191/ Pid.Sus/2015/PN.Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 191/ Pid.Sus/2015/PN.Bkn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUNARYO ALS NARYO BIN SATIJO
1. Menyatakan Terdakwa SUNARYO ALS NARYO BIN SATIJO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya seseorang”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalankan kecuali apabila dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa Terdakwa sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana; 4. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Dump Truck Merk Isuzu BM 8093 FT; - 1 (satu) buah STNK Mobil Dump Truck Merk Isuzu BM 8093 FT An.Sunaryo; - 1 (satu) buah SIM B.I An.Sunaryo; dikembalikan kepada Terdakwa Sunaryo Als Naryo Bin Satijo; - 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X BM 5906 OC; dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Lia Dwi Aprilia Als Lia Binti Karni (Alm) 5. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 191/ Pid.Sus/2015/PN.Bkn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SUNARYO ALS NARYO BIN SATIJO
Tempat lahir : Pulau Panggung (Lampung)
Umur/tanggal lahir : 54 Tahun / 03 Juni 1960
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Kelapa Desa Mukti Sari RT 03/ RW 01 Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Agama : Islam
Pekerjaan : Supir
Pendidikan : SD (tidak tamat)
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 17 April 2015;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 18 April 2015 s/d tanggal 12 Mei 2015;
Penuntut Umum tidak dilakukan penahanan;
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang tidak dilakukan penahanan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini;
Telah membaca surat Penetapan Majelis Hakim tentang penentuan hari sidang pertama;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berkaitan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya agar Majelis Hakim memutus:
Menyatakan Terdakwa SUNARYO ALS NARYO BIN SATIJO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUNARYO ALS NARYO BIN SATIJO, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
Menyatakan agar barang bukti, berupa :
1 (satu) unit mobil Dump Truck Merk Isuzu BM 8093 FT;
1 (satu) buah STNK Mobil Dump Truck Merk Isuzu BM 8093 FT An.Sunaryo;
1 (satu) buah SIM B.I An.Sunaryo;
dikembalikan kepada Terdakwa Sunaryo Als Naryo Bin Satijo;
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X BM 5906 OC;
dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Lia Dwi Aprilia Als Lia Binti Karni (Alm)
Menetapkan supaya Terdakwa SUNARYO ALS NARYO BIN SATIJO, dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000, (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Pembelaan/Pledoi secara tertulis namun mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan dalam Dupliknya secara lisan menyatakan tetap dengan tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap dengan permohonannya;
Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan, karena didakwa dengan dakwaan No. Reg. Perkara : PDM - 185/BNANG/05/2015 tanggal 13 Mei 2015 sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa SUNARYO ALS NARYO BIN SATIJO, pada hari Jumat tanggal 17 April 2015 sekira pukul 11.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Umum Bangkinang-Petapahan KM 23/24 Desa Muara Mahat Baru Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar atau pada tempat lain yan termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Jumat tanggal 17 April 2015 sekira pukul 10.30 Wib Terdakwa dengan mengemudikan mobil dump truck merk Isuzu No.Pol : BM 8093 FT yang bermuatan batu kerikil menuju kearah Desa Mukti Sari Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar dan sekira pukul 14.30 Wib terdakwa sampai di Jalan Umum Bangkinang-Petapahan KM 23/24 Desa Muara Mahat Baru Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar dan pada saat mobil yang dikendarai terdakwa melewati jalan tikungan dan kemudian mobil terdakwa bergerak kearah lajur kanan dengan maksud untuk mendahului sepeda motor merk Honda Supra Nopol : BM 5906 OC yang dikendarai oleh saksi LIA DWI APRILIA Als LIA Binti KARNI (Alm) yang berboncengan dengan korban SUWARNI, dimana cuaca pada saat itu cerah dan keadaan lalu lintas dalam keadaan sepi dan mobil yang dikemudikan terdakwa berada pada jalur tengah dengan kecepatan tinggi dengan kurang hati-hati dan tanpa memperhatikan kendaraan yang datang dari arah berlawanan pada saat mobil yang dikendarai Terdakwa mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh saksi LIA DWI APRILIA berboncengan dengan korban SUWARNI dan pada saat bersebelahan dari arah berlawanan ada satu unit sepeda motor kemudian tanpa memperhatikan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi LIA DWI APRILIA berboncengan dengan korban SUWARNI terdakwa mengarahkan mobil yang dikendarainya pada lajur kiri sehingga bagian samping sebelah kiri mobil terdakwa mengenai bagian sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi LIA DWI APRILIA yang berboncengan dengan korban SUWARNI yang menyebabkan sepeda motor yang dikendarai saksi LIA DWI APRILIA terpental dan terjatuh dan korban SUWARNI terjatuh kearah ban bagian belakang mobil Terdakwa dan masih berada dibahu jalan dan sepeda motor yang dikendarai LIA DWI APRILIA rusak pada bagian depan dan samping dan korban LIA DWI APRILIA meninggal dunia di tempat kejadian.
Bahwa sesuai hasil Visum et Repertum No : 440/UPTD/PKM-TPG/2015/696 yang dikeluarkan oleh dr. ZULHENDRA DAS’AT Dokter Puskesmas Tapung, yang menyebutkan pada tanggal 17 April 2015 sekira pukul 13.30 Wib yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban meninggal dunia An. SUWARNI, dimana hasil pemeriksaannya :
Kepala / Leher :
Kepala :
Wajah : Dahi pecah keseluruhan dengan ukuran (19x 20 cm), mata sebelah kiri pecah
Badan :
Dada : Tidak ada kelainan;
Bahu : Ketiak kanan robek (10 cm)
Punggung : Pinggang kiri dan kanan patah;
Anggota gerak :
Atas : Lengan sebelah kiri memar (5x4 cm);
Bawah : Tidak ada kelainan;
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap perempuan dikenal berumur 35 tahun dalam keadaan meninggal dengan hasil pemeriksaan tersebut diatas akibat kecelakaan lalu lintas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksiyang telah disumpah menurut agamanya yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
Saksi Lia Aprilia Als Lia Binti Karni (Alm) :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 April 2015 sekitar pukul 11.40 Wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jl.Umum Bangkinang-Petapahan KM 23/24 Desa Muara Mahat Baru Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara 1 unit mobil Dump Truck Merk Isuzu No.Pol BM 8093 FT yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan 1 unit sepeda motor Honda Supra X BM 5906 OC yang dikemudikan saksi dengan Suwarni;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut mobil dump truck yang dikemudikan Terdakwa dan sepeda motor yang dikemudikan saksi berboncengan dengan Suwarni bergerak dari arah Bangkinang menuju Petapahan;
Bahwa saksi tidak mengetahui kecepatan mobil dump truck yang dikemudikan Terdakwa sedangkan saksi mengendarai sepeda motor Honda Supra X sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan kecepatan lebih kurang 30 Km/jam;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi ketika mobil dump truck yang dikemudikan Terdakwa mengelakkan sepeda motor yang datang dari arah berlawanan dengan cara bergerak ke arah kiri sehingga menyenggol stang sebelah kanan sepeda motor yang saksi kendarai berboncengan dengan Suwarni sehingga saksi langsung hilang kendali dan jatuh dari sepeda motor;
Bahwa mobil dump truck yang dikemudikan Terdakwa pada saat menyalip sepeda motor yang dikendarai saksi yang berboncengan dengan Suwarni tidak ada membunyikan klakson atau tanda isyarat lainnya;
Bahwa akibat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi mengalami luka lecet dibagian tangan sebelah kiri dan kanan serta lutut sedangkan Suwarni meninggal dunia dilokasi kejadian;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi Ujang Sumardi Als Ujang Bin Sama’un (Alm) :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 April 2015 sekitar pukul 11.40 Wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jl.Umum Bangkinang-Petapahan KM 23/24 Desa Muara Mahat Baru Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara 1 unit mobil Dump Truck Merk Isuzu No.Pol BM 8093 FT yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan 1 unit sepeda motor Honda Supra X BM 5906 OC yang dikemudikan Lia Aprilia berboncengan dengan Suwarni;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada di rumah di SP V Desa Bukit Sembilan dan kemudian mendapat telpon dari Lia Aprilia dan pada waktu itu ada masyarakat mengatakan bahwa Lia Aprilia mengalami kecelakaan dan selanjutnya saksi langsung berangkat menuju tempat kejadian;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut mobil dump truck yang dikemudikan Terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Lia Aprilia berboncengan dengan Suwarni bergerak dari arah yang sama yaitu dari arah Bangkinang menuju arah Petapahan;
Bahwa akibat kejadian tersebut Lia Aprilia mengalami luka lecet dibagian kedua tangan dan kaki sedangkan Suwarni mengalami luka berat di kepala sudah tidak utuh lagi atau tergilas mobil dump truck dan meninggal dunia ditempat kejadian;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 April 2015 sekitar pukul 11.40 Wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jl.Umum Bangkinang-Petapahan KM 23/24 Desa Muara Mahat Baru Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara 1 unit mobil Dump Truck Merk Isuzu No.Pol BM 8093 FT yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan 1 unit sepeda motor Honda Supra X BM 5906 OC yang dikemudikan Lia Aprilia berboncengan dengan Suwarni;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut mobil dump truck yang dikemudikan Terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Lia Aprilia berboncengan dengan Suwarni bergerak dari arah yang sama yaitu dari arah Bangkinang menuju arah Petapahan;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi ketika mobil dump truck yang dikemudikan Terdakwa mengelakkan sepeda motor yang datang dari arah berlawanan dengan cara bergerak ke arah kiri sehingga menyenggol stang sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai Lia Aprilia berboncengan berboncengan dengan Suwarni sehingga Lia Aprilia langsung hilang kendali dan jatuh dari sepeda motor;
Bahwa akibat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut Suwarni mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia dilokasi kejadian;
Bahwa antara Terdakwa dengan keluarga korban telah terjadi perdamaian secara terulis;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum Et Repertum No : 440/UPTD/PKM-TPG/2015/696 yang dikeluarkan oleh dr. ZULHENDRA DAS’AT Dokter Puskesmas Tapung, yang menyebutkan pada tanggal 17 April 2015 sekira pukul 13.30 Wib yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban meninggal dunia An. SUWARNI, dimana hasil pemeriksaannya :
Kepala / Leher :
Kepala :
Wajah : Dahi pecah keseluruhan dengan ukuran (19x 20 cm), mata sebelah kiri pecah
Badan :
Dada : Tidak ada kelainan;
Bahu : Ketiak kanan robek (10 cm)
Punggung : Pinggang kiri dan kanan patah;
Anggota gerak :
Atas : Lengan sebelah kiri memar (5x4 cm);
Bawah : Tidak ada kelainan;
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap perempuan dikenal berumur 35 tahun dalam keadaan meninggal dengan hasil pemeriksaan tersebut diatas akibat kecelakaan lalu lintas.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Dump Truck Merk Isuzu BM 8093 FT;
1 (satu) buah STNK Mobil Dump Truck Merk Isuzu BM 8093 FT An.Sunaryo;
1 (satu) buah SIM B.I An.Sunaryo;
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X BM 5906 OC;
barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, ketika diperlihatkan barang bukti tersebut diakui dan dibenarkan oleh saksi-saksi maupun Terdakwa
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 April 2015 sekira pukul 10.30 Wib Terdakwa dengan mengemudikan mobil dump truck merk Isuzu No.Pol : BM 8093 FT yang bermuatan batu kerikil menuju kearah Desa Mukti Sari Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar dan sekira pukul 14.30 Wib terdakwa sampai di Jalan Umum Bangkinang-Petapahan KM 23/24 Desa Muara Mahat Baru Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar dan pada saat mobil yang dikendarai terdakwa melewati jalan tikungan dan kemudian mobil terdakwa bergerak kearah lajur kanan dengan maksud untuk mendahului sepeda motor merk Honda Supra Nopol : BM 5906 OC yang dikendarai oleh saksi Lia Dwi Aprilia Als Lia Binti Karni (Alm) yang berboncengan dengan korban Suwarni;
Bahwa cuaca pada saat itu cerah dan keadaan lalu lintas dalam keadaan sepi ;
Bahwa ketika mobil yang dikemudikan terdakwa berada pada jalur tengah dengan kecepatan tinggi dengan kurang hati-hati dan tanpa memperhatikan kendaraan yang datang dari arah berlawanan pada saat mobil yang dikendarai Terdakwa mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Lia Dwi Aprilia berboncengan dengan korban Suwarni dan pada saat bersebelahan dari arah berlawanan ada satu unit sepeda motor kemudian tanpa memperhatikan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Lia Dwi Aprilia berboncengan dengan korban Suwarni terdakwa mengarahkan mobil yang dikendarainya pada lajur kiri sehingga bagian samping sebelah kiri mobil terdakwa mengenai bagian sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Lia Dwi Aprilia yang berboncengan dengan korban Suwarni yang menyebabkan sepeda motor yang dikendarai saksi Lia Dwi Aprilia terpental dan terjatuh dan korban Suwarni terjatuh kearah ban bagian belakang mobil Terdakwa dan masih berada dibahu jalan dan sepeda motor yang dikendarai Lia Dwi Aprilia rusak pada bagian depan dan samping dan korban Lia Dwi Aprilia meninggal dunia di tempat kejadian.
Bahwa sesuai hasil Visum et Repertum No : 440/UPTD/PKM-TPG/2015/696 yang dikeluarkan oleh dr. ZULHENDRA DAS’AT Dokter Puskesmas Tapung, yang menyebutkan pada tanggal 17 April 2015 sekira pukul 13.30 Wib yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban meninggal dunia An. Suwarni;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara yuridis, apakah perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya antara lain:
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban atau orang lain meninggal dunia;
Ad.1Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah unsur pasal yang menandakan subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan para saksi, identitas Terdakwa cocok dan sesuai dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga yang dimaksud subyek hukum dalam Surat Dakwaan tersebut adalah Terdakwa SUNARYO ALS NARYO BIN SATIJO, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan kemuka persidangan dan Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya, maka demikian unsur ad.1 telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban atau orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian (culpa) yang menurut ilmu pengetahuan berupa :
Tindakan yang dilakukan merupakan tindakan kurang hati-hati atau kurang waspada;
Pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukannya dengan kurang hati-hati tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 229 Ayat (4) “Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi maupun keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan bahwa pada hari Jumat tanggal 17 April 2015 sekira pukul 10.30 Wib Terdakwa dengan mengemudikan mobil dump truck merk Isuzu No.Pol : BM 8093 FT yang bermuatan batu kerikil menuju kearah Desa Mukti Sari Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar dan sekira pukul 14.30 Wib terdakwa sampai di Jalan Umum Bangkinang-Petapahan KM 23/24 Desa Muara Mahat Baru Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar dan pada saat mobil yang dikendarai terdakwa melewati jalan tikungan dan kemudian mobil terdakwa bergerak kearah lajur kanan dengan maksud untuk mendahului sepeda motor merk Honda Supra Nopol : BM 5906 OC yang dikendarai oleh saksi Lia Dwi Aprilia Als Lia Binti Karni (Alm) yang berboncengan dengan korban Suwarni;
Menimbang, bahwa cuaca pada saat itu cerah dan keadaan lalu lintas dalam keadaan sepi dan ketika mobil yang dikemudikan terdakwa berada pada jalur tengah dengan kecepatan tinggi dengan kurang hati-hati dan tanpa memperhatikan kendaraan yang datang dari arah berlawanan pada saat mobil yang dikendarai Terdakwa mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Lia Dwi Aprilia berboncengan dengan korban Suwarni dan pada saat bersebelahan dari arah berlawanan ada satu unit sepeda motor kemudian tanpa memperhatikan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Lia Dwi Aprilia berboncengan dengan korban Suwarni terdakwa mengarahkan mobil yang dikendarainya pada lajur kiri sehingga bagian samping sebelah kiri mobil terdakwa mengenai bagian sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Lia Dwi Aprilia yang berboncengan dengan korban Suwarni yang menyebabkan sepeda motor yang dikendarai saksi Lia Dwi Aprilia terpental dan terjatuh dan korban Suwarni terjatuh kearah ban bagian belakang mobil Terdakwa dan masih berada dibahu jalan dan sepeda motor yang dikendarai Lia Dwi Aprilia rusak pada bagian depan dan samping dan korban Lia Dwi Aprilia meninggal dunia di tempat kejadian.
Menimbang, bahwa sesuai hasil Visum et Repertum No : 440/UPTD/PKM-TPG/2015/696 yang dikeluarkan oleh dr. ZULHENDRA DAS’AT Dokter Puskesmas Tapung, yang menyebutkan pada tanggal 17 April 2015 sekira pukul 13.30 Wib yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban meninggal dunia An. Suwarni
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam dakwaan tunggal tersebut, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya seseorang”;
Menimbang, bahwa terhadap pidana yang akan dijatuhkan Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa prinsip dan tujuan pemidanaan bukanlah bersifat pembalasdendaman akan tetapi sebagai alat korektif, edukatif yang pada gilirannya diharapkan Terdakwa dapat menyadari kesalahannya dan memperbaiki tingkah lakunya dalam kehidupan masyarakat;
Bahwa dengan dihadapkannya Terdakwa dimuka persidangan merupakan beban moral yang berat bagi Terdakwa dan keluarga dengan stigma buruk di masyarakat;
Bahwa di persidangan terungkap bahwa orang tua Terdakwa dan Terdakwa telah mendatangi keluarga korban Suwarni dan telah melakukan perdamaian;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis menilai telah adanya upaya Terdakwa untuk meminta maaf kepada saksi korban Suwarni, sehingga dengan adanya upaya sungguh-sungguh dari Terdakwa untuk berdamai menurut pendapat Majelis hal tersebut merupakan itikad baik dari Terdakwa untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa karena semua unsur pasal yang didakwakan kepada Terdakwa telah terpenuhi, maka Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana kejahatan seperti dalam dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat telah berdasar hukum apabila terhadap Tedakwa dijatuhkan pidana bersyarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 a KUHP;
Menimbang, bahwa selama di persidangan tidak ditemukan adanya alasan yang dapat menghapuskan kesalahan dan pemidanaan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan oleh karenanya harus dipidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa
1 (satu) unit mobil Dump Truck Merk Isuzu BM 8093 FT;
1 (satu) buah STNK Mobil Dump Truck Merk Isuzu BM 8093 FT An.Sunaryo;
1 (satu) buah SIM B.I An.Sunaryo;
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X BM 5906 OC;
akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan;
Yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban Suwarni meninggal dunia;
Yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Antara Terdakwa dengan keluarga korban telah terjadi perdamaian;
Memperhatikan Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa SUNARYO ALS NARYO BIN SATIJO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya seseorang”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalankan kecuali apabila dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa Terdakwa sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Dump Truck Merk Isuzu BM 8093 FT;
1 (satu) buah STNK Mobil Dump Truck Merk Isuzu BM 8093 FT An.Sunaryo;
1 (satu) buah SIM B.I An.Sunaryo;
dikembalikan kepada Terdakwa Sunaryo Als Naryo Bin Satijo;
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X BM 5906 OC;
dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Lia Dwi Aprilia Als Lia Binti Karni (Alm)
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari RABU, tanggal 10 JUNI 2015 oleh ARIE ANDHIKA.A,S.H,M.H selaku Ketua Majelis, NURAFRIANI PUTRI,S.H, dan FERDIAN PERMADI,S.H, masing-masing selaku Hakim Anggota, dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SULISTYO ANDHI BAWONO,SH, selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh AGUNG IRAWAN,S.H selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkinang dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis Tersebut,
dto dto
NURAFRIANI PUTRI,S.H ARIE ANDHIKA.A,S.H,M.H
Dto
FERDIAN PERMADI,S.H
Panitera Pengganti,
dto
SULISTYO ANDHI BAWONO,SH