520/B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 520/B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Gandaria III No. 4 A RT/RW. 007/01
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. PARAMA KARYA MANDIRI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 520/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. PARAMA KARYA MANDIRI, berkedudukan di Jalan Sunter Karya Blok H2 No. 31, Sunter Podomoro, Jakarta, diwakili oleh I.R. Wistiandono A Harsono, selaku Direktur Utama PT. Parama Karya Mandiri, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Sinarahardja Djana, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 April 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta. Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada:
1. CATUR RINI WIDOSARI, Pj. Direktur Keberatan dan Banding.
2. M. ISMIRANSYAH M. ZAIN, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. YURNALIS, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. ANDRI SETIAWAN, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-476/PJ/2010 tanggal 2 Juni 2010.
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 21449/PP/M.VI/15/2010, tanggal 13 Januari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa menunjuk pada Surat Keputusan Terbanding No.KEP-211/WPL04/2008 terlampir, bersama ini Pemohon Banding menyampaikan permohonan banding terhadap keputusan tersebut dengan alasan biaya penyusutan dan biaya listrik Pemohon Banding bebankan untuk overhead kantor;
Bahwa Pemohon Banding tidak memahami terjadinya perbedaan perhitungan dengan Terbanding, berikut perinciannya :
| No | Pos | Terbanding | Pemohon Banding |
| a. | Biaya Penyusutan | Rp. 24.269.526,00 | Rp. 21.141.625,00 |
| b. | Biaya Listrik | Rp. 28.359.454,00 | Rp. 34.584.100,00 |
Bahwa dalam persidangan acara cepat Pemohon Banding melengkapi Surat Banding yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2008 (diantar) yang pada pokoknya mengemukakan :
bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Penolakan atas Keberatan atas Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (SKPKB PPh Badan) Nomor : 00012/206/03/019/01 tanggal 04 Mei 2001, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-217/ WPJ.04/2008 tanggal 08 Februari 2008, Pemohon Banding mengajukan banding atas putusan penolakan Surat Keberatan atas Surat Ketetapan tersebut;
Bahwa penjelasan terperinci mengenai hal tersebut adalah sebagai berikut : SURAT KETETAPAN PAJAK
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (SKPKB PPh Badan) No. 00012/206/03/019/01 untuk Tahun Pajak 2003, diterbitkan pada tanggal 04 Juli 2007, dengan perincian sebagai berikut:
| No | KETERANGAN | Pemohon Banding (Rp) | Terbanding (Rp) |
| Peredaran Usaha | 188.980.477,00 | 1.063.608.294,00 | |
| Harga Pokok Penjualan | 35.654.285,00 | 103.219.685,00 | |
| Laba Bruto | 153.326.192,00 | 960.388.609,00 | |
| Penghasilan bruto dari luar usaha | - | - | |
| Jumlah Penghasilan Bruto | 153.326.192,00 | 960.388.609,00 | |
| Pengurangan Penghasilan Bruto | 74.197.739,00 | 21.568.759,00 | |
| Penghasilan neto dalam negeri | 79.128.453,00 | 938.819.850,00 | |
| Penghasilan neto luar negeri | - | - | |
| Jumlah Penghasilan Neto | 79.128.453,00 | 938.819.850,00 | |
| Penghasilan Kena Pajak | - | - | |
| Pajak Penghasilan terutang | 9.369.200,00 | 264.145.700,00 | |
| PPh yang dipotong | 7.194.575,00 | 5.484.575,00 | |
| PPh yang kurang dibayar | 2.174.625,00 | 258.661.125,00 | |
| PPh 25 | 1.976.000,00 | 1.582.000,00 | |
| PPh yang kurang dibayar | 198.625,00 | 257.079.125,00 | |
| Sanksi administrasi | 123.302.640,00 | ||
| Jumlah yang masih harus dibayar | 198.625,00 | 380.381.765,00 |
Bahwa koreksi Terbanding terdiri dari:
a. Peredaran Usaha
Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding
Koreksi: Rp. 188.980.477,00
Omzet yang belum masuk (Manado) Rp. 410.335.460,00
Pinjaman direksi yang dianggap omzet Rp. 464.292.357,00
Peredaran Usaha menurut Terbanding Rp. 1.063.608.294,00
b. Harga Pokok Penjualan
HPP menurut Pemohon Banding Rp. 35.654.285,00
Koreksi negatif atas omzet Manado yang belum
dilaporkan (70 %) (Rp. 287.234.822,00)
Operasional Proyek Rp. 354.800.222,00
HPP menurut Terbanding Rp. 103.219.685,00
c. Pengurang Penghasilan Bruto
Menurut Pemohon Banding Rp. 74.197.739,00
Koreksi Terbanding :
B. Listrik Rp. 28.359.454,00
B. Penyusutan Rp. 24.259.526,00 Rp. 52.618.980,00
Menurut Terbanding Rp. 21.578.759,00
d. PPh yang dipotong
Menurut Pemohon Banding Rp. 7.194.575,00
Koreksi Rp. 1.710.000,00
Menurut Terbanding Rp. 5.484.575,00
e. PPh yang dibayar sendiri
Menurut Pemohon Banding Rp. 1.976.000,00
Koreksi Rp. 394.000,00
Menurut Terbanding Rp. 1.582.000,00
ALASAN KEBERATAN
1. Peredaran Usaha
Bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi Terbanding atas pinjaman direksi yang dianggap omzet. Karena perusahaan Pemohon Banding pada Tahun 2003 sedang mengalami kesulitan keuangan sehingga dana yang tersedia di perusahaan tidak mencukupi untuk membiayai keperluan proyek dan kantor sehingga pihak direksi meminjamkan dana untuk keperluan tersebut. Disamping itu, jika tidak dilakukan pinjaman dana dari direksi maka kemungkinan perusahaan Pemohon Banding sudah tutup sejak tahun 2003;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 21449/PP/ M.VI/15/2010, Tanggal 13 Januari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-217/WPJ.04/2008, tanggal 08 Februari 2008 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 Nomor : 00072/206/03/019/07, tanggal 04 Juli 2007, atas nama : PT. Parama Karya Mandiri, NPWP: 01.843.619.6-019.000, alamat: Jl. Gandaria III No. 3 B, Kramat Pela, Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 21449/PP/M.VI/15/2010, tanggal 13 Januari 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Januari 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 20 April 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 April 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 April 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 5 Mei 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Juni 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Ultra Petita
Penyebab utama dari ketidakdikabulkannya permohonan Banding kami adalah ketidaklengkapan surat keberatan kami yang tidak mencantumkan alasan secara jelas, walaupun dalam surat tersebut disampaikan bahwa pajak yang menurut pemohon keberatan menjadi nihil. Sehingga menurut Majelis digolongkan sebagai Ultra Petita.
2. Korelasi dengan Banding atas PPN untuk Masa Pajak 2003 (yang sama dengan obyek PPh badan) sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan No : Put. 21796/PP/M.VI/16/2010 tanggal 29 Januari 2010. Dalam Putusan Pengadilan Pajak No : 21449/PP/M.VI/15/2010 tanggal 13 Januari 2010 disebutkan koreksi tersebut terhadap peredaran usaha dilakukan sebagai berikut:
-
Peredaran Usaha menurut menurut WP 188.980.477 Menurut SPT dan surat keberatan Koreksi yang disetujui pemohon banding : Omzet yang belum masuk (Manado) 410.335.460 Peredaran menurut WP 599.315.937 Dalam permohonan banding Pinjaman direksi yang dianggap omzet 464.292.357 Peredaran Usaha menurut Pemeriksa 1.063.608.294
Kalau dibandingkan dengan Banding atas PPN untuk koreksi peredaran disebutkan dalam halaman 16 dalam Putusan Pengadilan No 21796/ PP/M.VI/16/2010 tanggal 29 Januari 2010 koreksi Terbanding sebesar Rp 325.435.000,- tidak dapat dipertahankan (dikabulkan). Koreksi atas sejumlah Rp 325.435.000,- ini adalah berkenaan dengan koreksi omzet atas transaksi pinjaman yang dikoreksi sebagai omzet sehingga berdampak kepada penambahan obyek PPN dan obyek PPh.
Menunjuk pada pertimbangan Majelis sebagaimana tercantum dalam halaman 16 dalam Putusan Pengadilan No : 21796/PP/M.VI/16/2010 tanggal 29 Januari 2010 bahwa koreksi oleh Terbanding sebesar Rp 325.435.000,-tidak dapat dipertahankan (dikabulkan), maka kami memohon peninjauan kembali agar:
Koreksi atas Obyek PPN yang sama dengan obyek PPh badan untuk transaksi pinjaman Direksi mohon dapat tidak dipertahankan juga untuk permohonan banding untuk PPh badan (036a/Um/PKM/IV/08 tanggal 14 September 2008), dengan mengingat koreksi atas PPN atas obyek PPN yang salah satunya adalah Pinjaman Direksi dikabulkan sebagian sebesar Rp 325.435.000,- yang berhubungan/berkorelasi pada PPh badan.
Karena dalam putusan Majelis dalam Put. No: 21796/PP/M.VI/16/2010 tanggal 29 Januari 2010 (atas Banding PPN) yang menyebutkan sejumlah koreksi akibat transaksi pinjaman Direksi sebesar Rp. 325.435.000,- tidak dapat dipertahankan, maka karena untuk obyek yang sama dikabulkan dalam permohonan banding PPN, maka kami mohon juga agar dalam Putusan Banding atas PPh badan juga mengabulkan hal yang sama, karena memang obyek koreksinya sama.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-217/WPJ.04/2008, tanggal 08 Februari 2008 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 Nomor : 00072/206/03/019/07, tanggal 04 Juli 2007, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. PARAMA KARYA MANDIRI, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangutan;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. PARAMA KARYA MANDIRI tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari: Kamis, tanggal 14 Februari 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc, Ketua Muda Pembinaan yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota Majelis dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Lucas Prakoso, S.H.,M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis: Ketua Majelis
ttd ttd
H. Yulius, S.H., M.H Widayatno Sastrohardjono, S.H., MSc
ttd
Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H
Panitera Pengganti
ttd
Lucas Prakoso, S.H., M.Hum
Biaya-Biaya:
1. Meterai ……… Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……... Rp. 5.000,-
3. Administrasi Rp. 2.489.000,-
J u m l a h . . . . . . Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH.
NIP. 220.000.754