73/Pid.Sus/2016/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 73/Pid.Sus/2016/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AMAN LESTAR
1 Menyatakan Terdakwa AMAN LESTARI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat; 2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan; 3 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4 Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5 Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Supra X No.Pol. AD 3789 IL beserta STNK; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6 Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 73/Pid.Sus/2016/PN Kln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa
Nama lengkap : AMAN LESTARI;
Tempat lahir : Bantul;
Umur/tanggal lahir : 30 tahun /08 April 1985;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dukuh Drajat, Rt 03/01, Desa Krakitan, Kec Bayat.
Kabupaten Klaten;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Honorer;
Pendidikan : D3 Pertanian;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum tanggal 11 April 2016, Nomor PRINT-394/0.3.19/Euh.2/04/2016 sejak tanggal 11 April 2016 sampai dengan tanggal 30 April 2016;
Majelis Hakim tanggal 18 April 2016 Nomor 88/Pen.Pid.Sus/2016/PN Kln sejak tanggal 18 April 2016 sampai dengan tanggal 17 Mei 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri tanggal 09 Mei Nomor 17/Pen.Pid.Sus/2015/PN Kln sejak tanggal 18 Mei 2016 sampai dengan tanggal 16 Juli 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum sekalipun telah diberitahukan haknya untuk itu;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten Nomor 73/Pen.Pid.Sus/2016/PN Kln tanggal 18 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 73/Pen.Pid.Sus/2015/PN Kln tanggal 18 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AMAN LESTARI terbukti secara dan meyakinkan bersalah “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Sebagaimana dalam Dakwaan Tungal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AMAN LESTARI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dikurangi selama terdakwa ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Satu unit Spm Honda Supra X No.Pol : AD-3789-IL beserta STNKnya an. ISTIKHANAH
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa yang diajukan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta mohon keringanan hukuman dengan pertimbangan Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa AMAN LESTARI pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekitar jam 13. 45 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2015 di Jalan DPU Bayat – Wedi tepatnya di depan Bengkel Las Bubut “ RAFA” Desa Gadungan, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Klaten, telah Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa peristiwa tersebut bermula ketika terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Supra dengan Nomor polisi AD- 3789- IL melaju dari arah Bayat menuju ke arah Wedi, dengan kecepatan sepeda motor sekitar ± 40-50 Km /Jam, dalam perjalanan tepatnya di Jalan DPU Bayat – Wedi, di depan Bengkel Las Bubut “ RAFA” Desa Gadungan, Kecamatan Wedi, di depan sepeda motor terdakwa dengan jarak 5- 6 m (lima sampai enam meter) terdapat satu kendaraan pickup meter yang menyalakan lampu reting kekanan karena hendak berbelok ke kanan dan beberapa sepeda motor dibelakang mobil pickup, pada saat tersebut terdakwa melihat saksi korban SATIMO menyeberang jalan dari bahu jalan sebelah kanan menuju ke bahu jalan kiri jika dilihat dari arah Bayat di depan mobil pick up yang hendak berbelok ke kanan, akan tetapi pandangan terdakwa terhalang Kendaraan Pick Up dan terdakwa tidak menyalakan klakson serta tidak melakukan pengereman sepeda motor melainkan terus menjalankan sepeda motornya dengan berjalan pada sisi sebelah kiri Kendaraan Pick Up pada saat tersebut saksi SATIMO melintas di depan sepeda motor terdakwa, karena terkejut terdakwa tidak berusaha menghindar ke kekanan dari sisi saksi SATIMO sehingga roda depan sepeda motor terdakwa menabrak saksi SATIMO mengenai kaki sebelah kiri dan saksi SATIMO jatuh kekiri berada di bahu jalan sebelah kiri sedangkan terdakwa beserta sepeda motor jatuh disebelah kiri marka jalan bila dilihat dari arah Bayat.
Bahwa akibat kejadian tersebut berdasarkan Saksi korban SATIMO mengalami luka patah pada kaki kiri, luka sobek pada pelipis sebelah kiri sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : YM.01.01/I.4.12/23/2394/2016 tanggal 09 Februari 2016 yang ditandatangani dr. Rathomy, SPOT (K) dokter pada RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro. Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan Umum : saat kejadian sadar
Tensi :150/90 mmhg Nadi 100x/mt
Pendaharaan Hidung / Mulut/ Telinga :-
Patah Tulang : Fraktur tibia fibula sinistra (patah tulang kaki kiri)
Luka pada : Luka robek di Muka
KESIMPULAN :
Kelainan tersebut kemungkinan disebabkan akibat : Kecalakaan lalu lintas.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SATIMO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sudah memberikan keterangan dan apa yang diterangkan adalah benar;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal yang saksi sudah lupa tepatnya sekitar bulan Agustus 2015 sekitar jam 14.00 WIB saat saksi hendak menyeberang jalan di jalan Bayat arah ke Wedi, tepatnya di depan bengkel Las Bubut, Desa Gadungan, Kec. Wedi, Kab. Klaten;
Bahwa saat kejadian saksi hanya jalan kaki saja, akan ke sawah menanam bibit jagung dan saksi berjalan dari kanan jalan dan hendak menyeberang menuju kiri jalan;
Bahwa lalu lintas ketika kejadian saksi lihat ada beberapa sepeda motor dan truk dari arah Bayat dan sebaliknya ada beberapa sepeda motor dari arah Wedi, saat akan menyeberang saksi sempat menunggu dulu ditepi jalan sampai dari kedua arah jalan sepi dari kendaraan, namun saksi sempat melihat sekitar berjarak 6 (enam) meteran ada sepeda motor yang dikendarai Terdakwa berjalan dari arah Bayat menuju kearah Wedi dan serah didepan sepeda motor tersebut yang didepannya juga ada satu kendaraan Pick up yang sudah berhenti ditengah-tengah jalan, lalu saksi menyeberang jalan;
Bahwa setelah saksi melewati marka kiri jalan dekat tepi jalan, saksi ditabrak oleh Terdakwa;
Bahwa sebelum kejadian saksi tidak mendengar suara klakson dari sepeda motor atau tanda lampu;
Bahwa saksi kemudian berobat di Rumah Sakit Dr Soeradji Tirtonegoro Klaten dan sempat diopname selama dua minggu dan akibat kejadian tersebut tulang kaki saksi sebelah kiri patah;
Bahwa mengenai biaya rumah sakit saksi tanggung sendiri dengan menggunakan JAMKESMAS, sedangkan Terdakwa sudah tiga kali ke rumah saksi yang pertama membawa uang sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus rbu), kedua membawa uang sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan yang ketiga hanya menanyakan apakah saksi sudah sembuh;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi DEDI IRAWAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sudah memberikan keterangan dan apa yang diterangkan adalah benar;
Bahwa pada saat kejadian yaitu pada hari Rabu tanggal saksi lupa sekitar bulan Agustus 2015 sekitar jam 14.00 WIB di Jalan DPU Bayat-Wedi tepatnya didepan bengkel Las Bubut Rafa, saksi sedang bekerja didalam bengkel sempat melihat saksi Satimo hendak menyeberang jalan kemudian saksi kembali bekerja dan tiba-tiba saksi mendengar suara “ aaaa…., grosaakkk”;
Bahwa saksi kemudian melihat ke arah kejadian yaitu didepan bengkel las tempat saksi bekerja dan saksi lihat Terdakwa masih ada ditempat tersebut sedangkan saksi Satimo sedang digotong dari jalan ke tepi jalan;
Bahwa mengenai mobil pick up saksi melihat sudah diparkir didepan bengkel Las Bubut Rafa;
Bahwa setahu saksi kecelakaan terjadi ketika pengemudi sepeda motor Honda Supra X yaitu Terdakwa sedang melaju dari arah Bayat menuju ke arah Wedi sedangkan saksi Satimo yaitu pejalan kaki menyeberang dari sebelah kanan menuju ke arah kiri, dan ketika sampai disisi kiri jalan tersebut saksi Satimo ditabrak oleh Terdakwa;
Bahwa sesaat sebelum benturan terjadi saksi tidak mendengar suara klakson ataupun suara rem;
Bahwa kondisi jalan baik, beraspal dan lurus, saat kejadian masih terang dan cuaca cerah karena terjadi pada waktu sore sedangkan lalu lintas tidak begitu ramai sehingga tidak ada yang menghalangi pandangan pengguna jalan;
Bahwa setelah kejadian saksi sempat melihat keadaan saksi Satimo dalam keadaan sadar tetapi mengalami luka lecet pada muka dan tulang kaki kiri patah sedangkan pengendara motor yaitu Terdakwa mengalami luka lecet pada kaki kanan dan kiri dan tangannya juga lecet;
Bahwa saksi Satimo setahu saksi kemudian dibawa ke Rumah Sakit Dr Soeradji Tirtonegoro Klaten;
Bahwa saksi tidak tahu apakah sebelum kejadian posisi mobil pick up ada didepan bengkel las bubut Rafa atau berjalan didepan pengendara sepeda motor;
Bahwa ketika diperlihatkan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X No Pol AD 3789 IL dibenarkan oleh saksi sebagai sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi MARFIN YUNANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sudah memberikan keterangan dan apa yang diterangkan adalah benar;
Bahwa pada hari Rabu tanggal yang saksi sudah lupa sekitar bulan Agustus 2015 sekitar jam 14.00 WIB di Jalan DPU Bayat-Wedi tepatnya didepan bengkel Las Bubut RAFA, Desa Gadungan, Kec Wedi, Kabupaten Klaten;
Bahwa saat kejadian saksi sedang duduk didepan bengkel Las Bubut Rafa dan jarak antara saksi berada dengan tempat kejadian sekitar 8 (delapan) meter;
Bahwa posisi saksi jika dilihat dari arah Bayat berada disebelah kanan jalan dan pandangan saksi saat itu sedang menghadap kearah timur atau arah Bayat, kemudian saksi melihat dari arah Bayat ada pengendara sepeda motor Honda Supra menuju kearah Wedi sedangkan dari depan saksi ada seseorang yaitu saksi Satimo hendak menyeberang jalan dari sebelah kanan menuju ke kiri jalan;
Bahwa setahu saksi ada beberapa kendaraan yang searah atau berlawanan arah dengan sepeda motor Honda Supra X yang searah semuanya berada dibelakang sepeda motor Honda Supra X tersebut sedangkan didepannya tidak ada, untuk berlawanan arah saksi lihat ada sebuah truk yang melintas ;
Bahwa sebelum kejadian saksi tidak melihat ada kendaraan pick up didepan sepeda motor Honda Supra X yang akan membelok kekanan, setahu saksi kendaraan pick up tersebut sudah parkir didepan bengkel Las Bubut RAFA;
Bahwa benturan antara sepeda motor Honda Supra X dengan seorang pejalan kaki berada di sebelah kiri marka as jalan dan sesaat sebelum terjadi benturan jarak antara pengendara sepeda motor Honda Supra dengan pejalan kaki sekitar 5 (lima) meter;
Bahwa saksi tidak mendengar sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa membunyikan klakson atau member tanda lampu;
Bahwa saksi sempat membantu menolong pejalan kaki tersebut dengan menggotong ke tepi jalan, saat itu pejalan kaki yaitu saksi Satimo dalam keadaan sadar hanya mengalami patah tulang kaki kiri, lecet pada muka sedangkan pengendara sepeda motor yaitu Terdakwa mengalami luka lecet pada kaki kiri dan kanan dan tangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi IMAM MAHMUDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sudah memberikan keterangan dan apa yang diterangkan adalah benar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2015 saat saksi sedang ada di Pos Polisi Lalu Lintas Sungkur, Klaten, sedang tugas dinas siang, mendapat laporan dari Brigadir DANIEL anggota POLSEK Wedi yang sedang tugas jaga telah terjadi kecelakaan antara pengendara sepeda motor dengan pejalan kaki di jalan DPU Bayat-Wedi tepatnya di depan bengkel las bubut RAFA, Desa Gadungan, Kec. Wedi, Kab. Klaten;
Bahwa selanjutnya saksi bersama-sama dengan Aipda Susanto dan Brigadir Joko Novianto, SH., lalu mendatangi Tempat Kejadian Perkara kemudian saksi melakukan pemeriksaan ditempat kejadian, mengumpulkan bukti-bukti, mencatat saksi-saksi, menggambar sket gambar TKP dan pengukurannya, mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Supra X dan mengecek korban;
Bahwa saat ditempat keajadian saksi sudah tidak melihat pengendara motor dan korban karena keduanya sudah dibawa ke Rumah Sakit DR. Soeradji Tirtonegoro Klaten ;
Bahwa saat kejadian arus lalu lintas saat itu sedang, cuaca cerah pada siang hari, kondisi jalan beraspal baik, lurus datar tidak terdapat rambu-rambu lalu lintas, jalan ada garis marka putus-putus, ada goresan tipis pada aspal bekas jatuhnya sepeda motor, terdapat ceceran darah;
Bahwa tidak ditemukan bekas rem (goresan tapak ban) dari sepeda motor yang terlibat kecelakaan, jika dilihat dari arah Bayat disebelah tempat kejadian terdapat bengkel dan pemukiman warga;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2015, sekitar jam 14.30 Wib di jalan DPU Bayat-Wedi tepatnya di depan bengkel las bubut RAFA, Desa Gadungan, Kec. Wedi, Kab. Klaten, Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X dalam perjalanan dari Bayat menuju Wedi karena bekerja di PT Asli Motor Gunung Kidul ;
Bahwa arus lalu lintas pada saat itu sedang, cuaca cerah disiang hari, kondisi jalan beraspal baik, lurus datar dipisahkan oleh marka jalan garis-garis lurus terputus, tidak ada rambu lalu lintas dan kecepatan sepeda motor Terdakwa saat itu 40 Km/jam ;
Bahwa kondisi Terdakwa saat itu sehat dan tidak dalam keadaan mabuk;
Bahwa sebelum kejadian didepan kendaraan yang Terdakwa kendarai ada kendaraan mobil pick up yang sedang berjalan mendadak membelok kekiri, kemudian tahu-tahu ada seorang pejalan kaki yang menyeberang jalan, karena pandangan Terdakwa terhalang oleh mobil pick up tadi dan saat Terdakwa menghindari mobil pick up tersebut Terdakwa tidak bisa menghindar sehingga sepeda motor yang Terdakwa kendarai menabrak seorang Penyeberang jalan tersebut, sehingga Terdakwa dan pejalan kaki itu terjatuh ;
Bahwa karena kejadiannya sangat cepat sehingga Terdakwa tidak sempat mengerem ataupun membunyikan klakson;
Bahwa ban depan sepeda motor Honda yang Terdakwa kemudikan membentur tubuh korban;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pejalan kaki yaitu saksi Satimo mengalami luka pada dahi kiri, kaki kiri patah, dan pipi kiri sobek kaki kanan lecet kondisinya sadar dan diopname di Rumah Sakit Dr Soeradji Tirtonegoro sedangkan Terdakwa mengalami luka pada lutut kaki kanan dan tangan kanan lecet, tetapi kondisi masih sadar dan Terdakwa hanya rawat jalan;
Bahwa Terdakwa tidak sempat menolong saksi Satimo karena Terdakwa juga ikut jatuh, dan saat itu saksi Satimo juga sudah ditolong oleh orang lain;
Bahwa tidak memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) C tetapi saat itu mengenakan helm;
Bahwa Terdakwa menyadari kalau dalam mengendarai sepeda motor Honda Supra tersebut kurang hati-hati;
Bahwa ketika diperlihatkan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra diakui Terdakwa sebagai miliknya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sekalipun telah diberitahukan haknya untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Visum Et Repertum Nomor: YM.01.01/I.4.12/23/2394/2016, tanggal 09 Pebruari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Rhatomy, SPOY (K) Dokter pada Rumah Sakit Dr. Soeradi Tirtonegoro Klaten, dengan Hasil Pemeriksaan: Keadaan umum saat kejadian sadar, Tensi 150/90 mm Hg, Nadi 100 x/menit, pemeriksaan luar patah tulang kaki kiri dan luka robek dimuka, dengan Kesimpulan: Kelainan tersebut kemungkinan disebabkan akibat Kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Sepeda motor Honda Supra X No.Pol. AD 3789 IL beserta STNK;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2015, sekitar jam 14.30 WIB di jalan DPU Bayat-Wedi tepatnya di depan bengkel las bubut RAFA, Desa Gadungan, Kec. Wedi, Kab. Klaten, Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X AD 3789 IL dalam perjalanan dari Bayat menuju Wedi karena akan bekerja di PT Asli Motor Gunung Kidul ;
Bahwa sesaat sebelum kejadian Terdakwa sempat melihat saksi Satimo hendak menyebrang jalan tetapi pandangan Terdakwa sempat terhalang sebuah kendaraan pick up dan baru melihat saksi Satimo kembali dalam jarak 5 (lima) meter sehingga Terdakwa tidak sempat mengerem sepeda motor Honda Supra X AD 3789 IL yang dikendarainya dan akhirnya menabrak saksi Satimo;
Bahwa tidak terdengar suara klakson atau suara rem serta tidak juga terlihat tanda isyarat lampu dari sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai oleh Terdakwa;
Bahwa setelah kecelakaan posisi saksi Satimo sudah berada di lajur kiri jika dilihat dari arah Bayat, baik Terdakwa dan saksi Satimo terjatuh tetapi masih dalam kondisi sadar;
Bahwa saksi Satimo dan Terdakwa kemudian dibawa ke Rumah Sakit Dr Soeradji Tirtonegoro Klaten, saksi Satimo mengalami luka lecet pada pada dahi kiri dan kaki kanan, pipi kiri luka sobek dan patah pada kaki kiri sedangkan Terdakwa mengalami luka lecet pada lutut kaki kanan dan tangan kanan lecet ;
Bahwa setelah mendapat laporan dari Brigadir DANIEL anggota POLSEK Wedi saksi Imam Mahmudi bersama-sama dengan Aipda Susanto dan Brigadir Joko Novianto, SH., lalu mendatangi Tempat Kejadian Perkara kemudian saksi Imam Mahmudi melakukan pemeriksaan ditempat kejadian, mengumpulkan bukti-bukti, mencatat saksi-saksi, menggambar sket gambar TKP dan pengukurannya, mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Supra X dan mengecek korban;
Bahwa saat kejadian arus lalu lintas saat itu sedang, cuaca cerah pada siang hari, kondisi jalan beraspal baik, lurus datar tidak terdapat rambu-rambu lalu lintas, jalan ada garis marka putus-putus, ada goresan tipis pada aspal bekas jatuhnya sepeda motor, terdapat ceceran darah dan tidak ditemukan bekas rem (goresan tapak ban) dari sepeda motor yang terlibat kecelakaan;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai SIM (Surat Ijin Mengemudi);
Bahwa telah dilakukan visum et repertum terhadap saksi Satimo Nomor : YM.01.01/I.4.12/23/2394/2016, tanggal 09 Pebruari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Rhatomy, SPOY (K) Dokter pada Rumah Sakit Dr. Soeradi Tirtonegoro Klaten, dengan Hasil Pemeriksaan : Keadaan umum saat kejadian sadar, Tensi 150/90 mm Hg, Nadi 100 x/menit, pemeriksaan luar patah tulang kaki kiri dan luka robek dimuka, dengan Kesimpulan : Kelainan tersebut kemungkinan disebabkan akibat Kecelakaan lalu lintas;
Bahwa pihak Terdakwa telah beberapakali datang ke rumah saksi Satimo untuk memberikan bantuan tetapi mengenai biaya rumah sakit ditanggung sendiri oleh saksi Satimo;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah setiap orang atau manusia sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yang diajukan kedepan persidangan karena telah didakwa melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa telah dihadirkan dipersidangan Terdakwa AMAN LESTARI yang dari hasil pemeriksaan dipersidangan Terdakwa telah membenarkan nama dan identitas yang disebutkan dalam surat dakwaan, Terdakwa juga menunjukkan kemampuan untuk bertanggung jawab dengan menjawab setiap pertanyaan dan mampu memberi tanggapan atas keterangan saksi-saksi maupun barang bukti yang diajukan ke persidangan, hal mana membuktikan bahwa Terdakwa sebagai subjek hukum yang sehat rohani dan jasmani dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2 UnsurMengemudikanKendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Pengemudi” berdasarkan Bab 1 Ketentuan Umum pasal 1 ke 23 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Ijin Mengemudi sedangkan yang dmaksud dengan “kecelakaan lalu lintas” berdasarkan Bab 1 Ketentuan Umum pasal 1 ke 24 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa unsur lainnya dalam Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah adanya unsur Kelalaian atau culpa yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa perngertian mengenai culpa atau kelalaian itu sendiri dapat kita cari pemaknaan antara lain dari Memorie van Toelichting (penjelasan dari pembuat undang-undang) yang menjabarkan dalam hal adanya suatu kelalaian atau culpa adalah bahwa kita kurang berpikir cermat, kurang pengetahuan atau bertindak kurang terarah dibanding dengan orang lain pada umumnya, sedangkan dari Memorie van Antwoord (memorie jawaban) menyatakan “siapa yang berbuat salah karena kelalaiannya, tidak menggunakan kemampuan yang dimilikinya ketika kemampuan tersebut seharusnya ia gunakan sehingga pada intinya culpa berarti tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orang tersebut, padahal itu mudah dilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yaitu saksi Satimo, Dedi Irawan, Marfin Yunanto, Imam Mahmudi dan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2015, sekitar jam 14.30 WIB di jalan DPU Bayat-Wedi tepatnya di depan bengkel las bubut RAFA, Desa Gadungan, Kec. Wedi, Kab. Klaten, Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X AD 3789 IL dalam perjalanan dari Bayat menuju Wedi saat bersamaan saksi Satimo sedang berjalan kaki henda k menyeberang jalan ke arah bengkel las bubut RAFA;
Bahwa saat saksi Satimo menyeberang arus lalu lintas tidak begitu ramai hanya beberapa kendaraan diantaranya sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai oleh Terdakwa dan juga sempat melihat kalau ada orang yang mau menyeberang jalan tetapi pandangan Terdakwa sempat terhalang mobil pick up dan baru melihat saksi Satimo sudah ada dijalur kiri atau jalur Terdakwa kurang lebih sekitar 5 (lima) meter dan akhirnya Terdakwa tidak dapat menghindari dan terjadi kecelakaan;
Bahwa Terdakwa tidak memberi klakson ataupun isyarat lampu kepada saksi Satimo selain itu berdasarkan hasil pemeriksaan di tempat kejadian yang dilakuka oleh saksi Imam Mahmudi selaku petugas kepolisian Polres Klaten dimana saat kejadian arus lalu lintas saat itu sedang, cuaca cerah pada siang hari, kondisi jalan beraspal baik, lurus datar tidak terdapat rambu-rambu lalu lintas, jalan ada garis marka putus-putus, ada goresan tipis pada aspal bekas jatuhnya sepeda motor, terdapat ceceran darah dan tidak ditemukan bekas rem (goresan tapak ban) dari sepeda motor yang terlibat kecelakaan, sehingga dapat diduga Terdakwa masih sempat untuk menghindari terjadinya kecelakaan ini;
Bahwa selain itu Terdakwa juga mengakui ketika terjadi kecelakaan kurang berhati-hati dan hal ini semakin diperberat lagi saat mengendarai sepeda motor Honda Supra X AD 3789 IL Terdakwa tidak memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi);
Menimbang, bahwa mengenai keterangan Terdakwa yang menyatakan tidak mengetahui ada saksi Satimo yang menyeberang dan sudah masuk dalam jalurnya karena terhalang oleh mobil pick up, sedangkan berdasarkan keterangan saksi Satimo, saksi Dedi Irawan dan saksi Marfin Yunanto yang menyatakan saat kejadian tidak ada mobil pick up dijalan, mobil tersebut sudah terparkir di depan bengkel las bubut Rafa;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai unsur mengakibatkan orang lain Luka Berat maka Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa pengertian Luka Berat tidak dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan ini sehingga untuk mengetahui yang dimaksud dengan Luka Berat adalah apa yang diatur dalam Pasal 90 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Satimo, saksi Dedi Irawan, saksi Marfin Yunanto dan saksi Imam Mahmudi akibat dari kecelakaan tersebut saksi Satimo mengalami luka lecet pada dahi pipi kiri luka sobek dan patah pada kaki kiri, hal ini juga dijelaskan dalam hasil visum et repertum terhadap saksi Satimo Nomor : YM.01.01/I.4.12/23/2394/2016, tanggal 09 Februari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rhatomy, SPOY (K) Dokter pada Rumah Sakit Dr. Soeradi Tirtonegoro Klaten, dengan Hasil Pemeriksaan : Keadaan umum saat kejadian sadar, Tensi 150/90 mm Hg, Nadi 100 x/menit, pemeriksaan luar patah tulang kaki kiri dan luka robek dimuka, dengan Kesimpulan: Kelainan tersebut kemungkinan disebabkan akibat Kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka menurut Majelis unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal yaitu Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tujuan dari penjatuhan pidana bukanlah merupakan suatu balas dendam akan tetapi merupakan upaya untuk memperbaiki diri Terdakwa sehingga Terdakwa diharapkan tidak akan mengulangi perbuatan pidana, maka adalah adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dilakukan penahanan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan
berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Supra X No.Pol. AD 3789 IL beserta STNK yang berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan dimana barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa dan juga disita dari Terdakwa, maka statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi Satimo luka berat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa dipersidangan telah menyerahkan surat penyerahan uang tertanggal 18 Agustus 2015, 19 Agustus 2015, 5 November 2015 dan 13 Mei 2016;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AMAN LESTARI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Sepeda motor Honda Supra X No.Pol. AD 3789 IL beserta STNK;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten, pada hari Kamis, tanggal 19 MEI 2016, oleh SAGUNG BUNGA MAYASAPUTRI ANTARA, S.H., sebagai Hakim Ketua, IRMA WAHYUNINGSIH, S.H., M.H. dan ARIEF WINARSO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 23 MEI 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BANDUNG NAWA MARYANA. S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Klaten, serta dihadiri oleh AJI RAHMADI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
t.t.d t.t.d
IRMA WAHYUNINGSIH, S.H., M.H. SAGUNG BUNGA MAYASAPUTRI A, S.H.,
t.t.d
ARIEF WINARSO, S.H.
Panitera Pengganti,
t.t.d
BANDUNG NAWA MARYANA, S.H.