Nomor 308/Pid.Sus /2014/PN NJK
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 308/Pid.Sus /2014/PN NJK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUHARDl Bin SUGIYO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUHAROl Bin SUGIYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu"; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 8 ( Delapan ) Bulan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diaanti dengan hukuman kurungan selama 3 ( Tiga ) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang diiatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1.474 ( Seribu Empat Ratus Tujuh Puluh Empat ) butir pil dobel L. 1 (Satu) buah HP Merk Samsung; Dirampas untuk Dimusnahkan; - Uang sebesar Rp 40 000.- (Empat Puluh Ribu Rupiah) Dirampas untuk Nvgara. 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 5 000,- (lima nbu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 308/Pid.Sus /2014/PN NJK
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SUHARDI BIN SUGIYO
Tempat lahir : Nganjuk.
Umur/ tgl lahir : 25 tahun/ 23 Juli 1988.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dsn.lobedug Ds.Sumberkepuh Kec.Tanjunganom, kabupaten.
Nganjuk .
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh tani
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat
Penntah Penahanan oleh:
Penyidik, No SP Han/57/IX/2014/Satresnarkoba, tertanggal 19 September 2014, sejak tanggal 19 September 2014 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, No: .2293/0 5 29/Euh. 1/09/2014, tertanggal 30 September 2014, sejak tanggal 09 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 17 Nopember 2014;
Penuntut Umum, No.PRINT: 1538/0.5.29/Euh.2/11/2014, tertanggal 04 Nopember 2014, sejak tanggal 04 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 23 Nopember 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk, Nomor: 308/Pid.Sus/2014/PN. Njk, tertanggal 14 Nopember 2014, sejak tnggal 14 Nopember 2014 sampai denqan tanggal 13 Desember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk, Nomor : 308/Pid Sus/2014/PN Njk, tertanggal 03 Desember 2014, seiak tanggal 14 Desember 2014 sampai dengan tanggal 12 Februari 2015;
Terdakwa di Persidangan tidak akan didampingi oleh Penasehat Hukum dan ma|u sendin walaupun hak untuk itu telah dibentahukan kepadanya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa beserta seluruh lampirannya:
Telah mendengar keteranqan saksh-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Didana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa SUHARDI Bin SUGIYO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Jo Pasa 98 Ayat (2), Ayat (3) Undang - Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUHARDI Bin SUGIYO dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000 000.- ( Satu Juta Rupiah ) Subsidair 3 ( Tiga ) Bulan Kurungan;
Menvatakan barang bukti berupa :
- 1.474 (Seribu Empat Ratus Tujuh Puluh Empat) butir pil dobel L dan 1 buah HP merk Samsung dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang sebesar 40 000,- ( Empat Puluh Ribu Rupiah ) Dirampas untuk Negara;
4. Menetapkan agar terdakwa SUHARDl Bin SUGIYO membayar biaya perkara
sebesar Rp. 5.000,-. (lima ribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan (Pledoi) Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Hakim untuk memberikan keringanan hukuman karena terdakwa merasa menyesal dan tidak akan mengulangi oerbuatannva serta mempunyai tanggungan keluarga,
Telah mendengar pula Tanggapan Penuntut Umum (Heplik) secara lisan atas Pledoi dan kemudian dijawab secara lisan pula oteh Terdakwa (Duptik) yang pada intinya kedua belah pihak tetap pada pendihannya masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN:
Bahwa Terdakwa SUHARDI Bin SUGIYO pada hari Kamis, tanggal 18 September 2014 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak - tidaknva pada suatu waktu pada tahun 2014 bertempat di Lapangan Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk atau setidak - tidaknya pada suatu temoat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan. khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasa 98 Ayat (2), Ayat (3) Undang - Undang Rl Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa awalnva Terdakwa membeli pil dobel L dari Sdr ALVIN RINALDI (dalam Penuntutan terpisah ) sebanyak dua kali yakni yang pertama pada han Senin tanggal 25 Agustus 2014 sekira pukul 20.30 WIB sebanyak 1000 (Seribu) butir pil dobel L seharga Rp. 400.000,- dan yang kedua pada han Rabu tanggal 10 September 2014 sekira pukul 20.30 WIB sebanyak 1000 (Senbu) butir pil dobel L seharga Rp 400 000,-, keduanya bertempat di rumah kontrakan Terdakwa termasuk Dusun Sumbu Desa Sonoaqenq Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk ;
- Bahwa selaniutnya Terdakwa menjual Pil dobel L tersebut kepada Sdr. ANDRIYANTO sebanyak 50 butir denqan harqa Rp. 40.000.- (Empat Puluh Ribu Rupiah) pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 sekira pukul 18 30 WIB bertempat di lapangan Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunqanom. Kabupaten Nganjuk.
- Bahwa dalam mengedarkan pil dobel L tersebut Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus di bidang ketarmasian serta tidak mempunyai ijin mengedarkan pil dobel L dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa oleh karena Terdakwa tidak berljin maka Terdakwa ditangkap oleh Petugas dan Polres Nganjuk pada han Jumat tanggal 19 September 2014 sekira pukul 04 30 W1B di rumah Terdakwa termasuk Dusun Lobedug Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk dan pada saat ditangkap disita pil dobel L sebanyak 1.474 ( Senbu Empat Ratus Tujuh Puluh Empat) butir yanq disimpan di belakanq sound system dalam kamar rumah Terdakwa dan uang sebesar Rp 40.000.- ( Empat Puluh Ribu Rupiah );
- Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan dengan nomor register barang bukti 7288/2014/NOF berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabanq Surabaya yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik Nomor: 5752/NOF/2012 diperoleh kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Labolatoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti Nomor 7288/2014/NOF berupa tablet warna putih logo "LL" tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Tnheksifenidil HCL mempunyai efek sebaqai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undanq - Undanq Rl Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti serta tidak akan menqajukan keberatan (eksepsi):
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dan memberikan keterangan di bawah sumpah di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebaqai berikut:
1. Saksi SUMANTO:
- Bahwa, Saksi mengerti dipenksa sebagai Saksi dalam perkara Terdakwa SUHARDI Bin SUGIYO, dalam perkara tanpa keahlian dan tanpa kewenangan dengan sengaja Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan berupa pil dobel L;
- Bahwa, pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 sekira pukul 18.30 WIB di lapangan termasuk Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk Terdakwa mengedarkan Pil dobel L sebanyak 50 (Lima Puluh) butir kepada Saksi ADRIYANTO Als KENYUT dengan harga Rp. 40.000,- ( Empat Puluh Ribu Rupiah );
- Bahwa benar, berawal Saksi bersama Saksi ARIS S anggota Reskoba Nganjuk beserta anggota Opsnal lainnya melakukan penangkapan terhadap Saksi ANDRIYANTO Als KENYUT. kemudian dari Saksi ANDRIYANTO Als KENYUT. saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2014 sekira pukul 04 30 WIB di rumahnya termasuk Dusun Lobedug Desa Sumberkepuh. Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk dan kedapatan barang bukti berupa Pil Dobel L sebanyak 1.474 ( Seribu Empat Ratus Tujuh Puluh Empat ) butir dan uang hasil penjualan Rp 40 000,- ( Empat Puluh Ribu Rupiah);
- Bahwa, Saksi menerangkan bahwa barang bukti yang bertiasil diamankan yaitu berupa pil dobel L tersebut memilikki ciri - ciri berbentuk bulnt. berwarna putih, serta pada salah satu sisinya bertuliskan huruf LL :
- Bahwa, saksi menerangkan bahwa obat yang telah diedarkan oleh Terdakwa SUHARDI Bin SUGIYO adalah pil dobel L dengan cirri-ciri berbentuk bulat, berwarna putih. serta pada salah satu sisinya bertuliskan huruf LL;
- Bahwa, saksi menerangkan bahwa Terdakwa tidak mempunyai usaha toko obat dan tidak mempunyai ijin dari Pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan
dan membenarkan;
2. Saksi ARIS SUJATMIKO:
- Bahwa. Saksi mengerti dipenksa sebagai Saksi dalam perkara Terdakwa SUHARDI Bin SUGIYO dalam perkara tanpa keahlian dan tanpa kewenanqan denqan senqaja Terdakwa menqedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan berupa pil dobel L;
- Bahwa. pada hari Kamis tanqqal 18 September 2014 sekira pukul 18.30 WIB di lapangan termasuk Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk Terdakwa mengedarkan Pil dobel L sebanyak 50 (Lima Puluh) butir kepada Saksi ADRIYANTO Als KENYUT denqan harga Rp. 40.000,- ( Empat Puluh Ribu Rupiah );
- Bahwa, berawal Saksi bersama Saksi SUMANTO anggota Reskoba Nganjuk beserta anggota Opsnal lainnya melakukan penangkapan terhadap Saksi ANDRIYANTO Als. KENYUT kemudian dari Saksi ANDRIYANTO Als KENYUT saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jumat tanqqal 19 September 2014 sekira pukul 04.30 WIB di rumahnya termasuk Dusun Lobedug Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk dan kedapatan barang bukti berupa Pil Dobel L sebanyak 1.474 ( Seribu Empat Ratus Tujuh Puluh Empat ) butir dan uang hasil penjualan Rp. 40 000,- ( Empat Puluh Ribu Rupiah);
- Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa. terdakwa sebagai pengecer dan yang berpatokan pada website/internet dan cara permaman judi jenis togel tersebut adalah terdakwa menenma kertas yang berisi nomor tombokan dan uang tombokan dan uang tombokan dan penombok tersebut kemudian deposit yang ada dalam rekening terdakwa telah terpotong secara otomatis oleh penyedia judi online/internet;
- Bahwa. Saksi menerangkan bahwa barang bukti yanq berhasil diamankan yaitu berupa pil dobel L tersebut memilikki ciri - ciri berbentuk bulat, berwarna putih, serta pada salah satu sisinya bertuliskan huruf LL ;
- Bahwa, Saksi menerangkan bahwa obat yang telah diedarkan oleh Terdakwa adalah pil dobel L memilikki ciri - ciri berbentuk bulat, berwarna putih serta pada salah satu sisinya ada tulisan LL ;
- Bahwa, Saksi menerangkan bahwa. Terdakwa tidak mempunyai usaha toko obat dan tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang;
4. Saksi ALV1N RINALDI:
- Bahwa Saksi mengerti dipehksa sebagai Saksi dalam perkara Terdakwa SUHARDI Bin SUGIYO dalam perkara tanpa keahlian dan tanpa kewenanqan denqan senqaja Terdakwa menqedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan berupa pil dobel yang bdak memenuhi standart atau persyaratan keamanan berupa pil dobel L kepada Saksi ADRIYANTO Als KENYUT dengan harga Rp 40.000.- ( Empat Puluh Ribu Rupiah ) sebanyak 50 ( Lima Puluh ) butir;
- Bahwa. sebelumnya Terdakwa membeli pil dobel L tersebut dari Saksi sebanyak 2 kali yang pertama Senin, tanggal 25 Agustus 2014 sekira pukul 20.30 WIB di depan rumah kontrakan Saksi, termasuk Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, sebanyak 1 Lop berisi 1000 butir pil dobel L dengan narga Kp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah), yang kedua pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 sekira pukul 19.30 WIB di depan rumah kontrakan Saksi, termasuk Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, sebanyak 1 Lop bensi 1000 butir pil dobel L dengan harga Rp 400 000,- ( Empat Ratus Ribu Rupiah );
- Bahwa. Saksi menerangkan bahwa obat yang telah diedarkan oleh Terdakwa SUHARDI Bin SUGIYO adalah pil dobel L dengan an - an berbentuk bulat. berwarna putih serta pada salah satu sisinya ada tulisan LL;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanqqal 19 September 2014 sekitar pukul 04.30 WIB Terdakwa ditangkap oleh Polisi di rumahnya termasuk Dusun Lobedug, Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk karena Terdakwa mengedarkan pil dobel L;
- Bahwa, sebelumnya Terdakwa membeli pil dobel L tersebut dari Saksi ALVIN RINALDI sebanyak 2 kali yang pertama Senin, tanggal 25 Agustus 2014 sekitar pukul 20.30 WIB di depan rumah kontrakan Saksi, termasuk Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, sebanyak 1 Lop berisi 1000 butir pil dobel L dengan harga Rp. 400.000,- ( Empat Ratus Ribu Rupiah ), yang kedua pada hari Rabu tanqqal 10 September 2014 sekira pukul 19.30 WIB di depan rumah kontrakan Saksi, termasuk Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, sebanyak 1 Lop berisi 1000 butir pil dobel L denqan harga Rp. 400 000.- ( Empat Ratus Ribu Rupiah);
- Bahwa, pil dobel L tersebut oleh Terdakwa dibungkus bekas bungkus rokok dan di dalam kemasan Pil dobel L yang dijual Terdakwa tidak terdapat aturan penggunaan atau petunjuk lain terkait obat tersebut;
- Bahwa, pil dobel L tersebut oleh Terdakwa dibungkus bekas bungkus rokok dan di dalam kemasan Pil dobel L yanq dijual Terdakwa tidak terdapat aturan penggunaan atau petunjuk lain terkait obat tersebut;
- Bahwa, obat yang diedarkan oleh Terdakwa memilikki ciri - ciri berbentuk bulat. berwama putih serta pada salah satu sisinya ada tulisan LL ;
- Bahwa, Saksi menerangkan bahwa Terdakwa tidak mempunyai usaha toko obat dan tidak mempunyai ijin dari Pejabat yang berwenang ;
- Bahwa, Terdakwa mendapat keuntungan dari penjualan pil dobelL tersebut sebesar Rp. 20.000,- ( Dua Puluh Ribu Rupiah );
Menimbang bahwa. di persidangan telah dibacakan hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik Nomor : 5752/NOF/2012 diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti Nomor 7288/2014/NOF berupa tablet wama putih logo "LL" tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan mengajukan barang bukti berupa:
- 1.474 ( Seribu Empat Ratus Tujuh Puluh Empat) butir pil dobel L;
- Uang sebesar Rp. 40.000,- ( Empat Puluh Ribu Rupiah );
- 1 ( Satu ) buah HP merek Samsung;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap dimuka persidangan yang selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan dan untuk mempersingkat uraian putusan dianggap telah termuat dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keteranqan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian satu sama lain maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa benar Terdakwa membeli pil dobel L tersebut dari Saksi ALVIN RINALDI sebanyak 2 kali yang pertama Senin, tanggal 25 Agustus 2014 sekira pukul 20.30 WIB di depan rumah kontrakan Saksi, termasuk Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, sebanyak 1 Lop berisi 1000 butir pil dobel L dengan harga Rp. 400.000,- ( Empat Ratus Ribu
Rupiah ), yang kedua pada hah Rabu tanggal 10 September 2014 sekitar pukul 19.30 WIB di depan rumah kontrakan Saksi, termasuk Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, sebanvak 1 Lop berisi 1000 butir pil dobel L dengan harga Rp. 400 000.- (Empat Ratus Ribu Rupiah);
- Bahwa benar. kemudian Terdakwa menjual pil dobel L pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 sekitar pukul 18.30 WIB di lapangan termasuk Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk Terdakwa menqedarkan Pil dobel L sebanyak 50 (Lima Puluh) butir kepada Sdr. ADRIYANTO Als KENYUT dengan harga Rp 40 000,- ( Empat Puluh Ribu Rupiah ) kesemuanya dijual kepada Saksi sendih;
- Bahwa benar. obat yang diedarkan oleh Terdakwa memilikki ciri - ciri berbentuk bulat, berwarna putih serta pada salah satu sisinya ada tulisan LL;
- Bahwa benar, Terdakwa tidak mempunyai usaha toko obat dan tidak mempunyai ijin dari Pejabat yang berwenang;
- Bahwa benar. Terdakwa mendapat keuntungan dan penjualan pil dobelL tersebut sebesar Rp 20.000.- ( Dua Puluh Ribu Rupiah );
- Bahwa benar, terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan;
- Bahwa benar, Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah diperoleh fakta-fakta yang terjadi sebagaimana terurai diatas, maka Majelis Hakim perlu mengkaji secara yuridis atas perkara ini apakah dakwaan Penuntut Umum yanq dkJakwakan kepada terdakwa dapat diterapkan pada fakta yang terjadi tersebut diatas ataukah tidak;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal maka Majelis Hakim akan mempertimbanqkan dakwaan yanq sesuai derxjan fakta-fakta dipersidanqan dan Majelis Hakim sependapat dengan uraian tuntuan Penuntut Umum yang terbukti pada din terdakwa adalah dakwaan Tunggal tersebut Kedua yaitu Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2). ayat (3) Undang - Undang Rl Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Barangsiapa
Unsur dengan senqaja memproduksi atau mengedarkan sediaan dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan / atau persyaratan keamanan. khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3);
Ad 1. Unsur Barangsiapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah setiap orang atau subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan tindak pidana dan perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta bahwa yang diajukan sebagai terdakwa oleh Penuntut Umum adalah SUHARDI Bin SUGIYO sesuai dengan identitasnya sebagaimana termuat dalam dakwaan dan di persidangan telah pula dibenarkan oleh saksi-saksi dan tidak disangkal oleh terdakwa, sehingga tidak dikhawatirkan terjadi error in personal;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa dipandang sehat jasmani dan rohani serta tidak pula ditemukan hal-hal yanq dapat menqhapuskan sifat pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur Barangsiapa in casu telah terpenuhi menurut hukum;
Ad 2. Unsur Dengan Sengaia Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 avat (2) dan avat (3):
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur tersebut bersifat alfternatif maka sesuai di persidangan akan memilih berdasarkan fakta hukum dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbang "Mengedarkan Sediaan Farmasi";
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan Terdakwa menjual pil dobel L pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 sekitar pukul 18.30 WIB di lapangan termasuk Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk Terdakwa mengedarkan Pil dobel L sebanyak 50 (Lima Puluh) butir kepada Sdr. ADRIYANTO Als KENYUT dengan harga Rp. 40.000,- ( Empat Puluh Ribu Rupiah ) tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa awalnya Terdakwa membeli pil dobel L dari Sdr. ALVIN RINALDI (dalam Penuntutan terpisah ) sebanyak dua kali yakni yang pertama pada hari Senin tanggal 25 Aqustus 2014 sekira pukul 20.30 WIB sebanyak 1000 (Seribu) butir pil dobel L seharga Rp. 400.000,- dan yang kedua pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 sekira pukul 20.30 WIB sebanyak 1000 (Seribu) butir pil dobel L seharga Rp. 400.000.-, keduanya bertempat di rumah kontrakan Terdakwa termasuk Dusun Sumbu Desa Sonoageng Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk ;
Menimbang bahwa, selanjutnya Terdakwa menjual Pil dobel L tersebut kepada Sdr. ANDRIYANTO sebanyak 50 butir dengan harga Rp. 40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah) pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 sekitar pukul 18.30 WIB bertempat di lapangan Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk;
Menimbang bahwa, dalam mengedarkan pil dobel L tersebut Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus di bidang kefarmasian serta tidak mempunyai ijin mengedarkan pil dobel L dari pihak yang berwenang ;
Menimbang bahwa, oleh karena Terdakwa tidak berijin maka Terdakwa ditangkap oleh Petugas dari Polres Nganjuk pada hari Jumat tanggal 19 September 2014 sekira pukul 04.30 WIB di rumah Terdakwa termasuk Dusun Lobedug Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk dan pada saat ditangkap disita pil dobel L sebanyak 1.474 ( Seribu Empat Ratus Tujuh Puluh Empat ) butir yang disimpan di belakang sound system dalam kamar rumah Terdakwa dan uang sebesar Rp. 40.000.- ( Empat Puluh Ribu Rupiah ).
Menimbang bahwa, Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan dengan nomor register barang bukti 7288/2014/NOF berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan barang bukti 7288/2014/NOF berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik Nomor: 5752/NOF/2012 diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti Nomor 7288/2014/NOF berupa tablet warna putih logo "LL" tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Tnheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Menimbang, bahwa terdakwa mengedarkan atau menjual obat berupa pil dobel L merupakan obat keras tidak memiliki ijin dari Departemen Kesehatan RI;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka unsur kedua telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum telah terbukti menurut hukum secara seluruhnya;
Menimbang. bahwa oleh karena unsur-unsur dari Pasal 196 UU Rl No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang didakwakan telah terbukti maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang. bahwa dan kenyataan yang diperoieh selama persidangan dalam perkara ini. Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan tertiadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam peraturan perundang-undangan tersebut penjatuhan hukumannya bersifat kumulasi karena selain penjatuhan pidana penjara juga dikenakan pidana denda;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana penjara maka kepada terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini dan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya juga akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, dan terdakwa ditahan maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya akan ditetapkan untuk dikuranqkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang
akan dijatuhkan kepadanya sesuai dengan ketentuan yang bertaku dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa oteh karena terdakwa ditahan dan tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan dan tahanan seperti dimaksud dan diatur dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b jo. Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP maka kepada terdakwa akan diperintahkan agar tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oteh karena para terdakwa dijatuhi ptdana, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besamya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka periu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang merinqankan baqi terdakwa. sesuai denqan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP .
Hal - Halyang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan dapat merusak nalar yang sehat
sehingga dapat memicu kerawanan Kamtibnas ;
Hal - Hal yang meringankan :
- Terdakwa mengakui segala perbuatannya dan menyesali perbuatannya ;
- Terdakwa bersikap\sopan selama pemeriksaan di persidangan dan tidak mempersulit
pemeriksaan ;
Mengingat, Pasal 196 Jo Pasa 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang - Undang Rl Nomor: 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa SUHAROlBin SUGIYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengedarkansediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu";
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 8 ( Delapan ) Bulan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diaanti dengan hukuman kurungan selama 3 ( Tiga ) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang diiatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1.474 ( Seribu Empat Ratus Tujuh Puluh Empat ) butir pil dobel L. 1 (Satu) buah HP Merk Samsung;
Uang sebesar Rp 40 000.- (Empat Puluh Ribu Rupiah)
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 5 000,- (lima nbu rupiah);
Demikianlahh diputuskan dalam rapat permusyawaratan Maielis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk pada han. Rabu tanggal 07 Januari 2015, oleh kami: DWIANTO JATI SUMIRAT, SH, selaku Hakim Ketua, PRONGGO JOYONEGARA, SH., dan ANDRIS HENDA GOUTAMA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2015. diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh MUJIONO, SH, M.Hum , Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Nganjuk dihadiri oleh ANDIK SUSANTO, SH., Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk dihadapan Terdakwa.
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
(Ttd)
MUJIONO, SH.,M.Hum.
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
(Ttd)
SUJA’I, SH.MH
NIP. 19630113 199103 1 00 3