534/Pid.Sus/2012/PN.TBN
Putusan PN TUBAN Nomor 534/Pid.Sus/2012/PN.TBN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KASNANDAR bin DARMAN
HUKUM
P U T U S A N
Nomor 534/Pid.Sus/2012/PN.TBN
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara – perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : KASNANDAR bin DARMAN ;
Tempat lahir : Tuban ;
Umur/Tgl. Lahir : 46 tahun ;
Jenis kelamin : Laki - laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Boropetung, Desa Jetak,
Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Dalam perkara ini terdakwa ditahan di rutan oleh :
Hakim, sejak tanggal 01 Januari 2013 sampai dengan tanggal 30 Januari 2013 ;
Terdakwa di dalam persidangan ini menyatakan tidak didampingi oleh penasehat hukum dan akan menghadap sendiri di muka persidangan ;
PENGADILAN NEGERItersebut ;
Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor 17/XII/Pen.Pid/2012/PN.TBN tertanggal 10 Desember 2012 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca surat penetapan Majelis Hakim Nomor 534/Pen.Pid/2012/PN.TBN tertanggal 10 Desember 2012 tentang penetapan hari sidang ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat - surat yang berkaitan dengan perkara ini ;
Telah membaca dan mendengarkan pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan
Telah membaca dan mendengarkan pembacaan Tuntutan Penuntut Umum pada hari Kamis tertanggal 17 Januari 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Kasnandar bin Darman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama – sama menebang, memanen, atau memungut hasil hutan tanpa ijin”, sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat 3 huruf e jo 78 ayat 7 Undang - Undang No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang No. 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasnandar bin Darman dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) minggu kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) batang masing – masing dengan ukuran 180 cm, d 22 cm = 1 batang, 180 cm, d 22 cm = 1 batang, 200 cm, d 19 cm = 1 batang
Dirampas untuk negara cq. Perhutani ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan yang diajukan oleh terdakwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya terdakwa mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memberikan hukuman yang ringan mengingat terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan tentang pembelaan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan pada persidangan Pengadilan Negeri Tuban oleh karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa Kasnandar bin Darman secara bersama – sama atau bersekutu dengan saudara Waji, Tarnoto, Sowan (DPO) pada hari Jum’at tanggal 01 Juni 2012 sekitar pukul 18.30 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu Juni 2012, bertempat di dalam hutan petak 101 a RPH Kebonagung BKPH Merakurak KPH Tuban turut Dusun Boropetung, Desa Jetak, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, terdakwa telah menebang pohon jenis kayu jati atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa hak atau ijin dari yang berwenang ;
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti telah diuraikan tersebut diatas, terdakwa Kasnandar bin Darman bersama – sama dengan Waji, Tarnoto, Sowan (DPO) masuk ke dalam kawasan hutan dengan membawa sebuah gergaji dengan maksud untuk menebang pohon kayu jati atau memanen atau memungut hasil hutan, sampai di petak 101 a RPH Kebonagung, BKPH Merakurak, KPH Tuban turut Dusun Boropetung, Desa Jetak, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, terdakwa melihat pohon kayu jati yang masih berdiri kemudian tanpa seijin pihak yang berwenang (Perhutani), terdakwa menebang pohon kayu jati dengan menggunakan sebilah gergaji, dilakukan secara bergantian setelah roboh kemudian dipotong menjadi 3 (tiga) batang masing – masing dengan ukuran 180 cm, d 22 cm = 1 batang, 180 cm, d 22 cm = 1 batang, 200 cm, d 19 cm = 1 batang dengan kubikasi = 0,209 m3 selanjutnya akan dipikul oleh terdakwa telah diketahui oleh petugas Polhut dan ditangkap bersama barang buktinya sedangkan Waji, Tarnoto, Sowan (belum tertangkap) ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Perhutani telah mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 5.841.873,00 (lima juta delapan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah) ;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat 3 huruf e jo pasal 78 ayat 5 Undang - Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah dihadapkan dan didengar keterangan saksi – saksi :
Saksi I (Paham) dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan saudara dengan terdakwa ;
Bahwa saksi adalah petugas Perhutani ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang diberikan di BAP Kepolisian ;
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 01 Juni 2012, sekitar pukul 18.30 wib, didalam hutan petak 101 a RPH Kebonagung, BKPH Merakurak, KPH Tuban, turut Desa Boropetung, Desa Jetak, Kabupaten Montong, Kabupaten Tuban, saksi memergoki terdakwa sedang menebang kayu jati kemudian dipotong menjadi 3 (tiga) batang masing – masing dengan ukuran 180 cm, d 22 cm = 1 batang, 180 cm, d 22 cm = 1 batang, 200 cm, d 19 cm = 1 batang ;
Bahwa dari hasil penangkapan terdakwa tersebut, saksi menyita 3 (tiga) batang kayu jati namun teman terdakwa yaitu Waji, Tarnoto, dan Sowan berhasil melarikan diri ;
Bahwa kerugian Perhutani sebesar Rp. 5.841.873,00 ;
Bahwa saksi membenarkan lampiran Berita Acara Pemeriksaan TKP ;
Tanggapan terdakwa :
Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi II (Sigit Irwanto) dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan saudara dengan terdakwa ;
Bahwa saksi adalah petugas Perhutani ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang diberikan di BAP Kepolisian ;
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 01 Juni 2012, sekitar pukul 18.30 wib, didalam hutan petak 101 a RPH Kebonagung, BKPH Merakurak, KPH Tuban, turut Desa Boropetung, Desa Jetak, Kabupaten Montong, Kabupaten Tuban, saksi memergoki terdakwa sedang menebang kayu jati kemudian dipotong menjadi 3 (tiga) batang masing – masing dengan ukuran 180 cm, d 22 cm = 1 batang, 180 cm, d 22 cm = 1 batang, 200 cm, d 19 cm = 1 batang ;
Bahwa dari hasil penangkapan terdakwa tersebut, saksi menyita 3 (tiga) batang kayu jati namun teman terdakwa yaitu Waji, Tarnoto, dan Sowan berhasil melarikan diri ;
Bahwa kerugian Perhutani sebesar Rp. 5.841.873,00 ;
Bahwa saksi membenarkan lampiran Berita Acara Pemeriksaan TKP ;
Tanggapan terdakwa :
Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan yang diberikan di BAP Kepolisian ;
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 01 Juni 2012, sekitar pukul 18.30 wib, di dalam hutan petak 101 a RPH Kebonagung, BKPH Merakurak, KPH Tuban, turut Desa Boropetung, Desa Jetak, Kabupaten Montong, Kabupaten Tuban, terdakwa ditangkap petugas Perhutani karena sedang menebang kayu jati kemudian dipotong menjadi 3 (tiga) batang masing – masing dengan ukuran 180 cm, d 22 cm = 1 batang, 180 cm, d 22 cm = 1 batang, 200 cm, d 19 cm = 1 batang ;
Bahwa teman terdakwa yaitu Waji, Tarnoto, dan Sowan berhasil melarikan diri ;
Bahwa benar terdakwa mengambil kayu jati tanpa ada ijin dari pihak berwenang ;
Bahwa terdakwa membenarkan lampiran Berita Acara Pemeriksaan TKP ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
3 (tiga) batang masing – masing dengan ukuran 180 cm, d 22 cm = 1 batang, 180 cm, d 22 cm = 1 batang, 200 cm, d 19 cm = 1 batang ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim membuktikan unsur – unsur dakwaan dari Penuntut Umum, maka Majelis Hakim terlebih dahulu memperhatikan fakta – fakta yang terungkap dari hasil persesuaian keterangan saksi satu dengan saksi lainnya, alat bukti surat, barang bukti serta keterangan terdakwa, sehingga diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 01 Juni 2012, sekitar pukul 18.30 wib, di dalam hutan petak 101 a RPH Kebonagung, BKPH Merakurak, KPH Tuban, turut Desa Boropetung, Desa Jetak, Kabupaten Montong, Kabupaten Tuban, terdakwa ditangkap petugas Perhutani karena sedang menebang kayu jati kemudian dipotong menjadi 3 (tiga) batang masing – masing dengan ukuran 180 cm, d 22 cm = 1 batang, 180 cm, d 22 cm = 1 batang, 200 cm, d 19 cm = 1 batang ;
Bahwa teman terdakwa yaitu Waji, Tarnoto, dan Sowan berhasil melarikan diri ;
Bahwa benar terdakwa mengambil kayu jati tanpa ada ijin dari pihak berwenang ;
Bahwa kerugian Perhutani sebesar Rp. 5.841.873,00 ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terdapat Dalam Berita Acara Persidangan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pertimbangan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta – fakta tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur – unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dakwaan yang diajukan Penuntut Umum adalah bersifat tunggal maka Majelis Hakim akan membuktikan unsur – unsur dakwaan dengan berdasarkan fakta – fakta hukum dipersidangan yang diperoleh dari persesuaian keterangan para saksi, surat, petunjuk, serta dari pengakuan terdakwa ;
Unsur –unsur dari pasal 50 ayat 3 huruf e jo pasal 78 ayat 7 UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah :
Setiap orang ;
Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang ;
Bersama – sama ;
Ad. 1 Setiap orang :
Adapun yang dimaksud dengan pengertian setiap orang dalam hukum pidana adalah orang perorangan atau korporasi yang merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana, yang sehat akal pikirannya serta mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang didakwakan dan diajukan ke persidangan telah melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan identitas terdakwa baik yang tertera dalam dakwaan Penuntut Umum maupun dalam berita acara pemeriksaan di persidangan yang didapat dari keterangan saksi – saksi, yang oleh terdakwa, identitas tersebut tidak dibantahnya, maka terdakwa Kasnandar bin Darman adalah merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang memiliki kemampuan bertanggung jawab sebagaimana yang didakwakan oleh karena itu unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2 Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang :
Berdasarkan fakta – fakta hukum yang diperoleh dari persesuaian keterangan para saksi, surat, barang bukti, petunjuk, serta dari pengakuan terdakwa yang pada pokoknya :
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 01 Juni 2012, sekitar pukul 18.30 wib, di dalam hutan petak 101 a RPH Kebonagung, BKPH Merakurak, KPH Tuban, turut Desa Boropetung, Desa Jetak, Kabupaten Montong, Kabupaten Tuban, terdakwa ditangkap petugas Perhutani karena sedang menebang kayu jati kemudian dipotong menjadi 3 (tiga) batang masing – masing dengan ukuran 180 cm, d 22 cm = 1 batang, 180 cm, d 22 cm = 1 batang, 200 cm, d 19 cm = 1 batang ;
Bahwa teman terdakwa yaitu Waji, Tarnoto, dan Sowan berhasil melarikan diri ;
Bahwa benar terdakwa mengambil kayu jati tanpa ada ijin dari pihak berwenang ;
Menimbang, bahwa menurut fakta – fakta hukum diatas, terdakwa terbukti, menebang pohon kayu jati tanpa ijin dari pejabat yang berwenang sehingga Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 5.841.873,00, maka dalam hal ini unsur “Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang” pada fakta hukum yang ada telah sesuai dengan teori hukum sehingga unsur tersebut terpenuhi menurut hukum
Ad.3 Secara bersama – sama :
Berdasarkan fakta – fakta hukum yang diperoleh dari persesuaian keterangan para saksi, surat, barang bukti, petunjuk, serta dari pengakuan terdakwa yang pada pokoknya terdakwa bersama – sama temannya yaitu Waji, Tarnoto, dan Sowan (berhasil melarikan diri) terbukti, menebang pohon kayu jati tanpa ijin dari pejabat yang berwenang sehingga Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 5.841.873,00, maka dalam hal ini unsur “secara bersama - sama” pada fakta hukum yang ada telah sesuai dengan teori hukum sehingga unsur tersebut terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut, perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur – unsur dari dakwaan pasal 50 ayat 3 huruf e jo pasal 78 ayat 7 UU No. 41 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan terdakwa tersebut diatas apakah kepadanya dapat dipersalahkan serta dipertanggungjawabkan atas tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan pada diri terdakwa hal – hal yang dapat membebaskan terdakwa dari tanggung jawab pidana karena tidak ada alasan pembenar (menghilangkan sifat melawan hukum) ataupun hal – hal yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, karena itu terdakwa disamping dinyatakan bersalah juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum pidana, berdasarkan hal – hal tersebut telah cukup memberikan keyakinan Majelis Hakim terhadap kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tujuan dan prinsip-prinsip pemidanaan khususnya pasal 50 ayat 3 huruf e jo pasal 78 ayat 7 UU No. 41 Tahun 1999 pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, maka pemidanaan yang akan dijatuhkan dapat memenuhi rasa keadilan serta bermanfaat bagi terhukum, oleh karena itu maka Majelis Hakim sudah seharusnya menyatakan terdakwa bersalah tentang perbuatannya dan harus pula dijatuhi pidana yang sepadan dengan apa yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa hutan, sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara, memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus, dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, yaitu hutan, cenderung menurun kondisinya, untuk itu perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan pasal 50 ayat 3 huruf h jo pasal 78 ayat 7 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan selain dijatuhi pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena keadilan bagi setiap orang mempunyai arti yang berbeda, maka Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada para terdakwa disamping melihat ketentuan hukum (legal justice), tetapi juga memperhatikan moral justice yaitu bagaimana pidana tersebut yang secara moral dapat dipertanggungjawabkan serta memperhatikan social justice yaitu bagaimana pidana tersebut mempunyai dampak sosial baik bagi keluarga korban, keluarga para terdakwa maupun masyarakat sehingga dapat dicapai minimal rasa keadilan yang lahir dengan adanya penegakan hukum ;
Menimbang, bahwa dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dan menghindari terdakwa tidak lari dari tanggung jawab pidananya atau mengulangi perbuatannya, maka berdasarkan pasal 197 huruf k KUHAP, Majelis Hakim berpendapat agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara, terdakwa sudah berada dalam tahanan, maka menurut pasal 22 ayat 4 KUHAP, pidana yang dijatuhkan nanti akan dikurangkan dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana, menurut pasal 222 KUHAP maka terdakwa juga harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah :
3 (tiga) batang masing – masing dengan ukuran 180 cm, d 22 cm = 1 batang, 180 cm, d 22 cm = 1 batang, 200 cm, d 19 cm = 1 batang ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu kiranya dipertimbangkan tentang hal – hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa ;
Hal - hal yang memberatkan :
terdakwa dipidana dengan perkara yang sama ;
Perbuatan terdakwa merusak kelestarian hutan ;
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Mengingat ketentuan pasal 50 ayat 3 huruf e jo pasal 78 ayat 7 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Pokok – pokok Kekuasaan Kehakiman dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Kasnandar bin Darman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama – sama menebang/memungut hasil hutan tanpa ijin” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama “6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) minggu” ;
Menetapkan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) batang masing – masing dengan ukuran 180 cm, d 22 cm = 1 batang, 180 cm, d 22 cm = 1 batang, 200 cm, d 19 cm = 1 batang, dikembalikan kepada Perhutani KPH Tuban ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2013 oleh kami Arif Wisaksono, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Reza Himawan Pratama, S.H.M.H. dan Deny Ikhwan, S.H.M.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari itu juga, diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, dengan didampingi oleh para hakim anggota tersebut dibantu oleh GUTOMO sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tuban dan dihadiri KUSMINDAR, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban, serta dihadapan terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
REZA H. PRATAMA, S.H.M.Hum ARIF WISAKSONO, S.H.
DENY IKHWAN, S.H.M.H.
PANITERA PENGGANTI :
GUTOMO