721 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 721 K/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. S.Saddang Baru No.10-A
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU); PT. RUDHIO DWIPUTRA
KABUL
P U T U S A N
No. 721 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus komisi pengawas persaingan usaha dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA RI (KPPU), Perwakilan Daerah Makassar, berkedudukan di Makassar, berkantor di Menara Makassar Lt. 1 Jalan Nusantara No. 48 Makassar, dalam hal ini memberi kuasa kepada MOHAMMAD REZA, SH. dan kawan-kawan, Kepala Bagian Monitoring Putusan dan Litigasi, Biro Penegakan Hukum, Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha, berkantor di Jalan Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 18 Februari 2010, Pemohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan ;
m e l a w a n :
PT. RUDHIO DWIPUTRA, beralamat di jalan Sungai Saddang Baru Lt. II No. 10 Makassar, dalam hal ini memberi kuasa kepada H.M. RIADY JUFRI, SH. dan SUKMAWATI ARIS, SH., para Advokat, berkantor di Jalan Karantina No. 12 Makassar, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Oktober 2009, Termohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) dalam perkaranya melawan Pemohon Kasasi dahulu sebagai Termohon Keberatan mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
KEBERATAN PERTAMA :
Tentang putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) tidak memenuhi syarat hukum dan Undang-Undang.
Bahwa keseluruhan Formulasi, Susunan dan Sistematika Putusan Termohon Keberatan/Terbanding (KPPU) adalah tidak memenuhi syarat menurut Undang-Undang karena formulasi putusan tersebut tidak didasarkan pada posita yang jelas pada bagian awal yang menjadi dasar adanya "Kasus Tender" yang menyangkut Persaingan Usaha tidak sehat dalam perkara ini.
Bahwa formulasi putusan tersebut, tidak mencantumkan secara jelas dimana posisi fakta atau alat-alat bukti yang dijadikan dasar analisis untuk menarik kesimpulan pada bagian pertimbangan hukum yang dijadikan pedoman dalam merumuskan amar / dictum putusan tersebut. Sehingga dengan demikian maka keseluruhan isi putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)/Termohon Keberatan/Terbanding Harus dinyatakan tidak sah, karena mengidap cacat yuridis sehingga, harus dibatalkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 184 ayat 1 HIR dan Pasal 195 Rbg yang menyatakan apabila putusan yang dijatuhkan tidak mengikuti susunan perumusan yang digariskan pasal tersebut maka putusan tidak sah dan harus dibatalkan sesuai putusan MA. No 312 K/Sip/1974 (Vide Buku H.M. Yahya Haraphap, S.H., "Hukum Acara Perdata" halaman 801).
Bahwa objek tender dalam perkara Nomor : 01/KPPU-L/2009 adalah tender pekerjaan paket Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro, Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu tahun anggaran 2008 di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departeman ESDM. Adalah mengada-ada dan cenderung diskriminatif hal ini terbukti KPPU dalam putusannya serta merta menyatakan bahwa Terlapor lainnya secara sah dan meyakinkan tidak melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
KEBERATAN KEDUA :
Tentang Persengkokolan Horizontal.
Bahwa tidak benar keseluruhan isi putusan Terlawan/Termohon Banding tersebut yang menyatakan bahwa ditemukan bukti yang kuat dan signifikan dalam hal kesesuaian dokumen tersebut mangarah pada tindakan untuk mengatur dan atau menentukan Terlapor V sebagai pemenang tender karena fakta tersebut membuktikan adanya kerja sama diantara kedua perusahaan untuk mempersiapkan mengikuti dan mengatur keikutsertaan dalam proses tender.
Bahwa pada dasarnya para Terlapor adalah merupakan peserta Tender/ Pelelangan Pekerjaan Paket Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro, Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu tahun anggaran 2008 di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departeman ESDM.
Bahwasanya pemasukan dan penawaran minimal 3 (tiga) rekanan, adapun lelang yang dimenangkan oleh Pemohon Keberatan/Pembanding ada 3 (tiga) perusahaan yang memasukkan penawaran adalah Terlapor III, Terlapor IV, dan PT. Altari Energi Surya yang pada intinya ada 2 (dua) persaingan perusahaan pesaing. Berdasarkan fakta hukum tersebut Terlapor V/Pemohon Keberatan/Pembanding tidak pernah bermaksud dan tidak ada upaya bersekongkol mengatur tender yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departeman Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baik PLTMH Gorontalo, PLMTH Riau, maupun PLTH Bengkulu, karena Terlapor V/Pemohon Keberatan/ Pembanding telah mengikuti semua proses tender seperti yang dipersyaratkan serta tunduk pada proses tender.
Terkait kesamaan dokumen penawaran Terlapor V dan Terlapor VI yang mengarah pada tindakan untuk mengatur dan untuk menentukan Terlapor V sebagai pemenang tender, bukan merupakan tindakan yang disengaja atau direncanakan oleh karena sejak tahun 2007 sampai tahun 2009 tidak pernah Panitia melarang Perusahaan yang alamatnya dua atau berkoalisi (Group) dilarang mendaftar pada panitia DLPE walaupun dengan paket yang sama, hal tersebut tidak dapat dihindari kerena harus dicantumkan dalam dokumen semua peserta tender, sebab apabila hal itu tidak dilakukan maka peserta tender yang bersangkutan akan dinyatakan gugur oleh panitia tender.
KEBERATAN KETIGA :
Tentang Persekongkolan Vertikal.
Bahwa tidak berdasar hukum pertimbangan dan kesimpulan KPPU in casu Termohon/Terbanding yang menyatakan Bahwa berkaitan dengan hubungan Terlapor V dan Terlapor VI, LHPL menyatakan pada pokoknya ditemukan kesamaan kepemilikan saham dan kesamaan kepengurusan Perusahaan antara Terlapor V dan Terlapor VI.
Bahwa kemudian KPPU dalam pertimbangannya yang menyatakan bahwa perilaku/tindakan Terlapor V/Pemohon Keberatan/Pembanding yang mengikuti tender pada pekerjaan yang sama jelas merupakan tindakan yang dapat mengurangi tingkat persaingan dalam proses tender karena Terlapor V dan Terlapor VI merupakan perusahaan yang saling terafiliasi sehingga dapat mengakibatkan conflict of interest….dst.
Bahwa pertimbangan KPPU/Terlawan/Terbanding tersebut adalah pertimbangan yang keliru dan tidak berdasarkan hukum karena apabila dibandingkan secara cermat antara dokumen Terlapor V dan Telapor VI sangat jelas perbedaannya, dan kalaupun ada kesamaan dokumen tidak dapat serta merta menyatakan adanya kerjasama.
Berdasarkan uraian keberatan tersebut di atas, maka keseluruhan tuduhan yang dinyatakan dalam pertimbangan putusan KPPUITermohon KeberatanI Terbanding yang menyatakan Pemohon Keberatan/Terbanding/Semula Terlapor V, telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena analisa hukum yang digunakan pada Pertimbangan hukum untuk merumuskan perbuatan kepada Pemohon Keberatan/Pembanding/Terlapor V adalah merupakan Konstruksi Hukum yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum karena KPPU bukan pembuat Undang-Undang dan bukan pula Hakim yang mempunyai dan memiliki kewenangan untuk melakukan penemuan hukum terhadap suatu masalah yang tidak diatur dalam Undang-Undang apalagi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak memberi kewenangan kepada KPPU untuk membuat pedoman yang dapat digunakan oleh yang bersangkutan untuk selalu membenarkan tuduhannya jika terjadi perkara dalam kompetensi pemeriksaan kasus persaingan usaha yang tidak sehat.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon Keberatan mohon kepada Pengadilan Negeri Makassar agar memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan/Banding/Terlapor V untuk seluruhnya ;
Membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Perkara Nomor 01/KPPU-L/2009 tanggal 19 Agustus 2009 ;
Menyatakan bahwa Terlapor V : PT. Rudhio Triputra secara sah dan meyakinkan tidak melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ;
Menyatakan tidak melarang Terlapor V PT. Rudhio Dwiputra untuk mengikuti tender di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
Membebankan biaya perkara kepada KPPU ;
Atau : Mohon Putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan tersebut Termohon Keberatan mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa sebelum menanggapi pokok materi keberatan Pemohon Keberatan, perlu lebih dulu Termohon Keberatan sampaikan eksepsi terhadap keberatan dari Pemohon Keberatan ;
Bahwa memori keberatan Pemohon Keberatan mengandung kesalahan dalam menyebutkan identitas subyek pihak yang berperkara yaitu Termohon Keberatan (atau Tergugat/Terlawan dalam perkara perdata biasa) sehingga memori keberatan Pemohon Keberatan dapat dikategorikan sebagai gugatan yang salah dan keliru (error in persona) dan mengandung cacat formil, untuk itu secara yuridis haruslah ditolak ;
Hal ini dapat dilihat dari memori keberatan Pemohon Keberatan pada paragraph kedua dalam halaman 1 yang menyatakan :
"Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) Perwakilan Daerah Makassar, yang berkedudukan di Makassar, beralamat di Menara Makassar Jalan Nusantara No.1 Makassar, selanjutnya disebut selaku Termohon Keberatan/Terbanding".
Bahwa Termohon Keberatan dalam perkara a quo, yang mana juga memutus Putusan KPPU No. 1/KPPU-L/2009 yang menjadi obyek keberatan dalam sidang ini adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU - RI) yang beralamat kantor pusat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 26, Jakarta Pusat ;
Bahwa Pihak sebagaimana dimaksud oleh Pemohon Keberatan hanya berfungsi sebagai Kantor Perwakilan Daerah (KPD) yang tidak memiliki kompetensi sebagai subyek hukum, apalagi bertindak sebagai subyek hukum (in cassu Termohon Keberatan) dalam perkara keberatan atas Putusan KPPU yang diputus oleh KPPU Pusat ;
Bahwa dalam hukum acara perdata, Keberatan Pemohon Keberatan dianggap sebagai "Gemis Aanhodaning Heid", karena orang yang ditarik sebagai Tergugat tidak tepat. Oleh karenanya keberatan Pemohon keberatan adalah error in person, sebagaimana dimaksud dalam yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 601 K/Sip/1957 tanggal 20 April 1977 ;
bahwa terhadap keberatan tersebut Pengadilan Negeri Makassar telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 252/PLW/KPPU/2009/PN.Mks. tanggal 11 Februari 2010 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Termohon keberatan ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan permohonan keberatan PT. Rudhio Dwiputra ;
Menyatakan batal Putusan KPPU No. 01/KPPU-L/2009 tanggal 19 Agustus 2009 ;
Menyatakan bahwa Terlapor V PT. Rudhio Dwiputra tidak melanggar Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999 ;
Membebankan Termohon keberatan membayar biaya perkara sejumlah Rp.141.600,- (seratus empat puluh satu ribu enam ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diucapkan dengan hadirnya Kuasa Termohon Keberatan pada tanggal 11 Februari 2010 kemudian terhadapnya oleh Termohon Keberatan dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Februari 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 24 Februari 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 252/KPPU/2009/PN-MKS. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Makassar, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 9 Maret 2010 ;
bahwa setelah itu oleh Pemohon Keberatan yang pada tanggal 12 Maret 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Termohon Keberatan diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 29 Maret 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Termohon Keberatan dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
JUDEX FACTI TELAH KELIRU MENERAPKAN HUKUM FORMIL.
Bahwa Judex Facti telah keliru menerapkan hukum formil dan juga lalai dalam memenuhi ketentuan hukum dengan menolak eksepsi Pemohon Kasasi pada tingkat keberatan terkait aspek formil. Judex Facti dalam putusannya pada halaman 30 menyatakan :
“Menimbang, bahwa setelah mencermati materi permohonan keberatan, ternyata yang dijadikan obyek keberatan adalah Putusan KPPU No. 01/KPPU-L/2009 tanggal 19 Agustus 2009 maka dengan menyebutkan Termohon keberatan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha RI (KPPU) maka yang harus ditafsirkan bahwa yang dimaksudkan oleh Pemohon adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI yang berhak mengeluarkan Putusan No. 01/KPPU-L/2009 ;
Menimbang, bahwa oleh karena yang berhak mengeluarkan putusan KPPU RI yang berkedudukan di Jalan Ir. H Juanda No. 26 Jakarta Pusat, terbukti yang memenuhi panggilan untuk menghadiri persidangan adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia yang berkantor di Jalan Ir. H Juanda No. 26 Jakarta Pusat, karenanya eksepsi tersebut ditolak ;
Pemohon Kasasi tidak sependapat dan menolak pertimbangan hukum Judex Facti tersebut, karena alasan hukum sebagai berikut :
Terdapat cacat formil dalam memori keberatan Termohon Kasasi (dahulu Pemohon Keberatan), karena menyebutkan "Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) Perwakilan Daerah Makassar yang beralamat di Menara Makassar Jalan Nusantara No.1 Makassar" sebagai Termohon Keberatan/ Terbanding ;
Dalam hal ini Pemohon Kasasi telah menjelaskan bahwa KPPU Perwakilan Daerah Makassar hanya bertindak sebagai perwakilan di daerah dan perpanjangan tangan dari KPPU Pusat yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta Pusat in cassu Pemohon Kasasi, namun Putusan KPPU yang mana adalah obyek keberatan, secara de facto dan de jure adalah produk hukum dan output dari kewenangan Pemohon Kasasi yang telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 ;
Dengan demikian KPPU KPD Makassar tidak memiliki legal standing sebagai subyek hukum dalam proses litigasi atas Putusan KPPU ;
Bahwa apabila pun -quad non- Termohon Kasasi menjadikan KPPU KPD Makassar sebagai Termohon Keberatan, seharusnya Termohon Kasasi setidak-tidaknya juga mencantumkan "KPPU Pusat yang beralamat kantor di Jalan Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta Pusat" in cassu Pemohon Kasasi dalam memori keberatannya, yang pada kenyataannya tidak dilakukan oleh Termohon Kasasi ;
Bahwa dalam hukum acara perdata, memori keberatan Termohon Kasasi pada tingkat keberatan dianggap sebagai "Gemis Aanhodaning Heid", karena orang yang ditarik sebagai Tergugat tidak tepat. Oleh karenanya memori keberatan Termohon Kasasi adalah error in persona, sebagaimana dimaksud dalam yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 601 K/Sip/1975 tanggal 20 April 1977 ;
Bahwa pencantuman KPD Makassar sebagai pihak Termohon Keberatan/Terlawan adalah kesalahan formil sehingga keberatan dari Termohon Kasasi demi hukum haruslah ditolak ;
Dengan ditolaknya argumen eksepsi Pemohon Kasasi maka Judex Facti telah terbukti telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum formil.
Bahwa terkait pertimbangan Judex Facti yang menyatakan :
"….. terbukti yang memenuhi panggilan untuk menghadiri persidangan adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia yang berkantor di Jalan Ir. H. Juanda No. 26 Jakarta Pusat, karenanya eksepsi tersebut ditolak" ;
Pemohon Kasasi berpendapat pertimbangan tersebut salah kaprah dan keliru, karena alasan yaitu :
Bahwa pertimbangan tersebut kabur dan tidak jelas, karena terdapat frasa kalimat "...berkantor di Jalan Ir. H. Juanda No. 26 Jakarta Pusat". Frasa kalimat tersebut adalah salah dan keliru, karena apabila pun -quad non- yang dimaksud Judex Facti adalah Pemohon Kasasi, maka Pemohon Kasasi sejak awal tahun 2000 sampai dengan sekarang adalah beralamat kantor di Jalan Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta Pusat. Oleh karenanya tidak jelas apa yang dimaksud dalam pertimbangan hukum Judex Facti tersebut, sehingga pertimbangan hukumnya menjadi kabur dan tidak jelas (obscuur libel) ;
Bahwa atas pertimbangan hukum Judex Facti tersebut, Pemohon Kasasi berpendapat memang benar proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar dihadiri oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia yang berkantor di Jalan lr. H. Juanda No. 36 Jakarta Pusat in cassu Pemohon Kasasi, meskipun pihak Termohon/Tergugat/Terlawan dalam memori keberatan Termohon Kasasi adalah KPPU KPD Makassar, namun hal itu semata-mata dilakukan untuk menghargai Majelis Hakim (Judex Facti) dan hukum yang berlaku ;
Bahwa Pemohon Kasasi berpendapat, pertimbangan hukum Judex Facti yang menolak eksepsi Pemohon Kasasi berdasarkan alasan hadirnya Pemohon Kasasi (KPPU Pusat) dalam persidangan adalah pertimbangan hukum yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) ;
Bahwa terhadap adanya kekeliruan dan kesalahan penerapan hukum formil oleh Judex Facti telah diatur dalam yurisprudensi melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 872 K/Sip/1972 yang menyatakan :
"Putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan karena kurang cukup dipertimbangkan dan terdapat ketertiban beracara".
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Judex Facti telah terbukti keliru dan salah dalam menerapkan hukum formil, dengan demikian sudah sepatutnya Putusan Judex Facti dibatalkan.
JUDEXFACTITELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM PASAL 22 UU NO. 5 TAHUN 1999.
Bahwa Judex Facti telah melakukan kesalahan dalam melakukan penerapan hukum Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, sebagaimana dapat dilihat pada pertimbangan hukum dan diktum Putusan Judex Facti ;
Pemohon Kasasi menyatakan menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 32-33 selengkapnya dapat kami kutip sebagai berikut :
"Menimbang, bahwa baik pemohon keberatan (PT. Rudhio Dwiputra) maupun Terlapor VI (PT. Malista konstruksi) adalah pelaku usaha yang tidak berkompeten mengatur dan menentukan pemenang tender oleh karena yang berhak menentukan pemenang tender adalah Terlapor VII (Panitia Tender/Pelelangan Pekerjaan Paket Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro, Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu tahun anggaran 2008 Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral) ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak pula menemukan alat-alat bukti yang melahirkan kesimpulan bahwa pemohon keberatan telah menggunakan Terlapor VI (PT. Malista Konstruksi) untuk memenangkan tender. Hal ini sesuai dengan kesimpulan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang meyimpulkan tidak ditemukannya bukti adanya tindakan Terlapor VII untuk mengarahkan persyaratan tender kepada peserta tender ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dapat disimpulkan bahwa pendapat Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengenai persekongkolan yang dilakukan oleh Terlapor V (PT. Rudhio Dwiputra) dengan Terlapor VI (PT. Malista Konstruksi) adalah tidak berdasar karena tidak didukung oleh bukti yang ada ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah menyatakan tidak ditemukan persekongkolan vertikal karena tidak ditemukan adanya tindakan Terlapor VII yang mengarahkan persyaratan tekhnis kepada peserta tender tertentu maka pertimbangan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha saling bertentangan yaitu disatu pihak menyatakan tidak ditemukan persekongkolan vertikal karena tidak ditemukan tindakan Terlapor VII yang mengarahkan persyaratan teknis kepada peserta tender tertentu, akan tetapi dipihak lain menyatakan tindakan bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan menetukan pemenang tender terpenuhi karena persekongkolan semu, maka patut dinyatakan tidak terdapat pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh pemohon keberatan ;
Bahwa Judex Facti telah keliru dan salah dalam menerapkan hukum dengan membatalkan Putusan KPPU dan menyatakan Termohon Kasasi tidak melanggar Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999 ;
Bahwa Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 mengatur mengenai larangan bersekongkol untuk menentukan pemenang tender yang bunyi lengkap pasalnya adalah :
"Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat" ;
Pengertian unsur bersekongkol dijelaskan pada Pasal 1 angka 8 :
"Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha lain yang bersekongkol" ;
Pedoman Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999
Bahwa berdasarkan amanah UU No. 5 Tahun 1999, yang mengatur mengenai tugas Pemohon Kasasi in cassu Pasal 35 huruf f, yang berbunyi :
Tugas Komisi meliputi :
f. menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-Undang ini ;
dan guna memberikan pengertian dan pemahaman yang jelas dan tepat tentang larangan persekongkolan dalam tender, Pemohon Kasasi telah menyusun Pedoman Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender (selanjutnya disebut "Pedoman Pasal 22") ;
Bahwa Pedoman Pasal 22 disusun dengan tujuan yaitu :
Memberikan pengertian yang jelas dan tepat tentang larangan persekongkolan dalam tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 ;
Memberikan dasar pemahaman dan arah yang jelas dalam pelaksanaan Pasal 22 sehingga tidak ada penafsiran lain selain yang diuraikan dalam Pedoman ini ;
Digunakan oleh semua pihak sebagai landasan dalam berperilaku agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dan selanjutnya untuk menciptakan kondisi persaingan usaha yang tumbuh secara wajar.
Bahwa Pedoman Pasal 22 menerangkan lebih lanjut mengenai pengertian unsur bersekongkol dalam Pasal 22, yaitu :
"kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapapun dan dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta tender tertentu".
yang dapat dilakukan dengan bentuk berupa :
kerjasama antara dua pihak atau lebih ;
secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan penyesuaian dokumen dengan peserta lainnya ;
membandingkan dokumen tender sebelum penyerahan ;
menciptakan persaingan semu ;
menyetujui dan atau memfasilitasi terjadinya persekongkolan ;
tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu ;
pemberian kesempatan eksklusif oleh penyelenggara tender atau pihak terkait secara langsung maupun tidak langsung kepada pelaku usaha yang mengikuti tender, dengan cara melawan hukum.
Persekongkolan Horizontal Menurut Pedoman Pasal 22
Bahwa Pemohon Kasasi menolak pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 32 paragraf 6 yang menyatakan :
"Menimbang, bahwa baik pemohon keberatan (PT. Rudhio Dwiputra) maupun Terlapor VI (PT. Malista Konstruksi) adalah pelaku usaha yang tidak berkompeten mengatur dan menentukan pemenang tender oleh karena yang berhak menentukan pemenang tender adalah Terlapor VII (Panitia Tender/Pelelangan...) " ;
Pemohon Kasasi tidak membantah bahwa Panitia Tender (dahulu Terlapor VII) merupakan pihak yang memiliki wewenang menetapkan pemenang tender dalam tender a quo. Namun Judex Facti terbukti telah keliru dalam mencermati fakta hukum yang teIjadi dan mendasarkan pertimbangan hukumnya pada analisa persekongkolan yang keliru karena persekongkolan tender dapat terjadi meskipun tanpa adanya peran panitia tender ;
Pedoman Pasal 22 telah menjelaskan jenis persekongkolan dalam tender menjadi 3 (tiga), yaitu :
(1) Persekongkolan horizontal;
(2) Persekongkolan vertikal; dan
(3) Gabungan persekongkolan vertikal dan horizontal.
Persekongkolan horizontal merupakan persekongkolan yang terjadi antara pelaku usaha (penyedia barang dan jasa) dengan sesama pelaku usaha (atau penyedia barang dan jasa) pesaingnya ;
Persekongkolan ini dapat dikategorikan sebagai persekongkolan dengan menciptakan persaingan semu diantara peserta tender. Untuk lebih jelas, gambaran persekongkolan horizontal dapat dilihat pada bagan sebagai berikut :
-
-
-
-
Panitia Pengadaan/Panitia Lelang/Pengguna
Barang Atau Jasa/Pimpinan Proyek
-
-
-
-
-
pelaku Pelaku Pelaku Pelaku Usaha/ Usaha/ Usaha/ Usaha/ Penyedia Penyedia Penyedia Penyedia Barang Barang Barang Barang atau Jasa atau Jasa atau Jasa atau Jasa
-
Apabila bagan tersebut di atas diterapkan dalam perkara a quo maka dapat dilihat skema sebagai berikut :
-
-
-
-
Panitia Pengadaan/Panitia Lelang/Pengguna
Barang Atau Jasa/Pimpinan Proyek
-
-
-
-
-
PERSEKONGKOLAN
Termohon Kasasi/PT. Rudhio Dwiputra
PT. Malista Konstuksi
-
Bukti Persekongkolan
Bahwa persekongkolan horizontal antara Termohon Kasasi dengan PT. Malista Konstruksi dibuktikan dengan adanya 4 fakta kesamaan yaitu : (i) kesamaan kepemilikan saham, (ii) kesamaan kepengurusan perusahaan, (iii) kesamaan alamat perusahaan, dan (iv) kesamaan kesalahan pengetikan dalam dokumen penawaran, yang Pemohon Kasasi uraikan sebagai berikut :
Adanya kesamaan kepemilikan saham
-
-
-
Prosentase Kepemilikan Saham Nama Termohon Kasasi PT Malista Konstruksi Pihak (PT Rudhio Dwiputra) Nunung Dasniar 25% 25% Jumriah Jumsan 10% 15% Usman Jumsan 15% 25% Firmansyah Usman 25% 25%
-
-
dari tabel di atas dapat dilihat adanya kesamaan kepemilikan saham antara Termohon Kasasi dengan PT. Malista Konstruksi, sehingga dapat disimpulkan keduanya adalah saling terafiliasi.
Definisi afiliasi (affiliate) sendiri berdasarkan Black's Law Dictionary Edisi Ketujuh adalah "A corporation that is related to another corporation by shareholdings or other means of control; a subsidiary, parent, or siblings corporation".
Adanya Kesamaan Kepengurusan Perusahaan
-
-
-
Jabatan Nama Pengurus Termohon Kasasi PT. Malista (PT. Rudhio Dwiputra) Konstruksi Nunung Dasniar Direktur Utama Komisaris Jumriah Jumsan Direktur Komisaris Usman Jumsan Komisaris Utama Direktur Firmansyah Usman Komisaris Komisaris Utama
-
-
Dari tabel di atas, dapat dilihat adanya keterkaitan hubungan jabatan di dua perusahaan tersebut.
Selain itu berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat fakta pendukung bahwa Nunung Dasniar dan Usman Jumsan adalah pasangan suami istri, yang mempunyai anak kandung Firmansyah Usman dan Jumriah Jumsan. Hal ini diperkuat oleh keterangan Nunung Dasniar, Direktur Utama Termohon Kasasi (vide B22) :
-
-
-
6. Pertanyaan Apa tanggapan Ibu mengenai kesamaan dokumen antara PT. Rudhio Dwiputro dengan PT. Malista Konstruksi ? Jawaban Hal itu dikarenakan direktur PT. Malista Konstruksi adalah suami saya (Bp. Usman).
-
-
Berdasarkan rangkaian fakta dan analisa pada bagian a dan b tersebut di atas mengarah pada kesimpulan bahwa hampir mustahil Termohon Kasasi dan PT. Malista Konstruksi untuk dapat bertindak independen dalam menjalankan usahanya, karena keduanya terbukti saling terafiliasi baik melalui kepemilikan saham ataupun jabatan, sehingga keterlibatan keduanya dalam 1 (satu) paket tender yang sama menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest). Hal ini sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan hukum dalam Putusan KPPU butir 1.5.2 - 1.5.3. pada halaman 21 :
1.5.2 Bahwa secara faktual, Terlapor V dan Terlapor VI mengikuti beberapa paket Tender PLTMH & PLTS Ditjen LPE Departemen ESDM Tahun Anggaran 2008 secara bersamaan, yaitu (vide bukti C41, C42, C44, C45, C71, C72, C73, C74, C75) ;:
1.5.2.1 Paket Tender Pekerjaan PLTMH di Propinsi Gorontalo;
1.5.2.2 Paket Tender Pekerjaan PLTMH di Propinsi Kalimantan Timur;
1.5.3 Bahwa perilaku/tindakan Terlapor V dan Terlapor VI yang mengikuti tender pada paket pekerjaan yang sama tersebut jelas merupakan tindakan yang dapat mengurangi tingkat persaingan dalam proses tender karena Terlapor V dan Terlapor VI merupakan perusahaan yang saling terafiliasi sehingga dapat mengakibatkan conflict of interest;
Adanya Kesamaan Alamat, antara Termohon Kasasi dan PT. Malista Konstruksi pada saat perkara a quo dan pemeriksaan oleh Pemohon Kasasi berlangsung, sebagaimana dapat dilihat pada dokumen penawaran keduanya dan bagian identitas dalam Putusan KPPU :
Termohon Kasasi beralamat kantor di Jalan Sungai Saddang Baru No. 10 Lt. II Makassar;
PT. Malista Konstruksi beralamat kantor di Jalan Sungai Saddang Baru Lt. II Makassar.
Adanya Kesamaan Dokumen Berupa Kesamaan Kesalahan Pengetikan pada Dokumen Penawaran milik Termohon Kasasi dan milik PT. Malista Konstruksi (vide bukti C17, C41, C44, C45, C71, C73, C74 dan C75), yang terdapat pada bagian-bagian sebagai berikut :
Daftar Personil yang tertulis "perseonil", seharusnya "personil"; Surat Pernyataan Kinerja Baik yang tertulis "sebanar-benarnya" dan "barikan", seharusnya "sebenar-benarnya" dan "berikan";
Modal Kerja yang tertulis "saksiperdata" (tanpa spasi), seharusnya "saksi perdata" (dengan spasi);
Surat Pernyataan Tidak Akan Menuntut Ganti Rugi yang tertulis "ternyat" dan "taggung jawab", seharusnya "ternyata" dan "tanggung jawab";
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang tertulis "administarsi" dan "dimasukan", seharusnya "administrasi" dan "dimasukkan";
Surat Pernyataan Kompetensi yang tertulis "departeman", seharusnya "departemen";
Surat Pernyataan Tunduk dan Bertanggung Jawab yang tertulis "bertada tangan", "berdasarka", dan "ditetapka", seharusnya "bertanda tangan", "berdasarkan", dan "ditetapkan".
Bahwa Pemohon Kasasi juga menemukan banyak keganjilan selama proses tender untuk Paket PLTMH Kaltim, sebagaimana diuraikan dalam Putusan KPPU butir 9.2.5. pada halaman 8 tabel nomor 3 dan 4, yang dapat kami kutip sebagai berikut :
9.2.5 Keganjilan Dalam Proses Tender;
9.2.5.1Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan fakta adanya beberapa keganjilan yang terdapat pada dokumen penawaran para peserta tender yaitu sebagai berikut :
-
-
-
3 PLTMH di Propinsi Gorontalo Terdapat kesamaan dokumen Metodologi Pelaksanaan Pekerjaan, Organisasi Pelaksana, dan Struktur Organisasi Pelaksana.
Terdapat kesamaan kesalahan kata ‘Metodelogo’ seharusnya ‘Metodologi’ pada dokumen Keluaran Pekerjaan Data Teknis.
PT. Multi Servindo Prima (Pemenang).
PT. Neocelindo Intibeton
Terdapat kesamaan alamat kantor.
Terdapat kesamaan pengurus perusahaan.
Terdapat kesamaan dokumen: Daftar Peralatan, Data Teknis, Metode Pelaksanaan, dan Pemberi Surat Dukungan.
Terdapat kesamaan kesalahan penulisan pada dokumen :
Surat Pernyataan Kinerja Baik: tertulis sebanar-benarnya dan barikan, seharusnya sebenar-benarnya dan berikan;
Modal Kerja: tertulis saksiperdata, seharusnya saksi perdata.
Surat Pernyataan Tidak Akan Menuntut Ganti Rugi: tertulis ternyat dan tanggung jawab, seharusnya ternyata dan tanggung jawab;
PT. Rudhio Dwiputra.
PT. Malista Konstruksi.
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen: tertulis administarsi dan dimasukan, seharusnya administrasi dan dimasukkan;
Surat Pernyataan Kompetensi: tertulis departeman, seharusnya departemen.
Surat Pernyataan Tunduk dan Bertanggung Jawab: tertulis bertada tangan, berdasarka, dan ditetapka, seharusnya bertanda tangan, berdasarkan, ditetapkan.
4 PLTMH di Propinsi Kalimantan Timur Sama dengan kesamaan pada paket pekerjaan PLTMH di Propinsi Gorontalo antara PT. Rudhio Dwiputra dengan PT. Malista Konstruksi. PT. Rudhio Dwiputra.
PT. Malista Konstruksi.
-
-
Bahwa fakta adanya keganjilan tersebut terdapat pada PLTMH Kaltim dan PLTMH Gorontalo, namun untuk paket PLTMH Gorontalo persekongkolan tidak berjalan efektif, karena Termohon Kasasi atau PT. Malista Konstruksi tidak menjadi pemenang.
Bahwa kesamaan format dan kesamaan kesalahan dokumen tersebut bukan hal yang wajar terjadi, dan hanya dapat terjadi apabila penyusunan dokumen dilakukan oleh orang yang sama atau setidak-tidaknya dilakukan secara bersama-sama. Selain itu, kesamaan kesalahan penulisan tersebut tidak termasuk dalam persyaratan format dokumen yang ditentukan oleh Panitia Tender, sehingga membuktikan adanya kerjasama antara Termohon Kasasi dan PT. Malista Konstruksi pada tender a quo.
Bahwa fakta-fakta tersebut di atas, juga diperkuat oleh keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai berikut :
17.1. Saksi Dede Susderajat, staf Termohon Kasasi (vide B6) :
-
-
-
22. Pertanyaan Terdapat kesamaan kesalahan pada dokumen administrasi PT. Rudhio Dwi Putro dan PT. Malista Konstruksi. Apakah membuatnya bersamaan ? Jawaban Iya, kami saling membuat perbandingan antara kedua perusahaan ini. 26. Pertanyaan Untuk menyusun dokumen selalu bersamaan ? Jawaban Iya.
-
-
17.2. Keterangan Nunung Dasniar, Direktur Utama Termohon Kasasi (vide B22) :
-
-
-
16. Pertanyaan Siapa pengambil keputusan di PT. Malista Konstruksi? Apakah Ibu turut serta dalam pengambilan keputusan? Jawaban Biasanya Bp. Usman. 21. Pertanyaan Bagaimana pengaturan/koordinasinya jika PT. Malista maupun PT. Rudhio mengikuti tender yang sama? Jawaban Kami menyeting harganya agar salah satunya lebih rendah. 30. Pertanyaan Bagaimana strateginya untuk mengandalkan PT. Rudhio dalam mengikuti suatu tender? Jawaban Kami mempersiapkan persyaratan-persyaratan untuk mengikuti suatu tender dengan lebih teliti dan bagus untuk PT. Rudhio agar potensi menangnya lebih besar. 32. Pertanyaan Apakah proses persiapan dokumen tender dilakukan secara bersama-sama oleh staf PT. Rudhio dan staf PT. Malista? Jawaban Staf Rudhio dan Staf Malista berbeda, namun antara staf saling berkomunikasi ketika mempersiapkan dokumen-dokumen untuk mengikuti suatu tender. t33. Pertanyaan Apakah terdapat staf PT. Rudhio yang juga menjadi staf PT. Malista? Jawaban Staf PT. Rudhio dan PT. Malista berbeda, namun selama ini dalam prakteknya staf selalu mengerjakan pekerjaan baik di PT. Rudhio maupun PT. Malista.
-
-
17.3. Selain itu keterangan Sdr. Usman Jumsan (vide B13) yang menyatakan :
-
-
-
13. Pertanyaan Apakah saudara berkoordinasi dengan PT. Rudhio Dwiputro? Jawaban Iya, kami berkoordinasi. 16. Pertanyaan Apa alasan PT. Rudhio Dwiputro dan PT. Malista Konstruksi ikut dalam satu paket? Jawaban ……sehingga jika yang ikut 2 (dua) diharapkan salah 1 (satu) dapat menang.
-
-
Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta dan bukti yang dijelaskan di atas, maka Termohon Kasasi dan PT. Malista Konstruksi telah terbukti saling bekerjasama dan bersekongkol pada Tender PLTMH Kaltim, berupa persaingan semu untuk mengarahkan dan menentukan Termohon Kasasi sebagai pemenang tender paket a quo, dan bersalah melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 ;
Hal ini juga telah diungkap dalam Putusan KPPU pada bagian duduk perkara butir 9.3.1.3. pada halaman 11, yang dapat kami kutip sebagai berikut :
9.3.1.3. Terkait Kesamaan Dokumen Penawaran Terlapor V dan Terlapor VI (vide bukti A55);
9.3.1.3.1. Bahwa ditemukan bukti yang kuat dan signifikan dalam hal kesesuaian dokumen tersebut mengarah pada tindakan untuk mengatur dan atau menentukan Terlapor V sebagai pemenang tender karena fakta tersebut membuktikan adanya kerja sama diantara kedua perusahaan untuk mempersiapkan, mengikuti dan mengatur keikutsertaan dalam proses tender;
dan dituangkan pada bagian duduk perkara mengenai kesimpulan Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan, dalam Putusan KPPU butir 9.3.1.6. pada halaman 12, yang dapat kami kutip sebagai berikut :
9.3.1.6. Kesimpulan LHPL (vide bukti A55);
9.3.1.6.1. Terdapat indikasi kuat dan bukti awal yang cukup dalam dugaan persekongkolan secara horizontal antara Terlapor V dan Terlapor VI untuk mengatur dan atau menentukan pemenang pada Tender Pekerjaan Paket Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro, Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu Tahun Anggaran 2008 di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Kasasi dengan ini menolak pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 33 paragraf 2 yang menyatakan :
"...persekongkolan yang dilakukan oleh Terlapor V (PT. Rudhio Dwiputra) dengan Terlapor VI (PT. Malista Konstruksi) adalah tidak berdasar karena tidak didukung oleh bukti yang ada";
karena Judex Facti telah tidak cermat dalam memeriksa dan menganalisa seluruh fakta dan bukti yang ada, sehingga pertimbangan hukum menjadi salah dan keliru;
Bahwa Putusan KPPU telah tepat dan benar dalam menganalisa conduct Termohon Kasasi, sebagaimana telah diuraikan pada Putusan KPPU butir 1.5 pada halaman 21 yang dapat kami kutip sebagai berikut :
1.5. Mengenai Perilaku Terlapor V dan Terlapor VI;
1.5.1. Bahwa berkaitan dengan hubungan Terlapor V dan Terlapor VI, LHPL menyatakan pada pokoknya ditemukan fakta adanya kesamaan kepemilikan saham dan kesamaan kepengurusan perusahaan antara Terlapor V dan Terlapor VI (vide bukti C17, C41, C44, C72, C73);
1.5.2. Bahwa secara faktual, Terlapor V dan Terlapor VI mengikuti beberapa paket Tender PLTMH & PLTS Ditjen LPE Departemen ESDM Tahun Anggaran 2008 secara bersamaan, yaitu (vide bukti C41, C42, C44, C45, C71, C72, C73, C74, C75):
1.5.2.1. Paket Tender Pekerjaan PLTMH di Propinsi Gorontalo;
1.5.2.2. Paket Tender Pekerjaan PLTMH di Propinsi Kalimantan Timur;
1.5.3. Bahwa perilaku/tindakan Terlapor V dan Terlapor VI yang mengikuti tender pada paket pekerjaan yang sama tersebut jelas merupakan tindakan yang dapat mengurangi tingkat persaingan dalam proses tender karena Terlapor V dan Terlapor VI merupakan perusahaan yang saling terafiliasi sehingga dapat mengakibatkan conflict of interest;
1.5.4. Bahwa berdasarkan LHPL terdapat pengakuan adanya kerja sama antara Terlapor V dan Terlapor VI dalam mempersiapkan dokumen penawaran (vide bukti A55);
1.5.5. Bahwa oleh karena itu, Majelis Komisi berpendapat perilaku/tindakan Terlapor V dan Terlapor VI yang mengikuti tender pada paket pekerjaan yang sama tersebut merupakan perilaku/tindakan yang dapat dikategorikan sebagai persaingan semu;
Berdasarkan penjelasan tersebut Pemohon Kasasi menyatakan menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan pendapat/pertimbangan hukum Putusan KPPU saling bertentangan ;
Pertimbangan hukum Putusan KPPU mengenai analisa persekongkolan yang melibatkan Panitia Tender (vertikal) dan persekongkolan yang dilakukan oleh Pemohon Keberatan dan PT. Malista Konstruksi (horizontal) adalah dua hal yang terpisah. Sehingga dengan tidak terbuktinya persekongkolan vertikal, tidak serta merta menggugurkan pertimbangan hukum pelanggaran horizontal ;
Black's Law Dictionary mendefinisikan persekongkolan (conspiracy) sebagai berikut :
"a combination or confederacy between two or persons formed for the purpose of committing, by their joint efforts, some unlawful or criminal act, or some act which is innocent in itself, but becomes unlawful when done concerted action of the conspirators, or for the purpose of using criminal or unlawful means to the commission of an act not itself unlawful".
Konfigurasi dari persekongkolan adalah pertama, bahwa terjadi persekongkolan apabila ada tindakan melawan hukum. Kedua, suatu tindakan apabila dilakukan oleh satu pihak maka bukan merupakan perbuatan melawan hukum (unlawful) tetapi ketika dilakukan bersama (concerted action) merupakan perbuatan melawan hukum. Dari sini maka dapat dilihat conduct Termohon Kasasi adalah unlawful ;
Bahwa pola persekongkolan (horizontal) dapat terjadi, tanpa adanya persekongkolan vertikal. Pada pola persekongkolan horizontal yang efektif, persekongkolan dapat terjadi tanpa perIu adanya campur tangan dan peran dari Panitia Tender. Hal ini sebagaimana telah dijabarkan dalam Pedoman Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, dimana dengan mengacu pada penjelasan unsur bersekongkol (yang telah Pemohon Kasasi uraikan pada poin sebelumnya) serta kaitannya dengan conduct, bukti dan fakta yang ada, maka Termohon Kasasi dan PT. Malista Konstruksi telah melakukan persekongkolan secara horizontal dengan cara :
kerjasama antara dua pihak atau lebih;
secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan penyesuaian dokumen dengan peserta tender lainnya;
menciptakan persaingan semu.
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka terbukti Putusan KPPU telah tepat dan benar, dan Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum Pasal 22 UU No. 5 tahun 1999, oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU MA Putusan Judex Facti harus dibatalkan.
PELANGGARAN PASAL 22 UU NO. 5 TAHUN 1999 MENGENAI PEMBUKTIAN PERSEKONGKOLAN HORIZONTAL PERNAH DIKUATKAN OLEH PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP DAN MENGIKAT (INKRACHT VAN GEWIJSDE).
Mohon perhatian Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara kasasi a quo, bahwa pelanggaran terhadap Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 mengenai pembuktian persekongkolan horizontal yang berdiri sendiri tanpa disertai peran panitia tender (persekongkolan horizontal yang efektif) sudah pernah diputus oleh Pemohon Kasasi dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ;
Pada tanggal 16 Mei 2006 Pemohon Kasasi mengeluarkan Putusan KPPU No. 13/KPPU-2005/2005 berkaitan dengan persekongkolan pada tender pengadaan alat kedokteran untuk Badan Rumah Sakit Daerah Cibinong Tahun Anggaran 2005, yang dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum, yang amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut :
MEMUTUSKAN
Menyatakan bahwa Terlapor V terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ;
Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V dan Terlapor VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ;
Menghukum Terlapor V untuk membayar denda sebesar Rp.3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran penerimaan negara bukan pajak Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I yang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda No. 19 Jakarta Pusat melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 1212 selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari) sejak dibacakannya putusan ini ;
Menghukum Terlapor III untuk membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran penerimaan negara bukan pajak Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I yang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda No. 19 Jakarta Pusat melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 1212 selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari) sejak dibacakannya putusan ini ;
Melarang Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV untuk mengikuti kegiatan tender dan atau terlibat dalam kegiatan pengadaan alat-alat kedokteran di Rumah Sakit Pemerintah di seluruh Indonesia selama 2 (dua) tahun sejak dibacakannya putusan ini ;
Bahwa Putusan KPPU No. 13/KPPU-L/2005 tersebut telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tingkat kasasi dengan Putusan MA No. 01 K/KPPU/2007, dan dikuatkan kembali pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) melalui Putusan MA No. 027 PK/Pdt.Sus/2009, dengan demikian Putusan KPPU No. 13/KPPU-L/ 2005 telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat (inkracht van gewijsde);
Bahwa Putusan KPPU No. 13/KPPU-L/2005 membuktikan adanya persekongkolan horizontal efektif, berupa persaingan semu antar pelaku usaha peserta tender, tanpa adanya hubungan dan peran panitia tender untuk memfasilitasi pelaku usaha bersekongkol untuk menjadi pemenang tender ;
Bahwa persekongkolan horizontal dalam Putusan KPPU No. 13/KPPU-L/2005 terjadi dalam 2 bentuk yaitu :
Persesuaian harga; dan
Kerjasama antar peserta tender untuk menentukan salah satu peserta sebagai pemenang tender.
Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan persaingan semu antar peserta tender, sehingga meniadakan persaingan usaha sehat antara para peserta tender yaitu PT. Bhakti Wira Husada (dh. Terlapor II), PT. Wibisono Elmed (dh. Terlapor III) dan PT. Nauli Makmur Graha (dh. Terlapor IV), yang seharusnya bersaing pada penawaran harga ;
Sebagaimana diuraikan pada bagian pertimbangan hukum Putusan KPPU No. 13/KPPU-L/2005 mengenai unsur bersekongkol pada butir 6.1.2. dalam halaman 42 yang dapat kami kutip sebagai berikut :
6.1.2. Unsur bersekongkol :
6.1.2.1. Bahwa yang dimaksud bersekongkol adalah kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapapun dan dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta tender tertentu;
6.1.2.2. Bahwa kerjasama yang dilakukan oleh Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V dan Terlapor VI adalah untuk memenangkan Terlapor II yaitu dalam bentuk :
6.1.2.2.1. persesuaian harga penawaran sebagaimana dimaksud pada butir 3.8. dan 3.9. putusan ini;
6.1.2.2.1. tindakan diskriminatif Terlapor V sebagaimana dimaksud dalam butir 3.7. putusan ini;
6.1.2.2.1. tindakan diskriminatif Terlapor I dan Terlapor VI sebagaimana dimaksud dalam butir 3.6. putusan ini;
6.1.2.3. Bahwa dengan demikian, unsur bersekongkol terpenuhi;
Pada Putusan KPPU No. 13/KPPU-L/2005 butir 3.8.1. - 3.8.3 halaman 31-33 diuraikan mengenai fakta persekongkolan, yang selengkapnya dapat kami kutip sebagai berikut :
3.8.1. Bahwa terdapat persesuaian harga penawaran antara penawaran Terlapor III dengan Terlapor II, dimana harga penawaran Terlapor III disusun dengan penawaran 1,72% (pembulatan 2 angka di belakang koma) lebih tinggi di atas harga penawaran Terlapor II untuk 26 (dua puluh enam) item alat kedokteran sebagaimana dapat dilihat pada tabel berikut ini (vide C35, C37);
-
-
No. Jenis Barang Terlapor II Terlapor III Selisih harga Jumlah Jumlah Selisih % 1. Anestesi Unit 444.164.140 453.856.620 7.692.480 1,72% 2. Autorefractokeratometer 220.648.440 224.452.730 3.804.290 1,72% 3. Baby Bed 34.395.120 34.988.160 593.040 1,72% 4. Baby Incubator Servo + Baby Scale 444.164.140 453.856.620 7.692.480 1,72% 5. Bedside Monitor/Patient Monitor 178.465.650 181.542.650 3.077.000 1,72% 6. Caldwell Luc Set 35.693.130 36.308.530 615.400 1,72% 7. CTG (Cardio Tocograph) 129.793.200 132.031.010 2.237.810 1,72% 8. Curret Suction 112.757.840 114.701.940 1.944.100 1,72% 9. Electro Cauter 52.728.480 53.637.600 909.120 1,72% 10. Electro Surgery Unit 267.698.480 272.313.970 4.615.490 1,72% 11. Fetal Doppler 56.784.520 57.763.570 979.050 1,72% 12. Fine Set 51.106.070 51.987.210 881.140 1,72% 13. Infusion Pump 204.424.260 207.948.840 3.524.580 1,72% 14. Mobile X Ray 632.741.870 643.651.210 10.909.340 1,72% 15. Multi Purpose Stretcher 66.377.040 67.521.480 1.144.440 1,72% 16. Neonatal Rescusition Kit 4.542.760 4.621.080 78.320 1,72% 17. Partus Set 19.468.980 19.804.640 335.660 1,72% 18. Patient Monitor (ICU/Infant) 178.465.650 181.542.650 3.077.000 1,72% 19. Pulse Oximeter 69.763.840 70.966.640 1.202.800 1,72% 20. Resusitasi Kit 10.707.920 10.892.540 184.620 1,72% 21. Sectio Caesarean Set 91.260.840 92.834.310 1.573.470 1,72% 22. Suction Pump Bayi 63.274.180 64.365.120 1.090.940 1,72% 23. Suction Pump Bedah 69.763.844 70.966.660 1.202.816 1,72% 24. Syringe Pump 204.424.260 207.948.840 3.524.580 1,72% 25. Tens 26.769.840 27.231.390 461.550 1,72% 26. Vascular Screening 93.288.860 94.897.290 1.608.430 1,72%
-
3.8.2. Bahwa terdapat persesuaian harga penawaran antara penawaran Terlapor IV dengan Terlapor II, dimana harga penawaran Terlapor IV disusun dengan penawaran 5,17% (pembulatan 2 angka di belakang koma) lebih tinggi di atas harga penawaran Terlapor II untuk 26 (dua puluh enam) item alat kedokteran sebagaimana dapat dilihat pada tabel dibawah ini (vide C37, C42);
-
-
No. Jenis Barang Terlapor II Terlapor IV Selisih harga Jumlah Jumlah Selisih % 1. Anestesi Unit 446.164.140 469.241.590 23.077.450 5,17% 2. Autorefractokeratometer 220.648.440 232.061.290 11.412.850 5,17% 3. Baby Bed 34.395.120 36.174.240 1.779.120 5,17% 4. Baby Incubator Servo + Baby Scale 446.164.140 469.241.580 23.077.440 5,17% 5. Bedside Monitor/Patient Monitor 178.465.650 187.696.630 9.230.980 5,17% 6. Caldwell Luc Set 35.693.130 37.539.320 1.846.190 5,17% 7. CTG (Cardio Tocograph) 129.793.200 136.506.640 6.713.440 5,17% 8. Curret Suction 112.757.840 118.590.140 5.832.300 5,17% 9. Electro Cauter 52.728.480 55.455.820 2.727.340 5,17% 10. Electro Surgery Unit 267.698.480 281.544.950 13.846.470 5,17% 11. Fetal Doppler 56.784.520 59.721.650 2.937.130 5,17% 12. Fine Set 51.106.070 53.749.490 2.643.420 5,17% 13. Infusion Pump 204.424.260 214.997.940 10.573.680 5,17% 14. Mobile X Ray 632.741.870 665.469.900 32.728.030 5,17% 15. Multi Purpose Stretcher 66.377.040 69.810.330 3.433.290 5,17% 16. Neonatal Rescusition Kit 4.542.760 4.777.730 234.970 5,17% 17. Partus Set 19.468.980 20.475.980 1.007.000 5,17% 18. Patient Monitor (ICU/Infant) 178.465.650 187.696.630 9.230.980 5,17% 19. Pulse Oximeter 69.763.840 73.372.320 3.608.480 5,17% 20. Resusitasi Kit 10.707.920 11.261.780 553.860 5,17% 21. Sectio Caesarean Set 91.260.840 95.981.230 4.720.390 5,17% 22. Suction Pump Bayi 63.274.180 66.546.980 3.272.800 5,17% 23. Suction Pump Bedah 69.763.844 73.372.320 3.608.476 5,17% 24. Syringe Pump 204.424.260 214.997.940 10.573.680 5,17% 25. Tens 26.769.840 28.154.490 1.384.650 5,17% 26. Vascular Screening 93.288.860 98.114.150 4.825.290 5,17%
-
3.8.3. Bahwa terdapat persesuaian harga penawaran antara penawaran CV. Darmakusumah dengan Terlapor II, dimana harga penawaran CV. Darmakusumah disusun dengan penawaran 4,40% (pembulatan 2 angka di belakang koma) lebih tinggi di atas harga penawaran Terlapor II untuk 26 (dua puluh enam) item alat kedokteran sebagaimana dapat dilihat pada tabel dibawah ini (vide C34, C37);
-
-
No. Jenis Barang Terlapor II CV. Darmakusumah Selisih harga Jumlah Jumlah Selisih % 1. Anestesi Unit 446.164.140 465.779.970 19.615.830 4.40% 2. Autorefractokeratometer 220.648.440 230.349.370 9.700.930 4.40% 3. Baby Bed 34.395.120 35.907.360 1.512.240 4.40% 4. Baby Incubator Servo + Baby Scale 446.164.140 465.779.960 19.615.820 4.40% 5. Bedside Monitor/Patient Monitor 178.465.650 186.311.990 7.846.340 4.40% 6. Caldwell Luc Set 35.693.130 37.262.390 1.569.260 4.40% 7. CTG (Cardio Tocograph) 129.793.200 135.499.630 5.706.430 4.40% 8. Curret Suction 112.757.840 117.715.300 4.957.460 4.40% 9. Electro Cauter 52.728.480 55.046.720 2.318.240 4.40% 10. Electro Surgery Unit 267.698.480 279.467.980 11.769.500 4.40% 11. Fetal Doppler 56.784.520 59.281.080 2.496.560 4.40% 12. Fine Set 51.106.070 53.352.970 2.246.900 4.40% 13. Infusion Pump 204.424.260 213.411.900 8.987.640 4.40% 14. Mobile X Ray 632.741.870 660.560.690 27.818.820 4.40% 15. Multi Purpose Stretcher 66.377.040 69.295.350 2.918.310 4.40% 16. Neonatal Rescusition Kit 4.542.760 4.742.480 199.720 4.40% 17. Partus Set 19.468.980 20.324.940 855.960 4.40% 18. Patient Monitor (ICU/Infant) 178.465.650 186.311.990 7.846.340 4.40% 19. Pulse Oximeter 69.763.840 72.831.040 3.067.200 4.40% 20. Resusitasi Kit 10.707.920 11.178.700 470.780 4.40% 21. Sectio Caesarean Set 91.260.840 95.273.170 4.012.330 4.40% 22. Suction Pump Bayi 63.274.180 66.056.060 2.781.880 4.40% 23. Suction Pump Bedah 69.763.844 72.831.040 3.067.196 4.40% 24. Syringe Pump 204.424.260 213.411.900 8.987.640 4.40% 25. Tens 26.769.840 27.946.790 1.176.950 4.40% 26. Vascular Screening 93.288.860 97.390.350 4.101.490 4.40%
-
3.8.4. Bahwa dengan demikian, terdapat persesuaian harga penawaran antara Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV dan CV. Darmakusumah;
Kemudian fakta persekongkolan horizontal diuraikan kembali pada Putusan KPPU 13/KPPU-L/2005 butir 3.9. dalam halaman 33-35 yang selengkapnya kami kutip sebagai berikut :
3.9. Tentang pengaturan pemenang tender;
3.9.1. Bahwa Terlapor V mendirikan Terlapor II adalah untuk mengantisipasi ketentuan Keppres No. 18 Tahun 2000 sebelumnya yang mengatur klasifikasi perusahaan yang mengikuti tender, yaitu perusahaan kecil, menengah dan besar (vide B12);
3.9.2. Bahwa meskipun ketentuan Keppres 80 Tahun 2003 sudah tidak mengatur klasifikasi perusahaan yang mengikuti tender sebagaimana pada butir di atas, Terlapor V tetap tidak mendaftar sebagai peserla tender alat kedokteran di BRSD Cibinong, namun Terlapor V menggunakan Terlapor III untuk mengikuti tender dimaksud;
3.9.3. Bahwa kegiatan operasional Terlapor III dijalankan oleh keluarga Direktur Utama Terlapor V yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
3.9.3.1. Tahun 1998 s/d Tahun 2005, Direktur Utama Terlapor III adalah Irwan Iswara, namun sejak tahun 2004 Irwan Iswara sudah tidak terlibat lagi dalam kegiatan operasional Terlapor III; (vide B12, B45);
3.9.3.2. Sejak Agustus 2005 sampai dengan sekarang, Direktur Utama Terlapor III adalah Ari Wibowo Wibisono namun Ari Wibowo Wibisono sudah menjalankan kegiatan operasional Terlapor III sejak tahun 2004 termasuk pada saat mengikuti tender pengadaan alat kedokteran di BRSD Cibinong APBD tahun 2005 (vide B41);
3.9.4. Bahwa pada saat mengikuti tender pengadaan alat kedokteran di BRSD Cibinong APBD tahun 2005, Ari Wibowo Wibisono tercatat sebagai marketing manager Terlapor V (vide-C56);
3.9.5. Bahwa untuk menjalankan kegiatan operasional Terlapor III termasuk pada saat mengikuti tender pengadaan alat kedokteran di BRSD Cibinong, Ari Wibowo Wibisono bekerja sama dengan salah satu Direktur Terlapor V yaitu Hasan Karamo yang merupakan staf di Terlapor Ill (vide B41, B45, C54);
3.9.6. Bahwa Hasan Karamo menyiapkan dokumen penawaran CV. Darmakusumah termasuk pengurusan surat dukungan sole agent/distributor meskipun CV. Darmakusumah merupakan kompetitor Terlapor ill dalam tender dimaksud (vide B30);
3.9.7. Bahwa salah satu surat dukungan sole agent/distributor yang disiapkan oleh Hasan Karamo untuk CV. Darmakusumah, terdapat dalam dokumen penawaran Terlapor II meskipun CV. Darmakusumah merupakan kompetitor Terlapor II (vide C49);
3.9.8. Bahwa Direktur Utama Terlapor V menyiapkan surat dukungan sole agent/distributor untuk Terlapor IV meskipun Terlapor IV adalah kompetitor Terlapor III dalam tender dimaksud (vide C37);
3.9.9. Bahwa seluruh atau setidak-tidaknya sebagian dokumen penawaran Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV dan CV. Darmakusumah disiapkan oleh Hasan Karamo, Ari Wibowo Wibisono dan Direktur Utama Terlapor V baik sendiri maupun bersama-sama;
3.9.10. Bahwa dengan demikian, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV dan Terlapor V telah melakukan persekongkolan baik sendiri maupun bersama-sama untuk mengatur pemenang tender;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, telah jelas tergambar terjadinya persekongkolan horizontal yang dilakukan dengan adanya kerjasama saling menyesuaikan harga penawaran. Hal ini didukung dengan adanya bukti kerjasama antara peserta tender tersebut untuk menentukan pemenang, oleh karenanya analisa dan pembuktian persekongkolan dapat terjadi secara horizontal dan terjadi efektif tanpa perlu persekongkolan vertikal, adalah tepat dan benar ;
Dengan demikian Putusan KPPU No. 01/KPPU-L/2009 telah tepat dan benar baik pertimbangan hukum dan diktumnya, karena pada Putusan KPPU No. 13/KPPU-L/2005 yang membuktikan hal yang sama telah dibenarkan dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan demikian maka cukup beralasan bagi Judex Juris untuk menolak dan membatalkan Putusan Judex Facti.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena Judex Facti/ Pengadilan Negeri salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
Pengadilan Negeri kurang mempertimbangkan hal-hal yang relevan yang terungkap dalam pemeriksaan oleh KPPU yang terdapat penyesuaian antara satu dengan lainnya yang menunjukkan bahwa dalam mengikuti tender, termohon Kasasi terbukti bekerjasama dengan peserta tender lain yaitu PT. Malista Konstruksi. Sesuai dengan keterangan dua orang saksi dan Direksi termohon Kasasi, kerjasama dilakukan dalam bentuk penyiapan dokumen penawaran tender serta pengaturan harga penawaran sehingga salah satu dari dua peserta tender ini menawarkan harga yang lebih rendah. Kerjasama ini terjadi karena Termohon Kasasi dan PT. Malista Konstruksi dimiliki dan kelola oleh orang yang sama dan menempati kantor yang sama ;
Selain itu, Pengadilan Negeri keliru dalam menerapkan Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 karena persekongkolan tender dapat terjadi tanpa adanya keterlibatan panitia tender yaitu ketika diantara peserta tender bekerjasama untuk mengatur agar salah satu dari mereka mendapatkan kesempatan besar untuk ditetapkan sebagai pemenang tender dikenal dengan tender arisan sehingga ada tidaknya bukti keterlibatan panitia tender dalam persekongkolan (persekongkolan vertical) bukanlah unsur persekongkolan tender secara horizontal ;
bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum pembuktian, oleh karena telah ternyata terjadi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dimana PT. Rudhio Dwiputra dan PT. Malista Konstruksi melakukan persekongkolan dalam memenangkan tender dengan bukti-bukti :
adanya kesamaan kepemilikan saham;
adanya kesamaan kepengurusan perusahaan;
adanya kesamaan alamat;
adanya kesamaan dokumen.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA RI (KPPU) Perwakilan Daerah Makassar dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 252/PLW/KPPU/2009/PN.Mks. tanggal 11 Februari 2010 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan berada di pihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA RI (KPPU) Perwakilan Daerah Makassar tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 252/PLW/KPPU/ 2009/PN.Mks. tanggal 11 Februari 2010 ;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan bahwa Terlapor I: PT. Multi Servindo Prima, Terlapor II: PT. Neocelindo Intibeton, Terlapor III: CV. Lucy Electric, Terlapor IV: CV. Sumber Rejeki, Terlapor VII: Panitia Tender, Terlapor VIII: PT. Pro Rekayasa secara sah dan meyakinkan tidak melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 ;
Menyatakan bahwa Terlapor V: PT. Rudhio Dwiputra dan Terlapor VI: PT. Malista Konstruksi secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 ;
Melarang Terlapor V: PT. Rudhio Dwiputra dan Terlapor VI: PT. Malista Konstruksi untuk mengikuti tender di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap ;
Menghukum Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 30 Nopember 2010 oleh Prof. Rehngena Purba, SH.,MS., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Syamsul Ma’arif, SH.,LLM.,PhD. dan H. Muhammad Taufik, SH.,MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hj. Tenri Muslinda, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota ; K e t u a ;
Ttd./Syamsul Ma’arif, SH.,LLM.,PhD. Ttd./Prof. Rehngena Purba, SH.,MS.
Ttd./H. Muhammad Taufik, SH.,MH.
Biaya kasasi : Panitera Pengganti ;
M e t e r a i ……………Rp. 6.000,- Ttd./Hj. Tenri Muslinda, SH.,MH.
R e d a k s i ………….. Rp. 5.000,-
Administrasi kasasi……Rp. 489.000,-
Jumlah Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH., MH.
Nip : 040.049.629.