567 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 567 K/Pdt.Sus-PHI/2014
CARE INTERNATIONAL INDONESIA VS 1. BAHTRA INSAN TARIGAN, DKK
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi CARE INTERNATIONAL INDONESIA tersebut
P U T U S A N
Nomor 567 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
CARE INTERNATIONAL INDONESIA, berkedudukan di Gedung TIFA lantai 10, Suite 1005, Jalan Kuningan Barat Nomor 26, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Iwan Sunaryoso, S.H., dan kawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Ciomas I, Nomor 31, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Oktober 2012, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
BAHTRA INSAN TARIGAN, bertempat tinggal di Perumahan Harapan Indah 2 Blok HO. 2, Nomor 81, RT.002/RW.015, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Taruma Jaya, Bekasi,
BUDI SETIAWAN, bertempat tinggal di Jalan Raya Sindang Barang Gang Bendungan, RT.1/RW.2, Nomor 10, Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor,
EMA YUNIDA, bertempat tinggal di Cempaka Putih Barat XIX, Nomor 15, RT.06/RW.011, Kelurahan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Paltak Siburian, S.H., dan Kawan-Kawan, para Advokat, beralamat di Graha Sartika, Lt. 3/R. 306, Jalan Dewi Sartika, Nomor 357, Cawang, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 April 2012, sebagai Para Termohon Kasasi dahulu Penggugat I, II dan III;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat I, II dan III, telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat-I telah bekerja pada Tergugat sejak tanggal 12 Februari 2007 hingga diangkat sebagai Karyawan Tetap tanggal 9 April tahun 2009 dengan jabatan terakhir sebagai Government Liaison & Admin Manager, Penggugat-II telah bekerja pada Tergugat sejak tanggal 3 Oktober tahun 2006 hingga diangkat sebagai Karyawan Tetap tanggal 16 Juni 2008, dengan jabatan terakhir sebagai Monitoring & Evaluation Officer, dan Penggugat -III bekerja pada Tergugat sejak tanggal 22 Agustus tahun 2006 hingga diangkat sebagai Karyawan Tetap tanggal 1 Juli 2008, dengan jabatan terakhir sebagai Program Quality Officer.
Bahwa Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, (selanjutnya disebut PHK) kepada Para Penggugat dari Care International Indonesia secara sepihak tanpa pernah merundingkanya dengan Para Penggugat sebagaimana surat Pemberitahuan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tertanggal 4 Juni 2010 yang ditujukan kepada para Penggugat;
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat adalah secara sepihak tanpa merundingkannya terlebih dahulu dengan para Penggugat, sehingga perbuatan tersebut jelas melanggar Pasal. 151 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, dan juga tanpa adanya penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial atau LPPHI, oleh karenannya perbuatan Tergugat tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 151 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2002.
Bahwa para Penggugat telah sangat keberatan atas PHK yang dilakukan olehi Tergugat sehingga telah membuat surat penolakan/keberatan sebagaimana Surat Pernyataan para Penggugat tanggal 3 Agustus 2010 yang ditujukan kepada Tergugat, dan menyatakan bahwa PHK yang dilakukan Tergugat tidak sah, karena PHK belum mendapat penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial selanjutnya disingkat LPPHI;
Bahwa setelah Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada para Penggugat, selanjutnya terhitung sejak bulan Agustus tahun 2010 Tergugat tidak lagi membayarkan upah para Penggugat, sementara menurut hukum seyogianya sebelum keluar Penetapan dari LPPHI, maka PHK Tergugat tersebut tidak sah dan karena tidak sah, maka merupakan kewajiban Tergugat untuk mempekerjakan para Penggugat dan juga harus tetap membayar upah sampai LPPHI menyatakah putus hubungan kerja para Penggugat dengan Tergugat sampai LPPHI menyatakan putus hubungan kerja para Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa sekalipun dalam surat pemutusan hubungan kerja yang diterbitkan oleh Tergugat didalamnya menyebutkan akan memberikan hak-hak Para Penggugat, namun dalam kenyataannya Tergugat tidak konsisten untuk memberikan hak hak dimaksud sebagaimana ketentuan yang berlaku, akan tetapi justru menawarkan konpensasi PHK dengan membuat perhitungan sendiri yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, dan juga sangat merugikan hak hak para Penggugat, sehingga para Penggugat menolak tawaran Tergugat;
Bahwa setelah menerima penolakan Para Penggugat, Tergugat telah mencatatkan masalah ke Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi DKI Jakarta, selanjutnya setelah mendengar keterangan Pengusaha dan pekerja, maka Disnakertrans DKI Jakarta menerbitkan Surat Anjuran Nomor 106/ANJ/D/VIII/2O11 tanggal. 18 Agustus 2011;
Bahwa alasan Tergugat dalam melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat, adalah karena banyaknya proyek yang telah selesai, dimana alasan ini sesungguhnya adalah merupakan alasan yang sangat kontraversial dan tidak masuk akal, karena disatu pihak Tergugat melakukan pengurangan tenaga kerja dengan melakukan PHK kepada Para Penggugat, sementara pada waktu yang sama Tergugat masih tetap melakukan rekrutmen tenaga atau pegawai baru dilingkungan Care International Indonesia;
Bahwa perbuatan Tergugat yang menerbitkan surat PHK tanpa merundingkanya dengan para Penggugat jelas jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Para Penggugat yang di PHK secara tidak sah dan atau secara sepihak oleh Tergugat dan tanpa Penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI), maka Para Penggugat Bahtra Insan Tarigan, Budi Setiawan dan Ema Yunida berhak mendapat hak-haknya sesuai dengan ketentuan pasal 155 ayat (2) jo. Pasal 157 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa terhitung tanggal 10 bulan Agustus 2010, sejak dikeluarkan surat
Penetapan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh Tergugat hingga gugatan ini diajukan, Tergugat tidak pernah lagi membayarkan upah/gaji dan hak-hak normatif Para Penggugat sehingga melanggar ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003;Bahwa adapun upah/gaji serta kompensasi PHK yang harus dibayar oleh Tergugat kepada para Penggugat dapat kami rinci sabagai berikut:
1. Bahtra Insan Tarigan
Uang pesangon sebesar: 5 x 2 x Rp14.305.000,00 = Rp143.050.000,00
Uang penghargaan masa kerja
Uang penggantian hak berupa:
a. Sisa cuti: 24/25 x Rp14.305.000,00 = Rp 13.732.800,00
b. Kesehatan dan perumahan
sebesar: 15 % x Rp171.660.000,00 = Rp 25.749.000,00
THR Keagamaan:
a. Tahun 2010 secara proposional
sebesar : 2/12 x Rp14.305.000,00 = Rp 2.384.166,00
b. Tahun 2011 sebesar = Rp 14.305.000,00
Upah sejak Agustus 2010 sampai dengan Mei 2012
sebesar: 21 x Rp14.305.000,00 = Rp300.405.000,00
JUMLAH = Rp567.710.966,00
2. Budi Setiawan
Uang pesangon sebesar: 5 x 2 x Rp7.233.709,00 = Rp 72.337.090,00
Uang penghargaan masa kerja
Sebesar : 2 x Rp7.233.709,00 = Rp 14.467.418,00
- Uang penggantian hak berupa:
a. Sisa cuti : 24/25 x Rp7.233.709,00 = Rp 6.944.360,00
b. Kesehatan dan perumahan
sebesar: 15 % x Rp86.804.0508,00 = Rp 13.020.676,00
- THR Keagamaan:
a. Tahun 2010 secara proposional
sebesar: 2/12 x Rp7.233.709,00 = Rp 1.205.618,00
b. Tahun 2011 sebesar = Rp 7.233.709,00
Upah sejak Agustus 2010 sampai dengan Mei 2012
sebesar: 12 x Rp7.233.709,00 = Rp 86.804.508,00+
Jumlah = Rp 202.013.371,00
3. Ema Yunida
Uang pesangon sebesar: 6 x 2 x Rp6.905.425,00= Rp 82.865.100,00
Uang penghargaan masa kerja
Sebesar : 2 x Rp6.905.425,00 = Rp 13.810.850,00
- Uang penggantian hak berupa:
a. Sisa cuti: 24/25 x Rp6.905.425,00 = Rp 6.629.208,00
b. Kesehatan dan perumahan
sebesar : 15% x Rp96.675.950,00 = Rp14.501.392,00
- THR Keagamaan:
a. Tahun 2010 secara proposional
sebesar: 2/12 x Rp6.905.425,00 = Rp 1.150.904,00
b. Tahun 2011 sebesar
- Upah sejak Agustus 2010 sampai dengan Mei 2012
sebesar 12 x Rp6.905.425,00 = Rp 82.865.100,00 Jumlah = Rp207.577.075,00
Bahwa untuk menjamin gugatan ini, agar nantinya tidak hampa setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan untuk menjamin terpenuhinya tuntutan Para Penggugat ini, mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial agar meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat yang akan dihunjuk oleh para Penggugat dalam surat permohonan tersendiri;
Bahwa atas setiap keterlambatan Tergugat melakukan pembayaran upah/gaji beserta Kompensasi Hak-hak kepada Para Penggugat, sesuai ketentuan Pasal 157 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka kepada Tergugat yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 dikenakan bunga yang besarnya 18 % pertahun;
Bahwa agar Tergugat mau melaksanakan putusan perkara ini nantinya, maka Para Penggugat mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) perhari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya isi putusan ini dengan baik;
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan atas bukti-bukti yang sah menurut hukum, maka cukup beralasan bila Para Penggugat mohon agar putusan perkara ini dinyatakan dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada kasasi dari Tergugat;
Berdasarkan alasan-alasan seperti tersebut di atas, maka Para Penggugat mohon tepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah semua Perjanjian Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat;
Menyatakan bahwa semua Perjanjian Kerja antara Para Penggugat denganTergugat masih berlaku dan mengikat kedua belah pihak sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku;
Menyatakan sita yang telah diletakkan sah dan berharga;
Menghukum Tergugat atas setiap keterlambatan pembayaran upah/gaji dan kompensasi Hak-hak Para Penggugat, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 kepada Tergugat juga dikenakan bunga yang besarnya 18 % pertahun;
Menghukum Tergugat untuk membayar denda dan bunga kepada Para Penggugat terhitung sejak bulan Agustus 2010 sampai dengan bulan Mei 2012;
Menghukum Tergugat untuk membayarkan upah/gaji dan kompensasi PHK Para Penggugat terhitung semenjak bulan Agustus 2010 sampai dengan bulan Mei 2012 dan kompensasi pesangon yang kami rinci sebagai berikut:
Penggugat I, terhitung sejak bulan Agustus 2010 sampai dengan bulan Mei 2012 sejumlah uang sebesar Rp567.710.660,00 (lima ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu enam ratus enam puluh rupiah), Penggugat-ll, terhitung sejak bulan Agustus 2010 sampai dengan bulan Mei 2012, sejumlah uang sebesar Rp202.013.371,00 (dua ratus dua juta tiga belas ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah), Penggugat-lll, terhitung sejak bulan Agustus 2010 sampai dengan bulan Mei 2012, sejumlah uang sebesar Rp207.577.075,- (dua ratus tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh puluh lima rupiah), secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, dengan rincian:
1. Bahtra Insan Tarigan
Uang pesangon sebesar : 5 x 2 x Rp14.305.000,00 = Rp143.050.000,00
Uang penghargaan masa kerja
sebesar : 2 x Rp14.305.000,00 = Rp 28.610.000,00
a. Sisa cuti: 24/25 x Rp14.305.000,00 = Rp 13.732.800,00
b. Kesehatan dan perumahan
Sebesar: 15 % x Rp. 171.660.000,- = Rp. 25.749.000,-
Uang penggantian hak berupa :
c. Sisa cuti: 24/25 x Rp. 14.305.000,- = Rp. 13.732.800,-
d. Kesehatan dan perumahan
Sebesar: 15 % x Rp. 171.660.000,- = Rp. 25.749.000,-
THR Keagamaan:
c. Tahun 2010 secara proposional
sebesar: 2/12 x Rp. 14.305.000,- = Rp. 2.384.166,-
d. Tahun 2011 sebesar = Rp. 14.305.000,-
Upah sejak Agustus 2010 s/d Agustus 2011
Sebesar : 21 x Rp. 14.305.000,- = Rp.300.405.000,-
J U M LAH =Rp.567.710.966,-
2. Budi Setiawan
Uang pesangon sebesar : 5 x 2 x Rp. 7.233.709,- = Rp.72.337.090,-
Uang penghargaan masa kerja
Sebesar : 2 x Rp. 7.233.709,- = Rp.14.467.418,-
- Uang penggantian hak berupa :
a. Sisa cuti : 24/25 x Rp. 7.233.709,- = Rp. 6.944.360,-
b. Kesehatan dan perumahan
sebesar : 15 % x Rp. 86.804.0508,- = Rp. 13.020.676-
- THR Keagamaan :
a. Tahun 2010 secara proposional
sebesar : 2/12 x Rp. 7.233.709,- = Rp. 1.205.618.-
b. Tahun 2011 sebesar = Rp. 7.233.709,-
Upah sejak Agustus 2010 s/d Mei 2012
Sebesar : 12 x Rp. 7.233.709,- = Rp. 86.804.508,-
JUMLAH = Rp.202.013.371,-
3. Ema Yunida
Uang pesangon sebesar : 6 x 2 x Rp. 6.905.425,- = Rp. 82.865.100,-
Uang penghargaan masa kerja
Sebesar : 2 x Rp. 6.905.425,- = Rp.13.810.850,-
- Uang penggantian hak berupa :
a. Sisa cuti: 24/25 x Rp. 6.905.425,- =Rp. 6.629.208,-
b. Kesehatan dan perumahan
sebesar : 15% x Rp.96.675.950,- = Rp.14.501.392,
- THR Keagamaan:
a. Tahun 2010 secara proposional
sebesar : 2/12 x Rp. 6.905.425,- =Rp. 1.150.904,-
b. Tahun 2011 sebesar
- Upah sejak Agustus 2010 s/d Mei 2012
Sebesar 12 x Rp. 6.905.425,- = Rp. 82.865.100,- JUMLAH =Rp. 207.577.075,-
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya isi putusan ini dengan baik oleh Tergugat;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada kasasi dari Tergugat;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam eksepsi
Gugatan Para Penggugat telah lewat waktu/daluwarsa (Exceptio Temporis)
Bahwa Gugatan Para Penggugat dalam perkara ini adalah tidak sah, karena telah melampaui tenggang waktu pengajuan Gugatan yang ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa Para Penggugat dalam Gugatannya menyatakan bahwa dasar diajukannya Gugatan oleh Para Penggugat adalah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (Selanjutnya disebut PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat.;
Bahwa PHK yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat dalam
Perkara ini dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2010;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004, Gugatan PHK dapat diajukan dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diberitahukan dari Pihak Pengusaha;
Bahwa Gugatan Para Penggugat diajukan pada.tanggal 15 Mei 2012 atau 1
(satu) tahun 11 (sebelas) bulan sejak berakhirnya hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat:Bahwa mengenai daluwarsa ini, Pengadilan. Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Kupang dalam Perkara Nomor 24 sampai dengan Nomor 35/G/2006/PHI/PN.KPG yang pada intinya memutuskan bahwa Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat telah lewat waktu sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 karena diajukan lewat lebih dari 1 tahun setelah PHK diberltanukan oleh Tergugat (Pengusaha) kepada Para Penggugat (Pekerja) sehingga dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Bahwa dengan demikian Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat
telah melampaui dari jangka waktu yang ditetapkan oleh Undang-undang
Nomor 2 tahun 2004. Oleh karenanya Gugatan yang diajukan oleh Para
Penggugat adalah tidak sah oleh karenanya haruslah ditolak;
GUGATAN TIDAK JELAS/KABUR (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa Gugatan Para Penggugat pada Posita butir 2,3,4,5,9,dan 10
menerangkan mengenai tidak sahnya PHK akan tetapi pada petitum menuntut untuk hak kompensasi PHK , hal tersebut membuktikan bahw$ gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat adalah merupakan yang tidak jelas/kabur (Obscuur libel) karena disatu sisi Para Penggugat mempersolkan PHK yang dilakukan oleh tergugat kepada Para Penggugat adalah tidak sah akan tetapi pada petitum menuntut menuntut untuk hak kompensasi PHK sehingga menimbulkan saling bertentangan antara Posita dan Peitum Gugatan Para Penggugat dalam perkara ini.Bahwa pada Posita Gugatan Para Penggugat disusun secara tidak sistematis karena paca Posita butir 2, 3, 4, 5, 9 dan 10 mempersoalkan atas tidak sahnya PHK sedangkan pada butir 6, 11, 12 dan 14 menuntut untuk dibayarnya hak Kompensasi PHK disertai denda, hal tersebut membuktikan bahwa di satu sisi Para Penggugat mempersoalkan atas tidak sahnya PHK yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat akan tetapi di satu sisi menuntut atas hak Kompensasi PHK sehingga pada Posita Gugatan Para Penggugat menimbulkan kerancuan dan sangat* membingungkan. Maka oleh karenanya Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat dalam Perkara ini, harus dinyatakan di tolak dan setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 89/PHI.G/2012/PN.Jkt.Pst., tanggal 27 September 2012, yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat yang keseluruhannya berjumlah Rp.530.292.353,- (lima ratus tiga puluh juta dua ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah), dengan perincian masing-masing sebagai berikut :
Penggugat Bahtra Insan Tarigan = Rp250.337.500,-
Penggugat Budi Setiawan = Rp143.227.438,-
Penggugat Ema Yunida = Rp136.727.415,-
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp422.000,- (empat ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Para Penggugat dan Kuasa Tergugat pada tanggal 27 September 2012, terhadap putusan tersebut Tergugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 Oktober 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Oktober 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 114/Srt.KAS/PHI/2012/PN.Jkt.Pst., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 Oktober 2012;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Para Penggugat pada tanggal 21 November 2012 kemudian Para Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 3 Desember 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
Prosedur Pengajuan Kasasi
Bahwa kami selaku kuasa hukum Pemohon Kasasi telah hadir pada sidang dengan acara putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 89/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pusat tertanggal 27 September 2012;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 110 jo. Pasal 111 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Kasasi disampaikan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Setempat dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diberitahukannya putusan;
Bahwa Pemohon menyampaikan pernyataan Kasasi kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 9 Oktober 2012, oleh karenanya Kasasi ini telah disampaikan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa Pemohon menyampaikan Memori Kasasi kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 Oktober 2012, maka penyampaian Memori Kasasi ini telah diajukan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
II. Keberatan-Keberatan Pemohon Kasasi
Judex Factie telah melakukan kesalahan dalam menerapkan pertimbangan hukumnya bahwa gugatan a quo tidak ada masa daluwarsa
Bahwa Judex Factie dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan : "Bahwa memperhatikan keterkaitan Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Pasal-Pasal yang ditunjuk dalam ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat disimpulkan bahwa tidak semua perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dikualifikasir kadaluwarsa. PHK yang dapat dikualifisir adalah PHK yang terjadi karena pekerja / buruh dalam proses perkara pidana (Pasal 160 ayat (3) dan karena pekerja / buruh mengundurkan diri (Pasal 162) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;" "Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendirian bahwa eksepsi Tergugat tentang gugatan Para Penggugat kadaluarsa adalah tidak mempunyai alasan yang cukup, oleh karenanya eksepsi tersebut haruslah dinyatakan ditolak;"
Bahwa Judex Factie atas pertimbangan diatas telah keliru, karena Pasal-pasal yang telah diuji dan ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 untuk terkait PHK daluwarsa hanya terkait PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat dalam Pasal 158, 159 dan Pasal 160 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun Pasal 160 ayat (3) dan Pasal 162 (pekerja mengundurkan diri) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana dalam pertimbangan Judex Factie, Mahkamah Konstitusi tidak memberikan putusan terkait pasal tersebut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003;
Bahwa Judex Factie dalam pertimbangannya telah keliru, karena Pemohon Kasasi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Termohon Kasasi karena adanya pengurangan karyawan terkait proyek-proyek yang telah selesai dan bukan karena Termohon Kasasi melakukan kesalahan berat atau terkait tindak pidana;
Bahwa oleh karena PHK dalam perkara ini terkait pengurangan karyawan karena proyek-proyek yang telah selesai dan bukan karena pekerja melakukan kesalahan berat, maka PHK dalam perkara ini masih termasuk dalam ketentuan Pasal 82 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menjelaskan bahwa Gugatan PHK dapat diajukan dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diberitahukan dari Pihak Pengusaha;
Bahwa PHK dalam perkara ini dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2010, sedangkan Gugatan Termohon Kasasi baru diajukan pada tanggal 15 Mei 2012 atau 1 (satu) tahun 11 (sebelas) bulan, maka jelas gugatan dalam perkara ini telah melewati masa daluwarsa sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 82 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa oleh karena PHK dalam perkara ini masih termasuk dalam ketentuan Pasal 82 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka jelas bahwa Gugatan yang diajukan oleh Termohon Kasasi telah melewati masa daluwarsa 1 (satu) tahun sejak PHK dilakukan;
Bahwa lagipula terkait gugatan yang telah melewati masa daluwarsa ini sebagaimana telah menjadi acuan serta Yurisprudensi tetap yaitu dalam Yuriprudensi Mahkamah Agung No : 517 K/Pdt.Sus/2010 tertanggal 24 Mei 2011 yang berbunyi "gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah lewat waktu menurut Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004".
Judex Factie telah salah dalam pertimbangan hukumnya karena telah menerapkan masa kerja Termohon Kasasi hingga Putusan perkara a quo diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Bahwa Judex Factie telah salah dalam pertimbangan hukumnya karena salah menghitung akhir masa kerja : (i) Termohon Kasasi I sejak tanggal 9 April 2009, masa kerja 3 (tiga) tahun lebih akan tetapi kurang dari 4 (empat) tahun; (ii) Termohon Kasasi II sejak tanggal 16 Juni 2008, masa kerja 4 (empat) tahun lebih akan tetapi kurang dari 5 (lima) tahun; (iii) Termohon Kasasi III sejak tanggal 1 Juli 2008, masa kerja 4 (empat) tahun lebih akan tetapi kurang dari 5 (lima) tahun;
Bahwa dalam pertimbangan Judex Factie tersebut, masa kerja Termohon Kasasi dihitung hingga putusan perkara a quo diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (yaitu bulan September 2012), sedangkan faktanya sejak tanggal 1 Agustus 2010 PHK telah disampaikan dan telah berlaku efektif (vide bukti T-6 A, T-6 B, T-6 C);
Bahwa seharusnya apabila mengacu pada tanggal PHK tersebut (tanggal 1 Agustus 2010), maka perhitungan masa kerja Termohon Kasasi I sejak tanggal 9 April 2009 hingga PHK pada tanggal 1 Agustus 2010 (vide bukti T-6 A), maka masa kerja Termohon Kasasi I yang benar adalah selama 1 (satu) tahun 7 (tujuh) bulan dan bukannya atas pertimbangan Judex Factie yang menghitung masa kerja Termohon Kasasi I dari tanggal 9 April 2009 hingga putusan perkara a quo diucapkan, yaitu dengan masa kerja 3 (tiga) tahun lebih akan tetapi kurang dari 4 (empat) tahun;
Bahwa untuk Termohon Kasasi II, Judex Factie juga menerapkan masa kerja hingga putusan a quo diucapkan, yaitu dengan menghitung masa kerja selama 4 (empat) tahun lebih akan tetapi kurang dari 5 (lima) tahun. Tentu atas pertimbangan tersebut jelas-jelas Judex Factie telah salah dalam menerapkan pertimbangan hukumnya, karena sejak Termohon Kasasi II mulai bekerja pada tanggal 4 Oktober 2006 (vide bukti T-16) hingga PHK berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2010 (vide bukti T-6 B) maka masa kerja Termohon Kasasi II adalah selama 3 (tiga) tahun 10 (sepuluh) bulan;
Bahwa untuk Termohon Kasasi III, Judex Factie juga salah dalam menerapkan pertimbangan hukumnya karena telah menerapkan masa kerja Termohon Kasasi III hingga putusan perkara a quo diucapkan, dengan masa kerja 4 (empat) tahun lebih akan tetapi kurang dari 5 (lima) tahun. Bahwa atas pertimbangan tersebut, Judex Factie jelas-jelas telah keliru karena sejak Termohon Kasasi III mulai bekerja pada tanggal 1 Juli 2008 hingga PHK berlaku efektif tanggal 1 Agustus 2010 (vide bukti T-6 C), maka masa kerja Termohon Kasasi III yang benar adalah selama selama 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan;
Bahwa pertimbangan Judex Factie tersebut diatas tentu sangat menyalahi aturan, karena apabila menganut pada Pasal 155 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, memang telah diuji lalu ditetapkannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No : 37/PUU-IX/2011 sebagaimana diputus tanggal 19 September 2011, namun dalam putusan
tersebut, frasa "belum ditetapkan" pada Pasal 155 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 mempunyai arti tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap;Bahwa konteks yang dipermasalahkan dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hanya mengatur tentang upah proses saja, dan bukan mengatur tentang masa kerja dan upah pesangon hingga berkekuatan hukum tetap. Tentu apabila Judex Factie
menganut masa kerja dan upah pesangon dikaitkan dengan Pasal 155 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, maka pertimbangan hukum tersebut jelas-jelas keliru dan menyalahi aturan yang telah diperkenankan oleh undang- undang;Bahwa pada faktanya Termohon Kasasi sejak PHK disampaikan dan berlaku efektif tanggal 1 Agustus 2010 (vide bukti T-6 A, T-6 B, T-6 C) Termohon Kasasi nyata-nyata tidak pernah bekerja lagi pada Pemohon Kasasi, dengan demikian maka sangat tidak relevan apabila setelah PHK disampaikan namun masa kerja dan upah pesangon tetap dihitung hingga putusan perkara a quo diucapkan.
Judex Factie telah salah dalam menerapkan upah proses dalam perkara a quo
Bahwa Judex Factie telah salah dalam menerapkan pertimbangan hukumnya, bahwa Pemohon Kasasi diwajibkan untuk membayar upah proses sebesar 6 (enam) kali upah Termohon Kasasi;
Bahwa faktanya adalah setelah PHK disampaikan dan berlaku efektif tanggal 1 Agustus 2010 hingga Putusan perkara a quo diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Termohon Kasasi-pun tidak pernah melakukan kewajiban sebagaimana mestinya sebagai karyawan, bahkan Pemohon Kasasi juga tidak pernah melakukan skorsing terhadap Termohon Kasasi, oleh karenanya maka tidak ada kewajiban pula bagi Pemohon Kasasi untuk membayarkan upah proses kepada Termohon Kasasi, hal tersebut sesuai dengan prinsip no work no pay sebagaimana telah diatur dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa lagipula apakah upah proses tersebut sangat adilkah bagi Pemohon Kasasi? Apabila Termohon Kasasi pada waktu proses perkara a quo tengah berlangsung, ternyata Termohon Kasasi telah mendapatkan pekerjaan di tempat lain, sedangkan Judex Factie mewajibkan Pemohon Kasasi untuk membayarkan upah proses kepada Termohon Kasasi, tentu hal tersebut sangatlah tidak adil.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 22 Oktober 2012 dan kontra memori kasasi tanggal 3 Desember 2012 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut
Bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum mengenai masa kerja Para Penggugat, seharusnya masa kerja Para Penggugat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dihitung karena sesuai ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, menyatakan perjanjian kerja berakhir karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir sehingga hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat mulai terhitung sejak diangkat sebagai karyawan tetap sampai dengan diputus hubungan kerjanya, namun terhadap Penggugat II oleh karena Tergugat setuju masa kerja dihitung sejak PKWT I sebagaimana jawaban Tergugat dalam putusan Judex Facti halaman 14, yaitu setiap berakhirnya PKWT tidak ada kompensasi, sedangkan pemutusan hubungan kerja beralasan karena pekerjaan berdasarkan dari pendanaan donor;
Bahwa dengan demikian masa kerja Penggugat I adalah 1 (satu) tahun 7 (tujuh) bulan dengan upah Rp14.305.000,00 Penggugat II adalah 3 (tiga) tahun 10 (sepuluh) bulan dengan upah Rp7.233.709,00 dan Penggugat III adalah 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan dengan upah Rp7.210.452,00 sehingga hak – hak yang diperoleh Para Penggugat sebagai berikut:
Penggugat I (Bahtra Insan Tarigan)
Uang Pesangon 2 x 2 x Rp14.305.000,00 =Rp57.869.672,00
Uang Penggantian Hak 15% x Rp57.220.000,00=Rp 8.583.000,00
Jumlah =Rp65.803.000,00
(enam puluh lima juta delapan ratus tiga ribu rupiah);
Penggugat II (Budi Setiawan)
Uang Pesangon 4 x 2 x Rp.7.233.709,00 =Rp57.869.672,00
Uang Penghargaan Masa Kerja
2 x Rp7.233.709,00 =Rp14.467.418,00
Uang Penggantian Hak 15% x Rp72.337.090,00=Rp10.850.564,00
Jumlah =Rp83.187.554,00
(delapan puluh tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh empat rupiah);
Penggugat III (Ema Yunida)
Uang Pesangon 3 x 2 x Rp7.210.452,00 =Rp43.262.712,00
Uang Pesangon hak 15% x Rp43.262.712,00 =Rp 6.489.407,00
Jumlah =Rp49.752.119,00
(empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu seratus sembilan belas rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi CARE INTERNATIONAL INDONESIA tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 89/PHI.G/2012/PN.Jkt.Pst., tanggal 27 September 2012, selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Para Termohon Kasas);
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi CARE INTERNATIONAL INDONESIA tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 89/PHI.G/2012/PN.Jkt.Pst., tanggal 27 September 2012;
MENGADILI SENDIRI
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak Para Penggugat diputus hubungan kerjanya oleh Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat sebagai berikut :
Penggugat I Bahtra Insan Tarigan = Rp65.803.000,00
(enam puluh lima juta delapan ratus tiga ribu rupiah);
Penggugat II Budi Setiawan = Rp83.187.554,00
(delapan puluh tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus liam puluh empat rupiah);
Penggugat III Ema Yunida = Rp49.752.119,00
(empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu seratus sembilan belas rupiah);
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 oleh Dr. H. SUPANDI, SH., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. HORADIN SARAGIH, SH., MH., dan Dr. H. FAUZAN, SH., MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan NAWANGSARI, SH., MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Anggota-Anggota, K e t u a,
Ttd/ Dr. HORADIN SARAGIH, SH., MH. Ttd/ Dr. H. SUPANDI, SH., M.Hum.
Ttd/ Dr. FAUZAN, SH., MH.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti
Meterai……................... Rp 6.000,00 Ttd/ NAWANGSARI, SH., MH
Redaksi…….................. Rp 5.000,00
Administrasi Kasasi…. Rp489.000,00
Jumlah Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH
NIP : 19591207 1985 12 2 002