14/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg
Putusan PN SEMARANG Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ILYAS KALIRI Bin Alm. KALIRI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ILYAS KALIRI Bin Alm. KALIRI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa ILYAS KALIRI Bin Alm. KALIRI oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa ILYAS KALIRI Bin Alm. KALIRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” sebagaimana dakwaan subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) buah map warna kuning berisikan 2 (dua) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0708 dan Nomor : 0733 atas nama RIYANTO. Dikembalikan kepada RIYANTO. 2. 1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0726 atas nama ABDUROKHIM dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/005/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013. 3. 1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 071 atas nama ABDUROKHIM dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/007/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013. 4. 1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0751 atas nama ABDUROKHIM dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/006/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013. 5. 1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0725 atas nama ABDUROKHIM dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/018/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013. 6. 1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0718 atas nama ABDUROKHIM dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/008/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013. Dikembalikan kepada ABDUROKHIM. 8. 1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0685 atas nama DANURI dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/012/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013. Dikembalikan kepada DANURI. 9. 1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0722 atas nama AZIN. H dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/011/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013. 10. 1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0700 atas nama AZIN. H dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/009/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013. 11. 1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0721 atas nama AZIN. H dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/010/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013. Dikembalikan kepada AZIN H. 12. 1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0731 atas nama SLAMET ABDUL HADI. H dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/014/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013. 13. 1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0704 atas nama SLAMET ABDUL HADI. H dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/013/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013. Dikembalikan kepada SLAMET ABDUL HADI H. 14. 1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0749 atas nama H. ROHMAT HIDAYAT dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/017/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013. Dikembalikan kepada H. ROHMAT HIDAYAT. 15. 1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0740 atas nama AZAHAB dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/016/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013. Dikembalikan kepada AZAHAB. 16. 1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0711 atas nama AMAT SHOBIRIN dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/015/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013. 17. 1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0763 atas nama KOMAR dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/019/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013. Dikembalikan kepada KOMAR. 18. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran proses surat tanah atas nama ROKHIMAH sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 2 April 2013. 19. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran proses surat tanah atas nama SUKIRNO sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 1 Februari 2013. 20. 1 (satu) map warna biru berisikan 1 (satu) bendel Daftar Pemohon Sertifikat Prona Tahun 2013 Desa Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan dan 1 (satu) lembar Daftar Rencana Penggunaan Dana Pungutan Pengajuan Prona Perbidang Desa Pakumbulan Tahun 2013 yang dibuat Bulan April 2012 dan ditandatangani oleh Kelapa Desa Pakumbulan Saudara ILYAS KALIRI dan Ketua BPD Desa Pakumbulan Saudara AMIN MAIZUN. Terlampir dalam berkas perkara. 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu Rupiah).
p u t u s a n
Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :
| Nama Lengkap | : | ILYAS KALIRI Bin Alm. KALIRI |
| Tempat Lahir | : | Pekalongan |
| Umur/ Tgl Lahir | : | 46 tahun / 04 April tahun 1969 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Dk. Klekor Kulon Rt 03 Rw 02 Ds. Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Pekerjaan swasta (Mantan Kepala Desa Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan periode 2007-2013), |
| Pendidikan | : | SMA tamat |
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan perintah/ penetapan:
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan tanggal 8 Pebruari 2016;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, sejak tanggal 27 Januari 2016 sampai dengan tanggal 15 Pebruari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, sejak tanggal 26 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 25 April 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Semarang, sejak tanggal 26 April 2016 sampai dengan tanggal 25 Mei 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama M. REZA KURNIAWAN, S.H., NOER KHOLIS, S.H., M.H., PRADIKA YEZI ANGGORO, S.H., NUNUNG NURHADI, S.H., SAMRIADIN, S.H., M.H., ADHI GUNAWAN, S.H., dan VIVID JAYANTI, S.H., kesemuanya merupakan Advokad/Pengacara, Berkantor di Jalan Kedungmundu No. 230 Semarang, berdasarkan Penetapan dari Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 09 Pebruari 2016, No.04/ Pen.Pid. Sus-TPK / 2016/ PN Smg;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 14/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg tanggal 27 Januari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 14/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg tanggal 27 Januari 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar pembacaan dakwaan;
Telah memperhatikan alat-alat bukti surat dalam perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar TUNTUTAN PIDANA yang dibacakan dan diserahkan di persidangan oleh Penuntut Umum pada tanggal 30 Maret 2016 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa ILYAS KALIRI BIN KALIRI terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam Pasal 11 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ILYAS KALIRI BIN KALIRI dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa ILYAS KALIRI BIN KALIRI sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menyatakan surat dan barang bukti berupa :
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 2 (dua) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0708 dan Nomor : 0733 atas nama RIYANTO.
Dikembalikan kepada RIYANTO.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0726 atas nama ABDUROKHIM dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/005/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 071 atas nama ABDUROKHIM dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/007/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0751 atas nama ABDUROKHIM dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/006/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0725 atas nama ABDUROKHIM dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/018/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0718 atas nama ABDUROKHIM dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/008/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
Dikembalikan kepada ABDUROKHIM.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0685 atas nama DANURI dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/012/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
Dikembalikan kepada DANURI.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0722 atas nama AZIN. H dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/011/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0700 atas nama AZIN. H dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/009/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0721 atas nama AZIN. H dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/010/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
Dikembalikan kepada AZIN H.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0731 atas nama SLAMET ABDUL HADI. H dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/014/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0704 atas nama SLAMET ABDUL HADI. H dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/013/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
Dikembalikan kepada SLAMET ABDUL HADI H.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0749 atas nama H. ROHMAT HIDAYAT dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/017/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
Dikembalikan kepada H. ROHMAT HIDAYAT.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0740 atas nama AZAHAB dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/016/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
Dikembalikan kepada AZAHAB.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0711 atas nama AMAT SHOBIRIN dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/015/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0763 atas nama KOMAR dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/019/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
Dikembalikan kepada KOMAR.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran proses surat tanah atas nama ROKHIMAH sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 2 April 2013.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran proses surat tanah atas nama SUKIRNO sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 1 Februari 2013.
1 (satu) map warna biru berisikan 1 (satu) bendel Daftar Pemohon Sertifikat Prona Tahun 2013 Desa Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan dan 1 (satu) lembar Daftar Rencana Penggunaan Dana Pungutan Pengajuan Prona Perbidang Desa Pakumbulan Tahun 2013 yang dibuat Bulan April 2012 dan ditandatangani oleh Kelapa Desa Pakumbulan Saudara ILYAS KALIRI dan Ketua BPD Desa Pakumbulan Saudara AMIN MAIZUN.
Terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar PEMBELAAN dari Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan pada hari Senin, tanggal 11 April 2016, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim Hakim Pengadilan Tindak Pidana Semarang yang memeriksa perkara ini agar memutuskan :
Menyatakan perbuatan Terdakwa ILYAS KALIRI “hapus sifat melawan hukumnya sebagai tindak pidana korupsi”
Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan.
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Menyatakan barang bukti No. 1 sampai dengan No. 19 sebagaimana tersebut dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Atau apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Telah mendengar REPLIK yang dibacakan dan diserahkan di persidangan oleh Penuntut Umum pada hari Senin, tanggal 18 April 2016 yang intinya tetap pada tuntutannya dan DUPLIK yang disampaikan secara lesan di persidangan oleh Penasehat Hukum Terdakwa pada hari dan tanggal yang sama, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR :
---------- Bahwa Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri ILYAS KALIRI Bin Alm. KALIRI pada bulan Pebruari tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2013 bertempat di Ds. Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum, atau dengan menyalahgunakan kewenangannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri; perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------
Bahwa pada tahun 2013 Pemerintah mengadakan program Prona dimana kegiatan tersebut tentang pengadaan sertipikat massal yang ditujukan kepada warga masyarakat yang belum memiliki sertipikat termasuk di Ds. Pakumbulan Kec. Buaran kab. Pekalongan.
Bahwa dasar hukum pelaksanaan pendaftaran tanah (prona) Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan tahun anggaaran 2013 tersebut adalah :
Dipa Kantor Kanwil BPN Prof Jateng Tahun Anggaran 2013.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Nomor : 0098/8-33.300/I/2013, tanggal 07 Januari 2013, tentang penetapan lokasi kegiatan prona Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan Nomor : 185/KEP-33.26/II/2013, tanggal 6 Pebruari 2013, tentang penetapan lokasi desa kegiatan prona Kantor Pertanahan Kab. Pekalongan T.A. 2013
Bahwa jumlah dukungan anggaran dari APBN 2013 untuk kegiatan Prona tersebut perbidang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa Kegiatan yang didukung oleh DIPA tersebut adalah segala kegiatan operasional pelaksanaan prona tahun anggaran 2013 diantaranya berupa : Penyuluhan, pengumpulan dan pengolahan data yuridis, pengukuran tanah, Pemeriksaan tanah, penerbitan dan penyerahan sertifikat.
Bahwa tidak ada biaya yang dibebankan kepada para pemohon sertifikat Prona, namun ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemohon yaitu : pengadaan patok tanda batas, meterai, biaya atas perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PPH) bagi yang terkena ketentuan perpajakan menjadi beban kewajiban peserta program.
Bahwa Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan Nomor : 185/KEP-33.26/II/2013, tanggal 6 Pebruari 2013, tentang penetapan lokasi desa kegiatan prona Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2013, lokaksi desa kegiatan prona tersebut sebanyak 2.000 (dua ribu) bidang tanah dibagi 10 kecamatan anatara lain di Kecamatan Buaran sebanyak 85 (delapan puluh lima) bidang di Desa Pakumbulan.
Bahwa Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri pada tahun tahun 2007 s/d bulan Oktober 2013 dengan Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor : 141/369 tahun 2007 tanggal 28 Juni 2007 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan.
Bahwa pada saat Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri masih menjabat sebagai Kepala Desa Pakumbulan tahun 2013 di Ds. Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan ada Program Prona T.A 2013
Bahwa Peran dan tugas Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri dalam Program Prona T.A 2013 adalah mensosialisasikan Program Prona T.A 2013 tersebut kepada warga Ds. Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan, membentuk petugas dari perangkat Desa Pakumbulan, mendata dan mencatat warga Desa pakumbulan yang akan mengikuti program Prona T.A 2013 tersebut dan mengirimkan ke kantor BPN Kab. Pekalongan.
Bahwa dalam program Prona Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri juga melibatkan perangkat Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan yang dilibatkan dalam Program Prona T.A 2013 antara lain :
Kaur Pembangunan, (Sdr. ALIMIN SA’ADI).
Kaur Pemerintahan, (Sdr. KRISGIYANTORO).
Kaur Kesra, (Sdr. RIADLO).
Kadus I, (Sdri. MUTRIYAH).
Bahwa Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri menerangkan dalam Program Prona T.A 2013 untuk Desa Pakumbulan yang mengikuti Program Prona sebanyak 72 (tujuh puluh dua) orang (karena satu orang ada yang mengajukan lebih dari satu bidang) atau sebanyak 85 (delapan puluh lima) bidang, dengan rincian :
Tanah Pekarangan sebanyak 34 bidang (terdiri dari 25 Pekarangan dan 9 Wakaf).
Tempat tinggal sebanyak 30 bidang.
Pertanian sebanyak 21 bidang (terdiri 15 tanah pertanian dan 6 wakaf).
Bahwa Syarat – syarat yang harus dilengkapi untuk menjadi perserta Prona Tahun 2013 yaitu Kartu Keluarga, KTP, Copy SPPT dan Surat Kepemilikan Tanah (petok/leter C, surat keterangan ahli waris, surat jual beli, surat hibah) dan peserta Program Prona T.A 2013 untuk Desa Pakumbulan sebanyak 72 (tujuh puluh dua) orang atau sebanyak 85 (delapan puluh lima) bidang tersebut semuanya telah melengkapi syarat - syarat tersebut.
Bahwa para pemohon / peserta Prona mengajukan permohonan sertifikat prona tersebut secara umum dengan cara para pemohon/ peserta prona mengajukan permohonan sesuai persyaratan yang sudah ditentukan melalui desa, kemudian setelah terkompulir data pemohon tersebut oleh petugas pengumpul data yuridis yang ada didesa membawa ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan, kemudian tahap pendaftaran peserta, kemudian dilakukan pengkuran bidang selanjutnya pengumuman dan selanjutnya penerbitan sertifikat dan terakhir penyerahan sertifikat di Balaidesa.
Bahwa pemohon berkewajiban :
Menyediakan Meterai minimal 4 buah (kalau tidak terjadi peralihan) untuk meterai @ 6.000 (enam ribu).
Menyediakan patok minimal 4 buah (tergantung kebutuhan/banyaknya sudut), kalu di membeli di Koprasi BPN Kab Pekalongan @ Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah), namun untuk Program Prona dalam memperoleh patok tersebut diserahkan kepada peserta Prona.
Biaya BPHTB (Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) apabila ada pemohon yang cara perolehannya dengan cara membeli dari seseorang yang sudah memiliki petok didesa itu dengan harga diatas Rp. 60.000.000 maka si pembeli terkena pajak BPHTB sebesar 5 % dari kelebihan setelah dikurangi nilai yang tidak terkena obyek pajak (contoh kalau seseorang membeli dengan harga Rp. 65.000.000 maka penghitungan besarnya BPHTB = Rp. 65.000.000 – Rp. 60.000.000 X 5 % = Rp. 250.000). (kuwajiban pembeli).
Sedangkan biaya PPH adalah 5 % dari harga jual yang diatas Rp. 60.000.000 misalkan harga tanah dibawah Rp. 60.000.000 maka tidak terkena PPH (contoh kalau seseorang menjual dengan harga Rp. 65.000.000 mak penhitungan besarnya PPH = Rp. 65.000.000 X 5% = Rp. 3.250.000). (kewajiban penjual).
Bahwa awalnya sekitar bulan Pebruari 2013 Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri mengumpulkan perangkat desa di Kantor Balai Desa Pakumbulan Kec. Buran Kab. Pekalonga, maksud Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri mengumpulkan seluruh perangkat Desa untuk menjelaskan mengenai Program Sertifikat massal dari BPN Kab. Pekalongan untk DESa Pakumbulan selanjutnya Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri menunjuk saksi Alimin Sa’adi, saksi Krisgiyantoro, saksi Riadlo dan saksi Mutriah untuk mensosialisasikan kepada warga desa dan mendata warga desa Pakumbulan yang akan mengikuti program tersebut termasuk melengkapi persyaratan yang harus dikumpulkan kemudian Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri juga memerintahkan kepada Perangkat Desa agar menyampaikan kepada warga Desa Pakumbulan yang akan mengikuti program tersebut diwajibkan membayar uang sebesar Rp. 800.000,- atau Rp. 1.300.000,- tergantung dari proses perolehan bidang tanah yang akan diajukan sertifikat;
Bahwa sistem penarikan uang dari pemohon / peserta prona dikumpulkan melalui saksi Alimin Saa’adi kemudian uang diserahkan kepada Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri;
Bahwa Program Prona T.A 2013 tersebut adalah Gratis, namun oleh Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri melalui perangkat Desa Pakumbulan, peserta Program Prona T.A 2013 Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri kenakan biaya sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) atau Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tergantung dari proses perolehan bidang tanah yang akan diajukan sertipikat tersebut.
Bahwa proses pembuatan sertipikat dalam Program Prona T.A 2013 di Ds. Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan semuanya sudah selesai yaitu sudah jadinya buku sertipikat sebanyak 85 (delapan puluh lima) dari BPN Kab. Pekalongan dan dari petugas BPN Kab. Pekalongan 85 (delapan puluh lima) buku sertipikat tersebut sudah diserahkan kepada peserta Program Prona T.A 2013.
Bahwa biaya yang dikeluarkan atau dibebankan kepada perserta Prona untuk Desa Pakumbulan tidak sama yaitu ada yang Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) ada juga yang sebesar Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah dengan perincian yaitu :
-
NO NAMA ALAMAT JUMLAH UANG 1 DANURI RT 01 RW 01 TIDAK BAYAR 2 DALIYAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 3 TARYUMI RT 01 RW 01 Rp 800.000 4 DALIYAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 5 ISTIKAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 6 SRIWATI – ZUMAROH RT 01 RW 01 Rp 800.000 7 DALIYAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 8 RONDIYAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 9 SLAMET RT 01 RW 01 Rp 800.000 10 BARIYAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 11 KASTRIYAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 12 JUHARSI RT 01 RW 01 Rp 1.150.000 13 DASMU’I RT 01 RW 01 Rp 1.300.000 14 KUNAENAH RT 04 RW 02 Rp 1.300.000 15 SUDIRMAN-SRIHARTATI PEKAJANGAN Rp 800.000 16 AZIN RT 04 RW 02 TIDAK BAYAR 17 AFIFUDIN RT 04 RW 02 Rp 800.000 18 KUNARIYAH RT 04 RW 02 Rp 1.300.000 19 DAPIYAH RT 05 RW 03 Rp 800.000 20 SLAMET AH RT 10 RW 05 TDK BAYAR 21 UMIYATI RT 06 RW 03 Rp 800.000 22 BENDI RT 06 RW 03 Rp 800.000 23 SAPUAN RT 06 RW 03 Rp 1.300.000 24 RIYANTO RT 08 RW 04 TIDAK BAYAR 25 SUMINI RT 06 RW 03 Rp 800.000 26 SUPENI RT 06 RW 03 Rp 800.000 27 AMAT S RT 06 RW 03 TIDAK BAYAR 28 RAHAYU RT 06 RW 03 Rp 1.300.000 29 SAFI’I PEGANDON Rp 800.000 30 RUSMALINAH RT 06 RW 03 Rp 800.000 31 SITI WARYATI RT 06 RW 03 Rp 800.000 32 ISMAMAH PEGANDON Rp 800.000 33 ABDUROKHIM RT 12 RW 06 TIDAK BAYAR 34 ABDUROKHIM RT 12 RW 06 TIDAK BAYAR 35 KUNAENAH RT 04 RW 02 Rp 1.300.000 36 SUPARNO-ROKHIS RT 05 RW 03 Rp. 800.000 37 AZIN RT 04 RW 02 TIDAK BAYAR 38 AZIN TIDAK BAYAR 39 PURWANTI RT 03 RW 02 TIDAK BAYAR 40 ILYAS KALIRI RT 03 RW 02 TIDAK BAYAR 41 ABDUROKHIM RT 12 RW 06 WAKAF 42 ABDUROKHIM RT 12 RW 06 WAKAF 43 SUPARNO-ROKHIS RT 05 RW 03 Rp 800.000 44 TAZAL-ROKHIMAH RT 05 RW 03 Rp 800.000 45 ALIMIN RT 05 RW 03 Rp 1.300.000 46 ALI SODIKIN-NOKLINAH RT 05 RW 03 Rp 1.300.000 47 SLAMET A RT 10 RW 05 TIDAK BAYAR 48 TAUHID RT 08 RW 04 Rp 1.300.000 49 RIYANTO RT 05 RW 03 TIDAK BAYAR 50 TIKHA RT 05 RW 03 Rp 1.300.000 51 DANIPAH RT 05 RW 03 Rp 800.000 52 AHMAD R –AHMAD ZAENAL RT 05 RW 03 Rp 800.000 53 SUKIRNO – MUNAWAROH RT 09 RW 03 Rp 800.000 54 ROYATI RT 07 RW 04 Rp 1.300.000 55 ROYATI RT 07 RW 04 Rp 1.300.000 56 AZAHAB RT 07 RW 04 TIDAK BAYAR 57 SRIMANAH RT 08 RW 04 Rp 1.300.000 58 UMI ZAENAB RT 15 RW 08 Rp 800.000 59 RISKONDI RT 07 RW 04 Rp 1.300.000 60 LIA ROHANA RT 07 RW 04 Rp 1.300.000 61 MUDZAKIR –ATRIYAH RT 08 RW 04 Rp 1.300.000 62 WATINI RT 08 RW 04 Rp 800.000 63 SUTRIMO RT 10 RW 05 Rp 800.000 64 MUKHIDIN RT 09 RW 05 Rp 800.000 65 ROHMAT H RT 15 RW 08 TIDAK BAYAR 66 SANDILAH RT 10 RW 05 Rp 800.000 67 ABDUROKHIM RT 12 RW 06 TIDAK BAYAR 68 FAROZI RT 12 RW 06 Rp 1.300.000 69 FARIKHIN RT 13 RW 07 Rp 1.300.000 70 MINATI KARANGASEM Rp 1.300.000 71 DAHLAN RT 11 RW 06 Rp 1.300.000 72 ROMLI RT 11 RW 06 Rp 1.300.000 73 JUNAEDI RT 15 RW 08 Rp 800.000 74 BARIYAH RT 13 RW 07 Rp 1.100.000 75 RODIYAH RT 13 RW 07 Rp 1.100.000 76 FAOZI-SRIYATI RT 14 RW 07 Rp 800.000 77 NUR KAMIDAH RT 11 RW 06 Rp 800.000 78 MUHAMAD A RT 15 RW 08 Rp 800.000 79 KOMAR RT 16 RW 08 TIDAK BAYAR 80 INDANAH RT 13 RW 07 Rp 800.000 81 NUR ZAKIAH RT 13 RW 07 Rp 800.000 82 EDI SUTOMO-KASMINI RT 05 RW 03 Rp 800.000 83 RUMYATI-SUTRIYATI RT 15 RW 08 Rp 800.000 84 ASROL RT 02 RW 01 Rp 800.000 85 RONDIYAH RT 13 RW 07 Rp 800.000 JUMLAH SELURUHNYA Rp 64.250.000
Bahwa apabila ada peserta program yang tidak mau membayar maka warga tersebut tidak bisa mendaftar sebagai peserta Program Prona T.A 2013 dan apabila sudah terlanjur terdaftar namun setelah sertipikat jadi tidak mau membayar maka sertipikatnya akan Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri simpan di balaidesa Pakumbulan (tidak bisa diambil oleh yang bersangkutan) sebagai contoh warga yang bernama sdr. Riyanto alamat Dk. Klekor Kulon Rt 08 Rw 04 Ds. Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan, yang bersangkutan mengajukan 2 (dua) bidang namun setelah sertipikat jadi, tidak bisa membayar maka 2 (dua) sertipikat milik RIYANTO masih disimpan di balaidesa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan.
Bahwa Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri Ilyas Kaliri bin Kaliri atas perolehan penarikan uang kepada para peserta prona di Desa Pakumbulan yang dilakukan oleh para perangkat dan kemudian uang tersebut yang berhasil dikumpulkan melalui saksi Alimin mencapai sejumlah Rp. 64.250.000 (enam puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut digunakan untuk operasional kegiatan prona sebanyak Rp. 25.075.000 (dua puluh lima juta tujuh puluh lima ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 39.175.000 (tiga puluh sembilan juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) digunakan sendiri oleh Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri Ilyas Kaliri bin Kaliri.
-------- Perbuatan Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR :
---------- Bahwa Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri ILYAS KALIRI Bin Alm. KALIRI pada bulan Pebruari tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2013 bertempat di Ds. Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya; perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------
Bahwa pada tahun 2013 Pemerintah mengadakan program Prona dimana kegiatan tersebut tentang pengadaan sertipikat massal yang ditujukan kepada warga masyarakat yang belum memiliki sertipikat termasuk di Ds. Pakumbulan Kec. Buaran kab. Pekalongan.
Bahwa dasar hukum pelaksanaan pendaftaran tanah (prona) Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan tahun anggaaran 2013 tersebut adalah :
Dipa Kantor Kanwil BPN Prof Jateng Tahun Anggaran 2013.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Nomor : 0098/8-33.300/I/2013, tanggal 07 Januari 2013, tentang penetapan lokasi kegiatan prona Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan Nomor : 185/KEP-33.26/II/2013, tanggal 6 Pebruari 2013, tentang penetapan lokasi desa kegiatan prona Kantor Pertanahan Kab. Pekalongan T.A. 2013 ;
Bahwa jumlah dukungan anggaran dari APBN 2013 untuk kegiatan Prona tersebut perbidang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa Kegiatan yang didukung oleh DIPA tersebut adalah segala kegiatan operasional pelaksanaan prona tahun anggaran 2013 diantaranya berupa : Penyuluhan, pengumpulan dan pengolahan data yuridis, pengukuran tanah, Pemeriksaan tanah, penerbitan dan penyerahan sertifikat.
Bahwa tidak ada biaya yang dibebankan kepada para pemohon sertifikat Prona, namun ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemohon yaitu : pengadaan patok tanda batas, meterai, biaya atas perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PPH) bagi yang terkena ketentuan perpajakan menjadi beban kewajiban peserta program.
Bahwa Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan Nomor : 185/KEP-33.26/II/2013, tanggal 6 Pebruari 2013, tentang penetapan lokasi desa kegiatan prona Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2013, lokaksi desa kegiatan prona tersebut sebanyak 2.000 (dua ribu) bidang tanah dibagi 10 kecamatan anatara lain di Kecamatan Buaran sebanyak 85 (delapan puluh lima) bidang di Desa Pakumbulan
Bahwa Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri pada tahun tahun 2007 s/d bulan Oktober 2013 dengan Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor : 141/369 tahun 2007 tanggal 28 Juni 2007 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan.
Bahwa pada saat Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri masih menjabat sebagai Kepala Desa Pakumbulan tahun 2013 di Ds. Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan ada Program Prona T.A 2013
Bahwa Peran dan tugas Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri dalam Program Prona T.A 2013 adalah mensosialisasikan Program Prona T.A 2013 tersebut kepada warga Ds. Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan, membentuk petugas dari perangkat Desa Pakumbulan, mendata dan mencatat warga Desa pakumbulan yang akan mengikuti program Prona T.A 2013 tersebut dan mengirimkan ke kantor BPN Kab. Pekalongan.
Bahwa dalam program Prona Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri juga melibatkan perangkat Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan yang dilibatkan dalam Program Prona T.A 2013 antara lain :
Kaur Pembangunan, (Sdr. ALIMIN SA’ADI).
Kaur Pemerintahan, (Sdr. KRISGIYANTORO).
Kaur Kesra, (Sdr. RIADLO).
Kadus I, (Sdri. MUTRIYAH).
Bahwa Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri menerangkan dalam Program Prona T.A 2013 untuk Desa Pakumbulan yang mengikuti Program Prona sebanyak 72 (tujuh puluh dua) orang (karena satu orang ada yang mengajukan lebih dari satu bidang) atau sebanyak 85 (delapan puluh lima) bidang, dengan rincian :
Tanah Pekarangan sebanyak 34 bidang (terdiri dari 25 Pekarangan dan 9 Wakaf).
Tempat tinggal sebanyak 30 bidang.
Pertanian sebanyak 21 bidang (terdiri 15 tanah pertanian dan 6 wakaf).
Bahwa Syarat – syarat yang harus dilengkapi untuk menjadi perserta Prona Tahun 2013 yaitu Kartu Keluarga, KTP, Copy SPPT dan Surat Kepemilikan Tanah (petok/leter C, surat keterangan ahli waris, surat jual beli, surat hibah) dan peserta Program Prona T.A 2013 untuk Desa Pakumbulan sebanyak 72 (tujuh puluh dua) orang atau sebanyak 85 (delapan puluh lima) bidang tersebut semuanya telah melengkapi syarat - syarat tersebut.
Bahwa para pemohon / peserta Prona mengajukan permohonan sertifikat prona tersebut secara umum dengan cara para pemohon/ peserta prona mengajukan permohonan sesuai persyaratan yang sudah ditentukan melalui desa, kemudian setelah terkompulir data pemohon tersebut oleh petugas pengumpul data yuridis yang ada didesa membawa ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan, kemudian tahap pendaftaran peserta, kemudian dilakukan pengkuran bidang selanjutnya pengumuman dan selanjutnya penerbitan sertifikat dan terakhir penyerahan sertifikat di Balaidesa.
Bahwa pemohon berkewajiban :
Menyediakan Meterai minimal 4 buah (kalau tidak terjadi peralihan) untuk meterai @ 6.000 (enam ribu).
Menyediakan patok minimal 4 buah (tergantung kebutuhan/banyaknya sudut), kalu di membeli di Koprasi BPN Kab Pekalongan @ Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah), namun untuk Program Prona dalam memperoleh patok tersebut diserahkan kepada peserta Prona.
Biaya BPHTB (Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) apabila ada pemohon yang cara perolehannya dengan cara membeli dari seseorang yang sudah memiliki petok didesa itu dengan harga diatas Rp. 60.000.000 maka si pembeli terkena pajak BPHTB sebesar 5 % dari kelebihan setelah dikurangi nilai yang tidak terkena obyek pajak (contoh kalau seseorang membeli dengan harga Rp. 65.000.000 maka penghitungan besarnya BPHTB = Rp. 65.000.000 – Rp. 60.000.000 X 5 % = Rp. 250.000). (kuwajiban pembeli).
Sedangkan biaya PPH adalah 5 % dari harga jual yang diatas Rp. 60.000.000 misalkan harga tanah dibawah Rp. 60.000.000 maka tidak terkena PPH (contoh kalau seseorang menjual dengan harga Rp. 65.000.000 mak penhitungan besarnya PPH = Rp. 65.000.000 X 5% = Rp. 3.250.000). (kewajiban penjual).
Bahwa awalnya sekitar bulan Pebruari 2013 Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri mengumpulkan perangkat desa di Kantor Balai Desa Pakumbulan Kec. Buran Kab. Pekalonga, maksud Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri mengumpulkan seluruh perangkat Desa untuk menjelaskan mengenai Program Sertifikat massal dari BPN Kab. Pekalongan untk DESa Pakumbulan selanjutnya Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri menunjuk saksi Alimin Sa’adi, saksi Krisgiyantoro, saksi Riadlo dan saksi Mutriah untk mensosialisasikan kepada warga desa dan mendata warga desa Pakumbulan yang akan mengikuti program tersebut termasuk melengkapi persyaratan yang harus dikumpulkan kemudian Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri juga memerintahkan kepada Perangkat Desa agar menyampaikan kepada warga Desa Pakumbulan yang akan mengikuti program tersebut diwajibkan membayar uang sebesar Rp. 800.000,- atau Rp. 1.300.000,- tergantung dari proses perolehan bidang tanah yang akan diajukan sertifikat;
Bahwa sistem penarikan uang dari pemohon / peserta prona dikumpulkan melalui saksi Alimin Saa’adi kemudian uang diserahkan kepada Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri;
Bahwa Program Prona T.A 2013 tersebut adalah Gratis, namun oleh Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri melalui perangkat Desa Pakumbulan, peserta Program Prona T.A 2013 Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri kenakan biaya sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) atau Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tergantung dari proses perolehan bidang tanah yang akan diajukan sertipikat tersebut.
Bahwa proses pembuatan sertipikat dalam Program Prona T.A 2013 di Ds. Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan semuanya sudah selesai yaitu sudah jadinya buku sertipikat sebanyak 85 (delapan puluh lima) dari BPN Kab. Pekalongan dan dari petugas BPN Kab. Pekalongan 85 (delapan puluh lima) buku sertipikat tersebut sudah diserahkan kepada peserta Program Prona T.A 2013.
Saksi menerangkan biaya yang dikeluarkan atau dibebankan kepada perserta Prona untuk Desa Pakumbulan tidak sama yaitu ada yang Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) ada juga yang sebesar Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah dengan perincian yaitu :
-
NO NAMA ALAMAT JUMLAH UANG 1 DANURI RT 01 RW 01 TIDAK BAYAR 2 DALIYAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 3 TARYUMI RT 01 RW 01 Rp 800.000 4 DALIYAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 5 ISTIKAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 6 SRIWATI – ZUMAROH RT 01 RW 01 Rp 800.000 7 DALIYAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 8 RONDIYAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 9 SLAMET RT 01 RW 01 Rp 800.000 10 BARIYAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 11 KASTRIYAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 12 JUHARSI RT 01 RW 01 Rp 1.150.000 13 DASMU’I RT 01 RW 01 Rp 1.300.000 14 KUNAENAH RT 04 RW 02 Rp 1.300.000 15 SUDIRMAN-SRIHARTATI PEKAJANGAN Rp 800.000 16 AZIN RT 04 RW 02 TIDAK BAYAR 17 AFIFUDIN RT 04 RW 02 Rp 800.000 18 KUNARIYAH RT 04 RW 02 Rp 1.300.000 19 DAPIYAH RT 05 RW 03 Rp 800.000 20 SLAMET AH RT 10 RW 05 TDK BAYAR 21 UMIYATI RT 06 RW 03 Rp 800.000 22 BENDI RT 06 RW 03 Rp 800.000 23 SAPUAN RT 06 RW 03 Rp 1.300.000 24 RIYANTO RT 08 RW 04 TIDAK BAYAR 25 SUMINI RT 06 RW 03 Rp 800.000 26 SUPENI RT 06 RW 03 Rp 800.000 27 AMAT S RT 06 RW 03 TIDAK BAYAR 28 RAHAYU RT 06 RW 03 Rp 1.300.000 29 SAFI’I PEGANDON Rp 800.000 30 RUSMALINAH RT 06 RW 03 Rp 800.000 31 SITI WARYATI RT 06 RW 03 Rp 800.000 32 ISMAMAH PEGANDON Rp 800.000 33 ABDUROKHIM RT 12 RW 06 TIDAK BAYAR 34 ABDUROKHIM RT 12 RW 06 TIDAK BAYAR 35 KUNAENAH RT 04 RW 02 Rp 1.300.000 36 SUPARNO-ROKHIS RT 05 RW 03 Rp. 800.000 37 AZIN RT 04 RW 02 TIDAK BAYAR 38 AZIN TIDAK BAYAR 39 PURWANTI RT 03 RW 02 TIDAK BAYAR 40 ILYAS KALIRI RT 03 RW 02 TIDAK BAYAR 41 ABDUROKHIM RT 12 RW 06 WAKAF 42 ABDUROKHIM RT 12 RW 06 WAKAF 43 SUPARNO-ROKHIS RT 05 RW 03 Rp 800.000 44 TAZAL-ROKHIMAH RT 05 RW 03 Rp 800.000 45 ALIMIN RT 05 RW 03 Rp 1.300.000 46 ALI SODIKIN-NOKLINAH RT 05 RW 03 Rp 1.300.000 47 SLAMET A RT 10 RW 05 TIDAK BAYAR 48 TAUHID RT 08 RW 04 Rp 1.300.000 49 RIYANTO RT 05 RW 03 TIDAK BAYAR 50 TIKHA RT 05 RW 03 Rp 1.300.000 51 DANIPAH RT 05 RW 03 Rp 800.000 52 AHMAD R –AHMAD ZAENAL RT 05 RW 03 Rp 800.000 53 SUKIRNO – MUNAWAROH RT 09 RW 03 Rp 800.000 54 ROYATI RT 07 RW 04 Rp 1.300.000 55 ROYATI RT 07 RW 04 Rp 1.300.000 56 AZAHAB RT 07 RW 04 TIDAK BAYAR 57 SRIMANAH RT 08 RW 04 Rp 1.300.000 58 UMI ZAENAB RT 15 RW 08 Rp 800.000 59 RISKONDI RT 07 RW 04 Rp 1.300.000 60 LIA ROHANA RT 07 RW 04 Rp 1.300.000 61 MUDZAKIR –ATRIYAH RT 08 RW 04 Rp 1.300.000 62 WATINI RT 08 RW 04 Rp 800.000 63 SUTRIMO RT 10 RW 05 Rp 800.000 64 MUKHIDIN RT 09 RW 05 Rp 800.000 65 ROHMAT H RT 15 RW 08 TIDAK BAYAR 66 SANDILAH RT 10 RW 05 Rp 800.000 67 ABDUROKHIM RT 12 RW 06 TIDAK BAYAR 68 FAROZI RT 12 RW 06 Rp 1.300.000 69 FARIKHIN RT 13 RW 07 Rp 1.300.000 70 MINATI KARANGASEM Rp 1.300.000 71 DAHLAN RT 11 RW 06 Rp 1.300.000 72 ROMLI RT 11 RW 06 Rp 1.300.000 73 JUNAEDI RT 15 RW 08 Rp 800.000 74 BARIYAH RT 13 RW 07 Rp 1.100.000 75 RODIYAH RT 13 RW 07 Rp 1.100.000 76 FAOZI-SRIYATI RT 14 RW 07 Rp 800.000 77 NUR KAMIDAH RT 11 RW 06 Rp 800.000 78 MUHAMAD A RT 15 RW 08 Rp 800.000 79 KOMAR RT 16 RW 08 TIDAK BAYAR 80 INDANAH RT 13 RW 07 Rp 800.000 81 NUR ZAKIAH RT 13 RW 07 Rp 800.000 82 EDI SUTOMO-KASMINI RT 05 RW 03 Rp 800.000 83 RUMYATI-SUTRIYATI RT 15 RW 08 Rp 800.000 84 ASROL RT 02 RW 01 Rp 800.000 85 RONDIYAH RT 13 RW 07 Rp 800.000 JUMLAH SELURUHNYA Rp 64.250.000
Bahwa apabila ada peserta program yang tidak mau membayar maka warga tersebut tidak bisa mendaftar sebagai peserta Program Prona T.A 2013 dan apabila sudah terlanjur terdaftar namun setelah sertipikat jadi tidak mau membayar maka sertipikatnya akan Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri simpan di balai desa Pakumbulan (tidak bisa diambil oleh yang bersangkutan) sebagai contoh warga yang bernama RIYANTO alamat Dk. Klekor Kulon Rt 08 Rw 04 Ds. Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan, yang bersangkutan mengajukan 2 (dua) bidang namun setelah sertipikat jadi, tidak bisa membayar maka 2 (dua) sertipikat milik RIYANTO masih disimpan di balaidesa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan.
Bahwa Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri Ilyas Kaliri bin Kaliri atas perolehan penarikan uang kepada para peserta prona di Desa Pakumbulan yang dilakukan oleh para perangkat dan kemudian uang tersebut yang berhasil dikumpulkan melalui saksi Alimin mencapai sejumlah Rp. 64.250.000 (enam puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut digunakan untuk operasional kegiatan prona sebanyak Rp. 25.075.000 (dua puluh lima juta tujuh puluh lima ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 39.175.000 (tiga puluh sembilan juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) digunakan sendiri oleh Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri Ilyas Kaliri bin Kaliri.
-------- Perbuatan Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 11 Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan KEBERATAN/EKSEPSI;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadapkan 9 (sembilan) orang SAKSI, yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah/janji pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi SUKIRNO Bin Alm. SUUDI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi adalah salah satu peserta Program Prona TA. 2013 di Ds. Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan.
Bahwa yang dimaksud Program Prona TA 2013 adalah Program Sertipikat massal yang diselenggarakan oleh Pemerintah pada tahun 2013 di Ds. Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan namun saksi tidak tahu pasti jumlah warga Ds. Pakumbulan yang ikut sebagai peserta dalam sertipikat massal tersebut.
Bahwa saksi mengetahui adanya Program Prona TA. 2013 tersebut sekitar bulan Pebruari 2013 setelah mendapat penjelasan dari Perangkat Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan yang bernama Sdr. ALIMIN (Kaur Pembangunan).
Bahwa pada waktu itu Sdr. ALIMIN (Kaur Pembangunan) datang ke rumah saksi langsung menawari saksi untuk ikut program sertipikat missal dengan membayar uang sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) untuk status kondisi tanah yang diajukan sudah memiliki petok/segel dari kelurahan dan membayar sebesar Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang belum sama sekali bukti kepemilikan tanah dari kelurahan/segel. Kemudian saksi langsung ikut dan membayar dengan menyerahkan uang sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah sekaligus menyerahkan persyaratan yaitu fc. KTP, Fc KK, Surat bukti pajak PBB, lalu saksi diberi kwitansi pembayaran tertulis jumlah angka uang pembayaran, tanggal pembayaran dan petugas tanda tangan.
Bahwa saksi mendaftar sebagai peserta Prona TA 2013 sejak disosialisasi oleh Sdr. ALIMIN (Kaur Pembangunan) sekitar bulan Pebruari 2013 dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah sebagai bukti ikut menjadi peserta Prona 2013 pada tanggal 02 April 2013 dirumah Sdr. ALIMIN (Kaur Pembangunan).
Bahwa tidak pernah ada sosialisasi secara massal, yang ada hanya saksi didatangi secara langsung oleh Sdr. ALIMIN (Kaur Pembangunan) dan menyampaikan bahwa ada pembuatan sertipikat secara massal dan apabila mau mengikuti program tersebut maka harus membayar uang sebesar Rp 800.000 (delapan raut ribu rupiah) untuk pemilik tanah yang mendapatkan tanah dari cara waris dan sudaha da petok segel dari desa sedangkan pemilik tanah yang mendapatkan tanah dari simbahnya atau belum sama sekali memiliki surat surat maka disuruh membayar sebesar Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa pembayaran uang sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) atau sebesar Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut adalah wajib / harus dibayar oleh peserta karena menurut perangkat desa apabila tidak punya uang ya tidak boleh ikut mendaftar dan apabila sudah terlanjur mendaftar namun ternyata tidak bisa membayar maka sertipikatnya tidak bisa diambil dan ditahan dib alai desa Pakumbulan.
Bahwa Perangkat Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan tidak pernah menjelaskan digunakan untuk apa saja / rincian uang sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) atau sebesar Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut.
Bahwa pada waktu sosialisasi perangkat tidak pernah menjelaskan bahwa sebenarnya program Prona TA 2013 tersebut dibiayai oleh Pemerintah dalam hal biaya penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, penerbitan Sk Hak, Penerbitan Sertipikat dan Supervisi dan Laporan sedangkan biaya materai dan patok tanda batas tanah, BPHTB (Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan) dan Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak atas tanah dan bangunan (PPH) yang terkena ketentuan perpajakan menjadi beban kewajiban peserta prona.
Bahwa Saksi sudah membayar uang sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah kepada Sdr. ALIMIN (Kaur Pembangunan) dan ada tanda terimanya berupa kwitansi tertanggal 01 Februari 2013 atas nama SUKIRNO.
Bahwa Saksi tidak tahu uang sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) tersebut setelah diterima oleh perangkat desa selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada siapa.
Bahwa syarat yang harus dilengkapi untuk mengikuti program Prona TA 2013 antara lain fc KTP, fc KK, Fc PBB, dan uang tunai Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya setelah saksi memberikan persyaratan dan uang tersebut selanjutnya selang seminggu kemudian diadakan proses ukur tanah yang saksi ajukan bersama petugas dari desa dan petugas dari BPN Kab. Pekalongan selanjutnya sekitar bulan Juni 2013 perangkat desa pakumbulan memberitahukan kepada saksi bahwa sertipikat sudah jadi dan disuruh mengambil ke Balaidesa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan dengan membayar lagi uang sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) untuk uang administrasi.
Bahwa saksi sudah mengambil sertipikat milik saksi tersebut sekitar bulan Juni 2013 dengan cara saksi datang ke Balaidesa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan dan menemui perangkat desa yang disana selanjutnya saksi disuruh membayar uang sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebagai uang kas desa.
Bahwa sertipikat milik saksi atas nama SUKIRNO MUNAWAROH (istri) dan pada daftar penerima sertipikat tercantum pada nomor 53 dengan nomor hak milik 0737.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi ROKHIMAH Binti WASTA’AM.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi adalah salah satu peserta Program Prona TA. 2013 di Ds. Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan.
Bahwa yang dimaksud Program Prona TA 2013 adalah Program Sertipikat massal yang diselenggarakan oleh Pemerintah pada tahun 2013 di Ds. Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan namun saksi tidak tahu pasti jumlah warga Ds. Pakumbulan yang ikut sebagai peserta dalam sertipikat massal tersebut.
Bahwa Saksi mengetahui adanya Program Prona TA. 2013 tersebut sekitar bulan Pebruari 2013 setelah mendapat penjelasan dari Perangkat Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan yang bernama Sdr. ALIMIN (Kaur Pembangunan).
Bahwa pada waktu itu Sdr. ALIMIN (Kaur Pembangunan) datang ke rumah saksi langsung menawari saksi untuk ikut program sertipikat massal dengan membayar uang sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) untuk status kondisi tanah yang diajukan sudah memiliki petok / segel dari kelurahan dan membayar sebesar Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang belum sama sekali bukti kepemilikan tanah dari kelurahan / segel. Kemudian saksi langsung ikut dan membayar dengan menyerahkan uang sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah sekaligus menyerahkan persyaratan yaitu fc. KTP, Fc KK, Surat bukti pajak PBB, lalu saksi diberi kwitansi pembayaran tertulis jumlah angka uang pembayaran, tanggal pembayaran dan petugas tanda tangan.
Bahwa Saksi mendaftar sebagai peserta Prona TA 2013 sejak disosialisasi oleh Sdr. ALIMIN (Kaur Pembangunan) sekitar bulan Pebruari 2013 dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah sebagai bukti ikut menjadi peserta Prona 2013 pada tanggal 02 April 2013 dirumah Sdr. ALIMIN (Kaur Pembangunan).
Bahwa tidak pernah ada sosialisasi secara massal, yang ada hanya saksi didatangi secara langsung oleh Sdr. ALIMIN (Kaur Pembangunan) dan menyampaikan bahwa ada pembuatan sertipikat secara massal dan apabila mau mengikuti program tersebut maka harus membayar uang sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) untuk pemilik tanah yang mendapatkan tanah dari cara waris dan sudah petok segel dari desa sedangkan pemilik tanah yang mendapatkan tanah dari simbahnya atau belum sama sekali memiliki surat surat maka disuruh membayar sebesar Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa pembayaran uang sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) atau sebesar Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut adalah wajib / harus dibayar oleh peserta karena menurut perangkat desa apabila tidak punya uang ya tidak boleh ikut mendaftar dan apabila sudah terlanjur mendaftar namun ternyata tidak bisa membayar maka sertipikatnya tidak bisa diambil dan ditahan di Balai Desa Pakumbulan.
Bahwa Perangkat Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan tidak pernah menjelaskan digunakan untuk apa saja / rincian uang sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) atau sebesar Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut.
Bahwa pada waktu sosialisasi perangkat tidak pernah menjelaskan bahwa sebenarnya program Prona TA 2013 tersebut dibiayai oleh Pemerintah dalam hal biaya penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, penerbitan Sk Hak, Penerbitan Sertipikat dan Supervisi dan Laporan sedangkan biaya materai dan patok tanda batas tanah, BPHTB (Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan) dan Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak atas tanah dan bangunan (PPH) yang terkena ketentuan perpajakan menjadi beban kewajiban peserta prona.
Bahwa Saksi sudah membayar uang sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah kepada Sdr. ALIMIN (Kaur Pembangunan) dan ada tanda terimanya berupa kwitansi tertanggal 02 April 2013 yang ditanda tangani oleh ALIMIN.
Bahwa Saksi tidak tahu uang sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) tersebut setelah diterima oleh perangkat desa selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada siapa.
Bahwa syarat yang harus dilengkapi untuk mengikuti program Prona TA 2013 antara lain fc KTP, fc KK, Fc PBB, dan uang tunai Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya setelah saksi memberikan persyaratan dan uang tersebut selanjutnya selang seminggu kemudian diadakan proses ukur tanah yang saya ajukan bersama petugas dari desa dan petugas dari BPN Kab. Pekalongan selanjutnya sekitar bulan Juni 2013 perangkat desa pakumbulan memberitahukan kepada saksi bahwa sertipikat sudah jadi dan disuruh mengambil ke balaidesa pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan .
Bahwa saksi sudah mengambil sertipikat milik saksi tersebut sekitar bulan Juni 2013 dengan cara saksi datang ke balaidesa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan dan menemui perangkat desa yang disana.
Bahwa sertipikat milik saksi atas nama ROKHIMAH dan TAJAL (adiknya) dengan nomor hak milik 0728.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi RIYANTO Bin Alm. ROHIM.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi adalah salah satu peserta Program Prona TA. 2013 di Ds. Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan.
Bahwa yang dimaksud Program Prona TA 2013 adalah Program Sertipikat massal yang diselenggarakan oleh Pemerintah pada tahun 2013 di Ds. Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan namun saksi tidak tahu pasti jumlah warga Ds. Pakumbulan yang ikut sebagai peserta dalam sertipikat massal tersebut.
Bahwa Saksi mengetahui adanya Program Prona TA. 2013 tersebut sekitar bulan Pebruari 2013 setelah mendapat penjelasan dari Perangkat Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan yang bernama Sdr. ALIMIN (Kaur Pembangunan).
Bahwa pada waktu itu Sdr. ALIMIN (Kaur Pembangunan) datang ke rumah saksi langsung menawari saksi untuk ikut program sertipikat massal dengan membayar uang sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) untuk status kondisi tanah yang diajukan sudah memiliki petok / segel dari kelurahan dan membayar sebesar Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang belum sama sekali bukti kepemilikan tanah dari kelurahan / segel. Kemudian saksi langsung ikut dan mendaftarkan 2 (dua) bidang tanah pekarangan seluas 190 m2 dan 425 m2 dengan biaya menurut keterangan Sdr. ALIMIN sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) per bidang.
Bahwa Saksi mendaftar sebagai peserta Prona TA 2013 sejak disosialisasi oleh Sdr. ALIMIN (Kaur Pembangunan) sekitar bulan Pebruari 2013 namun untuk uangnya belum saksi bayarkan sampai sekarang karena belum ada uang.
Bahwa tidak pernah ada sosialisasi secara massal, yang ada hanya saksi didatangi secara langsung oleh Sdr. ALIMIN (Kaur Pembangunan) dan menyampaikan bahwa ada pembuatan sertipikat secara massal dan apabila mau mengikuti program tersebut maka harus membayar uang sebesar Rp 800.000 (delapan raut ribu rupiah) untuk pemilik tanah yang mendapatkan tanah dari cara waris dan sudah ada petok segel dari desa sedangkan pemilik tanah yang mendapatkan tanah dari simbahnya atau belum sama sekali memiliki surat surat maka disuruh membayar sebesar Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa pembayaran uang sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) atau sebesar Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut adalah wajib / harus dibayar oleh peserta karena menurut perangkat desa apabila tidak punya uang ya tidak boleh ikut mendaftar dan apabila sudah terlanjur mendaftar namun ternyata tidak bisa membayar maka sertipikatnya tidak bisa diambil dan ditahan di Balai Desa Pakumbulan.
Bahwa Perangkat Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan tidak pernah menjelaskan digunakan untuk apa saja / rincian uang sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) atau sebesar Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut.
Bahwa pada waktu sosialisasi perangkat tidak pernah menjelaskan bahwa sebenarnya program Prona TA 2013 tersebut dibiayai oleh Pemerintah dalam hal biaya penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, penerbitan Sk Hak, Penerbitan Sertipikat dan Supervisi dan Laporan sedangkan biaya materai dan patok tanda batas tanah, BPHTB (Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan) dan Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak atas tanah dan bangunan (PPH) yang terkena ketentuan perpajakan menjadi beban kewajiban peserta prona.
Bahwa saksi memang diwajibkan membayar uang sebesar Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) bidang tanah namun sampai sekarang belum membayar karena tidak ada uang dan sampai sekarang sertipikat masih ditahan di kantor Balai Desa Pakumbulan.
Bahwa syarat yang harus dilengkapi untuk mengikuti program Prona TA 2013 antara lain fc KTP, fc KK, Fc PBB, dan uang tunai Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya setelah saksi memberikan persyaratan dan uang tersebut selanjutnya selang seminggu kemudian diadakan proses ukur tanah yang saksi ajukan bersama petugas dari desa dan petugas dari BPN Kab. Pekalongan selanjutnya sekitar bulan Juni 2013 Perangkat Desa Pakumbulan memberitahukan kepada saksi bahwa sertipikat sudah jadi dan disuruh mengambil ke Balai Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan dengan membayar lagi uang sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) untuk uang administrasi.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi NOK LINAH Binti ALIP.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi dan suaminya ALI SODIKIN adalah salah satu peserta Program Prona TA. 2013 di Ds. Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan.
Bahwa yang dimaksud Program Prona TA 2013 adalah Program Sertipikat massal yang diselenggarakan oleh Pemerintah pada tahun 2013 di Ds. Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan namun saksi tidak tahu pasti jumlah warga Ds. Pakumbulan yang ikut sebagai peserta dalam sertipikat massal tersebut.
Bahwa Saksi mengetahui adanya Program Prona TA. 2013 tersebut sekitar bulan Pebruari 2013 setelah mendapat penjelasan dari Perangkat Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan yang bernama Sdr. ALIMIN (Kaur Pembangunan).
Bahwa pada waktu itu Sdr. ALIMIN (Kaur Pembangunan) datang ke rumah saksi langsung menawari saksi untuk ikut program sertipikat massal dengan membayar uang sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) untuk status kondisi tanah yang diajukan sudah memiliki petok / segel dari kelurahan dan membayar sebesar Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang belum sama sekali bukti kepemilikan tanah dari kelurahan / segel. Kemudian saksi langsung ikut dan membayar dengan menyerahkan uang sebesar Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) karena saksi belum sama sekali memiliki bukti kepemilikan tanah dari kelurahan/segel dan sekaligus menyerahkan persyaratan yaitu fc. KTP, Fc KK, Surat bukti pajak PBB.
Bahwa Saksi mendaftar sebagai peserta Prona TA 2013 sejak disosialisasi oleh Sdr. ALIMIN (Kaur Pembangunan) sekitar bulan Pebruari 2013 dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah pada tanggal dan hari lupa kepada Sdr. ALIMIN di Balai Desa Pakumbulan dan uang sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) saksi serahkan kepada sdr. ALIMIN di rumah Sdr. ALIMIN sebagai bukti ikut menjadi peserta Prona 2013.
Bahwa tidak pernah ada sosialisasi secara massal, yang ada hanya saksi didatangi secara langsung oleh Sdr. ALIMIN (Kaur Pembangunan) dan menyampaikan bahwa ada pembuatan sertipikat secara massal dan apabila mau mengikuti program tersebut maka harus membayar uang sebesar Rp 800.000 (delapan raut ribu rupiah) untuk pemilik tanah yang mendapatkan tanah dari cara waris dan sudah ada petok segel dari desa sedangkan pemilik tanah yang mendapatkan tanah dari simbahnya atau belum sama sekali memiliki surat surat maka disuruh membayar sebesar Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa pembayaran uang sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) atau sebesar Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut adalah wajib/harus dibayar oleh peserta karena menurut perangkat desa apabila tidak punya uang ya tidak boleh ikut mendaftar dan apabila sudah terlanjur mendaftar namun ternyata tidak bisa membayar maka sertipikatnya tidak bisa diambil dan ditahan di Balai Desa Pakumbulan.
Bahwa Perangkat Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan tidak pernah menjelaskan digunakan untuk apa saja / rincian uang sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) atau sebesar Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut.
Bahwa pada waktu sosialisasi perangkat tidak pernah menjelaskan bahwa sebenarnya program Prona TA 2013 tersebut dibiayai oleh Pemerintah dalam hal biaya penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, penerbitan Sk Hak, Penerbitan Sertipikat dan Supervisi dan Laporan sedangkan biaya materai dan patok tanda batas tanah, BPHTB (Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan) dan Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak atas tanah dan bangunan (PPH) yang terkena ketentuan perpajakan menjadi beban kewajiban peserta prona.
Bahwa Saksi sudah membayar uang sebesar Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) tahap yaitu Rp 800.000 (delapan ratus dan Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ALIMIN (Kaur Pembangunan) namun tidak dikasih tanda terima.
Bahwa Saksi tidak tahu uang sebesar Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut setelah diterima oleh perangkat desa selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada siapa.
Bahwa syarat yang harus dilengkapi untuk mengikuti program Prona TA 2013 antara lain fc KTP, fc KK, Fc PBB, dan uang tunai Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya setelah saksi memberikan persyaratan dan uang tersebut selanjutnya selang seminggu kemudian diadakan proses ukur tanah yang saksi ajukan bersama petugas dari desa dan petugas dari BPN Kab. Pekalongan selanjutnya sekitar bulan Juni 2013 Perangkat Desa Pakumbulan memberitahukan kepada saksi bahwa sertipikat sudah jadi dan disuruh mengambil ke Balai Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan dengan membayar lagi uang sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) untuk uang administrasi.
Bahwa saksi sudah mengambil sertipikat milik saksi tersebut sekitar bulan Juni 2013 dengan cara saksi datang ke Balai Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan dan menemui perangkat desa yang disana selanjutnya saksi disuruh membayar uang sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebagai uang kas desa dan diterima oleh Lebe Sdr. RIADLO.
Bahwa sertipikat milik saksi atas nama NOK LINAH dan ALI SODIKIN (suami) dengan nomor hak milik 0730.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi MUTRIYAH Binti WARNAIM.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa Saksi bekerja sebagai Perangkat Desa Pakumbulan (Kadus 1) sejak tahun 2008 hingga sekarang ini.
Bahwa Saksi mengerti Program Prona adalah Program pemerintah tentang pengadaan sertifikat tanah masal Tahun 2013 yang dibiayai dari pemerintah pusat melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pekalongan yang ditujukan kepada warga Desa Pakumbulan.
Bahwa program Prona atau sertifikat masal tersebut diperuntukkan kepada semua warga yang belum mempunyai buku sertifikat.
Bahwa Saksi yang menjadi petugas pengurusan Prona 2013 untuk Desa Pakumbulan pada waktu itu sekira awal Peruari 2013 yang ditunjuk atau disuruh oleh Kepala Desa Saudara ILYAS KALIRI adalah seluruh perangkat Desa Pakumbulan :
Kaur Pemerintahan KRISGIYANTORO.
Kaur Pembangunan Saudara ALIMIN SA’ADI.
Kaur Kesra / Lebe saya sendiri (RIADLO).
Kadus I Saksi sendiri MUTRIYAH.
Bahwa tugas dalam pengadaan prona Tahun 2013 di Desa Pakumbulan tidak dikeluarkan Surat Perintah hanya perintah lisan saja pada waktu itu yang diucapkan oleh Kepala Desa Pakumbulan Saudara ILYAS KALIRI sewaktu dikumpulkan ada di kantor Balaidesa Pakumbulan Buaran Pekalongan.
Bahwa tugas yang dilakukan oleh Perangkat yang ditunjuk bertugas :
Memberi tahu atau mensosialisasikan kepada warga tentang adanya program Prona atau sertifikat masal.
Mencatat atau mendata warga yang akan ikut program Prona atau sertifikat masal yang mendaftar melalui saksi kemudian data dan persyaratannya saksi serahkan kepada Sdr. ALIMIN (Kaur Pembangunan)
Meninjau lokasi obyek (tanah/tanah bangunan) milik warga yang ikut Prona serta pengukuran obyek (tanah/tanah bangunan) namun saksi tidak ikut.
Mendampingi peninjauan kembali yang dilakukan oleh BPN di obyek / lokasi yang diajukan oleh warga namun saksi tidak ikut.
Dalam pelaksanaan tugasnya perangkat melaporkan kepada Kepala Desa Saudara ILYAS KALIRI.
Bahwa Dalam Program Prona Tahun 2013 untuk Desa Pakumbulan yang mengikuti Program Prona sebanyak 72 orang warga dan jumlah tanah sebanyak 85 bidang, untuk jenis tanah Pekarangan, tanah pertanian, tempat tinggal, dan wakaf adapun rinciannya saksi tidak hafal yang memegang data warga yang mengikuti Program Prona Tahun 2013 adalah Kaur Pembangunan Saudara ALIMIN SA’ADI.
Bahwa Syarat – syarat yang harus dilengakapi untuk menjadi perserta Prona Tahun 2013 khususnya Warga Desa Pakumbulan yaitu KK, KTP, Copy SPPT dan Surat Kepemilikan Tanah (petok/leter C, surat keterangan ahli waris, surat jual beli, surat hibah) dan uang administrasi sesuai kondisi status tanah. Dan semua peserta Prona Tahun 2013 untuk Desa Pakumbulan sebanyak 72 orang tersebut semuanya telah melengkapi syarat – syaratnya dan daftar peserta sudah ditandatangani oleh Kepala Desa ILYAS KALIRI dan sudah diserahkan ke BPN Kabupaten Pekalongan oleh Kaur Pembangunan Saudara ALIMIN SA’ADI.
Bahwa untuk Program Prona Tahun 2013 untuk satu orang dapat mengajukan lebih dari dua sertifikat karena untuk Warga Desa Pakumbulan ada yang mengajukan lebih dari dua bidang tanah juga diterima oleh BPN Kabupaten Pekalongan.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah program Prona dapat mengajukan wakaf namun ada yang mengajukan dengan nama perorangan dan nantinya balik nama atas nama wakaf berdasarkan akta ikrar wakaf untuk desa Pakumbulan ada, namun untuk jumlahnya saksi tidak tahu yang menangani Kaur Kesra sdr. RIADLO.
Bahwa peserta yang mengajukan sertifikat melalui Program Prona Tahun 2013 yang diadakan oleh BPN Kabupaten Pekalongan tersebut tidak ada biayanya atau gratis, namun oleh kepala desa Saudara ILYAS KALIRI kepada warga dibebani biaya yang katanya untuk proses peralihan hak yaitu antara Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tergantung proses peralihannya.
Bahwa biaya yang dikeluarkan oleh warga peserta prona Tahun 2013 tidak sama yaitu antara Rp.800.000 sampai dengan Rp.1.300.000.
Bahwa biaya sebesar antara Rp 800.000 sampai dengan Rp 1.300.000 dari warga peserta Prona TA 2013 tersebut wajib/diharuskan bagi warga yang akan menjaadi peserta Prona TA 2013 di Ds. Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan dan apabila tidak membayar maka warga tidak dapat mengikuti kegiatan Prona tersebut.
Bahwa yang menentukan/memiliki ide tentang pembayaran sebesar Rp.800.000 sampai dengan Rp.1.300.000 tersebut adalah Kepala desa pada waktu itu yang dijabat oleh Sdr. ILYAS KALIRI. pada waktu itu setelah Sdr. ILYAS KALIRI (Kepala Desa pada waktu itu) mengikuti sosialisasi tentang program Prona TA 2013 di BPN Kab. Pekalongan kemudian menyampaikan kepada seluruh perangkat desa yang intinya bahwa akan ada Prona (sertifikat masal) Tahun 2013 secara gratis, agar kepada seluruh perangakat untuk memberitahu kepada warga tentang adanya Prona tersebut termasuk dengan persyaratannya adalah KK, KTP, Copy SPPT dan Surat Kepemilikan Tanah (petok/leter C, surat keterangan ahli waris, surat jual beli, surat hibah). Namun pada waktu itu kepala Desa Pakumbulan Terdakwa ILYAS KALIRI mengintruksikan kepada perangkat bahwa biaya untuk menarik biaya proses pembuatan sertifikat dengan alasan digunakan sebagai proses peralihan hak yaitu antara Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tergantung proses peralihannya.
Bahwa Kepala desa Terdakwa ILYAS KALIRI mengumpulkan perangkat desa dan mengintruksikan kepada perangkat untuk menyampaikan kepada warga masyarakat yang akan mengikuti Prona TA 2013 diwajibkan untuk membayar antara Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut pada hari dan tanggal lupa sekitar awal tahun 2013 bertempat di Kantor Balai Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan.
Bahwa yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah semua Perangkat Desa Pakumbulan (Kadus 1 saksi sendiri, Kaur Pemerintahan Sdr. KRISGIYANTORO, Kaur Pembangunan Sdr. ALIMIN SA’ADI, Kaur Kesra Sdr. RIADLO, Kaur Keuangan Sdr. TRI ASTARI, Kadus 2 Sdr. CASMAD, Kadus 3 Sdr. ABDULAZAM (sekarang sudah meninggal), Kadus 4 Sdr. MUHAMAD TOHA, Kadus 5 Sdr. KARYO (sekarang sudah meninggal)) dan untuk perangkat desa (TRI ASTARI, CASMAD, ABDULAZAM, MUHAMAD TOHA dan KARYO tidak mengikuti dalam kegiatan Prona).
Bahwa apabila peserta Prona 2013 tidak mau membayar uang sebesar Rp 800.000 atau Rp 1.300.000 ya tidak bisa mengikuti program tersebut atau sertipikatnya tidak bisa diambil.
Bahwa setahu saksi ada warga yang tidak mau membayar yaitu Sdr. RIYANTO alamat Dk. Klekor Kulon RT 08 RW 04 Ds. Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan dan konsekwensinya sertipikat Sdr. RIYANTO yang sudah jadi tidak bisa diambil dan masih disimpan di Balai Desa Pakumbulan dan setahu saksi sertipikat tersebut sudah disita dari Polres Pekalongan Kota sewaktu melakukan penggeledahan di Balai Desa Pakumbulan.
Bahwa Sistem penarikan sistim penarikan biaya tersebut dilakukan dengan cara pada waktu perangkat memberi tahu kepada warga tersebut dan sekaligus diberi tahu tentang biayanya peralihan haknya (untuk obyek atas nama kakek ke cucu biaya Rp.1.300.000 dan untuk biaya atas nama orang tua ke anak Rp. 800.000), untuk kemudian sebagian ada warga yang langsung membayar dan ada pula yang minta waktu dan dalam pembayarannya ada yang menitipkan kepada perangkat (saksi sendiri, Saudara KRISGIYANTORO dan Saudara ALIMIN SA’ADI), selanjutnya uang pembayaran dari warga yang sudah diterima oleh perangkat langsung disetorkan kepada Saudara ALIMIN SA’ADI.
Bahwa dalam penarikan pembayaran tersebut yang pembayarannya melalui saksi semuanya tidak saksi buatkan tanda terima atau witansi karena sudah saling percaya.
Bahwa setelah uang penarikan tersebut terkumpul di Saudara ALIMIN SA,ADI, saksi tidak tahu aliran uang berikutnya.
Bahwa proses sehingga sebanyak 85 peserta warga Desa Pakumbulan dapat mengikuti Program Prona Tahun 2013 awalnya pada sekira awal bulan Pebruari 2013 setelah ada pemberitahuan tentang adanya Program Prona dari BPN Kabupaten Pekalongan kepada seluruh kepala Desa dan Kelurahan (termasuk Desa Pakumbulan), atas informasi tersebut kemudian Kepala Desa Pakumbulan Saudara ILYAS KALIRI memerintahkan semua perangkat untuk memberi tahu kepada warga Desa Pakumbulan tetang adanya Program Prona (sertifikat masal), setelah warga mengetahui hal tersebut kemudian para warga yang berminat mendaftar dan setelah terkumpul sebanyak kurang lebih 85 peserta atau bidang tersebut kemudian diajukan ke BPN Kabupaten Pekalongan, akhirnya terjadi proses sertifikat oleh BPN dan menjadi Buku Sertifikat sebanyak 85 buku sertifikat, dan sebelumnya setahu saksi semuanya sudah diserahkan kepada peserta, namun ternyata pada Hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 petugas datang ke Kantor Balaidesa Pakumbulan menyita : 2 (dua) buku sertifikat atas nama RIYANTO dan 15 buku sertifikat yang rencananya akan diwakafkan namun masih menggunakan nama perorangan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui jumlah perolehan atas penarikan biaya Prona Tahun 2013 untuk Desa Pakumbulan karena saksi tidak mencatat dan juga tidak semua hafal nama peserta Prona Tahun 2013 untuk Desa Pakumbulan kecuali yang pembayaran atau penitipan uang kepada saksi, adapun Perangkat Desa Pakumbulan yang melakukan penarikan atau menerima titipan pembayaran tersebut adalah saksi sendiri, saksi ALIMIN SA’ADI dan saksi KRISGIYANTORO.
Bahwa warga desa yang dalam pengajuan sertifikat Prona Tahun 2013 dan dalam pembayaran atau penitipan uangnya melalui saksi seingat saksi kurang lebih 10 orang antara lain adalah :
KASTRIYAH, dengan membayar biaya RP. 800.000.
RONDIYAH, dengan membayar Rp. 800.000.
SLAMET SAELAN, dengan membayar biaya Rp. 800.000.
BARIYAH, dengan membayar biaya Rp. 800.000.
DASMU’I, dengan membayar biaya Rp. 1.300.000.
JUWARSI, dengan membayar biaya Rp. 1.150.000.
AFIFUDIN, dengan membayar biaya Rp. 800.000.
DALIYAH, mengajukan 3 (tiga) buah sertifikat dengan membayar biaya @ Rp. 800.000 = Rp. 2.400.000.
ISTIKAH, dengan membayar biaya Rp. Rp. 800.000.
SUDIRMAN, dengan membayar biaya Rp. Rp. 800.000. dan uangnya sudah saksi serahkan semua kepada Saudara ALIMIN SA.ADI dan tidak dibuatkan tanda terima hanya pada waktu penyerahan saksi menyebut nama-nama warga yang membayar atau titip kepada saksi.
Bahwa uang penarikan Prona Tahun 2013 tersebut digunakan untuk perlengkapan penunjang sertifikat (membeli materai, Stop map, makan minum waktu kerja, biaya ukur untuk petugas yang ukur) hanya itu yang saksi ketahui.
Bahwa semua perangkat sudah mengetahui bahwa Program Prona adalah Gratis atau tidak dipungut biaya.
Bahwa sebelumnya semua perangkat sudah mengetahui bahwa Prongram Prona adalah Gratis, hal tersebut saksi lakukan atau perangkat yang lain lakukan hanya sesuai perintah kepala desa saja sehingga cara penyampainnya demikian yaitu untuk obyek atas nama kakek ke cucu biaya Rp. 1.300.000 dan untuk biaya atasnama orang tua ke anak Rp. 800.000.
Bahwa biaya yang dibebankan kepada peserta Prona untuk Desa Pakumbulan selain membayar Rp. 800.000 sampai dengan Rp. 1.300.000 yang diperintahkan oleh kepala desa Sdr. ILYAS KALIRI, yang saksi dengar dari peserta Prona disuruh membayar lagi Rp. 20.000 yaitu pada waktu pengambilan sertifikat di Balai Desa Pakumbulan adapun yang menerima saksi tidak tahu karena tidak ikut dalam waktu pembagian sertifikat, adapun penggunaan uang hasil penarikan tersebut sakasi tidak tahu.
Saksi menerangkan saksi maupun perangkat yang lain serta di Desa Pakumbulan tidak mempunyai Buku Petunjuk Teknis Kegiatan Prona tahun 2013.
Bahwa dalam kegiatan Prona tersebut saksi tidak mendapatkan upah.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar ;
Saksi KRISGIYANTORO Alias KENTUT Bin ROHIM.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa Saksi bekerja sebagai Perangkat Desa Pakumbulan (Kaur Pemerintahan) sejak tahun 2008 hingga sekarang ini.
Bahwa Saksi mengerti Program Prona adalah Program pemerintah tentang pengadaan sertifikat tanah masal Tahun 2013 yang dibiayai dari pemerintah pusat melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pekalongan yang ditujukan kepada warga Desa Pakumbulan.
Bahwa program Prona atau sertifikat masal tersebut diperuntukkan kepada semua warga yang belum mempunyai buku sertifikat.
Bahwa yang menjadi petugas pengurusan Prona 2013 untuk Desa Pakumbulan pada waktu itu sekira awal Peruari 2013 yang ditunjuk atau disuruh oleh Kepala Desa Saudara ILYAS KALIRI adalah seluruh perangkat Desa Pakumbulan :
Kaur Pemerintahan KRISGIYANTORO.
Kaur Pembangunan Saudara ALIMIN SA’ADI.
Kaur Kesra / Lebe (RIADLO).
Kadus I Saksi sendiri MUTRIYAH.
Bahwa tugas dalam pengadaan prona Tahun 2013 di Desa Pakumbulan tidak dikeluarkan Surat Perintah hanya perintah lisan saja pada waktu itu yang diucapkan oleh Kepala Desa Pakumbulan Terdakwa ILYAS KALIRI sewaktu dikumpulkan ada di Kantor Balai Desa Pakumbulan Buaran Pekalongan.
Bahwa tugas yang dilakukan oleh Perangkat yang ditunjuk bertugas :
Memberi tahu atau mensosialisasikan kepada warga tentang adanya program prona atau sertifikat masal.
Mencatat atau mendata warga yang akan ikut program prona atau sertifikat masal.
Meninjau lokasi obyek (tanah/tanah bangunan) milik warga yang ikut prona serta pengukuran obyek (tanah/tanah bangunan).
Mendampingi peninjauan kembali yang dilakukan oleh BPN di obyek / lokasi yang diajukan oleh warga.
Dalam pelaksanaan tugasnya perangkat melaporkan kepada Kepala Desa Terdakwa ILYAS KALIRI.
Bahwa Dalam Program Prona Tahun 2013 untuk Desa Pakumbulan yang mengikuti Program Prona sebanyak 72 orang warga dan jumlah tanah sebanyak 85 bidang, untuk jenis tanah Pekarangan, tanah pertanian, tempat tinggal, dan wakaf adapun rinciannya saksi tidak hafal yang memegang data warga yang mengikuti Program Prona Tahun 2013 adalah Kaur Pembangunan saksi ALIMIN SA’ADI.
Bahwa Syarat – syarat yang harus dilengakapi untuk menjadi perserta Prona Tahun 2013 khususnya Warga Desa Pakumbulan yaitu KK, KTP, Copy SPPT dan Surat Kepemilikan Tanah (petok/leter C, surat keterangan ahli waris, surat jual beli, surat hibah) dan uang administrasi sesuai kondisi status tanah. Dan semua peserta Prona Tahun 2013 untuk Desa Pakumbulan sebanyak 72 orang tersebut semuanya telah melengkapi syarat – syaratnya dan daftar peserta sudah ditandatangani oleh Kepala Desa Terdakwa ILYAS KALIRI dan sudah diserahkan ke BPN Kabupaten Pekalongan oleh Kaur Pembangunan saksi ALIMIN SA’ADI.
Bahwa untuk Program Prona Tahun 2013 untuk satu orang dapat mengajukan lebih dari dua sertifikat karena untuk Warga Desa Pakumbulan ada yang mengajukan lebih dari dua bidang tanah juga diterima oleh BPN Kabupaten Pekalongan.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah program Prona dapat mengajukan wakaf namun ada yang mengajukan dengan nama perorangan dan nantinya balik nama atas nama wakaf berdasarkan akta ikrar wakaf untuk Desa Pakumbulan ada.
Bahwa peserta yang mengajukan sertifikat melalui Program Prona Tahun 2013 yang diadakan oleh BPN Kabupaten Pekalongan tersebut tidak ada biayanya atau gratis, namun oleh kepala desa Terdakwa ILYAS KALIRI kepada warga dibebani biaya yang katanya untuk proses peralihan hak yaitu antara Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tergantung proses peralihannya.
Bahwa biaya yang dikeluarkan oleh warga peserta prona Tahun 2013 tidak sama yaitu antara Rp.800.000 sampai dengan Rp.1.300.000.
Bahwa biaya sebesar antara Rp 800.000 sampai dengan Rp 1.300.000 dari warga peserta Prona TA 2013 tersebut wajib/diharuskan bagi warga yang akan menjaadi peserta Prona TA 2013 di ds. Pakumbulan kec. Buaran kab. Pekalongan dan apabila tidak membayar maka warga tidak dapat mengikuti kegiatan Prona tersebut.
Bahwa yang menentukan/memiliki ide tentang pembayaran sebesar Rp.800.000 sampai dengan Rp.1.300.000 tersebut adalah Kepala desa pada waktu itu yang dijabat oleh Terdakwa ILYAS KALIRI. pada waktu itu setelah Terdakwa ILYAS KALIRI (Kepala Desa pada waktu itu) mengikuti sosialisasi tentang program Prona TA 2013 di BPN Kab. Pekalongan kemudian menyampaikan kepada seluruh perangkat desa yang intinya bahwa akan ada Prona (sertifikat masal) Tahun 2013 secara gratis, agar kepada seluruh perangakat untuk memberitahu kepada warga tentang adanya Prona tersebut termasuk dengan persyaratannya adalah KK, KTP, Copy SPPT dan Surat Kepemilikan Tanah (petok/leter C, surat keterangan ahli waris, surat jual beli, surat hibah). Namun pada waktu itu kepala Desa Pakumbulan Terdakwa ILYAS KALIRI mengintruksikan kepada perangkat bahwa biaya untuk menarik biaya proses pembuatan sertifikat dengan alasan digunakan sebagai proses peralihan hak yaitu antara Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tergantung proses peralihannya.
Bahwa Kepala desa Terdakwa ILYAS KALIRI mengumpulkan perangkat desa dan mengintruksikan kepada perangkat untuk menyampaikan kepada warga masyarakat yang akan mengikuti Prona TA 2013 diwajibkan untuk membayar antara Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan Pebruari 2013 bertempat di Kantor Balai Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan.
Bahwa yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah semua Perangkat Desa Pakumbulan (Kaur Pemerintahan saksi KRISGIYANTORO, Kaur Pembangunan saksi ALIMIN SA’ADI, Kaur Kesra saksi RIADLO, Kadus 1 saksi MUTRIAH).
Bahwa apabila peserta Prona 2013 tidak mau membayar uang sebesar Rp 800.000 atau Rp 1.300.000 ya tidak bisa mengikuti program tersebut atau sertipikatnya tidak bisa diambil.
Bahwa setahu saksi ada warga yang tidak mau membayar yaitu saksi RIYANTO alamat Dk. Klekor Kulon RT 08 RW 04 Ds. Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan dan konsekwensinya sertipikat saksi RIYANTO yang sudah jadi tidak bisa diambil dan masih disimpan di Balai Desa Pakumbulan dan setahu saksi sertipikat tersebut sudah disita dari Polres Pekalongan Kota sewaktu melakukan penggeledahan di Balai Desa Pakumbulan.
Bahwa sistim penarikan biaya tersebut dilakukan dengan cara pada waktu perangkat memberi tahu kepada warga tersebut dan sekaligus diberi tahu tentang biayanya peralihan haknya (untuk obyek atas nama kakek ke cucu biaya Rp. 1.300.000 dan untuk biaya atasnama orang tua ke anak Rp. 800.000), untuk kemudian sebagian ada warga yang langsung membayar dan ada pula yang minta waktu dan dalam pembayarannya ada yang menitipkan kepada perangkat (saksi sendiri KRISGIYANTORO dan saksi ALIMIN SA’ADI), selanjutnya uang pembayaran dari warga yang sudah diterima oleh perangkat langsung disetorkan kepada saksi ALIMIN SA’ADI.
Bahwa dalam penarikan pembayaran tersebut yang pembayarannya melalui saksi tidak semuanya dibuatkan tanda terima atau witansi.
Bahwa setelah uang penarikan tersebut terkumpul di saksi ALIMIN SA,ADI selanjutnya diserahkan kepada Kepala desa Pakumbulan yang pada waktu itu dijabat oleh Terdakwa ILYAS KALIRI.
Bahwa proses sehingga sebanyak 85 peserta warga Desa Pakumbulan dapat mengikuti Program Prona Tahun 2013 awalnya pada sekira awal bulan Pebruari 2013 setelah ada pemberitahuan tentang adanya Program Prona dari BPN Kabupaten Pekalongan kepada seluruh kepala Desa dan Kelurahan (termasuk Desa Pakumbulan), atas informasi tersebut kemudian Kepala Desa Pakumbulan Terdakwa ILYAS KALIRI memerintahkan semua perangkat untuk memberi tahu kepada warga Desa Pakumbulan tetang adanya Program Prona (sertifikat masal), setelah warga mengetahui hal tersebut kemudian para warga yang berminat mendaftar dan setelah terkumpul sebanyak kurang lebih 85 peserta atau bidang tersebut kemudian diajukan ke BPN Kabupaten Pekalongan, akhirnya terjadi proses sertifikat oleh BPN dan menjadi Buku Sertifikat sebanyak 85 buku sertifikat, dan sebelumnya setahu saksi semuanya sudah diserahkan kepada peserta.
Bahwa Saksi tidak mengetahui jumlah perolehan atas penarikan biaya Prona Tahun 2013 untuk Desa Pakumbulan karena saksi tidak mencatat dan juga tidak semua hafal nama peserta Prona Tahun 2013 untuk Desa Pakumbulan kecuali yang pembayaran atau penitipan uang kepada saksi, adapun Perangkat Desa Pakumbulan yang melakukan penarikan atau menerima titipan pembayaran tersebut adalah saksi sendiri, saksi ALIMIN SA’ADI dan saksi MUTRIYAH.
Bahwa warga desa yang dalam pengajuan sertifikat Prona Tahun 2013 dan dalam pembayaran atau penitipan uangnya melalui saksi seingat saksi kurang lebih 7 orang antara lain adalah :
BENDI, alamat Rt 06 Rw 03 dengan membayar biaya RP. 800.000.
SUMINI, alamat Rt 06 Rw 03 dengan membayar biaya RP. 800.000.
SUPENI, alamat Rt 06 Rw 03 dengan membayar biaya RP. 800.000.
RAHAYU, alamat Rt 06 Rw 03 dengan membayar biaya RP. 1.300.000.
SAFI’I, alamat Pegandon dengan membayar biaya RP. 800.000.
SITI MARYATI, alamat Rt 06 Rw 03 dengan membayar biaya RP. 800.000.
TAZAL ROKHIMAH, alamat Rt 06 Rw 03 dengan membayar biaya RP. 800.000.
Jumlah seluruhnya yang saksi terima Rp 6.100.000 dan sudah saksi serahkan semua kepada Saudara ALIMIN SA.ADI dan tidak dibuatkan tanda terima hanya pada waktu penyerahan saksi menyebut nama-nama warga yang membayar atau titip kepada saksi.
Bahwa uang penarikan Prona Tahun 2013 tersebut digunakan untuk perlengkapan penunjang sertifikat (membeli materai, Stop map, makan minum waktu kerja, biaya ukur untuk petugas yang ukur) hanya itu yang saksi ketahui.
Bahwa semua perangkat sudah mengetahui bahwa Program Prona adalah Gratis atau tidak dipungut biaya.
Bahwa sebelumnya semua perangkat sudah mengetahui bahwa Prongram Prona adalah Gratis, hal tersebut saksi lakukan atau perangkat yang lain lakukan hanya sesuai perintah kepala desa saja sehingga cara penyampainnya demikian yaitu untuk obyek atas nama kakek ke cucu biaya Rp. 1.300.000 dan untuk biaya atas nama orang tua ke anak Rp. 800.000.
Bahwa biaya yang dibebankan kepada peserta Prona untuk Desa Pakumbulan selain membayar Rp. 800.000 sampai dengan Rp. 1.300.000 yang diperintahkan oleh kepala desa Terdakwa ILYAS KALIRI, yang saksi dengar dari peserta Prona disuruh membayar lagi Rp. 20.000 yaitu pada waktu pengambilan sertifikat di Balai Desa Pakumbulan, adapun penggunaan uang hasil penarikan tersebut untuk konsumsi warga saat pengambilan sertipikat.
Bahwa saksi maupun perangkat yang lain serta di Desa Pakumbulan tidak mempunyai Buku Petunjuk Teknis Kegiatan Prona tahun 2013.
Bahwa dalam kegiatan Prona tersebut saksi mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000 diterima dari Kepala desa Terdakwa ILYAS KALIRI melalui saksi ALIMIN.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
SaksiRIADLO Bin TARBU.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa Saksi bekerja sebagai Perangkat Desa Pakumbulan (lebe) sejak tahun 2008 hingga sekarang ini.
Bahwa Saksi mengerti Program Prona adalah Program pemerintah tentang pengadaan sertifikat tanah masal Tahun 2013 yang dibiayai dari pemerintah pusat melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pekalongan yang ditujukan kepada warga desa pakumbulan.
Bahwa program Prona atau sertifikat masal tersebut diperuntukkan kepada semua warga yang belum mempunyai buku sertifikat.
Bahwa yang menjadi petugas pengurusan Prona 2013 untuk Desa Pakumbulan pada waktu itu sekira awal Peruari 2013 yang ditunjuk atau disuruh oleh Kepala Desa Terdakwa ILYAS KALIRI adalah seluruh perangkat Desa Pakumbulan :
Kaur Pemerintahan KRISGIYANTORO.
Kaur Pembangunan Saudara ALIMIN SA’ADI.
Kaur Kesra / Lebe saya sendiri (RIADLO).
Kadus I Saudara MUTRIYAH.
Bahwa tugas dalam pengadaan prona Tahun 2013 di Desa Pakumbulan tidak dikeluarkan Surat Perintah hanya perintah lisan saja pada waktu itu yang diucapkan oleh Kepala Desa Pakumbulan Terdakwa ILYAS KALIRI sewaktu dikumpulkan ada dikantor Balaidesa Pakumbulan Buaran Pekalongan.
Bahwa tugas yang dilakukan oleh Perangkat yang ditunjuk bertugas :
Memberi tahu atau mensosialisasikan kepada warga tentang adanya program prona atau sertifikat masal dengan membayar Uang Tunai Rp.800.000,- untuk pemohon yang sudah memiliki surat tanah segel dari desa dan Rp.1.300.000,- untuk warga pemohon yang belum memiliki surat tanah segel tersebut.
Mencatat atau mendata warga yang akan ikut program prona atau sertifikat masal.
Meninjau lokasi obyek (tanah/tanah bangunan) milik warga yang ikut prona serta pengukuran obyek (tanah/tanah bangunan).
Mendampingi peninjauan kembali yang dilakukan oleh BPN di obyek / lokasi yang diajukan oleh warga.
Mengurus / Menarik biaya Uang tunai dari warga yang mengajukan sesuai status kondisi tanah yang diajukan.
Khusus saksi ditugaskan Terdakwa ILYAS KALIRI untuk mengurus 15 tanah yang statusnya wakaf untuk dibuatkan surat wakaf / ikrar wakaf dari KUA Buaran.
Dalam pelaksanaan tugasnya perangkat melaporkan kepada Kepala Desa Terdakwa ILYAS KALIRI.
Bahwa Dalam Program Prona Tahun 2013 untuk Desa Pakumbulan yang mengikuti Program Prona sebanyak 72 orang warga dan jumlah tanah sebanyak 85 bidang, untuk jenis tanah Pekarangan, tanah pertanian, tempat tinggal, dan wakaf adapun rinciannya saya tidak hafal yang memegang data warga yang mengikuti Program Prona Tahun 2013 adalah Kaur Pembangunan saksi ALIMIN SA’ADI.
Bahwa Syarat – syarat yang harus dilengakapi untuk menjadi perserta Prona Tahun 2013 khususnya Warga Desa Pakumbulan yaitu KK, KTP, Copy SPPT dan Surat Kepemilikan Tanah (petok/leter C, surat keterangan ahli waris, surat jual beli, surat hibah) dan uang administrasi sesuai kondisi status tanah. Dan semua peserta Prona Tahun 2013 untuk Desa Pakumbulan sebanyak 72 orang tersebut semuanya telah melengkapi syarat – syaratnya dan daftar peserta sudah ditandatangani oleh Kepala Desa Terdakwa ILYAS KALIRI dan sudah diserahkan ke BPN Kabupaten Pekalongan oleh Kaur Pembangunan saksi ALIMIN SA’ADI.
Bahwa untuk Program Prona Tahun 2013 untuk satu orang dapat mengajukan lebih dari dua sertifikat karena untuk Warga Desa Pakumbulan ada yang mengajukan lebih dari dua bidang tanah juga diterima oleh BPN Kabupaten Pekalongan.
Bahwa menurut saksi ALIMIN Prona untuk sertifikat wakaf tidak bisa karena ada program tersendiri sehingga waktu itu ke-15 bidang tanah wakaf di ikutkan program prona perorangan dan tidak di tarik biaya administrasi apapun. Dan juga telah dibuatkan Surat Ikrar Wakaf ada di kantor Balaidesa Pakumbulan waktu itu.
Bahwa Waktu itu Surat Akta Ikrar wakaf sudah saksi buatkan dan ditandatangani ada di kantor Balaidesa Pakumbulan dengan menghadirkn Kepala KUA Buaran sdr. MAKHFUD dan juga saksi-saksi. Namun Akta Ikrar Wakaf sengaja tidak dikut sertakan dalam lampiran pengajuan prona 2013.
Bahwa peserta yang mengajukan sertifikat melalui Program Prona Tahun 2013 yang diadakan oleh BPN Kabupaten Pekalongan tersebut tidak ada biayanya atau gratis, namun oleh kepala desa Terdakwa ILYAS KALIRI kepada warga dibebani biaya yang katanya untuk proses peralihan hak yaitu antara Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tergantung proses peralihannya.
Bahwa biaya yang dikeluarkan oleh warga peserta prona Tahun 2013 tidak sama yaitu antara Rp.800.000 sampai dengan Rp.1.300.000. sedangkan khusus untuk tanah wakaf tidak sama sekali dibebankan biaya apapun sejumlah 15 bidang tanah.
Bahwa biaya sebesar antara Rp 800.000 sampai dengan Rp 1.300.000 dari warga peserta Prona TA 2013 tersebut wajib/diharuskan bagi warga yang akan menjaadi peserta Prona TA 2013 di ds. Pakumbulan kec. Buaran kab. Pekalongan dan apabila tidak membayar maka warga tidak dapat mengikuti kegiatan Prona tersebut.
Bahwa yang menentukan/memiliki ide tentang pembayaran sebesar Rp.800.000 sampai dengan Rp.1.300.000 tersebut adalah Kepala desa pada waktu itu yang dijabat oleh Terdakwa ILYAS KALIRI. pada waktu itu setelah Terdakwa ILYAS KALIRI (Kepala Desa pada waktu itu) mengikuti sosialisasi tentang program Prona TA 2013 di BPN Kab. Pekalongan kemudian menyampaikan kepada seluruh perangkat desa yang intinya bahwa akan ada Prona (sertifikat masal) Tahun 2013 secara gratis, agar kepada seluruh perangkat untuk memberitahu kepada warga tentang adanya Prona tersebut termasuk dengan persyaratannya adalah KK, KTP, Copy SPPT dan Surat Kepemilikan Tanah (petok/leter C, surat keterangan ahli waris, surat jual beli, surat hibah). Namun pada waktu itu kepala Desa Pakumbulan Terdakwa ILYAS KALIRI mengintruksikan kepada perangkat bahwa biaya untuk menarik biaya proses pembuatan sertifikat dengan alasan digunakan sebagai proses peralihan hak yaitu antara Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tergantung proses peralihannya.
Bahwa ada warga yang sudah terdaftar saksi RIYANTO ikut mendaftar 2 (dua) bidang tanah, 2 (dua) sertifikat sudah jadi namun sampai sekarang belum membayar, dan Sertifikatnya masih ditahan ada di Balai Desa Pakumbulan belum diserahkan kepada warga atas nama saksi RIYANTO tersebut.
Bahwa peran saksi dalam ikut serta Prona 2013 atas penunjukan langsung oleh Kepala Desa Pakumbulan Terdakwa ILYAS KALIRI tersebut adalah :
Sebagai petugas yang mengurus sertifikat yang berkaitan dengan wakaf.
Ikut mendampingi petugas BPN RI Kab. Pekalongan dalam pengukuran tanah.
Membuatkan Akta Ikrar Wakaf ke-15 bidang tanah yang di ikutkan Prona 2013.
Ikut mendampingi dalam proses pembagian sertifikat yang sudah jadi.
Bahwa tanah wakaf boleh di ikutkan Prona namun systemnya belum dapat akhirnya diatasnamakan perorangan. Sedangkan untuk posisi wakif dan nadhir memang belum sesuai karena waktu itu nadhir belum terdaftar di KUA Buaran, sehingga orang yang dipercaya mengurus semua wakaf adalah seorang kyai Sdr. ABDUROKHIM yang berdomisili di Desa Pakumbulan tersebut. Semua atas petunjuk Terdakwa ILYAS KALIRI.
Bahwa uang penarikan dari peserta Prona 2013 semuanya setelah terkumpul ada ditempat saksi ALIMIN SA’ADI selanjutnya semuanya diserahkan kepada Kepala Desa Terdakwa ILYAS KALIRI waktu itu.
Bahwa warga desa yang dalam pengajuan sertifikat Prona Tahun 2013 yang terdaftar sebagai penerima wakaf ada 8 (delapan) orang sebagai atas nama sertifikat, dan tanah wakaf ada 15 (lima belas) bidang tanah yang terdiri dari Pertanian, Perkebunan dan Bangunan berupa Masjid juga Musholla :
ABDURROKHIM, Alamat RT.12 RW.06, MUSHOLLA-KEBUN-SAWAH 5 Bidang.
H. AZIN, Alamat RT.04 RW.02, MASJID-KEBUN-SAWAH 3 Bidang.
H. SLAMET ABDUL HADI, Alamat RT.10 RW.05, MUSHOLLA & KEBUN 2 Bidang.
AMAT SHOBIRIN, Alamat RT.06 RW.03, MUSHOLLA 1 Bidang.
H. KOMAR, Alamat RT.16 RW.08, MUSHOLLA 1 Bidang.
ASAHAB, Alamat RT.08 RW.04, MUSHOLLA 1 Bidang.
H. ROHMAT HIDAYAT, Alamat RT.15 RW.08, MUSHOLLA 1 Bidang.
DANURI, Alamat RT.01 RW.01, MUSHOLLA 1 Bidang.
Bahwa semua perangkat sudah mengetahui bahwa Program Prona 2013 adalah Gratis atau tidak dipungut biaya.
Bahwa saksi maupun perangkat yang lain serta di Desa Pakumbulan tidak mempunyai Buku Petunjuk Teknis Kegiatan Prona tahun 2013.
Bahwa uang jasa yang diterima sebagai perangkat desa atas kegiatan Prona Tahun 2013 tersebut sebanyak Rp.500.000 saksi terima dari kepala Desa Terdakwa ILYAS KALIRI melalui saksi ALIMIN.
Bahwa Saksi membenarkan 15 (lima belas) sertifikat SHM bidang tanah atas nama 8 orang yang merupakan Tanah Wakaf tersebut, dan 2 (dua) Sertifikat SHM atas nama saksi RIYANTO yang berhasil di sita dari Kantor Balai Desa Pakumbulan tersebut adalah benar barang-barang tersebut punya warga Desa Pakumbulan yang ikut Prona 2013, dan 2 sertifikat milik saksi RIYANTO yang belum membayar masih ditahan ada di Balai Desa Pakumbulan karena belum membayar.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar ;
Saksi ALIMIN SA’ADI Bin SA’ADI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa Saksi bekerja sebagai Perangkat Desa Pakumbulan (Kaur Pemerintahan) sejak tahun 2008 hingga sekarang ini.
Bahwa Saksi mengerti Program Prona adalah Program pemerintah tentang pengadaan sertifikat tanah masal Tahun 2013 yang dibiayai dari pemerintah pusat melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pekalongan yang ditujukan kepada warga Desa Pakumbulan.
Bahwa program Prona atau sertifikat masal tersebut diperuntukkan kepada semua warga yang belum mempunyai buku sertifikat.
Bahwa yang menjadi petugas pengurusan Prona 2013 untuk Desa Pakumbulan pada waktu itu sekira awal Peruari 2013 yang ditunjuk atau disuruh oleh Kepala Desa Saudara ILYAS KALIRI adalah seluruh perangkat Desa Pakumbulan :
Kaur Pemerintahan KRISGIYANTORO.
Kaur Pembangunan Saudara ALIMIN SA’ADI.
Kaur Kesra / Lebe (RIADLO).
Kadus I Saksi MUTRIYAH.
Bahwa tugas dalam pengadaan prona Tahun 2013 di Desa Pakumbulan tidak dikeluarkan Surat Perintah hanya perintah lisan saja pada waktu itu yang diucapkan oleh Kepala Desa Pakumbulan Terdakwa ILYAS KALIRI sewaktu dikumpulkan ada dikantor Balaidesa Pakumbulan Buaran Pekalongan.
Bahwa tugas yang dilakukan oleh Perangkat yang ditunjuk bertugas :
Memberi tahu atau mensosialisasikan kepada warga tentang adanya program Prona atau sertifikat masal.
Mencatat atau mendata warga yang akan ikut program prona atau sertifikat masal.
Meninjau lokasi obyek (tanah/tanah bangunan) milik warga yang ikut prona serta pengukuran obyek (tanah/tanah bangunan).
Mendampingi peninjauan kembali yang dilakukan oleh BPN di obyek / lokasi yang diajukan oleh warga.
Dalam pelaksanaan tugasnya perangkat melaporkan kepada Kepala Desa Terdakwa ILYAS KALIRI.
Bahwa dalam Program Prona Tahun 2013 untuk Desa Pakumbulan yang mengikuti Program Prona sebanyak 72 orang atau sebanyak 85 bidang, karena ada yang satu orang mengajukan sertifikat lebih dari satu (sertiap bidang satu permohonan), dengan rincian :
Tanah Pekarangan sebanyak 34 bidang terdiri dari 25 Pekarangan dan 9 Wakaf.
Tempat tinggal sebanyak 30 bidang.
Pertanian sebanyak dari 21 bidang terdiri 15 tanah pertanian dan 6 wakaf.
Bahwa Program Prona Tahun 2013 untuk satu orang dapat mengajukan lebih dari dua sertifikat karena untuk Warga Desa Pakumbulan ada yang mengajukan lebih dari satu sertifikat juga diterima oleh BPN Kabupaten Pekalongan.
Bahwa untuk Program Prona Tahun 2013 menurut keterangan dari petugas BPN Kabupaten Pekalongan tidak bisa untuk pengajuan sertifikat wakaf katanya program sertifikat wakaf akan ada tersendiri, maka untuk pengajuan di Desa Pakumbulan atas sertifikat Wakaf sebanyak 15 bidang tersebut saat ini masih menggunakan nama perorangan dan kemudian setelah menjadi atas nma perorangan nantinya akan dibalik nama atas nama wakaf berdasarkan Akta Ikrar Wakaf.
Bahwa sepengatahuan saksi sekira awal bulan Pebruari 2013 ada sosialisasi di BPN Kabupaten Pekalongan kepada seluruh kepala Desa dan Kelurahan (termasuk Desa Pakumbulan Terdakwa ILYAS KALIRI) tentang adanya Prona Tahun 2013 atas informasi tersebut kemudian Kepala Desa Pakumbulan Terdakwa ILYAS KALIRI memerintahkan semua perangkat untuk memberi tahu kepada warga Desa Pakumbulan tetang adanya Program Prona (sertifikat masal), setelah warga mengetahui hal tersebut kemudian para warga yang berminat mendaftar dan setelah terkumpul sebanyak 72 orang atau 85 bidang tersebut kemudian diajukan ke BPN Kabupaten Pekalongan, akhirnya terjadi proses sertifikat oleh BPN dan Buku Sertifikat Tanah Pekarangan, Tempat tinggal dan pertanian sebanyak 68 buku sertifikat sudah diterimakan kepada warga sedangkan 2 (dua) buku sertifikat masih disimpan di Balai Desa Pakumbulan karena belum membayar biaya peralihan hak atas nama RIYANTO yang memegang kunci saksi sendiri, sedangkan Buku Sertifikat tanah yang diajukan menggunkan atas nama perorangan dan akan digunakan untuk wakaf sebanyak 15 sertifikat setelah diberikan kemudian ditarik kembali dan disimpan di Balai Desa Pakumbulan dan kuncinya dibawa oleh Kaur Kesra saksi RIADLO dengan alasan pada waktu itu untuk mempermudah proses berikutnya.
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara persis isi sosialisasi yang disampaikan BPN Kab Pekalongan kepada para Kepala Desa termasuk Terdakwa ILYAS KALIRI namun setelah Kepala Desa Pakumbulan Terdakwa ILYAS KALIRI yang mengikuti sosialisasi Prona Tahun 2013 tersebut kemudian menyampaikan kepada seluruh perangkat desa bahwa akan ada Prona (sertifikat masal) Tahun 2013, agar kepada seluruh perangkat untuk memberitahu kepada warga tentang adanya Prona tersebut termasuk dengan persyaratannya, dan setelah terkumpul kemudian dicatat dan diajukan ke BPN Kabupaten Pekalongan.
Bahwa Syarat – syarat yang harus dilengakapi untuk menjadi perserta Prona Tahun 2013 khususnya Warga Desa Pakumbulan yaitu KK (Kartu Keluarga), KTP (Kartu Tanda Penduduk), foto copy SPPT dan Surat Kepemilikan Tanah (petok/leter C, surat keterangan ahli waris, surat jual beli, surat hibah). dan peserta Prona Tahun 2013 untuk Desa Pakumbulan sebanyak 72 orang atau 85 bidang tersebut semuanya telah melengkapi syarat – syaratnya dan sudah diserahkan ke BPN Kabupaten Pekalongan pada waktu pengajuan daftar nama-nama peserta Prona Tahun 2013 untuk Desa Pakumbulan.
Bahwa peserta yang mengajukan sertifikat melalui Program Prona Tahun 2013 yang diadakan oleh BPN Kabupaten Pekalongan tersebut tidak ada biayanya atau gratis, namun kepala desa pada waktu itu dijabat oleh Terdakwa ILYAS KALIRI memberi interuksi kepada perangkat bahwa biaya untuk proses peralihan hak yaitu antara Rp.800.000 sampai dengan Rp. 1.300.000 tergantung proses peralihannya.
Bahwa biaya yang dikeluarkan atau dibebankan kepada perserta Prona untuk Desa Pakumbulan tidak sama yaitu ada yang Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) ada juga yang sebesar Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah dengan perincian yaitu :
-
NO NAMA ALAMAT JUMLAH UANG 1 DANURI RT 01 RW 01 TIDAK BAYAR 2 DALIYAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 3 TARYUMI RT 01 RW 01 Rp 800.000 4 DALIYAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 5 ISTIKAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 6 SRIWATI – ZUMAROH RT 01 RW 01 Rp 800.000 7 DALIYAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 8 RONDIYAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 9 SLAMET RT 01 RW 01 Rp 800.000 10 BARIYAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 11 KASTRIYAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 12 JUHARSI RT 01 RW 01 Rp 1.150.000 13 DASMU’I RT 01 RW 01 Rp 1.300.000 14 KUNAENAH RT 04 RW 02 Rp 1.300.000 15 SUDIRMAN-SRIHARTATI PEKAJANGAN Rp 800.000 16 AZIN RT 04 RW 02 TIDAK BAYAR 17 AFIFUDIN RT 04 RW 02 Rp 800.000 18 KUNARIYAH RT 04 RW 02 Rp 1.300.000 19 DAPIYAH RT 05 RW 03 Rp 800.000 20 SLAMET AH RT 10 RW 05 TDK BAYAR 21 UMIYATI RT 06 RW 03 Rp 800.000 22 BENDI RT 06 RW 03 Rp 800.000 23 SAPUAN RT 06 RW 03 Rp 1.300.000 24 RIYANTO RT 08 RW 04 TIDAK BAYAR 25 SUMINI RT 06 RW 03 Rp 800.000 26 SUPENI RT 06 RW 03 Rp 800.000 27 AMAT S RT 06 RW 03 TIDAK BAYAR 28 RAHAYU RT 06 RW 03 Rp 1.300.000 29 SAFI’I PEGANDON Rp 800.000 30 RUSMALINAH RT 06 RW 03 Rp 800.000 31 SITI WARYATI RT 06 RW 03 Rp 800.000 32 ISMAMAH PEGANDON Rp 800.000 33 ABDUROKHIM RT 12 RW 06 TIDAK BAYAR 34 ABDUROKHIM RT 12 RW 06 TIDAK BAYAR 35 KUNAENAH RT 04 RW 02 Rp 1.300.000 36 SUPARNO-ROKHIS RT 05 RW 03 Rp. 800.000 37 AZIN RT 04 RW 02 TIDAK BAYAR 38 AZIN TIDAK BAYAR 39 PURWANTI RT 03 RW 02 TIDAK BAYAR 40 ILYAS KALIRI RT 03 RW 02 TIDAK BAYAR 41 ABDUROKHIM RT 12 RW 06 WAKAF 42 ABDUROKHIM RT 12 RW 06 WAKAF 43 SUPARNO-ROKHIS RT 05 RW 03 Rp 800.000 44 TAZAL-ROKHIMAH RT 05 RW 03 Rp 800.000 45 ALIMIN RT 05 RW 03 Rp 1.300.000 46 ALI SODIKIN-NOKLINAH RT 05 RW 03 Rp 1.300.000 47 SLAMET A RT 10 RW 05 TIDAK BAYAR 48 TAUHID RT 08 RW 04 Rp 1.300.000 49 RIYANTO RT 05 RW 03 TIDAK BAYAR 50 TIKHA RT 05 RW 03 Rp 1.300.000 51 DANIPAH RT 05 RW 03 Rp 800.000 52 AHMAD R–AHMAD ZAENAL RT 05 RW 03 Rp 800.000 53 SUKIRNO – MUNAWAROH RT 09 RW 03 Rp 800.000 54 ROYATI RT 07 RW 04 Rp 1.300.000 55 ROYATI RT 07 RW 04 Rp 1.300.000 56 AZAHAB RT 07 RW 04 TIDAK BAYAR 57 SRIMANAH RT 08 RW 04 Rp 1.300.000 58 UMI ZAENAB RT 15 RW 08 Rp 800.000 59 RISKONDI RT 07 RW 04 Rp 1.300.000 60 LIA ROHANA RT 07 RW 04 Rp 1.300.000 61 MUDZAKIR –ATRIYAH RT 08 RW 04 Rp 1.300.000 62 WATINI RT 08 RW 04 Rp 800.000 63 SUTRIMO RT 10 RW 05 Rp 800.000 64 MUKHIDIN RT 09 RW 05 Rp 800.000 65 ROHMAT H RT 15 RW 08 TIDAK BAYAR 66 SANDILAH RT 10 RW 05 Rp 800.000 67 ABDUROKHIM RT 12 RW 06 TIDAK BAYAR 68 FAROZI RT 12 RW 06 Rp 1.300.000 69 FARIKHIN RT 13 RW 07 Rp 1.300.000 70 MINATI KARANGASEM Rp 1.300.000 71 DAHLAN RT 11 RW 06 Rp 1.300.000 72 ROMLI RT 11 RW 06 Rp 1.300.000 73 JUNAEDI RT 15 RW 08 Rp 800.000 74 BARIYAH RT 13 RW 07 Rp 1.100.000 75 RODIYAH RT 13 RW 07 Rp 1.100.000 76 FAOZI-SRIYATI RT 14 RW 07 Rp 800.000 77 NUR KAMIDAH RT 11 RW 06 Rp 800.000 78 MUHAMAD A RT 15 RW 08 Rp 800.000 79 KOMAR RT 16 RW 08 TIDAK BAYAR 80 INDANAH RT 13 RW 07 Rp 800.000 81 NUR ZAKIAH RT 13 RW 07 Rp 800.000 82 EDI SUTOMO-KASMINI RT 05 RW 03 Rp 800.000 83 RUMYATI-SUTRIYATI RT 15 RW 08 Rp 800.000 84 ASROL RT 02 RW 01 Rp 800.000 85 RONDIYAH RT 13 RW 07 Rp 800.000 JUMLAH SELURUHNYA Rp 64.250.000
Bahwa dalam pengajuan sertifikat Prona Tahun 2013 untuk Desa Pakumbulan ada yang membayar dan apa pula yang tidak membayar, nama perserta yang tidak membayar sejumlah 19 (sembilan belas) orang atau peserta Prona dapat saksi jelaskan dan saksi rinci sebagai berikut :
15 (lima belas) buah sertifikat perserta Prona adalah sertifikat yang masih menggunakan nama perorangan dan kemudian akan di wakafkan sesuai dengan Akta Ikrar Wakaf yang telah dibuat.
2 (dua) buah sertifikat perserta prona atas nama Terdakwa ILYAS KALIRI (mantan kepala desa) dan istriya PURWANTI sudah mengathui program tersebut gratis.
2 (dua) buah sertifikat peserta prona atas nama saksi RIYANTO belum membayar maka sertifikat tidak diberikan.
Bahwa Perangkat Desa Pakumbulan yang melakukan penarikan terhadap warga tersebut adalah saksi sendiri (ALIMIN SA’ADI), saksi MUTRIYAH dan saksi KRISGIANTORO. Dengan sistim penarikan biaya tersebut dilakukan dengan cara pada waktu perangkat memberi tahu kepada warga tersebut dan sekaligus diberi tahu tentang biayanya peralihan haknya (untuk obyek atas nama kakek ke cucu biaya Rp. 1.300.000 dan untuk biaya atas nama orang tua ke anak Rp. 800.000), untuk kemudian sebagian ada warga yang langsung membayar dan ada pula yang minta waktu dan dalam pembayarannya ada yang menitipkan kepada perangkat saksi MUTRIYAH dan saksi KRISGIYANTO dan ada juga yang melalui saksi, setelah terkumpul dari perangkat disetorkan kepada saksi dan kemudian saya koordinasikan dengan kepala desa Terdakwa ILYAS KALIRI untuk kegiatan proses peralihan hak.
Bahwa tambahan biaya lain selain tersebut di atas, pada waktu pengambilan sertifikat para peserta dibebani lagi untuk biaya snack dan sampul sertifikat Rp. 20.000 namun tidak semua peserta membayar ada satu atau dua yang tidak membayar saksi lupa namanya karena tidak tercatat, dan apabila semua peserta membayar Rp. 20.000 X 85 = Rp. 1.700.000.
Bahwa warga desa atau peserta Prona untuk Desa Pakumbulan yang dalam pengajuan sertifikat Prona Tahun 2013 pembayarannya melalui saksi berjumlah kurang lebih 39 orang adalah :
-
NO NAMA ALAMAT JUMLAH UANG 1 DALIYAH RT 01 RW 01 RP. 800.000 2 DALIYAH RT 01 RW 01 RP. 800.000 3 KUNAENAH RT 04 RW 02 RP. 1.300.000 4 KURAIYAH RT 04 RW 02 RP. 1.300.000 5 DAPIYAH RT 05 RW 03 RP. 800.000 6 SAPUAN RT 06 RW 03 RP. 1.300.000 7 SUMINI RT 06 RW 03 RP. 800.000 8 SUPENI RT 06 RW 03 RP. 800.000 9 KUNAENAH RT 04 RW 02 RP. 1.300.000 10 TAZAL-ROKHIMAH RT 05 RW 03 RP. 800.000 11 ALIMIN RT 05 RW 03 RP. 1.300.000 12 ALI SODIKI-NOKLINAH RT 05 RW 03 RP. 1.300.000 13 TIKHA RT 05 RW 03 RP. 1.300.000 14 DANIPAH RT 05 RW 03 RP. 800.000 15 SUKIRNO-MUNAWAROH RT 09 RW 05 RP. 800.000 16 ROYATI RT 07 RW 04 RP. 1.300.000 17 ROYATI RT 07 RW 04 RP. 1.300.000 18 UMI ZAENAB RT 15 RW 08 RP. 800.000 19 RISKONDI RT 07 RW 04 RP. 1.300.000 20 LIA ROHANA RT 07 RW 04 RP. 1.300.000 21 WATIRI RT 08 RW 04 RP. 800.000 22 SUTRIMO RT 10 RW 05 RP. 800.000 23 MUKHIDIN-NUR KHAMIDAH RT 09 RW 05 RP. 800.000 24 SANDILAH RT 10 RW 05 RP. 800.000 25 FAROZI RT 12 RW 06 RP. 1.300.000 26 FARIKIN RT 13 RW 07 RP. 1.300.000 27 MINATI KARANGASEM RP. 1.300.000 28 DAHLAN RT 11 RW 06 RP. 1.300.000 29 ROMLI RT 11 RW 06 RP. 1.300.000 30 JUNAEDI RT 15 RW 08 RP. 800.000 31 BARIYAH RT 13 RW 07 RP. 1.100.000 32 RODIYAH RT 13 RW 07 RP. 1.100.000 33 FAOZI – SRIYATI RT 14 RW 07 RP. 800.000 34 NUR KAMIDAH RT 11 RW 06 RP. 800.000 35 INDANAH RT 13 RW 07 RP. 800.000 36 NUR ZAKIYAH RT 13 RW 07 RP. 800.000 37 EDI SUTOMO-KASMINI RT 05 RW 03 RP. 800.000 38 RUMYATI-SUSTRIYATI RT 15 RW 08 RP. 800.000 39 RONDIYAH RT 13 RW 07 RP. 800.000
Bahwa dalam penarikan pembayaran tersebut tidak semuanya dibuatkan kwitansi bukti pembayaran yang saksi buatkan warga yang kurang yakin saja atas proses sertifikat tersebut karena warga Desa Pakumbulan ada yang mengajukan sertifikat namun sertifikat tidak jadi.
Bahwa uang penarikan uang setelah terkumpul ditempat saksi kemudian diserahkan kepada kepala desa Terdakwa ILYAS KALIRI.
Bahwa jumlah uang penarikan tersebut setelah terkumpul sebanyak Rp. 64.250.000 – (enam puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa uang hasil penarikan hingga mencapai sebesar Rp. 64.250.000 tersebut sesuai data rencana kegiatan yang dibuat pada Bulan Pebruari 2012 yang ditanda tangani oleh kepala desa Terdakwa ILYAS KALIRI dan Ketua BPD saksi AMIN MAIZUN tersebut akan digunakan untuk : kegiatan Penunjang Peralihan Hak Tanah sejumlah Rp. 800.000, dengan rincian sebagai berikut :
Stopmap, 1 buah Rp. 1.000.
Surat peralihan hak Rp. 100.000.
Pengukuran tanah 4 orang Rp. 300.000.
Tugu Pembatas 6 buah Rp. 60.000.
Foto Copy 15 lembar Rp. 3.000.
Matre 6000 1 buah Rp. 6.000.
Kegiatan penunjang Prona :
Stopmap 2 buah Rp. 2.000.
Snelhekter 1 buah Rp. 1.000.
Buku tulis 1 buah Rp. 2.500.
Bolpoin 2 buah @ RP. 2.500 Rp. 5.000.
Penghapus cair 1 buah Rp. 10.500.
Pengumpulan data yuridis Rp. 100.000.
Foto copy 10 lember Rp. 2.000.
Makan minum rokok 6 orang @ Rp. 6.000 Rp. 36.000.
Honor Tim Pelaksana 4 orang @ Rp. 12.500 Rp. 50.000.
Transport tukang ukur 2 orang @ Rp. 2.500 Rp. 5.000.
Transport kepala desa Rp. 50.000.
Transport Perangkat 3 orang @ Rp. 10.000 Rp. 30.000.
Bahwa untuk penarikan uang bagi peserta Prona yang membayar Rp. 1.300.000 penggunaanya saksi tidak tahu karena saksi menerima data perencaan kegiatan yang dibuat pada Bulan April 2012 tersebut sekira setengah bulan yang lalu yang saksi terima dari ketua BPD Desa Pakumbulan saksi AMIN MAIZUN yang katanya didapat dari mantan Kepala Desa Pakumbulan Terdakwa ILYAS KALIRI.
Bahwa yang membuat rencana penarikan uang Prona untuk Desa Pakumbulan yang dibuat pada bulan April 2012 yang ditanda tangani oleh mantan Kepala Desa Pakumbulan Terdakwa ILYAS KALIRI dan Ketua BPD Desa Pakumbulan atau saksi AMIN MAIZUN tersebut saya tidak tahu, adapun sepengatahuan saksi Ketua BPD Desa Pakumbulan saksi AMIN MAIZUN untuk kegiatan Prona tersebut tidak ikut yang bersangkutan hanya di kantor bali desa saja.
Bahwa rincian penggunaan penarikan uang tersebut selain yang dijelaskan di atas tidak tahu karena uang semuanya waktu itu sudah saksi serahkan kepada kepala desa Saudara ILYAS KALIRI.
Bahwa dalam penyerahan uang penarikan kepada kepala desa Terdakwa ILYAS KALIRI tidak saksi bukukan atau tercatat karena saksi lakukan dengan cara mipil artinya setiap saksi menerima sendiri atau menerima setoran dari perangkat yang lain langsung saksi serahkan kepada kepala desa Terdakwa ILYAS KALIRI.
Bahwa yang mempunyai ide melakukan penarikan uang tersebut adalah kepala desa Terdakwa ILYAS KALIRI yang disampiakan kepada perangkat desa pada waktu Program Prona tersebut akan dilaksanakan yang mengatakan bahwa untuk biaya Prona sebenarnya gratis namun kepala desa Terdakwa ILYAS KALIRI menetapkan sendiri bahwa untuk biaya proses peralihan hak yaitu antara Rp. 800.000 sampai dengan Rp. 1.300.000 tergantung proses peralihannya.
Bahwa pada waktu itu Terdakwa ILYAS KALIRI (selaku Kepala Desa) setelah mengetahui adanya Program Prona (sertifikat masal) TA 2013 dari BPN Kabupaten Pekalongan kemudian atas hal tersebut disampaikan kepada seluruh perangkat desa yang intinya bahwa akan ada Prona (sertifikat masal) Tahun 2013 secara gratis, dan agar kepada seluruh perangakat untuk memberitahu kepada warga tentang adanya Program Prona tersebut termasuk dengan persyaratannya dan pada waktu itu kepala Desa Pakumbulan Terdakwa ILYAS KALIRI mengintruksikan kepada perangkat bahwa untuk biaya proses peralihan hak yaitu antara Rp. 800.000 sampai dengan Rp. 1.300.000 tergantung proses peralihannya.
Bahwa Kepala Desa Terdakwa ILYAS KALIRI mengumpulkan perangkat desa dan mengintruksikan kepada perangkat untuk menyampaikan kepada warga masyarakat yang akan mengikuti Program Prona 2013 diwajibkan uantuk membayar antara Rp.800.000 sampai dengan Rp. 1.300.000 tersebut pada hari dan tanggal lupa sekira awal tahun 2013 bertempat di Kantor Balai Desa Pakumbulan.
Bahwa perangkat desa yang hadir adalah semua perangkat desa (Kadus I atau saksi sendiri, Kaur Pemerintahan saksi KRISGIYANTORO, Kaur Pembangunan saksi ALIMIN SA’ADI, Kaur Kesra saksi RIADLO, Kaur Keuangan Saudara TRI ASTARI, Kadus II Saudara CASMAD, Kadus III Saudara ABDULAZAM sekarang sudah meninggal dunia, Kadus IV Saudara MUHAMAD TOHA, Kadus V Saudara KARYO sekarang sudah meninggal dunia dan untuk perangkat desa (TRI ASTARI, CASMAD, ABDULAZAM, MUHAMAD TOHA dan KARYO tidak mengikuti dalam kegiatan Prona).
Bahwa apabila ada peserta Prona TA 2013 di Ds. Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan tidak mau membayar sejumlah uang sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) atau Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut maka tidak bisa ikut program tersebut dan apabila sudah mendaftar namun belum membayar maka sertipikatnya tidak bisa diambil atau disimpan di Balai Desa.
Bahwa Saksi menerima bukti Rencana penggunaan uang tersebut dari BPD saksi AMIN MAIZUN sebanyak 1 (satu) lembar dibuat bulan April tahun 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pakumbulan Saudara ILYAS KALIRI dan Ketua BPD Desa Pakumbulan saksi AMIN MAIZUN.
Bahwa sebelumnya semua perangkat sudah mengetahui bahwa Prongram Prona adalah Gratis, hal tersebut saksi lakukan atau perangkat yang lain lakukan hanya sesuai perintah kepala desa saja sehingga cara penyampainnya demikian yaitu untuk obyek atas nama kakek ke cucu biaya Rp. 1.300.000 dan untuk biaya atasnama orang tua ke anak Rp. 800.000.
Bahwa semua sertifikat sebanyak 85 (delapan puluh lima) buku sudah diserahkan kepada peserta Prona untuk Desa Pakumbulan sekira Bulan Juni 2013 kecuali untuk 2 (dua) buku sertifikat atas nama saksi RIYANTO karena belum membayar dan 15 (lima belas) buku sertifikat yang akan diwakafkan waktu itu disimpan di Kantor Bali Desa Pakumbulan namun pada tanggal 16 Juni yang lalu terhadap 2 (dua) sertifikat atas nama saksi RIYANTO dan 15 (lima belas) sertifikat yang akan diwakafkan tersebut sudah disita oleh petugas.
Bahwa saksi maupun perangkat yang lain serta di Desa Pakumbulan tidak mempunyai Buku Petunjuk Teknis Kegiatan Prona tahun 2013.
Bahwa jasa yang saksi terima sebagai perangkat desa atas kegiatan Prona Tahun 2013 tersebut kurang lebih Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
Bahwa penggunaan uang hasil penarikan dari para peserta Prona TA. 2013 untuk Desa Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan hingga mencapai kurang lebih Rp. 64.250.000 (enam puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut sepengetahuan saksi dipergunakan untuk :
Untuk membeli materai rata-rata 5 (lima) buah X @ Rp. 6000 (enam rubu rupiah) X 85 (delapan puluh lima) sertifikat = Rp. 2.550.000 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk membeli patok tiap bidang rata-rata 6 (enam) buah X @ Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) X 85 (delapan puluh lima) bidang = Rp. 5.100.000 (lima juta seratus ribu rupiah).
Untuk membeli peralatan / ATK dan foto copy kurang lebih @ Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) X 85 (delapan puluh lima) sertifikat = Rp. 425.000 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Untuk biaya pengukuran, bensin, makan dari petugas perangkat desa rata-rata 3 (tiga) orang @ Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) X 3 (tuga) orang = Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) X 85 (delapan puluh lima) bidang = Rp. 12.750.000 (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk biaya pengumpulan data yuridis (puldadis) kurang lebih Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) X 85 (delapan puluh lima) sertifikat Rp. 4.250.000 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Jumlah pengeluaran seluruhnya kurang lebih Rp. 25.075.000 (dua puluh lima juta tujuh puluh lima ribu rupiah), sehingga jumlah uang penarikan dari para peserta prona yang diperoleh sejumlah Rp. 64.250.000 (enam puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) – Rp. 25.075.000 (dua puluh lima juta tujuh puluh lima ribu rupiah) = Rp. 39.175.000 (tiga puluh sembilan juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), jadi sisa uang yang digunakan sendiri oleh Sdr. ILAYAS KALIRI dari hasil penarikan uang pada kegiatan Prona TA. 2013 untuk Desa Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan tersebut kurang lebih Rp. 39.175.000 (tiga puluh sembilan juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bahwa data perencanaan yang dibuat Bulan Pebruari 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Terdakwa ILYAS KALIRI dan Ketua BPD saksi AMIN MAIZUN tersebut tidak semuanya dipakai atau sebagai acuan, sebab apabila perencanaan tersebut digunakan sebagai acuan maka tidak akan ada sisa uang yang dapat digunakan sendiri oleh kepala desa Terdakwa ILYAS KALIRI.
Bahwa setelah saksi mengetahui adanya Juknis Prona Tahun 2013 tersebut terhadap penarikan yang dilakukan kepada peserta Prona di Desa Pakumbulan tidak sesuai Juknis Prona Tahun 2013 tersebut, bahkan semestinya penarikan uang tersebut menurut Juknis Prona Tahun 2013 untuk di Desa Pakumbulan tidak sampai mencapai Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), hal tersebut dilakukan karena seperti saksi sendiri dan perangkat yang lain hanya menjalankan perintah dari kepala desa Sdr. ILAYAS KALIRI pada waktu itu.
Bahwa Saksi membenarkan 3 (tiga) lembar kwitansi anatas nama ROKHIMAH tertanggal 2 Pebruari 2013 dan atas nama UMI ZAENAB tertanggal 2 April 2013 serta atas nama saksi SUKIRNO tertanggal 1 Pebruari 2013 tersebut adalah yang saksi keluarkan dan yang saksi tandatangi sebagai bukti warga atau peserta Prona telah membayar atas pengajuan sertifikat dalam Program Prona Tahun 2013 di Desa Pakumbulan.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar ;
SaksiANSORI LATIP, A.Ptnh Bin MA’ANI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasubsi Penetapan Hak Tanah Kantor Pertanahan Kab. Pekalongan sejak bulan September tahun 2012 sampai dengan sekarang.
Bahwa hubungan saksi dengan pelaksanaan program Prona dari Kantor Pertanahan Kab. Pekalongan tahun 2013 di Ds. Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan tersebut adalah sebagai pelaksana Sekretariat Program Prona sewilayah Kab. Pekalongan
Bahwa tugas dan tanggung saksi sebagai pelaksana sekretariat pelaksanaan Prona sewilayah Kab. Pekalongan tahun 2013 yaitu :
Memonitor semua kegiatan Pelaksanaan Prona.
Menyiapkan surat menyurat berkaitan dengan kegiatan Prona.
Bertanggung jawab kepada kepala Kantor Pertanahan Kab. Pekalongan.
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai sekretaris Prona sewilayah Kab. Pekalongan tahun 2013 adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan.
Bahwa dasar penunjukan saksi sebagai sekretaris oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan pada pelaksanaan Prona tersebut adalah Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan Nomor : 301.1/KEP-33.26/II/2013 tanggal 19 Pebruari 2013 tentang Struktur organisasi personil dan uraian tugas kegiatan percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah (prona) Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2013.
Bahwa yang terlibat dalam struktur organisasi dalam Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan tersebut adalah :
Penanggung Jawab Kegiatan pada waktu itu Saudara ANDI ANSYZAR KADIR, S.H., M.H. sekarang bertugas di Makassar dan diganti oleh Saudara ANTONIUS IMBIRI, S.H., M.T. Jabatan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Pekalongan.
Koordinator oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan Saudara I WAYAN DIPTA, S.H., MK.n. dan sekarang sudah pindah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang.
Sekretaris oleh Kasubsi Penetapan Hak Tanah (saya sendiri) .
Koordinator Yuridis oleh Kepala Kepala seksi hak tanah dan pendaftaran tanah Saudara Drs. BAMBANG SUSANTO, M.M
Koordinator tehnis Kepala Sub seksi survei dan pengukuran Saudara PURWANTO, S.H., M.H.
Bahwa dasar hukum pelaksanaan pendaftaran tanah (prona) Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan tahun anggaaran 2013 tersebut adalah:
Dipa Kantor Kanwil BPN Prof Jateng Tahun Anggaran 2013.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Nomor : 0098/8-33.300/I/2013, tanggal 07 Januari 2013, tentang penetapan lokasi kegiatan prona Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan Nomor: 185/KEP-33.26/II/2013, tanggal 6 Pebruari 2013, tentang penetapan lokasi desa kegiatan prona Kantor Pertanahan Kab. Pekalongan T.A. 2013
Bahwa Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan Nomor : 185/KEP-33.26/II/2013, tanggal 6 Pebruari 2013, tentang penetapan lokasi desa kegiatan prona Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2013, lokaksi desa kegiatan prona tersebut sebanyak 2.000 (dua ribu) bidang tanah dibagi 10 kecamatan yaitu :
Kecamatan Sragi sebanyak 200 (dua ratus) bidang meliputi :
Desa Sijeruk sebanyak 100 (seratus) bidang.
Desa Bulaksari sebanyak 100 (seratus) bidang.
Kecamatan Kandangserang sebanyak 292 (dua ratus sempilan puluh dua) bidang meliputi :
Desa Wangkelang sebanyak 150 (seratus lima puluh) bidang.
Deda Kandangserang sebanyak 142 (seratus empat puluh dua) bidang
Kecamatan Buaran sebanyak 85 (delapan puluh lima) bidang di Desa Pakumbulan.
Kecamatan Paninggaran sebanyak 310 (tiga ratus sepuluh) bidang meliputi
Desa Kaliboja sebanyak 110 (seratus sepuluh) bidang
Desa Notogiwang sebanyak 100 (seratus) bidang
Desa Werdi sebanyak 100 (seratus) bidang.
Kecamatan Doro sebanyak 328 (tiga ratus dua puluh delapan) bidang meliputi :
Desa Lemahabang sebanyak 103 (tiga ratus dua) bidang
Desa Doro sebanyak 75 (tujuh puluh lima) bidang.
Desa Wringinagung sebanyak 100 (seratus) bidang .
Desa Randusari sebanyak 50 (lima puluh) bidang.
Kecamatan Wonokerto sebanyak 195 (sertus sembilan puluh lima) bidang meliputi :
Desa Semut sebanyak 100 (sertus) bidang.
Desa Wonokerto Kulon sebanyak 95 (sembilan puluh lima) bidang.
Kecamatan Kedungwuni sebanyak 50 (lima puluh) bidang di Desa Langkap.
Kecamatan Talun sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) bidang meliputi
Desa Talun sebanyak 130 (sertus tiga puluh) bidang.
Desa Mesoyi sebanyak 150 (sertus lima puluh) bidang.
Kecamatan Kajen sebanyak 110 (sertus sepuluh) bidang di Desa Kutorojo.
Kecamatan Lebakbarang sebanyak 150 (seratus lima puluh) bidang di Desa Lebakbarang.
Bahwa persyaratan yang menjadi kewajiban pemohon peserta kegiatan Prona tersebut antara lain :
KTP (Katu Tanda Penduduk).
KK (Kakartu Keluarga).
SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang).
PPHTB dan PPh bagi yang terkena ketentuan perpajakan.
Alas hak (petok, kwitansi, segel, akte PPAT (akte jual beli, akte hibah, akte pemisahan hak bersama)
masing-masing 1 (satu) lembar kecuali akte harus asli.
Bahwa para pemohon bisa mengajukan permohonan sertifikat Prona tersebut secara umum dengan cara para pemohon/ peserta Prona mengajukan permohonan sesuai persyaratan yang sudah ditentukan melalui desa, kemudian setelah terkompulir data pemohon tersebut oleh petugas pengumpul data yuridis yang ada di desa membawa ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan, kemudian tahap pendaftaran peserta, kemudian dilakukan pengukuran bidang selanjutnya pengumuman dan selanjutnya penerbitan sertifikat dan terakhir penyerahan sertifikat di Balai Desa.
Bahwa jumlah dukungan anggaran dari APBN 2013 untuk kegiatan Prona tersebut perbidang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa Kegiatan yang didukung oleh DIPA tersebut adalah segala kegiatan operasional pelaksanaan Prona tahun anggaran 2013 diantaranya berupa : Penyuluhan, pengumpulan dan pengolahan data yuridis, pengukuran tanah, Pemeriksaan tanah, penerbitan dan penyerahan sertifikat.
Bahwa tidak ada biaya yang dibebankan kepada para pemohon sertifikat Prona, namun ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemohon yaitu : pengadaan patok tanda batas, meterai, biaya atas perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PPH) bagi yang terkena ketentuan perpajakan menjadi beban kewajiban peserta program.
Bahwa pemohon berkewajiban :
Menyediakan Meterai minimal 4 buah (kalau tidak terjadi peralihan) untuk meterai @ 6.000 (enam ribu).
Menyediakan patok minimal 4 buah (tergantung kebutuhan/banyaknya sudut), kalu di membeli di Koprasi BPN Kab Pekalongan @ Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah), namun untuk Program Prona dalam memperoleh patok tersebut diserahkan kepada peserta Prona.
Biaya BPHTB (Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) apabila ada pemohon yang cara perolehannya dengan cara membeli dari seseorang yang sudah memiliki petok didesa itu dengan harga diatas Rp. 60.000.000 maka si pembeli terkena pajak BPHTB sebesar 5 % dari kelebihan setelah dikurangi nilai yang tidak terkena obyek pajak (contoh kalau seseorang membeli dengan harga Rp. 65.000.000 maka penghitungan besarnya BPHTB = Rp. 65.000.000 – Rp. 60.000.000 X 5 % = Rp. 250.000). (kuwajiban pembeli).
Sedangkan biaya PPH adalah 5 % dari harga jual yang diatas Rp. 60.000.000 misalkan harga tanah dibawah Rp. 60.000.000 maka tidak terkena PPH (contoh kalau seseorang menjual dengan harga Rp. 65.000.000 mak penhitungan besarnya PPH = Rp. 65.000.000 X 5% = Rp. 3.250.000). (kewajiban penjual).
Bahwa dimulainya kegiatan Prona dari Kantor Pertanahan Kab. Pekalongan tahun 2013 di Ds. Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan tersebut pada sekira bulan Pebruari tahun 2013 dengan jumlah pemohon sertifikat prona tahun 2013 dari Ds. Pakumbulan tersebut sebanyak 85 (depalan puluh lima) pemohon.
Bahwa Kegiatan pada pelaksanaan Prona dari Kantor Pertanahan Kab. Pekalongan tahun 2013 di Ds. Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan tersebut meliputi : penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, pengumuman, pengesahan, penebitan sertifikat, penyerahan sertifikat.
Bahwa petugas yang terlibat adalah :
Petugas penyuluhan Saudara I WAYAN DIPTA, SH.MKn selaku koordinator Prona Tahun 2013 dan saya sendiri.
Pengumpulan Data Saudara TUGIRAN saat ini sudah Pindah ke BPN Kota Tegal.
Pengukuran Saudara TARJONO.
Penyerahan Sertifikat saya sendiri dan Saudara AGUN PRANATA dan saat ini sudah pindah ke BPN Pemalang.
Bahwa di Ds Pakumbulan Kec Buaran Kab Pekalongan dalam pelaksanaan Program Prona Tahun Anggaran 2013 tersebut atas interuksi dari kepala desa waktu itu Terdakwa ILYAS KALIRI yang disampikan kepada seluruh perangkat untuk mensosialisasikan Program Prona dengan biaya kepada para peserta Prona antara Rp. 800.000 sampai dengan Rp. 1.300.000. Bahwa hal tersebut tidak dibenarkan, karena sesuai dengan Juknis Prona tahun 2013 pada Bab 2 huruf H, bahwa peserta Prona hanya dibebankan biaya Meterai dan patok tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh).
Bahwa 85 (delapan puluh lima) buku sertifikat para peserta Prona tahun 2013 untuk Ds Pakumbulan sudah saksi serahkan semuanya kepada para peserta langsung kecuali yang tidak bisa hadir menggunakan surat kuasa, adapun pelaksanaan pembagian sertifikat tersebut saksi lakukan di Kantor Balai Desa Pakumbulan pada sekira bulan Juni 2013.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan yaitu bahwa di Balai Desa Pakumbulan tidak pernah ada sosialisasi yang dilakukan oleh petugas BPN Kabupaten Pekalongan;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang AHLI yang bernama :
------------------------ Dr. AULIA, SH, M.Hum bin MILONO AMBARI ----------------------
yang memberikan pendapat di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar ahli pernah memberikan keterangan pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh ahli;
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa Ahli juga menerangkan mengenai riwayat pendidikan, pekerjaan, jabatan, serta keahlian di bidang hukum pidana adalah sebagai berikut :
Riwayat Pendidikan :
S1 Fakultas Hukum Universitas Pekalongan tahun 1986 – 1991.
S2 Program Pascasarjana Universitas Brawijaya Malang tahun 2001 – 2004.
S3 Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang tahun 2007 – 2012.
Riwayat Pekerjaan :
Karyawan Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) Bandung tahun 1983 – 1984.
Guru SD Muh. Ambokembang Kedungwuni Pekalongan tahun 1985 – 1990.
Asisten Dosen Tidak Tetap FH Unikal tahun 1990 – 1991.
Calon Dosen Tetap FH Unikal tahun 1991 – 1993.
Dosen Tetap FH Unikal tahun 1993 sampai dengan sekarang.
Riwayat jabatan :
Sekretaris LPPM Unikal tahun 1991 – 1994.
Anggota Tim Pembela LKBH Unikal tahun 1993 – 1995.
Sekretaris Redaksi Majalah PENA Unikal tahun 1994 – 1996.
Ketua LKBH Unikal tahun 1996 – 1998.
Sekretaris Senat FH Unikal tahun 1999 – 2001.
Pembantu Dekan III FH Unikal tahun 2000 – 2004.
Ketua Program PKPA FH Unikal tahun 2005.
Anggota Senat Unikal tahun 2006 – 2008.
Anggota Dewan Pakar LKBH Unikal tahun 2012 – 2016.
Riwayat jabatan Lain :
Ketua Panwaslu Kabupaten Pekalongan tahun 2006, 2008, 2009, 2011.
Anggota Tim Seleksi KPU Kabupaten Batang tahun 2008 dan 2013.
Anggota Tim Monitoring Program OPKB Karesidenan Pekalongan tahun 1998 – 2001.
Ketua Panitia Kemah Bhakti Mahasiswa (KBM) Unikal tahun 2004.
Ketua Panitia Kuliah Kerja Nyata (KKN) Unikal Tahun 2005.
Anggota Tim Pemantau Program Adipura Propinsi Jawa Tengah tahun 2005/2006 untuk Kota Semarang, Kota Solo dan Kabupaten Kendal.
Anggota Tim Pemantau Program Adipura Propinsi Jawa Tengah tahun 2006/2007 untuk Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan dan Batang.
Ketua Tim Penerbitan Majalah Pena Yustisia FH Unikal tahun 2005 dan 2014.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kab.Pekalongan th.2007 – 2012 dan 2012 – 2017.
Dewan Pakar Paguyuban LURU PAWARTOS Kab. Pekalongan sejak 2014.
Bahwa Ahli juga jelaskan sebelumnya pernah menjadi saksi ahli hukum pidana khusunya dalam tindak pidana antara lain sebagai berikut :
Perkara Korupsi BKK Kec. Pekalongan Utara Kota Pekalongan oleh Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan di Pengadilan Tipikor Semarang pada bulan Oktober 2013.
Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah di Kec. Gringsing Kabupaten Batang (tingkat Penyidikan) di Polres Batang pada bulan Februari 2014.
Perkara Perusakan Tanaman Melati pada Lahan Proyek Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang di Polres Batang pada bulan April 2014.
Perkara Dugaan Permohonan Pembuatan Sertifikat Secara Melawan Hukum di Kantor Pertanahan Kab. Batang (Penyelidikan) di Polres Batang pada bulan Juli 2014.
Perkara Dugaan Permohonan Pembuatan Sertifikat Secara Melawan Hukum di BPN Kab. Batang (Penyidikan) di Polres Batang pada bulan Juli 2015.
Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Prona Tahun Anggaran 2014 pada Kantor Pertanahan Kab. Pekalongan di Desa Tegalontar Kec. Sragi Kab. Pekalongan di Polres Pekalongan (Agustus 2015).
Bahwa dalam pemeriksaan selaku Ahli juga mempunyai surat tugas dari Fakultas Hukum Universitas Pekalongan untuk memberikan keterangan Ahli sehubungan perkara tersebut di atas yaitu Surat Tugas Nomor : 251/J.16.01/FH/VIII/2015 tanggal 14 Agustus 2015.
Bahwa Ahli menjelaskan pengertian tentang pengertian tindak pidana korupsi sebagai berikut :
Dr. Alfitra, SH. MH, (2014) dalam Buku Modus Operandi Pidana Khusus Di Luar KUHP, Korupsi, Money Laundering dan Trafficking, Penerbit Raih Asas Sukses, Jakarta, pada halaman 6 menyatakan: korupsi berasal dari bahasa Latin, corruptio atau corruptus yang berarti merusak, tidak jujur, dapat disuap.
Wijayanto, (2009) dalam Buku Korupsi Mengorupsi Indonesia: Sebab, Akibat dan Prospek Pemberantasan, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, halaman 6 menyatakan: korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi yang merugikan publik dengan cara-cara bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Buku Memahami Untuk Membasmi (Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi KPK), halaman 19 menyebutkan: tindak pidana korupsi dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi dan pasal-pasal tersebut telah menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.
Bahwa Ahli jelaskan bentuk perbuatan apa saja yang dikategorikan dalam perbuatan tindak pidana korupsi yaitu :
Menurut Buku Memahami Untuk Membasmi (Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi KPK), pada halaman 20 disebutkan: perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dikelompokkan menjadi 7 (tujuh) kelompok, yaitu perbuatan-perbuatan yang terkait dengan :
Kerugian keuangan negara : Pasal 2 dan Pasal 3
Suap-menyuap:
Pasal 5 ayat (1) huruf a;
Pasal 5 ayat (1) huruf b;
Pasal 5 ayat (2);
Pasal 6 ayat (1) huruf a;
Pasal 6 ayat (1) huruf b;
Pasal 11;
Pasal 12 huruf a;
Pasal 12 huruf b;
Pasal 12 huruf c;
Pasal 12 huruf d;
Pasal 13.
Penggelapan dalam jabatan:
Pasal 8;
Pasal 9;
Pasal 10 huruf a;
Pasal 10 huruf b;
Pasal 10 huruf c.
Pemerasan:
Pasal 12 huruf e;
Pasal 12 huruf g;
Pasal 12 huruf.
Perbuatan curang:
Pasal 7 ayat (1) huruf a;
Pasal 7 ayat (1) huruf b;
Pasal 7 ayat (1) huruf c;
Pasal 7 ayat (1) huruf d;
Pasal 7 ayat (2);
Pasal 12 huruf h.
Benturan kepentingan dalam pengadaan : Pasal 12 huruf i.
Gratifikasi : Pasal 12 B jo Pasal 12 C.
Bahwa unsur / elemen apa saja yang terdapat dalam pasal 12e sub pasal 11 Undang-undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut :
Pasal 12e unsur / elemennya sebagai berikut :
Pegawai negeri atau penyelanggara negara.
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
secara melawan hukum.
dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar.
Pasal 11 unsur / elemennya sebagai berikut :
Pegawai negeri atau penyelanggara negara.
yang menerima hadiah atau janji.
padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Bahwa setelah ditanyakan kepada Ahli pada elemen Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 Undang-undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dimaksud dengan unsur melawan hukum pada perbuatan terdakwa Terdakwa ILYAS KALIRI selaku Kepala Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan telah menentukan dan meminta biaya kepada pemohon sertifikat dalam Kegiatan Prona dari Kantor Pertanahan Kab. Pekalongan Tahun Anggaran 2013 di Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan sebesar antara Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sampai Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk tiap bidang tanah/sertifikat sebanyak 85 (delapan puluh lima) bidang tanah/sertifikat, padahal berdasarkan Petunjuk Teknis Kegiatan Prona Tahun Anggaran 2013 Kegiatan tersebut sudah didukung anggaran dari APBN melalui DIPA Kantor BPN Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013 dan kemudian dijelaskan oleh Ahli unsur / elemen pada Pasal 12 e subsider Pasal 11 yang dimaksud unsur melawan hukum sebagai berikut :
Terdakwa ILYAS KALIRI Bin KALIRI (alm) adalah Kepala Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan yang diangkat sebagai Kepala Desa Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan berdasarkan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: 141/369 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan;
Kepala Desa adalah Penyelenggara Negara di tingkat paling bawah (Desa) yang mempunyai tugas, wewenang, hak dan kewajiban serta larangan (bagi) Kepala Desa sebagaimana telah diatur di dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU No.6/2014);
Tugas Kepala Desa selaku Penyelenggara Negara di tingkat paling bawah (Desa) adalah menyelenggarakan pemerintahan desa (Pasal 26 ayat 1 UU No.6/2014) dengan memperhatikan Asas Pemerintahan Desa (Pasal 24 huruf a sampai huruf k UU No.6/2014). Sementara menurut Pasal 26 ayat (2) UU No.6/2014: Kepala Desa berwenang melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Wewenang lain tersebut misalnya, melaksanakan Kegiatan Prona dari Kantor Pertanahan Kab. Pekalongan Tahun Anggaran 2013 di Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan, yaitu pensertifikatan massal bagi warga golongan ekonomi lemah sampai menengah.
Dalam Kegiatan Prona Kantor Pertanahan Kab. Pekalongan Tahun Anggaran 2013 tersebut Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri Kepala Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan bertugas sebagai pelaksana Kegiatan Prona, di mana Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya harus memperhatikan wewenang, kewajiban serta larangan bagi Kepala Desa sebagaimana diatur dalam UU No.6 / 2014.
Dalam kenyataannya, Terdakwa ILYAS KALIRI Bin KALIRI (alm) sebagai Kepala Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan dan selaku pelaksana Kegiatan Prona Tahun Anggaran 2013 dari Kantor Pertanahan Kab Pekalongan. tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, yaitu :
Tidak menerapkan asas keterbukaan seperti diatur dalam Pasal 24 huruf d UU No.6/2014. Menurut Penjelasan Pasal 24 huruf d UU No.6/2014: Yang dimaksud dengan “keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, Jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri selaku pelaksana Kegiatan Prona :
Bersikap tertutup dan tidak membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi bahwa kegiatan Prona di Desa Pakumbulan sudah dibiayai negara melalui APBN; dan
Tidak memberikan informasi yang benar, bahwa: (a) Kegiatan Prona Tahun 2013 sudah dibiayai Negara dari APBN melalui DIPA Kantor BPN Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013 Nomor: 056.01.2.429935/2013 tanggal 05 Desember 2012; serta (b) Tidak membuat dan memasang Pengumuman pada papan Pengumuman Desa yang bisa dibaca warga masyarakat atau dapat diakses melalui media online, seperti feacebook dan twitter.
Tidak melaksanakan Kewajiban Kepala Desa seperti diatur dalam Pasal 26 ayat (4) huruf f UU No.6/2014 bahwa: Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efesien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri bersikap tidak transparan dan tidak melaksanakan prinsip pemerintahan yang bersih, bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tersebut.
Melanggar Larangan Kepala Desa, yaitu Pasal 29 huruf f UU No.6/2014 yang berbunyi: Kepala Desa dilarang melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya. Pelanggaran Terdakwa ILYAS KALIRI tersebut dilakukan dengan cara : menentukan dan meminta biaya kepada para pemohon sertifikat Prona dari Kantor Pertanahan Kab. Pekalongan Tahun Anggaran 2013 sebesar antara Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sampai Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap bidang tanah/sertifikat sebanyak 85 (delapan puluh lima) bidang tanah/sertifikat, padahal berdasarkan Juknis Tahun Anggaran 2013 kegiatan Prona tersebut sudah didukung anggaran APBN Th. 2013;
Tidak melaksanakan Petunjuk Teknis Kegiatan Prona Tahun Anggaran 2013 di mana peserta Kegiatan PRONA diutamakan bagi masyarakat golongan ekonomi lemah sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah (BPN-RI) terhadap masyarakat berpenghasilan rendah sampai menengah, yaitu dibiayai APBN melalui DIPA Kantor BPN Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013 Nomor: 056.01.2.429935/2013 tanggal 05 Desember 2012;
Tidak memperhatikan Brosur Kegiatan Prona Kantor Pertanahan Kab. Pekalongan Tahun Anggaran 2013 angka V tentang Kewajiban Peserta, yaitu tidak ada kewajiban peserta membayar biaya sebesar antara Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sampai Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tetapi hanya melengkapi persyaratan administrasi, seperti biaya foto copy, materai dan membeli patok tanah.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa Terdakwa ILYAS KALIRI BIN KALIRI (alm) tidak melaksanakan asas keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mengabaikan kewajiban dan larangan Kepala Desa serta Petunjuk Teknis Kegiatan Prona 2013 maupun Brosur Kegiatan Prona Kantor Pertanahan Kab. Pekalongan Tahun Anggaran 2013. Pelanggaran kewajiban dan larangan Kepala Desa tersebut merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara tingkat paling bawah (Kepala Desa), yaitu terkait dengan kegiatan Prona dari Kantor Pertanahan Kab. Pekalongan Tahun Anggaran 2013 yang dilaksanakan di Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan.
Bahwa setelah ditanyakan kembali untuk mempertegas apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ILYAS KALIRI yang waktu itu sebagai Kepala Desa Pakumbulan dan melakukan penarikan uang kepada para peserta Prona tersebut sudah merupakan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf e subsider pasal 11 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan oleh Ahli dijelaskan sebagai berikut :
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Ilyas Kaliri Kepala Desa Pakumbulan Kec Buaran Kab Pekalongan, yaitu melanggar kewajiban Kepala Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f; dan melanggar Larangan Kepala Desa, Pasal 29 huruf f UU No.6/2014 dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam UU RI No.31/1999 jo UURI No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Perbuatan di atas, yaitu dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri Kepala Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan dalam kegiatan Prona Tahun Anggaran 2013 dari Kantor Pertanahan Kab. Pekalongan di Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 UU RI No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.33/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa dihadapan Penyidik Polres Pekalongan Kota sebagai berikut :
Saksi pemohon sertifikat Prona Tahun Anggaran 2013 warga Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan, yaitu:
Dukuh Kentingan: Sukirno bin Alm. Suudi; Sandilah binti Kragum; Farozi bin Durani; Romli bin Kasim; Sutrimo bin Rasba’an;
Dukuh Kanyaran: Umi Zaenab binti Kamsari; Junaidi bin H. Abdul Patah; Fauzi bin Maduin; Sustriyati binti Daosen; Mugiri bin Darlan; Rondiyah bin Japri;
Dukuh Klekor Kulon: Rokhimah binti Wasta’am; Riyanto bin Alm. Rohim; Nok Linah binti Alip; Alimin bin Sokib; Danipah binti Sopari; Rohmah binti Kaliri; Amat Shobirin bin Danuri; Rifa’in bin Jamal; Siti Waryati binti Karmali; Sahur bin Muslani; Kasdirom bin Molan; Tikha binti Kasmoan; Dapiyah binti Rakhim; Rasmidi bin Tamar; Bendi bin Jamal; Watiri binti Waryadi; Sri Manah binti Ahmad Anwar; Atriyah binti Sukri; Royati binti Asmuni; Sapuan bin Situr; Taukhid bin Jamsari; Suparno bin Radenan; Ahmad Zaenal bin Busaeri; Sinu bin Kasnawi;
Dukuh Kaligawe: Daliyah binti Rasmani; Taryumi binti Alm. Saleh; Istikah binti Sabrawi; Sriwati binti Wasturi; Rondiyah binti Cardan; Dasmu’i binti Matrian; Juharsi binti Matrian; Kastriyah binti Sahri; Slamet Saelan bin Jaelan; Kunariyah binti Jais; Kunaenah binti Wair; Asrol bin Tasbo; Affifudin bin Saroni; Kel. Pekajangan: Sudirman bin Suhaemi;
Saksi Perangkat Desa Pakumbulan Kec.Buaran Kab.Pekalongan, yaitu : Mutriyah binti Warnaim (Kepala Dusun I); Krisgiyantoro bin Rohim (Kaur Pemerintahan); Riadlo bin Tarbu (Kaur Kesra); dan Alimin bin Sa’adi (Kaur Pembangunan);
Saksi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu: Ansori Latip, A.Ptnh bin Ma’ani (Kasubsi Penetapan Hak Tanah Kantor Pertanahan Kab. Pekalongan); dan
Keterangan Terdakwa yang bersangkutan, yaitu : Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri Kepala Desa Pakumbulan selaku pelaksana Kegiatan Prona Tahun Anggaran 2013 di Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan.
Keterangan saksi-saksi di atas, baik saksi pemohon sertifikat Prona, saksi Perangkat Desa Pakumbulan dan saksi PNS dari Kantor Pertanahan Kab. Pekalongan serta keterangan terdakwa tersebut telah menunjukkan persesuaian dengan keterangan terdakwa Ilyas Kaliri. Berdasarkan uraian di atas, maka perbuatan Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri Kepala Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan merupakan “perbuatan melawan hukum”, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan sertifikat massal Prona di Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan pada Kantor Pertanahan Kab. Pekalongan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penjelasannya adalah sebagai berikut:
Mr. R. Tresna, (1959), dalam buku Azas Azas Hukum Pidana, Disertai Pembahasan Beberapa Perbuatan Pidana Yang Penting, Penerbit PT. Tiara Limited, Djakarta, pada halaman 51 – 53 mengemukakan bahwa :
Perbuatan manusia ada yang dilakukan dengan disengaja dan ada yang tidak disengaja. Dalam hukum pidana ada beberapa perbuatan yang merupakan peristiwa pidana yang berisi syarat perbuatan itu harus terbukti dilakukan dengan “disengaja”. Dalam memori penjelasan tentang RUU-KUHP Belanda dikatakan, bahwa perbuatan yang dilakukan dengan “disengaja” itu ialah perbuatan yang bertekad dan dilakukan dengan penuh kesadaran. Jadi orang harus berniat untuk melakukan perbuatan itu dan ia harus tahu apa yang dilakukan. Gerak dari sesuatu bagian tubuh, yang dinamakan “reflek” tidak dianggap sebagai perbuatan disengaja, misalnya orang menjatuhkan barang yang dipegangnya, disebabkan karena ia kaget. Itulah bukan perbuatan yang disengaja. Kesadaran di dalam melakukan perbuatan, tidak harus diartikan suatu keyakinan. Kesadaran di situ harus diartikan pengertian.
Adanya tekad dan kesadaran pada orang yang melakukan perbuatan pidana itu merupakan unsur-unsur yang penting di dalam menimbang apakah perbuatan itu dilakukan dengan disengaja atau tidak. Jikalau seseorang yang lebih kuat dari kita memegang tangan kita dengan keras dan memaksa kita supaya membubuhkan tanda tangan kita di atas sebuah keterangan yang palsu, maka perbuatan menanda tangan itu tidak dapat dikatakan dilakukan dengan sengaja, sebab pada kita tidak ada niat untuk melakukan perbuatan itu. Selanjutnya beliau menggunakan istilah teori berpangkal tekad (willstheorie) dan teori berpangkal cita (voorstellingstheorie) sebagai berikut :
Teori berpangkal tekad (willstheorie) :
Menurut teori ini, “tekad” adalah asas dari “perbuatan disengaja”. Teori ini ditujukan kepada tindakan sebagai wujud dari perbuatan, maka teori itu di dalam prakteknya tidak menjumpai kesulitan apa-apa. Teori ini sukar dihubungkan dengan akibat dari perbuatan itu beserta keadaan-keadaan yang mengikutinya. Jelasnya, apakah niat seseorang itu hanya sampai kepada tindakan berbuat saja atau harus dianggap ditujukan pada maksud buat menimbulkan akibat-akibatnya.
Teori berpangkal cita (voorstellingstheorie) .
Menurut teori ini, orang sengaja melakukan sesuatu perbuatan karena terdorong oleh apa yang dicita-citakan sebagai hasil atau akibat dari perbuatan itu. Jadi yang penting baginya bukan perbuatannya semata-mata, tetapi akibat dari perbuatan tersebut.
Perbedaan kedua teori itu adalah sebagai berikut:
Menurut teori berpangkal tekad, unsur disengaja itu letaknya pada niat untuk berbuat semata-mata. Misal : A berniat memukul B dan karenanya A sengaja berbuat demikian. Sedangkan menurut teori berpangkal cita, unsur disengaja itu letaknya pada apa yang dicita-citakan dengan perbuatannya itu. Misalnya : B berniat melukai seseorang yang ia benci dan luka itu dapat ditimbulkan dengan perbuatan memukul. Maka, ia sengaja memukul musuhnya dengan niat supaya musuhnya itu mendapat luka.
Perbuatan disengaja yang ditujukan semata-mata pada perbuatannya saja disebut “formeel opzet” sedangkan perbuatan disengaja yang ditujukan kepada akibat dari sesuatu tindakan perbuatan disebut “materieel opzet”. Pada dasarnya kedua teori itu di dalam praktek dapat disesuaikan. Adapun hubungan keadaan jiwa orang dengan perbuatan yang disengaja meliputi juga masalah :
Apakah orang itu harus mengetahui atau setidaknya dapat mengetahui, bahwa perbuatannya itu adalah suatu perbuatan yang dilarang atau melawan hukum atau bertentangan dengan kewajibannya, ataukah
Sudah cukup jika perbuatan itu merupakan sesuatu yang dilarang.
Menurut hukum pidana untuk menetapkan unsur “dengan sengaja”, maka sudah cukup apabila orang semata-mata melakukan perbuatan yang dilarang, atau membiarkan apa yang diharuskan dalam undang undang dengan tidak perlu dibuktikan orang itu mengetahui atau sadar perbuatannya itu bertentangan dengan undang undang yang dalam lapangan teori hukum pidana disebut sebagai “kesengajaan tidak berwarna” (kleurloos opzet).
Pendapat di atas sejalan dengan apa yang dikemukakan Prof. Andi Zainal Abidin dkk, (1962), dalam Buku Hukum Pidana (azas hukum pidana dan beberapa pengupasan delik-delik khusus), Terbitan Bersama Prapanca Jakarta dan Taufieq Makassar, pada halaman 60 yang menyatakan, bahwa: pembuat undang undang Pidana Indonesia menganut paham “sengaja tidak berwarna” (opzet is kleurloes), yaitu si pembuat tidak usah mengetahui bahwa tindakannya benar diancam dengan sanksi pidana oleh undang undang pidana, tapi telah cukup bila ia dengan sengaja (atau kealpaan) melakukan sesuatu yang diancam dengan pidana oleh Undang Undang.
Prof. Sudarto, SH., (1990), dalam buku Hukum Pidana I Cet. II, Penerbit Yayasan Sudarto d/a FH Undip Semarang, halaman 102 – 103 mengemukakan :
Hubungan batin antara si pembuat terhadap perbuatan yang dicelakan kepada si pembuat itu bisa berupa sengaja atau alpa. Apakah yang diartikan dengan sengaja? KUHP kita tidak memberi definisi. Petunjuk untuk mengetahui arti kesengajaan dapat diambil dari M.v.T. (Memorie van Toelichting) yang mengartikan “kesengajaan” (opzet) sebagai : “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). Jadi, sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan di samping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu. Misal: Seorang ibu yang sengaja tidak memberi susu kepada anaknya, menghendaki dan sadar akan perbuatannya tersebut.
Berhubung dengan keadaan batin orang yang berbuat dengan sengaja yang berisi menghendaki dan mengetahui itu dalam ilmu pengetahuan hukum pidana dapat disebut 2 teori sebagai berikut :
Teori kehendak (wilstheorie.
Kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang undang.
Teori pengetahuan atau membayangkan (voorstelling-theorie).
Sengaja berarti membayangkan akan timbulnya akibat perbuatannya; orang tak bisa menghendaki akibat, melainkan hanya dapat membayangkannya. Teori ini menitikberatkan pada apa yang diketahui atau dibayangkan oleh si pembuat ialah apa yang akan terjadi pada waktu ia berbuat.
Terhadap perbuatan yang dilakukan si pembuat kedua teori itu tak ada perbedaan; kedua-duanya mengakui, bahwa dalam kesengajaan harus ada kehendak untuk berbuat. Perbedaannya ialah dalam hal kesengajaan terhadap unsur-unsur lain dari delik, misalnya akibat dan keadaan-keadaan yang menyertainya. Dalam hal yang terakhir ini teori yang satu menyebutkan sebagai “menghendaki”, sedang teori yang lain sebagai “mengetahui atau membayangkan”. Pada hakekatnya dalam praktek penggunaannya, hasil kedua teori adalah sama. Perbedaannya adalah dalam terminologi, dalam istilahnya saja.
Dalam hal seseorang melakukan sesuatu dengan sengaja dapat dibedakan menjadi tiga corak sikap batin, yang menunjukkan tingkatan atau bentuk dari kesengajaan itu. Coraknya sebagai berikut :
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) untuk mencapai suatu tujuan (yang dekat); dolus directus. Corak kesengajaan ini merupakan bentuk kesengajaan yang biasa dan sederhana. Perbuatan si pembuat bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang. Kalau akibat ini tidak akan ada, maka ia tidak akan berbuat demikian. Ia menghendaki perbuatan beserta akibatnya.
Kesengajaan dengan sadar kepastian (opzet met zekerheidsbewusttzijn atau noodzakelikheidbewuszijn). Dalam hal ini perbuatan mempunyai 2 akibat, yaitu akibat yang memang dituju si pembuat. Ini dapat merupakan delik tersendiri atau tidak; akibat yang tidak diinginkan tetapi merupakan suatu keharusan untuk mencapai tujuan dalam nomor 1 tadi, akibat ini pasti timbul/terjadi.
Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis atau voorwaardelijk opzet). Dalam hal ini keadaan tertentu yang semula mungkin terjadi ternyata benar-benar terjadi.
Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa perbuatan Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri merupakan perbuatan yang dilakukan dengan disengaja dan kesadaran (bukan perbuatan yang dilakukan tidak dengan disengaja) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Terdakwa ILYAS KALIRI Bin KALIRI Kepala Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab.Pekalongan telah menentukan dan meminta biaya kepada para pemohon sertifikat kegiatan Prona dari Kantor Pertanahan Kab. Pekalongan Tahun Anggaran 2013 di Desa Pakumbulan yaitu sebesar antara Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sampai Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap bidang tanah/sertifikat sebanyak 150 (seratus lima puluh) bidang tanah/sertifikat, padahal berdasarkan Petunjuk Teknis kegiatan Prona tersebut sudah didukung anggaran dari APBN Tahun 2014 Kantor BPN Propinsi Jateng Nomor: 056.01.2.429935/2013 tanggal 05 Desember 2012.
Selanjutnya Mr. Tresa, (1959), dalam buku Azas Azas Hukum Pidana, Disertai Pembahasan Beberapa Perbuatan Pidana Yang Penting, Penerbit PT. Tiara Limited, Djakarta, pada halaman 27 – 28 mengemukakan:
Hukum pidana berpusat kepada apa yang disebut “peristiwa pidana”. Apakah yang dinamakan peristiwa pidana itu? Secara singkat barangkali dapat dikatakan, bahwa peristiwa pidana ialah sesuatu perbuatan atau rangkaian perbuatan manusia yang bertentangan dengan undang undang atau peraturan perundang-undangan lainnya terhadap perbuatan mana diadakan tindakan penghukuman. Di kalangan sarjana hukum tidak ada persamaan pendapat tentang syarat yang menjadikan perbuatan manusia sebagai peristiwa pidana (tindak pidana, pen). Peristiwa pidana itu harus memenuhi syarat-syarat :
Harus ada suatu perbuatan manusia;
Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang dilukiskan dalam ketentuan hukum;
Harus terbukti adanya “dosa” pada orang yang berbuat, yaitu orangnya harus dapat dipertanggung-jawabkan;
Perbuatan itu harus berlawanan dengan hukum;
Terhadap perbuatan itu harus tersedia ancaman hukumannya di dalam Undang - Undang.
Lebih lanjut Tresna, pada halaman 66 mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa secara formil perbuatan yang dilarang oleh undang undang atau perbuatan yang melanggar perintah di dalam undang undang, itulah perbuatan yang melawan hukum, karena bertentangan dengan apa yang dilarang oleh atau diperintahkan di dalam undang undang.
Akan tetapi apakah sebabnya, di dalam beberapa pasal dari Undang Undang Pidana dicantumkan perkataan “melawan hukum” sedangkan di beberapa pasal lagi keharusan “melawan hukum” itu tidak disebutkan? Menurut Penjelasan dari Rencana Kitab Undang Undang Hukum Pidana Negeri Belanda, istilah “melawan hukum” itu setiap kali digunakan dikhawatirkan, bahwa orang yang melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan undang undang, padahal di dalam hal itu ia menggunakan haknya, akan terkena juga oleh larangan dari pasal-pasal undang undang yang bersangkutan. Jika ia menggunakan haknya, maka ia tidak “melawan hukum” dan yang diancam hukuman itu hanya orang yang betul-betul melawan hukum saja, maka di dalam pasal yang bersangkutan perlu dimuat ketegasan “melawan hukum” sebagai unsur dari perbuatan yang terlarang itu.
Pendapat di atas menunjukkan, pasal undang undang pidana yang mencantumkan kata “melawan hukum” ditujukan bagi perbuatan yang dilarang oleh undang undang atau perbuatan yang melanggar perintah di dalam undang undang. Misalnya, dalam Pasal 362 KUHP (pencurian): “dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum”; atau Pasal 372 KUHP (penggelapan): “secara melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri”. Tujuannya adalah untuk menghindari orang yang menggunakan haknya melakukan suatu perbuatan yang pada dasarnya bertentangan dengan undang undang akan terkena larangan pasal undang undang tersebut. Padahal, jika seseorang menggunakan haknya, hal itu tidak “melawan hukum”, misalnya hak Kepala Desa menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah (Pasal 26 ayat 3 huruf c UU No.6/2014).
Sedangkan Prof. Dr. D. Scaffmeister dkk, (1995), dalam buku Hukum Pidana, Edisi Pertama, Cet. I, Penerbit Liberty, Yogjakarta, pada halaman 39 mengemukakan: dalam dogmatik hukum pidana istilah “sifat melawan hukum” terdapat istilah berbeda-beda tetapi masing-masing dinamakan sifat melawan hukum, yaitu :
Sifat melawan hukum umum, yaitu syarat umum untuk dapat dipidana yang tersebut dalam rumusan pengertian perbuatan pidana, ialah kelakuan manusia dalam rumusan delik, bersifat melawan hukum dan dapat dicela;
Sifat melawan hukum khusus, yaitu kata “bersifat melawan hukum” tercantum secara tertulis dalam rumusan delik. Jadi sifat melawan hukum merupakan syarat tertulis untuk dapat dipidana;
Sifat melawan hukum formal, yaitu semua bagian yang tertulis dari rumusan delik telah dipenuhi (semua syarat tertulis untuk dapat dipidana);
Sifat melawan hukum materiil, yaitu melanggar atau membahayakan kepentingan umum yang hendak dilindungi oleh pembentuk undang undang dalam rumusan delik tertentu.
Berdasarkan uraian di atas, jika dihubungkan dengan Pasal 12 huruf e sub Pasal 11 UU RI No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu : “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud” menunjukkan, bahwa dalam beberapa ketentuan, kesengajaan tampak dalam bentuk maksud sebagai bentuk khusus dari kesengajaan. Artinya, maksud menjelaskan “apa yang hendak dicapai oleh pelaku dengan perbuatannya yang sadar tujuan”. Dengan demikian, perbuatan Terdakwa Ilyas Kaliri Kepala Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan selaku Penyelenggara Negara tingkat paling bawah (Desa) seperti diuraikan di atas merupakan perbuatan melawan hukum (dengan sifat melawan hukum khusus). Maka perbuatan yang dilakukan Perangkat Desa tersebut sudah sesuai dan tidak melebihi dengan apa yang diperintahkan terdakwa.
Dengan demikian, perbuatan yang dilakukan Terdakwa ILYAS KALIRI sudah sesuai dengan apa yang dimaksud dalam Pasal 12 huruf e sub Pasal 11 UU RI No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas keterangan ahli tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak mengerti;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menghadapkan seorang saksi yang meringankan (a de charge), yang bernama :
------------------------------------------ AMIN MAIZON -------------------------------------------
yang memberikan keterangan di bawah sumpah/janji, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi mengetahui adanya pembangunan sandaran dan jembatan kecil (wangan) di Desa Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan pada tahun 2013 di wilayah RT. 15 dan RT. 16.
Bahwa untuk program Prona tahun 2013 di Desa Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan tidak dibentuk panitia.
Bahwa saksi tidak mengetahui anggaran untuk pembangunan sandaran dan jembatan kecil (wangan) di Desa Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan tersebut.
Bahwa saksi tidak melihat pembayaran terhadap pembangunan sandaran dan jembatan kecil (wangan) di Desa Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan.
Bahwa saksi melihat ada batu, pasir dan semen disekitar lokasi pembangunan tetapi saksi tidak tahu berapa harga bahan bangunan tersebut.
Bahwa yang mengerjakan atas inisiatif terdakwa sendiri dan terdakwa yang mengawasi pembangunan tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu tentang APBDes Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan.
Bahwa pembangunan tersebut atas usulan dari warga masyarakat.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya punggutan program Prona karena saksi tidak mempunyai tanah (masih ikut orang tua).
Bahwa saksi mengetahui dari Koran/berita, untuk program Prona tidak dipunggut biaya.
Bahwa setelah pembangunan sandaran dan jembatan kecil (wangan) di Desa Pakumbulan tidak ada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) hanya selamatan saja sesuai ada di Desa Pakumbulan.
Bahwa saksi membenarkan foto pembangunan sandaran dan jembatan kecil (wangan) di Desa Pakumbulan.
Atas keterangan saksi a de charge tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa TERDAKWA memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Samborejo Kec. Tirto Kab. Pekalongan sebanyak 2 (dua) kali yaitu : Periode pertama : tahun 1999 s/d 2007, selanjutnya periode kedua : tahun 2007 s/d bulan Oktober 2013 setelah memenangkan Pemilihan Kepala Desa. Dasar hukum pengangkatan Sebagai Kepala Desa Pakumbulan untuk periode pertama saya lupa, namun untuk periode kedua adalah Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor : 141/369 tahun 2007 tanggal 28 Juni 2007 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan.
Bahwa pada tahun 2013 di Ds. Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan ada Program Prona T.A 2013 dan pada waktu itu saya masih menjabat sebagai Kepala Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan.
Bahwa Program Prona T.A 2013 adalah Program Pemerintah tentang pengadaan sertipikat massal yang ditujukan kepada warga masyarakat yang belum memiliki sertipikat termasuk di Ds. Pakumbulan Kec. Buaran kab. Pekalongan.
Bahwa peran dan tugas Terdakwa dalam Program Prona T.A 2013 adalah mensosialisasikan Program Prona T.A 2013 tersebut kepada warga Ds. Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan, membentuk petugas dari perangkat Desa Pakumbulan, mendata dan mencatat warga Desa pakumbulan yang akan mengikuti program Prona T.A 2013 tersebut dan mengirimkan ke kantor BPN Kab. Pekalongan.
Bahwa perangkat Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan yang dilibatkan dalam Program Prona T.A 2013 antara lain :
Kaur Pembangunan, (Sdr. ALIMIN SA’ADI).
Kaur Pemerintahan, (Sdr. KRISGIYANTORO).
Kaur Kesra, (Sdr. RIADLO).
Kadus I, (Sdri. MUTRIYAH).
Bahwa perangkat Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan yang dilibatkan dalam Program Prona T.A 2013 tidak dibuatkan Surat Perintah Tugas.
Bahwa dalam Program Prona T.A 2013 untuk Desa Pakumbulan yang mengikuti Program Prona sebanyak 72 (tujuh puluh dua) orang (karena satu orang ada yang mengajukan lebih dari satu bidang) atau sebanyak 85 (delapan puluh lima) bidang, dengan rincian :
Tanah Pekarangan sebanyak 34 bidang (terdiri dari 25 Pekarangan dan 9 Wakaf).
Tempat tinggal sebanyak 30 bidang.
Pertanian sebanyak 21 bidang (terdiri 15 tanah pertanian dan 6 wakaf).
Bahwa Syarat – syarat yang harus dilengkapi untuk menjadi perserta Prona Tahun 2013 yaitu KK, KTP, Copy SPPT dan Surat Kepemilikan Tanah (petok/leter C, surat keterangan ahli waris, surat jual beli, surat hibah) dan peserta Program Prona T.A 2013 untuk Desa Pakumbulan sebanyak 72 (tujuh puluh dua) orang atau sebanyak 85 (delapan puluh lima) bidang tersebut semuanya telah melengkapi syarat - syarat tersebut.
Bahwa proses pembuatan sertipikat dalam Program Prona T.A 2013 di Ds. Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan semuanya sudah selesai yaitu sudah jadinya buku sertipikat sebanyak 85 (delapan puluh lima) dari BPN Kab. Pekalongan dan dari petugas BPN Kab. Pekalongan 85 (delapan puluh lima) buku sertipikat tersebut sudah diserahkan kepada peserta Program Prona T.A 2013.
Bahwa 17 (tujuh belas) sertipikat yang ditemukan petugas dari Polres Pekalongan sewaktu melakukan penggeledahan di kantor balaidesa pakumbulan adalah terdiri dari 15 (lima belas) sertipikat yang sebenarnya obyek bidangnya sudah diwakafkan, dan 2 (dua) sertipikat atas nama saksi RIYANTO memang tidak diserahkan kepada saksi RIYANTO karena yang bersangkutan belum membayar atau menyerahkan uang untuk biaya mengikuti Program Prona T.A 2013.
Bahwa sebenarnya peserta Program Prona T.A 2013 tersebut adalah Gratis, namun oleh Terdakwa melalui perangkat Desa Pakumbulan, peserta Program Prona T.A 2013 Terdakwa suruh bayar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) atau Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tergantung dari proses perolehan bidang tanah yang akan diajukan sertipikat tersebut.
Bahwa yang menentukan angka Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) atau Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk biaya menjadi peserta Program Prona T.A 2013 adalah Terdakwa sendiri.
Bahwa yang menjadi dasar saksi menentukan angka Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) atau Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk biaya menjadi peserta Program Prona T.A 2013 antara lain :
Bahwa biaya bisa mencapai Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) kalo tidak melalui Program Prona.
Bahwa ada permintaan dari warga bahwa kalau ada Program sertipikat massal diharapkan kalo sudah diukur maka sertipikatnya jadi, dan sebagian warga mau membayar dengan harga separo dari harga normal pembuatan sertipikat.
Bahwa yang membedakan peserta Program Prona TA 2013 ada yang disuruh membayar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan ada yang disuruh membayar Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) adalah harga tanah yang akan disertipikatkan tersebut, misalnya harganya murah ya cukup Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) namun apabila harganya mahal maka disuruh membayar Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa sekitar bulan Pebrauri 2013 di balai desa Pakumbulan terdakwa melalui perangkat memerintahkan agar warga Ds. Pakumbulan kec. Buaran kab. Pekalongan yang akan mengikuti Program Prona T.A 2013 disuruh membayar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) atau Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tergantung dari proses perolehan bidang tanah yang akan diajukan sertipikat tersebut.
Bahwa awalnya terdakwa menjelaskan kepada perangkat desa pakumbulan bahwa akan ada Program Sertipikat massal dari BPN Kab. Pekalongan untuk warga Ds. Pakumbulan kec. Buaran Kab. Pekalongan, selanjutnya Terdakwa menunjuk perangkat desa yaitu saksi ALIMIN SA’ADI, saksi KRISGIYANTORO, saksi RIADLO dan saksi MUTRIAH untuk mensosialisasikan kepada warga termasuk mendata siapa saja warga Ds. Pakumbulan kec. Buaran kab. Pekalongan yang akan mengikuti program tersebut termasuk untuk melengkati persyaratan yang harus dikumpulkan. Selanjutnya pada kesempatan tersebut saya memerintahkan kepada perangkat desa pakumbulan agar menyampaikan kepada warga Ds. Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan yang akan ikut diwajibkan membayar uang sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) atau Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tergantung dari proses perolehan bidang tanah yang akan diajukan sertipikat tersebut.
Bahwa yang hadir adalah semua perangkat desa, termasuk 4 (empat) orang perangkat desa yang ditunjuk secara lisan dalam Program Prona T.A 2013 tersebut (saksi ALIMIN SA’ADI, saksi KRISGIYANTORO, saksi RIADLO dan saksi MUTRIAH).
Bahwa system penarikannya adalah pagi warga peserta Program Prona T.A 2013 yang ingin membuat sertipikat dapat menitipkan uangnya kepada perangkat desa selanjutnya dari perangkat desa uangnya dikumpulkan di saksi ALIMIN SA’ADI untuk selanjutnya diserahkan kepada terdakwa.
Bahwa Terdakwa tidak ingat atau tidak dapat membedakan siapa saja warga Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan dari 72 peserta atau 85 bidang tersebut yang membayar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) atau membayar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) karena data tersebut yang membawa adalah saksi ALIMIN SA’ADI, namun dari 85 (delapan puluh lima) bidang tersebut 15 (lima belas) bidang tidak dipungut biaya alias gratis karena ke lima belas bidang tersebut adalah tanah/ bangunan yang sudah diwakafkan.
Bahwa apabila ada peserta program yang tidak mau membayar maka warga tersebut tidak bisa mendaftar sebagai peserta Program Prona T.A 2013 dan apabila sudah terlanjur terdaftar namun setelah sertipikat jadi tidak mau membayar maka sertipikatnya akan disimpan di balaidesa Pakumbulan (tidak bisa diambil oleh yang bersangkutan) sebagai contoh warga yang bernama saksi RIYANTO alamat Dk. Klekor Kulon Rt 08 Rw 04 Ds. Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan, yang bersangkutan mengajukan 2 (dua) bidang namun setelah sertipikat jadi, tidak bisa membayar maka 2 (dua) sertipikat milik saksi RIYANTO masih disimpan di balaidesa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan.
Bahwa uang yang terkumpul dari penarikan kepada warga Ds. Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan yang mengikuti Program Prona T.A 2013 tersebut terdakwa mengaku tidak ingat secara keseluruhannya karena uang hasil penarikan tersebut tidak dikumpulkan terlebih dahulu semuanya baru diserahkan kepada Terdakwa, namun bertahap jadi kapan saja setiap perangkat menerima titipan wari warga selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa, jadi terdakwa tidak bisa menghitungnya.
Bahwa penarikan uang tersebut tidak didata / tidak ditulis siapa saja yang membayar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah dan siapa saja warga yang membayar Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) bahwa sistimnya pada waktu itu perangkat desa mendatangi warga selanjutnya ditanya asal usul bidang tanah tersebut, apabila tanah yang akan disertipikatkan tersebut dari warisan orang tuanya maka ditetapkan membayar Rp 800.000 namun apabila perolehannya dari kakeknya maka ditetapkan membayar Rp 1.300.000 selanjutnya pada waktu warga memiliki uang untuk membayar tersebut selanjutnya dititipkan kepada perangkat baru dari perangkat diserahkan kepada terdakwa, jadi tidak pasti waktunya dan jumlah uangnya.
Bahwa sebenarnya dalam Program Prona T.A 2013 peserta masih harus menyediakan materai dan patok sehingga uang tersebut sebagian untuk membayar materai dan patok dan sisanya terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari hari.
Bahwa Desa pakumbulan ikut dalam daftar desa peserta Program Prona T.A 2013. Sekitar awal tahun 2013 terdakwa mendengar BPN kab. Pekalongan akan mengadakan lagi sertipikat massal sebagaimana yang telah diadakan pada tahun 2012, selanjutnya terdakwa menuju ke kantor BPN Kab. Pekalongan dan menanyakan akan program tersebut. Sesampai di BPN Kab. Pekalongan terdakwa mendapat jawaban dari petugas BPN Kab. Pekalongan bahwa memang ada program tersebut, selanjutnya terdakwa meminta bahwa Desa terdakwa (Ds. Pakumbulan Kec. Buaran kab. Pekalongan diikutsertakan dalam program tersebut). Dan pada waktu itu terdakwa meminta jatah bahwa yang mengikuti program nantinya sebanyak 100 (seratus) bidang, karena di tahun 2012 Ds. Pakumbulan Kec. Buaran kab. Pekalongan hanya mendapat jatah 50 (lima puluh) bidang saja. Selanjutnya terdakwa memerintahkan saksi ALIMIN SA’ADI untuk bolak balik menanyakan Program tersebut ke kantor BPN Kab. Pekalongan. Sampai akhirnya disetujui bahwa Ds. Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan merupakan salah satu desa peserta Program Prona Ta 2013. Setelah mendapat persetujuan tersebut selanjutnya terdakwa mengumpulkan perangkat desa di Balaidesa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan agar mensosialisasikan program tersebut sekaligus mendata siapa saja warga Ds. Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan yang akan ikut Program Prona 2013 tersebut, pada waktu mengumpulkan perangkat tersebut terdakwa juga memerintahkan agar warga yang akan ikut Program Prona TA 2013 membayar biaya antara Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) atau Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Akhirnya perangkat desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan yang terdakwa tunjuk secara lesan untuk terlibat Program Prona T.A 2013 tersebut melaksanakan perintah terdakwa yaitu (saksi ALIMIN SA’ADI, saksi RIADHLO, saksi KRISGIYANTORO, saksi MUTRIYAH) dan terkumpul ada 72 (tujuh puluh dua) orang termasuk didalamnya adalah terdakwa dan istri terdakwa yang ikut Program Prona T.A 2013 tersebut atau sebanyak 85 (delapan puluh lima) bidang. dan langsung dilaporkan ke kantor BPN Kab. Pekalongan untuk diproses setelah syarat-syaratnya dipenuhi. Sampai akhirnya pada bulan Juni 2015 semua sertipikat telah jadi dan oleh petugas dari BPN Kab. Pekalongan sertipikat sebanyak 85 (delapan puluh lima) bidang tersebut diserahkan ke peserta Prona di kantor Balaidesa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan. Termasuk 15 (lima belas) sertipikat yang untuk wakaf namun untuk 2 (dua) sertipikat milik saksi RIYANTO tidak bisa diambil karena belum membayar sehingga masih disimpan di BPN Kab. Pekalongan dan oleh saksi ALIMIN SA’ADI sertipikat milik saksi RIYANTO diambil dan ditaruh / disimpan di kantor Balaidesa pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan. Sedangkan 15 (lima belas) sertipikat untuk wakaf setelah diserahkan kepada peserta Program Prona T.A 2013, sertipikat tersebut diambil lagi dan disimpan di Balaidesa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan.
Bahwa 15 (lima belas) sertipikat untuk wakaf diambil lagi dan di simpan di balai desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan karena pada tahun 2013 terdakwa sebagai Kepala Desa Pakumbulan Kec. Buaran kab. Pekalongan mengetahui bahwa banyak tanah –tanah wakaf yang belum bersertipikat wakat, sehubungan adanya Program Prona T.A 2013 terdakwa memerintahkan kaur Kesra, saksi RIADLO untuk mengurusi tanah-tanah wakaf tersebut agar diikutsertakan dalam Program Prona T.A. 2013 tanpa dipungut biaya apapun. Selanjutnya saksi RIADLO memproses ada 15 (lima belas) tanah wakaf yang selanjutnya dibuatkan akta ikrar wakaf oleh perorangan pengurus mushola atau masjid tersebut, dan seharusnya pembuatan Sertipikat tersebut berupa SERTIPIAKT WAKAF yang didalamnya disertakan syarat akta ikrar wakaf, namun terdakwa tidak tahu prosesnya kok ternyata setelah jadi bukan SERTIPIKAT WAKAF, melainkan berupa sertipikat perorangan (Hak Milik) atas nama pengurus mushola atau masjid tersebut, sehingga terdakwa mengambil keputusan agar sertipikat perorangan (hak milik) atas nama pengurus mushola atau masjid tersebut ditarik dan disimpan di balaidesa untuk menghindari penyalahgunakan sertipikat tersebut dan hal itu juga disepakati oleh pengurus muhsola atau masjid.
Terdakwa dapat melakukan penarikan uang kepada para peserta Program Prona TA 2013 di Desa Pakumbulan atau pada waktu terdakwa menjabat kepala desa tersebut terdakwa lakukan dengan cara terdakwa menyuruh perangkat desa (saksi ALIMIN, saksi RIADLO, saksi MUTRIYAH dan saksi KRISGIYANTORO) untuk mengumumkan atau memberi tahu kepada warga desa bahwa di Desa Pakumbulan ada program prona atau sertifikat masal dengan biaya antara Rp.800.000 s/d Rp.1.300.000 persertifikat, dan kemudian setelah uang terkumpul dari masing-masing para perangkat dikumpulkan kepada saksi ALIMIN dan selanjutnya oleh saksi ALIMIN diberikan kepada terdakwa selaku kepala desa.
Bahwa warga masyarakat atau peserta Program Prona TA 2013 di Desa Pakumbulan mau membayar biaya Rp. 800.000 sampai dengan Rp. 1.300.000 yang sudah terdakwa tetapkan dan terdakwa interuksikan kepada para perangkat tersebut karena para warga masyarakat dalam hal ini memandang terdakwa karena sebagai kepala desa atau karena jabatan terdakwa, hal tersebut yang membuat warga desa peserta prona mau membayar biaya tersebut.
Bahwa setelah diberitahukan kepada terdakwa atas perolehan penarikan uang kepada para peserta prona di Desa Pakumbulan yang dilakukan oleh para perangkat dan kemudian uang tersebut yang berhasil dikumpulkan oleh saksi ALIMIN mencapai sejumlah Rp. 64.250.000 (enam puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut digunakan untuk operasional kegiatan prona dan sisanya oleh saksi ALIMIN diberikan kepada terdakwa, dan sisa uang tersebut digunakan terdakwa untuk pembangunan desa atau pembuatan senderan (jumlah nominal rinciannnya terdakwa lupa) dan semunya sudah habis.
Menimbang, bahwa telah ditunjukkan BARANG BUKTI sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara BAP penyidikan, berupa:
1 (satu) buah map warna kuning berisikan2 (dua) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0708 dan Nomor : 0733 atas nama RIYANTO.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0726 atas nama ABDUROKHIM dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/005/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 071 atas nama ABDUROKHIM dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/007/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0751 atas nama ABDUROKHIM dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/006/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0725 atas nama ABDUROKHIM dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/018/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0718 atas nama ABDUROKHIM dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/008/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0685 atas nama DANURI dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/012/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0722 atas nama AZIN. H dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/011/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0700 atas nama AZIN. H dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/009/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0721 atas nama AZIN. H dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/010/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0731 atas nama SLAMET ABDUL HADI. H dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/014/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0704 atas nama SLAMET ABDUL HADI. H dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/013/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0749 atas nama H. ROHMAT HIDAYAT dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/017/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0740 atas nama AZAHAB dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/016/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0711 atas nama AMAT SHOBIRIN dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/015/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0763 atas nama KOMAR dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/019/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran proses surat tanah atas nama ROKHIMAH sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 2 April 2013.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran proses surat tanah atas nama SUKIRNO sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 1 Februari 2013.
1 (satu) map warna biru berisikan 1 (satu) bendel Daftar Pemohon Sertifikat Prona Tahun 2013 Desa Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan dan 1 (satu) lembar Daftar Rencana Penggunaan Dana Pungutan Pengajuan Prona Perbidang Desa Pakumbulan Tahun 2013 yang dibuat Bulan April 2012 dan ditandatangani oleh Kelapa Desa Pakumbulan Saudara ILYAS KALIRI dan Ketua BPD Desa Pakumbulan Saudara AMIN MAIZUN.
Menimbang, bahwa untuk singkatnya terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-Undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana/hukuman tanpa kesalahan dan sejalan dengan asas ini dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana), batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah:
a. Apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh Terdakwa;
b. Kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya;
c. Jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah Terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader);
Kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum tak terbukti, maka demi hukum pula Terdakwa harus dibebaskan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat-alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, berdasarkan hukum pembuktian bahwa Pasal 184 ayat 1 KUHAP menyebutkan secara limitatif alat-alat bukti yang sah menurut undang- undang, yaitu :
keterangan saksi;
keterangan ahli;
surat;
petunjuk, dan
keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa khusus dalam perkara ini, karena Terdakwa telah didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, maka berlaku pula ketentuan Pasal 26 A UU No. 20 Tahun 2001, bahwa alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) KUHAP, juga dapat diperoleh dari :
a. alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
b. dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun, yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan 9 (Sembilan) orang saksi dan seorang ahli yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah, serta mengajukan barang bukti yang ada dalam daftar barang bukti;
Menimbang bahwa dipersidangan Penasehat Hukum Terdakwa telah pula menghadapkan seorang saksi yang meringankan (saksi a de charge) yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat 4 KUHAP, keterangan beberapa orang saksi baru dapat dinilai sebagai alat bukti serta mempunyai kekuatan pembuktian, apabila keterangan para saksi tersebut mempunyai hubungan serta saling mendukung tentang kebenaran suatu keadaan atau kejadian tertentu. Keterangan beberapa orang saksi yang berdiri sendiri-sendiri antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti, atau keterangan saksi-saksi tersebut akan dikategorikan sebagai saksi tunggal yang tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian, karena keterangan saksi tunggal harus dinyatakan tidak cukup memadai untuk pembuktian kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menilai keterangan beberapa orang saksi sebagai alat bukti yang sah, harus terdapat saling berhubungan antara keterangan tersebut. Sehingga keterangan itu dapat membentuk keterangan yang membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu, dengan demikian harus sungguh-sungguh diperhatikan persesuaian antara keterangan saksi dan persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain;
Menimbang, bahwa alat-alat bukti tersebut selanjutnya akan dihubungkan sedemikian rupa, guna menyusun fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat bukti yang diajukan di persidangan, berupa bukti surat, keterangan saksi, dan keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka dapat disimpulkan adanya FAKTA HUKUM sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2013 Pemerintah mengadakan program Prona dimana kegiatan tersebut tentang pengadaan sertipikat massal yang ditujukan kepada warga masyarakat yang belum memiliki sertipikat termasuk di Ds. Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, dengan dukungan anggaran dari APBN 2013 perbidang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa dasar hukum pelaksanaan pendaftaran tanah (prona) Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan tahun anggaaran 2013 tersebut adalah :
Dipa Kantor Kanwil BPN Prof Jateng Tahun Anggaran 2013.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Nomor : 0098/8-33.300/I/2013, tanggal 07 Januari 2013, tentang penetapan lokasi kegiatan prona Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan Nomor : 185/KEP-33.26/II/2013, tanggal 6 Pebruari 2013, tentang penetapan lokasi desa kegiatan prona Kantor Pertanahan Kab. Pekalongan T.A. 2013
Bahwa Kegiatan yang didukung oleh DIPA tersebut adalah segala kegiatan operasional pelaksanaan prona tahun anggaran 2013 diantaranya berupa : Penyuluhan, pengumpulan dan pengolahan data yuridis, pengukuran tanah, Pemeriksaan tanah, penerbitan dan penyerahan sertifikat.
Bahwa tidak ada biaya yang dibebankan kepada para pemohon sertifikat Prona, namun ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemohon yaitu : pengadaan patok tanda batas, meterai, biaya atas perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PPH) bagi yang terkena ketentuan perpajakan menjadi beban kewajiban peserta program.
Bahwa Terdakwa ILYAS KALIRI Bin KALIRI pada tahun 2013 menjabat sebagai Kepala Desa Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan Propinsi Jawa Tengah untuk periode tahun 2007 sampai dengan bulan Oktober 2013 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor : 141/369 tahun 2007 tanggal 28 Juni 2007 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan;
Dalam Kegiatan Prona Kantor Pertanahan Kab. Pekalongan Tahun Anggaran 2013 tersebut Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri Kepala Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan bertugas sebagai pelaksana Kegiatan Prona;
Bahwa sekitar bulan Pebruari 2013 Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri mengumpulkan perangkat desa di Kantor Balai Desa Pakumbulan Kec. Buran Kab. Pekalongan, maksud Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri mengumpulkan seluruh perangkat Desa untuk menjelaskan mengenai Program Sertifikat massal dari BPN Kab. Pekalongan untk DESa Pakumbulan selanjutnya Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri menunjuk saksi Alimin Sa’adi, saksi Krisgiyantoro, saksi Riadlo dan saksi Mutriah untk mensosialisasikan kepada warga desa dan mendata warga desa Pakumbulan yang akan mengikuti program tersebut termasuk melengkapi persyaratan yang harus dikumpulkan kemudian Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri juga memerintahkan kepada Perangkat Desa agar menyampaikan kepada warga Desa Pakumbulan yang akan mengikuti program tersebut diwajibkan membayar uang sebesar Rp. 800.000,- atau Rp. 1.300.000,- tergantung dari proses perolehan bidang tanah yang akan diajukan sertifikat;
Bahwa sistem penarikan uang dari pemohon / peserta prona dikumpulkan melalui saksi Alimin Saa’adi kemudian uang diserahkan kepada Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri;
Bahwa Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan Nomor : 185/KEP-33.26/II/2013, tanggal 6 Pebruari 2013, tentang penetapan lokasi desa kegiatan prona Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2013, lokaksi desa kegiatan prona tersebut sebanyak 2.000 (dua ribu) bidang tanah dibagi 10 kecamatan anatara lain di Kecamatan Buaran sebanyak 85 (delapan puluh lima) bidang di Desa Pakumbulan;
Bahwa Desa Pakumbulan yang mengikuti Program Prona sebanyak 72 (tujuh puluh dua) orang atau sebanyak 85 (delapan puluh lima) bidang. dengan rincian :
Tanah Pekarangan sebanyak 34 bidang (terdiri dari 25 Pekarangan dan 9 Wakaf).
Tempat tinggal sebanyak 30 bidang.
Pertanian sebanyak 21 bidang (terdiri 15 tanah pertanian dan 6 wakaf).
Bahwa Syarat – syarat yang harus dilengkapi untuk menjadi perserta Prona Tahun 2013 yaitu Kartu Keluarga, KTP, Copy SPPT dan Surat Kepemilikan Tanah (petok/leter C, surat keterangan ahli waris, surat jual beli, surat hibah) dan peserta Program Prona T.A 2013 untuk Desa Pakumbulan sebanyak 72 (tujuh puluh dua) orang atau sebanyak 85 (delapan puluh lima) bidang tersebut semuanya telah melengkapi syarat - syarat tersebut.
Bahwa perolehan penarikan uang kepada para peserta prona di Desa Pakumbulan yang dilakukan oleh para perangkat yang dikumpulkan melalui saksi Alimin berjumlah Rp. 64.250.000 (enam puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
NO NAMA ALAMAT JUMLAH UANG 1 DANURI RT 01 RW 01 TIDAK BAYAR 2 DALIYAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 3 TARYUMI RT 01 RW 01 Rp 800.000 4 DALIYAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 5 ISTIKAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 6 SRIWATI – ZUMAROH RT 01 RW 01 Rp 800.000 7 DALIYAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 8 RONDIYAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 9 SLAMET RT 01 RW 01 Rp 800.000 10 BARIYAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 11 KASTRIYAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 12 JUHARSI RT 01 RW 01 Rp 1.150.000 13 DASMU’I RT 01 RW 01 Rp 1.300.000 14 KUNAENAH RT 04 RW 02 Rp 1.300.000 15 SUDIRMAN-SRIHARTATI PEKAJANGAN Rp 800.000 16 AZIN RT 04 RW 02 TIDAK BAYAR 17 AFIFUDIN RT 04 RW 02 Rp 800.000 18 KUNARIYAH RT 04 RW 02 Rp 1.300.000 19 DAPIYAH RT 05 RW 03 Rp 800.000 20 SLAMET AH RT 10 RW 05 TDK BAYAR 21 UMIYATI RT 06 RW 03 Rp 800.000 22 BENDI RT 06 RW 03 Rp 800.000 23 SAPUAN RT 06 RW 03 Rp 1.300.000 24 RIYANTO RT 08 RW 04 TIDAK BAYAR 25 SUMINI RT 06 RW 03 Rp 800.000 26 SUPENI RT 06 RW 03 Rp 800.000 27 AMAT S RT 06 RW 03 TIDAK BAYAR 28 RAHAYU RT 06 RW 03 Rp 1.300.000 29 SAFI’I PEGANDON Rp 800.000 30 RUSMALINAH RT 06 RW 03 Rp 800.000 31 SITI WARYATI RT 06 RW 03 Rp 800.000 32 ISMAMAH PEGANDON Rp 800.000 33 ABDUROKHIM RT 12 RW 06 TIDAK BAYAR 34 ABDUROKHIM RT 12 RW 06 TIDAK BAYAR 35 KUNAENAH RT 04 RW 02 Rp 1.300.000 36 SUPARNO-ROKHIS RT 05 RW 03 Rp. 800.000 37 AZIN RT 04 RW 02 TIDAK BAYAR 38 AZIN TIDAK BAYAR 39 PURWANTI RT 03 RW 02 TIDAK BAYAR 40 ILYAS KALIRI RT 03 RW 02 TIDAK BAYAR 41 ABDUROKHIM RT 12 RW 06 WAKAF 42 ABDUROKHIM RT 12 RW 06 WAKAF 43 SUPARNO-ROKHIS RT 05 RW 03 Rp 800.000 44 TAZAL-ROKHIMAH RT 05 RW 03 Rp 800.000 45 ALIMIN RT 05 RW 03 Rp 1.300.000 46 ALI SODIKIN-NOKLINAH RT 05 RW 03 Rp 1.300.000 47 SLAMET A RT 10 RW 05 TIDAK BAYAR 48 TAUHID RT 08 RW 04 Rp 1.300.000 49 RIYANTO RT 05 RW 03 TIDAK BAYAR 50 TIKHA RT 05 RW 03 Rp 1.300.000 51 DANIPAH RT 05 RW 03 Rp 800.000 52 AHMAD R –AHMAD ZAENAL RT 05 RW 03 Rp 800.000 53 SUKIRNO – MUNAWAROH RT 09 RW 03 Rp 800.000 54 ROYATI RT 07 RW 04 Rp 1.300.000 55 ROYATI RT 07 RW 04 Rp 1.300.000 56 AZAHAB RT 07 RW 04 TIDAK BAYAR 57 SRIMANAH RT 08 RW 04 Rp 1.300.000 58 UMI ZAENAB RT 15 RW 08 Rp 800.000 59 RISKONDI RT 07 RW 04 Rp 1.300.000 60 LIA ROHANA RT 07 RW 04 Rp 1.300.000 61 MUDZAKIR –ATRIYAH RT 08 RW 04 Rp 1.300.000 62 WATINI RT 08 RW 04 Rp 800.000 63 SUTRIMO RT 10 RW 05 Rp 800.000 64 MUKHIDIN RT 09 RW 05 Rp 800.000 65 ROHMAT H RT 15 RW 08 TIDAK BAYAR 66 SANDILAH RT 10 RW 05 Rp 800.000 67 ABDUROKHIM RT 12 RW 06 TIDAK BAYAR 68 FAROZI RT 12 RW 06 Rp 1.300.000 69 FARIKHIN RT 13 RW 07 Rp 1.300.000 70 MINATI KARANGASEM Rp 1.300.000 71 DAHLAN RT 11 RW 06 Rp 1.300.000 72 ROMLI RT 11 RW 06 Rp 1.300.000 73 JUNAEDI RT 15 RW 08 Rp 800.000 74 BARIYAH RT 13 RW 07 Rp 1.100.000 75 RODIYAH RT 13 RW 07 Rp 1.100.000 76 FAOZI-SRIYATI RT 14 RW 07 Rp 800.000 77 NUR KAMIDAH RT 11 RW 06 Rp 800.000 78 MUHAMAD A RT 15 RW 08 Rp 800.000 79 KOMAR RT 16 RW 08 TIDAK BAYAR 80 INDANAH RT 13 RW 07 Rp 800.000 81 NUR ZAKIAH RT 13 RW 07 Rp 800.000 82 EDI SUTOMO-KASMINI RT 05 RW 03 Rp 800.000 83 RUMYATI-SUTRIYATI RT 15 RW 08 Rp 800.000 84 ASROL RT 02 RW 01 Rp 800.000 85 RONDIYAH RT 13 RW 07 Rp 800.000 JUMLAH SELURUHNYA Rp 64.250.000
Bahwa perolehan penarikan uang kepada para peserta prona di Desa Pakumbulan yang dilakukan oleh para perangkat yang dikumpulkan melalui saksi Alimin berjumlah Rp. 64.250.000 (enam puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa uang Rp. 64.250.000,- (enam puluh empat juta dua ratus limapuluh ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan yaitu untuk:
operasional kegiatan prona oleh saksi Alimin;
sisanya diberikan oleh saksi Alimin kepada Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri,
Bahwa proses pembuatan sertipikat dalam Program Prona T.A 2013 di Ds. Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan semuanya sudah selesai yaitu sudah jadinya buku sertipikat sebanyak 85 (delapan puluh lima) dari BPN Kab. Pekalongan dan dari petugas BPN Kab. Pekalongan 85 (delapan puluh lima) buku sertipikat tersebut sudah diserahkan kepada peserta Program Prona T.A 2013;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempertimbangkan aspek yuridisnya, apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atau delik yang didakwakan kepadanya, akan dipertimbangkan secara obyektif dengan menghubungkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan susunan dakwaan subsidairitas sebagai berikut :
PRIMAIR: melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR: melanggar Pasal 11 Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang bahwa meskipun surat dakwaan disusun secara subsidairitas, namun Penuntut Umum dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dangan dakwaan alternative, sehingga Penuntut Umum langsung membuktikan dengan memilih salah satu dakwaan saja; (vide hal 58 surat tuntutan);
Menimbang bahwa karena adanya perbedaan mengenai jenis dakwaan yang tercantum dalam surat dakwaan dan surat tuntutan Penuntut Umum, maka dalam hal ini Majelis akan menggunakan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan perkara sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 47.K/Kr/ 1956 tanggal 23 Maret 1956 yang menyatakan bahwa yang menjadi dasar pemeriksaan oleh Pengadilan ialah surat dakwaan;
Menimbang oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidairitas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu dan apabila dakwaan primair telah terpenuhi dan terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, tetapi sebaliknya apabila dakwaan primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair.
Menimbang bahwa menanggapi tuntutan Penuntut Umum, pledoi Penasehat Hukum Terdakwa, serta replik dan duplik maka hal tersebut akan terjawab dengan terbukti atau tidaknya pembuktian dari unsur-unsur pasal yang didakwakan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakimmempertimbangkan dakwaan primair, melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ;
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
Secara melawan hukum atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya;
Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur tersebut, sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur : “PEGAWAI NEGERI ATAU PENYELENGGARA NEGARA”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian “Pegawai Negeri”, menurut Pasal 1 ayat (2) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah meliputi :
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepegawaian;
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negera atau Daerah;
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat;
Sedangkan tentang pengertian “Penyelenggara Negara”, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak dijelaskan lebih lanjut, namun di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pada Penjelasan Pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Penyelenggara Negara” adalah pengertian “Penyelenggara Negara” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 28/1999, disebutkan bahwa Penyelenggara Negara adalah “pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Menimbang bahwa dalam Pasal 2 UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme disebutkan bahwa Penyelenggara Negara meliputi :
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
Menteri;
Gubernur;
Hakim;
Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang bahwa selanjutnya dalam pejelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tersebut dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “pejabat lain yang memiliki fungsi strategis” adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya didalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang meliputi :
Direksi, Komisaris, dan Pejabat struktural lainya pada BUMN dan BUMD;
Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan BPPN;
Pejabat Eselon I dan pejabat lainnya yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian negara RI;
Jaksa;
Penyidik, Panitera Pengadilan dan
Pimpinan dan Bendaharawan Proyek;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidak perlu seluruh elemen yang diuraikan dalam unsur tersebut terpenuhi pada perbuatan terdakwa. Cukup bila salah satu elemen tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan telah terbukti benar terdakwa ILYAS KALIRI Bin KALIRI pada tahun 2013 menjabat sebagai Kepala Desa Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan Propinsi Jawa Tengah untuk periode tahun 2007 sampai dengan bulan Oktober 2013 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor : 141/369 tahun 2007 tanggal 28 Juni 2007 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan.
Menimbang bahwa sebagai Kepala Desa, Terdakwa memperoleh penghasilan berupa tanah bengkok dan pendapatan lainnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Dalam Negri No. 4 Tahun 2007 disebutkan bahwa “Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara.” Jadi, tanah bengkok merupakan salah satu Tanah Desa. Tanah desa atau sering disebut dengan Tanah kas desa adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa sebagaimana disebutkan dalam Permendagri No. 4 Tahun 2007 :
Pasal 2 ayat (1) : Jenis-jenis kekayaan desa adalah :
Tanah Kas Desa.
Pasar Desa.
Pasar Hewan.
Tambatan Perahu.
Bangunan Desa.
Pelelangan Ikan yang dikelola oleh Desa, dan
Lain-lain kekayaan milik desa.
Pasal 3 ayat (1) : Kekayaan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi milik desa.
Menimbang bahwa menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang dimaksud dengan Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Pasal 5 nya menyatakan bahwa “Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota”.
Menimbang bahwa oleh karena tanah bengkok merupakan salah satu penghasilan Terdakwa sebagai Kepala Desa di Desa Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah adalah termasuk kekayaan desa maka menurut majelis merupakan "keuangan Negara" sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo. Undang-undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul kerena :
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat Negara baik di tingkat pusat maupun daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Menimbang, bahwa karena tanah bengkok merupakan keuangan negara sehingga penghasilan yang diterima oleh Terdakwa selaku Kepala Desa bersumber dari keuangan daerah/keuangan negara;
Menimbang bahwa oleh karena itu Terdakwa ILYAS KALIRI Bin KALIRI termasuk dalam lingkup pengertian “Pegawai Negeri” sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 ayat (2) huruf (c) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat Terdakwa ILYAS KALIRI Bin KALIRI adalah “Pegawai Negeri” sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 12 huruf e Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedang tentang perbuatan pidana yang didakwakan kepada Terdakwa akan dipertimbangkan dalam membuktikan unsur-unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “Pegawai negeri atau penyelenggara Negara” telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad. 2. Unsur : “DENGAN MAKSUD MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN”.
Menimbang, bahwa unsur ini didahului kata “dengan maksud”, yang pengertiannya tidak dijelaskan lebih lanjut dalam UU No. 31 Tahun 1999 maupun dalam UU No. 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini, lebih cenderung untuk menafsirkan kata “dengan maksud” tersebut merupakan “kesengajaan sebagai maksud” hal mana sejalan dengan makna maksud yang merupakan motif perbuatan si pelaku dalam perkara ini, sehingga dalam unsur ini harus dibuktikan adanya motif dari Terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain ;
Menimbang, bahwa dengan menggunakan penafsiran secara gramatikal yakni penafsiran yang didasari oleh penggunaan tata bahasa sehari-hari, maka dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat diartikan sebagai setiap perbuatan yang memiliki usaha pencapaian yang bersifat ekonomis maupun non ekonomis pada tingkat atau level tertentu yang lebih tinggi, dengan kata lain menguntungkan diri sendiri atau orang lain juga harus dimaknai tidak hanya memberikan keuntungan secara materiil saja namun juga keuntungan yang bersifat non materiil seperti memberikan kesempatan, peluang dan sebagainya. Pencapaian untuk mendapatkan keuntungan materi atau non materi yang lebih tinggi tersebut ditujukan baik untuk kepentingan diri Terdakwa sendiri sebagai pembuat delik atau orang lain di luar pribadi Terdakwa;
Menimbang, bahwa motif yang terkandung dalam unsur ini bersifat alternatif, yakni untuk “dengan maksud menguntungkan diri sendiri” atau untuk “dengan maksud menguntungkan orang lain”, sehingga dalam hal ini tidak perlu seluruhnya terpenuhi pada perbuatan Terdakwa. Cukup bila salah satu motif yang terkandung dalam unsur tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah terbukti :
Bahwa pada tahun 2013 Pemerintah mengadakan program Prona dimana kegiatan tersebut tentang pengadaan sertipikat massal yang ditujukan kepada warga masyarakat yang belum memiliki sertipikat termasuk di Ds. Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, dengan dukungan anggaran dari APBN 2013 perbidang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Bahwa dasar hukum pelaksanaan pendaftaran tanah (prona) Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan tahun anggaaran 2013 tersebut adalah :
Dipa Kantor Kanwil BPN Prof Jateng Tahun Anggaran 2013.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Nomor : 0098/8-33.300/I/2013, tanggal 07 Januari 2013, tentang penetapan lokasi kegiatan prona Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan Nomor : 185/KEP-33.26/II/2013, tanggal 6 Pebruari 2013, tentang penetapan lokasi desa kegiatan prona Kantor Pertanahan Kab. Pekalongan T.A. 2013
Bahwa Kegiatan yang didukung oleh DIPA tersebut adalah segala kegiatan operasional pelaksanaan prona tahun anggaran 2013 diantaranya berupa : Penyuluhan, pengumpulan dan pengolahan data yuridis, pengukuran tanah, Pemeriksaan tanah, penerbitan dan penyerahan sertifikat.
Bahwa tidak ada biaya yang dibebankan kepada para pemohon sertifikat Prona, namun ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemohon yaitu : pengadaan patok tanda batas, meterai, biaya atas perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PPH) bagi yang terkena ketentuan perpajakan menjadi beban kewajiban peserta program.
Bahwa Terdakwa ILYAS KALIRI Bin KALIRI pada tahun 2013 menjabat sebagai Kepala Desa Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan Propinsi Jawa Tengah untuk periode tahun 2007 sampai dengan bulan Oktober 2013 dan dalam Kegiatan Prona Kantor Pertanahan Kab. Pekalongan Tahun Anggaran 2013 tersebut Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri sebagai kepala Desa bertugas sebagai pelaksana Kegiatan Prona;
Bahwa sekitar bulan Pebruari 2013 Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri mengumpulkan perangkat desa di Kantor Balai Desa Pakumbulan Kec. Buran Kab. Pekalongan, maksud Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri mengumpulkan seluruh perangkat Desa untuk menjelaskan mengenai Program Sertifikat massal dari BPN Kab. Pekalongan untk DESa Pakumbulan selanjutnya Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri menunjuk saksi Alimin Sa’adi, saksi Krisgiyantoro, saksi Riadlo dan saksi Mutriah untk mensosialisasikan kepada warga desa dan mendata warga desa Pakumbulan yang akan mengikuti program tersebut termasuk melengkapi persyaratan yang harus dikumpulkan kemudian Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri juga memerintahkan kepada Perangkat Desa agar menyampaikan kepada warga Desa Pakumbulan yang akan mengikuti program tersebut diwajibkan membayar uang sebesar Rp. 800.000,- atau Rp. 1.300.000,- tergantung dari proses perolehan bidang tanah yang akan diajukan sertifikat;
Bahwa sistem penarikan uang dari pemohon / peserta prona dikumpulkan melalui saksi Alimin Saa’adi kemudian uang diserahkan kepada Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri;
Bahwa Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan Nomor : 185/KEP-33.26/II/2013, tanggal 6 Pebruari 2013, tentang penetapan lokasi desa kegiatan prona Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2013, lokaksi desa kegiatan prona tersebut sebanyak 2.000 (dua ribu) bidang tanah dibagi 10 kecamatan antara lain di Kecamatan Buaran sebanyak 85 (delapan puluh lima) bidang di Desa Pakumbulan;
Bahwa Desa Pakumbulan yang mengikuti Program Prona sebanyak 72 (tujuh puluh dua) orang atau sebanyak 85 (delapan puluh lima) bidang. dengan rincian :
Tanah Pekarangan sebanyak 34 bidang (terdiri dari 25 Pekarangan dan 9 Wakaf).
Tempat tinggal sebanyak 30 bidang.
Pertanian sebanyak 21 bidang (terdiri 15 tanah pertanian dan 6 wakaf).
Bahwa Syarat – syarat yang harus dilengkapi untuk menjadi perserta Prona Tahun 2013 yaitu Kartu Keluarga, KTP, Copy SPPT dan Surat Kepemilikan Tanah (petok/leter C, surat keterangan ahli waris, surat jual beli, surat hibah) dan peserta Program Prona T.A 2013 untuk Desa Pakumbulan sebanyak 72 (tujuh puluh dua) orang atau sebanyak 85 (delapan puluh lima) bidang tersebut semuanya telah melengkapi syarat - syarat tersebut.
Bahwa perolehan penarikan uang kepada para peserta prona di Desa Pakumbulan yang dilakukan oleh para perangkat yang dikumpulkan melalui saksi Alimin berjumlah Rp. 64.250.000 (enam puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
NO NAMA ALAMAT JUMLAH UANG 1 DANURI RT 01 RW 01 TIDAK BAYAR 2 DALIYAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 3 TARYUMI RT 01 RW 01 Rp 800.000 4 DALIYAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 5 ISTIKAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 6 SRIWATI – ZUMAROH RT 01 RW 01 Rp 800.000 7 DALIYAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 8 RONDIYAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 9 SLAMET RT 01 RW 01 Rp 800.000 10 BARIYAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 11 KASTRIYAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 12 JUHARSI RT 01 RW 01 Rp 1.150.000 13 DASMU’I RT 01 RW 01 Rp 1.300.000 14 KUNAENAH RT 04 RW 02 Rp 1.300.000 15 SUDIRMAN-SRIHARTATI PEKAJANGAN Rp 800.000 16 AZIN RT 04 RW 02 TIDAK BAYAR 17 AFIFUDIN RT 04 RW 02 Rp 800.000 18 KUNARIYAH RT 04 RW 02 Rp 1.300.000 19 DAPIYAH RT 05 RW 03 Rp 800.000 20 SLAMET AH RT 10 RW 05 TDK BAYAR 21 UMIYATI RT 06 RW 03 Rp 800.000 22 BENDI RT 06 RW 03 Rp 800.000 23 SAPUAN RT 06 RW 03 Rp 1.300.000 24 RIYANTO RT 08 RW 04 TIDAK BAYAR 25 SUMINI RT 06 RW 03 Rp 800.000 26 SUPENI RT 06 RW 03 Rp 800.000 27 AMAT S RT 06 RW 03 TIDAK BAYAR 28 RAHAYU RT 06 RW 03 Rp 1.300.000 29 SAFI’I PEGANDON Rp 800.000 30 RUSMALINAH RT 06 RW 03 Rp 800.000 31 SITI WARYATI RT 06 RW 03 Rp 800.000 32 ISMAMAH PEGANDON Rp 800.000 33 ABDUROKHIM RT 12 RW 06 TIDAK BAYAR 34 ABDUROKHIM RT 12 RW 06 TIDAK BAYAR 35 KUNAENAH RT 04 RW 02 Rp 1.300.000 36 SUPARNO-ROKHIS RT 05 RW 03 Rp. 800.000 37 AZIN RT 04 RW 02 TIDAK BAYAR 38 AZIN TIDAK BAYAR 39 PURWANTI RT 03 RW 02 TIDAK BAYAR 40 ILYAS KALIRI RT 03 RW 02 TIDAK BAYAR 41 ABDUROKHIM RT 12 RW 06 WAKAF 42 ABDUROKHIM RT 12 RW 06 WAKAF 43 SUPARNO-ROKHIS RT 05 RW 03 Rp 800.000 44 TAZAL-ROKHIMAH RT 05 RW 03 Rp 800.000 45 ALIMIN RT 05 RW 03 Rp 1.300.000 46 ALI SODIKIN-NOKLINAH RT 05 RW 03 Rp 1.300.000 47 SLAMET A RT 10 RW 05 TIDAK BAYAR 48 TAUHID RT 08 RW 04 Rp 1.300.000 49 RIYANTO RT 05 RW 03 TIDAK BAYAR 50 TIKHA RT 05 RW 03 Rp 1.300.000 51 DANIPAH RT 05 RW 03 Rp 800.000 52 AHMAD R –AHMAD ZAENAL RT 05 RW 03 Rp 800.000 53 SUKIRNO – MUNAWAROH RT 09 RW 03 Rp 800.000 54 ROYATI RT 07 RW 04 Rp 1.300.000 55 ROYATI RT 07 RW 04 Rp 1.300.000 56 AZAHAB RT 07 RW 04 TIDAK BAYAR 57 SRIMANAH RT 08 RW 04 Rp 1.300.000 58 UMI ZAENAB RT 15 RW 08 Rp 800.000 59 RISKONDI RT 07 RW 04 Rp 1.300.000 60 LIA ROHANA RT 07 RW 04 Rp 1.300.000 61 MUDZAKIR –ATRIYAH RT 08 RW 04 Rp 1.300.000 62 WATINI RT 08 RW 04 Rp 800.000 63 SUTRIMO RT 10 RW 05 Rp 800.000 64 MUKHIDIN RT 09 RW 05 Rp 800.000 65 ROHMAT H RT 15 RW 08 TIDAK BAYAR 66 SANDILAH RT 10 RW 05 Rp 800.000 67 ABDUROKHIM RT 12 RW 06 TIDAK BAYAR 68 FAROZI RT 12 RW 06 Rp 1.300.000 69 FARIKHIN RT 13 RW 07 Rp 1.300.000 70 MINATI KARANGASEM Rp 1.300.000 71 DAHLAN RT 11 RW 06 Rp 1.300.000 72 ROMLI RT 11 RW 06 Rp 1.300.000 73 JUNAEDI RT 15 RW 08 Rp 800.000 74 BARIYAH RT 13 RW 07 Rp 1.100.000 75 RODIYAH RT 13 RW 07 Rp 1.100.000 76 FAOZI-SRIYATI RT 14 RW 07 Rp 800.000 77 NUR KAMIDAH RT 11 RW 06 Rp 800.000 78 MUHAMAD A RT 15 RW 08 Rp 800.000 79 KOMAR RT 16 RW 08 TIDAK BAYAR 80 INDANAH RT 13 RW 07 Rp 800.000 81 NUR ZAKIAH RT 13 RW 07 Rp 800.000 82 EDI SUTOMO-KASMINI RT 05 RW 03 Rp 800.000 83 RUMYATI-SUTRIYATI RT 15 RW 08 Rp 800.000 84 ASROL RT 02 RW 01 Rp 800.000 85 RONDIYAH RT 13 RW 07 Rp 800.000 JUMLAH SELURUHNYA Rp 64.250.000
Bahwa uang Rp. 64.250.000,- (enam puluh empat juta dua ratus limapuluh ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan yaitu untuk :
operasional kegiatan prona oleh saksi Alimin;
sisanya diberikan oleh saksi Alimin kepada Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri,
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan telah terbukti benar Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri sebagai Kepala Desa telah memerintahkan kepada Perangkat Desa agar menyampaikan kepada warga Desa Pakumbulan yang akan mengikuti program tersebut untuk membayar uang sebesar Rp. 800.000,- atau Rp. 1.300.000,- tergantung dari proses perolehan bidang tanah yang akan diajukan sertifikat, sehingga dari 72 (tujuh puluh dua) orang atau sebanyak 85 (delapan puluh lima) bidang yang mengikuti program Prona, terkumpul uang sejumlah Rp. 64.250.000,- (enam puluh empat juta dua ratus limapuluh ribu rupiah);
Menimbang bahwa uang sejumlah Rp. 64.250.000,- (enam puluh empat juta dua ratus limapuluh ribu rupiah) tersebut diterima, dibawa dan dikelola oleh saksi Alimin yang menurut keterangan saksi Alimin digunakan untuk operasional kegiatan prona yaitu untuk menyediakan materai para pemohon, pembelian patok batas, pemberkasan (pengetikan dan map) serta untuk memberikan uang lelah kepada perangkat yang ikut pengukuran. Namun demikian saksi Alimin tidak membuat pertanggung jawaban atas penggunaan uang tersebut, sehingga saksi Alimin dapat dengan leluasa untuk mengelola ataupun menggunakan uang tersebut, untuk apa dan berapa besar uang tersebut digunakan hanya saksi Alimin yang mengetahui ;
Menimbang bahwa uang sebesar Rp. 64.250.000,- (enam puluh empat juta dua ratus limapuluh ribu rupiah) setelah dikurangi biaya operasional, oleh saksi Alimin sisanya diberikan kepada Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri. Selanjutnya menurut keterangan Terdakwa uang tersebut digunakan untuk pembangunan desa, yaitu untuk membangun jembatan, gorong-gorong dan senderan di desa Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan Propinsi Jawa Tengah. Keterangan Terdakwa tersebut didukung oleh keterangan saksi-saksi bahwa di desa Pakumbulan memang ada pembangunan jembatan, gorong-gorong dan senderan, namun para saksi tidak mengetahui dana yang digunakan untuk membangun tersebut darimana karena Terdakwa tidak pernah membuat pertanggung jawaban atas uang yang diterima dari warga yang akan mensertifikatkan tanahnya tersebut. Sehingga Terdakwa juga dapat dengan leluasa mengelola ataupun menggunakan uang tersebut, karena hanya Terdakwa yang mengetahui penggunaan uang Tersebut;
Menimbang bahwa dengan demikian menurut Majelis perbuatan Terdakwa tersebut telah nyata-nyata menguntungkan diri Terdakwa sendiri dan orang lain yaitu saksi Alimin, dengan demikian unsur “Dengan Maksud Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain” telah terbukti dan terpenuhi;
Ad. 3 Unsur : ”SECARA MELAWAN HUKUM ATAU DENGAN MENYALAH GUNAKAN KEKUASAANNYA”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dari pasal 1 huruf e Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun secara materiil;
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum formil adalah semua perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang, dan melawan hukum materiil adalah perbuatan tersebut bertentangan dengan rasa keadilan, kepatutan dalam masyarakat, kepentingan hukum yang dilidungi;
Menimbang, bahwa dilihat didalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, menyatakan penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil bertetangan dengan UUD 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya (Putusan MARI No.996 K/ Pid/ 2006 tanggal 16 Agustus 2006 an. Terdakwa Hamdani Amin dan Putusan MARI N0.1974 K/ Pid/2006 tanggal 13 Oktober 2006) tetap menerapkan ajaran perbuatan melawan hukum materiil sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa alasan-alasan MARI adalah, bahwa apabila penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil bertetangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur melawan hukum menjadi tidak jelas rumusannya, sedangkan berdasarkan doktrin, hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No.48 tahun 2009, yang menentukan Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No.48 tahun 2009, Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih hukumnya tidak ada atau kurang jelas, bahwa hakim dalam mencari makna “melawan hukum” seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus yang kongkrit, sedangkan apabila kita memperhatikan UU ternyata bagi kita UU tesebut banyak menunjukkan kekurangannya, bahkan juga tidak jelas;
Menimbang, bahwa tujuan diperluasnya unsur perbuatan “melawan hukum“ yang tidak saja dalam pengertian formil tetapi juga dalam pengertian materiil, adalah untuk mempermudah pembuktian dipersidangan, bahwa Yurisprudensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain UU, kebiasaan serta traktat yang dapat digunakan Mahkamah Agung dalam kasus kongkrit yang dihadapinya, yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinannya konsistensi penerapannya dalam perkara perkara tindak pidana korupsi, karena sudah sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat, kebutuhan hukum warga masyarakat, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis dalam mengadili perkara ini tetap akan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, dan juga akan memperhatikan yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil yang harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinannya konsistensi penerapannya dalam perkara perkara tindak pidana korupsi ;
Menimbang bahwa “kekuasaan” (power) sering diartikan sebagai kemampuan yang dimiliki oleh suatu pihak yang digunakan untuk memengaruhi pihak lain, untuk mencapai apa yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan. Robert Mac Iver mengatakan bahwa Kekuasaan adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan jalan memberi perintah / dengan tidak langsung dengan jalan menggunakan semua alat dan cara yg tersedia.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidak perlu seluruh elemen yang diuraikan dalam unsur tersebut terpenuhi pada perbuatan terdakwa. Cukup bila salah satu elemen tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti benar :
Bahwa pada tahun 2013 Pemerintah mengadakan program Prona dimana kegiatan tersebut tentang pengadaan sertipikat massal yang ditujukan kepada warga masyarakat yang belum memiliki sertipikat termasuk di Ds. Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, dengan dukungan anggaran dari APBN 2013 perbidang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Bahwa dasar hukum pelaksanaan pendaftaran tanah (prona) Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan tahun anggaaran 2013 tersebut adalah :
Dipa Kantor Kanwil BPN Prof Jateng Tahun Anggaran 2013.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Nomor : 0098/8-33.300/I/2013, tanggal 07 Januari 2013, tentang penetapan lokasi kegiatan prona Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan Nomor : 185/KEP-33.26/II/2013, tanggal 6 Pebruari 2013, tentang penetapan lokasi desa kegiatan prona Kantor Pertanahan Kab. Pekalongan T.A. 2013
Bahwa Kegiatan yang didukung oleh DIPA tersebut adalah segala kegiatan operasional pelaksanaan prona tahun anggaran 2013 diantaranya berupa : Penyuluhan, pengumpulan dan pengolahan data yuridis, pengukuran tanah, Pemeriksaan tanah, penerbitan dan penyerahan sertifikat.
Bahwa tidak ada biaya yang dibebankan kepada para pemohon sertifikat Prona, namun ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemohon yaitu : pengadaan patok tanda batas, meterai, biaya atas perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PPH) bagi yang terkena ketentuan perpajakan menjadi beban kewajiban peserta program.
Bahwa Terdakwa ILYAS KALIRI Bin KALIRI pada tahun 2013 menjabat sebagai Kepala Desa Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan Propinsi Jawa Tengah untuk periode tahun 2007 sampai dengan bulan Oktober 2013 dan dalam Kegiatan Prona Kantor Pertanahan Kab. Pekalongan Tahun Anggaran 2013 tersebut Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri sebagai kepala Desa bertugas sebagai pelaksana Kegiatan Prona;
Bahwa sekitar bulan Pebruari 2013 Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri mengumpulkan perangkat desa di Kantor Balai Desa Pakumbulan Kec. Buran Kab. Pekalongan, maksud Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri mengumpulkan seluruh perangkat Desa untuk menjelaskan mengenai Program Sertifikat massal dari BPN Kab. Pekalongan untk DESa Pakumbulan selanjutnya Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri menunjuk saksi Alimin Sa’adi, saksi Krisgiyantoro, saksi Riadlo dan saksi Mutriah untk mensosialisasikan kepada warga desa dan mendata warga desa Pakumbulan yang akan mengikuti program tersebut termasuk melengkapi persyaratan yang harus dikumpulkan kemudian Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri juga memerintahkan kepada Perangkat Desa agar menyampaikan kepada warga Desa Pakumbulan yang akan mengikuti program tersebut diwajibkan membayar uang sebesar Rp. 800.000,- atau Rp. 1.300.000,- tergantung dari proses perolehan bidang tanah yang akan diajukan sertifikat;
Bahwa sistem penarikan uang dari pemohon / peserta prona dikumpulkan melalui saksi Alimin Saa’adi kemudian uang diserahkan kepada Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri;
Bahwa Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan Nomor : 185/KEP-33.26/II/2013, tanggal 6 Pebruari 2013, tentang penetapan lokasi desa kegiatan prona Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2013, lokaksi desa kegiatan prona tersebut sebanyak 2.000 (dua ribu) bidang tanah dibagi 10 kecamatan anatara lain di Kecamatan Buaran sebanyak 85 (delapan puluh lima) bidang di Desa Pakumbulan;
Bahwa Desa Pakumbulan yang mengikuti Program Prona sebanyak 72 (tujuh puluh dua) orang atau sebanyak 85 (delapan puluh lima) bidang;
Bahwa perolehan penarikan uang kepada para peserta prona di Desa Pakumbulan yang dilakukan oleh para perangkat yang dikumpulkan melalui saksi Alimin berjumlah Rp. 64.250.000 (enam puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa uang Rp. 64.250.000,- (enam puluh empat juta dua ratus limapuluh ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan yaitu untuk:
operasional kegiatan prona oleh saksi Alimin;
sisanya diberikan oleh saksi Alimin kepada Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri,
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut telah terbukti benar Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri sebagai Kepala Desa telah memerintahkan kepada Perangkat Desa agar menyampaikan kepada warga Desa Pakumbulan yang akan mengikuti program tersebut untuk membayar uang sebesar Rp. 800.000,- atau Rp. 1.300.000,- tergantung dari proses perolehan bidang tanah yang akan diajukan sertifikat. Padahal segala kegiatan Prona tersebut telah mendapat dukungan anggaran dari APBN Tahun 2013, diantaranya berupa penyuluhan, pengumpulan dan pengolahan data yuridis, pengukuran tanah, pemeriksaan tanah, penerbitan dan penyerahan sertifikat, sehingga masyarakat yang akan mengikuti program Prona tersebut tidak dikenakan biaya (gratis).
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagai Kepala Desa Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan Propinsi Jawa Tengah yang sekaligus bertugas sebagai pelaksana Kegiatan Prona tersebut tidak sesuai/bertentangan dengan ketentuan :
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2014 tentang Desa, sebagai berikut :
Pasal 26 (1) : Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(4) : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa berkewajiban :
(f). melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
Pasal 29 : Kepala Desa dilarang :
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
Petunjuk Teknis Kegiatan Prona Tahun Anggaran 2013 yang menyatakan bahwa peserta Kegiatan Prona diutamakan masyarakat golongan ekonomi lemah sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah (BPN-RI) terhadap masyarakat berpenghasilan rendah sampai menengah dan sudah dibiayai APBN melalui DIPA Kantor Kanwil BPN Propensi Jateng Tahun Anggaran 2013.
Brosur Kegiatan Prona Kantor Pertanahan Kab. Pekalongan Tahun Anggaran 2013 angka V tentang Kewajiban Peserta, yaitu tidak ada kewajiban peserta membayar biaya sebesar antara Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sampai Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tetapi hanya melengkapi persyaratan administrasi, seperti biaya foto copy, materai dan membeli patok tanah.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Majelis Hakim, unsur ketiga “ Secara Melawan Hukum Atau Dengan Menyalah Gunakan Kekuasaannya ” telah terbukti dan terpenuhi;
Ad. 4. Unsur : “MEMAKSA SESEORANG MEMBERIKAN SESUATU, MEMBAYAR ATAU MENERIMA PEMBAYARAN DENGAN POTONGAN, ATAU UNTUK MENGERJAKAN SESUATU BAGI DIRINYA SENDIRI”.
Menimbang, bahwa baik dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 beserta penjelasannya tidak memberikan pengertian yang khusus tentang makna ”memaksa”, sehingga dalam hal ini Majelis menggunakan pengertian perbuatan “memaksa” secara umum dan telah dipahami maksudnya dalam kehidupan sehari-hari;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia perkataan “memaksa” mempunyai arti : (1) memperlakukan, menyuruh, meminta dengan paksa; (2) berbuat dengan kekerasan (mendesak, menekan); memerkosa. Memperhatikan dua pengertian tersebut, menurut Majelis lebih tepat pada pengertian pertama, yakni memperlakukan, menyuruh, meminta dengan paksa;
Menimbang bahwa dengan demikian frasa “memaksa” mengandung pengertian bahwa Terdakwa memperlakukan, menyuruh, meminta dengan paksa ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan telah terbukti benar :
Bahwa pada tahun 2013 Pemerintah mengadakan program Prona dimana kegiatan tersebut tentang pengadaan sertipikat massal yang ditujukan kepada warga masyarakat yang belum memiliki sertipikat termasuk di Ds. Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, dengan dukungan anggaran dari APBN 2013 perbidang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Bahwa jumlah dukungan anggaran dari APBN 2013 untuk kegiatan Prona tersebut perbidang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa Kegiatan yang didukung oleh DIPA tersebut adalah segala kegiatan operasional pelaksanaan prona tahun anggaran 2013 diantaranya berupa : Penyuluhan, pengumpulan dan pengolahan data yuridis, pengukuran tanah, Pemeriksaan tanah, penerbitan dan penyerahan sertifikat.
Bahwa tidak ada biaya yang dibebankan kepada para pemohon sertifikat Prona, namun ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemohon yaitu : pengadaan patok tanda batas, meterai, biaya atas perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PPH) bagi yang terkena ketentuan perpajakan menjadi beban kewajiban peserta program.
Bahwa Terdakwa ILYAS KALIRI Bin KALIRI pada tahun 2013 menjabat sebagai Kepala Desa Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan Propinsi Jawa Tengah untuk periode tahun 2007 sampai dengan bulan Oktober 2013 dan dalam Kegiatan Prona Kantor Pertanahan Kab. Pekalongan Tahun Anggaran 2013 tersebut Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri sebagai kepala Desa bertugas sebagai pelaksana Kegiatan Prona;
Bahwa sekitar bulan Pebruari 2013 Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri mengumpulkan perangkat desa di Kantor Balai Desa Pakumbulan Kec. Buran Kab. Pekalongan, maksud Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri mengumpulkan seluruh perangkat Desa untuk menjelaskan mengenai Program Sertifikat massal dari BPN Kab. Pekalongan untk DESa Pakumbulan selanjutnya Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri menunjuk saksi Alimin Sa’adi, saksi Krisgiyantoro, saksi Riadlo dan saksi Mutriah untk mensosialisasikan kepada warga desa dan mendata warga desa Pakumbulan yang akan mengikuti program tersebut termasuk melengkapi persyaratan yang harus dikumpulkan kemudian Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri juga memerintahkan kepada Perangkat Desa agar menyampaikan kepada warga Desa Pakumbulan yang akan mengikuti program tersebut diwajibkan membayar uang sebesar Rp. 800.000,- atau Rp. 1.300.000,- tergantung dari proses perolehan bidang tanah yang akan diajukan sertifikat;
Bahwa sistem penarikan uang dari pemohon / peserta prona dikumpulkan melalui saksi Alimin Saa’adi kemudian uang diserahkan kepada Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri;
Bahwa Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan Nomor : 185/KEP-33.26/II/2013, tanggal 6 Pebruari 2013, tentang penetapan lokasi desa kegiatan prona Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2013, lokaksi desa kegiatan prona tersebut sebanyak 2.000 (dua ribu) bidang tanah dibagi 10 kecamatan anatara lain di Kecamatan Buaran sebanyak 85 (delapan puluh lima) bidang di Desa Pakumbulan;
Bahwa perolehan penarikan uang kepada para peserta prona di Desa Pakumbulan yang dilakukan oleh para perangkat yang dikumpulkan melalui saksi Alimin berjumlah Rp. 64.250.000 (enam puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
NO NAMA ALAMAT JUMLAH UANG 1 DANURI RT 01 RW 01 TIDAK BAYAR 2 DALIYAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 3 TARYUMI RT 01 RW 01 Rp 800.000 4 DALIYAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 5 ISTIKAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 6 SRIWATI – ZUMAROH RT 01 RW 01 Rp 800.000 7 DALIYAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 8 RONDIYAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 9 SLAMET RT 01 RW 01 Rp 800.000 10 BARIYAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 11 KASTRIYAH RT 01 RW 01 Rp 800.000 12 JUHARSI RT 01 RW 01 Rp 1.150.000 13 DASMU’I RT 01 RW 01 Rp 1.300.000 14 KUNAENAH RT 04 RW 02 Rp 1.300.000 15 SUDIRMAN-SRIHARTATI PEKAJANGAN Rp 800.000 16 AZIN RT 04 RW 02 TIDAK BAYAR 17 AFIFUDIN RT 04 RW 02 Rp 800.000 18 KUNARIYAH RT 04 RW 02 Rp 1.300.000 19 DAPIYAH RT 05 RW 03 Rp 800.000 20 SLAMET AH RT 10 RW 05 TDK BAYAR 21 UMIYATI RT 06 RW 03 Rp 800.000 22 BENDI RT 06 RW 03 Rp 800.000 23 SAPUAN RT 06 RW 03 Rp 1.300.000 24 RIYANTO RT 08 RW 04 TIDAK BAYAR 25 SUMINI RT 06 RW 03 Rp 800.000 26 SUPENI RT 06 RW 03 Rp 800.000 27 AMAT S RT 06 RW 03 TIDAK BAYAR 28 RAHAYU RT 06 RW 03 Rp 1.300.000 29 SAFI’I PEGANDON Rp 800.000 30 RUSMALINAH RT 06 RW 03 Rp 800.000 31 SITI WARYATI RT 06 RW 03 Rp 800.000 32 ISMAMAH PEGANDON Rp 800.000 33 ABDUROKHIM RT 12 RW 06 TIDAK BAYAR 34 ABDUROKHIM RT 12 RW 06 TIDAK BAYAR 35 KUNAENAH RT 04 RW 02 Rp 1.300.000 36 SUPARNO-ROKHIS RT 05 RW 03 Rp. 800.000 37 AZIN RT 04 RW 02 TIDAK BAYAR 38 AZIN TIDAK BAYAR 39 PURWANTI RT 03 RW 02 TIDAK BAYAR 40 ILYAS KALIRI RT 03 RW 02 TIDAK BAYAR 41 ABDUROKHIM RT 12 RW 06 WAKAF 42 ABDUROKHIM RT 12 RW 06 WAKAF 43 SUPARNO-ROKHIS RT 05 RW 03 Rp 800.000 44 TAZAL-ROKHIMAH RT 05 RW 03 Rp 800.000 45 ALIMIN RT 05 RW 03 Rp 1.300.000 46 ALI SODIKIN-NOKLINAH RT 05 RW 03 Rp 1.300.000 47 SLAMET A RT 10 RW 05 TIDAK BAYAR 48 TAUHID RT 08 RW 04 Rp 1.300.000 49 RIYANTO RT 05 RW 03 TIDAK BAYAR 50 TIKHA RT 05 RW 03 Rp 1.300.000 51 DANIPAH RT 05 RW 03 Rp 800.000 52 AHMAD R –AHMAD ZAENAL RT 05 RW 03 Rp 800.000 53 SUKIRNO – MUNAWAROH RT 09 RW 03 Rp 800.000 54 ROYATI RT 07 RW 04 Rp 1.300.000 55 ROYATI RT 07 RW 04 Rp 1.300.000 56 AZAHAB RT 07 RW 04 TIDAK BAYAR 57 SRIMANAH RT 08 RW 04 Rp 1.300.000 58 UMI ZAENAB RT 15 RW 08 Rp 800.000 59 RISKONDI RT 07 RW 04 Rp 1.300.000 60 LIA ROHANA RT 07 RW 04 Rp 1.300.000 61 MUDZAKIR –ATRIYAH RT 08 RW 04 Rp 1.300.000 62 WATINI RT 08 RW 04 Rp 800.000 63 SUTRIMO RT 10 RW 05 Rp 800.000 64 MUKHIDIN RT 09 RW 05 Rp 800.000 65 ROHMAT H RT 15 RW 08 TIDAK BAYAR 66 SANDILAH RT 10 RW 05 Rp 800.000 67 ABDUROKHIM RT 12 RW 06 TIDAK BAYAR 68 FAROZI RT 12 RW 06 Rp 1.300.000 69 FARIKHIN RT 13 RW 07 Rp 1.300.000 70 MINATI KARANGASEM Rp 1.300.000 71 DAHLAN RT 11 RW 06 Rp 1.300.000 72 ROMLI RT 11 RW 06 Rp 1.300.000 73 JUNAEDI RT 15 RW 08 Rp 800.000 74 BARIYAH RT 13 RW 07 Rp 1.100.000 75 RODIYAH RT 13 RW 07 Rp 1.100.000 76 FAOZI-SRIYATI RT 14 RW 07 Rp 800.000 77 NUR KAMIDAH RT 11 RW 06 Rp 800.000 78 MUHAMAD A RT 15 RW 08 Rp 800.000 79 KOMAR RT 16 RW 08 TIDAK BAYAR 80 INDANAH RT 13 RW 07 Rp 800.000 81 NUR ZAKIAH RT 13 RW 07 Rp 800.000 82 EDI SUTOMO-KASMINI RT 05 RW 03 Rp 800.000 83 RUMYATI-SUTRIYATI RT 15 RW 08 Rp 800.000 84 ASROL RT 02 RW 01 Rp 800.000 85 RONDIYAH RT 13 RW 07 Rp 800.000 JUMLAH SELURUHNYA Rp 64.250.000
Bahwa proses pembuatan sertipikat dalam Program Prona T.A 2013 di Ds. Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan semuanya sudah selesai yaitu sudah jadinya buku sertipikat sebanyak 85 (delapan puluh lima) dari BPN Kab. Pekalongan dan dari petugas BPN Kab. Pekalongan 85 (delapan puluh lima) buku sertipikat tersebut sudah diserahkan kepada peserta Program Prona T.A 2013;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut diatas telah terbukti benar Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri sebagai Kepala Desa telah memerintahkan kepada Perangkat Desa agar menyampaikan kepada warga Desa Pakumbulan yang akan mengikuti program tersebut untuk membayar uang sebesar Rp. 800.000,- atau Rp. 1.300.000,- tergantung dari proses perolehan bidang tanah yang akan diajukan sertifikat.
Menimbang bahwa warga di Desa Pakumbulan yang mengikuti Program Prona sebanyak 72 (tujuh puluh dua) orang atau sebanyak 85 (delapan puluh lima) bidang, sehingga terkumpul uang sejumlah Rp. 64.250.000,- (enam puluh empat juta dua ratus limapuluh ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan tidak ada satupun alat bukti yang menyatakan bahwa terdakwa memaksa warga yang mengikuti program prona tersebut untuk membayar. Memang terdakwa memerintahkan untuk membayar tetapi tidak meminta dengan paksa, hal ini terbukti bahwa ada warga yang membayar sesuai dengan perintah terdakwa namun ada juga yang tidak membayar tetapi tetap di ikut sertakan dalam proses pembuatan sertifikat, dan semuanya sudah selesai dengan terbitnya buku sertifikat sebanyak 85 (delapan puluh lima) bidang dari BPN Kab. Pekalongan. Selain itu berdasarkan keterangan saksi-saksi yang merupakan warga pemohon sertifikat tak satupun saksi yang menyatakan dipaksa oleh terdakwa untuk membayar, saksi-saksi menerangkan bahwa memberikan uang tersebut dengan harapan mendapatkan sertifikat tanah karena para saksi sangat mendambakan tanahnya bersertifikat;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Majelis unsur ke empat “Memaksa Seseorang Memberikan Sesuatu, Membayar Atau Menerima Pembayaran Dengan Potongan, Atau Untuk Mengerjakan Sesuatu Bagi Dirinya Sendiri” tidak terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena unsur ke empat dari dakwaan primair tidak terbukti, dengan demikian perbuatan Terdakwa tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, dan Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan subsidair ;
Menimbang, bahwa dakwaan subsidair melanggar Pasal 11 Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Menerima hadiah atau janji.
Diketahui atau patut diduga Hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,
Atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya;
Menimbang, bahwa pertimbangan dalam membuktian unsur-unsur dalam dakwaan primair adalah sejalan dengan pertimbangan dalam membuktian unsur-unsur dalam dakwaan subsidair, sehingga segala sesuatu yang telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pertimbangan dakwaan subsidair, termasuk pertimbangan pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair tidak akan dipertimbangkan dalam dakwaan subsidair;
Ad. 1. Unsur : “PEGAWAI NEGERI ATAU PENYELENGGARA NEGARA”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur ”Pegawai Negeri Atau Penyelenggara Negara” ini, telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair, maka dengan mengambil alih pertimbangan tersebut, dengan demikian unsur pertama “Pegawai Negeri Atau Penyelenggara Negara“ telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad.2. Unsur ”MENERIMA HADIAH ATAU JANJI”.
Menimbang bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya berpendapat unsur “menerima hadiah atau janji” telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang bahwa dalam pembelaannya Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa tidak ada satu fakta pun yang menjelaskan atau menguraikan tentang peristiwa menerima hadiah atau janji, karena fakta adalah sebelum pungutan uang dilaksanakan terdakwa hanya mengatakan bahwa akan ada program Prona dan masyarakat Pakumbulan secara sukarela menyatakan bersedia membayar yang penting sertifikat tanah mereka jadi;
Menimbang bahwa Majelis hakim akan mempertimbangkan “menerima hadiah atau janji” sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 beserta Penjelasannya tidak memberikan pengertian yang khusus tentang makna ”menerima hadiah atau janji”, sehingga dalam hal ini Majelis menggunakan pengertian perbuatan “memberi hadiah atau janji” secara umum dan telah dipahami maksudnya dalam kehidupan sehari-hari;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia perkataan “menerima” mengandung pengertian “menyambut; mengambil (mendapat, menampung, dan sebagainya) sesuatu yang diberikan, dikirimkan, dan sebagainya”. Adapun kata “hadiah” mempunyai arti “(1) pemberian (baik berupa kenang-kenangan, penghargaan, penghormatan), (2) ganjaran (karena memenangkan suatu perlombaan), (3) tanda kenang-kenangan, cindera mata”, hadiah dapat berupa uang maupun barang, maupun jasa yang dapat diberikan ketika suatu peristiwa akan terjadi, sedang terjadi ataupun ketika peristiwa tersebut sudah terjadi.
Menimbang bahwa, dengan demikian “menerima hadiah” mengandung pengertian mendapatkan sesuatu baik berupa uang, barang maupun jasa karena adanya suatu peristiwa yang akan terjadi, sedang terjadi maupun peristiwa tersebut sudah terjadi;
Menimbang bahwa pengertian “janji” mempunyai arti “(1) ucapan yang menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat, (2) persetujuan antara dua pihak (masing-masing menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, (3) syarat, ketentuan yang harus dipenuhi, (4) penundaan waktu, penangguhan, (5) batas waktu (hidup), dan “janji” biasanya dilakukan ketika peristiwa utama belum terjadi”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidak perlu seluruh perbuatan yang diuraikan dalam unsur tersebut terpenuhi. Cukup bila salah satu perbuatan tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti benar :
Bahwa pada tahun 2013 Pemerintah mengadakan program Prona dimana kegiatan tersebut tentang pengadaan sertipikat massal yang ditujukan kepada warga masyarakat yang belum memiliki sertipikat termasuk di Ds. Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, dengan dukungan anggaran dari APBN 2013 perbidang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa dasar hukum pelaksanaan pendaftaran tanah (prona) Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan tahun anggaaran 2013 tersebut adalah :
Dipa Kantor Kanwil BPN Prof Jateng Tahun Anggaran 2013.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Nomor : 0098/8-33.300/I/2013, tanggal 07 Januari 2013, tentang penetapan lokasi kegiatan prona Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan Nomor : 185/KEP-33.26/II/2013, tanggal 6 Pebruari 2013, tentang penetapan lokasi desa kegiatan prona Kantor Pertanahan Kab. Pekalongan T.A. 2013;
Bahwa Kegiatan yang didukung oleh DIPA tersebut adalah segala kegiatan operasional pelaksanaan prona tahun anggaran 2013 diantaranya berupa : Penyuluhan, pengumpulan dan pengolahan data yuridis, pengukuran tanah, Pemeriksaan tanah, penerbitan dan penyerahan sertifikat.
Bahwa tidak ada biaya yang dibebankan kepada para pemohon sertifikat Prona, namun ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemohon yaitu : pengadaan patok tanda batas, meterai, biaya atas perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PPH) bagi yang terkena ketentuan perpajakan menjadi beban kewajiban peserta program.
Bahwa Terdakwa ILYAS KALIRI Bin KALIRI pada tahun 2013 menjabat sebagai Kepala Desa Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan Propinsi Jawa Tengah untuk periode tahun 2007 sampai dengan bulan Oktober 2013 dan dalam Kegiatan Prona Kantor Pertanahan Kab. Pekalongan Tahun Anggaran 2013 tersebut Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri sebagai kepala Desa bertugas sebagai pelaksana Kegiatan Prona;
Bahwa sekitar bulan Pebruari 2013 Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri mengumpulkan perangkat desa di Kantor Balai Desa Pakumbulan Kec. Buran Kab. Pekalongan, maksud Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri mengumpulkan seluruh perangkat Desa untuk menjelaskan mengenai Program Sertifikat massal dari BPN Kab. Pekalongan untk DESa Pakumbulan selanjutnya Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri menunjuk saksi Alimin Sa’adi, saksi Krisgiyantoro, saksi Riadlo dan saksi Mutriah untk mensosialisasikan kepada warga desa dan mendata warga desa Pakumbulan yang akan mengikuti program tersebut termasuk melengkapi persyaratan yang harus dikumpulkan kemudian Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri juga memerintahkan kepada Perangkat Desa agar menyampaikan kepada warga Desa Pakumbulan yang akan mengikuti program tersebut diwajibkan membayar uang sebesar Rp. 800.000,- atau Rp. 1.300.000,- tergantung dari proses perolehan bidang tanah yang akan diajukan sertifikat;
Bahwa sistem penarikan uang dari pemohon / peserta prona dikumpulkan melalui saksi Alimin Saa’adi kemudian uang diserahkan kepada Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri;
Bahwa Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan Nomor : 185/KEP-33.26/II/2013, tanggal 6 Pebruari 2013, tentang penetapan lokasi desa kegiatan prona Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2013, lokaksi desa kegiatan prona tersebut sebanyak 2.000 (dua ribu) bidang tanah dibagi 10 kecamatan anatara lain di Kecamatan Buaran sebanyak 85 (delapan puluh lima) bidang di Desa Pakumbulan;
Bahwa Syarat – syarat yang harus dilengkapi untuk menjadi perserta Prona Tahun 2013 yaitu Kartu Keluarga, KTP, Copy SPPT dan Surat Kepemilikan Tanah (petok/leter C, surat keterangan ahli waris, surat jual beli, surat hibah) dan peserta Program Prona T.A 2013 untuk Desa Pakumbulan sebanyak 72 (tujuh puluh dua) orang atau sebanyak 85 (delapan puluh lima) bidang tersebut semuanya telah melengkapi syarat - syarat tersebut.
Bahwa perolehan penarikan uang kepada para peserta prona di Desa Pakumbulan yang dilakukan oleh para perangkat yang dikumpulkan melalui saksi Alimin berjumlah Rp. 64.250.000 (enam puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa uang Rp. 64.250.000,- (enam puluh empat juta dua ratus limapuluh ribu rupiah) tanpa ada pertanggung jawaban digunakan untuk :
operasional kegiatan prona oleh saksi Alimin;
sisanya diberikan oleh saksi Alimin kepada Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri,
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan telah terbukti benar Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri sebagai Kepala Desa telah memerintahkan kepada Perangkat Desa agar menyampaikan kepada warga Desa Pakumbulan yang akan mengikuti program tersebut untuk membayar uang sebesar Rp. 800.000,- atau Rp. 1.300.000,- tergantung dari proses perolehan bidang tanah yang akan diajukan sertifikat, sehingga dari 72 (tujuh puluh dua) orang atau sebanyak 85 (delapan puluh lima) bidang yang mengikuti program Prona, terkumpul uang sejumlah Rp. 64.250.000,- (enam puluh empat juta dua ratus limapuluh ribu rupiah);
Menimbang bahwa uang sejumlah Rp. 64.250.000,- (enam puluh empat juta dua ratus limapuluh ribu rupiah) tersebut diterima, dibawa dan dikelola oleh saksi Alimin untuk operasional kegiatan prona yaitu untuk menyediakan materai para pemohon, pembelian patok batas, pemberkasan (pengetikan dan map), membayar biaya atas perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PPH) bagi yang terkena ketentuan perpajakan serta untuk memberikan uang lelah kepada perangkat yang ikut pengukuran. Namun demikian saksi Alimin tidak membuat pertanggung jawaban atas penggunaan uang tersebut;
Menimbang bahwa telah terbukti benar memang ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemohon yaitu pengadaan patok tanda batas, meterai, biaya atas perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PPH);
Menimbang bahwa setelah dikurangi biaya operasional tersebut oleh saksi Alimin, sisa uangnya diberikan kepada Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri, yang menurut keterangan Terdakwa digunakan untuk pembangunan desa, yaitu untuk membangun jembatan, gorong-gorong dan senderan di desa Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan Propinsi Jawa Tengah. Keterangan Terdakwa tersebut didukung oleh keterangan saksi-saksi bahwa di desa Pakumbulan memang ada pembangunan jembatan, gorong-gorong dan senderan, namun para saksi tidak mengetahui dana yang digunakan untuk membangun tersebut darimana karena Terdakwa tidak pernah membuat pertanggung jawaban atas uang yang diterima dari warga yang akan mensertifikatkan tanahnya tersebut.;
Menimbang bahwa oleh karena itu menurut Majelis, Terdakwa sebagai Kepala Desa Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan yang sekaligus bertugas sebagai pelaksana Kegiatan Prona telah menerima hadiah berupa “uang” dari warga Desa Pakumbulan yang akan mensertifikatkan tanahnya melalui program Prona tahun 2013 ;
Menimbang bahwa dengan demikian menurut Majelis Terdakwa unsur “menerima hadiah atau janji” telah terbukti dan terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “DIKETAHUI ATAU PATUT DIDUGA HADIAH ATAU JANJI TERSEBUT DIBERIKAN KARENA KEKUASAAN ATAU KEWENANGAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN JABATANNYA”.
Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 beserta penjelasannya tidak memberikan pengertian yang khusus tentang makna ”diketahui atau patut diduga”, sehingga dalam hal ini Majelis menggunakan pengertian perbuatan “diketahui atau patut diduga” secara umum dan telah dipahami maksudnya dalam kehidupan sehari-hari;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia perkataan “diketahui” berasal dari kata “tahu”, dimana “tahu” mempunyai arti (1), mengerti sesudah melihat (menyaksikan, mengalami, dan sebagainya); (2) kenal (akan); mengenal; (3)mengindahkan;memedulikan, (4) mengerti;berpengertian; (5)pandai; cakap; (6) insaf; sadar; (7)pernah. Sedangkan kata “patut diduga” berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PUU-IX/2013, dalam pertimbangannya diuraikan bahwa pengertian kata “patut diduga” dalam bahasa Indonesia memiliki 4 (empat) arti yaitu : (1). Baik, layak, pantas, senonoh; (2). Sesuai dengan, sepanjang dengan, seimbang dengan; (3). Masuk akal, wajar; dan (4). Sudah seharusnya, sepantasnya, selayaknya. Memperhatikan empat pengelompokan pengertian itu, menurut Mahkamah untuk menafsirkan kata patut dalam frasa “patut diduga” lebih tepat pada pengertian ketiga, yakni masuk akal atau wajar. Sehingga tafsir frasa “patut diduga” adalah pengetahuan akan pemahaman yang diperoleh melalui proses penalaran atau rasionalitas yang wajar. Dengan demikian frasa “patut diduga” adalah bukan sembarang dugaan, tetapi dugaan yang masuk akal dan wajar;
Menimbang bahwa dengan demikian frasa “diketahui atau patut diduga” mengandung pengertian bahwa Terdakwa mengerti atau dapat menduga dengan masuk akal dan wajar;
Menimbang bahwa terhadap pengertian “hadiah atau janji” sebagaimana telah diuraikan Majelis di atas, oleh karenanya Majelis tidak akan menguraikan lagi;
Menimbang bahwa “kekuasaan” (power) sering diartikan sebagai kemampuan yang dimiliki oleh suatu pihak yang digunakan untuk memengaruhi pihak lain, untuk mencapai apa yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan. Robert Mac Iver mengatakan bahwa Kekuasaan adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan jalan memberi perintah / dengan tidak langsung dengan jalan menggunakan semua alat dan cara yg tersedia. Sedangkan yang dimaksud dengan “kewenangan” (authority) adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai tujuan tertentu. Kewenangan biasanya dihubungkan dengan kekuasaan. Kewenangan digunakan untuk mencapai tujuan pihak yang berwenang. Karena itu, kewenangan biasanya dikaitkan dengan kekuasaan. Robert Bierstedt menyatakan dalam bukunya an analysis of social power , bahwa kewenangan merupakan kekuasaan yang dilembagakan, kewenangan juga merupakan kekuasaan yang memiliki keabsahan (legitime power), sedangkan kekuasaan tidak selalu memiliki keabsahan.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “jabatan” menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah berarti 1. pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi; 2. fungsi; 3. dinas; jawatan: surat. Dengan demikian menurut Majelis seseorang yang mempunyai jabatan sama artinya dengan seseorang yang diberikan pekerjaan untuk menjalankan tugas tertentu dalam pemerintahan atau organisasi;
Menimbang bahwa dengan demikian pengertian “diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya” mengandung arti Terdakwa mengerti atau dapat menduga dengan masuk akal dan wajar hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan Terdakwa. Sedangkan hadiah tersebut diberikan karena adanya suatu peristiwa yang sedang terjadi maupun peristiwa tersebut sudah terjadi;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat telah terbukti benar :
Bahwa pada tahun 2013 Pemerintah mengadakan program Prona dimana kegiatan tersebut tentang pengadaan sertipikat massal yang ditujukan kepada warga masyarakat yang belum memiliki sertipikat termasuk di Ds. Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, dengan dukungan anggaran dari APBN 2013 untuk kegiatan Prona tersebut perbidang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa Kegiatan yang didukung oleh DIPA tersebut adalah segala kegiatan operasional pelaksanaan prona tahun anggaran 2013 diantaranya berupa : Penyuluhan, pengumpulan dan pengolahan data yuridis, pengukuran tanah, Pemeriksaan tanah, penerbitan dan penyerahan sertifikat.
Bahwa tidak ada biaya yang dibebankan kepada para pemohon sertifikat Prona, namun ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemohon yaitu : pengadaan patok tanda batas, meterai, biaya atas perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PPH) bagi yang terkena ketentuan perpajakan menjadi beban kewajiban peserta program.
Bahwa Terdakwa ILYAS KALIRI Bin KALIRI pada tahun 2013 menjabat sebagai Kepala Desa Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan Propinsi Jawa Tengah untuk periode tahun 2007 sampai dengan bulan Oktober 2013 dan dalam Kegiatan Prona Kantor Pertanahan Kab. Pekalongan Tahun Anggaran 2013 tersebut Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri sebagai kepala Desa bertugas sebagai pelaksana Kegiatan Prona;
Bahwa sekitar bulan Pebruari 2013 Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri mengumpulkan perangkat desa di Kantor Balai Desa Pakumbulan Kec. Buran Kab. Pekalongan, maksud Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri mengumpulkan seluruh perangkat Desa untuk menjelaskan mengenai Program Sertifikat massal dari BPN Kab. Pekalongan untk DESa Pakumbulan selanjutnya Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri menunjuk saksi Alimin Sa’adi, saksi Krisgiyantoro, saksi Riadlo dan saksi Mutriah untk mensosialisasikan kepada warga desa dan mendata warga desa Pakumbulan yang akan mengikuti program tersebut termasuk melengkapi persyaratan yang harus dikumpulkan kemudian Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri juga memerintahkan kepada Perangkat Desa agar menyampaikan kepada warga Desa Pakumbulan yang akan mengikuti program tersebut diwajibkan membayar uang sebesar Rp. 800.000,- atau Rp. 1.300.000,- tergantung dari proses perolehan bidang tanah yang akan diajukan sertifikat;
Bahwa Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan Nomor : 185/KEP-33.26/II/2013, tanggal 6 Pebruari 2013, tentang penetapan lokasi desa kegiatan prona Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2013, lokaksi desa kegiatan prona tersebut sebanyak 2.000 (dua ribu) bidang tanah dibagi 10 kecamatan antara lain di Kecamatan Buaran sebanyak 85 (delapan puluh lima) bidang di Desa Pakumbulan;
Bahwa Syarat – syarat yang harus dilengkapi untuk menjadi perserta Prona Tahun 2013 yaitu Kartu Keluarga, KTP, Copy SPPT dan Surat Kepemilikan Tanah (petok/leter C, surat keterangan ahli waris, surat jual beli, surat hibah) dan peserta Program Prona T.A 2013 untuk Desa Pakumbulan sebanyak 72 (tujuh puluh dua) orang atau sebanyak 85 (delapan puluh lima) bidang tersebut semuanya telah melengkapi syarat - syarat tersebut.
Bahwa perolehan penarikan uang kepada para peserta prona di Desa Pakumbulan yang dilakukan oleh para perangkat yang dikumpulkan melalui saksi Alimin berjumlah Rp. 64.250.000 (enam puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa uang Rp. 64.250.000,- (enam puluh empat juta dua ratus limapuluh ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan yaitu untuk :
operasional kegiatan prona oleh saksi Alimin;
sisanya diberikan oleh saksi Alimin kepada Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta di atas telah terbukti benar Terdakwa selaku Kepala Desa Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan Propinsi Jawa Tengah yang sekaligus bertugas sebagai pelaksana Kegiatan Prona dalam rangka program pensertifikatan tanah (prona) Tahun 2013 yang dibiayai dari Dipa Kantor Kanwil BPN Prof Jateng Tahun Anggaran 2013, melalui saksi Alimin telah menerima hadiah berupa uang dari warga Desa Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan Propinsi Jawa Tengah yang akan mengikuti program prona sebagaimana telah diuraikan di atas, sehingga terkumpul uang sejumlah Rp. 64.250.000,- (enam puluh empat juta dua ratus limapuluh ribu rupiah). Selanjutnya uang tersebut oleh saksi Alimin digunakan untuk operasional kegiatan prona yaitu untuk menyediakan materai para pemohon, pembelian patok batas, pemberkasan (pengetikan dan map), membayar biaya atas perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PPH) bagi yang terkena ketentuan perpajakan serta untuk memberikan uang lelah kepada perangkat yang ikut pengukuran. Namun demikian saksi Alimin tidak membuat pertanggung jawaban atas penggunaan uang tersebut. Sedangkan sisanya diberikan kepada Terdakwa dan telah dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan;
Menimbang bahwa menurut Majelis, Terdakwa seharusnya mengetahui dan patut menduga bahwa perbuatannya tersebut berkaitan dengan jabatannya sebagai Kepala Desa Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan yang sekaligus bertugas sebagai pelaksana Kegiatan Prona dalam rangka program pensertifikatan tanah (prona) Tahun 2013;
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa sebagai Kepala Desa Pakumbulan Kecamatan Buaran kabupaten Pekalongan yang sekaligus bertugas sebagai pelaksana Kegiatan Prona dalam rangka program pensertifikatan tanah (prona) Tahun 2013 tidak sesuai dengan ketentuan :
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2014 tentang Desa, sebagai berikut :
Pasal 26 (1) : Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(4) : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa berkewajiban :
(f). melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
Pasal 29 : Kepala Desa dilarang :
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
Petunjuk Teknis Kegiatan Prona Tahun Anggaran 2013 yang menyatakan bahwa peserta Kegiatan Prona diutamakan masyarakat golongan ekonomi lemah sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah (BPN-RI) terhadap masyarakat berpenghasilan rendah sampai menengah dan sudah dibiayai APBN melalui DIPA Kantor Kanwil BPN Propensi Jateng Tahun Anggaran 2013.
Brosur Kegiatan Prona Kantor Pertanahan Kab. Pekalongan Tahun Anggaran 2013 angka V tentang Kewajiban Peserta, yaitu tidak ada kewajiban peserta membayar biaya sebesar antara Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sampai Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tetapi hanya melengkapi persyaratan administrasi, seperti biaya foto copy, materai dan membeli patok tanah.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut oleh karenanya menurut Majelis Hakim unsur ”diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya” telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur “HADIAH ATAU JANJI TERSEBUT DIBERIKAN KARENA MENURUT PIKIRAN ORANG YANG MEMBERIKAN HADIAH ATAU JANJI TERSEBUT ADA HUBUNGAN DENGAN JABATANNYA”
Menimbang bahwa terhadap pengertian unsur ini tidak akan dibahas lebih lanjut karena telah dibahas dalam unsur sebelumnya;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti benar :
Bahwa pada tahun 2013 Pemerintah mengadakan program Prona dimana kegiatan tersebut tentang pengadaan sertipikat massal yang ditujukan kepada warga masyarakat yang belum memiliki sertipikat termasuk di Ds. Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan dengan jumlah dukungan anggaran dari APBN 2013 untuk kegiatan Prona tersebut perbidang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Kegiatan yang didukung oleh DIPA tersebut adalah segala kegiatan operasional pelaksanaan prona tahun anggaran 2013 diantaranya berupa : Penyuluhan, pengumpulan dan pengolahan data yuridis, pengukuran tanah, Pemeriksaan tanah, penerbitan dan penyerahan sertifikat.
Bahwa tidak ada biaya yang dibebankan kepada para pemohon sertifikat Prona, namun ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemohon yaitu : pengadaan patok tanda batas, meterai, biaya atas perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PPH) bagi yang terkena ketentuan perpajakan menjadi beban kewajiban peserta program.
Bahwa Terdakwa ILYAS KALIRI Bin KALIRI pada tahun 2013 menjabat sebagai Kepala Desa Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan Propinsi Jawa Tengah untuk periode tahun 2007 sampai dengan bulan Oktober 2013 dan dalam Kegiatan Prona Kantor Pertanahan Kab. Pekalongan Tahun Anggaran 2013 tersebut Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri sebagai kepala Desa bertugas sebagai pelaksana Kegiatan Prona;
Bahwa sekitar bulan Pebruari 2013 Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri yang saat itu bertindak sebagai Kepala Desa Pakumbulan Kec. Buran Kab. Pekalongan propinsi Jawa Tengah menunjuk saksi Alimin Sa’adi, saksi Krisgiyantoro, saksi Riadlo dan saksi Mutriah untk mensosialisasikan kepada warga desa dan mendata warga desa Pakumbulan yang akan mengikuti program tersebut termasuk melengkapi persyaratan yang harus dikumpulkan kemudian Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri juga memerintahkan kepada Perangkat Desa agar menyampaikan kepada warga Desa Pakumbulan yang akan mengikuti program tersebut diwajibkan membayar uang sebesar Rp. 800.000,- atau Rp. 1.300.000,- tergantung dari proses perolehan bidang tanah yang akan diajukan sertifikat ;
Bahwa Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan Nomor : 185/KEP-33.26/II/2013, tanggal 6 Pebruari 2013, tentang penetapan lokasi desa kegiatan prona Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2013, lokaksi desa kegiatan prona tersebut sebanyak 2.000 (dua ribu) bidang tanah dibagi 10 kecamatan antara lain di Kecamatan Buaran sebanyak 85 (delapan puluh lima) bidang di Desa Pakumbulan;
Bahwa Syarat – syarat yang harus dilengkapi untuk menjadi perserta Prona Tahun 2013 yaitu Kartu Keluarga, KTP, Copy SPPT dan Surat Kepemilikan Tanah (petok/leter C, surat keterangan ahli waris, surat jual beli, surat hibah) dan peserta Program Prona T.A 2013 untuk Desa Pakumbulan sebanyak 72 (tujuh puluh dua) orang atau sebanyak 85 (delapan puluh lima) bidang tersebut semuanya telah melengkapi syarat - syarat tersebut;
Bahwa sebagian besar warga yang mengajukan pensertifikatan tanah tersebut telah membayar sesuai dengan perintah Terdakwa, yang dikumpulkan melalui saksi Alimin berjumlah Rp. 64.250.000 (enam puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa warga yang mengajukan pensertifikatan tanah tersebut bersedia membayar karena :
Tidak mengetahui kalau program prona tersebut dibiayai pemerintah (gratis).
beranggapan bahwa proses permohonan pensertifikatan tanah tersebut melalui Kepala Desa, sehingga kalau tidak membayar tidak diperbolehkan mengikuti program prona tersebut ;
sangat mendambakan tanahnya bersertifikat;
Menimbang bahwa dari fakta persidangan di atas telah terbukti benar warga Ds. Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan Propinsi Jawa Tengah yang hendak mensertifikatkan tanahnya melalui saksi Alimin telah memberikan uang kepada Terdakwa Ilyas Kaliri bin Kaliri untuk pengurusan proses pensertifikatan tanah melalui Program Prona tahun 2013 di Ds. Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan Propinsi Jawa Tengah, sehingga terkumpul Rp. 64.250.000 (enam puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya uang tersebut oleh saksi Alimin digunakan untuk operasional kegiatan Prona yang tidak dibiayai dari anggaran APBN 2013 yaitu untuk pembelian patok tanda batas, meterai, membayar biaya atas perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PPH) bagi yang terkena ketentuan perpajakan. Sedangkan sisanya dibawa dan digunakan Terdakwa untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebagaimana telah diuraikan di atas;
Menimbang bahwa warga masyarakat Ds. Pakumbulan Kec. Buaran Kab. Pekalongan Propinsi Jawa Tengah bersedia membayar karena beranggapan bahwa proses permohonan pensertikan tanah tersebut harus melalui terdakwa sebagai Kepala Desa yang sekaligus bertugas sebagai pelaksana Kegiatan Prona, sehingga kalau tidak membayar tidak diperbolehkan mengikuti program prona tersebut ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut menurut Majelis unsur “hadiah atau janji tersebut diberikan karena menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang bahwa dengan demikian maka argumentasi/pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa yang tidak selaras dengan pertimbangan Majelis Hakim diatas haruslah dikesampingkan;
Menimbang bahwa karena perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan subsidair, dan alat bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah seperti yang ditentukan dalam pasal 183 KUHAP dimana alat bukti yang satu dengan yang lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan dan terdapat persesuaian, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan Terdakwa sebagai pelakunya, untuk itu Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan subsidair;
Menimbang bahwa Terdakwa telah dinyatakan berbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dipertimbangkan di atas dan selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab dan karenanya pula kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa sebagaimana dimaksud oleh pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP jo. Pasal 8 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sebagai berikut
Keadaaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi;
Sifat dari tindak pidana korupsi itu sendiri, yang saat ini dipandang sebagai extra ordinary crime yaitu kejahatan yang sangat tercela dan meresahkan masyarakat;
Terdakwa adalah seorang Kepala Desa yang seharusnya menjadi panutan masyarakat ;
Keadaaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan serta mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki. Variabel-variabel pertimbangan itu menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada hakekatnya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan negara dan atau kekayaan negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat;
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pula pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) Terdakwa;
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Bahwa dalam pembelaannya Penasihat Hukum Terdakwa telah memohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidana (requisitoir), meminta kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan, maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan berapa lama pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya, apakah permintaan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah di pandang terlalu berat, ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan Terdakwa, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, disini kewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis yang telah dikemukakan di atas;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan terhadap diri Terdakwa bukanlah dimaksudkan sebagai balas dendam Pengadilan kepada Terdakwa, akan tetapi dimaksudkan sebagai upaya mendidik Terdakwa ataupun masyarakat dimana bagi Terdakwa agar dengan pemidanaan ini Terdakwa dapat menyadari kesalahannya dan selanjutnya tidak akan mengulangi perbuatannya, sedangkan bagi masyarakat dapat dijadikan tindakan preventif, edukatif dan korektif, untuk tidak melakukan perbuatan tersebut sehingga tuntutan pidana dari Penuntut Umum dipandang terlalu berat sedangkan putusan Majelis Hakim sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dipandang lebih tepat, layak dan adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan, maka dengan berpedoman pada pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 194 KUHAP, Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai status barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa dokumen dan surat sebagaimana dalam daftar barang bukti, yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik selanjutnya dijadikan barang bukti dalam perkara ini, untuk itu diperintahkan dikembalikan kepada pihak yang berkepentingan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka sesuai dengan pasal 222 KUHAP, Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 11 Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal–pasal dalam KUHAP serta peraturan-peraturan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ILYAS KALIRI Bin Alm. KALIRI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa ILYAS KALIRI Bin Alm. KALIRI oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa ILYAS KALIRI Bin Alm. KALIRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” sebagaimana dakwaan subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 2 (dua) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0708 dan Nomor : 0733 atas nama RIYANTO.
Dikembalikan kepada RIYANTO.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0726 atas nama ABDUROKHIM dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/005/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 071 atas nama ABDUROKHIM dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/007/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0751 atas nama ABDUROKHIM dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/006/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0725 atas nama ABDUROKHIM dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/018/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0718 atas nama ABDUROKHIM dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/008/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
Dikembalikan kepada ABDUROKHIM.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0685 atas nama DANURI dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/012/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
Dikembalikan kepada DANURI.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0722 atas nama AZIN. H dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/011/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0700 atas nama AZIN. H dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/009/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0721 atas nama AZIN. H dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/010/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
Dikembalikan kepada AZIN H.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0731 atas nama SLAMET ABDUL HADI. H dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/014/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0704 atas nama SLAMET ABDUL HADI. H dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/013/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
Dikembalikan kepada SLAMET ABDUL HADI H.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0749 atas nama H. ROHMAT HIDAYAT dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/017/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
Dikembalikan kepada H. ROHMAT HIDAYAT.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0740 atas nama AZAHAB dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/016/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
Dikembalikan kepada AZAHAB.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0711 atas nama AMAT SHOBIRIN dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/015/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
1 (satu) buah map warna kuning berisikan 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 0763 atas nama KOMAR dan 1 (satu) bendel Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/019/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013.
Dikembalikan kepada KOMAR.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran proses surat tanah atas nama ROKHIMAH sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 2 April 2013.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran proses surat tanah atas nama SUKIRNO sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 1 Februari 2013.
1 (satu) map warna biru berisikan 1 (satu) bendel Daftar Pemohon Sertifikat Prona Tahun 2013 Desa Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan dan 1 (satu) lembar Daftar Rencana Penggunaan Dana Pungutan Pengajuan Prona Perbidang Desa Pakumbulan Tahun 2013 yang dibuat Bulan April 2012 dan ditandatangani oleh Kelapa Desa Pakumbulan Saudara ILYAS KALIRI dan Ketua BPD Desa Pakumbulan Saudara AMIN MAIZUN.
Terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 25 April 2016, oleh ARI WIDODO, S.H., sebagai Hakim Ketua, AGOES PRIDJADI, S.H., dan WIJI PRAMAJATI, S.H, M.Hum., keduanya Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 27 April 2016, oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota yang sama, dengan dibantu oleh ENDAH TAUFANTI, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, dihadiri oleh NURI S. AMARANTI, SH. MH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri KAJEN serta dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
AGOES PRIDJADI, S.H. ARI WIDODO, S.H.
WIJI PRAMAJATI, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti
ENDAH TAUFANTI, S.H.
CATATAN :
Dicatat disini bahwa terhadap Putusan ini Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima Putusan ini pada hari RABU , tanggal 27 April 2016.
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
P A N I T E R A :
YUNDA HASBI , SH.MH
NIP. 19601220198303 1 007