116/Pid.Sus/2016/PN Bil
Putusan PN BANGIL Nomor 116/Pid.Sus/2016/PN Bil
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUGIANTO Alias YANTO CROS Bin SANASIN
1. Menyatakan Terdakwa SUGIANTO Alias YANTO CROS Bin SANASIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai senjata penusuk”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUGIANTO Alias YANTO CROS Bin SANASIN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • Sebilah clurit dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat yag dililit dengan karet warna hitam lengkap beserta sarung/selongsong terbuat dari kulit warna coklat, Dirampas untuk dimusnahkan, 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor : 116/Pid.Sus/2016/PN Bil
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangil yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : SUGIANTO Alias YANTO CROS Bin SANASIN;
2. Tempat lahir : Pasuruan;
3. Umur/Tanggal lahir : 45 tahun / 13 September 1970;
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Gunung Awu Rt. 002 Rw. 005 Desa Alastlogo Kecamatan Leko Kabupaten Pasuruan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Swasta
9. Pendidikan : SD kelas V (tidk tamat)
Terdakwa Sugianto Alias Yanto Cros Bin Sanasin ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 Januari 2016 sampai dengan tanggal 02 Pebruari 2016;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 03 PEbruari 2016 sampai dengan tanggal 13 Maret 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 08 Maret 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 29 Maret 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Maret 2016 sampai dengan tanggal 28 Mei 2016
Terdakwa menghadapi sendiri dalam pemeriksaan perkara ini tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun hak-haknya untuk itu telah diberitahukan oleh Majelis Hakim kepadanya ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil Nomor : 116/Pid.Sus/2016/ PN Bil,. tanggal 29 Pebruari 2016 tentang, Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 166/Pid.Sus/2016/PN Bil tanggal 29 Pebruari 2016 tentang, Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUGIANTO Alias YANTO CROS Bin SANASIN bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, memiliki dan atau menguasai senjata tajam berupa senjata penusuk jenis clurit tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sesuai dengan Undang-undang atau ketentuan yang berlaku”, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (LN No. 78/1951), sesuai dalam Dakwaan dari Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SUGIANTO Alias YANTO CROS Bin SANASIN selama 10 (sepuluh) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Sebilah clurit dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat yang dililit dengan karet warna hitam lengkap beserta sarung/selongsong terbuat dari kulit warna coklat,
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan :
Sebagai tulang punggung keluarga;
Menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan secara lisan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan tanggapan terdakwa yang menerangkan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
------- Bahwa Terdakwa SUGIANTO Alias YANTO CROS Bin SANASIN pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekitar pukul 11.00 WIB., atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2016, disebuah warung dipinggir jalan yang terletak di Desa Ranuklindungan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangil, Terdakwa “secara tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, memiliki dan atau menguasai senjata tajam berupa senjata penusuk jenis clurit tanpa dilengkapi surat ijin yang sah sesuai dengan Undang-undang atau ketentuan yang berlaku, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas saksi SUTIYONO (Banit Reskrim Polsek Grati) bersama saksi SALIM YULIANTO (Banit Reskrim Polsek Grati) sedang melaksanakan patroli antisipasi daerah rawan tindak pidana kejahatan, mendapat informasi dari seorang warga tentang keberadaan Terdakwa SUGIANTO Alias YANTO CROS Bin SANASIN, yang membawa senjata tajam jenis clurit kemudian Para Saksi (Anggota Polri) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan Terdakwa dan ditemukan senjata tajam jenis clurit dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat yang dililit karet warna hitam lengkap beserta sarung/ selongsong terbuat dari kulit berwarna coklat yang diselipkan dipinggang sebelah kiri dibalik kaos hitam, Terdakwa memiliki atau menyimpan senjata tajam berupa senjata penusuk jenis clurit tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sesuai dengan Undang-undang atau ketentuan yang berlaku maupun dari instansi yang berwenang, selanjutnya para saksi (anggota Polri) membawa Terdakwa berikut barang buktinya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa mengakui ia memiliki atau menyimpan senjata tajam berupa senjata penusik jenis clurit dengan maksud dan tujuan untuk menjaga diri, karena situasi saat ini cukup rawan;
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (Lembaran Negara No. 78/1951);
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menerangkan sudah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut : disumpah menurut agamanya dan didengar keterangannya yang pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi SUTIYONO : dibawah sumpah telah memberikan keterangannya yang pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa Saksi sudah pernah memberikan keterangan kepada Penyidik, keterangan Saksi dalam Berita Acara Penyidikan sudah benar ;
Bahwa saksi adalah salah satu petugas polisi dari Polsek Grati Kabupaten Pasuruan yang menangkap Terdakwa;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan tindak pidana membawa dan menguasai senjata tajam jenis pisau, tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah;
Bahwa senjata tersebut ditemukan terselip dipinggang sebelah kiri terdakwa dan menurut keterangannya untuk jaga diri;
Bahwa saksi bersama Brigadir Salim Juliantono menangkap Terdakwa pada hari Rabu, 13 Januari 2016 sekitar jam 11.00 WIB., didepan sebuah warung pinggir jalan yang terletak di Desa Ranu Klindungan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan
Bahwa pada saat saksi tangkap, Terdakwa baru saja turun dari sepeda motornya dan hendak makan diwarung dan tidak melakukan perlawanan;
Bahwa awalnya saat saksi patroli mendapat informasi dari warga yang berada di Pasar Grati mengatakan apabila melihat seseorang yang tidak ia kenal membawa sebilah clurit, atas info tersebut kemudian saksi menuju lokasi yang dimaksud dan akhirnya saksi melihat seseorang dengan ciri-ciri yang telah disebutkan oleh pelapor didepan sebuah warung dipinggir jalan yang terletak di Desa Ranuklindungan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebilah clurit berserta sarungnya dengan gagang terbuat dari kayu dan sarungnya warna coklat, selanjutnya Terdakwa saksi bawa ke Polsek Grati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki atau membawa senjata tajam;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi SALIM JULIANTO, dibawah sumpah telah memberikan keterangannya yang pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa Saksi sudah pernah memberikan keterangan kepada Penyidik, keterangan Saksi dalam Berita Acara Penyidikan sudah benar ;
Bahwa saksi adalah salah satu petugas polisi dari Polsek Grati Kabupaten Pasuruan yang menangkap Terdakwa;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan tindak pidana membawa dan menguasai senjata tajam jenis pisau, tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah;
Bahwa senjata tersebut ditemukan terselip dipinggang sebelah kiri terdakwa dan menurut keterangannya untuk jaga diri;
Bahwa saksi bersama Brigadir Sutiyono menangkap Terdakwa pada hari Rabu, 13 Januari 2016 sekitar jam 11.00 WIB., didepan sebuah warung pinggir jalan yang terletak di Desa Ranu Klindungan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan
Bahwa pada saat saksi tangkap, Terdakwa baru saja turun dari sepeda motornya dan hendak makan diwarung dan tidak melakukan perlawanan;
Bahwa awalnya saat saksi patroli mendapat informasi dari warga yang berada di Pasar Grati mengatakan apabila melihat seseorang yang tidak ia kenal membawa sebilah clurit, atas info tersebut kemudian saksi menuju lokasi yang dimaksud dan akhirnya saksi melihat seseorang dengan ciri-ciri yang telah disebutkan oleh pelapor didepan sebuah warung dipinggir jalan yang terletak di Desa Ranuklindungan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebilah clurit berserta sarungnya dengan gagang terbuat dari kayu dan sarungnya warna coklat, selanjutnya Terdakwa saksi bawa ke Polsek Grati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki atau membawa senjata tajam;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan tidak akan mengajukan saksi-saksi lagi, demikian juga Terdakwa tidak akan mengajukan saksi a de charge (saksi yang meringankan), selanjutnya Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap Terdakwa, yang pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan para saksi yang disampaikan didepan persidangan ;
Bahwa Terdakwa sudah pernah memberikan keterangan kepada Penyidik, keterangannya dalam Berita Acara Penyidikan sudah benar
Bahwa terdakwa telah ketahuan membawa senjata tajam jenis pisau yang ada sarungnya, dan senjata tersebut untuk berjaga-jaga / membela diri;
Bahwa terdakwa ditangkap pada Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekitar jam 11.00 WIB., didepan sebuah warung pinggir jalan yang terletak di Desa Ranuklindungan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, sesaat turun dari sepeda motor mau masuk warung untuk makan;
Bahwa terdakwa tidak punya ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki / menguasai senjata tajam;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti, yaitu :
Sebilah clurit dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat yang dililit dengan karet warna hitam lengkap beserta sarung/selongsong terbuat dari kulit warna coklat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang didukung adanya bukti serta dikuatkan oleh keterangan Terdakwa sendiri maka, Majelis Hakim dapat mengangkat fakta-fakta yang dijadikan dasar pertimbangan putusan ini sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polsek Pandaan Kabupaten Pasuruan karena kedapatan membawa dan menguasai sebilah clurit dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat yang dililit dengan karet warna hitam lengkap beserta sarung/selongsong terbuat dari kulit warna coklat;
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekitar jam 11.00 WIB., didepan sebuah warung pinggir jalan yang terletak di Desa Ranuklindungan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, sesaat turun dari sepeda motor mau masuk warung untuk makan;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh 2 (dua) orang anggota polisi Polsek Grati yang bernama Brigadir Sutiyono dan Brigadir Salim Juliantono;
Bahwa benar Terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit untuk jaga diri, karena didaerah tersebut sering terjadi pembegalan motor;
Bahwa benar Terdakwa tidak punya ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki / menguasai senjata tajam;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur barang siapa;
Unsur tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsure “barang siapa” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barangsiapa” adalah siapa saja yang menjadi subyek atas tindak pidana dalam hal ini adalah setiap orang atau atau badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa SUGIANTO Alias YANTO CROS Bin SANASIN dipersidangan menyatakan membenarkan identitas yang terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta mampu untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan di persidangan, oleh karenanya Terdakwa mampu untuk mempertanggugjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut maka dalam perkara ini tidak terjadi “ERROR IN PERSONA” (salah orang) sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “barangsiapa” menunjuk pada diri terdakwa SUGIANTO Alias YANTO CROS Bin SANASIN;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka unsur “barangsiapa” telah terbukti ;
Ad.2.Unsur “tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang didukung dengan adanya barang bukti yang saling bersesuaian antara satu dengan lainnya dapat diperoleh petunjuk, bahwa benar Terdakwa SUGIANTO Alias YANTO CROS Bin SANASIN, ditangkap pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekitar jam 11.00 WIB., didepan sebuah warung pinggir jalan yang terletak di Desa Ranuklindungan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, karena telah kedapatan membawa dan menguasai sebilah clurit dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat yang dililit dengan karet warna hitam lengkap beserta sarung/selongsong terbuat dari kulit warna coklat;
Menimbang, bahwa clurit dimaksud oleh Terdakwa diselipkan dipinggang sebelah kiri ditutupi kaosnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa pada saat membawa senjata tajam jenis clurit tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka, seluruh unsur kedua dalam pasal ini telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dari pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Tahun 1951 dalam dakwaan Penuntut Umum dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, karenanya Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan kadar pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan perkara ini tidak diketemukan baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat meniadakan pemidanaan atas diri terdakwa, sehingga untuk itu kepada terdakwa patut dipidana sesuai ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP, namun sebelum dijatuhi pidana, dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pidana bagi diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan orang lain;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum prnah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan, berterus terang dan mengakui kesalahnya;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut dan mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, maka pidana dalam amar putusan ini dapat dipandang layak dan adil ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam persidangan, akan ditentukan statusnya dalam amar putusan sesuai ketentuan pasal 194 KUHAP ;
Menimbang, dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, karena Terdakwa tersebut di atas telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut di atas, maka Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan dicantumkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa SUGIANTO Alias YANTO CROS Bin SANASIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai senjata penusuk”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUGIANTO Alias YANTO CROS Bin SANASIN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Sebilah clurit dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat yag dililit dengan karet warna hitam lengkap beserta sarung/selongsong terbuat dari kulit warna coklat, Dirampas untuk dimusnahkan,
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, pada hari Kamis tanggal 28 April 2016, oleh kami I GEDE KARANG ANGGAYASA, SH. MH., sebagai Ketua Majelis, RICKI ZULKARNAEN, SH., dan HANDRY SATRIO, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh PURNOMO KRUSTIYANTO, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangil, dan dengan dihadiri oleh DONY S. KUSUMA, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil serta dihadiri oleh Terdakwa;
Hakim Anggota : Hakim Ketua Mejelis,
Ricki Zulkarnaen, SH. I Gede Karang Anggayasa, SH. MH.
Handry Satrio, SH.
Panitera Pengganti :
Purnomo Krustiyanto, SH.