404/Pid.Sus/2017/PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 404/Pid.Sus/2017/PN Dps
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RIBAHAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Ribahan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana dengan tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan dan 15(lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa obat-obatan dengan rincian 3 (tiga) kotak cialis masing-masing kotak berisi 10 (sepuluh) butir jadi total keseluruhan 30 (tiga puluh) butir, 3 (tiga) kotak Viagra masing-masing kotak berisi 4 (empat) butir jadi total keseluruhannya 12 (dua belas) butir, 2 (dua) pepel cropped masing-masing pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 20 (dua puluh) butir dan 1 (satu) pepel Xanax berisi 10 (sepuluh) butir. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor 404/Pid.Sus/2017/PN Dps
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama, yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan seb agai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Ribahan ;
Tempat lahir : Mamben Daya ;
Umur/tanggal lahir : 36 tahun / 19 Oktober 1980;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Tetap Gubuk Timur II, Desa Mamben Daya,Kecamatan Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur;
Sementara Jalan Basangkasa Gang Murai No.2 Basangkasa Kelurahan Seminyak,Kecamatan Kuta Kabupaten Badung ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Dagang;
Pendidikan : SD ;
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan penahanan;
Penyidik sejak tanggal 6 Maret 2017 s/d. tanggal 25 Maret 2017 ;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak 26 Maret 2017 s/d. tanggal 4 Mei 2017 ;
Penuntut Umum sejak 4 Mei 2017 s/d. tanggal 23 Mei 2017 ;
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 9 Mei 2017 s/d. tanggal 7 Juni 2017 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 8 Juni 2017 s/d. tanggal 6 Agustus 2017 ;
Perpanjangan Penahanan tahap pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bali Denpasar sejak tanggal 7 Agustus 2017 s/d. tanggal 5 September 2017 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama 1. MHD.A.Raja Nasution,SH. 2. Lily Sri Rahayu Lubis,SH. 3. I Made Dwitya Mahardika,SH. 4. Mhajir Riduwan,SH dan Amalia Rani,SH.pada Advokad beralamat di Jln.Danao poso No.107 Sanur-Bali ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 404/Pid.Sus/2017/PN Dps tanggal 9 Mei 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 404/Pid.Sus/2017/PN Dps tanggal 15 Mei 2017 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa Ribahan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” dan “tanpa hak memiliki, membawa psikotropika” sebagaimana didakwa melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dalam Dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) subsidair 3 ( tiga ) bulan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) tas pinggang warna hitam
3 (tiga) kotak Cialis masing-masing kotak berisi 10 (sepuluh) butir jadi total keseluruhannya 30 (tiga puluh) butir,
3 (tiga) kotak Viagra masing-masing kotak berisi 4 (empat) butir jadi total keseluruhannya 12 (dua belas) butir,
2 (dua) pepel Cropped 1 (satu) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 20 (dua puluh) butir,
1 (satu) pepel Xanax berisi 10 (sepuluh) butir;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menghukum pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan lisan dari terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman pada Majelis hakim oleh karena ia telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan lisan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang bahwa terdakwa dipersidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
------ Bahwa ia terdakwa Ribahan pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2017 sekitar jam 22.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di areal parkir Circle K Jalan Kayu Aya No. 101 Banjar Taman, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya informasi dari masyarakat terdakwa sering mengedarkan obat daftar G di areal parkir Circle K Jalan Kayu Aya No. 101 Banjar Taman, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, anggota Polresta Denpasar diantaranya saksi Pande Putu Suardana dan saksi I Wayan Wiantara langsung menuju ke lokasi dimaksud, pada saat itu terlihat terdakwa sedang berdiri dan langsung aparat kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan, dengan disaksikan saksi I Wayan Sastawan dan saksi Ni Luh Sumantari pada saat dilakukan penggeledahan pada tas pinggang warna hitam yang dikenakan terdakwa, ditemukan 3 (tiga) kotak cialis masing-masing kotak berisi 10 (sepuluh) butir jadi total keseluruhan 30 (tiga puluh) butir, 3 (tiga) kotak Viagra masing-masing kotak berisi 4 (empat) butir jadi total keseluruhannya 12 (dua belas) butir, 2 (dua) pepel cropped masing-masing pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 20 (dua puluh) butir dan 1 (satu) pepel Xanax berisi 10 (sepuluh) butir. Terdakwa bersama dengan barang-barang tersebut kemudian diamankan ke kantor Polresta Denpasar.
Bahwa berdasarkan Hasil Polri No. LAB : 305/NNF/2017 tanggal 9 Maret 2017, setelah melakukan pengujian terhadap barang bukti disimpulkan bahwa barang bukti berupa :
2 (dua) butir cialis dan 1 (satu) butir viagra adalah benar mengandung sediaan Sildenafil, yang tidak terdaftar dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No.2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika.
4(empat)butir croped adalah benar mengandung sediaan Pseudoephedrine yang terdaftar dalam golongan dan jenis prekursor pada tabel I Nomor urut 13 (tiga belas) lampiran II UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa Sildenafil adalah obat yang digunakan untuk mengobati fungsi ereksi dan hipertensi arteri paru, sedangkan Pseudoephedrine adalah obat simpatomimetik dari kelas kimia phenethylaminem dan amfetamin yang dapat digunakan sebagai dekongestan nasal/sinus dan sebagai stimulant. Dimana cialis dan viagra tersebut berdasarkan Permenkes No. 725a/1998 termasuk golongan obat keras daftar G, yang penyerahannya harus dengan resep dokter, dan hanya dapat diperoleh pada sarana pelayanan kesehatan seperti Apotik dan sarana pelayanan kesehatan lainnya yang mempunyai ijin untuk menjual obat daftar G.Sedangkan Croped termasuk golongan obat yang dijual tanpa resep, namun terdakwa tidak berhak untuk menjual atau mengedarkan karena tidak memiliki dasar pendidikan farmasi dengan kualifikasi pendidikan Apoteker dan tidak memiliki ijin.
Bahwa terdakwa memperoleh barang-barang tersebut dari Ani(DPO)pada sekitar bulan Februari 2017 dengan cara membeli, yaitu dengan harga sebagai berikut :
1 (satu) kotak cialis terdakwa beli dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
1 (satu) kotak viagra terdakwa beli dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
1 (satu) pepel cropped terdakwa beli dengan harga Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah);
1 (satu) pepel xanax terdakwa beli dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
Barang-barang tersebut selanjutnya terdakwa jual kepada para orang asing yang lalu lalang di depan Circle K, sehingga dari penjualan tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), yang telah habis digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
Bahwa terdakwa mengedarkan Cialis dan Viagra yang tidak memiliki ijin edar, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 106 Ayat(1) UU RI No.36/2009 Tentang Kesehatan menyebutkan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, yaitu dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) RI dan memenuhi ketentuan pelabelan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
------ Perbuatanterdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
D A N
KEDUA
------ Bahwa ia terdakwa Ribahan pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2017 sekitar jam 22.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di areal parkir Circle K Jalan Kayu Aya No. 101 Banjar Taman, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya informasi dari masyarakat terdakwa sering mengedarkan obat daftar G di areal parkir Circle K Jalan Kayu Aya No. 101 Banjar Taman, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, anggota Polresta Denpasar diantaranya saksi Pande Putu Suardana dan saksi I Wayan Wiantara langsung menuju ke lokasi dimaksud, pada saat itu terlihat terdakwa sedang berdiri dan langsung aparat kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan, dengan disaksikan saksi I Wayan Sastawan dan saksi Ni Luh Sumantari Pada saat dilakukan penggeledahan pada tas pinggang warna hitam yang dikenakan terdakwa, ditemukan 3(tiga)kotak cialis masing-masing kotak berisi 10 (sepuluh) butir jadi total keseluruhan 30(tiga puluh)butir, 3 (tiga) kotak Viagra masing-masing kotak berisi 4(empat) butir jadi total keseluruhannya 12(dua belas) butir,2(dua) pepel cropped masing-masing pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 20 (dua puluh) butir dan 1 (satu) pepel Xanax berisi 10 (sepuluh) butir. Terdakwa bersama dengan barang-barang tersebut kemudian diamankan ke kantor Polresta Denpasar.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No. LAB : 305/NNF/2017 tanggal 9 Maret 2017, setelah melakukan pengujian terhadap barang bukti disimpulkan bahwa barang bukti berupa :
2 (dua) butir Xanax adalah benar mengandung sediaan Alprazolam yang terdaftar dalam Psikotropika Golongan IV nomor urut 2 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika.
Bahwa Alprazolam adalah obat yang digunakan untuk gangguan kecemasan, terutama dari gangguan panik dan gangguan kecemasan sosial, dimana penyalahgunaan Xanax ini akan menyebabkan perubahan perilaku seseorang.
Bahwa terdakwa memperoleh barang-barang tersebut dari Ani(DPO) pada sekitar bulan Februari 2017 dengan cara membeli, yaitu dengan harga sebagai berikut :
1 (satu) kotak cialis terdakwa beli dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
1 (satu) kotak viagra terdakwa beli dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
1 (satu) pepel cropped terdakwa beli dengan harga Rp. 22.000,-(dua puluh dua ribu rupiah);
1 (satu) pepel xanax terdakwa beli dengan harga Rp. 120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah).
Barang-barang tersebut selanjutnya terdakwa jual kepada para orang asing yang lalu lalang di depan Circle K, sehingga dari penjualan tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), yang telah habis digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
Bahwa terdakwa memiliki, membawa 1 (satu) pepel Xanax berisi 10 (sepuluh) butir yang mengandung sediaan Psikotropika tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatanterdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. Saksi Pande Putu Suardana dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi adalah anggota Satnarkoba Polresta Denpasar.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ribahan pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2017 sekitar jam 22.00 Wita bertempat di areal parkir Circle K Jalan Kayu Aya No. 101 Banjar Taman, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, karena terdakwa kedapatan membawa obat-obatan keras yang tidak mempunyai ijin edar.
Bahwa berawal dari adanya informasi/laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di depan Circle K Jalan Kayu Aya Kerobokan sering terjadinya adanya peredaran atau transaksi obat-obat keras, selanjutnya saksi dan saksi I Wayan Wiantara bersama dengan Tim Satnarkoba Polresta Denpasar segera melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.
Bahwa pada saat itu terdapat beberapa orang yang sedang duduk-duduk di depan Circle K, diantaranya terdakwa Ribahan
Bahwa petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi umum yang berada di sekitar lokasi.
Bahwa tas pinggang yang dikenakan terdakwa didalamnya ditemukan : 3 (tiga) kotak cialis masing-masing kotak berisi 10 (sepuluh) butir jadi total keseluruhan 30 (tiga puluh) butir, 3 (tiga) kotak Viagra masing-masing kotak berisi 4 (empat) butir jadi total keseluruhannya 12 (dua belas) butir,2 (dua) pepel cropped masing-masing pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 20 (dua puluh) butir dan 1 (satu) pepel Xanax berisi 10 (sepuluh) butir.
Bahwa obat-obatan tersebut terdakwa jual kepada orang-orang yang melintas di depan Circle K, yang sebagian besar konsumen terdakwa adalah orang asing (bule).
Bahwa terdakwa beserta barang tersebut kemudian diamankan ke kantor Polresta Denpasar.
Bahwa terhadap obat-obatan tersebut selanjutnya dilakukan pengujian di laborataorium forensik untuk mengetahui kandungan didalamnya, namun saksi tidak mengetahui hasil pemeriksaan laboratorium tersebut, karena sudah melimpahkan kewenangannya kepada penyidik.
Bahwa obat berupa Viagra dan Cialis tersebut tidak memiliki ijin edar.
Bahwa menurut sepengetahuan saksi, obat berjenis Viagra dan Cialis adalah sebagai obat stamina sedangkan Xanax adalah obat penenang.
Bahwa diantara obat-obatan yang disita tersebut terdapat obat flu milik terdakwa, namun diperjual belikan oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual belikan (mengedarkan) obat keras, dan terdakwa bukan dokter atau apoteker, dan tidak memliki dasar pendidikan di bidang kesehatan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak keberatan;
2. Saksi I Wayan Wiantara, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi adalah anggota Satnarkoba Polresta Denpasar.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ribahan pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2017 sekitar jam 22.00 Wita bertempat di areal parkir Circle K Jalan Kayu Aya No. 101 Banjar Taman, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, karena terdakwa kedapatan membawa obat-obatan keras yang tidak mempunyai ijin edar.
Bahwa berawal dari adanya informasi/laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di depan Circle K Jalan Kayu Aya Kerobokan sering terjadinya adanya peredaran atau transaksi obat-obat keras, selanjutnya saksi dan saksi Pande Putu Suardana bersama dengan Tim Satnarkoba Polresta Denpasar segera melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.
Bahwa pada saat itu terdapat beberapa orang yang sedang duduk-duduk di depan Circle K, diantaranya terdakwa Ribahan ;
Bahwa petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi umum yang berada di sekitar lokasi.
Bahwa tas pinggang yang dikenakan terdakwa didalamnya ditemukan : 3 (tiga) kotak cialis masing-masing kotak berisi 10 (sepuluh) butir jadi total keseluruhan 30 (tiga puluh) butir, 3 (tiga) kotak Viagra masing-masing kotak berisi 4 (empat) butir jadi total keseluruhannya 12 (dua belas) butir,2 (dua) pepel cropped masing-masing pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 20 (dua puluh) butir dan 1 (satu) pepel Xanax berisi 10 (sepuluh) butir.
Bahwa obat-obatan tersebut terdakwa jual kepada orang-orang yang melintas di depan Circle K, yang sebagian besar konsumen terdakwa adalah orang asing (bule).
Bahwa terdakwa beserta barang-barang tersebut kemudian diamankan ke Polresta Denpasar.
Bahwa terhadap obat-obatan tersebut selanjutnya dilakukan pengujian di laborataorium forensik untuk mengetahui kandungan didalamnya, namun saksi tidak mengetahui hasil pemeriksaan laboratorium tersebut, karena sudah melimpahkan kewenangannya kepada penyidik.
Bahwa obat berupa Viagra dan Cialis tersebut tidak memiliki ijin edar.
Bahwa menurut sepengetahuan saksi, obat berjenis Viagra dan Cialis adalah sebagai obat stamina sedangkan Xanax adalah obat penenang.
Bahwa diantara obat-obatan yang disita tersebut terdapat obat flu milik terdakwa, namun diperjual belikan oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual belikan (mengedarkan) obat keras, dan terdakwa bukan dokter atau apoteker, dan tidak memliki dasar pendidikan di bidang kesehatan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak keberatan;
3. Saksi I Wayan Sastrawan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi melihat penangkapan dan penggeledahan terdakwa oleh aparat kepolisian Polresta Denpasar pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2017 sekitar jam 22.00 Wita bertempat di areal parkir Circle K Jalan Kayu Aya No. 101 Banjar Taman, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Bahwa bukti yang disita petugas dari terdakwa adalah berupa obat-obatan dengan rincian 3 (tiga) kotak cialis masing-masing kotak berisi 10 (sepuluh) butir jadi total keseluruhan 30 (tiga puluh) butir, 3 (tiga) kotak Viagra masing-masing kotak berisi 4 (empat) butir jadi total keseluruhannya 12 (dua belas) butir, 2 (dua) pepel cropped masing-masing pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 20 (dua puluh) butir dan 1 (satu) pepel Xanax berisi 10 (sepuluh) butir. Dimana keseluruhan obat-obatan tersebut disimpan di dalam tas pinggang warna hitam yang dipakai oleh terdakwa.
Bahwa pada saat itu saksi yang sebagai karyawan Circle K sedang bertugas jaga,kemudian diminta oleh petugas kepolisian untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa.
Bahwa pada waktu terdakwa ditanya oleh petugas polisi, terdakwa mengaku memiliki semua barang-barang tersebut, karena saksi mendengar sendiri pengakuan terdakwa pada waktu ditanya petugas.
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana terdakwa mendapatkan barang-barang tersebut.
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin memiliki,
Bahwa saksi tidak mengetahui apa pekerjaan terdakwa, namun saksi tahu terdakwa bukan apoteker yang bisa menjual obat-obat tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa saksi Ni Luh Sumantari, dipersidangan tidak bisa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum karena sedang pendidikan di Jakarta, untuk itu keterangannya dalam BAP Polisi dibacakan setelah mendapat persetujuan dari terdakwa dan barang bukti berupa :
1 (satu) tas pinggang warna hitam
3 (tiga) kotak Cialis masing-masing kotak berisi 10 (sepuluh) butir jadi total keseluruhannya 30 (tiga puluh) butir,
3 (tiga) kotak Viagra masing-masing kotak berisi 4 (empat) butir jadi total keseluruhannya 12 (dua belas) butir,
2 (dua) pepel Cropped 1 (satu) pepel berisi 10 (sepuluh ) butir total keseluruhannya 20 (dua puluh) butir,
1 (satu) pepel Xanax berisi 10 (sepuluh) butir;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2017 sekitar jam 22.00 WITA bertempat di areal parkir Circle K Jalan Kayu Aya No. 101 Banjar Taman, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, terdakwa ditangkap oleh anggota Polresta Denpasar karena menjual obat-obatan yang sebagian tidak memiliki ijin edar.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota Polresta Denpasar, pada tas pinggang yang dikenakan terdakwa didalamnya ditemukan 3 (tiga) kotak cialis masing-masing kotak berisi 10 (sepuluh) butir jadi total keseluruhan 30 (tiga puluh) butir, 3 (tiga) kotak Viagra masing-masing kotak berisi 4 (empat) butir jadi total keseluruhannya 12 (dua belas) butir, 2 (dua) pepel cropped masing-masing pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 20 (dua puluh) butir dan 1 (satu) pepel Xanax berisi 10 (sepuluh) butir.
Bahwa terdakwa membawa obat-obatan tersebut dengan maksud untuk dijual kepada orang asing yang lalu lalang di jalan.
Bahwa terdakwa memperoleh obat-obatan tersebut dari Ani dengan cara membeli langsung kepada Ani di daerah Kuta Badung.
Bahwa sepengetahuan terdakwa Ani berprofesi sebagai pedagang biasa, bukan apoteker atau dokter.
Bahwa terdakwa membeli obat-obatan tersebut dari Aniseharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)/1 kotak Cialis, Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah)/pepel Xanax.
Bahwa tiap bulan terdakwa memperoleh keuntungan rata-rata sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) s/d Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa menjual obat-obatan tersebut sebagaian besar kepada orang asing sebagai penghasilan sampingan, sedangkan pekerjaan utama terdakwa adalah sebagai tukang ojek.
Bahwa pendidikan formal terdakwa adalah tamat Sekolah Dasar (SD), dan tidak mempunyai dasar pendidikan di bidang farmasi dan kesehatan.
Bahwa terdakwa sudah sekitar kurang lebih 1 (satu) tahun memperjual belikan obat-obatan tersebut.
Bahwa terdakwa mengetahui jika Viagra dan Cialis tidak mempunyai ijin edar di Indonesia.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI No. LAB : 305/NNF/2017 tanggal 9 Maret 2017, yang menyatakan 2 (dua) butir Xanax adalah benar mengandung sediaan Alprazolam yang terdaftar dalam Psikotropika Golongan IV No. urut 2 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 3/2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika. Alprazolam yaitu obat yang digunakan untuk gangguan kecemasan, terutama dari gangguan panik dan gangguan kecemasan sosial.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan yaitu dakwaan kedua pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Unsur setiap orang;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam perkara ini adalah menunjuk kepada subyek hukum manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yaitu menunjuk kepada orang yang bernama Ribahan dan di dalam proses pemeriksaan, terdakwa telah membenarkan identitas yang bersangkutan sesuai dengan identitas yang tertera di dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama berlangsung proses pemeriksaan Majelis melihat bahwa terdakwa Ribahan adalah orang cakap dan mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa yang hadir dipersidangan sebagai terdakwa adalah Ribahan sebagaimana dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, maka Majelis Hakim menilai unsur ini telah terpenuhi;
Unsur Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah lasans, , mesin dan/atau lasan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa Ijin edar adalah bentuk persetujuan registrasi bagi produk kosmetika yang dikeluarkan oleh Badan POM RI agar produk tersebut secara sah dapat diedarkan diwilayah Indonesia
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, pada hari Kamis tanggal 17 September 2015 pukul 14.00 Wita, petugas dari Balai Besar POM Denpasar berupa obat-obatan dengan rincian 3 (tiga) kotak cialis masing-masing kotak berisi 10 (sepuluh) butir jadi total keseluruhan 30 (tiga puluh) butir, 3 (tiga) kotak Viagra masing-masing kotak berisi 4 (empat) butir jadi total keseluruhannya 12 (dua belas) butir, 2 (dua) pepel cropped masing-masing pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 20 (dua puluh) butir dan 1 (satu) pepel Xanax berisi 10 (sepuluh) butir ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa seluruh unsur pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya hal-hal atau sesuatu alasan yang dapat melepaskan terdakwa dari segala tuntutan alasan, baik karena alasan pembenar maupun alasan pemaaf maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dan terdakwa mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan mampu bertanggung jawab maka sesuai dengan ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP, terhadap terdakwa harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan di Indonesia pada saat ini bukan merupakan upaya balas dendam atas perbuatan terdakwa melainkan sebagai upaya pembinaan agar terdakwa menyadari kekeliruannya dan memperbaiki dirinya menjadi lebih baik dikemudian hari;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa obat-obatan dengan rincian 3 (tiga) kotak cialis masing-masing kotak berisi 10 (sepuluh) butir jadi total keseluruhan 30 (tiga puluh) butir, 3 (tiga) kotak Viagra masing-masing kotak berisi 4 (empat) butir jadi total keseluruhannya 12 (dua belas) butir, 2 (dua) pepel cropped masing-masing pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 20 (dua puluh) butir dan 1 (satu) pepel Xanax berisi 10 (sepuluh) butir statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa;
Hal-Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kesehatan kulit;
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalan persidangan;.
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Mengingat pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Ribahan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana dengan tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan dan 15(lima belas) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa
obat-obatan dengan rincian 3 (tiga) kotak cialis masing-masing kotak berisi 10 (sepuluh) butir jadi total keseluruhan 30 (tiga puluh) butir, 3 (tiga) kotak Viagra masing-masing kotak berisi 4 (empat) butir jadi total keseluruhannya 12 (dua belas) butir, 2 (dua) pepel cropped masing-masing pepel berisi 10 (sepuluh) butir total keseluruhannya 20 (dua puluh) butir dan 1 (satu) pepel Xanax berisi 10 (sepuluh) butir.
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ) ;
Demikianlah putuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2017, oleh kami Angeliky Handajani Day,SH.MH sebagai Hakim Ketua, I Gusti Ngurah Partha Bhargawa,SH. dan Sri Wahyuni Ariningsih,SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan dibantu oleh Agustini Mulyani, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh Hepyy Maulia Ardani, SH. Jaksa
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar Penasehat Hukum dan Terdakwa
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH. Angeliky Handajani Day, SH.MH
Sri Wahyuni Ariningsih, SH. MH.
Panitera Pengganti,
Agustini Mulyani,SH.
Catatan :
------- Dicatat disini bahwa pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2017 Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan menerima dengan baik putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 22 Agustus 2017,Nomor 404/Pid.Sus /2017/PN Dps tersebut ;
Panitera Pengganti,
Agustini Mulyani,SH.