300/PID/2016/PT_MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 300/PID/2016/PT_MDN
Other Participants (1)
HAPUNGUAN HUTAGAOL
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 300/PID/2016/PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam pengadilan tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : HAPUNGUAN HUTAGAOL;
Tempat lahir : Tangga Batu Timur;
Umur / Tgl Lahir : 48 Tahun / 29 September 1966;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Tangga Batu Timur, Kecamatan
Tampahan, Kabupaten Toba Samosir;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Penetapan Penahanan oleh, sebagai berikut :
Penyidik, sejak tanggal 30 Juli 2015 s/d tanggal 10 Agustus 2015;
Penangguhan Penahanan oleh Penyidik, sejak tanggal 10 Agustus 2015;
Penuntut Umum ditahan dengan jenis tahanan rumah, sejak tanggal 27 Oktober 2015 s/d tanggal 15 Nopember 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Balige dengan jenis tahanan rumah, sejak tanggal 04 Nopember 2015 s/d tanggal 03 Desember 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Balige dengan jenis tahanan rumah, sejak tanggal 04 Desember 2015 s/d tanggal 01 Pebruari 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 20 April 2016 Nomor : 270/Pid.B/2015/PN.Blg dalam perkara terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 18 Nopember 2015 No.Reg.Perk : PDM-65/KAMNEGTIBUM/10/2015 terdakwa didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
PERTAMA:
Bahwa mereka Terdakwa Hapungan Hutagaol bersama-sama dengan saksi-saksi Hermanto Panjaitan (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Andre Siahaan (DPO) pada waktu yang tidak diingat lagi pada bulan Juli 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2015, bertempat di Sungai Simangonding Desa Tangga Batu Timur, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba Samsosir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balige, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya pada waktu yang tidak diingat lagi pada bulan Juli 2015 Terdakwa Hapunguan Hutagaol, Hermanto Panjaitan dan Andre Siahaan disuruh oleh Edward Siahaan untuk merusak/memotong bronjong yang dibangun oleh saksi korban Rio Mula Tampubolon di Sungai Simangonding Desa Tangga Batu Timur Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba Samsosir dan Terdakwa diberi upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) agar batu yang diikat bronjong lepas dan hanyut terbawa arus sungai, kemudian pada waktu tersebut diatas, Terdakwa Hapungan Hutagaol, Hermanto Panjaitan dan Andre Siahaan menuju sungai Simangonding kemudian Andre Siahaan dan Hermanto Panjaitan secara bergantian memotong kawat bronjong, sedangkan Terdakwa memegang senter untuk menerangi Andre Siahaan dan saksi Hermanto Panjaitan melakukan pemotongan hingga kawat bronjong lepas dan batu yang diikta bronjong lepas terbawa arus sungai;
Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Rio Mula Tampubolon mengalami kerugian sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana;
ATAU :
KEDUA :
Bahwa mereka Terdakwa Hapungan Hutagaol bersama-sama dengan saksi-saksi Hermanto Panjaitan (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Andre Siahaan (DPO) pada waktu yang tidak diingat lagi pada bulan Juli 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2015, bertempat di Sungai Simangonding Desa Tangga Batu Timur, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba Samsosir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balige, melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian milik orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya pada waktu yang tidak diingat lagi pada bulan Juli 2015 Terdakwa Hapunguan Hutagaol, Hermanto Panjaitan dan Andre Siahaan disuruh oleh Edward Siahaan untuk merusak/memotong bronjong yang dibangun oleh saksi korban Rio Mula Tampubolon di Sungai Simangonding Desa Tangga Batu Timur Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba Samsosir dan Terdakwa diberi upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) agar batu yang diikat bronjong lepas dan hanyut terbawa arus sungai, kemudian pada waktu tersebut diatas, Terdakwa Hapungan Hutagaol, Hermanto Panjaitan dan Andre Siahaan menuju sungai Simangonding kemudian Andre Siahaan dan Hermanto Panjaitan secara bergantian memotong kawat bronjong, sedangkan Terdakwa memegang senter untuk menerangi Andre Siahaan dan saksi Hermanto Panjaitan melakukan pemotongan hingga kawat bronjong lepas dan batu yang diikat bronjong lepas terbawa arus sungai;
Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Rio Mula Tampubolon mengalami kerugian sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat 1 Jo 55 (1) Ke. 1e KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 02 Maret 2016 No.Reg.Perkara PDM-65/BLG/KAMNEGTIBUM/ 10/ 2016 terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Hapungan Hutagaol terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ”melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian milik orang lain”, sebagaimana diatur dalam dakwaan yaitu Pasal 406 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hapunguan Hutagaol selama : 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;
Menetapkan supaya barang bukti berupa : 4 (empat) buah potongan kawat bronjong sungai simangonding, dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Balige telah menjatuhkan putusan tanggal 20 April 2016 Nomor : 270/Pid.B/2015/PN.BLG yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HAPUNGUAN HUTAGAOL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN PENGRUSAKAN”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perintah dalam putusan hakim karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum masa berakhirnya masa percobaan selama :8 (delapan) Bulan;
Menetapkan barang bukti berupa : 4 (empat) buah potongan kawat bronjong sungai simangonding, dirampas untuk dimusnahkan
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan minta Banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Balige pada tanggal 27 April 2016 sebagaimana ternyata dari akta permintaan Banding Nomor:07/Akta.Bdg/2016/PN.Blg dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 29 April 2016 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tanggal 20 Mei 2016 dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 25 Mei 2016, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa dalam putusan Nomor:270/Pid.B/2015/PN.Blg tanggal 20 April 2016 terdakwa oleh majelis hakim dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali di kemudian hari ada peritah lain dalam putusan hakim oleh karena terdakwa bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum masa berkhirnya masa percobaan selama 8 (delapan) bulan ;
Bahwa didalam putusan Pengadilan Negeri Balige ini kurang memenuhi rasa keadilan dengan perbuaan yang dilakukan oleh terdakwa HAPUNGUAN HUTAGAOL, mengingat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut pada waktu yang tidak diingat lagi pada bulan Juli 2015 bertempat di Sungai Simangonding yang telah merusak/memotong bronjong yang dibangun oleh saksi korban Rio Mula Tampubolon di Sungai Simangonding Desa Tangga Batu Timur Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba Samosir dan terdakwa diberi upash sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) agar batu yang diikat bronjong lepas dan hanyut terbawa arus sungai ;
Bahwa apabila kita lihat dalam pertimbangan majelis hakim dalam putusannya halaman 18 yang intinya menyatakan bahwa majelis hakim dalam persidangan tidak menemukan sesuatu bukti bahwa terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahannya dan tidak menemukan sesuatu alasanpun, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi para terdakwa maka oleh karena itu sudah selayak dan seadilnya apabila para terdakwa bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut dan patut dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan kesalahan yang telah diperbuatnya ;
Bahwa sampai putusan dibacakan oleh majelis hakim antara terdakwa dan saksi korban Rio Mula Tampubolon belum ada perdamaian.
Membaca surat Panitera Pengadilan Negeri Balige Nomor:W2.U.18.658/PID.01.10/V/2016 tanggal 19 Mei 2016 telah memberi kesempatan kepada Terdakwa-Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige terhitung sejak tanggal 19 Mei 2016 sampai dengan 27 Mei 2016 sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permitaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim kurang memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat bandig setelah memperhatikan dengan seksama memori banding dari Jaksa Penuntut Umum ternyata kesemuanya tentang hal itu telah dipertimbangkan dengan seksama oleh majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya dan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim tingkat banding mempelajari dengan seksama berkas perkara yang dimohonkan banding oleh Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Pengadilan Negeri Balige berikut surat yang timbul dipersidangan berhubungan dengan perkara ini dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 20 April 2016 Nomor : 270/Pid.B/2015/PN.Blg serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum , majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Pengrusakan” dan hukuman pidana yang dijatuhkan telah tepat dan benar, oleh karenanya majelis hakim tingkat banding dapat menyetujuinya dan mengambil alih pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut sebagai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan majelis hakim tingkat pertama, maka majelis hakim tingkat banding memutus, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 20 April 2016 Nomor : 270/Pid.B/2015/PN.Blg yang dimohonkan banding ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Mengingat Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 (tentang Kekuasaan kehakiman), Undang-undang Nomor 2 tahun 1986 jo UU No.49 tahun 2009 (tentang Peradilan Umum) dan pasal 21, 27,193,241,242 KUHAP jo. Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang berlaku ;
M E N G A D I L I
Menerima permintan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 20 April 2016 Nomor. 270/Pid.B/2015/PN.Blg yang dimintakan banding ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari RABU tanggal 13 Juli 2016 oleh kami BANTU GINTING,SH sebagai Ketua Majelis dengan BENAR KARO-KARO,SH,MH dan YANSEN PASARIBU, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 03 Juni 2016 Nomor. 300/PID/2016/PT.MDN untuk memeriksa dan mengadili
perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari RABU tanggal 20 JULI 2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim anggota, serta ROSELINA,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim Anggota ; Hakim Ketua ;
Ttd Ttd
BENAR KARO-KARO,SH,MH BANTU GINTING,SH
Ttd
YANSEN PASARIBU,SH
Panitera Pengganti :
Ttd
ROSELINA,SH