169/Pen.Pid.Sus/2016/PN Skg
Putusan PN SENGKANG Nomor 169/Pen.Pid.Sus/2016/PN Skg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Khaerul Akbar Bin Syamsuddin
MENETAPKAN: 1. Menangguhkan pemeriksaan perkara pidana Nomor 169/Pid.Sus/2016/PN Skg. atas nama Terdakwa Khaerul Akbar Bin Syamsuddin sampai dengan terdakwa tersebut dinyatakan telah sembuh (sehat kembali); 2. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wajo agar terdakwa tersebut dilakukan pengobatan dan perawatan di Rumah Sakit Umum Pemerintah setempat sampai sembuh/ dinyatakan sehat kembali; 3. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadapkan kembali terdakwa tersebut ke persidangan setelah terdakwa tersebut dinyatakan sembuh (sehat kembali);
P E N E T A P A N
Nomor 169/Pen.Pid.Sus/2016/PN Skg.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
----------Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang;------------------------------------------------
----------Membaca berkas perkara Nomor 169/Pid.Sus/2016/PN Skg dalam perkara Terdakwa:--------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : Khaerul Akbar Bin Syamsuddin;------------------------------------
Tempat Lahir : Kampiri;-------------------------------------------------------------------
Umur / Tanggal Lahir : 22 Tahun/ 29 September 1993;-------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki;------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;----------------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Kampiri Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo;--------------
A g a m a : Islam;----------------------------------------------------------------------
P e k e r j a a n : Mahasiswa;--------------------------------------------------------------
Terdakwa Khaerul Akbar Bin Syamsuddin ditahan dalam Tahanan Rutan oleh: -------
Penyidik, sejak tanggal 30 April 2016 sampai dengan tanggal 19 Mei 2016;-------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Mei 2016 sampai dengan tanggal 28 Juni 2016;------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan tanggal 16 Juli 2016;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim, sejak tanggal 01 Juli 2016 sampai dengan tanggal 30 Juli 2016;--
Pembataran penahanan, sejak tanggal 18 Juli 2016 berdasarkan Penetapan Nomor 169/Pen/Pid.Sus/2016/PN Skg tanggal 18 Juli 2016; ---------------------------
-----------Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam: ---------------------------------------------------------------------------
Dakwaan Kesatu : Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;----------------------------------------------------------
---------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------
Dakwan Kedua : Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;----------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca:---------------------------------
Berita Acara Persidangan Perkara Pidana Nomor 169/Pid.Sus/2016/PN Skg. tertanggal 13 Juli 2016, dimana Majelis Hakim membuka persidangan dan pada persidangan terdakwa memperlihatkan tidak ada respon atau terdapat gejala tidak sehat jiwanya;---------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor 169/Pen.Pid.Sus/2016/PN Skg tertanggal 13 Juli 2016 tentang Izin Pemeriksaan Kesehatan terhadap Terdakwa Khaerul Akbar Bin Syamsuddin;----------------------------------------------------------------------------
Surat Rujukan Nomor: 445.4/0728/VII/RSUD tertanggal 14 Juli 2016 dari dokter pemeriksa Pada RSUD Lamaddukelleng Kabupaten Wajo;------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor 169/Pen.Pid.Sus/2016/PN Skg tertanggal 18 Juli 2016 tentang Penetapan Pembantaran Penahanan terhadap Terdakwa Khaerul Akbar Bin Syamsuddin;-----------------------------------------------------------------
Surat dari Kejaksaan Negeri sengkang Nomor B-2284/R.4.19/Euh.1/07/2016 tertanggal 19 Juli 2016 tetang pengembalian terdakwa ke Rumah Tahanan Negara Sengkang;-----------------------------------------------------------------------------------
Surat Rujukan Nomor: 445.4/746/VII/RSUD tertanggal 25 Juli 2016 dari dokter pemeriksa Pada RSUD Lamaddukelleng Kabupaten Wajo;------------------------------
Surat dari Kejaksaan Negeri Wajo No. No. B-2285/R.4.19/Euh.2/07/2016 tertanggal 25 Juli 2016 tentang Permintaan Penetapan Pembantaran;---------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor 169/Pen.Pid.Sus/2016/PN Skg tertanggal 25 Juli 2016 tentang Izin Pemeriksaan Kesehatan terhadap Terdakwa Khaerul Akbar Bin Syamsuddin;----------------------------------------------------------------------------
Surat Penyampaian Visum Et Repertum Psychiatrium Nomor: 444.3/7325/XIII/2016 tertanggal 15 Agustus 2016 An. Khaerul Akbar Bin Syamsuddin yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Unit Jiwa Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;---------------------------------------------------
Surat Keterangan Ahli Kedokteran Jiwa (Visum Et Repertum Psychiatrium) Nomor 440.3/ 7325/VIII/2016 tertanggal 15 Agustus 2016;-------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan persidangan yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2016 atas perkara Terdakwa Khaerul Akbar Bin Syamsuddin tersebut (sebagaimana dalam BAP persidangan Nomor 169/Pid.Sus/2016/PN Skg. tertanggal 13 Juli 2016), dicurigai dan ditemukan kesehatan kejiwaan terdakwa kurang sehat, dimana Ketua Majelis Hakim membuka persidangan dan pada saat menanyakan apakah terdakwa dalam keadaan sehat pada hari ini? yang ditanyakan kepada terdakwa secara berulang-ulang, namun terdakwa tidak menjawab dan tidak ada respon sama sekali, bahkan Majelis Hakim belum menanyakan tentang Identitas terdakwa, terdakwa tidak ada respon sama sekali, sehingga Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membawa terdakwa tersebut ke dokter/ Rumah Sakit Umum Daerah setempat untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk tentang kejiwaannya dan sesegera mungkin melaporkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Nomor 169/Pen.Pid.Sus/2016/PN Skg tertanggal 13 Juli 2016;---------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di RSUD Lamaddukelleng Wajo, selanjutnya berdasarkan Surat Rujukan Nomor: 445.4/746/VII/RSUD tertanggal 14 Juli 2016 dari dokter pemeriksa Pada RSUD Lamaddukelleng Kabupaten Wajo, yang memberikan rujukan agar dilakukan pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut kepada Terdakwa Khaerul Akbar Bin Syamsuddin pada dokter spesialis jiwa pada Rumah Sakit Dadi Makassar, kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang memberikan izin kepada Terdakwa untuk dilakukan perawatan di Rumah Sakit Dadi Makassar dan penahanan atas terdakwa tersebut dibantarkan;-------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan perawatan dari Rumah Sakit Jiwa (Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Sulawesi Selatan), sebagaimana Surat Keterangan Ahli Kedokteran Jiwa (Visum Et Repertum Psychiatrium) Nomor 440.3/7325/VIII/2016 tertanggal 15 Agustus 2016, dalam kesimpulannya menyatakan bahwa “pada saat terperiksa diobservasi di RSKD Provinsi Sulawesi Selatan, ditemukan adanya tanda gangguan jiwa berat berupa Skizofrenia Katatonik periode pengamatan kurang dari 1 tahun (F20.29)”;--------------------------------------------
------------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan kepada terdakwa tidak dapat dilanjutkan dan untuk itu diperintahkan agar terdakwa dirawat/ diobati di Rumah Sakit Pemerintah yang berkompeten untuk itu sampai dengan terdakwa sembuh;------------
-----------Mengingat, Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 No. 28 tentang Terdakwa yang menjadi gila, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 01 Tahun 1989 dan Peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;---------
MENETAPKAN:
Menangguhkan pemeriksaan perkara pidana Nomor 169/Pid.Sus/2016/PN Skg. atas nama Terdakwa Khaerul Akbar Bin Syamsuddin sampai dengan terdakwa tersebut dinyatakan telah sembuh (sehat kembali);----------------------------------------
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wajo agar terdakwa tersebut dilakukan pengobatan dan perawatan di Rumah Sakit Umum Pemerintah setempat sampai sembuh/ dinyatakan sehat kembali;-------------------------------------
Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadapkan kembali terdakwa tersebut ke persidangan setelah terdakwa tersebut dinyatakan sembuh (sehat kembali);--------------------------------------------------------------------------------------
Ditetapkan di : Sengkang
Pada tanggal : 30 Agustus 2016;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Mustamin, SH., MH. Benny Octavianus, SH., MH.
Pipit Christa Anggreni Sekewael, SH., MH.