman pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi pada tanggal 28 Agustus 2007 dengan metode Pelelangan Umum secara Pasca kualifikasi dengan evaluasi sistem gugur yang diikuti oleh 5 (lima) perusahaan dan setelah melalui beberapa tahapan evaluasi berdasarkan Surat Kepala Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi Nomor 640/Kimpraswiltam/X/2007 tanggal 04 Oktober 2007 tentang usulan calon pemenang I, maka diperoleh hasil pelelangan dan menetapkan PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI sebagai Penyedia barang/jasa (Pemenang Lelang) dengan harga penawaran sebesar Rp. 1.975.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah). ----------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas ditetapkanlah PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI sebagai Pelaksana Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi dengan Nomor Kontrak : 620/761/Kimpraswiltam/X/2007 yang ditandatangani tangal 12 Oktober 2007 dengan waktu selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 11 Oktober 2007 sampai dengan 08 Januari 2008 dengan nilai kontrak Rp. 1.975.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dengan perincian pekerjaan sebagai berikut :
Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi
-
NO URAIAN PEKERJAAN JUMLAH HARGA
(setelah dikoreksi)(Rp)
1 2 3 BANGUNAN UTAMA 1. Pekerjaan Persiapan 163.506.599,01 2. Pekerjaan Pondasi 596.993.464,91 3. Pekerjaan Struktur 337.110.798,65 4. Pekerjaan Lantai 274.556.827,22 5. Pekerjaan Dinding 117.847.880,85 6. Pekerjaan Atap 134.639.204,59 7. Pekerjaan Plafond 26.354.457,27 8. Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela, Ventilasi 43.032.100,51 9. Pekerjaan Penggantung dan Pengunci 7.569.462,90 10. Pekerjaan Sanitair 21.350.232,64 11. Pekerjaan Pengecatan 67.997.340,93 12. Pekerjaan Elektrikal 42.317.624,87 13. Pekerjaan Lain-Lain 141.724.876,85 JUMLAH 1.975.000.871,19 Dibulatkan 1.975.000.000,00
Dalam pelaksanaan kegiatan H. ABDULLAH sebagai Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI telah menyerahkan jaminan pelaksanaan atas pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi dari PT. ASURANSI BOSOWA PERISKOP dengan Nomor Bond : 09.1.4017.1011.07 tanggal 12 Oktober 2007 senilai Rp. 98.750.000,00 (Sembilanpuluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang berlaku sejak tanggal 12 Oktober 2007 sampai dengan 10 Maret 2008, selanjutnya Ir. JOHN KILIM MARUTO, SH selaku Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor 620/755.B/Kimpraswiltam/X/2007 tanggal 11 Oktober 2007. -----------------------------
Dalam pelaksanaan kegiatan H. ABDULLAH sebagai Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI berdasarkan Surat Nomor : 15/NSCS-GOR/2007 tanggal 18 Oktober 2007 telah mengajukan permohonan pencairan uang muka kepada Pengguna Anggaran Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi sebesar 20 % dari nilai kontrak atau sebesar Rp.395.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah), dan untuk itu diterbitkanlah jaminan atas pembayaran uang muka yang diterbitkan oleh PT. ASURANSI BOSOWA PERISKOP dengan nomor Bond : 09.1.4018.0844.07 tertanggal 12 Oktober 2007 senilai Rp.395.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) yang berlaku hingga tanggal 10 Maret 2008, atas dasar tersebut dilakukanlah pencairan dana dari Kas Daerah atas pembayaran uang muka tersebut dilakukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 931/0175/SPM-LS/KIMTAM/2007 tanggal 22 Oktober 2007 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/1425/SP2D-LS/2007 tanggal 1 November 2007 senilai Rp.395.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) dengan potongan PPN sebesar Rp.35.909.091,- (Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Sembilan Puluh Satu Rupiah) dan PPh Pasal 22 sebesar Rp.7.181.818,- (Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah). --------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam masa pelaksanaan pekerjaan pada tanggal 03 Desember 2007 dilakukan Adendum terhadap Kontrak Nomor: 640/761/Kimpraswiltam/X/2007 dengan adendum kontrak Nomor : 640/903.A/ADD/KIMPRASWILTAM/XII/2007 dengan alasan atau pertimbangan adanya perubahan posisi bangunan utama Tribun yang semula menghadap ke barat menjadi menghadap ke timur sesuai permintaan Ketua KONI Kabupaten Melawi H. SUKIMAN, sehingga dilakukan adendum tambah kurang pekerjaan tanpa merubah nilai kontrak. ----------------------
Bahwa berdasarkan Kontrak Adendum ke I atas kontrak nomor : 640/761/Kimpraswiltam/X/2007 tanggal 3 Desember 2007, pembangunan GOR Melawi Tahap I yang semula pekerjaan utamanya pembangunan Tribun senilai Rp. 1.975.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), diubah pekerjaan utamanya menjadi pekerjaan Pematangan Lahan dan Galian Saluran dengan nilai total kontrak tetap tidak berubah, dengan perincian sebagai berikut:
-
NO URAIAN PEKERJAAN AWAL
(Rp)
SETELAH CCO
(Rp)
1 2 3 4 BANGUNAN UTAMA 1. Pekerjaan Persiapan 163.506.602,01 145.885.996,21 2. Pekerjaan Pondasi 596.993.464,91 119.169.588,81 3. Pekerjaan Struktur 337.110.798,65 81.875.756,33 4. Pekerjaan Lantai 274.556.827,22 - 5. Pekerjaan Dinding 117.847.880,85 - 6. Pekerjaan Atap 134.639.204,59 - 7. Pekerjaan Plafond 26.354.457,27 - 8. Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela, Ventilasi 43.032.100,51 - 9. Pekerjaan Penggantung dan Pengunci 7.569.462,90 - 10. Pekerjaan Sanitair 21.350.232,64 - 11. Pekerjaan Pengecatan 67.997.340,93 - 12. Pekerjaan Elektrikal 42.317.624,87 - 13. Pekerjaan Lain-Lain 141.724.866,85 - PEMATANGAN LAHAN DAN GALIAN SALURAN 14. Pek. Persiapan - 6.500.000,00 15. Pek. Pematangan lahan - 1.598.770.860,75 16. Pek. Galian Saluran - 22.798.516,54 JUMLAH 1.975.000.871,19 1.975.000.718,64 DIBULATKAN 1.975.000.000,00 1.975.000.000,00
Bahwa pada tanggal 04 Desember 2007 H. ABDULLAH selaku Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI membuat surat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaan yang pada intinya H. ABDULLAH bersedia menyelesaikan pekerjaan dalam Kontrak Adendum ke INomor : 640/761/Kimpraswiltam/X/2007 tanggal 3 Desember 2007 dan apabila tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut H. ABDULLAH bersedia diproses berdasrkan hukum yang berlaku karena mengingat masa waktu kontrak kerja yang akan berakhir. -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 900/05/BA/KIMTAM/X/2007 tanggal 05 Desember 2007 yang ditanda tangani oleh Ir. SYOBIRIN selaku Site Manager PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI, kemudian BUDIANTO,ST, EDDY LUGITO, ST, MARADEN SIALAGAN, ST selaku staf teknis dan diketahui oleh terdakwa selaku PPTK, disebutkan bahwa pelaksanaan fisik pekerjaan pembangunan GOR Melawi Tahap I sampai dengan tanggal 5 Desember 2007 sudah mencapai 100%. -------------------
Bahwa terdakwa selaku PPTK mengakui pada tanggal 05 Desember 2007 saat melakukan pemeriksaan lapangan bersama-sama tenaga teknis serta dari pihak PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI tidak melakukan pengukuran volume pekerjaan secara pasti dan juga tidak membawa peralatan atau perlengkapan untuk melakukan pengecekan fisik, terdakwa hanya melihat fisik pekerjaan yang ada dengan penglihatan mata.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (tanpa nomor) tanggal 06 Desember 2007 telah dilakukan serah terima pekerjaan tahap I pembangunan GOR Melawi Tahap pertama antara H. ABDULLAH selaku Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI dengan Ir. JOHN KILLIM MARUTO, SH selaku Pengguna Anggaran Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi. -----------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian setelah Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi sudah dinyatakan selesai hingga progresnya mencapai 100%, maka dilakukan pencairan dari kas daearah atas pembayaran termin pekerjaan sebesar 95% yang dilakukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 931/0872/SPM-LS/KIMTAM/2007 tanggal 06 Desember 2007 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/2727/SP2D-LS/2007 tanggal 7 Desember 2007 senilai Rp.1.481.250.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) dengan potongan PPN sebesar Rp.134.659.091,- (Seratus Tiga Puluh Empat Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Sembilan Puluh Satu Rupiah) dan PPh Pasal 22 sebesar Rp.26.931.818,- (Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah), sedangkan sisa dari nilai kontrak sebesar Rp. 98.750.000,- (Sembilan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) atau 5% dari nilai kontrak tidak diajukan pembayarannya oleh pelaksana pekerjaan (PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI).
Bahwa pada tanggal 11 April 2011 sampai dengan 15 April 2011 telah dilakukan pemeriksaan fisik atas Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Kimpraswiltam Kab. Kabupaten Melawi oleh TIM AUDIT BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat bersama AHLI TEKNIS dari Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi, dan Penyidik dari Kejaksaan Negeri Sintang, dan menurut AHLI TEKNIS dalam Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi terdapat kekurangan volume fisik terpasang sehingga terjadi kelebihan pembayaran pada pekerjaan pematangan lahan – item pekerjaan galian Tanah Biasa (Cut), denganrincian perhitungan sebagai berikut:
Tahun 2007
-
No. Jenis Pekerjaan Sat Volume Kontrak Volume Realisasi menurut ahli teknis Selisih volume 1. Galian Tanah (Cut) M3 22.909,95 4.218,75 18.691,20
Bahwa Ahli Teknis dari Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat dalam keterangannya setelah melakukan pemeriksaan fisik dilapangan pada tanggal 11 sampai dengan 15 April 2011 atas Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi menyatakan berdasarkan dokumen konsultan perencana dinyatakan bahwa dilokasi pekerjaan terdapat bukit setinggi kurang lebih 4 (empat) meter namun pada kondisi eksisting yaitu nol persen karena diketahui bahwa lokasi tersebut merupakan tanah lapang/lapangan sehingga menurut AHLI TEKNIS dari Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat disimpulkan bahwa pada kontrak pekerjaan pembangunan GOR Melawi tahun Anggaran 2007 tidak ada pekerjaan galian tanah (cut) sebesar 22.909,95 m³, namun dari itu berdasarkan pemeriksaan dilapangan volume galian tanah (cut) Tahun Anggaran 2007 dapat dihitung dengan cara : (1/2 x (30) x 2,25) x 125 = 4.218,75 m³ dan penghitungan ini dihitung berdasarkan panjang, lebar dan tinggi tanah yang digali. -----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sebagai sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Kimpraswiltam Kab.Melawi telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu :
Bahwa terdakwa selaku Pejabat yang bertugas dan berwenang untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan, dengan penyedia barang/jasa yang telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 900/05/BA/KIMTAM/X/2007 tertanggal 05 Desember 2007 yang menyatakan progress pekerjaan sudah mencapai 100 % dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tahap 1 (tanpa nomor) tertanggal 06 Desember 2007 sehingga anggaran atas Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi telah dicairkan sebesar 95% kepada PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI namun tidak sesuai dengan realisasi fisik. --------------
Perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat (3), menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Pasal 21 ayat (1), menyatakan bahwa Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum dan/atau jasa diterima.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 12 ayat (2) huruf a) yang menyatakan bahwa PPTK mempunyai tugas mencakup mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah pasal 132 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, dan ayat (2) yang menyatakan bahwa bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Peraturan Presiden RI Nomor 8 tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Surat Perjanjian Kerja Pemborongan (Kontrak) Nomor : 640/761/Kimpraswiltam/X/2007 ditandatangani tanggal 12 Oktober 2007.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi yang telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 900/05/BA/KIMTAM/X/2007 tertanggal 05 Desember 2007 yang menyatakan progres pekerjaan sudah mencapai 100 % dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tahap 1 (tanpa nomor) tertanggal 06 Desember 2007 sehingga anggaran atas Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi sudah dicairkan sebesar 95% kepada PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI namun tidak sesuai dengan realisasi fisik, telah merugikan keuangan Negara c.q Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi(APBD) sebesar Rp.1.304.365.392,-(Satu Milyar Tiga Ratus Empat Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPKP) Nomor : SR-233/PW14/5/2013 tanggal 05 Juli 2013 tentang Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Dalam Pembangunan Lapangan Bola (Stadion) Di Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2007, 2008 dan 2009. --------------
------ Perbuatan terdakwa SAIPUL BAHRI sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan keberatan ;
KETERANGAN SAKSI :
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pkoknya meenrangkan sebagai sebagai berikut :
ABANG ARDIAN, SE.:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar ;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) di Kabupaten Melawi yang dianggap bermasalah;
Bahwa pada waktu itu saksi berperan sebagai Anggota Panitia Lelang Pembanguan Gedung GOR (GOR) Tahap 1 di Kabupten Melawi pada tahun 2007;
Bahwa susunan Panitian Lelang tahun 2007 ada 7 orang sebagai berikut:
Ir.YULIANTO R TARONG sebagai Ketua;
JHON W sebagai Sekretaris
HERRY PURWANTO, SP sebagai anggota;
ABANG ARDIAN, SE sebagai anggota;
TUMPAL SIMARE MARE sebaga anggota
EKO BUDI SANTOSO sebagai anggota’
TOMMY GAYUS sebagai anggota;
Bahwa tugas saksi sebagai anggota panitia yaitu :
Menysusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan lelang;
Menyusun dan menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Menyiapkan dokumen pengadaan;
Menilai kualifikasi melalui pasca kualifikasi dan prakualifikasi;
Melakukan evalusi;
Mengusulkan calon pemenang;
Membuat laporan dan melaporkan kepada PPK;
Mendatangani fakta integritas sebelum pelaksanaan lelang;
Bahwa lelang dilksanakan pada bulan September sampai dengan Desember 2007;
Bahwa yang mengikuti lelang ada 5 perusahaan :
1 PT Nara Sumber Cahyadi Sejati;
2 PT Karya Indah Sari Mandiri;
3 PT Karya Prima Mandiri;
4 PT Meta Prima Nusa Perdana;
5 PT Pijar Nusantara Sakti;
Dan pemenangnya adalah PT. Nara Sumber Cayadi dengan nilai Rp.1.975.000.000,-:
Bahwa dasar pelaksanaan lelang didasarkan pada Kepres No.80 Tahun 2003;
Bahwa yang menentukan Harga Perkiraan Sementara (HPS) adalah Panitia;
Bahwa Direktur PT Naras Sumber Cahyadi Sejati H. ABDULLAH;
Bahwa saksi tidak tahu yang mendaftarkan PT Nara Sumber Cayadi Sejati menjadi peserta lelang tetapi yang tanda tangan dalam Dokumen Kontrak adalah H ABDULLAH;
Bahwa dalam melakanakan lelang panitia tidak ada interpensi dari pihak tertentu supaya PT Naras Sumber Cahyadi Sejati bisa menang;
Bahwa saksi tidak ada ikut tanda tangan dalam kontrak;
Bahwa saksi tidak pernah melihat dokumen kontrak tahun 2007 ;
Bahwa pembangunan GOR sekarang ini telah memberikan manfaat dalam arti GOR sudah layak dipergunakan untuk Olah Raga;
Bahwa saksi ada tandatangan dukumen Adendum tetapi saksi tidak ada menganalisa data - datanya, dan setelah saksi tanda tangan dukumen saksi serahkan kepada Kepala Dinas sebagai dasar untuk Adendum proyek;
Bahwa sumber dana pembangunan GOR tahun 2007 berasal dari APBD Kab Melawi Tahun 2007;
Bahwa pembangunan GOR tahun 2007 tidak selesai dilaksanakan;
Bahwa proses lelang sudah sesuai;
Bahwa yang melakukan penawan dari PT Nara sumber Cahyadi Sejati adalah H. ABDULLAH sendiri;
Bahwa dalam melakukan lelang panitia ada melakukan evaluasi terhadap perusahaan - perusahaan yang ikut dalam teder pelelangan;
Bahwa semua persyaratan sudah dipenuhi oleh pemenang lelang;
Bahwa pembangunan GOR dilakukan secara bertahap dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2009;
Bahwa dasar dilakukan CCO adalah Kepres No. 80 tahun 2003;
Bahwa saksi sebagai anggota CCO pada waktu melakukan perubahan CCO tidak ada pergi kelapangan melihat kondisi fisik bngunan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan :
TUMPAL SIMARE MARE :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar ;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) tahun 2007 di Kabupaten Melawi yang dianggap bermasalah;
Bahwa jabatan saksi dalam kepanitiaan lelang sebagai anggota tahun 2007;
Bahwa susunan Panitian Lelang tahun 2007 ada 7 orang sebagai berikut:
Ir. YULIANTO R TARONG sebagai Ketua;
JHON W sebagai Sekretaris;
HERRY PURWANTO, SP sebagai Anggota;
ABANG ARDIAN, SE sebagai Anggota;
TUMPAL SIMARE MARE sebagai Anggota;
EKO BUDI SANTOSO sebagai Anggota;
TOMMY GAYUS sebagai Anggota;
Bahwa tugas saksi sebagai Anggota panitia yaitu:
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan lelang;
Menyusun dan menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Menyiapkan dokumen pengadaan;
Menilai kualifikasi melalui pasca kualifikasi dan prakualifikasi;
Melakukan evalusi;
Mengusulkan calon pemenang;
Membuat laporan dan melaporkan kepada PPK;
Mendatangani fakta integritas sebelum pelaksanaan lelang;
Bahwa lelang dilaksanakan pada bulan September sampai dengan Desember 2007;
Bahwa yang mengikuti lelang ada 5 perusahaan :
1 PT Nara Sumber Cahyad Sejati;
2 PT Karya Indah Sari Mandiri;
3 PT Karya Prima Mandiri ;
4 PT Meta Prima Nusa Perdana;
5 PT Pijar Nusantara Sakti;
Dan pemenangnya adalah PT. Nara Sumber Cahyadi Sejati dengan nilai Rp.1.975.000.000,-;
Bahwa metode pengadaan barang dan jasa melalui pelelangan umum secara pasca kualipikasi metode 1 sampul dan evaluasi sistem gugur;
Bahwa pemenang lelang pembangunan GOR tahun 2007 adalah PT Nara Sumber Cahyadi Sejati;
Bahwa saksi tidak kenal dengan direktur PT Nara Sumber Cahyadii Sejati;
Bahwa PPTK tahun 2007 adalah SYAIFUL BAHRI;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Kuasa Direktur dan Direktur PT Nara Sumber Cahyadi Sejati selama proses lelang dilaksanakan:
Bahwa Pagu anggaran pembangunan GOR tahun 2007 sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) yang bersumber dari dana APBD Kab. Melawi;
Bahwa yang membuat HPS adalah Panitia lelang;
Bahwa saksi tidak tahu acuan panitia lelang membuat HPS ;
Bahwa saksi tidak tahu pekerjaan yang telah dikerjakan oleh pemenang lelang pembangunan GOR tahun 2007 ;
Bahwa saksi pernah mendengar pembangunan GOR tahun 2007 ada adendum;
Bahwa saksi tidak tahu pembangunan GOR tahun 2007 sudah sesuai dengan bestek atau tidak yang jelas saksi ada melihat telah dilakukan kegiatan pembangunan GOR;
Bahwa waktu itu yang menjabat sebagai Kepala Dinas PU adalan JOHN KILIM (Alm) kemudian diganti oleh Ir. LULUK EDI PRIONO, MM
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
TOMMY GHAYUS, ST. :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, saksi tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar ;
Bahwa saksi bekerja di Dinas PU Kab Melawi dengan jabatan sebagai Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) di Kabupaten Melawi tahun 2007 yang dianggap bermasalah;
Bahwa pada waktu itu saksi sebagai PPTK pengawas tahun 2009 bertanggung jawab secara :
Administrasi dan keuangan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh konsultan;
Menyampaikan laporan bulanan, triwulan dan tahunan;
Menympaikan kendala dan hambatan;
Menerima laporan dari konsultan;
Bahwa saksi belum dapat menunjukan SK PPTK Pengawas karena kelalaian dalam menyimpan arsip SK PPTK pengawas dan kegiatan tersebut sudah lama dilaksanakan;
Bahwa konsultan pengawas tahun 2009 adalah dari PT Cipta Indah Citra dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari Kalender ;
Bahwa saksi tidak mendapatkan laporan pengawasan yang dibuat oleh konsultan pengawas;
Bahwa konsultan pengawas PT. Cipta Indah Citra ada melaksanakan pekerjaan 2009 dengan nilai kontrak Rp 79.000.000,00
Bahwa Konsultan pengawas yang ada di lapangan JULI SAPUTRA, ST;
Bahwa benar saksi sebagai PPTK tidak pernah mendapat laporan dari Konsultan Pengawas ;
Bahwa pekerjaan pembangunan GOR tahun 2009 tidak selesai ;
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
DIJANTO :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang diberikan sadah benar ;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) di Kabupaten Sintang yang dianggap bermasalah;
Bahwa pada waktu itu saksi berperan sebagai Ketua Panitia CCO Pembanguan Gedung GOR Tahap 1 di Kabupten Sintang pada tahun 2007;
Bahwa susunan Panitian CCO tahun 2007 ada 5 orang sebagai berikut:
DIJATO,BE sebagai Ketua
BUDIANTO ST sebagai Sekretaris
HERRY HAJIANSYAH sebagai Anggota;
TAUFIK KAMRUL ST sebagai anggota;
YUSUF PASINGGIH,ST sebaga Anggota
Bahwa saksi diangkat sebagai ketua CCO berdasarkan surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi;
Bahwa pembangunan GOR pada tahun 2007 ada terjadi perubahan dan saksi dalam berita acara ada menanda tangani CCO-nya;
Bahwa dalam berita acara yang saksi buat ada dimuat pekerjaan tambah kurang ;
Bahwa yang menyuruh saksi untuk tanda tangan dalam CCO adalah Kepala Bidang Cipta Karta yaitu Bapak ZAKARIA
Bahwa pada waktu itu saksi berperan sebagai Ketua Panitia CCO Pembanguan Gedung GOR tahap 1 di Kabupten Sintang pada tahun 2007;
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
HERRY HAJIANSYAH :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar ;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I tahun 2007 di Kabupaten Melawi yang dianggap bermasalah;
Bahwa saksi bekerja di Dinas PU Kab Melawi tahun 2007 sampai sekarang;
Bahwa dalam kegiatan pembangunan GOR tahun 2007 saksi terlibat sebagai Anggota Panitia CCO;
Bahwa saksi menjadi Panitia Change Contrak Order (CCO) diangkat berdasarkan SK dari Dinas Kimpraswil Kab Melawi tanggal 5 Juli 2007;
Bahwa susunan Panitia CCO tahun 2007 yaitu :
DIJANTO, Ketua;
BUDIANTO, Sekretaris;
HERRY HAJIANSYA, Anggota;
TAUFIK KAMRUL,ST Anggota;
YUSUF PASINGGI. ST Anggota;
Bahwa tugas Panitia CCO adalah :
Meneliti kelengkapan administrasi kontrak dan persyaratan lain yang terkait dengan dokumen kontrak;
Meneliti pelaksanaan kontrak;
Melakukan evaluasi dan penelitian CCO;
Melakukan pemeriksaan terhadap PHO- PHO;
Bahwa pekerjaan yang dirubah adalah pematangan lahan, pekerjaan drainase, dan pekerjaan sementara;
Bahwa persyaratan untuk dilakukan CCO tidak sesuai dengan aturan karena justifikasi teknis tidak dilakukan oleh panitia, dan saksi pada waktu itu diminta untuk tanda tangan dokumen CCO oleh SYAIFUL BAHRI sebagai PPTK;
Bahwa saksi ada tanda tangan dokumen berupa Berita Acara perubahan pekerjaan;
Bahwa alasan saksi tanda tangan karena ada telaah dari staf yang dibuat oleh Kepala Dinas dan telah disetujui oleh asisten untuk perubahan pekerjaan;
Bahwa yang tanda tangan dalam telaah adalah Kepala Dinas, dan disetujui Asisten I, Sekda dan Bupati;
Bahwa pelaksana kegiatan pembangunan GOR tahun 2007 kontraktornya adalah H. ABDULLAH dari PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI;
Bahwa terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi ;
AHMAD TAUFIK KAMRUL :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) tahun 2007 di Kabupaten Melawi yang dianggap bermasalah;
Bahwa pembangunan GOR ada perubahan pekerjaan dari profil ke fisik;
Bahwa saksi sebagai anggota CCO tidak pernah diundang untuk mengikuti rapat CCO;
Bahwa saksi sebagai anggota panitiaa CCO saksi tidak ada mendapatkan honor;
Bahwa saksi sebagai anggota CCO tidak pernah melihat surat permohonan tambah kurang pekerjaan dari PT Nara Sumber Cahyadi Sejati;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
YUSUF PASINGGI :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar ;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembangunan Gedung Olah Raga tahun 2007 di Kabupaten Melawi yang dianggap bermasalah;
Bahwa saksi bekerja di Dinas PU Kab Melawi, menjabat sebagai Kasi Perencanaan Bidang Cipta Karya sejak tahun 2013 sampai sekarang;
Bahwa saksi bekerja di Dinas Kimpraswil Kab Melawi sebagai Staf Bidang Bina Marga tahun 2007;
Bahwa dalam kegiatan pembangunan GOR tahun 2007 saksi terlibat sebagai anggota panitia CCO;
Bahwa pelaksana kegiatan pembangunan GOR tahun 2007 kontraktornya adalah H. ABDULLAH dari PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI ;
Bahwa saksi menjadi panitia Change Contrak Order (CCO) diangkat berdasarkan SK dari Dinas Kimpraswil Kab Melawi tanggal 5 Juli 2007;
Bahwa Susunan Panitia CCO, yaitu :
DIJANTO, Ketua;
BUDIANTO, Sekretaris;
HERRY HAJIANSYA, Anggota;
TAUFIK KAMRUL,ST Anggota;
YUSUF PASINGGI. ST Anggota;
Bahwa Tugas Panitia CCO adalah :
Meneliti kelengkapan administrasi kontrak dan persyaratan lain yang terkait dengan dokumen kontrak;
Meneliti pelaksanaan kontrak;
Melakukan evaluasi dan penelitian CCO;
Melakukan pemeriksaan terhadap PHO- PHO;
Bahwa yang menjadi dasar diadakan CCO Pembangunan GOR tahun 2007 di Kab Melawi adalah adanya surat dari kepala Dinas Kinpraswil Kab Melawi tahun 2007 (Alm JOHN KILIM MARUTO) disarankan untuk dilakukan perubahan pada pekerjaan Struktur Stadion Bangunan Utama menjadi pekerjaan pematangan lahan (Cut) Galian Drainase, Jalan, Pagar Keliling dan Pondasi ;
Bahwa perubahan CCO sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu menurut Pasal 34 Kepres 80 Tahun 2003;
Bahwa Konsultan Perencana Pembangunan GOR Tahun 2007 adalah dari PT Cipta Indah Citra;
Bahwa pelaksana kegiatan Pembangunan GOR tahun 2007 adalah PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI dengan Kuasa Direkturnya adalah H ABDULLAH, dengan nilai kontraknya sebesar Rp.1.975.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)
Bahwa dari pihak pelaksana kegiatan pembangunan GOR tahun 2007 yaitu PT Nara Sumber Cahyadi Sejati ada mengajukan permintaan adendum sehubungan adanya permintaan dari Ketua Koni Kab Melawi (H. SUKIMAN) minta bangunan Utama GOR semula menghadap ke Barat diubah menjadi menghadap ke Timur;
Bahwa kontrak pembangunan GOR tahun 2007 dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2007;
Bahwa saksi bekerja sebagai Anggota Panitia CCO setelah tanggal 12 Oktober karena kontraknya baru ditandatangani;
Bahwa seluruh panitia menyetujui diadakan Adendum;
Bahwa saksi tidak ada melakukan pengecekan awal dokumen kontrak, dan juga tidak melakukan pengukuran volume pekerjaan dan tidak ada mengecek harga satuan;
Bahwa item-item pekerjaan yang dikerjakan pada pembangunan GOR tahun 2007 adalah pekerjaan persiapan, pondasi, sturktur, lantai, dinding, atap plafo, kusen, pintu jendela, ventilasi dan lain-lainya;
Bahwa saksi tidak tahu tahu progres pekerjaan pada pembangunan GOR tahun 2007 ;
Bahwa saksi tidak tahu pekerjaan pembangunan GOR tahun 2007 sudah selesai 100 % atau belum ;
Bahwa Kepala Dinas Kimpraswil tahun 2007 adalah (Alm) JOHN KILIM, SH, tahun 2008 dan tahun 2009 adalah Ir. LULUK EDY PRIONO, MM ;
Bahwa nilai pagu dana Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) berasal dari APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2007;
Bahwa saksi tidak tahu konsultan pengawasnya, yang saksi tahu ada staf teknis pengawas yaitu BUDIANTO, ST dan EDY LUKITO, ST;
Bahwa pekerjaan yang dikerjakan dalam pembangunan GOR tahun 2007 diantaranya pekerjaan persiapan, pekerjaan pondasi, pekerjaan struktur, pekerjaan lantai dan lain lain;
Bahwa saksi tidak ingat sebagai Anggota Panitia CCO ada mendapatkan honor ;
Bahwa didalam adendum tidak ada tambahan waktu kerja hanya ada pekerjaan lain yang dikurangi;
Bahwa nyatanya pembangunan GOR tidak selesai dikerjakan;
Bahwa saksi ada tanda tangan adendum tetapi saksi tidak menganalisa masalah datanya, dan setelah tanda tangan saksi ada melapor kepada Kepala Dinas;
Bahwa proses lelang dilaksanakan sudah sesuai dengan ketentuan;
Bahwa dalam proses lelang ada dilakukan evaluasi administrasi;
Bahwa persyaratan yang diajukan oleh PT Nara Sumber Cahyadi Sejati sudah lengkap;
Bahwa dasar hukum melakukan perubahan kontrak adalah Keppres No.80 tahun 2003 ;
Bahwa sebelum adendum dilakukan saksi tidak ada mengecek ke lapangan;
Bahwa Diretur Utama PT Nara Sumber Cahyadi Sejati adalah H. SUKIMAN (Anggota DPRD Kab Melawi);
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
IR. JOHN WELLY LUTHER :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar ;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembangunan Gedung Olah Raga tahun 2007 di Kabupaten Melawi yang dianggap bermasalah ;
Bahwa Jabatan saksi dalam kepanitiaan lelang sebagai Sekretaris;
Bahwa Susunan Panitia Lelang tahun 2007 adalah Ir .YULIANTO Sbg Ketua, Ir JHON WELLY LUTER Sbg Sekretaris, HERRY PURWANTO Sbg Anggota, ABANG ARDIAN Sbg Anggota, TUMPAR SIMARE MARE,SH anggota, EKO BUDI SUSANTO,ST Sbg Anggota, TOMMY GAYUS sbg Anggota;
Bahwa tugas saksi sebagai Sekretaris Panitia adalah :
Menyusun jadwal proses lelang;
Mengumumkan pengadaan barang dan Jasa,
Melakukan Evaluasi terhadap penawaran yang masuk,
Mengusulkan calon pemenang ;
Bahwa pagu anggaran tahun 2007 sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) yang bersumber dari dana APBD Kab. Melawi Tahun Anggaran 2007;
Bahwa perusahaan yang mengikuti lelang ada 5 perusahaan yaitu PT Nara Sumber Cahyadi Sejati, PT Karya Indah Mandiri, PT Karya Prima Pratama , PT Meta Prisma Nusa Perdana dan PT Pijar Nusantara Sakti;
Bahwa pemenang tender lelang adalah PT Nara sumber Cahyadi Sejati berkerja sama dengan PT Meta Prisma Nusa Perdana ;
Bahwa yang mendaftar dari PT Nara Sumber Cahyadi Sejati adalah Kuasa Direkturnya adalah H ABDULLAH;
Bahwa pada waktu pendaftaran sdr. H. ABDULAH ada melampirkan akta pendirian perusahaan;
Bahwa Direktur PT Nara Sumber Cahyadi Sejati adalah H SUKIMAN;
Bahwa HPS yang dibuat oleh panitia berdasarkan peraturan BUPATI ;
Bahwa saksi ada tanda tangan dokumen lelangnya;
Bahwa dasar dilakukan lelang adalah Kepres No 80 tahun 2003;
Bahwa lelang dilakukan pada bulan Oktober 2007;
Bahwa yang menjabat sebagai KPA adalah JOHN KILIM (alm)
Bahwa proyek pembangunan yang ditangani adalah pembangunan GOR lapangan sepak bola;
Bahwa saksi ada melihat Surat Kuasa Direktur dari H SUKIMAN,
Bahwa lelang pembangunan GOR diumumkn pada bulan Oktober 2007;
Bahwa gedung sekarang digunakan untuk kegiatan kantor;
Bahwa yang mrenjadi PPTK tahun 2007 adalah SYAIFUL BAHRI;
Bahwa alasan PT Nara Sumber Cahyadi Sejati menjadi pemenang karena ada jaminan;
Bahwa dalam menentukan calon pemenang tidak ada tekanan;
Bahwa lamanya waktu pekerjaan selama 120 hari kalender kerja;
Bahwa pekerjaan dilaksanakan tidak tepat waktu;
Bahwa metode yang dilakukan untuk menentukan calon pemenang lelang dengan sistem gugur apa bila data datanya tidak dipenuhi;
Bahwa data dari PT Nara Sumber Cahyadi Sejati sudah lengkap ;
Bahwa saksi tidak terlibat dalam panitia lelang tahun 2008;
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak kebertan;
BUDIANTO. ST:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidi dan keterangan yang diberikan sudah benar ;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembangunan Gedung Olah Raga di Kabupaten Melawi yang dianggap bermasalah;
Bahwa dalam Pembangunan GOR tahun 2007 saksi sebagai Staf Teknis PPTK dan Sekretaris Panitia CCO;
Bahwa tugas saksi membantu PPTK dalam pengawasan secara teknis proses pembangunan GOR tahun 2007, dan pemeriksaan bobot fisik untuk proses pencairan dana;
Bahwa tugas sebagai Panitia CCO yaitu membantu ketua Panitia CCO dalam proses administrasi, melakukan penelitian terhadap usulan perubahan kontrak dari kontraktor;
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai Panitia CCO adalah Kepala Dinas PU Kab Melawi;
Bahwa susunan Panitia CCO adalah :
DIJANTO, BA., Ketua;
TAUFIK KAMRUL, ST., Anggota.
HERRI HARDIANSYAH, Anggota;
YUSUF PASINGGIH,ST Anggota;
dan saksi sendiri senbagai Sekretaris
Bahwa item-item Pekerjaan Pembangunan GOR tahun 2007 adalah :
pematangan lahan
bangunan utama GOR
pekerjaan lapangan
pekerjaan jalan aspal kawasan
pekerjaan jalan aspal lingkungan.
Bahwa pelaksana tender adalah PT Nara Sumber Cahyadi Sejati, dan kuasa Direkturnya adalah H. ABDULLAH;
Bahwa saksi tidak pernah melihat terdakwa dilapangan;
Bahwa pekerjaan dilaksanakan tepat waktu;
Bahwa pekerjaan dimulai sejak tanggal 12 Oktober 2007 sampai dengan tanggal 8 Januari 2008 selama 90 hari kalender;
Bahwa saksi tidak tahu nilai kontraknya kontrak Rp. 1.975.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) :
Bahwa saksi tidak tahu ada berapa kali termin pencairan dana;
Bahwa saksi tidak ada melihat Berita Acara serah terima Pekerjaan;
Bahwa setahu saksi dasar diadakan CCO adalah karena ada Surat Edaran dari Bupati adanya pemotongan biaya pembangunan terhadap paket kegiatan proyek yang belum selesai pada bulan Desember 2007;
Bahwa CCO dilakukan pada tanggal 3 Desember 2007;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengecekan pekerjaan sampai selesai 100 %;
Bahwa pada waktu diadakan perubahan kontrak (CCO) sebelumnya sudah dibicarakan ;
Bahwa sebagai staf teknis saksi ada melakukan pengawasan kelapangan Pembangunan GOR tahun 2007 sebanyak 5 kali;
Bahwa saksi sebagai staf teknis ada melaporkan kepada PPTK hanya secara lisan saja;
Bahwa dalam CCO ada perubahan pekerjaan yaitu masalah perubahan menghadapnya arah Tribun GOR yang semula menghadap ke barat menjadi menghadap ke timur sesuai permintaan Ketua KONI Kabupaten Melawi H. SUKIMAN, sehingga dilakukan Adendum tambah kurang pekerjaan tanpa merubah nilai kontrak.
Bahwa yang tanda tangan CCO adalah KPA yaitu bapak Ir. JOHN KILIM MARUTO, SH dan H. ABDULLAH (kuasa direktur PT Nara Sumber Cayadi Sejati);
Bahwa tugas sebagai Tim Anggota CCO saksi meneliti data yang diusulkan, dan saksi setuju dengan data yang diusulkan jadi saksi tanda tangan saja, setelah itu saksi serahkan kepada KPA;
Bahwa dalam menenalaah usulan perunahan CCO saksi tidak ada dipengaruhi pihak lain;
Bahwa dana Pembangunan GOR tahun 2007 dananya sudah 100.% dicairkan semuanya;
Bahwa saksi sebagai staf teknis tidak ada mendapatkan honor;
Bahwa dalam SK ada disebutkan uraian tugas saksi sebagai Staf Teknis;
Bahwa saksi tidak tahu masalah dana pemeliharaan;
Bahwa saksi terakhir melihat Pembangun GOR pada saat saksi diminta untuk mendampingi Kejari melakukan pemeriksaan pada tahun 2010;
Bahwa Jabatan saksi pada paket kegiatan Pembangunan GOR tahap II tahun 2008 adalah sebagai PPTK;
Bahwa tugas saksi sebagai PPTK adalah mengendalikan kegiatan, membuat laporan kegiatan, dan menyiapka dokumen kegiatan;
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai PPTK adalah Kepala Dinas (ada SK-nya);
Bahwa sebagai PPTK saksi bertanguung jawab kepada KPA ( IR LULUK PRIONO);
Bahwa sebagai PPTK saksi ada melaporkan kegiatan kepada KPA;
Bahwa kegiatan Pembangunan GOR tahap II tahun 2008 tidak ada kegiatan sehubungan ada banjir di Lokasi Bangunan;
Bahwa pemenang lelang tahun 2008 Pembangunan GOR tahap II adalah dari PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI;
Bahwa yang banyak datang ke lapangan dari perusahaan adalah IR SOBIRIN (dari PT METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO.)
Bahwa pada tahun 2008 ada permintaan pencairan dana sebesar 75 % tetapi ditolak sehubungan adanya persyaratan yang tidak dipenuhi oleh perusahaan, dan seharusnya pekerjaan sudah selesai dikerjakan;
Bahwa pada tahun 2008 ada pemotongan anggaran proyek dari nilai sebesar Rp.6.930.000.000,- (Enam Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) menjadi sebesar Rp.4.900.000.000,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah)
Bahwa ada Adendum tahun 2008 pada bulan Nopember 2008 selama 30 hari kalender;
Bahwa setelah di Adendum pekerjaan tidak selesai dikerjakan;
Bahwa saksi sebagai PPTK tidak ada tanda tangan pada Berita Acara hasil pemeriksaan yang selanjutnya digunakan untuk pencairan dana atau saksi tidak ada merekomendasi pencairan dana;
Bahwa saksi tidak ada tanda tangan pada Berita Acara Hasil pemeriksaan 100 % yang dilakukan oleh Inpektorat ;
Bahwa alasan saksi mencabut kembali surat pernyataan yang saksi buat adalah setelah saksi berkordinasi dengan BPKP, bahwa isi surat pernyataan tidak benar karena yang sesungguhnya pekerjaan tidak selesai dikerjakan sampai 100 %;
Bahwa pada waktu saksi tanda tangan surat pernyataan tidak ada ancaman;
Bahwa saksi tidak tahu peranan PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA dalam Pembangunan GOR tahap II tahun 2008;
Bahwa Pembangunan GOR tahap II tahun 2008 diselesaikan pada tahun 2009;
Bahwa Pembangunan GOR Tahap II diaudit oleh BPKP tahun 2010;
Bahwa Pembangunan GOR tahap II berjalan tidak lancar ada terjadi musibah banjir pada bulan Agustus 2008 selama 1 bulan;;
Bahwa Konsekwensi ada pemotongan anggaran adalah dilakukan Adendum;
Bahwa saksi ikut dalam prose Adendum yaitu ada menelaah data yang diusulkan oleh Kasi Bidang Cipta Marga Dinas PU Kab Melawi;
Bahwa ada Konsultan Pengawas pada pembangunan GOR tahap II tahun 2008 oleh PT. CIPTA INDAH CITRA;
Bahwa saksi tidak ada membuat laporan progres kemajuan pekerjaan karena pekerjaanya tidak bisa diukur;
Bahwa Staf Teknis tidak ada membuat laporan yang dilaporkan kepada saksi sebagai PPTK;
Bahwa saksi ada membuat laporan pekerjaan selesai 100 %, padahal pekerjaannya tidak mencapai 100%, kemudian saksi koordinasi kepada BPKP lalu dari pihak BPKP menyatakan tidak boleh selanjutnya saksi menarik surat pernyataan yang sudah saksi buat, dan termasuk SPM yang saksi buat juga sudah saksi ambil/ cabut ;
Bahwa saksi membuat surat pernyataan pada tanggal 15 Desember 2008, dicabut diatas tanggal 15 Desember 2008;
Bahwa saksi tidak tahu surat pernyataan yang sudah saksi cabut dijadikan rekomendasi pencairan dana ;
Bahwa Pekerjaan Pembangunan GOR tahap II tahun 2008 tidak selesai dikerjakan dan penyelesaiannya pada tahun 2009;
Bahwa ada tersisa dana untuk Pembangunan GOR tahap II tahun 2008 sebesar Rp.1,554.000.000,- selanjutnya pembangunan gedung diajukan tahun 2009 dan sebagai PPTK-nya adalah KAMARUDDIN;
Bahwa sifat Pembangunan GOR berkelanjutan ;
Bahwa alasan saksi tidak tanda tangan hasil pemeriksaan adalah karena pekerjaan belum selesai;
Bahwa saksi tidak tahu adanya pemeriksaan pembangunan GOR dari Inspektorat;
Bahwa saksi ada melakukan pemeriksaan dan melakukan pengukuran bangunan kemudian saksi simpulkan pekerjaan baru selesai sekitar 75 % bukan 100 %;
Bahwa benar pekerjaan bisa diukur misalnya pekerjaan pembangunan saluran air tinggal mengukur panjang, lebar dan kedalaman-nya;
Bahwa setahu saksi pekerjaan tahun 2008 yang tidak selesai dikerjakan tidak ditenderkan lagi;
Bahwa Konsultan Pengawas Pembangunan GOR tahun 2008 adalah dari PT. CIPTA INDAH CITRA;
Bahwa saksi sebelumnya tidak tahu adanya Berita Acara pembayaran 60 %, dan saksi baru mengetahui setelah diberitahu oleh anak buah bendahara Dinas PU pada tahun 2009;
Bahwa ada 2 surat rekomendasi dari Inspektorat untuk pencairan dana pada tanggal yang sama yaitu 17 Desember 2008 isinya mengenai keterangan 95 % dan 5 %;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
EDI LUKITO, ST :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar ;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi sehubungan denga masalah pembangunan Gedung Olah Raga di Kabupaten Melawi yang dianggap bermasalah;
Bahwa pada saat Proyek Pembangunan Tribun Lapangan Bola Kabupaten Melawi TA 2007 saksi sebagai Pengawas Lapangan ;
Bahwa saksi diangkat sebagai Pengawas Lapangan berdasarkan Surat keputusan Kepala Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi Nomor 283 Tahun 2007 tentang Pembentukan struktur Organisasi Kegiatan Pembangunan Gedung Olahraga (GOR) tanggal 31 Mei 2007, dan saya dibantu oleh tenaga honorer yaitu Sdr. Maradegan Sialagan, ST;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Pengawas Lapangan adalah melakukan pengawasan terhadap Konsultan Pengawas terhadap pekerjaan dilapangan juga melakukan pengawasan secara kedinasan terhadap pekerjaan tersebut.;
Bahwa sebagai PPTK waktu itu adalah Sdr. Saiful Bahri, sedangkan kontraktor adalah PT. Nara Sumber Cahyadi Sejati dengan Kuasa Direktur Sdr. Abdullah ;
Bahwa saksi ada melakukan pengawasan dilapangan namun tidak ingat berapa kali turun ke lapangan;
Bahwa pada saat itu pekerjaan di lapangan selesai sesuai dengan spec. adendum kontrak;
Bahwa saksi tidak membuat laporan mengenai pekerjaan tersebut, karena laporan progress pekerjaan itu dibuat oleh Konsultan Supervise PT. Cipta Indah Citra selaku Chief Inspector adalah Syahrudin, ST.;
Bahwa laporan kemajuan fisik pekerjaan tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor 900/0/BA/KIMTAM/X/ 2007 namun saksi selaku pengawas lapangan tidak ada membuat MC (Monthly Certificate) karena pada saat itu yang membuat MC tersebut adalah konsultan supervisi;
Bahwa sumber dana proyek tersebut bersumber dari dana APBD Kab. Melawi TA 2007 besarnya Rp. 1.975.000.000,00;
Bahwa berdasarkan kontrak kerja dana sebesar Rp. 1.975.000.000,00 tersebut untuk Item pekerjaan sebagai berikut :
pekerjaan persiapan Rp. 163.506.602,10
pekerjaan pondasi Rp. 596.993.464,94
pekerjaan struktur Rp. 337.110.800,64
pekerjaan lantai Rp. 274.556.834,25
pekerjaan dinding Rp. 117.847.880,86
pekerjaan atap Rp. 134.639.202,59
pekerjaan plafon Rp. 26.354.457,28
pekerjaan kusen, pintu, jendela dan ventilasi Rp. 43.032.100,49
pekerjaan penggantung dan pengunci Rp. 7.569.462,90
pekerjaan sanitair Rp. 21.350.232,64
pekerjaan pengecatan Rp. 67.997.340,93
pekerjaan elektrikal Rp. 42.317.624,87
pekerjaan lain-lain Rp. 141.724.882,87;
Bahwa setelah adanya addendum untuk tahun 2007 pada kontrak awal yang berkurang antara lain adalah pekerjaan lantai, dinding, atap, plafon, kusen, pintu, jendela, dan ventilasi, penggantung dan pengunci, sanitair, pengecatan, elektrikal dan pekerjaan lain-lain;
Bahwa ada item yang ditambah antara lain :
Pemasangan baut plang dari Rp 1.750.000,00 menjadi Rp 2.000.000,00
Mobilisasi pada kontrak kerja tidak tercantum sebesar Rp 2.000.000,00
Demobilisasi pada kontrak kerja tidak tercantum sebesar Rp. 2.000.000,00
Galian Tanah (pemetangan lahan) pada kontrak kerja tidak tercantum sebesar Rp 1.508.770.860,75
Saluran dalam pada kontrak kerja tidak tercantum sebesar Rp. 10.930.864,19 ;
Saluran luar pada kontrak kerja tidak tercantum sebesar Rp 11.867.652,35 ;
Bahwa pada item persiapan pekerjaan juga adanya perubahan pekerjaan antara lain direksi kitt dari kontrak awal sebesar Rp. 6.964.241,13 menjadi Rp 3.500.000,00 dan udang dari kontrak awal sebesar Rp 6.120.625,85 menjadi Rp 2.500.000,00.;
Bahwa sesuai dengan masa kontrak kerja mulai pekerjaan terhitung tangal 12 Oktober 2007 s/d 12 Desember 2007, dan dituangkan di Berita Acara Pembayaran termijn 95% tertanggal 06 Desember 2007;
Bahwa untuk termijn 5 % tidak dibayarkan dan dikembalikan ke kas daerah;
Bahwa dasar dikeluarkan addendum tersebut karena adanya telaahan staff Bupati Nomor : 643.1/852 KIM-TAM/XI/2007 Tanggal 14 November 2007;
Bahwa sudah sesuai aturan dan dapat dipertanggung jawabkan karena adanya telahaan staf dan kesepakatan antara pihak kontraktor, pengguna anggaran, panitia CCO, Konsultan supervise, dan PPTK;
Bahwa ada bukti tertulis tersebut antara lain :
Berita Acara Hasil Penelitian Pelaksanaan Kontrak dan Evaluasi Panitia Tahun 2007 Nomor:640/30/PAN-CCO/KIMPRASWIL TAM/ II/2007 tanggal 30 November 2007.
Berita Acara Negoisasi Harga Nomor : 640.39/PAN-CCO/ KIMPRASWILTAM/XII/2007 tanggal 30 November 2007;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan :
MAHYUDIN, S. Sos,
Bahwa saksi menerangkan bahwa kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar ;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembangunan Gedung Olah Raga di Kabupaten Melawi yang dianggap bermasalah;
Bahwa saksi bekerja di Kantor Dinas PU Kabupaten Melawi sebagai Bendahara Pengeluaran tahun 2007;
Bahwa waktu itu saksi sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Kimpaswiltam Kab. Melawi TA. 2007 ;
Bahwa PPTK nya adalah SAIFUL BAHRI;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Bendahara Pengeluaran berdasarkan Permendagri nomor : 13 tahun 2006 adalah menerima, menyimpan, mengeluarkan, menata usahakan dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja daerah pada SKPD Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi dan memiliki kewenangan untuk ferifikasi administrasi yang diajukan oleh PPTK dalam pembangunan lapangan bola dan apabila administrasi itu tidak lengkap bendahara mengembalikan administrasi tersebut ke PPTK untuk dilengkapi, jika sudah lengkap diajukan kc Pengguna Anggaran untuk diterbitkan Surat Pcrintah Membayar (SPM) kemudian diteruskan ke Bendahara Umum daerah untuk diterbitkan SP2D;
Bahwa resume kontrak pembangunan lapangan bola Kab. Melawi TA 2007 adalah sebagai berikut Kontrak Nomor : 640/743/Kimpraswiltam/ IX/2007 tanggal 11 Oktober 2007, nilai kontrak Rp.1.975.000.000,- pelaksana kegiatan PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI, SPMK tanggal 11 Oktober 2007, masa kerja 90 hari sejak tanggal 11 Oktober 2007 s/d 8 Januari 2008;
Bahwa syarat pencairan dana kegiatan pembangunan lapangan bola Kab. Melawi TA 2007 yaitu :
Ada permintaan pencairan dana dan rekanan, kemudian dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pemeriksaan lapangan.
Kemudian dibuat berita acara serah terima pekerjaan tahap I antara pelaksana dengan Pengguna Anggaran.
Dibuatkan Berita Acara Pembayaran.
PPTK membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) diserahkan ke bendahara kemudian menyiapkan SPM yang ditanda tangani oleh pengguna anggaran.
Setelah itu baru proses ke Bendahara Umum Daerah untuk dimohonkan diterbitkan SP2D;
Bahwa ada 2 kali pencairan yaitu pertama uang muka 20% Rp.395.000.000,- SP2D tanggal 1 November 2007, pembayaran kedua termin 95% Rp.1.481.250.000,- SP2D tanggal 7 Desember 2007, untuk termin 5% tidak ada permintaan dan rekanan yaitu PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI;
Bahwa total dana yang telah dicairkan ke rekanan PT. Nara Sumber Cahyadi Sejati untuk pembangunan lapangan bola Kab. Melawi TA 2007 diterima sejumlah Rp.1.876.250.000,- ;
Bahwa saksi kurang tahu penyebab dana 5% tersebut tidak dicairkan kepada rekanan PT. Nara Sumber Cahyadi Sejati;
Bahwa endahara Pengeluaran Dinas Kimpraswiltam atau Pekerjaan Umum tahun 2008 adalah saudara YULIANTO dan tahun 2009 saudara SUSANTO;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan :
H A R I Y O N O .
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena hubungan pekerjaan bahwa Terdakwa adalah atasan saksi, akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah ataupun semenda ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar ;
Bahwa saksi pernah diminta mendampingi melakukan pengawasan dalam pembangunan GOR tahun 2007 tapi hanya mendampingi PU saja dengan kapasitas menunjukkan lokasi, tidak ada kontrak;
Bahwa yang minta waktu itu adalah Pak Bupati (Alm. Samanhurip) dan Pak Syaiful Bahri;
Bahwa permintaan dari Pak Bupati tersebut secara pribadi bukan dalam urusan dinas, karena saksi bukan PNS melainkan Pengawas Swasta;
Bahwa yang bekerja dilapangan saat itu adalah Sahrudin, ST. (karyawan/anak buah saksi) atas permintaan saksi kepadanya;
Bahwa tidak ada laporan dari Sahrudin, ST. kepada saksi atas hasil pekerjaan mendampingi tersebut karena ia berhubungan/bertemu langsung dengan sdr. Saipul Bahri;
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. Saiful Bahri dan tidak ada hubungan pekerjaan dalam pembangunan GOR Kabupaten Melawi TA. 2007, namun saksi pernah meminjam perusahaan PT. Cipta Indah Citra untuk melaksanakan kegiatan Pengawasan dalam pembangunan GOR Kabupaten Melawi tahun 2009 ;
Bahwa dalam pembangunan gedung olahraga (GOR) Kabupaten Melawi Tahun 2009 yaitu saksi meminjam perusahaan yang bernama PT. CIPTA INDAH CITRA untuk Pemenang Tender dalam Pekerjaan Konsultan Pengawas pada tahun 2008 - 2009 dalam pelaksanaan Pembangunan Gedung Olahraga (GOR ) Kabupaten Melawi Tahun 2008-2009;
Bahwa dasar saksi meminjam PT CIPTA INDAH CITRA adalah untuk ikut Tender dalam kegiatan konsultan pengawas dalam kegiatan pembangunan GOR Kabupaten Melawi Tahun 2008- 2009;
Bahwa dalam meminjam PT CIPTA INDAH CITRA saksi membuat perjanjian secara tertulis pada tanggal 09 Maret 2009;
Bahwa isi perjanjiannya adalah pihak pertama meminjam PT. Cipta Indah Citra dari Pihak Kedua untuk pekerjaan pengawasan pembangunan gedung olahraga Kabupaten Melawi, pihak pertama akan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan penuh tanggung jawab dan bertanggung jawaban secara administrasi dan keuangan serta pertanggung jawaban hukum;
Bahwa saksi memperoleh pinjaman Perusahan PT. CIPTA INDAH CITRA menyuruh anak buah saksi yang bernama YULI SAPUTRA,ST yang beralamat di PUTU SIBAU Kecamatan Silat untuk memasukkan PT. CIPTA INDAH CITRA yang telah ditunjuk oleh Kepala Dinas Kimpraswiltam yaitu saudara Ir. LULUK EDI PRIONO,MM untuk melaksanakan Kegiatan Pengawasan dalam Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Kabupaten Melawi Tahun 2009.;
Bahwa pada saat meminjam PT. Cipta Indah Citra yang menanda tangani Kontrak Surat Perjanjian Kerja Nomor 624.2/183/D.6/DPU-TU/V/2009 tanggal 15 Mei 2009 yang berkaitan dengan Pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Tahun 2009 adalah saya sendiri bukanlah saudara Ir. ADAM MALIK;
Bahwa saksi tidak pernah memberitahukan kepada saudara Ir. ADAM MALIK berkaitan dengan penanda tanganan kontrak tersebut karena PT. CIPTA INDAH CITRA pada waktu itu telah meminjam kepada saksi dan percaya penuh, serta semua hal yang berkaitan dengan kontrak dalam pembangunan Gedung olahraga (GOR) Kab.Melawi Tahun 2009 yang melaksanakan semua adalah saksi sendiri dan dalam hal pengawasan lapangan saksi serahkan kepada saudara JULI SAPUTRA;
Bahwa pada saat saksi diminta untuk mendampingi melakukan pengawasan pembangunan GOR tahun 2007 tersebut saksi tidak memakai nama PT. Sarana Cipta Indah, tetapi secara pribadi diminta oleh Bupati ;
Bahwa saksi hanya diminta untuk mendampingi saja;
Bahwa Syahrudin itu adalah pegawai anak kantor saksi atau anak buah saksi;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kepada Syahrudin tentang tugas dan fungsinya mendampingi pengawasan tersebut ;
Bahwa sebelum tahun 2007 yakni tahun 2006,2005,2004 saksi pernah diminta sebagai Konsultan Pengawas di Kantor Bupati Melawi;
Bahwa saat itu ada perjanjian dengan Pengguna Anggaran;
Bahwa saksi ada membuat laporan tertulis saat menjadi Konsultan Pengawas tahun 2005 dan 2006, akan tetapi tahun 2007 saya tidak ada membuat laporan tertulis ;
Bahwa saksi tidak tahu kontraktor pembangunan GOR tahun 2007;
Bahwa sksi tidak pembangunan GOR tahun 2007 selesai;
Bahwa pada tahun 2007 saksi tidak pernah berhubungan dengan sdr. Ir. Adam Malik namun pada pembangunan GOR tahun 2009 ada hubungan;
Bahwa pada tahun 2007 saksi ada meminjam PT. Sarana Cipta Indah tetapi tidak ada kontrak dan pembayaran yang terjadi tahun 2007 saksi diminta Pak Bupati untuk mendampingi melakukan pengawasan dan saya hanya meminjam cap/stempel perusahaan PT. Sarana Cipta Indah seolah-olah memakai nama perusahaan tersebut;
Bahwa pinjam perusahaan dibolehkan tergantung kesepakatan;
Bahwa saksi tidak tahu yang menyuruh sdr. Syahrudin menanda tangani surat ini (diperlihatkan surat pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan tahun 2007);
Bahwa surat tersebut dibuat untuk back up pencairan ;
Bahwa saksi tidak tahu Syahrudin sekarang ada dimana;
Bahwa saksi tidak tahu surat ini (diperlihatkan laporan harian tahun 2007);
Bahwa saksi tidak tahu didalam laporan harian tahun 2007 ini yang tanda tangan ada juga yang bernama Murtadi,
Bahwa saksi dihadirkan kepersidangan atas permintaan Jaksa;
Bahwa pada tahun 2007 saksi diminta oleh Pak Bupati (secara lisan/pribadi) untuk mendampingi melakukan pengawasan pembangunan GOR Kab. Melawi, tetapi dalam pelaksanannya saksi minta kepada Pak Sahrudin, ST untuk mendampingi Pak Saipul Bahri pergi ke lokasi ;
Bahwa posisi saksi ada disitu yakni dalam pelaksanaan pembangunan GOR tahun 2007 karena beban moral, karena saksi gagal sebagai perencana tahun 2006;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak benar yang menyatakan pekerjaan pembangunan GOR tahun 2008 tersebut tidak selesai, yang benar bahwa pekerjaan sudah diselesaikan 100% tetapi pelaksana masih ada sisa pekerjaan pemeliharaan saja ;
Bahwa saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
MUNAWAR GUNAWAN, SE (Bank Kalbar), saksi di luar BAP.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi bekerja di Bank Kalbar Cabang Nanga Pinoh sebagai Pimpinan Cabang;
Bahwa saksi tidak tahu rekening bank nomor sekian di Bank Cabang Nanga Pinoh atas nama siapa karena saksi sebagai pegawai dilarang untuk membuka kerahasian Bank terkecuali ada ijin dari pihak BI;
Bahwa caranya untuk mendapat ijin dari BI yaitu harus mengajukan permohon melalui Gubernur BI dengan alasan yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum;
Bahwa seseorang yang telah mendapat surat kuasa dari pemberi kuasa dapat mengetahui nomor rekening dan menarik dana yang ada sepanjang persyaratannya telah terpenuhi;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak tahu dan tidak keberatan ;
EDI DWI PRIABDI,SH (Notaris) saksi diluar BAP
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah membuatkan surat kuasa dari PARSINI kepada IR SOBIRIN.
Bahwa surat kuasa di buat pada tanggal 31 Mei 2007;
Bahwa kedua orang yaitu PARSINI ada menghadap saksi sedangkan Ir. SOBIRIN ada menghadap staf saksi;
Bahwa sdr PARSINI dan Ir SOBIRIN sewaktu menghadap saksi ada menunjukan foto copi KTP ;
Bahwa saksi tidak tahu sdr PARSINI mengenal Ir SOBIRIN ;
Bahwa saksi ada membacakan surat kuasa yang saksi buat ;
Bahwa identitas Ir. SOBIRIN tidak dicantumkan dalam akta karena pada waktu itu Ir. SOBIRIN tidak membawa KTP;
Bahwa sdr PARSINI memberikan kuasa kepada Ir SOBIRIN termasuk untuk membuka rekening Bank;
Bahwa penerima kuasa tidak tanda tangan dalam surat kuasa bisa dibenarkan ;
Bahwa makna surat kuasa yang diberikan oleh PARSINI kepada Ir. SOBIRIN adalah Ir. SOBIRIN dapat melaksanakann kewenangan sebagai kuasa Direktur;
Bahwa kewenangan yang bisa dilaksanakan diantaranya membuka rekening Bank, termasuk menitipkan/dan mengambil uang di bank mana saja;
Bahwa sdr. PARSINI ada menanda tangani surat kuasa;
Bahwa surat kuasa yang di buat dihadapan saksi sebagai Notaris bersipat otentik;
Bahwa saksi kenal dengan Ir. SOBIRIN;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
ABDULLAH:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar ;
Bahwa saksi diajukan sehubungan dengan masalah pembangunan Gedung Olah Raga di Kabupaten Sintang yang dianggap bermasalah;
Bahwa kontrak pembangunan GOR tahun 2007 dilaksanakan pada 14 Oktober 2007, dengan waktu pelaksanaan selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 11 Oktober 2007 sampai dengan 08 Januari 2008;
Bahwa pemenang tendernya PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI;
Bahwa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI adalah H. SUKIMAN;
Bahwa Jabatan saksi di PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI sebagai Komisaris;
Bahwa yang mendaftarkan PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI ikut tender pembangunan GOR adalah saksi mewakili perusahaan sebagai kuasa Direktur;
Bahwa H. SUKIMAN adalah adik kandung saksi ;
Bahwa Pembangunan GOR dananya dari APBD Kab Melawi, pagu anggaran dananya tahun 2007 sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah);
Bahwa nilai kontrak GOR tahun 2007 sebesar Rp. 1.975.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah);
Bahwa yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran tahun 2007 adalah Ir. JOHN KILIM MARUTO, SH (Alm) kemudian digantikan oleh Bapak Ir. LULUK EDI PRIONO, MM dan sebagai PPTK-nya adalah SYAIFUL BAHRI;
Bahwa yang tanda tangan dalam kontrak Pembangunan GOR tahun 2007 adalah saksi sendiri ;
Bahwa pada Pembangunan GOR tahun 2007 ada Adendum, dan yang menanda tangani Adendum adalah Ir. SOBIRIN, waktu itu saksi sedang pergi ke tanah suci;
Bahwa setahu saksi alasan dilakukan Adendum adanya surat perimtaan dari Ketua Koni Kab Melawi untuk merubah posisi tribun bangunan dari arah Barat ke arah Timur;
Bahwa setelah saksi pulang dari tanah suci, Ir. SOBIRIN tidak ada melaporkan kepada saksi ada adendum Pembangunan GOR;
Bahwa dalam adendum ada dimuat perubahan Cut;
Bahwa ada menerima uang muka kerja sebesar 20 %, dan uang tersebut masuk dalam rekening perusahaan;
Bahwa ada pencairan dana 95 % sudah diterima, dan pekerjaanya-pun sudah selesai dilaksanakan;
Bahwa sisa dana 5 % dana pemeliharaan sampai sekarang belum diterima;
Bahwa pada tahun 2008 saksi tidak tahu perusahaan saksi ada mengikuti tender, dan saksi baru tahu perusahaan ikut tender setelah Ir. SOBIRIN memberitahukan akan melakukan pencairan dan uang muka kerja sebesar 20 %;
Bahwa saksi ada tanda tangan pengeluaran cek untuk uang muka sebesar 20 % dan Cek tersebut diberikan kepada Ir. SOBIRIN;
Bahwa saksi tidak tahu yang tanda tangan dalam kontrak, dan tangan tersebut yang ada dalam kontrak bukan tandatangan saksi ;
Bahwa setelah saksi megetahui Ir. SOBIRIN menggunakan perusahaan saksi ikut tender tanpa ijin, saksi niatnya akan melaporkan Ir. SOBIRIN ke Polisi, namun setelah saksi pertimbangkan demi kemajuan Kabupaten Melawi saksi menyetujui dan berpesan untuk tidak disalahgunakan;
Bahwa nilai kontrak tahun 2008 sebesar penawaran Rp.6.930.000.000,- (Enam Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah);
Bahwa yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran adalah Ir. LULUK EDI PRIONO, MM dan sebagai PPTK-nya adalah BUDIANTO dan Staf Teknis KAMARUDDIN;
Bahwa telah terjadi keterlambatan pelaksanaan Pembangunan GOR disebabkan di Kab Melawi pada bulan Agustus 2008 telah terjadi banjir besar;
Bahwa ada adendum pada tahun 2008, adendum tersebut dilakukan karena adanya pemotongan anggaran oleh Pemda Melawi;
Bahwa perusahaan saksi PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI ada ber KSO dengan PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA, saksi sebagai Pimpinan KSO bertanggung jawab atas pengendalian proyek, sedangkan Ir. SOBIRIN sebagai pelaksana administrasi;
Bahwa saksi ada mengajukan pencairan dana 100 % pada bulan Desember 2008 dari dana sebesar Rp.4.900.000.000,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah);
Bahwa dana yang dicairkan masuk dalam rekening perusahaan PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI KSO PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA, dan yang mengambil uangnya ada Ir. SOBIRIN;
Bahwa saksi ada membuka rekening baru atas nama perusahaan;
Bahwa tidak ada gambar perencanaan pembangunann GOR tahun 2008;
Bahwa setelah adendum saksi tidak bertemu lagi dengan Sdr.BUDIANO sehingga saksi kesulitan menghubunginya untuk menyusun Berita Acara kemajuan pekerjaan guna pencairan dana;
Bahwa saksi tidak tahu masalah nota dinas, yang tahu nota dinas Ir. SOBIRIN;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada pemeriksaan yang dilakukan oleh BUDIANTO atas progres pekerjaan 100.% yang telah dilakukan perusahaan, dan saksi mengetahu dari Ir SOBIRIN,
Bahwa respon Ir SOBIRIN terhadap pemeriksaan yang dilakukan BUDIANTO tidak ada masalah;
Bahwa sistem lelang tahun 2007 dilaksanakan secara manual;
Bahwa peserta lelang ada 5 perusahaan;
Bahwa saksi mengurusi urusan dokumen tahun 2007;
Bahwa Pembangunan GOR tahun 2007 saat ada Adendum saksi tidak tahu, yang tahu SOBIRIN sebagai pelaksana dilapangan;
Bahwa dana pemeliharaan sebesar 5 % tahun 2007 belum dicairkan dengan alasan Pemerintah Daerah belum ada dana;
Bahwa pekerjaan Pembangunan GOR tahun 2007 selesai dilaksanakan pada bulan Januari 2008;
Bahwa perusahaan ada mendapatkan uang muka kerja sebesar 20 %. setelah kontrak kerja jadi, setelah itu saksi ada mengeluarkan cek yang kemudian dicairkan oleh Ir SOBIRIN untuk kegiatan pekerjaan Pembangunan GOR;
Bahwa saksi tidak ingat lagi bulan apa saksi menandatangi kontrak Pembangunan GOR tahun 2007;
Bahwa pada tahun 2008 ada usulan pencairan dana 100 % pada tahun 2008 yang diusulkan setelah diadakan Adendum, dan dananya tidak dibayarkan dengan alasan Pemerintah daerah tidak ada uang;
Bahwa saksi sebagai Pimpinan KSO antara PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI dan PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA;
Bahwa pada saat dilakukan Of Nime (pemeriksaan Lapangan) saksi ada ikut tanda tangan ;
Bahwa sisa dana tahun 2008 dibayarkan tahun 2009;
Bahwa saksi mengetahui perusahaan saksi ada KSO setelah mau pergi Haji;
Bahwa saksi tidak melaporkan ke Polisi mengingat pada tahun 2010 akan dilaksanakan MTQ, dan daerah saksi lebih maju;
Bahwa setiap tahap pencairan dana saksi selalu kordinasi dengan Ir. SOBIRIN ;
Bahwa Konsultan Pengawas tahun 2008 adalah Juli Saputra (anak buah HARIONO);
Bahwa pada saat pencairan dana 100 % ada laporan dari Konsultan Pengawas;
Bahwa pada tahun 2009 PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA melalui rekening milik Ir SOBIRIN ada menerima pencairan dana 85 % ;
Bahwa saksi tidak tahu yang mengambil/mencairkan uang di rekening Ir SOBIRIN tersebut ;
Bahwa saksi baru kenal dengan Ir. SOBIRIN setelah sebelunya tahun 2007 ada kerja sama dengan H. JUL, kemudian oleh H.JUL dikenalkan, dan sampai sekarang tidak bertemu lagi dengan H. JUL;
Bahwa saksi tidak tahu sekarang Ir SOBIRIN berada, dan saksi ada dengar Ir SOBIRIN banyak hutang bahan-bahan bangunan untuk kegiatan Pembangunan GOR;
Bahwa yang membuat CCO tahun 2008 adalah BUDIANTO;
Bahwa BUDIANTO tidak ada melakukan pengawasan dilapangan;
Bahwa saksi ada ikut tanda tangan sewaktu usulan pencairan dana 85.% disetujui 60.% ;
Bahwa yang mengambil pencairan dana 60 % adalah Ir SOBIRIN;
Bahwa pekerjaan yang progresnya 49 % tidak dimasukan dalam Adendum karena bila dimasukan dananya kurang yang semula Rp.6.930.000.000,00 (enam milyar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah) menjadi Rp.4.900.000.000,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah)
Bahwa sewaktu saksi mendaftar sebagai peserta lelang SIUP dan SITU PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI atas nama H. SUKIMAN;
Bahwa kedudukan saksi di. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI sebagai Komisaris;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
KETERANGAN AHLI :
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan AHLI yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
P. TEGUH SANTOSO, ST.:
Bahwa ahli kenal dengan Terdakwa dan ahli tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya, baik karena hubungan darah maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa ahli pernah diperiksa oleh Penyidik dan ada memberikan paraf pada Berita Acara Pemeriksaan Penyidik :
Bahwa ahli diperiksa sebagai saksi ahli sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan gedung olah raga (GOR) Melawi tahun 2007 s/d 2009 ;
Bahwa Jabatan ahli saat ini sebagai Kasi Pengembangan Air Minum Daerah;
Bahwa Keahlian yang ahli miliki dibidang Cipta Karya Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Pengelola Teknis Pembanguan Gedung Negara dan Penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah ;
Bahwa ahli pernah satu kali datang melihat lokasi pembangunan GOR Melawi pada tahun 2011 bersama Kajari Sintang, Kabid Cipta Karya, BPKP dan PPK ;
Bahwa tujuan ahli bersama dengan Kajari, Kabid Cipta Karya, BPKP dan PPK melihat lokasi pembangunan GOR Melawi untuk memeriksa fisik pembanguan GOR ;
Bahwa dasar ahli yaitu adanya surat tugas dari atasan ahli karena ada surat permintaan dari BPKP ;
Bahwa ahli ada diberi gambar perencanaan yang saya pelajari terlebih dahulu sebelum turun kelokasi, dan setelah sampai dilokasi pembangunan GOR Melawi ternyata kenyataan dilapangan dengan digambar berbeda ;
Bahwa temuannya yaitu ternyata volume digambar dengan volume dilapangan tidak sama dan ahli berkesimpulan bahwa tidak ada pekerjaan pematangan lahan, bahwa didalam foto awal tidak ada bukit tetapi dalam gambar perencanaan ada bukit dan kenyataan dilapangan tidak ada bukit dan tidak ada pekerjaan cut dan fil/pematangan lahan ;
Bahwa ahli dapat foto tersebut dari PPK yang memberikan kepada ahli saat sedang istirahat pada waktu sedang melakukan pemeriksaan lapangan, tetapi ahli lupa siapa anggota PPK yang memberikan kepada ahli ;
Bahwa yang bertanggung jawab atas perencanaan tersebut adalah Konsultan Perencana yaitu HARYONO ;
Bahwa walaupun tidak ada kontrak perencanaan tetap menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana ;
Bahwa bukti dilapangan yaitu ciri-ciri cut yang ada dilapangan tidak setinggi dalam gambar perencanaan, fil tidak bisa dilihat lagi ;
Bahwa Fil tidak bisa dilihat lagi karena tidak dilihat dari awal, factor waktu, mobilitas sehingga tidak bisa secara obyektif melihat apakah pekerjaan fil ada dikerjakan ;
Bahwa setelah diperiksa untuk pembanguan GOR tahun 2007 s/d 2008 hanya menggunakan gambar perencanaan yang dibuat pada tahun 2008 yang dibuat HARYONO ;
Bahwa pada tahun 2008 kegiatan Pembangunan GOR kegiatan Cut dan Pil dijadikan satu sehingga kegiatannya tidak jelas;
Bahwa ada ditemukan pekerjaan galian pada tahun 2009 dengan volume Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) padahal pekerjaan galian tersebut sudah dikerjakan pada tahun 2007 ;
Bahwa perencanaan dibuat dengan tujuan untuk menentukan jumlah pekerjaan dan biaya yang dibutuhkan ;
Bahwa ahli ada 1 kali melakukan pemeriksaan GOR waktu itu bulan April 2011 dan datang bersama dengan pihak Kejari Pak JUMALI dan Pak JOKO (Kasi Pidsus), Pihak BPKP dan dari Dinas PU Melawi yang namanya lupa;
Bahwa yang buat Berita Acara Pemeriksaan saat itu adalah BPKP ;
Bahwa alat yang ahli gunakan yaitu meteran gulung saja karena kondisi yang ahli periksa sudah dalam keadaan rata ;
Bahwa masih bisa dihitung pekerjaan cut bila perencanaan memang benar tetapi untuk filnya tidak dapat dihitung lagi ;
Bahwa ahli yang mencatat dan yang membuat berita acara BPKP
Bahwa ahli tahu dari kontrak RAB yang dibawa ;
Bahwa yang beri gambar perencanaan adalah orang Kejaksaan yang diberikan kepada ahli pada tahun 2011 ;
Bahwa ahli melakukan pemeriksaan dilapangan hanya satu hari saja, diminta oleh BPKP;
Bahwa pada gambar perencanaan terdapat kesalahan skala pada gambar 1/500 seharusnya 1/1000 ;
Bahwa bila skalanya berbeda atau salah tidak ada pengaruh kepada volume;
Bahwa karena perencanaan pembanguan GOR Melawi sudah tidak benar maka pekerjaan pun menjadi tidak benar semua ;
Bahwa dari kenyataan dilapangan dengan gambar sudah sesuai walaupun di lapangan kenyataannya masih ada pekerjaan yang belum selesai ;
Bahwa ahli mengatakan bahwa perencanaan pembanguan GOR Melawi dibuat tahun 2008, dikarenakan pada perencanaan ada tertulis tahun 2008 dan itu artinya perencanaan dibuat pada tahun 2008 ;
Bahwa pada bagian tribun sebelah kanan ada bekas galian sedalam ± 2 m² ;
Bahwa tidak boleh dalam melakukan pekerjaan untuk perencanaannya dilakukan dipertengahan pekerjaan;
Bahwa yang membiayai ahli melakukan pemeriksaan adalah dari BPKP;
Bahwa saat melakukan pemeriksaan ada dokumen kontraknya tetapi ahli tidak pegang (membawa), dokumen dipegang oleh teman ahli, yang sama sama melakukan pemeriksaan;
Bahwa ada perubahan Gran Sain gedung tentang arah tribun semula menghadap ke arah Barat menjadi kearah Timur;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan tidak ada standar khusus yang ada hanya menyesuaikan dengan keadaan yang akan diperiksa;
Bahwa ahli mendapatkan gambar Nol % dari PPTK;
Bahwa foto foto yang tidak ada tanggal dan bulan ahli dapat dari sumber yang benar sehingga dapat ahli jadikan dasar bukti;
Bahwa ahli tidak berhak menilai harga yang ada dalam dokumen kontrak, ahli hanya menghitung Volume Pekerjaan yang sudah dikerjakan daripada Volume pekerjaan yang ada dalam kontrak;
Bahwa dalam gambar ada terjadi kesalahan perbandingan skala;
Bahwa kesalahan skala dalam gambar tidak menyebabkan kesalahan yang fatal sehingga dengan merubah skalanya sudah bisa digunakan;
Bahwa yang menjadi temuan kegiatan pembangunan Gor tahun 2007 dan 2008 tidak adanya Cut dan Pil (kenyataannya ada);
Bahwa ahli membuat surat laporan hasil pemeriksaan ke BPKP pada bulan april 2011;
Bahwa pekerjaan yang belum selesai dikerjakan adalah pembangunan drainase di stadion;
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan proyek adalah PPK;
Bahwa nenurut ahli yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kegiatan proyek adalah PPK, karena nantinya PPK akan merekomendasikan pencairan dana proyek menurut prosedur yang berlaku;
Bahwa pada waktu ahli melakukan pengukuran ada didampingi oleh Konsultan dari PU;
Bahwa dari data yang ahli analisa kegiatan Pembangunan GOR tahun 2008 tidak terdapat data yang menunjukan adanya pekerjaan Galian;
Bahwa ahli melakukan pengukuran dengan menggunakan alat ukur meteran Gulung;
Bahwa ahli ada mengukur pembuatan drainase (saluran air) yang ada di dalam Stadion;
Bahwa terhadap keberatan terdakwa, ahli tetap pada keterangannya;
SUHENDRI, SE:
Bahwa ahli kenal dengan Terdakwa dan ahli tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya, baik karena hubungan darah maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa ahli pernah diperiksa oleh Penyidik dan ada memberikan paraf pada Berita Acara Pemeriksaan penyidik dan keterangan tersebut benar semuanya;
Bahwa ahli bekerja di BPKP bagian investigasi untuk membantu Penyidik dalam menghitung kerugian negara;
Bahwa ahli sudah sering dengan tim sejak tahun 2002 untuk menghitung kerugian negara;
Bahwa yang meminta ahli untuk melakukan audit pekerjaan GOR Melawi adalah Kejaksaan Negeri Sintang;
Bahwa ada surat tugas untuk melakukan investigasi terhadap pekerjaan pembangunan GOR Melawi dari Kepala BPKP perwakilan Kalbar;
Bahwa ahli melakukan investigasi dengan mempelajari dokumen proyek, memeriksa fisik pekerjaan dan menganalisa;
Bahwa bahan-bahan yang ahli lakukan adalah Kontrak, laporan-laporan dan data-data dari penyidik;
Bahwa data-data tersebut ada dari penyidik dan ada data yang ditemukan oleh tim;
Bahwa ahli tidak ingat data-data penyidik dan data dari tim;
Bahwa ahli tidak turun kelapangan akan tetapi yang turun kelapangan adalah Ketua Tim dan anggota dan juga tenaga teknis;
Bahwa ada laporan dari tenaga teknis;
Bahwa setelah ada laporan dari tenaga teknis maka ada pertemuan antara teknis dengan tim untuk menganalisa;
Bahwa dari hasil analisa ada pekerjaan yang kurang karena tahun 2008 dan tahun 2009 yang ada pekerjaan cut and fil;
Bahwa pekerjaan tahun 2008 ada dibayar di tahun anggaran 2009 hal ini terjadi karena tahun 2008 pekerjaan sudah selesai akan tetapi anggaran kurang karena ada pemotongan anggaran pada saat itu;
Bahwa tahun 2009 nilai kontrak adalah Rp. 2.065.000.000,-
Bahwa kekurangan pekerjaan tahun 2009 sekitar Rp. 55.568.927;
Bahwa pada tahun 2009 pelaksana pekerjaan pembangunan GOR Melawi adalah PT. Pijar Nusantara Sakti;
Bahwa ahli ada membuat laporan hasil pemeriksaan yang kemudian disimpulkan sebagai hasil Audit Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPKP) Nomor : SR – 233/PW14/5/2013 tanggal 05 Juli 2013 ;
Bahwa setahu ahli pemilik Rekening perusahaan selalu Direkturnya;
Bahwa atas keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu;
KETERANGAN SAKSI A DE CHARGE :
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan saksi a de charge sebagai berikut :
M. YANI
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya, baik karena hubungan darah maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi tahu pembangunan GOR Melawi;
Bahwa saksi tahu pembangunan GOR Melawi karena saksi tinggal disekitar GOR tersebut;
Bahwa sebelum dilanjutkan pekerjaan pembangunan GOR tahun 2009 memang ada tanah gunduk atau dikampung saksi disebut tanah mungguk disekitar lokasi pembangunan GOR Melawi;
Bahwa tanah gundukan/mungguk tersebut pada tahun 2009 sudah diratakan;
Bahwa ada juga tanah rawa-rawa disekitar lokasi pembangunan GOR tersebut;
Bahwa saksi tahu ada tanah sengketa dalam pembangunan GOR Melawi yaitu tanahnya H. OPON;
Bahwa kalau ada gundukan dilokasi pembangunan GOR, kira-kira tinggi gundukan 3 meter;
Bahwa alat yang digunakan untuk meratakan tanah tersebut adalah alat berat;
Bahwa setahu saksi H. OPON menunggu penyelesaian dari Pemda akan tetapi pemda tidak ada penyelesaian;
Bahwa saksi tidak tahu tahun 2011 ada pemeriksaan dari Kejaksaan pekerjaan pembangunan GOR tersebut;
Bahwa tahun 2008 juga ada alat berat yang bekerja di lokasi pembangunan GOR Melawi;
Bahwa tahun 2009 juga ada pekerjaan pemerataan tanah di lokasi GOR Melawi;
Bahwa luas tanah yang diratakan tahun 2009 sekitar 2000 meter;
Bahwa tanah digali kira-kira dengan kedalaman 1 meter;
Bahwa diluar tanah H. OPON sudah selesai penggalian;
Bahwa menurut saksi luas tanah gundukan/mungguk tersebut kira-kira 1 hektar;
Bahwa saksi tidak ada hubungan dengan pekerjaan pembangunan GOR Melawi tapi saksi menjaga tanah H. OPON;
Bahwa tahun 2009 saksi masih melihat ada alat-alat berat di lokasi pembangunan GOR Melawi;
Bahwa saksi menjaga tanah H. OPON supaya pekerjaan pembangunan GOR Melawi tidak masuk kedalam tanah H. OPON;
Bahwa tanah H. OPON sudah terlanjur dikerjakan makanya saksi jaga dan saksi pagar supaya tidak dikerjakan lagi;
Bahwa pada tahun 2007 saksi dilokasi pekerjaan pembangunan GOR menjaga alat-alat berat;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang bekerja tahun 2009 karena tugas saksi hanya menjaga alat-alat berat saja;
Bahwa selain jaga malam pada tahun 2008 saksi membangun parit bersama-sama dengan MBAH;
Bahwa tanah H. OPON dipagar tahun 2009;
Bahwa hubungan saksi dengan H. OPON bahwa saksi cucunya H. OPON;
Bahwa saksi memagar tanah H. OPON karena ditahun 2009 ada pekerjaan masuk kedalam tanah H. OPON;
Bahwa setelah saksi pagar tanah H. OPON tidak ada lagi pekerjaan proyek masuk kedalam tanah H. OPON;
Bahwa setahu saksi saudaranya H. Abdullah adalah Sukiman;
Bahwa Orang tua H. Abdullah adalah H. OPON;
Bahwa saksi tidak pernah tahu ada peresmian GOR Melawi;
Bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan ;
A N W A R
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya, baik karena hubungan darah maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa pemilik pekerjaan tersebut adalah H. Abdullah;
Bahwa yang rata bekas tempat MTQ sedangkan yang ada gundukan disebelah timur GOR Melawi;
Bahwa tempat yang diratakan tersebut bisa main bola dan kami sudah pernah gunakan pada saat pertandingan antar kampung;
Bahwa tahun 2009 ada alat berat yang dipakai untuk mengerok parit;
Bahwa saksi tidak tahu kapan selesai pekerjaan tahun 2009;
Bahwa tahun 2009 tanah H. OPON masih dipermasalahkan;
Bahwa tanah H. OPON sudah dipagar dan ditanami kelapa;
Bahwa saksi tidak tahu siapa kontraktor yang bekerja tahun 2009 kontraktor yang bekerja pada pembangunan GOR Melawi;
Bahwa saksi tidak tahu tahun 2009 masih ada gundukan/mungguk karena saksi tidak perhatikan;
Bahwa Tahun 2009 pekerjaan yang saksi tahu adalah meratakan tanah gundukan dan drainase;
Bahwa tahun 2009 saksi sudah kenal dengan Kamarudin;
Bahwa setahu saksi Kamarudin adalah PNS di Dinas Pekerjaan Umum;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa tahun 2009 Kamarudin ikut pekerjaan pembangunan GOR Melawi;
Bahwa saksi pernah melihat Kamarudin dilokasi pembangunan GOR Melawi;
Bahwa alat berat tersebut digunakan untuk mengerok tanah;
Bahwa saksi tidak pernah tahu ada peresmian GOR Melawil;
Bahwa gundukan/mungguk tidak ada lagi karena sudah diratakan saat pembangunan GOR;
Bahwa pembangunan GOR pasti ada manfaat karena setiap hari anak-anak sudah bermain disana;
Bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
ASPARMANDI M. HASYIM.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya, baik karena hubungan darah maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi menjadi kepala Dusun dari tahun 2006 sampai tahun 2011 ;
Bahwa pada tahun 2009 saksi ada melihat orang bekerja ;
Bahwa masalah H. Opon memagar tanaman kronologisnya saksi tidak tahu dan yang ditanam kelapa ;
Bahwa Tahun 2009 pekerjaan menggunakan alat berat;
Bahwa saksi tidak tahu berapa kedalaman yang digali;
Bahwa saksi pada tahun 2009 hanya satu minggu mengantarkan warga bekerja di proyek GOR karena pekerjaan sudah menggunakan alat berat;
Bahwa saksi tidak tahu nama perusahaan yang mengerjakan ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa nama orang orang yang bekerja ;
Bahwa saksi sering mengantar warga untuk bekerja ;
Bahwa saksi mengantar sejak tahun 2007 sampai tahun 2008 sedangkan tahun 2009 saksi mengantar hanya 1 minggu ;
Bahwa Tahun 2007 kontraktornya H. Abdullah ;
Bahwa Tahun 2007, saksi mengantar warga bekerja selama 3 sampai 4 bulan;
Bahwa saksi tidak ada menerima upah mengantar warga bekerja selama 3 sampai 4 bulan;
Bahwa warga saksi yang diantar mendapat upah Rp.70.000,- perhari dari jam 07.00 Wib – 16.00 Wib ;
Bahwa saksi tidak bekerja dan wargapun tidak ikut bekerja hari sabtu dan minggu;
Bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
JULI SAPUTRA
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah ataupun semenda dengan Terdakwa.
Bahwa saksi tahu sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi pada pembanguan GOR Kabupaten Melawi ;
Bahwa hubungan saksi dalam pembangunan GOR Melawi adalah pada kegiatan pembangunan GOR Melawi tersebut saksi sebagai staf dari HARIYONO, dimana HARIYONO sebagai Dirut PT. SARANA ANEKA BANGUNAN pada waktu itu sebagai Konsultan Perencana pada pembanguan GOR Melawi ;
Bahwa pada pembangunan GOR Melawi saksi sebagai staf dari HARIYONO, terlibat sebagai Konsultan Perencana pada tahun 2006 dan tahun 2008 sebagai konsultan pengawas pada pembanguan GOR Melawi tersebut ;
Bahwa saksi meminta ijin untuk menjelaskannya dengan membuka slide ;
Bahwa Pembangunan GOR tahun 2006 sampai dengan tahun 2007 difokuskan pada pekerjaan pematangan lahan pada item pekerjaan cut dan pembangunan gedung utama ;
Bahwa pelaksanaan fisik tahun 2007 terlaksana dengan nilai kontrak Rp.1.975.000.000,- (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa ada terjadi addendum pada saat kontrak sudah berjalan ;
Bahwa pada tahun 2006 sebagai Konsultan Perencana ada melakukan pengukuran dilapangan, saksi ada diminta bantuan oleh Bupati untuk melakukan pengukuran dilapangan ;
Bahwa tahun 2007 pekerjaan cut tidak ada dilakukan karena berdasarkan perencanaan tahun 2006 memang tidak ada pekerjaan cut;
Bahwa ada dilakukan pekerjaan cut oleh pelaksana bahkan pekerjaan cut yang dilakukan oleh pelaksana lebih banyak dengan nilai didalam kontrak;
Bahwa pada perencanaan tahun 2007 tidak ada pekerjaan cut, namun dalam kontrak addendum ada pekerjaan cut atau galian;
Bahwa tidak semua perencanaan terealisasi semua di tahun 2007 namun bertahap dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2009 ;
Bahwa tahun 2007 saksi ada membantu membuat perencanaan dengan tidak dilakukan kontrak dan tidak dibayar, karena kontrak sebelumnya tahun 2006 saksi yang membuatnya ;
Bahwa sepengetahuan saksi perencanaan yang saksi buat tidak ada masalah tetapi yang menjadi masalah adalah ada pekerjaan yang tidak selesai;
Bahwa pada tahun 2009 saksi sebagai Konsultan Pengawas pada pembanguan GOR Melawi dengan surat kontrak kerja, untuk melakukan pekerjaan yang belum terselesaikan yaitu ada posisi cut yang tidak bisa diselesaikan karena ada sengketa lahan yang mana ada complain dari masyarakat ;
Bahwa ada terjadi banjir tahun 2008, dan banjir terjadi hampir satu bulan dan banjir tersebut sanggat mengganggu pembangunan GOR Melawi, dimana untuk pengangkutan material lewat darat mengalami gangguan ;
Bahwa saksi tidak tahu pasti luas tanah yang dikomplain masyarakat (H. Opon) tersebut ;
Bahwa untuk pekerjaan cut tahun 2009 tidak ada masalah dan sudah dibayar sesuai dengan Adendum ;
Bahwa saksi ada membuat laporan pengawasan berupa opname (Saksi memperlihatkan dipersidangan laporan pengawasan ) ;
Bahwa ada dibuat laporan mingguan dan bulanan oleh Konsultan Pengawas saat itu ;
Bahwa laporan pengawasan yang saksi buat tersebut dapat dipertanggung jawabkan ;
Bahwa tugas yang diberikan oleh HARIYONO kepada saksi yaitu untuk membantu pengawasan/perencanaan secara teknis ;
Bahwa pada tahun 2009 sebagai Konsultan Pengawas memakai PT. SARANA INDAH CIPTA ;
Bahwa Direktur Utama PT. SARANA INDAH CIPTA yaitu HARIYONO ;
Bahwa dasar saksi pada tahun 2007 membantu melakukan perencanaan pembanguan GOR Melawi tanpa dibayar saksi membantu hanya karena beban moral saja, karena perencanaan tersebut adalah produk dari saksi ;
Bahwa saksi untuk tahun 2008 sebagai Konsultan Perencana pada pembanguan GOR Melawi ada kontraknya (Saksi memperlihatkan kontrak) ;
Bahwa saksi kenal dengan H. SUKIMAN pada tahun 2007, tetapi saksi tidak tahu hubungan H. SUKIMAN dengan H. ABDULLAH ;
Bahwa kontraktor membuang hasil galian tanah sejauh 8 km, sedangkan didalam kontrak tidak sejauh itu, hal tersebut terjadi karena ada protes dari warga sekitar karena hasil galian dibuang didekat lokasi sehingga harus dibuang agak jauh dari lokasi dan karena hal tersebutlah terjadi adendum ;
Bahwa saat saksi melakukan pengukuran dilokasi sebelum adendum dilakukan ;
Bahwa pada tahun 2008 ada dibuatkan laporan mingguan dan bulanan ;
Bahwa pendidikan terakhir saksi yaitu S-1 Teknik Sipil ;
Bahwa Kontraktor yang bekerja tahun 2008 adalah PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO dengan PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI ;
Bahwa yang selalu turun kelapangan pada saat itu adalah Ir. SOBIRIN ;
Bahwa saksi tahu karena Ir. SOBIRIN ada mengenalkan diri kepada saksi;
Bahwa pada tahun 2009 saksi sebagai Konsultan Pengawas, ada membuat laporan mingguan dan bulanan ;
Bahwa ada perubahan perencanaan pada tahun 2007 dan perubahan tersebut masuk ditahun 2008 ;
Bahwa ada kerjaan galian ditahun 2007 namun tidak selesai dan dilanjutkan pada tahun 2008 ;
Bahwa saksi tidak tahu, menurut BUDIANTO, ST., tahun 2008 kemajuan pekerjaan hanya mencapai 17 % saja ;
Bahwa pada tahun 2009 ada dilakukan pekerjaan penggalian ditanah H. OPON ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa luas tanah H. OPON ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
KETERANGAN TERDAKWA :
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa SAIPUL BAHRI, S.Sos juga telah memberikan keterangannya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sintang dan keterangan yang berikan sudah benar ;
Bahwa terdakwa diajukan ke sidang sehubungan dengan masalah pembangunan Gedung Olah Raga tahun 2007 di Kabupaten Melawi yang dianggap bermasalah;
Bahwa terdakwa sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Pembangunan Lapangan Bola Kab. Melawi TA 2007;
Bahwa (Alm. Jhon Kilim) menjabat sebagai Pengguna Anggaran tahun 2007;
Bahwa terdakwa belum pernah mengikuti pelatihan pengadaan barang dan jasa ;
Bahwa nilai kontrak Pembangunan Lapangan Bola Kab. Melawi TA 2007 sebesar Rp.1.975.000.000. dengan waktu kerja selama 90 hari kalender sejak 11 Oktober 2007 s/d 08 Januari 2008;
Bahwa PT.NARA SUMBER CAHYADI SEJATI dengan kuasa Direktur H. ABDULLAH sebagai pelaksana pembangunan GOR Melawi tahun 2007;
Bahwa Direktur PT.NARA SUMBER CAHYADI SEJATI CAHYADI adalah H. SUKIMAN, S.Pd. MM dan alamat perusahaannya adalah di Jalan Juang RT 11/RW IV Mekar Sari Desa Paal Nanga Pinoh;
Bahwa item-item pekerjaan Pembangunan Tribune Lapangan Bola tercantum didalam kontrak Nomor 640/761/ Kimpraswiltam /X /2007;
Bahwa ada Adendum Pembangunan GOR Tahun 2007 ;
Bahwa saksi diangkat sebagai PPTK berdasarkan SK Bupati Melawi Nomor: 500/64/TAHUN 2007 tentang penunjukan pengguna anggaran dan, pejabat pelaksana teknis kegiatan tertanggal 10 april 2007 dan mempunyai tugas :
Mengendalikan kegiatan.
Melaporkan perkembangan kegiatan.
Menyiapkan dokumen anggaran kas atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
PPTK dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Pengguna anggaran / pengguna barang dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang.
Bahwa susunan panitia lelang tahun 2007 adalah :
1 Ir. Yulianto Tarung sebagai ketua panitia;
2 Ir. Jhon Welly sebagai sekretaris panitia;
3 Herry purwanto sebagai anggota panitia;
4 Abang Ardian sebagai anggota pantia;
5 Tumpal Simare-Mare sebagai anggota panitia;
6 Tommy Gayus,ST sebgai anggota panitia;
7 Eko Budi Santoso sebagai anggota panitia;
Bahwa pekerjaan yang dikerjakan Pembangunan GOR tahun 2007 adalah Bangunan Utama, Pek. Persiapan, Pek. Pondasi, Pek. Struktur, Pek. Lantai, Pek. Dinding, Pek. Atap, Pek. Plafond, Pek. Kusen, Pintu, Jendela, Ventilasi, Pek. Penggantung dan Pengunci, Pek. Sanitair, Pek. Pengecatan, Pek. Elektrikal, Pek. Lain-lain;
Bahwa ada adendum Pembangunan GOR tahun 2007 dan hasil dari Adendum dengan item pekerjaan yang baru meliputi pekerjaan sebagai berikut : Bangunan Utama, Pek. Persiapan, Pek. Pondasi,Pek. Struktur, Bangunan lahan dan galian saluran, Pek. Persiapan, Pek. Pematangan lahan, Pek. Galian Saluran;
Bahwa alasan diadakan adendum adalah adanya perubahan pekerjaan karena perubahan posisi bangunan utama GOR, yang semula menghadap ke Timur, sesuai dengan permintaan ketua KONI Kab. Melawi melalui surat nomor : 32/KONI-MLW/2007 tgl. 7 November 2007 yang ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Kab. Melawi Sdr. H. SUKIMAN, S. Pd, MM yang ditujukan kepada Bupati Melawi Up. Kepala Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi.
Bahwa Pembangunan Tribune Lapangan Bola Kab. Melawi TA 2007 didahului dengan perencanaan tanpa kontrak awalnya yang dikerjakan oleh Haryono;
Bahwa prosedur pencairan dana proyek pembangunan GOR Melawi TA 2007 sebagai berikut :
Permohonan termyn / pemeriksaan pekerjaan oleh kontraktor.
Pemeriksaan pekerjaan dilakukan pengawas lapangan, staf teknis, PPTK, dan pihak kontraktor yang dituangkan dalam BAP.
BA serah terima bila pekerjaan telah 100 %.
BA pembayaran + kwitansi pembayaran.
SPP-LS (Surat Permintaan pembayaran langsung) oleh PPTK dan diajukan di bendahara pengeluaran untuk dilakukan verifikasi dalam pembayaran, dan apabila dokumen lengkap lalu bendahara pengeluaran mengajukan ke Pengguna Anggaran untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
Setelah lengkap dokumen tersebut lalu bendahara menyampaikan ke BUD untuk diterbitkan SP2D (surat perintah pencairan dana).
Bahwa pencairan dana sebesar Rp. 1.975.000.000,- (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagai berikut :
Uang Muka sebesar Rp. 395.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah) yang dicairkan pada tanggal 18 Oktober 2007, dengan bukti pencairan dana berupa BA Pembayaran uang muka, tanda bukti pembayaran dan jaminan pembayaran uang muka.
Pencairan termyn 95% sebesar Rp. 1.319.659.000,- (satu milyar tiga ratus sembilan belas juta rupiah enam ratus lima puluh sembilan juta rupiah) yang dicairkan pada tgl. 6 Desember 2007 dengan bukti pencairan dana:
BA Pembayaran.
Rekapitulasi pembayaran kontrak.
Tanda Bukti Pembayaran.
BA serah terima pekerjaan.
BA Pemeriksaan pekerjaan 100%.
Bahwa selaku Konsultan pengawas tahun 2007 adalah PT. Cipta Indah Citra, dan pengawas lapangannya pada pembangunan Tribune / GOR Melawi TA 2007 adalah Sdr. EDY LUGITO, ST.;
Bahwa staf teknis tahun 2007 adalah BUDIANTO,ST.;
Bahwa pekerjaan dikerjakan sebelum adendum tanggal 3 Desember 2007 ;
Bahwa terdakwa selaku PPTK ada melakukan pekerjaan 100 % bersama pengawas lapangan (sdr. EDY LUGITO, ST), staf teknis, dan pihak PT NARA SUMBER CAHYADI, melakukan pemeriksaan pekerjaan yang dinyatakan 100% pada tanggal 5 Desember 2007;
Bahwa terdakwa tanggal 5 Desember 2007 bersama saksi Tommy Gayus staf teknis lapangan dan Juli Saputra dari konsultan pengawas tidak ada melakukan pengukuran atas pekerjaan 100 %, tapi waktu itu tidak ada membawa alat ukur, dan terdakwa, saksi Tommy Gayus staf teknis lapangan dan Juli Saputra dari konsultan pengawas hanya melihat secara kasat mata saja ;
Bahwa ada dibuatkan BA Pemeriksaan 100 %
Bahwa terhadap temuan oleh Tim yang melakukan pemeriksaan terdapat kekurangan Volume galian 4.218,75 M3, terdakwa menjelaskan pekerjaan tersebut sudah selesai rata dan ada foto galiannya atau ada dokumentasi;
Bahwa ada perubahan pekerjaan pembangunan Tribun Utama yang semula menghadap ke Barat diganti menghadap ke Timur dengan alasan ada surat nomor : 32/KONI-MLW/2007 tanggal 7 November 2007 ditanda tangani oleh ketua umum KONI Kab. Melawi Sdr. H. SUKIMAN, S. Pd, MM yang ditunjukan kepada Bupati Melawi UP. Kepala Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi sehingga di dalam Addendum Kontrak Nomor: 640/903A/ADD Kimpraswiltam/XII/2007 tanggal 03 Desember 2007 pekerjaan pembangunan Tribun Utama tidak ada lagi dan diganti dengan pekerjaan pematangan lahan dan galian saluran.
Bahwa dalam pencairan dana proyek Pembangunan GOR tahun 2007 terdakwa ada ditekan/atau diperintahkan oleh Kepala Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi (sdr. JHON KLIM MARUTO, SH) yang mengatakan kepada terdakwa, bahwa dia baru bertemu Bupati Melawi (Drs. A. SUMAN KURIK, MM) agar terdakwa cepat mencairkan dana proyek pembangunan Gor Melawi TA. 2007 kepada PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI, kemudian sore harinya Kepala kepala Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi (Sdr. JHON KLIM MARUTO, SH) di ruang kerja dia mengatakan kepada terdakwa agar terdakwa cepat mencairkan dana proyek pembangunan GOR Melawi TA. 2007 kepada PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI, kalau tidak terdakwa akan ditempeleng, dan karena takut terdakwa menjawab “iya Pak”.
Bahwa alasan penciran dana Pembangunan GOR tahun 2007 segera dilaksanakan karena Tahun Anggaran 2007 sudah mau berakhir,
BARANG BUKTI :
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Asli Surat Pemberitahuan Percepatan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 640/016/PPTK-GOR/DPU/2008, Tanggal 14 Juli 2008
Asli Surat Pemberitahuan Segera Melaksanakan Pekerjaan Fisik di Lapangan Nomor : 640/020/PPTK/GOR/DPU/2008, Tanggal 4 September 2008
1 (satu) bundel asli Laporan Kemajuan fisik Pelaksanaan pembangunan GOR Tahap II Lanjutan Nomor 640/030/PPTK-GOR/DPU/2008, Tanggal 24 November 2008
1 (satu) bundel asli laporan kemajuan fisik pelaksanaan pembangunan GOR Tahap II Lanjutan Nomor :640/035/PPTK-GOR/DPU/2008, tanggal 15 Desember 2008
1 (satu) bundel asli berita acara pemeriksaan pekerjaan (opname lapangan) Nomor : 640/071/PPTK-GOR/DPU/2008, tanggal 12 desember 2008
Asli 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor 640/02/CK/DPU/2008, tanggal 2 juni 2008
Asli 1 (satu) lembar memo dari Kepala Dinas PU Kab. Melawi Ir. Luluk Edi Priono tanggal 17 Desember 2008
Asli 1 (satu) lembar memo dari Kepala Dinas PU Kab. Melawi Ir. Luluk Edi Priono tanggal 16 April 2009
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kab. Melawi Nomor : 15 Tahun 2009 tanggal 21 juli 2009 perihal Penunjukan Panitia Contract Change Order (CCO) pada bidang Cipta Karya dan Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Kab. Melawi TA 2009
Surat Edaran Bupati Melawi nomor : 900/516/2008 tanggal 2008 perihal Mekanisme Pencairan Dana Proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Melawi
Laporan kemajuan fisik pelaksana Pembangunan GOR tahap II lanjutan nomor : 640/030/PPTK-GOR/DPU/2008 tanggal 24 Desember 2008 sebesar 9,32%
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Melawi Nomor : 10A Tahun 2008 perihal Penunjukkan Panitia Contract Change Order pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Melawi
Salinan Keputusan Bupati Melawi Nomor 900/45 tahun 2008 tanggal 21 Februari 2008 tentang Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu di lingkungan Pemkab Melawi TA 2008
Berita Acara negosiasi nomor 640/29/PAN-CCO/Kimpraswiltam/XII/2007 tanggal 30 November 2007
Keputusan Kepala Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi Nomor : 283 tahun 2007 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR)
Surat Tugas Panitia Peneliti Kelengkapan Kontrak / Peneliti Pelaksana Kontrak tanggal 15 juli 2007
Keputusan Bupati Melawi Nomor 900/27 tahun 2007 tanggal 7 februari 2007, tentang Penunjukan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kuasa Bendahara Umum Daerah, Pembantu Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Keputusan Bupati Melawi Nomor : 900/4 tahun 2009 tanggal 20 januari 2009 tentang Penunjukkan Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima Pembantu,Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Kab. Melawi TA. 2009
Foto Copy Laporan Bulanan Pembangunan GOR Tahap I Desember 2007
Foto Copy Amandemen - 01 nomor 640 / 903.A / ADD / KIMPRASWILTAM /XII/2007 tanggal 03 Desember 2007 atas Dokumen Kontrak Nomor : 640 / 761 / KIMPRASWILTAM / X / 2007 Tanggal 12 Oktober 2007
Foto Copy rekomendasi perubahan posisi tribun utama stadion olahraga Kabupaten Melawi nomor 32/KONI-MLW/2007 tanggal 07 November 2007
Foto Copy Telaahan Staf Perihal Revisi Uraian Pekerjaan Pembangunan GOR TAHAP I Nomor : 643.1.1/852/KIM-TAM/XI/2007 tanggal 14 november 2007
Foto Copy Surat Sanggup Menyelesaikan Pekerjaan oleh PT. NARA SUMBER CAHYADI tanggal 04 desember 2007
Foto Copy Laporan Bulanan Pembangunan GOR Tahap I Bulan Oktober TA. 2007
Foto Copy Berita Acara Pembayaran Uang Muka Kerja 20% (dua puluh persen) Kegiatan Pembangunan Bangunan Gedung TA. 2007
Foto Copy Surat Tugas Panitia Peneliti Kelengkapan Kontrak/Peneliti Pelaksanaan Kontrak nomor : 094/384/KIM-TAM/VII/2007 tanggal 05 juli 2007
Foto Copy Kegiatan Pembangunan GOR Tahap I. ENGINEER-ESTIMATE (EE) Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola TA. 2007
Foto Copy Penetapan Pemenang Lelang nomor : 640/ /KIMPRASWILTAM/X/2007 Tanggal 04 Oktober 2007
Foto Copy Jaminan Pelaksanaan Nomor-Bond : 09/1/4017.1011.07 Tanggal 12 Oktober 2007 oleh PT. ASURANSI BASOWA PERISKOP
Foto Copy Surat Edaran Bupati Melawi Perihal Uraian Tugas Pejabat Pengelolaan Keuangan pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. Melawi Nomor : 900/316/Keu-A tanggal 23 Mei 2007
Foto Copy Keputusan Bupati Melawi Penunjukkan Penggunan Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Belanja Publik atas Beban APBD Kabupaten Melawi Nomor : 500/64/Tahun 2007
Foto Copy Laporan Bulanan Pembangunan GOR Tahap I November 2007
Foto Copy Penunjukan Letak Tempat Nomor 640/65/II BAPPEDA oleh Bupati Melawi
FotoCopy Dokumen Kontrak nomor : 620/ /KIMPRASWILTAM/X/2007 Tanggal 12 Oktober 2007
Foto Copy Berita Acara Pembayaran Terminj 60% (enam puluh persen) Pekerjaan Pembangunan GORT (Tahap II Lanjutan) TA. 2008
Foto Copy Berita Acara Pembayaran Terminj 100% pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) TA 2008
Foto Copy Owner Estimate (OE) Pekerjaan Pembangunan GOR Tahap II Lanjutan TA 2008
Foto Copy Surat Segera Melaksanakan Pekerjaan Fisik di Lapangan Nomor 640/020/PPTK/GOR/DPU/2008 Tanggal 04 september 2008
Foto Copy Notulen Wawancara tanggal 2 desember 2008
Foto Copy Berita Acara SHOW Cause Meeting (SCM) No. 640/022/PPTK-GOR/DPU/2008
Foto Copy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Penunjukan Pembantuan Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana teknis kegiatan di lingkungan DPU Kabupaten Melawi TA. 2008 Tanggal 12 Februari 2008
Foto Copy Adendum I Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) No. 643.1/654/DPU/ADD/XII/2008 Tanggal 1 Desember 2008
Foto Copy Surat Perjanjian Pekerjaan. Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) No. 643.1/261/PPK-CK/DPU/VII/2008 Tanggal 2 Juli 2008
Foto Copy Surat Edaran Bupati Melawi Perihal : Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun 2008 Nomor : 900/473/BPKKD Tanggal 28 oktober 2008
Foto Copy Berita Acara Pembayaran Terminj 20% (dua puluh persen) Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan)
Foto Copy Laporan Bulanan Tanggal 01 Agustus s/d 31 Agustus Pekerjaan Pembangunan Gor ( Tahap II Lanjutan) TA. 2009
Foto Copy Gambar Kegiatan
Foto Copy Memo Kepala Dinas PU Melawi Tanggal 17 Desember 2008
Asli Berita Acara Pembayaran Terminj 85% (delapan puluh lima persen) Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) TA. 2009
Asli Berita Acara Pembayaran Terminj 95% (sembilan puluh lima persen) Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) TA. 2009
Asli Berita Acara Pembayaran Terminj 5% (lima persen) Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) TA. 2009
Asli Berita Acara Pembayaran Terminj 84,50% (delapan empat koma lima puluh persen) Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) TA. 2009
Asli Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 642/4890/PGK-DPU/VII/2009 Tanggal 28 Juli 2009
Penjabaran APBD TA 2009
SP2D Pembayaran GOR TA 2009
DokumenPelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi Nomor : 1.03.01.23.02.5.2 Tahun Anggaran 2007
Surat keputusan Bupati Melawi Nomor 00/106 tanggal 08 Juni 2007 tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Kimpraswiltam Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2007
Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 900/05/BA/KIMTAM/X/2007 tanggal 05 Desember 2007
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (tanpa nomor) tanggal 06 Desember 2007 berita acara serah terima pekerjaan tahap 1 pembangunan GOR Melawi Tahap pertama antara H. ABDULLAH selaku Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI dengan Ir. JOHN KILLIM MARUTO, SH (ALM) selaku Pengguna Anggaran Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi.
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 931/0872/SPM-LS/KIMTAM/2007 tanggal 06 Desember 2007 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/2727/SP2D-LS/2007 tanggal 7 Desember 2007 senilai Rp. 1.481.250.000,00 (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) (Termyn 95%).
DokumenPelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Nomor : 1.03.01.02.03.5.2 Tahun Anggaran 2008
Surat keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Nomor 03 tahun 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada bidang Cipta Karya dan Sumber Daya Air Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2008.
Surat Tugas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Nomor 640/02/CK/DPU/VI/2008.
Surat Penunjukan H. Abdullah untuk menjadi Pimpinan Kerja Sama Operasional (KSO) pada PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI.
Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 640/078/DPU/2008 tanggal 05 Desember 2008
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 640/079/DPU/2008 tanggal 05 Desember 2008
Surat keputusan Bupati Melawi Nomor: 09.A Tahun 2009 tanggal 18 Februari 2009 tentang Penunjukkan Pengguna Anggaran/Penaggung Jawab Program, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausaha Keuangan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atas Beban Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2009
Surat pernyataan keberatan no. 001 tanggal 04 Nopember 2009.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli-ahli maupun keterangan terdakwa apabila dihubungkan dengan barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan perkara ini maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan (sekarang Dinas Pekerjaan Umum) Kabupaten Melawi Nomor 1.03.01.23.02.5.2 Tahun Anggaran 2007 telah dialokasikan anggaran untuk Kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola sebesar Rp 2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah) yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Melawi ;
Bahwa terdakwa Saipul Bahri, S.Sos., sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ir. John Kilim Maruto (Almarhum) sebagai Pengguna Anggaran pada Kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi Nomor 500/64/Tahun 2007 tanggal 10 April 2007 ;
Bahwa terdakwa Saipul Bahri, S.Sos sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi Nomor 500/64/Tahun 2007 tanggal 10 April 2007 yang mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
Mengedalikan kegiatan;
Melaporkan perkembangan kegiatan;
Menyiapkan dolumen anggaran kas atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
PPTK dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada Pengguna anggaran/pengguna barang dan/atau Kuasa Pengguna Anggatan/Kuasa Pengguan Barang;
Bertanggung jawab terhadap penyelesaian pekerjaan tepat pada waktunya;
Wajib menyampaikan laporan mengenai DASK sisa anggaran kepada pejabat yang berwenang.
Membuat jadwal kegiatan.
Monitoring kegiatan dilapangan dan mencocokkan data-data yang telah dibuat.
Wajib menyerahkan hasil kegiatan kepada Bupati Melawi;
Bahwa saksi H. Abdullah sebagai Kuasa Direktur PT. Nara Sumber Cahaya Sejati mendapat kuasa dari sdr. Sukiman, S.pd., M.M sebagai Direktur PT. Nara Sumber Cahaya Sejati berdasarkan Akta Notaris Kalif Baron, SH.,M.Kn Nomor 13 tanggal 09 Mei 2006;
Bahwa Ir. John Kilim Maruto (Almarhum) sebagai Pengguna Anggaran pada Kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi
menetapkan PT. Pijar Nusantara Sakti sebagai Pelaksana Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi dengan surat nomor 640/Kimpraswiltam/X/2007 tanggal 4 Oktober 2007, kemudian saksi Ir. John Kilim Maruto (Almarhum) mengadakan perjanjian kontrak dengan PT. Pijar Nusantara Sakti yang diwakili oleh kuasa direktur saksi H. Abdullah sebagai Pelaksana Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi dengan nomor 620/761/Kimpraswiltam/X/2007 yang ditandatangani tanggal 12 Oktober 2007 dengan waktu selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 11 Oktober 2007 sampai dengan 8 Januari 2008 dengan nilai kontrak Rp. 1.975.000.000,- (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah) dengan perincian sebgai berikut :
Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi.
-
NO URAIAN PEKERJAAN JUMLAH HARGA
(setelah dikoreksi)(Rp)
1 2 3 BANGUNAN UTAMA 1. Pekerjaan Persiapan 163.506.599,01 2. Pekerjaan Pondasi 596.993.464,91 3. Pekerjaan Struktur 337.110.798,65 4. Pekerjaan Lantai 274.556.827,22 5. Pekerjaan Dinding 117.847.880,85 6. Pekerjaan Atap 134.639.204,59 7. Pekerjaan Plafond 26.354.457,27 8. Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela, Ventilasi 43.032.100,51 9. Pekerjaan Penggantung dan Pengunci 7.569.462,90 10. Pekerjaan Sanitair 21.350.232,64 11. Pekerjaan Pengecatan 67.997.340,93 12. Pekerjaan Elektrikal 42.317.624,87 13. Pekerjaan Lain-Lain 141.724.876,85 JUMLAH 1.975.000.871,19
Bahwa pelaksanaan kegiatan H. ABDULLAH sebagai Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI telah menyerahkan jaminan pelaksanaan atas pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi dari PT. ASURANSI BOSOWA PERISKOP dengan Nomor Bond : 09.1.4017.1011.07 tanggal 12 Oktober 2007 senilai Rp. 98.750.000,00 (Sembilanpuluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang berlaku sejak tanggal 12 Oktober 2007 sampai dengan 10 Maret 2008, selanjutnya Ir. JOHN KILIM MARUTO, SH selaku Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor 620/755.B/Kimpraswiltam/X/2007 tanggal 11 Oktober 2007.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan H. ABDULLAH sebagai Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI berdasarkan Surat Nomor : 15/NSCS-GOR/2007 tanggal 18 Oktober 2007 telah mengajukan permohonan pencairan uang muka kepada Pengguna Anggaran Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi sebesar 20 % dari nilai kontrak atau sebesar Rp.395.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah), dan untuk itu diterbitkanlah jaminan atas pembayaran uang muka yang diterbitkan oleh PT. ASURANSI BOSOWA PERISKOP dengan nomor Bond : 09.1.4018.0844.07 tertanggal 12 Oktober 2007 senilai Rp.395.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) yang berlaku hingga tanggal 10 Maret 2008, atas dasar tersebut dilakukanlah pencairan dana dari Kas Daerah atas pembayaran uang muka tersebut dilakukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 931/0175/SPM-LS/KIMTAM/2007 tanggal 22 Oktober 2007 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/1425/SP2D-LS/2007 tanggal 1 November 2007 senilai Rp.395.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) dengan potongan PPN sebesar Rp.35.909.091,- (Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Sembilan Puluh Satu Rupiah) dan PPh Pasal 22 sebesar Rp.7.181.818,- (Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah).
Bahwa dalam masa pelaksanaan pekerjaan pada tanggal 03 Desember 2007 dilakukan Adendum terhadap Kontrak Nomor: 640/761/Kimpraswiltam/X/ 2007 dengan adendum kontrak Nomor : 640/903.A/ADD/KIMPRASWILTAM/ XII/2007 dengan alasan atau pertimbangan adanya perubahan posisi bangunan utama Tribun yang semula menghadap ke barat menjadi menghadap ke timur sesuai permintaan Ketua KONI Kabupaten Melawi H. SUKIMAN, sehingga dilakukan adendum tambah kurang pekerjaan tanpa merubah nilai kontrak.
Bahwa berdasarkan Kontrak Adendum ke I atas kontrak nomor : 640/761/Kimpraswiltam/X/2007 tanggal 3 Desember 2007, pembangunan GOR Melawi Tahap I yang semula pekerjaan utamanya pembangunan Tribun senilai Rp. 1.975.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), diubah pekerjaan utamanya menjadi pekerjaan Pematangan Lahan dan Galian Saluran dengan nilai total kontrak tetap tidak berubah, dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 04 Desember 2007 H. ABDULLAH selaku Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI membuat surat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaan yang pada intinya H. ABDULLAH bersedia menyelesaikan pekerjaan dalam Kontrak Adendum ke INomor : 640/761/Kimpraswiltam/X/2007 tanggal 3 Desember 2007 dan apabila tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut H. ABDULLAH bersedia diproses berdasrkan hukum yang berlaku karena mengingat masa waktu kontrak kerja yang akan berakhir.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 900/05/BA/KIMTAM/X/2007 tanggal 05 Desember 2007 yang ditanda tangani oleh Ir. SYOBIRIN selaku Site Manager PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI, kemudian BUDIANTO,ST, EDDY LUGITO, ST, MARADEN SIALAGAN, ST selaku staf teknis dan diketahui oleh terdakwa selaku PPTK, disebutkan bahwa pelaksanaan fisik pekerjaan pembangunan GOR Melawi Tahap I sampai dengan tanggal 5 Desember 2007 sudah mencapai 100%.
Bahwa terdakwa selaku PPTK mengakui pada tanggal 05 Desember 2007 saat melakukan pemeriksaan lapangan bersama-sama tenaga teknis serta dari pihak PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI tidak melakukan pengukuran volume pekerjaan secara pasti dan juga tidak membawa peralatan atau perlengkapan untuk melakukan pengecekan fisik, terdakwa hanya melihat fisik pekerjaan yang ada dengan penglihatan mata.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (tanpa nomor) tanggal 06 Desember 2007 telah dilakukan serah terima pekerjaan tahap I pembangunan GOR Melawi Tahap pertama antara H. ABDULLAH selaku Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI dengan Ir. JOHN KILLIM MARUTO, SH selaku Pengguna Anggaran Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi.
Bahwa kemudian setelah Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi sudah dinyatakan selesai hingga progresnya mencapai 100%, maka dilakukan pencairan dari kas daearah atas pembayaran termin pekerjaan sebesar 95% yang dilakukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 931/0872/SPM-LS/KIMTAM/2007 tanggal 06 Desember 2007 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/2727/SP2D-LS/2007 tanggal 7 Desember 2007 senilai Rp.1.481.250.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) dengan potongan PPN sebesar Rp.134.659.091,- (Seratus Tiga Puluh Empat Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Sembilan Puluh Satu Rupiah) dan PPh Pasal 22 sebesar Rp.26.931.818,- (Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah), sedangkan sisa dari nilai kontrak sebesar Rp. 98.750.000,- (Sembilan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) atau 5% dari nilai kontrak tidak diajukan pembayarannya oleh pelaksana pekerjaan PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI.
Bahwa pada tanggal 11 April 2011 sampai dengan 15 April 2011 telah dilakukan pemeriksaan fisik atas Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Kimpraswiltam Kab. Kabupaten Melawi oleh TIM AUDIT BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat bersama AHLI TEKNIS dari Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi, dan Penyidik dari Kejaksaan Negeri Sintang, dan menurut AHLI TEKNIS dalam Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi terdapat kekurangan volume fisik terpasang sehingga terjadi kelebihan pembayaran pada pekerjaan pematangan lahan – item pekerjaan galian Tanah Biasa (Cut), denganrincian perhitungan sebagai berikut:
| NO | URAIAN PEKERJAAN | AWAL (Rp) | SETELAH CCO (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| BANGUNAN UTAMA | |||
| 1. | Pekerjaan Persiapan | 163.506.602,01 | 145.885.996,21 |
| 2. | Pekerjaan Pondasi | 596.993.464,91 | 119.169.588,81 |
| 3. | Pekerjaan Struktur | 337.110.798,65 | 81.875.756,33 |
| 4. | Pekerjaan Lantai | 274.556.827,22 | - |
| 5. | Pekerjaan Dinding | 117.847.880,85 | - |
| 6. | Pekerjaan Atap | 134.639.204,59 | - |
| 7. | Pekerjaan Plafond | 26.354.457,27 | - |
| 8. | Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela, Ventilasi | 43.032.100,51 | - |
| 9. | Pekerjaan Penggantung dan Pengunci | 7.569.462,90 | - |
| 10. | Pekerjaan Sanitair | 21.350.232,64 | - |
| 11. | Pekerjaan Pengecatan | 67.997.340,93 | - |
| 12. | Pekerjaan Elektrikal | 42.317.624,87 | - |
| 13. | Pekerjaan Lain-Lain | 141.724.866,85 | - |
| PEMATANGAN LAHAN DAN GALIAN SALURAN | |||
| 14. | Pek. Persiapan | - | 6.500.000,00 |
| 15. | Pek. Pematangan lahan | - | 1.598.770.860,75 |
| 16. | Pek. Galian Saluran | - | 22.798.516,54 |
| JUMLAH | 1.975.000.871,19 | 1.975.000.718,64 | |
| DIBULATKAN | 1.975.000.000,00 | 1.975.000.000,00 | |
Tahun 2007
-
No. Jenis Pekerjaan Sat Volume Kontrak Volume Realisasi menurut ahli teknis Selisih volume 1. Galian Tanah (Cut) M3 22.909,95 4.218,75 18.691,20
Bahwa Ahli Teknis dari Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat dalam keterangannya setelah melakukan pemeriksaan fisik dilapangan pada tanggal 11 sampai dengan 15 April 2011 atas Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi menyatakan berdasarkan dokumen konsultan perencana dinyatakan bahwa dilokasi pekerjaan terdapat bukit setinggi kurang lebih 4 (empat) meter namun pada kondisi eksisting yaitu nol persen karena diketahui bahwa lokasi tersebut merupakan tanah lapang/lapangan sehingga menurut AHLI TEKNIS dari Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat disimpulkan bahwa pada kontrak pekerjaan pembangunan GOR Melawi tahun Anggaran 2007 tidak ada pekerjaan galian tanah (cut) sebesar 22.909,95 m³, namun dari itu berdasarkan pemeriksaan dilapangan volume galian tanah (cut) Tahun Anggaran 2007 dapat dihitung dengan cara : (1/2 x (30) x 2,25) x 125 = 4.218,75 m³ dan penghitungan ini dihitung berdasarkan panjang, lebar dan tinggi tanah yang digali.
Bahwa terdakwa selaku Pejabat yang bertugas dan berwenang untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan, dengan penyedia barang/jasa yang telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 900/05/BA/KIMTAM/X/2007 tertanggal 05 Desember 2007 yang menyatakan progress pekerjaan sudah mencapai 100 % dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tahap 1 (tanpa nomor) tertanggal 06 Desember 2007 sehingga anggaran atas Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi telah dicairkan sebesar 95% kepada PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI namun tidak sesuai dengan realisasi fisik;
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah dan Pertambangan Kabupten Melawi bersama pengawas lapangan saksi Edy Lugito, ST., tenaga teknis saksi Budianto, ST dan sdr. Ir. Soborin sebagai site manager PT. Nara Sumber Cahyadi, melakukan pemeriksaan pembangunan Gelanggang Olah Raga Melawi Tahun Anggaran 2007, tanggal 5 Desember 2007 hanya dengan pandangan mata saja, tidak melakukan pengukuran volume dan juga tidak ada membawa peralatan dalam melakukan pemeriksaan fisik;
Bahwa terdakwa sebelum melakukan pemeriksaan pekerjaan GOR Melawi (hari dan tanggal tidak ingat) bertelfon dengan Direktur PT. Narfa Sumber Cahyadi Sejati yaitu sdr. H. Sukiman, S.pd., MM. agar dibantu, nanti kalau ada apa-apa sdr. Sukiman, S.pd., MM. tanggung jawab, kemudian sdr. H. Sukiman, S.pd., MM. kembali mengatakan hal yang sama kepada terdakwa ketika sdr. Sukiman, S.pd., MM. akan pergi ke kota baru dan ketika itu terdakwa bertemu dengan sdr. Sukiman, S.pd., MM. ketika sdr. Sukiman, S.pd., MM. mau naik mobil karena rumah sdr. Sukiman, S.pd., MM disamping kantor Dinas Kimpraswiltam Kabupaten Melawi;
Bahwa terdakwa sebelum melakukan pemeriksaan pekerjaan GOR Melawi (hari dan tanggal tidak ingat) ketika bertemu dengan Kepala Dinas Kimpraswiltam Kabupaten Melawi sdr John Kilim Maruto, SH diruang kerja Kadis, oleh Kepala Dinas Kimpraswiltam Kabupaten Melawi sdr John Kilim Maruto, SH mengatakan kepada terdakwa bahwa dia baru bertemu Bupati Melawi Drs. A. Sukiman Kurik, MM agar terdakwa cepat mencairkan dana proyek pembangunan GOR Melawi TA 2007 kepada PT. Nara Sumber Cahyadi Abadi, kemudian sore harinya Kepala Dinas Kimpraswiltam Kabupaten Melawi sdr John Kilim Maruto, SH di ruang kerja Kadis mengatakan kepada terdakwa agar terdakwa cepat mencairkan dana proyek pembangunan GOR Melawi TA 2007 kepada PT. Nara Sumber Cahyadi Sejati, kalau tidak terdakwa akan ditempeleng, dan karena takut terdakwa menjawab “iya Pak”;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi yang telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 900/05/BA/KIMTAM/X/2007 tertanggal 05 Desember 2007 yang menyatakan progres pekerjaan sudah mencapai 100 % dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tahap 1 (tanpa nomor) tertanggal 06 Desember 2007 sehingga anggaran atas Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi sudah dicairkan sebesar 95% kepada PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI namun tidak sesuai dengan realisasi fisik, telah merugikan keuangan Negara c.q Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi(APBD) sebesar Rp.1.304.365.392,-(Satu Milyar Tiga Ratus Empat Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPKP) Nomor : SR-233/PW14/5/2013 tanggal 05 Juli 2013 tentang Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Dalam Pembangunan Lapangan Bola (Stadion) Di Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2007, 2008 dan 2009;
Perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat (3), menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Pasal 21 ayat (1), menyatakan bahwa Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum dan/atau jasa diterima.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 12 ayat (2) huruf a) yang menyatakan bahwa PPTK mempunyai tugas mencakup mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah pasal 132 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, dan ayat (2) yang menyatakan bahwa bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Peraturan Presiden RI Nomor 8 tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Surat Perjanjian Kerja Pemborongan (Kontrak) Nomor : 640/761/Kimpraswiltam/X/2007 ditandatangani tanggal 12 Oktober 2007.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum seperti tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum atas dirinya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntun Umum melakukan tindak pidana dengan dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan Primair :
melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dakwaan Subsidair :
melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menimbang, bahwa sebagaimana diketahui ketentuan dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), telah menentukan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dari dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya, sedangkan alat bukti yang sah tersebut menurut ketentuan pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah a. keterangan saksi, b. keterangan ahli,
c. surat, d. petunjuk dan e. keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari apa yang dikemukakan di atas, maka untuk menentukan dan memastikan bersalah tidaknya terdakwa dalam perkara ini dan untuk menjatuhkan pidana terhadapnya, Majelis Hakim akan berpegang teguh dan perpedoman kepada :
Kesalahan Terdakwa harus terbukti dengan sekurang-kurangnya ada “dua alat bukti yang sah” ;
Dan atas terbuktinya kesalahan terdakwa dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, hakim harus pula “memperoleh keyakinan” (Beyond a Reasonable Doubt) bahwa tindak pidana tersebut benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum, telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dengan surat dakwaan yang disusun secara subsidaritas, yaitu suatu tehnik penyusunan surat dakwaan berlapis berdasarkan urutan ancaman pidana yang paling berat, sehingga berdasarkan hal tersebut, kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair Penuntut Umum, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi :
“ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”
Menimbang, bahwa mencermati bunyi Pasal 2 ayat ( 1 ) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut, maka unsur-unsur yang termuat di dalamnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Secara melawan hukum ;
3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
4. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
5. Orang yang melakukan, menyuruh lakukan dan atau turut serta melakukan tindak pidana ;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tindak pidana korupsi telah diatur dalam pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu “setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi”.
Menimbang, bahwa dengan demikian rumusan “setiap orang” dalam konteks pasal 2 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menurut hemat Majelis Hakim ialah siapa saja baik orang perseorangan dan atau korporasi yang didakwakan melakukan suatu tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa terdakwa SAIPUL BAHRI, S.Sos di persidangan pada pokoknya membenarkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam Surat Dakwaan No. Reg. Per : PDS-06/STANG/Ft.1/09/2014 tanggal 3 September 2014 adalah benar diri terdakwa, demikian pula beberapa saksi pada pokoknya telah membenarkan bahwa yang dimaksud dengan SAIPUL BAHRI, S.Sos yang saat ini dihadapkan, diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak adalah benar diri terdakwa. Di persidangan telah ternyata bahwa terdakwa sehat jasmani serta rokhani dan dapat menangkap dengan baik apa yang Majelis Hakim pertanyakan kepadanya. Dengan demikian terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatan, karenannya ad.1. unsur “setiap orang” ini terpenuhi pada diri terdakwa;
Ad.2. Unsur “Secara Melawan Hukum”
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 2 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti “formil” maupun dalam arti “meteriil”, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa dengan adanya kata “maupun” dalam penjelasan tersebut dapatlah diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum secara alternatif, yaitu ajaran sifat melawan hukum formil dan ajaran sifat melawan hukum materiil ;
Menimbang, bahwa menurut ajaran melawan hukum yang disebut melawan hukum materiil tidaklah sekedar bertentangan dengan hukum tertulis, tetapi juga bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis, sebaliknya ajaran melawan hukum formil hanya bertentangan dengan hukum tertulis saja ;
Menimbang, bahwa dari penjelasan pasal dimaksud maka dapat ditarik kesimpulan hukum disini dapat dibuktikan apabila perbutan si pelaku melanggar peraturan perundang-undangan (dalam arti formil) maupun melanggar norma-norma kehidupan masyarakat atau tercela (dalam arti materiil) ;
Menimbang, bahwa mengenai makna perbuatan melawan hukum “materiil” tersebut Mahkamah Konstitusi dalam putusannya No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 telah menyatakan bahwa makna “perbuatan melawan hukum materiil” dalam penjelasan pasal 2 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menimbang, bahwa akan tetapi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam beberapa putusannya antara lain : Putusannya No. 2065 K/Pid/2006 tanggal 21 Desember 2006 dan Putusan No. 2608 K/Pid/2006 tanggal 21 Febuari 2007 serta Putusan No. 207 K/Pid/2007 tanggal 28 Febuari 2007 dalam memberi makna unsur “perbuatan melawan hukum adalah meliputi pengertian dalam arti formil maupun arti meteriil mengingat alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa dengan dinyatakannya penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah dinyatakan pula tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur “melawan hukum materiil ” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tersebut menjadi tidak jelas/clair (la doctrine du senclair) hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan :
a. bahwa Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Jo. Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan “Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, karena menurut Pasal 16 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Jo. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tersebut, “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya”;
b. bahwa Hakim dalam mencari makna “melawan hukum materiil” seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus konkrit (Bandingkan M. Yahya Harahap, S.H., Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Edisi Kedua, halaman 120) ;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut unsur melawan hukum tersebut, terlebih dahulu Majelis Hakim akan menelaah makna melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) di atas;
Menimbang. bahwa perlu ditelaah maksud pembuat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, membedakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pada hal kedua pasal tersebut mengatur perbuatan hal yang hampir sama, namun berbeda mengenai bagian inti deliknya (bestanddeel delict) ;
Menimbang, bahwa bagian inti delik (bestanddeel delict) dari pasal 2 Undang-Undang tersebut adalah melawan hukum sedangkan bagian inti delik (bestanddeel delict) dari pasal 3 Undang-Undang tersebut adalah penyalahgunaan kewenganan ;
Menimbang, bahwa dalam melawan hukum tentunya termasuk diantaranya ada penyalahgunaan kewenangan, dengan perkataan lain melawan hukum adalah “genus” sedangkan penyalahgunaan kewenangan adalah “species”;
Menimbang, bahwa pertanyaan mengapa kedua hal tersebut diatur dalam dua pasal, menurut hemat Majelis Hakim tentunya pembuat Undan-Undang mempunyai maksud untuk memberikan batasan pada subjek delik tindak pidana korupsi tersebut, artinya pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur perbuatan melawan hukum untuk seluruh subjek delik dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31T ahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sedangkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur penyalahgunaan kewenangan untuk pejabat/pagawai negeri minus subjek delik lainnya, hal mana sejalan dengan pendapat Andi Hamzah (lihat dan periksa Dr. Nur Basuki Minarno, S.H. Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Laksbang Mediatama, Januari 2009, hal.169) yang secara tegas menyatakan bahwa subjek delik pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (ex Pasal 1 ayat (1) sub b UU No.3 Tahun 1973) harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan kajian tersebut diatas, maka menurut hemat Majelils, isi pasal 3 yang menyebutkan “setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ” maksudnya bahwa subjek delik penyalahgunaan kewenangan dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang dirumuskan dengan “ setiap orang ” mempunyai pengertian pejabat atau pegawai negri yang setiap orang karena jabatan atau pegawai negeri merupakan personifikasi dari wewenang dan pejabat atau pegawai negri merupakan addresat dari wewenang tersebut ;
Menimbang, bahwa jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menyimpulkan bahwa terdakwa SAIPUL BAHRI, S.Sos, tidak terbukti sebagai subyek hukum dalam pembuktian unsurmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (unsur ke-3 pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999).
Menimbang, bahwa terhadap penerapan unsur diatas, Majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum dan mempertimbangkan sendiri sebagai berikut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta juridis dipersidangan bahwa terdakwa SAIPUL BAHRI, S.Sos, selaku subjek hukum dalam perkara quo adalah pejabat atau pegawai negeri sipil dalam kapasitas jabatannya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawai berdasarkan Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor 500/64/Tahun 2007 tanggal 10 April 2007 tentang penunjukkan Pengguna Anggaran dan Pejabat Teknis Kegiatan pada Belanja atas Beban APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2007 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas karena kedudukan dan kapasitas terdakwa sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Kegiatan Pembangunan Kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekrjaan Pembangunan Tribun Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawai dan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawai telah dinyatakan tidak tepat untuk diterapkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, maka keseluruhan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Primair, haruslah dinyatakan tidak terpenuhi oleh perbuatan yang dilakukan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dalam dakwaan Primair, telah dinyatakan tidak terpenuhi oleh perbuatan yang dilakukan terdakwa, maka Dakwaan Primair haruslah dinyatakan tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair maka oleh karenanya terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan karakteristik dakwaan yang disusun secara subsidaritas karena dakwaan Primair tidak terbukti, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ;
Menimbang, bahwa Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan :
“ Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah )” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bunyi Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut diatas, maka unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
3. Menyalahgunakan kewenanga, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
5. Orang yang melakukan, menyuruh lakukan dan atau turut serta melakukan tindak pidana ;
Ad. 1. Unsur “SETIAP ORANG”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini telah dipertimbangkan dalam uraian dakwaan Primair, oleh karenanya terhadap pertimbangan hukum unsur setiap orang dibagaian awal putusan dalam dakwaan primair tersebut, dipakai kembali dan diambil alih dijadikan pertimbangan hukkum dalam dakwaan Subsidair ini, sehingga ad.1.unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau sikap batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Penerbit Balai Pustaka, Edisi Ketiga tahun 2006 arti menguntungkan adalah memberi keuntungan (manfaat, faedah) sedangkan untung berarti mujur, manfaat, faedah, sehingga yang dimaksud menguntungkan bagi diri sendiri atau orang lain atau korporasi mendapat manfaat, keuntungan, faedah atau kemujuran dari suatu peristiwa atau tindakan hukum dimaksud ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dirinya sendiri adalah kepentingan pribadi, sedangkan orang lain adalah orang selain pribadinya dan korporasi adalah kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum ;
Menimbang, bahwa dari rumusan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah bersifat alternatif, yaitu dapat meliputi menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain atau menguntungkan korporsi, oleh karenanya maka tidak semua element dalam unsur tersebut harus dibuktikan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Majelis Hakim menunjuk fakta-fakta hukum yang telah dipaparkan di atas :
Bahwa terdakwa SAIPUL BAHRI, S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah dan Pertambangan Kabupaten Melawi berdasasarkan Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor 500/64/Tahun 2007 tanggal 10 April 2007 tentang penunjukkan Pengguna Anggaran dan Pejabat Teknis Kegiatan pada Belanja atas Beban APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2009 ;
Bahwa John Kilim Maruto, SH (Almarhum) selaku Kepala Dinas dan juga sebagai Pengguna Anggaran pada Kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah dan Pertambangan Kabupaten Melawi pihak pertama menandatangani kontrak dengan saksi H. Abdullah kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI pihak kedua sebagai kontraktor pelaksana pada Kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah dan Pertambangan Kabupaten Melawi yang didasarkan pada Perjanjian Kontrak Nomor 620 / 761 / Kimpraswiltam / X / 2007, tanggal 12 Oktober 2007 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.975.000.000,- (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selam 18 (delapan belas) bulan, dengan waktu pelaksanaan 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 11 Oktober 2007 sampai dengan 8 Januari 2008, telah dilakukan pembayaran sebagai berikut :
Pembayaran pertama uang muka kepada PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI yang dilakukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 931/0175/SPM-LS/KIMTAM/2007 tanggal 22 Oktober 2007 dan Surat Perintah Penciaran Dana (SP2D) Nomor 900/1425/SP2D-LS/2007 tanggal 1 November 2007 senilai Rp 395.000.000,- (tiga ratus embilan puluh lima juta rupiah) dengan kemajuan fisik pekerjaan sebesar 20%, dengan potongan PPN sebesar Rp 35.909.091,- (tiga puluh lima juta semilan ratus sembilan juta sembilan puluh satu ribu rupiah) dan PPh Pasal 22 sebesar Rp 7.181.818,- (tujuh juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah);
Pembayaran kedua kepada PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI yang dilakukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 931/0872/SPM-LS/KIMTAM/2007 tanggal 6 Desermber 2007 dan Surat Perintah Penciaran Dana (SP2D) Nomor 900/2727/SP2D-LS/2007 tanggal 7 Desember 2007 senilai Rp 1.481.250.000,- (satu milyar empat ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan kemajuan fisik pekerjaan sebesar 95%, dengan potongan PPN sebesar Rp 134.659.091,- (seratus tiga puluh empat juta enam ratus lima puluh sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) dan PPh Pasal 22 sebesar Rp 26.931.818,- (dua puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) ;
Bahwa sampai dengan berakhirnya perjanjian kontrak tanggal 8 Januari 2008 sesuai adendum terhadap perjanjian kontrak Nomor 640 / 761 / Kimpraswiltam / X / 2007, dengan adendum I kontrak Nomor 640 / 903.A / ADD / Kimpraswiltam / XII / 2007 tanggal 3 Desember 2007 dengan alasan atau pertimbangan adanya perubahan posisi bangunan utama Tribun yang semula menghadap ke Barat menjadi ke Timur sesuai permintaan Ketua KONI Kabupaten Melawi H. SUKIMAN, sehingga dilakukan adendum tambah kurang pekerjaan tanpa merubah kontrak, ternyata H. Abdullah selaku kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI tidak dapat menyelesaikan pekerjaan 100 % sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan terakhir Nomor 900/05/BA/KIMTAM/X/2007 tanggal 5 Desember 2007 dan tidak ada adendum kontrak kedua, sementara itu kegiatan pekerjaan di lapangan sudah dihentikan oleh PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI ;
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah dan Pertambangan Kabupaten Melawi yang bertugas dan berwenang untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan, dengan penyedia barang/jasa yang telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 900/05/BA/KIMTAM/X/2007 tertanggal 05 Desember 2007 yang menyatakan progress pekerjaan sudah mencapai 100 % dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tahap I (tanpa nomor) tertanggal 06 Desember 2007 sehingga anggaran atas Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi telah dicairkan sebesar 95% kepada PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI namun tidak sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan;
Bahwa dengan adanya pembayaran tersebut telah menguntungkan H. ABDULALH SELAKU KUASA DIREKTUR PT.NARA SUMBER CAHYADI SEJATI;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa ad. 2 Unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” telah terpenuhi;
Ad. 3 Unsur “MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN DAN KEDUDUKAN’”
Menimbang, bahwa dari rumusan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan bagian inti delik (bestanddeel delict) adalah unsur penyalahgunaan wewenang ;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak memberikan penjelasan tentang konsep penyalahgunaan wewenang sehingga terjadi beraneka ragam penafsiran dalam penerapannya. Keragaman penafsiran tersebut terkait dengan subjek delik penyalahgunaan wewenang dan parameter penyalahgunaan wewenang tersebut ;
Menimbang, bahwa kewenangan atau wewenang memiliki kedudukan penting dalam kajian hukum tatanegara dan hukum administrasi, karena kewenangan atau wewenang merupakan konsep inti dari hukum tatanegara dan hukum administrasi ;
Menimbang, bahwa istilah kewenangan atau wewenang disejajarkan dengan Authority, menurut Black’s Law Dictionary diartikan sebagai Legal Power; a right to command or to act; the right and power of public officers to require obedience to their orders lawfully issued in scope of their public duties (kewenangan atau wewenang adalah kekuasaan hukum, hak untuk memerintah atau bertindak ; hak atau kekuasaan pejabat publik untuk mematuhi aturan hukum dalam lingkup melaksanakan kewajiban publik). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa wewenang selalu digunakan daslam konsep hukum publik ;
Menimbang, bahwa pendapat SF. Marbun bahwa “menurut hukum administrasi pengertian kewenangan (Authority, gesag) adalah kekuasaan yang diformalkan baik terhadap segolongan orang tertentu maupun terhadap suatu bidang Pemerintah tertentu yang berasal dari kekuasaan legeslatif atau kekuasaan Pemerintah, sedangkan pengertian “wewenang “ (Competence, bevoegheid) hanyalah mengenai onderdil tertentu atau bidang tertentu saja. Dengan demikian wewenang adalah kemampuan untuk melakukan sesuatu tindakan hukum publik atau secara yuridis, juga wewenang adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh Undang-undang yang berlaku untuk hubungan hukum tertentu ;
Menimbang, bahwa sejalan dengan azas legalitas sebagai pilar utama negara hukum, maka sumber atau lahirnya wewenang pemerintahan berasal dari peraturan perundangh-undangan. Sedangkan cara untuk memperoleh wewenang pemerintahan menurut hukum administrasi melalui atribusi dan delegasi ;
Menimbang, bahwa suatu Atribusi menunjuk kepada kewenangan yang asli atas dasar ketentuan hukum tata negara. Atribusi merupakan wewenang untuk membuat keputusan (besluit) yang langsung bersumber kepada undang-undang dalam arti meteriil. Sedangkan suatu delegasi menegaskan suatu pelimpahan wewenang kepada badan pemerintahan yang lain ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pengertian penyalahgunaan wewenang menurut hukum administrasi dapat diartikan dalam tiga wujud, yaitu :
1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;
2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar diajukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya ;
3. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana ;
Pengertian menyalahgunakan kewenangan menurut Prof. DR. Indriyanto Seno Adji, SH.,MH. sebagai unsur delik dalam tindak pidana korupsi di Indonesia menyerupai butir 2 diatas (lihat dan periksa pendapat Prof. DR. Indriyanto Seno Adji, SH., MH Korupsi Kebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana, CV. Diadit Media, Jakarta, 2007, Hal. 427) ;
Menimbang, bahwa dari paparan tersebut diatas, timbul pertanyaan siapa yang bertanggung jawab secara juridis apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan, tentunya harus dilihat dari segi sumber atau lahirnya wewenang terebut, yaitu pejabat yang memperoleh dan menjalankan wewenang secara atribusi dan delegasi adalah pihak yang memikul pertanggungajawaban hukum, sehingga tidak setiap pejabat yang menjalankan wewenang pemerintahan secara otomatis memikul tanggung jawab hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena yang memikul tanggung jawab juridis dalam penyalahgunaan kewenangan adalah pajabat yang memperoleh dan menjalankan wewenang secara atribusi dan delegasi, maka perlu ada kejelasan tentang siapa pejabat tersebut dan bagaimana seseorang itu disebut dan dikatagorikan sebagai pejabat ;
Menimbang, bahwa dalam perspektif hukum publik, yang berkedudukan sebagai subjek hukum adalah pejabat (ambt), yakni suatu lembaga dengan lingkup pekerjaan sendiri yang dibentuk untuk waktu lama dan kepadanya diberikan tugas dan wewenang. Pihak yang ditunjuk dan bertindak sebagai wakil adalah seseorang yang disatu sisi sebagai manusia dan disisi lain sebagai pejabat. Sehingga dengan demikian pajabat adalah seorang yang bertindak sebagai wakil dari jabatan, yang melakukan perbuatan untuk dan atas nama jabatan (ambtshalve) ;
Menimbang, bahwa kapan dikatakan seseorang dikatagorikan sebgai pejabat, adalah ketika ia menjalankan kewenangan untuk dan atas nama jabatan (lihat dan periksa Dr. Nur Basuki Minarno, SH., MH. Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Laksbang Mediatama, Januari 2009, hal. 79 ) ;
Menimbang, bahwa tentang apa yang dimaksud dengan “Jabatan” menurut E Utrech – Moh. Saleh Jindang, Jabatan adalah suatu lingkup pekerjaan yang tetap yang diadakan untuk kepentingan Negara/kepentingan umum, sedangkan menurut Sudarto bahwa “ Kedudukan “ diartikan sebagai fungsi pada umumnya ;
Menimbang, bahwa dari kajian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa subjek delik yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam hal terjadi pemyalahgunaan kewenangan adalah pejabat yang memperoleh dan menjalankan wewenang secara atribusi dan delegasi berdasarkan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa memperhatikan rumusan unsur “Menyalahgunakian kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, jelas dimaksudkan bahwa si pelaku harus mempunyai dan atau memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan untuk melaksanakan suatu delik sesuai dengan jabatan atau kedudukannya. Dengan demikian pengertian kedudukan disini haruslah diartikan sebagai suatu jabatan tertentu ;
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan apa yang telah dilakukan terdakwa dalam parkara ini bahwa terdakwa SAIPUL BAHRI,S.Sos, adalah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi, diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor 500/64/Tahun 2007 tanggal 10 April 2007 yang mempunyai tugas, tanggung jawab serta kewenangan sebagai berikut:
Mengedalikan kegiatan;
Melaporkan perkembangan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran kas atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
PPTK dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada Pengguna anggaran/pengguna barang dan/atau Kuasa Pengguna Anggatan/Kuasa Pengguan Barang;
Bertanggung jawab terhadap penyelesaian pekerjaan tepat pada waktunya;
Wajib menyampaikan laporan mengenai DASK sisa anggaran kepada pejabat yang berwenang.
Membuat jadwal kegiatan.
Monitoring kegiatan dilapangan dan mencocokkan data-data yang telah dibuat.
Wajib menyerahkan hasil kegiatan kepada Bupati Melawi;
Menimbang, bahwa John Kilim Maruto, SH (almarhum) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemukiman Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi sebagai Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi pada tahun 2007 berdasarkan Surat Keputusan Bapati Melawi Nomor 500/64/Tahun 2007 tanggal 10 April 2007;
Menimbang, bahwa di Kabupaten Melawi telah dilaksanakan Kegiatan Pembangunan Kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi berdasarkan Kontrak Nomor : 640/761/Kimpraswiltam/X/2007 tanggal 12 Oktober 2007 antara John Kilim Maruto, SH (almarhum) dengan saksi H. ABDULALH SELAKU KUASA DIREKTUR PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.975.000.000,- (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah)) dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender, mulai tanggal 11 Oktober 2007 sampai dengan 8 Januari 2008 ;
Menimbang, bahwa atas pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi oleh PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI dilakukan pembayaran sebagai berikut :
Pembayaran pertama uang muka kepada PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI yang dilakukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 931/0175/SPM-LS/KIMTAM/2007 tanggal 22 Oktober 2007 dan Surat Perintah Penciaran Dana (SP2D) Nomor 900/1425/SP2D-LS/2007 tanggal 1 November 2007 senilai Rp 395.000.000,- (tiga ratus embilan puluh lima juta rupiah) dengan kemajuan fisik pekerjaan sebesar 20%, dengan potongan PPN sebesar Rp 35.909.091,- (tiga puluh lima juta semilan ratus sembilan juta sembilan puluh satu ribu rupiah) dan PPh Pasal 22 sebesar Rp 7.181.818,- (tujuh juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah);
Pembayaran kedua kepada PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI yang dilakukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 931/0872/SPM-LS/KIMTAM/2007 tanggal 6 Desermber 2007 dan Surat Perintah Penciaran Dana (SP2D) Nomor 900/2727/SP2D-LS/2007 tanggal 7 Desember 2007 senilai Rp 1.481.250.000,- (satu milyar empat ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan kemajuan fisik pekerjaan sebesar 95%, dengan potongan PPN sebesar Rp 134.659.091,- (seratus tiga puluh empat juta enam ratus lima puluh sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) dan PPh Pasal 22 sebesar Rp 26.931.818,- (dua puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah);
Menimbang, bahwa sampai dengan berakhirnya perjanjian kontrak tanggal 8 Januari 2008 sesuai adendum terhadap perjanjian kontrak Nomor 640 / 761 / Kimpraswiltam / X / 2007, dengan adendum I kontrak Nomor 640 / 903.A / ADD / Kimpraswiltam / XII / 2007 tanggal 3 Desember 2007 dengan alasan atau pertimbangan adanya perubahan posisi bangunan utama Tribun yang semula menghadap ke Barat menjadi ke Timur sesuai permintaan Ketua KONI Kabupaten Melawi H. SUKIMAN, sehingga dilakukan adendum tambah kurang pekerjaan tanpa merubah kontrak, ternyata H. Abdullah selaku kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI tidak dapat menyelesaikan pekerjaan 100 % sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan terakhir Nomor 900/05/BA/KIMTAM/X/2007 tanggal 5 Desember 2007 dan tidak ada adendum kontrak kedua, sementara itu kegiatan pekerjaan di lapangan sudah dihentikan oleh PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI ;
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang bertugas dan berwenang untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan, dengan penyedia barang/jasa yang telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 900/05/BA/KIMTAM/X/2007 tertanggal 05 Desember 2007 yang menyatakan progress pekerjaan sudah mencapai 100 % dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tahap I (tanpa nomor) tertanggal 06 Desember 2007 sehingga anggaran atas Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi telah dicairkan sebesar 95% kepada PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI namun tidak sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan;
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah dan Pertambangan Kabupten Melawi bersama pengawas lapangan saksi Edy Lugito, ST., tenaga teknis saksi Budianto, ST dan sdr. Ir. Soborin sebagai site manager PT. Nara Sumber Cahyadi, serta Juli Saputra dari konsultan pengawas dalma melakukan pemeriksaan pembangunan Gelanggang Olah Raga Melawi Tahun Anggaran 2007 tanggal 5 Desember 2007 hanya dengan pandangan mata saja, tidak melakukan pengukuran volume dan juga tidak ada membawa peralatan untuk mengukur hasil pekerjaan pada saat melakukan pemeriksaan fisik tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian sampai dengan berakhirnya kontrak tanggal 8 Januari 2008 sesuai adendum perjanjian kontak I, ternyata H. ABDULLAH SELAKU KUASA DIREKTUR PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI tidak dapat menyelesaikan pekerjaan 100%, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan terakhir tanggal 5 Desember 2008 dan tidak ada adendum kontrak kedua, sementara itu kegiatan pekerjaan di lapangan sudah dihentikan oleh PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat (3), menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Pasal 21 ayat (1), menyatakan bahwa Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum dan/atau jasa diterima.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 12 ayat (2) huruf a) yang menyatakan bahwa PPTK mempunyai tugas mencakup mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah pasal 132 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, dan ayat (2) yang menyatakan bahwa bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Peraturan Presiden RI Nomor 8 tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Surat Perjanjian Kerja Pemborongan (Kontrak) Nomor : 640/761/Kimpraswiltam/X/2007 ditandatangani tanggal 12 Oktober 2007.
Bahwa berdasarkan uraian diatas tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa ad. 3. Unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi ;
Ad.4.Unsur “DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA“
Menimbang, bahwa dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang sehingga yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara ;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1991 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan yang dimaksud keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termaksud didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
a. berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negarfa, baik tingkat pusat maupun di daerah ;
b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahan yang menyertakan modal negara, atau perusahan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan mensejahterakan kepada seluruh kehidupan masyarakat ;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini didahului oleh kata “dapat” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi cukup dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan ( delik formil ) dan bukanlah dengan timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta juridis dipersidangan bahwa atas pelaksanaan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah dan Pertambangan Kabupten Melawi tersebut telah dilakukan pembayaran sebagai berikut :
Pembayaran pertama uang muka kepada PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI yang dilakukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 931/0175/SPM-LS/KIMTAM/2007 tanggal 22 Oktober 2007 dan Surat Perintah Penciaran Dana (SP2D) Nomor 900/1425/SP2D-LS/2007 tanggal 1 November 2007 senilai Rp 395.000.000,- (tiga ratus embilan puluh lima juta rupiah) dengan kemajuan fisik pekerjaan sebesar 20%, dengan potongan PPN sebesar Rp 35.909.091,- (tiga puluh lima juta semilan ratus sembilan juta sembilan puluh satu ribu rupiah) dan PPh Pasal 22 sebesar Rp 7.181.818,- (tujuh juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah);
Pembayaran kedua kepada PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI yang dilakukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 931/0872/SPM-LS/KIMTAM/2007 tanggal 6 Desermber 2007 dan Surat Perintah Penciaran Dana (SP2D) Nomor 900/2727/SP2D-LS/2007 tanggal 7 Desember 2007 senilai Rp 1.481.250.000,- (satu milyar empat ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan kemajuan fisik pekerjaan sebesar 95%, dengan potongan PPN sebesar Rp 134.659.091,- (seratus tiga puluh empat juta enam ratus lima puluh sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) dan PPh Pasal 22 sebesar Rp 26.931.818,- (dua puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah);
Menimbang, bahwa sampai dengan berakhirnya perjanjian kontrak tanggal 8 Januari 2008 sesuai adendum terhadap perjanjian kontrak Nomor 640 / 761 / Kimpraswiltam / X / 2007, dengan adendum I kontrak Nomor 640 / 903.A / ADD / Kimpraswiltam / XII / 2007 tanggal 3 Desember 2007 dengan alasan atau pertimbangan adanya perubahan posisi bangunan utama Tribun yang semula menghadap ke Barat menjadi ke Timur sesuai permintaan Ketua KONI Kabupaten Melawi H. SUKIMAN, sehingga dilakukan adendum tambah kurang pekerjaan tanpa merubah kontrak, ternyata H. Abdullah selaku kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI tidak dapat menyelesaikan pekerjaan 100 % sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan terakhir Nomor 900/05/BA/KIMTAM/X/2007 tanggal 5 Desember 2007 dan tidak ada adendum kontrak kedua, sementara itu kegiatan pekerjaan di lapangan sudah dihentikan oleh PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI ;
Menimbang, bahwa terdakwa SAIPUL BAHRI,S.Sos sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemikiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi, telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 900/05/BA/KIMTAM/X/2007 tertanggal 5 Desember 2007 yang menyatakan progres pekerjaan sudah mencapai 100%, dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (tanpa nomor) tanggal 6 Desember 2007 sehingga anggaran atas Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi bersama-sama dengan John Kilim Marotu, SH sudah dicairkan sebesar 95 % kepada PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI namun tidak sesuai dengan realisasi fisik, telah merugikan keuangan Negara c.q Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi (APBD) sebesar Rp 1.304.365.392 (satu milyar tiga ratus empat juta tiga ratus enam puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPKP) Nomor SR-233/PW14/5/2013 tanggal 5 Juli 2013 tentang Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Dalam Pembangunan Lapangan Bola (Stadion) Di Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2007;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa ad. 4. unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum ;
Ad.5. Unsur “SEBAGAI YANG MELAKUKAN, ATAU YANG MENYURUH MELAKUKAN ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN”
Menimbang, bahwa tentang pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP yang juga didakwakan kepada terdakwa, didalam ranah teori dan praktik peradilan disebut sebagai Penyertaan atau “deelneming” selengkapnya rumusan pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP berbunyi : “Dihukum sebagai pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”, sehingga anasir dari pasal tersebut adalah unsur sebagai pelaku, menyuruh melakukan atau turut melakukan ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dikatakan sebagai orang yang melakukan perbuatan (dader), maka orang itu sendiri dengan tiada pertolongan orang lain mewujudkan tindak pidana sebagaimana telah ditentukan oleh suatu norma pidana ;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebagai orang yang menyuruh melakukan, maksudnya bahwa pelaku tidak melakukan sendiri perbuatan itu, tetapi menyuruh orang lain, dan orang yang disuruh tersebut tidak dapat dihukum karena alasan-alasan tersebut, yakni karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas dasar pasal 44 KUHP atau telah melakukan perbuatan itu karena suatu sebab yang memaksa (overmacht) pasal 48 KUHP atau telah melakukan perbuatan itu menurut perintah jabatan yang sah, yang dengan persangkaan baik dipandangnya sebagai suatu perintah yang sah (pasal 51 KUHP) ataupun telah melakukan perbuatan itu dengan tiada bersalah artinya ia tidak berbuat dengan sengaja atau kealpaan ;
Menimbang, bahwa untuk adanya turut serta melakukan (Made dader) menurut doktrin, orang lain yang turut serta melakukan kejahatan itu dapat dianggap sebagai pelaku, manakala menunjukkan tentang adanya kerja sama secara fisik untuk melakukan perbuatan, kerja sama secara fisik itu didasarkan pada kesadaran bahwa mereka itu melakukan suatu kerja sama. Dengan kata lain untuk adanya mede daderschap itu didasarkan adanya “phsieke samenwerking dan bewuste samenwerking”. Mengenai bewuste samenwerking tidaklah perlu bahwa kerja sama itu dilakuian beerdasarkan perjanjian yang dinyatakan dengan tegas sebelumnya, akan tetapi cukup pada saat perbuatan itu dilakukan masing-masing mengetahui bahwa perbuatan itu kerja sama (Prof. Mr. D.Simins, dalam bukunya Leerboer Van het Nederland Strafrecht halaman 303-320, dikutip dari buku Hukum Pidana Indonesia, Drs. P.A.F. Lamintang,SH., D. Djisman Samosir, SH., Penerbit Sinar Baru Banding, halaman 39) ;
Demikian pula dari beberapa yurisprudensi mempertimbangkan tentang turut serta melakukan, yaitu :
Turut serta melakukan itu dapat terjadi jika dua orang atau lebih melakukan secara bersama-sama melakukan perbuaan yang dapat dihukum, sedangkan dengan perbuatan massing-masing saja maksud itu tidak ada dapat dicapai (H.R. 29 Juni 1936, 1936 No.1047) ;
Pada perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh bebrapa orang maka setiap orang diantara mereka itu bertanggung jawab dari perbuatan peserta yang lain (H.,R. 24 Juni 1935, 1935 W.12875) ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta juridis dipersidangan yang mendukung perbuatan Terdakwa SAIPUL BAHRI, S.Sos sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah dan Pertambangan Kabupten Melawi yang melakukan atau yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan adalah sebagai berikut :
PPTK bertanggung jawab baik dari segi administrasi, fisik keuangan dan fungsional atas pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakannya,
Bertanggung jawab atas laporan bulanan, tri wulan dan laporan tahunan tepat pada waktunya.
Bertanggung jawab terhadap penyelesaian pekerjaan tepat pada waktunya.
Wajib menyampaikan laporan mengenai DASK sisa anggaran kepada pejabat yang berwenang.
Membuat jadwal kegiatan.
Monitoring kegiatan dilapangan dan mencocokkan data-data yang telah dibuat.
Wajib menyerahkan hasil kegiatan kepada Bupati Melawi;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta juridis dipersidangan bahwa atas pelaksanaan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah dan Pertambangan Kabupten Melawi tersebut telah dilakukan pembayaran sebagai berikut :
Pembayaran pertama uang muka kepada PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI yang dilakukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 931/0175/SPM-LS/KIMTAM/2007 tanggal 22 Oktober 2007 dan Surat Perintah Penciaran Dana (SP2D) Nomor 900/1425/SP2D-LS/2007 tanggal 1 November 2007 senilai Rp 395.000.000,- (tiga ratus embilan puluh lima juta rupiah) dengan kemajuan fisik pekerjaan sebesar 20%, dengan potongan PPN sebesar Rp 35.909.091,- (tiga puluh lima juta semilan ratus sembilan juta sembilan puluh satu ribu rupiah) dan PPh Pasal 22 sebesar Rp 7.181.818,- (tujuh juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah);
Pembayaran kedua kepada PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI yang dilakukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 931/0872/SPM-LS/KIMTAM/2007 tanggal 6 Desermber 2007 dan Surat Perintah Penciaran Dana (SP2D) Nomor 900/2727/SP2D-LS/2007 tanggal 7 Desember 2007 senilai Rp 1.481.250.000,- (satu milyar empat ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan kemajuan fisik pekerjaan sebesar 95%, dengan potongan PPN sebesar Rp 134.659.091,- (seratus tiga puluh empat juta enam ratus lima puluh sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) dan PPh Pasal 22 sebesar Rp 26.931.818,- (dua puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah);
Menimbang, bahwa sampai dengan berakhirnya perjanjian kontrak tanggal 8 Januari 2008 sesuai adendum terhadap perjanjian kontrak Nomor 640 / 761 / Kimpraswiltam / X / 2007, dengan adendum I kontrak Nomor 640 / 903.A / ADD / Kimpraswiltam / XII / 2007 tanggal 3 Desember 2007 dengan alasan atau pertimbangan adanya perubahan posisi bangunan utama Tribun yang semula menghadap ke Barat menjadi ke Timur sesuai permintaan Ketua KONI Kabupaten Melawi H. SUKIMAN, sehingga dilakukan adendum tambah kurang pekerjaan tanpa merubah kontrak, ternyata H. Abdullah selaku kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI tidak dapat menyelesaikan pekerjaan 100 % sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan terakhir Nomor 900/05/BA/KIMTAM/X/2007 tanggal 5 Desember 2007 dan tidak ada adendum kontrak kedua, sementara itu kegiatan pekerjaan di lapangan sudah dihentikan oleh PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI ;
Menimbang, bahwa terdakwa SAIPUL BAHRI,S.Sos sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemikiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi, telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 900/05/BA/KIMTAM/X/2007 tertanggal 5 Desember 2007 yang menyatakan progres pekerjaan sudah menacapai 100%, dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (tanpa nomor) tanggal 6 Desember 2007 sehingga anggaran atas Pembanghunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekrjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi bersama-sama dengan John Kilim Maruto, SH sudah dicairkan sebesar 95 % kepada PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI namun tidak sesuai dengan realisasi fisik, telah merugikan keuangan Negara c.q Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi (APBD) sebesar Rp 1.304.365.392 (satu milyar tiga ratus empat juta tiga ratus enam puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPKP) Nomor SR-233/PW14/5/2013 tanggal 5 Juli 2013 tentang Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Dalam Pembangunan Lapangan Bola (Stadion) Di Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2007;
Menimbang, bahwa Terdakwa SAIPUL BAHRI,S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan John Kilim Maruto, SH selaku Pengguna Anggaran telah melakukan beberapa kali pembayaran kepada H. ABDULLAH selaku Direktur PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI, dimana pembayaran tersebut melebihi prestasi pekerjaan dan menguntungkan H. ABDULLAH atau PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI, sehingga dari rangkaian perbuatan tersebut dapat dilihat peranan masing-masing dalam ambil melakukan tindak pidana sehingga terwujudnya kehendak dan menurut E.Y. Kanter, SH. dan Sianturi, SH. telah termasuk dalam suatu bentuk “penyertaan”;
Berdasarkan uraian diatas tersebut Majelis akim HHhHakim berpendapat bahwa unsur sebagai yang melakukan, atau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat telah terpenuhilah seluruh unsur-unsur dari dakwaan Subsidair Penuntut Umum, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secarah sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsidair tersebut ;
Menimbang, bahwa tentang Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa SAIPUL BAHRI, S.Sos. tertanggal 20 Januari 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menerima pembelaan dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa SAIPUL BAHRI;
Menyatakan Terdakwa SAIPUL BAHRI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan: SUBSIDAIR : psdsl 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP;
Melepaskan Terdakwa SAIPUL BAHRI dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging);
Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa SAIPUL BAHRI pada harkat dan martabat;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Majelis Hakim telah mempertimbangkan didalam unsur-unsur dakwaan subsidair sebagai mana tersebut diatas dengan demikian Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa SAIPUL BAHRI, S.Sos. haruslah dinyatakan tidak dapat diterima dan ditolak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang juga dicantumkan oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam dakwaan, karena pasal ini merupakan pidana tambahan dalam penjatuhan hukuman ;
Menimbang, bahwa pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi :
“ Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
a. Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak tidak berwujud atau barang bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut ;
b. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;
c. Penutupan seluruh atau sebagian perusahan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun ;
d. ................. dst ;
Menimbang, bahwa membaca bunyi pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut diatas dapat diketahui bahwa pasal tersebut merupakan jenis pidana tambahan yang dapat dikenakan terhadap terdakwa selain jenis pidana yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur di dalam pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka terhadap diri terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti, sebagaimana ditentukan didalam pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut di atas dan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pangganti tersebut, dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bunyi pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dapat disimpulkan bahwa pembayaran uang pengganti yang dikenakan kepada terdakwa adalah sebesar atau sebanyak-banyaknya harta benda yang diperoleh dari tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta juridis dipersidangan bahwa setelah PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI sebagai pelaksana pembangunan Gedung Olah Raga Tahun 2007 di Kabupaten Melawi telah menerima keuntungan sebesar Rp 1.304.365.392,- (satu milyar tiga ratus empat juta tiga ratus enam puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) akan tetapi berdasarkan fakta di persidangan terdakwa tidak terbukti menikmati uang ataupun harta benda yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, sehingga menurut pertimbangan Majelis Hakim adalah tidak adil apabila terdakwa harus dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebagaimana disebutkan didalam pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair, sehingga membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut, selanjutnya menyatakan terdakwa SAIFUL BAHRI, S.Sos, telah terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi selama ini menjadi meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara meluas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya dilakukan secara luar biasa ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan sistem penjatuhan pidana dalam undang-undang ini bersifat kumulatif, maka disamping pidana pokok terhadap terdakwa juga akan dikenakan pidana denda yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang harus dipertimbangkan adalah apakah Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawabannya menurut hukum pidana atas perbuatannya tersebut, atau dengan perkataan lain apakah terdapat alasan-alasan pembenar maupun alasan-alasan pemaaf didalam diri Terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa adalah seorang yang sehat jasmani dan rohani, mempunyai kemampuan untuk menginsyafi hakekat dan tindakan yang dilakukannya serta dapat menentukan kehendak sendiri atas tindakannya apakah akan dilaksanakan atau tidak sehingga Terdakwa memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab secara hukum ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pembenar ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dan pertanggung-jawaban pidana pada diri Terdakwa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga sudah sepatutnya Terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa, maka Majelis Hakim perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas dan memerangi korupsi ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa tidak menikmati dana proyek pengadaan pembangunan gedung oleh raga tersebut ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa adalah kepala keluarga yang mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga, yaitu istri dan anak-anaknya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar Terdakwa menyadari / menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan kelak dikemudian hari dapat menjadi anggota masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku disamping mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Menimbang, bahwa dengan mengkaitkan tujuan pemidanaan tersebut dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang akan dipertimbangkan, maka Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan ini, baik segi edukatifnya bagi Terdakwa dan segi preventifnya bagi masyarakat ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim berpendapat agar barang bukti tersebut digunakan dalam berkas perkara terdakwa H. ABDULLAH ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan patut dijatuhi pidana, maka kepadanya juga dibebankan untuk membayar biaya perkara ini, yang besarnya seperti akan disebutkan dalam amar / dictum putusan ini ;
Mengingat ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SAIPUL BAHRI, S.Sos, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
Membebaskan terdakwa SAIPUL BAHRI, S.Sos, oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.
Menyatakan terdakwa SAIPUL BAHRI, S.Sos, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA”.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAIPUL BAHRI, S.Sos, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
Asli Surat Pemberitahuan Percepatan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 640/016/PPTK-GOR/DPU/2008, Tanggal 14 Juli 2008.
Asli Surat Pemberitahuan Segera Melaksanakan Pekerjaan Fisik di Lapangan Nomor : 640/020/PPTK/GOR/DPU/2008, Tanggal 4 September 2008.
1 (satu) bundel asli Laporan Kemajuan fisik Pelaksanaan pembangunan GOR Tahap II Lanjutan Nomor 640/030/PPTK-GOR/DPU/2008, Tanggal 24 November 2008.
1 (satu) bundel asli laporan kemajuan fisik pelaksanaan pembangunan GOR Tahap II Lanjutan Nomor :640/035/PPTK-GOR/DPU/2008, tanggal 15 Desember 2008.
1 (satu) bundel asli berita acara pemeriksaan pekerjaan (opname lapangan) Nomor : 640/071/PPTK-GOR/DPU/2008, tanggal 12 desember 2008.
Asli 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor 640/02/CK/DPU/2008, tanggal 2 juni 2008.
Asli 1 (satu) lembar memo dari Kepala Dinas PU Kab. Melawi Ir. Luluk Edi Priono tanggal 17 Desember 2008.
Asli 1 (satu) lembar memo dari Kepala Dinas PU Kab. Melawi Ir. Luluk Edi Priono tanggal 16 April 2009.
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kab. Melawi Nomor : 15 Tahun 2009 tanggal 21 juli 2009 perihal Penunjukan Panitia Contract Change Order (CCO) pada bidang Cipta Karya dan Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Kab. Melawi TA 2009.
Surat Edaran Bupati Melawi nomor : 900/516/2008 tanggal 2008 perihal Mekanisme Pencairan Dana Proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Melawi.
Laporan kemajuan fisik pelaksana Pembangunan GOR tahap II lanjutan nomor : 640/030/PPTK-GOR/DPU/2008 tanggal 24 Desember 2008 sebesar 9,32%.
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Melawi Nomor : 10A Tahun 2008 perihal Penunjukkan Panitia Contract Change Order pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Melawi.
Salinan Keputusan Bupati Melawi Nomor 900/45 tahun 2008 tanggal 21 Februari 2008 tentang Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu di lingkungan Pemkab Melawi TA 2008.
Berita Acara negosiasi nomor 640/29/PAN-CCO/Kimpraswiltam/XII/2007 tanggal 30 November 2007.
Keputusan Kepala Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi Nomor : 283 tahun 2007 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR).
Surat Tugas Panitia Peneliti Kelengkapan Kontrak / Peneliti Pelaksana Kontrak tanggal 15 juli 2007.
Keputusan Bupati Melawi Nomor 900/27 tahun 2007 tanggal 7 februari 2007, tentang Penunjukan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kuasa Bendahara Umum Daerah, Pembantu Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Keputusan Bupati Melawi Nomor : 900/4 tahun 2009 tanggal 20 januari 2009 tentang Penunjukkan Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima Pembantu,Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Kab. Melawi TA. 2009.
Foto Copy Laporan Bulanan Pembangunan GOR Tahap I Desember 2007
Foto Copy Amandemen -01 nomor 640/903.A/ADD/KIMPRASWILTAM/XII/ 2007 tanggal 03 Desember 2007 atas Dokumen Kontrak Nomor : 640/761/KIMPRASWILTAM/X/2007 Tanggal 12 Oktober 2007.
Foto Copy rekomendasi perubahan posisi tribun utama stadion olahraga Kabupaten Melawi nomor 32/KONI-MLW/2007 tanggal 07 November 2007
Foto Copy Telaahan Staf Perihal Revisi Uraian Pekerjaan Pembangunan GOR TAHAP I Nomor : 643.1.1/852/KIM-TAM/XI/2007 tanggal 14 november 2007.
Foto Copy Surat Sanggup Menyelesaikan Pekerjaan oleh PT. NARA SUMBER CAHYADI tanggal 04 desember 2007.
Foto Copy Laporan Bulanan Pembangunan GOR Tahap I Bulan Oktober TA. 2007.
Foto Copy Berita Acara Pembayaran Uang Muka Kerja 20% (dua puluh persen) Kegiatan Pembangunan Bangunan Gedung TA. 2007.
Foto Copy Surat Tugas Panitia Peneliti Kelengkapan Kontrak/Peneliti Pelaksanaan Kontrak nomor : 094/384/KIM-TAM/VII/2007 tanggal 05 juli 2007.
Foto Copy Kegiatan Pembangunan GOR Tahap I. ENGINEER-ESTIMATE (EE) Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola TA. 2007.
Foto Copy Penetapan Pemenang Lelang nomor : 640/ /KIMPRASWILTAM/X/2007 Tanggal 04 Oktober 2007.
Foto Copy Jaminan Pelaksanaan Nomor-Bond : 09/1/4017.1011.07 Tanggal 12 Oktober 2007 oleh PT. ASURANSI BASOWA PERISKOP.
Foto Copy Surat Edaran Bupati Melawi Perihal Uraian Tugas Pejabat Pengelolaan Keuangan pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. Melawi Nomor : 900/316/Keu-A tanggal 23 Mei 2007.
Foto Copy Keputusan Bupati Melawi Penunjukkan Penggunan Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Belanja Publik atas Beban APBD Kabupaten Melawi Nomor : 500/64/Tahun 2007.
Foto Copy Laporan Bulanan Pembangunan GOR Tahap I November 2007
Foto Copy Penunjukan Letak Tempat Nomor 640/65/II BAPPEDA oleh Bupati Melawi.
Foto Copy Dokumen Kontrak nomor : 620/ /KIMPRASWILTAM/X /2007 Tanggal 12 Oktober 2007.
Foto Copy Berita Acara Pembayaran Terminj 60% (enam puluh persen) Pekerjaan Pembangunan GORT (Tahap II Lanjutan) TA. 2008.
Foto Copy Berita Acara Pembayaran Terminj 100% pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) TA 2008.
Foto Copy Owner Estimate (OE) Pekerjaan Pembangunan GOR Tahap II Lanjutan TA 2008.
Foto Copy Surat Segera Melaksanakan Pekerjaan Fisik di Lapangan Nomor 640/020/PPTK/GOR/DPU/2008 Tanggal 04 september 2008.
Foto Copy Notulen Wawancara tanggal 2 desember 2008.
Foto Copy Berita Acara SHOW Cause Meeting (SCM) No. 640/022/PPTK-GOR/DPU/2008.
Foto Copy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Penunjukan Pembantuan Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana teknis kegiatan di lingkungan DPU Kabupaten Melawi TA. 2008 Tanggal 12 Februari 2008.
Foto Copy Adendum I Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) No. 643.1/654/DPU/ADD/XII/2008 Tanggal 1 Desember 2008.
Foto Copy Surat Perjanjian Pekerjaan. Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) No. 643.1/261/PPK-CK/DPU/VII/2008 Tanggal 2 Juli 2008.
Foto Copy Surat Edaran Bupati Melawi Perihal : Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun 2008 Nomor : 900/473/BPKKD Tanggal 28 oktober 2008.
Foto Copy Berita Acara Pembayaran Terminj 20% (dua puluh persen) Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan).
Foto Copy Laporan Bulanan Tanggal 01 Agustus s/d 31 Agustus Pekerjaan Pembangunan Gor ( Tahap II Lanjutan) TA. 2009.
Foto Copy Gambar Kegiatan.
Foto Copy Memo Kepala Dinas PU Melawi Tanggal 17 Desember 2008
Asli Berita Acara Pembayaran Terminj 85% (delapan puluh lima persen) Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) TA. 2009.
Asli Berita Acara Pembayaran Terminj 95% (sembilan puluh lima persen) Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) TA. 2009.
Asli Berita Acara Pembayaran Terminj 5% (lima persen) Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) TA. 2009.
Asli Berita Acara Pembayaran Terminj 84,50% (delapan empat koma lima puluh persen) Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) TA. 2009.
Asli Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 642/4890/PGK-DPU/VII/2009 Tanggal 28 Juli 2009.
Penjabaran APBD TA 2009.
SP2D Pembayaran GOR TA 2009.
DokumenPelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi Nomor : 1.03.01.23.02.5.2 Tahun Anggaran 2007.
Surat keputusan Bupati Melawi Nomor 00/106 tanggal 08 Juni 2007 tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Kimpraswiltam Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2007.
Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 900/05/BA/KIMTAM/X/2007 tanggal 05 Desember 2007.
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (tanpa nomor) tanggal 06 Desember 2007 berita acara serah terima pekerjaan tahap 1 pembangunan GOR Melawi Tahap pertama antara H. ABDULLAH selaku Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI dengan Ir. JOHN KILLIM MARUTO, SH (ALM) selaku Pengguna Anggaran Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi.
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 931/0872/SPM-LS/KIMTAM/2007 tanggal 06 Desember 2007 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/2727/SP2D-LS/2007 tanggal 7 Desember 2007 senilai Rp. 1.481.250.000,00 (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) (Termyn 95%).
DokumenPelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Nomor : 1.03.01.02.03.5.2 Tahun Anggaran 2008.
Surat keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Nomor 03 tahun 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada bidang Cipta Karya dan Sumber Daya Air Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2008.
Surat Tugas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Nomor 640/02/CK/DPU/VI/2008.
Surat Penunjukan H. Abdullah untuk menjadi Pimpinan Kerja Sama Operasional (KSO) pada PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI.
Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 640/078/DPU/2008 tanggal 05 Desember 2008
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 640/079/DPU/2008 tanggal 05 Desember 2008.
Surat keputusan Bupati Melawi Nomor: 09.A Tahun 2009 tanggal 18 Februari 2009 tentang Penunjukkan Pengguna Anggaran/Penaggung Jawab Program, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausaha Keuangan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atas Beban Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2009.
Surat pernyataan keberatan no. 001 tanggal 04 Nopember 2009.
Digunakan dalam Berkas Perkara Terdakwa H. ABDULLAH.
7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan putusan ini dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada hari : SENIN, TANGGAL 2 FEBRUARI 2015, oleh kami : ACHMAD SYARIPUDIN, S.H., selaku Hakim Ketua, SYOFIA M. TAMBUNAN, S.H,. dan SASTRA RASA, S.H., M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : SELASA, TANGGAL 3 FEBRUARI 2015 oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh MULYANA, S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan dihadiri oleh DANI KOROLUSTIAWAN DAULAY, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang serta dihadapan terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukum terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
SYOFIA M. TAMBUNAN, S.H. ACHMAD SYARIPUDIN, S.H.
SASTRA RASA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
MULYANA, S.H.