274/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 274/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
JUNI MEGAWATI BR. TOBING ALS. BORTOB
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR 274/PID.SUS/2016/PT MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : JUNI MEGAWATI Br. TOBING alias BORTOB
alias BORU TOBING.
Tempat lahir : Sibolga.
Umur / Tgl. lahir : 46 tahun / 29 Maret 1969.
Jenis kelamin : Perempuan.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Sei Asahan No. 80 Kel. PB. Selayang Kec. Medan Selayang Kota Medan.
Agama : Kristen.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SMA.
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, tanggal 30 Juni 2015, No.: SP.Han/197/VI/2015/Ditreskrimum, sejak tanggal 30 Juni 2015 s/d tanggal 19 Juli 2015.
Perpanjangan Penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tanggal 13 Juli 2015, No. SPP/3807/N.2.4/Ep.1/06/2015, sejak tanggal 20 Juli 2015 s/d tanggal 28 Agustus 2015.
Pembantaran Penahanan tanggal 23 Juli 2015 Nomor: SP.Han/197.1/VII/2015/Ditreskrimum.
Penuntut Umum, tanggal 16 September 2015, No. Print-1204/RT.3/Ep.2/TPUL/09/2015, Tahanan Kota sejak tanggal 16 September 2015 s/d tanggal 05 Oktober 2015.
Hakim Pengadilan Negeri Medan No. 2759/Pid.Sus/2015/PN-Mdn, Tahanan Kota sejak tanggal 29 September 2015 s/d tanggal 28 Oktober 2015.
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Tahanan Kota sejak tanggal 29 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 27 Desember 2015.
Terdakwa menerangkan dengan tegas bahwa ia tidak ingin di didampingi oleh Penasihat Hukum sekalipun itu menjadi haknya.
Pengadilan Tinggi Tersebut:
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 274/PID.SUS/2016/PT MDN tanggal 25 Mei 2016 tentang penunjukan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding.
Telah membaca berkas perkara dan surart-surat yang bersangkutan serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2759/Pid.Sus/2015/PN.Mdn tanggal 13 April 2016 dalam perkara Terdakwa tersebut.
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan yang bersifat alternatif yang pada pokonya sebagai berikut:
KESATU:
--------- Bahwa ia terdakwa JUNI MEGAWATI Br TOBING alias BORTOB alias BORU TOBING pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2015 bertempat di dalam Cafe Terace Hotel Danau Toba Internasional Jalan. Imam Bonjol No. 17 Medan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan berwenang mengadili perkara ini, “melakukan perekrutan, pengangkutan, panampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
--------- Bahwa awalnya terdakwa dihubungi seorang laki-laki yang bernama ERIK GULTOM (nama samaran saksi EBENEZER BUTAR-BUTAR) meminta dicarikan dua orang perempuan yang masih muda yang berusia 15 tahun, masih perawan untuk dugunakan jasa seksnya dengan harga Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah) kemudian terdakwa setuju dan sepakat untuk bertemu dengan ERIK GULTOM di Cafe Terace Hotel Danau Toba Internasional Jalan. Imam Bonjol No. 17 Medan sekitar pukul 17.00 Wib. Terdakwa mengatakan kepada saksi korban akan menerima tips dari jasa seksnya dengan bayaran jika menginap maka saksi korban akan dibayar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) namun apabila tidak menginap dibayar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah), kemudian sekitar pukul 13.00 Wib tedakwa menghubungi saksi korban RINA Alias CITRA EGA ke nomor handphone milik saksi korban RINA CITRA EGA karena terdakwa sudah mengenal saksi korban sejak enam bulan yang lalu di tempat Batak Song Live Music yang berada di Hotel Danau Toba Internasional Jalan. Imam Bonjol No. 17 Medan dan terdakwa pernah memperkenalkan saksi korban dengan laki-laki untuk mengawani laki-laki tersebut, lalu terdakwa mengatakan “Rin,ini ada tamu,kamu datang ya?” lalu dijawab saksi korban” ya, kak,tamunya nginap kak?” lalu terdakwa jawab”saya tidak tahu pasti”, selanjutnya sekitar pukul 15.30 Wib tedakwa kembali menghubungi saksi korban dan mengatakan: “Rin, cepat kau datang, karena tamunya datang jam 5, lalu dijawab saksi korban:”ya saya datang, bayarannya berapa? Lalu terdakwa jawab: “lihat nanti aja bayarannya,makan dulu kita di Cafe Terace Hotel Danau Toba Internasional”. Lalu sekitar pukul 16.30 Wib saksi korban datang dengan menggunakan becak mesin dan menemui terdakwa di loby Hotel Danau Toba Internasional Jalan. Imam Bonjol No. 17 Medan sambil menunggu ERIK GULTOM, terdakwa ada mengatakan kepada kepada saksi korban: “kalau nanti ditanya tamu bilang saja kamu masih perawan, dan namamu CITRA EGA”. Sekitar pukul 17.30 Wib ERIK GULTOM (nama samaran saksi EBENEZER BUTAR-BUTAR) datang bersama dengan seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal menemui terdakwa di Hotel Danau Toba Internasional Jalan. Imam Bonjol No. 17 Medan dan mengajak kami makan di Cafe Terace Hotel tersebut, kemudian ERIK GULTOM ada bertanya kepada terdakwa: “Mana perempuan yang masih perawan?” Adik ini apa masih perawan? (sambil menunjuk saksi korban) lalu terdakwa jawab: “Dia yang perawan masih di salon berbenah diri”. Lalu ERIK GULTOM menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) kepada terdakwa sambil mengatakan kepada terdakwa “Ini uang panjarnya dulu Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah),ngak percaya kakak sama saya, pasti saya bayar kalau ada yang perawan sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah)” dan ERIK GULTOM menyuruh laki-laki yang satu lagi mengambil uang di ATM sebesar Rp. 10.000.000,(sepuluh juta rupiah) lagi untuk memenuhi kekurangan dari Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah). Beberapa saat kemudian datang beberapa orang anggota kepolisian kemudian menangkap terdakwa.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang.
ATAU, KEDUA:
--------- Bahwa ia terdakwa JUNI MEGAWATI Br TOBING alias BORTOB alias BORU TOBING pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2015 bertempat di dalam Cafe Terace Hotel Danau Toba Internasional Jalan. Imam Bonjol No. 17 Medan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan berwenang mengadili perkara ini, “Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
--------- Bahwa awalnya terdakwa dihubungi seorang laki-laki yang bernama ERIK GULTOM (nama samaran saksi EBENEZER BUTAR-BUTAR) meminta dicarikan dua orang perempuan yang masih muda yang berusia 15 tahun, masih perawan untuk dugunakan jasa seksnya dengan harga Rp. 15.000.000,(lima belas juta rupiah) kemudian terdakwa setuju dan sepakat untuk bertemu dengan ERIK GULTOM di Cafe Terace Hotel Danau Toba Internasional Jalan. Imam Bonjol No. 17 Medan sekitar pukul 17.00 Wib. Terdakwa mengatakan kepada saksi korban akan menerima tips dari jasa seksnya dengan bayaran jika menginap maka saksi korban akan dibayar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun apabila tidak menginap dibayar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah), kemudian sekitar pukul 13.00 Wib tedakwa menghubungi saksi korban RINA Alias CITRA EGA ke nomor handphone milik saksi korban RINA CITRA EGA karena terdakwa sudah mengenal saksi korban sejak enam bulan yang lalu di tempat Batak Song Live Music yang berada di Hotel Danau Toba Internasional Jalan. Imam Bonjol No. 17 Medan dan terdakwa pernah memperkenalkan saksi korban dengan laki-laki untuk mengawani laki-laki tersebut, lalu terdakwa mengatakan “Rin,ini ada tamu,kamu datang ya?” lalu dijawab saksi korban” ya, kak,tamunya nginap kak?” lalu terdakwa jawab”saya tidak tahu pasti”, selanjutnya sekitar pukul 15.30 Wib tedakwa kembali menghubungi saksi korban dan mengatakan: “Rin, cepat kau datang, karena tamunya datang jam 5, lalu dijawab saksi korban:”ya saya datang, bayarannya berapa? Lalu terdakwa jawab: “lihat nanti aja bayarannya,makan dulu kita di Cafe Terace Hotel Danau Toba Internasional”. Lalu sekitar pukul 16.30 Wib saksi korban datang dengan menggunakan becak mesin dan menemui terdakwa di loby Hotel Danau Toba Internasional Jalan. Imam Bonjol No. 17 Medan sambil menunggu ERIK GULTOM, terdakwa ada mengatakan kepada kepada saksi korban: “kalau nanti ditanya tamu bilang saja kamu masih perawan, dan namamu CITRA EGA”. Sekitar pukul 17.30 Wib ERIK GULTOM (nama samaran saksi EBENEZER BUTAR-BUTAR) datang bersama dengan seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal menemui terdakwa di Hotel Danau Toba Internasional Jalan. Imam Bonjol No. 17 Medan dan mengajak kami makan di Cafe Terace Hotel tersebut, kemudian ERIK GULTOM ada bertanya kepada terdakwa: “Mana perempuan yang masih perawan?” Adik ini apa masih perawan? (sambil menunjuk saksi korban) lalu terdakwa jawab: “Dia yang perawan masih di salon berbenah diri”. Lalu ERIK GULTOM menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) kepada terdakwa sambil mengatakan kepada terdakwa “Ini uang panjarnya dulu Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah),ngak percaya kakak sama saya, pasti saya bayar kalau ada yang perawan sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah)” dan ERIK GULTOM menyuruh laki-laki yang satu lagi mengambil uang di ATM sebesar Rp. 10.000.000,(sepuluh juta rupiah) lagi untuk memenuhi kekurangan dari Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah). Beberapa saat kemudian datang beberapa orang anggota kepolisian kemudian menangkap terdakwa.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang.
ATAU, KETIGA:
--------- Bahwa ia terdakwa JUNI MEGAWATI Br TOBING alias BORTOB alias BORU TOBING pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2015 bertempat di dalam Cafe Terace Hotel Danau Toba Internasional Jalan. Imam Bonjol No. 17 Medan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan berwenang mengadili perkara ini, “Barangsiapa yang pencaharianya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-------- Bahwa awalnya terdakwa dihubungi seorang laki-laki yang bernama ERIK GULTOM (nama samaran saksi EBENEZER BUTAR-BUTAR) meminta dicarikan dua orang perempuan yang masih muda yang berusia 15 tahun, masih perawan untuk dugunakan jasa seksnya dengan harga Rp. 15.000.000,(lima belas juta rupiah) kemudian terdakwa setuju dan sepakat untuk bertemu dengan ERIK GULTOM di Cafe Terace Hotel Danau Toba Internasional Jalan. Imam Bonjol No. 17 Medan sekitar pukul 17.00 Wib. Terdakwa mengatakan kepada saksi korban akan menerima tips dari jasa seksnya dengan bayaran jika menginap maka saksi korban akan dibayar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) namun apabila tidak menginap dibayar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah), kemudian sekitar pukul 13.00 Wib tedakwa menghubungi saksi korban RINA Alias CITRA EGA ke nomor handphone milik saksi korban RINA CITRA EGA karena terdakwa sudah mengenal saksi korban sejak enam bulan yang lalu di tempat Batak Song Live Music yang berada di Hotel Danau Toba Internasional Jalan. Imam Bonjol No. 17 Medan dan terdakwa pernah memperkenalkan saksi korban dengan laki-laki untuk mengawani laki-laki tersebut, lalu terdakwa mengatakan “Rin,ini ada tamu,kamu datang ya?” lalu dijawab saksi korban” ya, kak,tamunya nginap kak?” lalu terdakwa jawab”saya tidak tahu pasti”, selanjutnya sekitar pukul 15.30 Wib tedakwa kembali menghubungi saksi korban dan mengatakan: “Rin, cepat kau datang, karena tamunya datang jam 5, lalu dijawab saksi korban:”ya saya datang, bayarannya berapa? Lalu terdakwa jawab: “lihat nanti aja bayarannya,makan dulu kita di Cafe Terace Hotel Danau Toba Internasional”. Lalu sekitar pukul 16.30 Wib saksi korban datang dengan menggunakan becak mesin dan menemui terdakwa di loby Hotel Danau Toba Internasional Jalan. Imam Bonjol No. 17 Medan sambil menunggu ERIK GULTOM, terdakwa ada mengatakan kepada kepada saksi korban: “kalau nanti ditanya tamu bilang saja kamu masih perawan, dan namamu CITRA EGA”. Sekitar pukul 17.30 Wib ERIK GULTOM (nama samaran saksi EBENEZER BUTAR-BUTAR) datang bersama dengan seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal menemui terdakwa di Hotel Danau Toba Internasional Jalan. Imam Bonjol No. 17 Medan dan mengajak kami makan di Cafe Terace Hotel tersebut, kemudian ERIK GULTOM ada bertanya kepada terdakwa: “Mana perempuan yang masih perawan?” Adik ini apa masih perawan? (sambil menunjuk saksi korban) lalu terdakwa jawab: “Dia yang perawan masih di salon berbenah diri”. Lalu ERIK GULTOM menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) kepada terdakwa sambil mengatakan kepada terdakwa “Ini uang panjarnya dulu Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah),ngak percaya kakak sama saya, pasti saya bayar kalau ada yang perawan sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah)” dan ERIK GULTOM menyuruh laki-laki yang satu lagi mengambil uang di ATM sebesar Rp. 10.000.000,(sepuluh juta rupiah) lagi untuk memenuhi kekurangan dari Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah). Beberapa saat kemudian datang beberapa orang anggota kepolisian kemudian menangkap terdakwa.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHPidana.
Menimbang bahwa Penuntut Umum berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada Dakwaan Ketiga, oleh karena itu ia menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa JUNI MEGAWATI Br. BORTOB Als BORU TOBING tidak terbukti melanggar Dakwaan Pertama yang melanggar Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dan Dakwaan Kedua yang melanggar Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.
Menyatakan terdakwa JUNI MEGAWATI Br. BORTOB Als BORU TOBING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “denngan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Ketiga yang melanggar Pasal 296 KUHPidana.
Menyatakan Terdakwa JUNI MEGAWATI Br. BORTOB Als BORU TOBING dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone merek I-Cherry warna hitam dengan nomor Sim Card 0821 66671672,
1 (satu) unit handphone merek Hammer warna putih dengan nomor Sim Card 081260080960,
Dirampas untuk dimusnahkan.
100 (seratus) lembar pecahan sebesar Rp. 50.000,- sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),
Dikembalikan kepada saksi EBENEZER BUTAR BUTAR.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Serribu rupiah).
Menimbang bahwa atas Tuntutan (Requisitoir) Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan Pembelaan dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman. Atas Pembelaan tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya.
Menimbang bahwa sehubungan dengan tuntutan pidana tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusan Nomor 2759/Pid.Sus/2015/PN.Mdn pada tanggal 13 April 2016 yang amarnya sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa JUNI MEGAWATI Br. TOBING alias BORTOB alias BORU TOBING tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain sebagai mata pencaharian”.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone merek I-Cherry warna hitam dengan nomor Sim Card 0821 66671672,
1 (satu) unit handphone merek Hammer warna putih dengan nomor Sim Card 081260080960,
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
100 (seratus) lembar pecahan sebesar Rp. 50.000,- sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),
Dikembalikan kepada saksi EBENEZER BUTAR-BUTAR.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (Seribu rupiah).
Menimbang bahwa Terdakwa menyatakan banding terhadap putusan tersebut sebagaimana tersebut dalam Akta permintaan Banding Nomor 42/Akta.Pid/2016/PN Mdn tanggal 19 April 2016. Permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan kepada Penuntut Umum pada tanggal 3 Mei 2016.
Menimbang bahwa Terdakwa tidak mengajukan memori banding dalam perkara ini.
Menimbang bahwa Pengadilan Negeri Medan telah memberitahukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana tersebut dalam surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara tersebut tanggal 21 April 2016. Akan tetapi baik Terdakwa maupun Penuntut Umum tidak ada mempelajari berkas perkara sebgaimana tersebut dalam Akta Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) tanggal 12 Mei 2016.
Menimbang bahwa permintaan banding Terdakwa tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang bahwa untuk menanggapi permintan banding tersebut, Majelis Hakim pengadilan tingkat banding terlebih dahulu akan mempertimbangkan putusan Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama seperti tersebut di bawah ini.
Menimbang bahwa Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan alternatif ketiga Pasal 296 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa.
Dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan
Menimbang bahwa di persidangan pengadilan tingkat pertama telah didengar keterangan saksi di bawah sumpah masing-masing bernama: 1. RAMBO SINAMBBELA, 2. EBENEZER BUTAR-BUTAR, 3. RINARINI Alias RINI Alias CITRA EGA. Keterangan ketiga saksi tersebut dibantah oleh Terdakwa. Dan telah pula didengar keterangan terdakwa Juni Megawati Br. Tobing Alias Bortob alias Boru Tobing.
Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone merek I-Cherry warna hitam dengan nomor Sim Card 0821 66671672.
1 (satu) unit handphone merek Hammer warna putih dengan nomor Sim Card 081260080960.
100 (seratus) lembar pecahan sebesar Rp. 50.000,- sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan Alat Bukti dan Barang Bukti tersebut diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar awalnya terdakwa dihubungi seorang laki-laki yang bernama ERIK GULTOM (nama samaran saksi EBENEZER BUTAR-BUTAR) meminta dicarikan dua orang perempuan yang masih muda yang berusia 15 tahun, masih perawan untuk dugunakan jasa seksnya dengan harga Rp. 15.000.000,(lima belas juta rupiah).
Bahwa benar Terdakwa bertemu dengan ERIK GULTOM di Cafe Terace Hotel Danau Toba Internasional Jalan. Imam Bonjol No. 17 Medan sekitar pukul 17.00 Wib.
Bahwa benar Terdakwa mengatakan kepada saksi korban akan menerima tips dari jasa seksnya dengan bayaran jika menginap maka saksi korban akan dibayar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) namun apabila tidak menginap dibayar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah).
Bahwa benar sekitar pukul 13.00 Wib tedakwa menghubungi saksi korban RINA Alias CITRA EGA ke nomor handphone milik saksi korban RINA CITRA EGA karena terdakwa sudah mengenal saksi korban sejak enam bulan yang lalu di tempat Batak Song Live Music yang berada di Hotel Danau Toba Internasional Jalan. Imam Bonjol No. 17 Medan.
Bahwa benar terdakwa pernah memperkenalkan saksi korban dengan laki-laki untuk mengawani laki-laki tersebut, lalu terdakwa mengatakan “Rin,ini ada tamu,kamu datang ya?” lalu dijawab saksi korban” ya, kak,tamunya nginap kak?” lalu terdakwa jawab”saya tidak tahu pasti”, selanjutnya sekitar pukul 15.30 Wib tedakwa kembali menghubungi saksi korban dan mengatakan: “Rin, cepat kau datang, karena tamunya datang jam 5, lalu dijawab saksi korban:”ya saya datang, bayarannya berapa? Lalu terdakwa jawab: “lihat nanti aja bayarannya,makan dulu kita di Cafe Terace Hotel Danau Toba Internasional” dan sekitar pukul 16.30 Wib saksi korban datang dengan menggunakan becak mesin dan menemui terdakwa di loby Hotel Danau Toba Internasional Jalan. Imam Bonjol No. 17 Medan.
Bahwa benar sambil menunggu ERIK GULTOM, terdakwa ada mengatakan kepada kepada saksi korban: “kalau nanti ditanya tamu bilang saja kamu masih perawan, dan namamu CITRA EGA”. Sekitar pukul 17.30 Wib ERIK GULTOM (nama samaran saksi EBENEZER BUTAR-BUTAR) datang bersama dengan seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal menemui terdakwa di Hotel Danau Toba Internasional Jalan. Imam Bonjol No. 17 Medan dan mengajak kami makan di Cafe Terace Hotel tersebut.
Bahwa benar ERIK GULTOM ada bertanya kepada terdakwa: “Mana perempuan yang masih perawan?” Adik ini apa masih perawan? (sambil menunjuk saksi korban) lalu terdakwa jawab: “Dia yang perawan masih di salon berbenah diri”.
Bahwa benar ERIK GULTOM ada menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) kepada terdakwa sambil mengatakan kepada terdakwa “Ini uang panjarnya dulu Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah),ngak percaya kakak sama saya, pasti saya bayar kalau ada yang perawan sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah)” dan ERIK GULTOM menyuruh laki-laki yang satu lagi mengambil uang di ATM sebesar Rp. 10.000.000,(sepuluh juta rupiah) lagi untuk memenuhi kekurangan dari Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah).
Menimbang bahwa setelah membaca dengan cermat berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2759/Pid.Sus/2015/PN.Mdn tanggal 13 April 2016 dengan memperhatikan hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama, berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, dan barang bukti tersebut, Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan lagi, karena hakim tingkat pertama telah mempertimbangkannya secara keseluruhan dengan tepat dan benar dalam putusannya Nomor 2759/Pid.Sus/2015/PN.Mdn tanggal 13 April 2016, baik mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa maupun pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa.
Menimbang bahwa karena putusan Hakim Pengadilan tiangkat pertama tersebut dalam pertimbangan hukumnya telah menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan yang menjadi dasar putusan tersebut yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa JUNI MEGAWATI Br. TOBING alias BORTOB alias BORU TOBING tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain sebagai mata pencaharian” sebagaimana didakwakan pada Dakwaan Ketiga Pasal 296 kuhp. Oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan tersebut dan menjadikan sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa keberatan Terdakwa atas putusan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2759/Pid.Sus/2015/PN.Mdn tanggal 13 April 2016 tersebut tidak berdasarkan hukum, oleh karena itu harus ditolak.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dapat mempertahankan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2759/Pid.Sus/2015/PN.Mdn tanggal 13 April 2016 yang dimintakan banding tersebut, dan dikuatkan.
Menimbang bahwa karena Terdakwa bersalah dan harus dipidana, maka Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar tersebut dalam diktum putusan ini.
Mengingat Pasal 296 KUHP, dan Pasal: 193, 197, 241 (1) Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan yang bersangkutan lainnya.
MENGADILI:
Menerima permohonan banding Terdakwa.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2759/Pid.Sus/2015/PN.Mdn tanggal 13 April 2016 yang dimohonkan banding.
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2016 oleh kami: BANTU GINTING, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, BENAR KARO-KARO, S.H., M.H., dan YANSEN PASARIBU, S.H. masing-masing sebagai hakim anggota, dan diucapkan pada hari ini Rabu tanggal 20 Juli 2016 di dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dihadiri oleh kedua Hakim anggota tersebut, dibantu oleh AGUS IBNU SUTARNO, S.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA MAJELIS HAKIM KETUA MAJELIS
ttd.- ttd.-
BENAR KARO-KARO, S.H., M.H. BANTU GINTING, S.H.
ttd.-
YANSEN PASARIBU, S.H.
PANITERA PENGGANTI
ttd.-
AGUS IBNU SUTARNO, S.H.