18/Pid.Sus/2016/PN Snb
Putusan PN SINABANG Nomor 18/Pid.Sus/2016/PN Snb
Other Participants (1)
Nama Lengkap : Agusman bin almarhum Abdul Hazir; Tempat Lahir : Tamon Jaya; Umur / Tanggal Lahir : 33tahun / 19 September 1982; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Desa Inor, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Tani.
1. Menyatakan terdakwa Agusman bin almarhum Abdul Hazirtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan dan Memaksa Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4(empat) tahundan denda Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjaraselama5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah baju kaos lengen pendek warna merah jambu; - 1 (satu) buah celana pendek kain warna coklat; - 1 (satu) buah HP merk Mito warna hitam. Dikembalikan kepada saksi korban Gina 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 18/Pid.Sus/2016/PN Snb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sinabang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Agusman bin almarhum Abdul Hazir;
Tempat Lahir : Tamon Jaya;
Umur / Tanggal Lahir : 33tahun / 19 September 1982;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Inor, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Tani.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
PenyidikPolres Simeulue sejak tanggal 5 Januari 2016 sampai dengan tanggal 25 Januari 2016;
Penyidik Polres Simeulueperpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Januari 2016 sampai dengan 4 Maret 2016;
Penyidik Polres Simeulue perpanjanganoleh Ketua Pengadilan Negeri Sinabang 5 Maret 2016 sampai dengan 3 April 2016
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simeulue sejak tanggal 15 Maret 2016 sampai dengan tanggal 3 April 2016
Hakim Pengadilan Negeri Sinabang sejaktanggal 30 Maret 2016 sampai dengan tanggal 28 April 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sinabang sejak tanggal 29 April 2016 sampai dengan tanggal 27 Juni 2016;
Dipersidangan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum.Meskipun Majelis Hakim telah memberitahukan secukupnya sehubungan dengan hak-hak Terdakwa sebagaimana yang diataur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pengadilan Negeri tersebut.
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sinabang Nomor 18/Pen.Pid.Sus/2016/PN Snb tanggal 30 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 18/Pen.Pid.Sus/2016/PN Snb tanggal 31 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.
Setelah mendengar keterangan Para Saksidan Terdakwa serta memperhatikan bukti suratdan barang buktiyang diajukan di persidangan.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Agusman bin almarhum Abdul Hazir bersalah telah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul”sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum Pasal : 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan penjara, dipotong masa penahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju kaos lengen pendek warna merah jambu;
1 (satu) buah celana pendek kain warna coklat;
1 (satu) buah HP merk Mito warna hitam.
Dikembalikan kepada saksi korban Gina Vebrita
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum. Terdakwa tidak mengajukan pembelaan akan tetapi mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbutannya tersebut.
Bahwa atas permohonan tersebut. Penuntut Umum menerangkan ia tetap dengan tuntutan pidananya dan Terdakwa tetap dengan permohonannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Agusman Bin Alm Abdul Hazir pada hari Senin tanggal 4 Januari 2016 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2016 bertempat di Desa Sua-sua, KecamatanTeupah Tengah, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Senin tanggal 4 januari 2016 sekira pukul 11.00 WIB di rumah orang tua saksi korban bernama Nurni, di Desa Sua-sua KecamatanTeupah Tengah,Kabupaten Simeulue,yang mana saksi korban Gina Vebrita baru selesai mandi dan baru mengenakan pakaian, kemudian Terdakwa yang (abang ipar/ suami dari kakak saksi Gina Vebrita) memanggil Saksi Korban untuk meminta Saksi Korban memijat badan Terdakwa, kemudian Saksi Korban masuk kekamar dan memijat Terdakwa sekitar 5 (lima) menit, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi Korban “kenapa tidak sekolah” lalu dijawab oleh Saksi Korban “karena tidak ada uang jajan dan bus angkutan sekolah” kemudian Saksi Korban keluar kamar sebentar untuk menyisir rambut, setelah itu Saksi Korban masuk kembali kekamar untuk memijit Terdakwa, setelah 3 (tiga) kali memijit Terdakwa, Terdakwa mengatakan kepada Saksi “abang cium ya” lalu Saksi Korban menjawab “tidak mau, sudah kakak saya jangan saya lagi” mendengat hal tersebut Terdakwa berusaha memegang kepala Saksi Korban tetapi ditolak oleh Saksi Korban, sehingga Saksi Korban jatuh kekasur dengan posisi terlentang, kemudian Terdakwa memaksa Saksi Korban dengan memegang dan menekan tangan kanan Saksi Korban kekasur dengan sekuat tenaga menggunakan tangan kirinya, sehingga Saksi Korbantidak bisa melawan, setelah itu terdakwa menciumi bibir saksi Gina Vebrita sehingga saksi Gina Vebrita tidak bisa berteriak, kemudian Terdakwa meraba dan meremas payudara saksi Gina Vebrita, meraba-raba kemaluan Saksi Korban, selama lebih kurang sekitar 3 (tiga) menit, selanjutnya Saksi Korban berusaha melawan agar terlepas dari perbuatan Terdakwa tersebut dengan cara menggaruk/mencubit perut Terdakwa. Terdakwa mengalami luka lecet sesuai dengan Visum Et Repertum No.445/03/Ver/2016 tanggal 25 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Syahdinel Fita. Setelah terlepas dari pegangan Terdakwa, Saksi Korban lari ketakutan keluar rumah menuju kerumah Pamannya yang bernama Rasmin, tapi yang ada dirumah hanya Istri PamanSaksi Korban yang bernama Suwarni, setelah kejadian tersebut, Saksi Korban, saksi Rasmin, saksi Nurni melaporkan Terdakwa ke Polres Simeulue untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan akta kelahiran nomor : 1109-LT-10122014-0001 tanggal 10 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Yusni Yusuf, S.E. selaku Kepala Dinas Kependudukan Pencataan Sipil bahwa benar Saksi Korban lahir pada tanggal 5 Mei 2002 dan masih berumur 14 (empat belas) tahun.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya. Penuntut Umum telah mengajukan 5 (lima) Orang Saksi yang telah di dengar keterangannya sebagai berikut:
Saksi pertama, Gina Vebrita binti Samsunardi sumpahmenerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa merupakan abang ipar Saksi Korban, yang menikah dengan Kakak Saksi Korban bernama Ayu Rosalia berdasarkan Akta Nikah No.26/06/III/2012 tanggal 19 Maret 2012;
Bahwa terjadi Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul yang dilakukan oleh Terdakwa didalam kamar Terdakwa di rumah orang tua saksi korban bernama Nurni pada hari Senin tanggal 4 Januari 2016 di Desa Sua-sua,KecamatanTeupah Tengah sekira pukul 11.00 WIB;
BahwaTerdakwa menyuruh saksi korban untuk memijit tubuh Terdakwa;
Bahwa setelah 3 (tiga) kali memijit tubuh Terdakwa, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban “abang cium ya” lalu dijawab oleh Saksi Korban menolak dengan mangatakan “saya tidak mau, Sudah kakak saya, jangan saya lagi”, selanjutnya Terdakwa memegang kepala kepala Saksi Korban, dan Saksi Korban menghindar sehingga terjatuh terlentang diatas kasur, setelah itu Terdakwa memaksa dan memegang serta menekan tangan kanan Saksi Korban kekasur dengan menggunakan tangan kiri sekuat tenaga dan menghimpit tubuh dan kaki Saksi Korban, sehingga Saksi Korban tidak bisa bergerak dan merasa sakit, setelah itu Terdakwa menciumi bibir Saksi Korban sehingga Saksi Korban tidak bisa berteriak, lalu tangan kanan Terdakwa meraba dan meremas payudara Saksi Korban selama 3 (tiga) menit dan juga meraba kemaluan Saksi Korban;
BahwaSaksi Korban berusaha melepaskan dari perbuatan Terdakwa dengan cara mencubit/mencakar bagian perut Terdakwa, dan setelah terlepas, Saksi Korban berlari keluar dengan melompat melalui jendela kamar Terdakwa;
Bahwa setelah kejadian tersebut, Saksi Korban merasa takut dan malu untuk berhadapan dengan keluarga dan masyarakat;
Bahwa setelah kejadian pencabulan tersebut Terdakwa ada mengancam melalui hp Saksi Korban dengan bunyi sms “ jangan bilang-bilang ya dek, kalau kamu bilang aku bunuh kamu ngak lahir batin”;
Bahwa diperlihatkan kepada Saksi Korban berupa1 (satu) buah baju kaos lengen pendek warna merah jambu, 1 (satu) buah celana pendek kain warna coklat, baju yang dipakai Saksi Korban pada saat terjadinya kejadian pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa dan 1 (satu) buah HP merk Mito warna hitam milik saksi.
Menimbang, bahwa atasketerangan Saksi tersebut. Terdakwa membenarkan;
Saksi kedua,Nurni binti almarhum Ganta Udindi sumpahmenerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi korban Gina Vebrita merupakan Anak Kandung Saksi;
Bahwa terjadi Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul yang dilakukan oleh Terdakwa didalam kamar Terdakwa di rumah Saksi pada hari senin tanggal 4 Januari 2016 di Desa Sua-sua,KecamatanTeupah Tengah sekira pukul 11.00 WIB;
Bahwa Saksi mengetahui ada kejadian tindak pidana pencabulan yang dilakukan Terdakwa kepada saksi Gina Vebrita, setelah mendapat laporan atau diberitahukan oleh saksi Lilis Karnlina yang merupakan Kakak Saksi Korban, kemudian Saksi menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada saksi Gina Vebrita, dengan mengatakan “kenapa kamu menangis”, lalu dijawab oleh saksi Gina Vebrita “abang itu (sdr. agusman), dicium serta dipegang-pegangnya nenen saya lalu kemaluan saya dipegangnya juga” lalu saksi bertanya lagi kepada saksi Gina Vebrita “kenapa kamu mau”. Kemudian dijawab oleh saksi Gina Vebrita “dipaksanya mak,pertama disuruh kusyuk,kemudian dicium,diremas nenen dan diraba kemaluan saya mak”;
Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi Gina Vebrita merasa takut dan trauma, dan saksi selaku orang tua saksi Gina Vebrita merasa malu jika ketemu Masyarakat, akibat perbuatan Terdakwa;
Bahwa saksi Gina Vebrita lari kerumah pamannya bernama Rasmin, setelah terlepas dari cengkraman Terdakwa, dengan berlari dan melompat keluar dari jendela kamar Terdakwa.
Menimbang, bahwa atasketerangan Saksi tersebut. Terdakwa membenarkan;
Saksi ketiga, Rasmin bin almarhum Ganta Udindi sumpahmenerangkan pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa saksi Gina Vebrita merupakan ponakan Saksi;
Bahwa terjadi Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul yang dilakukan oleh Terdakwa didalam kamar Terdakwa di rumah Saksi Nurnipada hari senin tanggal 4 Januari 2016 di Desa Sua-sua,KecamatanTeupah Tengah sekira pukul 11.00 WIB;
Bahwa sepulang dari laut Saksi melihat saksi Gina Vebrita menangis dirumah Saksi dan Saksi menanyakan kepada istri Saksi bernama Suwarni “kenapa si Gina Vebrita menangis” lalu dijawab oleh saksi Suwarni “si Gina Vebrita diraba-raba oleh si Agusman” dan tidak lama kemudian datang saksi Nurni kepada Saksi untuk menanyakan kelanjutan masalah perbuatan Terdakwa terhadap saksi Gina Vebrita, setelah itu Kami sepakat melapor kepada Kepala Dusun dan Kepala Desa;
Bahwa Saksi mendengar cerita dari saksi Gina Vebrita bagaimana perbuatan Terdakwa terhadap saksi Gina Vebrita dengan cara “ terlebih dahulu Terdakwa menyuruh saksi Gina Vebrita untuk memijit tubuh Terdakwa, lalu dicium dan diraba-raba/diremas-remas susu saksi Gina Vebrita selanjutnya Terdakwa meraba kemaluan saksi Gina Vebrita.
Menimbang, bahwa atasketerangan Saksi tersebut. Terdakwa membenarkan;
Saksi keempat,Jimat bin almarhum Mukhtardi sumpahmenerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi sebagai Kepala Dusun Jalan Baru Desa Sua-sua,KecamatanTeupah Tengah,Kabupaten Simeulue tahun 2015 hingga sekarang;
Bahwa saksi mendengar dan mendapat informasi perbuatan cabul anak dibawah umur yang dilakukan oleh Terdakwa didalam kamar Terdakwa di rumah saksi Nurni pada hari senin tanggal 4 Januari 2016 di Desa Sua-sua,KecamatanTeupah Tengah, sekira pukul 11.00 WIB setelah Saksi mendatangi rumah saksi nurni;
Bahwa saksi Gina Vebrita mencerikan kepada Saksi bagaimana kronologis kejadiannya, yang mana saksi Gina Vebrita menceritakan kepada Saksi “pertama Saksi disuruh Terdakwa untuk memijit tubuh Terdakwa didalam kamar, kemudian Terdakwa mencium bibir, meremas payudara lalu meraba kemaluan saksi Gina Vebrita;
Bahwa kemudian Saksi bersama saksi Nurni menuju kerumah Kepala Desa untuk melaporkan perbuatan Terdakwa terhadap saksi Gina Vebrita.
Menimbang, bahwa atasketerangan Saksi tersebut. Terdakwa membenarkan;
Saksi kelima,Maliki bin almarhum Mak Sirundi sumpahmenerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Kepala Desa Sua-Sua,KecamatanTeupah Tengah,Kabupaten Simeulue,sejak 10 Januari 2010 s/d sekarang;
Bahwa saksi Jimat, saksi Nurni, saksi Gina Vebrita mendatangi rumah Saksi pada hari senin tanggal 4 Januari 2016 sekira pukul 20.00 WIB menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi Gina Vebrita, kemudian Saksi menanyakan kepada saksi Gina Vebrita “diapain saja kamu sama si Agusman” setelah itu saksiGina Vebrita mengatakan kepada Saksi “saya disuruh masuk kedalam kamar disuruh kusuk, lalu Saya duduk dekat Agusman sambil mengusuk tidak lama kemudian Agusman bangun dan memeluk Saya, Saya menghindar dan Saya jatuh terlentang kekasur, setelah itu Agusman memaksa dan memegang serta menekan tangan kanan Saya kekasur dengan menggunakan tangan kiri sekuat tenaga dan menghimpit tubuh dan kaki Saya, sehingga Saya tidak bisa bergerak dan merasa sakit, setelah itu Agusman menciumi bibir Saya sehingga Saya tidak bisa berteriak, lalu tangan kanan Agusman meraba dan meremas payudara Saya selama 3 (tiga) menit dan juga meraba kemaluan Saya”.
Menimbang, bahwa atasketerangan Saksi tersebut. Terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya. Penuntut Umum selain mengajukan 5 (lima) Orang Saksi juga mengajukan 2 (dua) buah alat bukti surat, yaitu :
SuratVisum Et Repertum No.445/03/Ver/2016 yang dilakukan terhadap Agusman bin almarhum Abdul Hazir yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Simeulue tertanggal 25 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syahdinel Fita;
SuratKutipan Akta Kelahiran Nomor : 1109-LT-10122014-0001 atas nama Gina Vebrita Vebrita yang dikeluarkan pada tanggal 10 Desember 2014 ditandatangani oleh Yusni Yusuf, S.E. selaku Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simeulue.
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi Gina Vebrita merupakan adek ipar Terdakwa, dikarenakan ada ikatan perkawinan antara Terdakwa dengan Kakak saksi Gina Vebritabernama Ayu Rosalia berdasarkan Kutipan Akta Nikah nomor : 26/06/III/2012 tanggal 19 Maret 2012;
Bahwa Terdakwa menyuruh saksi Gina Vebrita untuk memijit tubuh Terdakwa;
Bahwakejadiannya didalam kamar Terdakwa pada hari Senin tanggal 4 Januari 2016 di Desa Sua-Sua,KecamatanTeupah Tengah,Kabupaten Simeulue sekira pukul 11.00 WIB;
Bahwa setelah 3 (tiga) kali memijit Terdakwa, Terdakwa mengatakan kepada saksi Gina Vebrita“abang cium ya” lalu saksi Gina Vebritamenolak dengan menjawab “saya tidak mau, sudah kakak saya, jangan saya lagi” kemudian Terdakwa memutar badan dan menghadap kepada saksi Gina Vebritaserta memegang leher/kepala saksi Gina Vebritauntuk dipeluk, namun saksi Gina Vebritamenghindar dan terjatuh terlentang kekasur tempat tidur, selanjutnya Terdakwa memaksa dan memegang serta menekan tangan kanan saksi Gina Vebritakekasur dengan menggunakan tangan kiri sekuat tenaga dan menghimpit tubuh dan kaki saksi Gina Vebrita, sehingga saksi Gina Vebritatidak bisa bergerak, setelah itu Terdakwa menciumi bibir saksi Gina Vebritasehingga korban, lalu tangan kanan Terdakwa meraba dan meremas payudara saksiGina Vebritaselama 3 (tiga) menit dan juga meraba kemaluan saksi Gina Vebrita;
Bahwa saksi Gina Vebritaberusaha melepaskan diri dari perbuatan Terdakwa dengan cara mencubit/mencakar bagian perut Terdakwa, dan setelah terlepas, saksi Gina Vebritaberlari keluar dengan melompat melalui jendela kamar Terdakwa menuju kerumah Pamannya yang bernama Rasmin;
Bahwa Terdakwa mengirimi sms kepada saksi Gina Vebritadengan mengatakan “jangan bilang-bilang ya dek, kalau kamu bilang aku bunuh kamu ngak lahir batin”
Bahwa diperlihatkan kepada Terdakwa berupa 1 (satu) buah baju kaos lengen pendek warna merah jambu, 1 (satu) buah celana pendek kain warna coklat, baju yang dipakai saksi Gina Vebrita pada saat terjadinya kejadian pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa dan 1 (satu) buah HP merk Mito warna hitam milik saksi Gina Vebrita;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) buah baju kaos lengen pendek warna merah jambu;
1 (satu) buah celana pendek kain warna coklat;
1 (satu) buah HP merk Mito warna hitam.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Pada hari senin tanggal 4 Januari 2016 sekira pukul 11.00 WIB di Desa Sua-Sua, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue, didalam kamar terdakwa dirumah saksi Nurni, terdakwa menyuruh saksi Gina Vebrita untuk mengusuk/mimijit badan terdakwa,
Bahwa terdakwa mengatakan kepada saksi Gina Vebrita, “abang cium ya, lalu saksi Gina Vebrita menolak dengan menjawab “tidak mau, sudah kakak saya jangan saya lagi”
Bahwa Terdakwa kemudian memaksa dengan memegang kepala kepala saksi Gina Vebrita lalu saksi Gina Vebritamenghindar hingga terjatuh terlentang diatas kasur,
Bahwa Terdakwa memaksa dan memegang serta menekan tangan kanan saksi Gina Vebrita kekasur dengan menggunakan tangan kiri sekuat tenaga dan menghimpit tubuh dan kaki saksi Gina Vebrita, sehingga saksi Gina Vebritatidak bisa bergerak dan merasa sakit,
Bahwa Terdakwa kemudian menciumi bibir saksi Gina Vebritahingga saksi Gina Vebrita tidak bisa berteriak, lalu tangan kanan terdakwa meraba dan meremas payudara saksi Gina Vebrita selama 3 (tiga) menit dan juga meraba kemaluan saksi Gina Vebrita;
Bahwa saksi Gina Vebrita berusaha melepaskan diri dari perbuatan Terdakwa dengan cara mencubit/mencakar bagian perut Terdakwadan setelah terlepas, saksi Gina Vebrita berlari keluar dengan melompat melalui jendela kamar Terdakwa;
Bahwa berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor : 1109-LT-10122014-0001 tanggal 10 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Yusni Yusuf.S.E., saksi Gina Vebrita lahir pada tanggal 5 Mei 2002 dan pada saat kejadian tindak pidana pencabulan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi Gina Vebrita, belum berumur 18 tahun.
Menimbang,bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka semua unsur dari dakwaan Penuntut Umum harus terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa yang didasarkan pada alat-alat bukti yang sah, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah sebagai berikut:
Keterangan Saksi;
Keterangan ahli;
Surat;
Petunjuk;
Keterangan Terdakwa.
Menimbang, bahwa sistem pembuktian yang dianut oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah sistem negatif (negatief wettelijk stelsel) sebagaimana dijabarkan di dalam Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum AcaraPidana sebagai berikut :
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya”
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum AcaraPidana maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta yang telah terungkap di atas, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang disusun secara tunggal, yaitu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa rumusan ketentuan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anakmemuat unsur :
Dengan sengaja;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Dengan sengaja.
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting yang di maksud dengan “dengan sengaja” atau “opset” itu adalah “willen en wetens” dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan tersebut.
Menimbang, bahwa menurut doktrin pengertian “opset” ini telahdikembangkan dalam beberapa teori, yaitu :
Teori kehendak (wills theori) dari von hippel mengatakan bahwa opset itu sebagai “de will” atau kehendak, dengan alasan karena tingkah laku (hendeling) itu merupakan suatu pernyataan kehendak yang mana kehendak itu dapat ditunjukan kepada suatu perbuatan tertentu (formale opset), yaitu kesemuanya dilarang dan diancam dengan pidana oleh Undang-Undang;
Teori bayangan/pengetahuan (voorstellings theori) dari Frank atau “waarschijulytheids theori” dari van belemen yang menyatakan bahwa perbuatan itu memang dikehendaki pembuat, akan tetapi akibat daripada perbuatan tersebut paling jauh hanyalah dapat diharapkan akan terjadi oelh pembuat, setidaknya masalah tersebut akan dapt dibayangkan akan terjadi oleh pembuat.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. Bahwa Pada hari senin tanggal 4 Januari 2016 sekira pukul 11.00 WIB di Desa Sua-Sua, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue, didalam kamar terdakwa dirumah saksi Nurni, Terdakwa menyuruh saksi Gina Vebrita untuk mengusuk/mimijit badan Terdakwa, Kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi Gina Vebrita, “abang cium ya, lalu saksi Gina Vebrita menolak dengan menjawab “tidak mau, sudah kakak saya jangan saya lagi”.Terdakwa kemudian memaksa dengan memegang kepala kepala saksi Gina Vebrita lalu saksi Gina Vebritamenghindar hingga terjatuh terlentang diatas kasur, Terdakwa kemudian memaksa dan memegang serta menekan tangan kanan saksi Gina Vebrita kekasur dengan menggunakan tangan kiri sekuat tenaga dan menghimpit tubuh dan kaki saksi Gina Vebrita, sehingga saksi Gina Vebritatidak bisa bergerak dan merasa sakit.Terdakwa kemudian menciumi bibir saksi Gina Vebritahingga saksi Gina Vebrita tidak bisa berteriak, lalu tangan kanan terdakwa meraba dan meremas payudara saksi Gina Vebrita selama 3 (tiga) menit dan juga meraba kemaluan saksi Gina Vebrita.
Menimbang, bahwa maka dapat disimpulkan perbuatan Terdakwa kepada saksi Gina Vebrita merupakan pelaksanaan kehendak (de will) serta setidak-tidaknya Terdakwa mengerti (weten) bahwa dengan melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa mengharapkan atau sekurang-kurangnya mengerti bahwa perbuatan dari Terdakwa dapat menyebabkan atau dapat merusak masa depan saksi Gina Vebrita.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Menimbang, bahwa tentang unsur ini jika dicermati secara gramatikal adalah bersifat general atau umum, karena unsur ini masih merupakan kumpulan kualifikasi atau rumusan delik, oleh karena itu terhadap rumusan seperti ini lazim atau biasanya memberikan pilihan, maka mejelis hakim akan mencermati dan memilih dari rumusan delik mana yang mengerucut dna mendekati pada perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Menimbang, bahwa guna memperjelas rumusan delik yang terkandung dalam unsure ini secara konstruktif.Maka sebelum mengaitkan rumusan delik dengan fakta hokum yang terungkap dalam persidangan. Majelis Hakim terlebih dahulu akan memberikan pengertian-pengertian secara berurutan dari rumusan delik diatas.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan” adalah suatu perbuatan dengan mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani secara tidak sah ataupun perkataan yang menyebabkan korban atau orang lain karena kekerasan ataupun ancaman kekerasan tersebut mengalami ketakutan untuk membiarkan perbuatan tersebut dilakukan sehingga unsur ini menitikberatkan pada sikap batin dari Terdakwa yang dilakukan kepada saksi Gina Vebrita.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Memaksa” adalah melakukan tekanan kepada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendaknya sendiri.
Menimbang, bahwa Prof. Dr. wiejono Prodjodikoro dalam bukunya “Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia” halaman 40 telah memberikan pengertian “Rangkaian Kebohongan” berupa beberapa kata yang tidak benar atau dengan kata lain memerlukan sedikitnya dua pernyataan yang bohong, sedangkan “tipu muslihat” berupa membohongi tanpa kata-kata, tetapi dapat berupa suatu perbuatan seperti memperlihatkan sesuatu.
Menimbang, bahwa yang dimaksud“anak” sebagimana ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan cabul” adalah menitikberatkan pada perbuatan obyektif yang dilakukan oleh Terdakwa dan perbuatan tersebut harus dalam konteks perbuatan cabul.
Menimbang, bahwa “Perbuatan Cabul” menurut R. soesilo dlam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), halaman 212, memberikan pengertian sebagai perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, dimana semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba buah dada dan sebagainya.
Menimbang, bahwa persetubuhan masuk dalam pengertian perbuatan cabul akan tetapi dalam undang-undang disebut sendiri.
Menimbang, bahwa dalam pengertian itu berarati segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan atau kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai cabul.
Menimbang, bahwa pencabulan juga diartikan segala macam wujud perbuatan, baik yang dilakukan pada orang lain mengenai dan berhubungan dengan alat kelamin atau bagian tubuh lainnya yang dapat merangsang nafsu seksual, misalnya mengelus-elus atau menggosok-gosokkan penis atau vaGina Vebrita, memegang buah dada, mencium mulut seorang perempuan dan sebagainya.
Menimbang, bahwa pengertian perbuatan cabul sendiri lebih luas dari perngertian persetubuhan, sebagaimana perngertian persetubuhan yang diterangkan oleh Hoge raad (adami chazadi, 2007 : 80) mengandung pengertian, yaitu “perpaduan alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan, dimana disyaratkan masuknya penis ke dalam liang vaGina Vebrita kemudian penis tersebut mengeluarkan sperma sebagaimana biasanya membuahkan kehamilan”.
Menimbang, bahwa apabila tidak memenuhi satu syarat saja kejadian ini bukan persetubuhan akan tetapi perbuatan cabul.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. Bahwa Pada hari senin tanggal 4 Januari 2016 sekira pukul 11.00 WIB di Desa Sua-Sua, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue, didalam kamar terdakwa dirumah saksi Nurni, Terdakwa menyuruh saksi Gina Vebrita untuk mengusuk/mimijit badan Terdakwa, Kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi Gina Vebrita, “abang cium ya, lalu saksi Gina Vebrita menolak dengan menjawab “tidak mau, sudah kakak saya jangan saya lagi”.Terdakwa kemudian memaksa dengan memegang kepala kepala saksi Gina Vebrita lalu saksi Gina Vebritamenghindar hingga terjatuh terlentang diatas kasur, Terdakwa kemudian memaksa dan memegang serta menekan tangan kanan saksi Gina Vebrita kekasur dengan menggunakan tangan kiri sekuat tenaga dan menghimpit tubuh dan kaki saksi Gina Vebrita, sehingga saksi Gina Vebritatidak bisa bergerak dan merasa sakit.Terdakwa kemudian menciumi bibir saksi Gina Vebritahingga saksi Gina Vebrita tidak bisa berteriak, lalu tangan kanan terdakwa meraba dan meremas payudara saksi Gina Vebrita selama 3 (tiga) menit dan juga meraba kemaluan saksi Gina Vebrita.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut. Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah melakukankekerasan dan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul.
Menimbang, Bahwa berdasarkan Bukti Surat Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1109-LT-10122014-0001 atas nama Gina Vebrita Vebrita yang dikeluarkan pada tanggal 10 Desember 2014 oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simeulue menerangkan bahwa saksi Gina Vebrita lahir pada tanggal 5 Mei 2002 dimana pada saat kejadian tindak pidana pencabulan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi Gina Vebrita masih berumur 14 tahun.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur telah terpenuhi dan Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa adalah pelakunya, maka perbuatan materiel Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan suatu bukti Terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggungjawab atas alasan pemaaf maupun pembenar sebagai alasan penghapus pemidanaan, maka Terdakwa harus dinyatakan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat alasan pemaaf atau alasan pembenar atas perbuatan Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam UU dan ternyata perbuatan Terdakwa bersifat melawan hukum, maka sebagai konsekuensi yuridisnya Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatannya yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana “Melakukan Kekerasan dan Memaksa Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul” serta patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan memperhatikan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap adek iparnya sendiri yang semestinya harus dilindungi oleh terdakwa;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan rasa trauma psikis terhadap saksi korban.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan dan Memaksa Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul” sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf h Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kepada Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidanapenjara yang dipertimbangkan dari segala aspek baik itu aspek pelanggaran atas norma hukum, Bobot tindak pidana yang dilakukan Terdakwa, Segala hal ihwal mengenai diri Terdakwa dan Akibat yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan negara, sehingga dengan demikian Pidana yang dijatuhkan pada diri Terdakwa adalah sepadan dengan perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa putusan dijatuhkan dengan berdasarkan hukum demi untuk menjamin kepastian hukum dengan mempertimbangkan rasa keadilan sehingga akan bermanfaat baik bagi yang bersangkutan (pelaku tindak pidana) maupun bagi masyarakat. Namun demikian dalam menjatuhkan putusan, bukan sekedar dipenuhi tidaknya prosedur tertentu menurut Undang-Undang, bukan juga sebagai ajang balas dendam bagi pelaku tindak pidana tetapi yang penting justru setelah putusan itu dijatuhkan, yaitu dapat tidaknya putusan yang akan dijatuhkan itu diterima menurut persyaratan keadilan karenanya dalam menjatuhkan putusan apabila antara kepastian hukum,kemanfaatan, dan keadilan saling bertentangan, maka keadilanlah yang harusdidahulukan sehingga Putusan dijatuhkan hendaknya mencerminkan asas olehkeadilan hukum, asas kemanfaatan hukum dan asas kepastian hukum yangseimbang.
Menimbang, bahwa tujuan dari pemidanaan di Indonesia bukanlah untuk menakut-nakuti si pelaku tindak pidana ataupun melakukan balas dendam akan tetapi untuk menyadarkan si pelaku tindak pidana bahwa tindakannya tersebut tidak dipandang patut dalam masyarakat disamping juga bertentangan dengan hukum yang berlaku sehingga dengan dipidananya si pelaku tindak pidana diharapkan agar dikemudian hari dapat kembali ke masyarakat dan tidak lagi melakukan tindak pidana.
Menimbang, bahwa selama proses peradilan berlangsung, mulai dari tingkat penuntutan sampai dengan pemeriksaan di persidangan, kepada Terdakwa telah dilakukan penahanan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jo Pasal 197 ayat (1) huruf k Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam persidangan sesuai dengan ketentuan Pasal 194 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jo Pasal 46 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka Majelis Hakim mempertimbangkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju kaos lengen pendek warna merah jambu;
1 (satu) buah celana pendek kain warna coklat;
1 (satu) buah HP merk Mito warna hitam.
Akanditentukan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jo Pasal 197 ayat (1) huruf i Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya biaya akan ditentukan dalam amar putusan.
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anakdan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini :
MENGADILI
Menyatakan terdakwa Agusman bin almarhum Abdul Hazirtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan dan Memaksa Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4(empat) tahundan denda Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjaraselama5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju kaos lengen pendek warna merah jambu;
1 (satu) buah celana pendek kain warna coklat;
1 (satu) buah HP merk Mito warna hitam.
Dikembalikan kepada saksi korban Gina
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinabang pada hari senin tanggal13 Juni2016,oleh kamiH. HAMZAH SULAIMAN, S.H., sebagai Hakim Ketua MajelisAHMAD HIDAYAT, S.H., M.Kn. dan M. ADI HENDRAWAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umumpadahari kamistanggal 16 Juni 2016 oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh MAWARDI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh MUHASNAN MARDIS, S.H.,selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sinabang serta Terdakwa.
|
PANITERA PENGGANTI
MAWARDI, S.H.