3/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Putusan PN PURWODADI Nomor 3/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUNARTO ALIAS NARTO BIN ROMITO
Dihukum
PUTUSAN
Nomor : 03 / Pid.Sus/2012/PN.Pwi.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi yang mengadili perkara pidana dengan acar khusus, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : -----------------------------------------------------------------
N a m a : SUNARTO ALIAS NARTO BIN ROMITO ;------
Tempat Lahir : Grobogan ;-----------------------------------------------
Umur/tgl lahir : 29 Tahun ;-----------------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki laki ;-------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;-----------------------------------------------
Tempat tinggal : Dsn. Carat Desa Putatsari, Kecamatan Grob.
Kabupaten Grobogan ;--------------------------------
A g a m a : Islam ;-----------------------------------------------------
Pekerjaan : Tani ;------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan oleh :---------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 30 – Oktober - 2011 S/d tanggal 18 – Nopember – 2011 ;-----------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 19 – Nopember - 2011 S/d tanggal 28 – Desember – 2011 ;----------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 22 – Desember - 2011 S/d tanggal 10 – Januari - 2012 ;------------------------------------------------------------
Majelis Hakim sejak tanggal 3 - Januari - 2012 S/d tanggal 01 - Pebruari - 2012 ;-----------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi tersebut, ;-----------------------
Setelah membaca dan mempelajari berkas-berkas perkara,;------
Setelah mendengar keterangan para saksi,keterangan terdakwa dan alat bukti lain serta barang bukti di persidangan,------------------------------
Menimbang,bahwa di persidangan Terdakwa telah dituntut oleh Penuntut Umum dengan surat tuntutan nomor: PDM-30/P.dadi/Euh.2/12/2011 tanggal 07 Februari 2012 yang pada pokoknya sebagaimana tersebut dalam surat tuntutan Jaksa/Penuntut Umum,;---------
Menimbang,bahwa dipersidangan terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada intinya mohon keringanan hukuman karena mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;-------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan nomor: PDM-31/Pdadi/Euh.1/10/2011 tanggal 22 Desember 2011 dengan dakwaan sebagai berikut :-----------------
Bahwa terdakwa Sunarto alias Narto Bin Romito pada hari Jumat tanggal 06 Mei 2011 sekira pukul 02.00 Wib. Atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011 bertempat di dusun Carat turut Dkh Karangjati Daesa Putatsari Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
Bahwa bermula pada tahun 2009 terdakwa membeli kayu jati dari warga Desa dan disimpan dipekarangan rumah terdakwa, selanjutnya pada tahun 2011 setelah terkumpul kuranglebih 41 (empat puluh satu) batang terdakwa menyuruh saksi Bambang Sucipto Bin Sungep (perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Purwodadi) untuk mengangkut kayu tersebut untuk dibawa ke Desa Tanggungharjo Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan bersama sama dengan kayu jati milik Suwardjo alias Jo Lidin bin Kamsi sebanyak 2 (dua) batang ;--------------------------------
Bahwa oleh Bambang Sucipto bin Sungep kayu jati milik terdakwa yang terletak dipekarangan rumah terdakwa pada hari jumat tanggal 6 Mei 2011 sekira pukul 02.00 wib. Diangkut dengan menggunakan truck engkel warna putih nomor Polisi K-1358-QF menuju ke Desa Tanggungharjo Kecamatan Grobogan Kabupaten grobogan yang mana pada saat itu terdakwa telah sampai terlebih dahulu ditempat tujuan sedangkan Suwardjo alias Jo Lidin bin Kamsi berada dirumahnya selanjutnya ketika truck tersebut sampai dijalan Dusun Karangjati Desa Putatsari Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan ditangkap oleh saksi Hardilan Bin Parmin, Sutoyo,bin Sipin, dan Margo bin Saliyo (ketiganya anggota Kepolisian Perhutani) ketika sedang melakukan patroli rutin ;-------------------------
Bahwa ketika mengetahui truck engkel warna putih nomor polisi K-1358-QF yang memuat kayu jati sebanyak 43 (empat puluh tiga) batang dengan perincian 41 (empat puluh satu) batang milik terdakwa dan 2 (dua) batang milik Suwardjo alias Jo Lidin bin Kamsi melarikan diri yang akhirnya pada hari minggu tanggal 30 Oktober 2011 dapat ditangkap ;------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya oleh saksi Hardilan bin Parmin, Sutoyo bin Sipin dan Margo bin Saliyo (ketiganya anggota Kepolisian Perhutani) Bambang Sucipto bin Sungep berikut 43 (empat puluh tiga) batang kayu jati dengan Volume sebesar 1,290 m3 dengan perincian 41 (empat puluh satu) batang milik terdakwa dan 2 (dua) batang milik Suwardjo alias Jo Lidin bin Kamsi yang diangkut kedalam truck engkel warna putih nomor polisi K-1358-QF diserahkan ke Kepolisian Resort Grobogan untuk proses lebih lanjut ;------------------
Bahwa terdakwa bersama sama dengan Suwardjo alias Jo Lidin bin Kamsi (dalam penuntutan terpisah) dalam menguasai atau memiliki kayu hasil hutan berupa kayu jati sebanyak 43 (empat puluh tiga) batang dengan perincian 41 (empat puluh satu) batang milik terdakwa dan 2 (dua) batang milik Suwardjo alias Jo Lidin bin Kamsi (dalam penuntutan terpisah) tersebut tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;-----------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama sama dengan Suwardjo alias Jo Lidin bin Kamsi (dalam penuntutan terpisah) Perum Perhutani KPH Purwodadi mengalami kerugian sebesar Rp 1.820.031 (satu juta delapan ratus dua puluh ribu tiga puluh satu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 78 ayat (7) joncto pasal 50 ayat (3) huruf h Undang Undang RI. No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi dan akan maju sendiri di persidangan tanpa didampingi oleh Pensehat Hukum,;--------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti para saksi yang telah diambil sumpahnya sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
SAKSI I,HARDILAN Bin PARMIN: ---------------------------------------------------
Bahwa saksi I tidak kenal dengan terdakwa serta tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;-------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 Mei 2011 sekira jam 03.30 wib dilakukan di jalan raya Karangjati – Carat Desa putat sari Kecamatan /Kabupaten Grobogan dengan Saksi II (Margo) dan Saksi III (Sutoyo) sesampainya di jalan raya antara Karangjati – Carat didepan SD. Putatsari melihat truk engkel Posisi waktu menangkap Bambang Sucipto (sopir) kami berada dijalan raya antara desa karangjati - Carat saat itu kami dari arah berlawanan melihat ada mobil truk engkel warna putih dengan No. Pol K-1358-QF yang saat itu sedang dikemudikan oleh Bambang Sucipto dari arah berlawanan kemudian truk tersebut diberhentikan setelah itu dilakukan pemeriksaan ternyata truk itu mengangkut kayu jati hasil hutan glondong sebanyak 43 batang yang 41 (empat puluh satu) batang milik Sdr.Sunarto dan yang 2 (dua) batang milik Sdr.Suwardjo Als. Jo Lidin Menurut pengakuan dari (sopir) Bambang Sucipto kayu jati itu mau dibawa kerumahnya pak Narto saat itu terdakwa tidak ikut diatas truk yang dikemudikan oleh Bambang Sucipto kemudian ketika ditanyakan surat keterangan sahnya hasil hutan atas kayu yang diangkut tersebut ternyata sopirnya Bambang Sucipto tidak bisa menunjukkan kemudian kemudian kayu tersebut berikut pengemudi dengan truknya dibawa ke BKPH Linduk dan setelah menyelesaikan administrasi kemudian dibawa ke KPH Purwodadi untuk diserahkan ke Polres Grobogan, ;
Menimbang,bahwa atas keterangan saksi I tersebut dipersidangan terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan,;----------------------------
SAKSI II, SUTOYO Bin SIPIN:----------------------------------------------------------
Bahwa saksi II tidak kenal dengan terdakwa serta tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa,;-------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 Mei 2011 sekira jam 03.30 wib dilakukan di jalan raya Karangjati – Carat Desa putat sari Kecamatan /Kabupaten Grobogan dengan Saksi II (Margo) dan Saksi III (Sutoyo) sesampainya di jalan raya antara Karangjati – Carat didepan SD. Putatsari melihat truk engkel Posisi waktu menangkap Bambang Sucipto (sopir) kami berada dijalan raya antara desa karangjati - Carat saat itu kami dari arah berlawanan melihat ada mobil truk engkel warna putih dengan No. Pol K-1358-QF yang saat itu sedang dikemudikan oleh Bambang Sucipto dari arah berlawanan kemudian truk tersebut diberhentikan setelah itu dilakukan pemeriksaan ternyata truk itu mengangkut kayu jati hasil hutan glondong sebanyak 43 batang yang 41 (empat puluh satu) batang milik Sdr.Sunarto dan yang 2 (dua) batang milik Sdr.Suwardjo Als. Jo Lidin Menurut pengakuan dari (sopir) Bambang Sucipto kayu jati itu mau dibawa kerumahnya pak Narto saat itu terdakwa tidak ikut diatas truk yang dikemudikan oleh Bambang Sucipto kemudian ketika ditanyakan surat keterangan sahnya hasil hutan atas kayu yang diangkut tersebut ternyata sopirnya Bambang Sucipto tidak bisa menunjukkan kemudian kemudian kayu tersebut berikut pengemudi dengan truknya dibawa ke BKPH Linduk dan setelah menyelesaikan administrasi kemudian dibawa ke KPH Purwodadi untuk diserahkan ke Polres Grobogan dan akaibat perbuatan terdakwa tersebut Perum Perhutani KPH Purwodadi mengalami kerugian secara material sebesar Rp 1.820.031.(Satu juta delapan ratus dua puluh ribu tiga puluh satu rupiah), ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa atas keterangan saksi II tersebut dipersidangan terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan,;--------
SAKSI III,MARGO Bin SALIYO:-------------------------------------------------------
Bahwa saksi III tidak kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa,;-------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 Mei 2011 sekira jam 03.30 wib dilakukan di jalan raya Karangjati – Carat Desa putat sari Kecamatan /Kabupaten Grobogan dengan Saksi II (Margo) dan Saksi III (Sutoyo) sesampainya di jalan raya antara Karangjati – Carat didepan SD. Putatsari melihat truk engkel Posisi waktu menangkap Bambang Sucipto (sopir) kami berada dijalan raya antara desa karangjati - Carat saat itu kami dari arah berlawanan melihat ada mobil truk engkel warna putih dengan No. Pol K-1358-QF miliknya Giyarto yang saat itu sedang dikemudikan oleh Bambang Sucipto dari arah berlawanan kemudian truk tersebut diberhentikan setelah itu dilakukan pemeriksaan ternyata truk itu mengangkut kayu jati hasil hutan glondong sebanyak 43 batang yang 41 (empat puluh satu) batang milik Sdr.Sunarto dan yang 2 (dua) batang milik Sdr.Suwardjo Als. Jo Lidin Menurut pengakuan dari (sopir) Bambang Sucipto kayu jati itu mau dibawa kerumahnya pak Narto saat itu terdakwa tidak ikut diatas truk yang dikemudikan oleh Bambang Sucipto kemudian ketika ditanyakan surat keterangan sahnya hasil hutan atas kayu yang diangkut tersebut ternyata sopirnya Bambang Sucipto tidak bisa menunjukkan kemudian kemudian kayu tersebut berikut pengemudi dengan truknya dibawa ke BKPH Linduk dan setelah menyelesaikan administrasi kemudian dibawa ke KPH Purwodadi untuk diserahkan ke Polres Grobogan dan akaibat perbuatan terdakwa tersebut Perum Perhutani KPH Purwodadi mengalami kerugian secara material sebesar Rp 1.820.031.(Satu juta delapan ratus dua puluh ribu tiga puluh satu rupiah) serta saksi III yakin karena setelah saya ketahui dari data ciri ciri kayujati milik Perhutani KPH Purwodadi adalah sebagai berikut :------------
Kayu jati/galeh kayu berwarna merah lebih banyak dibandingkan dengan warna putih:------------------------------------
Memiliki bulat / diameter kecil,------------
Kulit kayu luar lebih hitam dan lingkar merahnya lebih gelap, ;-------------------
Menimbang,,bahwa atas keterangan saksi III tersebut dipersidangan terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan,;-----------------------------------------------------------------------
SAKSI IV,BAMBANG SUCIPTO Bin SUNGEP: -----------------------------------
Bahwa saksi IV tidak kenal dengan terdakwa serta tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa,;-------------
Bahwa waktu itu pak Narto yang datang kerumah Saksi IV kemudian malamnya sekitar jam 02.00 wib malam pada hari Jumat tanggal 6 Mei 2011 Saksi IV datang ke rumah pak Narto dimintai tolong oleh pak Narto untuk mengambil kayu dari Karangjati katanya kayu resmi dari kebun sendiri selanjutnya diangkut menggunakan truk elf yang dikemudiakn Saksi IV dengan upah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) namun sekitar jam 3.30 wib antara jalan raya Karangjati – Carat truk tersebut diberhentikan diberhentikan oleh petugas Perhutani menanyakan surat suratnya dijawab Saksi IV ada di pak Narto tapi pak Narto saya tunggu tidak datang malah petugas tersebut kembali setelah mengetahui truk saksi IV diberhentikan oleh petugas,Pak Narto waktu itu tidak ikut satu mobil dia bawa sepeda motor sendiri dan mengikuti dibelakang truk muatan kayu tersebut sedangkan Terdakwa tidak menyuruh untuk mengangkut kayu jati miliknya setahu Saksi IV kayu jati tersebut miliknya Pak Narto semua,saat itu saksi IV berangkat sendirian tidak ada teman niatnya hanya mau menolong pak Narto untuk mengangkut kayu dengan mobil truk engkel dengan No. Pol K- 1358 – QF warna putih miliknya pak Giyarto dengan tujuan sebenarnya mau dibawa kerumahnya pak Narto di Tanggungharjo dirumahnya Istri kedua dan kayu jati yang diangkut banyak tapi kurang tahu berapa jumlah seluruhnya soalnya yang menaikan kayujati itu pak Narto sendiri,;---------------------------------------------------
Menimbang,bahwa atas keterangan saksi IV terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan,;-----------------------------------------
SAKSI V,SUWARDJO als JO LIDIN BIN KAMSI:
Bahwa Saksi V tidak kenal dengan terdakwa serta tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa, ;------------
Bahwa tanggalnya tapi waktu itu tahun 2011 di rumahnya Pak. Narto Dsn. Karangjati Desa Putatsari Saksi V telah menitipkan 2 (dua) batang kayu jati kepada Pak Narto karena waktu itu Pak Narto mau mengangkut kayu jati dibawa ke Desa Tanggungharjo, Kecamatan Grobogan ketempat istri mudanya dengan membayar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kemudian kayu jati itu diangkut dengan menggunakan truck engkel yang membawa Bambang Sucipto dan kayu jati itu akan digrajikan di tempatnya Pak Narto untuk patok makam bapak Saksi V tidak untuk dijual serta dibeli dari tegalannya Pak Kadus dilengkapi surat dari Pak. Kadus tetapi saat ditangkap tidak ditunjukkan, ;-------------------------------------
Menimbang,bahwa atas keterangan Saksi V tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan,;-----------------------------------------
Menimbang,bahwa dipersidangan telah didengan keterangan terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:---
Bahwa Terdakwa membeli kayu kayu jati itu awalnya pada tahun 2009 dari warga Kampung Desa Putatsari setelah terkumpul kemudian sekitar tahun 2011 kayu jati itu diangkut kerumahnya istri mudanya di Desa Tanggungharjo Kecamatan Grobogan dengan menyewa truk engkel No. Pol K- 1358 – QF warna putih milik Bambang Sucipto membayar ongkos sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) tanpa menyerahkan dokumen karena memang tidak ada suratnya tetapi ditengah jalan terus ditangkap petugas Perhutani dan pada waktu itu Saksi V tidak ikut satu kendaraan melainkan jalan sendiri pakai sepeda motor ketika mengetahui jika truk itu ketangkap petugas Saksi V pergi ke Palembang takut tersangkut masalah dan itu akan digunakan sebagai kayu bakar untuk memasak lontong membawa kayu jati menggunakan truk engkel terus pak Suwardjo tahu kemudian dia datang kerumahnya menitip kayu jati 2 batang mau digergajikan ditempat Saksi V,;----------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini,;----------------------------
Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan dalam persidangan dengan dakwaan Tunggal terdakwa didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pasal 78 ayat (7) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf h UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
- Setiap orang,;----------------------------------------------------------------------
- Dilarang mengangkut,menguasai,atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;-------------------------------------------------------------------------
Unsur setiap orang ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap disini adalah orang yang merupakan subyek hukum yang melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya,telah dewasa,sehat jasmani dan rohaninya dan cakap mempertanggungjawabkan semua perbuatannya serta tidak adanya alasan pemaaf maupun pembenar,;--
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi di persidangan dan keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum terdakwa SUNARTO ALIAS NARTO BIN ROMITO adalah pelaku perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Jaksa/Penuntut Umum,telah dewasa,sehat jasmani dan rohaninya,cakap dan mampu mempertanggung jawabkan segala perbuatannya serta tidak adanya alasan pemaaf maupun pembenar dengan demikian unsur ini terbukti,;---------------------------------
Unsur dilarang mengangkut,menguasai,atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri di persidangan diperoleh fakta hukum Terdakwa 04.00 ditangkap Petugas Polres Grobogan karena menyuruh mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dokumen sahnya kepemilikan hasil hutan yang diangkut menggunakan truk yang dikemudikan Bambang Sucipto warga Dsn.Karangjati Desa Putatsari Kec.Grobogan Kab.Grobogan adapun kayu jati milik terdakwa sebanyak 43 batang yang 41 (empat puluh satu) batang milik terdakwa dan yang 2 (dua) batang milik Sdr.Suwardjo Als. Jo Lidin tetapi ditangkap oleh petugas pada hari Jumat tanggal 6 Mei 2011 sekira jam 03.30 wib dilakukan di jalan raya Karangjati – Carat Desa Putat Sari Kecamatan /Kabupaten Grobogan waktu mengangkut kayu jati sebanyak 43 (empat puluh tiga batang) dengan perincian 41 (empat puluh satu) batang miliknya Terdakwa dan yang 2 (dua) batang milik Suwardjo yang dititipkan kepada Terdakwa yang disopiri Bambang Sucipto menggunakan truk engkel No. Pol K- 1358 – QF warna putih adapun kayu milik Terdakwa dibeli dari tegalannya Pak Kadus dilengkapi surat dari Pak. Kadus tetapi saat ditangkap tidak ditunjukkan dan pada saat diangkut Bambang Sucipto tidak dilengkapai surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) dengan ongkos Rp 100.000 serta kayu tersebut akan digunakan sebagai kayu bakar untuk membuat lontong,;--------
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas Terdakwa telah meminta bantuan Bambang Sucipto untuk mengangkut kayu jati sebanyak 43 (empat puluh tiga batang) dengan perincian 41 (empat puluh satu) batang miliknya Terdakwa dan yang 2 (dua) batang milik Suwardjo yang dititipkan kepada Terdakwa tetapi tertangkap petugas karena kayu jati tersebut tidak dilengkapi SKHH, ;----------------------------------
Menimbang, bahwa meskipun dipersidangan terdakwa menerangkan kayu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Pak Kadus dan diberi surat Pak Kadus tetapi dipersidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang mengetahui pada saat terjadinya transaksi tersebut serta tidak ada surat keterangan kepala desa yang menerangkan kayu jati tersebut milik terdakwa karena membeli Pak Kadus merupakan kayu jati hutan tanaman rakyat sedangkan saksi I,saksi II,saksi III pada saat menangkap Bambang Sucipto selaku sopir truk yang mengangkut kayu tersebut tidak dilengkapi SKHH serta berdasarkan keterangan saksi III kayu jati tersebut memiliki cirri-ciri kayu jati hutan Negara,;-------------------
Menimbang,bahwa pada saat Saksi IV mengangkut kayu jati milik Terdakwa,Terdakwa mengikutinya dari belakang dengan menggunakan sepeda motor tetapi begitu mengetahui Saksi IV tertangkap Terdakwa melarikan diri ke Palembang karena mengetahui jika kayu jatinya tersebut tidak dilengkapi dokumen termasuk surat dari Pak Kadus jika kayu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari hutan rakyat,sehingga memperkuat pembuktian Jaksa/Penuntut Umum,;----------------------------------
Menimbang,bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf h UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dilarang mengangkut,menguasai,atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan sedangkan Terdakwa pada saat menguasai dan memiliki kemudian diangkut keluar wilayah dimana kayu jati tersebut tidak dilengkapi SKHH telah melanggar ketentuan Pasal tersebut di atas, ;------------------------------------------------------
Menimbang,oleh karena antara keterangan para saksi dan keterangan terdakwa saling bersesuaian sehingga diperoleh petunjuk perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut, ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan penghapus pidana bagi terdakwa, baik alasan pembenar ( yaitu alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa ), maupun alasan pemaaf (yaitu alasan yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa), maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya,;---------------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa maksud pemidanaan ini bukan merupakan balas dendam melainkan sebagai unsur pembinaan agar terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan merasa jera,;-----------------------------------
Menimbang,bahwa selama pemeriksaan perkara terdakwa berada di dalam tahanan maka pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan sah yang telah dijalani terdakwa,;-----------------------------
Menimbang,bahwa terdakwa dikhawatirkan akan mengulangi lagi perbuatannya,menghilangkan barang bukti dan akan menghindarkan diri dari pelaksanaan putusan ini maka diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan,;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan atas diri terdakwa, maka Majelis Hakim perlu mempertimbangkan hal – hal sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
Hal- Hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa merugikan Negara dalam hal ini Perhutani ;-------
Perbuatan terdakwa merusak kelestarian hutan ;------------------------------
Terdakwa pernah dihukum untuk kasus yang sama,;-------------------------
Hal – hal yang meringankan :------------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku terus terang dan bersikap sopan dalam persidangan serta menyesali perbuatannya ;------------------------------------
Mengingat ketentuan Pasal 78 ayat (7) jo Pasal 50 ayat (3) huruf h UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;-----------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUNARTO ALIAS NARTO BIN ROMITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja memiliki kayu hasil hutan bersama sama tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”----------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan Denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak bisa dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;-----------------------------------------------
Menetapkan bahwa selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepadanya
Menetapkan agar terdakwa tetap berada didalam tahanan ;------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500,- ( Dua ribu lima ratus ribu rupiah ) ;------------------
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi pada Hari Selasa Tanggal 14 Februari2012 Oleh Arie Pitono, SH. sebagai Ketua Majelis Hakim, Ahmad Bukhori, SH.MH dan Nur Kholida Dwiwati,S.H.,M.H.,masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, dihadiri para Hakim Anggota tersebut dan dibantu Hidayat,S.H.,Panitera Pengganti, dihadiri oleh Agus Sunaryo,S.H. Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa tersebut. ;-------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. AHMAD BUKHORI, SH.MH. ARIE PITONO, SH.
2. NUR KHOLIDA DWIWATI,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
HIDAYAT,S.H.