19/Pid.Sus/2012/PN. Trk
Putusan PN TARAKAN Nomor 19/Pid.Sus/2012/PN. Trk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-SAINUR als ZAENUR Bin H. NUKI
MENGADILI • Menyatakan terdakwa SAINUR als ZAENUR Bin H. NUKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar Rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 1 (satu) bulan; • Menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; • Menetapakan terdakwa tetap ditahanan; • Memerintahkan barang bukti berupa : • 1 (satu) bungkus shabu-shabu ukuran besar dari dekat kipas angin yang ada dirumah terdakwa; • 1 (satu) botol Happyden yang dilakban warna hitam dari balik pintu kamar rumah terdakwa dan setelah diperiksa dari dalam botol plastic tersebut diketemukan barang shabu-shabu sebanyak 2 (dua) bungkus ukuran sedang; • Alat bong yang baru dipakai menghisab shabu-shabu; • 1 (satu) set alat bong; • uang tunai Rp. 2.02.000,- (dua juta dua puluh ribu Rupiah) • uang kertas 230 (dua ratus tiga puluh) Ringgit Malaysia ; • uang kertas 10 (sepuluh) dolar Singapua ; • 1 (satu) buah bungkus rokok merk Gudang Garam Internasional ; • 2 (dua) buah jepitan besi; • 1 (satu) buah gunting; • 1 (satu) HP merk Nokia 2330 waarna hitam silver • 15 (lima belas) cotonbat; • 2 (dua) buah pipet kaca; • 1 (satu) buah jarum pembakar; • 1 (satu) buah sedotan plastic; • 1 (satu) botol bertuliskan Happydent yang dilakban warna hitam; • 1 (satu) buah kotak yang berisikan timbangan digital merk ACS; • 1 (satu) buah dompet warna hitam; • 1 (satu) buah HP Merk LG CE)168 warna hitam; • 3 (tiga) buah korek gas; • 1 (satu) bendel plastic bening; Dirampas untuk Negara; • Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
P U T U S A N
No 19/Pid.Sus/2012/PN. Trk
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengadilan Negeri Tarakan yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dalam acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : SAINUR als ZAENUR Bin H. NUKI
Tempat Lahir : Pinrang
Umur/tanggal lahir : 36 tahun / 15 Oktober 1975
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kel. Karang Anyar Pantai RT 12 No. Kec. Tarakan Barat
Kota Tarakan;
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani tambak
Terdakwa ditahan sejak tanggal 5 November 2011 sampai dengan sekarang;
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum NUNUNG TRI SULISTIAWATI, SH Advokat/Pengacara berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 19/Pen.Pid/2012/PN. Trk tertanggal 12 Januari 2012;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa SAINUR als ZAINUR Bin H. NUKI terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa hak dn melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu berupa 3 (tiga) bungkus shabu-shabu tersebut dengan berat kotor 4,8 (empat koma delapan) gram sebgaimana tersebut dalam dakwaan ke dua sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus shabu-shabu ukuran besar dari dekat kipas angin yang ada dirumah terdakwa;
1 (satu) botol Happyden yang dilakban warna hitam dari balik pintu kamar rumah terdakwa dan setelah diperiksa dari dalam botol plastic tersebut diketemukan barang shabu-shabu sebanyak 2 (dua) bungkus ukuran sedang;
Alat bong yang baru dipakai menghisab shabu-shabu;
1 (satu) set alat bong;
uang tunai Rp. 2.02.000,- (dua juta dua puluh ribu Rupiah)
uang kertas 230 (dua ratus tiga puluh) Ringgit Malaysia ;
uang kertas 10 (sepuluh) dolar Singapua ;
1 (satu) buah bungkus rokok merk Gudang Garam Internasional ;
2 (dua) buah jepitan besi;
1 (satu) buah gunting;
1 (satu) HP merk Nokia 2330 waarna hitam silver
15 (lima belas) cotonbat;
2 (dua) buah pipet kaca;
1 (satu) buah jarum pembakar;
1 (satu) buah sedotan plastic;
1 (satu) botol bertuliskan Happydent yang dilakban warna hitam;
1 (satu) buah kotak yang berisikan timbangan digital merk ACS;
1 (satu) buah dompet warna hitam;
1 (satu) buah HP Merk LG CE)168 warna hitam;
3 (tiga) buah korek gas;
1 (satu) bendel plastic bening;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah pula mengajukan pembelaan tertanggal 22 Februari 2012 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis untuk diberikan keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 03 Januari 2012 terdakwa telah didakwa dengan dakwaan alternatif, yang pada pokoknya sebagai berikut ;
KESATU :
Bahwa terdakwa SAINUR als ZAENUR Bin. H. NUKI pada hari Jum’at tanggla 4 November 2011 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November pada tahun 2011 bertempat di Jl. Jembatan Bongkok Kel. Karang Anyar Pantai RT 21 Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula pada hari Jum’at tanggal 4 November 2011 sekira pukul 19.30 Wita pada saat terdakwa pulang dari tamak di daerah Tanjung Haus Kabupaten Nunukan dengan berjalan kaki dan pada saat jalan kaki tersebut sekira di jembatan Bongkok daerah perikanan Kel. Karang Anyar Pantai terdawka menelpon saksi BUDI MAJID bin Abdul Majid (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan menggunakan HP dan terdakwa menyampaikan kepada saksi BUDI MAJID “ada barangmu kah” (maksudnya shabu-shabu) dan dijawab “ada” kemudian terdakwa mengatakan “minta barang dipakai” dijawab saksi BUDI MAJID “tunggulah” dan setelah itu terdakwa langsung menuju rumah miliknya;
Bahwa setelah terdakwa sampai dirumah kemudian beberapa menit datang saksi BUDI bersama dengan saksi RAZHENDA GUFTA (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan menggunakan sepeda motor YAMAHA Jupiter MX KT 5061 JM warna biru kerumah terdakwa, kemudian oleh terdakwa dipersilahkan masuk kedalam rumah terdakwa dan duduk diruang tamu, selanjutnya terdakwa mandi dan setelah selesai mandi kemudian terdakwa menghampiri saksi BUDI MAJID dan saksi RAZENDA GUFtA diruang tamu tetapi ternyata diruang tamu sudah ada orang lain yaitu saksi ISMAIL Bin SUARDI, kemudian terdakwa ngobrol dengan ketiga orang tersebut dan tidak lama kemudian terdakwa saksi BUDI MAJID, saksi RAZENDA GUFTA, saksi ISMAIL Bin SUARDI masuk kedalam kamar terdakwa, setelah berada didalam kamar saksi BUDI MAJID menyerahkan 1 (satu) bungkus shabu-shabu ukuran besar kepada terdakwa dengan cara menyerahkan barang tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan terdakwa teriman dengan tangan pula, setelah itu barang shabu ukuran besar tersebut terdakwa buka dengan menggunakan gunting dan shabu-shabu tersebut terdakwa taruh dekat kipas angina dan sebagian terdakwa masukkan kedalam pipet kaca yang telah terangkai dengan alat bong milik terdakwa, selanjutnya terdakwa membakar dan terdakwa hisap, setelah itu terdakwa letakkan ditengah tempat duduk terdakwa dan saksi BUDI MAJID, saksi RAZHENDA GUFTA, dan saksi ISMAIL Bin SUARDI dan dihisap oleh ketiga orang tersebut;
Setelah bebarapa saat terdakwa bersama dengan saksi BUDI MAJID, RAZHENDA GUFTA dan saksi ISMAIL didalam kamar pintu rumah terdakwa diketuk oleh saudara MUHAMMAD YUSUF dengan maksud akan meminjam uang kepada terdakwa lalu terdakwa menyuruh saudara MUHAMMAD YUSUF duduk diruang tamu, kemudian tiba-tiba ada orang yang mengetuk pintu depan milik terdakwa dan terdakwa langsung berdiri dan membuka pintu setelah pintu terbuka ternyata yang datang adalah petugas Polisi yaitu saksi ARI PRALISTIYANO, saksi IWAN MALIK dan ada Ketua RT 21 Kelurahan Karang Anyar Pantai yaitu saksi H. MASKAR Bin MUHAMMAD NAWIR dan setelah itu kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan isi rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa :
1 (satu) tas warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus kecil shabu-shabu;
Uang tunai sebesar Rp. 10.353.000,-;
1 (satu) buah HP. Nokia warna hitam type RM 647 model 1280;
1 (satu unit motor merk YAMAHA MX Nopol 5061 JM;
1 (satu) bungkus shabu-shabu ukuran kecil dari tas milik saksi BUDI MAJID;
1 (satu) bungkus shabu-shabu ukuran besar dari dekat kipas angina yang ada dirumah terdakwa;
1 (satu) botol Happyden yang dilakban warna hitam dari balik pintu kamar rumah terdakwa dan setelah diperiksa dari dalam botol plastic tersebut diketemukan barang shabu-shabu sebanyak 2 (dua) bungkus ukuran sedang;
alat bong yang baru dipakai menghisab shabu-shabu;
1 (satu) set alat bong;
uang tunai Rp. 2.02.000,- (dua juta dua puluh ribu Rupiah) ;
uang kertas 230 (dua ratus tiga puluh) Ringgit Malaysia ;
uang kertas 10 (sepuluh) dolar Singapura ;
1 (satu) buah bungkus rokok merk Gudang Garam Internasional ;
2 (dua) buah jepitan besi;
1 (satu) buah gunting;
1 (satu) HP merk Nokia 2330 waarna hitam silver
15 (lima belas) cotonbat;
2 (dua) buah pipet kaca;
1 (satu) buah jarum pembakar;
1 (satu) buah sedotan plastic;
1 (satu) botol bertuliskan Happydent yang dilakban warna hitam;
1 (satu) buah kotak yang berisikan timbangan digital merk ACS;
1 (satu) buah dompet warna hitam;
1 (satu) buah HP Merk LG CE)168 warna hitam;
3 (tiga) buah korek gas;
1 (satu) bendel plastic bening;
Selain itu juga melakukan pengkapan terhadap terdakwa dan saksi BUDI MAJID, saksi RAZHENDA GUFTA dan saksi ISMAIL Bin SUARDI kemudian diamankan ke Polsek Barat guna penyidikan lebih lanjut berserta barang bukti lainnya dalam berkas terpisah;
Bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus shabu-shabu tersebut dengan berat kotor 4,8 (empat koma delapan) gram adalah milik terdakwa ;
Bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus shabu-shabu tersebut didepan terdakwa dilakukan penyisihan untuk dikirim ke Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya untuk diadakan pemeriksaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Surabaya yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 7808/KNF/2011 hari Rabu tanggal 16 Desember 2011 dinyatakan bahwa barang bukti kristal warna putih adlah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus shabu-shabu tersebut dengan berat kotor 0,1 (nol koma satu) gram pada saat dilakukan Penggeledahan berada di tas kecil yang dibawa oleh saksi BUDI MAJID Bin ABDUL MAJID;
Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus shabu-shabu tersebut didepan saksi BUDI MAJID Bin ABDUL MAJID dilakukan penyisihan untuk dikirim ke Laboratorium Kriminalistik cabang Surabaya untuk diadakan pemeriksaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Surabaya yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 7807/KNF/2011 hari Rabu tanggal 16 Desember 2011 dinyatakan bahwa barang bukti nomor 7329/2011/KNF an. BUDI MAJID Bin ABDUL MAJID berupa kristal warna putih adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 3 (tiga) bungkus obat psikotropika yang diduga shabu-shabu dengan berat kotor 4,8 (empat koma delapan) gram tersebut tidak dilengkapi dengan ijin dari pihak berwenang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika;
ATAU
KEDUA;
Bahwa ia terdakwa SAINUR als ZAENUR Bin H. NUKI pada hari Jum’at tanggal 4 November 2011 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November pada tahun 2011 bertempat di Jln. Jembatan Bongkok Kel. Karang Anyar Pantai RT 21 Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 3 (tiga) bungkus obat psikotropika yang diduga shabu-shabu dengan berat kotor 4,8 (empat koma delapan) gram. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula pada hari Jum’at tanggal 4 November 2011 sekira pukul 19.30 Wita pada saat terdakwa pulang dari tamak di daerah Tanjung Haus Kabupaten Nunukan dengan berjalan kaki dan pada saat jalan kaki tersebut sekira di jembatan Bongkok daerah perikanan Kel. Karang Anyar Pantai terdawka menelpon saksi BUDI MAJID bin Abdul Majid (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan menggunakan HP dan terdakwa menyampaikan kepada saksi BUDI MAJID “ada barangmu kah” (maksudnya shabu-shabu) dan dijawab “ada” kemudian terdakwa mengatakan “minta barang dipakai” dijawab saksi BUDI MAJID “tunggulah” dan setelah itu terdakwa langsung menuju rumah miliknya;
Bahwa setelah terdakwa sampai dirumah kemudian beberapa menit datang saksi BUDI bersama dengan saksi RAZHENDA GUFTA (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan menggunakan sepeda motor YAMAHA Jupiter MX KT 5061 JM warna biru kerumah terdakwa, kemudian oleh terdakwa dipersilahkan masuk kedalam rumah terdakwa dan duduk diruang tamu, selanjutnya terdakwa mandi dan setelah selesai mandi kemudian terdakwa menghampiri saksi BUDI MAJID dan saksi RAZENDA GUFtA diruang tamu tetapi ternyata diruang tamu sudah ada orang lain yaitu saksi ISMAIL Bin SUARDI, kemudian terdakwa ngobrol dengan ketiga orang tersebut dan tidak lama kemudian terdakwa saksi BUDI MAJID, saksi RAZENDA GUFTA, saksi ISMAIL Bin SUARDI masuk kedalam kamar terdakwa, setelah berada didalam kamar saksi BUDI MAJID menyerahkan 1 (satu) bungkus shabu-shabu ukuran besar kepada terdakwa dengan cara menyerahkan barang tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan terdakwa teriman dengan tangan pula, setelah itu barang shabu ukuran besar tersebut terdakwa buka dengan menggunakan gunting dan shabu-shabu tersebut terdakwa taruh dekat kipas angina dan sebagian terdakwa masukkan kedalam pipet kaca yang telah terangkai dengan alat bong milik terdakwa, selanjutnya terdakwa membakar dan terdakwa hisap, setelah itu terdakwa letakkan ditengah tempat duduk terdakwa dan saksi BUDI MAJID, saksi RAZHENDA GUFTA, dan saksi ISMAIL Bin SUARDI dan dihisap oleh ketiga orang tersebut;
Setelah bebarapa saat terdakwa bersama dengan saksi BUDI MAJID, RAZHENDA GUFTA dan saksi ISMAIL didalam kamar pintu rumah terdakwa diketuk oleh saudara MUHAMMAD YUSUF dengan maksud akan meminjam uang kepada terdakwa lalu terdakwa menyuruh saudara MUHAMMAD YUSUF duduk diruang tamu, kemudian tiba-tiba ada orang yang mengetuk pintu depan milik terdakwa dan terdakwa langsung berdiri dan membuka pintu setelah pintu terbuka ternyata yang datang adalah petugas Polisi yaitu saksi ARI PRALISTIYANO, saksi IWAN MALIK dan ada Ketua RT 21 Kelurahan Karang Anyar Pantai yaitu saksi H. MASKAR Bin MUHAMMAD NAWIR dan setelah itu kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan isi rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa :
1 (satu) tas warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus kecil shabu-shabu;
Uang tunai sebesar Rp. 10.353.000,-;
1 (satu) buah HP. Nokia warna hitam type RM 647 model 1280;
1 (satu unit motor merk YAMAHA MX Nopol 5061 JM;
1 (satu) bungkus shabu-shabu ukuran kecil dari tas milik saksi BUDI MAJID;
1 (satu) bungkus shabu-shabu ukuran besar dari dekat kipas angina yang ada dirumah terdakwa;
1 (satu) botol Happyden yang dilakban warna hitam dari balik pintu kamar rumah terdakwa dan setelah diperiksa dari dalam botol plastic tersebut diketemukan barang shabu-shabu sebanyak 2 (dua) bungkus ukuran sedang;
alat bong yang baru dipakai menghisab shabu-shabu;
1 (satu) set alat bong;
uang tunai Rp. 2.02.000,- (dua juta dua puluh ribu Rupiah) ;
uang kertas 230 (dua ratus tiga puluh) Ringgit Malaysia ;
uang kertas 10 (sepuluh) dolar Singapura ;
1 (satu) buah bungkus rokok merk Gudang Garam Internasional ;
2 (dua) buah jepitan besi;
1 (satu) buah gunting;
1 (satu) HP merk Nokia 2330 waarna hitam silver
15 (lima belas) cotonbat;
2 (dua) buah pipet kaca;
1 (satu) buah jarum pembakar;
1 (satu) buah sedotan plastic;
1 (satu) botol bertuliskan Happydent yang dilakban warna hitam;
1 (satu) buah kotak yang berisikan timbangan digital merk ACS;
1 (satu) buah dompet warna hitam;
1 (satu) buah HP Merk LG CE)168 warna hitam;
3 (tiga) buah korek gas;
1 (satu) bendel plastic bening;
Selain itu juga melakukan pengkapan terhadap terdakwa dan saksi BUDI MAJID, saksi RAZHENDA GUFTA dan saksi ISMAIL Bin SUARDI kemudian diamankan ke Polsek Barat guna penyidikan lebih lanjut berserta barang bukti lainnya dalam berkas terpisah;
Bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus shabu-shabu tersebut dengan berat kotor 4,8 (empat koma delapan) gram adalah milik terdakwa ;
Bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus shabu-shabu tersebut didepan terdakwa dilakukan penyisihan untuk dikirim ke Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya untuk diadakan pemeriksaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Surabaya yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 7808/KNF/2011 hari Rabu tanggal 16 Desember 2011 dinyatakan bahwa barang bukti kristal warna putih adlah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus shabu-shabu tersebut dengan berat kotor 0,1 (nol koma satu) gram pada saat dilakukan Penggeledahan berada di tas kecil yang dibawa oleh saksi BUDI MAJID Bin ABDUL MAJID;
Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus shabu-shabu tersebut didepan saksi BUDI MAJID Bin ABDUL MAJID dilakukan penyisihan untuk dikirim ke Laboratorium Kriminalistik cabang Surabaya untuk diadakan pemeriksaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Surabaya yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 7807/KNF/2011 hari Rabu tanggal 16 Desember 2011 dinyatakan bahwa barang bukti nomor 7329/2011/KNF an. BUDI MAJID Bin ABDUL MAJID berupa kristal warna putih adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 3 (tiga) bungkus obat psikotropika yang diduga shabu-shabu dengan berat kotor 4,8 (empat koma delapan) gram tersebut tidak dilengkapi dengan ijin dari pihak berwenang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika;
ATAU
KETIGA;
Bahwa ia terdakwa SAINUR als ZAENUR Bin H. NUKI pada hari Jum’at tanggal 4 November 2011 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November pada tahun 2011 bertempat di Jln. Jembatan Bongkok Kel. Karang Anyar Pantai RT 21 Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, dengan sengaja menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula pada hari Jum’at tanggal 4 November 2011 sekira pukul 19.30 Wita pada saat terdakwa pulang dari tamak di daerah Tanjung Haus Kabupaten Nunukan dengan berjalan kaki dan pada saat jalan kaki tersebut sekira di jembatan Bongkok daerah perikanan Kel. Karang Anyar Pantai terdawka menelpon saksi BUDI MAJID bin Abdul Majid (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan menggunakan HP dan terdakwa menyampaikan kepada saksi BUDI MAJID “ada barangmu kah” (maksudnya shabu-shabu) dan dijawab “ada” kemudian terdakwa mengatakan “minta barang dipakai” dijawab saksi BUDI MAJID “tunggulah” dan setelah itu terdakwa langsung menuju rumah miliknya;
Bahwa setelah terdakwa sampai dirumah kemudian beberapa menit datang saksi BUDI bersama dengan saksi RAZHENDA GUFTA (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan menggunakan sepeda motor YAMAHA Jupiter MX KT 5061 JM warna biru kerumah terdakwa, kemudian oleh terdakwa dipersilahkan masuk kedalam rumah terdakwa dan duduk diruang tamu, selanjutnya terdakwa mandi dan setelah selesai mandi kemudian terdakwa menghampiri saksi BUDI MAJID dan saksi RAZENDA GUFtA diruang tamu tetapi ternyata diruang tamu sudah ada orang lain yaitu saksi ISMAIL Bin SUARDI, kemudian terdakwa ngobrol dengan ketiga orang tersebut dan tidak lama kemudian terdakwa saksi BUDI MAJID, saksi RAZENDA GUFTA, saksi ISMAIL Bin SUARDI masuk kedalam kamar terdakwa, setelah berada didalam kamar saksi BUDI MAJID menyerahkan 1 (satu) bungkus shabu-shabu ukuran besar kepada terdakwa dengan cara menyerahkan barang tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan terdakwa teriman dengan tangan pula, setelah itu barang shabu ukuran besar tersebut terdakwa buka dengan menggunakan gunting dan shabu-shabu tersebut terdakwa taruh dekat kipas angina dan sebagian terdakwa masukkan kedalam pipet kaca yang telah terangkai dengan alat bong milik terdakwa, selanjutnya terdakwa membakar dan terdakwa hisap, setelah itu terdakwa letakkan ditengah tempat duduk terdakwa dan saksi BUDI MAJID, saksi RAZHENDA GUFTA, dan saksi ISMAIL Bin SUARDI dan dihisap oleh ketiga orang tersebut;
Setelah bebarapa saat terdakwa bersama dengan saksi BUDI MAJID, RAZHENDA GUFTA dan saksi ISMAIL didalam kamar pintu rumah terdakwa diketuk oleh saudara MUHAMMAD YUSUF dengan maksud akan meminjam uang kepada terdakwa lalu terdakwa menyuruh saudara MUHAMMAD YUSUF duduk diruang tamu, kemudian tiba-tiba ada orang yang mengetuk pintu depan milik terdakwa dan terdakwa langsung berdiri dan membuka pintu setelah pintu terbuka ternyata yang datang adalah petugas Polisi yaitu saksi ARI PRALISTIYANO, saksi IWAN MALIK dan ada Ketua RT 21 Kelurahan Karang Anyar Pantai yaitu saksi H. MASKAR Bin MUHAMMAD NAWIR dan setelah itu kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan isi rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa :
1 (satu) tas warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus kecil shabu-shabu;
Uang tunai sebesar Rp. 10.353.000,-;
1 (satu) buah HP. Nokia warna hitam type RM 647 model 1280;
1 (satu unit motor merk YAMAHA MX Nopol 5061 JM;
1 (satu) bungkus shabu-shabu ukuran kecil dari tas milik saksi BUDI MAJID;
1 (satu) bungkus shabu-shabu ukuran besar dari dekat kipas angina yang ada dirumah terdakwa;
1 (satu) botol Happyden yang dilakban warna hitam dari balik pintu kamar rumah terdakwa dan setelah diperiksa dari dalam botol plastic tersebut diketemukan barang shabu-shabu sebanyak 2 (dua) bungkus ukuran sedang;
alat bong yang baru dipakai menghisab shabu-shabu;
1 (satu) set alat bong;
uang tunai Rp. 2.02.000,- (dua juta dua puluh ribu Rupiah) ;
uang kertas 230 (dua ratus tiga puluh) Ringgit Malaysia ;
uang kertas 10 (sepuluh) dolar Singapura ;
1 (satu) buah bungkus rokok merk Gudang Garam Internasional ;
2 (dua) buah jepitan besi;
1 (satu) buah gunting;
1 (satu) HP merk Nokia 2330 waarna hitam silver
15 (lima belas) cotonbat;
2 (dua) buah pipet kaca;
1 (satu) buah jarum pembakar;
1 (satu) buah sedotan plastic;
1 (satu) botol bertuliskan Happydent yang dilakban warna hitam;
1 (satu) buah kotak yang berisikan timbangan digital merk ACS;
1 (satu) buah dompet warna hitam;
1 (satu) buah HP Merk LG CE)168 warna hitam;
3 (tiga) buah korek gas;
1 (satu) bendel plastic bening;
Selain itu juga melakukan pengkapan terhadap terdakwa dan saksi BUDI MAJID, saksi RAZHENDA GUFTA dan saksi ISMAIL Bin SUARDI kemudian diamankan ke Polsek Barat guna penyidikan lebih lanjut berserta barang bukti lainnya dalam berkas terpisah;
Bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus shabu-shabu tersebut dengan berat kotor 4,8 (empat koma delapan) gram adalah milik terdakwa ;
Bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus shabu-shabu tersebut didepan terdakwa dilakukan penyisihan untuk dikirim ke Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya untuk diadakan pemeriksaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Surabaya yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 7808/KNF/2011 hari Rabu tanggal 16 Desember 2011 dinyatakan bahwa barang bukti kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus shabu-shabu tersebut dengan berat kotor 0,1 (nol koma satu) gram pada saat dilakukan Penggeledahan berada di tas kecil yang dibawa oleh saksi BUDI MAJID Bin ABDUL MAJID;
Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus shabu-shabu tersebut didepan saksi BUDI MAJID Bin ABDUL MAJID dilakukan penyisihan untuk dikirim ke Laboratorium Kriminalistik cabang Surabaya untuk diadakan pemeriksaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Surabaya yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 7807/KNF/2011 hari Rabu tanggal 16 Desember 2011 dinyatakan bahwa barang bukti nomor 7329/2011/KNF an. BUDI MAJID Bin ABDUL MAJID berupa kristal warna putih adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 3 (tiga) bungkus obat psikotropika yang diduga shabu-shabu dengan berat kotor 4,8 (empat koma delapan) gram tersebut tidak dilengkapi dengan ijin dari pihak berwenang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika;
Menimbang, bahwa atas dakwan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum juga dihadirkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus shabu-shabu ukuran besar dari dekat kipas angin yang ada dirumah terdakwa;
1 (satu) botol Happyden yang dilakban warna hitam dari balik pintu kamar rumah terdakwa dan setelah diperiksa dari dalam botol plastic tersebut diketemukan barang shabu-shabu sebanyak 2 (dua) bungkus ukuran sedang;
Alat bong yang baru dipakai menghisab shabu-shabu;
1 (satu) set alat bong;
uang tunai Rp. 2.02.000,- (dua juta dua puluh ribu Rupiah)
uang kertas 230 (dua ratus tiga puluh) Ringgit Malaysia ;
uang kertas 10 (sepuluh) dolar Singapua ;
1 (satu) buah bungkus rokok merk Gudang Garam Internasional ;
2 (dua) buah jepitan besi;
1 (satu) buah gunting;
1 (satu) HP merk Nokia 2330 waarna hitam silver
15 (lima belas) cotonbat;
2 (dua) buah pipet kaca;
1 (satu) buah jarum pembakar;
1 (satu) buah sedotan plastic;
1 (satu) botol bertuliskan Happydent yang dilakban warna hitam;
1 (satu) buah kotak yang berisikan timbangan digital merk ACS;
1 (satu) buah dompet warna hitam;
1 (satu) buah HP Merk LG CE)168 warna hitam;
3 (tiga) buah korek gas;
1 (satu) bendel plastic bening;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah yaitu :
Saksi ARI PRALISTIYANTO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Nopember 2011 sekitar pukul 21.00 wita saksi bersama - sama dengan anggota Polisi yang lain telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan teman-temannya di daerah Perikanan, Kelurahan Karang Anyar Pantai, RT. 21, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan;
Bahwa terdakwa bersama dengan teman-temannya yaitu Budi Majid, Razhendra Gufta, dan Ismail diamankan petugas dan kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa tersebut;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus besar shabu-shabu, 2 (dua) set alat bong, uang tunai sejumlah Rp. 2..020.000,- (dua juta dua puluh ribu rupiah), uang kertas sejumlah 230 (dua ratus tiga puluh) Ringkit Malaysia, uang kertas sejumlah 10 (sepuluh) Dollar Singapura, 1 (satu) bungkus rokok merk Gudang merk Garam International, 2 (dua) buah jepitan besi, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah Handphone (HP) merk Nokia 2330 warna hitam silver, 15 (lima belas) buah cattonbat, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah jarum pembakar, 1 (satu) buah sedotan plastic, 1 (satu) botol bertuliskan Happydent yang dilakban warna hitam, 1 (satu) buah kotak yang berisikan timbangan digital merk ACS, 1 (satu) buah dompet LG CE0168 warna hitam, 3 (tiga) buah korek gas, 1 (satu) bundle plastik bening ;
Bahwa pada saat penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat;
Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan Budi Majid, Razhendra Gufta, dan Ismail dibawa ke Polres Tarakan untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
saksi IRWAN MALIK, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 04 Nopember 2011 sekitar pukul 21.00 wita saksi bersama - sama dengan anggota Polisi yang lain telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan teman-temannya yaitu Budi Majid, Razhendra Gufta, dan Ismail;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan rekan melakukan penggeledahan ditempat yang tidak lain adalah rumah terdakwa, disaksikan oleh Ketua RT setempat;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus besar shabu-shabu, 2 (dua) set alat bong, uang tunai sejumlah Rp. 2..020.000,- (dua juta dua puluh ribu rupiah), uang kertas sejumlah 230 (dua ratus tiga puluh) Ringkit Malaysia, uang kertas sejumlah 10 (sepuluh) Dollar Singapura, 1 (satu) bungkus rokok merk Gudang merk Garam International, 2 (dua) buah jepitan besi, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah Handphone (HP) merk Nokia 2330 warna hitam silver, 15 (lima belas) buah cattonbat, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah jarum pembakar, 1 (satu) buah sedotan plastic, 1 (satu) botol bertuliskan Happydent yang dilakban warna hitam, 1 (satu) buah kotak yang berisikan timbangan digital merk ACS, 1 (satu) buah dompet LG CE0168 warna hitam, 3 (tiga) buah korek gas, 1 (satu) bundle plastik bening ;
Bahwa kemudian, setelah menemukan barang-barang tersebut, terdakwa bersama dengan Budi Majid, Razenda Gufta dan Ismail dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
saksi H. MASKAR Bin MUHAMMAD NAWIR, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Nopember 2011 sekira pukul 21.00 Wita, saksi dipanggil oleh petugas kepolisian untuk menyaksikan penangkapan terhadap 4 (empat) orang laki-laki masing-masing bernama : terdakwa Sainur, Budi Majid, saudara Razhendra Gufta, dan saudara Ismail;
Bahwa selain itu saksi juga menyaksikan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas kepolisian dalam rumah terdakwa dan petugas menemukan barang-barang berupa 1 (satu) bungkus besar shabu-shabu, 2 (dua) set alat bong, uang tunai sejumlah Rp. 2..020.000,- (dua juta dua puluh ribu rupiah), uang kertas sejumlah 230 (dua ratus tiga puluh) Ringkit Malaysia, uang kertas sejumlah 10 (sepuluh) Dollar Singapura, 1 (satu) bungkus rokok merk Gudang merk Garam International, 2 (dua) buah jepitan besi, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah Handphone (HP) merk Nokia 2330 warna hitam silver, 15 (lima belas) buah cattonbat, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah jarum pembakar, 1 (satu) buah sedotan plastic, 1 (satu) botol bertuliskan Happydent yang dilakban warna hitam, 1 (satu) buah kotak yang berisikan timbangan digital merk ACS, 1 (satu) buah dompet LG CE0168 warna hitam, 3 (tiga) buah korek gas, 1 (satu) bundle plastik bening ;
Bahwa sepengetahuan saksi pekerjaan terdakwa adalah petambak ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
saksi RAZHENDA GUFTA als GUFTA Bin HENDRA memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Nopember 2011 sekitar jam 22.00 wita di Perikanan RT. 21, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan, saksi ditangkap oleh Polisi ; bersama dengan terdakwa dan Budi Majid serta Ismail;
Bahwa sebelumnya saksi bersama dengan Budi Majid ditelepon oleh terdakwa Sainur untuk mengambil titipan dari Pa’ci;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan Budi Majid bertemu dengan dan Pa’ci selanjutnya menyampaikan titipan yang diminta oleh terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang dititipkan Pa’ ci kepada Budi ;
Bahwa saksi sempat membuka tas titipan dari Pa’ci tersebut, dan saksi melihat ada uang didalam tas tersebut;
Bahwa sesampainya dirumah terdakwa, saksi bersama dengan Budi menyerahkan tas tersebut kepada terdakwa, dan kemudian terdakwa menyuruh saksi bersama dengan Budi membuka tas tersebut, ternyata di dalam tas tersebut ada 1 (satu) bungkus shabu-shabu berukuran sedang, yang kemudian oleh saksi dan Budi Majid shabu-shabu tersebut diserahkan kepada terdakwa;
Bahwa saat berada didalam rumah terdakwa, saksi melihat sudah ada Ismail didalam rumah tersebut;
Bahwa setelah terdakwa mengambil shabu-shabu tersebut kemudian saksi bersama dengan Budi Majid mengambil uang tersebut dan menghitungnya dan jumlah uang tersebut adalah Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan Terdakwa, Budi Majid dan Ismail menghisap shabu-shabu tersebut, saksi menghisap shabu-shabu tersebut sebanyak 2 kali dan kemudian saksi keluar dari rumah terdakwa bersama dengan Budi Majid;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kali terdakwa menghisap shabu-shabu tersebut karena saksi setelah menghisap sebanyak 2 kali, selanjutnya keluar meninggalkan terdakwa bersama dengan Ismail;
saksi ISMAIL Bin SUARDI, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Nopember 2011 sekitar jam 22.00 wite di Perikanan RT. 21, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan, saksiditangkap oleh Polisi karena kedapatan telah mengkonsumsi shabu - shabu bersama - sama dengan terdakwa Sainur, Budi Majid dan Razenda Gufta;
Bahwa sebelumnya saksi dibonceng oleh saudara Buna als. Bucek (belum tertangkap / DPO) menuju ke daerah Jembatan Bongkok yaitu rumah terdakwa;
Bahwa setelah sampai di rumah terdakwa, tidak lama kemudian saksi diajak masuk ke dalam kamar terdakwa, yang ternyata di dalam kamar tersebut sudah ada 4 (empat) orang lainnya yaitu terdakwa Sainur, saudara Budi Majid, saudara Razhenda Gufta dan kemudian saksi disuruh terdakwa terdakwa Sainur untuk saya mencoba menghisap shabu-shabu, dan saksi pun menghisapnya;
Bahwa tidak lama kemudian ada yang mengetok pintu rumah terdakwa Sainur, setelah dibuka ternyata adalah petugas Polisi, dan kemudian saksi bersama Terdakwa Zainur, Budi Majid dan Ismail diamankan, dan dirumah terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 (tiga) bungkus shabu-shabu dengan berat 4,8 (empat koma delapan) gram, 1 (satu) bungkus shabu-shabu dengan berat 0,1 gram ;
Bahwa shabu-shabu yang ditemukan polisi tersebut telah sempat dipergunakan;
Bahwa saksi sempat menghisap shabu-shabu sebanyak 1 kali hisapan;
Kalau saya menghisap shabu – shabu sebanyak 1 (satu) kali hisapan ;
Bahwa saksi baru sekali menghisap shabu-shabu bersama terdakwa, dan saksi tidak mengetahui apakah terdakwa menjual shabu-shabu juga;
saksi BUDI MAJID, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Nopember 2011 sekitar jam 22.00 wita di Perikanan RT. 21, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan, saksi ditangkap oleh Polisi bersama dengan terdakwa, Razheda Gufta dan Ismail;
Bahwa saksi ditangkap bersama terdakwa karena kedapatan sedang mengkonsumsi shabu-shabu;
Bahwa awalnya saksi bersama dengan Razhenda Gufta ditelepon oleh terdakwa Sainur dan disuruh oleh terdakwa Sainur pergi mengambil titipan dari Pa’ci, setelah saksi bertemu dengan Pa’ci, Pa’ ci menyampaikan kepada saksi meminta untuk menyerahkan titipan dari Pa’ ci tersebut kepada terdakwa Sainur;
Bahwa Pa’ ci pada saat menyerahkan titipan kepada saksi dan Razhenda Gufta, tidak memberitahukan tentang isi dalam tas yang dititipkan tersebut
Bahwa ditengah perjalanan saksi bersama Razhenda Gufta membuka tas tersebut dan didalam tas tersebut adalah uang ;
Bahwa Setelah sampai di rumah terdakwa Sainur, tas yang dititipkan oleh Pa’ ci kepada saya dan Razhenda Gufta untuk terdakwa Sainur, dan kemudian terdakwa Zainur mencari sesuatu didalam tas tersebut, dan ternyata di dalam tas tersebut ada 1 (satu) bungkus shabu-shabu berukuran sedang;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan terdakwa dan Ismail yang sebelumnya sudah ada dirumah terdakwa, serta Razheda Gufta mengkonsumsi shabu-shabu tersebut dirumah terdakwa;
Bahwa setelah 2 kali melakukan hisapan, saksi keluar meninggalkan terdakwa bersama dengan Ismail;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa telah didengarkan keterangan Ahli dr.RONY SINDUNATA,Sp.PK yang atas persetujuan terdakwa keterangannya dibacakan didepan persidangan yang pada pokoknya sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan;
Menimbang bahwa dipersidangan terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum,at tanggal 04 Nopember 2011 sekitar jam 20.00 wita di Jl. Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai RT. 021, Kecamatan Tarakan Barat, tepatnya dirumah terdakwa, Terdakwa ditangkap petugas kepolisian bersama dengan Budi Majid, saudara Rezhendra Gufta dan Ismail yang sedang mengkonsumsi shabu-shabu di dalam kamar terdakwa;
Bahwa pada saat mengkonsumsi shabu-shabu didalam kamar terdakwa, tiba-tiba ada yang mengetuk pintu terdakwa kemudian langsung membuka pintu, ternyata diluar sudah ada beberapa orang petugas polisi berpakaian preman, dan kemudian beberapa anggota Polisi tersebut langsung masuk ke dalam rumah dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan Budi Majid, Razheda Gufta dan Ismail, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) bungkus shabu - shabu di rumah terdakwa dan 1 (satu) bungkus ditemukan di dalam tas saudara Budi Majid ;
Bahwa terdakwa mendapatkan shabu – shabu dengan cara membeli ;
Bahwa terdakwa membeli shabu-shabu tersebut untuk dipakai pada saat mau pergi ke tambak;
Bahwa barang bukti yang ditemukan dirumah terdakwa adalah 1 (satu) bungkus besar shabu-shabu, 2 (dua) set alat bong, uang tunai sejumlah Rp. 2..020.000,- (dua juta dua puluh ribu rupiah), uang kertas sejumlah 230 (dua ratus tiga puluh) Ringkit Malaysia, uang kertas sejumlah 10 (sepuluh) Dollar Singapura, 1 (satu) bungkus rokok merk Gudang merk Garam International, 2 (dua) buah jepitan besi, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah Handphone (HP) merk Nokia 2330 warna hitam silver, 15 (lima belas) buah cattonbat, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah jarum pembakar, 1 (satu) buah sedotan plastic, 1 (satu) botol bertuliskan Happydent yang dilakban warna hitam, 1 (satu) buah kotak yang berisika timbangan digital merk ACS, 1 (satu) buah dompet LG CE0168 warna hitam, 3 (tiga) buah korek gas, 1 (satu) bundle plastik bening;
Bahwa terhadap barang berupa shabu-shabu tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa mengaku menyesali perbuatannya;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga oleh Penuntut Umum diajukan surat berupa hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Surabaya yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 7808/KNF/2011 hari Rabu tanggal 16 Desember 2011 dinyatakan bahwa barang bukti kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa ditangkap petugas pada hari Jum’at tanggal 4 November 2011 sekira pukul 20.00 Wita bertempat di Jln. Jembatan Bongkok Kel. Karang Anyar Pantai RT 21 Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, bersama dengan saksi BUDI MAJID, saksi RAZHENDA GUFTA, dan saksi ISMAIL Bin SUARDI AKIR;
Bahwa benar terdakwa diangkap oleh petugas karena telah mendapat informasi dari masyarakat yang pada malam harinya akan ada transaksi shabu-shabu dirumah terdakwa;
Bahwa benar dirumah terdakwa tersebut setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) tas warna hitam yang berisikan 1 bungkus kecil shabu-shabu, uang tunai sebesar Rp. 10.353.000,-;, 1 (satu) buah HP Nokia warna Hitam type RM 647 model 1280, 1 (satu) unit motor merk Yamaha MX Nopol 5061 JM, 1 (satu) bungkus shabu-shabu ukuran besar dari dekat kipas angina yang ada dirumah terdakwa, 1 (satu) botol Happyden yang dilakban warna hitam dari balik pintu kamar rumah terdakwa dan setelah diperiksa dari dalam botol plastic tersebut diketemukan barang shabu-shabu sebanyak 2 (dua) bungkus ukuran sedang, alat bong yang baru dipakai menghisab shabu-shabu, 1 (satu) set alat bong, uag tunai Rp. 2.020.000,- (dua juta dua puluh ribu Rupiah),Uang kertas 230 (dua ratus tiga puluh) ringgit Malaysia, uang kertas10 (sepuluh) Dolar Singapura, 1 (satu) buah bungkus rokok merk gudang Garam Internasional, 2 (dua) buah jepitan besi, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah HP merk Nokia 2330 warna hitam silver, 15 (lima belas) cottonbat, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 buah jarum pembakar, 1 buah sedotan plastic, I buah botol bertuliskan happydent yang dilakban warna hitam, 1 buah kotak yang berisikan timbangan digital merk ACS, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 3 (tiga) buah korek gas, dan 1 (satu) bendel plastic bening;
Bahwa benar barang 3 (tiga) bungkus shabu-shabu dengan berat kotor 4,8 (empat koma delapan) gram adalah milik terdakwa;
Bahwa 1 (saatu) bungkus shabu-shabu dengan berat 0,1 gram ada didalam tas kecil adalah milik saksi BUDI MAJID;
Bahwa benar barang bukti yang ditemukan dirumah terdakwa adalah shabu-shabu berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Surabaya yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 7808/KNF/2011 hari Rabu tanggal 16 Desember 2011;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis akan mempertimbangkan salah satu dakwaan yang menurut pendapat Majelis Hakim paling tepat terhadap perbuatan terdakwa, yaitu dakwaan kedua dari Penuntut Umum yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ setiap orang“ yaitu subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa terdakwa mengakui identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan serta membenarkannya, berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dianggap mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka Hakim berpendapat bahwa unsur “ setiap orang “ telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa terdakwa pada hari Jum’at tanggal 4 November 2011 sekira pukul 20.00 Wita telah ditangkap petugas kepolisian di rumahnya di Kel. Selumit Pantai RT 21 Kec. Tarakan Barat, bersama dengan saksi BUDI MAJID, saksi RAZHENDA GUFTA, saksi ISMAIL Bin SUARDI AKIR, karena telah kedapatan sedang mengkonsumsi shabu-shabu, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan dirumah terdakwa sejumlah barang yang diduga shabu-shabu sebanyak 4,8 (empat koma delapan) gram yang diakui terdakwa adalah milik terdakwa dan pada saat ditanyakan, terdakwa tidak memiliki ijin terhadap kepemilikan barang tersebut, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Surabaya yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 7808/KNF/2011 hari Rabu tanggal 16 Desember 2011 dinyatakan bahwa barang bukti kristal warna putih yang didapat dari rumah terdakwa dan diduga shabu-shabu adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;sehingga Majelis berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Kedua Penuntut Umum, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa , maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika;
Hal yang meringankan :
terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya;
Terdakwa pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan berupa :
1 (satu) bungkus shabu-shabu ukuran besar dari dekat kipas angin yang ada dirumah terdakwa;
1 (satu) botol Happyden yang dilakban warna hitam dari balik pintu kamar rumah terdakwa dan setelah diperiksa dari dalam botol plastic tersebut diketemukan barang shabu-shabu sebanyak 2 (dua) bungkus ukuran sedang;
Alat bong yang baru dipakai menghisab shabu-shabu;
1 (satu) set alat bong;
uang tunai Rp. 2.02.000,- (dua juta dua puluh ribu Rupiah)
uang kertas 230 (dua ratus tiga puluh) Ringgit Malaysia ;
uang kertas 10 (sepuluh) dolar Singapua ;
1 (satu) buah bungkus rokok merk Gudang Garam Internasional ;
2 (dua) buah jepitan besi;
1 (satu) buah gunting;
1 (satu) HP merk Nokia 2330 waarna hitam silver
15 (lima belas) cotonbat;
2 (dua) buah pipet kaca;
1 (satu) buah jarum pembakar;
1 (satu) buah sedotan plastic;
1 (satu) botol bertuliskan Happydent yang dilakban warna hitam;
1 (satu) buah kotak yang berisikan timbangan digital merk ACS;
1 (satu) buah dompet warna hitam;
1 (satu) buah HP Merk LG CE)168 warna hitam;
3 (tiga) buah korek gas;
1 (satu) bendel plastic bening;
Adalah barang bukti yang disita dari terdakwa dan merupakan barang bukti dalam tindak pidana Narkotika, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk Negara,
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SAINUR als ZAENUR Bin H. NUKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar Rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapakan terdakwa tetap ditahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus shabu-shabu ukuran besar dari dekat kipas angin yang ada dirumah terdakwa;
1 (satu) botol Happyden yang dilakban warna hitam dari balik pintu kamar rumah terdakwa dan setelah diperiksa dari dalam botol plastic tersebut diketemukan barang shabu-shabu sebanyak 2 (dua) bungkus ukuran sedang;
Alat bong yang baru dipakai menghisab shabu-shabu;
1 (satu) set alat bong;
uang tunai Rp. 2.02.000,- (dua juta dua puluh ribu Rupiah)
uang kertas 230 (dua ratus tiga puluh) Ringgit Malaysia ;
uang kertas 10 (sepuluh) dolar Singapua ;
1 (satu) buah bungkus rokok merk Gudang Garam Internasional ;
2 (dua) buah jepitan besi;
1 (satu) buah gunting;
1 (satu) HP merk Nokia 2330 waarna hitam silver
15 (lima belas) cotonbat;
2 (dua) buah pipet kaca;
1 (satu) buah jarum pembakar;
1 (satu) buah sedotan plastic;
1 (satu) botol bertuliskan Happydent yang dilakban warna hitam;
1 (satu) buah kotak yang berisikan timbangan digital merk ACS;
1 (satu) buah dompet warna hitam;
1 (satu) buah HP Merk LG CE)168 warna hitam;
3 (tiga) buah korek gas;
1 (satu) bendel plastic bening;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan pada hari Kamis tanggal 1 Maret 2012 oleh kami H. DASMA, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis , SYAMSUNI, SH dan JEMMY TANJUNG UTAMA, SH masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga oleh dan dengan susunan Majelis Hakim yang sama, dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh KARSINAH sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh SUTRIYONO, SH.MH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan dan Terdakwa, tanpa dihadiri oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. S Y A M S U N I, SH H. D A S M A, SH.MH
2. JEMMY TANJUNG UTAMA, SH
PANITERA PENGGANTI,
K A R S I N A H