105/PDT/2018/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 105/PDT/2018/PT.PLG
Rega Adnan Kasogi alias Adnan lawan 1.N A H W A N 2.H A S A N
-Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Baturaja tanggal 06 Juni 2018 Nomor 20 / Pdt.G. 2017/ PN.Bta yang dimohonkan banding tersebut
P
U T U S A N
Nomor 105/PDT/2018/PT PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
Rega Adnan Kasogi alias Adnan, tempat/tgl lahir OKU Timur 05 Juni 1988, umur + 29 Tahun, pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, pendidikan terakhir S1 Hukum, jenis kelamin Laki-laki, status perkawinan Belum Kawin, kewarganegaraan Indonesia (WNI), alamat Rt. 001, Dusun 003, Desa Gumawang, Kec. Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
Dalam hal ini dikuasakan kepada Advokat pada Soni Irawan & Partners, Advocates And Legal Consultant, Advokat pada HARAPAN LAW OFFICE yang beralamat di Jl. Anggur, Perumahan Semen Baturaja Blok. GS No. 8 RT.34 RW.13 Kel. Talang Kelapa Kec. Alang-Alang Lebar Kota Palembang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 06 November 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baturaja pada tanggal 27 Nopember 2017 dengan Nomor 105/SK/PDT/2017/PN.BTA;
Selanjutnya disebut Pembanding semulaPenggugat ;
L A W A N.
N A H W A N, Tempat/tgl lahir 1 November 1965, Umur + 52 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Pendidikan terakhir SLTA/sederajat, Jenis kelamin Laki-laki, Setatus perkawinan Kawin, Kewarganegaraan Indonesia (WNI), Alamat Rt.001 Dusun 1 Desa Jaya Bakti, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.
Selanjutnya disebut Terbanding I semulaTergugat I ;
H A S A N, Tempat/tgl lahir 1 Januari 1948, Umur + 69, Pekerjaan Wiraswasta Agama Islam, Pendidikan terakhir SD/sederajat, Jenis kelamin Laki-laki, Setatus perkawinan Kawin, Warganegara Indonesia (WNI), Alamat Rt.003 Dusun 3 No.460 Desa Rantau Jaya, Kec. Belitang Madang Raya, kabupaten OKU Timur (di samping MAN Gumawang).
Selanjutnya disebut Terbanding II semulaTergugat II ;
Dalam hal ini Tergugat I dan Tergugat II mengkuasakan kepada Ari Wibowo, S.H. & Partners Advokat yang beralamat di Jl.Setia RT/RW 003/001 Desa Kotabaru Barat Kec. Martapura, Kab. OKU Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Desember 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baturaja, pada tanggal 6 Desember 2017 dengan Nomor 109/SK/PDT/2017/PN.Bta, Selanjutnya disebut Para Terbanding semulaPara Tergugat ;
PENGADILAN TINGGI tersebut :
Telah membaca penetapan Majelis Hakim tanggal 9 Oktober 2018 Nomor 105/PEN/PDT/2018/PT.Plg yang memeriksa dan mengadili perkara perdata tersebut, setelah membaca berkas perkara dan surat – surat serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Baturaja tanggal 06 Juni 2018 Nomor 20/Pdt G/2017/PN.Bta serta lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ditingkat banding;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 24 November 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baturaja pada tanggal 27 November 2017 Nomor 20/Pdt G/2017/PN.Bta telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah anak dari pasangan suami istri dari pernikahan Almarhun H. FAHRURROZI (meninggal 30 Oktober 2008) dengan Hj. SITI CHOLIYAH binti H. ABDUL MUIN alias HOLIYAH;
Bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah seluas (lebih kurang) + 20.000 M2 (Berdasarkan Surat keterangan Tanah (SKT) nomor 60/XI/Lh/1993 tertanggal 20 November 1993 yang di keluarkan oleh kepala desa Lubuk Harjo dan di ketahui oleh Camat Cempaka serta didaftarkan di Kantor Camat Cempaka dengan Nomor : 371/SKT/I/1993 tertanggal 29 November 1993) yang dahulu terletak di Desa Lubuk Harjo Dusun III (Honyau) Kecamatan Cempaka Kabupaten Dati II OKU, sekarang terletak di Desa Jaya Bakti Dusun Honyau Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah muka/Utara berbatasan dengan Jalan Desa; sekarang berbatasan dengan Jalan raya KTM
Sebelah belakang/Selatan berbatasan dengan Tanah Batin Has;
Sebelah kanan/Timur berbatasan dengan Tanah Sapuan;
Sebelah kiri/Barat berbatasan dengan Tanah Atin;
Tanah tersebut Penggugat dapatkan dengan cara dibelikan oleh orang tua kandung (Ayah) Penggugat dari Bapak S. SUGENG (Mantan Kepala Desa Lubuk Harjo dan yang lebih dikenal dengan sebutan KADES BUANG) pada tahun 1993, sedangkan Bapak S. SUGENG mendapatkan Tanah tersebut dengan cara membeli dari Bapak ABDUL BAHRI;
Bahwa sejak dibeli oleh Penggugat dari Bapak S. SUGENG pada tahun 1993, tanah tersebut tidak pernah ada sanggahan dari siapapun juga, serta secara terus menerus diusahakan dan digarap oleh panggugat untuk berkebun dengan ditanami kayu sengon. Bahwa pada sekitar tahun 2001 tanaman kayu sengon di tanah tersebut terbakar sehingga rusak sebagian;
Bahwa sejak terbakar, kebun kayu sengon tersebut belum sempat diperbaiki oleh Penggugat dikarenakan Penggugat masih fokus mengurus dan mengobati Ayahnya yang sedang sakit. Barulah setelah ayahnya meninggal pada tahun 2008, Penggugat berencana untuk memperbaiki kebun sengon tersebut;
Bahwa pada saat Penggugat dan keluarganya bermaksud menanam kembali tanah tersebut, tanpa setahu dan tanpa seizin dari Penggugat tanah tersebut telah dikuasai dan ditanami pohon karet oleh Tergugat I (satu);
Bahwa Penggugat telah menegur dan mengingatkan Tergugat I (satu) bahwa tanah tersebut adalah milik Penggugat, akan tetapi Tergugat I (satu) mendalilkan bahwa Tergugat I (satu) hanya disuruh untuk mengurus tanah dan kebun karet tersebut oleh Tergugat II (dua) dan tanah tersebut menurut Tergugat I (satu) adalah milik Tergugat II (dua);
Bahwa tindakan Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua), yang telah menguasai dan menanam pohon karet tanpa izin diatas tanah Penggugat tersebut jelas merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM, sebab tanah tersebut bukan milik Tergugat I (satu) maupun tergugat II (dua) melainkan milik Penggugat;
Bahwa Penggugat dan keluarganya telah berusaha mencari jalan musyawarah dan mufakat dengan Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) menyangkut tanah tersebut, akan tetapi tidak menemukan kata sepakat, sehingga pada tanggal 14 Februari 2011, orang tua (ibu) Penggugat melaporkan Tergugat II (dua) ke Polres OKU Timur dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/19/I/2011SUMSEL/OKUT;
Bahwa berdasarkan Surat Pemberituan Perkembangan Hasil Penyelidikan nomor : B/08-a/V/2011/Reskrim, tertanggal 10 Mei 2011, yang isinya menerangkan bahwasanya kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor sama-sama memiliki Alas Hak Bukti kepemilikan atas tanah yang dipermasalahkan. Sehingga terhadap terlapor belum dapat dipersangkakan telah melakukan penyerobotan tanah. Bahwa sampai saat gugatan ini diajukan, Penggugat belum pernah sekalipun melihat atau mengetahui alas hak yang dimaksud;
Bahwa karena tanah Penggugat telah dikuasai dan ditanami secara melawan hukum oleh Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua), maka Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya harus dihukum untuk menyerahkan tanah seluas + 20.000 M2 yang dahulu terletak di Desa Lubuk Harjo Dusun III (Honyau) Kecamatan Cempaka Kabupaten Dati II OKU, sekarang terletak di Desa Jaya Bakti Dusun Honyau Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah muka/Utara berbatasan dengan Jalan Desa;
Sebelah belakang/Selatan berbatasan dengan Tanah Batin Has;
Sebelah kanan/Timur berbatasan dengan Tanah Sapuan;
Sebelah kiri/Barat berbatasan dengan Tanah Atin;
kepada Penggugat, dalam keadaan baik, bersih tanpa dibebani hak tanggungan atau jaminan, serta kosong dari segala bentuk bangunan, tanam tumbuh yang bukan milik Penggugat, selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah putusan perkara ini diucapkan;
Bahwa untuk mencegah agar para Tergugat tidak memindah tangankan tanah yang menjadi objek Gugatan ini kepada pihak lain, yang menyebabkan Gugatan Penggugat menjadi sia-sia dan membuat persoalan ini semakin rumit, maka Penggugat mohon dengan hormat agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya dapat meletakkan sita jaminan terhadap tanah sebagaimana tersebut pada point 11 diatas;
Berdasarkan uraian Penggugat di atas, ipso jure, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya antara lain berbunyi:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini.
Menyatakan sah sebidang tanah seluas (lebih kurang) + 20.000 M2 yang dahulu terletak di Dusun III Desa Lubuk Harjo Kecamatan Cempaka kabupaten Dati II OKU, sekarang terletak di Desa Jaya Bakti Dusun Honyau Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah muka/Utara berbatasan dengan Jalan Desa;
Sebelah belakang/Selatan berbatasan dengan Tanah Batin Has;
Sebelah kanan/Timur berbatasan dengan Tanah Sapuan;
Sebelah kiri/Barat berbatasan dengan Tanah Atin;
Berdasarkan Surat keterangan Tanah (SKT) nomor 60/XI/Lh/1993 tertanggal 20 November 1993 yang di keluarkan oleh kepala desa Lubuk Harjo dan di ketahui oleh Camat Cempaka adalah sah milik Penggugat.
Menyatakan perbuatan Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan sebidang tanah (lebih kurang) + 20.000 M2 yang terletak di Dusun III Desa Lubuk Harjo Kecamatan Cempaka kabupaten Dati II OKU, sekarang terletak di Desa Jaya Bakti Dusun Honyau Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah muka/Utara berbatasan dengan Jalan Desa;
Sebelah belakang/Selatan berbatasan dengan Tanah Batin Has;
Sebelah kanan/Timur berbatasan dengan Tanah Sapuan;
Sebelah kiri/Barat berbatasan dengan Tanah Atin;
kepada Penggugat, dengan keadaan baik, bersih tanpa dibebani hak tanggungan apapun serta kosong dari segala bentuk bangunan yang bukan milik Penggugat, selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah putusan perkara ini di ucapkan.
Menghukum Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) untuk mematuhi Putusan perkara ini.
Membebankan biaya perkara kepada menurut hukum yang berlaku.
Dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, menurut hukum, prinsip-prinsip keadilan dan Etika Hakim (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Kuasa Para Tergugat dalam jawabannya yang diterima dalam sidang tertanggal 17 Januari 2018 Nomor 20/Pdt.G/2017/PN.Bta adalah sebagai berikut ;
Bahwa para Tergugat menolak seluruh gugatan Penggugat kecuali yang diakui secara tegas dalam jawaban para Tergugat.
Bahwa menanggapi gugatan Penggugat pada poin angka 2 yang menyatakan Penggugat memiliki sebidang tanah seluas kurang lebih 20.000 M2 berdasarkan SKT Nomor 60/XI/LH/1993 tertanggal 20 November 1993 adalah tidak benar karena Surat Keterangan Tanah (SKT) milik Penggugat tersebut adalah cacat hukum karena kalau diteliti secara cermat apa dasar diterbitkan SKT tersebut, seperti hal nya dari mana asalnya dan siapa yang memberikan lahan tersebut dan dasar memperolah Surat Keterangan Tanah milik sangat diragukan sehingga oleh karena SKT milik Penggugat tersebut cacat hukum, oleh karenanya mohon diteliti pada saat pembuktian surat.
Bahwa setelah diteliti lebih jauh batas-batas milik Penggugat dengan batas-batas milik Tergugat II berbeda dimana batas-batas milik Penggugat sebagai berikut:
Utara : Berbatasan dengan Jalan
Selatan : Berbatasan dengan Tanah Batin Has
Timur : berbatasan dengan Tanah Sapuan
Barat : berbatasan dengan Tanah Atin
Sedangkan batas-batas milik Tergugat II adalah:
Utara : berbatasan dengan Jalan
Selatan : berbatasan dengan Hasan
Timur : berbatasan dengan Husin
Barat : berbatasan dengan H.Fahrur
Bahwa menanggapi gugatan Penggugat pada poin angka 3 yang menyatakan Penggugat dapat dengan cara dibelikan oleh orang tua kandung Pengguat dari Bapak S.Sugeng adalah tidak benar karena letak tanah yang dibeli oleh orang tua Penggugat adalah bukan lokasi yang menjadi objek sengeketa, dalam hal ini Tergugat mensomir Penggugat untuk membuktikan dasar perolehan surat keterangan tanah milik Penggugat tersebut.
Bahwa menanggapi gugatan Penggugat pada poin angka 4 dan angka 5 gugatan Penggugat yang menyatakan Penggugat mendapatkan tanah tersebut sejak tahun 1993 tidak pernah ada sanggahan dari siapapun serta terus menerus diusahakan dan digarapa oleh pengguta adalah tidak benar karena sepengetahuan Tergugat tidak pernah Penggugat menyatakan pernag menggarap dengan menanam kayu sengon adalah tidak benar dan tidak pernah penggugat menanam pohon kayu sengon dilahan yang menjadi objek sengketa.
Bahwa menanggapi point angka 9 yang menyatakan pernah orang tua (ibu Penggugat) pernah melaporkan tergugat II ke Polres OKU Timur berdasarkan laporan Nomo LP-B/19/I/2011 Sumsel/OKUT adalah benar namun karena tidak terbukti dan laporan penggugat tidak berdasarkan hukum maka proses perkara dihentikan dengan diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor B/08-a/V/2011/Reskrim tanggal 10 Mei 2011.
Bahwa menanggapi point angka 11 dan angka 12 oleh karean dalil-dalil Penggugat tersebut tidak berdasar patut dan pantas pada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar kiranya mengeyampingkan dalil tersebut dan menolak gugatan Penggugat tersebut karena tanpa dasar hukum yang sah.
Bahwa untuk membuktikan hak-hak kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa para tergugat menjelaskan dibawah ini.
Bahwa tergugat I adalah hanya sebagai penggarap lahan milik Tergugat II lahan yang menjadi objek sengketa dimana Tergugat I sebagai upahan tebang tebas blukar yang akan dibuka oleh Tergugat II pada tahun 2008.
Bahwa lahan yang menjadi objek sengketa telah Tergugat II miliki semenjak tahun 1983 hal ini dibuktikan dnegan surat keterangan Pengakuan Hak atas tanah yang pada saat itu surat tersebut kolektif bersama lahan milik orang lain, surat tersebut dibuat oleh A.Hamid pada saat itu sebagai mantan Kerio Desa Lubuk Harjo, Kecamatan Cempaka pada tahun 1961-1979, surat tersebut ijin untuk membuka lahan peladangan pada sejumlah 15 orang, surat Keterangan tersebut dibuat diDesa Lubuk Harjo pada tanggal 24 April 1983, dan Surat Keterangan tersebut diketahui oleh Kepala Desa Lubuk Harjo yaitu S. Sugeng.
Bahwa tasa dasar surat Keterangan Pengakuan Hak Atas Tanah tersebut maka Tergugat II mengurus Surat Pengakuan Hak (SPH) dan telah terbit atsa nama Terguagt II (Hasan) terdaftar di Desa Jaya Bakti, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Surat Pengakuan Hak tersebut terdaftar dalam registrasi nomor 593/012/SPH/2013/VII/2010, tertanggal 12 Jui 2010 dan ditandatangani oleh Tergugat II dan disaksikan oleh saksi-saksi Hasan dan Sarkowi dan diketahui oleh Kepal Desa Jaya Bakti yaitu IMAM SOLIHIN.
Bahwa letak lahan perkebunan milik tergugat II tersebut di Desa Jaya Bakti, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Adapun luas lahan milikk Tergugat II tersebut ± 20.000 M2 (2 ha) sedangkan batas-batas lahan milik Tergugat II yang menjadi objek sengketa adalah sebagai berikut:
Utara : berbatasan dengan Jalan.
Timur : berbatasan dengan Husin.
Selatan : berbatasan dengan tanah Hasan.
Barat : berbatasan dengan H. Fahrur.
Bahwa lahan yang menjadi objek sengketa tersebut Tergugat II telah garap semenjak tahun 1983 dimana saat itu Tergugat II menanam pohon karet alam dan sampai saat ini masih ada sisa tanaman lama tersebut, kemudian pada tahun 2008 Tergugat II meremajakan tanaman karet dilahan tersebut dengan menanam pohon karet juga sehingga saat ini lahan karet lama masih ada sisa sedikit dan ditambah karet baru yang luasnya kurang lebih 2 ha.
Bahwa sekali lagi disampaikan tidak benar kalau dikatakan oleh Penggugat telah menggarap dan menanam pohon sengon, karena selama Tergugat II menggarap lahan yang menjadi objek sengketa semenjak tahun 1983 tidak pernah ada orang lain apalagi Penggugat menggarap dilahan tersebut kecuali Tergugat II lah yang menggarap secara terus menerus dan tidak pernag dijual belikan pada pihak lain.
Bahwa berdasarkan apa yang disampaian oleh para Penggugat diatas dan oleh karenanya gugatan Penggugat tidak berdasar dan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat adalah bukti yang tidak berdasar dan merupakan bukti yang cacat hukum maka patut dan pantas pada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini Menolak seluruh Gugatan Penggugat dan melindungi pihak-pihak yang benar dalam hal ini para Tergugat;
Menimbang, bahwa kuasa hukum Penggugat telah mengajukan replik pada persidangan tanggal 24 Januari 2018 dan demikian juga para Tergugat telah mengajukan duplik 31 Januari 2018, dan replik serta duplik tersebut telah termuat secara lengkap dalam berita acara persidangan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan a quo;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Baturaja telah menjatuhkan putusan tanggal 06 Juni 2018 Nomor 20/Pdt G/2017/PN Bta yang amarnya adalah sebagai berikut ;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.299.000.00,- (dua juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja tersebut, Penggugat melalui kuasa hukumnya menyatakan banding berdasarkan akta permohonan banding Nomor 5/Pdt/Bdg/2018/PN Bta tanggal 07 Juni 2018 ;
Menimbang, bahwa relaas pemberitahuan pernyataan banding tanggal 25 Juni 2018 Nomor 20/Pdt G/2017/PN Bta dan pemberitahuan pernyataan banding tersebut telah disampaikan kepada Terbanding I semula Tergugat I dan kepada Terbanding II semula Tergugat II;
Menimbang, bahwa relaas pemberitahuan pernyataan banding tanggal 23 Februari 2018 Nomor W6-U5/527/HK.02/11/2018 telah disampaikan kepada Terbanding I semula Tergugat I ;
Menimbang, bahwa surat mohon bantuan pemberitahuan memeriksa serta membaca berkas perkara banding (inzage) Ketua Pengadilan Negeri Palembang kepada kuasa hukum Pembanding semula Penggugat tanggal 13 September 2018 Nomor W6-U4/09/HK.02/IX/2018 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan relaas pemberitahuan memeriksa serta membaca berkas perkara banding (inzage) yang disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Baturaja kepada Terbanding I,II semula Tergugat II,II tanggal 19 September 2018 ;
Menimbang, surat kuasa khusus Pembanding semula Penggugat tanggal 16 November 2017 dan Surat Kuasa para Terbanding semula para Tergugat ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding dan diterima Panitera Pengadilan Negeri Baturaja tanggal 15 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa reelas penyerahanmemori banding kepada para Terbanding semula para Tergugat tanggal 16 Oktober 2018 ;
Menimbang, bahwa para Terbanding semula para Tergugat juga telah mengajukan kontra memori dan diterima Panitera Pengadilan Negeri Baturaja tanggal 22 Oktober 2018 ;
Menimbang, bahwa kontra memori telah diserahkan kepada kuasa Pembanding semula Penggugat melalui surat permohonan Ketua Pengadilan Negeri Palembang tanggal 25 Oktober 2018 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA ;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding yang diajukan oleh Pembanding, semula Penggugat tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan/ keberatan banding yang diajukan oleh Pembanding di dalam Memori Bandingnya tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pembanding/ Penggugat berkeberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Penggugat sebagai salah seorang ahli waris tidak mempunyai kewenangan menggugat (legal standing) tanpa melibatkan atau mengikutkan ahli waris yang lainnya sebagai pihak;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah melakukan kekeliruan berat dan mengabaikan fakta berupa alat bukti surat yaitu P-07, P-16, P-17, P-18, P-19, P-20 yaitu Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikuatkan dengan keterangan saksi Mobit, selaku Pejabat yang berwenang mengeluarkan SKT ditambah keterangan saksi Muhamad Ilyas dan Salekah bahwa orang tua Penggugat yaitu H. Fahrur adalah pemilik tanah sengketa;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru mempertimbangkan jual beli antara Orang Tua Penggugat dengan S. Sugeng sebagai tidak terang dan tidak tunai, yang benar adalah bahwa jual beli tersebut adalah sah, di mana bukti Penggugat berupa SKT Nomor 60/XI/Lh/1993 tertanggal 20 Nopember 1993 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lubuk Harjo dan diketahui oleh Camat Cempaka, serta telah didaftarkan di Kantor Camat Cempaka dengan Nomor 371/SKT/I/1993 tertanggal 29 Nopember 1993 yang telah sesuai dengan PP Nomor 37 Tahun 1998 sebagaimana telah dirubah dengan PP Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang memberi kewenangan bagi Camat setempat untuk membuat akta peralihan hak atas tanah apabila di daerah tersebut belum ada Notaris PPAT;
Bahwa oleh karena itu Pembanding mohon agar Putusan Pengadilan Negeri Baturaja yang dimohonkan banding tersebut dibatalkan dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding tersebut , Para Terbanding / Tergugat I dan Tergugat II menolak seluruh dalil keberatan banding dari Penggugat /Pembanding dengan mengemukakan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Baturaja tersebut sudah tepat dan benar dan sudah mempertimbangkan seluruh bukti dengan teliti dan cermat sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku;
Bahwa bukti P-7 berupa SKT tanah sengketa atas nama Penggugat adalah bukti yang cacat hukum dan tidak sah karena Penggugat pada saat dibuatnya SKT tersebut baru berumur 5 tahun;
Bahwa tidak ada bukti adanya jual beli tanah sebagai dasar kepemilikan tanah Penggugat;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Banding telah meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara, alat-alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, telah mempelajari dengan seksama Salinan Putusan Pengadilan Negeri Baturaja tanggal tanggal 6 Juni 2018 Nomor 20/ Pdt.G. 2017/PN.Bta serta Memori dan Kontra Memori Banding kedua belah pihak, dan selanjutnya memberikan putusan dengan pertimbangan sebagai berikut di bawah ini:
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Banding berpendapat pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai kewenangan menggugat (legal standing) Penggugat adalah kurang tepat karena gugatan Penggugat bukan gugatan mengenai pembagian waris atau gugatan harta warisan yang dikuasai oleh salah seorang ahli waris, melainkan gugatan mengenai harta warisan yang dikuasai oleh pihak ketiga secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan mengenai harta warisan yang dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah, menurut Hukum tidak perlu melibatkan seluruh ahli waris sebagai pihak di dalam perkara gugatan melainkan cukup seorang ahli waris berhak mengajukan gugatan sebagai Penggugat (lihat Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I dalam Putusan Nomor 244 K/Sip/ 1959 tanggal 5 Januari 1959 dan Putusan Nomor 64 K/Sip/ 1974 tanggal 1 Mei 1975);
Menimbang, bahwa dengan demikian gugatan Penggugat telah memenuhi syarat formal gugatan;
Menimbang, bahwa terhadap pokok gugatan Penggugat Majelis Hakim Banding pada dasarnya sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan tambahan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi dasar kepemilikan Penggugat terhadap tanah sengketa adalah Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 60/XI/Lh/1993 tertanggal 20 Nopember 1993 atas nama Penggugat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lubuk Harjo dan diketahui oleh Camat Cempaka ;
Bahwa Para Tergugat menyangkal keabsahan SKT tersebut dan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama telah dipertimbangkan bahwa SKT tersebut diragukan kebenarannya karena Penggugat pada saat itu masih berumur 5 (lima) tahun;
Menimbang, bahwa menurut hukum SKT yang dibuat oleh kepala desa yang diketahui oleh camat pada dasarnya merupakan penegasan mengenai riwayat tanah yang bukan merupakan akta otentik melainkan merupakan bukti permulaan tertulis mengenai kepemilikan tanah yang masih harus dikuatkan dengan alat bukti lain termasuk keterangan saksi-saksi yang dapat dipercaya kebenarannya;
Menimbang, bahwa SKT atas nama Penggugat (Bukti P-7) sebagai dasar kepemilikan tanah sengketa ternyata masih diragukan kebenarannya dan tidak pula didukung oleh keterangan saksi-saksi Penggugat yang mengetahui dengan jelas mengenai status maupun riwayat tanah serta batas-batas tanahnya, sedangkan Pihak Tergugat dengan bukti-bukti tertulis dan saksi-saksinya dapat membuktikan bahwa tanah sengketa dengan batas-batas tersebut telah dikuasai dan diusahakan terus menerus oleh Para Tergugat, maka Penggugat dipandang tidak dapat membuktikan dalil gugatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut Majelis Hakim Banding berpendapat Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding, semula Penggugat merupakan pihak yang dikalahkan, maka biaya perkara dalam dua tingkat peradilan harus dibebankan kepada Pembanding, yang untuk tingkat banding akan ditentukan di dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat, Undang-Undang Nomor 20 tahun 1947 dan Ketentuan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Baturaja tanggal 06 Juni 2018 Nomor 20 / Pdt.G. 2017/ PN.Bta yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding / Penggugat membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Senin tanggal 21 Januari2019 oleh kami Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang Samir Erdy, S.H.,MHum. sebagai Hakim Ketua Majelis, Amin Sutikno, S.H.,M.H. dan Kemal Tampubolon, S.H.,M.H keduanya Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang tersebut masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 09 Oktober 2018 Nomor 105/PEN.PDT/2018/PT.PLG. dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2019 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta M. Sarmin S, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palembang tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara ;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Amin Sutikno, S.H.,M.H. Samir Erdy, S.H.,MHum
Kemal Tampubolon, S.H.,M.H
Panitera Pengganti
M . Sarmin S, S.H.
Biaya Perkara :
- Materai putusan ……..…………………………… Rp. 6.000,-
- Biaya redaksi putusan …………….……………… Rp. 5.000,-
- Biaya pemberkasan ..……………………………....Rp. 139.000,- +
J u m l a h ……………………………………........Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)