475/Pid.Sus/2016/PN.SKY
Putusan PN SEKAYU Nomor 475/Pid.Sus/2016/PN.SKY
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANGGA SAPUTRA BIN MUHAMMAD ANWAR
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ANGGA SAPUTRA BIN MUHAMMAD ANWAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana; “Tanpa Hak membawa, memiliki, menguasai senjata tajam; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekira 30 cm terbuat dari kayu warna hitam dan terdapat tali warna biru yang diikat digagang pisau; Dirampas untuk dimusnahkan, 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor : 475/Pid.Sus/2016/PN.SKY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : ANGGA SAPUTRA BIN MUHAMMAD ANWAR;
Lahir : Sekayu (Musi Banyuasin);
Umur / Tgl. Lahir : 18 Tahun / 02 Januari 1998;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia. ;
Tempat Tinggal : Jalan Merdeka LK.I No. 09 Rt. 03 Rw. 002 Kel.
Kayuara Kec. Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Turut orang tua ;
Pendidikan : SMP (Tidak Tamat) ;
Telah ditangkap berdasarkan surat/penetapan penangkapan : penyidik tanggal 19 April 2016 sampai dengan tanggal 20 April 2016 ;
Telah ditahan berdasarkan surat / Penetapan Penahanan :
Penyidik, tanggal 20 April 2016 Nomor : Sprin.Han/18/IV/2016/Reskrim, sejak tanggal 20 April 2016 sampai dengan tanggal 09 Mei 2016 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 03 Mei 2016 Nomor : 89 /N.6.19/Euh.1/05/2016, sejak tanggal 10 Mei 2016 sampai dengan tanggal 18 Juni 2016 ;
Penuntut Umum tanggal 15 Juni 2016 Nomor:Print-137/SPP/N,6.19.6/Euh.2/06/2016, sejak tanggal 15 Juni 2016 sampai dengan tanggal 04 Juli 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 22 Juni 2016 Nomor: 475/Pid.Sus/2016/PN.Sky sejak tanggal 22 JUNI 2016 sampai dengan tanggal 21 JULI 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 14 Juli 2016 Nomor : 475/Pid.Sus/2016/PN.Sky, sejak tanggal 22 JULI 2016 sampai dengan tanggal 19 SEPTEMBER2016 ;
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri .Sekayu Nomor 475/Pid.Sus/2016/PN SKY tanggal 22 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 475/Pid.Sus/2016/PN SKY tanggal 22 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ANGGA SAPUTRA BIN MUHAMMAD ANWAR bersalah melakukan Tindak Pidana “menguasai, membawa, mempunyai dan miliki dan menyimpan senjata tajam”, sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANGGA SAPUTRA BIN MUHAMMAD ANWAR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama dalam masa tahanan sementara.
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekira 30 cm terbuat dari kayu warna hitam dan terdapat tali warna biru yang diikat digagang pisau;
Dirampas untuk dimusnahkan,
Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidana;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa ANGGA SAPUTRA BIN MUHAMMAD ANWAR, pada hari Selasa tanggal 19 April 2016 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Pinggir Jalan Merdeka LK. II Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag,steek of stoot wapen) tanpa izin dari pihak yang berwajib atau bukan untuk kepentingan melakukan pekerjaan yang sah sehari-hari, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika saksi ISMI ASHOFA BIN IMRON DEDY beserta saksi GILBERT SILITONGAN Bin M. SILITONGA yang merupakan anggota Polsek Sekayu yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan tindka pidana penganiayaan setelah mendapat informasi tersebut saksi ISMI ASHOFA BIN IMRON DEDY beserta saksi GILBERT SILITONGAN Bin M. SILITONGA langsung menuju ketempat terdakwa berada kemudian setelah melakukan pencarian saksi ISMI ASHOFA BIN IMRON DEDY beserta saksi GILBERT SILITONGAN Bin M. SILITONGA melihat terdakwa sedang berada dipinggir jalan Merdeka dalam keadaan berdiri lalu pada saat saksi ISMI ASHOFA BIN IMRON DEDY beserta saksi GILBERT SILITONGAN Bin M. SILITONGA mendekati terdakwa dan terdakwa mencoba membuang/melemparkan barang bukti tersebut akan tetapi langsung cepat diamankan, barang bukti diamankan tersebut berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekira 30 cm terbuat dari kayu warna hitam dan terdapat tali warna biru yang diikat digagang pisau, barang bukti tersebut sebelumnya diselipkan terdakwa dipinggang sebelah kanan, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian ke Polsek Sekayu;
Bahwa terdakwa pada saat membawa dan memiliki senjata tajam jenis pisau tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan melakukan pekerjaannya sehari-hari;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang N0.12 Darurat Tahun 1951.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Gilbert Silitonga Bin M. Silitonga, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa disidangkan karena diduga melakukan tindak pidana membawa senjata tajam;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekira 30 cm terbuat dari kayu warna hitam dan terdapat tali warna biru yang diikat digagang pisau adalah pisau yang dibawa terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui terdakwa membawa pisau tersebut, karena Saksi yang menangkap Terdakwa bersama barang buktinya;
Bahwa Saksi menangkap Terdakwa tersebut pada hari Selasa tanggal 19 April 2016 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di pinggir Jalan Merdeka LK. II Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa Terdakwa ditangkap ketika sedang berdiri dipinggir jalan;
Bahwa Saksi menangkap Terdakwa karena saat itu Saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan dan orangnya sedang dijalan Merdeka, sehingga saksi menemui terdakwa ditempat tersebut dan ketika akan dihampiri terdakwa berusaha melarikan diri sambil membuang sesuatu namun baik terdakwa maupun sesuatu yang dibuangnya dapat diamankan dan diketahui bahwa barang tersebut adalah pisau;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut bersama Ismi Ashofa Bin Imron Dedy dari Polsek Sekayu ;
Bahwa sebelum dibuang pisau tersebut diambilnya dari pinggang sebelah kanan terdakwa;
Bahwa pada saat membawa pisau tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa membawa pisau tersebut bukan untuk melakukan pekerjaannya sehari-hari;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkanya;
Ashofa Bin Imron Dedy, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa disidangkan karena diduga melakukan tindak pidana membawa senjata tajam;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekira 30 cm terbuat dari kayu warna hitam dan terdapat tali warna biru yang diikat digagang pisau adalah pisau yang dibawa terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui terdakwa membawa pisau tersebut, karena Saksi yang menangkap Terdakwa bersama barang buktinya;
Bahwa Saksi menangkap Terdakwa tersebut pada hari Selasa tanggal 19 April 2016 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di pinggir Jalan Merdeka LK. II Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa Terdakwa ditangkap ketika sedang berdiri dipinggir jalan;
Bahwa Saksi menangkap Terdakwa karena saat itu Saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan dan orangnya sedang dijalan Merdeka, sehingga saksi menemui terdakwa ditempat tersebut dan ketika akan dihampiri terdakwa berusaha melarikan diri sambil membuang sesuatu namun baik terdakwa maupun sesuatu yang dibuangnya dapat diamankan dan diketahui bahwa barang tersebut adalah pisau;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut bersama Gilbert Silitonga Bin M. Silitonga dari Polsek Sekayu ;
Bahwa sebelum dibuang pisau tersebut diambilnya dari pinggang sebelah kanan terdakwa;
Bahwa pada saat membawa pisau tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa membawa pisau tersebut bukan untuk melakukan pekerjaannya sehari-hari;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga dipersidangan telah memberikan keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti, dihadapkan kepersidangan karena ditangkap polisi masalah membawa pisau;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekira 30 cm terbuat dari kayu warna hitam dan terdapat tali warna biru yang diikat digagang pisau adalah pisau yang dibawa terdakwa tersebut;
Bahwa terdakwa ditangkap tersebut pada hari Selasa tanggal 19 April 2016 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di pinggir Jalan Merdeka LK. II Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa Terdakwa ditangkap ketika sedang berdiri dipinggir jalan dari rumah terdakwa mau duduk-duduk kumpul bersama teman-teman terdakwa;
Bahwa benar saat ada polisi datang, terdakwa membuang pisau dari pinggang terdakwa;
Bahwa terdakwa membuang pisau tersebut agar tidak diketahui polisi ;
Bahwa terdakwa membawa pisau tersebut bukan untuk melakukan pekerjaannya sehari-hari;
Bahwa terdakwa membawa pisau tersebut untuk jaga diri;
Bahwa terdakwa membwa pisau tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa pisau tersebut milik terdakwa yang terdakwa bawa dari rumah;
Menimbang, bahwa selain keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat, turut juga diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekira 30 cm terbuat dari kayu warna hitam dan terdapat tali warna biru yang diikat digagang pisau.
Menimbang, bahwa barang bukti diatas telah disita sesuai undang-undang dan diajukan dipersidangan, maka dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta bukti surat, yang kemudian dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, Majelis hakim memperoleh fakta-fakta hukum persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Sekayu ketika sedang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekira 30 cm terbuat dari kayu warna hitam dan terdapat tali warna biru yang diikat digagang pisau;
Bahwa terdakwa ditangkap tersebut pada hari Selasa tanggal 19 April 2016 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di pinggir Jalan Merdeka LK. II Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa Terdakwa ditangkap ketika sedang berdiri dipinggir jalan dari rumah terdakwa mau duduk-duduk kumpul bersama teman-teman terdakwa;
Bahwa benar saat ada polisi datang, terdakwa membuang pisau dari pinggang terdakwa agar tidak diketahui polisi ;
Bahwa terdakwa membawa pisau tersebut bukan untuk melakukan pekerjaannya sehari-hari, melainkan untuk jaga diri;
Bahwa terdakwa membwa pisau tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa pisau tersebut milik terdakwa yang terdakwa bawa dari rumah;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara sidang dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang dalam perumusan deliknya terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “barang siapa”;
Menimbang, bahwa unsur barang siapa mengacu kepada pelaku sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang berhubungan erat dengan pertanggung jawaban pelaku, dan sebagai sarana pencegah error in persona;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa oleh pembentuk undang-undang adalah subyek/pelaku tindak pidana, yaitu siapa orang yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan seorang Terdakwa bernama ANGGA SAPUTRA BIN MUHAMMAD ANWAR yang setelah diperiksa oleh Majelis Hakim identitasnya ternyata sesuai dengan Dakwaan Penuntut Umum, sehingga benar bahwa yang dimaksud barang siapa oleh Penuntut Umum yang telah melakukan tindak pidana sebagaimana didalam surat dakwaannya adalah Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur barang siapa menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa pengertian “tanpa hak” adalah tidak memiliki alas/dasar hak atau tidak berwenang untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang tanpa adanya alasan yang sah menurut hukum untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak memiliki izin yang diberikan oleh suatu otoritas/kekuasaan (negara dan/atau instansi yang berwenang) dalam hal suatu perbuatan ditentukan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat izin dari yang berwenang, sedangkan mengenai perbuatan yang dimaksud dalam unsur tersebut bersifat alternatif, sehingga disesuaikan dengan fakta yang diperoleh dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hokum bahwa benar terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Sekayu ketika sedang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekira 30 cm terbuat dari kayu warna hitam dan terdapat tali warna biru yang diikat digagang pisau, pada hari Selasa tanggal 19 April 2016 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di pinggir Jalan Merdeka LK. II Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, ;
Menimbang, bahwa Terdakwa ditangkap ketika sedang berdiri dipinggir jalan dari rumah terdakwa mau duduk-duduk kumpul bersama teman-teman terdakwa, dimana saat itu ada polisi datang, terdakwa membuang pisau dari pinggang terdakwa agar tidak diketahui polisi ;
Menimbang, bahwa pisau tersebut adalah milik terdakwa yang dibawahnya dari rumah bukan untuk kepentingan pekerjaannya sehari-hari melaikan dengan maksud untuk jaga diri, namun tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa oleh karena 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekira 30 cm terbuat dari kayu warna hitam dan terdapat tali warna biru yang diikat digagang pisau tersebut adalah milik terdakwa yang dibawahnya dari rumah bukan untuk kepentingan pekerjaannya sehari-hari melaikan dengan maksud untuk jaga diri, namun tidak ada izin dari pihak yang berwenang, maka dengan demikian elemen unusur “Tanpa hak membawa, memiliki, menguasai senjata tajam” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka terhadap Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa sebagaimana pembuktian yang telah dipertimbangkan diatas, Terdakwa telah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan selama proses pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya unsur pemaaf maupun pembenar dari perbuatan Terdakwa yang dapat dijadikan dasar untuk menghapuskan kesalahan dari perbuatannya, dan karena tidak diketemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf, maka Terdakwa yang telah terbukti secara sah menurut hukum dan menjadikan Majelis Hakim berkeyakinan ia Terdakwa telah bersalah sebagaimana dalam dakwaan yang telah dipertimbangkan diatas, karenanya berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP kepadanya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa yaitu mohon diringankan hukumannya, kemudian Penuntut Umum menanggapinya dengan menyatakan tetap pada tuntutan pidana begitu pula Terdakwa menanggapinya kembali dengan menyatakan tetap pada permohonanya, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sifat pemidanaan bagi Terdakwa yang dinyatakan bersalah bukan semata-mata merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukannya melainkan adalah bersifat pembinaan bagi Majelis Hakim agar Terdakwa bersikap dan bertingkahlaku lebih baik dimasyarakat kelak nantinya dan penjatuhan pidana kepada Terdakwa juga didasari rasa keadilan hukum (legal justice), rasa keadilan (moral justice) maupun rasa keadilan masyarakat (social justice) yang pada hakekatnya undang-undang telah menentukan batasan pemidanaan terhadap perbuatan pidana yang dilakukan, dimana hal tersebut yang dimaksudkan sebagai legal justice yang memang diperlukan untuk menjamin adanya kepastian hukum, namun demikian rasa keadilan tidak semata-mata bertumpu pada keadilan menurut hukum, oleh karena hukum sebagai kaidah bersifat rigid, sedangkan yang akan dijamin oleh kepastian hukum adalah perilaku Subjek Hukum yang sebagai makhluk individu dan makhluk sosial juga meiliki batasan, keadilan menurut moral (moral justice) dan menurut rasa keadilan masyarakat (social justice), oleh karena itu Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman penjara yang dimohonkan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Majelis Hakim menetapkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekira 30 cm terbuat dari kayu warna hitam dan terdapat tali warna biru yang diikat digagang pisau, karena dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk melakukan kejahatan, maka ditetapkan supaya, dirampas untuk dimusnahkan,
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti menurut hukum dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka menurut Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Meperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undang lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ANGGA SAPUTRA BIN MUHAMMAD ANWAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana; “Tanpa Hak membawa, memiliki, menguasai senjata tajam;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekira 30 cm terbuat dari kayu warna hitam dan terdapat tali warna biru yang diikat digagang pisau;
Dirampas untuk dimusnahkan,
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu pada hari : SENIN, tanggal 22 AGUSTUS 2016, oleh IMAM SANTOSO, S.H, sebagai Hakim Ketua, ARLEN VERONICA, S.H. dan FITRIA SEPTRIANA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 24 AGUSTUS 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota dibantu oleh SUNAIDA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sekayu serta dihadiri oleh ARMEIN RAMDHANI, S.H Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. ARLEN VERONICA, S.H. IMAM SANTOSO,S.H.
2. FITRIA SEPTRIANA, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
S U N A I D A.