05/PDT//2014/PTY
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 05/PDT//2014/PTY
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
RENI KRISTIYANI SETYAWAN MELAWAN PT. Bank OCBC NISP, Tbk Cabang Surakarta
MENGUATKAN
P U T U S A N
NO.05/PDT/2014/PTY.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI YOGYAKARTA, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : --------------------------------------
RENI KRISTIYANI SETYAWAN
Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Anggrek III A I, Rt. 003 Rw. 007, Desa Madegondo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo ; ----------
Yang dalam peradilan tingkat banding memberi kuasa kepada :
TEUKU RIZKIANSYAH, SH.
NUNUNG TRI HATMOKO, SH.
Keduanya Advokat/Konsultan Hukum beralamat di Kantor Advokat “TEUKU RIZKIANSYAH, SH & Associates” yang beralamat di Gambiran, Jl. Margotirto No. 227 C Rt. 36, Rw.09 Pandean, Umbulharjo, Yogyakarta dan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Oktober 2013 ; ---------------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT / PEMBANDING; ----
M E L A W A N
PT. Bank OCBC NISP, Tbk Cabang Surakarta
beralamat di Jl. Slamet Riyadi 303, Surakarta ; --------------------------
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT / TERBANDING ; -----
PENGADILAN TINGGI tersebut ; ----------------------------------------------------
Setelah membaca : ------------------------------------------------------------------------
P
2. Berkas ---------------
enetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 13 Januari 2014 No. 05/Pen.Pdt/2014/PTY. tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding ; -------------------Berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No.4/Pdt.G/2013/PN.Yk. tanggal 8 Oktober 2013 serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ; -----------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA
g. SHM ---------------
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 14 Januari 2013 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 14 Januari 2013 dalam Register perkara Nomor : 4 / PDT.G /2013/PN.Yk.Bahwa PENGGUGAT adalah Pemilik yang sah atas Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Bantul No. 101, Gedungkiwo, Suryodiningratan, Mantrijeron Kota Yogyakarta Propinsi D.I.Yogyakarta sebagaimana tersebut dalam 8 (delapan) Sertifikat Hak Milik (SHM), yaitu :
SHM No.M.280/Gdk, Surat Ukur tanggal 29 Juli 1986 No.4472, luas :740m² atas nama Reni Kristiyani Setyawan;
SHM No.M.278/Gdk, Surat Ukur tanggal 17 Juli 1986 No.4241, luas : 1.240m² atas nama Reni Kristiyani Setyawan;
SHM No.02896, Surat Ukur tanggal 14-12-2007 No.00812/Suryodiningratan/2007, luas :93m² atas nama Reni Kristiyani Setyawan.;
SHM No.02897, Surat Ukur tanggal 14-12-2007 No.008123/Suryodiningratan/2007, luas :112m² atas nama Reni Kristiyani Setyawan;
SHM No.02895, Surat Ukur tanggal 14-12-2007 No.00811/Suryodiningratan/2007, luas :93m² atas nama Reni Kristiyani Setyawan;
SHM No.02892, Surat Ukur tanggal 14-12-2007 No.00909/Suryodiningratan/2007, luas :90m² atas nama Reni Kristiyani Setyawan
SHM No.02894, Surat Ukur tanggal 14-12-2007 No.00910/Suryodiningratan/2007, luas :116m² atas nama Reni Kristiyani Setyawan;
SHM No.02893, Surat Ukur tanggal 14-12-2007 No.00908/Suryodiningratan/2007, luas :92m² atas nama Reni Kristiyani Setyawan;
dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Saudara Sen Chen;
Sebelah Timur : Jalan;
Sebelah Selatan : Saudara Chi Lung;
Sebelah Barat : Jalan;
sekarang mohon disebut sebagai Tanah Obyek Jaminan Sekaligus Obyek Sengketa;
Bahwa pada tanggal 14 Mei 2010 PENGUGAT mengajukan Permohonan Kredit Pemilikan Rumah ke PT. BANK OCBC NISP, Tbk cabang Surakarta yang beralamat di JL. Slamet Riyadi 303, Surakarta (TERGUGAT ) kemudian disetujui melalui Surat Persetujuan Kredit No. 128. Ec/VI/Ska/2010 oleh TERGUGAT pada tanggal 23 Juni 2010 sebesar Rp. 6.000.000. 000,- (enam milyard rupiah), dengan tenor selama 180 Bulan, dan setelah dipotong biaya administrasi, Provisi, Asuransi dan Notaris sebesar Rp. 211.000.000,- jadi uang yang diterima oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 5. 789.000.000,- (lima milyar tujuh ratus delapan puluh Sembilan juta rupiah), tetapi ironisnya sampai dengan Gugatan ini diajukan ke Pengadilan PENGGUGAT tidak pernah menerima Perincian Tertulis dan Resmi dari TERGUGAT Selaku Debitur tentang Pokok Hutang / Sisa Hutang, Jumlah Angsuran yang telah dibayar, Bunga dan Denda yang dibebankan kepada PENGGUGAT (Kreditur);
3. Bahwa ---------------
Bahwa Pada awal kredit PENGGUGAT mengangsur dengan lancar tanpa kendala layaknya kredit nasabah pada umumnya dan angsuran tersebut telah dibayar selama 1 (satu) tahun berturut-turut oleh PENGGUGAT yang mana angsuran per bulannya sebesar Rp. 60.855.995,- (enam puluh juta delapan ratus lima puluh lima ribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima rupiah rupiah) terhitung mulai tanggal 29 Juli 2010 sampai dengan 29 Juni 2011. Jadi Total angsuran yang sudah dibayar oleh PENGGUGAT adalah Sebesar Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah);
Bahwa mulai Bulan Juli 2011 PENGGUGAT mengalami ketidak stabilan kondisi Cash Flow Perusahaannya sehingga mengurangi pendapatan bersih perusahaan yang mana Lambat laun mengalami kerugian sehingga mempengaruhi kelancaran pembayaran Angsuran kepada pihak TERGUGAT. Disamping itu juga PENGGUGAT menjadi korban Penipuan Investai emas yang bernilai milyaran;
B
6. Bahwa ---------------
ahwa dengan kejadian yang dialami PENGGUGAT secara betubi-tubi, PENGGUGAT tetap beritikad baik dengan berkordinasi dan berkomunikasi secara kooperatif dengan pihak TERGUGAT dengan mencari solusi alternative penyelesaian yang baik kedua belah Pihak. Pada waktu itu PENGGUGAT menawarkan 4 solusi alternative, yaitu diantaranya pengajuan Restrukturisasi (restrack) Kredit, pengurangan jumlah angsuran sesuai kemampuan PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kerja sama dengan Pihak ketiga untuk dibangun perumahan maupun perhotelan, atau dijual sesuai dengan harga pasaran umum setempat, tetapi ironisnya semua solusi tersebut ditolak oleh TERGUGAT dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal dan tidak jelas yang kesemuanya merugikan PENGGUGAT. Walaupun demikian PENGGUGAT masih tetap beritikad baik dengan berkomunikasi kepada TERGUGAT baik di Solo maupun di Jakarta dan diambil suatu kesepakatan untuk dijual dengan harga yang Normal;Bahwa betapa terkejutnya PENGGUGAT ketika mendapat Surat Relas Panggilan Sidang Anmaning dengan register perkara No. 12 Pdt. G.Eks.HT/2012 PN, YK tanggal 19 November 2012 ditunda tanggal 26 November 2012, yang mana pada saat sidang pertama tersebut dihadapan ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta TERGUGAT mendalilkan bahwa PENGGUGAT baru membayar 1 kali angsuran dan semua Total hutang yang ditanggung PENGGUGAT sebesar Rp. 8.340.724.817,- (delapan milyard tiga ratus empat puluh juta tujuh ratus dua puluh empat ribu delapan ratus tujuh belas rupiah) yang mana dalil tersebut tidak disertai pernincian yang konkrit dan sistemik yang seharusnya data tersebut diberikan kepada PENGGUGAT selaku nasabah agar tercipta asas transparan dan kepastian hukum di kedua belah pihak sehingga merugikan PENGUGAT secara Materiil maupun immaterial sebagai Nasabah / Kreditur;
B
8. Bahwa ---------------
ahwa PENGGUGAT menolak dengan tegas dalil TERGUGAT yang menyatakan bahawa PENGGUGAT baru membayar 1 kali angsuran yang senyatanya bahwa PENGGUGAT telah membayar 12 (dua belas) kali angsuran yaitu Sebesar Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) bahkan dihadapan Ketua pengadilan Negeri Yogyakarta PENGGUGAT meminta Perincian hutang kepada TERGUGAT tetapi tidak pernah diberikan sampai dengan gugatan ini diajukan tanpa alasan yang jelas. Sedangkan data yang PENGGUGAT miliki sudah PENGGUGAT perlihatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta dan dicatat di berita acara anmaning. Dikarenakan menurut hitungan PENGGUGAT sebagai nasabah yang memiliki Hutang Rp. 6.000.000.000,- (enam milyard rupiah) dan sudah dibayar Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) maka sisa hutang Pokok beserta bunganya tidak lebih dari Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah);Bahwa dengan demikaian TERGUGAT dengan dalil tersebut telah secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum(Onrechmatige Daad), yang secara nyata merugikan pihak PENGGUGAT secara materil maupun immaterial karena dalil TERGUGAT tersebut jauh dari rasa Keadilan dan Kemanusiaan sehingga PENGGUGAT merasa keberatan dan telah dirugikan, karena TERGUGAT sebagai Debitur seharusnya menghitung dengan sangat hati-hati berdasarkan asas kehati-hatian Perbankan;
Bahwa atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, PENGGUGAT merasa kaget, Shock dan kecewa karena PENGGUGAT tidak menyangka hutang yang ditanggung akan melonjak sebesar itu sebagaimana dalil TERGUGAT diatas dan mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT baik materiil maupun immateriil ;
Kerugian Materiil :
Adalah Kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT karena beban hutang yang ditanggung oleh PENGGUGAT sangat tinggi melebihi Rentenir, karena seharusnya PENGGUGAT membayar hutang tersebut kepada TERGUGAT tidak lebih dari angka 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) sehingga Total kerugian materiil PENGGUGAT sebesar Rp. 2. 340.724.817,-(dua milyard tiga ratus empat puluh juta tujuh ratus dua puluh empat ribu delapan ratus tujuh belas rupiah);
Kerugian Immateriil :
Adalah Kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT karena merasa dipermainkan harga dirinya, karena harus menanggung malu di depan keluarga dan masyarakat, apabila hal ini di perhitungkan dengan uang senilai Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah)
Sehingga total jumlah kerugian PENGGUGAT baik materiil maupun
i
Rp.2.340.724.817 ----------
mmateriil adalah sebagai berikut :Rp. 2. 340.724.817,- + 1.000.000.000,- = Rp. 3. 340.724.817,-
(dua milyard tiga ratus empat puluh juta tujuh ratus dua puluh empat ribu delapan ratus tujuh belas rupiah);
Bahwa gugatan PENGGUGAT adalah Gugatan yang didukung dengan bukti – bukti yang otentik dan benar serta dapat dipertanggungjawabkan, maka PENGGUGAT mohon agar gugatan PENGGUGAT dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
Berdasarkan hal – hal tersebut diatas,maka dengan ini PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk menerima, memeriksa dan selanjutnya menjatuhkan Putusan dengan Amarnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menghukum kepada TERGUGAT untuk menunda Eksekusi Lelang terhadap Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Bantul No. 101, Gedungkiwo, Suryodiningratan, Mantrijeron Kota Yogyakarta Propinsi D.I.Yogyakarta sebagaimana tersebut dalam 8 (delapan) SertifikatHak Milik (SHM), yaitu :
SHM No.M.280/Gdk, Surat Ukur tanggal 29 Juli 1986 No.4472, luas :740m² atas nama Reni Kristiyani Setyawan;
SHM No.M.278/Gdk, Surat Ukur tanggal 17 Juli 1986 No.4241, luas : 1.240m² atas nama Reni Kristiyani Setyawan;
SHM No.02896, Surat Ukur tanggal 14-12-2007 No.00812/Suryodiningratan/2007, luas :93m² atas nama Reni Kristiyani Setyawan;
S
e. SHM ---------------
HM No.02897, Surat Ukur tanggal 14-12-2007 No.008123/Suryodiningratan/2007, luas :112m² atas nama Reni Kristiyani Setyawan;SHM No.02895, Surat Ukur tanggal 14-12-2007 No.00811/Suryodiningratan/2007, luas :93m² atas nama Reni Kristiyani Setyawan;
SHM No.02892, Surat Ukur tanggal 14-12-2007 No.00909/Suryodiningratan/2007, luas :90m² atas nama Reni Kristiyani Setyawan;
SHM No.02894, Surat Ukur tanggal 14-12-2007 No.00910/Suryodiningratan/2007, luas :116m² atas nama Reni Kristiyani Setyawan;
SHM No.02893, Surat Ukur tanggal 14-12-2007 No.00908/Suryodiningratan/2007, luas :92m² atas nama Reni Kristiyani Setyawan;
dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Saudara Sen Chen
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Selatan : Saudara Chi Lung
Sebelah Barat : Jalan
DALAM KONVENSI
P R I M A I R :
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan demi Hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechmatige Daad);
Menyatakan secara hukum bahwa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Bantul No. 101, Gedungkiwo, Suryodiningratan, Mantrijeron Kota Yogyakarta Propinsi D.I.Yogyakarta sebagaimana tersebut dalam 8 (delapan) Sertifikat Hak Milik (SHM), yaitu :
S
b. SHM ---------------
HM No.M.280/Gdk, Surat Ukur tanggal 29 Juli 1986 No.4472, luas :740m² atas nama Reni Kristiyani Setyawan;SHM No.M.278/Gdk, Surat Ukur tanggal 17 Juli 1986 No.4241, luas : 1.240m² atas nama Reni Kristiyani Setyawan;
SHM No.02896, Surat Ukur tanggal 14-12-2007 No.00812/Suryodiningratan/2007, luas :93m² atas nama Reni Kristiyani Setyawan;
SHM No.02897, Surat Ukur tanggal 14-12-2007 No.008123/Suryodiningratan/2007, luas :112m² atas nama Reni Kristiyani Setyawan;
SHM No.02895, Surat Ukur tanggal 14-12-2007 No.00811/Suryodiningratan/2007, luas :93m² atas nama Reni Kristiyani Setyawan;
SHM No.02892, Surat Ukur tanggal 14-12-2007 No.00909/Suryodiningratan/2007, luas :90m² atas nama Reni Kristiyani Setyawan;
SHM No.02894, Surat Ukur tanggal 14-12-2007 No.00910/Suryodiningratan/2007, luas :116m² atas nama Reni Kristiyani Setyawan;
SHM No.02893, Surat Ukur tanggal 14-12-2007 No.00908/Suryodiningratan/2007, luas :92m² atas nama Reni Kristiyani Setyawan;
dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Saudara Sen Chen
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Selatan: Saudara Chi Lung
Sebelah Barat : Jalan
Adalah Tanah Obyek Jaminan sekaligus TANAH OBYEK SENGKETA;
M
5. Menghukum -----------
enghukum TERGUGAT untuk menerima Pembayaran Hutang dari PENGGUGAT sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah);Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil secara tunai kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2. 340.724.817,- + 1.000.000.000,- = Rp. 3. 340.724.817,-(tiga milyard tiga ratus empat puluh juta tujuh ratus dua puluh empat ribu delapan ratus tujuh belas rupiah)
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dengan adanya perkara ini;
S U B S I D A I R :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya. (Ex aequo et bono) ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Tergugat dalam hal ini telah mengajukan Jawabannya tertanggal 09 Juli 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------
DALAM EKSEPSI
B
Notaris ---------------
ahwa gugatan Penggugat cacat formil yang mana gugatan Penggugat dalam perkara aquo diajukan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, hal tersebut telah salah alamat, dikarenakan Tergugat berdomisili hukum dan/atau beralamat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, sesuai dengan Hukum Acara Perdata yang diatur dalam HIR Pasal 118 ayat (1) menyebutkan "Tuntutan Sipil, yang mula mula harus diadili oleh Pengadilan Negeri dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh orang yang menggugat, atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua Pengadilan Negeri; yang dalam pegangannya terletak tempat diam orang yang digugat; atau, jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat ia sebetulnya tinggal.” berdasarkan ketentuan HIR tersebut maka dengan demikian gugatan Penggugat obscuur libel (Kabur), meskipun didalam dalam Akta PERJANJIAN PENYEDIAAN FASILITAS KREDIT No. 25 tertanggal 6 Oktober 2010 yang dibuat oleh Notaris AUGUSTINE ESTHER, SH Notaris di Surakarta tersebut telah dipilih pemilihan domisili hukum penyelesaian sengketa tetapi didalam poin 9.10 huruf c menegaskan “Debitur dengan ini mengakui dan menerima, serta dengan ini pula melepaskan semua dan setiap haknya untuk tidak atau menerima, kewenangan Pengadilan yang ditetapkan/ dipilih Bank”. esensinya adalah meskipun sudah ada pemilihan domisili hukum dalam penyelesaian sengketa tidak menutup kemungkinan bila pihak bank menghendaki perkara aquo diselesaikan di wilayah hukum tempat dimana Bank tersebut berdomisili yaitu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surakarta;Bahwa didalam tuntutan provisi Penggugat mendalilkan Tergugat telah melakukan eksekusi lelang, hal tersebut menurut hemat kami adalah premature karena eksekusi lelang terhadap obyek sengketa belum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta, sehingga dalil Penggugat yang menyatakan untuk menunda eksekusi lelang Tergugat terlalu dini dan obscurr libel sehingga pantas untuk ditolak, terlebih lagi Penggugat telah mendalilkan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, untuk itu sesuai dengan azas hukum perdata maka “Barang siapa yang mendalilkan suatu perbuatan untuk itu dibebankan agar dapat membuktikannya di persidangan".
Berdasarkan alasan-alasan formil tersebut diatas maka mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara aquo untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan/ atau gugatan Penggugat haruslah ditolak, karena bertentangan dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku di dalam HIR;
DALAM KONPENSI
B
2. Bahwa ---------------
ahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil Penggugat, tiada satupun dibenarkan kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya dan tidak bertentangan dengan dalil Tergugat;Bahwa untuk menanggapi Gugatan Penggugat maka Tergugat akan menjelaskan terlebih dahulu hubungan hukum antara Tergugat dengan Penggugat sehingga dapat diketahui dengan sebenar benarnya permasalahan hukum yang terjadi sehingga Majelis Hakim Pemeriksa perkara aquo tidak terperdaya dengan dalil dalil gugatan Penggugat yang menyesatkan dan yang tidak sesuai dengan fakta hukum serta tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
Bahwa Penggugat, adalah Debitur Tergugat yang mana Tergugat menyediakan fasilitas kredit, yang dituangkan didalam Akta PERJANJIAN PENYEDIAAN FASILITAS KREDIT No. 25 tertanggal 6 Oktober 2010 yang dibuat oleh Notaris AUGUSTINE ESTHER, SH Notaris di Surakarta yang berkantor di Jl. Dr. Muwardi No. 69, Surakarta;
Bahwa setelah dibuatnya Akta PERJANJIAN PENYEDIAAN FASILITAS KREDIT tersebut diatas, telah pula ditanda tangani Akta PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH No. 47 tertanggal 29 Juni 2010 yang dibuat oleh Notaris BIMO SENO SANJAYA,SH Notaris di Yogyakarta yang beralamat kantor di Jl. Let.jend Suprapto No. 88, Yogyakarta, dengan nilai kredit sebesar Rp. 6.000.000.000 (Enam Milyar Rupiah);
Bahwa sebagai jaminan didalam Akta PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH No. 47 tertanggal 29 Juni 2010 yang dibuat oleh Notaris BIMO SENO SANJAYA,SH tersebut adalah sertifikat- sertifikat sebagai berikut :
Sertifikat Hak Milik No. 280/Gedong Kiwo terletak di Propinsi DIY, Kotamadya Yogyakarta, Kecamatan Mantri Jeron, Kelurahan Gedong Kiwo diuraikan dalam Surat Ukur No.4472/ 1986 tertanggal 29 Juli 1986 seluas 740 m2 atas nama Penggugat (Reni Kristiyani Setyawan);
S
tertanggal ---------------
ertifikat Hak Milik No. 278/Gedong Kiwo terletak di Propinsi DIY, Kotamadya Yogyakarta, Kecamatan Mantri Jeron, Kelurahan Gedong Kiwo diuraikan dalam Surat Ukur No.4241/ 1986 tertanggal 17 Juli 1986 seluas 1.240 m2 atas nama Penggugat (Reni Kristiyani Setyawan);Sertifikat Hak Milik No. 02892/Suiyodiningratan terletak di Propinsi DIY, Kotamadya Yogyakarta, Kecamatan Matri Jeron, Kelurahan Suiyodiningratan diuraikan dalam Surat Ukur No.00909/ Suryodiningratan/ 2007 tertanggal 14 Desember 2007 seluas 90 m2 atas nama Penggugat (Reni Kristiyani Setyawan);
Sertifikat Hak Milik No. 02893/Suryodiningratan terletak di Propinsi DIY, Kotamadya Yogyakarta, Kecamatan Mantri Jeron, Kelurahan Suryodiningratan diuraikan dalam Surat Ukur No.00908/ Suryodiningratan/ 2007 tertanggal 14 Desember 2007 seluas 92 m2 atas nama Penggugat (Reni Kristiyani Setyawan);
Sertifikat Hak milik No. 02894/Suiyodiningratan terletak di Propinsi DIY, Kotamadya Yogyakarta, Kecamatan Mantri Jeron, Kelurahan Suiyodiningratan diuraikan dalam Surat Ukur No.00910/ Suryodiningratan/ 2007 tertanggal 14 Desember 2007 seluas 116 m2 atas nama Penggugat (Reni Kristiyani Setyawan);
Sertifikat Hak milik No. 02895/Suryodiningratan terletak di Propinsi DIY, Kotamadya Yogyakarta, Kecamatan Mantri Jeron, Kelurahan Suryodiningratan diuraikan dalam Surat Ukur No.00911/ Suryodiningratan/2007 tertanggal 14 Desember 2007 seluas 93 m2 atas nama Penggugat (Reni Kristiyani Setyawan);
Sertifikat Hak milik No. 02896/Suryodiningratan/2007 terletak di Propinsi DIY, Kotamadya Yogyakarta, Kecamatan Mantri Jeron, Kelurahan Suryodiningratan diuraikan dalam Surat Ukur No.00912/ Suryodinigratan/ 2007 tertanggal 14 Desember 2007 seluas 93 m2 atas nama Penggugat (Reni Kristiyani Setyawan);
S
Kelurahan ------------
ertifikat Hak milik No. 02897/Suryodiningratan/ 2007 terletak di Propinsi DIY, Kotamadya Yogyakarta, Kecamatan Mantri Jeron, Kelurahan Suryodiningratan diuraikan dalam Surat Ukur No.00913/ Suryodinigratan/ 2007 tertanggal 14 Desember 2007 seluas 112 m2 atas nama Penggugat (Reni Kristiyani Setyawan);
Bahwa terhadap Sertifikat-sertifikat Hak Milik sebagaimana pada point 3 diatas telah pula dibuat Sertifikat Hak Tanggungan serta Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) , sebagai berikut :
Untuk Sertifikat Hak Milik No. 280/Gedong Kiwo terletak di Propinsi DIY, Kotamadya Yogyakarta, Kecamatan Mantri Jeron, Kelurahan Gedong Kiwo atas nama Penggugat (Reni Kristiyani Setyawan) telah dibuat Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Nomor 98/2011 tanggal 19 Januari 2011 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APl-lT) Nomor 188 /2010 tanggal 14 Desember 2010 yang dibuat oleh Notaris/PPAT BIMO SENO SANJAYA, SH yang beralamat kantor Jl. Let.jend Suprapto No. 88, Yogyakarta;
Untuk Sertifikat Hak Milik No. 278/Gedong Kiwo terletak di Propinsi DIY, Kotamadya Yogyakarta, Kecamatan Mantri Jeron, Kelurahan Gedong Kiwo atas nama Penggugat (Reni Kristiyani Setyawan) telah dibuat Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Nomor 99/2011 tanggal 19 Januari 2011 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APl-IT) Nomor 189 /2010 tanggal 14 Desember 2010 yang dibuat oleh Notaris/PPAT BIMO SENO SANJAYA, SH yang beralamat kantor Jl. Let.jend Suprapto No. 88, Yogyakarta.
U
227/2011 --------------
ntuk Sertifikat Hak Milik No. 02892/Suryodiningratan/2007 terletak di Propinsi DIY, Kotamadya Yogyakarta, Kecamatan Mantri Jeron, Kelurahan Suryodiningratan atas nama Penggugat (Reni Kristiyani Setyawan) telah dibuat Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Nomor 227/2011 tanggal 14 Februari 2011 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (API-lT) Nomor 05 /2011 tanggal 14 Januari 2011 yang dibuat oleh Notaris/PPAT BIMO SENO SANJAYA, SH yang beralamat kantor Jl. Let.jend Suprapto No. 88, Yogyakarta.Untuk Sertifikat Hak Milik No. 02893/Suryodiningratan terletak di Propinsi DIY, Kotamadya Yogyakarta, Kecamatan Mantri Jeron, Kelurahan Suryodiningratan' atas nama Penggugat (Reni Kristiyani Setyawan) telah dibuat Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Nomor 229/2011 tanggal 14 Februari 2011 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 04 /2011 tanggal 14 Januari 2011 yang dibuat oleh Notaris/PPAT BIMO SENO' SANJAYA, SH yang beralamat kantor Jl. Let.jend Suprapto No. 88, Yogyakarta.
Untuk Sertifikat Hak Milik No. 02894/Suryodiningratan terletak di Propinsi DIY, Kotamadya Yogyakarta, Kecamatan Mantri Jeron, Kelurahan Suryodiningratan atas nama Penggugat (Reni Kristiyani Setyawan) telah dibuat Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Nomor 230/2011 tanggal 14 Februari 2011 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 06 /2011 tanggal 14 Januari 2011 yang dibuat oleh Notaris/PPAT BIMO SENO SANJAYA, SH yang beralamat kantor Jl. Let.jend Suprapto No. 88, Yogyakarta.
U
dibuat ------------
ntuk Sertifikat Hak Milik No. 02895/Suryodiningratan terletak di Propinsi DIY, Kotamadya Yogyakarta, Kecamatan Mantri Jeron, Kelurahan Suryodiningratan atas nama Penggugat (Reni Kristiyani Setyawan) telah dibuat Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Nomor 228/2011 tanggal 14 Februari 2011 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (API-IT) Nomor 07 /2011 tanggal 14 Januari 2011 yang dibuat oleh Notaris/PPAT BIMO SENO SANJAYA, SH yang beralamat kantor Jl. Let.jend Suprapto No. 88, Yogyakarta.Untuk Sertifikat Hak Milik No. 02896/Suiyodiningratan terletak di Propinsi DIY, Kotamadya Yogyakarta, Kecamatan Mantri Jeron, Kelurahan Suryodiningratan atas nama Penggugat (Reni Knstiyani Setyawan) telah dibuat Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Nomor 226/2011 tanggal 14 Februari 2011 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 08 /2011 tanggal 14 Januari 2011 yang dibuat oleh Notaris/PPAT BIMO SENO SANJAYA, SH yang beralamat kantor Jl. Let.jend Suprapto No. 88, Yogyakarta.
Untuk Sertifikat Hak Milik No. 02897/Suryodiningratan terletak di Propinsi DIY, Kotamadya Yogyakarta, Kecamatan Mantri Jeron, Kelurahan Suryodiningratan atas nama Penggugat (Reni Kristiyani Setyawan) telah dibuat Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Nomor 231/2011 tanggal 14 Februari 2011 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 09 /2011 tanggal 14 Januari 2011 yang dibuat oleh Notaris/PPAT BIMO SENO SANJAYA, SH yang beralamat kantor Jl. Let.jend Suprapto No. 88, Yogyakarta.
Bahwa dalam perkara aquo Penggugat yang telah melakukan perbuatan hukum menandatangani akad kredit dengan Tergugat yang mana telah tertuang dalam Akta PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH No. 47 tertanggal 29 Juni 2010 yang dibuat oleh Notaris BIMO SENO SANJAYA,SH Notaris di Yogyakarta yang beralamat kantor di Jl. Let.jend Suprapto No. 88, Yogyakarta dalam perjanjian kredit tersebut telah mengatur hak - hak dan kewajiban - kewajiban para pihak yaitu Tergugat (Kreditur) dan Penggugat (Debitur/Nasabah) untuk dipatuhi bersama.
B
Kredit----------------
ahwa didalam Perjanjian Kredit tersebut Tergugat memberikan fasilitas Kredit sebesar Rp. 6.000.000.000,- (Enam Milyard Rupiah) kepada Penggugat, yang mana Penggugat mempunyai kewajiban hukum kepada Tergugat untuk membayar angsuran, bunga,, dan biaya biaya lain setiap bulannya dengan angsuran pertama kali pada tanggal 29 Juli 2010 dan berakhir sampai tanggal 29 Juni 2025.Bahwa ternyata Penggugat telah melakukan ingkar janji / wan prestasi kepada Tergugat dengan tidak membayar angsuran tepat waktu setiap bulannya sesuai dengan peijanjian yang telah disepakati atau dengan kata lain Penggugat melakukan kelalaian dalam melaksanakan kewajibannya kepada Tergugat sehingga hutang Penggugat mengalami tunggakan kepada Tergugat/ Penggugat telah Wanprestasi kepada Tergugat, sehingga atas kelalaian tersebut Tergugat telah mengingatkan Penggugat dengan Surat Teguran / Surat Peringatan sebagai berikut :
9. 1. Surat Peringatan Pertama Nomor : 507/Coll-Cons/Reg- \/I/KPR/SPI/VIII/11, Perihal : Surat Peringatan I (Pertama) tertanggal 26 Agustus 2011, yang sudah diterima oleh Penggugat dengan tanda terima yang sah untuk itu;
9. 2. Surat Peringatan Kedua Nomor : 517/Coll-Cons/Reg-VI/KPR/SPII/IX/11, Perihal : Surat Peringatan II (Kedua) tertanggal 08 September 2011, yang sudah diterima oleh Penggugat dengan tanda terima yang sah untuk itu;
9. 3 Surat Peringatan Ketiga Nomor : 531/Coll-Cons/Reg-VI/KPR/SPIII/IX/11, Perihal : Surat Peringatan III (Ketiga) tertanggal 20 September 2011, yang sudah diterima oleh Penggugat dengan tanda terima yang sah untuk itu;
B
surat ---------------
ahwa dari surat surat peringatan tersebut diatas sesuai posita 9 ternyata Penggugat masih tetap tidak mengindahkan teguran / peringatan dari Tergugat untuk melunasi atau melakukan kewajiban angsurannya kepada Tergugat sebagaimana mestinya, maka selanjutnya Tergugat mengirimkan surat kepada Penggugat dengan perihal Surat Penyelesaian Pinjaman Melalui Jalur Hukum Nomor 1300/Lgl-CCR/Coil.Som/ZR-EJ/Jkt/IX/2011 tertanggal 28 September 2011, yang sudah diterima oleh Penggugat dengan tanda terima yang sah untuk itu;Bahwa isi dari perjanjian kredit merupakan perjanjian yang standar dan bersifat tidak merugikan para pihak, berdasarkan ketentuan yang ada dalam perjanjian tersebut Tergugat mempunyai hak untuk meminta pembayaran angsuran dan pelunasan pembayaran apabila debitur lalai;
Bahwa atas kelalaian dan / atau ingkar janji dari Penggugat tersebut maka Tergugat bermaksud melakukan pelelangan terhadap barang jaminan hutang debitur (Penggugat) karena setelah diberi peringatan untuk ke tiga kalinya Penggugat tetap tidak mengindahkan surat peringatan tersebut dan tidak menyelesaikan pembayaran sesuai dengan kewajibannya;
Bahwa dalam Perjanjian Akta PERJANJIAN PENYEDIAAN FASILITAS KREDIT tersebut diatas, telah pula ditanda tangani Akta PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH No. 47 tertanggal 29 Juni 2010 yang dibuat oleh Notaris BIMO SENO SANJAYA,SH Notaris di Yogyakarta yang beralamat kantor di Jl. Let.jend Suprapto No. 88, Yogyakarta, antara Tergugat dan Penggugat adalah sah karena dengan telah ditandatanganinya perjanjian tersebut oleh Penggugat, maka merupakan dasar kesepakatan kedua belah pihak yang merupakan Perjanjian Pokok, sehingga bukan merupakan kemauan sepihak saja dan juga tidak bertujuan untuk melindungi kepentingan Tergugat saja;
B
menghambat ------------
ahwa Penggugat mendalilkan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, dalil ini adalah suatu hal yang KELIRU karena Tergugat sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalil Penggugat justru Penggugatlah yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengajukan gugatan dalam perkara aquo, karena sebenarnya gugatan Penggugat ini hanyalah bertujuan untuk mengulur-ulur waktu/ menghambat proses permohonan lelang yang diajukan oleh Tergugat, akan tetapi proses permohonan eksekusi lelang yang diajukan oleh Tergugat merupakan perbuatan hukum yang sah karena proses Pengikatan Jaminan milik Penggugat sampai dengan terbitnya Sertifikat Hak Tanggungan dan hingga pelaksanaan proses lelang jaminan kredit Penggugat adalah sah dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia khususnya undang - undang perbankan dan Undang - Undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Untuk itu Tergugat wajib dilindungi oleh hukum;Bahwa dalil Penggugat poin 6 dan 7 terlalu mengada ada dan sangat tidak relevan, hal ini Tergugat tanggapi sebagai berikut :
Bahwa pada saat dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Tergugat sama sekali tidak mendalilkan Penggugat baru membayar angsuran 1(satu) kali, yang ada adalah Penggugat meminta perincian jumlah hutang kepada Tergugat, oleh karena pada saat itu Tergugat tidak membawa perincian jumlah hutang yang diminta oleh Penggugat, maka Tergugat mempersilahkan kepada Penggugat untuk datang ke Bank OCBC NISP Surakarta, akan tetapi sampai detik ini sama sekali Penggugat tidak datang ke Bank OCBC - NISP, jika Penggugat bersikukuh jumlah sisa hutangnya tidak lebih dari Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) maka dipersilahkan kepada Penggugat untuk membuktikannya dipersidangan perkara aquo;
Bahwa dalil-dalil Penggugat yang menyatakan Permohonan Eksekusi lelang Hak tanggungan dimaksud tidak sah dan melawan hukum adalah dalil yang menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan didepan hukum, oleh karenanya Yang Mulia Majelis Pemeriksa Perkara aquo untuk mengabaikan dalil Penggugat tersebut;
B
a.Harus ---------------
ahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata “wanprestasi" timbul dari persetujuan (agreement) yang berdasarkan Pasal 1320. KUHPerdata.", yaitu :
Harus ada lebih dahulu perjanjian antara dua pihak sesuai dengan yg digariskan Pasal 1320 KUH Perdata;
Salah satu asas perjanjian menggariskan bahwa apa yang telah disepakati harus dipenuhi ( promise must be kept);
Dengan demikian, wanprestasi terjadi apabila Debitur:
Tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan sama sekali,
atau
ii. Tidak memenuhi prestasi tepat waktu, atau
iii. Tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan secara layak
Bahwa perlu dan sangat untuk dipahami oleh Penggugat adalah Hak Tanggungan merupakan jaminan hutang yang diberikan oleh Debitur (Penggugat) kepada Kreditur (Tergugat) untuk menjamin hutang hutang Debitur ( Penggugat ) kepada Kreditur ( Tergugat ), apabila Debitur (Penggugat) wan prestasi maka hak atas tanah yang telah dibebani hak tanggungan tersebut berhak dijual oleh Kreditur (Tergugat) sebagai pemegang hak tanggungan tersebut tanpa persetujuan dari pemberi hak tanggungan (Debitur) dan pemberi hak tanggungan dalam hal ini Penggugat tidak dapat menyatakan keberatan atas penjualan obyek hak tanggungan tersebut.
Bahwa dasar untuk melaksanakan Permohoan pelaksanaan Eksekusi lelang tersebut, adalah UU Hak Tanggungan yang mengisyaratkan agar dalam penjualan itu dilaksanakan melalui pelelangan umum menurut tata cara yang diatur dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku, yang mana hal tersebut diatur dalam pasal 20 ayat (1) UUHT, yang berbunyi :
Apabila Debitor cidera janji, maka berdasarkan :
hak pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual obyek hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau
t
Tanggungan ---------------
itel eksekutorial yang terdapat dalam Sertifikat hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahului dari kreditor kreditor lainnya.
Bahwa selain itu Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan memberikan kewenangan kepada pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaannya sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut, apabila debitur cedera janji dan pemegang hak tanggungan pertama tidak perlu meminta persetujuan terlebih dahulu dari pemberi hak tanggungan serta tidak perlu pula meminta penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk melakukan eksekusi tersebut. Sebab kewenangan pemegang hak tanggungan pertama itu merupakan kewenangan yang diberikan oleh undang- undang artinya kewenangan tersebut dipunyai demi hukum.
Bahwa berdasarkan uraian uraian tersebut diatas terbukti Permohonan Eksekusi lelang dilakukan Tergugat adalah sah berdasarkan undang - undang yang berlaku di Indonesia (Peraturan Menteri Keuangan RI No. 93 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Jo Surat Edaran Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara SE - 23 / PN/2000 tanggal 22 Nopember 2000 Jo. UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan), untuk itu dalil dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa perkara aquo berkenan untuk MENOLAK gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan Tergugat memohon kepada Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk melanjutkan pelaksanaan eksekusi lelang terhadap obyek sengketa.
B
agar ----------------
erdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas maka Tergugat mohon agar Majelis Hakim pemeriksa perkara ini memberikan putusan :DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM PROVISI
Menolak seluruh permohonan provisi Penggugat;
DALAM KONPENSI
Menerima dan menyatakan dalil-dalil yang dikemukakan oleh Tergugat adalah sah dan beralasan hukum;
Menolak seluruh gugatan Penggugat, atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menyatakan perbuatan Penggugat yang tidak membayar angsuran kepada Tergugat adalah wan prestasie;
Menyatakan gugatan Penggugat dalam perkara aquo adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan meskipun dengan adanya gugatan Penggugat dalam perkara aquo tidak menghentikan proses permohonan eksekusi lelang yang diajukan oleh Tergugat di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Menyatakan tidak sah atau tidak berharga alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dan sebaliknya menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan oleh Tergugat dalam perkara a quo;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo-et bono);
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Sleman, tanggal 8 Oktober 2013 2013 Nomor : 4/PDT.G/2013/PN.Yk., yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM ---------------
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan Provisi Penggugat
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Memghukum Penggugat untuk membayar biaya perkra sebesar Rp.553.000 (Lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah)
Membaca Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang menyatakan bahwa pada tanggal 17 Oktober 2013 Penggugat/Pembanding, telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 8 Oktober 2013 No. 4/Pdt.G/2013/PN.Yk.. diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Surakarta yang menyatakan bahwa pada tanggal 4 Nopember 2013, permohonan banding tersebut diatas telah disampaikan dan diberitahukan secara syah dan seksama kepada pihak Tergugat/Terbanding ; ------------------------------------------------------------------------
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding melalui kuasa hukumnya, tertanggal 14 Nopember 2013, dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan secara syah kepada Tergugat/Terbanding pada tanggal 6 Desember 2013 ; ----------------------------------
Membaca --------------
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (Inzage) No. 4/Pdt.G/2013/PN.Yk. . yang dibuat oleh jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Yogyakarta telah memberi kesempatan kepada pihak Penggugat/Pembanding, pada tanggal 3 Mei 2012 ; -----------------------------------Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (Inzage) No. 4/Pdt.G/2013/PN.Yk. . yang dibuat oleh jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Surakarta telah memberi kesempatan kepada pihak Tergugat/Terbanding pada tanggal 11 Nopember 2013 ; -----------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat/ Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; ------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 8 Oktober 2013 No. 4/Pdt.G/2013/PN.Yk. dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding yang intinya adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Hakim tingkat pertama kurang cukup dalam mempertimbangkan putusannya maka putusan tersebut cacat hukum ; -----------------------------
Tidak tepat mempertimbangkannya karena nyatanya Penggugat/Pembanding tidak menerima perincian tertulis bahwa hutang Penggugat/Pembanding sejumlah Rp.6.000.000.000,- dan dipotong administrasi hanya Rp. 789.000.000,- ; ----------------------------------------
T
d. Tidak ---------------
idak tepat dalam memberi pertimbangan putusan Pengadilan Negeri tersebut, karena senyatanya Penggugat/Pembanding telah membayar angsuran sebanyak 12 kali. Akan tetapi jumlah hutang menurut Tergugat/Terbanding sisa hutang Penggugat/Pembanding sebesar Rp. 8.340.724.817,- terdiri dari pokok hutang, bunga dan denda sesuai perjanjian hutang ; -----------------------------------------------------------------Tidak tepat dalam mempertimbangkan hal-hal menyangkut gugatan materiil dan immateriil ; ----------------------------------------------------------
Bahwa sesuai uraian memori banding seperti tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut.
Maka Pengadilan Tinggi menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingka pertama oleh karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan yang pertimbangannya antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Dalam Provisi :
Karena lelang terhadap obyek sengketa belum dilaksanakan maka gugatan provisi tentang penghentian lelang ditolak
Dalam Eksepsi :
Tentang Eksepsi kewenangan mengadili
Gugatan Prematur
Bahwa gugatan Penggugat/Pembanding telah tepat jelas dan tidak kabur serta antara posita dengan petitum tidak berbeda karena Penggugat pihak yang dianggap merugikan Penggugat/Pembanding dan melakukan perbuatan melawan hukum, maka diartikan bahwa Penggugat/Pembanding mempunyai hak dan kepentingan yang cukup, oleh karena itu eksepsi Tergugat/Terbanding ditolak ; --------------------
Bahwa mengenai kewenangan mengadili
B
Oleh --------------
ahwa Majelis Hakim tingkat pertama berpendapat kebebasan memilih kompetensi relatif dalam hal terdapat kesepakatan pilihan domosili, berdasarkan pasal 118 (4) HIR tersebut sepenuhnya berada ditangan Penggugat/Pembanding.Oleh karena itu Penggugat/Pembanding berhak untuk menentukan gugatan tersebut diajukan ; ---------------------------------------------------
Selain itu Pengadilan Tinggi mempertimbangkan bahwa hak tanggungan atas obyek sengketa didaftarkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta sehingga lebih mudah dalam pelaksanaan eksekusinya ; ----------------------------------
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa menurut pertimbangan Pengadilan Negeri Tingkat pertama keseluruhan dalil gugatan Penggugat , telah dibantah oleh Tergugat dengan bukti T2, T5, T6, T15-T21 serta T23, T24-T25, T26, T27 yang menunjukkan Penggugat telah menyepakati seluruh syarat dan ketentuan dalam perjanjian kredit Peralihan rumah (bukti T2) selebihnya membuktikan bahwa Penggugat/Pembanding telah melakukan wanprestasi kepada Tergugat/Terbanding dengan tidak membayar angsuran tepat pada waktunya setiap bulannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatinya atas kelalaiannya Tergugat/Terbanding telah mengingatkannya sesuai ketentuan yang disepakati (bukti T24, T25, T26) oleh karena itu Majelis Hakim tingkat pertama berpendapat bahwa proses pelelangan telah memenuhi prosedur/telah mempunyai kekuatan eksekutorial dan permohonan pelaksanaan Eksekusi Lelang berdasarkan adanya Akta pemberian Hak tanggungan sah menurut hukum, oleh karena itu gugatan petitum no. 2 dan no.3 ditolak ; -------------------------------------
Terhadap gugatan petitum no. 4 agar Tergugat/Terbanding dapat menerima pembayaran sisa hutang Penggugat/Pembanding Rp.6.000.000.000,- (enam miliyar rupiah) dengan pertimbangan diatas dinyatakan ditolak ; -------------
T
Menimbang ----------------
entang gugatan kerugian immateriil karena Penggugat/Pembanding tidak bisa membuktikan kalau Tergugat/Terbanding melakukan perbuatan melawan hukum maka gugatan tersebut ditolak
Menimbang, bahwa dengan hal demikian maka pertimbangan maka pertimbangan –pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih
dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri sehingga putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 8 Oktober 2013, No. 4/Pdt.G/2013/PN.Yk. dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat/Pembanding tetap dipihak yang kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ; -----------------------------------------------------------
Mengingat, pasal 1320 BW dan Hukum Acara perdata dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ; --------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Penggugat/ Pembanding ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 8 Oktober 2013 No. 4/Pdt.G/2013/PN.Yk. yang dimohonkan banding tersebut ; ---------------------------------------
Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar seluruh beaya perkara yang yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,-
( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; ---------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari SENIN tanggal 17 MARET 2014 oleh kami DJUWARNI, SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta sebagai Ketua Majelis, SONHAJI, SH. dan SUMARYANTO, SH. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi tersebut sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan pada hari KAMIS, tanggal 20 MARET 2014 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri
oleh --------------------
oleh Hakim-hakim Anggota serta dibantu oleh NUGRAHANI, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim-hakim Anggota, Ketua Majelis,
SONHAJI, SH. DJUWARNI, SH.
SUMARYANTO, SH.
Panitera Pengganti,
NUGRAHANI, SH.
Perincian biaya :
1. Meterai perkara Rp. 6.000,-
2. Redaksi putusan Rp. 5.000,-
3
. Pemberkasan Rp. 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah).