41/Pid.Sus/2016/PN.Amt.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 41/Pid.Sus/2016/PN.Amt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- RUSDIANSYAH Alias RUSDI Bin BAKRAN.
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa RUSDIANYAH Alias RUSDI Bin BAKRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUSDIANYAH Alias RUSDI Bin BAKRAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidanan yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Dirampas untuk Negara. - 30 (tiga puluh) keeping atau 300 (tiga ratus) butir obat jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
p u t u s a n
Nomor 41/Pid.Sus/2016/PN.Amt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ---------------------------------------------------------------
Nama lengkap : RUSDIANSYAH Alias RUSDI Bin BAKRAN. -----------------------------------------
Tempat lahir : Ilung. -------------------------------------------------
Umur atau tanggal lahir : 37 Tahun. -------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki. ---------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia. -------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Batumandi RT. 1 Kec. Batumandi Kab. Balangan. ------------------------------------
Agama : Islam. -------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta. ----------------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 4 Desember 2015 dan selanjutnya ditahan dengan jenis penahanan dalam rumah tahanan Negara di Balangan, oleh: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 5 Desember 2015 sampai dengan tanggal 24 Desember 20159, diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Desember 2015 sampai dengan tanggal 2 Pebruari 2016; --------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2016; ----------------------------------------------------------------------------------
Hakim, sejak tanggal 3 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 3 Maret 2016; -
Terdakwa menyatakan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi penasehat hukum, meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk didampingi penasehat hukum; ---------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; -----------------------------------------------------------
Telah membaca : ---------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 3 Pebruari 2016 Nomor : 41/Pen.Pid/2016/PN.Amt. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; ----------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 3 Pebruari 2016 Nomor : 41/Pen.Pid/2016/PN.Amt., tentang penetapan hari sidang; -------
Berkas perkara atas nama terdakwa RUSDIANSYAH Als RUSDI Bin BAKRAN, beserta seluruh lampirannya; --------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan dakwaan; --------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa; -----------------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan; ----------------------
Telah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan di persidangan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa RUSDIANSYAH Als RUSDI Bin BAKRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam dakwaan primair kami diatas. -----------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUSDIANSYAH Als RUSDI Bin BAKRAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Subsidair 2 (dua) Bulan kurungan. ---------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa : -------------------------------------------------
Uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). -----------------------------
Dirampas untuk Negara. ----------------------------------------------------------------------
30 (tiga puluh) keeping atau 300 (tiga ratus) butir obat jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals. ----------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan. ------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------
Telah mendengar permohonan terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan putusan yagn seringan-ringannya, dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya, berterus terang di persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi; ------
Telah mendengar replik dari Penuntut Umum serta duplik dari terdakwa yang masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Primair : -----------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa terdakwa Rusdiansyah Alias Rusdi Bin Bakran, pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2015 sekitar pukul 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2015, bertempat di pinggir jalan raya di desa Batumandi Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan tanpa izin edar, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------
Berawal dari adanya laporan masyarakat serta informan yang membeli obat jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals kepada terdakwa, selanjutnya anggota Polsek Batumandi yaitu saksi Muhammad Supriyadi, Henry Cross Boy dan Nur Alhadanil langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang sedang berada di pinggir jalan raya Batumandi, kemudian ditemukan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) yang diakui oleh terdakwa adalah uang hasil penjualan obat jenis carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals, selanjutnya saksi Muhammad Supriyadi, Henry Cross Boy dan Nur Alhadanil melanjutkan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan 30 (tiga puluh) keping atau 300 (tiga ratus) butir obat jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals yang dibungkus kantong plastik warna hitam di atas lemari bagian dapur rumah milik terdakwa, adapun obat yang dijual oleh terdakwa dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu Rupiah) untuk 1 (satu) keping obat jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals, dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin untuk mengedarkan atau menjual obat-obatan tersebut. ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi Ahli Rusmilawati bahwa obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals adalah obat keras daftar G dan mengenai ijin edar obat tersebut sudah dibatalkan dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997, sehingga obat tersebut sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak Distributor dan bagi yang mengedarkan atau menjualnya harus memiliki ijin dari Dinas Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair : --------------------------------------------------------------------------------------------
------------ Bahwa terdakwa Rusdiansyah Alias Rusdi Bin Bakran, pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2015 sekitar pukul 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2015, bertempat di pinggir jalan raya di desa Batumandi Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
Berawal dari adanya laporan masyarakat serta informan yang membeli obat jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals kepada terdakwa, selanjutnya anggota Polsek Batumandi yaitu saksi Muhammad Supriyadi, Henry Cross Boy dan Nur Alhadanil langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang sedang berada di pinggir jalan raya Batumandi, kemudian ditemukan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) yang diakui oleh terdakwa adalah uang hasil penjualan obat jenis carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals, selanjutnya saksi Muhammad Supriyadi, Henry Cross Boy dan Nur Alhadanil melanjutkan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan 30 (tiga puluh) keping atau 300 (tiga ratus) butir obat jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals yang dibungkus kantong plastik warna hitam di atas lemari bagian dapur rumah milik terdakwa, adapun obat yang dijual oleh terdakwa dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu Rupiah) untuk 1 (satu) keping obat jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals, dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin untuk mengedarkan atau menjual obat-obatan tersebut. -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi Ahli Rusmilawati bahwa obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals adalah obat keras daftar G dan mengenai ijin edar obat tersebut sudah dibatalkan dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997, sehingga obat tersebut sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak Distributor dan bagi yang mengedarkan atau menjualnya harus memiliki ijin dari Dinas Kesehatan, dan terdakwa tidak termasuk golongan tenaga kefarmasian sehingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian. -----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti, berupa Uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 30 (tiga puluh) keeping atau 300 (tiga ratus) butir obat jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals, dan menghadapkan saksi-saksi, sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
Saksi HENRY CROSS BOY Bin MUKERI, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 4 Desember 2015 sekitar pukul 22.15 WIta, saksi dan saksi NUR ALHADANIL keduanya adalah anggota polisi dari Polsek Batumandi, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang melakukan transaksi jual beli obat ZENIT di pinggir jalan raya Desa Batumandi RT. 1 Kec. Batumandi Kab. Balangan;
Bahwa menindaklanjuti informasi tersebut saksi dan saksi NUR ALHADANIL dan anggota polisi lainnya dari Polsek Batumandi menuju ke lokasi yang dimaksud dan sampai ke lokasi sekitar pukul 22.30 Wita; -------
Bahwa sesampainya di lokasi dimaksud, saksi dan saksi NUR ALHADANIL dan anggota polisi lainnya dari Polsek Batumandi melihat seseorang yang mencurigakan yaitu terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, yang hasil penggeledahan di badan terdakwa didapati uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); -----
Bahwa ketika saksi tanyakan kepada terdakwa mengenai keberadaan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut, diakui oleh terdakwa hasil dari menjual 20 (dua puluh) keping obat zenith sebelumnya; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika saksi dan saksi NUR ALHADANIL dan anggota polisi lainnya dari Polsek Batumandi menanyakan kepada terdakwa mengenai keberadaan obat zenith milik terdakwa lainnya, dijawab oleh terdakwa sudah habis terjual, tetapi saksi dan saksi NUR ALHADANIL dan anggota polisi lainnya dari Polsek Batumandi tidak langsung percaya dan selanjutnya membawa terdakwa ke rumahnya yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari lokasi tersebut; -------------------------------------------
Bahwa sesampainya di rumah terdakwa, saksi dan saksi NUR ALHADANIL dan anggota polisi lainnya dari Polsek Batumandi langsung melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, lalu ditemukan 30 (tiga puluh) keping yang setiap kepingnya berisi 10 (sepuluh) butir obat zenith yang terbungkus di dalam kantong plastik warna hitam dan diletakkan di atas lemari yang ada di dapur rumah tersebut; ------------------------------------
Bahwa ketika ditanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan 30 (tiga puluh) keping yang setiap kepingnya berisi 10 (sepuluh) butir obat zenith tersebut, terdakwa mengakui sebagai miliknya yang akan dijual kembali; --
Bahwa terdakwa membeli obat zenith tersebut di kota Amuntai dari seseorang yang tidak dikenalnya; -----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membeli obat zenith tersebut 1 (satu) kepingnya seharga Rp. 27.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan akan dijual lagi seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) setiap kepingnya; --------------
Bahwa terdakwa sudah menjual obat zenith selama 1 (satu) bulan; ---------
Bahwa anggota polisi telah meminta keterangan ahli mengenai obat zenith yang disita dari penangkapan terdakwa dan didapati bahwa obat tersebut adalah obat daftar “G” jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang merupakan sediaan farmasi yang masuk daftar obat keras dan izin edarnya sudah dicabut sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No. Po.02.01.1.31.3997 perihal Pembatalah Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi Carnophen, sehingga sejak itu tidak ada badan atau perorangan yang diberikan ijin untuk menyalurkan / mendistribusikan / menjual obat tersebut oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/ Propinsi dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia; --
Bahwa sejatinya carnophen adalah obat untuk relaksasi otot bagi penderita rematik yang memiliki efek penenang dan penghilang kecemasan, tetapi penyalahgunaannya baik dikonsumsi secara terus-menerus dengan berlebihan akan mengakibatkan rusaknya fungsi hati, ginjal serta saraf dan bisa mengakibatkan kematian; -----------------------------
Bahwa baik saksi menyatakan mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan tersebut; --------------------------------------------------------------------
Saksi NUR ALHADANIL Bin SYAIFULLAH, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 4 Desember 2015 sekitar pukul 22.15 WIta, saksi dan saksi NUR ALHADANIL keduanya adalah anggota polisi dari Polsek Batumandi, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang melakukan transaksi jual beli obat ZENIT di pinggir jalan raya Desa Batumandi RT. 1 Kec. Batumandi Kab. Balangan;
Bahwa menindaklanjuti informasi tersebut saksi dan saksi NUR ALHADANIL dan anggota polisi lainnya dari Polsek Batumandi menuju ke lokasi yang dimaksud dan sampai ke lokasi sekitar pukul 22.30 Wita; -------
Bahwa sesampainya di lokasi dimaksud, saksi dan saksi NUR ALHADANIL dan anggota polisi lainnya dari Polsek Batumandi melihat seseorang yang mencurigakan yaitu terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, yang hasil penggeledahan di badan terdakwa didapati uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); -----
Bahwa ketika saksi tanyakan kepada terdakwa mengenai keberadaan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut, diakui oleh terdakwa hasil dari menjual 20 (dua puluh) keping obat zenith sebelumnya; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika saksi dan saksi NUR ALHADANIL dan anggota polisi lainnya dari Polsek Batumandi menanyakan kepada terdakwa mengenai keberadaan obat zenith milik terdakwa lainnya, dijawab oleh terdakwa sudah habis terjual, tetapi saksi dan saksi NUR ALHADANIL dan anggota polisi lainnya dari Polsek Batumandi tidak langsung percaya dan selanjutnya membawa terdakwa ke rumahnya yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari lokasi tersebut; -------------------------------------------
Bahwa sesampainya di rumah terdakwa, saksi dan saksi NUR ALHADANIL dan anggota polisi lainnya dari Polsek Batumandi langsung melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, lalu ditemukan 30 (tiga puluh) keping yang setiap kepingnya berisi 10 (sepuluh) butir obat zenith yang terbungkus di dalam kantong plastik warna hitam dan diletakkan di atas lemari yang ada di dapur rumah tersebut; ------------------------------------
Bahwa ketika ditanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan 30 (tiga puluh) keping yang setiap kepingnya berisi 10 (sepuluh) butir obat zenith tersebut, terdakwa mengakui sebagai miliknya yang akan dijual kembali; --
Bahwa terdakwa membeli obat zenith tersebut di kota Amuntai dari seseorang yang tidak dikenalnya; -----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membeli obat zenith tersebut 1 (satu) kepingnya seharga Rp. 27.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan akan dijual lagi seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) setiap kepingnya; --------------
Bahwa terdakwa sudah menjual obat zenith selama 1 (satu) bulan; ---------
Bahwa anggota polisi telah meminta keterangan ahli mengenai obat zenith yang disita dari penangkapan terdakwa dan didapati bahwa obat tersebut adalah obat daftar “G” jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang merupakan sediaan farmasi yang masuk daftar obat keras dan izin edarnya sudah dicabut sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No. Po.02.01.1.31.3997 perihal Pembatalah Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi Carnophen, sehingga sejak itu tidak ada badan atau perorangan yang diberikan ijin untuk menyalurkan / mendistribusikan / menjual obat tersebut oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/ Propinsi dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia; --
Bahwa sejatinya carnophen adalah obat untuk relaksasi otot bagi penderita rematik yang memiliki efek penenang dan penghilang kecemasan, tetapi penyalahgunaannya baik dikonsumsi secara terus-menerus dengan berlebihan akan mengakibatkan rusaknya fungsi hati, ginjal serta saraf dan bisa mengakibatkan kematian; -----------------------------
Bahwa baik saksi menyatakan mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan tersebut; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 4 Desember 2015 sekitar pukul 22.30 WIta, di pinggir jalan raya Desa Batumandi RT. 1 Kec. Batumandi Kab. Balangan; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa di lokasi dimaksud, saat terdakwa sedang duduk, datang anggota polisi melakukan penggeledahan badan terdakwa didapati uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); -----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengakui kepada anggota polisi bahwa uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut, hasil dari menjual 20 (dua puluh) keping obat zenith sebelumnya; ------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa dibawa ke rumahnya yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari lokasi tersebut; ------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di rumah terdakwa, anggota polisi dari Polsek Batumandi langsung melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, lalu ditemukan 30 (tiga puluh) keping yang setiap kepingnya berisi 10 (sepuluh) butir obat zenith yang terbungkus di dalam kantong plastik warna hitam dan diletakkan di atas lemari yang ada di dapur rumah tersebut; -----------------------
Bahwa perihal kepemilikan 30 (tiga puluh) keping yang setiap kepingnya berisi 10 (sepuluh) butir obat zenith tersebut, adalah milik terdakwa yang akan dijual kembali; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membeli obat zenith tersebut di kota Amuntai dari seseorang yang tidak dikenalnya; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membeli obat zenith tersebut 1 (satu) kepingnya seharga Rp. 27.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan akan dijual lagi seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) setiap kepingnya; ----------------------------------
Bahwa terdakwa sudah menjual obat zenith selama 1 (satu) bulan; --------------
Bahwa terdakwa menyatakan mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan tersebut; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu; -------
Menimbang, bahwa di persidangan telah ditunjukkan kepada saksi-saksi dan kepada terdakwa, barang bukti dalam perkara ini, dimana saksi-saksi dan
terdakwa mengaku mengenal barang bukti tersebut; --------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan di persidangan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, yang ternyata terdapat saling persesuaian, dengan demikian dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah maupun untuk “menguatkan keyakinan” hakim; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta adanya barang bukti, yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, telah terbukti fakta-fakta hukum, sebagai berikut : ----
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 4 Desember 2015 sekitar pukul 22.15 WIta, saksi HENRY CROSS BOY Bin MUKERI dan saksi NUR ALHADANIL keduanya adalah anggota polisi dari Polsek Batumandi, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang melakukan transaksi jual beli obat ZENIT di pinggir jalan raya Desa Batumandi RT. 1 Kec. Batumandi Kab. Balangan; -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar menindaklanjuti informasi tersebut saksi HENRY CROSS BOY Bin MUKERI dan saksi NUR ALHADANIL dan anggota polisi lainnya dari Polsek Batumandi menuju ke lokasi yang dimaksud dan sampai ke lokasi sekitar pukul 22.30 Wita; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sesampainya di lokasi dimaksud, saksi HENRY CROSS BOY Bin MUKERI dan saksi NUR ALHADANIL dan anggota polisi lainnya dari Polsek Batumandi melihat seseorang yang mencurigakan yaitu terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, yang hasil penggeledahan di badan terdakwa didapati uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar ketika ditanyakan kepada terdakwa mengenai keberadaan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut, diakui oleh terdakwa hasil dari menjual 20 (dua puluh) keping obat zenith sebelumnya; ----------------
Bahwa benar ketika saksi HENRY CROSS BOY Bin MUKERI dan saksi NUR ALHADANIL dan anggota polisi lainnya dari Polsek Batumandi menanyakan kepada terdakwa mengenai keberadaan obat zenith milik terdakwa lainnya, dijawab oleh terdakwa sudah habis terjual, tetapi saksi HENRY CROSS BOY Bin MUKERI dan saksi NUR ALHADANIL dan anggota polisi lainnya dari Polsek Batumandi tidak langsung percaya dan selanjutnya membawa terdakwa ke rumahnya yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari lokasi tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di rumah terdakwa, saksi HENRY CROSS BOY Bin MUKERI dan saksi NUR ALHADANIL dan anggota polisi lainnya dari Polsek Batumandi langsung melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, lalu ditemukan 30 (tiga puluh) keping yang setiap kepingnya berisi 10 (sepuluh) butir obat zenith yang terbungkus di dalam kantong plastik warna hitam dan diletakkan di atas lemari yang ada di dapur rumah tersebut; -----------------------
Bahwa benar ketika ditanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan 30 (tiga puluh) keping yang setiap kepingnya berisi 10 (sepuluh) butir obat zenith tersebut, terdakwa mengakui sebagai miliknya yang akan dijual kembali; -------
Bahwa benar terdakwa membeli obat zenith tersebut di kota Amuntai dari seseorang yang tidak dikenalnya; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa membeli obat zenith tersebut 1 (satu) kepingnya seharga Rp. 27.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan akan dijual lagi seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) setiap kepingnya; -------------------
Bahwa benar terdakwa sudah menjual obat zenith selama 1 (satu) bulan; ------
Bahwa benar anggota polisi telah meminta keterangan ahli mengenai obat zenith yang disita dari penangkapan terdakwa dan didapati bahwa obat tersebut adalah obat daftar “G” jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang merupakan sediaan farmasi yang masuk daftar obat keras dan izin edarnya sudah dicabut sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No. Po.02.01.1.31.3997 perihal Pembatalah Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi Carnophen, sehingga sejak itu tidak ada badan atau perorangan yang diberikan ijin untuk menyalurkan / mendistribusikan / menjual obat tersebut oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/ Propinsi dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sejatinya carnophen adalah obat untuk relaksasi otot bagi penderita rematik yang memiliki efek penenang dan penghilang kecemasan, tetapi penyalahgunaannya baik dikonsumsi secara terus-menerus dengan berlebihan akan mengakibatkan rusaknya fungsi hati, ginjal serta saraf dan bisa mengakibatkan kematian; -------------------------------------------------------------
Bahwa benar baik saksi-saksi maupun terdakwa menyatakan mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan tersebut; -------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan terhadap diri terdakwa; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidaritas, -----
Primair : Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; ------
Subsidair : Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; ------
Menimbang, bahwa karena dakwaan tersebut disusun secara subsidaritas mulai dari dakwaan tindak pidana yang lebih berat ancaman pidananya dan selanjutnya disusul dengan dakwaan yang lebih ringan ancaman pidananya, maka Majelis Hakim akan memeriksa dan mempertimbangkan lebih dulu dakwaan primair, jika dakwaan primair terbukti, dengan sendirinya langsung mengecualikan dakwaan berikutnya, dalam arti tidak perlu diperiksa dan dipertimbangkan, namun jika dakwaan primair tidak terbukti, barulah akan dipertimbangkan dakwaan selanjutnya, dengan ketentuan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair yang tidak terbukti dan menjatuhkan pemidanaan terhadap dakwaan yang terbukti; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang dakwaan primair; -------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur 338 KUHP, adalah sebagai berikut : ------
Setiap orang; -------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja; ---------------------------------------------------------------------------
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memiliki izin edar; ----------------------------------------------------------
Ad. 1 Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “Setiap orang”; --------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Seitap Orang” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;-
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang bernama RUSDIANSYAH Als RUSDI Bin BAKRAN yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal ini : -----------------------------------------------------
Secara obyektif, terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan; ----------
Secara subyektif, terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang mereka lakukan; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “Setiap orang“ telah terpenuhi; ----------------------------
Ad. 2 Menimbang, bahwa tentang unsur ke dua “Dengan sengaja”: ------------------
Menimbang, bahwa maksud “Dengan sengaja” adalah, bahwa perbuatan materiil yang diuraikan pada unsur ketiga harus dilakukan dengan sengaja; --------
Menimbang, bahwa karena unsur ke dua “sengaja” adalah merupakan unsur yang pembuktiannya digantungkan pada perbuatan materiil yang didakwakan pada terdakwa dalam unsur ketiga, untuk itu sebelum mempertimbangkan unsur ke dua tersebut, maka unsur ketiga harus dipertimbangkan terlebih dahulu; ----------------------------------------------------------------
Ad. 3 Menimbang, bahwa tentang unsur ketiga “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memiliki izin edar”; -----
Menimbang, bahwa mengenai kata “Memproduksi atau mengedarkan”, bersifat optional atau pilihan atau alternative, yang dalam artian terpenuhinya salah satu sudah dapat membuktikan unsur ini; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa kata “sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan”, dapat diartikan terpenuhi keduanya atau dapat hanya terpenuhi salah satu saja dalam perbuatan terdakwa; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap si persidangan, telah terbukti benar, pada hari Jum’at tanggal 4 Desember 2015 antara pukul 16.00 Wita sampai dengan pukul 22.30 Wita, terdakwa berhasil menjual obat Carnophen Zenith sebanyak 20 (dua puluh) keeping atau sebanyak 200 (dua ratus) butir seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah), sebelum akhirnya ditangkap saksi-saksi yang juga anggota polisi dari Polsek Batumandi, dimana 20 (dua puluh) keeping atau sebanyak 200 (dua ratus) butir obat Carnophen Zenith tersebut adalah bagian dari 50 (lima puluh) keping atau sebanyak 300 (tiga ratus) butir obat Carnophen Zenith yang dibeli terdakwa di daerah Amuntai Kota, selain itu didapati fakta bahwa yang memproduksi obat Carnophen adalah Zenith Pharmaceutical; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut Hakim berpendapat perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah tindakan “mengedarkan”, selanjuntya akan dibuktikan apakah merupakan “sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan”; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan uji laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan Laporan Pengujian Nomor : LP.Nar.K15.0443 tertanggal 18 Desember 2015, terhadap sediaan berbentuk tablet warna putih dengan penandaan zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya, posiitf mengandung parasetamol, kafein dan karisoprodol atau identik dengan carnophen; -----------------------------------------------
Menimbang, dari pengertiaan yang diberikan Pasal 1 angka 5 dan 6 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah memberikan definisi mengenai sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan, berdasarkan karakteristik fisik barang bukti yang dihadirkan dan keterangan saksi-saksi yang didapat dari keterangan ahli dan hasil uji laboratorium terhadap barang bukti Majelis Hakim berpendapat barang yang diedarkan oleh terdakwa dalam perkara ini adalah sediaan farmasi dalam hal ini “obat” yang termasuk obat daftar “G” jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut memiliki izin edar; ---------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap si persidangan, telah terbukti benar, izin edar dan produksi obat carnophen dipegang oleh PT. Zenith Pharmaceuticals di Semarang, namun sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No. Po.02.01.1.31.3997 perihal Pembatalah Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi Carnophen, sehingga bertitik tolak dari hal tersebut sekarang baik perseorangan ataupun badan hukum tidak ada yang berhak atau memegang izin untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat carnophen tersebut di Indonesia; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat, unsur ketiga “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memiliki izin edar” telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memiliki izin edar” tersebut dilakukan terdakwa “Dengan sengaja”; ------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar, bahwa terdakwa sudah melakukan atau menekuni perbuatannya menjual obat carnophen tersebut selama 1 (satu) bulan dan pada saat penangkapan terdakwa sebelumnya telah menjual sebanyak 200 (dua ratus) butir obat carnophen dan masih memiliki sisa obat carnophen sebanyak 300 (tiga ratus) butir yang rencanannya juga akan dijual oleh terdakwa untuk mendapatkan keuntungan; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum tersebut, telah membuktikan adanya niat batin terdakwa yang secara sadar memang menghendaki perbuatan tersebut dalam unsure ketiga terpenuhi; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat, unsure kedua “dengan sengaja” telah terpenuhi dalam
perbuatan terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan primair terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya; ------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa dan oleh karenanya harus di jatuhi pidana; ---------------------
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu telah memperhatikan hal-hal sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ----------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat; -------------------------------------
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah meberantas peredaran gelap obat daftar G dan penyalahgunaanya; -------------------------
Terdakwa telah melakukan perbuatannya selama 1 (satu) bulan; ------------
Terdakwa menjual obat carnophen dalam jumlah besar; -----------------------
Di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan sekitarnya peredaran gelap obat daftar G khususnya carnophen untuk disalahgunakan sudah cukup meresahkan; -------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : -----------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan; ---------------
Terdakwa belum pernah dipidana; -----------------------------------------------------
Terdakwa mengakui dan menyesali atas perbuatannya; ------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan selanjutnya ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa, maka harus diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan; --------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa Uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dipersidangan telah dapat dibuktikan sebagai hasil dari tindak pidana dalam perkara ini, tetapi merupakan mata uang resmi dari Negara Republik Indonesia yang masih berlaku, maka oleh sebab itu perlu ditetapkan agar Dirampas untuk Negara; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 30 (tiga puluh) keeping atau 300 (tiga ratus) butir obat jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals, dipersidangan telah dapat dibuktikan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana dalam perkara ini, sehingga ditakutkan akan digunakan untuk mengulangi tindak pidana sejenis dan merupakan obat yang sudah dicabut izin edarnya, maka oleh sebab itu perlu ditetapkan agar Dirampas untuk dimusnahkan; -------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; --------------
Mengingat Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 193 KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; -------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I : ------------------------------------
Menyatakan terdakwa RUSDIANYAH Alias RUSDI Bin BAKRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”; --------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUSDIANYAH Alias RUSDI Bin BAKRAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 2 (dua) bulan; -------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidanan yang dijatuhkan; -----------------
Menetapkan terdakwa tetap ditahan; -------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------
Uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). ------------------------
Dirampas untuk Negara. ------------------------------------------------------------
30 (tiga puluh) keeping atau 300 (tiga ratus) butir obat jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals. ------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan. ----------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). ---------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai pada hari SELASA tanggal 16 Februari 2016 oleh kami MUHAMMAD DZULHAQ, SH selaku Hakim Ketua Majelis, HENDRA NOVRYANDIE, SH., MH dan BAYU ADHYPRATAMA, SH., MH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh HARYADI FITRI AHYU selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, serta dihadiri oleh RHAKSY GANDHY ARIFHAN, SH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Paringin dan dihadapan terdakwa. ----------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
HENDRA NOVRYANDIE, SH., MH MUHAMMAD DZULHAQ, SH
BAYU ADHYPRATAMA, SH., MH
Panitera Pengganti,
HARYADI FITRI AHYU