36/Pid.Sus/2014/PN.LW
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 36/Pid.Sus/2014/PN.LW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Karman Bin Suharman (Alm)
1. Menyatakan Terdakwa KARMAN BIN SUHARMAN (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban luka berat”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 4 (empat) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah golok panjag ukuran 35 cm dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 36/Pid.Sus/2014/PN.LW
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Liwa yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:--------
| Nama Lengkap | : | KARMAN BIN SUHARMAN (Alm) |
| Tempat Lahir | : | Mekar Sari |
| Umur atau tanggal lahir | : | 30 Tahun/11 Januari 1983 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Dusun Sumber Sari Pkn Gedung Surian Kec. Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Tani |
------------------Terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah Penahanan/ Penetapan Penahanan/ Perpanjangan Penahanan oleh:-------------------------------------------------------
Penyidik tanggal 18 Januari 2014 Nomor : SP.Han/05/I/2014/Reskrim sejak tanggal 18 Januari 2014 s/d 06 Februari 2014;--------------------
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 27 Januari 2014 Nomor : T-03/N.8.14.7/Euh.1/01/2014 sejak tanggal 07 Februari 2014 s/d 18 Maret 2014;---------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum tanggal 05 Februari 2014 Nomor : PRINT-83 /N.8.14.7/Euh.1/01/2014 sejak tanggal 20 Februari 2014 s/d 11 Maret 2014;-----------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Liwa tanggal 05 Maret 2014 Nomor : 50/Pen.Pid/2014/PN.LW sejak tanggal 05 Maret 2014 s/d sekarang;-----
------------- Terdakwa dalam perkara ini menolak secara tegas dipersidangan untuk tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menyatakan akan menghadap sendiri di persidangan;-------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Berita Acara Pemeriksaan tingkat Penyidik dan risalah-risalah lain dalam Berkas Perkara yang bersangkutan;-----------------------------
Telah membaca Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Kepala Kejaksaan Negeri Liwa No.B-201/N.8.14/Epp.2/03/2014, Tertanggal 04 Maret 2014 beserta Surat dakwaan Penuntut Umum;------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Liwa No.36/Pid.B/2014/PN.LW,Tertanggal 05 Maret 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim No.36/Pen.Pid/2014/PN.LW, Tertanggal 05 Maret 2014 tentang Penetapan Hari Sidang;---------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa KARMAN BIN SUHARMAN (ALM) beserta Surat dakwaan dan Surat-Surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;-------------------------------------------------------
Telah mendengar Keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Terdakwa serta mempelajari Barang Bukti yang diajukan di Persidangan;--------------------------
Telah mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum NO.REG.PERK:PDM-05/LIWA/02/2014, yang dibacakan di Persidangan pada Hari Kamis Tanggal 03 Maret 2014, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:------------------------------
Menyatakan Terdakwa KARMAN BIN SUHARMAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “ melakukan perbuatan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban mendapatkan jatuh sakit atau luka berat” sebagaimana telah didakwakan dalam surat dakwaan primair kami melanggar Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Urusan Dalam Rumah Tangga;-----------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa KARMAN BIN SUHARMAN (ALM) dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi sepenuhnya masa tahanan yang telah dijalaninya terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;--------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :------------------------------------------------
1 (satu) bilah golok panjang ukuran 35 cm, dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya terdakwa dibebai membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,-(dua ribu rupiah);------------------------------------------------------
--------------Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menyampaikan pembelaan namun hanya menyampaikan permohonan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa akhirnya mengakui tentang perbuatannya dan benar adanya sebagaimana Tuntutan Penuntut Umum serta terdakwa merasa bersalah dan menyesal oleh karena itu terdakwa mohon keringanan hukuman;------------------------------------------------------------
----------------Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan Tanggapan (Replik) di Persidangan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan Penuntut umum tersebut dan Terdakwa secara lisan menyampaikan tanggapannya (Duplik) di persidangan yang menyatakan jika Terdakwa tetap pada permohonannya;----------------------
-----------------Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
DAKWAAN :
PRIMAIR :
------------ Bahwa terdakwa KARMAN BIN SUHARMAN (ALM), pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2014 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Januari tahun 2014, bertempat di Dusun Mekar Sari Pekon Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa, “melakukan perbuatan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban mendapatkan jatuh sakit atau luka berat” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
------------- Berawal pada hari jumat tanggal 17 Januari 2014 sekira pukul 07.00 wib pagi, bertempat dirumah orang tua saksi korban yang tak lain adalah istri terdakwa yang dinikahi oleh terdakwa sekitar 6 (enam) bulan yang lalu, di Dusun Sumber Sari, Gedung Surian, saat saksi korban kehabisan uang setelah membeli pulsa listrik dan membeli kebutuhan sehari-hari, saat itu terdakwa juga meminta uang kepada saksi korban untuk membayar upah kerja nyempot kebun tapi saksi korban yang sudah tidak memiliki uang lagi menyuruh terdakwa untuk menjual cincin saksi korban didaerah Fajar Bulan, tapi saksi korban berkata sambil marah-marah sehingga terjadi cek cok mulut antara terdakwa dan saksi korban, lalu saksi korban menyuruh terdakwa untuk pulang kerumah orangtua terdakwa, saksi korban juga memperingati terdakwa agar tidak membawa-bawa golok saat mereka bertengkar, dan mendengar hal tersebut terdakwa lalu mengemas pakainnya dan pulang kerumah orangtua terdakwa yang ada di Dusun Mekar Sari Pekon Gedung Surian, lalu pada siang harinya saksi korban menyusul terdakwa yang ada dirumah orangtuanya karena saksi korban hendak mengambil handphone miliknya yang dibawa oleh terdakwa, tapi ketika saksi korban hendak masuk kerumah orangtua terdakwa tidak diperbolehkan oleh terdakwa masuk kedalam rumah dan ketika terdakwa keluar sudah membawa sebilah golok ditangan terdakwa, selanjutnya golok tersebut digunakan terdakwa untuk membacok saksi korban dan mengenai kepala dan punggung saksi korban, saksi korban berusaha mengidar dan lari tapi terdakwa terus mengejar saksi korban dan kembali mengayunkan golok ditangannya kearah saksi korban, saksi korban berusaha menghidar dan menangkis dengan tangan kiri saksi korban, lalu saksi korban juga berusaha melempar terdakwa dengan sebuah batu tapi tidak mengenai terdakwa, sementara itu terdakwa yang melihat saksi korban yang sudah berlumuran darah, lari dan bersembunyi disekitar kebun kopi karena takut;------------------
------------- Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban menderita luka-luka sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/24/PKM-SBY/I/2014 tanggal 21 Januari 2014 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Sumber Jaya dan ditandatangani oleh dr. DIAN SARAH MUTIARA NRPT.08.10055188 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kepala : Terdapat sebuah luka terbua dibelakang sebelah kiri ukuran panjang 4 cm, lebar 2 cm dasar jaringan kulit
Dada : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
Punggung : Luka pertama terletak 5 cm dibawah bahudan 20 cm dari garis tengah tubuh kearah luar, luka berdarah panjang 8 cm, lebar 2 cm dalam 3 cm dasar luka berupa tulang bahu, tulang bahu teraba bagian tajam, luka kedua terletak 26 cm dibawah bahu dan 17 cm dari garis tengah tubuh kearah luar, luka berukuran panjang 4 cm, lebar 2 cm, dalam 2 cm dasar jaringan kulit.
Perut : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
Tungkai atas : Terdapat dua buah luka terbuka ditangan jari. Luka pertama terletak dipangkal ibu jari ukuran 4 cm, lebar 1 cm, dalam 0,1 cm dasar jaringan kulit, luka kedua terletak dipergelangan tangan dibawah ibu jari ukuran panjang 3 cm, lebar 0,3 cm dalam 1 cm.
Tungkai bawah : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
Kemaluan : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
------------------------------------KESIMPULAN--------------------------------------------
Pada pemeriksaan korban diatas terdapat tanda kekerasan yang diduga disebabkan oleh benda tajam;------------------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
SUBSIDIAR :
Bahwa terdakwa KARMAN BIN SUHARMAN (ALM), pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2014 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Januari tahun 2014, bertempat di Dusun Mekar Sari Pekon Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa, “melakukan perbuatan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban mendapatkan jatuh sakit atau luka berat” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari jumat tanggal 17 Januari 2014 sekira pukul 07.00 wib pagi, bertempat dirumah orang tua saksi korban yang tak lain adalah istri terdakwa yang dinikahi oleh terdakwa sekitar 6 (enam) bulan yang lalu, di Dusun Sumber Sari, Gedung Surian, saat saksi korban kehabisan uang setelah membeli pulsa listrik dan membeli kebutuhan sehari-hari, saat itu terdakwa juga meminta uang kepada saksi korban untuk membayar upah kerja nyempot kebun tapi saksi korban yang sudah tidak memiliki uang lagi menyuruh terdakwa untuk menjual cincin saksi korban didaerah Fajar Bulan, tapi saksi korban berkata sambil marah-marah sehingga terjadi cek cok mulut antara terdakwa dan saksi korban, lalu saksi korban menyuruh terdakwa untuk pulang kerumah orangtua terdakwa, saksi korban juga memperingati terdakwa agar tidak membawa-bawa golok saat mereka bertengkar, dan mendengar hal tersebut terdakwa lalu mengemas pakainnya dan pulang kerumah orangtua terdakwa yang ada di Dusun Mekar Sari Pekon Gedung Surian, lalu pada siang harinya saksi korban menyusul terdakwa yang ada dirumah orangtuanya karena saksi korban hendak mengambil handphone miliknya yang dibawa oleh terdakwa, tapi ketika saksi korban hendak masuk kerumah orangtua terdakwa tidak diperbolehkan oleh terdakwa masuk kedalam rumah dan ketika terdakwa keluar sudah membawa sebilah golok ditangan terdakwa, selanjutnya golok tersebut digunakan terdakwa untuk membacok saksi korban dan mengenai kepala dan punggung saksi korban, saksi korban berusaha mengidar dan lari tapi terdakwa terus mengejar saksi korban dan kembali mengayunkan golok ditangannya kearah saksi korban, saksi korban berusaha menghidar dan menangkis dengan tangan kiri saksi korban, lalu saksi korban juga berusaha melempar terdakwa dengan sebuah batu tapi tidak mengenai terdakwa, sementara itu terdakwa yang melihat saksi korban yang sudah berlumuran darah, lari dan bersembunyi disekitar kebun kopi karena takut;-------------------------------------
------------- Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban menderita luka-luka sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/24/PKM-SBY/I/2014 tanggal 21 Januari 2014 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Sumber Jaya dan ditandatangani oleh dr. DIAN SARAH MUTIARA NRPT.08.10055188 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kepala : Terdapat sebuah luka terbua dibelakang sebelah kiri ukuran panjang 4 cm, lebar 2 cm dasar jaringan kulit
Dada : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
Punggung : Luka pertama terletak 5 cm dibawah bahudan 20 cm dari garis tengah tubuh kearah luar, luka berdarah panjang 8 cm, lebar 2 cm dalam 3 cm dasar luka berupa tulang bahu, tulang bahu teraba bagian tajam, luka kedua terletak 26 cm dibawah bahu dan 17 cm dari garis tengah tubuh kearah luar, luka berukuran panjang 4 cm, lebar 2 cm, dalam 2 cm dasar jaringan kulit.
Perut : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
Tungkai atas : Terdapat dua buah luka terbuka ditangan jari. Luka pertama terletak dipangkal ibu jari ukuran 4 cm, lebar 1 cm, dalam 0,1 cm dasar jaringan kulit, luka kedua terletak dipergelangan tangan dibawah ibu jari ukuran panjang 3 cm, lebar 0,3 cm dalam 1 cm.
Tungkai bawah : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
Kemaluan : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
----------------------------------KESIMPULAN---------------------------------------------
Pada pemeriksaan korban diatas terdapat tanda kekerasan yang diduga disebabkan oleh benda tajam;------------------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
-------------Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan, serta tidak mengajukan keberatan/eksepsi serta meminta agar pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan;----------------------------------------------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan mengajukan saksi-saksi yang menerangkan di bawah sumpah menurut agama yang dianutnya menerangkan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
KORBAN, dibawah sumpah di muka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya ada orang yang bekerja dikebun milik saksi korban dan terdakwa, dan meminta uang upah kerja tapi saksi korban sudah tidak memiliki uang lagi karena sudah habis digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari dan membeli pulsa listrik dan saksi korban meminta pada terdakwa agar mengatakan pada orang yang bekerja untuk besok saja mengambil uang upah kerja;
Bahwa pada keesokan harinya yaitu pada hari jumat tanggal 17 Januari 2014, orang yang menagih uang upah kerja sudah datang pagi-pagi tapi saksi juga belum memilik uang dan hendak pergi ke pasar untuk menjual cincin untuk membayar upah kerja;
Bahwa saksi korban mengatakan pada terdakwa agar tidak menggunakan sepeda motor karena bensinnya sudah dikit dan motor tersebut akan saksi korban gunakan untuk pergi ke pasar;
Bahwa terdakwa juga hendak pergi kerumah adik terdakwa yaitu saudara YUDA,dan jika terdakwa hendak pergi tunggu saksi korban mandi dulu dan pergi bersama sekalian, tapi ketika saksi korban selesai mandi terdakwa sudah pulang dari pergi dan saksi korban melihat sepeda motor sudah mau habis;
Bahwa kemudian saksi korban dan terdakwa ribut dan cek cok mulut, tapi kemudian saksi korban mengajak terdakwa dududk dan berbicara dengan tenang, lalu saksi korban meminta agar terdakwa pulang kerumah orangtuanya dulu agar terdakwa dapat menenangkan diri dan jika memang sudah tidak cocok lagi maka saksi korban minta agar bercerai dari terdakwa;
Bahwa selain masalah ekonomi, saksi korban minta bercerai dengan terdakwa karena jika marah terdakwa selalu mengancam saksi korban dengan menggunakan golok sehingga saksi korban menjadi takut;
Bahwa tak lama kemudian terdakwa mengemas semua baju yang ada dilemari dan ditempat cucian pakaian kotor dan pulang kerumah orang tua terdakwa, dan pada siang harinya saksi korban menyusul terdakwa karena terdakwa pergi dengan membawa handphone anak saksi korban;
Bahwa ketika sampai dirumah orangtua terdakwa, saksi korban tidak diizinkan oleh terdakwa masuk kedalam rumah dan ketika hendak masuk, saksi korban didorong oleh terdakwa beberapa kali hingga saksi korban terjatuh didekat pagar rumah orangtua terdakwa;
Bahwa ketika saksi korban terjatuh, terdakwa masuk kedalam dan mengambil golok dan mengayunkannya kearah saksi korban hingga mengenai kepala bagian kiri saksi korban tepatnya diatas telinga kiri, lalu terdakwa kembali mengayunkan golok ditangannya kearah saksi korban dan mengenai bahu saksi korban, dan ketika terdakwa kembali hendak membacok saksi korban sekali lagi, saksi korban menghindar dan menangkis dengan tangan kiri sehingga melukai pergelangan tangan dan ibu jari saksi korban;
Bahwa kemudian saksi korban berlari menghindari terdakwa dan berteriak meminta tolong karena terdakwa terus mengejar, lalu saksi korban mengambil batu dan melemparkannya kearah terdakwa tapi tidak kena dan tak lama kemudian ada adik terdakwa yang datang menolong saksi korban, tapi ketika ada orang lain yang hendak menolong korban sebelumnya dilarang oleh terdakwa dan diancam dengan menggunakan golok yang ada ditangannya;
Bahwa kemudian saksi korban berlari menghindari terdakwa dan berteriak meminta tolong karena terdakwa terus mengejar, lalu saksi korban mengambil batu dan melemparkannya kearah terdakwa tapi tidak kena dan tak lama kemudian ada adik terdakwa yang datang menolong saksi korban, tapi ketika ada orang lain yang hendak menolong korban sebelumnya dilarang oleh terdakwa dan diancam dengan menggunakan golok yang ada ditangannya;
Bahwa kemudian saksi korban merasa dan melihat kalau banyak darah yang keluar dari luka yang ada ditubuh saksi korban dan saksi korban jatuh pingsan;
Bahwa kemudian saksi korban merasa dan melihat kalau banyak darah yang keluar dari luka yang ada ditubuh saksi korban, dan saksi korban jatuh pingsan;
Bahwa selama sekitar 5 (lima) bulan menjadi istri terdakwa, antara terdakwa dan saksi korban sering bertengkar dan cek cok mulut, dan ketika ribut dengan saksi korban, terdakwa selalu mengancam hendak membacok atau menyembelih saksi korban dengan menggunakan golok;
Bahwa selama menikah dengan saksi korban, terdakwa tidak pernah membantu perekonomian keluarga karena saksi korban yang membiayai kehidupan sehari-hari, dan jika terdakwa mendapatkan uang dari hasil bekerja tidak pernah diberikan kepada saksi korban;
Bahwa saksi korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa tapi untuk kedepannya saksi korban tidak mau lagi hidup bersama dengan terdakwa dan ingin bercerai.
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
EMRI BIN SUHARMAN (Alm), dibawah sumpah di muka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari jumat tanggal 17 Januari 2014 sekitar jam 12.30 wib bertempat di Dusun Mekar Sari Pekon Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat, terjadi pembacokan dengan menggunakan golok yang dilakukan oleh terdakwa pada saksi korban;
- Bahwa saat kejadian saksi tidak melihat secara langsung, namun saksi berada tidak jauh dari lokasi kejadian dan ketika mengetahui ada keributan, saksi langsung mendekati tempat kejadian dan melihat kondisi saksi korban sudah dalam keadaan berlumuran darah dan saksi juga melihat kalau saat itu terdakwa sedang memegang golok;
- Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi tapi saksi mengetahui kalau terdakwa yang melakukan pembacokan terhadap saksi korban dengan menggunakan sebilah golok;
- Bahwa saat itu jarak antara saksi dengan saksi korban dan terdakwa hanya sekitar 3 (tiga) meter saja dan saat kejadian saksi sedang tiduran didalam rumah dan ketika mendengar keributan dan melihat saksi korban sudah berlumuran darah lalu saksi berusaha menolong dengan cara memanggil tetangga untuk membopong saksi korban;
- Bahwa selain saksi yang melihat kejadian tersebut ada juga saudara IWAN, dan akibat dibacok oleh terdakwa, saksi korban mengalami luka dibagian kepala sebelah kiri, bahu sebelah kiri, bagian dibawah bahu kiri dan pergelangan serta ibu jari sebelah kiri.
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
------------- Menimbang, bahwa Keterangan Saksi-Saksi tersebut telah jelas dan terinci termuat dalam Berita Acara Sidang yang pada pokoknya keterangan Saksi-Saksi tersebut saling bersesuaian satu dengan yang lain dalam mendukung Dakwaan dari Penuntut Umum;-----------------------------
----------------Menimbang, bahwa di Persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:-------------------
Bahwa sebelumnya ada orang yang bekerja dikebun milik saksi korban dan terdakwa, dan meminta uang upah kerja tapi saksi korban sudah tidak memiliki uang lagi karena sudah habis digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari dan membeli pulsa listrik dan saksi korban meminta pada terdakwa agar mengatakan pada orang yang bekerja untuk besok saja mengambil uang upah kerja, tapi ketika terdakwa meminta uang pada saksi korban, saksi korban marah-marah pada terdakwa;
Bahwa pada keesokan harinya yaitu pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2014, orang yang menagih uang upah kerja sudah datang pagi-pagi tapi saksi juga belum memiliki uang dan hendak pergi ke pasar untuk menjual cincin untuk membayar upah orang kerja;
Bahwa saksi korban mengatakan pada terdakwa agar tidak menggunakan motor sepeda motor karena bensinnya sudah dikit dan motor tersebut akan saksi korban gunakan untuk pergi ke pasar;
Bahwa terdakwa juga hendak pergi kerumah adik terdakwa yaitu saudara YUDA, dan jika terdakwa hendak pergi tunggu saksi korban mandi dulu dan pergi bersama sekalian, tapi ketika saksi korban selesai mandi terdakwa sudah pulang dan pergi dan saksi korban melihat bensin sepeda motor sudah mau habis, padahal menurut terdakwa isi bensin motor tersebut masih banyak;
Bahwa kemudisn saksi korban dan terdakwa ribut dan cek cok mulut, bahwa benar kemudian terdakwa diusir oleh saksi korban, lalu terdakwa membawa semua pakaian terdakwa dan pulang kerumah orangtua terdakwa;
Bahwa terdakwa merasa tersinggung atas ucapan saksi korban yang menghina orangtua terdakwa, selain itu terdakwa juga sakit hati karena sering dihina oleh saksi korban, selain itu terdakwa juga sering disuruh oleh saksi korban untuk mencuci piring dan mencuci pakain oleh saksi koreban;
Bahwa kalau terdakwa mendapatkan uang dari hasil upah bekerja diberikan pada saksi korban selaku istri terdakwa, tapi selama menikah dengan saksi korban terdakwa sering ribut dengan saksi korban, dan beberapa kali ribut dengan saksi korban, terdakwa sering mengancam saksi korban dengan menggunakan golok;
Bahwa selain masalah ekonomi, saksi korban minta bercerai dengan terdakwa karena jika marah terdakwa selalu mengancam saksi korban dengan menggunakan golok sehingga saksi korban menjadi takut;
Bahwa kemudian terdakwa pulang kerumah orangtua terdakwa dan pada siang harinya saksi korban menyusul terdakwa kerumah orangtua terdakwa, tapi terdakwa tidak menyuruh saksi korban masuk karen terdakwa tidak mau kalau sampai saksi korban menghina orangtua terdakwa yang sudah tua;
Bahwa ketika saksi korban memaksa masuk beberapa kali, selalu didorong oleh terdakwa hingga saksi korban terjatuh dipagar rumah orangtua terdakwa, lalu terdakwa masuk kedalam rumah dan mengambil golok dan mengayunkannya kearah saksi korban beberapa kali hingga saksi korban berlumuran darah;
Bahwa terdakwa tidak ingat dimana saja membacok saksi korban, tapi menurut hasil visum kalau saksi korban mengalami luka pada bagian kepala, bahu,lengan dan tangan sebelah kiri;
Bahwa ketika terdakwa membacok saksi korban, saksi korban ada melakukan perlawanan dengan cara menimpik terdakwa menggunakan batu tapi tidak kena, dan ketika melihat saksi korban sudah berlumuran darah, terdakwa merasa takut dan lari bersembunyi dikebun kopi;
Bahwa terdakwa masih mencintai saksi korban yang tak lain adalah istri terdakwa dan tidak ingin bercerai dengan saksi korban.
-------------Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (A de charge) di Persidangan walaupun telah diberi kesempatan untuk itu;-------------------------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah melimpahkan Barang bukti : 1 (satu) bilah golok panjang ukuran 35 cm;-------------------------------------------------------------------------------------
------------Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini, yang mana atas barang bukti tersebut para Saksi mengetahui dan membenarkannya;---------------------------------------------
---------------Menimbang, bahwa selanjutnya ditunjuk segala sesuatu yang termuat dalam berita acara pemeriksaan sidang, dan Berita acara pemeriksaan persidangan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;-------------------------------------------------
------------- Menimbang, bahwa menurut keterangan Saksi-Saksi, dan petunjuk serta keterangan Terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan di Persidangan, maka diperoleh Fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa KARMAN BIN SUHARMAN (ALM), pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2014 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Januari tahun 2014, bertempat di Dusun Mekar Sari Pekon Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa, “melakukan perbuatan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban mendapatkan jatuh sakit atau luka berat”;
Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 17 Januari 2014 sekira pukul 07.00 wib pagi, bertempat dirumah orang tua saksi korban yang tak lain adalah istri terdakwa yang dinikahi oleh terdakwa sekitar 6 (enam) bulan yang lalu, di Dusun Sumber Sari, Gedung Surian, saat saksi korban kehabisan uang setelah membeli pulsa listrik dan membeli kebutuhan sehari-hari, saat itu terdakwa juga meminta uang kepada saksi korban untuk membayar upah kerja nyempot kebun tapi saksi korban yang sudah tidak memiliki uang lagi menyuruh terdakwa untuk menjual cincin saksi korban didaerah Fajar Bulan, tapi saksi korban berkata sambil marah-marah sehingga terjadi cek cok mulut antara terdakwa dan saksi korban;
Bahwa lalu saksi korban menyuruh terdakwa untuk pulang kerumah orangtua terdakwa, saksi korban juga memperingati terdakwa agar tidak membawa-bawa golok saat mereka bertengkar, dan mendengar hal tersebut terdakwa lalu mengemas pakainnya dan pulang kerumah orangtua terdakwa yang ada di Dusun Mekar Sari Pekon Gedung Surian;
Bahwa pada siang harinya saksi korban menyusul terdakwa yang ada dirumah orangtuanya karena saksi korban hendak mengambil handphone miliknya yang dibawa oleh terdakwa, tapi ketika saksi korban hendak masuk kerumah orangtua terdakwa tidak diperbolehkan oleh terdakwa masuk kedalam rumah dan ketika terdakwa keluar sudah membawa sebilah golok ditangan terdakwa, selanjutnya golok tersebut digunakan terdakwa untuk membacok saksi korban dan mengenai kepala dan punggung saksi korban, saksi korban berusaha mengidar dan lari tapi terdakwa terus mengejar saksi korban dan kembali mengayunkan golok ditangannya kearah saksi korban, saksi korban berusaha menghidar dan menangkis dengan tangan kiri saksi korban, lalu saksi korban juga berusaha melempar terdakwa dengan sebuah batu tapi tidak mengenai terdakwa, sementara itu terdakwa yang melihat saksi korban yang sudah berlumuran darah, lari dan bersembunyi disekitar kebun kopi karena takut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban menderita luka-luka sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/24/PKM-SBY/I/2014 tanggal 21 Januari 2014 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Sumber Jaya dan ditandatangani oleh dr. DIAN SARAH MUTIARA NRPT.08.10055188 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kepala : Terdapat sebuah luka terbua dibelakang sebelah kiri ukuran panjang 4 cm, lebar 2 cm dasar jaringan kulit
Dada : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
Punggung : Luka pertama terletak 5 cm dibawah bahudan 20 cm dari garis tengah tubuh kearah luar, luka berdarah panjang 8 cm, lebar 2 cm dalam 3 cm dasar luka berupa tulang bahu, tulang bahu teraba bagian tajam, luka kedua terletak 26 cm dibawah bahu dan 17 cm dari garis tengah tubuh kearah luar, luka berukuran panjang 4 cm, lebar 2 cm, dalam 2 cm dasar jaringan kulit.
Perut : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
Tungkai atas : Terdapat dua buah luka terbuka ditangan jari. Luka pertama terletak dipangkal ibu jari ukuran 4 cm, lebar 1 cm, dalam 0,1 cm dasar jaringan kulit, luka kedua terletak dipergelangan tangan dibawah ibu jari ukuran panjang 3 cm, lebar 0,3 cm dalam 1 cm.
Tungkai bawah : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
Kemaluan : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
--------------------------------KESIMPULAN-------------------------------
Pada pemeriksaan korban diatas terdapat tanda kekerasan yang diduga disebabkan oleh benda tajam;------------------------------------
------------ Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta yuridis tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana sesuai dengan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya, tentunya harus dipertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana tersebut di bawah ini;----------------------------------------------------------
------------ Menimbang, bahwa berdasarkan dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut dapat dinyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana berdasarkan Pasal yang didakwakan kepadanya;------------------- Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi semua Unsur dari Pasal yang didakwakan;--------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan subsidaritas, yaitu melanggar Pasal 44 Ayat (2) KUHP, karena dakwaan berbentuk subsidaritas maka majelis akan membuktikan dakwaan Primair terlebih dahulu yaitu dengan Unsur-unsur sebagai berikut:------------
Barang Siapa
Melakukan kekerasan fisik
Yang mengakibatkan korban mendapatkan jatuh sakit atau luka berat
------------- Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut diatas sebagai berikut:----
Ad. 1 Barang Siapa
---------- Menimbang bahwa “Barang Siapa” mengandung arti bahwa pelaku tindak pidana adalah berupa orang yang dapat dituntut sebagai subyek hukum atas tindak pidana yang didakwakan, tidak dipersoalkan apakah dia laki-laki atau perempuan yang pokok ia mampu mempertangung jawabkan perbuatannya. Dalam perkara ini orang yang didakwa dan diajukan ke persidangan telah mampu melakukan tindak pidana adalah terdakwa LIANSYAH Bin MAT YAZET dan di dalam persidangan tidak ada alasan-alasan yang mendukung pembuktian bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya dalam keadaan sakit ingatan/kurang sehat akalnya, setidak-tidaknya terdakwa dalam hal melakukan perbuatan yang didakwakan, mampu mempertangung jawabkan perbuatannya, tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar.
Dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum.
Ad. 2 Melakukan Kekerasan Fisik
----------- Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik sesuai dengan pasal 5 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Terungkap dipersidangan sesuai dengan keterangan saksi korban yang menerangkan kalau pada hari hari jumat tanggal 17 Januari 2014 sekitar jam 12.30 Wib, ketika saksi korban menyusul terdakwa yang pulang kerumahnya karena hendak mengambil hand phone anak saksi korban yang dibawa terdakwa, tapi saksi korban tidak didekat pagar rumah orangtua terdakwa terdakwa, dan ketika saksi korban terjatuh, terdakwa masuk kedalam rumah dan mengambil golok dan mengayunkannya kearah saksi korban hingga mengenai kepala bagian kiri saksi korban, tepatnya diatas telinga kiri, lalu terdakwa kembali mengayunkan golok ditangannya kearah saksi korban dan mengenai bahu saksi korban, dan ketika terdakwa kembali hendak membacok saksi korban sekali lagi, saksi korban menghindar dan menangkis dengan tangan kiri Nomor :440/24/PKM-SBY/I/2014 tanggal 21 Januari 2014 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Sumber Jaya dan ditangani oleh dr. DIAN SARAH MUTIARA NRPTT.08.10055188, menerangkan kalau pada saksi korban SRI SULASTRI BIN H. SUJIMIN terdapat tanda kekerasan yang diduga disebabkan oleh benda tajam, saksi EMRI yang tak lain adalah adik terdakwa juga menjelaskan kalau memang benar saksi melihat saksi korban berlumuran darah dan tak melihat terdakwa yang masih berdiri dan membawa golok, terdakwa juga telah membenarkan kalau benar terdakwa pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2014 sekitar jam 12.30 wib, bertempat di Dusun Mekar Sari Pekon Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat, terdakwa telah melukai saksi korban dengan cara membacokan golok kearah saksi korban hingga mengakibatkan saksi korban mengalami luka pada bagian kepala, lengan, tangan dan ibu jari sebelah kiri, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum.
Ad. 3 Yang mengakibatkan korban mendapatkan jatuh sakit atau luka yang berat
------------- Menimbang bahwa yang dimaksud dengan yang mengakibatkan korban mendapatkan jatuh sakit atau luka berat, bahwa yang dimaksud dengan luka berat menurut pasal 90 KUHP adalah jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut, tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian, kehilangan salah satu panca indera, mendapat cacat berat, menderita sakit lumpuh, terganggunya daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih, gugur atau matinya kandungan seorang perempuan. Terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi korban SRI SULASTRI Binti H. SAJIMIN, yang menerangkan kalau pada hari Jumat tanggal 17 Januarib 2014 sekitar jam 12.30 Wib, bertempat dirumah orangtua terdakwa di Dusun Mekar Sari Pekon Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat, ketika saksi korban menyusul terdakwa yang pulang kerumahnya karena hendak mengambil handphone anak saksi korban yang dibawa terdakwa, tapi saksi korban tidak diizinkan masuk oleh terdakwa dan didorong terdakwa beberapa kali hingga saksi korban terjatuh didekat pagar rumah orang tua terdakwa, dan ketika saksi korban terjatuh, terdakwa masuk kedalam rumah dan mengambil golok dan mengayunkannya kearah saksi korban hingga mengenai kepala bagian kiri saksi korban, tepatnya diatas telinga kiri, lalu terdakwa kembali mengayunkan golok ditangannya kearah saksi korban dan mengenai bahu saksi korban, dan ketika terdakwa kembali hendak membacok saksi korban sekali lagi, saksi korban menghindar dan menangkis dengan tangan kiri sehingga melukai pergelangan tangan dan ibu jari saksi korban, sesuai dengan hasil visum Et Repertum Nomor : 440/24/PKM-SBY/I/2014 tanggal 21 Januari 2014 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Sumber Jaya dan ditandatangani oleh dr. DIAN SARAH MUTIARA NRPTT.08.10055188, menerangkan kalau pada saksi korban SRI SULASTRI BIN H.SUJIMIN terdapat tanda kekerasan yang diduga disebabkan oleh benda tajam, saksi EMRI yang tak lain adalah adik terdakwa juga menjelaskan kalau memang benar saksi melihat saksi korban berlumuran darah dan melihat terdakwa yang masih berdiri dan membawa golok, akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami luka dan tidak bisa mencari nafkah atau menjalankan pekerjaan sehari-hari sebagai petani dan ibu rumah tangga dari sejak kejadian hingga saat ini, dan luka dikepala yang dialami oleh saksi korban adalah termasuk luka ditempat yang dapat menimbulkan bahaya maut, terdakwa juga telah membenarkan kalau benar terdakwa pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2014 sekitar jam 12.30 Wib, bertempat di Dusun Mekar Sari Pekon Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian kabupaten Lampung Barat, terdakwa telah melukai saksi korban dengan cara membacokan golok kearah saksi korban hingga mengakibatkan saksi korban mengalami luka pada bagian kepala, lengan, tangan dan ibu jari sebelah kiri, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum.
------------- Menimbang, bahwa seluruh unsur dalam dakwaan subsidair dari Penuntut Umum telah terpenuhi, maka dengan demikian Majelis sependapat dengan pembuktian Penuntut Umum, sehingga Majels Hakim menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban luka berat” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum yaitu Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;---------------------------------------------------------------------- Menimbang bahwa kami selaku majelis hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa KARMAN BIN SUHARMAN (Alm) telah memenuhi unsur-unsur Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, oleh karena dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu kami buktikan lagi;-------------------------------
------------- Menimbang, bahwa dari hasil pengamatan Majelis selama pemeriksaan di Persidangan, ternyata pada diri maupun perbuatan Terdakwa tidak terdapat adanya alasan Pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan Pertanggungjawaban Pidana Terdakwa, maka oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan karenanya harus dijatuhi Pidana;-----------------------------------------------------------------
------------ Menimbang, bahwa oleh karena seluruh Unsur Pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya;--------
------------- Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan bahwa tujuan pemidanaan bukanlah merupakan semata-mata pembalasan bagi Terdakwa yang telah berbuat salah telah melakukan kejahatan, namun merupakan upaya pembinaan bagi Terdakwa yang telah berbuat salah sehingga kelak dikemudian hari dapat memperbaiki perbuatannya;-------------------------------------------------------------------
------------ Menimbang, bahwa demi kepentingan rasa keadilan dan masyarakat, dimana di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Liwa akhir-akhir ini banyak terjadi Tindak Pidana serupa, maka pidana yang dijatuhkan haruslah sepadan dan setimpal dengan berat ringannya kesalahan pelaku;------------------------------------------------
------------- Menimbang, bahwa pidana yang akan diberikan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa sudah dianggap sepadan dengan kesalahan yang telah dilakukan oleh Terdakwa;---------------------------------------- Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim juga akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa;--------------------
Hal-hal Yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan korban SRI SULASTRI Binti H. SAJIMIN terluka dan tidak bisa melakukan pekerjaan sehari-hari sebagai ibu rumah tangga dan petani sejak kejadian tersebut dan hingga kini;
Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan terhadap istri Terdakwa sendiri.
Hal–hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan
Terdakwa mengakui secara terus terang atas perbuatannya
Terdakwa tidak berbelit-beli dalam memberikan keterangannya dan mengakui kesalahannya.
------------ Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Hal-hal yang memberatkan dan Hal-hal yang meringankan, maka Majelis berpendapat bahwa Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut telah tepat dan setimpal dengan perbuatannya serta memenuhi rasa keadilan;-----------------------------------------------------
------------- Menimbang bahwa, oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;------------------------------------
-------------- Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan di Persidangan ini Terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;------------------------------------------------------------------
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan dan Penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang Sah dan cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b jo Pasal 197 Ayat (1) huruf k KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap dalam Tahanan;---------------------------------------------
-------------- Menimbang, bahwa terhadap barang bukti :----------------
1 (satu) bilah golok panjang ukuran 35 cm
-------------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dibebani membayar Biaya Perkara yang selengkapnya sebagaimana tersebut dalam Amar putusan ini;----------------------------------------------------------------------
-------------- Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian tak terpisahkan dalam putusan ini;----------------------------------------------------------------------
-------------- Mengingat dan memperhatikan Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta KUHP serta Peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;------------------------------------------------
---------------M E N G A D I L I-------------
Menyatakan Terdakwa KARMAN BIN SUHARMAN (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban luka berat”;--------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 4 (empat) tahun;----------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;----------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa :--------------------------------
1 (satu) bilah golok panjag ukuran 35 cm dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);----------------------------------
----------- Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Liwa pada Hari Kamis Tanggal 27 Maret 2014, oleh Kami HADI EDIYARSYAH,SH. Sebagai Hakim Ketua, ACHMAD IYUD NUGRAHA,SH.MH dan NIKENTARI,SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut diatas, dibantu oleh IVAN ENDAH DAYATRA, SH.MH pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh FIRMA HASMARA, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Liwa, serta Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ACHMAD IYUD NUGRAHA,SH.MH HADI EDIYARSYAH, SH
NIKENTARI,SH.MH.
Panitera Pengganti,
IVAN ENDAH DAYATRA, SH.MH