203/Pid.Sus/2016/PN. Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 203/Pid.Sus/2016/PN. Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-Rahman alias Ining Bin Unan
-MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Rahman alias Ining Bin Unan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar” sebagaimana dalam dakwaan primer ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 52 butir obat Carnophen Zenith yang telah disisihkan 2 butir untuk pengujian ; - 259 butir obat Dextro yang telah disisihkan 2 butir untuk pengujian ; - 1 buah hp merk Mito warna biru ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang sejumlah Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah) ; Dirampas untuk negara ; 7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2016, oleh Dr. Mohammad Amrullah, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, Akhmad Rosady, S.H.,M.H dan Edi Rosadi, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Purwati, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh Yogi Budi Aryanto, S.H, Penuntut Umum dan terdakwa ;
PUTUSAN
Nomor 203/Pid.Sus/2016/PN. Rta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| 1. | Nama lengkap | : | Rahman alias Ining Bin Unan |
| 2. | Tempat lahir | : | Pandulangan |
| 3. | Umur/Tanggal lahir | : | 33 Tahun/15 Juni 1982 |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia |
| 6. | Tempat tinggal | : | Desa Pandulangan Rt. 05/02 Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin |
| 7. | Agama | : | Islam |
| 8. | Pekerjaan | : | Swasta |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 12 April 2016 dan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 13 April 2016 s/d tanggal 2 Mei 2016 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 April 2016 s/d tanggal 1 Juni 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rantau sejak tanggal 8 Juni 2016 s/d tanggal 11 Juli 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Juni 2016 s/d tanggal 18 Juli 2016 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 30 Juni 2016 s/d tanggal 29 Juli 2016 ;
Ketua Pengadilan Negeri Rantau sejak tanggal 30 Juli 2016 s/d tanggal 28 September 2016 ;
Terdakwa tidak bersedia didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantau Nomor 203/Pen.Pid/2016/PN. Rta tanggal 30 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 203/Pid/2016/PN. Rta tanggal 30 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa Rahman alias Ining Bin Unan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan pidana denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 52 butir obat Carnophen Zenith yang telah disisihkan 2 butir untuk pengujian ;
- 259 butir obat Dextro yang telah disisihkan 2 butir untuk pengujian ;
- 1 buah hp merk Mito warna biru ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
- Uang sejumlah Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk negara ;
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan ;
Primer ;
Bahwa terdakwa Rahman alias Ining Bin Unan pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekira pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2016 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2016, bertempat di Desa Pendulangan Rt. 006 Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin dan di Jl. Timbuk Kacil Desa Tirik Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa pada waktu tersebut diatas, pada pukul 19.30 wita, terdakwa berangkat dari rumahnya di Desa Pandulangan Rt. 05/02 Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin dengan membawa obat jenis Dextro dan Zenith menuju ke Desa Pandulangan Rt. 06 Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin, selanjutnya terdakwa menjual kepada orang sebanyak 3 bungkus yang setiap bungkusnya berisi 14 butir obat jenis Dextro dari terdakwa dengan harga Rp10.000,00 perbungkus selanjutnya sekitar pukul 20.30 wita terdakwa datang disebuah warung di Timbuk Kacil Desa Tirik Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin dan sekitar pukul 23.30 wita, saksi Pribowo dan saksi F.J. Marpaung beserta anggota Polsek Tapin Tengah lainya datang untuk melakukan pemeriksaan, terdakwa yang pada saat itu melihat anggota kepolisian langsung melarikan diri dan membuang sebuah bungkusan plastik namun berhasil diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkusan plastik yang dibuang pada saat terdakwa melarikan diri yang berisi 52 butir Carnophen Zenith dan 259 butir Dextro, 1 hp Mito warna biru yang dipergunakan terdakwa untuk berkomunikasi kepada pembeli dan uang sejumlah Rp560.000,00 yang diakui terdakwa hasil penjualan obat-obatan tersebut ;
Bahwa obat-obatan tersebut adalah milik Radit (DPO) yang dijual terdakwa 1 keping Carnophen Zenith yang berisi 10 butir dengan harga Rp35.000,00 dan 1 paket Dextro yang berisi 14 butir dengan harga Rp10.000,00 dari harga tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan Rp50.000,00 untuk penjualan 1 box atau 10 keping Carnophen Zenith dan untuk Dextro dalam 60 paket dimana 1 paket berisi 14 butir Dextro terdakwa memperoleh keuntungan bersih Rp250.000,00 ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan yang termasuk sediaan farmasi tersebut ;
Bahwa barang bukti berupa 52 butir Carnophen Zenith disisihkan sebanyak 2 tablet untuk dilakukan pengujian dengan hasil laporan Pengujian Badan POM Nomor LP.Nar.K.16.0464 tertanggal 22 April 2016 yang ditandatangani oleh Deputi Teknis Pengujian Teranokoko Ary Yustantiningsih, S.Si, Apt dengan kesimpulan tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan-pada sisi lain mengandung Parasetamol, Kafein dan Korisoprodol dan barang bukti 259 butir Dextro disisihkan sebanyak 2 tablet untuk dilakukan pengujian dengan hasil laporan Pengujian Badan POM Nomor LP.Nar.K.16.0465 tertanggal 22 April 2016 yang ditandatangani oleh Deputi Teknis Pengujian Teranokoko Ary Yustantiningsih, S.Si, Apt dengan kesimpulan tablet warna kuning dengan penandaan DMP pada satu sisi dan Nova pada sisi lain mengandung Dextrometorphan HBr yang keduanya telah dicabut izin edarnya berdasarkan surat badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 perihal pembatalan persetujuan izin edar dan penghentian kegiatan produksi Carnophen Zenith dan Keputusan Kepala Badan POM RI No. HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tentang pembatalan izin edar obat mengandung Dextrometorphan sediaan tunggal ;
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Subsider ;
Bahwa terdakwa Rahman alias Ining Bin Unan pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekira pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2016 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2016, bertempat di Desa Pendulangan Rt. 006 Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin dan di Jl. Timbuk Kacil Desa Tirik Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa pada waktu tersebut diatas, pada pukul 19.30 wita, terdakwa berangkat dari rumahnya di Desa Pandulangan Rt. 05/02 Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin dengan membawa obat jenis Dextro dan Zenith menuju ke Desa Pandulangan Rt. 06 Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin, selanjutnya terdakwa menjual kepada orang sebanyak 3 bungkus yang setiap bungkusnya berisi 14 butir obat jenis Dextro dari terdakwa dengan harga Rp10.000,00 perbungkus selanjutnya sekitar pukul 20.30 wita terdakwa datang disebuah warung di Timbuk Kacil Desa Tirik Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin dan sekitar pukul 23.30 wita, saksi Pribowo dan saksi F.J. Marpaung beserta anggota Polsek Tapin Tengah lainya datang untuk melakukan pemeriksaan, terdakwa yang pada saat itu melihat anggota kepolisian langsung melarikan diri dan membuang sebuah bungkusan plastik namun berhasil diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkusan plastik yang dibuang pada saat terdakwa melarikan diri yang berisi 52 butir Carnophen Zenith dan 259 butir Dextro, 1 hp Mito warna biru yang dipergunakan terdakwa untuk berkomunikasi kepada pembeli dan uang sejumlah Rp560.000,00 yang diakui terdakwa hasil penjualan obat-obatan tersebut ;
Bahwa obat-obatan tersebut adalah milik Radit (DPO) yang dijual terdakwa 1 keping Carnophen Zenith yang berisi 10 butir dengan harga Rp35.000,00 dan 1 paket Dextro yang berisi 14 butir dengan harga Rp10.000,00 dari harga tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan Rp50.000,00 untuk penjualan 1 box atau 10 keping Carnophen Zenith dan untuk Dextro dalam 60 paket dimana 1 paket berisi 14 butir Dextro terdakwa memperoleh keuntungan bersih Rp250.000,00 ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan yang termasuk sediaan farmasi tersebut ;
Bahwa barang bukti berupa 52 butir Carnophen Zenith disisihkan sebanyak 2 tablet untuk dilakukan pengujian dengan hasil laporan Pengujian Badan POM Nomor LP.Nar.K.16.0464 tertanggal 22 April 2016 yang ditandatangani oleh Deputi Teknis Pengujian Teranokoko Ary Yustantiningsih, S.Si, Apt dengan kesimpulan tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan-pada sisi lain mengandung Parasetamol, Kafein dan Korisoprodol dan barang bukti 259 butir Dextro disisihkan sebanyak 2 tablet untuk dilakukan pengujian dengan hasil laporan Pengujian Badan POM Nomor LP.Nar.K.16.0465 tertanggal 22 April 2016 yang ditandatangani oleh Deputi Teknis Pengujian Teranokoko Ary Yustantiningsih, S.Si, Apt dengan kesimpulan tablet warna kuning dengan penandaan DMP pada satu sisi dan Nova pada sisi lain mengandung Dextrometorphan HBr yang keduanya telah dicabut izin edarnya berdasarkan surat badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 perihal pembatalan persetujuan izin edar dan penghentian kegiatan produksi Carnophen Zenith dan Keputusan Kepala Badan POM RI No. HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tentang pembatalan izin edar obat mengandung Dextrometorphan sediaan tunggal ;
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi F.J. Marpaung, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekitar pukul 23.30 wita disebuah warung di Timbuk Kacil Desa Tirik Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin dan, saksi dan Pribowo beserta anggota Polsek Tapin Tengah lainya datang untuk melakukan pemeriksaan ;
- Bahwa terdakwa yang pada saat itu melihat petugas kepolisian langsung melarikan diri dan membuang sebuah bungkusan plastik namun berhasil diamankan oleh petugas ;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkusan plastik yang dibuang pada saat terdakwa melarikan diri yang berisi 52 butir Carnopen Zenith dan 259 butir Dextro ;
- Bahwa kemudian dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 hp Mito warna biru yang dipergunakan terdakwa untuk berkomunikasi kepada pembeli dan uang sejumlah Rp560.000,00 yang diakui terdakwa hasil penjualan obat-obatan tersebut ;
- Bahwa obat-obatan tersebut adalah milik Radit (DPO) yang dijual terdakwa 1 keping Carnophen Zenith berisi 10 butir dengan harga Rp35.000,00 dan 1 paket Dextro berisi 14 butir dengan harga Rp10.000,00 dari harga tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan Rp50.000,00 untuk penjualan 1 box atau 10 keping Carnophen Zenith dan untuk Dextro dalam 60 paket dimana 1 paket berisi 14 butir Dextro terdakwa memperoleh keuntungan bersih Rp250.000,00 ;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan yang termasuk sediaan farmasi tersebut ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya tidak berkeberatan ;
Saksi Pribowo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekitar pukul 23.30 wita disebuah warung di Timbuk Kacil Desa Tirik Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin dan, saksi dan F.J. Marpaung beserta anggota Polsek Tapin Tengah lainya datang untuk melakukan pemeriksaan ;
- Bahwa terdakwa yang pada saat itu melihat petugas kepolisian langsung melarikan diri dan membuang sebuah bungkusan plastik namun berhasil diamankan oleh petugas ;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkusan plastik yang dibuang pada saat terdakwa melarikan diri yang berisi 52 butir Carnopen Zenith dan 259 butir Dextro ;
- Bahwa kemudian dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 hp Mito warna biru yang dipergunakan terdakwa untuk berkomunikasi kepada pembeli dan uang sejumlah Rp560.000,00 yang diakui terdakwa hasil penjualan obat-obatan tersebut ;
- Bahwa obat-obatan tersebut adalah milik Radit (DPO) yang dijual terdakwa 1 keping Carnophen Zenith berisi 10 butir dengan harga Rp35.000,00 dan 1 paket Dextro berisi 14 butir dengan harga Rp10.000,00 dari harga tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan Rp50.000,00 untuk penjualan 1 box atau 10 keping Carnophen Zenith dan untuk Dextro dalam 60 paket dimana 1 paket berisi 14 butir Dextro terdakwa memperoleh keuntungan bersih Rp250.000,00 ;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan yang termasuk sediaan farmasi tersebut ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya tidak berkeberatan ;
Ahli Dra. Nining Khushardiningsih, Apt, tidak disumpah keterangan di BAP dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Pekerjaan Kefarmasian adalah perbuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, dan obat tradisional sebagaimana PP No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 1 ayat (1) ;
- Bahwa yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 1 ayat (4) ;
- Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;
- Bahwa yang dimaksud dengan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar adalah mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang belum didaftarkan izin edarnya atau yang sudah dicabut/dibatalkan izin edarnya ;
- Bahwa obat jenis Dextro ini sudah dibatalkan izin edarnya sesuai dengan keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2014 tentang pembatalan izin edar obat mengandung Dextrometorphan sediaan tunggal, untuk pelaksanaan pada tanggal 30 Juni 2014 atau mulai diberlakukan pada tanggal tersebut ;
- Bahwa obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical obat ini termasuk dalam obat keras daftar G yang sudah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. Po.02.01.1.13.3977 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi ;
Terhadap keterangan ahli, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekitar pukul 19.30 wita, terdakwa berangkat dari rumah di Desa Pandulangan Rt. 05/02 Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin dengan membawa obat jenis Dextro dan Zenith menuju ke Desa Pandulangan Rt. 06 Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin ;
- Bahwa selanjutnya ada orang membeli 3 bungkus dimana setiap bungkusnya berisi 14 butir obat jenis Dextro dari terdakwa dengan harga Rp10.000,00 perbungkus ;
- Bahwa kemudian sekitar pukul 20.30 wita terdakwa mendatangi sebuah warung di Timbuk Kacil Desa Tirik Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin dan sekitar pukul 23.30 wita datang petugas kepolisian dari Polsek Tapin Tengah untuk melakukan pemeriksaan ;
- Bahwa terdakwa pada saat itu melihat petugas kepolisian langsung melarikan diri dan membuang sebuah bungkusan plastik namun berhasil diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) bungkusan plastik yang dibuang pada saat terdakwa melarikan diri yang berisi 52 butir Carnopen Zenith dan 259 butir Dextro, 1 hp Mito warna biru yang dipergunakan terdakwa untuk berkomunikasi kepada pembeli dan uang sejumlah Rp560.000,00 hasil penjualan obat-obatan tersebut ;
- Bahwa obat-obatan tersebut adalah milik Radit (DPO) yang dijual terdakwa 1 keping Carnophen Zenith berisi 10 butir dengan harga Rp35.000,00 dan 1 paket Dextro berisi 14 butir dengan harga Rp10.000,00 dari harga tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan Rp50.000,00 untuk penjualan 1 box atau 10 keping Carnophen Zenith dan untuk Dextro dalam 60 paket dimana 1 paket berisi 14 butir Dextro terdakwa memperoleh keuntungan bersih Rp250.000,00 ;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan yang termasuk sediaan farmasi tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
- 52 butir obat Carnophen Zenith yang telah disisihkan 2 butir untuk pengujian ;
- 259 butir obat Dextro yang telah disisihkan 2 butir untuk pengujian ;
- 1 buah hp merk Mito warna biru ;
- Uang sejumlah Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekitar pukul 23.30 wita disebuah warung di Timbuk Kacil Desa Tirik Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin, saksi Pribowo dan saksi F.J. Marpaung beserta anggota Polsek Tapin Tengah telah menangkap terdakwa ;
- Bahwa sebelum ditangkap terdakwa yang pada saat itu melihat petugas kepolisian langsung melarikan diri dan membuang sebuah bungkusan plastik namun berhasil diamankan oleh petugas ;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkusan plastik yang dibuang pada saat terdakwa melarikan diri yang berisi 52 butir Carnopen Zenith dan 259 butir Dextro ;
- Bahwa kemudian dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 hp Mito warna biru yang dipergunakan terdakwa untuk berkomunikasi kepada pembeli dan uang sejumlah Rp560.000,00 yang diakui terdakwa hasil penjualan obat-obatan tersebut ;
- Bahwa obat-obatan tersebut adalah milik Radit (DPO) yang dijual terdakwa 1 keping Carnophen Zenith berisi 10 butir dengan harga Rp35.000,00 dan 1 paket Dextro berisi 14 butir dengan harga Rp10.000,00 dari harga tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan Rp50.000,00 untuk penjualan 1 box atau 10 keping Carnophen Zenith dan untuk Dextro dalam 60 paket dimana 1 paket berisi 14 butir Dextro terdakwa memperoleh keuntungan bersih Rp250.000,00 ;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan yang termasuk sediaan farmasi tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Dengan Sengaja ;
3. Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang bahwa “setiap orang” menunjuk orang sebagai subjek hukum, dimana menurut hukum positif kita barang siapa adalah setiap orang (natuurlijke personen) yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatanya ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini oleh Penuntut Umum telah menghadirkan dipersidangan yaitu terdakwa yang bernama Rahman alias Ining Bin Unan, yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan telah di benarkan oleh terdakwa ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang secara langsung terungkap dalam persidangan, terdakwa mempunyai fisik yang sehat, sementara secara mental mempunyai penalaran dan daya tangkap untuk mampu menerima dan mengerti segala sesuatu yang terjadi dipersidangan ;
Menimbang bahwa identitas terdakwa yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa dipersidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk telah terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kesalahan identitas terdakwa, berdasarkan uraian diatas maka Hakim berpendapat terhadap unsur kesatu ini telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan ;
Ad.2. Dengan Sengaja ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Dengan sengaja” adalah suatu kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan atau kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan perundang-undangan (Prof. Moeljatno, SH, Asas-asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, 2002, Jakarta, hal. 171-172) ;
Menimbang bahwa untuk membuktikan adanya kesengajaan yang dihubungkan dengan perbuatan terdakwa dapat ditinjau dari 2 (dua) teori kesengajaan, yaitu teori kehendak dan teori pengetahuan, kedua teori tersebut mengajarkan bahwa kesengajaan dilihat dari hubungan keseluruhan, berarti kesengajaan itu termasuk juga akibat-akibatnya dan keadaan-keadaan yang menyertainya ;
Menimbang bahwa teori tersebut diatas bersesuaian dengan sifat kesengajaan yang mengartikan kesengajaan itu dengan sifat kleurloos begrip atau tidak mempunyai sifat tertentu, artinya yang melakukan tindak pidana itu cukuplah apabila ia menghendaki tindakannya, dalam hal ini tidaklah disayaratkan apakah si pelaku menginsyafi bahwa tindakannya mempunyai akibat yang diancam dengan pidana oleh Undang-undang. “Himpunan Yurisprudensi Indonesia yang penting untuk praktek sehari-hari, landmark decisions, jilid 8, PT. Citra aditya bakti, Bandung 1993, hal 167-168, dengan catatan Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama” ;
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja disini adalah kesengajaan dengan maksud atau dikehendaki untuk menjadi tujuannya yaitu berupa tindakan mengedarkan sedian farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekitar pukul 23.30 wita disebuah warung di Timbuk Kacil Desa Tirik Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin, saksi Pribowo dan saksi F.J. Marpaung beserta anggota Polsek Tapin Tengah telah menangkap terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangan pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekitar pukul 19.30 wita, terdakwa berangkat dari rumah di Desa Pandulangan Rt. 05/02 Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin dengan membawa obat jenis Dextro dan Zenith menuju ke Desa Pandulangan Rt. 06 Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin, selanjutnya ada orang membeli 3 bungkus dimana setiap bungkusnya berisi 14 butir obat jenis Dextro dari terdakwa dengan harga Rp10.000,00 perbungkus ;
Menimbang, bahwa obat-obatan tersebut menurut terdakwa adalah milik Radit yang kemudian dijual oleh terdakwa 1 keping Carnophen Zenith berisi 10 butir dengan harga Rp35.000,00 dan 1 paket Dextro berisi 14 butir dengan harga Rp10.000,00 dari harga tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan Rp50.000,00 untuk penjualan 1 box atau 10 keping Carnophen Zenith dan untuk Dextro dalam 60 paket dimana 1 paket berisi 14 butir Dextro terdakwa memperoleh keuntungan bersih Rp250.000,00 ;
Menimbang, bahwa tujuan terdakwa menjual obat jenis Dextromerthopan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan, terdakwa juga tidak memiliki kewenangan atau latar belakang pendidikan kefarmasian dalam hal praktek kefarmasian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Dra. Nining Khushardiningsih, Apt, yang pada pokoknya bahwa Pekerjaan Kefarmasian adalah perbuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, dan obat tradisional sebagaimana PP No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 1 ayat (1). Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurut pendapat Majelis Hakim, terdakwa telah dengan sengaja tanpa keahlian dalam bidang kefarmasian melakukan praktik kefarmasian tanpa memperhatikan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dari obat-obatan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelis berpendapat untuk unsur ke-2 (dua) inipun telah terpenuhi ;
Ad.3. Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengedarkann sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar adalah mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang belum didaftarkan izin edarnya atau yang sudah dicabut/dibatalkan izin edarnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangan pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekitar pukul 19.30 wita, terdakwa berangkat dari rumah di Desa Pandulangan Rt. 05/02 Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin dengan membawa obat jenis Dextro dan Zenith menuju ke Desa Pandulangan Rt. 06 Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin, selanjutnya ada orang membeli 3 bungkus dimana setiap bungkusnya berisi 14 butir obat jenis Dextro dari terdakwa dengan harga Rp10.000,00 perbungkus. Kemudian sekitar pukul 20.30 wita terdakwa mendatangi sebuah warung di Timbuk Kacil Desa Tirik Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin dan sekitar pukul 23.30 wita datang saksi Pribowo dan saksi F.J. Marpaung beserta anggota Polsek Tapin Tengah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dimana sebelum ditangkap terdakwa yang pada saat itu melihat petugas kepolisian langsung melarikan diri dan membuang sebuah bungkusan plastik namun berhasil diamankan oleh petugas ;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkusan plastik yang dibuang pada saat terdakwa melarikan diri yang berisi 52 butir Carnopen Zenith dan 259 butir Dextro, kemudian dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 hp Mito warna biru yang dipergunakan terdakwa untuk berkomunikasi kepada pembeli dan uang sejumlah Rp560.000,00 yang diakui terdakwa hasil penjualan obat-obatan tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan yang termasuk sediaan farmasi tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Dra. Nining Khushardiningsih, Apt, yang pada pokoknya bahwa obat jenis Dextro ini sudah dibatalkan izin edarnya sesuai dengan keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2014 tentang pembatalan izin edar obat mengandung Dextrometorphan sediaan tunggal, untuk pelaksanaan pada tanggal 30 Juni 2014 atau mulai diberlakukan pada tanggal tersebut, sedangkan obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical obat ini termasuk dalam obat keras daftar G yang sudah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. Po.02.01.1.13.3977 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurut pendapat Majelis Hakim, terdakwa telah nyata mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar berupa obat jenis Carnophen dan Dextrometorphan tanpa izin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelis berpendapat untuk unsur ke-3 terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa disamping terdakwa dijatuhi pidana penjara, berdasarkan ketentuan Pasal 197 Undang-undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, juga dicantumkan adanya pidana denda, sehingga terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa mengenai pidana pengganti denda apabila tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan, namun lamanya pidana kurungan tersebut Majelis Hakim berpedoman pada Pasal 30 ayat (3) KUHP yang menyatakan bahwa lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan, oleh karenanya Majelis Hakim akan menentukan lamanya pidana pengganti denda di dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 52 butir obat Carnophen Zenith yang telah disisihkan 2 butir untuk pengujian, 259 butir obat Dextro yang telah disisihkan 2 butir untuk pengujian dan 1 buah hp merk Mito warna biru, yang telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi tindak pidana, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk barang bukti berupa uang sejumlah Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah), merupakan hasil dari tindak pidana, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang ;
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan orang lain ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan mengaku secara terus terang, sehingga mempercepat proses persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
1. Menyatakan terdakwa Rahman alias Ining Bin Unan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar” sebagaimana dalam dakwaan primer ;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
6. Menetapkan barang bukti berupa :
- 52 butir obat Carnophen Zenith yang telah disisihkan 2 butir untuk pengujian ;
- 259 butir obat Dextro yang telah disisihkan 2 butir untuk pengujian ;
- 1 buah hp merk Mito warna biru ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
- Uang sejumlah Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk negara ;
7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2016, oleh Dr. Mohammad Amrullah, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, Akhmad Rosady, S.H.,M.H dan Edi Rosadi, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Purwati, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh Yogi Budi Aryanto, S.H, Penuntut Umum dan terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota Akhmad Rosady, S.H.,M.H Edi Rosadi, S.H | Hakim Ketua Dr. Mohammad Amrullah, S.H.,M.H |
Panitera Pengganti Purwati | |