66/Pid.Sus/Tpk/2012/PN.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 66/Pid.Sus/Tpk/2012/PN.SBY
YAYUN PURWATI Kejaksaan Negeri Madiun
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa YAYUN PURWATI bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YAYUN PURWATI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan 3. Menjatuhkan pula pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 50. 000. 000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair pidana kurungan selama 2 (dua) bulan 4. Menghukum terdakwa YAYUN PURWATI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 270. 000. 000,- dikurangkan dengan uang titipan pembayaran sebagian kerugian negara sebesar Rp. 200. 000. 000,- (dua ratus juta rupiah), sehingga uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa YAYUN PURWATI sebesar Rp. 70. 000. 000,- dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah keputusan hakim mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 5. Menyatakan barang bukti berupa : a. 2 (dua) bendel Surat Pertanggung Jawaban Dana Penunjang Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah tahun 2009. b. 1 (satu) bendel Surat Pertanggung Jawaban Pembayaran Uang Muka Kerja, Pembayaran Termyn I dan Pembayaran Termyn II (P1) untuk pekerjaan Penahan Tebing Kali Glonggong. c. 1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun anggaran 2009 nomor 1. 03. 02. 01. 28. 12. 5. 2 d. Proposal Permohonan Bantuan Dana Infrastruktur Bidang Pengairan dengan Nomor Pengantar 602. 1/1756/ 402. 114/2008 tanggal 21 Oktober 2008. e. RAB Pembangunan Penahan Tebing Kali Glonggong tahun 2009. f. Surat Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Madiun Nomor 602. 1/2117/ 402. 104/2009 tanggal 16 Juli 2009. g. Keputusan Bupati Madiun Nomor 188. 45/3/KPTS/ 402. 031/2009 tanggal 6 Januari 2009 tentang Direksi Teknis Pekerjaan Kontruksi Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2009. h. Keputusan Bupati Madiun Nomor 188. 45/ 13. A/KPTS/ 402. 031/2009 tanggal 19 Januari 2009. i. Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Madiun Nomor 050/373/ 402. 104/2009 tanggal 27 Januari 2009 tentang usulan pejabat pengelola APBD SKPD Tahun 2009. j. Surat Perjanjian Kerja Nomor : 602. 4/1845/ 402. 104/2009 tanggal 15 Juli 2009 antara Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Madiun dengan CV. Rio Kontraktor tentang Pembangunan Penahan Tebing Kali Glonggong. k. Pengukuran Bersama Mutual Chek (MUTUAL CHECK 0). l. Undangan pemeriksaan dalam rangka P II kegiatan DPDF Tahun 2009 Kab. Madiun Nomor : 602. 1/701/ 402. 104/2010 tanggal 15 Maret 2010. m. Nota Dinas Tim Pemeriksaan Pekerjaan Kontruksi tanggal 6 April 2010 nomor : 045/439/ 402. 021/2010 perihal Laoran Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Penyerahan Tahap II Tahun 2009. n. Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kab. Madiun Nomor : 362/2482/ 402. 104/2010 tanggal 20 September 2010 tentang Laporan Bencana Alam Banjir. o. Nota Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kab. Madiun Nomor : 362/2522/ 402. 104/2010 perihal laporan kerusakan penahan tebing kali glonggong desa Ketawang kec. Dolopo. p. Laporan Staf dari Kabag Adbang Nomor : 050/1490/ 402. 021/2010 tanggal 15 Oktober 2010 perihal Hasil Peninjauan Lokasi Bencana Alam di desa Ketawang dan desa Suluk Kec. Dolopo. q. Gambar as buil drawing pembangunan penahan tebing kali glonggong. r. RAB Pembangunan Penahan Tebing Kali Glonggong tahun 2010. s. Gambar Teknis Pembangunan Penahan Tebing Kali Glonggong tahun 2010. t. Dua album foto dokumentasi pembangunan penahan tebing kali glonggong tahun 2009. Dikembalikan kepada Dinas Pengairan Umum Kabupaten Madiun r. Uang sebesar Rp. 200. 000. 000,- (dua ratus juta rupiah) Dirampas oleh negara untuk mengurangi uang pengganti. 6. Menyatakan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 66/Pid.Sus/2012/PN.SBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan Sela seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/kewarganegaraan
Tempat tinggal
A g a m a
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
::
:
:
::
YAYUN PURWATI ;
Ngawi ;
41 tahun / 23 Juli 1970 ;
Perempuan ;
Indonesia ;
Umbul Glonggong Rt. 028 Rw. 003 Kec. Dolopo Kab. Madiun HP 081335740409 Kantor (0351) 367659 ;
Islam ;
Wiraswasta ( Direktris CV. Rio Kontraktor );
SMA ;
Terdakwa tidak ditahan sejak peyidikan sampai sekarang ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya : R. Indra Priangkasa, SH.MH, Heri Wardono, SH, JB Rahardjo, SH, Julianto PH Simanjuntak, SH , para Advokad dan Penasehat Hukum pada kantor Advokad “R Indra Priangkasa & Partners” beralamat di Jalan Mastrip no 56E Madiun, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Juli 2012 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 65/Pid.Sus/2012/PN.Sby, tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 66/Pid.Sus/2012/PN.Sby, tentang Penetapan hari dan tanggal sidang perkara ini ;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang terlampir didalamnya ;
Telah membaca dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, pendapat ahli dan keterangan terdakwa;
Telah memeriksa bukti surat dan barang bukti ;
Telah membaca tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa YAYUN PURWATI bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YAYUN PURWATI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahum.
Menjatuhkan pula pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menghukum terdakwa YAYUN PURWATI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.881.544.000,- (delapan ratus delapan puluh satu juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) dikurangkan dengan uang titipan pembayaran sebagian kerugian negara sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sehingga uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa YAYUN PURWATI sebesar Rp. 681.544.000,- (enam ratus delapan puluh satu juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah keputusan hakim mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; .
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) bendel Surat Pertanggung Jawaban Dana Penunjang Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah tahun 2009.
1 (satu) bendel Surat Pertanggung Jawaban Pembayaran Uang Muka Kerja, Pembayaran Termyn I dan Pembayaran Termyn II (P1) untuk pekerjaan Penahan Tebing Kali Glonggong.
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun anggaran 2009 nomor 1.03.02.01.28.12.5.2
Proposal Permohonan Bantuan Dana Infrastruktur Bidang Pengairan dengan Nomor Pengantar 602.1/1756/402.114/2008 tanggal 21 Oktober 2008.
RAB Pembangunan Penahan Tebing Kali Glonggong tahun 2009.
Surat Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Madiun Nomor 602.1/2117/402.104/2009 tanggal 16 Juli 2009.
Keputusan Bupati Madiun Nomor 188.45/3/KPTS/402.031/2009 tanggal 6 Januari 2009 tentang Direksi Teknis Pekerjaan Kontruksi Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2009.
Keputusan Bupati Madiun Nomor 188.45/13.A/KPTS/402.031/2009 tanggal 19 Januari 2009.
Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Madiun Nomor 050/373/402.104/2009 tanggal 27 Januari 2009 tentang usulan pejabat pengelola APBD SKPD Tahun 2009.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : 602.4/1845/402.104/2009 tanggal 15 Juli 2009 antara Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Madiun dengan CV. Rio Kontraktor tentang Pembangunan Penahan Tebing Kali Glonggong.
Pengukuran Bersama Mutual Chek (MUTUAL CHECK 0).
Undangan pemeriksaan dalam rangka P II kegiatan DPDF Tahun 2009 Kab. Madiun Nomor : 602.1/701/402.104/2010 tanggal 15 Maret 2010.
Nota Dinas Tim Pemeriksaan Pekerjaan Kontruksi tanggal 6 April 2010 nomor : 045/439/402.021/2010 perihal Laoran Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Penyerahan Tahap II Tahun 2009.
Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kab. Madiun Nomor : 362/2482/402.104/2010 tanggal 20 September 2010 tentang Laporan Bencana Alam Banjir.
Nota Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kab. Madiun Nomor : 362/2522/402.104/2010 perihal laporan kerusakan penahan tebing kali glonggong desa Ketawang kec. Dolopo.
Laporan Staf dari Kabag Adbang Nomor : 050/1490/402.021/2010 tanggal 15 Oktober 2010 perihal Hasil Peninjauan Lokasi Bencana Alam di desa Ketawang dan desa Suluk Kec. Dolopo.
Gambar as buil drawing pembangunan penahan tebing kali glonggong.
RAB Pembangunan Penahan Tebing Kali Glonggong tahun 2010.
Gambar Teknis Pembangunan Penahan Tebing Kali Glonggong tahun 2010.
Dua album foto dokumentasi pembangunan penahan tebing kali glonggong tahun 2009.
Dikembalikan kepada Dinas Pengairan Umum Kabupaten Madiun
Uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Dirampas oleh negara untuk mengurangi uang pengganti.
6. Menyatakan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan/pledoi, pada tanggal 8 April 2013, beserta dengan lampirannya yang terdiri atas 20 bukti surat, yang pada pokoknya meminta pada Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berkenan memutus :
Menyatakan Terdakwa YAYUN PURWANTI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan kesatu atau Dakwaan Kedua;
Membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan (Virjspraak);
Memulihkan segala hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya kepada negara;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut umum mengajukan replik tertanggal 29 April 2013 yang pada pokoknya menyatakan tetap dalam tuntutannya dan Peneasehat hukum terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya dengan lisan ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Madiun dengan dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa YAYUN PURWATI selaku Direktris CV. RIO KONTRAKTOR pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2009 berdasarkan surat perjanjian kerja no.602.4/1845/402.104/2009 tanggal 15 Juli 2009 dan surat perintah memulai kerja no.602.5/1937/402.104/2009 tanggal 15 Juli 2009 bertempat di tebing kali glonggong Desa Ketawang Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada saat melakukan penawaran tenaga ahli yang diajukan adalah PUGUH SANTOSO yang mempunyai sertifikat ketrampilan tingkat 1 (satu), namun pada kenyataannya CV.RIO KONTRAKTOR memerintahkan kepada saudara GUNAWAN (tidak termasuk dalam struktur organisasi CV.RIO KONTRAKTOR untuk mengevaluasi dokumen pelelangan yang terdiri dari :
Spesifikasi Umum
Spesifikasi Tahun
RAB Kosong
Analisa Kosong
Gambar Teknis
Dan Owner Estimate
- Bahwa atas perintah Direktris CV. RIO KONTRAKTOR, saksi GUNAWAN sering dimintai tolong oleh terdakwa YAYUN PURWATI untuk melakukan evaluasi dokumen pelelangan karena dianggap mampu.
- Bahwa saksi GUNAWAN mempunyai sertifikat ketrampilan kerja dengan kualifikasi Tingkat 1 dengan kompetensi kerja sebagai berikut :
Membaca gambar konstruksi struktur beton.
Melaksanakan pemetaan gedung.
Mengendalikan pelaksanaaan pondasi dangkal.
Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan jalan.
Mengendalikan pelaksanaan saluran dan plengsengan.
Mengendalikan pelaksanaan legisting.
Mengendalikan pelaksanaan pembesian.
Mengendalikan pelaksanaan pengecoran.
Membuat laporan.
- Bahwa saksi GUNAWAN yang ditunjuk oleh Direktur CV. RIO KONTRAKTOR memiliki latar belakang pendidikan sekolah teknik menengah atau SMA sederajat tidak memiliki kemampuan keahlian melakukan analisa gambar teknis, sedangkan untuk dapat memiliki keahlian paling tidak lulusan sarjana teknik (S1) untuk melakukan evaluasi / menganalisa gambar teknis, sehingga saksi GUNAWAN tidak mengetahui resiko kegagalan bangunan.
- Bahwa setelah melewati proses pelelangan maka CV. RIO Kontraktor ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan/penyedia jasa berdasarkan Surat Kepala Dinas PU Pengairan Nomor : 602.1/1696/402.115/2009 tanggal 10 Juli 2009 perihal penunjukan penyedia jasa untuk pelaksanaan pekerjaan kegiatan pembangunan penahan tebing kali Glonggong Desa Ketawang Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun yang selanjutnya dituangkan dalam surat perjanjian kerja no.602.4/1845/402.104/2009 tanggal 15 Juli 2009 dan surat perintah mulai kerja no.602.5/1937/402.104/2009 tanggal 15 Juli 2009 dengan nilai kontrak Rp.881.544.000,- (delapan ratus delapan puluh satu juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa setelah dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor 602.5/1937/402.104/2009 tanggal 15 juli 2009 CV.RIO Kontraktor bersama dengan Dinas PU Pengairan melakukan kegiatan MUTUAL CHECK 0 yang bertujuan untuk melihat keadaan dilapangan dan menyesuaikan pekerjaan dilapangan.
- Bahwa dalam kegiatan MUTUAL CHECK 0 Direktris CV.RIO KONTRAKTOR memerintahkan saksi GUNAWAN dan saksi HERLY TYAS PURNOMO, sedangkan dari Dinas PU Pengairan selaku koordinator tim MUTUAL CHECK 0 diketuai oleh saksi SAMIDI. Dalam pelaksanaan MUTUAL CHECK 0 saksi GUNAWAN dan saksi HERLY TYAS PURNOMO mengusulkan secara lisan kepada saksi SAMIDI (selaku koordinator tim MUTUAL CHECK 0) bahwa mengingat ketinggian penahan tebing maka bangunan sebaiknya diberikan penulangan beton, namun ditolak oleh tim MUTUAL CHECK 0 dari Dinas PU Pengairan dengan alasan dalam RAB tidak ada item pekerjaan penulangan beton.
- Bahwa setelah pelaksanaan kegiatan MUTUAL CHECK 0 maka hasil pelaksanaan MUTUAL CHECK 0 dituangkan dalam BA Mutual Check 0 yang ditandatangani pihak penyedia jasa, pengguna jasa dan tim MUTUAL CHECK 0 dari Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun maka CV. RIO KONTRAKTOR segera melaksanakan Pekerjaan Pembangunan penahan tebing kali glonggong tersebut.
- Bahwa pekerjaan pembangunan penahan tebing kali Glonggong dimulai pada tanggal 15 juli 2009 sampai dengan 12 oktober 2009 dengan masa pemeliharaan sampai dengan 10 April 2010 dengan volume pekerjaan panjang tebing 161 meter, tinggi tebing 7,62 meter dengan kemiringan 1:050.
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, CV. RIO KONTRAKTOR tidak mengalami keterlambatan pekerjaan dan telah memperoleh pembayaran 100% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp.881.544.000,- dengan perincian pembayaran :
Uang muka pekerjaan dibayarkan pada tanggal 05 Agustus 2009 sebanyak 30 % dari nilai kontrak yaitu Rp. 264.463.200,-
Termin I dibayarkan pada tanggal 15 September 2009 sebesar 50 % dari nilai kontrak yaitu Rp. 440.772.000,- dikurangi uang muka kerja sebesar Rp. 264.463.200,- di tambah potongan uang muka sebesar Rp. 132.231.600,- yaitu Rp. 308.540.400,- dengan bobot pekerjaan 56,81 %
Termin II dibayarkan pada tanggal 06 Nopember 2009 sebesar 100 % dari nilai kontrak yaitu Rp. 881.544.000,- dikurangi jumlah yang dibayarkan sejumlah yang telah diterima sebesar Rp. 573.003.600,- yaitu sebesar Rp. 308.540.400,- dengan bobot pekerjaan 100 %
- Bahwa penyerahan pekerjaan 100% (P.1) dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2009, sedangkan penyerahan tahap 2 (P.2) dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2010.
- Bahwa selama masa pemeliharaan bangunan penahan tebing pernah mengalami sleding pada titik P2 - P3 sebanyak 2 kali dan telah diperbaiki oleh CV. RIO KONTRAKTOR.
- Bahwa setelah melewati masa pemeliharaan yaitu pada tanggal 19 September 2010, bangunan penahan tebing kembali mengalami kerusakan/sleding antara titik P2 sampai dengan P3 sepanjang kurang lebih 50 m.
- Bahwa setelah dilakukan pengujian oleh Tim Ahli dari Universitas Brawijaya Malang yang diketuai oleh Ir. INDRA CAHYA, kerusakan penahan tebing tersebut disimpulkan sebagai berikut :
Komposisi pengikat batu memiliki kualitas yang jelek (terlalu banyak kapur dibandingkan pc), dan kondisi darinase yang sangat minim.
Berdasarkan hasil uji sondir, diketahui bahwa kondisi tanah urugan tidak dipadatkan sebagaimana diharuskan.
Material urugan walaupun memenuhi kriteria tanah urug, namun berdasarkan data sondir diketahui bahwa tidak dilakukan pemadatan per layer, sehingga nilai parameter tanah (yd) tidak menghasilkan angka keamanan stabilitas lereng yang disyaratkan.
- Bahwa dari hasil kesimpulan dan pengujian yang dilakukan oleh Tim Ahli Universitas Brawijaya Malang komposisi pengikat batu memiliki kualitas yang jelek (terlalu banyak kapur dibandingkan PC) padahal dalam dokumen kontrak telah diatur spesifikasi campuran untuk pekerjaan pasangan 1 : 4, untuk pekerjaan siaran 1 : 2 dan plesteran 1 : 3.
- Bahwa berdasarkan hasil uji sonder diketahui bahwa kondisi tanah urugan tidak dipadatkan sebagaimana seharusnya, sedangkan dalam rencana kerja dan syarat yang merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak disebutkan kontraktor harus memadatkan timbunan tanggul dengan rata, menggunakan alat pemadatan yang cukup seperti foot roller yang bergetar atau peralatan pemadatan rammer, untuk lapisan-lapisan tanah yang belum padat dan tidak melebihi dari ketebalan 0,3 m dan memiliki suatu kadar air dalam kisaran -4% dan +2% (tanggul tipe 1) dan dalam kisaran -6% dan +4% (tanggul tipe 2) dari kadar air optimum seperti yang ditentukan oleh Pengujian Standard Compaction Test (BS 1377:Bagian 4:1990: Pasal 3: 2.5 kg dengan menggunakan metode pukulan (rammer)) Pemadatan harus terus-menerus dilakukan hingga densitas kering tercapai setidak-tidaknya 95 % (tanggul tipe 1) dan 85 % (tanggul tipe 2) dari densitas kering maksimum yang diperoleh dalam pengujian yang sama atas pengujian Standard Proctor Compaction Test yang dihasilkan. Sedangkan berdasarkan keterangan saksi SAMIDI, pemadatan dilakukan dengan Begho dan untuk media sempit menggunakan Timblis.
- Bahwa material urugan walaupun memenuhi kriteria tanah urug, namun berdasarakan data sondir diketahui bahwa tidak dilakukan pemadatan per layer, sehingga nilai permukaan tanah (YD) tidak menghasilkan angka keamanan stabilisasi lereng yang disyaratkan. Sedangkan dalam rencana kerja disebutkan bahwa kontraktor harus memadatkan timbunan tanggul dengan rata, menggunakan alat pemadatan yang cukup seperti foot roller yang bergetar atau peralatan pemadatan rammer, untuk lapisan-lapisan tanah yang belum padat dan tidak melebihi dari ketebalan 0,3 m dan memiliki suatu kadar air dalam kisaran -4% dan +2% (tanggul tipe 1) dan dalam kisaran -6% dan +4% (tanggul tipe 2) dari kadar air optimum seperti yang ditentukan oleh Pengujian Standard Compaction Test (BS 1377:Bagian 4:1990: Pasal 3: 2.5 kg dengan menggunakan metode pukulan (rammer)) Pemadatan harus terus-menerus dilakukan hingga densitas kering tercapai setidak-tidaknya 95 % (tanggul tipe 1) dan 85 % (tanggul tipe 2) dari densitas kering maksimum yang diperoleh dalam pengujian yang sama atas pengujian Standard Proctor Compaction Test yang dihasilkan. Pemadatan dilakukan maksimal per 30 cm tanah timbunan dan dilakukan lapis demi lapis.
- Bahwa akibat dari pelaksanaan pekerjaan pembangunan penahan tebing kali glonggong yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Satuan (RKS) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen surat perjanjian kerja no.602.4/1845/402.104/2009 tanggal 15 Juli 2009 dan surat perintah mulai kerja no.602.5/1937/402.104/2009 tanggal 15 Juli 2009 bangunan tersebut mengalami sleding atau longsor yang mengakibatkan badan/bahu jalan mengalami kerusakan/longsor, negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Madiun Cq. Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Madiun mengalami kerugian sebesar Rp.881.544.000,- (delapan ratus delapan puluh satu juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah)
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ATAU KEDUA :
Bahwa terdakwa YAYUN PURWATI selaku Direktris CV. RIO KONTRAKTOR pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2009 berdasarkan surat perjanjian kerja no.602.4/1845/402.104/2009 tanggal 15 Juli 2009 dan surat perintah memulai kerja no.602.5/1937/402.104/2009 tanggal 15 Juli 2009 bertempat di tebing kali glonggong Desa Ketawang Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, terdakwa sebagai pemborong ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau menjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamaanan orang/barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada saat melakukan penawaran tenaga ahli yang diajukan adalah PUGUH SANTOSO yang mempunyai sertifikat ketrampilan tingkat 1 (satu), namun pada kenyataannya CV.RIO KONTRAKTOR memerintahkan kepada saudara GUNAWAN (tidak termasuk dalam struktur organisasi CV.RIO KONTRAKTOR untuk mengevaluasi dokumen pelelangan yang terdiri dari :
Spesifikasi Umum
Spesifikasi Tahun
RAB Kosong
Analisa Kosong
Gambar Teknis
Dan Owner Estimate
- Bahwa atas perintah Direktris CV. RIO KONTRAKTOR, saksi GUNAWAN sering dimintai tolong oleh terdakwa YAYUN PURWATI untuk melakukan evaluasi dokumen pelelangan karena dianggap mampu.
- Bahwa saksi GUNAWAN mempunyai sertifikat ketrampilan kerja dengan kualifikasi Tingkat 1 dengan kompetensi kerja sebagai berikut :
Membaca gambar konstruksi struktur beton.
Melaksanakan pemetaan gedung.
Mengendalikan pelaksanaaan pondasi dangkal.
Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan jalan.
Mengendalikan pelaksanaan saluran dan plengsengan
Mengendalikan pelaksanaan legisting
Mengendalikan pelaksanaan pembesian
Mengendalikan pelaksanaan pengecoran
Membuat laporan.
- Bahwa saksi GUNAWAN yang ditunjuk oleh Direktur CV. RIO KONTRAKTOR memiliki latar belakang pendidikan sekolah teknik menengah atau SMA sederajat tidak memiliki kemampuan keahlian melakukan analisa gambar teknis, sedangkan untuk dapat memiliki keahlian paling tidak lulusan sarjana teknik (S1) untuk melakukan evaluasi / menganalisa gambar teknis, sehingga saksi GUNAWAN tidak mengetahui resiko kegagalan bangunan.
- Bahwa setelah melewati proses pelelangan maka CV. RIO Kontraktor ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan/penyedia jasa berdasarkan Surat Kepala Dinas PU Pengairan Nomor : 602.1/1696/402.115/2009 tanggal 10 Juli 2009 perihal penunjukan penyedia jasa untuk pelaksanaan pekerjaan kegiatan pembangunan penahan tebing kali Glonggong Desa Ketawang Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun yang selanjutnya dituangkan dalam surat perjanjian kerja no.602.4/1845/402.104/2009 tanggal 15 Juli 2009 dan surat perintah mulai kerja no.602.5/1937/402.104/2009 tanggal 15 Juli 2009 dengan nilai kontrak Rp.881.544.000,-
- Bahwa setelah dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor 602.5/1937/402.104/2009 tanggal 15 juli 2009 CV.RIO Kontraktor bersama dengan Dinas PU Pengairan melakukan kegiatan MUTUAL CHECK 0 yang bertujuan untuk melihat keadaan dilapangan dan menyesuaikan pekerjaan dilapangan.
- Bahwa dalam kegiatan MUTUAL CHECK 0 Direktris CV.RIO KONTRAKTOR memerintahkan saksi GUNAWAN dan saksi HERLY TYAS PURNOMO, sedangkan dari Dinas PU Pengairan selaku koordinator tim MUTUAL CHECK 0 diketuai oleh saksi SAMIDI. Dalam pelaksanaan MUTUAL CHECK 0 saksi GUNAWAN dan saksi HERLY TYAS PURNOMO mengusulkan secara lisan kepada saksi SAMIDI (selaku koordinator tim MUTUAL CHECK 0) bahwa mengingat ketinggian penahan tebing maka bangunan sebaiknya diberikan penulangan beton, namun ditolak oleh tim MUTUAL CHECK 0 dari Dinas PU Pengairan dengan alasan dalam RAB tidak ada item pekerjaan penulangan beton.
- Bahwa setelah pelaksanaan kegiatan MUTUAL CHECK 0 maka hasil pelaksanaan MUTUAL CHECK 0 dituangkan dalam BA Mutual Check 0% yang ditandatangani pihak penyedia jasa, pengguna jasa dan tim MUTUAL CHECK 0 dari Dinas PU Pengairan maka CV. RIO KONTRAKTOR segera melaksanakan Pekerjaan Pembangunan penahan tebing kali glonggong tersebut.
- Bahwa pekerjaan pembangunan penahan tebing kali Glonggong dimulai pada tanggal 15 juli 2009 sampai dengan 12 oktober 2009 dengan masa pemeliharaan sampai dengan 10 April 2010 dengan volume pekerjaan panjang tebing 161 meter, tinggi tebing 7,62 meter dengan kemiringan 1:050.
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, CV. RIO KONTRAKTOR tidak mengalami keterlambatan pekerjaan dan telah memperoleh pembayaran 100% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp.881.544.000,- dengan perincian pembayaran :
Uang muka pekerjaan dibayarkan pada tanggal 05 Agustus 2009 sebanyak 30 % dari nilai kontrak yaitu Rp. 264.463.200,-
Termin I dibayarkan pada tanggal 15 September 2009 sebesar 50 % dari nilai kontrak yaitu Rp. 440.772.000,- dikurangi uang muka kerja sebesar Rp. 264.463.200,- di tambah potongan uang muka sebesar Rp. 132.231.600,- yaitu Rp. 308.540.400,- dengan bobot pekerjaan 56,81 %
Termin II dibayarkan pada tanggal 06 Nopember 2009 sebesar 100 % dari nilai kontrak yaitu Rp. 881.544.000,- dikurangi jumlah yang dibayarkan sejumlah yang telah diterima sebesar Rp. 573.003.600,- yaitu sebesar Rp. 308.540.400,- dengan bobot pekerjaan 100 %
- Bahwa penyerahan pekerjaan 100% (P.1) dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2009, sedangkan penyerahan tahap 2 (P.2) dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2010.
- Bahwa selama masa pemeliharaan bangunan penahan tebing pernah mengalami sleding pada titik P2 - P3 sebanyak 2 kali dan telah diperbaiki oleh CV. RIO KONTRAKTOR.
- Bahwa setelah melewati masa pemeliharaan yaitu pada tanggal 19 September 2010, bangunan penahan tebing kembali mengalami kerusakan/sleding antara titik P2 sampai dengan P3 sepanjang kurang lebih 50 m.
- Bahwa setelah dilakukan pengujian oleh Tim Ahli dari Universitas Brawijaya Malang yang diketuai oleh Ir. INDRA CAHYA, kerusakan penahan tebing tersebut disimpulkan sebagai berikut :
Komposisi pengikat batu memiliki kualitas yang jelek (terlalu banyak kapur dibandingkan pc), dan kondisi darinase yang sangat minim.
Berdasarkan hasil uji sondir, diketahui bahwa kondisi tanah urugan tidak dipadatkan sebagaimana diharuskan.
Material urugan walaupun memenuhi kriteria tanah urug, namun berdasarkan data sondir diketahui bahwa tidak dilakukan pemadatan per layer, sehingga nilai parameter tanah (yd) tidak menghasilkan angka keamanan stabilitas lereng yang disyaratkan.
- Bahwa dari hasil kesimpulan dan pengujian yang dilakukan oleh Tim Ahli Universitas Brawijaya Malang komposisi pengikat batu memiliki kualitas yang jelek (terlalu banyak kapur dibandingkan PC) padahal dalam dokumen kontrak telah diatur spesifikasi campuran untuk pekerjaan pasangan 1 : 4, untuk pekerjaan siaran 1 : 2 dan plesteran 1 : 3.
- Bahwa berdasarkan hasil uji sonder diketahui bahwa kondisi tanah urugan tidak dipadatkan sebagaimana seharusnya, sedangkan dalam rencana kerja dan syarat yang merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak disebutkan kontraktor harus memadatkan timbunan tanggul dengan rata, menggunakan alat pemadatan yang cukup seperti foot roller yang bergetar atau peralatan pemadatan rammer, untuk lapisan-lapisan tanah yang belum padat dan tidak melebihi dari ketebalan 0,3 m dan memiliki suatu kadar air dalam kisaran -4% dan +2% (tanggul tipe 1) dan dalam kisaran -6% dan +4% (tanggul tipe 2) dari kadar air optimum seperti yang ditentukan oleh Pengujian Standard Compaction Test (BS 1377:Bagian 4:1990: Pasal 3: 2.5 kg dengan menggunakan metode pukulan (rammer)) Pemadatan harus terus-menerus dilakukan hingga densitas kering tercapai setidak-tidaknya 95 % (tanggul tipe 1) dan 85 % (tanggul tipe 2) dari densitas kering maksimum yang diperoleh dalam pengujian yang sama atas pengujian Standard Proctor Compaction Test yang dihasilkan. Sedangkan berdasarkan keterangan saksi SAMIDI, pemadatan dilakukan dengan Begho dan untuk media sempit menggunakan Timbris.
- Bahwa material urugan walaupun memenuhi kriteria tanah urug, namun berdasarakan data sondir diketahui bahwa tidak dilakukan pemadatan per layer, sehingga nilai permukaan tanah (YD) tidak menghasilkan angka keamanan stabilisasi lereng yang disyaratkan. Sedangkan dalam rencana kerja disebutkan bahwa kontraktor harus memadatkan timbunan tanggul dengan rata, menggunakan alat pemadatan yang cukup seperti foot roller yang bergetar atau peralatan pemadatan rammer, untuk lapisan-lapisan tanah yang belum padat dan tidak melebihi dari ketebalan 0,3 m dan memiliki suatu kadar air dalam kisaran -4% dan +2% (tanggul tipe 1) dan dalam kisaran -6% dan +4% (tanggul tipe 2) dari kadar air optimum seperti yang ditentukan oleh Pengujian Standard Compaction Test (BS 1377:Bagian 4:1990: Pasal 3: 2.5 kg dengan menggunakan metode pukulan (rammer)) Pemadatan harus terus-menerus dilakukan hingga densitas kering tercapai setidak-tidaknya 95 % (tanggul tipe 1) dan 85 % (tanggul tipe 2) dari densitas kering maksimum yang diperoleh dalam pengujian yang sama atas pengujian Standard Proctor Compaction Test yang dihasilkan. Pemadatan dilakukan maksimal per 30 cm tanah timbunan dan dilakukan lapis demi lapis.
- Bahwa akibat dari pelaksanaan pekerjaan pembangunan penahan tebing kali glonggong yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Satuan (RKS) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen surat perjanjian kerja no.602.4/1845/402.104/2009 tanggal 15 Juli 2009 dan surat perintah mulai kerja no.602.5/1937/402.104/2009 tanggal 15 Juli 2009 bangunan tersebut mengalami sleding atau longsor yang mengakibatkan badan/bahu jalan mengalami kerusakan/longsor sehingga membahayakan keamanan pengguna jalan.
Bahwa akibat proyek pembangunan penahan tebing kali Glonggong Desa Ketawang Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun yang dikerjakan oleh terdakwa tersebut, negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Madiun Cq. Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Madiun mengalami kerugian sebesar Rp.881.544.000,- (delapan ratus delapan puluh satu juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Para Terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dan atas eksepsin tersebut telah diputus dengan amar sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Menolak seluruh eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa ;
Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama YAYUN PURWATI dilanjutkan ;
Memerintahkan Jaksa/Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini ;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah, yang pada pokoknya masing-masing saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
1. Ir. FACHRURORROZY, MM, di depan persidangan dibawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperika oleh Penyidik Kejaksaan, dan membenarkan keterangannya didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ;
Bahwa saksi adalah anggota Panitia Panitian Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun.
Bahwa Ir. BUDIJONO, M.Si selaku Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun pada bulan Oktober 2008 telah mengajukan Usulan Rencana Program Pembangunan dan Rehabilitasi Daerah Irigasi di Wilayah Kabupaten Madiun kepada Bupati Madiun sebesar Rp. 37.675.000.000,- (tiga puluh tujuh milyard enam ratus tujuh puluh lima juta) yang dipergunakan untuk 38 (tiga puluh delapan) proyek meliputi :
-
No. KEGIATAN Tujuan/Sasaran Volume Jumlah (Rp.) 1 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Sedah 682 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 1.000.000.000,- 2 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Pacar 87 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 500.000.000,- 3 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Sono 684 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 1.000.000.000,- 4 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Blodro 421 Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 500.000.000,- 5 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Kedungtelo 39 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 350.000.000,- 6 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Gandong 14 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 300.000.000,- 7 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Brojol 71 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 300.000.000,- 8 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Gebyok 74 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 1.000.000.000,- 9 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Pehulung 35 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 350.000.000,- 10 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Bruwok 902 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 950.000.000,- 11 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Kaligunting 91 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 300.000.000,- 12 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Kaligede 261 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 500.000.000,- 13 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Gendong 292 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 450.000.000,- 14 Pemeliharaan Jaringan IrigasiKedungbanteng 645 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 500.000.000,- 15 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Piring 338 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 1.250.000.000,- 16 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Sareng 866 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 500.000.000,- 17 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Gulunan 66 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 500.000.000,- 18 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Kenteng 114 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 500.000.000,- 19 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tintang 24 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 350.000.000,- 20 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Slerong 2 86 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 300.000.000,- 21 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Kawung 59 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 1.775.000.000,- 22 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Kaliabu 374 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 900.000.000,- 23 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Keben 359 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 500.000.000,- 24 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Nampu 48 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 300.000.000,- 25 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Jumok 2 163 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 350.000.000,- 26 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Gandong Kerik 229 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 350.000.000,- 27 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Sucen 46 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 300.000.000,- 28 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Silalang 53 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 350.000.000,- 29 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Rondobebek 50 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 400.000.000,- 30 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Nglumer 56 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 400.000.000,- 31 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Bribis 149 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 500.000.000,- 32 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Bedrek 60 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 500.000.000,- 33 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Betek 75 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 500.000.000,- 34 Penahan Tebing Kali Glonggong Mengamankan Pemukiman 1 paket 2.000.000.000 35 Dam Ngetal Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 400.000.000,- 36 Penahan Tebing K. Batil, Balerejo Mengamankan Pemukim 1 paket 1.000.000.000,- 37 Jaringan Irigasi Seprahu Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 500.000.000,- 38 Pembangunan Jaringan Irigasi Perpipaan Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 25 Lokasi 15.000.000.000,- 37.675.000.000,-
Bahwa atas usulan dari Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun tersebut, Bupati Madiun meneruskannya kepada Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia berdasarkan surat nomor : 602.1/156/402.114/2008 tanggal 21 Oktober 2008 dan disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia sebesar Rp. 39.434.819.000,- (tiga puluh sembilan milyard empat ratus tiga puluh empat juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah) sebagaimana dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.07/2009 tentang Penetapan Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Percepatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah tahun 2009 pada tanggal 2 Maret 2009.
Bahwa setelah Dana Percepatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah tahun 2009 turun sebesar Rp. 39.434.819.000,- (tiga puluh sembilan milyard empat ratus tiga puluh empat juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah), oleh Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun yang sebelumnya hanya untuk 38 proyek di-break-down (dipecah-pecah) menjadi 92 proyek dengan rincian :
-
-
No Lokasi Kegiatan PAGU Keterangan DPDF Pembuang Pucung Rp. 800.000.000,- Pembangunan Penahan Tebing Kali Glonggong Rp. 900.000.000,- Pembangunan Penahan tebing dan Normalisasi Kali Pacing Rp. 750.000.000,- Rehabilitasi Penahan Tebing Kali Sat Rp. 500.000.000,- Rehab jaringan Irigasi Kedungsengon Rp. 400.000.000,- Rehabilitasi Cek Dam Wates 1 dan 2 Rp. 700.000.000,- Rehabilitasi Cek Dam Kali Brangkal Rp. 500.000.000,- Pemeliharaan Jalan Kucur Rp. 245.000.000,- Rehabilitasi Saluran Pembuang Palur Rp. 350.000.000,- Rehabilitasi Pembuang Dawung Rp. 613.628.500,- Pemeliharaan Jalan Pacinan Rp. 245.000.000,- Pemeliharaan Jalan Balong Bader Rp. 275.000.000,- Rehabilitasi Cek Dam Kali Kembang Rp. 500.000.000,- Pemeliharaan Jalan wates 1 Rp. 500.000.000,- Pemeliharaan Jalan Sono 7 Rp. 220.000.000,- Rehabilitasi Penahan Tebing Kali Catur Rp. 434.819.000,- Rehab Dam dan Jaringan Ds. Sambirejo Rp. 500.000.000,- Rehab Penahan Tebing Kali Sareng (Pondok Al Furqon) Rp. 350.000.000,- Pemeliharaan Jalan Sono 4 Rp. 220.000.000,- Rehablitasi Saluran Pembuang Blodro 2 Rp. 100.000.000,- Pembangunan Parapet Kali Bribis Rp. 500.000.000,- Rehab Pembuang Sareng Kiri (Klorogan) Rp. 500.000.000,- Pembangunan Saluran Pembuang Rejosari Rp. 500.000.000,- Rehabilitasi Dam Wono dan Dam Dondong Rp. 500.000.000,- Pemeliharaan Jalan Notopuro Rp. 485.000.000,- Rehabilitasi SN II Kedungjati Rp. 300.000.000,- Rehabilitasi SN II Plumpung Rp. 300.000.000,- Rehabilitasi Dam Bolo 1 dan 2 Rp. 750.000.000,- Rehabilitasi Penahan Tebing Kali Sareng (Kecubung) Rp. 500.000.000,- Rehab Dam dan Jaringan Irigasi Kaliabu Rp. 330.000.000,- Rehabilitasi Afour Dondong Rp. 320.000.000,- Pemeliharaan Jalan Tintang Rp. 160.000.000,- Pembangunan Saluran Pembuang Sareng 2 Kiri Rp. 300.000.000,- Rehabilitasi Dam Sampung Rp. 100.000.000,- Rehabilitasi Penahan Tebing Kali Gunting Rp. 250.000.000,- Pembangunan Penahan Tebing Kali Kembang Rp. 500.000.000,- Pembangunan Penahan Tebing Kali Pajaran Rp. 500.000.000,- Pembangunan Jaringan Irigasi Mendak Rp. 100.000.000,- Pembangunan Jaringan Irigasi Tileng Rp. 800.000.000,- Pemeliharaan Saluran 2 Prambon Pemeliharaan Saluran Tersier Panggung Rp. 300.000.000,- Pemeliharaan SN II Dawung Rp. 100.000.000,- Pemeliharan SN II Gonalan Rp. 100.000.000,- Pemeliharaan SN II Kedungtelo Rp. 100.000.000,- Pemeliharaan SN.II Sepat
Pemeliharaan SN.IIBlado 3
Rp. 200.000.000,- Pemeliharaan Jalan Mranggen
Pemeliharaan Sal Tersier Prambon
Pemeliharaan Sal Mendil
Rp. 300.000.000,- Pemeliharaan Sal II Dungsengon
Pemeliharaan Sal Tersier Piring 2 Kr
Rp. 200.000.000,- Pemeliharaan Sal Tersier Dawuhan Rp. 100.000.000,- Pemeliharaan Sal Tersier Blodro 3 Kr Rp. 100.000.000,- Pemeliharaan Sal II Sedah Utara
Pemeliharaan Sal Tersier Sekatul
Rp. 400.000.000,- Rehab Kantor dan Rumah Dinas Rp. 100.000.000,- SN 2 Potro Rp. 100.000.000,- SN 2 Notopuro Tengah Rp. 100.000.000,- Rehab Kantor dan Rumah Dinas Rp. 100.000.000,- Pemeliharaan Saluran 2 Brumbrun
Pemeliharaan Saluran Bodo
Rehab Tersier Sentono
Rp. 200.000.000,- Pemeliharaan Saluran II Pule 1
Pemeliharaan Saluran Tersier Mantren
Rehab Kantor dan Rumah Dinas
Rp. 300.000.000,- Pemeliharaan Saluran II Notopuro Selatan
Rehab Kantor dan Rumah Dinas
Rp. 200.000.000,- Pemeliharaan Talang 4
Pemeliharaan Dam Pehulung
Rp. 200.000.000,- Pemeliharaan SN 2 Simo Kr Rp. 100.000.000,- Pemeliharaan SN 2 Simo Kn Rp. 100.000.000,- Sal Wates 2 Rp. 100.000.000,- Sal Grape Rp. 100.000.000,- Sal Nglorok
Sal Tersier Ganter
Rp. 300.000.000,- Sal Druju
Sal Tersier Doho 2
Sal Tersier Rejosari
Sal Tersier Pacar
Rp. 400.000.000,- Sal II Gunungsari
Sal Tersier Sono 4
Sal Tersier Sono 5 Ki
Rp. 300.000.000,- Sal Ngatrep
Sal Tersier Grobogan
Rp. 200.000.000,- Sal BRKS 4 Ki
Sal BRKS 3
Rp. 200.000.000,- Sal 2 Katanglor
Sal 2 Katangkidul
Sal Tersier Soko 1
Rp. 500.000.000,- Sal Jumok 3
Sal 2 Kepet
Sal 2 Jumok 6
Sal 2 Karang Unto
Rp. 400.000.000,- Sal 2 Brojol 2
Sal Tersier Poleng
Rp. 300.000.000,- Sal 2 Dilem
Sal 2 Slampir
Sal Sambong
Sal 2 Randualas 2
Rp. 500.000.000,- Sal Sal 2 Dawuhan Rp. 100.000.000,- Sal 2 Darmorejo
Sal 2 Soko
Sal Kedungbanteng
Sal Tersier NPU 12 Kr
Rp. 500.000.000,- Pemel SN 2 Doho
Pemel Sal Duwet
Rp. 200.000.000,- Pembangunan Prasarana pengambilan & Saluran Pembawa kedua (Pembangunan jaringan irigasi perpipaan & rumah pompa) Ds.
Klecorejo dan Ds. Darmorejo
Rp. 749.774.050,- Pembangunan Prasarana pengambilan & Saluran Pembawa kedua (Pembangunan jaringan irigasi perpipaan & rumah pompa) Ds.Sidodadi, Ds. Blabakan dan Ds. Purwosari Rp. 797.382.450,- Pembangunan Prasarana pengambilan & Saluran Pembawa kedua (Pembangunan jaringan irigasi perpipaan & rumah pompa) Ds. Krebet, Ds. Pulerejo dan Ds. Kuwu Rp. 797.382.450, Pembangunan Prasarana pengambilan & Saluran Pembawa kedua (Pembangunan jaringan irigasi perpipaan & rumah pompa) Ds. Kedondong, Ds. Kebonsari dan Ds. Banaran Rp. 797.382.450, Pembangunan Prasarana pengambilan & Saluran Pembawa kedua (Pembangunan jaringan irigasi perpipaan & rumah pompa) Ds.Jatisari. Rp. 531.588.300,- Pembangunan Prasarana pengambilan & Saluran Pembawa kedua (Pembangunan jaringan irigasi perpipaan & rumah pompa) Ds.Nglambangan, Ds.Ngalnduk dan Ds.Mojopurno. Rp. 797.382.450,- Pembangunan Prasarana pengambilan & Saluran Pembawa kedua (Pengadaan dan pemasangan mesin penggerak dan pompa) Ds.Jogodayuh dan Ds.Banaran. Rp. 790.588.000,- Pembangunan Prasarana pengambilan & Saluran Pembawa kedua (Pengadaan dan pemasangan mesin penggerak dan pompa) Ds.Kedondong, Ds.Kebonsari dan Ds.Jatisari. Rp. 998.007.000,- Pembangunan Prasarana pengambilan & Saluran Pembawa kedua (Pembangunan jaringan irigasi perpipaan & rumah pompa) Ds.Pucangrejo,Ds.Kanung dan Ds.Teguhan. Rp. 797.382.450,- Pembangunan Prasarana pengambilan & Saluran Pembawa kedua (Pengadaan dan pemasangan mesin penggerak dan pompa dan RAGD) Ds.Dawuhan, Ds.Sebayi dan Gudang. Rp. 851.097.850,- Pembangunan Prasarana pengambilan & Saluran Pembawa kedua (Pengadaan dan pemasangan mesin penggerak dan pompa) Ds.Mojopurno. Rp. 395.294.000,- Pembangunan Prasarana pengambilan & Saluran Pembawa kedua (Pengadaan dan pemasangan mesin penggerak dan pompa) Ds.Nglanduk. Rp. 395.294.000,- Pembangunan Prasarana pengambilan & Saluran Pembawa kedua (Pengadaan dan pemasangan mesin penggerak dan pompa) Ds.Klecorejo,Ds.Darmorejo dan Ds.Sidodadi. Rp. 998.007.000, Pembangunan Prasarana pengambilan & Saluran Pembawa kedua (Pengadaan dan pemasangan mesin penggerak dan pompa) Ds.Kenongorejo, Ds.Blabakan dan Ds.Nglambangan. Rp. 998.007.000, Pembangunan Prasarana pengambilan & Saluran Pembawa kedua (Pengadaan dan pemasangan mesin penggerak dan pompa) Ds.Purworejo, Ds.Krebet dan Ds.Pulerejo. Rp. 998.007.000, Pembangunan Prasarana pengambilan & Saluran Pembawa kedua (Pengadaan dan pemasangan mesin penggerak dan pompa) Ds.Betek, Ds.Dempelan dan Ds.Kebonagung. Rp. 998.007.000, 90. Pembangunan Prasarana pengambilan & Saluran Pembawa kedua (Pengadaan dan pemasangan mesin penggerak dan pompa) Ds.Purwosari, Ds.Kuwu dan Ds.Sogo. Rp. 998.007.000, 91. Pembangunan Prasarana pengambilan & Saluran Pembawa kedua (Pembangunan jaringan irigasi perpipaan & rumah pompa) Ds.Kenongorejo. Rp. 749.774.050,- 92. Pembangunan Prasarana pengambilan & Saluran Pembawa kedua (Pengadaan dan pemasangan mesin penggerak dan pompa) Ds.Pucangrejo, Ds.Kanung dan Ds.Teguhan. Rp. 998.007.000,- JUMLAH Rp.39.434.819.000,-
-
Bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.07/2009 tentang Penetapan Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Percepatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah tahun 2009 telah diatur kegiatan yang tidak dapat didanai dari DPDF dan PPD meliputi :
Dana pendamping Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sewa (contoh : gedung kantor, kendaraan operasional)
Administrasi kegiatan (contoh : gaji, honor, lembur, alat tulis kantor).
Penelitian.
Pelatihan; dan.
Perjalanan dinas pegawai daerah.
- Bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.07/2009 tentang Penetapan Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Percepatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah tahun 2009 disebutkan bahwa Penyaluran DPDF dan PPD tahun 2009 dilakukan dengan cara pemindahbukuan dengan Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
- Bahwa dalam usulan Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun kepada Bupati Madiun maupun usulan dari Bupati Madiun kepada Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia untuk proyek Penahan Tebing Kali Glonggong dialokasikan dana sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), namun oleh Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun di-break-down (dipecah) menjadi Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah).
- Bahwa Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun berdasarkan Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran (BA-EP) (Pelelangan Umum) nomor : 602.1/1202/402.104/2009 telah melakuan evaluasi harga penawaran terendah dari peserta pelelangan umum terhadap kegiatan Pembangunan Penahan Tebing Kaling Glonggong Desa Ketawang Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun, yaitu sebagai berikut :
-
-
No Urut Mulai Penawar Terendah Nama Peserta Lelang Harga Penawaran
(Rp.)
1 2 3 1 CV. RIO KONTRAKTOR Rp. 881.554.000,- 2 CV. DWI ATMAJA Rp. 883.511.000,- 3 CV. KAWITAN Rp. 885.131.000,- 4 CV. ADHI JAYA Rp. 886.408.000,-
-
- Bahwa berdasarkan surat Nomor : 602.1/1696/402.115/2009 tanggal 10 Juli 2009 Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun telah menetapkan CV. RIO KONTRAKTOR sebagai pemenang lelang dalam pelaksanaan pekerjaan kegiatan pembangunan penahan tebing kali Glonggong Desa Ketawang Kecamatan Dolopo Kabupaten madiun ;
- Bahwa perencanaan dan pengawasan tidak ditunjuk konsultan perencana dan konsultan pengawas.
- Bahwa yang melakukan perencanaan dan pengawasan pembangunan penahan tebing kali Glonggong Desa Ketawang Kecamatan Dolopo Kabupaten madiun adalah SAMIIDI.
- Bahwa pembangunan penahan tebing kali Glonggong pernah mengalami sleding/ambrol pada masa pemeliharaan dan sleding kedua setelah penyerahan pekerjaan yaitu pada tanggal 19 September 2010.
Bahwa saksi sebagai Kepala Seksi Perencanaan pada Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun bertugas Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan melaksanakan penelitian teknis.
Bahwa alat alat yang dibutuhkan untuk melakukan perencanaan adalah meteran untuk mengukur panjang, water pas untuk mengukur beda tinggi serta soundir untuk mengecek kondisi tanah.
Bahwa saat merencanakan pembangunan hanya menggunakan alat meteran dan water pass sedangkan soundir tidak digunakan karena dinas PU Pengairan tidak mempunyai alat tersebut.
Bahwa saksi pernah menyarankan untuk diadakan soundir namun karena tidak mempunyai peralatan soundir maka tetap diperintahkan untuk melakukan perencanaan dan pengecekan kondisi tanah hanya dilakukan secara kasat mata.
Bahwa menurut saksi karena hujan 4 hari berturut turut sebelum kejadian sehingga arus air kali glonggong sangat deras sekali dan lokasi runtuhnya penahan tebing merupakan putaran arus / turbulensi dari kali klepek (tempuran kali ) sehingga menghantam penahan tebing tersebut.
Bahwa menurut pengetahuan saksi, untuk mengantisipasi putaran arus yang menghantam penahan tebing sebaiknya diberikan pasangan bronjong / krep didepan penahan tebing yang berada di pertemuan dua arus sungai.
Bahwa pada saat melakukan perencanaan saksi hanya memperhatikan bahwa struktur tanah di daerah tersebut merupakan tanah keras sedangkan untuk melakukan penelitian tentang struktur tanah didaerah tersebut tidak dilakukan karena terbatasnya peralatan yang diperlukan (soundir) dan juga mengingat banyaknya tugas – tugas kantor lainnya yang harus saksi kerjakan.
Bahwa tugas perencanaan di kantor melekat pada jabatan struktural saksi selaku Kasi Perencanaan selain itu dana untuk perencaan tidak ada didalam petunjuk operasional dan juga perintah dari atasan / kepala kantor bahwa dana tersebut hanya digunakan untuk pekerjaan kontruksi.
Bahwa saksi secara teori dan menurut peraturan menteri bangunan tersebut bisa bertahan ± 5 tahun.
Bahwa bangunan yang longsor 50 meter yang retak 10 meter dari jumlah panjang 160 meter kalau untuk memperbaiki dibutuhkan anggaran sebesar Rp 350.000.000,-
Bahwa karena aset tersebut sudah diserahkan kepada pemerintah kab madiun maka yang bertanggungjawab atas runtuhnya tebing sepanjang 50 meter dan retak 10 meter adalah Pemkab Madiun.
Tanggapan terdakwa :Tidak tahu
2. SUKONO, ST di depan persidangan dibawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi pernah diperika oleh Penyidik Kejaksaan, dan keterangannya didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) benar semua.
Bahwa saksi adalah sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air
Bahwa dalam pembangunan penahan tebing kali glonggong saksi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ). Sesuai dengan surat keputusan Bupati nomor : 188.45/ 13A/ KPTS/ 402.031/ 2009 tanggal19 Januari 2009 ;
Bahwa usulan proyek DPDF sebesar Rp. 37.675.000.000,- (tiga puluh tujuh milyard enam ratus tujuh puluh lima juta) yang dipergunakan untuk 38 (tiga puluh delapan) dan turun dana Rp. 39.434.819.000,- (tiga puluh sembilan milyard empat ratus tiga puluh empat juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah) ;
Bahwa sesuai usulan untuk pembangunan kegiatan kali glonggong sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dilaksanakan Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta) karena di-break down/ dipecah-pecah oleh kasi perencanaan atas perintah Kepala Dinas.
Bahwa Bidang Sumber Daya Air mendapatkan dana dari DPDF sebesar Rp. 12.113.628.500,- (dua belas milyar seratus tiga belas juta enam ratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah) terdiri dari 25 proyek, yaitu :
-
No PEKERJAAN PAGU (Rp) NILAI KONTRAK (Rp) REKANAN 1 2 3 4 5 1 Pemb. Cek Dam Wates 1 dan 2 700.000.000 687.350.000 CV. Wahyu 2 Pemb. Pembuang Pucung 800.000.000 789.018.000 CV. Adijaya 3 Pemb. Penahan Tebing Kali Sareng 500.000.000 491.431.000 CV. Portal Raya 4 Pemb. Dam Bolo 1 dan 2 750.000.000 740.028.000 CV. Jaya Menggala 5 Pemb. Pembuang Sareng Kiri (klorogan) 500.000.000 492.652.000 CV. Janur Kuning 6 Pemb. Dam/ J.l Kaliabu 350.000.000 324.350.000 CV. Arpa Kontruksi 7 Pemb. Dam/ J.l Sambirejo 500.000.000 495.475.000 CV. Janur Kuning 8 Pemb. Saluran pembuang sareng 2 Kr 300.000.000 295.666.000 CV. Endah Konstindo 9 Pemb. Saluran Pembuang Palur 350.000.000 354.000.000 CV. Persada 10 Pemb. Dam Sampung 100.000.000 98.027.000 CV. Sri Rahayu 11 Pemb. Cek Dam Kalikembang 500.000.000 492.514.000 CV. Nugroho 12 Rehab. Penahan Kaligunting 250.000.000 246.272.000 CV. Duta Pratama 13 Pemb. Parapet Bribis 500.000.000 492.781.000 CV. Deni Putra 14 Pemb. Cek Dam Kali Brangkal 500.000.000 491.831.000 CV. Putra Jati Pratama 15 Pemb. Penahan Tebing Kali Pajaran 500.000.000 489.600.000 CV. Puri Mas 16 Pemb. Penahan Kali Glonggong 900.000.000 881.544.000 CV. Rio Kontraktor 17 Rehab Penahan Kali Tebing Kali sareng (Pondok Al-Furqon) 350.000.000 343.797.000 CV. Cipta Karya M 18 Pemb.Saluran Pembuang Rejosari 500.000.000 491.752.000 CV. Sejati 19 Rehab Bangunan Wono dan dondong 500.000.000 489.086.000 CV. Raudhoh 20 Rehab Pembuang dawung 613.628.500 603.477.000 CV. Dua Mitra 21 Pemb. Penahan kali Pacing 750.000.000 739.481.000 CV. Wahana Putra 22 Rehab Penahan tebing Kali Sat 500.000.000 490.600.000 CV. Hinawan Jaya 23 Rehab Penahan tebing Kali Kembang 500.000.000 489.654.000 CV. Dwi Atmaja 24 Rehab Afoer Dondong 320.000.000 315.255.000 CV. Subur Rejeki 25 Rehab Saluran Pembuang Blodro 2 100.000.000 98.350.000 CV. Megah Perkasa 12.133.628.500 11.914.991.000
Bahwa Kepala Dinas telah menunjuk Sdr. SAMIDI sebagai pengawas dan perencana pembangunan kali glonggong.
Bahwa pembangunan penahan tebing kali glonggong ambrol karena ada pertemuan arus akibat kontruksi tidak memakai bronjong.
Bahwa berakhirnya tugas PPTK adalah setelah habis masa pemeliharaan suatu pekerjaan.
Bahwa pemenang tender adalah CV. RIO KONTRAKTOR dengan nilai penawaran Rp. 881.554.000,- (delapan ratus delapan puluh satu juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah).
Bahwa tidak terjadi keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan.
Bahwa pekerjaan perencanaan serta pengawasan dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Madiun.
Bahwa yang menentukan pekerjaan perencanaan serta pengawasan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Pengairan adalah Kepala Dinas PU Pengairan., karena tidak ada dana atau anggaran untuk kegiatan perencanaan dan pengawasan ;
Dasar CV. RIO KONTRAKTOR melaksnakan pekerjaan adalah Surat Perjanjian Kerja Sama nomor : 602.4/1845/402.104/2009 tanggal 15 Juli 2009 serta Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 602.5/1845/402.104/2009 tanggal 15 Juli 2009.
Jangka waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung tanggal 15 Juli 2009 dengan masa pemeliharaan selama 6 bulan yang berakhir pada tanggal 10 April 2010.
Bahwa CV. RIO KONTRAKTOR telah menerima pembayaran 100% dari nilai kontrak dan pada saat masa pemeliharaan menyerahkan jaminan pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak.
Untuk mendapatkan pembayaran 100% syaratnya penyedia jasa telah melaksanakan pekerjaan 100% yang dituangkan dalam berita acara serah terima pekerjaan tahap I, berita acara pemeriksaan pekerjaan dan menyerahkan jaminan pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak.
Bahwa penahan tebing tersebut ambrol pada tanggal 19 September 2010.
Bahwa setelah bangunan tersebut ambrol atau sliding dilakukan pengecekan dilapangan oleh dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Madiun.
Pada saat dilakukan pengecekan dilapangan waktu itu disimpulkan bahwa penyebab longsornya bangunan adalah karena curah hujan yang tinggi selama empat hari sehingga terjadi banjir dan pada lokasi longsor terjadi pusaran arus / turbulensi pada tempuran antara kali klepek dan kali glonggong yang mengakibatkan dasar sungai pada lokasi longsor tergerus.
Bahwa saat pengecekan tidak dilakukan uji material bangunan di laboratorium.
Bahwa pada saat pengecekan dilokasi longsor CV. RIO KONTRAKTOR juga dihadirkan.
Bahwa bangunan Tebing yang ambrol sepanjang ± 50 meter dan retak sepanjang ± 10 meter dari 161 meter tebing yang dikerjakan oleh CV. RIO KONTRAKTOR.
Bahwa dilakukan penghitungan oleh kasi perencanaan dan nilai kerugian ± Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa bangunan tersebut diperkirakan bisa bertahan antara 5 sampai dengan 10 tahun.
Bahwa pada tahun 2010 tidak ada dana untuk perbaikan bangunan penahan tebing tersebut.
Tanggapan terdakwa : Tidak tahu
3. APRIYANTO BUDI PRASETYO, Ir, di depan persidangan dibawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan, dan keterangannya didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) benar semua.
Bahwa saksi adalah Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral sedangkan kedudukan dalam proyek tersebut adalah selaku katua panitia pengadaan barang dan jasa.
Bahwa dasar pengangkatan sebagai panitia pengadaan barang dan jasa adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Madiun nomor : 027/351/402.104/2009 tanggal 25 Pebruari 2009
Bahwa Dalam melaksanakan pelelangan Panitia berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tanggal 03 Nopember 2003.
Bahwa Susunan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Madiun adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi belum pernah mengikuti sertifikasi namun dari panitia pengadaan barang / jasa pada Dinas PU Pengairan dan yang sudah pernah mengikuti adalah sdr. R. Ndaru K, ST. MM dengan sertifikat kategori L.2.
Bahwa saksi belum pernah menjadi panitia pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Bahwa seingat saksi ada 90 (sembilan puluh) proyek yang ditenderkan yang didanai dari DPDF.
Bahwa Pagu untuk pembangunan penahan tebing kali glonggong sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta) dan nilai penawaran masing – masing rekanan adalah sebagai berikut :
CV. RIO KONTRAKTOR sebesar Rp. Rp. 881.554.000,- (delapan ratus delapan puluh satu juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah).
CV. DWI ATMAJA sebesar Rp. 883.511.000,- (delapan ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus sebelas ribu rupiah ).
CV. KAWITAN sebesar Rp. 885.131.000,- (delapan ratus delapan puluh lima juta seratus tiga puluh satu juta rupiah).
CV. ADHI JAYA sebesar Rp. 886.408.000,- (delapan ratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan ribu rupiah).
Bahwa yang diusulkan sebagai calon pemenang adalah CV. RIO KONTRAKTOR, CV. DWI ATMAJA dan CV. KAWITAN.
Bahwa dari tiga rekanan yang diusulkan sudah memenuhi syarat baik administrasi maupun kwalifikasi penawarannya.
Bahwa tahap tahap pelaksanaan pelelangan adalah sebagai berikut :
Bahwa Aanwijzing tanggal 11 Juni 2009
Pembukaan penawaran lelang tanggal 24 Juni 2009
Usul pemenang dan pemenang cadangan dan Hasil evaluasi penawaran tanggal 29 Juni 2009
Penetapan pemenang oleh pengguna jasa tanggal 1 Juli 2009
Penunjukan penyedia jasa oleh pengguna jasa tanggal 10 Juli 2009
Bahwa dalam melaksanakan tugas panitia pengadaan barang dan jasa tidak menerima honor.
Bahwa dokumen pelelangan diterima dari Kuasa Pengguna Anggaran (Kadinas PU Pengairan) dan yang membuat dokumen pelelangan dari Satker.
Bahwa dokumen pelelangan terdiri dari :
Spesifikasi Umum
Spesifikasi Teknis
RAB Kosong
Analisa Kosong
Gambar Teknis
Owner Estimate
Bahwa tugas dan kewenangan panitia berakhir sampai dengan usulan penetapan pemenang yang diserahkan kepada masing – masing PPTK dengan sepengetahuan KPA.
Bahwa panitia hanya melelangan pekerjaan kontruksi saja dan tidak melelang pekerjaan perencanaan dan pengawasan.
Tanggapan terdakwa : Tidak tahu
4. MOH. ZAINAL ABIDIN, Ir, di depan persidangan dibawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan, dan keterangannya didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) benar semua.
Bahwa saksi mengerti diperiksa terkait longsornya penahan tebing kali glonggong pada tahun 2010.
- Bahwa pada saat ini, saksi adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Madiun.
Bahwa sumber dana proyek penahan tebing kali glonggong yang longsor tersebut berasal dari DPDF dengan pagu sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) dan yang mengerjakan adalah CV. RIO KONTRAKTOR.
Bahwa proses awal proyek penahan tebing kali glonggong ada usulan dari Bupati Madiun kepada Menteri Keuangan dengan tembusan Badan Anggaran DPR RI.
Bahwa ada 92 (sembilan puluh dua) proyek yang didanai dari DPDF
Bahwa Bahwa kegiatan yang diperbolehkan didanai dari DPDF adalah :
Rehabilitasi jaringan irigasi.
Perbaikan tanggul/ talud.
Perbaikan jalan/ jembatan
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap penggunaan DPDF adalah Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen.
Bahwa mekanisme pengelolaan proyek :
DPDF dimasukkan ke APBD Kabupaten Madiun.
Diadakan survey lokasi dan perencanaan paket-paket kegiatan.
Hasil dari survey perencanaan dijadikan dokumen berupa gambar perencanaan dan RAB (EE)
Gambar dan RAB (EE) dikirim ke Panitia lelang untuk ditenderkan.
Panitia melaksanakan proses tender mulai dari pengumuman, pendaftaran dan seterusnya sampai dengan usulan penetapan pemenang kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan pemenang tender.
Pelaksanaan kegiatan.
Selesai pelaksanaan (PI) masih ada pemeliharaan
Setelah habis masa pemeliharaan (P II) baru diserahterimakan dari rekanan kepada pengguna jasa / Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Pengguna anggaran adalah Kepala Dinas.
Bahwa Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Bahwa Pembuat Komitmen dirangkap oleh kuasa pengguna anggaran
Bahwa dalam DPDF ada dana penunjang kegiatan dari APBD Kabupaten Madiun sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang dipergunakan untuk :
Biaya Perencanaan
Biaya Administrasi umum seperti :
Honor.
ATK
Perjalanan DinasPelaksanaan lelang
dll
Bahwa Setelah mendengar laporan dari Staff bahwa penahan tebing kali glonggong mengalami sliding, langsung cek lokasi, terjadi kelongsoran ± 60 meter di bagian tengah.
Dari cek lokasi sementara disimpulkan penyebab longsor antara lain terjadi hujan selama 2 hari sehingga terjadi banjir. Akibat banjir tersebut terjadi pusaran air akibat adanya pusaran air (turbulensi) dari tempuran kali klepek dan kali glonggong yang mengakibatkan tergerusnya dasar sungai dilokasi longsornya penahan tebing tersebut dan juga disebabkan karena peningkatan intensitas kendaraan di jalan sepanjang penahan tebing tersebut di bangun
Selanjutnya Dinas PU Pengairan melaporkan ke Bupati Madiun bahwa penahan tebing kali glonggong telah terjadi longsor guna selanjutnya diusulkan ke Pusat untuk dilakukan perbaikan.
Bahwa setelah bangunan longsor tidak dilakukan uji lab untuk materi bangunan yang longsor.
Tanggapan terdakwa : Tidak tahu
5. Saksi KATMANTO, SST, di depan persidangan dibawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan penahan tebing kali glonggong pada tahun 2009.
Bahwa sumber dana pembangunan penahan tebing kali glonggong tahun 2009 berasal dari dana DPDF dengan pagu Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah).
Bahwa Sumber dana pembangunan penahan tebing kali glonggong dari Dana Percepatan Desentralisasi Fiskal (DPDF) dan nilai kontraknya sebesar Rp. 881.544.000,- (delapan ratus delapan puluh satu juta lima ratus empat puluh empat juta rupiah).
Bahwa saksi sebagai Panitia Pemeriksa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor : 188.45/3/KPTS/402.031/2009 tanggal 6 Januari 2009 ;
Bahwa saksi selaku pantia pemeriksa pekerjaan kontruksi, melakukan pengecekan kemajuan fisik dilapangan pada saat akan diajukan pembayaran setiap termyn yang diajukan oleh rekanan dan PPTK kepada pengguna jasa sedangkan untuk pengawasan pekerjaan setiap harinya dilakukan oleh Pengawas Lapangan.
Bahwa yang menjadi obyek pemeriksaan pekerjaan konstruksi adalah : --
Prosentase pekerjaan
Apabila ditemukan kekurangan kekurangan dan atau cacat maka panitia memberikan masukan kepada PPKom / direksi agar dilakukan perbaikan
Bahwa Pekerjaan bisa dibayar/ diterima apabila sudah tidak ada kekurangan maupun perbaikan.
Bahwa Panitia pemeriksa pekerjaan kontruksi melakukan pemeriksaan sebanyak 2 (dua) kali yaitu saat diajukan termyn pertama dan pada saat pembayaran P - 1 atau pekerjaan akan dimintakan pembayaran 100%.
Bahwa selama pemeriksaan panitia menyarakankan agar ditambah urugan pasangan disebelah selatan jembatan doho.
Bahwa yang menjadi dasar / acuan panitia pemeriksa pekerjaan kontruksi membuat laporan adalah dari rekanan sebelum mengajukan pembayaran termyn membuat laporan kemajuan pekerjaan yang disetujui oleh pengawas lapangan yang sebelumnya juga dilakukan pemeriksaan secara teknis oleh pengawas lapangan yang kemudian diajukan ke PPTK/PPK. Selanjutnya PPTK / PPK mengajukan permohonan untuk dilakukan pemeriksaan kemajuan fisik pekerjaan kepada Panitia Pemeriksa Pekerjaan Kontruksi kemudian Panitia melakukan pemeriksaan ke lapangan untuk memeriksa kemajuan pekerjaan yang selanjutnya dibuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Kontruksi serta membuat laporan kepada Bupati.
Bahwa Panitia Pemeriksa Pekerjaan Kontruksi hanya menilai kemajuan fisik / kemajuan prosentase pekerjaan dilapangan.
Bahwa Pengecekan fisik pekerjaan dilakukan oleh pengawas lapangan bersama dengan pelaksana dari rekanan yang laporannya langsung ditujukan kepada pengguna jasa / Kepala Dinas Pekerjaan dan dari laporan tersebut PPTK PPK meminta kepada Panitia Pemeriksaan Pekerjaan Kontruksi untuk diperiksa kemajuan fisiknya guna kelengkapan pengajuan pembayaran.
Bahwa yang menjadi pengawas dilapangan adalah sdr. SAMIDI.
Bahwa perencanaan dilakukan atau dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Pengairan sendiri.
Bahwa yang mengerjakan proyek penahan tebing kali glonggong adalah CV. RIO KONTRAKTOR dengan nilai kontrak Rp. 881.554.000,- (delapan ratus delapan puluh satu juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah).
Bahwa dasar pelaksanaan pekerjaan adalah Surat Perjanjian Kerja Sama nomor : 602.4/1845/402.104/2009 tanggal 15 Juli 2009 serta Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 602.5/1845/402.104/ 2009 tanggal 15 Juli 2009.
Bahwa Jangka waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung tanggal 15 Juli 2009 dengan masa pemeliharaan selama 6 bulan yang berakhir pada tanggal 10 April 2010.
Bahwa CV. RIO KONTRAKTOR telah menerima pembayaran 100% dari nilai kontrak pada saat penyerahan pekerjaan tahap I atau P-1.
Tanggapan terdakwa : Tidak tahu
6. Saksi WARTONO, di depan persidangan dibawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah pegawai Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kab. Madiun
Bahwa saksi dalam tahun 2009 bertindak sebagai PPTK dana penunjang proyek DPDF.
Bahwa dana penunjang kegiatan DPDF sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Bahwa dana penunjang kegiatan DPDF tersebut diperuntukkan untuk 92 (sembilan puluh dua) paket kegiatan terdiri dari :
-
-
NO. Kegiatan Anggaran (Rp.) 1 Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) 85.000.000 2 Belanja Jasa Service Peralatan Kantor 20.000.000 3 Belanja Cetak dan Penggandaan 52.500.000 4 Belanja Perjalanan Dinas 192.500.000 JUMLAH 399.930.800
-
- Bahwa dana penunjang kegiatan DPDF yang tidak terserat sebesar Rp. 69.200,-
- Bahwa keseluruhan dana penunjang kegiatan DPDF tersebut diserahkan oleh Bendahara kepada Ibu ERWINA atas perintah lisan dari Ir. BUDIJONO.
Bahwa yang terlibat dalam pengelolaan dana penunjang tersebut adalah Pengguna Anggaran (PA) dan merangkap sebagai PP Kom Ir. BUDIJONO (terdakwa), bendahara pengeluaran SITI PESTOWATI, BcKn, Bendahara pembantu CAHYO RESTU ANDIKANI, PPTKnya saya sendiri.
Bahwa biaya perjalanan dinas yang dibayarkan antara lain berupa uang transportasi, uang makan, uang saku dan uang reprsentatif.
Bahwa saksi tidak tahu tentang proyek DPDF karena hanya sebagai PPTK dana penunjang saja.
Bahwa saksi tidak tahu tentang diserahkan atau tidaknya dana penunjang tersebut oleh bendahara kepada para penerima sebagaimana dalam SPJ karena saksi hanya menandatangani SPJ tersebut yang telah dibuat oleh bendahara.
Tanggapan terdakwa : Tidak tahu
7. Saksi GUNAWAN, di depan persidangan dibawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan penahan tebing kali glonggong pada tahun 2009.
- Bahwa saksi menerima tugas dari direktris CV. RIO KONTRAKTOR antara lain :
Mengerjakan managemen proyek meliputi : laporan pelaksanaan, laporan harian, mingguan dan bulanan (semua laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dilapangan).
Melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang tertera dalam RAB dan gambar.
- Bahwa Pekerjaan pembangunan kali glonggong meliputi pekerjaan tanah dan pemasangan penahan tebing, untuk pekerjaan tanah meliputi keprasan tebing dan urugan, sedangkan pemasangan penahan tebing perbandingan anatara pasir dan semen (Speci) sebagai berikut : pasangan 1 : 4, plesteran 1 : 3 dan siaran 1 : 2.
- Bahwa alat–alat yang digunakan untuk pembangunan penahan tebing kali glonggong antara lain Begho, Molen, Wales, Doser, pompa air serta alat bantu pertukangan yang lain.
- Bahwa pemadatan tanah dilakukan Untuk media yang sempit menggunakan timblis sedangkan untuk media yang luas menggunakan wales.
- Bahwa saksi pernah mendampingi tim MC dari dinas PU Pengairan bersama sdr. Lilik (Herly Tyas Purnomo).
- Bahwa kondisi alam serta cuaca sebelum dimulainya pekerjaan adalah sungai dalam keadaan kering musim kemarau, tebing sebelah barat sungai (obyek yang dibangun penahan tebing) curam.
- Bahwa Pekerjaan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 15 Juli 2009 sampai dengan 12 Oktober 2009 dengan masa pemeliharaan sampai dengan 10 April 2010.
- Bahwa Biaya yang tertera didalam kontrak adalah Rp. 881.554.000 (delapan ratus delapan puluh satu juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa saksi membuat laporan berkala berupa laporan harian, mingguan dan bulanan dan dilaporkan kepada pengawas lapangan dari dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun ( Pak Samidi ).
- Bahwa dari Dinas PU Pengairan yang menjadi pengawas adalah sdr. SAMIDI.
- Bahwa saksi bersama dengan pengawas (pengguna jasa) lapangan dari Dinas PU Pengairan melakukan survey ulang terhadap volume pekerjaan dilapangan. Hal ini dilakukan karena penyedia barang / jasa harus melihat situasi terbaru pada daerah dimana pekerjaan tersebut akan dilaksanakan.
- Bahwa setelah saksi bersama dengan pengawas melakukan survey dilapangan yang meliputi pengukuran, saksi pernah mengusulkan secara lisan pekerjaan penahan tebing tersebut untuk diperkuat dengan memberikan kontruksi beton.
- Bahwa usulan pemberian penulangan tidak disetujui, waktu itu oleh pengawas lapangan dengan penjelasan bahwa apabila dilakukan perubahan / tambah kurang pekerjaan membutuhkan waktu untuk negosiasi lagi karena pekerjaan penulangan beton tidak masuk didalam RAB. Sehingga CV. RIO KONTRAKTOR diperintahkan untuk mengerjakan sesuai dengan gambar situasi dan RAB yang sudah ada.
- Bahwa yang menjadi acuan saksi mengusulkan diberikan penulangan adalah ketinggian bangunan penahan tebing dengan perincian ketinggiannya bangunan tersebut adalah 8,82 (delapan koma delapan dua meter) meter yaitu tinggi badan penahan tebing 7,62 m dan kedalaman pondasi 1,20 meter.
- Bahwa saksi menjadi pengawas lapangan selama ± 27 tahun.
- Bahwa menurut saksi ada beberapa sebab yang mengakibatkan sliding serta ambrolnya sebagian penahan tebing tersebut antara lain :
Curah hujan yang sangat tinggi sehingga pada lokasi sliding yang merupakan pertemuan 2 sungai (sungai klepek dan glonggong) terjadi pusaran air didepan pondasi sehingga gerusan tersebut berakibat tanah yang penyangga pondasi ikut tergerus sehingga pondasi tidak kuat menahan beban dari atas
Tanah timbunan bahu jalan merupakan timbunan baru sehingga saat curah hujan tinggi resapan air yang tinggi menambah beban sehingga pondasi tidak kuat menahan beban.
- Bahwa menurut wawasan saksi, penahan tebing tersebut disainnya diperkuat dengan memberi tulangan beton dan memberi penahan (bronjong) didepan pondasi namun untuk lebih detailnya yang lebih mengerti adalah konsultan perencana.
- Bahwa bangunan tersebut pada masa pemeliharaan pernah mengalami perbaikan yaitu pada pasangan yang mengalami sliding tersebut.
- Bahwamyang diajukan oleh CV. RIO KONTRAKTOR sebagai ahli PUGUH SANTOSO, namun menurut direktur CV Rio, YAYUN PURWATI, saksi mampu menggantikan PUGUH SANTOSO dalam proyek kali glongggong.
- Bahwa pergantian PUGUH SANTOSO kepada saksi sudah dilaporkan orang CV. RIO KONTRAKTOR kepada PPTK.
- Bahwa saksi bukanlah ahli, karena saksi bukan lulusan sarjana.
- Bahwa saksi tidak dapat melakukan analisa gambar teknis karena saksi bukan sarjana.
- Bahwa tipe pondasi yang dibangunnya saksi tidak tahu.
- Bahwa sistim pengamanan tidak ada.
Tanggapan terdakwa : Cukup
8. Saksi Saksi HERLI TYAS PURNOMO, di depan persidangan dibawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan penahan tebing kali glonggong pada tahun 2009.
- Bahwa saksi menerima tugas dari direktris CV. RIO KONTRAKTOR antara lain :
Mengerjakan managemen proyek meliputi : laporan pelaksanaan, laporan harian, mingguan dan bulanan (semua laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dilapangan).
Melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang tertera dalam RAB dan gambar.
- Bahwa Pekerjaan pembangunan kali glonggong meliputi pekerjaan tanah dan pemasangan penahan tebing, untuk pekerjaan tanah meliputi keprasan tebing dan urugan sedangkan pemasangan penahan tebing perbandingan anatara pasir dan semen (Speci) sebagai berikut : pasangan 1 : 4, plesteran 1 : 3 dan siaran 1 : 2.
- Bahwa Alat – alat yang digunakan untuk pembangunan penahan tebing kali glonggong antara lain Begho, Molen, Wales, Doser, pompa air serta alat bantu pertukangan yang lain.
- Bahwa pemadatan tanah dilakukan untuk media yang sempit menggunakan stemper sedangkan untuk media yang luas menggunakan wales.
- Bahwa saksi mengikuti atau mendampingi tim MC dari dinas PU Pengairan bersama Gunawan.
- Bahwa kondisi alam serta cuaca sebelum dimulainya pekerjaan adalah sungai dalam keadaan kering musim kemarau, tebing sebelah barat sungai (obyek yang dibangun penahan tebing) curam.
- Bahwa Pekerjaan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 15 Juli 2009 sampai dengan 12 Oktober 2009 dengan masa pemeliharaan sampai dengan 10 April 2010.
- Bahwa Biaya yang tertera didalam kontrak adalah Rp. 881.554.000 (delapan ratus delapan puluh satu juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa saksi membuat laporan berkala berupa laporan harian, mingguan dan bulanan dan dilaporkan kepada pengawas lapangan dari dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun ( Pak Samidi ).
- Bahwa saksi menerangkan tanda tangan yang ada di berita acara MUTUAL CHECK 0 adalah bukan tanda tangannya.
- Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan tidak ada kendala berkaitan dengan kondisi alam dan gambar teknis yang tertera didalam kontrak.
- Bahwa Kondisi jalan sempit dan aspal dalam kondisi rusak, badan jalan banyak yang longsor akibat dari longsornya tebing kali glonggong.
- Bahwa dari Dinas PU Pengairan yang menjadi pengawas adalah sdr. SAMIDI.
- Bahwa saksi bersama dengan pengawas (pengguna jasa) lapangan dari Dinas PU Pengairan melakukan survey ulang terhadap volume pekerjaan dilapangan. Hal ini dilakukan karena penyedia barang / jasa harus melihat situasi terbaru pada daerah dimana pekerjaan tersebut akan dilaksanakan.
- Bahwa setelah saksi bersama dengan pengawas melakukan survey dilapangan yang meliputi pengukuran, saksi pernah mengusulkan secara lisan bahwa pekerjaan penahan tebing tersebut untuk diperkuat dengan memberikan kontruksi beton.
- Bahwa usulan pemberian penulangan tidak disetujui, waktu itu oleh pengawas lapangan penjelasan bahwa apabila dilakukan perubahan / tambah kurang pekerjaan membutuhkan waktu untuk negosiasi lagi karena pekerjaan penulangan beton tidak masuk didalam RAB. Sehingga CV. RIO KONTRAKTOR diperintahkan untuk mengerjakan sesuai dengan gambar situasi dan RAB yang sudah ada.
- Bahwa yang menjadi acuan saksi mengusulkan diberikan penulangan adalah ketinggian bangunan penahan tebing.
- Bahwa Ketinggiannya bangunan tersebut adalah 8,82 (delapan koma delapan dua meter) meter yaitu tinggi badan penahan tebing 7,62 m dan kedalaman pondasi 1,20 meter.
- Bahwa saksi menjadi pengawas lapangan selama ± 27 tahun.
- Bahwa menurut saksi ada beberapa sebab yang mengakibatkan sliding serta ambrolnya sebagian penahan tebing tersebut antara lain :
Curah hujan yang sangat tinggi sehingga pada lokasi sliding yang merupakan pertemuan 2 sungai (sungai klepek dan glonggong) terjadi pusaran air didepan pondasi sehingga gerusan tersebut berakibat tanah yang penyangga pondasi ikut tergerus sehingga pondasi tidak kuat menahan beban dari atas
Tanah timbunan bahu jalan merupakan timbunan baru sehingga saat curah hujan tinggi resapan air yang tinggi menambah beban sehingga pondasi tidak kuat menahan beban.
- Bahwa bangunan tersebut pada masa pemeliharaan pernah mengalami perbaikan yaitu pada pasangan yang mengalami sliding tersebut.
- Bahwa saksi adalah asisten teknik GUNAWAN.
- Bahwa saksi tidak mempunyai sertifikat keahlian.
- Bahwa saksi tidak masuk ahli dalam berkas lelang adalah PUGUH SANTOSO.
- Bahwa pergantian PUGUH SANTOSO, tidak ada adendumnya.
- Bahwa ada surat pergantian PUGUH SANTOSO dari CV.RIO KONTRAKTOR kepada Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun.
- Bahwa pergantian tersebut, SAMIDI tidak mempersoalkan.
- Bahwa terdapat blenduk-blenduk dalam pembangunan penahan tebing kali Glonggong Desa Ketawang Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun, namun sudah dibongkar dan ditambal lagi.
- Bahwa blenduk terjadi karena dorongan tanah akibat resapan air hujan dan diatas pembangunan penahan tebing kali Glonggong ada jalan desa.
- Bahwa pemadatan lokasi sempit menggunakan tamper, sedangkan yang luas menggunakan wales.
- Bahwa saksi tidak mengetahui tipe pondasi yang dibangunnya.
- Bahwa dalam membuat pondasi tidak melihat struktur.
- Bahwa jika tumbuh tanaman ditebing/retak, maka campurannya adalah jelek.
- Bahwa setelah hujan lebat, pondasi hingga badan ambles, tanah bahu jalan ambles dan aspal sebagian juga ambles.
Tanggapan terdakwa : cukup
9. Saksi SITI PESTOWATI, BCKN, di depan persidangan dibawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengerti diperiksa terkait longsornya penahan tebing kali glonggong pada tahun 2010.
- Bahwa saksi adalah sebagai bendahara dengan tugas tugas sebagai berikut:
Menerima uang ;
Mengeluarkan uang ;
Membuat surat pertanggung jawaban keuangan ;
Verifikasi bukti bukti SPJ.
Bahwa Sumber dana pembangunan berasal dari DPDF PPD (Dana Penguatan Desentralsiasi Fiskal Percepatan Pembangunan Daerah). Dengan Pagu untuk untuk kegiatan tersebut adalah sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah).
Bahwa Dalam Petunjuk Operasional tidak disebutkan Volume pekerjaan tetapi hanya disebutkan 1 kegiatan yaitu Pembangunan Penahan Tebing Kali Glonggong dengan pagu Rp. 900.000.000,-
Bahwa Pemimpin kegiatan untuk proyek tersebut adalah sdr. SUKONO, ST
Bahwa Kuasa Pengguna Anggarannya adalah sdr. Ir. BUDIJONO, Msi.
Bahwa dana Rp. 900.000.000,- tersebut dipergunakan sepenuhnya untuk pembangunan fisik penahan tebing saja.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa dana tersebut hanya untuk fisik saja dan tidak di gunakan untuk pekerjaan perencanaan dan pengawasan.
Bahwa untuk kegiatan perencanaan dan pengawasan sumber dananya dari DAU (Dana Alokasi Umum) kegiatannya adalah penunjang DPDF yaitu meliputi pembelian ATK, Foto copy, cetak dan lain-lain sedangkan kegiatan pengawasan meliputi perjalanan dinas dalam dan luar Daerah.
Bahwa besar Dana penunjang kegiatan DPDF sebesar Rp. 400.000.000,-
Bahwa untuk pekerjaan perencanaan dan pengawasan tidak diberikan honor.
Bahwa yang mengerjakan pembangunan tebing kali glonggong adalah CV. RIO KONTRAKTOR dan nilai kontraknya adalah Rp. 881.544.000,-.
Bahwa Untuk pembayarannya dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu uang muka kerja, pembayaran termyn I dan pembayaran termyn II.
Uang muka pekerjaan dicairkan pada tanggal 5 Agustus 2009 sebesar 30% dari nilai kontrak yaitu Rp. 264.463.200,-
Termyn I dicairkan pada tanggal 15 September 2009 sebesar 50% dari nilai kontrak yaitu Rp. 440.772.000,- dikurangi uang muka kerja sebesar Rp. 264.463.200,- ditambah potongan uang muka sebesar Rp. 132.231.600,- yaitu Rp. 308.540.400 dengan bobot pekerjaan 56,81%
Termyn II dicairkan pada tanggal 06 Nopember 2009 sebesar Rp. 100% dari nilai kontrak yaitu Rp. 881.544.000,- dikurangi jumlah yang dibayarkan sejumlah yang telah diterima sebesar Rp. 573.003.600,- yaitu sebesar Rp. 308.540.400,- dengan bobot pekerjaan 100%.
Bahwa saksi sebagai bendahara hanya membuatkan surat permintaan pembayaran berdasarkan kwitansi – kwitansi yang diajukan oleh rekanan yang disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Tehknis Kegiatan.
Bahwa saksi tidak mengetahui isi Surat Perjanjian Kerja antara Dinas PU Pengairan dengan CV. RIO KONTRAKTOR karena saksi hanya membuatkan Surat Permintaan Pembayaran sesuai dengan kelengkapan yang diajukan, saksi baru mengetahui kalau tidak ada pasal – pasal dalam kontrak mengenai pembayaran setelah ditunjukkan waktu dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Madiun.
Bahwa yang berhak menentukan bisa atau tidaknya rekanan dibayarkan adalah kuasa pengguna anggaran.
Bahwa CV. RIO Kontraktor menyerahkan jaminan pemeliharaan pada saat permintaan pembayaraan termyn II (100%) dan nilai jaminan tersebut adalah sebesar 5% (lima persen) dari kontrak.
Bahwa kelengkapan yang harus dilengkapi untuk pembayaran termyn kepada rekanan adalah :
Permintaan pembayaran dari pihak rekanan.
Berita Acara kemajuan pekerjaan fisik yang ditanda tangani oleh panitia pemeriksa pekerjaan kontruksi.
Berita Acara Pembayaran.
Surat Permitaan Pembayaran (SPP)
Surat Perintah Membayar (SPM)
Dan pembayarannya berisifat LS atau uang langsung masuk ke rekening rekanan (CV. RIO Kontraktor)
Bahwa benar pajak baru dibayarkan setelah uang diterima pihak rekanan, dan CV. RIO telah membayar pajak yang ditentukan karena setelah membayar pajak CV. RIO menyerahkan SSP kepada dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun bersamaan dengan menyerahkan arsip SP2D (surat perintah pencairan dana).
- Bahwa dana penunjang DPDF tahun 2009 yang menerima adalah CAHYO RESTU ANDIKANI.
- Bahwa yang membuat SPJ adalah bagian perlengkapan.
- Bahwa dana penunjang DPDF diperuntukkan untuk uang lembur, ATK, servis, perjalanan dinas baik dalam maupan luar daerah.
- Bahwa perjalanan dalam daerah adalah ke proyek-proyek, sedangkan luar daerah adalah ke Surabaya dan Jakarta dalam rangka koordinasi.
- Bahwa pemeliharaan kantor bukan termasuk didalam dana penunjang.
- Bahwa dalam SPJ saksi hanya tanda tangan saja.
- Bahwa pada tanggal 1 September 2009 dana penunjang DPDF keluar.
- Bahwa bulan September 2009 sudah ada pertanggungjawabannya, dibuat 1 kali ;
Bahwa benar pada Bidang Sumber Daya Air mendapatkan dana dari DPDF sebesar Rp. 12.113.000.000,- (dua belas milyar seratus tiga belas juta rupiah) terdiri dari 25 proyek.
Bahwa benar dana DPDF sebesar Rp. 12.113.000.000,- dipergunakan untuk 25 (dua puluh lima) kegiatan yang terdiri dari :
-
No PEKERJAAN PAGU (Rp) NILAI KONTRAK (Rp) REKANAN 1 2 3 4 5 1 Pemb. Cek Dam Wates 1 dan 2 700.000.000 687.350.000 CV. Wahyu 2 Pemb. Pembuang Pucung 800.000.000 789.018.000 CV. Adijaya 3 Pemb. Penahan Tebing Kali Sareng 500.000.000 491.431.000 CV. Portal Raya 4 Pemb. Dam Bolo 1 dan 2 750.000.000 740.028.000 CV. Jaya Menggala 5 Pemb. Pembuang Sareng Kiri (klorogan) 500.000.000 492.652.000 CV. Janur Kuning 6 Pemb. Dam/ J.l Kaliabu 350.000.000 324.350.000 CV. Arpa Kontruksi 7 Pemb. Dam/ J.l Sambirejo 500.000.000 495.475.000 CV. Janur Kuning 8 Pemb. Saluran pembuang sareng 2 Kr 300.000.000 295.666.000 CV. Endah Konstindo 9 Pemb. Saluran Pembuang Palur 350.000.000 354.000.000 CV. Persada 10 Pemb. Dam Sampung 100.000.000 98.027.000 CV. Sri Rahayu 11 Pemb. Cek Dam Kalikembang 500.000.000 492.514.000 CV. Nugroho 12 Rehab. Penahan Kaligunting 250.000.000 246.272.000 CV. Duta Pratama 13 Pemb. Parapet Bribis 500.000.000 492.781.000 CV. Deni Putra 14 Pemb. Cek Dam Kali Brangkal 500.000.000 491.831.000 CV. Putra Jati Pratama 15 Pemb. Penahan Tebing Kali Pajaran 500.000.000 489.600.000 CV. Puri Mas 16 Pemb. Penahan Kali Glonggong 900.000.000 881.544.000 CV. Rio Kontraktor 17 Rehab Penahan Kali Tebing Kali sareng (Pondok Al-Furqon) 350.000.000 343.797.000 CV. Cipta Karya M 18 Pemb.Saluran Pembuang Rejosari 500.000.000 491.752.000 CV. Sejati 19 Rehab Bangunan Wono dan dondong 500.000.000 489.086.000 CV. Raudhoh 20 Rehab Pembuang dawung 613.628.500 603.477.000 CV. Dua Mitra 21 Pemb. Penahan kali Pacing 750.000.000 739.481.000 CV. Wahana Putra 22 Rehab Penahan tebing Kali Sat 500.000.000 490.600.000 CV. Hinawan Jaya 23 Rehab Penahan tebing Kali Kembang 500.000.000 489.654.000 CV. Dwi Atmaja 24 Rehab Afoer Dondong 320.000.000 315.255.000 CV. Subur Rejeki 25 Rehab Saluran Pembuang Blodro 2 100.000.000 98.350.000 CV. Megah Perkasa JUMLAH 12.133.628.500 11.914.991.000
Bahwa benar besar dana penunjang kegiatan DPDF sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Bahwa benar dana penunjang kegiatan DPDF tersebut diperuntukkan antara lain sebagai berikut :
-
-
NO. Kegiatan Anggaran (Rp.) 1 Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) 85.000.000 2 Belanja Jasa Service Peralatan Kantor 20.000.000 3 Belanja Cetak dan Penggandaan 52.500.000 4 Belanja Perjalanan Dinas 192.500.000 JUMLAH 399.930.800
-
Bahwa dana DPDF dipergunakan untuk apa saksi tidak tahu.
Tanggapan terdakwa : Tidak tahu
10. Saksi CAHYO RESTU ANDIKANI, di depan persidangan dibawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi telah menerima dana penunjang DPDF tahun 2009 dari bendahara pengeluaran.
Bahwa saksi sebagai Pembantu Bendahara pemegang Dana penunjang Kegiatan DPDF.
Bahwa besar dana penunjang kegiatan DPDF sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Bahwa dana penunjang kegiatan DPDF tersebut diperuntukkan untuk 92 (sembilan puluh dua) paket kegiatan terdiri dari :
-
-
NO. Kegiatan Anggaran (Rp.) 1 Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) 85.000.000 2 Belanja Jasa Service Peralatan Kantor 20.000.000 3 Belanja Cetak dan Penggandaan 52.500.000 4 Belanja Perjalanan Dinas 192.500.000 JUMLAH 399.930.800
-
- Bahwa dana penunjang kegiatan DPDF yang tidak terserat sebesar Rp. 69.200,-
- Bahwa setelah dana penunjang kegiatan DPDF tersebut cair, uang tersebut diserahkan ke bu ERWINA PURNAMA SARI bagian perlengkapan atas perintah lesan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Madiun (terdakwa I. Ir. BUDIJONO, M.Si.) yang diketahui oleh PPTK (WARTONO BE)
- Bahwa yang membuat SPJ adalah bagian perlengkapan (ERWINA) dan saksi hanya menandatangani saja.
- Bahwa dana penunjang DPDF diperuntukkan untuk uang lembur, ATK, servis, perjalanan dinas baik dalam maupan luar daerah.
- Bahwa perjalanan dalam daerah adalah ke proyek-proyek, sedangkan luar daerah adalah ke Surabaya dan Jakarta dalam rangka koordinasi.
- Bahwa pemeliharaan kantor bukan termasuk didalam dana penunjang.
- Bahwa dalam SPJ saksi hanya tanda tangan saja.
- Bahwa pada tanggal 1 September 2009 dana penunjang DPDF keluar.
- Bahwa bulan September 2009 sudah ada pertanggungjawabannya, dibuat 1 kali saja.
- Bahwa dana DPDF dipergunakan untuk apa saksi tidak tahu.
Tanggapan terdakwa : Tidak tahu
11. Saksi Ir. BAMBANG HERMANTO, Msi, di depan persidangan dibawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan longsornya penahan tebing kali glonggong tahun 2010.
- Bahwa saksi selaku panitia Pemeriksa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor : 188.45/3/KPTS/402.031/2009 tanggal 6 Januari 2009.
- Bahwa sesuai dengan surat keputusan Bupati nomor : 188.45/3/KPTS/402.031/2009 tanggal 6 Januari 2009 tugas dan fungsi Panitia Pemeriksa Pekerjaan Konstruksi adalah sebagai berikut :
Melakukan pemeriksaan dan penilaian pekerjaan atas permintaan Pejabat Pembuat Komitmen / Direksi Pekerjaan dalam rangka pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang diajukan / ditagih oleh penyedia jasa ;
Melakukan pemeriksaan / penilaian pekerjaan atas permintaan pejabat pembuat komitmen / direksi pekerjaan untuk penyerahan pekerjaan telah selesai 100% (seratus persen) ;
Memberi masukan kepada pejabat pembuat komitmen/ direksi pekerjaan agar penyedia jasa memperbaiki/ menyelesaikan kekurangan – kekurangan dan atau cacat hasil pelaksanaan pekerjaan berdasarkan temuan pemeriksaan
Menyusun berita acara pemeriksaan pekerjaan, dan melampirkan laporan hasil kemajuan fisik pelaksanaan pekerjaan yang disusun oleh pengawas lapangan, surat tagihan/permintaan pembayaran dari penyedia jasa kepada pejabat pembuat komitmen / direksi pekerjaan ;
Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Direksi Teknis dan Bupati ;
- Bahwa selaku pantia pemeriksa pekerjaan kontruksi, melakukan pengecekan kemajuan fisik dilapangan pada saat akan diajukan pembayaran setiap termyn yang diajukan oleh rekanan dan PPTK kepada pengguna jasa sedangkan untuk pengawasan pekerjaan setiap harinya dilakukan oleh Pengawas Lapangan.
- Bahwa yang menjadi dasar / acuan panitia membuat BA Kemajuan Pekerjaan adalah dari rekanan sebelum mengajukan pembayaran termyn membuat laporan kemajuan pekerjaan yang disetujui oleh pengawas lapangan yang sebelumnya juga dilakukan pemeriksaan secara teknis oleh pengawas lapangan yang kemudian diajukan ke PPTK/PPK. Selanjutnya PPTK / PPK mengajukan permohonan untuk dilakukan pemeriksaan kemajuan fisik pekerjaan kepada Panitia Pemeriksa Pekerjaan Kontruksi kemudian Panitia melakukan pemeriksaan ke lapangan untuk memeriksa kemajuan pekerjaan yang selanjutnya dibuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Kontruksi serta membuat laporan kepada Bupati.
- Bahwa Panitia Pemeriksa Pekerjaan Kontruksi tidak melakukan uji teknis karena Panitia melakukan penilaian setelah diminta oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan teknis oleh pengawas lapangan yang hasil pemeriksaan lapangan tersebut telah diketahui oleh PPTK maupun PPKom, sehingga pemeriksaan oleh panitia pemeriksa pekerjaan kontruksi bersifat menilai prosentasi kemajuan fisik guna kelengkapan pembayaran termyn.
- Bahwa selama melakukan pemeriksaan tidak ditemukan kekurangan volume pekerjaan tetapi tim saat melakukan pemeriksaan dilapangan memberikan catatan / saran antara lain perapian pekerjaan, kebersihan dan keamanan pekerja.
- Bahwa panitia pemeriksa pekerjaan kontruksi memeriksa pekerjaan penahan tebing kali glonggong sebanyak 3 (tiga) kali yaitu saat termyn I, II dan penyerahan tahap 2 atau PII.
- Bahwa pengecekan fisik pekerjaan dilakukan oleh pengawas lapangan bersama dengan pelaksana dari rekanan yang laporannya langsung ditujukan kepada pengguna jasa / Kepala Dinas Pekerjaan dan dari laporan tersebut PPTK / PPK meminta kepada Panitia Pemeriksaan Pekerjaan Kontruksi untuk diperiksa kemajuan fisiknya guna kelengkapan pengajuan pembayaran.
- Bahwa yang menjadi pengawas lapangan adalah sdr. SAMIDI.
- Bahwa yang membuat perencanaan adalah dari Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Madiun.
- Bahwa yang mengerjakan adalah CV. RIO KONTRAKTOR dengan nilai kontrak Rp. 881.554.000,- (delapan ratus delapan puluh satu juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah). Dan CV. RIO KONTRAKTOR melaksanakan tepat waktu sesuai tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja.
- Bahwa jangka waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung tanggal 15 Juli 2009 dengan masa pemeliharaan selama 6 bulan yang berakhir pada tanggal 10 April 2010.
- Bahwa penahan tebing tersebut ambrol pada hari minggu tanggal 19 September 2010.
- Bahwa setelah mengetahui plengsengan / penahan tebing longsor saksi melakukan pengecekan dilapangan tapi kapasitas saksi bukan sebagai penitia pemeriksa pekerjaan kontruksi tetapi sebagai asisten ekonomi dan pembangunan. Dalam hal ini saksi memerintahkan kabag pembangunan untuk melakukan pengecekan dilapangan dan sudah dibuat laporan ke Bupati.
- Bahwa saksi tidak menerima honor sebagai panitia pemeriksa pekerjaan kontruksi.
Tanggapan terdakwa : Tidak tahu
12. Saksi ERWINA PURNAMASARI, di depan persidangan dibawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Dinas di Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun sampai dengan tahun 2010 dengan tugas di bidang Umum dan Kepegawaian. serta tugas sehari-hari saksi adalah menyiapkan SPJ.
- Bahwa tugas saksi berhubungan dengan bagian bendahara (SITI PESTOWATI, BCKN) Bahwa yang mengurusi SPJ dan membagikannya adalah saksi.
- Bahwa saksi telah menerima dana penunjang DPDF sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) pada bulan September 2009.
- Bahwa yang membagi dana penunjang sebesar sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) adalah saksi semua.
- Bahwa saksi tidak memiliki SK bendahara.
- Bahwa SPJ tidak ada tanda tangan saksi, namun saksi yang menerima dana penungjang tersebut.
- Bahwa SPJ dibuat pada bulan Agustus 2009, sedangkan uang dana penunjang diterima bulan September 2009.
- Bahwa SPJ dibuat sebelum uang diserahkan.
- Bahwa DASK yang tandatangan adalah Bupati, terdapat uang perjalanan dinas untuk dalam dan luar kota (Jakarta) dan tidak ada bukti tiket.
- Bahwa dan penunjang juga dipakai untuk perbaikan alat kantor, saksi koordinasi dengan PPTK. Kemudian PPTK yang memberitahukan yang rusak..
- Bahwa dana pendamping DPDF dipakai pula untuk lembur sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Bahwa yang menjadi kepala dinas adalah Ir. BUDIJONO, M.Si
Tanggapan terdakwa : Tidak tahu
13. Saksi Ir Budijono, MSi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun sejak tahun 2006 sampai dengan Oktober 2009.
- Bahwa Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun telah mengajukan rencana usulan dana infra struktur sarana pengairan tahun 2009 sejumlah Usulan Rencana Program Pembangunan dan Rehabilitasi Daerah Irigasi di Wilayah Kabupaten Madiun kepada Bupati Madiun sebesar Rp. 37.675.000.000,- (tiga puluh tujuh milyard enam ratus tujuh puluh lima juta) yang dipergunakan untuk 38 (tiga puluh delapan) proyek meliputi :
-
No. KEGIATAN Tujuan/Sasaran Volume Jumlah
(Rp.)
1 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Sedah 682 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 1.000.000.000,- 2 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Pacar 87 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 500.000.000,- 3 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Sono 684 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 1.000.000.000,- 4 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Blodro 421 Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 500.000.000,- 5 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Kedungtelo 39 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 350.000.000,- 6 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Gandong 14 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 300.000.000,- 7 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Brojol 71 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 300.000.000,- 8 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Gebyok 74 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 1.000.000.000,- 9 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Pehulung 35 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 350.000.000,- 10 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Bruwok 902 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 950.000.000,- 11 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Kaligunting 91 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 300.000.000,- 12 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Kaligede 261 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 500.000.000,- 13 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Gendong 292 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 450.000.000,- 14 Pemeliharaan Jaringan IrigasiKedungbanteng 645 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 500.000.000,- 15 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Piring 338 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 1.250.000.000,- 16 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Sareng 866 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 500.000.000,- 17 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Gulunan 66 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 500.000.000,- 18 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Kenteng 114 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 500.000.000,- 19 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tintang 24 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 350.000.000,- 20 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Slerong 2 86 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 300.000.000,- 21 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Kawung 59 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 1.775.000.000,- 22 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Kaliabu 374 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 900.000.000,- 23 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Keben 359 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 500.000.000,- 24 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Nampu 48 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 300.000.000,- 25 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Jumok 2 163 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 350.000.000,- 26 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Gandong Kerik 229 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 350.000.000,- 27 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Sucen 46 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 300.000.000,- 28 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Silalang 53 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 350.000.000,- 29 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Rondobebek 50 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 400.000.000,- 30 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Nglumer 56 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 400.000.000,- 31 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Bribis 149 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 500.000.000,- 32 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Bedrek 60 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 500.000.000,- 33 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Betek 75 Ha Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 500.000.000,- 34 Penahan Tebing Kali Glonggong Mengamankan Pemukiman 1 paket 2.000.000.000 35 Dam Ngetal Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 400.000.000,- 36 Penahan Tebing K. Batil, Balerejo Mengamankan Pemukim 1 paket 1.000.000.000,- 37 Jaringan Irigasi Seprahu Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 1 paket 500.000.000,- 38 Pembangunan Jaringan Irigasi Perpipaan Meningkatkan pelayanan jaringan irigasi 25 Lokasi 15.000.000.000,- 37.675.000.000,-
Bahwa atas usulan dari terdakwa selaku Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun tersebut, Bupati Madiun meneruskannya kepada Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia berdasarkan surat nomor : 602.1/156/402.114/2008 tanggal 21 Oktober 2008.
Bahwa atas usulan dari Bupati Madiun tersebut, disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia sebesar Rp. 39.434.819.000,- (tiga puluh sembilan milyard empat ratus tiga puluh empat juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah) sebagaimana dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.07/2009 tentang Penetapan Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Percepatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah tahun 2009 pada tanggal 2 Maret 2009.
Bahwa setelah Dana Percepatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah tahun 2009 turun sebesar Rp. 39.434.819.000,- (tiga puluh sembilan milyard empat ratus tiga puluh empat juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah), oleh usul saksi Ir. FACHRURORROZY, MM kepada terdakwa selaku kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun yang sebelumnya hanya untuk 38 proyek di-break down (dipecah-pecah) menjadi 92, dengan rincian:
-
No Lokasi Kegiatan
DPDF
PAGU Keterangan Pembuang Pucung Rp. 800.000.000,- Pembangunan Penahan Tebing Kali Glonggong Rp. 900.000.000,- Pembangunan Penahan tebing dan Normalisasi Kali Pacing Rp. 750.000.000,- Rehabilitasi Penahan Tebing Kali Sat Rp. 500.000.000,- Rehab jaringan Irigasi Kedungsengon Rp. 400.000.000,- Rehabilitasi Cek Dam Wates 1 dan 2 Rp. 700.000.000,- Rehabilitasi Cek Dam Kali Brangkal Rp. 500.000.000,- Pemeliharaan Jalan Kucur Rp. 245.000.000,- Rehabilitasi Saluran Pembuang Palur Rp. 350.000.000,- Rehabilitasi Pembuang Dawung Rp. 613.628.500,- Pemeliharaan Jalan Pacinan Rp. 245.000.000,- Pemeliharaan Jalan Balong Bader Rp. 275.000.000,- Rehabilitasi Cek Dam Kali Kembang Rp. 500.000.000,- Pemeliharaan Jalan wates 1 Rp. 500.000.000,- Pemeliharaan Jalan Sono 7 Rp. 220.000.000,- Rehabilitasi Penahan Tebing Kali Catur Rp. 434.819.000,- Rehab Dam dan Jaringan Ds. Sambirejo Rp. 500.000.000,- Rehab Penahan Tebing Kali Sareng (Pondok Al Furqon) Rp. 350.000.000,- Pemeliharaan Jalan Sono 4 Rp. 220.000.000,- Rehablitasi Saluran Pembuang Blodro 2 Rp. 100.000.000,- Pembangunan Parapet Kali Bribis Rp. 500.000.000,- Rehab Pembuang Sareng Kiri (Klorogan) Rp. 500.000.000,- Pembangunan Saluran Pembuang Rejosari Rp. 500.000.000,- Rehabilitasi Dam Wono dan Dam Dondong Rp. 500.000.000,- Pemeliharaan Jalan Notopuro Rp. 485.000.000,- Rehabilitasi SN II Kedungjati Rp. 300.000.000,- Rehabilitasi SN II Plumpung Rp. 300.000.000,- Rehabilitasi Dam Bolo 1 dan 2 Rp. 750.000.000,- Rehabilitasi Penahan Tebing Kali Sareng (Kecubung) Rp. 500.000.000,- Rehab Dam dan Jaringan Irigasi Kaliabu Rp. 330.000.000,- Rehabilitasi Afour Dondong Rp. 320.000.000,- Pemeliharaan Jalan Tintang Rp. 160.000.000,- Pembangunan Saluran Pembuang Sareng 2 Kiri Rp. 300.000.000,- Rehabilitasi Dam Sampung Rp. 100.000.000,- Rehabilitasi Penahan Tebing Kali Gunting Rp. 250.000.000,- Pembangunan Penahan Tebing Kali Kembang Rp. 500.000.000,- Pembangunan Penahan Tebing Kali Pajaran Rp. 500.000.000,- Pembangunan Jaringan Irigasi Mendak Rp. 100.000.000,- Pembangunan Jaringan Irigasi Tileng Rp. 800.000.000,- Pemeliharaan Saluran 2 Prambon Pemeliharaan Saluran Tersier Panggung Rp. 300.000.000,- Pemeliharaan SN II Dawung Rp. 100.000.000,- Pemeliharan SN II Gonalan Rp. 100.000.000,- Pemeliharaan SN II Kedungtelo Rp. 100.000.000,- Pemeliharaan SN.II Sepat
Pemeliharaan SN.IIBlado 3
Rp. 200.000.000,- Pemeliharaan Jalan Mranggen
Pemeliharaan Sal Tersier Prambon
Pemeliharaan Sal Mendil
Rp. 300.000.000,- Pemeliharaan Sal II Dungsengon
Pemeliharaan Sal Tersier Piring 2 Kr
Rp. 200.000.000,- Pemeliharaan Sal Tersier Dawuhan Rp. 100.000.000,- Pemeliharaan Sal Tersier Blodro 3 Kr Rp. 100.000.000,- Pemeliharaan Sal II Sedah Utara
Pemeliharaan Sal Tersier Sekatul
Rp. 400.000.000,- Rehab Kantor dan Rumah Dinas Rp. 100.000.000,- SN 2 Potro Rp. 100.000.000,- SN 2 Notopuro Tengah Rp. 100.000.000,- Rehab Kantor dan Rumah Dinas Rp. 100.000.000,- Pemeliharaan Saluran 2 Brumbrun
Pemeliharaan Saluran Bodo
Rehab Tersier Sentono
Rp. 200.000.000,- Pemeliharaan Saluran II Pule 1
Pemeliharaan Saluran Tersier Mantren
Rehab Kantor dan Rumah Dinas
Rp. 300.000.000,- Pemeliharaan Saluran II Notopuro Selatan
Rehab Kantor dan Rumah Dinas
Rp. 200.000.000,- Pemeliharaan Talang 4
Pemeliharaan Dam Pehulung
Rp. 200.000.000,- Pemeliharaan SN 2 Simo Kr Rp. 100.000.000,- Pemeliharaan SN 2 Simo Kn Rp. 100.000.000,- Sal Wates 2 Rp. 100.000.000,- Sal Grape Rp. 100.000.000,- Sal Nglorok
Sal Tersier Ganter
Rp. 300.000.000,- Sal Druju
Sal Tersier Doho 2
Sal Tersier Rejosari
Sal Tersier Pacar
Rp. 400.000.000,- Sal II Gunungsari
Sal Tersier Sono 4
Sal Tersier Sono 5 Ki
Rp. 300.000.000,- Sal Ngatrep
Sal Tersier Grobogan
Rp. 200.000.000,- Sal BRKS 4 Ki
Sal BRKS 3
Rp. 200.000.000,- Sal 2 Katanglor
Sal 2 Katangkidul
Sal Tersier Soko 1
Rp. 500.000.000,- Sal Jumok 3
Sal 2 Kepet
Sal 2 Jumok 6
Sal 2 Karang Unto
Rp. 400.000.000,- Sal 2 Brojol 2
Sal Tersier Poleng
Rp. 300.000.000,- Sal 2 Dilem
Sal 2 Slampir
Sal Sambong
Sal 2 Randualas 2
Rp. 500.000.000,- Sal Sal 2 Dawuhan Rp. 100.000.000,- Sal 2 Darmorejo
Sal 2 Soko
Sal Kedungbanteng
Sal Tersier NPU 12 Kr
Rp. 500.000.000,- Pemel SN 2 Doho
Pemel Sal Duwet
Rp. 200.000.000,- Pembangunan Prasarana pengambilan & Saluran Pembawa kedua (Pembangunan jaringan irigasi perpipaan & rumah pompa) Ds.Klecorejo dan Ds. Darmorejo Rp. 749.774.050,- Pembangunan Prasarana pengambilan & Saluran Pembawa kedua (Pembangunan jaringan irigasi perpipaan & rumah pompa) Ds.Sidodadi, Ds. Blabakan dan Ds. Purwosari Rp. 797.382.450,- Pembangunan Prasarana pengambilan & Saluran Pembawa kedua (Pembangunan jaringan irigasi perpipaan & rumah pompa) Ds. Krebet, Ds. Pulerejo dan Ds. Kuwu Rp. 797.382.450, Pembangunan Prasarana pengambilan & Saluran Pembawa kedua (Pembangunan jaringan irigasi perpipaan & rumah pompa) Ds. Kedondong, Ds. Kebonsari dan Ds. Banaran Rp. 797.382.450, Pembangunan Prasarana pengambilan & Saluran Pembawa kedua (Pembangunan jaringan irigasi perpipaan & rumah pompa) Ds.Jatisari. Rp. 531.588.300,- Pembangunan Prasarana pengambilan & Saluran Pembawa kedua (Pembangunan jaringan irigasi perpipaan & rumah pompa) Ds.Nglambangan, Ds.Ngalnduk dan Ds.Mojopurno. Rp. 797.382.450,- Pembangunan Prasarana pengambilan & Saluran Pembawa kedua (Pengadaan dan pemasangan mesin penggerak dan pompa) Ds.Jogodayuh dan Ds.Banaran. Rp. 790.588.000,- Pembangunan Prasarana pengambilan & Saluran Pembawa kedua (Pengadaan dan pemasangan mesin penggerak dan pompa) Ds.Kedondong, Ds.Kebonsari dan Ds.Jatisari. Rp. 998.007.000,- Pembangunan Prasarana pengambilan & Saluran Pembawa kedua (Pembangunan jaringan irigasi perpipaan & rumah pompa) Ds.Pucangrejo,Ds.Kanung dan Ds.Teguhan. Rp. 797.382.450,- Pembangunan Prasarana pengambilan & Saluran Pembawa kedua (Pengadaan dan pemasangan mesin penggerak dan pompa dan RAGD) Ds.Dawuhan, Ds.Sebayi dan Gudang. Rp. 851.097.850,- Pembangunan Prasarana pengambilan & Saluran Pembawa kedua (Pengadaan dan pemasangan mesin penggerak dan pompa) Ds.Mojopurno. Rp. 395.294.000,- Pembangunan Prasarana pengambilan & Saluran Pembawa kedua (Pengadaan dan pemasangan mesin penggerak dan pompa) Ds.Nglanduk. Rp. 395.294.000,- Pembangunan Prasarana pengambilan & Saluran Pembawa kedua (Pengadaan dan pemasangan mesin penggerak dan pompa) Ds.Klecorejo,Ds.Darmorejo dan Ds.Sidodadi. Rp. 998.007.000, Pembangunan Prasarana pengambilan & Saluran Pembawa kedua (Pengadaan dan pemasangan mesin penggerak dan pompa) Ds.Kenongorejo, Ds.Blabakan dan Ds.Nglambangan. Rp. 998.007.000, Pembangunan Prasarana pengambilan & Saluran Pembawa kedua (Pengadaan dan pemasangan mesin penggerak dan pompa) Ds.Purworejo, Ds.Krebet dan Ds.Pulerejo. Rp. 998.007.000, Pembangunan Prasarana pengambilan & Saluran Pembawa kedua (Pengadaan dan pemasangan mesin penggerak dan pompa) Ds.Betek, Ds.Dempelan dan Ds.Kebonagung. Rp. 998.007.000, Pembangunan Prasarana pengambilan & Saluran Pembawa kedua (Pengadaan dan pemasangan mesin penggerak dan pompa) Ds.Purwosari, Ds.Kuwu dan Ds.Sogo. Rp. 998.007.000, Pembangunan Prasarana pengambilan & Saluran Pembawa kedua (Pembangunan jaringan irigasi perpipaan & rumah pompa) Ds.Kenongorejo. Rp. 749.774.050,- Pembangunan Prasarana pengambilan & Saluran Pembawa kedua (Pengadaan dan pemasangan mesin penggerak dan pompa) Ds.Pucangrejo, Ds.Kanung dan Ds.Teguhan. Rp. 998.007.000,- JUMLAH Rp.39.434.819.000,-
Bahwa oleh karena pekerjaan kali glonggong merupakan konstruksi, maka terdakwa membentuk panitia pengadaan barang dan jasa adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Madiun nomor : 027/351/402.104/2009 tanggal 25 Pebruari 2009 dengan ketuanya Ir. APRIYANTO BUDI PRASETYO.
Bahwa Panitia Pengadaan barang dan jasa Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun telah melakukan evaluasi penawaran terhadap peserta lelang umum sesuai urutan dari harga penawaran terendah, yaitu :
-
No.Mulai
Penawar Terendah
Nama peserta lelang Harga Penawaran
(Rp.)
1. CV.RIO KONTRAKTOR 881.544.000,00 2. CV. DWI ATMAJA 883.511.000,00 3. CV. KAWITAN 885.131.000,00 4. CV. ADHI JAYA 886.408.000,00
Bahwa Panitia Pengadaan barang dan jasa Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun dengan surat nomor : 602.I/1307/402.104/2009 tanggal 29 Juni 2009 telah mengusulkan 3 (tiga) calon pemenang dan calon pemenang sebagai berikut :
-
No. Nama peserta lelang dan
NPWP
Harga Penawaran
(Rp.)
Keterangan
(Usulan)
1. CV.RIO KONTRAKTOR
NPWP : 01.498.506.3-621.000
881.544.000,00 Calon Pemenang 2. CV. DWI ATMAJA
NPWP : 01.498.619.4-621.000
883.511.000,00 Calon Pemenang
Cadangan I
3. CV. KAWITAN
NPWP : 01.234.785.2-646.000
885.131.000,00 Calon Pemenang
Cadangan II
Bahwa atas usulan dari Panitia Pengadaan barang dan jasa Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun, terdakwa selaku Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun dengan surat nomor : 602.1/1696/402.115/2009 tanggal 10 Juli 2009 telah menunjuk CV.RIO KONTRAKTOR sebagai pelaksana pekerjaan kegiatan pembangunan penahanan tebing kali Glonggong Desa Katawang Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun berdasarkan nilai terendah.
Bahwa selanjutnya dilakukan Surat Perjanjian kerja antara Bagian Pelaksana Kegiatan Irigasi Wilayah Kabupaten Madiun dan CV.RIO KONTRAKTOR untuk melaksanakan pekerjaan jasa pemborongan pembangunan penahan tebing kali Glonggong terhitung mulai tanggal 15 Juli 2009 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2009 (90 hari kalender) dengan harga kontrak Rp. 881.544.000,- (delapan ratus delapan puluh satu juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) dan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari.
Bahwa perencanaan dan pengawasan dilakukan oleh Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun, karena dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.07/2009 tentang Penetapan Alokasi dan Pedoman Umum penggunaan Dana Penguatan Desentralisasi fiskal dan percepatan Pembangunan Daerah Tahun 2009 tidak diatur mengenai dana perencanaan dan pengawasan.
Bahwa pelaksanaan proyek pembangunan kali glonggong setelah dibentuk PPTK oleh SUKOTO dan Pengawas lapangan dan Proyek adalah SAMIDI sekaligus ketua tim koordinator Mutual Cek.
Bahwa dana penunjang kegiatan DPDF sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tidak digunakan untuk konsultan perencanaan dan konsultan pengawas.
Bahwa pencairan dana untuk proyek kali glonggong diserahkan kepada bendahara pengeluaran yaitu SITI PESTOWATI.
Bahwa terdakwa (Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun) selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan disertai Surat Permintaan Pembayaran dari CV. RIO KONTRAKTOR nomor : 50/RC/X/2009 tanggal 6 Oktober 2009 untuk pekerjaan pemeliharaan Penahan Tebing Kali Glonggong telah menerbitkan surat Nomor 005/4129/402.104/2009 tanggal 7 Oktober 2009 kepada Panitia Pemeriksa Pekerjaan Konstruksi Kabupaten Madiun.
Bahwa atas surat dari Pejabat Pembuat Komitmen yang disertai dengan Surat Permintaan Pembayaran dari CV. RIO KONTRAKTOR tersebut, kemudian Panitia Pemeriksa Pekerjaan Konstruksi Kabupaten Madiun membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Kontruksi dengan nomor : 602.1/1538.C/402.021/2009 tanggal 10 Oktober 2009 yang menyatakan CV. RIO KONTRAKTOR telah mencapai prestasi kemajuan pemeriksaan pekerjaan/realisasi fisik pekerjaan 100% dan berhak mendapat pembayaran tahap kedua.
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Konstruksi yang dibuat oleh Panitia Pemeriksa Pekerjaan Konstruksi Kabupaten Madiun, selain ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Pekerjaan Konstruksi Kabupaten Madiun juga ditandatangani oleh YAYUN PURWATI (Penyedia Jasa CV. RIO KONTRAKTOR), Pengawas Lapangan Sdr. SAMIDI dan Kepala Dinas PU Pengairan selaku Ketua Direksi Teknis yaitu Ir. BUDIJONO, M.Si.
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penasehat Hukum terdakwa mengajukan saksi yang meringankan, yaitu yang bernama Sukadi dalam persidangan dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya adalah :
Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa, saksi tinggal ditepi sungai glonggong, sejak mbah buyut saksi sampai saat ini. Jarak rumah saksi dengan kerusakankira-kira 10 meter tepat disamping depan rumah saksi;
Bahwa saksi mengetahui ada pembangunan tahun 2009, panjangnya kira-kira 150 sampai 200 meter;
Bahwa saksi tidak ikut bekerja, tetapi kalau malam saksi dibayar untuk menunggu material bangunan seperti alat-alat berat, molen, timber, semen, batu, pasir dll;
Bahwa saksi mengetahui dilokasi pembangunan tidak ada material kapur;
Bahwa saksi mengetahui kondisi sungai glonggong dahulu dan sekarang sudah berbeda, karena dulu sungai glongong tempat pertemuan tiga arus sungai dari timur, selatan dan barat yang bertemu disungai glonggong dan mengalir ke utara. Selain itu beberapa rumah ditepi sungai glonggong sudah diratakan termasuk sumur-sumur yang ada disetiap rumah tersebut;
Bahwa saksi mengetahui di sungai glonggong merupakan pertemuan tiga arus sungai dari timur, selatan dan barat yang bertemu disungai glonggong dan mengalir ke utara. Pertemuan itu sekarang sudah tidak ada karena arus sungai yang mengalir dari barat ke timur sudah ditutup dengan urugan tanah;
Bahwa saksi mengetahui sejak kira-kira saya kelas satu SD tahun 1984 sungai yang mengalir dari barat ditutup. Lokasi yang ditutup disamping utara rumah saya. Alasan penutupan digunakan untuk jalan desa. Awalnya tiga meter kemudian sekarang menjadi kira-kira 6 meter;
Bahwa saksi mengetahui bekas sungai masih ada sampai sekarang, berbentuk genangan atau cekung. Kalau hujan bekas sungai tersebut menjadi genangan air yang merembes ke utara;
Bahwa saksi mengetahui posisi sungai berada dibawah jalan atau tidak sejajar dengan jalan, keadaan sungai saat hujan airnya deras;
Bahwa saksi mengetahui yang membangun penahan tebing sungai glonggong CV. Rio Kontraktor, dan alat-alat yang digunakan seperti Bego, timber, saat pembangunan cuacanya kemarau dan sungainya kering dan pembangunan berjalan kira-kira 3 bulan;
Bahwa saksi mengetahui diatas bangunan tebing sungai glonggong terdapat jalan desa selebar 5 samapi 6 meter dan saluran irigasi pengairan disebelah barat jalan yang berguna untuk pengairan sawah, jalan itu digunakan untuk semua kendaraan termasuk truk-truk pengangkut pasir;
Bahwa saksi mengetahui setelah pembangunan penahan tebing selesai, kira-kira 1 atau 2 minggu kemudian ada perbaikan jalan oleh PU Bina Marga Madiun sepanjang kira-kira 1 km, jalan yang diperbaiki berada diatas bangunan penahan tebing sungai glonggong;
Bahwa saksi mengetahui perbaikan jalan dilaksanakan kira-kira 2 minggu, perbaikannya dilakukan dengan cara melebarkan jalan kira-kita 1 meter ketimur dan perbaikan aspal jalan;
Bahwa saksi mengetahui alat-alat apa yang digunakan untuk perbaikan jalan stone wales, saat perbaikan jalan juga mengenai tanah urugan baru dari pembangunan penahan tebing;
Bahwa saksi mengetahui setelah pembangunan penahan tebing selesai pernah terjadi kerusakan, waktunya sekitar pertengahan tahun 2010, bentuk kerusakan yang pertama bangunan penahan tebing mlembung tetapi tidak sampai longsor;
Bahwa saksi mengetahui kerusakan terjadi pada bagian bekas terusan sungai yang ditutup untuk jalan. Panjang kerusakan kira-kira 10-20 meter. Penyebab kerusakan saksi tidak mengetahui;
Bahwa saksi mengetahui kerusakan tersebut telah diperbaiki oleh CV. Rio Kontraktor, dengan cara membongkar pasangan bangunan pada dan disekitar bagian yang rusak;
Bahwa saksi mengetahui setelah perbaikan terjadi kerusakan lagi, kira-kira 30 meter, kerusakan terjadi ditempat yang berbeda atau sebelah utara tempat kerusakan pertama dan kerusakan tersebut tidak dilakukan perbaikan;
Bahwa saksi mengetahui bentuk kerusakan kedua sama dengan yang pertama tetapi karena tidak segera diperbaiki kemudian bagian yang mlembung longsong kebawah;
Bahwa saksi mengetahui baik sebelum kerusakan pertama maupun kedua turun hujan lebat 3 hari berturut turut yang mengakibatkan sungai banjir, kemudian setelah hujan benrhenti dan sungai mulai surut tiba-tiba terlibat bagian bangunan penahan tebing tersebut mlembung;
Bahwa saksi mengetahui sampai saat ini apabila turun hujan deras sungai tersebut banjir;
Bahwa saksi mengetahui sejak kerusakan kedua sampai saat ini tidak terjadi kerusakan lagi;
Bahwa saksi mengetahui ditempat terjadinya kerusakan sekarang ditumbuhi tanaman liar, bahkan karena keadaan tanahnya menggerus jalan maka untuk menutupi gerusan tersebut banyak warga yang membuang sisa-sisa gempuran material bangunan rumah warga kebagian yang tergerus tersebut;
Bahwa saksi mengetahui kondisi bangunan penahan tebing yang lain saat ini masih bagus tidak ada kerusakan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan cukup dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi ahli yang bernama HENDI BOWOPUTRO, ST, MT, di depan persidangan dibawah sumpah menurut keahlian pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa tim ahli yang diketuai oleh Ir. INDRA CAHYA dengan anggota tim 1. Ir. SUGENG P. BUDI, MS, 2. HENDI BOWOPUTRO, ST, MT, 3. M. HAMZAH HASYIM, ST, M.Eng.Sc benar telah melakukan pemeriksaan penahan tebing kali Glonggong Desa Ketawang Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun pada tanggal 5 Maret 2012.
- Bahwa yang digunakan alat soundir untuk mengetahui tanah urugan tidak dipadatkan sebagaimana diharuskan dan berdasarkan hasil soundir tanah urugan tidak dipadatkan per-layer.
- Bahwa setelah melihat kondisi dilapangan, kerusakan-kerusakan 70% longsor, 30% tidak longsor.
- Bahwa dalam pemeriksaan tidak melihat saluran irigasi, air sungai dalam keadaan dangkal.
- Bahwa tinggi tebing lebih kurang 9 meter yang seharusnya dibuat terasering, akan tetapi tidak dibuat terasering.
- Bahwa pemadatan tanah tidak dilakukan lapis demi lapis.
- Bahwa terdapat pertemuan arus yang seharusnya ada bronjongnya.
- Bahwa lokasi longsoran pembangunan tebing kali Glonggong Desa Ketawang Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun dekat titik P2 dan P3 sepanjang kurang lebih 70 % , karena terjadi patahan dititik P2 dan dinding pelindung yang rusak di titip P3.
- Bahwa benar bagian dinding pelindung tanah yang lonsor dan melorot kebawah telah dipenuhi tumbuhan yang mengindikasikan retakan pada struktur dinding pelindung.
- Bahwa benar pipa drainase tidak mencukupi dinding pelindung.
- Bahwa benar kualitas campuran pengisi celah batu kurang baik dan mengandung banyak kapur.
- Bahwa benar batu penahan terlepas satu dengan yang lainnya menandakan kualitas pengikat kurang baik.
- Bahwa benar bagian aspal tanah yang ada diatasnya, ikut rusak akibat rusaknya dinding pelindung tanah.
- Bahwa konstruksi penahan tebing tersebut dalam kategori pelindung tanah, bukan dinding penahan tanah.
- Bahwa hasil pengamatan lapangan menunjukkan bahwa komposisi pengikat batu memiliki kualitas yang jelek (terlalu banyak kapur dibandingkan pc), dan konsisi drainase yang sangat minim.
- Bahwa benar daerah yang mengalami longsor adalah terutama pada potongan yang memiliki luasan urugan terbesar.
- Berdasarkan hasil uji campaction, diketahui bahwa sebenarnya material tanah urug menenuhi persyaratan yang ada.
- Bahwa berdasarkan hasil sondir, diketahui bahwa kondisi tanah urugan tidak dipadatkan sebagaimana diharuskan.
- Nilai angka keamanan atau safety factor dari tebing tersebut berdasarkan kondisi eksisiting dan as built drawing adalah berkisar antara 0.64 - 0.7, yang mana angka tersebut sangat kecil dibandingkan angka keamanan minimum untuk tebing.
- Bahwa material urugan walaupun memenuhi kriteria tanah urug, namun berdasarkan data sondir diketahui bahwa tidak dilakukan pemadatan per layer, sehingga nilai parameter tanah (yd) tidak menghasilkan angka keamanan stabilitas lereng yang disyaratkan.
- Bahwa untuk ketinggian lereng lebih dari 4 meter, maka perlu dibuat konstruksi pelindung lereng menggunakan konstruksi kisi-kisi/grid beton.
- Bahwa benar dalam melakukan perencanaan tidak ada perhitungannya.
Menimbang, bahwa disamping itu, Penasehat hukum terdakwa mengajukan saksi ahli dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan :
IR.SUWARNO, Meg, dosen ITS Surabaya.
Bahwa ahli pernah diminta melakukan penelitian kerusakan pembangunan saluran air di Surabaya, bencana alam di Nganjuk dan tanah longsor di Bodag Kabupaten Madiun ;
Bahwa Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Madiun melalui surat pernah mengajukan permintaan kepada Fakultas Teknik Sipil ITS Surabaya untuk melakukan penelitian di lapangan atas kerusakan pembangunan penahan tebing kali Glonggong;
Bahwa atas permohonan tersebut Fakultas Teknik Sipil ITS Surabaya memerintahkan ahli sebagai Ketua laboratorium Mekanika Tanah ITS untuk melakukan penelitian tentang sebab kerusakan bangunan penahan tebing kali Glonggong pada bulan Agustus sampai Nopember 2011.
Bahwa penelitian dilapangan untuk melihat struktur tanah, kualitas struktur bangunan seperti pemasangan batu, luluh dsb namun kepadatan timbunan tidak diteliti karena bangunan sudah longsor sehingga secara teori tentang kepadatan tidak dapat dilakukan penelitian;
Bahwa selain itu ahli melakukan penelitian terhadap keadaan lingkungan lokasi pembangunan, seperti kedalaman sungai, kemiringan bangunan, ketinggian bangunan, panjang bangunan dengan volume utuh, panjang bangunan yang mengalami kerusakan;
Bahwa disebalah barat jalan inspeksi yang berbatasan dengan kali Glonggong terdapat bekas sungai yang sudah di tutup, namun masih berpotensi menjadi genangan air apabila turun hujan;
Bahwa bekas sungai tersebut kalau dilihat dari atas tidak kelihatan karena sudah tertutup tanaman-tanaman, sehingga baru terlihat apabila turun kebawah jalan;
Bahwa pengambilan sampel atau contoh yang dilakukan lebih dari 2 tahun sejak pelaksanaan pembangunan tidak akan memberi hasil penelitian yang akurat atau valid, karena sampel tersebut telah mengalami dilatasi;
Bahwa penelitian campuran atau spacy untuk mengetahui komposisi campuran secara teori tidak dapat dilakukan karena telah terjadi dilatasi;
Bahwa dalam perencanaan pembangunan penahan tebing kali glonggong struktur bangunan tidak perlu diberi penulangan karena tanah pondasi terdiri dari batu cadas yang keras, demikian halnya tidak perlu menggunakan kawat bronjong, karena sudah banyak pori-pori/ lubang drainase;
Bahwa secara teknis konstruksi yang dibuat oleh Kepala Seksi Perencana PU Pengairan Kabupaten Madiun, sudah benar;
Bahwa ahli melakukan penelitian terhadap kualitas pekerjaan bangunan dan diperoleh fakta antara lain: material baik mengenai pemasangan batu maupun spacy tergolong bagus, tidak diketemukan unsur kapur, longsor bukan karena mutu bangunan jelek sehingga jika kena banjir tidak masalah namun karena diakibatkan rembesan air kali yang dibendung jalan, volume runtuh/ longsor di titik 75m dari jembatan dan 56 m dari jembatan, kemiringan sudah cukup karena pondasi terdiri dari batu cadas, dari hasil tes kekuatan pondasi dan pasangan batu tebing hasilnya kekuatannya cukup baik, semua hasil penelitian dituangkan dalam Laporan Penelitian;
Bahwa pengujian kekuatan pondasi dan pasangan batu tebing menggunakan hammer tes;
Bahwa dengan ketinggian bangunan 7,5 meter sudah cukup diberi satu terasiring;
Bahwa kualitas material dan kualitas pekerjaan hasilnya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak;
Bahwa waktu yang diperlukan untuk sebuah pasangan bangunan memiliki kekuatan permanen adalah 28 hari, sehingga sekalipun bangunan sudah dibuat dengan konstruksi yang benar namun apabila sebelum waktu tersebut pasangan mendapat tekanan dari atas atau samping akan berakibat terjadinya kerusakan;
Bahwa selama penelitian diketemukan fakta sebelum waktu pemasangan berusia 28 hari, diatas bangunan penahan tebing terjadi perbaikan jalan beraspal oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dengan menggunakan stone wales sehingga menimbulkan tekanan terhadap bangunan pasangan tersebut, akibat tekanan dari pekerjaan jalan beraspal tersebut menimbulkan kerusakan atau keretakan terhadap pasangan bangunan dibawahnya;
Bahwa adanya hujan deras dan pertemuan arus sungai dari timur kebarat dan dari selatan ke utara juga dapat mempengaruhi terjadinya kerusakan;
Bahwa adanya saluran irigasi yang terletak diatas bangunan penahan tebing dapat mempengaruhi terjadinya kerusakan, karena berpotensi terjadi rembesan air yang mengalir kearah dinding tebing;
Bahwa kerusakan bangunan penahan tebing kali Glonggong dari hasil penelitian bukan disebabkan oleh kesalahan konstruksi karena kalau penyebabnya kesalahan konstruksi maka perilaku kerusakannya akan menimbulkan terjadinya keretakan vertikal dan keadaan pondasinya masih baik yang menandakan kualitas pekerjaan dan konstruksi baik karena perilaku kelongsoran tebing berbentuk lingkaran yang menandakan pondasi kuat karena berdiri diatas tanah cadas/ keras;
Bahwa kerusakan bangunan penahan tebing kali Glonggong dari hasil penelitian bukan disebabkan oleh kualitas material maupun kualitas pekerjaan, karena material yang digunakan kualitasnya baik dan pekerjaan telah dilakukan sesuai spesifikasi dalam kontrak;
Bahwa kerusakan bangunan penahan tebing kali Glonggong dari hasil penelitian disebabkan oleh: adanya rembesan air dari cekungan bekas sungai yang dibendung sehingga menimbulkan tekanan dari samping. Selain itu adanya tekanan dari atas yang bersifat lateral yang terjadi akibat adanya perbaikan jalan beraspal sebelum usia pasangan bangunan mencapai waktu 28 hari;
Bahwa bangunan tersebut bukan merupakan penahan tebing melainkan sebagai penahan erosi;
Prof.DR NUR BASUKI, SH, MH
Bahwa ahli adalah dosen Fakultas Hukum Unair Surabaya dan sebagai Profesor Pidana Korupsi;
Bahwa konsep unsur melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan dalam tindak pidana korupsi adalah merupakan melawan hukum formil sehingga harus berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang ada berdasarkan azas legalitas;
Bahwa unsur penyalahgunaan kewenangan adalah merupakan konsep hukum administrasi negara dimana kewenangan pejabat negara meliputi kewenangan terikat yang diatur dalam peraturan/hukum dan kewenangan bebas yang diatur dalam prinsip azas umum pemerintahan yang baik;
Bahwa koorporasi tidak bisa melakukan penyalahgunaan wewenang melainkan orangnya (preskom, direksi dsb);
Bahwa azas pengelolaan keuangan negara diatur dalam UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara dimana untuk pengadaan barang/jasa harus ada tender sedangkan untuk akuntabilitas harus ada pertanggungjawaban keuangan/SPJ;
Bahwa pejabat tidak boleh mengeluarkan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya/tujuannya;
Bahwa untuk perencanaan dan pengawasan dalam suatu proyek jika tidak ada dalam anggaran maka harus ada dana penunjang/dana pendamping sehingga kalau ada dana hibah dari pusat maka dalam PAK harus diadakan dana penunjang;
Bahwa jika ada perencaan yang salah yang bertanggung jawab adalah yang membuat perencanaan sehingga pengguna anggaran dan kontraktor tidak bisa disalahkan;
Bahwa jika pekerjaan sudah diserahkan dan masa pemeliharaan selesai maka kontraktor tidak bisa dimintai tanggung jawab kecuali ada tindak pidana yang dilakukan;
Bahwa menyikapi pasal 5 dan pasal 7 peraturan menteri keuangan, maka norma larangan jika tidak diatur berarti boleh tapi jika norma kewenangan maka kalau tidak diatur adalah tidak boleh;
Bahwa dalam kegiatan tidak ada keharusan adanya konsultan perencana, tapi boleh dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian dalam dinas tertentu;
Bahwa yang bertanggung jawab dalam pengadaan barang/jasa adalah PA/KPA, PPK, PPTK dan panitia lelang tergantung dimana letak kesalahannya;
Bahwa dalam DPDF jika tidak ada usulan dana untuk perencanaan maka diambil dari dana pendamping;
Bahwa ahli mengkritisi penerapan pasal 2 untuk swasta dan pasal 3 untuk pejabat dalam tindak pidana korupsi, padahal menurut pendapat ahli bahwa pasal 3 tersebut sudah masuk dalam unsur pasal 2 sehingga seharusnya pasal 3 dihapuskan dan antara swasta dan pejabat sama-sama kenal pasal 2 UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi;
Bahwa uang pengganti yang bertanggung jawab adalah siapa yang melakukan perbuatan pidana tersebut;
Bahwa kerugian negara adalah kerugian riil bukan total lost;
Bahwa jasa perencanaan dan pengawasan jika tidak ada dananya maka kembali kepada nomenklatur anggaran;
Bahwa penyidik/ penuntut umum tidak bolah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara karena merupakan kewenangan BPK;
Menimbang, bahwa disamping bukti saksi, penasehat hukum terdakwa mengajukan bukti tertulis yaitu :
Bukti: T-1: Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.07/2009 tentang Penetapan Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah Tahun 2009 beserta Lampirannya ;
Bukti: T-2: Laporan Akhir Penyelidikan Tanah Proyek Dinding Penahan Tanah di Lokasi Sungai Gelonggong, Desa Ketapang Madiun dikeluarkan Laboratorium Mekanika Tanah dan Batuan, jurusan Teknik Sipil FTSP-ITS Surabaya ;
Bukti: T-3: Lampiran SPK berupa Gambar potongan memanjang Pembangunan Penahan tebing Kali Glonggong ;
Bukti: T-4: Gambar Potongan P.0 Pembangunan Penahan tebing Kali Glonggong ;
Bukti: T-5: Gambar Potongan P.1 Pembangunan Penahan tebing Kali Glonggong ;
Bukti: T-6: Gambar Potongan P.2 Pembangunan Penahan tebing Kali Glonggong ;
Bukti: T-7: Surat Tanda Penerimaan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (duaratusjuta rupiah)
Bukti: T-8: Surat nomor S-180/PK/2013 tanggal 19 Maret 2013 tentang Permintaan Saksi Ahli atau Memberikan Pendapat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Direktorat Dana Perimbangan ;
Bukti: T-9: Keputusan Bupati Madiun nomor 913/52/1.03.02/402.115/2009 tentang Persetujuan Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran (DPPA) tahun anggaran 2009 ;
Bukti: T-10: Peraturan Bupati Madiun nomor 38 tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Bukti: T-11: Surat Tugas tanggal 10 Juli 2009 dari CV. RIO KONTRAKTOR kepada GUNAWAN sebagai Penanggungjawab Teknik Proyek menggantikan SUDARTO ;
Bukti: T-12: Surat Tugas tanggal 10 Juli 2009 dari CV. RIO KONTRAKTOR kepada HERLI TYAS PURNOMO (LILIK) sebagai Pelaksana Proyek menggantikan PUGUH SANTOSO ;
Bukti: T-13: Berita Acara Pembayaran Nomor 602.1/2158/403.104/2009 tanggal 21 Juli 2009, tentang pembayaran uang muka dari Dinas PU Pengairan Madiun kepada CV.RIO Contractor sebesar Rp. 264.463.200,- ;
Bukti: T-14: Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Konstruksi nomor 602.1/1538.c/402.021/2009 tanggal 10 Oktober 2009 Proyek Pemeliharaan penahan tebing Kali Glonggong ;
Bukti: T-15: anggal 12 Oktober 2009 Pembangunan Pennahan Tebing kali Glonggong ;
Bukti: T-16: Berita Acara Pembayaran nomor 602.1/4187.68/403.104/2009 tanggal 12 Oktober 2009 untuk pembayaran Pembangunan Penahan Tebing kali Glonggong bobot pekerjaan 100% senilai Rp. 308.540.400,- ;
Bukti: T-17: Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Konstruksi nomor 602.1/ /402.021/2010 tanggal 12 April 2010 Proyek Pemeliharaan penahan tebing Kali Glonggong ;
Bukti: T-18: Berita Acara Penyerahan Tingkat Kedua nomor 603.1/ /403.104/2010 tanggal 12 April 2010 Pembangunan Penahan Tebing kali Glonggong ;
Bukti: T-19: Berita Acara Pembayaran Nomor: 602.1/3800/402.104/2009 tanggal 7 September 2009 telah dibayarkan uang termin pertama sebesar Rp. 308.540.400,- kepada CV. RIO KONTRAKTOR;
Bukti: T-20: Salinan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 10 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah kabupaten Madiun ;
Menimbang, bahwa disamping bukti saksi dalam persidangan Jaksa Penuntut umum mengajukan barang bukti tertulis yang berupa :
2 (dua) bendel Surat Pertanggung Jawaban Dana Penunjang Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah tahun 2009.
1 (satu) bendel Surat Pertanggung Jawaban Pembayaran Uang Muka Kerja, Pembayaran Termyn I dan Pembayaran Termyn II (P1) untuk pekerjaan Penahan Tebing Kali Glonggong.
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun anggaran 2009 nomor 1.03.02.01.28.12.5.2
Proposal Permohonan Bantuan Dana Infrastruktur Bidang Pengairan dengan Nomor Pengantar 602.1/1756/402.114/2008 tanggal 21 Oktober 2008.
RAB Pembangunan Penahan Tebing Kali Glonggong tahun 2009.
Surat Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Madiun Nomor 602.1/2117/402.104/2009 tanggal 16 Juli 2009.
Keputusan Bupati Madiun Nomor 188.45/3/KPTS/402.031/2009 tanggal 6 Januari 2009 tentang Direksi Teknis Pekerjaan Kontruksi Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2009.
Keputusan Bupati Madiun Nomor 188.45/13.A/KPTS/402.031/2009 tanggal 19 Januari 2009.
Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Madiun Nomor 050/373/402.104/2009 tanggal 27 Januari 2009 tentang usulan pejabat pengelola APBD SKPD Tahun 2009.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : 602.4/1845/402.104/2009 tanggal 15 Juli 2009 antara Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Madiun dengan CV. Rio Kontraktor tentang Pembangunan Penahan Tebing Kali Glonggong.
Pengukuran Bersama Mutual Chek (MUTUAL CHECK 0).
Undangan pemeriksaan dalam rangka P II kegiatan DPDF Tahun 2009 Kab. Madiun Nomor : 602.1/701/402.104/2010 tanggal 15 Maret 2010.
Nota Dinas Tim Pemeriksaan Pekerjaan Kontruksi tanggal 6 April 2010 nomor : 045/439/402.021/2010 perihal Laoran Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Penyerahan Tahap II Tahun 2009.
Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kab. Madiun Nomor : 362/2482/402.104/2010 tanggal 20 September 2010 tentang Laporan Bencana Alam Banjir.
Nota Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kab. Madiun Nomor : 362/2522/402.104/2010 perihal laporan kerusakan penahan tebing kali glonggong desa Ketawang kec. Dolopo.
Laporan Staf dari Kabag Adbang Nomor : 050/1490/402.021/2010 tanggal 15 Oktober 2010 perihal Hasil Peninjauan Lokasi Bencana Alam di desa Ketawang dan desa Suluk Kec. Dolopo.
Gambar as buil drawing pembangunan penahan tebing kali glonggong.
RAB Pembangunan Penahan Tebing Kali Glonggong tahun 2010.
Gambar Teknis Pembangunan Penahan Tebing Kali Glonggong tahun 2010.
Dua album foto dokumentasi pembangunan penahan tebing kali glonggong tahun 2009
Barang bukti mana telah ditunjukkan dan dikenal oleh para saksi dan terdakwa, sehingga dapat dipakai sebagai alat untuk mendukung pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa memberikan keterangan pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2009, terdakwa melakukan penawaran pelelangan pembangunan penahan tebing kali Glonggong Desa Ketawang Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun dengan harga kontrak Rp. 881.544.000,- (delapan ratus delapan puluh satu juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Bahwa terdakwa pada waktu penawaran telah mengajukan jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan ;
Bahwa format RAB dipersiapkan sendiri dengan menggunakan RAB kosongan.
Bahwa pada waktu anwijsing, menggunakan grid 4 yang berbentuk SKT (Sertifikat Ketrampilan Kerja).
Bahwa pengawas yang digunakan oleh CV.RIO KONTRAKTOR adalah HERLI TYAS PURNOMO dan GUNAWAN.
Bahwa RAB pembangunan penahan tebing kali Glonggong Desa Ketawang Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah).
Bahwa terdakwa mengetahui 3 (tiga) calon pemenang dan calon pemenang cadangan sebagai berikut :
-
-
No. Nama peserta lelang dan
NPWP
Harga Penawaran
(Rp.)
Keterangan
(Usulan)
1 2 3 4 1. CV.RIO KONTRAKTOR
NPWP : 01.498.506.3-621.000
881.544.000,00 Calon Pemenang 2. CV. DWI ATMAJA
NPWP : 01.498.619.4-621.000
883.511.000,00 Calon Pemenang
Cadangan I
3. CV. KAWITAN
NPWP : 01.234.785.2-646.000
885.131.000,00 Calon Pemenang
Cadangan II
-
Bahwa pada tanggal 10 Juli 2009 CV. RIO KONTRAKTOR ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan/penyedia jasa pembangunan penahan tebing kali Glonggong Desa Ketawang Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun berdasarkan Surat Kepala Dinas PU Pengairan Nomor : 602.1/1696/402.115/2009 tanggal 10 Juli 2009;
Bahwa setelah dinyatakan sebagai pelaksana penyedia jasa pembangunan penahan tebing kali Glonggong, kemudian dibuat surat perjanjian kerja no.602.4/1845/402.104/2009 tanggal 15 Juli 2009 dan surat perintah mulai kerja no.602.5/1937/402.104/2009 tanggal 15 Juli 2009 dengan volume pekerjaan panjang tebing 161 meter, tinggi tebing 7,62 meter dengan kemiringan 1:050.
Bahwa pelaksanaan pembangunan penahan tebing kali Glonggong terhitung mulai tanggal 15 Juli 2009 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2009 (90 hari kalender) dengan harga kontrak Rp. 881.544.000,- (delapan ratus delapan puluh satu juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) dan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari.
Bahwa setelah menandatangi kontrak, terdakwa tidak pernah melihat langsung lapangan.
Bahwa terdakwa setelah menerima gambar langsung diserahkan kepada HERLI TYAS PURNOMO dan GUNAWAN dan langsung dikerjakan oleh GUNAWAN.
Bahwa pada waktu penetapan anggaran tanpa melihat lokasi/kondisi lapangan.
Bahwa waktu melaksanakan pekerjaan pada waktu MC0% yang ada hanya pengawas SAMIDI dari Dinas, dan pengawas dari CV. RIO KONTRAKTOR adalah HERLI TYAS PURNOMO dan GUNAWAN.
Bahwa selama mengerjakan tebing kali glonggong tidak pernah menerima laporan dari ahlinya yaitu GUNAWAN.
Bahwa pada saat melakukan penawaran tenaga ahli yang diajukan adalah PUGUH SANTOSO yang mempunyai sertifikat ketrampilan tingkat 1 (satu), namun kemudian terdakwa menggantinya dengan GUNAWAN.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, CV. RIO KONTRAKTOR tidak mengalami keterlambatan pekerjaan dan telah memperoleh pembayaran 100% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp.881.544.000,- dengan perincian pembayaran:
1. Uang muka pekerjaan dibayarkan pada tanggal 05 Agustus 2009 sebanyak 30 % dari nilai kontrak yaitu Rp. 264.463.200,- .
2. Termin I dibayarkan pada tanggal 15 September 2009 sebesar 50 % dari nilai kontrak yaitu Rp. 440.772.000,- dikurangi uang muka kerja sebesar Rp. 264.463.200,- di tambah potongan uang muka sebesar Rp. 132.231.600,- yaitu Rp. 308.540.400,- dengan bobot pekerjaan 56,81 %.
3. Termin II dibayarkan pada tanggal 06 Nopember 2009 sebesar 100 % dari nilai kontrak yaitu Rp. 881.544.000,- dikurangi jumlah yang dibayarkan sejumlah yang telah diterima sebesar Rp. 573.003.600,- yaitu sebesar Rp. 308.540.400,- dengan bobot pekerjaan 100 %
Bahwa penyerahan pekerjaan 100% (P.1) dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2009, sedangkan penyerahan tahap 2 (P.2) dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2010.
Bahwa pada masa pemeliharaan bangunan tebing kali Glonggong Desa Ketawang Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun mengalami sleding/blenduk pada titik P1 – P2 sebanyak 2 kali dan telah diperbaiki oleh CV. RIO KONTRAKTOR.
Bahwa setelah melewati masa pemeliharaan yaitu pada tanggal 19 September 2010, bangunan penahan tebing kembali mengalami kerusakan/sleding antara titik P2 sampai dengan P3
Menimbang, bahwa selanjutnya hal-hal yang telah terjadi yang secara jelas dan lengkap dimuat dalam berita acara persidangan dan untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka semua yang terungkap dan termuat dalam berita acara persidangan harus dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, serta adanya barang bukti, maka Majelis Hakim setelah mempertimbangkan dalam hubungan yang bertautan satu dan lainnya atas kebenaran dari peristiwa-peristiwa tersebut di atas, selanjutnya dapat ditarik suatu kesimpulan adanya fakta-fakta hukum dalam perbuatan terdakwa yang terbukti dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun telah mengajukan rencana usulan dana infrastruktur sarana pengairan tahun 2009 sejumlah Usulan Rencana Program Pembangunan dan Rehabilitasi Daerah Irigasi di Wilayah Kabupaten Madiun kepada Bupati Madiun sebesar Rp. 37.675.000.000,- (tiga puluh tujuh milyard enam ratus tujuh puluh lima juta) yang dipergunakan untuk 38 (tiga puluh delapan), dengan usulan proyek untuk pembangunan Kali Glonggong sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) ;
Bahwa atas usulan dari Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun tersebut, Bupati Madiun meneruskannya kepada Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia berdasarkan surat nomor : 602.1/156/402.114/2008 tanggal 21 Oktober 2008.
Bahwa atas usulan dari Bupati Madiun tersebut, disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia sebesar Rp. 39.434.819.000,- (tiga puluh sembilan milyard empat ratus tiga puluh empat juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah) sebagaimana dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.07/2009 tentang Penetapan Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Percepatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah tahun 2009 pada tanggal 2 Maret 2009.
Bahwa setelah Dana Percepatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah tahun 2009 turun sebesar Rp. 39.434.819.000,- (tiga puluh sembilan milyard empat ratus tiga puluh empat juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah), oleh usul saksi Ir. FACHRURORROZY, MM kepada kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun yang sebelumnya hanya untuk 38 proyek di-break down (dipecah-pecah) menjadi 92 dan merubah anggaran untuk pembangunan tebing kali glonggong dari Rp 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) menjadi Rp 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) ;
Bahwa pekerjaan pembangunan tebing kali Glonggong Desa Ketawang Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun merupakan pekerjaan kontraktual.
Bahwa oleh karena pekerjaan kali glonggong merupakan pekerjaan konstruksi, maka saksi Ir Budiyono membentuk panitia pengadaan barang dan jasa adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Madiun nomor : 027/351/402.104/2009 tanggal 25 Pebruari 2009 dengan ketuanya Ir. APRIYANTO BUDI PRASETYO.
Bahwa Panitia Pengadaan barang dan jasa Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun telah melakukan evaluasi penawaran terhadap peserta lelang umum sesuai urutan dari harga penawaran terendah, yaitu :
-
No.Mulai
Penawar Terendah
Nama peserta lelang Harga Penawaran
(Rp.)
1 2 3 1. CV.RIO KONTRAKTOR 881.544.000,00 2. CV. DWI ATMAJA 883.511.000,00 3. CV. KAWITAN 885.131.000,00 4. CV. ADHI JAYA 886.408.000,00
Bahwa Panitia Pengadaan barang dan jasa Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun dengan surat nomor : 602.I/1307/402.104/2009 tanggal 29 Juni 2009 telah mengusulkan 3 (tiga) calon pemenang dan calon pemenang cadangan sebagai berikut :
-
No. Nama peserta lelang dan
NPWP
Harga Penawaran
(Rp.)
Keterangan
(Usulan)
1 2 3 4 1. CV.RIO KONTRAKTOR
NPWP : 01.498.506.3-621.000
881.544.000,00 Calon Pemenang 2. CV. DWI ATMAJA
NPWP : 01.498.619.4-621.000
883.511.000,00 Calon Pemenang
Cadangan I
3. CV. KAWITAN
NPWP : 01.234.785.2-646.000
885.131.000,00 Calon Pemenang
Cadangan II
Bahwa atas usulan dari Panitia Pengadaan barang dan jasa Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun, Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun dengan surat nomor : 602.1/1696/402.115/2009 tanggal 10 Juli 2009 telah menunjuk CV.RIO KONTRAKTOR dimana terdakwa sebagai Direktur, sebagai pelaksana pekerjaan kegiatan pembangunan penahanan tebing kali Glonggong Desa Katawang Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun berdasarkan nilai terendah.
Bahwa selanjutnya dilakukan Surat Perjanjian kerja antara Bagian Pelaksana Kegiatan Irigasi Wilayah Kabupaten Madiun dan CV.RIO KONTRAKTOR untuk melaksanakan pekerjaan jasa pemborongan pembangunan penahan tebing kali Glonggong terhitung mulai tanggal 15 Juli 2009 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2009 (90 hari kalender) dengan harga kontrak Rp. 881.544.000,- (delapan ratus delapan puluh satu juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) dan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari.
Bahwa perencanaan dan pengawasan dilakukan oleh Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun dan tidak melibatkan konsultan perencana serta konsultan pengawas ;
Bahwa pelaksanaan proyek pembangunan kali glonggong setelah dibentuk PPTK oleh SUKOTO dan Pengawas lapangan dan Proyek adalah SAMIDI sekaligus ketua tim koordinator Mutual Cek.
Bahwa Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dengan disertai Surat Permintaan Pembayaran dari CV. RIO KONTRAKTOR nomor : 50/RC/X/2009 tanggal 6 Oktober 2009 untuk pekerjaan pemeliharaan Penahan Tebing Kali Glonggong telah menerbitkan surat Nomor 005/4129/402.104/2009 tanggal 7 Oktober 2009 kepada Panitia Pemeriksa Pekerjaan Konstruksi Kabupaten Madiun.
Bahwa dalam proyek ini tidak dilakukan penyusunan perencanaan yang dilakukan oleh Konsultan, akan tetapi perencanaan hanya dilakukan oleh seorang pegawai Dinas yang bernama Samidi yang bertugas pula sebagai pengawas dan PPTK ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi baik yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun yang dihadirkan oleh Terdakwa, ada nya bekas aliran sungai yang tertutup dari sisi lain pembangunan tebing tersebut yang tidak dimasukkan dalam perencanaan proyek kegiatan tersebut ;
Bahwa dalam proses pelaksanaankegiatan tersebut, terdakwa selaku direktur CV Rio Kontraktor tidak menempatkan seorang ahli yang berkualifikasi untuk melakukan pengawasan internal bahkan menunjuk orang lain yang berbeda ketika CV Rio Kontraktor melakukan penawaran kepada Dinas ;
Bahwa CV Rio Kontraktor pada awal pembangunan tebing, dengan melihat kondisi tanah dan ketinggian pembangunan tebing, sudah mengetahui perlu adanya penambahan kontruksi beton, akan tetapi CV Rio Kontraktor terus membangun sesuai dengan Gambar tanpa melakukan koreksi dan usulan ;
Bahwa usulan penambahan konstruksi beton, yang dikemukakan oleh CV Rio Kontraktor kepada dinas tidaklah dapat dipertimbangkan, karena tidak ada bukti yang mendukung hal itu ;
Bahwa Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan disertai Surat Permintaan Pembayaran dari CV. RIO KONTRAKTOR nomor : 50/RC/X/2009 tanggal 6 Oktober 2009 untuk pekerjaan pemeliharaan Penahan Tebing Kali Glonggong telah menerbitkan surat Nomor 005/4129/402.104/2009 tanggal 7 Oktober 2009 kepada Panitia Pemeriksa Pekerjaan Konstruksi Kabupaten Madiun.
Bahwa atas surat dari Pejabat Pembuat Komitmen yang disertai dengan Surat Permintaan Pembayaran dari CV. RIO KONTRAKTOR tersebut, kemudian Panitia Pemeriksa Pekerjaan Konstruksi Kabupaten Madiun membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Kontruksi dengan nomor : 602.1/1538.C/402.021/2009 tanggal 10 Oktober 2009 yang menyatakan CV. RIO KONTRAKTOR telah mencapai prestasi kemajuan pemeriksaan pekerjaan/realisasi fisik pekerjaan 100% dan berhak mendapat pembayaran tahap kedua.
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Konstruksi yang dibuat oleh Panitia Pemeriksa Pekerjaan Konstruksi Kabupaten Madiun, selain ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Pekerjaan Konstruksi Kabupaten Madiun juga ditandatangani oleh YAYUN PURWATI (Penyedia Jasa CV. RIO KONTRAKTOR), Pengawas Lapangan Sdr. SAMIDI dan Kepala Dinas PU Pengairan selaku Ketua Direksi Teknis yaitu Ir. BUDIJONO, M.Si.
Bahwa pada saat mengukuran MC 0, ahli yang dipergunakan oleh CV Rio Kontraktor adalah bukan merupakan ahli bagungan khususnya Hidro, sehingga perencanaan yang dilakukan oleh Dinas Pengairan tanopa konsultas perencana, langsung diterima dan dikerjakan oleh Terdakwa selaku Direktris CV Rio Contraktor ;
Bahwa oleh karena perencanaan yang tidak sesuai dan terdakwa juga tidak menggunakan perencanaan yang sesuai ahlinya, maka ketika dilakukan pembangunan tebing ali gelonggong, maka terjadilah sliding dan longsor dari bangunan tersebut ;
Bahwa setelah pembangunan, sebelum dan sesudah masa pemeliharaan, pembangunan Tebing Kali glonggong tersebut telah mengalami kerusakan dan perbaikan berkali-kali ;
Bahwa Pembangunan tebing kali Glonggong ini adalah sepanjang 161 m dan tinggi tebing 7,62 m dan setelah masa pemeliharaan telah ambrol sepanjang 50 m atau sepanjang 32% , yang tetap berada di titik pertemuan arus baik, arus yang aktif maupun arus yang mati ;
Bahwa terdakwa Yuyun Mahendra telah menitipkan uang kepada Jaksa Penuntut Umum dana sebanyak Rp 200.000.000,- ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu :
KESATU
Melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU KEDUA
Melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun dalam model alternative, maka Majelis Hakim akan memilih satu dari dua dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dirasa sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena splitzing dari perkara ini, yaitu perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Ir. Budiono, Msi selaku Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Madiun, telah diputus dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Majelis Hakim memandang bahwa dakwaan kesatu inilah yang sesuai dengan fakta hukum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu terlebih dahulu, yaitu Melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa unsur dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum adalah sebagai berikut :
Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yaitu :
1.1. Setiap orang ;
1.2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
1.3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
1.4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
2. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 mencantumkan tentang pidana tambahan;
Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah perseorangan atau termasuk korporasi sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan secara pidana atas perbuatannya, atau dengan kata lain tidak tergolong dalam pasal 44 KUHPidana.
Menimbang, bahwa disamping itu yang dimaksud “setiap orang” telah ditafsirkan secara autentik dalam pasal 1 angka 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 yaitu orang perseorangan atau termasuk korporasi. Maka berdasarkan ketentuan tersebut yang dimaksud unsur “Setiap orang” adalah ditujukan kepada Subyek hukum sebagai orang perorangan atau korporasi yang dapat mendukung hak dan kewajiban.
Menimbang, bahwa unsur setiap orang ini masih dalam suatu perdebatan apakah setiap orang ini merupakan unsur atau tidak dan apakah unsur setiap orang ini merupakan berkaitan dengan setiap orang yang mempunyai kewenangan, akan tetapi Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang inipun harus dipertimbangkan sebagai unsur dan dikaitkan dengan unsur-unsur selanjutnya. Akan tetapi terbukti atau tidaknya unsur setiap orang yang dikaitkan dengan unsur selanjutnya tidaklah dapat menghilangkan pertimbangan unsur lainnya ;
`Menimbang, bahwa dalam persidangan ini telah diajukan seorang terdakwa bernama Yayun Purwanti yang identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan, diakui kebenarannya oleh terdakwa dan didalam persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri telah terungkap fakta bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, adalah selaku Direktur CV Rio Kontraktor sebagai pelaksana kegiatan pembangunan tebing kali glonggong ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan terhadap perbuatan terdakwa tersebut tidak didapati adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana pada diri terdakwa. Disamping itu dalam dipersidangan tidak terungkap adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa sehingga kepada terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum mengenai terbuktinya unsur setiap orang ini dan tidak sependapat dengan pembelaan Tim Penasehat Hukum terdakwa ;
Menimbang, bahwa Dengan demikian unsur “setiap orang” dikaitkan dengan fakta persidangan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Unsur “ Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;
Menimbang, bahwa kosa kata bahasa yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Di dalam ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat dalam pasal 3, unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi. (R. Wiyono, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Alumni, Bandung, 1986, hlm. 38.) ;
Menimbang, bahwa dalam suatu tindak pidana ada yang dimaksud dengan unsur subyektif, yaitu unsur yang melekat pada batin si pembuat. Menurut Pasal 3, hal ini merupakan tujuan si pembuat dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan yakni untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada pada pemerasan, pengancaman maupun penipuan (Pasal 368, 369 dan 378 KUHP). Apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. (Adami Chazawi, ., Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Edisi Pertama, Cet. Kedua, Bayu Media Publishing, Malang, April 2005) dan unsur ini merupakan unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya. Adanya unsur ini harus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan tersangka (Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana, PT. Alumni Bandung) ;
Menimbang, bahwa sejalan dengan pendapat-pendapat tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan putusannya tertanggal 29 Juni 1989 Nomor : 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lain bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan. (vide : R. Wiyono, S.H., op.cit.) ;
Menimbang, pengertian “menguntungkan” adalah si pelaku dalam melakukan perbuatannya mempunyai maksud untuk memperoleh keuntungan sesuai dengan yang dikehendakinya dan keuntungan tersebut dapat berupa harta kekayaan (uang), sesuatu yang memiliki nilai materi (uang) maupun fasilitas atau kemudahan-kemudahan serta keuntungan tersebut bersifat alternative baik untuk diri si pelaku (terdakwa) sendiri atau dapat juga untuk orang lain atau dapat pula untuk suatu korporasi ;
Menimbang, pengertian frasa “dengan tujuan” adalah sama dengan pengertian frasa “dengan sengaja”, yang dapat diartikan sebagai mengetahui atau menghendaki terhadap apa yang dilakukan. Kesengajaan pada unsur tindak pidana ini adalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga untuk menyatakan terbukti tidaknya unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tersebut di atas harus dipertimbangkan terbukti tidaknya terdakwa melakukan suatu perbuatan yang diketahui atau dikehendaki oleh terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan untuk mengetahui apa yang diketahui dan dikehendaki seseorang selain dari apa yang diterangkan dengan sejujurnya oleh yang bersangkutan dapat juga disimpulkan dari apa yang terbukti dilakukan oleh orang tersebut, demikian juga untuk diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan artinya ada maksud atau kehendak dari pelaku, sehingga apabila dikaitkan dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi maka pelaku mempunyai maksud atau kehendak untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, oleh karena itu bila dikaitkan dengan perkara atas nama para terdakwa, maka diperoleh Fakta dalam persidangan sebagai berikut:
Bahwa atas usulan dari Panitia Pengadaan barang dan jasa Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun, terdakwa selaku Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun dengan surat nomor : 602.1/1696/402.115/2009 tanggal 10 Juli 2009 telah menunjuk CV.RIO KONTRAKTOR sebagai pelaksana pekerjaan kegiatan pembangunan penahanan tebing kali Glonggong Desa Katawang Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun berdasarkan nilai terendah.
Bahwa selanjutnya dilakukan Surat Perjanjian kerja antara Bagian Pelaksana Kegiatan Irigasi Wilayah Kabupaten Madiun dan CV.RIO KONTRAKTOR untuk melaksanakan pekerjaan jasa pemborongan pembangunan penahan tebing kali Glonggong terhitung mulai tanggal 15 Juli 2009 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2009 (90 hari kalender) dengan harga kontrak Rp. 881.544.000,- (delapan ratus delapan puluh satu juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) dan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari.
Bahwa perencanaan dan pengawasan dilakukan oleh Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun dan tidak melibatkan konsultan perencana serta konsultan pengawas ;
Bahwa pelaksanaan proyek pembangunan kali glonggong setelah dibentuk PPTK oleh SUKOTO dan Pengawas lapangan dan Proyek adalah SAMIDI sekaligus ketua tim koordinator Mutual Cek.
Bahwa dana penunjang kegiatan DPDF sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tidak digunakan untuk konsultan perencanaan dan konsultan pengawas dan atau melakukan pengawasan dan perencanaan dengan tenaga professional dan atau menggunakan tenaga yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas dalam pembangunan konstruksi ;
Bahwa Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan disertai Surat Permintaan Pembayaran dari CV. RIO KONTRAKTOR nomor : 50/RC/X/2009 tanggal 6 Oktober 2009 untuk pekerjaan pemeliharaan Penahan Tebing Kali Glonggong telah menerbitkan surat Nomor 005/4129/402.104/2009 tanggal 7 Oktober 2009 kepada Panitia Pemeriksa Pekerjaan Konstruksi Kabupaten Madiun.
Bahwa dalam proyek ini tidak dilakukan penyusunan perencanaan yang dilakukan oleh Konsultan, akan tetapi perencanaan hanya dilakukan oleh seorang pegawai Dinas yang bernama Samidi yang bertugas pula sebagai pengawas dan PPTK ;
Bahwa dana untuk untuk perencanaan sudah tersedia dalam dana Penunjang PDPF sebesar Rp 400.000.000,-
Bahwa berdasarkan keterangan saksi baik yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun yang dihadirkan oleh Terdakwa, ada nya bekas aliran sungai yang tertutup dari sisi lain pembangunan tebing tersebut yang tidak dimasukkan dalam perencanaan proyek kegiatan tersebut ;
Bahwa Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan disertai Surat Permintaan Pembayaran dari CV. RIO KONTRAKTOR nomor : 50/RC/X/2009 tanggal 6 Oktober 2009 untuk pekerjaan pemeliharaan Penahan Tebing Kali Glonggong telah menerbitkan surat Nomor 005/4129/402.104/2009 tanggal 7 Oktober 2009 kepada Panitia Pemeriksa Pekerjaan Konstruksi Kabupaten Madiun.
Bahwa atas surat dari Pejabat Pembuat Komitmen yang disertai dengan Surat Permintaan Pembayaran dari CV. RIO KONTRAKTOR tersebut, kemudian Panitia Pemeriksa Pekerjaan Konstruksi Kabupaten Madiun membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Kontruksi dengan nomor : 602.1/1538.C/402.021/2009 tanggal 10 Oktober 2009 yang menyatakan CV. RIO KONTRAKTOR telah mencapai prestasi kemajuan pemeriksaan pekerjaan/realisasi fisik pekerjaan 100% dan berhak mendapat pembayaran tahap kedua.
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Konstruksi yang dibuat oleh Panitia Pemeriksa Pekerjaan Konstruksi Kabupaten Madiun, selain ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Pekerjaan Konstruksi Kabupaten Madiun juga ditandatangani oleh YAYUN PURWATI (Penyedia Jasa CV. RIO KONTRAKTOR), Pengawas Lapangan Sdr. SAMIDI dan Kepala Dinas PU Pengairan selaku Ketua Direksi Teknis yaitu Ir. BUDIJONO, M.Si.
Bahwa pada saat mengukuran MC 0, ahli yang dipergunakan oleh CV Rio Kontraktor adalah bukan merupakan ahli bagungan khususnya Hidro, sehingga perencanaan yang dilakukan oleh Dinas Pengairan tanpa konsultan perencana, langsung diterima dan dikerjakan oleh Terdakwa selaku Direktris CV Rio Contraktor ;
Bahwa pada saat awal dimulainya pembangunan tebing, staf CV Rio Kontraktor sempat menyatakan harus ada penambahan kontruksi beton dalam pembangunan tebing dengan pertimbangan tinggi bangunan tebing, akan tetapi hal tersebut tidak ditindaklanjuti dengan addemdum dan langsung melakukan pembangunan ;
Bahwa oleh karena perencanaan yang tidak sesuai dan terdakwa juga tidak menggunakan perencanaan yang sesuai ahlinya, maka ketika dilakukan pembangunan tebing kali gelonggong, maka terjadilah sliding dan longsor dari bangunan tersebut ;
Bahwa setelah pembangunan, sebelum dan sesudah masa pemeliharaan, pembangunan Tebing Kali glonggong tersebut telah mengalami kerusakan dan perbaikan berkali-kali ;
Bahwa Pembangunan tebing kali Glonggong ini adalah sepanjang 161 m dan tinggi tebing 7,62 m dan setelah masa pemeliharaan telah ambrol sepanjang 50 m atau sepanjang 32% , yang tetap berada di titik pertemuan arus baik, arus yang aktif maupun arus yang mati ;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas, dapat diambil kesimpulan :
Bahwa Proyek pembangunan tebing kali glonggong adalah dilaksanakan ole CV Rio Contraktor dimana terdakwa sebagai direktur ;
Bahwa proyek tersebut dilakukan tanpa adanya konsultan dan atau ahli dalam perencanaan pembangunan dan terdakwa sebagai direktur CV Rio Contraktor pun tidak menggunakan seorang ahli dalam pembangunan hidro dan bahwa ahli yang diajukan dalam penawaran diganti dengan staf dari CV Rio Kontraktor itu sendiri ;
Bahwa sebagai direktur suatu CV yang bergerak dalam kontruksi, terdakwa haruslah mengetahui dan atau mempergunakan tenaga ahlli untuk menentukan MC 0 dan penyusunan perencanaannya sebelum melaksanakan pembangunan ;
Bahwa dengan tidak digunakannya anggaran untuk pengawasan dan perencanaan oleh dinas pengairan dan terdakwa sebagai kontraktor yang melaksanakan pembangunan tidak melakukan konfirmasi dan tinjauan lebih lanjut tentang perencanaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas pengairan, maka secara langsung maupun tidak langsung menguntungkan orang lain, dalam hal ini adalah orang-orang yang berada di dinas pengairan ;
Bahwa demikian juga mengenai tidak dipergunakannya seorang ahli yang mempunyai sertifikasi untuk itu, dalam pembangunan tebing kali glonggong yang dilakukan oleh CV Rio Contraktor, maka hal ini jelas memberikan keuntungan bagi CV Riop Contraktor, karena tidak perlu membayar seorang ahli yang bersertifikasi untuk itu, cukup membayar staf yang tidak mempunyai sertifikasi dalam melaksanakan pembangunan ;
Bahwa seharusnya ahli dari CV Rio Kontraktor melakukan addendum terhadap proyek yang memang perencanaannya tidak benar, bukan malah membiarkan dan meneruskan pembangunan tebing kali glonggong walaupun diketahui RAB dan perencanaannya perlu penambahan konstruksi beton ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis hakim sependapat dengan JPU tentang terpenuhinya unsur ini dan tidak sependapat dengan Tim Penasehat Hukum terdakwa yang menyatakan bahwa unsur ini tidak terpenuhi ;
Menimbang bahwa dengan demikian maka unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi yang dimaksud dalam pasal 3 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 telah terpenuhi dalam diri dan perbuatan terdakwa ;
Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada padanya Karena Jabatan atau Kedudukan” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah tidak melaksanakan apa yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan kewenangannya atau tidak melaksanakan sama sekali yang menjadi kewenangannya atau melaksanakan tetapi tidak sesuai dengan kewenangannya yang ada padanya. Hal ini berlaku bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu, demikian pula kalau kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan digunakan untuk melakukan perbuatan yang lain dari yang seharusnya di lakukan yang justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan “ juga diartikan adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut. Dan yang dimaksud ”kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Sedangkan yang dimaksud ”Kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi. Selanjutnya yang dimaksud ”Sarana” adalah syarat, cara atau media sehingga yang dimaksud sarana dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian unsur ini, sebagaimana pendapat para ahli, Yurisprudensi tersebut, maka harus dikaji apakah fakta perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa, yaitu :
Bahwa atas usulan dari Panitia Pengadaan barang dan jasa Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun, terdakwa selaku Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun dengan surat nomor : 602.1/1696/402.115/2009 tanggal 10 Juli 2009 telah menunjuk CV.RIO KONTRAKTOR sebagai pelaksana pekerjaan kegiatan pembangunan penahanan tebing kali Glonggong Desa Katawang Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun berdasarkan nilai terendah.
Bahwa selanjutnya dilakukan Surat Perjanjian kerja antara Bagian Pelaksana Kegiatan Irigasi Wilayah Kabupaten Madiun dan CV.RIO KONTRAKTOR untuk melaksanakan pekerjaan jasa pemborongan pembangunan penahan tebing kali Glonggong terhitung mulai tanggal 15 Juli 2009 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2009 (90 hari kalender) dengan harga kontrak Rp. 881.544.000,- (delapan ratus delapan puluh satu juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) dan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari.
Bahwa perencanaan dan pengawasan dilakukan oleh Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun dan tidak melibatkan konsultan perencana serta konsultan pengawas dan atau seorang yang ahli ;
Bahwa pelaksanaan proyek pembangunan kali glonggong setelah dibentuk PPTK oleh SUKOTO dan Pengawas lapangan dan Proyek adalah SAMIDI sekaligus ketua tim koordinator Mutual Cek.
Bahwa dana penunjang kegiatan DPDF sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tidak digunakan untuk konsultan perencanaan dan konsultan pengawas dan atau kegiatan pengawasan oleh seorang yang ahli dan atau mempunyai kapasitas dan kapabilitas dalam bidang konstruksi ;
Bahwa Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun, selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan disertai Surat Permintaan Pembayaran dari CV. RIO KONTRAKTOR nomor : 50/RC/X/2009 tanggal 6 Oktober 2009 untuk pekerjaan pemeliharaan Penahan Tebing Kali Glonggong telah menerbitkan surat Nomor 005/4129/402.104/2009 tanggal 7 Oktober 2009 kepada Panitia Pemeriksa Pekerjaan Konstruksi Kabupaten Madiun.
Bahwa dalam proyek ini tidak dilakukan penyusunan perencanaan yang dilakukan oleh Konsultan dan atau oleh seorang yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas tentang konstruksi, akan tetapi perencanaan hanya dilakukan oleh seorang pegawai Dinas yang bernama Samidi yang bertugas pula sebagai pengawas dan PPTK ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi baik yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun yang dihadirkan oleh Terdakwa, ada nya bekas aliran sungai yang tertutup dari sisi lain pembangunan tebing tersebut yang tidak dimasukkan dalam perencanaan proyek kegiatan tersebut ;
Bahwa dana penunjang kegiatan DPDF sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tidak digunakan untuk konsultan perencanaan dan konsultan pengawas dan atau menggunakan seorang yang ahli ;
Bahwa Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun, selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan disertai Surat Permintaan Pembayaran dari CV. RIO KONTRAKTOR nomor : 50/RC/X/2009 tanggal 6 Oktober 2009 untuk pekerjaan pemeliharaan Penahan Tebing Kali Glonggong telah menerbitkan surat Nomor 005/4129/402.104/2009 tanggal 7 Oktober 2009 kepada Panitia Pemeriksa Pekerjaan Konstruksi Kabupaten Madiun.
Bahwa atas surat dari Pejabat Pembuat Komitmen yang disertai dengan Surat Permintaan Pembayaran dari CV. RIO KONTRAKTOR tersebut, kemudian Panitia Pemeriksa Pekerjaan Konstruksi Kabupaten Madiun membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Kontruksi dengan nomor : 602.1/1538.C/402.021/2009 tanggal 10 Oktober 2009 yang menyatakan CV. RIO KONTRAKTOR telah mencapai prestasi kemajuan pemeriksaan pekerjaan/realisasi fisik pekerjaan 100% dan berhak mendapat pembayaran tahap kedua.
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Konstruksi yang dibuat oleh Panitia Pemeriksa Pekerjaan Konstruksi Kabupaten Madiun, selain ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Pekerjaan Konstruksi Kabupaten Madiun juga ditandatangani oleh YAYUN PURWATI (Penyedia Jasa CV. RIO KONTRAKTOR), Pengawas Lapangan Sdr. SAMIDI dan Kepala Dinas PU Pengairan selaku Ketua Direksi Teknis yaitu Ir. BUDIJONO, M.Si.
Bahwa pada saat mengukuran MC 0, ahli yang dipergunakan oleh CV Rio Kontraktor adalah bukan merupakan ahli bangunan khususnya Hidro, sehingga perencanaan yang dilakukan oleh Dinas Pengairan tanpa konsulta perencana, langsung diterima dan dikerjakan oleh Terdakwa selaku Direktris CV Rio Contraktor ;
Bahwa pada saat awal dimulainya pembangunan tebing, staf CV Rio Kontraktor sempat menyatakan harus ada penambahan kontruksi beton dalam pembangunan tebing dengan pertimbangan tinggi bangunan tebing, akan tetapi hal tersebut tidak ditindaklanjuti dengan addemdum dan langsung melakukan pembangunan ;
Bahwa oleh karena perencanaan yang tidak sesuai dan terdakwa juga tidak menggunakan perencanaan yang sesuai ahlinya, maka ketika dilakukan pembangunann tebing kali gelonggong, maka terjadilah sliding dan longsor dari bangunan tersebut ;
Bahwa setelah pembangunan, sebelum dan sesudah masa pemeliharaan, pembangunan Tebing Kali glonggong tersebut telah mengalami kerusakan dan perbaikan berkali-kali ;
Bahwa Pembangunan tebing kali Glonggong ini adalah sepanjang 161 m dan tinggi tebing 7,62 m dan setelah masa pemeliharaan telah ambrol sepanjang 50 m atau sepanjang 32% , yang tetap berada di titik pertemuan arus baik, arus yang aktif maupun arus yang mati ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan dalam persidangan, Majelis Hakim berpendapat :
Bahwa proyek pembangunan tebing kali glonggong ini dikerjakan tanpa adanya perencanaan dan pengawaan yang sebenarnya oleh Dinas pengairan Madiun, padahal dana untuk itu telah disediakan oleh pemerintah melalui dana PDPF dan Pendamping/Penunjang PDPF ;
Bahwa apapun pendapat para ahli yang menyatakan kontruksi pembangunan tebing kali glonggong itu benar atau salah, akan tetapi majelis hakim melihat kenyataan bahwa proyek pembangunan tebing kali glonggong telah longsor dalam waktu yang tidak lama setelah selesainya pembangunan dan masa pemeliharaan ;
Bahwa dengan longsornya tebing pembangunan tersebut jelas membuktikan adanya suatu proses tidak dilakukannya pengawasan dan perencanaan yang tepat ;
Bahwa terdakwa selaku direktur CV Rio Contraktor yang melaksanakan pembangunan tersebut tidak pula melakukan pengawasan dan perencanaan terhadap pembangunan tersebut, karena hanya diserahkan kepada staf yang tidak bersertifikasi untuk melaksanakan dan mengawasi kegiatan tersebut, apalagi staf yang ditunjuk sebagai pengawas berbeda dengan ahli yang ada dalam penawaran ;
Bahwa dalam kasat mata berdasarkan keterangan saksi, ada pertemuan arus yang mati dengan arus yang masih aktif dalam pembanguanan tebing tersebut. Dalam dalam pertemuan arus tersebutlah dimana tebing yang dibangunan mengalami kelongsoran ;
Bahwa dengan tidak mengunakan ahli yang bersertifikasi dan tidak melakukan pengawasan yang ketat terhadap pembangunan proyek tersebut adalah merupakan suatu proses penyalagunaan kewenangan. Dan sebagai seorang direktur CV yang melakukan pembangunan, seharusnyalah terdakwa menerapkan prinsip-prinsip profesionalismme dalam melakukan pembangunan. Dan kewenangan itu ada pada diri terdakwa karena sebagai seorang direktur ;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan Penasehat hukum terdakwa yan menyatakan bahwa dana yang turun dari kementrian adalah global, Majelis hakim tidak sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa antara usulan dan pelaksanaan suatu kegiatan tidaklah boleh bertentangan dan atau dikurangi dan atau dipergunakan untuk kegiatan selain usulan ;
Bahwa walaupun dana yang turun kepada dinas berupa dana global, maka hal ini tidak terlepas dari usulan yang diberikan oleh Dinas melalui Bupati dengan kepada Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia berdasarkan surat nomor : 602.1/156/402.114/2008 tanggal 21 Oktober 2008. ;
Bahwa perbedaan antara usulan dan kegiatan inilah yang jelas merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh Ir Budijono, MSi sebagai Kepala Dinas (terdakwa yang diajukan dalam berkas lain) ;
Menimbang bahwa mengenai tidak adanya dana untuk perencanaan dan pengawasan sebagaimana pembelaan Penasehat Hukum terdakwa, Majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa mengenai Perencanaan dan pengawasan haruslah dilakukan dengan tenaga professional dan dengan konsultan perencana dan pengawas, sebagaimana ketentuan dalam UU Jasa Konstruksi ;
Bahwa ketiadaan dana sebagaimana pembelaan dari penasehat hukum terdakwa tidaklah dapat diterapkan, karena peuntukan dana penunjang DPDF pun penggunaan yang berdasarkan spj tidaklah sesuai dengan penunjang DPDF, karena salah satu peruntukan dana penunjang tsb adalah digunakan untuk perbaikan AC, perjalanan dinas keluar kota, perjalanan dinas keberbagai proyek DPDF yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak mempunyai kapasitas dan kapabilitas mengenai pengawasan suatu kegiatan yang didanai oleh DPDF dan lain-lain kegiatan yang tidak ada hubungan dengan proyek pembangunan yang didanai oleh DPDF ;
Bahwa kalaupun perencanaan dan pengawasan dilakukan oleh Dinas, maka haruslah melibatkan orang-orang yang professional, karena dalam pembangunan tebing kali glonggong secara kasatmata dapat diketahui adanya arus bawah tanah akibat aliran sungai yang terbendung, kemungkinan adanya perbaikan jalaan diatas tebing, sehingga hkonstruksi haruslah dibuat untuk mengantisipasi hal tersebut. Kenyataannya keadaan-keadaan sebagaimana disebutkan diatas tidak dilakukan leh Dinas dan tidak menggunakan tenaga professional ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka pembelaan Penasehat Hukum terdakwa patut untuk ditolak dan tidak dapat menghilangkan unsur melawan hukum dari perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa mengenai pendapat ahli yang berbeda mengenai kerusakan pembangunan tebing kali glonggong, Majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut
Bahwa apapun pendapat para ahli, baik yang diajukan oleh JPU maupun yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, fakta menunjukkan bahwa pembangunan tebing kali glonggong telah longsor sepanjang + 50 m setelah beberapa saat masa pemeliharaan selesai. Dan pada saat pembangunan dan masa pemeliharaan pun sudah mengalami kelongsoran ;
Bahwa dengan cepatnya longsor pembangunan tebing tersebut menunjukkan adanya pengawasan dan perencanaan yang tidak tepat dan RAB pada saat lelangpun berupa formulir yang kosong. Hal itu jelas merupakan suatu perbuatan yang seharusnya dikerjakan berdasarkan ketentuan, akan tetapi perbuatan tersebut tidak dikerjakan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa demikian maka unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” yang dimaksud dalam pasal 3 Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI. No.31 Tahun 1999 telah terpenuhi dalam diri dan perbuatan terdakwa ;
Unsur” yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara“
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 ditegaskan bahwa yang dimaksud keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segalan hak dan kewajiban yang timbul karena:
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban negara baikdi tingkat pusat maupun daerah;
berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang penyertaan modal negara atau perusahaan yang penyertaan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan umum pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, ditegaskan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Selanjutnya pada pasal 2 dipertegas lagi bahwa keuangan negara meliputi:
hak negara untukmemungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman;
kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga.
Penerimaan negara.
Pengeluaran negara.
Penerimaan daerah.
Pengeluaran daerah
Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak ketiga berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang berdasarkan pada kebijakan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada kehidupan masyarakat.
Menimbang, bahwa berkaitan dengan terori tentang keuangan negara dan perekonomian negara sebagaimana tersebut diatas diperoleh fakta sebagai berikut:
Bahwa atas usulan dari Panitia Pengadaan barang dan jasa Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun, terdakwa selaku Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun dengan surat nomor : 602.1/1696/402.115/2009 tanggal 10 Juli 2009 telah menunjuk CV.RIO KONTRAKTOR sebagai pelaksana pekerjaan kegiatan pembangunan penahanan tebing kali Glonggong Desa Katawang Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun berdasarkan nilai terendah.
Bahwa selanjutnya dilakukan Surat Perjanjian kerja antara Bagian Pelaksana Kegiatan Irigasi Wilayah Kabupaten Madiun dan CV.RIO KONTRAKTOR untuk melaksanakan pekerjaan jasa pemborongan pembangunan penahan tebing kali Glonggong terhitung mulai tanggal 15 Juli 2009 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2009 (90 hari kalender) dengan harga kontrak Rp. 881.544.000,- (delapan ratus delapan puluh satu juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) dan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari.
Bahwa perencanaan dan pengawasan dilakukan oleh Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun dan tidak melibatkan konsultan perencana serta konsultan pengawas ;
Bahwa pelaksanaan proyek pembangunan kali glonggong setelah dibentuk PPTK oleh SUKOTO dan Pengawas lapangan dan Proyek adalah SAMIDI sekaligus ketua tim koordinator Mutual Cek.
Bahwa dana penunjang kegiatan DPDF sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tidak digunakan untuk konsultan perencanaan dan konsultan pengawas.
Bahwa pencairan dana untuk proyek kali glonggong diserahkan kepada bendahara pengeluaran yaitu SITI PESTOWATI.
Bahwa Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun, selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan disertai Surat Permintaan Pembayaran dari CV. RIO KONTRAKTOR nomor : 50/RC/X/2009 tanggal 6 Oktober 2009 untuk pekerjaan pemeliharaan Penahan Tebing Kali Glonggong telah menerbitkan surat Nomor 005/4129/402.104/2009 tanggal 7 Oktober 2009 kepada Panitia Pemeriksa Pekerjaan Konstruksi Kabupaten Madiun.
Bahwa dalam proyek ini tidak dilakukan penyusunan perencanaan yang dilakukan oleh Konsultan, akan tetapi perencanaan hanya dilakukan oleh seorang pegawai Dinas yang bernama Samidi yang bertugas pula sebagai pengawas dan PPTK ;
Bahwa dana untuk untuk perencanaan sudah tersedia dalam dana pendamping/Penunjang PDPF sebesar Rp 400.000.000,-
Bahwa berdasarkan keterangan saksi baik yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun yang dihadirkan oleh Terdakwa, ada nya bekas aliran sungai yang tertutup dari sisi lain pembangunan tebing tersebut yang tidak dimasukkan dalam perencanaan proyek kegiatan tersebut ;
Bahwa Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan disertai Surat Permintaan Pembayaran dari CV. RIO KONTRAKTOR nomor : 50/RC/X/2009 tanggal 6 Oktober 2009 untuk pekerjaan pemeliharaan Penahan Tebing Kali Glonggong telah menerbitkan surat Nomor 005/4129/402.104/2009 tanggal 7 Oktober 2009 kepada Panitia Pemeriksa Pekerjaan Konstruksi Kabupaten Madiun.
Bahwa atas surat dari Pejabat Pembuat Komitmen yang disertai dengan Surat Permintaan Pembayaran dari CV. RIO KONTRAKTOR tersebut, kemudian Panitia Pemeriksa Pekerjaan Konstruksi Kabupaten Madiun membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Kontruksi dengan nomor : 602.1/1538.C/402.021/2009 tanggal 10 Oktober 2009 yang menyatakan CV. RIO KONTRAKTOR telah mencapai prestasi kemajuan pemeriksaan pekerjaan/realisasi fisik pekerjaan 100% dan berhak mendapat pembayaran tahap kedua.
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Konstruksi yang dibuat oleh Panitia Pemeriksa Pekerjaan Konstruksi Kabupaten Madiun, selain ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Pekerjaan Konstruksi Kabupaten Madiun juga ditandatangani oleh YAYUN PURWATI (Penyedia Jasa CV. RIO KONTRAKTOR), Pengawas Lapangan Sdr. SAMIDI dan Kepala Dinas PU Pengairan selaku Ketua Direksi Teknis yaitu Ir. BUDIJONO, M.Si.
Bahwa pada saat mengukuran MC 0, ahli yang dipergunakan oleh CV Rio Kontraktor adalah bukan merupakan ahli bagungan khususnya Hidro, sehingga perencanaan yang dilakukan oleh Dinas Pengairan tanopa konsultas perencana, langsung diterima dan dikerjakan oleh Terdakwa selaku Direktris CV Rio Contraktor ;
Bahwa oleh karena perencanaan yang tidak sesuai dan terdakwa juga tidak menggunakan perencanaan yang sesuai ahlinya, maka ketika dilakukan pembangunan ntebing ali gelonggong, maka terjadilah sliding dan longsor dari bangunan tersebut ;
Bahwa setelah pembangunan, sebelum dan sesudah masa pemeliharaan, pembangunan Tebing Kali glonggong tersebut telah mengalami kerusakan dan perbaikan berkali-kali ;
Bahwa Pembangunan tebing kali Glonggong ini adalah sepanjang 161 m dan tinggi tebing 7,62 m dan setelah masa pemeliharaan telah ambrol sepanjang 50 m atau sepanjang 32% , yang tetap berada di titik pertemuan arus baik, arus yang aktif maupun arus yang mati ;
Bahwa terdakwa Yuyun Mahendra telah menitipkan uang kepada Jaksa Penuntut Umum dana sebanyak Rp 200.000.000,- ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan :
Bahwa dana yang dipergunakan untuk pembangunan kali glonggong adalah dana DPDF yang berasal dari pemerintah pusat dan dana pendamping/penunjang DPDF yang berasal dari pemerintah daerah kabupaten madiun ;
Bahwa seluruh dana tersebut telah dipergunakan untuk membangun tebing kali glonggong sepanjang 161 m dan pada saat ini mengalami kerusakan sepanjang 50 m ;
Bahwa dengan rusaknya tebing sepanjang 50 m tersebut, maka tebing tersebut tidak dapat dipergunakan sebagaimana fungsi dan peruntukan dibangunnya tebing tersebut. Akan tetapi tebing yang tidak rusak atau longsor, masih dapat dimanfaatkan dan atau dipergunakan sebagaimana fungsi pembangunan tebing tersebut ;
Bahwa dengan demikian, panjang tebing (50 m) yang tidak dapat difungsikan sesuai dengan tujuan dibangunnya tebing tersebut itulah yang merupakan jumlah kerugian Negara ;
Bahwa dengan demikian, Majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa kerugian Negara dalam perkara ini adalah total loss, akan tetapi kerugian Negara adalah sebesar tebing yang tidak dapat difungsikan, yaitu sebesar 32% dari keseluruhan tebiing yang dibangun oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan unsur inipun telah terpenuhi ada pada perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum tidak mendakwakan tentang pasal 55 (1) ke 1 KUHP, akan tetapi perlu majelis Hakim pertimbangkan, bahwa dalam perkara lain (splitzing) telah pula diputus bahwa saksi Ir Budiono, MSi (selaku Kepala Dinas) telah pula melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka seluruh unsur–unsur dalam Pasal 3 UURI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum telah terbukti dan oleh karena itu terdakwa haruslah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut dalam dakwaan kesatu ;
Menimbang, bahwa terdakwa dan Penasehat Hukumnya dalam pembelaannya pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa tidak memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan baik dalam dakwaan kesatu maupun kedua tersebut dan oleh karenanya kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana. ;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan Penasehat Hukum terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan alasan pembelaan bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur yang terkandung di dalam dakwaan kesatu maupun kedua. Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan sebagaimana telah Majelis Hakim uraikan dan pertimbangkan diatas, maka unsur-unsur dakwaan kesatu telah terbukti. Oleh karena itu pembelaan tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang telah diberikan secara di bawah sumpah yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan dihubungakan dengan keterangan ahli dan surat-surat bukti serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan, maka Majelis Hakim telah yakin dengan terjadinya tindak pidana ini dan terdakwalah pelakunya, sehingga secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwaan dalam dakwaan kesatu ;
Menimbang, bahwa selama persidangan perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa, maka oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana penjara dan denda yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim berpendapat bahwa yang terbukti adalah dakwaan kesatu, maka Majelis hakim akan pula mempertimbangkan hukuman penjara dan denda yang dibebankan kepada terdakwa
Menimbang, bahwa untuk memberikan putusan pidana yang tepat dengan parameter yang jelas, maka Majelis Hakim dipandang perlu untuk menerapkan parameter terhadap lamanya penjatuhan pidana. Hal ini didasarkan bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan oleh Majelis Hakim dalam persidangan tindak pidana korupsi disparitas yang sangat mencolok. Adapun parameter tersebut didasarkan atas seberapa jauh peran terdakwa dan kerugian yang dialami oleh negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang dinyatakan oleh Majelis Hakim adalah merupakan suatu tindak pidana korupsi, maka harus pula dipertimbangkan ketentuan dalam pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU. RI. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang bahwa Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur sebagai berikut:
Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
Perampasan barang bergerak yang berujud atau yang tidak berujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk/atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik Terpidana dimana tindak korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang-barang yang menggantikan barang-barang tersebut ;
Pembayaran uang pengganti yang julahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi ;
Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun ;
Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada Terpidana ;
Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut ;
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana diaksud dalam ayat 1 huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pelakunya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam Putusan Pengadilan ;
Menimbang, bahwa dari unsur pasal yang telah dipertimbangkan diatas dapat disimpulkan bahwa pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dikenakan kepada terdakwa sesuai dengan harta benda yang diperoleh dan atau dinikmati dari tindak pidana korupsi yang dilakukan ;
Menimbang, bahwa untuk ini Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa dana yang dipergunakan untuk pembangunan kali glonggong adalah dana DPDF yang berasal dari pemerintah pusat dan dana pendamping/peneunjang DPDF yang berasal dari pemerintah daerah kabupaten madiun ;
Bahwa seluruh dana tersebut telah dipergunakan untuk membangun tebing kali glonggong sepanjang 161 m dan padasaat ini mengalami kerusakan sepanjang 50 m ;
Bahwa dengan rusaknya tebing sepanjang 50 m tersebut, maka tebing tersebut tidak dapat dipergunakan sebagaimana fungsi dan peruntukan dibangunnya tebing tersebut. Akan tetapi tebing yang tidak rusak atau longsor, masih dapat dimanfaatkan dan atau dipergunakan sebagaimana fungsi pembangunan tebing tersebut ;
Bahwa dengan demikian, panjang tebing (50 m) yang tidak dapat difungsikan sesuai dengan tujuan dibangunnya tebing tersebut itulah yang merupakan jumlah kerugian Negara ;
Bahwa dengan demikian, Majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa kerugian Negara dalam perkara ini adalah total loss, akan tetapi kerugian Negara adalah sebesar tebing yang tidak dapat difungsikan, yaitu sepanjang 50m dari keseluruhan pembangunan tebing sepanjang 161m atau sebesar 32% dari keseluruhan tebiing yang dibangun oleh terdakwa ;
Bahwa oleh karena itu, maka kerugian yang dialami oleh Negara adalah sebesar 32% dari total nilai proyek yang dihitung oleh Majelis Hakim adalah sebesar Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) ;
Bhawa oleh karena itulah terdakwa haruslah dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) ;
Bahwa oleh karena terdakwa sudah menitipkan dana sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Jaksa Penuntut uamum sebagai uang penggati, maka terdakwa haruslah membayar uang pengganti sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses mulai dari penyidikan sampai dengan proses persidangan, terdakwa tidak dilakukan penahanan dan agar pengadilan tidak dijadikan bemper dalam proses penegakan hukum, maka penahanan kepada terdakwa tidak perlu dilakukan ;
Menimbang, berkaitan dengan apakah terdakwa harus ditahan atau tidak maka dalam perkara ini Majelis telah berusaha mengambil keputusan secara mufakat dalam rapat Majelis, akan tetapi tidak berhasil, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, Hakim Anggota Majelis, yaitu Dr. Gazalba Saleh, SH., MH. menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion), maka sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa “Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda tersebut wajib dimuat dalamputusan” ;
Menimbang, bahwa Hakim Anggota, yaitu Dr. Gazalba Saleh, SH.,MH., berpendapat :
bahwa Terdakwa harus dihukum karena Perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
bahwa karena terdakwa terbukti bersalah maka harus ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) agar terdakwa tidak menghindar dari pidana yang dibebankan kepadanya dan agar lebih cepat menjalani pidana, serta untuk memenuhi syarat sahnya putusan dan agar putusan ini tidak batal demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf (k) dan ayat (2) KUHAP.
bahwa berdasarkan Pasal 880 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Perja-39/A/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara tindak Pidana Khusus, tanggal 29 Oktober 2010, terdakwa yang tidak dalam penahanan sedangkan amar putusan pengadilan menyatakan terdakwa diperintahkan untuk ditahan, maka Tim Penuntutan segera setelah putusan dibacakan meminta dan menerima Salinan Putusan Hakim Pengadilan atau Petikan Putusan (Eksrakt Vonnis) untuk melaksanakan penahanan kepada terdakwa. Selanjutnya Pasal 880 ayat (2) Peraturan tersebut di atas menegaskan bahwa upaya hukum banding Terdakwa tidak menunda pelaksanaan penahanan sebagaimana dimaksud ayat (1).
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa harus dibebani juga untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti sebagaimana dalam penyitaan Ketua Pengadilan Negeri, statusnya akan dinyatakan dalam diktum putusan ini, karena alat bukti tersebut berhubungan dengan bagaimana perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana tindak pidana korupsi selain yang ditentukan dalam KUHPidana juga harus memperhatikan Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa dengan berdasarkan hal tersebut, maka Majelis Hakim dipandang perlu memberikan standar pemidanaan penjara dan denda yang didasarkan atas 2 parameter yang tegas dan jelas, yaitu :
Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan ;
Kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan 2 parameter tersebut, sebagaimana dalam pertimbangan diatas, maka pidana yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan Majelis Hakim adalah sudah tepat dan sesuai dengan rasa keadilan yang ada, baik yang ada dalam pertimbangan Majelis Hakim, maupun keadilan dalam masyarakat, yaitu peran terdakwa yang hanya melakukan menerima begitu saja proyek yang akan dibangun, walaupun proyek tersebut tidak disusun oleh seorang konsultan perencana dan tidak dilakukan oleh konsultan pengawas independent dan kerugian Negara sebagian besar telah dibayar oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana perlu memperhatikan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan pada diri terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang gencar untuk memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa mengaku belum pernah dipidana ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan menjadi tulang punggung ekonomi keluarga ;
Mengingat Pasal 3 jo. Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP serta peraturan perundangan yang berkait dan bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa YAYUN PURWATI bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YAYUN PURWATI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;
Menjatuhkan pula pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menghukum terdakwa YAYUN PURWATI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.270.000.000,- dikurangkan dengan uang titipan pembayaran sebagian kerugian negara sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sehingga uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa YAYUN PURWATI sebesar Rp. 70.000.000,- dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah keputusan hakim mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) bendel Surat Pertanggung Jawaban Dana Penunjang Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah tahun 2009.
1 (satu) bendel Surat Pertanggung Jawaban Pembayaran Uang Muka Kerja, Pembayaran Termyn I dan Pembayaran Termyn II (P1) untuk pekerjaan Penahan Tebing Kali Glonggong.
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun anggaran 2009 nomor 1.03.02.01.28.12.5.2
Proposal Permohonan Bantuan Dana Infrastruktur Bidang Pengairan dengan Nomor Pengantar 602.1/1756/402.114/2008 tanggal 21 Oktober 2008.
RAB Pembangunan Penahan Tebing Kali Glonggong tahun 2009.
Surat Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Madiun Nomor 602.1/2117/402.104/2009 tanggal 16 Juli 2009.
Keputusan Bupati Madiun Nomor 188.45/3/KPTS/402.031/2009 tanggal 6 Januari 2009 tentang Direksi Teknis Pekerjaan Kontruksi Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2009.
Keputusan Bupati Madiun Nomor 188.45/13.A/KPTS/402.031/2009 tanggal 19 Januari 2009.
Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Madiun Nomor 050/373/402.104/2009 tanggal 27 Januari 2009 tentang usulan pejabat pengelola APBD SKPD Tahun 2009.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : 602.4/1845/402.104/2009 tanggal 15 Juli 2009 antara Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Madiun dengan CV. Rio Kontraktor tentang Pembangunan Penahan Tebing Kali Glonggong.
Pengukuran Bersama Mutual Chek (MUTUAL CHECK 0).
Undangan pemeriksaan dalam rangka P II kegiatan DPDF Tahun 2009 Kab. Madiun Nomor : 602.1/701/402.104/2010 tanggal 15 Maret 2010.
Nota Dinas Tim Pemeriksaan Pekerjaan Kontruksi tanggal 6 April 2010 nomor : 045/439/402.021/2010 perihal Laoran Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Penyerahan Tahap II Tahun 2009.
Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kab. Madiun Nomor : 362/2482/402.104/2010 tanggal 20 September 2010 tentang Laporan Bencana Alam Banjir.
Nota Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kab. Madiun Nomor : 362/2522/402.104/2010 perihal laporan kerusakan penahan tebing kali glonggong desa Ketawang kec. Dolopo.
Laporan Staf dari Kabag Adbang Nomor : 050/1490/402.021/2010 tanggal 15 Oktober 2010 perihal Hasil Peninjauan Lokasi Bencana Alam di desa Ketawang dan desa Suluk Kec. Dolopo.
Gambar as buil drawing pembangunan penahan tebing kali glonggong.
RAB Pembangunan Penahan Tebing Kali Glonggong tahun 2010.
Gambar Teknis Pembangunan Penahan Tebing Kali Glonggong tahun 2010.
Dua album foto dokumentasi pembangunan penahan tebing kali glonggong tahun 2009.
Dikembalikan kepada Dinas Pengairan Umum Kabupaten Madiun
Uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Dirampas oleh negara untuk mengurangi uang pengganti.
6. Menyatakan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : selasa, tanggal : 14 Mei 2013 oleh kami : Minanoer Rachman S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, DR Gazalba Saleh, S.H.,MH. Dan Titi Sansiwi, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Jum’at, tanggal 17 Mei 2013 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut di atas didampingi oleh Hakim Anggota, dengan dibantu oleh : Yayuk Wiyanati, SH. Panitera Pengganti dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya ;
HAKIM ANGGOTA I HAKIM KETUA MAJELIS,
DR.GAZALBA SALEH, SH. MH. MINANOER RACHMAN, SH., M.H.
HAKIM ANGGOTA II
TITI SANSIWI, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
YAYUK WIYANATI, SH.