200/PDT/2015/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 200/PDT/2015/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Gedung Gapura Prima Plaza (Gp Plaza) Lantai 5 Unit 5-23 Jalan Gelora II Nomor 1
Also in 4 other cases
Defendants / Respondents (1)
Responding side
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Nopember 2014 Nomor : 39/PDT.G/2014/PN.JKT. PST yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut; ; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor :200/PDT/2015/PT.DKI
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. MITRADA SELARAS (dahulu PT Mitrada Sinergy), suatu perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di The Belezza Permata Hijau Lantai 2 Blok SA No. B2-27A, Jalan Letjend. Soepeno No. 34, Permata Hijau, Jakarta (dahulu beralamat di Graha Indramas Lantai 4, Jalan AIP II KS. Tubun Raya Nomor 77, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat), dalam hal ini diwakili oleh kuasanya FADRIYADI KURDI, SH.LLM., DEFRIZAL DJAMARIS, SH., WILLIAM ALEXANDER TOSIN, SH„ META HERLINDA, SH., SATRA LUMBANTORUAN, SH, dan DOROTHI FILOMENA RUMAPEA, SH Para Advokat dan Pengacara pada Kantor Hukum KURDI DJAMARIS SITOHANG, Attorneys & Counsellors at Law berkantor di Mayapada Tower 5th Floor, Jalan Jenderal Sudirman Kav.28, Jakarta 12920 berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Januari 2014; selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
MELAWAN
COAL ORBIS AG, sebuah perusahaan yang berkedudukan di Bahnhofstr. 9, CH-6340 Baar, Switzerland, selanjutnya disebut TERBANDING semula TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Nopember 2014 Nomor : 39/PDT.G/2014/PN.JKT.PST yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun Tergugat tidak hadir di persidangan
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya dengan tanpa hadirnya Tergugat (verstek);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 426.000,- (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan banding Nomor: 180/SRT.PDT.BDG/2014/PN.JKT.PST Jo. Nomor : 39/ PDT.G/2014/PN.JKT.PST tanggal 20 NOPEMBER 2014 yang dibuat oleh: H.EDY NASUTION,SH.MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Nopember 2014 Nomor : 39/PDT.G/2014/PN. JKT.PST, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat berdasarkan Surat Wakil Panitera HJ.WATY WIARTI,SH.MH pada tanggal 22 Januari 2015;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat mengajukan memori banding tertanggal 4 Februari 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 4 Februari 2015 dan salinannya telah diberitahukan dan diserahkan secara resmi kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 10 Maret 2015
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan kesempatan kepada Pembanding semula Penggugat tanggal 8 Maret 2015 dan kepada Terbanding semula Tergugat berdsasarkan surat Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor W10.U1/761/HT.02.15.01.04.VR tanggal 22 Januari 2015 untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta, terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan
oleh Pembanding semula Penggugat diajukan masih dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-undang, sehingga permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya menyatakan keberatan dengan putusan Majelis Hakim tingkat pertama yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukum putusannya yang menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh pembanding adalah fotocopi sehingga tidak mempunyai kekuatan pembuktian tanpa mempertimbangkan bahwa bukti bukti perjanjian pinjaman dana Aquo adalah perjanjian sah yang ditandatangani oleh masing-masing pihak di negara masing –masing ( yakni di Indonesia dan di Switzerland/Swiss) yang selanjutnya dikirim melalui Scan Email sehingga masing-masing pihak memegang scan asli sebagai dasar perikatan antara kedua belah pihak, namun dalam hal bukti-bukti tersebut dianggap sebagai fotocopi, Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mencermati pengecualian dari Yurisprudensi tetap Makamah Agung yang menyatakan bahwa bukti fotocopi memiliki kekuatan pembuktian yang sah selama diakui atau tidak dibantah meskipun tidak ditunjukkan surat aslinya di hadapan persidangan.
2. Judex Fakti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukum putusannya dengan mengesampingkan dan tidak mempertimbangkan bukti P-9 yang surat aslinya nyata-nyata telah ditunjukkan oleh Pembanding selama persidangan Aquo. Kelalaian Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijatuhkan tanpa pertimbangan yang cukup (onvoldoende gemotiveerd) karena tidak memeriksa secara seksama fakta dalam persidangan .
3. Tuntutan ganti rugi atas perbuatan ingkar janji wanprestasi terbanding (dahulu Penggugat ) dan permohonan serta merta (Uitvoerbaar bij voorraad )
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan dalam perkara ini, seluruh isi memori banding banding dari Pembanding semula Penggugat, telah dianggap termaktub dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 39/PDT.G/2014/PN.JKT.PST tertanggal 11 Nopember 2014 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding dari Pembanding semula Penggugat, dihubungkan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa di dalam memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat telah diuraikan keberatan terhadap putusan Majelis Hakim tingkat pertama yang menyangkut pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yang telah salah dalam menerapkan hukum;
Menimbang, bahwa setelah Mejelis Hakim tingkat banding mencermati keberatan Pembanding semula Tergugat tersebut dihubungkan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, menurut pendapat Majelis Hakim tingkat banding materi keberatan Pembanding semula Penggugat tersebut pada prinsipnya telah dipertimbangkan dengan benar sehingga oleh Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan perkara aquo sudah tepat dan benar, maka oleh Majelis Hakim tingkat banding disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Nopember 2014 Nomor : 39/PDT.G/2014/PN.JKT.PST yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat Undang Undang Nomor : 20 tahun 1947 serta pasal 26 Ayat (1) Undang Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Nopember 2014 Nomor : 39/PDT.G/2014/PN.JKT. PST yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut;
;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pangadilan Tinggi Jakarta pada hari RABU tanggal 10 Agustus 2015, oleh kami : SYAMSUL BACHRI BAPATUA, SH.,MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Hakim Ketua Majelis H.SYAMSUL BAHRI BORUT, SH, MH, dan DR. H. SYAHRIAL SIDIK, SH, MH,, masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 15 April 2015 Nomor : 200/PEN/PDT/2015/PT.DKI yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakirn-Hakim Anggota Majelis di atas serta : C.R. ELFIANI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta, tanpa dihadiri oleh para pihak dalam perkara;
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | KETUA MAJELIS HAKIM |
| H. SYAMSUL BAHRI BORUT, SH,MH | SYAMSUL BACHRI BAPATUA, SH.,MH |
| DR.H. SYAHRIAL SIDIK, SH, MH | |
PANITERA PENGGANTI C.R. ELFIANI, SH |
Rincian Biaya Banding :
1. Biaya Meterai :Rp6000,-
2. Biaya Redaksi :Rp5000,-
3. Biaya Pemberkasan :Rp139.000,-
----------------------------
Jumlah Rp150.000,00
==============
(seratus lima puluh ribu rupiah)