340/B/PK/PJK/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 340/B/PK/PJK/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Peternakan Raya (Jembatan Genit Gang Semut Nomor 12, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng
Also in 6 other cases
TOLAK
P U T U S A N
NO. 340/B/PK/PJK/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pajak telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. MULIA RAYA AGRIJAYA, diwakili oleh LIE PO FUNG, selaku Direktur PT. Mulia Raya Agrijaya , berkedudukan di Jalan Peternakan Raya (Jembatan Genit) Gang Semut No. 12, RT. 07 RW. 04, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, 11720, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
Supandi Surjadi, beralamat di Sunter Karya Blok HA I No. 12, Jakarta Utara, 14000 ;
Suyanto, beralamat di Taman Semanan Indah Blok F6 No. 69, Jakarta Barat, 11850 ;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Mei 2009 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
melawan :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
Bambang Heru Ismiarso, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
Erma Sulistyarini, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Yurnalis Ry, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Daniel H. T. Naibaho, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Masing-masing menggunakan alamat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-162/PJ./2009 Tanggal 10 Juli 2009 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.17356/PP/M.X/16/2009 tanggal 4 Maret 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut ;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00033/207/05/034/ 06 tanggal 29 November 2006 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Cengkareng berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-106/ WPJ.05/KP.0605/2006 tanggal 28 November 2006, dengan rincian sebagai berikut ;
| No | Uraian | Jumlah Menurut | |
Pemohon Banding (Rp) | Terbanding (Rp) | ||
| 1. | Dasar Pengenaan Pajak | ||
| a. Ekspor | 0,00 | 0,00 | |
| b. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut/ditunda/ | 0,00 | 0,00 | |
| ditangguhkan/ditanggung pemerintah | |||
| c. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut ; | |||
| c.1. Tarif Umum | 277.584.025.977,00 | 277.612.977.508,00 | |
| c.2. Tarif Efektif | 0,00 | 0,00 | |
| c.3. Jumlah (c.1 + c.2) | 277.584.025.977,00 | 277.612.977.508,00 | |
| d. Retur Penjualan | 340.045.371,00 | 340.045.371,00 | |
| e. Jumlah (a + b + c.3 - d) | 277.243.980.606,00 | 277.272.932.137,00 | |
| 2. | Pajak Keluaran | ||
| a. Pajak Keluaran Seluruhnya | |||
| a.1. Tarif Umum | 27.758.402.598,00 | 27.761.297.751,00 | |
| a.2. Tarif Efektif | 0,00 | 0,00 | |
| a.3. Jumlah (a.1 + a.2) | 27.758.402.598,00 | 27.761.297.751,00 | |
| b. Dikurangi : | |||
| b.1. PPN atas retur penjualan | 34.004.537,00 | 34.004.537,00 | |
| b.2. Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut PPN | 0,00 | 0,00 | |
| b.3. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang | 0,00 | 0,00 | |
| b.4. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3) | 34.004.537,00 | 34.004.537,00 | |
| c. Jumlah Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri (a.3 - | 27.724.398.061,00 | 27.727.293.214,00 | |
| 3. | Pajak yang dapat diperhitungkan | ||
| a. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan | 19.068.725.938,00 | 17.401.718.696,00 | |
| b. Dibayar dengan NPWP sendiri | 10.434.443.320,00 | 10.434.443.320,00 | |
c. PM yang menggunakan pedoman pengkreditan PM Karena memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto | 0,00 | 0.00 | |
| d. Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu | 8.607.776.878,00 | 8.607.776.878,00 | |
| e. Diperhitungkan (Pokok Kurang Bayar) STP | 0,00 | 0,00 | |
| f. Dikurangi : | |||
| f.1. Pembayaran pendahuluan/pembayaran oleh Bapeksta | 0,00 | 0,00 | |
| f.2. PPN atas retur pembelian | 60.639.564,00 | 60.639.564,00 | |
f.3. Hasil penghit. Kembali PM yang telah dikreditkan/ tidak dipungut/dibebaskan | 0,00 | 0,00 | |
| f.4. Jumlah (f.1 + f.2 + f.3) | 60.639.564,00 | 60.639.564,00 | |
| g. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (a+b+c+d+e-f.4) | 38.050.306.572,00 | 36.383.299.330,00 | |
| 4. | PPN yang kurang (2.c-3.g)/lebih (3.q-2.c) dibayar | 10.325.908.511,00 | 8.656.006.116,00 |
| 5. | Kelebihan pajak yang sudah : | ||
| a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 0,00 | 10.325.908.511,00 | |
| b. Dikembalikan sesuai dengan SKPLB | 0,00 | 0,00 | |
| c. Dikembalikan sesuai dengan SKPPKP | 0,00 | 0,00 | |
| d. Jumlah (a+b+c) | 0,00 | 0,00 | |
| 6. | PPN yang kurang (4+5.d) atau (lebih) dibayar (5.d-4) | 0,00 | 1.669.902.395,00 |
| 7. | Sanksi Administrasi | ||
| a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | 0,00 | 79.739.058,00 | |
| b. Bunga Pasal 13 ayat (3) KUP | 1.484.136.780,00 | ||
| c. Jumlah sanksi administrasi | 0,00 | 1.563.875.838,00 | |
| 8. | Jumlah yang masih harus (6+7.b)/lebih (6) dibayar | 0,00 | 3.233.778.233,00 |
Bahwa atas ketetapan pajak tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat No. 01/PJK/I/07 tanggal 9 Januari 2007 dan dengan keputusan Terbanding No. KEP-665/WPJ.05/BD.06/2007 tanggal 19 Desember 2007, permohonan keberatan Pemohon Banding telah ditolak, namun Pemohon Banding masih keberatan, sehingga dengan Surat Banding Nomor : 001/PJK/II/08 tanggal 11 Februari 2008, mengajukan banding ke Pengadilan Pajak ;
Bahwa dalam Surat Banding Nomor : 001/PJK/II/08 tanggal 11 Februari 2008, Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-665/WPJ.05/BD.06/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang penolakan terhadap Surat Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00033/207/05/034/06 tanggal 29 November 2006 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 dengan jumlah sebesar Rp. 3.233.778.233,00, maka Pemohon Banding mengajukan banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-665/WPJ.05/BD.06/2007 tanggal 19 Desember 2007 dengan rincian sebagai berikut :
Pajak Pertambahan Nilai Kurang Bayar Rp. 1.669.902.395,00
Sanksi Bunga Rp. 79.739.058,00
Sanksi Kenaikan Rp. 1.484.136.780,00
Jumlah PPN Masih Harus Dibayar Rp. 3.233.778.233,00 ;
Bahwa adapun alasan Pemohon Banding untuk mengajukan banding adalah sebagai berikut :
Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp.1.667.007.242,00
Menurut Pemeriksa
Bahwa Pengusaha Kena Pajak Penjual diduga fiktif sehingga Pajak
Pertambahan Nilai Masukan yang sudah Pemohon Banding bayar dan laporkan
dalam SPM Masa bersangkutan tidak dapat dikreditkan ;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa untuk pembelian dan Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang sudah Pemohon Banding bayar dapat dibuktikan dengan dokumen yang ada ;
Bahwa untuk pembelian dan Pajak Pertambahan Nilai Masukan dapat
dibuktikan dengan arus uang dan arus barang dan Pemohon Banding telah
melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPM) bersangkutan ;
Bahwa sebagai pembeli tidaklah mungkin bagi Pemohon Banding untuk
mengecek setiap Pengusaha Kena Pajak penjual apakah terdaftar atau tidak di
Kantor Pelayanan Pajak bersangkutan ;
Bahwa sesuai Pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan Nomor 16 Tahun 2000, Terbanding tidak dapat menetapkan
tanggung jawab renteng karena harus memenuhi 2 syarat yaitu :
Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah membayar Pajak Pertambahan Nilainya sedangkan perusahaan Pemohon Banding dapat membuktikan dengan dokumen yang ada ;
Pajak Pertambahan Nilai terhutang tidak dapat lagi ditagih kepada Penjual ;
Koreksi PPN Keluaran sebesar Rp. 2.895.153,00
Bahwa komisi ataupun bonus yang Pemohon Banding terima bukanlah penyerahan jasa ataupun barang dari perusahaan Pemohon Banding ke PT. New Zealand Milk Indonesia ;
Bahwa dari uraian tersebut di atas, maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 277.272.932.137,00
Pajak Keluaran Rp. 27.727.293.214,00
Pajak Masukan Rp. 38.050.306.572,00
Pajak yang lebih dibayar (dapat dikompensasikan) Rp. 10.323.013.358,00
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor : PUT.17356/PP/M.X/16/2009 tanggal 4 Maret 2009 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-665/WPJ.05/BD.06/2007 tanggal 19 Desember 2007 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00033/207/05/034/06 tanggal 29 November 2006, atas nama : PT. Mulia Raya Agrijaya, NPWP : 01.571.995.8-038.000 (d/h: 01.571.995.8-034.000), alamat : Jalan Peternakan Raya (Jembatan Genit), Gang Semut No. 12, RT. 07 RW. 04, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, 11720, sehingga pajak terutang dan yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
| No. | Keterangan | Jumlah (Rp) |
| 1. | Dasar Pengenaan Pajak a. Ekspor b. Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut c. Penyerahan dengan tarif umum d. Dikurangi retur penjualan e. Jumlah penyerahan | 0,00 0,00 277.584.025.977,00 340.045.371,00 277.243.980.606,00 |
| 2. | Pajak Keluaran a. Pajak Pertambahan Nilai Tarif Umum b. Dikurangi Pajak Pertambahan Nilai Retur Penjualan c. Dikurangi Pajak yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama d. Jumlah Pajak Pertambahan Nilai Keluaran yang dipungut sendiri | 27.758.402.598,00 0,00 340.045.371,00 27.724.398.061,00 |
| 3. | Pajak yang dapat diperhitungkan a. Pajak Masukan b. Dibayar dengan NPWP sendiri c. Pajak Masukan akibat Norma penghitungan d. Kompensasi bulan lalu e. Dikurangi retur pembelian f. Pajak yang dapat diperhitungkan | 17.465.754.647,00 10.434.443.320,00 0,00 8.607.776.878,00 60.639.564,00 36.447.335.281,00 |
| 4. | PPN yang kurang/(lebih) dibayar | 8.722.937.220,00 |
| 5. | Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 10.325.908.511,00 |
| 6. | PPN yang kurang/(lebih) dibayar | 1.602.971.291,00 |
| 7. | Sanksi Administrasi : | |
| a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | 45.157.114,00 | |
| b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP | 1.484.136.780,00 | |
| Jumlah sanksi administrasi | 1.529.293.894,00 | |
| 8. | Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar | 3.132.265.185,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor : PUT.17356/PP/M.X/16/2009 tanggal 4 Maret 2009 diberitahukan kepada Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Maret 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Banding diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 21 Maret 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali No. PKA-446/SP.51/AB/III/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai memori/risalah peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 21 Maret 2011;
Menimbang, bahwa tentang Permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 14 April 2011 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 27 Mei 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya:
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding dan menetapkan kembali Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar Rp. 3.132.265.185,-, karena dari bukti-bukti yang diajukan, ada koreksi pajak masukan yang tidak dapat dipertahankan, dan ada yang tetap dapat dipertahankan adalah tepat dan benar. Dengan demikian tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 ;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak tentang Pajak Pertambahan Nilai dari empat perusahaan yang PKPnya tidak dapat diidentifikasikan keberadaannya, sehingga tidak dapat dikreditkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT. MULIA RAYA AGRIJAYA tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali tersebut ditolak, maka biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. MULIA RAYA AGRIJAYA, tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2011 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH., MSc. Ketua Muda Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH. dan Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH., MA. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH. ttd./Widayatno Sastrohardjono, SH., MSc.
ttd./Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH., MA.
Panitera Pengganti :
ttd./Sumartanto, SH.
Biaya-biaya :
M e t e r a i Rp. 6.000,-
R e d a k s i Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauan Kembali Rp. 2.489.000,-
Jumlah : Rp. 2.500.000,-
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754