868/Pid.Sus/2018/PN Srg
Putusan PN SERANG Nomor 868/Pid.Sus/2018/PN Srg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: BARINGIN, SH., MH. Terdakwa: ARI SUWANDITO BIN SOEWADJI
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Ari Suwandito Bin Soewadji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ““Dengan sengaja melakukan pelanggaran membawa daging babi hutan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari area bahan asal hewan dan tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina” “; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Ari Suwandito Bin Soewadji dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan; Menetapkan Barang Bukti berupa : Daging babi hutan (celeng) sebanyak 4.637 Kg dalam 49 karung plastik warna putih TELAH DIMUSNAHKAN oleh Penyidik PNS BKP Kelas II Cilegon pada tanggal 23 Juli 2018 dan pada tanggal 14 September 2018 dan sisanya sebanyak 5 (lima) Kilogram; Dirampas untuk dimusnahkan; 2. Buah pisang sebanyak 45 (empat puluh lima) tandan TELAH DIMUSNAHKAN oleh Penyidik PNS BKP Kelas II Cilegon pada tanggal 10 September 2018; 3. 1 (satu) Unit Alat Angkut Truck Mitsubishi Colt Diesel Nopol : G-1450-LD jenis/merk/Truck/Mitsubishi, type/tahun FE334/1999, Noka Landasan : Fe334EOO.002156, Nosin : 4D31904436, Silinder 3298cc, warna kuning, MRG/LIDGHT TRUCK BOX beserta kunci kontaknya; 4. STNK No. 16124045, berlaku sampai tanggal 10 Maret 2021 Nopol : G-1450-LD; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi atas nama Dedy Haryono Bin Solaeman; 5. Uang sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dalam pecahan Rp.100.000,00 sebanyak 7 (tujuh) lembar sesuai sisa ongkos kirim daging babi hutan (celeng); Dirampas untuk negara; 6. Surat Ijin Mengemudi (SIM) BI Jateng, an. Ari Suwandito No. 780814212332 dari Jawa Tengah; Dikembalikan kepada Terdakwa Ari Suwandito Bin Sowadji; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 868/Pid.Sus/2018/PN Srg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Serang yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
N a m a : Ari Suwandito Bin Soewadji;
Tempat lahir : Semarang;
Umur / Tanggal lahir : 40 tahun/ 8 Agustus 1978;
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Wologito RT 06 RW 06 Kel. Kembang Arum Kec. Semarang Barat Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Supir Truk;
Pendidikan : SMA;
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan; :
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor 868/Pid.Sus/2018/PN Srg tanggal 30 November 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang tanggal 30 November 2018 Nomor 868/Pid.Sus/2018/PN Srg tentang Penetapan Hari Sidang perkara ini ;
Berkas perkara Nomor 868/Pid.Sus/2018/PN Nba atas nama Ari Swandito Bin Soewadji dan segala surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa dipersidangan;
Setelah memperhatikan dengan seksama bukti-bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Setelah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum di persidangan yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Ari Suwandito Bin Soewadji bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membawa daging babi hutan (celeng) sebanyak 4.637 (empat ribu enam ratus tiga puluh tujuh) kilogram yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dan tidak dilaporkan serta tidak diserahkan kepada Petugas Karantina Hewan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 6 huruf a dan c Undang Undang R.I Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ari Suwandito Bin Soewadji dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puuh juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Daging babi hutan (celeng) sebanyak 4.637 Kg dalam 49 karung platik warna putih TELAH DIMUSNAHKAN oleh Penyidik PNS BKP Kelas II Cilegon pada tanggal 23 Juli 2018 dan pada tanggal 14 September 2018 dan sisanya sebanyak 5 (lima) Kilogram;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Buah pisang sebanyak 45 (empat puluh lima) tandan TELAH DIMUSNAHKAN oleh Penyidik PNS BKP Kelas II Cilegon pada tanggal 10 September 2018;
1 (satu) Unit Alat Angkut berupa Truck Mitsubishi Colt Diesel nopol : G-1450-LD jenis/merk/Truck/Mistsubishi, type/tahun FE334/1999, Noka Landasan : Fe334EOO.002156, Nosin : 4D31904436, Silinder 3298cc, warna kuning, MRG/LIDGHT TRUCK BOX beserta kunci kontaknya;
STNK No. 16124045, berlaku sampai tanggal 10 Maret 2021 Nopol : G-1450-LD;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi atas nama Dedy Haryono Bin Solaeman;
Uang sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dalam pecahan Rp.100.000,00 sebanyak 7 (tujuh) lembar sebagai sisa ongkos kirim daging babi hutan (celeng)
Dirampas untuk negara;
Surat Ijin Mengemudi (SIM) BI Jateng, an. Ari Suwandito No. 780814212332 dari Jawa Tengah;
Dikembalikan kepada Terdakwa Ari Suwandito Bin Sowadji;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari Terdakwa dipersidangan yang intinya memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dan hukuman yang seringan-ringannya ;
Setelah mendengar tanggapan (replik) dari Penuntut Umum serta tanggapan dari Terdakwa (duplik) yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang masing-masing pada pokoknya tetap pada tuntutan dan pembelaan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan didakwa dengan dakwaan yang berbunyi sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa ARI SUWANDITO Bin SOEWADJI bersama dengan Sdr. ABANG (DPO) pada hari Jumat Tanggal 20 Juli 2018 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2018 bertempat di Dermaga V Pelabuhan Penyebrangan Merak Cilegon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 (Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib : a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina);
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Rabu, 18 Juli 2018 saat terdakwa ARI SUWANDITO Bin SOEWADJI bersama saksi AGUS KUNCORO BIN SUMADI dan saksi AGUS KUNCORO BIN SUMADI sedang beristirahat di RM TRI ARGA Palembang lalu datang Sdr. ABANG (DPO) bersama 3 (tiga) orang lainnya menawarkan muatan daging babi celeng dan akan dibawa ke Solo, kemudian terdakwa ARI SUWANDITO Bin SOEWADJI menanyakan kepada Sdr. ABANG akan dikasih ongkos berapa dan Sdr. ABANG (DPO) menjawab Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa ARI SUWANDITO Bin SOEWADJI selaku supir truk colt diesel Nopol G 1450 LD langsung menyetujuinya, selanjutnya terdakwa ARI SUWANDITO Bin SOEWADJI menyerahkan kunci kontak truk kepada Sdr.ABANG (DPO) untuk dibawa dan diisi daging babi celeng tersebut, dan terdakwa ARI SUWANDITO Bin SOEWADJI serta saksi AGUS KUNCORO BIN SUMADI dan saksi AGUS KUNCORO BIN SUMADI menunggu di rumah makan;
Bahwa kemudian Sdr. ABANG dan 3 orang temannya datang kembali ke rumah makan dengan membawa truk yang telah bermuatan dagung babi celeng saat itu terdakwa ada menanyakan kepada Sdr. ABANG (DPO) berapa ton muatan daging babi celeng tersebut dan Sdr. ABANG (DPO) menjawab 2 (dua) ton kemudian Sdr. ABANG (DPO) memberikan ongkos sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) akan diserahkan oleh penerima barang setelah daging babi celeng tersebut tiba di tempat tujuan (Solo);
Bahwa kemudian terdakwa ARI SUWANDITO Bin SOEWADJI serta saksi AGUS KUNCORO BIN SUMADI dan saksi AGUS KUNCORO BIN SUMADI langsung berangkat ke Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, selama perjalanan terdakwa ARI SUWANDITO Bin SOEWADJI dan saksi KENDAR SUGONO bergantian mengendarai truk tersebut , saat di perjalanan tepatnya di daerah Lampung terdakwa ARI SUWANDITO Bin SOEWADJI membeli pisang oli sebanyak 3 (tiga) kuintal yang kemudian ditaruh diatas daging babi celeng dengan ditutupi daun pisang kering;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2018 sekitar pukul 15.30 Wib saksi SASTRA FRIFASU NABABAN selaku petugas dari Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon mendapatkan informasi dari Sdr. JAHORAS SIANTURI bahwa ada informasi dari masyarakat adanya truk yang membawa muatan daging babi celeng di Dermaga V Pelabuhan Merak, kemudian saksi SASTRA FRIFASU NABABAN bersama rekan lainnya langsung berangkat ke pelabuhan untuk menyelidiki informasi tersebut, setelah menunggu beberapa lama tepatnya pukul 17.00 WIB saat truk tersebut keluar dari Dermaga, saksi SASTRA FRIFASU NABABAN dan rekan lainnya dari Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon langsung memberhentikan truk yang sesuai dengan ciri-ciri yang infonya telah diberikan tersebut didalam truk tersebut terdapat terdakwa ARI SUWANDITO Bin SOEWADJI beserta saksi AGUS KUNCORO BIN SUMADI dan saksi AGUS KUNCORO BIN SUMADI, lalu saksi SASTRA FRIFASU NABABAN menanyakan isi muatan truk tersebut dan terdakwa ARI SUWANDITO Bin SOEWADJI selaku supir mengatakan bahwa isi truk tersebut adalah buah pisang atas jawaban tersebut saksi SASTRA FRIFASU NABABAN tidak langsung percaya kemudian saksi SASTRA FRIFASU NABABAN menyuruh untuk pintu belakang mobil truk tersebut dibuka, setelah dibuka saksi SASTRA FRIFASU NABABAN menemukan didalam truk daging babi hutan (celeng) yang ditutupi dengan terval warna biru buah pisang dan daun pisang kering, kemudian saksi SASTRA FRIFASU NABABAN menanyakan apakah daging babi hutan (celeng) yang dibawa mempunyai dokumen dari daerah asal dan ternyata daging babi hutan (celeng) tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan apapun lalu kemudian oleh saksi SASTRA FRIFASU NABABAN truk yang berisi daging babi celeng tersebut berikut terdakwa ARI SUWANDITO Bin SOEWADJI, saksi AGUS KUNCORO BIN SUMADI dan saksi AGUS KUNCORO BIN SUMADI dibawa kekantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon untuk melakukan tindakan lebih lanjut;
Kemudian sesampainya dikantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon saksi SASTRA FRIFASU NABABAN dan saksi DRH. TEGUH PRATOMO Bin SUKARNO melakukan pembongkaran isi truk tersebut dan ditemukan daging babi celeng sebanyak 49 karung dalam karung plastik warna putih lalu karung perkarung ditimbang diperoleh total keseluruhan seberat 4.637 Kilogram dan Buah pisang sebanyak 45 Tandan;
Bahwa Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : 1870/KR.120/K.32.C/07/2018 tanggal 25 Juli 2018 yang dilakukan pemeriksaan oleh DRH. SUTARTI selaku penyelia dari Laboratorium Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon atas Sampel/Media Pembawa : 10 (sepuluh) Sampel Daging Celeng, dengan Diagnosa Hasil Pengujian 10 (sepuluh) sampel yang diuji memiliki hasil total mikroba TBUD (terlalu Banyak Untuk Dihitung), diatas batas maksimum SNI.
Bahwa Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : 925/KR.110/K.32.C/07/2018 tanggal 21 Juli 2018 yang dilakukan pemeriksaan oleh DRH. SUTARTI selaku penyelia dari Laboratorium Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon atas Sampel/Media Pembawa : 3 (tiga) Sampel Daging Celeng, dengan Diagnosa Hasil Pengujian 3 (tiga) sampel yang diuji positif daging babi;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli DRH. SUTARTI Binti MUGIWIYONO bahwa Hasil pengujian identifikasi spesies terhadap 3 (tiga) sampel daging dengan metode deteksi kualitatif menunjukan bahwa cairan CDR berwarna hijau, disimpulkan bahwa daging yang ahli terima dari PPNS BKP Kelas II Cilegon pada tanggal 20 Juli 2018 tersebut adalah benar spesies daging babi; serta Hasil pengujian kandungan mikroba terhadap sampel daging tersebut adalah bahwa semua sampel berupa daging tersebut mengandung mikroba (bakteri) diatas ambang yang diperbolehkan olah Standar Nasional Indonesia (SNI) yaitu sebanyak 1 x 104 CFU/g (berdasarkan SNI Nomor 01-6366-2000) dan disimpulkan bahwa sampel daging tersebut berbahaya dan tidak layak konsumsi;
Perbuatan Terdakwa ARI SUWANDITO Bin SOEWADJI diatur dan diancam pidana Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 6 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ARI SUWANDITO Bin SOEWADJI bersama dengan Sdr. ABANG (DPO) pada hari Jumat Tanggal 20 Juli 2018 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2018 bertempat di Dermaga V Pelabuhan Penyebrangan Merak Cilegon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili, karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, (Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib : a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Rabu, 18 Juli 2018 saat terdakwa ARI SUWANDITO Bin SOEWADJI bersama saksi AGUS KUNCORO BIN SUMADI dan saksi AGUS KUNCORO BIN SUMADI sedang beristirahat di RM TRI ARGA Palembang lalu datang Sdr. ABANG (DPO) bersama 3 (tiga) orang lainnya menawarkan muatan daging babi celeng dan akan dibawa ke Solo, kemudian terdakwa ARI SUWANDITO Bin SOEWADJI menanyakan kepada Sdr. ABANG akan dikasih ongkos berapa dan Sdr. ABANG (DPO) menjawab Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa ARI SUWANDITO Bin SOEWADJI selaku supir truk colt diesel Nopol G 1450 LD langsung menyetujuinya, selanjutnya terdakwa ARI SUWANDITO Bin SOEWADJI menyerahkan kunci kontak truk kepada Sdr.ABANG (DPO) untuk dibawa dan diisi daging babi celeng tersebut, dan terdakwa ARI SUWANDITO Bin SOEWADJI serta saksi AGUS KUNCORO BIN SUMADI dan saksi AGUS KUNCORO BIN SUMADI menunggu di rumah makan;
Bahwa kemudian Sdr. ABANG dan 3 orang temannya datang kembali ke rumah makan dengan membawa truk yang telah bermuatan dagung babi celeng saat itu terdakwa ada menanyakan kepada Sdr. ABANG (DPO) berapa ton muatan daging babi celeng tersebut dan Sdr. ABANG (DPO) menjawab 2 (dua) ton kemudian Sdr. ABANG (DPO) memberikan ongkos sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) akan diserahkan oleh penerima barang setelah daging babi celeng tersebut tiba di tempat tujuan (Solo);
Bahwa kemudian terdakwa ARI SUWANDITO Bin SOEWADJI serta saksi AGUS KUNCORO BIN SUMADI dan saksi AGUS KUNCORO BIN SUMADI langsung berangkat ke Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, selama perjalanan terdakwa ARI SUWANDITO Bin SOEWADJI dan saksi KENDAR SUGONO bergantian mengendarai truk tersebut , saat di perjalanan tepatnya di daerah Lampung terdakwa ARI SUWANDITO Bin SOEWADJI membeli pisang oli sebanyak 3 (tiga) kuintal yang kemudian ditaruh diatas daging babi celeng dengan ditutupi daun pisang kering;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2018 sekitar pukul 15.30 Wib saksi SASTRA FRIFASU NABABAN selaku petugas dari Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon mendapatkan informasi dari Sdr. JAHORAS SIANTURI bahwa ada informasi dari masyarakat adanya truk yang membawa muatan daging babi celeng di Dermaga V Pelabuhan Merak, kemudian saksi SASTRA FRIFASU NABABAN bersama rekan lainnya langsung berangkat ke pelabuhan untuk menyelidiki informasi tersebut, setelah menunggu beberapa lama tepatnya pukul 17.00 WIB saat truk tersebut keluar dari Dermaga, saksi SASTRA FRIFASU NABABAN dan rekan lainnya dari Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon langsung memberhentikan truk yang sesuai dengan ciri-ciri yang infonya telah diberikan tersebut didalam truk tersebut terdapat terdakwa ARI SUWANDITO Bin SOEWADJI beserta saksi AGUS KUNCORO BIN SUMADI dan saksi AGUS KUNCORO BIN SUMADI, lalu saksi SASTRA FRIFASU NABABAN menanyakan isi muatan truk tersebut dan terdakwa ARI SUWANDITO Bin SOEWADJI selaku supir mengatakan bahwa isi truk tersebut adalah buah pisang atas jawaban tersebut saksi SASTRA FRIFASU NABABAN tidak langsung percaya kemudian saksi SASTRA FRIFASU NABABAN menyuruh untuk pintu belakang mobil truk tersebut dibuka, setelah dibuka saksi SASTRA FRIFASU NABABAN menemukan didalam truk daging babi hutan (celeng) yang ditutupi dengan terval warna biru buah pisang dan daun pisang kering, kemudian saksi SASTRA FRIFASU NABABAN menanyakan apakah daging babi hutan (celeng) yang dibawa mempunyai dokumen dari daerah asal dan ternyata daging babi hutan (celeng) tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan apapun lalu kemudian oleh saksi SASTRA FRIFASU NABABAN truk yang berisi daging babi celeng tersebut berikut terdakwa ARI SUWANDITO Bin SOEWADJI, saksi AGUS KUNCORO BIN SUMADI dan saksi AGUS KUNCORO BIN SUMADI dibawa kekantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon untuk melakukan tindakan lebih lanjut;
Kemudian sesampainya dikantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon saksi SASTRA FRIFASU NABABAN dan saksi DRH. TEGUH PRATOMO Bin SUKARNO melakukan pembongkaran isi truk tersebut dan ditemukan daging babi celeng sebanyak 49 karung dalam karung plastik warna putih lalu karung perkarung ditimbang diperoleh total keseluruhan seberat 4.637 Kilogram dan Buah pisang sebanyak 45 Tandan;
Bahwa Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : 1870/KR.120/K.32.C/07/2018 tanggal 25 Juli 2018 yang dilakukan pemeriksaan oleh DRH. SUTARTI selaku penyelia dari Laboratorium Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon atas Sampel/Media Pembawa : 10 (sepuluh) Sampel Daging Celeng, dengan Diagnosa Hasil Pengujian 10 (sepuluh) sampel yang diuji memiliki hasil total mikroba TBUD (terlalu Banyak Untuk Dihitung), diatas batas maksimum SNI.
Bahwa Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : 925/KR.110/K.32.C/07/2018 tanggal 21 Juli 2018 yang dilakukan pemeriksaan oleh DRH. SUTARTI selaku penyelia dari Laboratorium Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon atas Sampel/Media Pembawa : 3 (tiga) Sampel Daging Celeng, dengan Diagnosa Hasil Pengujian 3 (tiga) sampel yang diuji positif daging babi;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli DRH. SUTARTI Binti MUGIWIYONO bahwa Hasil pengujian identifikasi spesies terhadap 3 (tiga) sampel daging dengan metode deteksi kualitatif menunjukan bahwa cairan CDR berwarna hijau, disimpulkan bahwa daging yang ahli terima dari PPNS BKP Kelas II Cilegon pada tanggal 20 Juli 2018 tersebut adalah benar spesies daging babi; serta Hasil pengujian kandungan mikroba terhadap sampel daging tersebut adalah bahwa semua sampel berupa daging tersebut mengandung mikroba (bakteri) diatas ambang yang diperbolehkan olah Standar Nasional Indonesia (SNI) yaitu sebanyak 1 x 104 CFU/g (berdasarkan SNI Nomor 01-6366-2000) dan disimpulkan bahwa sampel daging tersebut berbahaya dan tidak layak konsumsi;
Perbuatan Terdakwa ARI SUWANDITO Bin SOEWADJI diatur dan diancam pidana Pasal 31 ayat (2) Jo Pasal 6 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isi dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan tanggapan berupa keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Daging babi hutan (celeng) sebanyak 4.637 Kg dalam 49 karung platik warna putih TELAH DIMUSNAHKAN oleh Penyidik PNS BKP Kelas II Cilegon pada tanggal 23 Juli 2018 dan pada tanggal 14 September 2018 dan sisanya sebanyak 5 (lima) Kilogram;
Buah pisang sebanyak 45 (empat puluh lima) tandan TELAH DIMUSNAHKAN oleh Penyidik PNS BKP Kelas II Cilegon pada tanggal 10 September 2018;
1 (satu) Unit Alat Angkut berupa Truck Mitsubishi Colt Diesel nopol : G-1450-LD jenis/merk/Truck/Mistsubishi, type/tahun FE334/1999, Noka Landasan : Fe334EOO.002156, Nosin : 4D31904436, Silinder 3298cc, warna kuning, MRG/LIDGHT TRUCK BOX beserta kunci kontaknya;
STNK No. 16124045, berlaku sampai tanggal 10 Maret 2021 Nopol : G-1450-LD;
Uang sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dalam pecahan Rp.100.000,00 sebanyak 7 (tujuh) lembar sebagai sisa ongkos kirim daging babi hutan (celeng);
Surat Ijin Mengemudi (SIM) BI Jateng, an. Ari Suwandito No. 780814212332 dari Jawa Tengah;
Barang bukti mana telah disita secara sah dan patut maka oleh karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah menurut tata cara agamanya masing-masing dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Sastra Fripasu Nababan Anak dari Baginda Nababan;
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan di Berita Acara Penyidikan adalah benar;
Bahwa yang saksi ketahu adalah terdakwa membawa daging celeng pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2018 sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di Dermaga V Pelabuhan Penyebrangan Merak Cilegon;
Bahwa waktu itu saksi ketika ada di kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon bersama Sdr. Adi Prasetyo, tiba-tiba Sdr. Jahoras Sianturi menelopon saksi mendapatkan informasi adanya Truck box Cpld diesel Nopol G-1450-LD yang diduga membawa daging babi hutan (celeng) dikapal fery ALS ;
Bahwa setelah itu saksi langsung bersama tim berangkat ke Pelabuhan Merak dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa sekitar jam 17.00 WIB;
Bahwa pada saat melakuka penangkapan bersama dengan Drh. Teguh Pratomo Bin Sukarno, dan ketika terdakwa ditangkap dan ditanyakan menajawab isi mobil tersebut adalah buah pisang, namun untuk meyakinkan saksi, saksi menyuruh membukanya dan setelah dibuka didalam mobil truk tersebut ditemukan daging babi hutan yang ditutupi dengan terpal warna biru dan buah pisang serta daun pisang;
Bahwa setelah itu saksi melaporkan ke penyidik, yang kemudian ditanyakan penyidik terdakwa mengakui daging babi hutan yang dibawa tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan apapun;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan dan penghitungan di Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon daging babi hutan (celeng) tersebut sebanyak 49 karung plastik yang setelah dihitung berjumlah 4.637 Kg dan buah pisang sebanyak 45 tandan;
Bahwa saksi tidak tahu milik siapa kendaraan truck yang dipakai terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Drh. Teguh Pratomo Bin Sukarno;
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan di Berita Acara Penyidikan adalah benar;
Bahwa yang saksi ketahu adalah terdakwa membawa daging celeng pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2018 sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di Dermaga V Pelabuhan Penyebrangan Merak Cilegon;
Bahwa waktu itu saksi ketika ada di kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon bersama Sdr. Adi Prasetyo, tiba-tiba Sdr. Jahoras Sianturi menelopon saksi mendapatkan informasi adanya Truck box Cpld diesel Nopol G-1450-LD yang diduga membawa daging babi hutan (celeng) dikapal fery ALS ;
Bahwa setelah itu saksi langsung bersama tim berangkat ke Pelabuhan Merak dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa sekitar jam 17.00 WIB;
Bahwa pada saat melakuka penangkapan bersama dengan Drh. Teguh Pratomo Bin Sukarno, dan ketika terdakwa ditangkap dan ditanyakan menajwab isi mobil tersebut adalah buah pisang, namun untuk meyakinkan saksi, saksi menyuruh membukanya dan setelah dibuka didalam mobil truk tersebut ditemukan daging babi hutan yang ditutupi dengan terpal warna biru dan buah pisang serta daun pisang;
Bahwa setelah itu saksi melaporkan ke penyidik, yang kemudian ditanyakan penyidik terdakwa mengakui daging babi hutan yang dibawa tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan apapun;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan dan penghitungan di Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon daging babi hutan (celeng) tersebut sebanyak 49 karung plastik yang setelah dihitung berjumlah 4.637 Kg dan buah pisang sebanyak 45 tandan;
Bahwa perbedaan daging babi hutan (celeng) dengan daging yang lainnya adalah dilihat dari warna teksturin;
Bahwa dilihat secara kasat mata dan hasil laboratorium daging yang dibawa terdakwa adalah daging babi hutan (celeng), karena warna dagingnya gelap dan baunya menyengat;
Bahwa pengujian dilakukan di laboratorium Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon yang menyatakan bahwa daging tersebut adalah daging babi hutan (celeng);
Bahwa jika membawa dagi babi hutan (celeng) harus disertai dengan dokumen sebagaimana diamanatkan dan jelas dalam Undang undang Nomor 16 Tahun 1992;
Bahwa terdakwa tidak melengkapinya dengan sertifikat kesehatan berupa sertifikat sanitasi dari Dokter Karantina ditempat Pengeluaran yaitu di Pelabuhan Bakauheni dalam hal ini Doter Hewan Karantina dari UPT Balai Karantina Pertanian Kelas I Lampung yang ada di wilayah kerja Bakauheni dan terdakwa juga tidak melaporkan tentang masuk dan keluarnya barang;
Bahwa sertifikat kesehatan itu sifatnya wajib;
Bahwa setahu saksi daging babi hutan tersebut berasal dari Palembang dan surat kesehatan dari karantina Palembang juga tidak ada;
Bahwa pemilik barang tersebut saksi tidak tahu dan daging babi hutan (celeng) tersebut sekarang sudah dimusnahkan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Dedy Haryono Bin Solaeman;
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan di Berita Acara Penyidikan adalah benar;
Bahwa terdakwa menyewa mobil truck saksi, yang pada waktu itu dari Semarang ke Jakarta yakni pada hari Sabtu tanggal lupa, dimana memuat barang dari Semarang ke Jakarta;
Bahwa perjanjian sewanya ke Jakarta cuman Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), dan belum ada uang sewa yang diberikan kepada saksi;
Bahwa terdakwa baru pertama kali ke Sumatera setahu saksi;
Bahwa saksi tidak tahu terdakwa akan membawa daging babi hutan (celeng), saksi tahunya dari sdr. Rian kalau trucknya bermasalah karena memuat daging celeng;
Bahwa benar barang bukti mobil dan STNKnya yang diperlihatkan dipersidangan adalah mobil truck milik saksi;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Agus Kuncoro Bin Sumadi;
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan di Berita Acara Penyidikan adalah benar;
Bahwa pada waktu kejadian kebetulan saksi yang sedang menyupir;
Bahwa saksi tidak tahu milik siapa daging babi hutan (celeng) tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan foto truck colt diesel Nopol G-1450-LD;
Bahwa saksi membenarkan barang butki berupa uang Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang merupakan uang sisa perjalanan yang dipegang oleh terdakwa;
Bahwa pada waktu itu saksi diajak oleh terdakwa dari Jakarta terus ikut ke Lampung kemudian diajak ke Palembang untuk menarik muatan;
Bahwa waktu itu saksi dijanjikan bagi hasil oleh Terdakwa, namun belum jelas berapa bagiannya;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa kemudian dipersidangan telah didengar keterangan Ahli, yang didengar keterangannya dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
1.Dr. Apris Beniawan, M.Si Bin AA Sutrisno,
Bahwa ahli sebagai dokter hewan dan ahli dalam perundang-undangan tentang perkarantinaan hewan dan sudah 4 (empat) kali dimintakan keterangan sebagai ahli;
Bahwa perkarantinaan hewan diatur dalam undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
Bahwa posisi saksi saat ini sebagai Kepala Sub Bidang Kepatuhan Perkarantinaan Hewan-Badan Karantina Pertanian yang tugasnya melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran perkarantinaan hewan serta keamanan hayati hewan;
Bahwa yang dimaksud dengan karantina hewan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan dari luar negeri dan dari satu area ke area lain didalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah begara Republik Indonesia;
Bahwa perbedaan daging celeng dengan daging lainnya adalah daging celeng seratnya lebih kasar;
Bahwa daging celeng termasuk bahan asal hewan, bahan asal hewan adalah produk dari hewan yang belum diolah. Contohnya daging, telur, kulit yang belum diproses, bulu dan susu;
Bahwa babi hutan hidupnya liar dan bebas sehingga kesehatannya tidak terjamin dan mudah terserang penyakit sebab tidak ada penanganan khusus terhadap babi hutan tersebut dan makanannya juga tidak terjamin kesehatannya. Sedangkan babi biasa atau jenis lainnya merupakan hewan yang dipelihara sehingga kesehatannya dan pakannya terjamin dan juga diberi perlakuan khusus;
Bahwa persyaratan dan kewajiban seseorang apabila membawa atau mengirim media pembawa bahan asalhewan berupa daging dari satu area ke area lain di wilayah negara Republik Indonesia adalah berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 yang menjelaskan kewajiban untuk a. dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari area asal, b. melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;
Dan kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan menjelaskan bahwa media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah negara Republik Indonesia wajib : a. dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina dari tempat pengeluaran transit, b. melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;
Bahwa persyaratan tersebut harus dipenuhi semuanya dan masih ada satu persyaratan lagi yakni SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dari daerah asal dimana SKKH tersebut merupakan jaminan bahwa daging tersebut telah melalui pemeriksaan ante mortem dan post mortem serta pemeriksaan lainnya seperti laboratorium sehingga daging tersebit sehat dan layak untuk dikonsumsi;
Bahwa setiap peredaran daging celeng wajib untuk dikarantina terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan lalu dikeluarkan sertifikat kesehatan dari karantina;
Bahwa maksud diberikan sertifikat kesehatan dan karantina adalah agar daging babi hutan tersebut sudah bisa dikeluarkan dari satu area ke area lain di wilayah negara Republik Indonesia, dan juga dinyatakan layak administrasi, dimana secara secara administrasi sudah layak dikeluarkan sertifikat kesehatan oleh Karantina;
Bahwa tempat pengeluaran dan pemasukan sudah ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Pertanian Nomor 44 tahun 2014 tentang tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina. Dimana ada 394 wilayah kerja didaerah wilayah Republik Indonesia termasuk di Pelabuhan Udara, Pelabuhan Laut, Pelabuhan Sungai dan Danau, Pelabuhan Penyeberangan, Kantor Pos dan termasuk Pelabuhan batas dengan negara lain dan tempat-tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat untuk ma=emasukkan dan mengeluarkan media pembawa;
Bahwa dari Lampung ke Jakarta termasuk salah satu 394 dari wilayah kerja, maka untuk itu wajib dilengkapi sertifikat kesehatan karantina,jikalau tidak ada maka tidak diperbolehkan membawanya;
Bahwa menurut ahli, perbuatan terdakwa merupakan suatu kejahatan kaena dilakukan dengan senagaja. Karena apabila terdakwa mengangkut atau membawa namun tidak melaporkan dan tidak diserahkan ke karantina berarti ada niatan batin dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut; Jika dia disuruh maka termasuk dalam pelanggaran, dan pemilik atau kuasa atas barang lah yang harus dikenakan pertanggungjawabannya;
Bahwa fungsi karantina adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan dari luar negeri dan dari satu area ke area lain didalam negeri;
Bahwa media pembawa hama penyakit hewan karantina atau media pembawa adalah hewan, bahan asal hewan dan atau benda lain yang dapat membawa hama penyakit;
Bahwa membawa atau mengangkut daging babi hutan (celeng) diperkenankan apabila memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 16 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2000;
Bahwa alat angkut juga ditentukan dalam peraturan perundang-undang diatas;
Bahwa jikalau truck diesel sebagaimana yang diperlihatkan foto barang bukti adalah tidak diperkenankan untuk membawa daging babi hutan (celeng);
Bahwa membawanya harus dikemas dengan memakai vakum, jika dengan lainnya harus kurang dari 4 jam membawanya jikalau lebih harus dengan menggunakan vakum;
Bahwa daging yang diangkut tidak boleh divcampur dengan barang apapun;
Bahwa contoh apabila daging babi hutan (celeng) tidak masuk dalam karantina dapat menimbulkan penyakit asma, campak, cacing pita dan lain sebagainya;
Atas keterangan ahli tersebut terdakwa tidak mengetahui;
Drh. Sutarti Binti Mugiwiyono;
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan di Berita Acara Penyidikan adalah benar;
Bahwa ahli sebagai penyelia laboratorium yang bertugas di laboratorium karantina hewan Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon yang tugasnya melakukan pengujian laboratorium media pembawa hama dan penyakit hewan Karantina dan kemanan hayati;
Bahwa ahli melakukan pengujian terhadap sampel daging dengan dibantu oleh Fanni Atmajayati, A.Md dan Indiyah Sosilowati, A.Md, yang diterima dari PPNS BKP Kelas II Cilegon pada tanggal 20 bulan Juli 2018 sebanyak 5 kilogram atau 49 kantong plastik sampel dengan berat setiap kantongnya sekitar 100 gram. Dari 49 kantong pastik tersebut kemudian diambil 3 (tiga) kantong secara acak yang maing-masing beratnya lebih kurang 100 gram daging untuk uji spesies;
Bahwa hasil pengujian identifikasi spesies 3 (tiga) sampel daging dengan metode deteksi kualifikasi menunjukkan bahwa cairan CDR berwarna hijau, disimpulkan bahwa daging tersebut adalah benar spesies daging babi;
Bahwa langkah-langkah pengujiannya adalah:
Daging dimasukan ke dalam kantong plastic filter dan diekstraksi dengan alat stomacher dengan perbandingan 10% (1 bagian daging ke dalam 9 (Sembilan) bagian akuabides);
Tambah satu tetes zat bernama cairan ABTS ke dalam tabung CDR (colour development reagent) kemudian di campurkan (mix) secara perlahan;
Kemudian diambil 5-6 tetes ekstrak ke dalam tabung bernama-immunostick;
Kemudian immunostick ditutup dan di mix dan dibiarkan selama 10 menit;
Gagang immunocstick dicuci dengan air akuabides mengalir selama 10 detik, pastikan semua bagian dari gagang tersebut tercuci secara sempurna, kemudian dikibaskan untuk menghilangkan kelebihan air;
Pindahkan gagang immunostick yang telah dicuci ke dalam tabung yang sudah berisi enzim sambil diputar-putar agar tercampur, biarkan selama 10 menit;
Kemudian angkat gagang immunostick, dari dalam tabung dan dicuci dengan air akuabides yang mengalir selama 30 detik, pastikan semua permukaan immunostick tercuci sempurna, kibaskan untuk menghilangkan kelebihan air;
Gagang yang sudah dicuci dimasukkan ke dalam tabung CDR yang telah dipersiapkan sebelumnya, kemudian diputar agar bercampur dan diamkan selama 10 menit;
Hasil perngujian didapatkan dengan interpretasi visual warna sebagai berikut :
Jika cairan CDR berwarna bening maka hasilnya negative spesies daging babi;
Jika cairan CDR berwarna hijau maka hasilnya positif spesies daging babi;
Bahwa hasilnya daging tersebut adalah daging babi hutan (celeng) yang diatas ambang batas artinya daging tersebut berbahaya dan tidak layak untuk dikonsumsi, yang apabila dikonsumsi menimbulkan diare, sakit perut, keracunan;
Atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengetahui;
Menimbang, bahwa kemudian dipersidangan telah pula di dengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah dipenyidik dan keterangannya adalah benar sebagaimana termuat dalam berita acara pemeriksaan;
Bahwa terdakwa membawa daging celeng dari Palembang;
Bahwa terdakwa disuruh bawa sama calo;
Bahwa terdakwa mengetahui daging celeng yang dibawa tersebt tanpa dilengkapi surat-surat;
Bahwa pada waktu terdakwa mau berangkat calo memberikan ongkos biaya angkut sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa pada waktu membawa daging celeng tersebut terdakwa merasa takut;
Bahwa terdakwa membawa daging celeng baru pertama kali;
Bahwa daging celeng yang terdakwa bawa sebanyak 49 (empat puluh Sembilan) karung dan berat keseluruhan 4,6 (empat koma enam) ton serta buah pisang sebanyak 45 (empat puluh lima) tandan;
Bahwa rencanaya daging celeng tersebut mau dibawa ke Solo;
Bahwa yang menyuruh terdakwa membawa daging celeng itu calo namanya saya tidak tau,karena calo itu ada 4 (empat) orang dan tujuannya ke Solo namun kepada siapa tidak tahu;
Bahwa terdakwa dari Jakarta ke Lampung saya dapat muatan dari Beacukai berupa Ac;
Bahwa terdakwa sampai ke Palembang karena mencari muatan di Lampung tidak dapat kemudian diajak nyari muatan ke Palembang, terus nyari muatan ke Palembang;
Bahwa yang nyari muatan di Palembang Sdr. KENDAR yang sekarang kabur;
Bahwa dengankejadian ini sangat menyesal dan tidak mengulangi lagi;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan hasil pengujian labarotarium yakni :
Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : 1870/KR.120/K.32.C/07/2018 tanggal 25 Juli 2018 yang dilakukan pemeriksaan oleh DRH. SUTARTI selaku penyelia dari Laboratorium Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon atas Sampel/Media Pembawa : 10 (sepuluh) Sampel Daging Celeng, dengan Diagnosa Hasil Pengujian 10 (sepuluh) sampel yang diuji memiliki hasil total mikroba TBUD (terlalu Banyak Untuk Dihitung), diatas batas maksimum SNI.
Bahwa Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : 925/KR.110/K.32.C/07/2018 tanggal 21 Juli 2018 yang dilakukan pemeriksaan oleh DRH. SUTARTI selaku penyelia dari Laboratorium Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon atas Sampel/Media Pembawa : 3 (tiga) Sampel Daging Celeng, dengan Diagnosa Hasil Pengujian 3 (tiga) sampel yang diuji positif daging babi;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli DRH. SUTARTI Binti MUGIWIYONO bahwa Hasil pengujian identifikasi spesies terhadap 3 (tiga) sampel daging dengan metode deteksi kualitatif menunjukan bahwa cairan CDR berwarna hijau, disimpulkan bahwa daging yang ahli terima dari PPNS BKP Kelas II Cilegon pada tanggal 20 Juli 2018 tersebut adalah benar spesies daging babi; serta Hasil pengujian kandungan mikroba terhadap sampel daging tersebut adalah bahwa semua sampel berupa daging tersebut mengandung mikroba (bakteri) diatas ambang yang diperbolehkan olah Standar Nasional Indonesia (SNI) yaitu sebanyak 1 x 104 CFU/g (berdasarkan SNI Nomor 01-6366-2000) dan disimpulkan bahwa sampel daging tersebut berbahaya dan tidak layak konsumsi
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan para Terdakwa dan dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka telah didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2018 sekitar pukul 15.30 Wib saksi SASTRA FRIFASU NABABAN selaku petugas dari Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon mendapatkan informasi dari Sdr. JAHORAS SIANTURI bahwa ada informasi dari masyarakat adanya truk yang membawa muatan daging babi celeng di Dermaga V Pelabuhan Merak, kemudian saksi SASTRA FRIFASU NABABAN bersama rekan lainnya langsung berangkat ke pelabuhan untuk menyelidiki informasi tersebut, setelah menunggu beberapa lama tepatnya pukul 17.00 WIB saat truk tersebut keluar dari Dermaga, saksi SASTRA FRIFASU NABABAN dan rekan lainnya dari Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon langsung memberhentikan truk yang sesuai dengan ciri-ciri yang infonya telah diberikan tersebut didalam truk tersebut terdapat terdakwa beserta saksi Agus Kuncoro Bin Sumadi ;
Bahwa benar isi muatan truk tersebut setelah dibuka saksi SASTRA FRIFASU NABABAN menemukan didalam truk daging babi hutan (celeng) yang ditutupi dengan terval warna biru buah pisang dan daun pisang kering;
Bahwa benar daging babi hutan (celeng) yang dibawa terdakwa tidak mempunyai dokumen dari daerah asal dan ternyata daging babi hutan (celeng) tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan apapun;
Bahwa benar daging babi hutan (celeng) yang dibawa oleh terdakwa colt diesel Nopol G 1450 LD tersebut sebanyak 49 karung dalam karung plastik warna putih lalu karung perkarung ditimbang diperoleh total keseluruhan seberat 4.637 Kilogram dan Buah pisang sebanyak 45 Tandan;
Bahwa benar berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : 1870/KR.120/K.32.C/07/2018 tanggal 25 Juli 2018 yang dilakukan pemeriksaan oleh DRH. SUTARTI selaku penyelia dari Laboratorium Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon atas Sampel/Media Pembawa : 10 (sepuluh) Sampel Daging Celeng, dengan Diagnosa Hasil Pengujian 10 (sepuluh) sampel yang diuji memiliki hasil total mikroba TBUD (terlalu Banyak Untuk Dihitung), diatas batas maksimum SNI.
Bahwa benar Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : 925/KR.110/K.32.C/07/2018 tanggal 21 Juli 2018 yang dilakukan pemeriksaan oleh DRH. SUTARTI selaku penyelia dari Laboratorium Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon atas Sampel/Media Pembawa : 3 (tiga) Sampel Daging Celeng, dengan Diagnosa Hasil Pengujian 3 (tiga) sampel yang diuji positif daging babi;
bahwa benar Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli DRH. SUTARTI Binti MUGIWIYONO bahwa Hasil pengujian identifikasi spesies terhadap 3 (tiga) sampel daging dengan metode deteksi kualitatif menunjukan bahwa cairan CDR berwarna hijau, disimpulkan bahwa daging yang ahli terima dari PPNS BKP Kelas II Cilegon pada tanggal 20 Juli 2018 tersebut adalah benar spesies daging babi; serta Hasil pengujian kandungan mikroba terhadap sampel daging tersebut adalah bahwa semua sampel berupa daging tersebut mengandung mikroba (bakteri) diatas ambang yang diperbolehkan olah Standar Nasional Indonesia (SNI) yaitu sebanyak 1 x 104 CFU/g (berdasarkan SNI Nomor 01-6366-2000) dan disimpulkan bahwa sampel daging tersebut berbahaya dan tidak layak konsumsi;
Bahwa benar berdasarkan pendapat ahli membawa atau mengangkut daging babi hutan (celeng) diperkenankan apabila memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 16 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2000;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala yang termuat di dalam Berita Acara Persidangan agar dianggap pula termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang disusun secara Alternatif yakni Pertama melanggar Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 6 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan atau Kedua melanggar Pasal 31 ayat (2) Jo Pasal 6 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif maka sesuai dengan kaidah hukum pembuktian Majelis Hakim dapat membuktikan salah satu diantara dakwaan alternatif tersebut, dan Majelis Hakim disini akan membuktikan dakwaan aternatif Pertama dari Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam surat tuntutannya, dimana terdakwa didakwa melanggar Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 6 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barangsiapa;
Dengan sengaja melakukan pelanggaran, setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib : dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda laindan dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;
Ad.1. Unsur barangsiapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam ilmu hukum orang perseorangan atau termasuk korporasi. Sedangkan, dalam praktik peradilan yang dimaksud sebagai setiap orang lazim dirumuskan sebagai suatu subyek hukum yang cakap dan mampu bertanggungjawab atas semua perbuatannya.;
Menimbang, bahwa terdakwa Ari Suwandito Bin Soewadji, dipersidangan pada pokoknya setelah identitasnya ditanyakan ternyata telah membenarkan keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa, demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan terdakwa adalah Ari Suwandito Bin Soewadji yang saat ini dihadapkan dan diperiksa serta diadili di persidangan umum Pengadilan Negeri Serang, sehingga disini tidak terdapat error in persona.;
Menimbang, bahwa kemudian dipersidangan telah ternyata pula bahwa terdakwa adalah subyek hukum yang dapat menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya secara lancar, yang menunjukkan bahwa terdakwa adalah orang yang sehat dan mampu bertanggungjawab atas perbuatannya dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri terdakwa.;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur pertama ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum.
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan pelanggaran, setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda laindan dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menguraikan pertimbangan hukum tentang unsur kedua ini maka Majelis Hakim akan memberikan pengertian dari kata-kata yang terdapat dlam unsur pasal ini;
Menimbang, bahwa “dengan sengaja” dalam teori hukum adalah merupakan bentuk kesengajaan yang merupakan kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh Undang-Undang dan dalam memorie van tolichting kesengajaan itu adalah dengan sadar berkehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu. ;
Menimbang, bahwa kesengajaan mempunyai 2 (dua) teori yakni teori kehendak (willen) artinya kehendak membuat suatu tindakan dan kehendak menimbulkan suatu akibat, dan kedua teori mengetahui (wetens) yakni mengetahui adanya suatu akibat;
Menimbang, bahwa secara umum kesengajaan ada 3 (tiga bentuk) yakni sengaja sebagai maksud (opzet als oogmerk) artinya dikehendaki atau dimengerti, sengaja sebagai keinsyafan pasti ( opzet als zakerheidbewustzijn) yakni pelaku menyadari bahwa dengan melakukan perbuatan akan menimbulkan perbuatan lain, dan sengaja dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis) yakni seseorang melakukan suatu perbuatan dengan tujuan untuk menimbulkan suatu akibat tertentu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pelanggaran adalah perbuatan (perkara) melanggar atau menyalahi atau melawan dalam hal ini adalah menyalahai atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungakp dipersdiangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan dikaitkan dengan barang bukti maka pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2018 sekitar pukul 15.30 Wib saksi SASTRA FRIFASU NABABAN selaku petugas dari Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon mendapatkan informasi dari Sdr. JAHORAS SIANTURI bahwa ada informasi dari masyarakat adanya truk yang membawa muatan daging babi celeng di Dermaga V Pelabuhan Merak, kemudian saksi SASTRA FRIFASU NABABAN bersama rekan lainnya langsung berangkat ke pelabuhan untuk menyelidiki informasi tersebut, setelah menunggu beberapa lama tepatnya pukul 17.00 WIB saat truk tersebut keluar dari Dermaga, saksi SASTRA FRIFASU NABABAN dan rekan lainnya dari Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon langsung memberhentikan truk yang sesuai dengan ciri-ciri yang infonya telah diberikan tersebut didalam truk tersebut terdapat terdakwa beserta saksi Agus Kuncoro Bin Sumadi ;
Menimbang, bahwa isi muatan truk yang dibawa oleh terdakwa yakni colt diesel Nopol G 1450 LD tersebut terdapat sebanyak 49 karung dalam karung plastik warna putih lalu karung perkarung ditimbang diperoleh total keseluruhan seberat 4.637 Kilogram dan Buah pisang sebanyak 45 Tandantersebut setelah dibuka saksi SASTRA FRIFASU NABABAN menemukan didalam truk daging babi hutan (celeng) yang ditutupi dengan terval warna biru buah pisang dan daun pisang kering;
Menimbang, bahwa daging babi hutan (celeng) yang dibawa terdakwa tidak mempunyai dokumen dari daerah asal dan ternyata daging babi hutan (celeng) tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan apapun;
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : 1870/KR.120/K.32.C/07/2018 tanggal 25 Juli 2018 yang dilakukan pemeriksaan oleh DRH. SUTARTI selaku penyelia dari Laboratorium Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon atas Sampel/Media Pembawa : 10 (sepuluh) Sampel Daging Celeng, dengan Diagnosa Hasil Pengujian 10 (sepuluh) sampel yang diuji memiliki hasil total mikroba TBUD (terlalu Banyak Untuk Dihitung), diatas batas maksimum SNI;
Menimbang, bahwa Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : 925/KR.110/K.32.C/07/2018 tanggal 21 Juli 2018 yang dilakukan pemeriksaan oleh DRH. SUTARTI selaku penyelia dari Laboratorium Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon atas Sampel/Media Pembawa : 3 (tiga) Sampel Daging Celeng, dengan Diagnosa Hasil Pengujian 3 (tiga) sampel yang diuji positif daging babi;
Menimbang, bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli DRH. SUTARTI Binti MUGIWIYONO bahwa Hasil pengujian identifikasi spesies terhadap 3 (tiga) sampel daging dengan metode deteksi kualitatif menunjukan bahwa cairan CDR berwarna hijau, disimpulkan bahwa daging yang ahli terima dari PPNS BKP Kelas II Cilegon pada tanggal 20 Juli 2018 tersebut adalah benar spesies daging babi; serta Hasil pengujian kandungan mikroba terhadap sampel daging tersebut adalah bahwa semua sampel berupa daging tersebut mengandung mikroba (bakteri) diatas ambang yang diperbolehkan olah Standar Nasional Indonesia (SNI) yaitu sebanyak 1 x 104 CFU/g (berdasarkan SNI Nomor 01-6366-2000) dan disimpulkan bahwa sampel daging tersebut berbahaya dan tidak layak konsumsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat ahli membawa atau mengangkut daging babi hutan (celeng) diperkenankan apabila memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 16 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2000;
Menimbang, bahwa pendapat ahli Dr. Apris Beniawan, M.Si Bin AA Sutrisno, bahwa yang dimaksud dengan karantina hewan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan dari luar negeri dan dari satu area ke area lain didalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah begara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa menurut ahli daging celeng termasuk bahan asal hewan, bahan asal hewan adalah produk dari hewan yang belum diolah. Contohnya daging, telur, kulit yang belum diproses, bulu dan susu;
Menimbang, bahwa menurut ahli persyaratan dan kewajiban seseorang apabila membawa atau mengirim media pembawa bahan asal hewan berupa daging dari satu area ke area lain di wilayah negara Republik Indonesia adalah berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 yang menjelaskan kewajiban untuk a. dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari area asal, b. melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina Dan kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan menjelaskan bahwa media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah negara Republik Indonesia wajib : a. dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina dari tempat pengeluaran transit, b. melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;
Menimbang, bahwa persyaratan tersebut harus dipenuhi semuanya dan masih ada satu persyaratan lagi yakni SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dari daerah asal dimana SKKH tersebut merupakan jaminan bahwa daging tersebut telah melalui pemeriksaan ante mortem dan post mortem serta pemeriksaan lainnya seperti laboratorium sehingga daging tersebit sehat dan layak untuk dikonsumsi;
Menimbang, bahwa setiap peredaran daging celeng wajib untuk dikarantina terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan lalu dikeluarkan sertifikat kesehatan dari karantina, dimana maksud diberikan sertifikat kesehatan dan karantina adalah agar daging babi hutan tersebut sudah bisa dikeluarkan dari satu area ke area lain di wilayah negara Republik Indonesia, dan juga dinyatakan layak administrasi, dimana secara secara administrasi sudah layak dikeluarkan sertifikat kesehatan oleh Karantina;
Menimbang, bahwa tempat pengeluaran dan pemasukan sudah ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Pertanian Nomor 44 tahun 2014 tentang tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina. Dimana ada 394 wilayah kerja didaerah wilayah Republik Indonesia termasuk di Pelabuhan Udara, Pelabuhan Laut, Pelabuhan Sungai dan Danau, Pelabuhan Penyeberangan, Kantor Pos dan termasuk Pelabuhan batas dengan negara lain dan tempat-tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan mengeluarkan media pembawa dan dari Lampung ke Jakarta termasukPelmabang merupakan salah satu 394 dari wilayah kerja, maka untuk itu wajib dilengkapi sertifikat kesehatan karantina, jikalau tidak ada maka tidak diperbolehkan membawanya;
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli Drh. Sutarti Binti Mugiwiyono hasil pengujian identifikasi spesies 3 (tiga) sampel daging dengan metode deteksi kualifikasi menunjukkan bahwa cairan CDR berwarna hijau, disimpulkan bahwa daging tersebut adalah benar spesies daging babi’;
Menimbang, bahwa terhadap hasil pengujian maka berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : 1870/KR.120/K.32.C/07/2018 tanggal 25 Juli 2018 yang dilakukan pemeriksaan oleh DRH. SUTARTI selaku penyelia dari Laboratorium Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon atas Sampel/Media Pembawa : 10 (sepuluh) Sampel Daging Celeng, dengan Diagnosa Hasil Pengujian 10 (sepuluh) sampel yang diuji memiliki hasil total mikroba TBUD (terlalu Banyak Untuk Dihitung), diatas batas maksimum SNI;
Menimbang, bahwa Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : 925/KR.110/K.32.C/07/2018 tanggal 21 Juli 2018 yang dilakukan pemeriksaan oleh DRH. SUTARTI selaku penyelia dari Laboratorium Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon atas Sampel/Media Pembawa : 3 (tiga) Sampel Daging Celeng, dengan Diagnosa Hasil Pengujian 3 (tiga) sampel yang diuji positif daging babi;
Menimbang, bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli DRH. SUTARTI Binti MUGIWIYONO bahwa Hasil pengujian identifikasi spesies terhadap 3 (tiga) sampel daging dengan metode deteksi kualitatif menunjukan bahwa cairan CDR berwarna hijau, disimpulkan bahwa daging yang ahli terima dari PPNS BKP Kelas II Cilegon pada tanggal 20 Juli 2018 tersebut adalah benar spesies daging babi; serta Hasil pengujian kandungan mikroba terhadap sampel daging tersebut adalah bahwa semua sampel berupa daging tersebut mengandung mikroba (bakteri) diatas ambang yang diperbolehkan olah Standar Nasional Indonesia (SNI) yaitu sebanyak 1 x 104 CFU/g (berdasarkan SNI Nomor 01-6366-2000) dan disimpulkan bahwa sampel daging tersebut berbahaya dan tidak layak konsumsi;
Menimbang, bahwa dari pengakuan terdakwa juga mengetahui bahwa daging yang dibawa olehnya adalah daging babi hutan (celeng), sehingga jelaslah terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja sebagai kepastian membawa daging babi hutan (celeng) tanpa ada surat-surat ataupun dokumen serta tidak diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina sebagaimana maksud unsur pasal ini, sehingga disini terdakwa telah melakukan kesengajaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam pasal 6 huruf a dan c Undang-undang Nomor 16 tahun 1992’;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka seluruh unsur dari dakwaan Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam dakwaan alternatif Pertama telah terpenuhi dan terbukti maka oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan pelanggaran membawa daging babi hutan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari area bahan asal hewandan tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina”;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif pertama telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka terahadap dakwaan alternatif selebihnya majelis Hakim tidak akan membuktikannya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, dan dipersidangan tidak mendapatkan hal-hal yang dapat menghapuskan perbuatan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar serta Majelis Hakim menilai Terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya maka terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman bagi Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan yang dirasakan sudah cukup adil dan telah pula berdasarkan pada asas kepastian hukum, asas keadilan dan asas kemanfaatan yang juga memperhatikan pembelaan dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Terdakwa memanglah bersalah, namun penjatuhan pidana bukanlah bersifat pembalasan tetapi untuk menjadikan kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagai pelajaran untuk tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, dan diharapkan pula bahwa penjatuhan pidana yang akan diterapkan kepada Terdakwa adalah bersifat ultimum remedium, dimana Terdakwa harus benar- benar menyadari kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini berlangsung Terdakwa telah ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan :
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
Daging babi hutan (celeng) sebanyak 4.637 Kg dalam 49 karung platik warna putih TELAH DIMUSNAHKAN oleh Penyidik PNS BKP Kelas II Cilegon pada tanggal 23 Juli 2018 dan pada tanggal 14 September 2018 dan sisanya sebanyak 5 (lima) Kilogram;
Buah pisang sebanyak 45 (empat puluh lima) tandan TELAH DIMUSNAHKAN oleh Penyidik PNS BKP Kelas II Cilegon pada tanggal 10 September 2018;
1 (satu) Unit Alat Angkut berupa Truck Mitsubishi Colt Diesel nopol : G-1450-LD jenis/merk/Truck/Mistsubishi, type/tahun FE334/1999, Noka Landasan : Fe334EOO.002156, Nosin : 4D31904436, Silinder 3298cc, warna kuning, MRG/LIDGHT TRUCK BOX beserta kunci kontaknya;
STNK No. 16124045, berlaku sampai tanggal 10 Maret 2021 Nopol : G-1450-LD;
Uang sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dalam pecahan Rp.100.000,00 sebanyak 7 (tujuh) lembar sesuai sisa ongkos kirim daging babi hutan (celeng);
Surat Ijin Mengemudi (SIM) BI Jateng, an. Ari Suwandito No. 780814212332 dari Jawa Tengah;
Maka statusnya akan ditentukan sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa perlu terlebih dahulu dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan bagi diri terdakwa sebagai berikut dibawah ini;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa mengakui kesalahannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Mengingat ketentuan Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 6 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Ari Suwandito Bin Soewadji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ““Dengan sengaja melakukan pelanggaran membawa daging babi hutan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari area bahan asal hewandan tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina” “;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Ari Suwandito Bin Soewadji dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
Daging babi hutan (celeng) sebanyak 4.637 Kg dalam 49 karung plastik warna putih TELAH DIMUSNAHKAN oleh Penyidik PNS BKP Kelas II Cilegon pada tanggal 23 Juli 2018 dan pada tanggal 14 September 2018 dan sisanya sebanyak 5 (lima) Kilogram;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Buah pisang sebanyak 45 (empat puluh lima) tandan TELAH DIMUSNAHKAN oleh Penyidik PNS BKP Kelas II Cilegon pada tanggal 10 September 2018;
1 (satu) Unit Alat Angkut Truck Mitsubishi Colt Diesel Nopol : G-1450-LD jenis/merk/Truck/Mitsubishi, type/tahun FE334/1999, Noka Landasan : Fe334EOO.002156, Nosin : 4D31904436, Silinder 3298cc, warna kuning, MRG/LIDGHT TRUCK BOX beserta kunci kontaknya;
STNK No. 16124045, berlaku sampai tanggal 10 Maret 2021 Nopol : G-1450-LD;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi atas nama Dedy Haryono Bin Solaeman;
Uang sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dalam pecahan Rp.100.000,00 sebanyak 7 (tujuh) lembar sesuai sisa ongkos kirim daging babi hutan (celeng);
Dirampas untuk negara;
Surat Ijin Mengemudi (SIM) BI Jateng, an. Ari Suwandito No. 780814212332 dari Jawa Tengah;
Dikembalikan kepada Terdakwa Ari Suwandito Bin Sowadji;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada hari Senin tanggal 11 Februari 2019 oleh kami Dr. Erwantoni, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Chairil Anwar, S.H., M.Hum., dan Santosa, S.H., M.H. masing-masing sebagai hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2019, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut diatas dengan didampingi oleh para Hakim Anggota, dibantu oleh Ginagan, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh, Agung Malik Rahman Hakim, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon serta dihadapan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Chairil Anwar, S.H., M.Hum.Dr. Erwantoni, S.H., M.H.
Santosa, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Ginagan, S.H.