115/Pid.Sus/2017/PN Arm
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 115/Pid.Sus/2017/PN Arm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- JPU : YOICE YULVICA CITRA, SH - Tdw : HANCE HARIMISA Alias ANCE
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa HANCE HARIMISA alias ANCE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan tersebut 3. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 4. Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) buah kaos oblong lengan pendek warna biru dongker bagian depan terdapat gambar laba-laba dan bertuliskan spiderman yang diberikan oleh Marselino Yura kepada saksi korban Pricilia Gansalangi; ï€ Uang sejumlah Rp.8.000,- (delapan ribu) rupiah terdiri dari uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu) rupiah sebanyak 4 lembar; ï€ 1 (satu) celana pendek warna abu-abu samping kiri dan kanan berwarna hitam milik Pricila Gansalangi; ï€ 1 (satu) buah kaos oblong warna kuning lengan pendek bagian depan bertuliskan BALI LOVE YOU milik saksi Susanti Katope; ï€ 1 (satu) kaos warna putih tidak berlengan yang bertali samping disamping kiri dan kanan; Digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Marcelino Yura alias Marsel; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
PUTUSAN
Nomor 115/Pid.Sus/ 2017/PN Arm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Airmadidi yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : HANCE HARIMISA Als ANCE;
Tempat Lahir : Sanger;
Umur / Tanggal Lahir : 38 tahun/ 11 Oktober 1978;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Kalawat Jaga VI Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Sopir;
Pendidikan : SD;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 22 Mei 2017 sampai dengan tanggal 10 Juni 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juni 2017 sampai dengan tanggal 20 Juli 2017;
Perpanjangan I oleh Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi sejak tanggal 21 Juli 2017 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2017;
Perpanjangan II Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi sejak tanggal 20 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 18 September 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 18 September 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi sejak tanggal 12 September 2017 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi sejak tanggal 12 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 10 Desember 2017;
Perpanjangan I oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado sejak tanggal 11 Desember 2017 sampai dengan tanggal 9 Januari 2018;
Perpanjangan II oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado sejak tanggal 10 Januari 2018 sampai dengan tanggal 8 Pebruari 2018;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu Arthur Steven Wagiu,SH dan Prima Harly Angkouw,SH, para advokad beralamat di Kawasan Marina Plaza Blok B27 Kota Manado berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 September 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor:267/SK/2017/PN.Arm tertanggal 18 September 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas-berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan Penuntut Umum dan terdakwa serta keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara;
Telah memperhatikan bukti surat;
Telah mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum tertanggal 24 Januari 2018 pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Hance Harimisa Al. Ance telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 atas perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hance Harimisa Al. Ance selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos oblong lengan pendek warna biru dongker bagian depan terdapat gambar laba-laba dan bertuliskan spiderman yang diberikan oleh Marselino Yura kepada saksi korban Pricilia Gansalangi, uang sejumlah Rp.8.000,- (delapan ribu) rupiah terdiri dari uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu) rupiah sebanyak 4 lembar, 1 (satu) celana pendek warna abu-abu samping kiri dan kanan berwarna hitam milik Pricila Gansalangi, 1 (satu) buah kaos oblong warna kuning lengan pendek bagian depan bertuliskan BALI LOVE YOU milik saksi Susanti Katope dan 1 (satu) kaos warna putih tidak berlengan yang bertali samping disamping kiri dan kanan digunakan dalam perkara an. Terdakwa Marcelino Yura ;
Menetapkan agar kepada terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah) ;
Telah mendengar Pembelaan (pledooi) secara tertulis Penasihat Hukum terdakwa tertanggal 25 Januari 2018 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini membebaskan terdakwa Hance Harimisa alias Ance secara murni dari segala dakwaan/tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut secara sah dan meyakinkan;
Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa Hance Harimisa alias Ance dari dalam tahanan segera dan seketika setelah putusan ini dibacakan;
Memulihkan nama baik, harkat dan martabat serta hak dan kewajiban terdakwa Hance Harimisa alias Ance kepada keadaan semula;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar kepada Terdakwa Hance Harimisa alias Ance dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya;
Telah mendengar pula Pembelaan (pledooi) secara lisan oleh terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa tersebut sehingga mohon keadilan dari Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya;
Telah mendengar Replik Jaksa Penuntut Umum secara tertulis tertanggal 29 Januari 2018 yang pokoknya bahwa memohon agar Majelis Hakim menolak semua alasan Pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan bertetap pada tuntutannya;
Telah mendengar Duplik secara lisan dari Penasihat Hukum terdakwa yang pokoknya menyatakan bertetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Ia terdakwa HANCE HARIMISA Als ANCE pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2017 sekira pukul 22.00 Wita atau setidaknya masih dalam bulan 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di PD CAMPION Desa Maumbi Jaga IX Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau dilakukan perbuatan cabul”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal saat saksi korban PRISILIA GANSALANGI dan saksi SUSANTI MARGARETA KATOPE sedang berjalan pulang dari arah Pall 2 ke Desa Kawangkoan melewati PD CHAMPION yang berada di Desa Mamubi Jaga IX Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara dan saat dijalan saksi korban PRISILIA GANSALANGI dan saksi SUSANTI MARGARETA KATOPE bertemu dengan saksi MARCELINO YURA Als MARSEL (Penuntutan Dilakukan Terpisah) yang sedang mengendarai sepeda motor lalu saksi MARSEL memanggil saksi korban PRISILIA GANSALANGI dan saksi SUSANTI untuk mengajaknya ke PD CHAMPION dan setelah sampai di PD CHAMPION saksi korban dan saksi SUSANTI MARGARETA KATOPE duduk dibangku tepatnya di gudang pembuatan es batu bersama-sama dengan saksi TREYS RINGALAI, saksi MARCELINO YURA Als MARSEL (Penuntutan Dilakukan Terpisah), saksi KIFLI ELFANDO AKEDE (Penuntutan Dilakukan Terpisah) dan saksi OVANDO KAHUMBAU Als OVAN (Penuntutan Dilakukan Terpisah) lalu datanglah saksi MARSEL menanyakan kepada saksi SUSANTI “ngana tau ba minum” dan dijawab oleh saksi SUSANTI “iyo tau ba minum mar minuman Cassanova”, dan saksi MARSEL menanyakan kepada saksi SUSANTI “ngana tau minum-minuman valentine” dan dijawab oleh saksi SUSANTI “nda tau” dan saksi MARSEL berkata “Valentine depe rasa sama deng Cassanova” yang selanjutnya saksi MARSEL memberikan 1 (satu) botol kepada saksi SUSANTI MARGARETA KATOPE dan saksi SUSANTI berkata “nda tau buka” dan setelah saksi MARSEL membuka segel tutup botol tersebut saksi MARSEL mengambil gelas dan menuangkan minuman valentine kedalam gelas lalu memberikan kepada saksi SUSANTI MARGARETA KATOPE dan saksi SUSANTI MARGARETA berkata “terlalu banyak ini ada tumpah” dan saksi MARSEL berkata “Minum Jo kita so tumpah nda mau mabo kwa”, dan saksi SUSANTI meminum minuman dalam gelas yang berisi penuh kemudian saksi MARSEL memberikan minuman Valentine kepada saksi korban sebanyak setengah gelas dan saksi korban menolaknya dengan mengatakan “saya tidak tau minum valentine cuma tau bir bintang” dan saksi MARCEL berkata “minum jo ini kong jangan buang” dan saksi korban langsung meminum minuman tersebut lalu saksi MARSEL, saksi KIFLI dan saksi OVAN mengatakan “kase abis itu minuman kalo nda abis torang nda mo antar pulang” dan setelah saksi korban meminumnya saksi korban merasa pusing dan sakit kepala.
Bahwa pada saat saksi korban PRICILIA GANSALANGI sedang bernyanyi datanglah terdakwa HANCE HARIMISA Als ANCE bergabung ikut minum-minuman keras dan saat saksi korban merasa pusing kemudian terdakwa HANCE HARIMISA Als ANCE menariknya lalu membawa saksi korban PRICILIA GANSALANGI kedalam gudang es dan setelah berada di dalam gudang es yang terdapat dus-dus ditempat tersebut terdakwa HANCE HARIMISA Als ANCE mendorong saksi korban PRICILIA GANSALANGI hingga terjatuh diatas dus kemudian terdakwa HANCE HARIMISA Als ANCE mematikan lampu sambil berkata “tidur jo dulu (tidur saja dulu)” lalu terdakwa HANCE HARIMISA Als ANCE memeluk tubuh saksi korban PRICILIA GANSALANGI dari belakang dengan tangan kanan terdakwa lalu tangan kiri terdakwa memegang alat kelamin saksi korban PRICILIA GANSALANGI sambil terdakwa HANCE HARIMISA Als ANCE berkata “ade sedap (adik enak)” dan dijawab oleh saksi korban PRICILIA GANSALANGI “nyanda (tidak)” sambil berteriak kuat dan saat saksi korban PRICILIA GANSALANGI berusaha lari terdakwa HANCE HARIMISA Als ANCE menariknya hingga saksi korban HANCE HARIMISA Als ANCE tertidur dipangkuan terdakwa dan saat terdakwa membuka resleting celananya untuk menyuruh saksi korban PRICILIA GANSALANGI menghisap alat kemaluan terdakwa HANCE HARIMISA Als ANCE, saksi korban PRICILIA GANSALANGI langsung bangun dan berlari menuju kearah saksi SUSANTI dan tertidur dibahunya.
Pada saat saksi korban PRICILIA GANSALANGI terbangun saksi korban berada disebuah tempat yang berada di PD. CAMPION dan terbaring diatas papan yang disekitarnya ada dus-dus air mineral AKE dan tabung gas elpiji bersama saksi MARCELINO YURA Als MARSEL dan saksi MARCELINO YURA Als MARSEL (Penuntutan Dilakukan Terpisah) langsung menyetubuhi saksi korban PRICILIA GANSALANGI dengan cara membuka celana dan celana dalam saksi korban lalu menindih saksi korban dan memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam lubang kemaluan saksi korban sambil berkata “bakuat ade belum ta maso (bertahanlah adik karena penis saksi MARSEL belum masuk ke vagina saksi korban)” karena saksi korban merasa kesakitan sehingga saksi MARSEL menaikkan celana dan celana dalam saksi korban dan setelah itu saksi MARSEL membuka dan memakaikan baju kepada saksi korban karena baju saksi korban sudah kotor dan setelah itu saksi MARSEL memanggil saksi korban untuk keluar dari tempat tersebut untuk mengantar pulang karena saksi korban sudah tidak mendapati saksi SUSANTI, lalu saksi MARSEL memberikan uang sejumlah Rp.8000,- (delapan ribu rupiah) kepada saksi korban PRICILIA GANSALANGI dijalan raya depan PD CAMPION dan karena tidak mendapat ojeg untuk pulang kemudian saksi MARSEL mengajak saksi korban ke pos polisi lalu lintas lalu menyuruh saksi korban untuk membuka celana saksi korban dan setelah itu saksi MARSEL menindih saksi korban lalu memasukkan alat kelamin saksi MARSEL kedalam lubang kemaluan saksi korban sambil saksi MARSEL mencium leher saksi korban dan setelah itu saksi korban langsung memakai celana yang selanjutnya saksi korban bersama saksi MARSEL tidur bersama di pos polisi lalu lintas tersebut dan sekira pukul 05.00 Wita saksi korban pulang berjalan kaki sedangkan saksi MARSEL kembali ke PD CAMPION untuk bekerja.
Bahwa saat kejadian, saksi korban PRICILIA GANSALANGI berumur 14 tahun sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No.47/04/V-2007 yang dibuat di Kalawat pada tanggal 10 April 2007 dan ditandatangani oleh Kepala badan Kependudukan KB dan Catan Sipil Kabupaten Minahasa Utara HANDRY V. ROTINSULU, SE Pembina TKT. I Nip.010085 339 menerangkan saksi korban PIRICILIA GANSALANGI lahir di Kalawat pada tanggal 10 April 2007.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan sudah mengerti isinya namunmengenai Eksepsi diserahkan sepenuhnya kepada Penasihat Hukumnya;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut umum didepan persidangan juga telah mengajukan Para saksi yang masing-masing secara terpisah telah memberikan keterangan dibawah sumpah/janji yang untuk selengkapnya sebagaimana tertera dalam berita acara persidangan ini dan untuk menyingkat uraian putusan ini tidak akan dikutip seluruhnya, namun pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI PRICILIA GANSALANGI,tidak dibawah sumpah karena masih dibawah umur dan didampingi oleh Ibu saksi bernama Treys Ringalai :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan peristiwa cabul yang dilakukan oleh terdakwa dan yang menjadi korbannya adalah saksi;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 12 Mei 2017 sekitar pukul 22.00 wita bertempat di PD Champion Desa Maumbi Jaga IX Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara;
Bahwa kejadian berawaldari saksi dan saksi Susanti Margaretha Katope berada di jalan menunggu mikrolet hendak ke Desa Liwas akan tetapi mikrolet tersebut tidak mengantarkan saksi dan saksi Susanti Margaretha Katope ketempat tujuan dengan alasan sopir mikrolet tersebut tidak mau mengantar karena takut isteri sopir mikrolet tersebut salah sangka berpikir jika saksi dan saksi Susanti Margaretha Katope adalah pacar sopir mikrolet tersebut;
Bahwa akhirnya saksi dan saksi Susanti Margaretha Katope berjalan kaki sampai di jembatan ring road pada saat saksi dan saksi Susanti Margaretha Katope sementara berjalan melewati gudang PD Champion, saksi Kifli Elnando Akededari seberang jalan memanggil saksi dan saksi Susanti Margaretha Katope dengan mengatakan “cewek-cewek mari kamari” (cewek-cewek ayo kesini) selanjutnya saksi dan saksi Susanti Margaretha Katope menyetujui ajakan tersebut akan tetapi saksi dan Susanti Margaretha Katope minta untuk dijemput;
Bahwa saksi dan saksi Susanti Margaretha Katope sebelumnya tidak mengenal saksi Kifli Elnando Akede ;
Bahwa selanjutnya saksi Kifli Elnando Akede dengan menggunakan sepeda motor menjemput saksi dan saksi Susanti Margaretha Katope di seberang jalan kemudian saksi Kifli Elnando Akede menanyakan kepada saksi dan saksi Susanti Margaretha Katope“mau kemana?” dan pada saat itu saksi Kifli Elnando Akede mengatakan singgah dulu ketempat kerjanya dan nanti saksi Kifli Elnando Akede akan mengantar pulang saksi dan saksi Susanti Margaretha Katope kemudian saksi Kifli Elnando Akede, saksi bersama Susanti Margaretha Katope dengan mengendarai sepeda motor berbonceng tiga lalu saksi Kifli Elnando Akede membawa saksi dan saksi Susanti ke gudang pabrik champion;
Bahwa sesampainya saksi dan dan saksi Susanti Margaretha Katope di pabrik es Champion, saksi dan saksi Susanti Margaretha Katope pun langsung duduk bergabung dengan saksi Kifli Elnando Akede, saksi Marselino Yura alias Marsel, dan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan didalam gudang sambil bermain gitar dan bernyanyi;
Bahwa saksi Ovando Kahumbau alias Ovan menanyakan kepada saksi dan saksi Susanti Margaretha Katope apakah saksi dan saksi Susanti Margaretha Katope tahu minum minuman keras dan merokok selanjutnya saksi Susanti Margaretha Katope menjawab iya bahwa ia tahu minum minuman keras dan merokok kemudian saksi Ovando Kahumbau alias Ovan menawarkan minuman kepada saksi Ovando Kahumbau alias Ovan dengan berkata “tau ba minum?” (tahu minum-minuman keras) lalu saksi menjawab “nda tau cuma tau minum bir” (tidak tahu hanya tahu minum bir) dan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan mengatakan “ini minuman sama dengan bir” kemudian saksi meminumnya;
Bahwa saksi dan saksi Susanti Margaretha Katope pun sama-sama minum Bir dan Valentin sampai saksi merasa pusing;
Bahwa saat sedang bernyanyi datang terdakwa dan langsung bercerita dengan saksi Susanti Margaretha Katope sekitar 10 (sepuluh) menit lalu tiba-tiba terdakwa menarik tangan saksi dan mengajak saksi ke gudang es;
Bahwa pada saat terdakwa menarik saksi tersebut, didepan saksi Susanti Margaretha Katope, saksi Kifli Elnando Akede, saksi Marselino Yura alias Marsel, saksi a de charge Santo Bentelu dan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan;
Bahwa pada saat di gudang es, Terdakwa mematikan lampu, memeluk saksi dari arah belakang dan Terdakwa mendorong saksi ke kasur lalu terdakwa memasukan tangannya ke kelamin saksi sambil melepaskan celana saksi;
Bahwa cara terdakwa memegang kemaluan saksi yaitu tangan kiri terdakwa yang memegang kemaluan saksi sedangkan tangan kanan yang menahan saksi;
Bahwa saksi sudah lupa, terdakwa memegang kemaluan saksi diluar celana dalam saksi ataukah tangan terdakwa memegang kemaluan saksi secara langsung;
Bahwa terdakwa mengusap kemaluan saksi dan bukan memasukkan jarinya kedalam kemaluan saksi;
Bahwa pada saat itu saksi sempat berteriak memanggil saksi Susanti Margaretha Katope lalu saksi lari tapi terdakwa menahan saksi sehingga akhirnya saksi terjatuh tertidur diatas paha terdakwa;
Bahwa saksi lupa berapa lama saksi tertidur dipaha terdakwa akan tetapi setelah terbangun saksi langsung lari keluar meninggalkan terdakwa;
Bahwa pada saat saksi kembali ketempat duduk-duduk tersebut semua masih ada termasuk saksi Susanti Margaretha Katope;
Bahwa saat itu saksi menceritakan perbuatan terdakwa kepada saksi yang memegang kemaluan saksi kepada saksi Susanti Margaretha Katope;
Bahwa kemudian terdakwa pulang sedangkan saksi korban tertidur dibahu saksi Susanti Margaretha Katope;
Bahwa saksi sudah lupa apakah terdakwa ada menyuruh untuk menghisap kemaluan terdakwa sebagaimana keterangan saksi dalam berita acara penyidik;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut, saksi dalam keadaan sadar;
Bahwa pada saat saksi tertidur di bahu saksi Susanti Margaretha Katope kemudian saksi Marselino Yura alias Marsel menarik tangan saksi dan dibawa ke gudang gas dan kemudian saksi disetubuhi oleh saksi Marselino Yura alias Marsel dengan cara saksi Marselino Yura alias Marsel memasukan penisnya ke kemaluan saksi korban. Setelah itu saksi Marselino Yura alias Marsel memberikan minum kepada saksi dan memakaikan baju kepada saksi. Lalu saksi balik ketempat semula akan tetapi saksi Susanti Margaretha Katope sudah pulang, selanjutnya saksi saksi Marselino Yura alias Marsel menemani saksi berjalan pulang sampai di kantor polisi kemudian terdakwa menyetubuhi kembali saksi;
Bahwa pada saat saksi Marselino Yura alias Marsel menyetubuhi saksi tersebut, saksi merasakan sakit pada kemaluan akan tetapi tidak ada keluar darah dari kemaluan saksi;
Bahwa saksi Marselino Yura alias Marsel memberikan uang sejumlah Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) kepada saksi agar dapat dipakai oleh saksi korban untuk uang transportasi pulang ke rumah;
Bahwa saksi pulang pada keesokan paginya dengan berjalan kaki sendirian;
Bahwa pada saat hendak ke Desa Liwas bersama dengan saksi Susanti Margaretha Katope, saksi sudah pamit ke orang tua;
Bahwa terdakwa datang sekitar jam 22.00 wita dan duduk bergabung bersama-sama;
Bahwa keadaan didalam gudang pada waktu itu gelap;
Bahwa waktu itu terdakwa tidak minum dan saksi juga tidak mencium bau minuman dari mulut terdakwa ;
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengenal semua laki-laki ditempat kejadian;
Bahwa saksi sudah tahu minum bir sebelum kejadian;
Bahwa pada saat kejadian, saksi berumur 14 (empat belas) tahun;
Bahwa hingga kejadian tersebut diketahui oleh orang tua saksi karena saksi tidak pulang rumah;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut ada sebagian keterangan saksi yang tidak dibenarkan oleh terdakwa yaitu terdakwa tidak menarik tangan saksi korban melainkan terdakwa hanya duduk-duduk saja, terdakwa tidak membawa saksi korban ke gudang es dan terdakwa juga tidak memasukan jari dikemaluan saksi korban, intinya tidak ada kejadian digudang tersebut;
2. Saksi TREYS RINGALAI:
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa dantidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan peristiwa persetubuhan terhadap anak;
Bahwa pelakunya terdakwa dan saksi korbannya Pricilia Gansalangi;
Bahwa mengetahui permasalahan cabul yang dilakukan terdakwa terhadap diri saksi korban dari cerita saksi korban kepada saksi;
Bahwa kejadiannya pada tanggal 12 Mei 2017 sekitar pukul 22.00 wita bertempat di PD Champion Desa Maumbi Jaga IX Kec.Kalawat Kab.Minahasa Utara ;
Bahwa kejadian berawal saat saksi bersama suami saksi mencari anak saksi Susanti Margaretha Akatope dan saksi korban karena mereka tidak pulang kemudian saat saksi Susanti Margaretha Akatope datang kerumah dan saat itu saksi menanyakan kepada Susanti Margaretha Akatope dimana saksi korban kenapa tidak pulang sama-sama kemudian saksi Susanti Margaretha Akatope mengatakan kalau saat itu saksi korban yang meninggalkan saksi Susanti Margaretha Akatope;
Bahwa sekitar jam 05.30 wita suami saksi bersama saksi pergi mencari saksi korban dijalan Maumbi, dan saat melewati perumahan Telkom mas Maumbi, saksi melihat saksi korban sedang berjalan kaki kearah airmadidi dari arah maumbi dan setelah itu saksi membawanya pulang kerumah;
Bahwa sampai dirumah suami saksi bertanya kenapa tidak pulang akan tetapi saksi korban tidak mau menjawab kemudian saksi membujuk saksi korban kemudian saksi korban menceritakan kejadian yang terjadi yaitu Terdakwa ada memegang kemaluan saksi korban sedangkan saksi Marselino Yura alias Marsel telah memperkosa saksi korban ;
Bahwa cara sampai terdakwa bisa memegang kemaluan saksi kroban menurut cerita saksi korban yang mana saksi korban diberikan minuman keras kemudian saksi korban dipeluk dari belakang, tangan dimasukan ke celana dan pegang-pegang kemaluan saksi korban dan saksi korban sempat didorong oleh terdakwa ;
Bahwa pergaulan saksi korban menurut pandangan saksi biasa-biasa saja akan tetapi saksi tidak mengetahui kalau anak saksi sudah tahu minum-minuman keras;
Bahwa selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut ada sebagian keterangan saksi yang tidak dibenarkan oleh terdakwa yaitu terdakwa tidak menarik tangan saksi korban melainkan terdakwa hanya duduk-duduk saja, terdakwa tidak membawa saksi korban ke gudang es dan terdakwa juga tidak memasukan jari dikemaluan saksi korban, intinya tidak ada kejadian digudang tersebut;
Saksi SUSANTI MARGARETHA KATOPE,didampingi oleh Treys Ringalai:
Bahwa saksi mengenalterdakwa namun tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban Pricilia Gansalangi;
Bahwa kejadiannya pada tanggal 12 Mei 2017 sekitar pukul 22.00 wita bertempat di PD Champion Desa Maumbi Jaga IX Kec.Kalawat Kab.Minahasa Utara ;
Bahwa saksi mengetahui perbuatan tersebut karena pada saat itu saksi bersama-sama dengan saksi korban ;
Bahwa kejadian awalnya saksi dan saksi korban pergi ke Desa Liwas dengan menumpangi mikrolet. Saksi dan saksi korban dipanggil oleh sopir mikrolet tersebut dan dalam mobil tersebut, saksi korban dan saksi diberi minum pil Boti naik mobil tersebut akan tetapi saksi dan saksi korban tidak diantar sampai ke tempat tujuan karena sopir mikrolet mendapat telpon dari pacarnya sehingga menurut sopir mikrolet agar pacar supir tersebut tidak salah sangka dengan saksi korban dan saksi maka sopir tersebut memberhentikan saksi dan saksi korban ditengah jalan;
Bahwa kemudian saksi dan saksi korban berjalan kaki kemudian pada saat berjalan sampai di jembatan ring road pada saat saksi dan saksi Susanti Margaretha Katope sementara berjalan melewati gudang PD Champion, saksi Kifli Elnando Akede dari seberang jalan memanggil saksi korban dan saksi dengan mengatakan “cewek-cewek mari kamari” (cewek-cewek ayo kesini) selanjutnya saksi korban dan saksi menyetujui ajakan tersebut akan tetapi saksi korban dan minta untuk dijemput;
Bahwa saksi korban dan saksi sebelumnya tidak mengenal saksi Kifli Elnando Akede ;
Bahwa sesampainya saksi dan dan saksi korban di pabrik es Champion, saksi dan saksi korban pun langsung duduk bergabung dengan saksi Kifli Elnando Akede, saksi Marselino Yura alias Marsel, Melky dan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan didalam gudang sambil bermain gitar dan bernyanyi;
Bahwa saksi Ovando Kahumbau alias Ovan menanyakan kepada saksi dan saksi korban apakah saksi dan saksi korban tahu minum minuman keras dan merokok selanjutnya saksi menjawab bahwa saksi tahu minum minuman keras dan merokok kemudian saksi Ovando Kahumbau alias Ovan menawarkan minuman kepada saksi Ovando Kahumbau alias Ovan dengan berkata “tau ba minum?” (tahu minum-minuman keras) lalu saksi korban menjawab “nda tau cuma tau minum bir” (tidak tahu hanya tahu minum bir) dan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan mengatakan “ini minuman sama dengan bir” kemudian saksi meminumnya;
Bahwa saksi dan saksi korban bersama dengan saksi Kifli Elnando Akede, saksi Marselino Yura alias Marsel, saksi a de charge Santo Bentelu dan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan minum-minuman keras dan saat itu saksi sudah merasa pusing;
Bahwa pada saat saksi dan saksi korban sampai ditempat kejadian, terdakwa belum ada di situ dan terdakwa datang sekitar jam 22.00wita;
Bahwa pada saat terdakwa datang langsung bergabung dan bercerita dengan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan yang sudah dalam keadaan mabuk ;
Bahwa suasana di tempat kejadian dalam keadaan gelap;
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa bercerita dengan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan walau situasi pada malam itu gelap karena saksi sempat menyenter dengan menggunakan cahaya handphone;
Bahwaseingat saksi pada saatTerdakwa datang dan bersama-sama ikut minum tak lama kemudian terdakwa menarik saksi korban ke dalam gudang;
Bahwa pada saat terdakwa menarik saksi korban tersebut, didepan saksi, saksi Kifli Elnando Akede, saksi Marselino Yura alias Marsel, saksi a de charge Santo Bentelu dan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan;
Bahwa terdakwa membawa saksi korban ke gudang es dan saat itu saksi mendengar saksi korban memanggil nama saksi akan tetapi pada saat saksi mau menengoknya akan tetapi saksi Kifli Elnando Akede dan saksi Marselino Yura alias Marsel, katakan biar saja;
Bahwa setengah jam kemudian terdakwa dan saksi korban keluar dan kembali berkumpul dengan saksi dan saksi Kifli Elnando Akede, saksi Marselino Yura alias Marsel, saksi a de charge Santo Bentelu dan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban akan tetapi saksi mendengar cerita dari saksi korban setelah kejadian yaitu bahwa terdakwa saat digudang es tersebut sempat mendorong saksi korban ketempat tidur dan terdakwa meraba-raba kemaluan saksi korban ;
Bahwa setelah saksi korban keluar dari tempat kejadian tersebut, saksi korban tidak tertidur di bahu saksi;
Bahwa kemudian terdakwa pulang ada menawarkan saksi korban dan saksi Susanti Margaretha Katope untuk pulang akan tetapi saksi Susanti Margaretha Katope mengatakan tidak mau pulang;
Bahwa sekitar jam 22.30 wita, saksi Ovando Kahumbau alias Ovan memanggil saksi untuk menemaninya ganti baju didalam gudang es awalnya saksi tidak mau tetapi karena saksi Ovando Kahumbau alias Ovan membujuk saksi dan akhirnya saksi pergi juga bersama dengan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan masuk kedalam gudang, didalam gudang saksi tersebut saksi Ovando Kahumbau alias Ovan menyetubuhi saksi akan tetapi tidak sempat keluar cairan sperma karena saksi Ovando Kahumbau alias Ovan mendapat telepon dan disuruh ke Kotamobagu dan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan mengatakan nanti saksi Kifli Elnando Akede yang mengantar saksi dan saksi korban pulang ;
Bahwa saksi pernah melihat cairan sperma sebelumnya dari teman laki-laki saksi;
Bahwa pada saat saksi Ovando Kahumbau alias Ovan pergi ke Kotamobagu, setelah itu saksi Kifli Elnando Akede memanggil saksi untuk pergi ke tong besar yang ada digudang es tersebut sedangkan saksi korban dipanggil oleh saksi Marselino Yura alias Marsel pergi ke tempat gas-gas yang ada digudang tersebut, dan setelah saksi sampai ditong saksi Kifli Elnando Akede menyetubuhi saksi, kemudian saksi mendengar saksi korban berteriak dengan kata-kata aduh sakit dan saat mendengar teriakan saksi korban saat saksi hendak pergi ke tempatnya saksi korban tetapi dilarang oleh saksi Kifli Elnando Akede;
Bahwa pada saat saksi Kifly Elnando Akede menyetubuhi saksi, setahu saksi bahwa saksi korban ditarik oleh saksi Marselino Yura alias Marsel menuju ke gudang gas ;
Bahwa saksi pulang sendiri sekitar jam 04.00 wita karena waktu saksi mau pulang saksi mencari saksi korban dan saat saksi bertanya kepada opa bentelu atau saksi a de charge Santo Bentelu tapi saksi saksi a de charge Santo Bentelu mengatakan kalau saksi koban sudah pulang kerumah ;
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengenal semua laki-laki di tempat kejadian dan baru kenal setelah kejadian;
Bahwa jarak antara tempat duduk-duduk dengan gudang es jaraknya dekat;
Bahwa terdakwa sempat ikut minum minuman keras dengan saksi dan saksi korban bersama-sama dengan saksi Kifli Elnando Akede, saksi Marselino Yura alias Marsel, saksi a de charge Santo Bentelu dan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan;
Bahwa menurut saksi, terdakwa dalam keadaan mabuk;
Bahwa saksi sudah mengenal saksi korban sudah lama karena bersaudara ;
Bahwa pada saat kejadian saksi korban berumur 14 (empat belas) tahun;
Bahwa saksi sudah lupa mengenai kejadian mana yang lebih dahulu terdakwa menarik tangan saksi korban terlebih dahulu atau kejadian persetubuhan antara saksi dengan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan;
Bahwa saksi sudah tahu merokok dan minum-minuman keras;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut ada sebagian keterangan saksi yang tidak dibenarkan oleh terdakwa yaitu terdakwa tidak menarik tangan saksi korban melainkan terdakwa hanya duduk-duduk saja, terdakwa tidak membawa saksi korban ke gudang es dan terdakwa juga tidak memasukan jari dikemaluan saksi korban, intinya tidak ada kejadian digudang tersebut;
4. Saksi OVANDO KAHUMBAU alias OVAN:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban Pricilia Gansalangi;
Bahwa kejadiannya pada tanggal 12 Mei 2017 sekitar pukul 22.00 wita bertempat di PD Champion Desa Maumbi Jaga IX Kec.Kalawat Kab.Minahasa Utara ;
Bahwa kejadian berawal sekitar jam 21.00 wita, saksi berada ditempat kejadian bersama dengan saksi Kifli Elnando Akede, saksi Marselino Yura alias Marsel dan Melky sambil main gitar dan bernyanyi kemudian saksi melihat ada dua orang anak perempuan yang berjalan kaki melewati jembatan ringroad sehingga saksi Marselino Yura dan teman-teman saksi yang lain memanggil dua perempuan tersebut kemudian dua perempuan tersebut berkata “Kamari kwa cowok” (kemari cowok);
Bahwa selanjutnya saksi Kifli Elnando Akede menjemput saksi Susanti Margaretha Katope dan saksi korban dan membawa ke gudang pabrik es kemudian saat itu saksi Susanti Margaretha Katope dan saksi korban saling berkenalan dengan saksi, saksi Kifli Elnando Akede, saksi Marselino Yura alias Marsel dan Melky;
Bahwa saksi Susanti Margaretha Katope dan saksi korban ikut bergabung bersama sambil duduk-duduk main gitar serta minum minuman keras yang mana saksi Susanti Margaretha Akatope dan saksi korban menumpahkan minuman keras ke gelas mereka masing-masing karena menurut penyampaian saksi korban dan saksi Susanti Margaretha Katope bahwa mereka tahu minum-minuman keras;
Bahwa saatsaksi duduk-duduk kemudian saksi Susanti Margaretha Akatope mendekat kepada saksi dan menyandarkan kepala saksi Susanti Margaretha Akatope ke tubuh saksi dan bertanya “Kak sudah ada anak?” kemudian saksi menjawab belum;
Bahwa terdakwa datang sekitar jam 21.30 atau jam 22.30 wita dan tidak berapa lama kemudian saksi Susanti Margaretha Akatope memanggil saksi untuk menemani saksi Susanti Margaretha Akatope untuk buang air kecil;
Bahwa sebelum saksi masuk kedalam gudang es, saksi tidak melihat terdakwa ada menarik saksi korban masuk kedalam gudang es;
Bahwa selanjutnya saat saksi masuk kedalam gudang es, saksi ada meminta ijin kepada saksi a de charge Santo Bentelu alias Koko akan tetapi pada saat saksi Susanti Margaretha Akatope belum bersama saksi;
Bahwa kemudian saksi menemani saksi Susanti Margaretha Akatope untuk buang air kecil kemudian didalam gudang saksi tersebut saksi menyetubuhi saksi Susanti Margaretha Akatope akan tetapi tidak sempat keluar cairan sperma karena saksi mendapat telepon dan diberi tugas untuk ke Kotamobagu sehingga saksi mengatakan kepada saksi Susanti Margaretha Akatope nanti saksi Kifli Elnando Akede yang mengantar saksi Susanti Margaretha Akatope dan saksi korban pulang ;
Bahwa setelah bersetubuh saksi langsung cuci muka dan mencuci alat kelamin;
Bahwa saat saksi keluar di tempat duduk dan saksi melihat terdakwa ada di tempat kejadian dan duduk bergabung dengan teman-teman saksi yang lain dan saat itusaksi korban juga duduk dengan yang lain yang mana jarak duduk antara saksi korban dan terdakwa saling berjauhan;
Bahwa kemudian saksi ikut duduk-duduk bersama dengan teman-teman saksi begitupun saksi Susanti Margaretha Akatope dan saksi korban masih ikut bergabung duduk-duduk dan minum-minuman keras;
Bahwa setelah itu saksi pergi dari tempat kejadian menuju ke Kotamobagu;
Bahwa saksi tidak mendengar ada suara lain dari sebelah gudang;
Bahwa pada saat saksi melakukan persetubuhan tersebut, saksi Susanti Margaretha Akatope sudah dalam keadaan mabuk;
Bahwa saksi hanya mendengar setelah terjadinya perkara yang mana terdakwa dituduhkan ada memasukan jari ke kemaluan saksi korban akan tetapi saksi tidak tahu kejadian tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu berapa umur saksi korban pada saat kejadian;
Bahwa saksi belum menikah begitupun juga teman-teman saksi yang lain yaitu saksi Kifli Elnando Akede dan saksi Marselino Yura alias Marsel sedangkan terdakwa sudah menikah;
Bahwa saksi baru malam itu mengenal saksi korban dan saksi Susanti Margaretha Akatope;
Bahwa pada saat saksi melakukan persetubuhan dengan saksi Susanti Margaretha Akatope, saksi tidak mendengar suara saksi korban berteriak memanggil nama saksi Susanti Margaretha Akatope;
Bahwa saksi melakukan persetubuhan dengan saksi Susanti Margaretha Akatope suka sama suka ;
Bahwa pada saat melakukan saksi Susanti Margaretha Akatope sudah tidak perawan lagi;
Bahwa saksi saat ini menjadi terdakwa dalam perkara terpisah dan sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Anak;
Bahwa terdakwa bukan atasan saksi akan tetapi saksi dan teman-teman lain memanggil terdakwa dengan sebutan bos karena terdakwa berumur lebih tua dibanding saksi dan teman-teman lain;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebutada sebagian keterangan yang tidak dibenarkan oleh terdakwa yaitu terdakwa datang sekitar jam 22.00 wita;
5. Saksi KIFLI ELNANDO AKEDE:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi tidak melihat apa yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban Pricilia Gansalangi akan tetapi saksi hanya mendengar kalau terdakwa telah memasukan jarinya ke kemaluan saksi korban ;
Bahwa kejadiannya pada tanggal 12 Mei 2017 sekitar pukul 22.00 wita bertempat di PD Champion Desa Maumbi Jaga IX Kec.Kalawat Kab.Minahasa Utara ;
Bahwa kejadian berawal sekitar jam 21.00 wita, saksi sedang duduk-duduk bersama saksi Ovando Kahumbau alias Ovan, saksi Marselino Yura alias Marsel dan Melky lalu saksi korban dan saksi Susanti Margaretha Akatope lewat dari arah seberang jalan kemudian saksi Marselino Yura dan teman-teman lain memanggil kedua orang perempuan tersebut selanjutnya saksi mendengar ada suara “datang ambe dang pa torang” (jemput kami) lalu saksi menjemput saksi korban dan saksi Susanti Margaretha Akatope dengan menggunakan sepeda motor ;
Bahwa alasan saksi menjemput saksi korban dan saksi Susanti Margaretha Akatope karena saksi berpikir diantara saksi korban dan saksi Susanti Margaretha Akatope merupakan salah satu pacar dari teman-teman saksi sehingga saksi membawa mereka berdua;
Bahwa saksi sudah memperhatikan kalau saksi dan saksi korban sudah dalam keadaan mabuk;
Bahwa saksi membawa saksi korban dan saksi Susanti Margaretha Akatope kedalam gudang dan ikut bergabung dengan teman-teman saksi dan minum minuman keras ;
Bahwa saat itu saksi melihat saksi Susanti Margaretha Akatope berbicara dengan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan sedangkan saksi korban berbicara dengan saksi Marselino Yura alias Marsel;
Bahwa saksi kemudian masuk kedalam gudang es batu untuk mengontrol es sekitar 30 (tiga puluh) menit karena saksi mendapat tugas dari saksi a de charge Santo Bentelu alias Koko;
Bahwa saksi sempat melihat saksi Susanti Margaretha Akatope mengikuti saksi Ovando Kahumbau alias Ovan masuk kedalam gudang;
Bahwa sekitar jam 23.00 wita, saat saksi keluar untuk bergabung bersama dengan teman-teman saksi, saksi melihat terdakwa sudah datang dan bergabung duduk dengan teman-teman saksi;
Bahwa saksi kembali lagi ke dalam gudang es untuk mengontrol es batu selama 30 (tiga puluh) menit kemudian saksi kembali lagi bergabung dengan teman-teman saksi karena saksi a de charge Santo Bentelu alias Koko sudah datang untuk mengawasi es batu;
Bahwa saksi melihat terdakwa dan saksi korban duduk ditempat duduk dan saksi tidak pernah melihat terdakwa ada menarik saksi korban;
Bahwa saksi tidak mendengar saksi korban ada berteriak;
Bahwa saksi Ovando Kahumbau alias Ovan pamitan untuk mengantar barang ke kotamobagu kemudian terdakwa pulang selanjutnya saksi Melky pulang ;
Bahwa sehingga ditempat kejadian tertinggal saksi, saksi korban, saksi Susanti Margaretha Katope dan saksi Marselino Yura alias Marsel;
Bahwa setelah saksi buang air kecil, Susanti Margaretha Katope mengikuti saksi dan membujuk saksi untuk mengantarkan pulang akan tetapi saksi mengatakan bahwa saksi tidak ada motor kemudian saksi Susanti Margaretha Katope mengatakan akan memberikan sesuatu sehingga saksi bercanda menyuruh saksi Susanti Margaretha Katope untuk menghisap alat kelamin saksi dan selanjutnya antara saksi dan saksi Susanti Margaretha Katope melakukan persetubuhan badan dengan dasar suka sama suka;
Bahwa setelah saksi bersetubuh dengan saksi Susanti Margaretha Katope, pada saat saksi dan saksi Susanti Margaretha Katope keluar ketempat semula, saksi melihat saksi korban dan saksi Marselino Yura alias Marsel sudah tidak ada di tempat kejadian sehingga saksi langsung tertidur;
Bahwa sekitar pukul 05.30 Wita saat saksi terbangun saksi melihat saksi Marselino Yura alias Marsel sedang berada di dalam gudang dan saat itu saksi bertanya kepada terdakwa “dari mana?” kemudian saksi Marselino Yura alias Marsel menjawab “ada antar Prisilia pulang” (ada antar saksi korban pulang);
Bahwa setelah kejadian, saksi baru mengetahui bahwa Saksi korban berumur 14 (empat belas) tahun dan saksi Susanti Margaretha Katope berumur 17 (tujuh belas) tahun ;
Bahwa setahu saksi, terdakwa hanya duduk-duduk saja dan langsung pulang;
Bahwa saksi karena memperhatikan es batu sehingga saksi ada dua kali masuk kedalam gudang es dan berada digudang es sekitar 30 (tiga puluh) menit;
Bahwa menurut perkiraan saksi bahwa saksi Susanti Margaretha Katope adalah wanita panggilan;
Bahwa pada saksi bersetubuh dengan saksi Susanti Margaretha Katope saat itu saksi Susanti Margaretha Katope dalam keadaan mabuk;
Bahwa pada saat melakukan persetubuhan tersebut saksi Susanti Margaretha Katope memberitahukan kepada saksi bahwa sebelum ketempat kejadian, saksi Susanti Margaretha Katope sudah meminum pil Boti;
Bahwa pada saat melakukan saksi Susanti Margaretha Akatope sudah tidak perawan lagi;
Bahwa saksi tidak mengenal saksi korban dan saksi Susanti Margaretha Akatope dan baru berkenalan pada saat kejadian;
Bahwa saksi saat ini menjadi terdakwa dalam perkara terpisah;
Bahwa terdakwa bukan atasan saksi akan tetapi saksi dan teman-teman lain memanggil terdakwa dengan sebutan bos karena terdakwa berumur lebih tua dibanding saksi dan teman-teman lain;
Bahwa saksi belum menikah begitupun juga teman-teman saksi yang lain yaitu saksi Ovando Kahumbau alias Ovan dan saksi Marselino Yura alias Marsel sedangkan terdakwa sudah menikah;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut,terdakwa membenarkan;
6. Saksi MARSELINO YURA alias MARSEL:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi tidak melihat apa yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban Pricilia Gansalangi akan tetapi saksi hanya mendengar kalau terdakwa telah memasukan jarinya ke kemaluan saksi korban ;
Bahwa kejadiannya pada tanggal 12 Mei 2017 sekitar pukul 22.00 wita bertempat di PD Champion Desa Maumbi Jaga IX Kec.Kalawat Kab.Minahasa Utara ;
Bahwa kejadian berawal sekitar jam 21.00 wita, saksi sedang duduk-duduk bersama saksi Ovando Kahumbau alias Ovan, saksi Kifli Elnando Akede dan Melky lalu saksi korban dan saksi Susanti Margaretha Akatope lewat dari arah seberang jalan kemudian saksi dan teman-teman saksi memanggil saksi korban dan saksi Susanti Margaretha Akatope dari arah seberang jalan kemudian terdengar suara “datang ambe dang pa torang” (jemput kami) lalu saksi Kifli Elnando Akade menjemput saksi korban dan saksi Susanti Margaretha Akatope dengan menggunakan sepeda motor ;
Bahwa selanjutnya saksi Kifli Elnando Akede menjemput saksi Susanti Margaretha Akatope dan saksi korban dan membawa ke gudang pabrik es kemudian saat itu saksi Susanti Margaretha Akatope dan saksi korban saling berkenalan dengan saksi, saksi Ovando Kahumbau alias Ovan, saksi Kifli Elnando Akede, saksi Marselino Yura alias Marsel dan Melky;
Bahwa saksi Susanti Margaretha Akatope dan saksi korban ikut bergabung bersama sambil duduk-duduk main gitar serta minum minuman keras yang mana saksi Susanti Margaretha Akatope dan saksi korban menumpahkan minuman keras ke gelas mereka masing-masing karena menurut penyampaian saksi korban dan saksi bahwa mereka tahu minum-minuman keras;
Bahwa selanjutnya saksi korban bercerita dengan saksi sedangkan saksi Susanti Margaretha Akatope bercerita dengan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan;
Bahwa terdakwa datang sekitar jam 23.00 wita dan duduk-duduk ikut bergabung dengan saksi dan teman-teman saksi;
Bahwa kemudian datang saksi a de charge Santo Bentelu alias Koko dan langsung ke gudang untuk mengecek es batu;
Bahwa pada saat duduk-duduk tersebut jarak antara terdakwa dan saksi hanya berjarak 70 (tujuh puluh) centimeter;
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa ada menarik saksi korban dan membawa ke dalam gudang es dan saksi tidak mendengar saksi korban ada berteriak;
Bahwa selanjutnya saksi melihat saksi Susanti Margaretha Katope bersama dengan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan pergi kedalam gudang es sedangkan saksi korban pada saat itu berjalan kesana kemari dan hampir jatuh karena naik diatas batako dan terdakwa ada menegur saksi korban jangan sampai terjatuh;
Bahwa sekitar jam 01.30 wita, saksi Ovando Kahumbau alias Ovan pergi ke Kotamobagu dan tidak berapa lama terdakwa pulang sehingga tersisa saksi korban, saksi Susanti Margaretha Akatope, saksi Kifli Elnando Akede, saksi Marselino Yura alias Marsel dan Melky kemudian selanjutnya Melky pulang;
Bahwa saksi bercerita dengan saksi korban sedangkan saksi Kifli Elnando Akede bercerita dengan saksi Susanti Margaretha Akatope dan pada saat saksi Kifli Elnando Akede pergi buang air kecil, saksi Susanti Margaretha Akatope mengikuti dari belakang;
Bahwa saksi korban mencari saksi Susanti Margaretha Akatope akan tetapi tidak ketemu sehingga akhirnya karena keadaan saksi korban sudah mabuk kemudian saksi membawa ke tempat duduk semula akan tetapi saksi korban memaksa untuk mencari sehingga saksi memegang tangan saksi korban dan saksi korban berbalik dan mencium saksi kemudian saksi membawa saksi korban ke tempat gudang gas dan di tempat tersebut, saksi dan saksi korban saling berciuman dan bersetubuh atas dasar suka sama suka;
Bahwa setelah bersetubuh, saksi dan saksi korban pergi keluar mencari saksi Susanti Margaretha Katope akan tetapi saksi hanya melihat saksi Kifli Elnando Akede tertidur diluar sedangkan saksi Susanti Margaretha Akede sudah tidak ada sehingga saksi menemani saksi korban untuk mencari kendaraan dan pada saat berjalan di pos polisi ring road, saksi korban berkata kepada saksi “Muka pe pasung bagini masa nda ada cewek” (Muka ganteng begini masa tidak ada pacar) kemudian saksi korban dan saksi melakukan hubungan badan di pos polisi tersebut;
Bahwa saksi memberikan uang sebesar Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) kepada saksi korban;
Bahwa pada saat saksi melakukan hubungan badan dengan saksi korban tersebut, saksi korban tidak menceritakan bahwa terdakwa telah memegang kemaluan saksi korban;
Bahwa pada saat melakukan persetubuhan tersebut, saksi tidak tahu berapa umur saksi korban;
Bahwa pada saat melakukan persetubuhan saksi korban mengatakan sakit pada kemaluannya akan tetapi pada saat itu saksi korban sudah tidak perawan lagi;
Bahwa saksi melakukan perbuatan tersebut kepada saksi korban karena saksi berpikir saksi korban dan saksi Susanti Margaretha Katope adalah perempuan nakal;
Bahwa saksi tidak mengenal saksi korban dan saksi Susanti Margaretha Akatope sebelumnya dan baru berkenalan pada saat kejadian;
Bahwa saksi bersama-sama dengan saksi, saksi Ovando Kahumbau alias Ovan dan saksi Marselino Yura alias Marsel ditangkap pihak kepolisian satu hari setelah kejadian sedangkan terdakwa ditangkap beberapa hari setelah kejadian;
Bahwa saksi saat ini menjadi terdakwa dalam perkara terpisah;
Bahwa terdakwa bukan atasan saksi akan tetapi saksi dan teman-teman lain memanggil terdakwa dengan sebutan bos karena terdakwa berumur lebih tua dibanding saksi dan teman-teman lain;
Bahwa saksi belum menikah begitupun juga teman-teman saksi yang lain yaitu saksi Ovando Kahumbau alias Ovan dan saksi Marselino Yura alias Marsel sedangkan terdakwa sudah menikah;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa telah menghadirkan saksi yang meringankan (saksi a de charge) dalam persidangan dibawah sumpah/janji yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Saksi a de charge SANTO BENTELU alias KOKO :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian hanya mendengar bahwa terdakwa dituduh melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban Pricilia Gansalangi;
Bahwa kejadiannya pada tanggal 12 Mei 2017 bertempat di PD Champion Desa Maumbi Jaga IX Kec.Kalawat Kab.Minahasa Utara ;
Bahwa pada tanggal 12 Mei 2017, saksi bersama dengan terdakwa ada ke acara kawinan;
Bahwa setelah acara tersebut, saksi pergi ketempat kerja di PD Champion Desa Maumbi Jaga IX Kec.Kalawat Kab.Minahasa Utara sekitar jam 22.30 wita ;
Bahwa sekitar jam 22.30 wita, terdakwa sudah berada ditempat kejadian dan duduk bersama-sama dengan saksi Kifly Elnando Akede, Melky, saksi Marselino Yura alias Marsel dan Marcel bersama dua orang perempuan yang saksi tidak kenal;
Bahwa saksi melihat mereka duduk-duduk bernyanyi sambil main gitar dan minum-minuman keras akan tetapi saksi tidak bergabung dan langsung masuk kedalam gudang es;
Bahwa pada saat saksi masuk gudang es, saksi melihat saksi Ovando Kahumbau masuk kedalam gudang es dan meminta ijin masuk;
Bahwa setelah itu saksi masuk kedalam gudang es sambil menunggu pembuatan es batu sekitar ± 30 (tiga puluh) menit kemudian saksi keluar dan melihat teman-teman saksi yang duduk diluar;
Bahwa pada saat itu saksi melihat terdakwa masih duduk-duduk bersama dengan teman-teman yang lain bersama dengan kedua perempuan tersebut;
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa ada menarik saksi korban karena tidak berapa lama terdakwa pulang;
Bahwa selanjutnya saksi kembali masuk untuk melihat es dan saksi sempat tertidur dan terbangun sekitar jam 03.00 wita dan melihat saksi Kilfi Elnando Akede tertidur dibusa dan saksi melihat seorang perempuan yang tertidur sehingga saksi membangunkan perempuan tersebut dengan mengatakan bahwa sudah boleh pulang dan menanyakan teman perempuan yang satu dan dijawab perempuan tersebut bahwa dia tidak tahu dan mau mencari temannya;
Bahwa saat terdakwa duduk bersama dengan teman-teman saksi yang lain, saksi tidak melihat terdakwa ada minum-minuman keras;
Bahwa setelah itu saksi beraktivitas kembali didalam pabrik;
Bahwa saksi pernah diperiksa di kantor kepolisian dan pernah dimintai keterangan dan keterangan tersebut dicatat dalam Berita Acara Penyidik;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang meringankan tersebut, terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dituduhkan telah melakukan perbuatan cabul yaitu memegang kemaluan saksi korban Prisillia Gansalangi;
Bahwa terdakwa berada ditempat kejadian di pabrik PD Champion Desa Maumbi Jaga IX Kec.Kalawat Kab.Minahasa Utara sekitar jam 23.00 wita ;
Bahwa terdakwa tidak kenal dengan saksi korban dan saksi Susanti Margaretha Katope;
Bahwa terdakwa melihat kedua perempuan tersebut sudah dalam keadaan mabuk;
Bahwa terdakwa duduk ikut bergabung dengan saksi Kifly Elnando Akede, saksi Ovando Kahumbau alias Ovan, Melky, saksi Marselino Yura alias Marsel dan Marcel sambil main gitar dan bernyanyi;
Bahwa selang 5 (lima) menit, terdakwa duduk kemudian terdakwa menegur saksi korban untuk tidak naik-naik diatas batako karena jangan sampai saksi korban terjatuh maka akan ada masalah karena disitu tempat terdakwa dan teman-teman saksi bekerja dan saat itu ada saksi Marcelino Yura alias Marcel;
Bahwa terdakwa tidak bercerita dengan saksi korban;
Bahwa tidak berapa lama terdakwa melihat saksi Ovando Kahumbau alias Ovan dan perempuan yang lebih besar yaitu saksi Susanti Margaretha Katope keluar dari dalam gudang es;
Bahwa saksi a de charge Santo Bentelalu alias Koko datang setelah 15 (lima belas) menit setelah terdakwa datang;
Bahwa terdakwa duduk bercerita dengan saksi Kifly Elnando Akede akan tetapi saksi Kifly Elnando Akede ada masuk kedalam gudang es sebanyak 2 (dua) kali untuk mengontrol es;
Bahwa Melky pulang duluan dan selanjutnya terdakwa pulang saat itu masih ada saksi a de charge Santo Bentelu alias Koko, saksi Kifly Elnando Akede, dan saksi Marselino Yura alias Marsel dan Marcel;
Bahwa sebelum pulang, terdakwa ada menawarkan saksi korban dan saksi Susanti Margaretha Katope untuk pulang akan tetapi saksi Susanti Margaretha Katope mengatakan tidak mau pulang karena takut akan dipukul;
Bahwa alasan terdakwa menawarkan karena terdakwa merasa kasihan karena saksi korban dan saksi Susanti Margaretha Katope sudah dalam keadaan mabuk berat;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai sopir di PD Champion dan bukanlah bos dari PD Champion hanya sering dipanggil bos karena saksi lebih tua dibanding saksi Kifly Elnando Akede, saksi Ovando Kahumbau alias Ovan, Melky dan saksi Marselino Yura alias Marsel dan Marcel;
Bahwa terdakwa di tempat kejadian paling lama setengah jam;
Bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan cabul sebagaimana yang dituduhkan oleh saksi korban;
Bahwa terdakwa tidak tertarik dengan saksi korban;
Bahwa keluarga saksi korban pernah meminta uang sebanyak Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) akan tetapi terdakwa tidak menyanggupi karena terdakwa tidak berbuat perbuatan cabul tersebut;
Bahwa terdakwa telah menikah dan mempunyai isteri dan 2 (dua) orang anak;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan bukti suratsebagaimana terlampir dalam Berita Acara Penyidik yaitu berupa:
Foto copy Kutipan Akta Kelahiran No.47/04/V-2007 yang dibuat di Kalawat pada tanggal 10 April 2007 dan ditandatangani oleh Kepala badan Kependudukan KB dan Catan Sipil Kabupaten Minahasa Utara HANDRY V. ROTINSULU, SE Pembina TKT. I Nip.010085 339 menerangkan saksi korban PRICILIA lahir di Kalawat pada tanggal 10 April 2007;
Foto copy Visum et Repertum Nomor: R/151/VER/V/2017/PPT, tertanggal 13 Mei 2017, atas nama PRICILIA GANSALANGI, yang yang ditandatangani dokter pemeriksa dr. Jeanne Agu, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk. IIIManado, dengan hasil pemeriksaan:
Korban mengaku : Awalnya korban dan sepupunya naik mikro dan turun di jembatan kairagi. Setelah turun ditempat itu korban dan sepupunya bertemu teman laki-laki serta mengajak mereka berdua kegudang di suatu tempat. Disitu korban dan sepupunya serta beberapa teman lelaki minum-minuman alkohol bersama-sama sehingga korban merasa pusing setelah korban sadar korban telah disetubuhi oleh tiga lelaki yang minum bersama tadi. Saat korban benar-benar sadar korban menanyakan sepupunya pada pelaku namun pelaku hanya membujuk dan memaksa korban melakukan hubungan badan lagi. Sehingga korban disetubuhi sebanyak dua kali;
Pemeriksaan fisik : Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum cukup;
Tanda-tanda kekerasan : Tidak tampak;
Pemeriksaan kebidanan : Tampak robekan lama pada selaput dara
posisi jam tiga,lima dan jam sembilan sesuai
arah jarum jam;
Pemeriksaan penunjang : Tes kehamilan memberi hasil negatif ( - );
Kesimpulan:
Pada saat diperiksa tampak robekan pada selaput dara akibat kekerasan tumpul melalui liang kemaluan;
Tidak tampak tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh korban;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kaos oblong lengan pendek warna biru dongker bagian depan terdapat gambar laba-laba dan bertuliskan spiderman yang diberikan oleh Marselino Yura kepada saksi korban Pricilia Gansalangi;
Uang sejumlah Rp.8.000,- (delapan ribu) rupiah terdiri dari uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu) rupiah sebanyak 4 lembar;
1 (satu) celana pendek warna abu-abu samping kiri dan kanan berwarna hitam milik Pricila Gansalangi;
1 (satu) buah kaos oblong warna kuning lengan pendek bagian depan bertuliskan BALI LOVE YOU milik saksi Susanti Katope;
1 (satu) kaos warna putih tidak berlengan yang bertali samping disamping kiri dan kanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan saksi yang meringakan, keterangan terdakwa, pemeriksaan tubuh terdakwa, Visum et Repertum, barang bukti dapat diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada tanggal 12 Mei 2017 sekitar pukul 22.00 wita bertempat di PD Champion Desa Maumbi Jaga IX Kec.Kalawat Kab.Minahasa Utara ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Pricillia Gansalangi dan saksi Susanti Margaretha Katope yaitu kejadiannya berawal dari saksi korban Pricillia Gansalangi dan saksi Susanti Margaretha Katope berada di jalan menunggu mikrolet hendak ke Desa Liwas akan tetapi mikrolet tersebut tidak mengantarkan saksi korban Pricillia Gansalangi dan saksi Susanti Margaretha Katope dan saksi Susanti Margaretha Katope ketempat tujuan dengan alasan sopir mikrolet tersebut tidak mau mengantar karena takut isteri sopir mikrolet tersebut salah sangka berpikir jika saksi dan saksi Susanti Margaretha Katope adalah pacar sopir mikrolet tersebut sehingga akhirnya saksi korban Pricillia Gansalangi dan saksi Susanti Margaretha Katope berjalan kaki sampai di jembatan ring road;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Kifly Elnando Akede, saksi Marselino Yura alias Marsel, dan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan yaitu menyatakan bahwa berada didalam gudang sambil bermain gitar dan bernyanyi dan melihat kedua perempuan yang tidak dikenal berada di seberang jalan dan memanggil kedua perempuan tersebut selanjutnya kedua perempuan tersebut menyatakan untuk dijemput sehingga saksi Kifly Elnando Akede menjemput dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Pricillia Gansalangi, saksi Susanti Margaretha Katope dan saksi Kifly Elnando Akede menyatakan bahwa saksi Kifly Elnando Akede menjemput saksi korban Pricillia Gansalangi dan saksi Susanti Margaretha Katope dengan menggunakan sepeda motor dan membawa saksi korban Pricillia Gansalangi dan saksi Susanti Margaretha Katope kedalam pabrik es;
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi korban Pricillia Gansalangi, saksi Susanti Margaretha Katope, saksi Kifly Elnando Akede, saksi Marselino Yura alias Marsel, dan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan baru mengenal satu sama lain saat kejadian;
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi korban Pricillia Gansalangi, saksi Susanti Margaretha Katope, saksi Kifly Elnando Akede, saksi Marselino Yura alias Marsel, dan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan menyatakanbahwa sesampainya saksi korban Pricillia Gansalangi, saksi Susanti Margaretha Katope di pabrik es Champion langsung duduk bergabung dengan saksi Kifli Elnando Akede, saksi Marselino Yura alias Marsel, dan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan, Melky didalam gudang sambil bermain gitar dan bernyanyi sambil minum-minuman keras dan saat itu terdakwa belum datang di tempat kejadian;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Pricillia Gansalangi yaitu bahwa terdakwa datang dan bercerita dengan saksi Susanti Margaretha Akatope sekitar 10 (sepuluh) menit lalu tiba-tiba terdakwa menarik tangan saksi dan mengajak saksi korban Pricillia Gansalangi ke gudang es dan dalam gudang es, Terdakwa mematikan lampu kemudian memeluk saksi korban Pricillia Gansalangi dari arah belakang dan Terdakwa mendorong saksi korban Pricillia Gansalangi ke kasur lalu terdakwa memasukan tangannya ke kelamin saksi korban Pricillia Gansalangi sambil melepaskan celana saksi yang mana cara terdakwa memegang kemaluan saksi yaitu tangan kiri terdakwa yang memegang kemaluan saksi sedangkan tangan kanan yang menahan saksi korban Pricillia Gansalangi akan tetapi saksi korban Pricillia Gansalangi sudah lupa, terdakwa memegang kemaluan saksi diluar celana dalam saksi korban Pricillia Gansalangi ataukah tangan terdakwa memegang kemaluan saksi korban Pricillia Gansalangi secara langsung akan tetapi terdakwa mengusap kemaluan saksi korban Pricillia Gansalangi dan bukan memasukkan jarinya kedalam kemaluan saksi korban Pricillia Gansalangi dan pada saat itu saksi korban Pricillia Gansalangi sempat berteriak memanggil saksi Susanti Margaretha Katope lalu saksi korban Pricillia Gansalangi lari tapi terdakwa menahan saksi korban Pricillia Gansalangi sehingga akhirnya saksi korban Pricillia Gansalangi terjatuh tertidur diatas paha terdakwa namun saksi korban Pricillia Gansalangi lupa berapa lama saksi korban Pricillia Gansalangi tertidur dipaha terdakwa dan pada saat saksi korban Pricillia Gansalangi terbangun saksi korban Pricillia Gansalangi langsung lari keluar meninggalkan terdakwadan menceritakan kejadian tersebut kepada saksi Susanti Margaretha Katope dan setelah itu saksi korban Pricilia Gansalangi tertidur di bahu saksi Susanti Margaretha Katope;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Pricillia Gansalangi, saksi Susanti Margaretha Katope, saksi Kifly Elnando Akede, saksi Marselino Yura alias Marsel dan pengakuan terdakwa yaitu terdakwa di tempat kejadian sekitar jam 22.00 wita;
Bahwa terdapat perbedaan keterangan saksi korban Pricillia Gansalangi yaitu pada saat terdakwa menarik tangan saksi korban Pricillia Gansalangi dihadapan saksi Susanti Margaretha Katope, saksi Kifli Elnando Akede, saksi Marselino Yura alias Marsel, saksi a de charge Santo Bentelu dan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan dan hal tersebut dibenarkan oleh saksi Susanti Margaretha Katope akan tetapi saksi Susanti Margaretha Katope sudah lupa tepatnya mengenai kejadian mana yang lebih dahulu terjadi yaitu antara terdakwa menarik tangan saksi korban terlebih dahulu atau kejadian persetubuhan antara saksi dengan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan sedangkan menurut keterangan saksi Kifli Elnando Akede, saksi Marselino Yura alias Marsel, saksi a de charge Santo Bentelu dan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan tidak melihat terdakwa ada menarik saksi korban kedalam gudang es pada malam kejadian;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Susanti Margaretha Katope menyatakan tidak mengetahui apa yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban Pricilia Gansalangi didalam gudang es akan tetapi Susanti Margaretha Katope mendengar cerita dari saksi korban Pricilia Gansalangi bahwa saat digudang es tersebut Terdakwa sempat mendorong saksi korban Pricilia Gansalangi ketempat tidur dan terdakwa meraba-raba kemaluan saksi korban Pricilia Gansalangi dan saksi korban tidak tertidur dibahu saksi Susanti Margaretha Katope pada malam kejadian;
Bahwa benar saksi korban Pricilia Gansalangi dan saksi Susanti Margaretha Katope dalam keadaan mabuk;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan dan saksi Susanti Margaretha Katope menyatakan antara saksi Susanti Margaretha Katope melakukan persetubuhan badan yang menurut saksi Ovando Kahumbau alias Ovan perbuatan terjadi atas dasar suka sama suka sedangkan menurut saksi Susanti Margaretha Katope atas dasar bujukan;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Kifly Elnando Akede dan saksi Susanti Margaretha Katope menyatakan juga melakukan persetubuhan badan pada malam yang sama dan ditempat kejadian yang sama dan menurut saksi Kifly Elnando Akede perbuatan terjadi atas dasar suka sama suka sedangkan menurut saksi Susanti Margaretha Katope atas dasar paksaan;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Marselino Yura alias Marsel dan saksi korban Pricillia Gansalangi menyatakan pada saat saksi dan saksi Susanti Margaretha Katope melakukan persetubuhan badan antara saksi Marselino Yura alias Marsel dan saksi korban Pricillia Gansalangi juga melakukan persetubuhan badan sebanyak 2 (dua) kali yaitu di gudang gas dan di pos polisi dan dan menurut saksi Marselino Yura alias Marsel perbuatan terjadi atas dasar suka sama suka sedangkan menurut saksi Susanti Margaretha Katope atas dasar paksaan;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Kifli Elnando Akede, saksi Marselino Yura alias Marselmenyatakan bahwa para saksi sempat melihat saksi Susanti Margaretha Akatope mengikuti saksi Ovando Kahumbau alias Ovan masuk kedalam gudang ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Marselino Yura alias Marsel dan pengakuan terdakwa menyatakan saksi korban Pricilia Gansalangi pada saat itu berjalan kesana kemari dan hampir jatuh karena naik diatas batako dan terdakwa ada menegur saksi korban jangan sampai terjatuh;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Susanti Margaretha Katope dan pengakuan terdakwa menyatakan terdakwa ada menawarkan saksi Susanti Margaretha Katope untuk pulang akan tetapi menurut saksi Susanti Margaretha Katope belum mau pulang sedangkan menurut terdakwa bahwa Susanti Margaretha Katope belum mau pulang karena takut akan dipukul;
Bahwa berdasarkan saksi korban Pricillia Gansalangi dan saksi Susanti Margaretha Katope menyatakan para saksi pulang masing-masing dari tempat kejadian pada keesokan paginya;
Bahwa benar saat kejadian saksi korban Pricillia Gansalangi berumur 14 (empat belas) tahun sebagaimana bukti surat berupa foto copy bukti kelahiran;
Bahwa benar saksi Kifly Elnando Akede alias Kifly, saksi Ovando Kahumbau alias Ovan dan saksi Marselino Yura alias Marsel menjadi terdakwa dalam berkas perkara terpisah;
Menimbang, bahwa mengingat pula segala sesuatunya yang terjadi dipersidangan dalam pemeriksaan perkara ini sebagaimana tercantum dalam Berita Acara yang bersangkutan yang isinya untuk menyingkat putusan harus dianggap sudah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan terdakwa tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anakyang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul;
Ad. 1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan setiap tindak pidana yang dilakukannya Dalam hal ini terdakwa HANCE HARIMISA alias ANCE yang telah membenarkan identitasnya dalam dakwaan Penuntut umum dan sepanjang jalannya persidangan tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri terdakwa maka menurut hemat Majelis Hakim bahwa terdakwa adalah orang yang mampu untuk bertanggung jawab dan tidaklah mungkin terjadi Error in person dalam mengadili perkara ini oleh karena itu unsur setiap orang telah dapat dibuktikan ;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat elemen alternative dimana apabila salah satu elemen dalam unsur ini telah dapat dibuktikan maka unsur ini haruslah dinyatakan terbukti pula;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja dalam unsur ini mempunyai arti yaitu adanya niat atau maksud yang timbul dari diri si pelaku yang dalam keadaan sadar untuk melakukan suatu perbuatan yang sudah diketahui akibat yang akan terjadi, dan niat itu dapat dilihat atau diketahui dengan adanya perbuatan pelaku ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi korban Pricillia Gansalangi dalam persidangan menerangkan kejadian tersebut terjadi pada tanggal 12 Mei 2017 sekitar pukul 22.00 wita bertempat di PD Champion Desa Maumbi Jaga IX Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara yang mana kejadian berawal dari saksi korban Pricillia Gansalangi dan saksi Susanti Margaretha Katope berada di jalan menunggu mikrolet hendak ke Desa Liwas akan tetapi mikrolet tersebut tidak mengantarkan saksi korban Pricillia Gansalangi dan saksi Susanti Margaretha Katope ketempat tujuan dengan alasan sopir mikrolet tersebut tidak mau mengantar karena takut isteri sopir mikrolet tersebut salah sangka berpikir jika saksi korban Pricillia Gansalangi dan saksi Susanti Margaretha Katope adalah pacar sopir mikrolet tersebut. Bahwa akhirnya saksi korban Pricillia Gansalangi dan saksi Susanti Margaretha Katope berjalan kaki sampai di jembatan ring road pada saat saksi korban Pricillia Gansalangi dan saksi Susanti Margaretha Katope sementara berjalan melewati gudang PD Champion, saksi Kifli Elnando Akede dari seberang jalan memanggil saksi korban Pricillia Gansalangi dan saksi Susanti Margaretha Katope dengan mengatakan “cewek-cewek mari kamari” (cewek-cewek ayo kesini) selanjutnya saksi korban Pricillia Gansalangi dan saksi Susanti Margaretha Katope menyetujui ajakan tersebut akan tetapi saksi korban Pricillia Gansalangi dan Susanti Margaretha Katope minta untuk dijemput. Bahwa saksi korban Pricillia Gansalangi dan saksi Susanti Margaretha Katope sebelumnya tidak mengenal saksi Kifli Elnando Akede.Bahwa selanjutnya saksi Kifli Elnando Akede dengan menggunakan sepeda motor menjemput saksi korban Pricillia Gansalangi dan saksi Susanti Margaretha Katope di seberang jalan kemudian saksi Kifli Elnando Akede menanyakan kepada saksi korban Pricillia Gansalangi dan saksi Susanti Margaretha Katope “mau kemana?” dan pada saat itu saksi Kifli Elnando Akede mengatakan singgah dulu ketempat kerjanya dan nanti saksi Kifli Elnando Akede akan mengantar pulang saksi korban Pricillia Gansalangi dan saksi Susanti Margaretha Katope kemudian saksi Kifli Elnando Akede, saksi korban Pricillia Gansalangi bersama Susanti Margaretha Katope dengan mengendarai sepeda motor berbonceng tiga lalu saksi Kifli Elnando Akede membawa saksi korban Pricillia Gansalangi dan saksi Susanti ke gudang pabrik champion. Bahwa sesampainya saksi korban Pricillia Gansalangi dan dan saksi Susanti Margaretha Katope di pabrik es Champion, saksi korban Pricillia Gansalangi dan saksi Susanti Margaretha Katope pun langsung duduk bergabung dengan saksi Kifli Elnando Akede, saksi Marselino Yura alias Marsel, dan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan didalam gudang sambil bermain gitar dan bernyanyi. Bahwa saksi Ovando Kahumbau alias Ovan menanyakan kepada saksi korban Pricillia Gansalangi dan saksi Susanti Margaretha Katope apakah saksi korban Pricillia Gansalangi dan saksi Susanti Margaretha Katope tahu minum minuman keras dan merokok selanjutnya saksi Susanti Margaretha Katope menjawab iya bahwa ia tahu minum minuman keras dan merokok kemudian saksi Ovando Kahumbau alias Ovan menawarkan minuman kepada saksi Ovando Kahumbau alias Ovan dengan berkata “tau ba minum?” (tahu minum-minuman keras) lalu saksi korban Pricillia Gansalangi menjawab “nda tau cuma tau minum bir” (tidak tahu hanya tahu minum bir) dan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan mengatakan “ini minuman sama dengan bir” kemudian saksi korban Pricillia Gansalangi meminumnya. Bahwa saksi korban Pricillia Gansalangi dan saksi Susanti Margaretha Katope pun sama-sama minum Bir dan Valentin sampai saksi korban Pricillia Gansalangi merasa pusing. Bahwa saat sedang bernyanyi datang terdakwa dan langsung bercerita dengan saksi Susanti Margaretha Katope sekitar 10 (sepuluh) menit lalu tiba-tiba terdakwamenarik tangan saksi korban Pricillia Gansalangi dan mengajak saksi korban Pricillia Gansalangi ke gudang es.Bahwa pada saat terdakwa menarik saksi korban Pricillia Gansalangi tersebut, didepan saksi Susanti Margaretha Katope, saksi Kifli Elnando Akede, saksi Marselino Yura alias Marsel, saksi a de charge Santo Bentelu dan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan. Bahwa pada saat di gudang es, Terdakwa mematikan lampu, memeluk saksi korban Pricillia Gansalangi dari arah belakang dan Terdakwa mendorong saksi ke kasur lalu terdakwa memasukan tangannya ke kelamin saksi korban Pricillia Gansalangi sambil melepaskan celana saksi korban Pricillia Gansalangi. Bahwa cara terdakwa memegang kemaluan saksi korban Pricillia Gansalangi yaitu tangan kiri terdakwa yang memegang kemaluan saksi korban Pricillia Gansalangi sedangkan tangan kanan yang menahan saksi korban Pricillia Gansalangi. Bahwa saksi korban Pricillia Gansalangi sudah lupa, terdakwa memegang kemaluan saksi korban Pricillia Gansalangi diluar celana dalam saksi korban Pricillia Gansalangi ataukah tangan terdakwa memegang kemaluan saksi secara langsung.Bahwa terdakwa mengusap kemaluan saksi korban Pricillia Gansalangi dan bukan memasukkan jarinya kedalam kemaluan saksi.Bahwa pada saat itu saksi korban Pricillia Gansalangi sempat berteriak memanggil saksi Susanti Margaretha Katope lalu saksi korban Pricillia Gansalangi lari tapi terdakwa menahan saksi korban Pricillia Gansalangi sehingga akhirnya saksi korban Pricillia Gansalangi terjatuh tertidur diatas paha terdakwa. Bahwa saksi korban Pricillia Gansalangi lupa berapa lama saksi korban Pricillia Gansalangi tertidur dipaha terdakwa akan tetapi setelah terbangun saksi korban Pricillia Gansalangi langsung lari keluar meninggalkan terdakwa. Bahwa pada saat saksi korban Pricillia Gansalangi kembali ketempat duduk-duduk tersebut semua masih ada termasuk saksi Susanti Margaretha Katope.Bahwa saat itu saksi korban Pricillia Gansalangi menceritakan perbuatan terdakwa kepada saksi yang memegang kemaluan saksi kepada saksi Susanti Margaretha Katope.Bahwa kemudian terdakwa pulang sedangkan saksi korban tertidur dibahu saksi Susanti Margaretha Katope.Bahwa saksi sudah lupa apakah terdakwa ada menyuruh untuk menghisap kemaluan terdakwa sebagaimana keterangan saksi dalam berita acara penyidik.Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut, saksi dalam keadaan sadar.Bahwa pada saat saksi korban Pricillia Gansalangi tertidur di bahu saksi Susanti Margaretha Katope kemudian saksi Marselino Yura alias Marsel menarik tangan saksi korban Pricillia Gansalangi dan dibawa ke gudang gas dan kemudian saksi korban Pricillia Gansalangi disetubuhi oleh saksi Marselino Yura alias Marsel dengan cara saksi Marselino Yura alias Marsel memasukan penisnya ke kemaluan saksi korban Pricillia Gansalangi. Setelah itu saksi Marselino Yura alias Marsel memberikan minum kepada saksi korban Pricillia Gansalangi dan memakaikan baju kepada saksi korban Pricillia Gansalangi. Lalu saksi korban Pricillia Gansalangi balik ketempat semula akan tetapi saksi Susanti Margaretha Katope sudah pulang, selanjutnya saksi saksi Marselino Yura alias Marsel menemani saksi korban Pricillia Gansalangi berjalan pulang sampai di kantor polisi kemudian terdakwa menyetubuhi kembali saksi korban Pricillia Gansalangi. Bahwa pada saat saksi Marselino Yura alias Marsel menyetubuhi saksi korban Pricillia Gansalangi tersebut, saksi korban Pricillia Gansalangi merasakan sakit pada kemaluan akan tetapi tidak ada keluar darah dari kemaluan saksi. Bahwa saksi Marselino Yura alias Marsel memberikan uang sejumlah Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) kepada saksi korban Pricillia Gansalangi agar dapat dipakai oleh saksi korban untuk uang transportasi pulang ke rumah. Bahwa saksi korban Pricillia Gansalangi pulang pada pagi harinya.Bahwa keadaan didalam gudang pada waktu itu gelap.Bahwa saksi korban Pricillia Gansalangi sudah lupa apakah terdakwa ada menyuruh untuk menghisap kemaluan terdakwa sebagaimana keterangan saksi dalam berita acara persidangan.Bahwa saksi saksi korban Pricillia Gansalangi sebelumnya tidak mengenal semua laki-laki ditempat kejadian.Bahwa saksi korban Pricillia Gansalangi sudah tahu minum bir sebelum kejadian.Bahwa pada saat kejadian, saksi saksi korban Pricillia Gansalangi berumur 14 (empat belas) tahun;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Treys Ringalai dalam persidangan menerangkan dibawah sumpah/janji yaitu bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan peristiwa persetubuhan terhadap anak saksi yaitu saksi korban Pricilia Gansalangi. Bahwa saksi Treys Ringalai mengetahui permasalahan cabul yang dilakukan terdakwa terhadap diri saksi korban Pricillia Gansalangi dari cerita saksi korban Pricilia Gangsalangi kepada saksi Treys Ringalai.Bahwa kejadiannya pada tanggal 12 Mei 2017 sekitar pukul 22.00 wita bertempat di PD Champion Desa Maumbi Jaga IX Kec.Kalawat Kab.Minahasa Utara. Bahwa kejadian berawal saat saksi Treys Ringalai bersama suami saksi mencari saksi Susanti Margaretha Akatope dan saksi korban Pricilia Gansalangi karena mereka tidak pulang kemudian saat saksi Susanti Margaretha Akatope datang kerumah dan saat itu saksi Treys Ringalai menanyakan kepada saksi Susanti Margaretha Akatope dimana saksi korban Pricilia Gansalangi kenapa tidak pulang sama-sama kemudian saksi Susanti Margaretha Akatope mengatakan kalau saat itu saksi korban Pricilia Gansalangi yang meninggalkan saksi Susanti Margaretha Akatope. Bahwa sekitar jam 05.30 wita suami saksi bersama saksi Treys Ringalai pergi mencari saksi korban dijalan Maumbi, dan saat melewati perumahan Telkom mas Maumbi, saksi melihat saksi korban Prcilia Gansalangi sedang berjalan kaki kearah airmadidi dari arah maumbi dan setelah itu saksi Treys Ringalai membawanya pulang kerumah. Bahwa sampai dirumah suami saksi bertanya kenapa tidak pulang akan tetapi saksi korban Pricilia Gansalangi tidak mau menjawab kemudian saksi Treys Ringalai membujuk saksi korban Pricilia Gansalangi kemudian saksi korban Pricilia Gansalangi menceritakan kejadian yang terjadi yaitu Terdakwa ada memegang kemaluan saksi korban Pricilia Gansalangi sedangkan saksi Marselino Yura alias Marsel telah memperkosa saksi korbanPricilia Gansalangi. Bahwa cara sampai terdakwa bisa memegang kemaluan saksi korban Pricilia Gangsalangi menurut cerita saksi korban Pricilia Gansalangi yang mana saksi korban Pricilia Gansalangi diberikan minuman keras kemudian saksi korban Pricilia Gansalangi dipeluk dari belakang, tangan dimasukan ke celana dan pegang-pegang kemaluan saksi korban Pricilia Gansalangi dan saksi korban Pricilia Gansalangi sempat didorong oleh terdakwa . Bahwa pergaulan saksi korban Pricilia Gansalangi menurut pandangan saksi Treys Ringalai biasa-biasa saja akan tetapi saksi Treys Ringalai tidak mengetahui kalau anak saksi Pricilia Gansalangi sudah tahu minum-minuman keras. Bahwa selanjutnya saksi Treys Ringalai melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Susanti Margaretha Katope dalam persidangan dibawah sumpah/janji menerangkan yaitu bahwa saksi Susanti Margaretha Katope mengetahui terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban Pricilia Gansalangi.Bahwa kejadiannya pada tanggal 12 Mei 2017 sekitar pukul 22.00 wita bertempat di PD Champion Desa Maumbi Jaga IX Kec.Kalawat Kab.Minahasa Utara.Bahwa kejadian awalnya saksi Susanti Margaretha Katope dan saksi korban Pricilia Gansalangi pergi ke Desa Liwas dengan menumpangi mikrolet. Bahwa saksi Susanti Margaretha Katope dan saksi korban Pricilia Gansalangi dipanggil oleh sopir mikrolet tersebut dan dalam mobil tersebut, saksi Susanti Margaretha Katope dan saksi korban Pricilia Gansalangi diberi minum pil Boti dalam mobil tersebut akan tetapi saksi Susanti Margaretha Katope dan saksi korban Pricilia Gansalangi tidak diantar sampai ke tempat tujuan karena sopir mikrolet mendapat telpon dari pacarnya sehingga menurut sopir mikrolet agar pacar supir tersebut tidak salah sangka dengan saksi Susanti Margaretha Katope dan saksi korban Pricilia Gansalangi maka sopir tersebut memberhentikan saksi Susanti Margaretha Katope dan saksi korban Pricilia Gansalangi ditengah jalan. Bahwa kemudian saksi Susanti Margaretha Katope dan saksi korban Pricilia Gansalangi berjalan kaki kemudian pada saat berjalan sampai di jembatan ring road pada saat saksi Susanti Margaretha Katope dan saksi korban Pricilia Gansalangi sementara berjalan melewati gudang PD Champion, saksi Kifli Elnando Akede dari seberang jalan memanggil saksi Susanti Margaretha Katope dan saksi korban Pricilia Gansalangi dengan mengatakan “cewek-cewek mari kamari” (cewek-cewek ayo kesini) selanjutnya saksi Susanti Margaretha Katope dan saksi korban Pricilia Gansalangi menyetujui ajakan tersebut akan tetapi saksi korban dan minta untuk dijemput. Bahwa saksi Susanti Margaretha Katope dan saksi korban Pricilia Gansalangi sebelumnya tidak mengenal saksi Kifli Elnando Akede.Bahwa sesampainya saksi Susanti Margaretha Katope dan saksi korban Pricilia Gansalangi di pabrik es Champion, saksi Susanti Margaretha Katope dan saksi korban Pricilia Gansalangi pun langsung duduk bergabung dengan saksi Kifli Elnando Akede, saksi Marselino Yura alias Marsel, Melky dan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan didalam gudang sambil bermain gitar dan bernyanyi. Bahwa saksi Ovando Kahumbau alias Ovan menanyakan kepada saksi Susanti Margaretha Katope dan saksi korban Pricilia Gansalangi apakah saksi Susanti Margaretha Katope dan saksi korban Pricilia Gansalangi tahu minum minuman keras dan merokok selanjutnya saksi Susanti Margaretha Katope menjawab bahwa tahu minum minuman keras dan merokok kemudian saksi Ovando Kahumbau alias Ovan menawarkan minuman kepada saksi korban Pricilia Gansalangi dengan berkata “tau ba minum?” (tahu minum-minuman keras) lalu saksi korban Pricilia Gansalangi menjawab “nda tau cuma tau minum bir” (tidak tahu hanya tahu minum bir) dan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan mengatakan “ini minuman sama dengan bir” kemudian saksi Susanti Margaretha Katope dan saksi korban Pricilia Gansalangi meminumnya. Bahwa saksi Susanti Margaretha Katope dan saksi korban Pricilia Gansalangi bersama dengan saksi Kifli Elnando Akede, saksi Marselino Yura alias Marsel, saksi a de charge Santo Bentelu dan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan minum-minuman keras dan saat itu saksi Susanti Margaretha Katope sudah merasa pusing. Bahwa pada saat saksi Susanti Margaretha Katope dan saksi korban Pricilia Gansalangi sampai ditempat kejadian saat itu, terdakwa belum ada di situ dan terdakwa datang sekitar jam 22.00 wita. Bahwa pada saat terdakwa datang langsung bergabung dan bercerita dengan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan yang sudah dalam keadaan mabuk.Bahwa suasana di tempat kejadian dalam keadaan gelap. Bahwa saksi Susanti Margaretha Katope mengetahui kalau terdakwa bercerita dengan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan walau situasi pada malam itu gelap karena saksi Susanti Margaretha Katope sempat menyenter dengan menggunakan cahaya handphone.Bahwa seingat saksi Susanti Margaretha Katope pada saat Terdakwa datang dan bersama-sama ikut minum tak lama kemudian terdakwa menarik saksi korban Pricilia Gansalangi ke dalam gudang.Bahwa pada saat terdakwa menarik saksi korban tersebut, didepan saksi, saksi Kifli Elnando Akede, saksi Marselino Yura alias Marsel, saksi a de charge Santo Bentelu dan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan. Bahwa terdakwa membawa saksi korban Pricilia Gansalangi ke gudang es dan saat itu saksi Susanti Margaretha Katope mendengar saksi korban Pricilia Gansalangi memanggil nama saksi Susanti Margaretha Katope akan tetapi pada saat saksi Susanti Margaretha Katope mau menengoknya akan tetapi saksi Kifli Elnando Akede dan saksi Marselino Yura alias Marsel, katakan biar saja. Bahwa setengah jam kemudian terdakwa dan saksi korban Pricilia Gansalangi keluar dan kembali berkumpul dengan saksi Susanti Margaretha Katope dan saksi Kifli Elnando Akede, saksi Marselino Yura alias Marsel, saksi a de charge Santo Bentelu dan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan. Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban Pricilia Gansalangi akan tetapi saksi Susanti Margaretha Katope mendengar cerita dari saksi korban Pricilia Gansalangi yaitu bahwa terdakwa saat digudang es tersebut sempat mendorong saksi korban Pricilia Gansalangi ketempat tidur dan terdakwa meraba-raba kemaluan saksi korban Pricilia Gansalangi. Bahwa terdakwa ada menawarkan saksi Susanti Margaretha Katope untuk mengantar pulang akan tetapi saksi Susanti Margaretha Katope belum mau pulang kemudian terdakwa pulang. Bahwa setelah saksi korban Pricilia Gansalangi keluar dari tempat kejadian tersebut, saksi korban Pricilia Gansalangi tidak tidur di bahu saksi.Bahwa sekitar jam 22.30 wita, saksi Ovando Kahumbau alias Ovan memanggil saksi Susanti Margaretha Katope untuk menemaninya ganti baju didalam gudang es awalnya saksi Susanti Margaretha Katope tidak mau tetapi karena saksi Ovando Kahumbau alias Ovan membujuk saksi Susanti Margaretha Katope dan akhirnya saksi Susanti Margaretha Katope pergi juga bersama dengan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan masuk kedalam gudang, didalam gudang saksi tersebut saksi Ovando Kahumbau alias Ovan menyetubuhi saksi Susanti Margaretha Katope akan tetapi tidak sempat keluar cairan sperma karena saksi Ovando Kahumbau alias Ovan mendapat telepon dan disuruh ke Kotamobagu dan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan mengatakan nanti saksi Kifli Elnando Akede yang mengantar saksi Susanti Margaretha Katope dan saksi korban Pricilia Gansalangi pulang. Bahwa saksi Susanti Margaretha Katope pernah melihat cairan sperma sebelumnya dari teman laki-laki saksi.Bahwa pada saat saksi Ovando Kahumbau alias Ovan pergi ke Kotamobagu, setelah itu saksi Kifli Elnando Akede memanggil saksi Susanti Margaretha Katope untuk pergi ke tong besar yang ada digudang es tersebut sedangkan saksi korban Pricilia Gangsalangi dipanggil oleh saksi Marselino Yura alias Marsel pergi ke tempat gas-gas yang ada digudang tersebut, dan setelah saksi sampai ditong saksi Kifli Elnando Akede menyetubuhi saksi, kemudian saksi mendengar saksi korban berteriak dengan kata-kata aduh sakit dan saat mendengar teriakan saksi korban saat saksi hendak pergi ke tempatnya saksi korban tetapi dilarang oleh saksi Kifli Elnando Akede. Bahwa pada saat saksi Kifli Elnando Akede menyetubuhi saksi Susanti Margaretha Katope, setahu saksi Susanti Margaretha Katope bahwa saksi korban Pricilia Gansalangi ditarik oleh saksi Marselino Yura alias Marsel menuju ke gudang gas. Bahwa saksi Susanti Margaretha Katope pulang sendiri sekitar jam 04.00 wita karena waktu saksi Susanti Margaretha Katope mau pulang saksi mencari saksi korban Pricilia Gansalangi dan saat saksi bertanya kepada opa bentelu atau saksi a de charge Santo Bentelu tapi saksi a de charge Santo Bentelu mengatakan kalau saksi koban Pricilia Gansalangi sudah pulang kerumah. Bahwa saksi Susanti Margaretha Katope sebelumnya tidak mengenal semua laki-laki di tempat kejadian dan baru kenal setelah kejadian.Bahwa jarak antara tempat duduk-duduk dengan gudang es jaraknya dekat.Bahwa pada saat kejadian saksi korban Pricilia Gansalangi berumur 14 (empat belas) tahun.Bahwa saksi Susanti Margaretha Katope sudah lupa mengenai kejadian mana yang lebih dahulu terdakwa menarik tangan saksi korban terlebih dahulu atau kejadian persetubuhan antara saksi Susanti Margaretha Katope dengan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan.Bahwa saksi Susanti Margaretha Katope sudah tahu merokok dan minum-minuman keras;
Menimbang, bahwa saksi Ovando Kahumbau alias Ovan telah memberikan keterangan dalam persidangan dibawah sumpah/janji menerangkan yaitu kejadiannya pada tanggal 12 Mei 2017 sekitar pukul 22.00 wita bertempat di PD Champion Desa Maumbi Jaga IX Kec.Kalawat Kab.Minahasa Utara. Bahwa kejadian berawal sekitar jam 21.00 wita, saksi Ovando Kahumbau alias Ovan berada ditempat kejadian bersama dengan saksi Kifli Elnando Akede, saksi Marselino Yura alias Marsel dan Melky sambil main gitar dan bernyanyi kemudian saksi Ovando Kahumbau alias Ovan melihat ada dua orang anak perempuan yang berjalan kaki melewati jembatan ringroad sehingga saksi Marselino Yura dan teman-teman saksi Ovando Kahumbau alias Ovan yang lain memanggil dua perempuan tersebut kemudian dua perempuan tersebut berkata “Kamari kwa cowok” (kemari cowok) selanjutnya saksi Kifli Elnando Akede menjemput saksi Susanti Margaretha Katope dan saksi korban Pricilia Gansalangi dan membawa ke gudang pabrik es kemudian saat itu saksi Susanti Margaretha Katope dan saksi korban Pricilia Gansalangi saling berkenalan dengan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan, saksi Kifli Elnando Akede, saksi Marselino Yura alias Marsel dan Melky. Bahwa saksi Susanti Margaretha Katope dan saksi korban Pricilia Gansalangi ikut bergabung bersama sambil duduk-duduk main gitar serta minum minuman keras yang mana saksi Susanti Margaretha Akatope dan saksi korban Pricilia Gansalangi menumpahkan minuman keras ke gelas mereka masing-masing karena menurut penyampaian saksi korban Pricilia Gansalangi dan saksi Susanti Margaretha Katope bahwa mereka tahu minum-minuman keras. Bahwa terdakwa datang sekitar jam 21.30 atau jam 22.30 wita dan tidak berapa lama kemudian saksi Susanti Margaretha Akatope memanggil saksi Ovando Kahumbau alias Ovan untuk menemani saksi Susanti Margaretha Akatope untuk buang air kecil. Bahwa sebelum saksi Ovando Kahumbau alias Ovan masuk kedalam gudang es, saksi Ovando Kahumbau alias Ovan tidak melihat terdakwa ada menarik saksi korban Pricilia Gansalangi masuk kedalam gudang es. Bahwa selanjutnya saat saksi Ovando Kahumbau alias Ovan masuk kedalam gudang es, saksi Ovando Kahumbau alias Ovan ada meminta ijin kepada saksi a de charge Santo Bentelu alias Koko akan tetapi pada saat saksi Susanti Margaretha Akatope belum bersama saksi. Bahwa kemudian saksi Ovando Kahumbau alias Ovan menemani saksi Susanti Margaretha Akatope untuk buang air kecil kemudian didalam gudang tersebut saksi Ovando Kahumbau alias Ovan menyetubuhi saksi Susanti Margaretha Akatope akan tetapi tidak sempat keluar cairan sperma karena saksi Ovando Kahumbau alias Ovan mendapat telepon dan diberi tugas untuk ke Kotamobagu sehingga saksi Ovando Kahumbau alias Ovan mengatakan kepada saksi Susanti Margaretha Akatope nanti saksi Kifli Elnando Akede yang mengantar saksi Susanti Margaretha Akatope dan saksi korban Pricilia Gansalangi pulang. Bahwa setelah bersetubuh saksi Ovando Kahumbau alias Ovan langsung cuci muka dan mencuci alat kelamin. Bahwa saat saksi Ovando Kahumbau alias Ovan keluar di tempat duduk dan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan melihat terdakwa ada di tempat kejadian dan duduk bergabung dengan teman-teman saksi Ovando Kahumbau alias Ovan yang lain dan saat itu saksi korban Pricilia Gansalangi juga duduk dengan yang lain yang mana jarak duduk antara saksi korban Pricilia Gansalangi dan terdakwa saling berjauhan. Bahwa kemudian saksi Ovando Kahumbau alias Ovan ikut duduk-duduk bersama dengan teman-teman saksi begitupun saksi Susanti Margaretha Akatope dan saksi korban masih ikut bergabung duduk-duduk dan minum-minuman keras.Bahwa setelah itu saksi Ovando Kahumbau alias Ovan pergi dari tempat kejadian menuju ke Kotamobagu.Bahwa saksi Ovando Kahumbau alias Ovan tidak mendengar ada suara lain dari sebelah gudang. Bahwa saksi Ovando Kahumbau alias Ovan hanya mendengar setelah terjadinya perkara yang mana terdakwa dituduhkan ada memasukan jari ke kemaluan saksi korban Pricilia Gansalangi akan tetapi saksi Ovando Kahumbau alias Ovan tidak tahu kejadian tersebut. Bahwa pada saat saksi melakukan persetubuhan dengan saksi Susanti Margaretha Akatope, saksi tidak mendengar suara saksi korban berteriak memanggil nama saksi Susanti Margaretha Akatope;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli dalam persidangan dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan yaitu saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli tidak melihat apa yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban Pricilia Gansalangi akan tetapi saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli hanya mendengar kalau terdakwa telah memasukan jarinya ke kemaluan saksi korban Pricilia Gansalangi. Bahwa kejadiannya pada tanggal 12 Mei 2017 sekitar pukul 22.00 wita bertempat di PD Champion Desa Maumbi Jaga IX Kec.Kalawat Kab.Minahasa Utara.Bahwa kejadian berawal sekitar jam 21.00 wita, saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli sedang duduk-duduk bersama saksi Ovando Kahumbau alias Ovan, saksi Marselino Yura alias Marsel dan Melky lalu saksi korban Pricilia Gansalangi dan saksi Susanti Margaretha Akatope lewat dari arah seberang jalan kemudian saksi Marselino Yura dan teman-teman lain memanggil kedua orang perempuan tersebut selanjutnya saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli mendengar ada suara “datang ambe dang pa torang” (jemput kami) lalu saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli menjemput saksi korban Pricilia Gansalangi dan saksi Susanti Margaretha Akatope dengan menggunakan sepeda motor. Bahwa alasan saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli menjemput saksi korban Pricilia Gansalangi dan saksi Susanti Margaretha Akatope karena saksi berpikir diantara saksi korban dan saksi Susanti Margaretha Akatope merupakan salah satu pacar dari teman-teman saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli sehingga saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli membawa mereka berdua. Bahwa saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli sudah memperhatikan kalau saksi Susanti Margaretha Katope dan saksi korban Pricilia Gansalangi sudah dalam keadaan mabuk.Bahwa saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli membawa saksi korban Pricilia Gansalangi dan saksi Susanti Margaretha Akatope kedalam gudang dan ikut bergabung dengan teman-teman saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli dan minum minuman keras.Bahwa saat itu saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli melihat saksi Susanti Margaretha Akatope berbicara dengan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan sedangkan saksi korban berbicara dengan saksi Marselino Yura alias Marsel.Bahwa saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli kemudian masuk kedalam gudang es batu untuk mengontrol es sekitar 30 (tiga puluh) menit karena saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli mendapat tugas dari saksi a de charge Santo Bentelu alias Koko. Bahwa saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli sempat melihat saksi Susanti Margaretha Akatope mengikuti saksi Ovando Kahumbau alias Ovan masuk kedalam gudang.Bahwa sekitar jam 23.00 wita, saat saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli keluar untuk bergabung bersama dengan teman-teman saksi, saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli melihat terdakwa sudah datang dan bergabung duduk dengan teman-teman saksi. Bahwa saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli kembali lagi ke dalam gudang es untuk mengontrol es batu selama 30 (tiga puluh) menit kemudian saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli kembali lagi bergabung dengan teman-teman saksi karena saksi a de charge Santo Bentelu alias Koko sudah datang untuk mengawasi es batu. Bahwa saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli melihat terdakwa dan saksi korban Pricilia Gansalangi duduk ditempat duduk dan saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli tidak pernah melihat terdakwa ada menarik saksi korban Pricilia Gansalangi.Bahwa saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli tidak mendengar saksi korban Pricilia Gansalangi ada berteriak.Bahwa saksi Ovando Kahumbau alias Ovan pamitan untuk mengantar barang ke kotamobagu kemudian terdakwa pulang selanjutnya saksi Melky pulang.Bahwa sehingga ditempat kejadian tertinggal saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli, saksi korban Pricilia Gansalangi, saksi Susanti Margaretha Katope dan saksi Marselino Yura alias Marsel. Bahwa setelah saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli buang air kecil, Susanti Margaretha Katope mengikuti saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli dan membujuk saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli untuk mengantarkan pulang akan tetapi saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli mengatakan bahwa saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli tidak ada motor kemudian saksi Susanti Margaretha Katope mengatakan akan memberikan sesuatu sehingga saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli bercanda menyuruh saksi Susanti Margaretha Katope untuk menghisap alat kelamin saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli dan selanjutnya antara saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli dan saksi Susanti Margaretha Katope melakukan persetubuhan badan dengan dasar suka sama suka. Bahwa setelah saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli bersetubuh dengan saksi Susanti Margaretha Katope, pada saat saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli dan saksi Susanti Margaretha Katope keluar ketempat semula, saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli melihat saksi korban Pricilia Gansalangi dan saksi Marselino Yura alias Marsel sudah tidak ada di tempat kejadian sehingga saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli langsung tertidur. Bahwa sekitar pukul 05.30 Wita saat saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli terbangun saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli melihat saksi Marselino Yura alias Marsel sedang berada di dalam gudang dan saat itu saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli bertanya kepada terdakwa “dari mana?” kemudian saksi Marselino Yura alias Marsel menjawab “ada antar Prisilia pulang” (ada antar saksi korban pulang). Bahwa setelah kejadian, saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli baru mengetahui bahwa Saksi korban berumur 14 (empat belas) tahun dan saksi Susanti Margaretha Katope berumur 17 (tujuh belas) tahun. Bahwa setahu saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli, terdakwa hanya duduk-duduk saja dan langsung pulang.Bahwa saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli karena memperhatikan es batu sehingga saksi ada dua kali masuk kedalam gudang es dan berada digudang es sekitar 30 (tiga puluh) menit.Bahwa pada saat melakukan persetubuhan tersebut saksi Susanti Margaretha Katope memberitahukan kepada saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli bahwa sebelum ketempat kejadian, saksi Susanti Margaretha Katope sudah meminum pil Boti.Bahwa saksi Kifli Elnando Akede alias Kifli tidak mengenal saksi korban Pricilia Gansalangi dan saksi Susanti Margaretha Akatope dan baru berkenalan pada saat kejadian;
Menimbang, bahwa saksi Marselino Yura Alias Marseltelah memberikan keterangan dalam persidangan dibawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi Marselino Yura Alias Marsel tidak melihat apa yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban Pricilia Gansalangi akan tetapi saksi hanya mendengar kalau terdakwa telah memasukan jarinya ke kemaluan saksi korban Pricilia Gansalangi. Bahwa kejadiannya pada tanggal 12 Mei 2017 sekitar pukul 22.00 wita bertempat di PD Champion Desa Maumbi Jaga IX Kec.Kalawat Kab.Minahasa Utara.Bahwa kejadian berawal sekitar jam 21.00 wita, saksi Marselino Yura Alias Marsel sedang duduk-duduk bersama saksi Ovando Kahumbau alias Ovan, saksi Kifli Elnando Akede dan Melky lalu saksi korban Pricilia Gansalangi dan saksi Susanti Margaretha Akatope lewat dari arah seberang jalan kemudian saksi Marselino Yura Alias Marsel dan teman-teman saksi memanggil saksi korban Pricilia Gansalangi dan saksi Susanti Margaretha Akatope dari arah seberang jalan kemudian terdengar suara “datang ambe dang pa torang” (jemput kami) lalu saksi Kifli Elnando Akade menjemput saksi korban Pricilia Gansalangi dan saksi Susanti Margaretha Akatope dengan menggunakan sepeda motor.Bahwa selanjutnya saksi Kifli Elnando Akede menjemput saksi Susanti Margaretha Akatope dan saksi korban Pricilia Gansalangi dan membawa ke gudang pabrik es kemudian saat itu saksi Susanti Margaretha Akatope dan saksi korban Prilicia Gansalangi saling berkenalan dengan saksi Marselino Yura Alias Marsel, saksi Ovando Kahumbau alias Ovan, saksi Kifli Elnando Akede, saksi Marselino Yura alias Marsel dan Melky. Bahwa saksi Susanti Margaretha Akatope dan saksi korban Pricilia Gansalangi ikut bergabung bersama sambil duduk-duduk main gitar serta minum minuman keras yang mana saksi Susanti Margaretha Akatope dan saksi korban Pricilia Gansalangi menumpahkan minuman keras ke gelas mereka masing-masing karena menurut penyampaian saksi korban Pricilia Gansalangi dan saksi Susanti Margaretha Katope bahwa mereka tahu minum-minuman keras. Bahwa selanjutnya saksi korban Pricilia Gansalangi bercerita dengan saksi Marselino Yura Alias Marselsedangkan saksi Susanti Margaretha Akatope bercerita dengan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan.Bahwa terdakwa datang sekitar jam 23.00 wita dan duduk-duduk ikut bergabung dengan saksi Marselino Yura Alias Marsel dan teman-teman saksi. Bahwa kemudian datang saksi a de charge Santo Bentelu alias Koko dan langsung ke gudang untuk mengecek es batu.Bahwa pada saat duduk-duduk tersebut jarak antara terdakwa dan saksi Marselino Yura Alias Marsel hanya berjarak 70 (tujuh puluh) centimeter. Bahwa saksi Marselino Yura Alias Marsel tidak melihat terdakwa ada menarik saksi korban Pricilia Gansalangidan membawa ke dalam gudang es dan saksi Marselino Yura Alias Marsel tidak mendengar saksi korban Pricilia Gansalangi ada berteriak.Bahwa saksi Marselino Yura Alias Marsel melihat saksi Susanti Margaretha Katope bersama dengan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan pergi kedalam gudang es sedangkan saksi korban Pricilia Gansalangi pada saat itu berjalan kesana kemari dan hampir jatuh karena naik diatas batako dan terdakwa ada menegur saksi korban Pricilia Gansalangi jangan sampai terjatuh. Bahwa sekitar jam 01.30 wita, saksi Ovando Kahumbau alias Ovan pergi ke Kotamobagu dan tidak berapa lama terdakwa pulang sehingga tersisa saksi korban Pricilia Gansalangi, saksi Susanti Margaretha Akatope, saksi Kifli Elnando Akede, saksi Marselino Yura alias Marsel dan Melky kemudian selanjutnya Melky pulang. Bahwa saksi Marselino Yura Alias Marsel bercerita dengan saksi korban Pricilia Gansalangi sedangkan saksi Kifli Elnando Akede bercerita dengan saksi Susanti Margaretha Akatope dan pada saat saksi Kifli Elnando Akede pergi buang air kecil, saksi Susanti Margaretha Akatope mengikuti dari belakang. Bahwa saksi korban Pricilia Gansalangi mencari saksi Susanti Margaretha Akatope akan tetapi tidak ketemu sehingga akhirnya karena keadaan saksi korban Pricilia Gansalangi sudah mabuk kemudian saksi Marselino Yura Alias Marsel membawa ke tempat duduk semula akan tetapi saksi korban Pricilia Gansalangi memaksa untuk mencari sehingga saksi Marselino Yura Alias Marsel memegang tangan saksi korban Pricilia Gansalangi dan saksi korban Pricilia Gansalangi berbalik dan mencium saksi Marselino Yura Alias Marsel kemudian saksi Marselino Yura Alias Marsel membawa saksi korban ke tempat gudang gas dan di tempat tersebut, saksi Marselino Yura Alias Marsel dan saksi korban Pricilia Gansalangi saling berciuman dan bersetubuh atas dasar suka sama suka. Bahwa setelah bersetubuh, saksi Marselino Yura Alias Marsel dan saksi korban Pricilia Gansalangi pergi keluar mencari saksi Susanti Margaretha Katope akan tetapi saksi Marselino Yura Alias Marsel hanya melihat saksi Kifli Elnando Akede tertidur diluar sedangkan saksi Susanti Margaretha Akede sudah tidak ada sehingga saksi Marselino Yura Alias Marsel menemani saksi korban Pricilia Gansalangi untuk mencari kendaraan dan pada saat berjalan di pos polisi ring road, saksi korban Pricilia Gansalangi berkata kepada saksi Marselino Yura Alias Marsel “Muka pe pasung bagini masa nda ada cewek” (Muka ganteng begini masa tidak ada pacar) kemudian saksi korban Pricilia Gansalangi dan saksi Marselino Yura Alias Marsel melakukan hubungan badan di pos polisi tersebut. Bahwa saksi Marselino Yura Alias Marsel memberikan uang sebesar Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) kepada saksi korban Pricilia Gansalangi. Bahwa pada saat saksi Marselino Yura Alias Marsel melakukan hubungan badan dengan saksi korban Pricilia Gansalangi tersebut, saksi korban Pricilia Gansalangi tidak menceritakan bahwa terdakwa telah memegang kemaluan saksi korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi yang meringankanyaitu saksi a de charge Santo Bentelu Alias Koko dalam persidangan dibawah sumpah/janji yang pada pokoknya yaitusaksi a de charge Santo Bentelu Alias Koko tidak melihat kejadian hanya mendengar bahwa terdakwa dituduh melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban Pricilia Gansalangi. Bahwa kejadiannya pada tanggal 12 Mei 2017 bertempat di PD Champion Desa Maumbi Jaga IX Kec.Kalawat Kab.Minahasa Utara.Bahwa pada tanggal 12 Mei 2017, saksi a de charge Santo Bentelu Alias Koko bersama dengan terdakwa ada ke acara kawinan. Bahwa sekitar jam 22.30 wita, terdakwa sudah berada ditempat kejadian dan duduk bersama-sama dengan saksi Kifly Elnando Akede, Melky, saksi Marselino Yura alias Marsel dan Marcel bersama dua orang perempuan yang saksi a de charge Santo Bentelu Alias Koko tidak kenal. Bahwa saksi a de charge Santo Bentelu Alias Koko melihat mereka duduk-duduk bernyanyi sambil main gitar dan minum-minuman keras akan tetapi saksi a de charge Santo Bentelu Alias Koko tidak bergabung dan langsung masuk kedalam gudang es. Bahwa pada saat saksi a de charge Santo Bentelu Alias Koko masuk gudang es, saksi a de charge Santo Bentelu Alias Koko melihat saksi Ovando Kahumbau masuk kedalam gudang es dan meminta ijin masuk. Bahwa setelah itu saksi a de charge Santo Bentelu Alias Koko masuk kedalam gudang es sambil menunggu pembuatan es batu sekitar ± 30 (tiga puluh) menit kemudian saksi a de charge Santo Bentelu Alias Koko keluar dan melihat teman-teman saksi a de charge Santo Bentelu Alias Koko yang duduk diluar. Bahwa pada saat itu saksi a de charge Santo Bentelu Alias Koko melihat terdakwa masih duduk-duduk bersama dengan teman-teman yang lain bersama dengan kedua perempuan tersebut. Bahwa saksi a de charge Santo Bentelu Alias Koko tidak melihat terdakwa ada menarik saksi korban Pricilia Gansalangi karena tidak berapa lama terdakwa pulang. Bahwa selanjutnya saksi a de charge Santo Bentelu Alias Koko kembali masuk untuk melihat es dan saksi a de charge Santo Bentelu Alias Koko sempat tertidur dan terbangun sekitar jam 03.00 wita dan melihat saksi Kilfi Elnando Akede tertidur dibusa dan saksi melihat seorang perempuan yang tertidur sehingga saksi membangunkan perempuan tersebut dengan mengatakan bahwa sudah boleh pulang dan menanyakan teman perempuan yang satu dan dijawab perempuan tersebut bahwa dia tidak tahu dan mau mencari temannya. Bahwa saat terdakwa duduk bersama dengan teman-teman saksi yang lain, saksi a de charge Santo Bentelu Alias Koko tidak melihat terdakwa ada minum-minuman keras. Bahwa setelah itu saksi a de charge Santo Bentelu Alias Koko beraktivitas kembali didalam pabrik. Bahwa saksi a de charge Santo Bentelu Alias Koko pernah diperiksa di kantor kepolisian dan pernah dimintai keterangan dan keterangan tersebut dicatat dalam Berita Acara Penyidik;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, terdakwa menyatakan tidak melakukan perbuatan cabul yaitu sebagaimana dituduhkan memegang kemaluan saksi korban Prisillia Gansalangi. Bahwa terdakwa mengakui berada ditempat kejadian di pabrik PD Champion Desa Maumbi Jaga IX Kec.Kalawat Kab.Minahasa Utara sekitar jam 23.00 wita. Bahwa terdakwa tidak kenal dengan saksi korban dan saksi Susanti Margaretha Katope.Bahwa terdakwa melihat kedua perempuan tersebut sudah dalam keadaan mabuk.Bahwa terdakwa duduk ikut bergabung dengan saksi Kifly Elnando Akede, saksi Ovando Kahumbau alias Ovan, Melky, saksi Marselino Yura alias Marsel dan Marcel sambil main gitar dan bernyanyi. Bahwa selang 5 (lima) menit, terdakwa duduk kemudian terdakwa menegur saksi korban untuk tidak naik-naik diatas batako karena jangan sampai saksi korban terjatuh maka akan ada masalah karena disitu tempat terdakwa dan teman-teman saksi bekerja dan saat itu ada saksi Marcelino Yura alias Marcel. Bahwa terdakwa tidak bercerita dengan saksi korban.Bahwa tidak berapa lama terdakwa melihat saksi Ovando Kahumbau alias Ovan dan perempuan yang lebih besar yaitu saksi Susanti Margaretha Katope keluar dari dalam gudang es.Bahwa saksi a de charge Santo Bentelalu alias Koko datang setelah 15 (lima belas) menit setelah terdakwa datang. Bahwa terdakwa duduk bercerita dengan saksi Kifly Elnando Akede akan tetapi saksi Kifly Elnando Akede ada masuk kedalam gudang es sebanyak 2 (dua) kali untuk mengontrol es. Bahwa Melky pulang duluan dan selanjutnya terdakwa pulang saat itu masih ada saksi a de charge Santo Bentelu alias Koko, saksi Kifly Elnando Akede, dan saksi Marselino Yura alias Marsel dan Marcel. Bahwa sebelum pulang, terdakwa ada menawarkan saksi korban dan saksi Susanti Margaretha Katope untuk pulang akan tetapi saksi Susanti Margaretha Katope mengatakan tidak mau pulang karena takut akan dipukul. Bahwa alasan terdakwa menawarkan karena terdakwa merasa kasihan karena saksi korban dan saksi Susanti Margaretha Katope sudah dalam keadaan mabuk berat.Bahwa terdakwa di tempat kejadian paling lama setengah jam.Bahwa terdakwa tidak tertarik dengan saksi korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan Penuntut Umum yaitu diketahui fakta bahwa sekitar 10 (sepuluh) menit terdakwa datang langsung menarik saksi korban Pricilia Gansalangi dan membawanya ke dalam gudang es kemudian memeluk saksi korban Pricillia Gansalangi dari arah belakang dan Terdakwa mendorong saksi korban Pricillia Gansalangi ke kasur lalu terdakwa memasukan tangannya ke kelamin saksi korban Pricillia Gansalangi sambil melepaskan celana saksi yang mana cara terdakwa memegang kemaluan saksi yaitu tangan kiri terdakwa yang memegang kemaluan saksi sedangkan tangan kanan yang menahan saksi korban Pricillia Gansalangi akan tetapi saksi korban Pricillia Gansalangi sudah lupa, terdakwa memegang kemaluan saksi diluar celana dalam saksi korban Pricillia Gansalangi ataukah tangan terdakwa memegang kemaluan saksi korban Pricillia Gansalangi secara langsung akan tetapi terdakwa mengusap kemaluan saksi korban Pricillia Gansalangi dan bukan memasukkan jarinya kedalam kemaluan saksi korban Pricillia Gansalangidan pada saat itu saksi korban Pricillia Gansalangi sempat berteriak memanggil saksi Susanti Margaretha Katope lalu saksi korban Pricillia Gansalangi lari tapi terdakwa menahan saksi korban Pricillia Gansalangi sehingga akhirnya saksi korban Pricillia Gansalangi terjatuh tertidur diatas paha terdakwa namun saksi korban Pricillia Gansalangi lupa berapa lama saksi korban Pricillia Gansalangi tertidur dipaha terdakwa dan pada saat saksi korban Pricillia Gansalangi terbangun saksi korban Pricillia Gansalangi langsung lari keluar meninggalkan terdakwa dan menceritakan kejadian tersebut kepada saksi Susanti Margaretha Katope dan setelah itu saksi korban Pricilia Gansalangi tertidur di bahu saksi Susanti Margaretha Katope dan hal tersebut dibenarkan saksi Susanti Margaretha Katope tidak melihat perbuatan tersebut dan hanya mendengar cerita dari saksi korban Pricilia Gansalangi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Pricilia Gansalangi yang mana awal hingga terdakwa bisa melakukan perbuatan memegang kemaluan saksi korban Pricilia Gansalangi adalah dengan cara terdakwa menarik tangan saksi korban Pricilia Gansalangi sekitar 10 (menit) terdakwa datang ditempat kejadian dan menurut keterangan saksi korban Pricilia Gansalangi bahwa pada saat penarikan tangan tersebut dihadapan saksi Susanti Margaretha Katope, saksi Ovando Kahambau alias Ovan, saksi Kifli Elnando Akede dan saksi Marselino Yura alias Marsel dan saksia de charge Santo Bentelu alias Koko;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Pricilia Gansalagi, saksi Susanti Margaretha Katope, saksi Kifli Elnando Akede dan saksi Marselino Yura alias Marsel serta pengakuan terdakwa bahwa terdakwa datang ditempat kejadian sekitar jam 22.00 wita;
Menimbang, bahwa mengenai penarikan tangan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban Pricilia Gansalangi tersebut hanya saksi Susanti Margaretha Katope yang melihat peristiwa tersebut yaitu tak berapa lama terdakwa datang di tempat kejadian kemudian terdakwa menarik tangan saksi korban Pricilia Gansalangi masuk kedalam gudang es dan saksi Susanti Margaretha Katope mendengar suara teriakan saksi korban Pricilia Gansalangi akan tetapi saksi Susanti Margaretha Katope dilarang oleh saksi Kifli Elnando Akede dan saksi Marselino Yura alias Marsel dan selanjutnya sekitar setengah jam kemudian saksi korban Pricilia Gansalangi keluar dari gudang es dan menceritakan kejadian yang dilakukan terdakwa kepada saksi korban Pricilia Gansalangi kemudian sekitar jam 22.30 wita, saksi Ovando Kahumbau alias Ovan memanggil saksi Susanti Margaretha Katope masuk kedalam gudang es dan melakukan persetubuhan dan menurut saksi Susanti Margaretha Katope dalam persidangan setelah dilakukan penegasan kembali mengenai waktu saat terdakwa menarik saksi korban Pricilia Gansalangi kemudian saksi Susanti Margaretha Katope menyatakan sudah lupa tepatnya mengenai kejadian mana yang lebih dahulu terjadi yaitu antara terdakwa menarik tangan saksi korban terlebih dahulu atau kejadian persetubuhan antara saksi Susanti Margaretha Katope dengan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Kifli Elnando Akede, saksi Marselino Yura alias Marsel, saksi a de charge Santo Bentelu dan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan tidak melihat terdakwa ada menarik saksi korban kedalam gudang es pada malam kejadian serta berdasarkan keterangan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan yaitu pada saat terdakwa datang dan tidak berapa lama kemudian saksi Ovando Kahumbau alias Ovan dan saksi Susanti Margaretha Katope masuk kedalam gudang es dan melakukan persetubuhan badan yang mana hal tersebut diketahui oleh saksi Kifli Elnando Akede dan saksi Marselino Yura alias Marsel menyatakan bahwa para saksi sempat melihat saksi Susanti Margaretha Akatope mengikuti saksi Ovando Kahumbau alias Ovan masuk kedalam gudang serta berdasarkan keterangan saksi Marselino Yura alias Marsel dan pengakuan terdakwa menyatakan saksi korban Pricilia Gansalangi pada saat itu berjalan kesana kemari dan hampir jatuh karena naik diatas batako dan terdakwa ada menegur saksi korban jangan sampai terjatuh;
Menimbang, bahwa terhadap perbedaan fakta yang didasarkan antara keterangan saksi korban dengan keterangan saksi yang satu dengan keterangan saksi lain maupun Terdakwa tersebut, Majelis Hakim telah berulang kali mengingatkan agar para saksi maupun Terdakwa memberikan keterangan yang benar sesuai dengan yang ditentukan dalam KUHAP, maupun menurut iman dan kepercayaannya, karena mereka telah disumpah selain saksi korban karena masih dibawah umur, peringatan Majelis Hakim yang dilakukan berkali-kali semata-mata untuk menghindari kekeliruan dalam menjatuh putusan perkara ini, karena Majelis Hakim mempunyai kesangsian, manakala para saksi maupun Terdakwa mempunyai kepentingan, mungkin memberi keterangan yang bersifat subjektif, yang bisa merugikan ataupun menguntungkan Terdakwa dan ataupun saksi korban sehingga nilai objektifitas keterangannya diragukan;
Menimbang, bahwa peringatan Majelis hakim tersebut diatas, sengaja dilakukan agar tidak perlu ada keraguan lagi bagi Majelis Hakim, untuk menilai keterangan para saksi maupun Terdakwa, karena mereka sudah menghayatidengan sungguh-sungguh arti hakikat bersaksi dalam menegakkan keadilan, tiadalain adalah agar keadilan itu sungguh-sungguh dapat ditegakkan dandipertanggung jawabkan kepada Tuhan, seperti ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (1)
UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu menjadi tugas dan kewajiban MajelisHakim untuk menilai kebenaran keterangan para saksi, dengan memperhatikansecara sungguh-sungguh persesuaian antara keterangan saksi yang satu denganyang lain, persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang lain, alasanyang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu,dan cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnyadapat mempengaruhi dan dapat tidaknya keterangan itu dipercaya, sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 185 KUHAP ;
Menimbang, bahwa yang perlu diperhatikan dalam masalah ini adalah Majelis Hakim didalam menjatuhkan putusan terhadap diri Terdakwa tersebutdiatas, senantiasa berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangansebagaimana diatur dalam KUHP maupun KUHAP, sehingga dalam pemeriksaanatas Terdakwa Majelis Hakim senantiasa berpedoman pada sistem pembuktianyang digariskan dalam pasal 183 KUHAP, yaitu sistem Negatif menurut UU(Negatif Wettelijk), artinya Majelis Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepadaseseorang, hanya didasarkan pada satu alat bukti saja, tetapi sesuai dengan azaspemeriksaan Hukum Acara Perkara Biasa (Vordering), sekurang-kurangnya harusdengan dua alat bukti yang sah, oleh karena itulah menjadi penting diperhatikanalat-alat bukti yang ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga nantinya dapatditentukan bagaimanakah nilai alat-alat bukti tersebut masing-masing,sebagaimana ditentukan dalam Pasal 185 s/d Pasal 189 KUHAP ;
Menimbang, bahwa pertimbangan-pertimbangan tersebut diperlukan, agar dapat diperoleh suatu keyakinan apakah benar suatu tindak pidana telah terjadi,dan apakah benar bahwa Terdakwa lah yang terbukti secara sah dan meyakinkanyang melakukannya ;
Menimbang, bahwa ternyata dalam peristiwa tindak pidana ini yang harus dibuktikan terlebih dahulu mengenai awal perbuatan terdakwa yang menarik tangan saksi korban Pricilia Gansalangi ke dalam gudang es hingga akhirnya terjadi peristiwa terdakwa memegang kemaluan saksi korban Pricilia Gansalangi;
Menimbang, bahwa hanyasaksi Susanti Margaretha Katope yang melihat kejadian penarikan tangan oleh terdakwa terhadap saksi korban Pricilia Gansalangiyang memberikan petunjuk bahwa benar terdakwa membawa saksi korban Pricilia Gansalangi kedalam gudang es akan tetapi saksi Susanti Margaretha Katope pada saat memberikan keterangan didalam persidangan dengan dibawah janji pada saat itu awalnya menyatakan ketika terdakwa datang yang mana berdasarkan keterangan saksi-saksi yang lain serta pengakuan terdakwa datang sekitar jam 22.00 wita dan tak lama terdakwa datang kemudian terdakwa menarik tangan saksi korban Pricilia Gansalangi kedalam gudang es dan sekitar setengah jam kemudian saksi korban Pricilia Gansalangi keluar dari gudang es tersebut dan sekitar jam 22.30 wita, saksi Susanti Margaretha Katope dan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan masuk kedalam gudang es untuk bersetubuh sehingga jika menghubungkan antara keterangan saksi korban Pricilia Gansalangi yang menyatakan sekitar 10 ( sepuluh) menit terdakwa datang dan langsung menarik tangan saksi korban Pricilia Gansalangi dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi lain dan pengakuan terdakwa yang datang ke tempat kejadian sekitar 22.00 wita maka terdakwa menarik tangan saksi korban Pricilia Gansalangi pada pukul 22.10 wita kemudian menghubungkan dengan keterangan saksi Susanti Margaretha Katope yang menerangkan bahwa saksi korban keluar sekitar setengah jam dari gudang es maka waktu pada saat itu seharusnya menunjukkan pukul 22.40 wita akan tetapi saksi Susanti Margaretha Katope dan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan menerangkan bahwa sekitar jam 22.30 wita,, saksi Susanti Margaretha Katope dan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan masuk kedalam gudang es dan melakukan hubungan badan dan pada saat saksi Susanti Margaretha Katope saat dilakukan penegasan kembali dalam persidangan saksi Susanti Margaretha Katope sudah lupa tepatnya mengenai kejadian mana yang lebih dahulu terjadi yaitu antara terdakwa menarik tangan saksi korban terlebih dahulu atau kejadian persetubuhan antara saksi dengan saksi Ovando Kahumbau alias Ovan;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan fakta-fakta diatas dikarenakan satu saksi yangmelihat mengenai terdakwa menarik tangan saksi korban Pricilia Gansalangi yang merupakan awal kejadian peristiwa pidana ini memberikan keterangan yang meragukan serta tidak didukung oleh keterangan saksi-saksi yang lain yang saling bersesuaian dan terlebih apabila jika terdakwa telah memegang kemaluan saksi korban Pricilia Gansalangiyang mana dalam keterangannya saksi korban Pricilia Gansalangi menyatakan masih dalam keadaan sadar dan langsung lari dari tempat kejadianmeninggalkan terdakwa akan tetapi faktanya saksi korban Pricilia Gansalangi tidak pergi dari tempat kejadian akan tetapi tetap duduk ditempat kejadian sehingga terjadi persetubuhan antara saksi korban Pricilia Gansalangi dengan saksi Marselino Yura sebanyak 2 (dua) kali;
Menimbang, bahwa oleh karena hanya satu saksi yang memberi keterangan memberatkan kedudukan terdakwa tanpa didasari keterangan saksi lainnya dengan demikian dalam perkara ini hanya ada satu saksi, sehingga berlaku azas Nullus Testis Unus Testis, satu saksi bukan saksi;
Menimbang, bahwa mengenai keterangan saksi Susanti Margaretha Katope dan saksi Treys Ringalai yang menerangkan, terdakwa telah memegang kemaluan saksi korban Pricilia Gansalangi patutlah dikesampingkan, karena saksi Susanti Margaretha Katopedan saksi Treys Ringalaimengetahui cerita tersebut dari keterangan saksi korban Pricilia Gansalangi;
Menimbang, bahwa pasal 183 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana merumuskan: Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya;
Menimbang, bahwa demikian juga pendapat M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Edisi kedua, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, halaman 283, pasal 183 berisi penegasan sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif. Tidak dibenarkan menghukum seorang terdakwa yang kesalahannya tidak terbukti secara sah menurut undang-undang. Keterbuktian itu harus digabung dan didukung oleh keyakinan hakim. Namun kami percaya sistem pembuktian ini dalam praktek penegakan hukum, lebih cenderung pada pendekatan sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif. Sedang mengenai keyakinan hakim hanya bersifat “unsur pelengkap” atau complimentary dan lebih berwarna sebagai unsur formal dalam model putusan. Unsur keyakinan hakim dalam praktek dapat dikesampingkan apabila keyakinan itu tidak dilandasi oleh pembuktian yang cukup. Sekalipun hakim yakin dengan seyakin-yakinnya akan kesalahan terdakwa, keyakinan itu dapat dianggap tidak mempunyai nilai, jika tidak dibarengi dengan pembuktian yang cukup;
Menimbang, bahwa apabila fakta-fakta tersebut di atas dihubungkan dengan rumusan pasal 183 KUHAP dan pendapat M. Yahya Harahap, SH tersebut, keterangan saksi korban Pricilia Gansalangi tidak didukung dua alat bukti yang sah;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua dalam dakwaan ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anaktidak terpenuhi yakni unsurDengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai Foto copy Visum et Repertum Nomor: R/151/VER/V/2017/PPT, tertanggal 13 Mei 2017, atas nama PRICILIA GANSALANGI, yang yang ditandatangani dokter pemeriksa dr. Jeanne Agu, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk. IIIManado, dengan hasil pemeriksaan kebidanan yaitu tampak robekan lama pada selaput dara posisi jam tiga,lima dan jam sembilan sesuai arah jarum jam dengan kesimpulan pada saat diperiksa tampak robekan pada selaput dara akibat kekerasan tumpul melalui liang kemaluan dan patut juga dikesampingkan dan tidak ada petunjuk sebagaimana diuraikan di atas mengenai keterkaitan terdakwa dengan keadaan selaput dara saksi korban Pricilia Gansalangi;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maka berdasarkan ketentuan pasal 191 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bebas dari dakwaan Penuntut Umum tersebut dan terdakwa sedang berada dalam tahanan Rutan, maka diperintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam semua dakwaan Penuntut Umum, maka hak-hak terdakwa harus dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan dipergunakan dalam perkara atas nama Marcelino Yura alias Yura;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa bebas dari dakwaan Penuntut Umum, maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa HANCE HARIMISA alias ANCE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan tersebut
Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaos oblong lengan pendek warna biru dongker bagian depan terdapat gambar laba-laba dan bertuliskan spiderman yang diberikan oleh Marselino Yura kepada saksi korban Pricilia Gansalangi;
Uang sejumlah Rp.8.000,- (delapan ribu) rupiah terdiri dari uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu) rupiah sebanyak 4 lembar;
1 (satu) celana pendek warna abu-abu samping kiri dan kanan berwarna hitam milik Pricila Gansalangi;
1 (satu) buah kaos oblong warna kuning lengan pendek bagian depan bertuliskan BALI LOVE YOU milik saksi Susanti Katope;
1 (satu) kaos warna putih tidak berlengan yang bertali samping disamping kiri dan kanan;
Digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Marcelino Yura alias Marsel;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi pada hari SENIN, tanggal 29 JANUARI 2018 oleh kami: CHRISTYANEP.KAURONG,SH.,M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis, HARIANTO MAMONTO, SH dan ADHYAKSA D. PRADIPTA, SH.MH Hakim-hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari ini SELASA tanggal 30 JANUARI 2018 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh CHRISTYANE P. KAURONG, SH.,M.Hum, Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi HARIANTO MAMONTO, SH dan ADHYAKSA D.PRADIPTA,SH.MH Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MEILANY KUSUMA NINGRUM, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut,dihadiri oleh YOICE Y CITRA,SH, Jaksa Penuntut
Umum pada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dengan dihadiri Penasihat Hukum terdakwa dan dihadapan Terdakwa tersebut.
Hakim-hakim Anggota, Hakim tersebut,
ttd ttd
HARIANTO MAMONTO, SHCHRISTYANE P. KAURONG, SH., M.Hum
ttd
ADHYAKSA D.PRADIPTA,SH.MH
Panitera Pengganti,
ttd
MEILANY KUSUMA NINGRUM, SH