8/Pid.Sus/2017/PN Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 8/Pid.Sus/2017/PN Kbu
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
terdakwa Saidin Bin Bahtiar
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Saidin Bin Bahtiar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata api dan amunisi”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Saidin Bin Bahtiar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver merk Smith & Wesson beserta 3 (tiga) butir amunisi dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 8/Pid.Sus/2017/PN Kbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Saidin Bin Bahtiar.
Tempat lahir : Negeri Kanton.
Umur/tanggal lahir : 34 tahun/ 23 Maret 1982.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Negeri Kanton RT.001/RW.001 Selagai
Lingga Kabupaten Lampung Tengah.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 6 November 2016;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 7 November 2016 sampai dengan tanggal 26 November 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 27 November 2016 sampai dengan tanggal 5 Januari 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 3 Januari 2017 sampai dengan tanggal 22 Januari 2017;
Majelis Hakim sejak tanggal 17 Januari 2017 sampai dengan tanggal 15 Februari 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi sejak tanggal 16 Februari 2017 sampai dengan tanggal 16 April 2017;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Karzuli Ali, S.H. & rekan Advokad dan Penasihat Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menang Jagad yang beralamat di Jl. Raden Intan Gg. Tulang Bawang I No 12 Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung berdasarkan Penetapan Nomor 10/Pen.Pid/2017/PN Kbu tanggal 23 Januari 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 8/Pid.Sus/2017/PN Kbu tanggal 17 Januari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 8/Pid.Sus/2017/PN Kbu tanggal 17 Januari 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Saidin Bin Bahtiar bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai Senjata Api” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Saidin Bin Bahtiar dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara;
Barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver merk Smith & Wesson beserta 3 (tiga) butir amunisi dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohohan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya karena Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut Penasihat hukum Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa SAIDIN Bin BAHTIAR pada hari Minggu tanggal 06 November 2016 sekira pukul 23.45 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan November atau setidak-tidaknya pada tahun 2016 bertempat di Dusun Curup Guruh Kelurahan Maya Kecamatan kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang untuk memeriksa/mengadili perkaranya, tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan atau menguasai senjata api. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal ketika saksi I NYOMAN BAGUS JIWA Bin MADE SUADNYA, saksi TUBAGUS FAJAR PRAYOGA Bin ENDAN MANGADI, saksi GAET DIAN P Bin NGADIONO dan saksi AHMAD RAVIT RAMONDHA Bin OMON, keempatnya merupakan Anggota Polri yang bertugas di Polres Lampung Utara yang mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa terdakwa membawa senjata api pada saat acara orgen tunggal di Dusun Curup Guruh Kelurahan Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara. Berdasarkan informasi tersebut saksi I NYOMAN BAGUS JIWA Bin MADE SUADNYA, saksi TUBAGUS FAJAR PRAYOGA Bin ENDAN MANGADI, saksi GAET DIAN P Bin NGADIONO dan saksi AHMAD RAVIT RAMONDHA Bin OMON langsung melakukan penyelidikan di Dusun Curup Guruh Kelurahan Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara lalu menangkap terdakwa SAIDIN Bin BAHTIAR yang sedang melihat permainan judi jenis koprok. Setelah itu saksi I NYOMAN BAGUS JIWA Bin MADE SUADNYA, saksi TUBAGUS FAJAR PRAYOGA Bin ENDAN MANGADI, saksi GAET DIAN P Bin NGADIONO dan saksi AHMAD RAVIT RAMONDHA Bin OMON melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa SAIDIN Bin BAHTIAR dan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver SMITH & WESSON call 38 dan 3 (tiga) butir amunisi peluru tajam;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang diperiksa dan ditandatangani oleh ACHMAD KOLBINUS, ST, EKA YUNITA, ST dan DERI JURIANTARA, ST dapat disimpulkan bahwa barang bukti senjata api genggam rakitan jenis revolver kaliber 38 special dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak, sedangkan barang bukti amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 38 special yang diuji masih aktif dan dapat meledak. Sisa barang bukti yang dikembalikan kepada penyidik berupa 1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan jenis revolver, 2 (dua) butir peluru kaliber 38 special, 1 (satu) butir anak peluru dan 1 (satu) butir selongsong peluru kaliber 38 special hasil uji tembak dimasukkan kedalam kantong plastik dibungkus dengan kertas warna coklat, lalu diikat dengan benang warna putih;
Perbuatan terdakwa SAIDIN Bin BAHTIAR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Ahmad Ravit Ramondha Bin Oman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 November 2016 sekira jam 23.45 Wib di Dusun Curup Guruh Kecamatan Mulang Mya Kecamatan Kotabumi Lampung Utara Terdakwa ditangkap karena membawa senjata api;
Bahwa Terdakwa ditangkap saat dia sedang menonton orang main judi oleh saksi bersama rekan saksi dari Kepolisian;
Bahwa senjata api tersebut ditemukan diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa senjata api tersebut bukan senjata organik dan Terdakwa tidak ada izin kepemilikan senjata api tersebut;
Bahwa dalam senjata api tersebut ada 3 butir peluru;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Gaet Dian P Bin Ngadiono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 November 2016 sekira jam 23.45 Wib di Dusun Curup Guruh Kecamatan Mulang Mya Kecamatan Kotabumi Lampung Utara Terdakwa ditangkap karena membawa senjata api;
Bahwa Terdakwa ditangkap saat dia sedang menonton orang main judi oleh saksi bersama rekan saksi dari Kepolisian;
Bahwa ketika ditangkap Terdakwa tidak melawan cuma berontak saja dan senjata api tersebut ditemukan diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa senjata api tersebut bukan senjata organik dan Terdakwa tidak ada izin kepemilikan senjata api tersebut;
Bahwa dalam senjata api tersebut ada 3 butir peluru;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan saksi I Nyoman Bagus Jiwa Bin Made Suadnya dan saksi Tubagus Fajar Prayoga Bin Endan Mangadi sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polisi sebagai berikut:
I Nyoman Bagus Jiwa Bin Made Suadnya, keterangannya dibawah sumpah sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polisi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 November 2016 sekira jam 23.45 Wib di Dusun Curup Guruh Kecamatan Mulang Mya Kecamatan Kotabumi Lampung Utara Terdakwa ditangkap karena membawa senjata api;
Bahwa Terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki yang membawa senjata api di Desa Curup Guruh dan saat ditangkap Terdakwa sedang menonton orang main judi oleh saksi bersama rekan saksi dari Kepolisian;
Bahwa ketika ditangkap Terdakwa tidak melawan cuma berontak saja dan senjata api tersebut ditemukan diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa senjata api tersebut milik Terdakwa berupa senjata api rakitan jenis revolver beserta 3 (tiga) amunisi;
Bahwa senjata api tersebut bukan senjata organik dan Terdakwa tidak ada izin kepemilikan senjata api tersebut;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Tubagus Fajar Prayoga Bin Endan Mangadi, keterangannya dibawah sumpah sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polisi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 November 2016 sekira jam 23.45 Wib di Dusun Curup Guruh Kecamatan Mulang Mya Kecamatan Kotabumi Lampung Utara Terdakwa ditangkap karena membawa senjata api;
Bahwa Terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki yang membawa senjata api di Desa Curup Guruh dan saat ditangkap Terdakwa sedang menonton orang main judi oleh saksi bersama rekan saksi dari Kepolisian;
Bahwa ketika ditangkap Terdakwa tidak melawan cuma berontak saja dan senjata api tersebut ditemukan diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa senjata api tersebut milik Terdakwa berupa senjata api rakitan jenis revolver beserta 3 (tiga) amunisi;
Bahwa senjata api tersebut bukan senjata organik dan Terdakwa tidak ada izin kepemilikan senjata api tersebut;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 November 2016 sekira jam 23.45 Wib di Dusun Curup Guruh Kecamatan Mulang Mya Kecamatan Kotabumi Lampung Utara Terdakwa ditangkap karena membawa senjata api berikut amunisinya berupa 3 (tiga) butir peluru;
Bahwa ketika itu Terdakwa menonton acara organ tunggal dan judi koprok kemudian datang saksi I Nyoman Bagus Jiwa Bin Made Suadnya bersama anggota Resmob Polres Lampung Utara menangkap Terdakwa dan menggeledah badan Terdakwa yang kemudian ditemukan senjata api rakitan jenis revolver beserta 3 (tiga) butir peluru amunisinya di pinggang sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa senjata api tersebut titipan teman Terdakwa yang bernama Poli dan mau dijual dengan harga Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan baru 2 (dua) hari Terdakwa pegang;
Bahwa Terdakwa bawa senjata api tersebut untuk jaga diri;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dan tahu perbuatan tersebut melanggar hukum;
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di muka persidangan telah mengajukan barang bukti berupa: 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver merk Smith & Wesson beserta 3 (tiga) butir amunisi;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa, sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang diperiksa dan ditandatangani oleh ACHMAD KOLBINUS, ST, EKA YUNITA, ST dan DERI JURIANTARA, ST dapat disimpulkan bahwa barang bukti senjata api genggam rakitan jenis revolver kaliber 38 special dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak, sedangkan barang bukti amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 38 special yang diuji masih aktif dan dapat meledak. Sisa barang bukti yang dikembalikan kepada penyidik berupa 1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan jenis revolver, 2 (dua) butir peluru kaliber 38 special, 1 (satu) butir anak peluru dan 1 (satu) butir selongsong peluru kaliber 38 special hasil uji tembak dimasukkan kedalam kantong plastik dibungkus dengan kertas warna coklat, lalu diikat dengan benang warna putih;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang relevan dan termuat dalam Berita Acara Persidangan yang belum termuat dalam putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti dan barang bukti yang diajukan di muka persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 November 2016 sekira jam 23.45 Wib di Dusun Curup Guruh Kecamatan Mulang Mya Kecamatan Kotabumi Lampung Utara Terdakwa ditangkap karena membawa senjata api berikut amunisinya berupa 3 (tiga) butir peluru;
Bahwa ketika itu Terdakwa menonton acara organ tunggal dan judi koprok kemudian datang saksi I Nyoman Bagus Jiwa Bin Made Suadnya bersama anggota Resmob Polres Lampung Utara menangkap Terdakwa dan menggeledah badan Terdakwa yang kemudian ditemukan senjata api rakitan jenis revolver beserta 3 (tiga) butir peluru amunisinya di pinggang sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa senjata api tersebut titipan teman Terdakwa yang bernama Poli dan mau dijual dengan harga Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan baru 2 (dua) hari Terdakwa pegang;
Bahwa Terdakwa bawa senjata api tersebut untuk jaga diri;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dan tahu perbuatan tersebut melanggar hukum;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang diperiksa dan ditandatangani oleh ACHMAD KOLBINUS, ST, EKA YUNITA, ST dan DERI JURIANTARA, ST dapat disimpulkan bahwa barang bukti senjata api genggam rakitan jenis revolver kaliber 38 special dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak, sedangkan barang bukti amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 38 special yang diuji masih aktif dan dapat meledak. Sisa barang bukti yang dikembalikan kepada penyidik berupa 1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan jenis revolver, 2 (dua) butir peluru kaliber 38 special, 1 (satu) butir anak peluru dan 1 (satu) butir selongsong peluru kaliber 38 special hasil uji tembak dimasukkan kedalam kantong plastik dibungkus dengan kertas warna coklat, lalu diikat dengan benang warna putih;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Tanpa Hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barangsiapa;
Menimbang, bahwa menurut hukum positif yang dimaksud dengan barangsiapa (natuurlijke personen) adalah subyek hukum yang mampu bertanggungjawab (toerekenbaarheid) atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan suatu tindak pidana harus mengandung unsur perbuatan dan pertanggungjawaban kepada pelakunya sehingga harus dibuktikan unsur “barangsiapa”, dalam hal ini untuk menunjuk subyek pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, serta untuk menghindari kekeliruan terhadap orang (error in persona);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur barangsiapa harus adanya kesesuaian antara identitas pelaku atau Terdakwa tindak pidana yang berada di hadapan persidangan yang disesuaikan dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan dalam hubungannya dengan perkara ini yang dimaksud dengan barangsiapa adalah orang yang bernama Saidin Bin Bahtiar yang dihadapkan sebagai Terdakwa atau subyek hukum dari tindak pidana yang didakwa oleh Penuntut Umum, yang kebenaran identitasnya telah diakui oleh Terdakwa sendiri dan dibenarkan oleh para saksi, sehingga dengan demikian unsur barangsiapa ini telah terpenuhi
Ad.2 Tanpa Hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” adalah tiadanya kewenangan yang melekat pada diri seseorang untuk melakukan suatu perbuatan menurut Undang-Undang atau tidak termasuk lingkup tugas dan wewenang seseorang atau karena tidak mendapat izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana ditentukan Undang-Undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, bahwa pada hari Minggu tanggal 6 November 2016 sekira jam 23.45 Wib di Dusun Curup Guruh Kecamatan Mulang Mya Kecamatan Kotabumi Lampung Utara Terdakwa ditangkap karena membawa senjata api berikut amunisinya berupa 3 (tiga) butir peluru;
Menimbang, bahwa ketika itu Terdakwa menonton acara organ tunggal dan judi koprok kemudian datang saksi I Nyoman Bagus Jiwa Bin Made Suadnya bersama anggota Resmob Polres Lampung Utara menangkap Terdakwa dan menggeledah badan Terdakwa yang kemudian ditemukan senjata api rakitan jenis revolver beserta 3 (tiga) butir peluru amunisinya di pinggang sebelah kiri Terdakwa;
Menimbang, bahwa senjata api tersebut titipan teman Terdakwa yang bernama Poli dan mau dijual dengan harga Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan baru 2 (dua) hari Terdakwa pegang;
Menimbang, bahwa Terdakwa bawa senjata api tersebut untuk jaga diri;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada izin dan tahu perbuatan tersebut melanggar hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang diperiksa dan ditandatangani oleh ACHMAD KOLBINUS, ST, EKA YUNITA, ST dan DERI JURIANTARA, ST dapat disimpulkan bahwa barang bukti senjata api genggam rakitan jenis revolver kaliber 38 special dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak, sedangkan barang bukti amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 38 special yang diuji masih aktif dan dapat meledak. Sisa barang bukti yang dikembalikan kepada penyidik berupa 1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan jenis revolver, 2 (dua) butir peluru kaliber 38 special, 1 (satu) butir anak peluru dan 1 (satu) butir selongsong peluru kaliber 38 special hasil uji tembak dimasukkan kedalam kantong plastik dibungkus dengan kertas warna coklat, lalu diikat dengan benang warna putih;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Tanpa Hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” inipun telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan-pertimbangan hukum diatas, perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sehingga dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur tersebut Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan di dalam Dakwaan tunggal dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan pembenar ataupun alasan pemaaf serta tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat, Terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya dan oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana (vide pasal 193 ayat 1 KUHAP);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver merk Smith & Wesson beserta 3 (tiga) butir amunisi sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 maka harus dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Saidin Bin Bahtiar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata api dan amunisi”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Saidin Bin Bahtiar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver merk Smith & Wesson beserta 3 (tiga) butir amunisi dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, pada hari Senin, tanggal 27 Februari 2017, oleh M. Faisal Zhuhry, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, Imam Munandar, S.H., M.H. dan Rika Emilia, S.H., M.H., masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Zulkifli Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi, serta dihadiri oleh Pinta Natalia Sihombing, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Imam Munandar, S.H., M.H.M. Faisal Zhuhry, S.H., M.H.
Rika Emilia, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Zulkifli