13/PID.SUS/2013/PN.SPG
Putusan PN SAMPANG Nomor 13/PID.SUS/2013/PN.SPG
MH
1. Menyatakan terdakwa MH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENELANTARKAN ORANG LAIN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan; 3. Menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim karena terdakwa dipersalahkan melakukan tidak pidana lagi sebelum habis masa percobaan selama 6 (Enam) Bulan; Dan Dengan syarat khusus bahwa terpidana harus membayar sejumlah uang sebesar Rp.5.000.000,-(Lima juta rupiah) kepada sdr.LU dalam jangka waktu selama 1 (satu) bulan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: • Sebuah buku nikah isteri seri AA Kutipan Akta Nikah Nomor:364/07/1X/2006, seorang laki-laki bernama MH dan Perempuan bernama LU; (Dikembalikan kepada sdr.LU); 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp.5.000,- ( lima ribu rupia)
P U T U S A N
Nomor : 13/Pid.SUS/2013/PN.Spg.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Sampang yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : MH;
Tempat lahir : Sampang;
Umur / Tanggal lahir : 32 Tahun;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dsn.Kebun ds.Baturasang,kecamatan Tambelangan kabupaten sampang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, meskipun haknya telah diberikan akan tetapi terdakwa tetap menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya sampai selesai ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan.
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampang, tanggal 28 Januari 2013, Nomor:13/Pen.Pid/2013/PN.Spg, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 28 Januari 2013, Nomor : 13/Pen.Pid/2013/PN.Spg, tentang penetapan hari sidang serta Penetapan-penetapan lain yang bersangkutan;
Setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan yang dibuat Penyidik Pada Polres Sampang;
Setelah membaca surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini.
Setelah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa.
Setelah memperhatikan bukti surat yang diajukan dalam persidangan.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sampang Nomor : REG.PER.PDM-105/SAMPG/11/2012 : Pada hari Rabu tanggal 24 April 2013 yang pada pokoknya berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya” sebagaimana surat dakwaan yaitu Pasal 49 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. oleh karena itu mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MH bersalah melakukan tindak pidana MENELANTARKAN ORANG LAIN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a UU No. 23 tahun 2004 dalam dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MH dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa;
Sebuah buku nikah isteri seri AA Kutipan Akta Nikah Nomor:364/07/1X/2006, seorang laki-laki bernama MH dan Perempuan bernama LU (Terlampir dalam berkas perkara);
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengajukan pembelaan / Pledooi secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, dan terdakwa menyesali atas kekhilafannya tersebut.
Menimbang bahwa atas Pembelaan / Pledoi Terdakwa secara lisan tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan No. REG.PERK. : PDM-05/SAMPG/01/2013, tanggal 17 Januari 2013 telah didakwa dengan dakwaan tunggal melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana Pasal 49 huruf a Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa MH pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2011 sekitar jam 18.30 wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2011 , bertempat di rumah mertua terdakwa di desa Bringin Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, “Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada mulanya di bulan Maret 2011 terdakwa berangkat ke Malaysia untuk mencari pekerjaan, dan terdakwa berangkat ke Malaysia atas persetujuan isteri terdakwa karena istrinya terdakwa yang bernama LU adalah isteri sah terdakwa yang dinikahi tanggal 04 September 2006 tercatat di KUA Tamblangan sesuai dengan Akta Nikah No.364/07/IX/2006, terdakwa di Malaysia mengalami kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan dan hanya bekerja sebagai tenaga kuli bangunan, dan terdakwa memiliki sifat pencemburu kepada isterinya, kurang lebih 1 (satu) bulan lamanya di Malaysia terdakwa telepon ke isterinya (saksi korban) dan menyatakan bahwa isterinya (saksi korban) dituduh telah berselingkuh dengan laki-laki lain kemudian kurang lebih 2 bulan di Malaysia terdakwa pulang kampung ke Madura dan sesampainya di Madura tepatnya pada hari selasa tanggal 10 Mei 2011 terdakwa langsung menuju kerumah isterinya yang masih menumpang dirumah orang tua isterinya yang beralamat di Desa Beringin Kec. Tambelangan Kab. Sampang dan setelah ketemu dengan isterinya kemudian terdakwa bertengkar dan cekcok mulut dengan isterinya lantaran cemburu sampai-sampai terdakwa melampiaskan amarahnya dengan cara memukul dan menempeleng isterinya (saksi korban) sehinga terdakwa terlontar perkataan cerai kepada isterinya dan pada saat itu terdakwa pulang kerumah orang tuanya dan tidak pernah menemui lagi dan tidak pemah memberikan nafkah lahir dan bathin kepada isteri dan anaknya;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan Eksepsi / Keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi sebanyak 3 (tiga) Orang yang keterangannya telah didengar di persidangan dan telah diambil sumpah berdasarkan agamanya masing-masing yaitu (1).Saksi LU, (2). Saksi ASHARI AL.P.HOMSIYEH (3). Saksi NASIDEH, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi LU:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2011 sekira pukul 18.30 wib di Ds. Bringin Kec. Tambelangan Kab. Sampang, saksi dan anak saksi yang bernama MI umur 3 (tiga) tahun telah ditelantarkan , tidak diberi nafkah lahir dan bathin oleh terdakwa;
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa pada hari Senin tanggal 04 September 2006 sekira pukul 08.00 wib dirumah saksi di Desa Bringin Kec. Tambelangan Kab. Sampang dan tercatat di KUA Kec. Tambelangan sesuai Akta Nikah Nomor : 364/07/1X/2006;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi harus banting tulang mencari nafkah buat diri saksi dan anak saksi karena terdakwa tidak pernah memberikan nafkah lahir maupun bathin;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi ASHARI al.P. HOMSIYEH;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2011 sekira Pukul 18.30 wib di Ds. Bringin Kec.Tambelangan Kabupaten Sampang, anak saksi (sdr.LU) dan cucu saksi yang bernama MI umur 3 (tiga) tahun telah ditelantarkan, tidak diberi nafkah lahir dan bathin oleh terdakwa;
Bahwa anak saksi menikah dengan terdakwa pada hari Senin tanggal 04 September 2006 sekira Pukul 08.00 wib dirumah saksi di Desa Bringin Kec. Tambelangan Kab. Sampang Dan dan tercatat di KUA Kec. Tambelangan sesuai Akta Nikah Nomor : 364/07/ 1X/ 2006;
Bahwa akibat kejadian tersebut anak saksi harus banting tulang mencari nafkah buat diri anak saksi (sdr.LU) dan cucu saksi karena terdakwa tidak pernah memberikan nafkah lahir maupun bathin;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi NASIDEH;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2011 sekira pukul 18.30 wib di Ds. Bringin Kec. Tambelangan Kab. Sampang anak saksi dan cucu saksi yang bernama MI umur 3 (tiga) tahun telah ditelantarkan , tidak diberi nafkah lahir dan bathin oleh terdakwa;
Bahwa anak saksi menikah dengan terdakwa pada hari Senin tanggal 04 September 2006 sekira pukul 08.00 wib dirumah saksi di Desa Bringin Kec. Tambelangan Kab. Sampang dan tercatat di KUA Kec. Tambelangan sesuai Akta Nikah Nomor : 364/07/IX/ 2006;
Bahwa akibat kejadian tersebut anak saksi harus banting tulang mencari nafkah buat diri anak saksi dan anak saksi karena terdakwa tidak pernah memberikan nafkah lahir maupun bathin;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan saksi tambahan H.MANAF yang mana telah diambil sumpah berdasarkan agamanya sebagai berikut;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa pernah kawin lagi karena saksi pada hari jumat tahun 2012 saksi berada dikepala desa baturasang;
Bahwa saksi pada saat itu bertanya kepada kepala desa baturasang kecamatan tambelangan bahwa terdakwa sudah kawin lagi dengan wanita dari desa genting kecamatan konang kabupaten sampang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa mengajukan keberatan; Bahwa terdakwa tidak pernah menikah lagi;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa MH yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa di bulan Maret 2011 terdakwa berangkat ke Malaysia untuk mencari pekerjaan, dan terdakwa berangkat ke Malaysia atas persetujuan isteri karena istrinya yang bernama LU adalah isteri sah terdakwa yang dinikahi tanggal 04 September 2006 tercatat di KUA Tamblangan sesuai dengan Akta Nikah No. 364/07/IX/2006;
Bahwa terdakwa di Malaysia mengalami kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan dan hanya bekerja sebagai tenaga kuli bangunan, dan terdakwa memiliki sifat pencemburu kepada isterinya;
Bahwa setelah bekerja dimalaysia hasil gaji terdakwa dalam 1 (satu) bulan hanya cukup untuk makan sehari-hari dan kalaupun ada sisa uang hanya sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah);
Bahwa selama bekerja dimalaysia saksi tidak pernah mengirim uang kepada istrinya (saksi korban LU);
Bahwa kurang lebih 1 (satu) bulan lamanya di Malaysia terdakwa telepon ke isterinya (saksi korban) dan menyatakan bahwa isterinya (saksi korban) dituduh telah berselingkuh dengan laki-laki lain kemudian kurang lebih dua bulan di Malaysia terdakwa pulang kampung ke Madura;
Bahwa sesampainya di Madura tepatnya pada hari selasa tanggal 10 Mei 2011 terdakwa langsung menuju kerumah isterinya yang masih menumpang dirumah orang tua isterinya yang beralamat di Desa beringin kecamatan tambelangan kabupaten sampang;
Bahwa setelah ketemu istrinya (saksi korban LU) kemudian terdakwa bertengkar dan cekcok mulut dengan isterinya lantaran cemburu sampai-sampai terdakwa melampiaskan amarahnya dengan cara memukul dan menempeleng isterinya (saksi korban) sehinga terdakwa terlontar perkataan cerai kepada isterinya;
Bahwa setelah pulang dari malaysia saksi bekerja di surabaya sebagai tukang cat selama 2 (dua) bulan dan penghasilannya setiap bulan sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa pada saat itu terdakwa pulang kerumah orang tuanya dan tidak pernah menemui lagi dan tidak pernah mengirim uang kepada istrinya hanya mengirimkan uang dan beras serta pakaian kepada anak terdakwa;
Bahwa setelah pisah dari istri terdakwa pernah berusaha menemuinya namun oleh mertua perempuan tidak diperbolehkan dan istri waktu itu mau kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
Sebuah buku nikah isteri seri AA Kutipan Akta Nikah Nomor:364/07/1X/2006, seorang laki-laki bernama MH dan Perempuan bernama LU;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara pemeriksaan perkara ini dipersidangan haruslah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menjadi bagian dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa sesuai surat dakwaan Penuntut Umum yaitu dakwaan tunggal terdakwa didakwa melakukan tindak pidana yaitu : Melanggar Pasal 49 huruf a Undang-undang Nomor: 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, maka semua perbuatan Terdakwa tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Penuntut Umum, melanggar Pasal 49 huruf a Undang-undang nomor:23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa Hukum pidana Indonesia menganut azas bahwa yang bersalah atau dapat dipersalahkan untuk suatu kasus Pidana adalah orang atau manusia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Penuntut Umum telah diajukan dimuka persidangan terdakwa MH dengan identitas lengkap yang oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan suatu tindak pidana serta dibenarkan identitas tersebut oleh para saksi dan terdakwa sendiri sehingga dengan demikian maka unsur setiap orang ini jelas telah terbukti dan terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa Yang dimaksud dengan penelantaran rumah tangga adalah: “seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Selain itu, penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut (Pasal 9 Undang-undang nomor:23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa, dan fakta-fakta dipersidangan diketahui:
Bahwa Pada bulan Maret 2011 terdakwa berangkat ke Malaysia untuk mencari pekerjaan, atas persetujuan isteri yang bernama LU, terdakwa di Malaysia hanya bekerja sebagai tenaga kuli bangunan hasil gaji terdakwa dalam 1 (satu) bulan hanya cukup untuk makan sehari-hari dan kalaupun ada sisa uang hanya sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah 2 (dua) bulan di Malaysia terdakwa pulang ke Madura pada hari selasa tanggal 10 Mei 2011 langsung menuju kerumah isterinya yang masih menumpang dirumah orang tua yang beralamat di Desa Beringin Kec. Tambelangan Kab. Sampang;
Bahwa setelah ketemu dengan isterinya kemudian terjadi pertengkaran dan cekcok mulut lantaran cemburu sampai-sampai terdakwa melampiaskan amarahnya dengan cara memukul dan menempeleng isterinya (saksi korban) sehinga terdakwa terlontar perkataan cerai kepada isterinya;
Bahwa setelah pulang dari malaysia terdakwa bekerja di surabaya sebagai tukang cat selama 2 (dua) bulan dan penghasilannya setiap bulan sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dengan adanya uraian dan fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan diatas dapat diketahui bahwa sejak bulan Maret 2011 sampai saat terdakwa pulang kerumah orang tuanya terdakwa tidak pernah menemui lagi dan tidak pernah mengirim uang kepada istrinya hanya mengirimkan uang dan beras serta pakaian kepada anak terdakwa, hal ini memperlihatkan bahwa terdakwa sebagai kepala rumah tangga telah menelantarkan istri dan anaknya, seharusnya memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada istri dan anaknya walaupun dengan gaji yang diterima oleh terdakwa tidak mencukupi namun sudah kewajibannya memberikan kepada istri dan anaknya walaupun yang diberikan hanya sedikit;
Menimbang, bahwa Undang-undang memberikan restriksi atau penjelasan yang terang tentang unsur Dalam lingkup rumah tangga yaitu mengacu pada Pasal 2 huruf a undang-undang Nomor:23 Tahun 2004 diartikan:”Terhadap suami, istri dan anak, orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud huruf a tersebut karena hubungan darah, perkawinan persusuan pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan atau yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut’.
Menimbang, bahwa sesuai fakta dan saksi–saksi dipersidangan terdakwa MH adalah berstatus suami istri dengan saksi korban LU dimana sebagai isteri sah terdakwa yang dinikahi tanggal 04 September 2006 tercatat di KUA Tamblangan sesuai dengan Akta Nikah No.364/07/IX/2006, yang hal mana keterangan tersebut didapatkan dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa yang saling berkesesuaian sehingga majelis mempertimbangkan unsur Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga, telah dapat terpenuhi menurut hukum pembuktian;
Menimbang, bahwa karena semua unsur-unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi dengan perbuatan terdakwa maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 49 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah dan tidak didapati adanya alasan Pemaaf ataupun pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, sehingga terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas kesalahannya Maka berdasarkan Pasal 193 (1) KUHAP, Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan adanya uraian tersebut maka sudah patut dan tepat jika terdakwa dijatuhi pidana percobaan;
Menimbang, bahwa selain hukuman pidana percobaan, kepada terdakwa juga dikenakan hukuman pidana bersyarat khusus dimana terdakwa harus membayar sejumlah uang dengan ketentuan dalam jangka waktu tertentu; dengan mempertimbangkan sebagai berikut: berdasarkan keterangan saksi-saksi terutama saksi korban LU dipersidangan didapati bahwa terdakwa telah lama tidak memberi nafkah kepada saksi korban LU selaku istrinya dan anaknya yang seharusnya menjadi tanggungan terdakwa sebagai orang tuanya, maka melihat hal tersebut sudah sepatutnya majelis memberikan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana bersyarat berupa pembayaran sejumlah uang sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) kepada saksi korban LU dalam jangka selama 1 (satu) bulan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
Sebuah buku nikah isteri seri AA Kutipan Akta Nikah Nomor:364/07/1X/2006, seorang laki-laki bernama MH dan Perempuan bernama LU, Bahwa mengenai barang bukti berupa buku nikah dimana berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa bahwa buku nikah tersebut milik saksi korban LU maka sudah seharusnya (dikembalikan kepada sdr.LU);
Menimbang, bahwa majelis dalam memeriksa dan mengadili perkara ini selain mempertimbangkan hukum tertulis (yuridis formal) juga memperhatikan hal lain yaitu nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat khususnya norma agama yang dianut oleh Terdakwa dengan pertimbangan bahwa antara saksi korban (LU) dan terdakwa adalah suami istri;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan norma dan kaidah agama yang dianut oleh terdakwa majelis mencermati bahwa terdakwa adalah laki-laki yang seharusnya merupakan pemimpin dalam keluarga sebagaimana Alqur’an Surat Annisa ayat 11 yang menyatakan laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, dengan maksud bahwa selama laki-laki dalam memimpin tumah tangga tidak berbuat dzalim dan aniaya dan tidak menyuruh menyekutukan tuhannya maka wajib diikuti;
Menimbang, bahwa dalam persoalan rumah tangga seharusnyalah diselesaikan secara jalan musyawarah dan mufakat sebagaimana maksud dari pernikahan dan maksud dari akad atau janji perkawinan itu sendiri;
Menimbang, bahwa majelis mencermati pula bahwa dipersidangan saksi korban tidak memaafkan terdakwa dan tidak akan mau lagi jadi istri terdakwa;
Menimbang, bahwa majelis hakim menyadari putusan yang majelis bacakan hari ini adalah adil bagi salah satu pihak namun belum tentu adil bagi pihak lain karena keadilan yang haqiqi hanyalah milik Allah tuhan yang maha pemberi keadilan, sehingga majelis hakim sebagai manusia biasa hanya berupaya semaksimal mungkin memberikan rasa keadilan menurut peraturan perundang-undangan dengan harapan bisa dimengerti semua pihak;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan saksi korban LU dan anaknya menjadi terlantar;
Perbuatan terdakwa telah menodai janji suci pernikahan dan melecehkan lembaga perkawinan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan tidak berbelit-belit dalam pemeriksaan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, ketentuan Pasal 49 huruf a Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga, serta Pasal-Pasal dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENELANTARKAN ORANG LAIN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan;
Menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim karena terdakwa dipersalahkan melakukan tidak pidana lagi sebelum habis masa percobaan selama 6 (Enam) Bulan; Dan Dengan syarat khusus bahwa terpidana harus membayar sejumlah uang sebesar Rp.5.000.000,-(Lima juta rupiah) kepada sdr.LU dalam jangka waktu selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Sebuah buku nikah isteri seri AA Kutipan Akta Nikah Nomor:364/07/1X/2006, seorang laki-laki bernama MH dan Perempuan bernama LU; (Dikembalikan kepada sdr.LU);
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp.5.000,- ( lima ribu rupia)
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang, pada hari RABU, Tanggal 22 MEI 2013, oleh kami ENAN SUGIARTO, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, JENI NUGRAHA DJULIS,SH,M.Hum Dan EFRIDA YANTI,SH,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari ini KAMIS, Tanggal 23 MEI 2013 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh M O A F I Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh ACH.FAUZAN,SH Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Sampang dan dihadapan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
(1). JENI NUGRAHA DJULIS,SH,M.HumENAN SUGIARTO,SH
(2). EFRIDA YANTI, SH,MH
Panitera Pengganti,